127/Pid.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 127/Pid.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI WARMAN Pgl NENDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa EDI WARMAN Pgl.NENDI Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI WARMAN Pgl.NENDI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Exavator merk KOMATSU PC 200 warna kuning ; - 1 (satu) batang paralon warna putih; - 2 (dua) buah dirijen; - 2 (dua) buah alat penyaring yang terbuat dari serabut kelapa yang bermerk Welcome; - 1 (satu) helai karpet warna merah; Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Rival Usman Pgl. Ipang 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 127/PID.B/2013/PN.MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Negeri Muaro, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------
-
Nama lengkap : EDI WARMAN Pgl. NENDI Tempat lahir : Mauro Bodi Umur / tanggal lahir : 49 Tahun / 31 Desember 1964 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jorong Dusun Tuo Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan, oleh : ----------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 13 September 2013 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2013 ; -----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2013 ; ---------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2013 ;---------------------------------------------------------------------
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 11 Nopember 2013 sampai dengan 10 Desember 2013; ------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 11 Desember 2013 sampai dengan tanggal 08 Februari 2014;-----------------------------------
Bahwa Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
--------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------
--------Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 127/PEN.PID/2013/PN.MR tanggal 11 Nopember 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa Perkara, Terdaftar Register Nomor : 127/PID.B/2013/PN.MR atas nama Terdakwa : EDI WARMAN Pgl. NENDI; -
--------Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ; --------
--------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; ----
--------Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut;
--------Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut : -------
Menyatakan terdakwa EDI WARMAN Pgl.NENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU.No.4 Tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo.pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI WARMAN Pgl.NENDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 06 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidair 06 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning
- 1 (satu) batang paralon warna putih
- 2 (dua) buah dirigen
- 2 (dua) buah alat penyaring yang terbuat dari serabut kelapa yang bermerk welcome
- 1 (satu) helai karpet warna merah
Dipergunakan dalam perkara Rival Usman Pgl.Ipang
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
--------Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya ; --------
--------Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga dengan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; ---------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa EDI WARMAN Pgl.NENDI oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan tertanggal 28 Oktober 2013, No. Reg. Perkara : PDM- 30/Sijun/Ep.3/11/2012, yang isinya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa ia terdakwa EDI WARMAN Pgl. NENDI bersama dengan YASIRUN Pgl.PAK GURU YASIR, (Dpo),EDI MUNAT (Dpo), HASBI Pgl.HASBI (Dpo), SYAFRIZAL D.Pgl.DATUK MALIN (Dpo), dan RIVAL USMAN PGL. IPANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yaitu berupa Penambangan emas, yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan YASIRUN Pgl.PAK GURU YASIR, (Dpo),EDI MUNAT (Dpo), HASBI Pgl.HASBI (Dpo) , SYAFRIZAL D.Pgl.DATUK MALIN (Dpo), dan RIVAL USMAN PGL. IPANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
--------Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira masih dalam bulan Juli tahun 2013 atau pada bulan Ramadhan tahun 2013, terdakwa datang ke daerah tambang yang terletak di Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung dengan tujuan untuk melakukan pengecekan dan survey lokasi tambang emas, saat berada dilokasi tambang tersebut terdakwa bertemu dengan Guru Yasir (DPO/belum tertangkap) dan Guru Yasir menawarkan kepada Edi Warman Pgl Nendi untuk bergabung dalam penambangan emas yang ada dilokasi kepunyaan Pandeka Malin (DPO/belum tertangkap), dan terdakwa kemudian menyetujuinya dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.6.500.000,- kepada Guru Yasir sebagai uang patungan dana untuk membuat BOX dan membeli mesin Dompeng, selanjutnya Guru Yasir menghubungi Edi Munat (DPO/belum tertangkap) dan Hasbi (DPO/belum tertangkap) untuk mengurus sewa/rental alat berat yang akan digunakan untuk melakukan penambangan tersebut, kemudian Hasbi menyewa alat berat berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning kepada Yenita dan selanjutnya alat berat tersebut digunakan untuk melakukan penambangan emas di Lokasi lahan Pandeka Malin dengan Operatornya yaitu Pera (DPO/belum tertangkap) dan Rival Usman Pgl. Ipang yang dilakukan secara bergantian, selanjutnya sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2013 Rival Usman Pgl. Ipang bersama-sama dengan Pera mulai menggunakan alat berat Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning tersebut untuk melakukan penambangan dengan cara mula-mula sebelum dilakukan penambangan terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap alat berat merk Komatsu warna kuning tersebut untuk mengecek air aki, air radiator, oli mesin, serta member gomok kedalam lubang pentin gomok dan mengisi minyak alat berat tersebut, setelah dicek keseluruhannya barulah Pera naik keatas alat berat itu dan menghidupkan mesinnya kemudian menggali tanah/material agar sampai ke lapisan karangan yang berada dibawah lapisan tanah untuk dimasukkan kedalam box (tempat penampungan), lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual.-----------------------------------------------------------------
--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 06.00 WIB, dilakukan Kegiatan Operasi Penertiban Penambangan Emas Tanpa Ijin oleh petugas Kepolisian dari Polres Sijunjung, saat itu petugas dilapangan yaitu saksi Elvi Piliang, SH sampai di Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung menemukan alat berat berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang dikemudikan oleh Rival Usman Pgl. Ipang, selanjutnyanya alat berat tersebut diberhentikan oleh saksi Elvi Piliang, SH dan terdakwa Rival Usman Pgl. Ipang mengatakan kepada saksi Elvi Piliang bahwa alat berat tersebut digunakan untuk melakukan penambangan emas, kemudian saksi Elvi Piliang menyuruh Rival Usman Pgl. Ipang untuk menunjukkan tempat lokasi penambangan emas tersebut, setelah itu terdakwa Rival Usman Pgl. Ipang serta alat berat berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dibawa ke Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------
-------- Bahwa menurut keterangan Ahli Hendri M.Siddik, ST dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijunjung, dari data yang ada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijujung diketahui bahwa dilokasi tempat terdakwa melakukan penambangan emas tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). ----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa Rival Usman Pgl. Ipang sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
