235/Pid.Sus/2016/PN.Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 235/Pid.Sus/2016/PN.Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAID SUFI AL ATTAS Bin SAID ABDULLAH AL ATTAS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SAID SUFI AL ATTAS Bin SAID ABDULLAH AL ATTAS,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar ” ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadapTerdakwa SAID SUFI AL ATTAS Bin SAID ABDULLAH AL ATTAS,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tigajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: • 28 (dua puluh delapan) butir obat Carnophen; Dirampas untuk musnahkan; • Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :235/Pid.Sus/2016/PN.Bjb
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasapada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SAID SUFI AL ATTAS Bin SAID ABDULLAH AL ATTAS; Pelaihari; 24 tahun/ 5 Juni 1992; Laki-laki; Indonesia; Desa Basung Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru (alamat sekarang)/ Desa Asam-Asam Rt.3 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut (sesuai KTP); Islam; Swasta; SD Kelas 6 (tidak tamat); |
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kepolisian Resort Banjarbaru Sektor Banjarbaru Timur, tertanggal 2 April 2016, Nomor : SP.Kap/14/IV/2015/Reskrim;
Terdakwatelah di tahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 3 April 2016, No. SP.Han/13/IV/2016/Reskrim, sejak tanggal 3 April 2016 sampai dengan 22 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 21 April 2016, No. SPP-91/Q.3.20/Euh.1/04/2016, sejak tanggal 23 April 2016 sampai dengan 1 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, tanggal 24 Mei 2016 Nomor: 79/Pen.Pid/2016/PN.Bjb, sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan 1 Juli 2016;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Juni 2016, No. Print-1084/Q.3.20/Euh.2/06/2016, sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan 12 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 28 Juni 2016, No.240/Pen.Pid/2016/PN.Bjb, sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan 27 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, tanggal 19 Juli 2016, No. 267/Pen.Pid/2016/PN.Bjb, sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan 25 September 2016;
Terdakwadidampingi Penasihat Hukum, ABDUL HAMID, SH., MH., dan Rekan., Advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Kalimantan, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 79/Pen.Pid/2016/PN.Bjb, tertanggal 19 Juli 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa SAID SUFI AL ATTAS BIN SAID ABDULLAH AL ATTASpada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekira jam 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di tepi jalan Kertak Baru Kelurahan Cempaka, kecamatan Cempaka, kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)berupa obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau jumlah sekitar itu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu Tanggal 2 April 2016 sekitar pukul 19.30 Wita saksi Deva Yuanita Binti H.Sutaji yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals kepada terdakwa. Selanjutnya saksi Deva Yuanita Binti H.Sutaji mendatangi terdakwa yang sedang duduk-duduk berada di kawasan pinggir jalan Kertak Baru Kelurahan Cempaka, kota Banjarbaru. Kemudian saksi Deva Yuanita Binti H.Sutaji (undercover buy) mengatakan “nukar jenit pang Rp.50.000,- (yang dimaksud membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals seharga Rp.50.000,-). Selanjutnya terdakwa menjawab Ya dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi Deva Yuanita Binti H.Sutaji (undercover buy) dan terdakwa menyerahkan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 17 (tujuh belas) butir. Selanjutnya selang kurang dari 1 (satu) menit tiba-tiba datang Anggota Kepolisian menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa simpan di saku celana. Kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dari AMIN (DPO) dengan cara dititipi oleh AMIN (DPO) untuk menjualkan obat Carnophen Zenith Pharamceuticals dengan harga perkepingnya sebesar Rp.30.000,- (tiga puluhribu rupiah) dan sebelumnya terdakwa pernah menjual obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir obat Creanophen Zenith Pharmaceuticals dengan uang hasil penjualan pada saat itu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa uang hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut terdakwa setorkan kepada AMIN (DPO) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah),tetapi uangnya sudah habis terdakwa belikan untuk rokok dan minuman teh di warung.
Bahwa cara terdalwa mendapatkan obat carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut dengan cara terdakwa langsung mendatangi AMIN (DPO) untuk mengambil obat carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut, dan apabila obat Carnophen Zenith Pharmacuticals tersebut sudah laku kemudian terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan kepada AMIN (DPO).
