122/Pid.Sus/2017/PN.Dum.
Putusan PN DUMAI Nomor 122/Pid.Sus/2017/PN.Dum.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KOANG YONG.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KOANG YONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Tidak Memiliki Izin Edar Terhadap Setiap Pangan Olahan Yang Diimpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan Barang Bukti berupa: ï‚§ 19 botol Tomato Jacker; ï‚§ 84 botol Flayour Jacker; ï‚§ 84 botol barbecue Jacker; ï‚§ 84 botol Saur Cream Jacker; ï‚§ 84 botol Cheese Jacker; ï‚§ 24 kaleng Milli Green Peas; ï‚§ 132 bungkus Mixed Pastiless; ï‚§ 630 dus Apollo Chocolate Layer Cake A3020; ï‚§ 649 dus Apollo Panda Layer Cake A3020; ï‚§ 792 bungkus Hacks Gula gula Biasa 1,5 Kg; ï‚§ 3792 bungkus Nescafe Original Minuman Kopi Susu; ï‚§ 60 bungkus Aik Cheong Cappucino; ï‚§ 88 bungkus Dutch Lady Plain (Biasa); ï‚§ 72 bungkus Dutch Lady Explore 2-4 Tahun; ï‚§ 72 bungkus Dutch Lady Create 4-6 Tahun; ï‚§ 324 bungkus Nestle Milo 1,1 Kg; ï‚§ 1956 botol Kecap Soya Pekat Cap Ikan; ï‚§ 94 pcs Pearl River Bridge Soy Sauce; ï‚§ 88 pcs Sunsweet; dan ï‚§ 17 bungkus Owl Kopi Tiam. Dirampas Untuk Dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 122/Pid.Sus/2017/PN.Dum.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | KOANG YONG. |
| Tempat lahir | : | Bengkalis. |
| Umur / Tgl. lahir | : | 37 Tahun / 25 April 1979. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jl. P. Diponegoro Gg. Sawo RT.017 Kel. Rimba Sekampung Kota Dumai. |
| Agama | : | Buddha. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
| Pendidikan | : | SMEA. |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 122/Pen. Pid/2017/PN.Dum tanggal 18 April 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 122/Pen.Pid/2017/PN.Dum tanggal 18 April 2017 tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 14 Juni 2017, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa KOANG YONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 142 Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KOANG YONG dengan pidana denda sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
19 botol Tomato Jacker;
84 botol Flayour Jacker;
84 botol barbecue Jacker;
84 botol Saur Cream Jacker;
84 botol Cheese Jacker;
24 kaleng Milli Green Peas;
132 bungkus Mixed Pastiless;
630 dus Apollo Chocolate Layer Cake A3020;
649 dus Apollo Panda Layer Cake A3020;
792 bungkus Hacks Gula gula Biasa 1,5 Kg;
3792 bungkus Nescafe Original Minuman Kopi Susu;
60 bungkus Aik Cheong Cappucino;
88 bungkus Dutch Lady Plain (Biasa);
72 bungkus Dutch Lady Explore 2-4 Tahun;
72 bungkus Dutch Lady Create 4-6 Tahun;
324 bungkus Nestle Milo 1,1 Kg;
1956 botol Kecap Soya Pekat Cap Ikan;
94 pcs Pearl River Bridge Soy Sauce;
88 pcs Sunsweet;
17 bungkus Owl Kopi Tiam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara tertulis dipersidangan tanggal 14 Juni 2017 dan pada pokoknya: Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwa adalah tulang punggung bagi anak dan istrinya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan dipersidangan tanggal 14 Juni 2017, pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa dalam Dupliknya yang diajukan secara lisan pula yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara: PDM-75/DUMAI/04/2017 tertanggal 4 April 2017, adalah sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa KOANG YONG sebagai pelaku usaha pangan, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekira jam 19.05 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa di Jl. Datuk Laksamana Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi ALEX SANDER, S. Farm, Apt, dan Saksi DESRIYANTI, SH, beserta anggota Tim lainnya dari Balai Besar POM di Pekanbaru melakukan Operasi Gabungan Daerah Terhadap Sarana Distribusi OMKA untuk Penertiban Pangan yang Tidak Memiliki Nomor Izin Edar (MD/ML), Kosmetik, TIE dan mengandung Bahan Berbahaya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan Penggeledahan di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa milik Terdakwa KOANG YONG yang berlokasi di Jl. Datuk Laksamana Kota Dumai, yang mana setelah Tim BPPOM memperlihatkan Surat Perintah kepada Terdakwa maka dilakukan pengecekan terhadap barang-barang yang dijual atau yang diedarkan didalam Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa tersebut, baik yang memiliki izin edar dan yang tidak memiliki izin edar, dan pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh SAILAHWATI SELAKU Ketua RT setempat dan Terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, saksi ALEX SANDER, S. Farm, Apt dan Saksi DESRIYANTI, SH, beserta anggota Tim lainnya menemukan 20 (dua puluh) jenis Pangan tanpa mempunyai izin edar berupa:
1. 19 Botol Tomato Jacker
2. 84 Botol Flayour Jacker
3. 84 Botol barbecue Jacker
4. 84 Botol Saur Cream Jacker
5. 84 Botol Cheese Jacker
6. 24 Kaleng Milli Green Peas
7. 132 Bungkus Mixed Pastiless
8. 630 Dus Apollo Chocolate Layer Cake A3020
9. 649 Dus Apollo Panda Layer Cake A3020.