--------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan di bawah sumpah, masing-masing sebagai berikut :---------------------------------------------------------
1. SAKSI : ELVI PILIANG, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 10.00 WIB di daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, dilakukan razia penertiban penambangan emas tanpa ijin;--------------------------------------------------
Bahwa razia tersebut dilakukan karena sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Kapolres Sijunjung, selanjutnya Kapolres Sijunjung mengeluarkan Surat Perintah untuk menunjuk petugas yang akan melaksanakan tugas penertiban penambangan emas tanpa ijin tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan razia tersebut ada banyak petugas polisi dari Polres Sijunjung yang diturunkan, dibawah komando Waka Polres Sijunjung;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi dan rekan-rekan saksi dalam melaksanakan tugas tersebut ketika sampai di Daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, saksi dan rekan-rekan saksi yaitu Wildi Sutarsa dan saksi Bagus Purnama dalam perjalanan bertemu dengan Rival Usman Pgl. Ipang sedang mengemudikan alat berat berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dijalan umum Silukah tersebut;-----------------------
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh Rival Usman Pgl. Ipang untuk memberhentikan eskavator yang ia kemudikan, kemudian saksi menanyakan kepada Rival Usman untuk apa kegunaan eskavator yang dibawanya itu dan Rival Usman Pgl. Ipang mengatakan bahwa eskavator tersebut digunakan untuk melakukan penambangan emas;----------------
Bahwa Selanjutnya saksi menyuruh Rival Usman Pgl. Ipang untuk menunjukkan lokasi penambangan emas tersebut;--------------------------
Bahwa lokasi penambangan tersebut terletak sekira kurang lebih 100 meter dari jarak ditangkapnya Rival Usman Pgl. Ipang;---------------------
Bahwa dilokasi tambang tersebut ditemukan jejak-jejak bekas jalan alat berat eskator yang masih baru;-------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukannya razia dilokasi tersebut saksi tidak ada bertemu dengan pemilik eskavator dan pemilik lokasi tambang;----------
Bahwa saat razia berlangsung dilokasi tambang tersebut tidak ada pekerja tambang yang sedang melakukan aktifitas;--------------------------
Bahwa dilokasi tambang tersebut juga ditemukan box tambang;--------
Bahwa setelah dilakukan penyidikan saksi mengetahui bahwa sebagai pemilik ulayat dilokasi penambangan tempat Rival Usman bekerja adalah Saparuddin Pgl. Buyung sedangkan pemodalnya adalah Yasirun Pgl. Yasir alias Pak Guru dan Terdakwa Edi Warman Pgl. Nendi;----------
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan penambangan dari pihak yang berwenang;-------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
2. SAKSI: WILDI SUTARSA PGL. WILDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 10.00 WIB di daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, dilakukan razia penertiban penambangan emas tanpa ijin;--------------------------------------------------
Bahwa razia tersebut dilakukan karena sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Kapolres Sijunjung, selanjutnya Kapolres Sijunjung mengeluarkan Surat Perintah untuk menunjuk petugas yang akan melaksanakan tugas penertiban penambangan emas tanpa ijin tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan razia tersebut ada banyak petugas polisi dari Polres Sijunjung yang diturunkan, dibawah komando Waka Polres Sijunjung;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi dan rekan-rekan saksi dalam melaksanakan tugas tersebut ketika sampai di Daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, saksi dan rekan-rekan saksi yaitu Bagus Purnama dan komandannya Elvi Piliang dalam perjalanan bertemu dengan Rival Usman Pgl. Ipang sedang mengemudikan alat berat berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dijalan umum Silukah tersebut;-----------------------
Bahwa selanjutnya saksi Elvi Piliang menyuruh Rival Usman Pgl. Ipang untuk memberhentikan eskavator yang ia kemudikan, kemudian saksi Elvi Piliang menanyakan kepada Rival Usman Pgl. Ipang untuk apa kegunaan eskavator yang dibawanya itu dan Rival Usman Pgl. Ipang mengatakan bahwa eskavator tersebut digunakan untuk melakukan penambangan emas;---------------------------------------------------------------
Bahwa Selanjutnya saksi Elvi Piliang menyuruh Rival Usman Pgl. Ipang untuk menunjukkan lokasi penambangan emas tersebut, sedangkan saksi bersama-sama dengan saksi Bagus Purnama tetap tinggal dipinggir jalan tersebut untuk mengamankan alat berat berupa eskavator tersebut;-----------------------------------------------------------------
Bahwa lokasi penambangan tersebut terletak sekira kurang lebih 100 meter dari jarak ditangkapnya Rival Usman Pgl. Ipang;----------------------
Bahwa dilokasi tambang tersebut ditemukan jejak-jejak bekas jalan alat berat eskator yang masih baru;-------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukannya razia dilokasi tersebut saksi tidak ada bertemu dengan pemilik eskavator dan pemilik lokasi tambang;----------
Bahwa saat razia berlangsung dilokasi tambang tersebut tidak ada pekerja tambang yang sedang melakukan aktifitas;--------------------------
Bahwa dilokasi tambang tersebut juga ditemukan box tambang;--------
Bahwa setelah dilakukan penyidikan saksi mengetahui bahwa sebagai pemilik ulayat dilokasi penambangan tempat Rival Usman bekerja adalah Saparuddin Pgl. Buyung sedangkan pemodalnya adalah Yasirun Pgl. Yasir alias Pak Guru dan Terdakwa Edi Warman Pgl. Nendi;----------
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan penambangan dari pihak yang berwenang;-------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
3. SAKSI: BAGUS PURNAMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 10.00 WIB di daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, dilakukan razia penertiban penambangan emas tanpa ijin;--------------------------------------------------
Bahwa razia tersebut dilakukan karena sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Kapolres Sijunjung, selanjutnya Kapolres Sijunjung mengeluarkan Surat Perintah untuk menunjuk petugas yang akan melaksanakan tugas penertiban penambangan emas tanpa ijin tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan razia tersebut ada banyak petugas polisi dari Polres Sijunjung yang diturunkan, dibawah komando Waka Polres Sijunjung;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi dan rekan-rekan saksi dalam melaksanakan tugas tersebut ketika sampai di Daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, saksi dan rekan-rekan saksi yaitu Wildi Sutarsa dan komandannya Elvi Piliang dalam perjalanan bertemu dengan Rival Usman Pgl. Ipang sedang mengemudikan alat berat berupa 1(satu)unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dijalan umum Silukah tersebut;---------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Elvi Piliang menyuruh Rival Usman Pgl. Ipang untuk memberhentikan eskavator yang ia kemudikan, kemudian saksi Elvi Piliang menanyakan kepada Rival Usman Pgl. Ipang untuk apa kegunaan eskavator yang dibawanya itu dan Rival Usman Pgl. Ipang mengatakan bahwa eskavator tersebut digunakan untuk melakukan penambangan emas;---------------------------------------------------------------
Bahwa Selanjutnya saksi Elvi Piliang menyuruh Rival Usman Pgl. Ipang untuk menunjukkan lokasi penambangan emas tersebut, sedangkan saksi bersama-sama dengan saksi Wildi Sutarsa tetap tinggal dipinggir jalan tersebut untuk mengamankan alat berat berupa eskavator tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa lokasi penambangan tersebut terletak sekira kurang lebih 100 meter dari jarak ditangkapnya Rival Usman Pgl. Ipang;----------------------