Bahwa terdakwa berjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut baru sekitar 3 (tiga) hari dan terdakwa menjualnya khusus di wilayah kecamatan Cempaka, dan sasaran penjualan tersebut adalah anak muda dan orangtua dan kawan-kawan yang terdakwa kenal.
Bahwa Terdakwa dengan sengaja mengedarkan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut tanpa memiliki ijin yang berwenang dimana Carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut merupakan obat keras daftar G yang izin edarnya sudah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor:HK.00.05.1.31.3996 Tanggal 27 Oktober 2009 perihal persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Bahwa terhadap barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor :6112/2016/NOF berupa 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan logo “ZENITH” berat netto 1,102 gram, dimana setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik di Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 3839/NOF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang diperiksa oleh Arif Andi Setiyawan,S.Si.MT, Imam Mukti.S.Si.,Apt.M.Si., Luluk Muljani,dan diketahui oleh I.R.Agus Budiharta sebagai pemeriksa dengan Kesimpulannya :
“Barang bukti dengan nomor 6112/ 2016 / NOFtersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai Analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi obat Carnophen Zenith Pharmaceuticalstidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa SAID SUFI AL ATTAS BIN SAID ABDULLAH AL ATTASpada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekira jam 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di tepi jalan Kertak Baru Kelurahan Cempaka, kecamatan Cempaka, kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)berupaobat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau jumlah sekitar itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 2 April 2016 sekitar pukul 19.30 Wita saksi Deva Yuanita Binti H.Sutaji yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals kepada terdakwa. Selanjutnya saksi Deva Yuanita Binti H.Sutaji mendatangi terdakwa yang sedang duduk-duduk berada di kawasan pinggir jalan Kertak Baru Kelurahan Cempaka, kota Banjarbaru. Kemudian saksi Deva Yuanita Binti H.Sutaji (undercover buy) mengatakan “nukar jenit pang Rp.50.000,- (yang dimaksud membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals seharga Rp.50.000,-). Selanjutnya terdakwa menjawab Ya dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi Deva Yuanita Binti H.Sutaji (undercover buy) dan terdakwa menyerahkan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 17 (tujuh belas) butir. Selanjutnya selang kurang dari 1 (satu) menit tiba-tiba datang Anggota Kepolisian menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa simpan di saku celana. Kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dari AMIN (DPO) dengan cara dititipi oleh AMIN (DPO) untuk menjualkan obat Carnophen Zenith Pharamceuticals dengan harga perkepingnya sebesar Rp.30.000,- (tiga puluhribu rupiah) dan sebelumnya terdakwa pernah menjual obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir obat Creanophen Zenith Pharmaceuticals dengan uang hasil penjualan pada saat itu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa uang hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut terdakwa setorkan kepada AMIN (DPO) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah),tetapi uangnya sudah habis terdakwa belikan untuk rokok dan minuman teh di warung.
Bahwa cara terdalwa mendapatkan obat carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut dengan cara terdakwa langsung mendatangi AMIN (DPO) untuk mengambil obat carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut, dan apabila obat Carnophen Zenith Pharmacuticals tersebut sudah laku kemudian terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan kepada AMIN (DPO).
Bahwa terdakwa berjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut baru sekitar 3 (tiga) hari dan terdakwa menjualnya khusus di wilayah kecamatan Cempaka, dan sasaran penjualan tersebut adalah anak muda dan orangtua dan kawan-kawan yang terdakwa kenal.