10. 792 Bungkus Hacks Gula gula Biasa 1,5 Kg
11. 3792 Nescafe Original Minuman Kopi Susu
12. 60 Bungkus Aik Cheong Cappucino
13. 88 Bungkus Dutch Lady Plain (Biasa)
14. 72 Bungkus Dutch Lady Explore 2-4 Tahun.
15. 72 Bungkus Dutch Lady Create 4-6 Tahun.
16. 324 Bungkus Nestle Milo 1,1 Kg
17. 1956 Botol Kecap Soya Pekat Cap Ikan.
18. 94 Pcs Pearl River Bridge Soy Sauce
19. 88 Pcs Sunsweet
20. 17 Bungkus Owl Kopi Tiam
Bahwa pangan tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) yang diletakkan Terdakwa di Gudang. Dan seharusnya, pada label kemasan produk pangan tersebut tertera kode MD/ML yang diikuti angka-angka sebanyak 12 digit, sebagai bukti jika produk pangan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk diedarkan di wilayah Indonesia dari Pejabat berwenang/Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Jakarta;
Bahwa kedua puluh jenis pangan yang ditemukan oleh Petugas Gabungan BB-POM tersebut, diperoleh Terdakwa dengan cara memesan atau membeli langsung dari para sales-sales Kanvas yang tidak dikenal yang datang langsung menawarkan produk pangan tersebut kepada Terdakwa, kemudian diletakkan Terdakwa di dalam Gudangnya dan selanjutnya di jual ke Toko-toko disekitar wilayah Kota Dumai;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya maka Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang Saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya dan pada pokoknya menerangkan:
Saksi ALEX SANDER, S.FARM. Apt.:
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan bersama Saksi DESRIYANTI dan anggota BBPOM Pekanbaru lainnya di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa yang beralamat di Jl. Datuk Laksamana – Kota Dumai pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 19.05 WIB;
Bahwa Pemilik Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa yang beralamat di Jl. Datuk Laksamana Kota Dumai adalah Terdakwa;
Bahwa Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa sudah, memiliki SIUP No. BPTPM/PK/523 /VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016 dan Izin Gangguan HO No. 898/HO/BPTPM/VII/2016 tanggal 23 AGUSTUS 2016 atas nama Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 19.05 WIB Saksi bersama dengan Tim Balai Besar POM di Pekanbaru melakukan Operasi Gabungan Penertiban Produk Obat, Makanan, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Tidak memenuhi syarat di Toko Gemilang Jaya yang beralamat di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa yang beralamat di Jl. Datuk Laksamana – Kota Dumai ditemukan barang bukti pelanggaran berupa Pangan Tanpa Izin Edar;
Bahwa di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa ditemukan bukti pelanggaran, yaitu Pangan Tanpa Izin Edar, sebanyak ± 20 (dua puluh) macam;
Bahwa Pangan Tanpa Izin Edar tersebut ditemukan didalam gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa milik Terdakwa tersebut;
Bahwa Pangan Tanpa Izin Edar tersebut, dikumpulkan, dihitung serta dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang yang ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bersama pemiliknya;
Bahwa Pangan Tanpa Izin Edar tersebut disimpan di Gudang PPNS Kantor Balai Besar POM di Pekanbaru untuk dijadikan sebagai barang bukti dipersidangan;
Bahwa saksi juga menanyakan sumber perolehan pangan tanpa izin edar yang berada di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa tersebut, menurut Terdakwa diperoleh dari sales mobil kanvas yang menawarkan kepadanya bukan dari kapal, pada saat penjualan tidak diberikan nota dan dilakukan pembayaran kontan;
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual pangan tanpa izin edar tersebut ke toko-toko sekitar wilayah Dumai dengan menggunakan faktur putih;
Bahwa Terdakwa menjual pangan tersebut sejak adanya permintaan dari orang toko menjelang hari Raya Idul Fitri sampai terjadinya penyitaan oleh Tim Gabungan BBPOM Pekanbaru tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi DESRIYANTI, SH.:
Bahwa Saksi bekerja di Balai Besar POM di Pekanbaru;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan bersama Saksi ALEX SANDER dan anggota BBPOM Pekanbaru lainnya di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa yang beralamat di Jl. Datuk Laksamana – Kota Dumai pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 19.05 WIB;
Bahwa Pemilik Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa yang beralamat di Jl. Datuk Laksamana Kota Dumai adalah Terdakwa;
Bahwa Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa sudah, memiliki SIUP No. BPTPM/PK/523 /VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016 dan Izin Gangguan HO No. 898/HO/BPTPM/VII/2016 tanggal 23 AGUSTUS 2016 atas nama Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 19.05 WIB Saksi bersama dengan Tim Balai Besar POM di Pekanbaru melakukan Operasi Gabungan Penertiban Produk Obat, Makanan, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Tidak memenuhi syarat di Toko Gemilang Jaya yang beralamat di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa yang beralamat di Jl. Datuk Laksamana – Kota Dumai ditemukan barang bukti pelanggaran berupa Pangan Tanpa Izin Edar;
Bahwa di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa ditemukan bukti pelanggaran, yaitu Pangan Tanpa Izin Edar, sebanyak ± 20 (dua puluh) macam;
Bahwa Pangan Tanpa Izin Edar tersebut ditemukan didalam gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa milik Terdakwa tersebut;
Bahwa Pangan Tanpa Izin Edar tersebut, dikumpulkan, dihitung serta dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang yang ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bersama pemiliknya;
Bahwa Pangan Tanpa Izin Edar tersebut disimpan di Gudang PPNS Kantor Balai Besar POM di Pekanbaru untuk dijadikan sebagai barang bukti dipersidangan;
Bahwa saksi juga menanyakan sumber perolehan pangan tanpa izin edar yang berada di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa tersebut, menurut Terdakwa diperoleh dari sales mobil kanvas yang menawarkan kepadanya bukan dari kapal, pada saat penjualan tidak diberikan nota dan dilakukan pembayaran kontan;
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual pangan tanpa izin edar tersebut ke toko-toko sekitar wilayah Dumai dengan menggunakan faktur putih;
Bahwa Terdakwa menjual pangan tersebut sejak adanya permintaan dari orang toko menjelang hari Raya Idul Fitri sampai terjadinya penyitaan oleh Tim Gabungan BBPOM Pekanbaru tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, selain itu juga Penuntut Umum mengajukan 1 (dua) orang Saksi Ahli, yakni: Drs. ADRIZAL, Apt. yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya dan pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang Farmasi yaitu setelah menempuh Pendidikan di Universitas USU Fakultas Farmasi tahun 1989, selanjutnya menjadi Apoteker sejak tahun 1990. Riwayat Pekerjaan Ahli yaitu Pegawai pada Balai Besar POM di Pekanbaru sejak tahun 1996 hingga sekarang;
Bahwa Ahli ditunjuk untuk memberikan Keterangan Ahli dalam perkara ini oleh Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru;
Bahwa Ahli tidak mempunyai hubungan keluarga atau famili dengan Terdakwa;
Bahwa Riwayat pekerjaan Ahli yaitu: PNS di BBPOM Pekanbaru dari Tahun 1996 sampai sekarang;
Bahwa Jabatannya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM di Pekanbaru;
Bahwa Ahli mengerti kenapa dipanggil dan diperiksa sekarang ini sehubungan dengan Surat Panggilan yang Ahli terima tentang perkara Tindak Pidana Mengedarkan Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimport untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;