Bahwa dilokasi tambang tersebut ditemukan jejak-jejak bekas jalan alat berat eskator yang masih baru;-------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukannya razia dilokasi tersebut saksi tidak ada bertemu dengan pemilik eskavator dan pemilik lokasi tambang;----------
Bahwa saat razia berlangsung dilokasi tambang tersebut tidak ada pekerja tambang yang sedang melakukan aktifitas;--------------------------
Bahwa dilokasi tambang tersebut juga ditemukan box tambang;--------
Bahwa setelah dilakukan penyidikan saksi mengetahui bahwa sebagai pemilik ulayat dilokasi penambangan tempat Rival Usman bekerja adalah Saparuddin Pgl. Buyung sedangkan pemodalnya adalah Yasirun Pgl. Yasir alias Pak Guru dan Terdakwa Edi Warman Pgl. Nendi;-----------
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan penambangan dari pihak yang berwenang;-------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
4. SAKSI: YENITA PGL. YENI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai direktur CV. New Star yang beralamat di Desa Salak Sawahlunto, sekaligus sebagai pemilik alat berat berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang diamankan Polisi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 di Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kab.Sijunjung karena digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin;-----------------------------
Bahwa usaha yang saksi kelola bergerak dibidang perdagangan dan pertambangan dan sudah berjalan selama 4(empat) tahun; ----------------
Bahwa alat berat berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning tersebut saksi beli dengan cara meminjam dana (kredit) pada Bank Nagari Sawahlunto;---------------------------------------------------
Bahwa alat berat tersebut saksi beli seharga 1,2 milyar;---------------------
Bahwa alat berat tersebut juga langsung saksi jadikan sebagai agunan/jaminan dalam pelunasan kredit yang saksi pinjam dari bank;--
Bahwa sebelum diamankan, alat berat kepunyaan saksi tersebut telah disewa oleh Hasbi ;------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk penyewaan alat berat tersebut saksi ada membuatkan perjanjian sewa dengan Hasbi sekira pada tanggal 19 Agustus 2013;-----
Bahwa alat berat tersebut disewa oleh Hasbi kepada saksi dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuatan jalan baru;---------------
Bahwa untuk penyewaan eskavator tersebut, dihitung per jam alat digunakan, sesuai perjanjian sewa alat tersebut disewakan kepada Hasbi adalah untuk 200 jam HM alat excavator sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jam;------------------------------------
Bahwa saat Hasbi menemui saksi untuk menyewa alat berat tersebut ia datang bersama-sama dengan Edi Munat;-------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Rival Usman Pgl. Ipang bekerja sebagai helper pada alat berat kepunyaan saksi yaitu berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning;-------------------------------
Bahwa sebelum Rival Usman Pgl. Ipang bekerja, ianya ada datang menemui saksi untuk minta pekerjaan, dan saksi mengijinkannya untuk bekerja sebagai helper pada alat berat kepunyaan saksi;--------------------
Bahwa yang bertugas sebagai operator alat berat kepunyaan saksi tersebut adalah Pera;---------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai helper dari alat berat tersebut, Rival Usman Pgl. Ipang akan mendapatkan gaji dari saksi selaku pemilik alat, namun sejak Rival Usman Pgl. Ipang bekerja sebagai helper alat yang dioperatori oleh Pera, Rival Usman Pgl. Ipang belum ada menerima gaji dari saksi karena Rival Usman Pgl. Ipang belum sampai sebulan bekerja;---------------------
Bahwa Pera selaku operator alat berat kepunyaan saksi tersebut ada mendapatkan gaji dari saksi selaku pemilik alat berat;----------------------
Bahwa alat berat kepunyaan saksi tersebut sebelumnya diusahakan dan disewa pada usaha tambang batu bara didaerah Sawahlunto;-------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
5. SAKSI: Isri, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Wali Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung dan terakhir menjabat pada bulan Juli tahun 2013;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya razia penertiban penambangan emas tanpa ijin tersebut yang terjadi sekira pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 10.30 WIB di Aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan oleh petugas dari Polres Sijunjung; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan penambangan emas tersebut telah berlangsung semenjak awal tahun 2013;---------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi ijin tambang yang dikeluarkan oleh Bupati Sijunjung tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun dan telah habis masa berlakunya sekira sejak bulan Januari tahun 2013;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sejak awal tahun 2013, di kabupaten Sijunjung tidak ada satupun lokasi tambang yang mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, karena adanya peraturan yang menyatakan bahwa untuk ijin penambangan tersebut harus ijin dari mentri atau tidak berlaku lagi ijin dari Bupati, sehingga sejak saat itu tambang yang ijinnya dengan Surat Ijin dari Bupati tidak dapat lagi diperpanjang;-------
Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya pada tahun 2012 sampai dengan awal tahun 2013 ada beberapa lokasi tambang emas didaerah Tapuih Jorong Silukah yang mempunyai ijin untuk menambang yang dikeluarkan oleh Bupati Sijunjung;----------------------------------------------
Bahwa sejak tidak adanya ijin yang membolehkan penambangan emas, di daerah Durian Gadang masih banyak dilakukan penambangan emas, namun tambang yang dilakukan itu tidak ada ijinnya sama sekali;-------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk melakukan penambangan tanpa ijin tersebut para penambang menggunakan alat berat berupa eskavator untuk menggali tanah dilahan tambang;----------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi akibat penambangan tanpa ijin tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap daerah aliran sungai dan jalan umum menjadi rusak karena dilalui oleh kendaraan yang membawa masuk alat-alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pada bulan April 2013 saksi selaku wali nagari Durian Gadang bersama-sama dengan Walinagari Silokek serta ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Badan Perwakilan Nagari (BPN) kedua nagari ada mengirimkan surat kepada Kapolres Sijunjung untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan yang menggunakan PC (alat berat), dan surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Sijunjung;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa Saparuddin Pgl. Buyung dan Yasirun pgl. Yasir ada melakukan kegiatan penambangan emas yang bertempat di Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Yasirun Pgl. Yasir sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan emas tersebut;-----------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa dilokasi tambang kepunyaan Saparuddin tersebut ada menggunakan alat berat berupa eskavator untuk melakukan penggalian dilokasi tambang, karena saksi pernah sekali melihat langsung ke lokasi;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja yang ikut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan penambangan emas yang dilakukan oleh Saparuddin tersebut;---------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