Bahwa Terdakwa dengan sengaja mengedarkan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut tanpa memiliki ijin yang berwenang dimana Carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut merupakan obat keras daftar G yang izin edarnya sudah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor:HK.00.05.1.31.3996 Tanggal 27 Oktober 2009 perihal persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Bahwa terhadap barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor :6112/2016/NOF berupa 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan logo “ZENITH” berat netto 1,102 gram, dimana setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik di Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 3839/NOF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang diperiksa oleh Arif Andi Setiyawan,S.Si.MT, Imam Mukti.S.Si.,Apt.M.Si., Luluk Muljani,dan diketahui oleh I.R.Agus Budiharta sebagai pemeriksa dengan Kesimpulannya :
“Barang bukti dengan nomor 6112/ 2016 / NOFtersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai Analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi obatCarnophen Zenith Pharmaceuticalstidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor :235/Pid.Sus/2016/ PN.Bjb tanggal 28 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor :235/Pid.Sus/2016/PN.Bjb tanggal 28 Juni 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga)orang saksi yaitu DEVA YUANITA Binti H. SUTAJI, DWI NOVA K Bin SUDONOdan FITRI PURWITASARI, S.Farm, Apt Binti SRI PURWANTO, yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut ;
SaksiDEVA YUANITA Binti H. SUTAJI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan saksi bersama rekannya yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar Undang-Undang Kesehatan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 19.30 wita di Jalan Kertak Baru Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa memang sudah sering mengedarkan atau menjual obat-obatan sehingga untuk memastikan maka saya melakukan penyamaran (Under Cover) sebagai pembeli dan setelah saksi melihat ciri-ciri orang yang dimaksud dan di tempat yang biasa dijadikan tempat nongkrongnya maka saksimendatangi Terdakwa yang sedang duduk-duduk dipinggir jalan dan langsung saksi berkata kepada Terdakwa “Nukar zenit pang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian dijawab Terdakwa “ya” sambil mengambilkan obat jenis Carnophen dan setelah saksi serahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa menyerahkan sebanyak 17 (tujuh belas) butir obtr carnophen maka langsung saksi amankan Terdakwa dan menghubungi rekan saksi yaitu Sdr. DWI NOVA K yang dalam selang waktu 1 (satu) menit datang maka terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan;
Bahwa selain barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) butir obat jenis Carnophen yang telah diserahkan kepada saksi dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telah diterimanya, saat saksi melakukan penggeledahan badan ditemukan lagi sebanyak 13 (tiga belas) butir obat carnophen sehingga secara keseluruhan obat carnophen yang di temukan sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
Bahwa sehubungan dengan barang bukti berupa obat jenis carnophen yang dihadirkan dipersidangan hanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir saja, hal tersebut dikarenakan untuk yang 2 (dua) butirnya dipergunakan demi keperluan uji laboratoris;
Bahwa hasil dari uji laboratorium terhadap sample dari obat yang dijual Terdakwa tersebut dengan kesimpulan positif mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang merupakan termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa obat jenis carnophen tersebut merupakan miliknya yang di dapatkannya dari temannya untuk dijualkan;
Bahwa maksud Terdakwa menjual obat carnophentersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut berupa upah;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan Sdr. AMIN dimana Terdakwa berperan sebagai penjual barang milik Sdr. AMIN dan Sdr. AMIN dalam setiap menyerahkan obat jenis Carnophen kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir yang apabila habis terjual dari jumlah sebanyak itu maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki atau mengedarkan/ menjual obat carnophen dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak bekerja dibidang kefarmasian atau kesehatan sama sekali danTerdakwa dalam kesehariannya bekerja pendulang intan;
Bahwa latar belakang pendidikan Terdakwa hanya sekolah dasar dan tidak tamat;
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ada salah satu warga yang ikut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yaitu Sdr. WAHDINI yang saat itu posisinya sekitar 2 (dua) meter dengan Terdakwa;
Bahwa saksii tidak sempat menanyakannya kepada Terdakwa seberapa lama sudah Terdakwa mengedarkan obat carnophen tersebut akan tetapi Terdakwa sudah merupakan Target Operasi (TO) dari unit Reskrim Banjarbaru Timur kurang lebih 2 (dua) bulanan yang lalu;