Bahwa Pangan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) tidak boleh diedarkan. Hal ini telah diatur dalam perundang- undangan tentang Pangan yaitu Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan pada Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1);
Bahwa yang dimaksud mengedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian keegiatan dalam rangka penyaluran kepada masyarakat baik untuk diperdagangkan atau tidak;
Bahwa sesuai dengan pengertian mengedarkan diatas, maka perbuatan mengedarkan tersebut tidak harus diikuti dengan perbuatan jual beli atau perdagangan;
Bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;
Bahwa MD adalah kode/huruf depan untuk makanan produksi dalam negeri, sedangkan ML adalah kode/huruf depan untuk makanan produksi luar negeri, dimana pada setiap pangan yang sudah mendapat Surat persetujuan Pendaftaran dari Badan POM RI (MD/ML) harus diikuti dengan angka sebanyak 12 digit dengan contoh seperti: MD 123456789101;
Bahwa Pangan yang diedarkan oleh Terdakwa yaitu ada sebanyak 20 (dua puluh) item barang pangan, dikarenakan Pangan tersebut tidak mempunyai Reg. MD/ML sehingga melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;
Bahwa dari sebagian barang pangan tersebut ada yang tidak memiliki ijin edar sama sekali, ada juga barang-barang yang ada ijin edar dan telah tertera kode dari Badan POM RI (MD/ML) yang diikuti dengan angka sebanyak 12 digit namun setelah dicek dengan menggunakan aplikasi “Cek BPOM”, produk dengan nama dan kode tersebut sudah tidak terdaftar dikarenakan dari Pihak Produsen atau supplier besarnya belum atau tidak memperpanjang masa berlaku ijin edar atas produk tersebut;
Bahwa saat itu dikarenakan pada item barang yang disita tersebut ada sebagian barang yang telah ada kode dari BBPOM nya, namun masa ijin registrasinya belum diperpanjang oleh Produsen produk tersebut, maka penyidik tetap menyita barang tersebut untuk dijadikan barang bukti;
Bahwa dengan demikian, bukan sepenuhnya kesalahan dari Terdakwa terkait barang yang telah ada kode dari BBPOM nya, namun masa ijin registrasinya belum diperpanjang oleh Produsen produk tersebut, hal tersebut seharusnya dikonfirmasi kepada pihak produsen barang tersebut, karena ada kemungkinan produsen tersebut sedang dalam proses pengurusan izin edar yang baru;
Bahwa jika produsen atau supplier yang mendaftarkan registrasi ijin edar terhadap produk tersebut, maka biasanya akan diberi nomor MD/ML yang baru, sehingga nomor MD/ML yang lama sudah tidak valid lagi ketika di cek dengan aplikasi yang digunakan BBPOM tersebut;
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak mengetahuinya.
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan TerdakwaKOANG YONG memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pemilik dan Penanggung Jawab Gudang Olimpic yang beralamat di Jl. Datuk Laksamana Kota Dumai adalah Terdakwa;
Bahwa Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa sudah, memiliki SIUP No. BPTPM/PK/523/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016 dan Izin Gangguan HO No. 898/HO/BPTPM/VII/2016 tanggal 23 AGUSTUS 2016 atas nama KOANG YONG dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal dan (BTPM) Kota Dumai;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 ada petugas Balai Besar POM bersama Tim Gabungan dari Polda Riau di Pekanbaru melakukan Operasi Gabungan di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa Jl. Datuk Laksamana Kota Dumai dan Terdakwa yang menerima Petugas tersebut;
Bahwa Ketua TIM ada menunjukkan Surat Tugas;
Bahwa saat itu Terdakwa berada di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa yang berada Jl. Datuk Laksamana Kota Dumai;
Bahwa Petugas melakukan pemeriksaan terhadap Pangan yang tidak memiliki Edar di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa tersebut;
Bahwa ada ditemukan Pangan Tanpa Izin Edar sebanyak 20 (dua puluh) macam di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa;