6. SAKSI: Antoni Pgl. Iton, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kaur pemerintahan pada kantor Wali Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung dan saksi juga menjabat sebagai ketua pemuda nagari;---------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya razia penertiban penambangan emas tanpa ijin tersebut yang terjadi sekira pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 10.30 WIB di Aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan oleh petugas dari Polres Sijunjung; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi ijin tambang yang dikeluarkan oleh Bupati Sijunjung tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun dan telah habis masa berlakunya sekira sejak bulan Januari tahun 2013;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sejak awal tahun 2013, di kabupaten Sijunjung tidak ada satupun lokasi tambang yang mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, karena adanya peraturan yang menyatakan bahwa untuk ijin penambangan tersebut harus ijin dari mentri atau tidak berlaku lagi ijin dari Bupati, sehingga sejak saat itu tambang yang ijinnya dengan Surat Ijin dari Bupati tidak dapat lagi diperpanjang;-------
Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya pada tahun 2012 sampai dengan awal tahun 2013 ada beberapa lokasi tambang emas didaerah Tapuih Jorong Silukah yang mempunyai ijin untuk menambang yang dikeluarkan oleh Bupati Sijunjung;----------------------------------------------
Bahwa sejak tidak adanya ijin yang membolehkan penambangan emas, di daerah Durian Gadang masih banyak dilakukan penambangan emas, namun tambang yang dilakukan itu tidak ada ijinnya sama sekali;-------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk melakukan penambangan tanpa ijin tersebut para penambang menggunakan alat berat berupa eskavator untuk menggali tanah dilahan tambang;----------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi akibat penambangan tanpa ijin tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap daerah aliran sungai dan jalan umum menjadi rusak karena dilalui oleh kendaraan yang membawa masuk alat-alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pada bulan April 2013 saksi mengetahui bahwa ada surat dari wali nagari Durian Gadang bersama-sama dengan Walinagari Silokek serta ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Badan Perwakilan Nagari (BPN) kedua nagari ada kepada Kapolres Sijunjung untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan yang menggunakan PC (alat berat), dan surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Sijunjung;----------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi alat berat yang pernah masuk ke daerah Tapuih tersebut adalah alat berat yang disewa oleh Syafrizal D Pandeka Malin, karena sebelumnya Syafrizal D Pandeka Malin ada memberitahukan kepada saksi bahwa ianya akan membawa alat berat masuk daerah Durian Gadang;---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah alat yang dibawa oleh Pandeka Malin tersebut ada ijinnya atau tidak;-----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dilokasi manakah diletakkan alat berat yang dimaksud oleh Pandeka Malin tersebut;----------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
7. SAKSI: Ali Munir Pgl. Ajo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya razia penertiban penambangan emas tanpa ijin tersebut yang terjadi sekira pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 10.30 WIB di Aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan oleh petugas dari Polres Sijunjung; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa Saparuddin Pgl Buyung dan Yasirun Pgl. Yasir ada melakukan penambangan emas didaerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang;---------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Saparuddin Pgl Buyung dan Yasirun Pgl. Yasir sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan emas tersebut;-----
Bahwa saksi mengetahui bahwa dilokasi tambang kepunyaan Saparuddin Pgl Buyung dan Yasirun Pgl. Yasir tersebut ada menggunakan alat berat berupa eskavator untuk melakukan penggalian dilokasi tambang;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga ada melakukan penambangan emas didekat tempat lokasi penambangan Saparuddin Pgl Buyung dan Yasirun Pgl. Yasir yaitu disungai dengan menggunakan pontoon atau kapal kecil;-----------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
8. SAKSI: SAPARUDIN PGL. BUYUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013, sekira jam 10.00 WIB saat saksi sedang berada di jalan umum Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, dalam perjalanan saksi bertemu dengan Edi Munat (DPO/belum tertangkap), saat itu Edi Munat mengatakan kepada saksi bahwa ia bermaksud akan melakukan penambangan di lokasi atau lahan kepunyaan suku Patopang yang terletak di Jorong Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, yaitu lahan kepunyaan kaum saksi (suku Patopang) dengan ninik mamaknya yaitu Syafrizal Pgl. Pandeka Malin, Asam Basri dan Kimin, dan saksi menyetujuinya, selanjutnya disepakati untuk melakukan penambangan, dengan kesepakatan bahwa nantinya dari hasil penambangan yang didapat pemilik ulayat/lokasi mendapatkan bagian 20% dan 5% dari hasilnya diperuntukkan untuk rumah gadang kaum ulayat, sedangkan 40% lagi untuk pemilik modal dan 40% untuk para pekerja tambang; ------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai pemodal untuk kegiatan penambangan tersebut yaitu Yasirun Pgl. Yasir Alias Pak Guru Edi Munat dan Hasbi sebagai orang yang mengurus sewa/rental alat berat yang akan digunakan untuk melakukan penambangan dan Terdakwa sebagai pengawas sekaligus sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan;----------------------------
Bahwa sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2013 kegiatan penambangan mulai dilaksanakan, saat itu saksi lihat dilokasi tambang sudah ada alat berat akan yang dipakai untuk menggali tanah dilokasi tambang yaitu berupa tersebut yaitu berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang disiapkan oleh Edi Munat dan Hasbi; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bekerja dilokasi tambang tersebut sebagai operator alat berat eskavator adalah Pera dan Rival Usman Pgl. Ipang sebagai tukang gomok alat;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa juga selalu ada dilokasi penambangan dan ianya bertugas sebagai pengawas dan juga menyiapkan semua kebutuhan pekerja dilokasi tambang seperti menyediakan makan dan minum bagi pekerja serta menyiapkan bahan bakar minyak berupa solar untuk keperluan mesian alat berat;------------
Bahwa cara melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah mula-mula sebelum dilakukan penambangan terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap alat berat merk Komatsu warna kuning tersebut untuk mengecek air aki, air radiator, oli mesin, serta memberi gomok kedalam lubang pentin gomok dan mengisi minyak alat berat tersebut, setelah dicek keseluruhannya barulah Pera naik keatas alat berat itu dan menghidupkan mesinnya kemudian menggali tanah/material agar sampai ke lapisan karangan yang berada dibawah lapisan tanah untuk dimasukkan kedalam box (tempat penampungan), lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual;---------------------------
Bahwa emas yang diperoleh dari hasil kegiatan penambangan tersebut dalam 1(satu) hari bisa mencapai 8 (delapan) emas;--------------------------