Saksi DWI NOVA K Bin SUDONO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah mengerti diperiksan dipersidangan sehubungan dengan saksi bersama rekannya yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar Undang-Undang kesehatan;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 19.30 wita di Jalan Kertak Baru Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa memang sudah sering mengedarkan atau menjual obat-obatan sehingga untuk memastikan maka Sdr. DEVA YUANITA melakukan penyamaran (Under Cover) sebagai pembeli dengan mendatangi dimana biasanya Terdakwa nongkrong sesuai dengan informasi yang di terima, sekitar 15 (lima belas menit) kemudian Sdr. DEVA YUANITA dan menghubungi saksi untuk datang atau merapat maka terhadap Terdakwa selanjutnya di lakukan penggeledahan dan penangkapan;
Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sehubungan dengan barang bukti berupa obat jenis carnophen yang dihadirkan dipersidangan hanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir saja karena sebanyak 2 (dua) butirnya dipergunakan untuk keperluan uji laboratoris;
Bahwa hasil dari uji laboratorium terhadap sample dari obat yang dijual Terdakwa tersebut dengan kesimpulan positif mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang merupakan termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa obat carnophen tersebut merupakan milik Terdakwa yang di dapatkannya dari temannya untuk dijualkan;
Bahwa maksud dari Terdakwa menjual obat carnophen tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
BahwaTerdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dari Sdr. AMIN dengan sistem Terdakwa berperan sebagai penjual barang milik Sdr. AMIN dan biasanya Sdr. AMIN dalam setiap menyerahkan obat jenis Carnophen kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir dan apabila habis terjual dari jumlah sebanyak itu maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki atau mengedarkan/ menjual obat carnophen dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak bekerja dibidang kefarmasian atau kesehatan sama sekali dan Terdakwa dalam kesehariannya bekerja sebagai pendulang Intan;
Bahwa latar belakang pendidikan Terdakwa hanya sekolah dasar dan tidak tamat;
Bahwa saksi dalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ada salah satu warga yang ikut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yaitu Sdr. WAHDINI yang saat itu posisinya sekitar 2 (dua) meter dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak sempat menanyakannya kepada Terdakwa seberapa lama sudah Terdakwa mengedarkan obat carnophen tersebut akan tetapi Terdakwa sudah merupakan Target Operasi (TO) dari unit Reskrim Banjarbaru Timur kurang lebih 2 (dua) bulanan yang lalu;
Saksi Ahli FITRI PURWITASARI, S.Farm, Apt Binti SRI PURWANTO,keterangannya di bacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Ahli telah menyelesaikan sarjana Farmasi Apoteker Universitas Gajah Mada Yogyakarta, dan setelah menyelesaikan studi tersebut Ahli bekerja di Puskesmas Kecamatan Cempaka sejak 2011;
Bahwa yang dimaksud obat Carnophen adalah obat keras daftar K yang tidak ada lagi izin edarnya, dan obat tersebut tidak boleh dijual bebas karena termasuk Obat Keras yang untuk memperolehnya berdasarkan resep dokter dan harus dibeli di Apotek, serta untuk penggunaannya harus dibawah pengawasan dokter atau apoteker di Apotek karena dapat menghasilkan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan;
Bahwa maksud dari pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional;
Bahwa dalam hal mengedarkan obat Carnophen, kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, hanya bisa dilakukan oleh tenaga kefarmasian dibawah pengawasan Apoteker;
Bahwa sediaan farmasi berupa obat yang diproduksi dipabrik harus mempunyai ijin edar dari Badan POM, kemudian didistribusikan melalui PBF (perdagangan Besar Farmasi) kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotek atau toko obat dapat memesan kepada PBF melalui surat pesanan berdasarkan izin yang dimiliki, setelah obat diperoleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan disimpan sesuai standar obat-obat tersebut;
Bahwa yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun asisten apoteker sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai izin prakterk di sarana pelayanan kesehatan;
Bahwa untuk jenis obat Carnophen (zenith) tersebut Ijin Edar obatnya telah dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan Surat No. HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi dan saksiAhli tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SAID SUFI AL ATTAS Bin SAID ABDULLAH AL ATTASyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah mengerti di periksa dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah menjual obat jenis carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 19.30 wita di Jalan Kertak Baru Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru;