Bahwa Pangan Tanpa Izin Edar tersebut di temukan di gudang dekat kantor Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa tersebut;
Bahwa pangan yang ditemukan di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa yaitu: Tomato Jacker, Botol Flayour Jacker, barbecue Jacker, Saur Cream Jacker, Cheese Jacker, Kaleng Milli Green Peas, Mixed Pastiless, Apollo Chocolate Layer Cake A3020, Apollo Panda Layer Cake A3020, Hacks Gula gula Biasa 1,5 Kg, Nescafe Original Minuman Kopi Susu, Aik Cheong Cappucino, Dutch Lady Plain (Biasa), Dutch Lady Explore 2-4 Tahun, Dutch Lady Create 4-6 Tahun, Nestle Milo 1,1 Kg, Kecap Soya Pekat Cap Ikan, Pearl River Bridge Soy Sauce, Sunsweet dan Bungkus Owl Kopi Tiam;
Bahwa Petugas mengumpulkan, mencatat jumlahnya lalu disegel dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan serta Berita Acara Pengamanan Barang yang ditandatangani bersama-sama dengan saksi-saksi, kemudian temuan tersebut diamankan di Kantor Balai Besar POM di Pekanbaru (Gudang PPNS);
Bahwa Petugas melakukan penyitaan terhadap barang pangan tersebut karena menurut petugas Pangan tersebut Tidak Memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML);
Bahwa Terdakwa tidak mengerti yang dimaksud pangan tanpa izin edar, yang Terdakwa ketahui adalah semua pangan dari luar atau dari dalam bisa dijual asalkan tidak daluarsa;
Bahwa Terdakwa juga menjual barang harian lainnya di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa tersebut berupa beras, tissue, makanan ringan dan lainnya;
Bahwa Terdakwa memperoleh Pangan dari Negara Malaysia tersebut dari mobil kanvas yang menawarkan kepada Terdakwa bukan dari kapal, pada saat penjualan tidak diberikan nota dan Terdakwa membayarkannya secara kontan;
Bahwa Terdakwa menjual pangan tanpa izin edar tersebut ke toko-toko sekitar wilayah kota Dumai dengan menggunakan faktur putih;
Bahwa Terdakwa menjual pangan tersebut sejak adanya permintaan dari orang toko menjelang hari Raya Idul Fitri sampai terjadinya penyitaan oleh Tim Gabungan BBPOM Pekanbaru;
Bahwa Terdakwa yang mengorder ketoko-toko sekitar wilayah kota Dumai;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil, Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah pula mengajukan Barang Bukti, berupa:
19 botol Tomato Jacker;
84 botol Flayour Jacker;
84 botol barbecue Jacker;
84 botol Saur Cream Jacker;
84 botol Cheese Jacker;
24 kaleng Milli Green Peas;
132 bungkus Mixed Pastiless;
630 dus Apollo Chocolate Layer Cake A3020;
649 dus Apollo Panda Layer Cake A3020;
792 bungkus Hacks Gula gula Biasa 1,5 Kg;
3792 bungkus Nescafe Original Minuman Kopi Susu;
60 bungkus Aik Cheong Cappucino;
88 bungkus Dutch Lady Plain (Biasa);
72 bungkus Dutch Lady Explore 2-4 Tahun;
72 bungkus Dutch Lady Create 4-6 Tahun;
324 bungkus Nestle Milo 1,1 Kg;
1956 botol Kecap Soya Pekat Cap Ikan;
94 pcs Pearl River Bridge Soy Sauce;
88 pcs Sunsweet; dan
17 bungkus Owl Kopi Tiam.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP, yang kemudian setelah diteliti oleh Majelis Hakim dan diperlihatkan kepada para saksi maupun Terdakwa, dimana para saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekira pukul 19.05 wib, Saksi ALEX SANDER dan Saksi DESRIYANTI beserta anggota Tim lainnya dari Balai Besar POM di Pekanbaru melakukan Operasi Gabungan Daerah Terhadap Sarana Distribusi OMKA untuk Penertiban Pangan yang Tidak Memiliki Nomor Izin Edar (MD/ML), Kosmetik, TIE dan mengandung Bahan Berbahaya. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan Penggeledahan di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa milik Terdakwa yang berlokasi di Jl. Datuk Laksamana Kota Dumai;
Bahwa setelah Tim BPPOM memperlihatkan Surat Perintah kepada Terdakwa maka dilakukan pengecekan terhadap barang-barang yang dijual atau yang diedarkan didalam Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa tersebut. Pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh sdr. Sailahwati selaku Ketua RT setempat bersama Terdakwa;