Bahwa setelah penambangan selesai setiap harinya maka emas yang dapat dikumpulkan untuk ditimbang dirumah Yasirun Pgl. Yasir, kemudian dicatat berapa hasilnya dan pencatatan hasil emas yang didapat itu dibuat rangkap 3(tiga), 1(satu) dipegang oleh Terdakwa, 1(satu) lembar dipegang oleh parental alat yaitu Edi Munat dan 1(satu) lembar lagi saksi yang memegangnya;-------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi mendengar ada razia penambangan liar pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 10.30 WIB di Aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan oleh petugas dari Polres Sijunjung;-----------------------------
Bahwa sampai dilakukannya penangkapan terhadap alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut, semua hasil emas yang diperoleh dari penambangan mulai sejak tanggal 24 Agustus 2013 tersebut belum ada dijual dan dibagikan hasilnya;---------------------------
Bahwa saksi mengetahui lokasi tempat terdakwa melakukan penambangan bersama-sama dengan Rival Usman Pgl. Ipang dan Yasirun Pgl Yasir, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
9. SAKSI: Yasirun Pgl. Yasir Als Pak Guru, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013, sekira jam 10.00 WIB saksi bertemu dengan terdakwa Saparuddin Pgl.Buyung, Edi Munat dan Edi Warman pgl. Nendi di lokasi tambang yang terletak di Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, saat itu Edi Munat mengatakan kepada saksi dan terdakwa Saparuddin Pgl. Buyung bahwa ia bermaksud akan melakukan penambangan di lokasi atau lahan kepunyaan suku Patopang yang terletak di Jorong Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, yaitu lahan kepunyaan kaum terdakwa Saparuddin Pgl.Buyung dengan ninik mamaknya yaitu Syafrizal Pgl. Pandeka Malin, Asam Basri dan Kimin, dan saksi menyetujuinya, selanjutnya disepakti untuk melakukan penambangan, dengan kesepakatan bahwa nantinya dari hasil penambangan yang didapat pemilik ulayat/lokasi mendapatkan bagian 20% dan 5% dari hasilnya diperuntukkan untuk rumah gadang kaum ulayat, sedangkan 40% lagi untuk pemilik modal dan 40% untuk para pekerja tambang; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai pemodal untuk kegiatan penambangan tersebut yaitu Saksi, Edi Munat dan Hasbi sebagai orang yang mengurus sewa/rental alat berat yang akan digunakan untuk melakukan penambangan dan Edi Warman Pgl.Nendi sebagai pengawas sekaligus sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan;------------------------------
Bahwa sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2013 kegiatan penambangan mulai dilaksanakan, saat itu saksi lihat dilokasi tambang sudah ada alat berat akan yang dipakai untuk menggali tanah dilokasi tambang yaitu berupa tersebut yaitu berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang disiapkan oleh Edi Munat dan Hasbi;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bekerja dilokasi tambang tersebut sebagai operator alat berat eskavator adalah Pera dan Rival Usman Pgl. Ipang sebagai tukang gomok alat;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Edi Warman Pgl. Nendi juga selalu ada dilokasi penambangan untuk menyiapkan semua kebutuhan pekerja dilokasi tambang seperti menyediakan makan dan minum bagi pekerja serta menyiapkan bahan bakar minyak berupa solar untuk keperluan mesian alat berat;-------------------------------------------------------------------
Bahwa cara melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah mula-mula sebelum dilakukan penambangan terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap alat berat merk Komatsu warna kuning tersebut untuk mengecek air aki, air radiator, oli mesin, serta member gomok kedalam lubang pentin gomok dan mengisi minyak alat berat tersebut, setelah dicek keseluruhannya barulah Pera naik keatas alat berat itu dan menghidupkan mesinnya kemudian menggali tanah/material agar sampai ke lapisan karangan yang berada dibawah lapisan tanah untuk dimasukkan kedalam box (tempat penampungan), lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual;---------------------------
Bahwa emas yang diperoleh dari hasil kegiatan penambangan tersebut dalam 1(satu) hari bisa mencapai 8(delapan) emas;---------------------------
Bahwa setelah penambangan selesai setiap harinya maka emas yang dapat dikumpulkan untuk ditimbang dirumah saksi, kemudian dicatat berapa hasilnya dan pencatatan hasil emas yang didapat itu dibuat rangkap 3(tiga), 1(satu) dipegang oleh terdakwa Saparuddin, 1(satu) lembar dipegang oleh parental alat yaitu Edi Munat dan 1(satu) lembar lagi yang memegangnya Edi Warman Pgl. Nendi;-----------------------------
Bahwa kemudian saksi mendengar ada razia penambangan liar pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 10.30 WIB di Aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan oleh petugas dari Polres Sijunjung;----------------------------
Bahwa saksi mengetahui lokasi tempat saksi melakukan penambangan bersama-sama dengan Saparuddin Pgl.Buyung , Yasirun pgl.Yasir, Rival Usman Pgl. Ipang dan serta Terdakwa, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;--------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
10. SAKSI: Rival Usman Pgl. Ipang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja sebagai helper atau tukang gomok alat 1 (satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang dipakai pada lokasi tambang kepunyaan Saparuddin Pgl. Buyung; -------------------------------
Bahwa sebelum ikut melakukan penambangan tersebut sekira seminggu sebelum menambang saksi menemui pemilik eskavator yaitu Yenita untuk meminta pekerjaan kepada Yenita, kemudian Yeni Pgl Yeni mengijinkan saksi untuk bekerja pada alat beratnya dengan Operator yang bernama Pera, saat itu Yeni mengatakan kepada saksi bahwa alatnya sedang bekerja di Silukah dan saksi disuruh untuk datang ke Silukah menemui Pera;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2013 sekira jam 10.00 WIB saksi datang ke Silukah untuk menemui Pera dan setelah bertemu dengan Pera kemudian saksi mengatakan kepada Pera bahwa saksi disuruh bekerja pada alat yang dibawa oleh Pera, dan kemudian Pera langsung meyuruh saksi untuk bekerja saat itu;------------------------------
Bahwa selama saksi bekerja dilokasi tambang saksi tinggal di lokasi tambang tersebut di pondok bersama-sama dengan Terdakwa dan beberapa orang pekerja tambang yang lainnya;-------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik lokasi tambang tersebut adalah Saparuddin Pgl. Buyung sedangkan sebagai pemodal adalah Yasirun Pgl Yasir sedangkan pengawasnya adalah Terdakwa;-----------------------------
Bahwa selama bekerja dilokasi tambang tersebut saksi belum ada mendapatkan upah atau gaji dari Yenita Pgl Yeni selaku pemilik alat;----
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning adalah kepunyaan saksi Yenita Pgl. Yeni;----------------
Bahwa benar rencananya saksi akan digaji oleh Pemilik alat Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) selama 1(satu) bulan;----------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 10.30 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yang sedang melakukan Kegiatan Operasi Penertiban Penambangan Emas Tanpa Ijin oleh yaitu saksi Elvi Piliang, SH, saat itu saksi sedang membawa alat berat berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning kemudian diberhentikan oleh saksi Elvi Piliang, SH dan saksi mengatakan kepada saksi Elvi Piliang bahwa alat berat tersebut digunakan untuk melakukan penambangan emas, kemudian saksi Elvi Piliang menyuruh saksi untuk menunjukkan tempat lokasi penambangan emas tersebut, setelah itu saksi serta alat berat berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dibawa ke Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui kalau lokasi tambang tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;---------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