Bahwa pada awalnya Terdakwa dititipi oleh temannya untuk menjualkan obat carnophen, saat Terdakwa sedang duduk-duduk dipinggir jalan di depan sebuah warung di sekitar Jalan Kertak Baru Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru datang seorang perempuan dan langsung mengatakan “Nukar zenit pang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa jawab “ya” sambil mengambilkan obat jenis Carnophen dan setelah perempuan itu menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) maka Terdakwa serahkan sebanyak 17 (tujuh belas) butir obat carnophen, setelah itu perempuan tersebut mengatakan kalau dia seorang polisi yang sedang melakukan penyamaran maka Terdakwa tidak bisa berkutik lagi dan langsung diamankan, kemudian perempuan tersebut menghubungi rekannya yang lain dan tidak begitu lama datanglah rekannya seorang laki dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa selain barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) butir obat jenis Carnophen yang telah Terdakwa serahkan dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telah Terdakwa terima, saat mereka melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, mereka menemukan lagi sebanyak 13 (tiga belas) butir obat carnophen sehingga secara keseluruhan obat carnophen yang ditemukan sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
Bahwa Obat carnophen tersebut merupakan milik Terdakwasendiri yang Terdakwa dapatkan dari temannya Sdr. AMIN di rumahnya Jalan Kertak Hanyar Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaruuntuk dijualkandan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut berupa upah dengan perhitungan, apabila dalam penjualan 100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki atau mengedarkan/ menjual obat carnophen dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak bekerja dibidang kefarmasian atau kesehatan sama sekali karena pekerjaan Terdakwa sehari-harinyasebagai Pendulang Intan disamping itu latar belakang pendidikan Terdakwa hanya sekolah dasar bahkan tidak tamat;
Bahwa Terdakwa mengetahui apabila menjual obat carnophen tersebut bisa ditangkap atau diproses hukum;
Bahwa untuk uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan oleh pihak Kepolisian saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa memang merupakan hasil penjualan obat carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga formil dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini berupa:
28 (dua puluh delapan) butir obat Carnophen;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga menunjukan bukti surat berupa: Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 3839/NOF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang diperiksa oleh Arif Andi Setiyawan,S.Si.MT, Imam Mukti.S.Si.,Apt.M.Si., Luluk Muljani,dan diketahui oleh I.R.Agus Budiharta sebagai pemeriksa dengan Kesimpulannya :
“Barang bukti dengan nomor 6112/ 2016 / NOFtersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Asetaminofen mempunyai efek sebagai Analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan.Apabila dikaitkan antara satu dengan lainnya maka diperoleh Fakta Yuridis sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 19.30 wita di Jalan Kertak Baru Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru oleh pihak anggota Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat karena telah menjual obat jenis carnophen;
Bahwa pada awalnya Terdakwa dititipi oleh temannya untuk menjualkan obat carnophen, saat Terdakwa sedang duduk-duduk dipinggir jalan di depan sebuah warung di sekitar Jalan Kertak Baru Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru datang Sdr. DEVA YUANITA, anggota Polsek Banjarbaru Barat yang sedang melakukan penyamaran dan langsung mengatakan “Nukar zenit pang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa jawab “ya” sambil mengambilkan obat jenis Carnophen dan Sdr. DEVA YUANITA menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),Terdakwapunmenyerahkan sebanyak 17 (tujuh belas) butir obat carnophen, setelah itu Sdr. DEVA YUANITAbaru mengakui kalau dia seorang polisi yang sedang melakukan penyamaran maka Terdakwa tidak bisa berkutik lagi dan langsung diamankan, kemudian Sdr. DEVA YUANITA menghubungi Sdr. NOVA DWI K dan tidak begitu lama datanglah Sdr. NOVA K yang langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan lagi sebanyak 13 (tiga belas) butir obat carnophen sehingga secara keseluruhan obat carnophen yang ditemukan sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
Bahwa Obat carnophen tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa dapatkan dari temannya Sdr. AMIN di rumahnya Jalan Kertak Hanyar Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru untuk dijualkan dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut berupa upah dengan perhitungan, apabila dalam penjualan 100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki atau mengedarkan/ menjual obat carnophen dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak bekerja dibidang kefarmasian atau kesehatan sama sekali karena pekerjaan Terdakwa sehari-harinya sebagai Pendulang Intan disamping itu latar belakang pendidikan Terdakwa hanya sekolah dasar bahkan tidak tamat;
Bahwa Terdakwa mengetahui apabila menjual obat carnophen tersebut bisa ditangkap atau diproses hukum;
Bahwa untuk uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan oleh pihak Kepolisian saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa memang merupakan hasil penjualan obat carnophen tersebut;
Bahwa sehubungan dengan barang bukti berupa obat jenis carnophen yang dihadirkan dipersidangan hanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir saja karena sebanyak 2 (dua) butirnya dipergunakan untuk keperluan uji laboratoris;
Bahwa hasil dari uji laboratorium terhadap sample dari obat yang dijual Terdakwa tersebut sesuai denganBerita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 3839/NOF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang diperiksa oleh Arif Andi Setiyawan,S.Si.MT, Imam Mukti.S.Si.,Apt.M.Si., Luluk Muljani,dan diketahui oleh I.R.Agus Budiharta sebagai pemeriksa dengan Kesimpulannya :