Bahwa kemudian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, Saksi ALEX SANDER dan Saksi DESRIYANTI beserta anggota Tim lainnya dari Balai Besar POM di Pekanbaru tersebut menemukan 20 (dua puluh) jenis Pangan tanpa mempunyai izin edar, yakni: 19 Botol Tomato Jacker, 84 Botol Flayour Jacker, 84 Botol barbecue Jacker, 84 Botol Saur Cream Jacker, 84 Botol Cheese Jacker, 24 Kaleng Milli Green Peas, 132 Bungkus Mixed Pastiless, 630 Dus Apollo Chocolate Layer Cake A3020, 649 Dus Apollo Panda Layer Cake A3020, 792 Bungkus Hacks Gula gula Biasa 1,5 Kg, 3792 Nescafe Original Minuman Kopi Susu, 60 Bungkus Aik Cheong Cappucino, 88 Bungkus Dutch Lady Plain (Biasa), 72 Bungkus Dutch Lady Explore 2-4 Tahun, 72 Bungkus Dutch Lady Create 4-6 Tahun, 324 Bungkus Nestle Milo 1,1 Kg, 1956 Botol Kecap Soya Pekat Cap Ikan, 94 Pcs Pearl River Bridge Soy Sauce, 88 Pcs Sunsweet dan 17 Bungkus Owl Kopi Tiam;
Bahwa pangan tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) yang diletakkan Terdakwa di Gudang. Dan seharusnya, pada label kemasan produk pangan tersebut tertera kode MD/ML yang diikuti angka-angka sebanyak 12 digit, sebagai bukti jika produk pangan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk diedarkan di wilayah Indonesia dari Pejabat berwenang/Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Jakarta;
Bahwa kedua puluh jenis pangan yang ditemukan oleh Petugas Gabungan BB-POM tersebut, diperoleh Terdakwa dengan cara memesan atau membeli langsung dari para sales-sales Kanvas yang tidak dikenal yang datang langsung menawarkan produk pangan tersebut kepada Terdakwa, kemudian diletakkan Terdakwa didalam Gudangnya dan selanjutnya di jual ke Toko-toko disekitar wilayah Kota Dumai;
Bahwa menurut Ahli Drs. ADRIZAL, Apt dipersidangan menerangkan bahwa oleh karena dari sebagian barang pangan tersebut ada yang tidak memiliki ijin edar sama sekali, ada juga barang-barang yang ada ijin edar dan telah tertera kode dari Badan POM RI (MD/ML) yang diikuti dengan angka sebanyak 12 digit namun setelah dicek dengan menggunakan aplikasi “Cek BPOM”, produk dengan nama dan kode tersebut sudah tidak terdaftar dikarenakan dari Pihak Produsen atau supplier besarnya belum atau tidak memperpanjang masa berlaku ijin edar atas produk tersebut. Saat itu dikarenakan pada item barang yang disita tersebut ada sebagian barang yang telah ada kode dari BBPOM nya, namun masa ijin registrasinya belum diperpanjang oleh Produsen produk tersebut, maka penyidik tetap menyita barang tersebut untuk dijadikan barang bukti. Dengan demikian, bukan sepenuhnya kesalahan dari Terdakwa terkait barang yang telah ada kode dari BBPOM nya, namun masa ijin registrasinya belum diperpanjang oleh Produsen produk tersebut, hal tersebut seharusnya dikonfirmasi kepada pihak produsen barang tersebut, karena ada kemungkinan produsen tersebut sedang dalam proses pengurusan izin edar yang baru;
Bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan perbuatannya ini merupakan kelalaian Terdakwa dikarenakan Terdakwa tidak mengerti yang dimaksud pangan tanpa izin edar, yang Terdakwa ketahui hanyalah adalah semua pangan dari luar atau dari dalam bisa dijual asalkan tidak daluarsa;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut maka haruslah dibuktikan Apakah Terdakwa Telah Terbukti Melakukan Perbuatan Yang Memenuhi Unsur-unsur Dari Pasal Tindak Pidana Yang Didakwakan Oleh Penuntut Umum tersebut ?;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum atas dakwaan TUNGGAL yaitu Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pelaku Usaha Pangan
Dengan Sengaja Tidak Memiliki Izin Edar Terhadap Setiap Pangan Olahan Yang Dibuat Didalam Negeri atau Yang Diimpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini.