--------Menimbang, bahwa selain saksi, Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah dengan masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI : HENDRI.M.SIDDIK, ST., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa ahli saat ini bekerja sebagai Staf Pengawasan dan Pembinaan Ijin Usaha Pertambangan pada Dinas Pertambangan Kabupaten Sijunjung;--
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam melakukan pelayanan perizinan terhadap permohonan izin melakukan pertambangan; ----------------------
Bahwa ahli memiliki sertifikat tentang Inspektur Tambang, yang dikeluarkan oleh Pusat Diklat Teknologi Mineral dan Batu Bara, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral;---------------------------------
Bahwa ahli pernah dimintai pendapat oleh Penyidik Polres Sijunjung sehubugan dengan terjadi Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin yang bertempat didaerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;-------------------------
Bahwa sepengetahuan ahli dari data yang ada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijunjung diketahui bahwa dilokasi tempat para terdakwa melakukan penambangan emas tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);--------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, untuk melakukan pertambagan mineral dan batu bara tersebut diperlukan adanya izin yaitu berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang berwenang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut adalah Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sesuai dengan kewenangannya masing-masing;----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk melakukan penambangan emas yang telah dilakukan oleh para terdakwa, terlebih dahulu mereka harus memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR);-------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan ahli di daerah Kabupaten Sijunjung ada dikeluarkan ijin untuk melakukan penambangan dengan Surat Keputusan Bupati, namun saat ini semenjak awal tahun 2013 ada aturan dari Dirjen ESDM yang mengatur bahwa Bupati tidak boleh mengeluarkan ijin tambang;-------------------------------------------------------
Bahwa dari bentuk pelaksanaan cara kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh terdakwa maka ijin yang diperoleh seharusnya adalah berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP);-----------------------------------------
Bahwa saat ini tidak ada satupun dikeluarkan ijin tambang yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sijunjung;-------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi ahli tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa Edi Warman Pgl. Nendi telah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013, sekira jam 10.00 WIB saat Terdakwa bersama-sama dengan Edi Munat sedang berada di jalan umum Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, dalam perjalanan saksi bertemu dengan Saparuddin Pgl.Buyung, saat itu Edi Munat mengatakan kepada Saparuddin Pgl.Buyung bahwa ia bermaksud akan melakukan penambangan di lokasi atau lahan kepunyaan suku Patopang yang terletak di Jorong Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, yaitu lahan kepunyaan kaum Saparuddin Pgl.Buyung dengan ninik mamaknya yaitu Syafrizal Pgl. Pandeka Malin, Asam Basri dan Kimin, dan Saparuddin Pgl.Buyung menyetujuinya, selanjutnya disepakati untuk melakukan penambangan, dengan kesepakatan bahwa nantinya dari hasil penambangan yang didapat pemilik ulayat/lokasi mendapatkan bagian 20% dan 5% dari hasilnya diperuntukkan untuk rumah gadang kaum ulayat, sedangkan 40% lagi untuk pemilik modal dan 40% untuk para pekerja tambang; -------------------
Bahwa sebagai pemodal untuk kegiatan penambangan tersebut yaitu Yasirun Pgl. Yasir Alias Pak Guru Edi Munat dan Hasbi sebagai orang yang mengurus sewa/rental alat berat yang akan digunakan untuk melakukan penambangan dan terdakwa sebagai pengawas sekaligus ikut andil modal sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dalam kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2013 kegiatan penambangan mulai dilaksanakan, saat itu Terdakwa lihat dilokasi tambang sudah ada alat berat akan yang dipakai untuk menggali tanah dilokasi tambang yaitu berupa tersebut yaitu berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang disiapkan oleh Edi Munat dan Hasbi;-------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bekerja dilokasi tambang tersebut sebagai operator alat berat eskavator adalah Pera dan Rival Usman Pgl. Ipang sebagai tukang gomok alat;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai pengawas Terdakwa juga selalu ada dilokasi penambangan disamping itu Terdakwa juga menyiapkan semua kebutuhan pekerja dilokasi tambang seperti menyediakan makan dan minum bagi pekerja serta menyiapkan bahan bakar minyak berupa solar untuk keperluan mesin alat berat;-----------------------------------------------
Bahwa cara melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah mula-mula sebelum dilakukan penambangan terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap alat berat merk Komatsu warna kuning tersebut untuk mengecek air aki, air radiator, oli mesin, serta member gomok kedalam lubang pentin gomok dan mengisi minyak alat berat tersebut, setelah dicek keseluruhannya barulah Pera naik keatas alat berat itu dan menghidupkan mesinnya kemudian menggali tanah/material agar sampai ke lapisan karangan yang berada dibawah lapisan tanah untuk dimasukkan kedalam box (tempat penampungan), lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual;---------------------------
Bahwa emas yang diperoleh dari hasil kegiatan penambangan tersebut dalam 1(satu) hari bisa mencapai 8(delapan) emas;---------------------------
Bahwa setelah penambangan selesai setiap harinya maka emas yang dapat dikumpulkan untuk ditimbang dirumah Yasirun Pgl. Yasir, kemudian dicatat berapa hasilnya dan pencatatan hasil emas yang didapat itu dibuat rangkap 3(tiga), 1(satu) dipegang oleh Saparuddin, 1(satu) lembar dipegang oleh parental alat yaitu Edi Munat dan 1(satu) lembar lagi Terdakwa yang memegangnya;-------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa mendengar ada razia penambangan liar pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 10.30 WIB di Aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan oleh petugas dari Polres Sijunjung;-----------------------
Bahwa sampai dilakukannya penangkapan terhadap alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut, semua hasil emas yang diperoleh dari penambangan mulai sejak tanggal 24 Agustus 2013 tersebut belum ada dijual dan belum dibagikan hasilnya;------------------
Bahwa lokasi tempat Terdakwa melakukan penambangan bersama-sama dengan Rival Usman Pgl. Ipang , Saparuddin Pgl.Buyung serta Yasirun Pgl. Yasir, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;-----
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara penambangan tanpa izin;----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) ataupun barang bukti yang dapat meringankan terdakwa;------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
|
|
|
|
|
------ Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa telah membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut pernah dipergunakan oleh Terdakwa;-----------------------
--------Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan dihubungkan dengan barang bukti yang yang diajukan di persidangan, terungkap fakta yuridis seperti tersebut di bawah ini:
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013, sekira jam 10.00 WIB saat Terdakwa bersama-sama dengan Edi Munat sedang berada di jalan umum Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, dalam perjalanan saksi bertemu dengan Saparuddin Pgl.Buyung, saat itu Edi Munat mengatakan kepada Saparuddin Pgl.Buyung bahwa ia bermaksud akan melakukan penambangan di lokasi atau lahan kepunyaan suku Patopang yang terletak di Jorong Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, yaitu lahan kepunyaan kaum Saparuddin Pgl.Buyung dengan ninik mamaknya yaitu Syafrizal Pgl. Pandeka Malin, Asam Basri dan Kimin, dan Saparuddin Pgl.Buyung menyetujuinya, selanjutnya disepakati untuk melakukan penambangan, dengan kesepakatan bahwa nantinya dari hasil penambangan yang didapat pemilik ulayat/lokasi mendapatkan bagian 20% dan 5% dari hasilnya diperuntukkan untuk rumah gadang kaum ulayat, sedangkan 40% lagi untuk pemilik modal dan 40% untuk para pekerja tambang; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebagai pemodal untuk kegiatan penambangan tersebut yaitu Yasirun Pgl. Yasir Alias Pak Guru Edi Munat dan Hasbi sebagai orang yang mengurus sewa/rental alat berat yang akan digunakan untuk melakukan penambangan dan Terdakwa sebagai pengawas sekaligus sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa benar sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2013 kegiatan penambangan mulai dilaksanakan, saat itu terdakwa lihat dilokasi tambang sudah ada alat berat akan yang dipakai untuk menggali tanah dilokasi tambang yaitu berupa tersebut yaitu berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang disiapkan oleh Edi Munat dan Hasbi;--
Bahwa benar yang bekerja dilokasi tambang tersebut sebagai operator alat berat eskavator adalah Pera dan Rival Usman Pgl. Ipang sebagai tukang gomok alat;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar cara melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah mula-mula sebelum dilakukan penambangan terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap alat berat merk Komatsu warna kuning tersebut untuk mengecek air aki, air radiator, oli mesin, serta memberi gomok kedalam lubang pentin gomok dan mengisi minyak alat berat tersebut, setelah dicek keseluruhannya barulah Pera naik keatas alat berat itu dan menghidupkan mesinnya kemudian menggali tanah/material agar sampai ke lapisan karangan yang berada dibawah lapisan tanah untuk dimasukkan kedalam box (tempat penampungan), lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual;--------------------------
Bahwa benar emas yang diperoleh dari hasil kegiatan penambangan tersebut dalam 1(satu) hari bisa mencapai 8 (delapan) emas;---------------
Bahwa benar sampai dilakukannya penangkapan terhadap alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut, semua hasil emas yang diperoleh dari penambangan mulai sejak tanggal 24 Agustus 2013 tersebut belum ada dijual dan dibagikan hasilnya;--------------------
Bahwa benar alat berat berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang diamankan Polisi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 di Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kab.Sijunjung karena digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin adalah milik saksi Yeni; ---------------------
Bahwa benar alat berat berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning tersebut saksi Yeni beli seharga Rp. 1, 2 Miliar dengan cara meminjam dana (kredit) pada Bank Nagari Sawahlunto;-----
Bahwa benar alat berat tersebut disewa oleh Hasbi dengan surat perjanjian pada tanggal 19 Agustus 2013 dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuatan jalan baru;------------------------------
Bahwa benar di daerah Kabupaten Sijunjung ada dikeluarkan ijin untuk melakukan penambangan dengan Surat Keputusan Bupati, namun semenjak awal tahun 2013 ada aturan dari Dirjen ESDM yang mengatur bahwa Bupati tidak boleh mengeluarkan ijin tambang;--------
Bahwa benar dari bentuk pelaksanaan cara kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan rekan-rekannya maka ijin yang diperoleh seharusnya adalah berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP);---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat ini tidak ada satupun dikeluarkan ijin tambang yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sijunjung;------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara penambangan tanpa izin;----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;---
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------
Setiap Orang ; -------
Yang melakukan usaha penambangan;---------------------------------------------
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); -------
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta;----------------
--------Menimbang bahwa keempat unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penyebutan setiap orang sebagai pelaku adalah sama atau identik dengan penyebutan “barang siapa”, maka Majelis Hakim berpendapat pengertian atas hal tersebut sama;------------
Menimbang, bahwa “barang siapa” menurut buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi buku II edisi Revisi Tahun 2004 halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No; 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atau Hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum ( pendukung hak dan kewajiban ) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya; Dengan demikian oleh karena itu perkataan barang siapa secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya adanya kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang – undang menentukan lain;---------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja atau semua orang tanpa kecuali mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau yang berstatus sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya tanpa ada alasan pengecualian hukum berlaku atas dirinya sehngga pada dasarnya kata barang siapa menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara;-------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa EDI WARMAN Pgl.NENDI adalah orang yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan identitasnya jelas seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan dan selama dipersidangan tidak terdapat hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;----------------------------------------
Dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi;----------------------------
Ad. 2. Yang melakukan usaha penambangan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Sedangkan yang dimaksud dengan Penambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara dan mineral ikutannya;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013, sekira jam 10.00 WIB saat Terdakwa bersama-sama dengan Edi Munat sedang berada di jalan umum Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, dalam perjalanan saksi bertemu dengan Saparuddin Pgl.Buyung, saat itu Edi Munat mengatakan kepada Saparuddin Pgl.Buyung bahwa ia bermaksud akan melakukan penambangan di lokasi atau lahan kepunyaan suku Patopang yang terletak di Jorong Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, yaitu lahan kepunyaan kaum Saparuddin Pgl.Buyung dengan ninik mamaknya yaitu Syafrizal Pgl. Pandeka Malin, Asam Basri dan Kimin, dan Saparuddin Pgl.Buyung menyetujuinya, selanjutnya disepakati untuk melakukan penambangan, dengan kesepakatan bahwa nantinya dari hasil penambangan yang didapat pemilik ulayat/lokasi mendapatkan bagian 20% dan 5% dari hasilnya diperuntukkan untuk rumah gadang kaum ulayat, sedangkan 40% lagi untuk pemilik modal dan 40% untuk para pekerja tambang;-------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2013 kegiatan penambangan mulai dilaksanakan, saat itu terdakwa lihat dilokasi tambang sudah ada alat berat akan yang dipakai untuk menggali tanah dilokasi tambang yaitu berupa tersebut yaitu berupa 1(satu) unit Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang disiapkan oleh Edi Munat dan Hasbi;----