“Barang bukti dengan nomor 6112/ 2016 / NOFtersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Asetaminofen mempunyai efek sebagai Analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Menimbang, setelah mendengar surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Reg.Perkara Nomor:PDM- 129/ BB/ Euh.2/06/ 2016yang dibacakan tanggal 16 Agustus 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
MenyatakanTerdakwaSAID SUFI AL ATTAS Bin SAID ABDULLAH AL ATTAStelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana“dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” Melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan(Dakwaan Pertama);
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaSAID SUFI AL ATTAS Bin SAID ABDULLAH AL ATTASdengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
28 (dua puluh delapan) butir obat Carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebani agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengarkan tanggapan Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada tanggal 16 Agustus 2016 yang pada pokoknya menyatakan menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi sehinggamemohon kepada Majelis Hakim keringanan hukuman untuk diberi kesempatan merubah hidupnya menjadi lebih baik;
Atas tanggapanTerdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa menanggapi dengan menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala peristiwa yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimakan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatifyaitu:
Pertamamelanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau
Kedua melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih terbukti dipersidangan yaitu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum ( rechts persoon ) dan orang atau manusia ( een natuurlijk persoon ), maka dengan adanya seseorang yang bernama SAID SUFI AL ATTAS Bin SAID ABDULLAH AL ATTAS in casu dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai kesengajaan. Dalam Memorie van Toelichting (MvT) WvS Belanda ada sedikit keterangan yang menyangkut mengenai kesengajaan ini, yang menyatakan” pidana pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens) sehingga secara singkat dapat diartikan bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui .
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal ada tiga bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud ;
Artinyakesengajaan sebagai maksud sama artinya dengan menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan ;
Kesengajaan sebagai kepastian ;
Artinya kesengajaan sebagai kepastian adalah kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi oleh dilakukannya suatu perbuatan tertentu ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan
Artinya kesengajaan kemungkinan adalah kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa ada akibat lain yang mungkin dapat timbul yang ia tidak inginkan dari perbuatan, namun begitu besarnya kehendak untuk mewujudkan perbuatan, ia tidak mundur siap mengambil risiko untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pengertian dengan sengaja tidak hanya berarti sebagai dikehendaki dan diinsyafi oleh pelaku tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu sendiri ;
Menimbang, bahwa penempatan unsur kesengajaan diletakkan pada awal perumusan delik, atau dengan perkataan lain dibelakang unsur kesengajaan berarti pelaku harus mengetahui dan/ atau menginsyafi perbuatannya. Sehingga untuk dapat menentukan apakah Terdakwa mengetahui dan/ atau menginsyafi perbuatannya maka diuraikan terlebih dahulu perbuatan dari Terdakwa yang terdapat didalam unsur ke 3 yaitu “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Ad. 3. Unsur “Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “produksi” adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas dan/ atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan, sedangkan dimaksud “peredaran” adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, dimana yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika sedangkan yang dimaksud dengan “alat kesehatan” adalah bahan, instrument, apparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh dan didalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan dinyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar dari menteri ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkanfakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa, pengakuan Terdakwa serta barang bukti yang satu dan lainnya saling bersesuaian bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 19.30 wita di Jalan Kertak Baru Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru oleh pihak anggota Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat karena telah menjual obat jenis carnophen. Adapun awal proses penangkapan terhadap Terdakwa dimana bermula dariTerdakwayang dititipi oleh temannya yaitu Sdr. AMIN untuk menjualkan obat carnophen, saat Terdakwa sedang duduk-duduk dipinggir jalan di depan sebuah warung di sekitar Jalan Kertak Baru Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru datang