Ad.1. Unsur Pelaku Usaha Pangan
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 39 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha Pangan” adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum. Kemudian pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan perkara ini maupun pembenaran Saksi-saksi dipersidangan menerangkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Dumai adalah BENAR Terdakwa KOANG YONG selaku pemilik dan penanggung jawab Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa yang memiliki SIUP No. BPTPM/ PK/523/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016 dan Izin Gangguan HO No. 898/HO/ BPTPM/VII/2016 tanggal 23 AGUSTUS 2016 atas nama Terdakwa KOANG YONG dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal dan (BTPM) Kota Dumai, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan perbuatan dan dalam menjalani persidangan, Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar selaku Pelaku Usaha Pangan yang merupakan subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Tidak Memiliki Izin Edar Terhadap Setiap Pangan Olahan Yang Dibuat Didalam Negeri atau Yang Diimpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sengaja” dalam unsur kedua tersebut diatas adalah menunjuk pada sikap batin (das solen) dari pelaku perbuatan pidana, dimana pelaku perbuatan pidana menyadari dan mengetahui akan timbulnya akibat dari perbuatan yang dilakukannya, sehingga niat atau kehendak (Willens) pelaku perbuatan pidana berkaitan erat dengan timbulnya akibat yang diketahui atau disadari (Wittens) oleh Pelaku perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekira pukul 19.05 wib, Saksi ALEX SANDER dan Saksi DESRIYANTI beserta anggota Tim lainnya dari Balai Besar POM di Pekanbaru melakukan Operasi Gabungan Daerah Terhadap Sarana Distribusi OMKA untuk Penertiban Pangan yang Tidak Memiliki Nomor Izin Edar (MD/ML), Kosmetik, TIE dan mengandung Bahan Berbahaya. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan Penggeledahan di Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa milik Terdakwa yang berlokasi di Jl. Datuk Laksamana Kota Dumai;
Menimbang, bahwa setelah Tim BPPOM memperlihatkan Surat Perintah kepada Terdakwa maka dilakukan pengecekan terhadap barang-barang yang dijual atau yang diedarkan didalam Gudang Olimpic / CV. Dumai Mandiri Perkasa tersebut, baik yang memiliki izin edar dan yang tidak memiliki izin edar. Pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh sdr. Sailahwati selaku Ketua RT setempat bersama Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, Saksi ALEX SANDER dan Saksi DESRIYANTI beserta anggota Tim lainnya dari Balai Besar POM di Pekanbaru tersebut menemukan 20 (dua puluh) jenis Pangan tanpa mempunyai izin edar, yakni: 19 Botol Tomato Jacker, 84 Botol Flayour Jacker, 84 Botol barbecue Jacker, 84 Botol Saur Cream Jacker, 84 Botol Cheese Jacker, 24 Kaleng Milli Green Peas, 132 Bungkus Mixed Pastiless, 630 Dus Apollo Chocolate Layer Cake A3020, 649 Dus Apollo Panda Layer Cake A3020, 792 Bungkus Hacks Gula gula Biasa 1,5 Kg, 3792 Nescafe Original Minuman Kopi Susu, 60 Bungkus Aik Cheong Cappucino, 88 Bungkus Dutch Lady Plain (Biasa), 72 Bungkus Dutch Lady Explore 2-4 Tahun, 72 Bungkus Dutch Lady Create 4-6 Tahun, 324 Bungkus Nestle Milo 1,1 Kg, 1956 Botol Kecap Soya Pekat Cap Ikan, 94 Pcs Pearl River Bridge Soy Sauce, 88 Pcs Sunsweet dan 17 Bungkus Owl Kopi Tiam;
Menimbang, bahwa pangan tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) dan seharusnya, pada label kemasan produk pangan tersebut tertera kode MD/ML yang diikuti angka-angka sebanyak 12 digit, sebagai bukti jika produk pangan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk diedarkan di wilayah Indonesia dari Pejabat berwenang/Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Jakarta. Kedua puluh jenis pangan yang ditemukan oleh Petugas Gabungan BB-POM tersebut, diperoleh Terdakwa dengan cara memesan atau membeli langsung dari para sales-sales Kanvas yang tidak dikenal yang datang langsung menawarkan produk pangan tersebut kepada Terdakwa, kemudian diletakkan Terdakwa didalam Gudangnya dan selanjutnya di jual ke Toko-toko disekitar wilayah Kota Dumai;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli Drs. ADRIZAL, Apt dipersidangan menerangkan bahwa oleh karena dari sebagian barang pangan tersebut ada yang tidak memiliki ijin edar sama sekali, ada juga barang-barang yang ada ijin edar dan telah tertera kode dari Badan POM RI (MD/ML) yang diikuti dengan angka sebanyak 12 digit namun setelah dicek dengan menggunakan aplikasi “Cek BPOM”, produk dengan nama dan kode tersebut