Menimbang, bahwa penambangan dilakukan dengan cara mula-mula sebelum dilakukan penambangan terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap alat berat merk Komatsu warna kuning tersebut untuk mengecek air aki, air radiator, oli mesin, serta memberi gomok kedalam lubang pentin gomok dan mengisi minyak alat berat tersebut, setelah dicek keseluruhannya barulah Pera naik keatas alat berat itu dan menghidupkan mesinnya kemudian menggali tanah/material agar sampai ke lapisan karangan yang berada dibawah lapisan tanah untuk dimasukkan kedalam box (tempat penampungan), lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana terurai di atas merupakan usaha penambangan karena kegiatan yang dilakukan terdakwa tersebut bertujuan untuk memproduksi emas, dimana emas tersebut termasuk dalam golongan mineral logam yang perizinannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara ; ------------------------------------------------
Dengan demikian unsur “yang melakukan usaha penambangan” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------------
Ad.3. Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, sedangkan yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
Pasal 37 ; huruf a :
IUP diberikan oleh Bupati / Walikota apabila WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) berada didalam wilayah Kabupaten/kota.
Pasal 40 ayat (3);
Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri, gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 48 huruf a ;
IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan, dan pemurnian, serta pelabuhan berada didalam satu wilayah kabupaten/kota
Pasal 67 ayat (1) ;
Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau koperasi.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini dianggap terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan bentuk pelaksanaan cara kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan rekan-rekannya maka ijin yang diperoleh seharusnya adalah berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP);--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yaitu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan apabila WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) berada didalam wilayah Kabupaten/kota; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli di wilayah Kabupaten Sijunjung saat ini tidak ada satupun dikeluarkan ijin tambang yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sijunjung karena semenjak awal tahun 2013 ada aturan dari Dirjen ESDM yang mengatur bahwa Bupati tidak boleh mengeluarkan ijin tambang ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian kegiatan penambangan emas yang diilakukan Terdakwa tidak ada izin prinsip dari pihak yang berwenang, yaitu Bupati Sijunjung;----------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur “Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi;------------------------------------------------------
Ad. 4. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta
Menimbang, bahwa unsur ini mengatur tentang peranan dari masing-masing orang yang diajukan sebagai terdakwa, yang disusun secara alternatif, sehingga dengan telah terpenuhi salah satu dari peranan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa salah satu peranan yang diatur dalam unsur ini adalah “turut serta melakukan”, yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa “turut serta melakukan” dalam arti kata “bersama-sama” melakukan sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan dari orang yang turut melakukan “ -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan emas yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), dimana Terdakwa sebagai pengawas sekaligus sebagai pemodal bersama-sama dengan Saparuddin Pgl.Buyung (pemilik lahan) dan Yasirun Pgl. Yasir (pemodal) serta Hasbi(DPO) dan Edi Munat (DPO), lalu Pera (DPO/operator) dan Rival Usman Pgl. Ipang (kernet) melakukan penambangan dengan cara mula-mula sebelum dilakukan penambangan terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap alat berat merk Komatsu warna kuning tersebut untuk mengecek air aki, air radiator, oli mesin, serta memberi gomok kedalam lubang pentin gomok dan mengisi minyak alat berat tersebut, setelah dicek keseluruhannya barulah Pera naik keatas alat berat itu dan menghidupkan mesinnya kemudian menggali tanah/material agar sampai ke lapisan karangan yang berada dibawah lapisan tanah untuk dimasukkan kedalam box (tempat penampungan), lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual;-------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ; ------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; ----- ------
Menimbang, bahwa UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara selain memuat sanksi pidana juga mengatur pidana denda dan supaya menimbulkan efek kepada pelaku dalam hal ini terdakwa, maka kepada terdakwa juga selain dikenakan sanksi pidana sekaligus pidana denda sebagaimana tersebut dalam amar putusan putusan ini;-------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;---------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya ; --------
--------Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
|
|
|
|
|
Oleh karena masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara atas nama Rival Usman Pgl. Ipang maka dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Rival Usman Pgl. Ipang tersebut;------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara; ---------------------
Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas penambangan tanpa izin;-------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah merusak lingkungan;----------------------------------
Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum;---------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------
Terdakwa mengaku terus terang ; --------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya ;------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;--------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;-----------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan segala ketentuan dalam KUHAP (Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EDI WARMAN Pgl.NENDI Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI WARMAN Pgl.NENDI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Exavator merk KOMATSU PC 200 warna kuning ;
1 (satu) batang paralon warna putih;
2 (dua) buah dirijen;
2 (dua) buah alat penyaring yang terbuat dari serabut kelapa yang bermerk Welcome;
1 (satu) helai karpet warna merah;
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Rival Usman Pgl. Ipang
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014 oleh kami RIFAI, SH selaku Hakim Ketua Majelis, ADHI ISMOYO, SH. MH dan RANUM FATIMAH FLORIDA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 28Januari2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu BAGINDA SULTAN FIRMANSYAH, SH selaku Panitera Pengganti, dihadapan RENI NOVITA, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA :ADHI ISMOYO, SH. MH RANUM FATIMAH FLORIDA, SH | HAKIM KETUA SIDANGR I F A I, SH |
PANITERA PENGGANTI
BAGINDA SULTAN FIRMANSYAH, SH