Sdr. DEVA YUANITA, anggota Polsek Banjarbaru Barat yang sedang melakukan penyamaran dan langsung mengatakan “Nukar zenit pang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa jawab “ya” sambil mengambilkan obat jenis Carnophen dan Sdr. DEVA YUANITA menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),Terdakwapun menyerahkan sebanyak 17 (tujuh belas) butir obat carnophen, setelah itu Sdr. DEVA YUANITA baru mengakui kalau dia seorang polisi yang sedang melakukan penyamaran maka Terdakwa tidak bisa berkutik lagi dan langsung diamankan, kemudian Sdr. DEVA YUANITA menghubungi Sdr. NOVA DWI K dan tidak begitu lama datanglah Sdr. NOVA K yang langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan lagi sebanyak 13 (tiga belas) butir obat carnophen sehingga secara keseluruhan obat carnophen yang ditemukan sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
Menimbang, bahwa Obat carnophen tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa dapatkan dari temannya Sdr. AMIN di rumahnya Jalan Kertak Hanyar Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru untuk dijualkan dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut berupa upah dengan perhitungan, apabila dalam penjualan 100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan oleh pihak Kepolisian saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa memang merupakan hasil penjualan obat carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki atau mengedarkan/ menjual obat carnophen dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak bekerja dibidang kefarmasian atau kesehatan sama sekali karena pekerjaan Terdakwa sehari-harinya sebagai Pendulang Intan disamping itu latar belakang pendidikan Terdakwa hanya sekolah dasar bahkan tidak tamat;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui apabila menjual obat carnophen tersebut bisa ditangkap atau diproses hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupahasil dari uji laboratorium terhadap sample sebanyak 2 (dua) butir dari obat yang dijual Terdakwa tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 3839/NOF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang diperiksa oleh Arif Andi Setiyawan,S.Si.MT, Imam Mukti.S.Si.,Apt.M.Si., Luluk Muljani,dan diketahui oleh I.R.Agus Budiharta sebagai pemeriksa dengan Kesimpulannya :
“Barang bukti dengan nomor 6112/ 2016 / NOFtersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Asetaminofen mempunyai efek sebagai Analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas maka Pengadilan berpendapat bahwaTerdakwa telah mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnopendimana obat tersebut merupakan obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dikehendaki/diinsyafi atau tidak oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dimana maksud dan tujuan Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa upah yang kemudian dari upahtersebut dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas maka Pengadilan berpendapat Terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatan dengan tujuan dan maksud untuk mendapatkan keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa merupakan suatu perbuatan disengaja sebagai maksud, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Pertama Penuntut Umum yaitu Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan Terdakwa dari tuntutan hukuman, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka Terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia dengan penuh kehati-hatian;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat keras;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, selain Terdakwa dikenakan hukuman penjara, Terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarannya akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda yang besarannya sebagaimana termuat didalam amar putusan maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, dan oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim menentukan sebagai berikut:
28 (dua puluh delapan) butir obat Carnophen;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana dan menurut sifatnya berbahaya bagi masyarakat sehingga Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana namun dikarenaanmemiliki nilai ekonomis sehingga Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAID SUFI AL ATTAS Bin SAID ABDULLAH AL ATTAS,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar ” ;
Menjatuhkan Pidana terhadapTerdakwa SAID SUFI AL ATTAS Bin SAID ABDULLAH AL ATTAS,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tigajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
28 (dua puluh delapan) butir obat Carnophen;
Dirampas untuk musnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari SELASA tanggal 23 AGUSTUS2016 oleh kami : RICCO IMAM VIMAYZAR, SH., MH., sebagai Hakim Ketua,M. AULIA REZA UTAMA, SH. dan H. RIO LERY P MAMONTO, SH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh NOR EFANSYAH, SH.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru dan dihadiri oleh INTAN KAFA ARBINA, SH., MH.,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta Terdakwatanpa dihadiri Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
M.AULIA REZA UTAMA,SH. RICCO IMAM VIMAYZAR, SH., MH.
H. RIO LERY P MAMONTO, SH.
Panitera Pengganti
NOR EFANSYAH, SH.