sudah tidak terdaftar dikarenakan dari Pihak Produsen atau supplier besarnya belum atau tidak memperpanjang masa berlaku ijin edar atas produk tersebut. Saat itu dikarenakan pada item barang yang disita tersebut ada sebagian barang yang telah ada kode dari BPOM-nya, namun masa ijin registrasinya belum diperpanjang oleh Produsen produk tersebut, maka penyidik tetap menyita barang tersebut untuk dijadikan barang bukti. Dengan demikian, bukan sepenuhnya kesalahan dari Terdakwa terkait barang yang telah ada kode dari BPOM nya, namun masa ijin registrasinya belum diperpanjang oleh Produsen produk tersebut, hal tersebut seharusnya dikonfirmasi kepada pihak produsen barang karena ada kemungkinan produsen tersebut sedang dalam proses pengurusan izin edar yang baru;
Menimbang, bahwa meskipun perbuatan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan Terdakwa namun oleh karena Terdakwa telah menjual 20 (dua puluh) jenis Pangan tanpa mempunyai izin edar tersebut yang merupakan produk buatan Malaysia, dalam artian bukan diproduksi di Indonesia, jadi barang-barang tersebut seharusnya diimpor dari Malaysia dan saat masuk ke Indonesia seharusnya didaftarkan ke Pihak BPOM untuk diperiksa kualitas serta kandungan komposisi barang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah dicek dan disahkan oleh BPOM dengan kode ML maka barang tersebut sudah boleh diedarkan di Indonesia, sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa berdasarkan alat bukti maupun pembuktian yang sah sehingga Majelis telah memperoleh keyakinan dan sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Tidak Memiliki Izin Edar Terhadap Setiap Pangan Olahan Yang Diimpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggung jawabkan dari pertanggung jawaban pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan dipersidangan, ternyata Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa:
Terdakwa telah merugikan pihak konsumen;
Hal-hal yang meringankan Terdakwa:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil, Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Pada item barang yang disita tersebut ada sebagian barang yang telah ada kode dari BPOM-nya, namun masa ijin registrasinya belum diperpanjang oleh Produsen produk tersebut;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas, maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa:
19 botol Tomato Jacker;
84 botol Flayour Jacker;
84 botol barbecue Jacker;
84 botol Saur Cream Jacker;
84 botol Cheese Jacker;
24 kaleng Milli Green Peas;
132 bungkus Mixed Pastiless;
630 dus Apollo Chocolate Layer Cake A3020;
649 dus Apollo Panda Layer Cake A3020;
792 bungkus Hacks Gula gula Biasa 1,5 Kg;
3792 bungkus Nescafe Original Minuman Kopi Susu;
60 bungkus Aik Cheong Cappucino;
88 bungkus Dutch Lady Plain (Biasa);
72 bungkus Dutch Lady Explore 2-4 Tahun;
72 bungkus Dutch Lady Create 4-6 Tahun;
324 bungkus Nestle Milo 1,1 Kg;
1956 botol Kecap Soya Pekat Cap Ikan;
94 pcs Pearl River Bridge Soy Sauce;
88 pcs Sunsweet; dan
17 bungkus Owl Kopi Tiam.
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana yang digunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan (vernietiging) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 39 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa KOANG YONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Tidak Memiliki Izin Edar Terhadap Setiap Pangan Olahan Yang Diimpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
19 botol Tomato Jacker;
84 botol Flayour Jacker;
84 botol barbecue Jacker;
84 botol Saur Cream Jacker;
84 botol Cheese Jacker;
24 kaleng Milli Green Peas;
132 bungkus Mixed Pastiless;
630 dus Apollo Chocolate Layer Cake A3020;
649 dus Apollo Panda Layer Cake A3020;
792 bungkus Hacks Gula gula Biasa 1,5 Kg;
3792 bungkus Nescafe Original Minuman Kopi Susu;
60 bungkus Aik Cheong Cappucino;
88 bungkus Dutch Lady Plain (Biasa);
72 bungkus Dutch Lady Explore 2-4 Tahun;
72 bungkus Dutch Lady Create 4-6 Tahun;
324 bungkus Nestle Milo 1,1 Kg;
1956 botol Kecap Soya Pekat Cap Ikan;
94 pcs Pearl River Bridge Soy Sauce;
88 pcs Sunsweet; dan
17 bungkus Owl Kopi Tiam.
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 oleh LIENA, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, IRWANSYAH, SH. dan FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: S E N I N tanggal 19 JUNI 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh L I N G S E Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, dihadiri oleh AGUNG NUGROHO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, L I E N A, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, L I N G S E. | |