97/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Kesehatan)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Kesehatan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AHMAD SUPIANNOR Als IYAN Bin JAMAIN
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD SUPIANNOR Als IYAN Bin JAMAIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 83 (delapan puluh tiga) keping obat Zenith Carnophen dengan jumlah sebanyak 830 ( delapan ratus tiga puluh) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ 1 (satu) buah HP merk nokia warna hitam No. Imei 359755063158550 Model RM. 1134; ï€ Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, dan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN Mtw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | AHMAD SUPIANNOR Als IYAN Bin JAMAIN |
| : | Bangkiling |
| : | 21 tahun / 26 Juli 1994 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| : | Jl. A. Yani Rt. 002 Rw. 003 Puruk Cahu Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah |
| : | Islam |
| Pekerjaan | : | Sopir |
Terdakwa ditangkap tanggal 16 Maret 2016 dan dilanjutkan penahanan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan menghadap sendiri dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN Mtw tanggal 25 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN Mtw tanggal 25 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AHMAD SUPIANNOR Als IYAN Bin JAMAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”, sebagaimana di atur dan di ancam pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SUPIANNOR Als IYAN Bin JAMAIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dipotong masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
83 (delapan puluh tiga) keping obat Zenith Carnophen dengan jumlah sebanyak 830 ( delpan ratus tiga puluh) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk nokia warna hitam No. Imei 359755063158550 Model RM. 1134;
Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, dan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa AHMAD SUPIANNOR Als IYAN Bin JAMAIN pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2016 di Jl. A. Yani ( Simpang DPRD Kab. Murung Raya) Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Berawal pada hari selasa tanggal 15 Maret 2016 sekitar jam 20.00 wib saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON (keduanya anggota Polres Murung Raya) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual obat Zenith Carnophen disebuah warung didekat simpang DPRD Kab. Murung Raya, kemudian saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, yang selanjutnya keduanya langsung diperintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 20.00 Wib saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON serta bersama-sama dengan anggota Polres Murung Raya lainnya melakukan penyeledikan, pada saat melaksanakan penyelidikan tersebut, keduanya melihat terdakwa disebuah warung didekat Simpang DPRD Kab. Murung Raya, lalu saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan obat Zenith Carnophen yang siap untuk dijual/diedarkan, Kemudian saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON serta bersama-sama dengan anggota Polres Murung Raya lainnya menuju rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Edi Suryanto, pada saat penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan 83 (delapan puluh tiga) keping obat Zenith Carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Zenith Carnophen dari seseorang yang bernama Utuh (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box, dimana 1 (satu) boxnya berisi 10 (sepuluh) keping obat Zenit Carnophen, dan terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) box atau 100 (seratus) keping dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dimana 17 (tujuh belas) keping obat Zenith Carnophen tersebut sudah terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Zenith Carnophen tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin edar, dan berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3061/NOF/ 2016 tanggal 29 Maret 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 4110/2016/NOF berupa 4 (empat) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” yang disita dari terdakwa adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras, Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, serta Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Bahwa obat Zenith Carnophen adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat dari Balai POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa AHMAD SUPIANNOR Als IYAN Bin JAMAIN pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2016 di Jl. A. Yani ( Simpang DPRD Kab. Murung Raya) Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Berawal pada hari selasa Tanggal 15 Maret 2016 sekitar jam 20.00 wib saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON (keduanya anggota Polres Murung Raya) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual obat Zenith Carnopen disebuah warung didekat simpang DPRD Kab. Murung Raya, kemudian saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, yang selanjutnya keduanya langsung diperintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 20.00 Wib saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON serta bersama-sama dengan anggota Polres Murung Raya lainnya melakukan penyeledikan, pada saat melaksanakan penyelidikan tersebut, keduanya melihat terdakwa disebuah warung didekat Simpang DPRD Kab. Murung Raya, lalu saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan obat Zenith Carnophen yang siap untuk dijual/diedarkan, Kemudian saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON serta bersama-sama dengan anggota Polres Murung Raya lainnya menuju rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Edi Suryanto, pada saat penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan 83 (delapan puluh tiga) keping obat Zenith Carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Zenith Carnophen dari seseorang yang bernama Utuh (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box, dimana 1 (satu) boxnya berisi 10 (sepuluh) keping obat Zenit Carnophen, dan terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) box atau 100 (seratus) keping dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dimana 17 (tujuh belas) keping obat Zenith Carnophen tersebut sudah terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat Zenith Carnophen tersebut tidak memiliki keahlian kefarmasian atau tempat untuk menjual obat seperti apotik atau toko obat, dan terdakwa tidak memeliki keahlian dibidang farmasi, dan berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3061/NOF/ 2016 tanggal 29 Maret 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 4110/2016/NOF berupa 4 (empat) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” yang disita dari terdakwa adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras, Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, serta Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Bahwa obat Zenith Carnophen adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat dari Balai POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa AHMAD SUPIANNOR Als IYAN Bin JAMAIN pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2016 di Jl. A. Yani ( Simpang DPRD Kab. Murung Raya) Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Berawal pada hari selasa Tanggal 15 Maret 2016 sekitar jam 20.00 wib saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON (keduanya anggota Polres Murung Raya) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual obat Zenith Carnopen disebuah warung didekat simpang DPRD Kab. Murung Raya, kemudian saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, yang selanjutnya keduanya langsung diperintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 20.00 Wib saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON serta bersama-sama dengan anggota Polres Murung Raya lainnya melakukan penyeledikan, pada saat melaksanakan penyelidikan tersebut, keduanya melihat terdakwa disebuah warung didekat Simpang DPRD Kab. Murung Raya, lalu saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan obat Zenith Carnophen yang siap untuk dijual/diedarkan, Kemudian saksi RIKI RUSMANTO dan saksi TONYKSON serta bersama-sama dengan anggota Polres Murung Raya lainnya menuju rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Edi Suryanto, pada saat penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan 83 (delapan puluh tiga) keping obat Zenith Carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Zenith Carnophen dari seseorang yang bernama Utuh (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box, dimana 1 (satu) boxnya berisi 10 (sepuluh) keping obat Zenit Carnophen, dan terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) box atau 100 (seratus) keping dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dimana 17 (tujuh belas) keping obat Zenith Carnophen tersebut sudah terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional, dan berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3061/NOF/ 2016 tanggal 29 Maret 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 4110/2016/NOF berupa 4 (empat) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” yang disita dari terdakwa adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras, Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, serta Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Bahwa obat Zenith Carnophen adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat dari Balai POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RIKI RUSMANTO Bin MARKUS, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. A. Yani (Simpang DPRD Kab. Murung Raya) Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ahmad Supiannor;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan 1 (satu) keping obat zenit Carnophen ditubuh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan anggota Polres Murung Raya lainnya menuju rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang disaksikan oleh sdr. Edi Suryanto, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 83 (delapan puluh tiga) keping obat Zenith Carnophen;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Zenith Carnophen dari seseorang yang bernama Utuh (DPO) dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box, dimana 1 (satu) boxnya berisi 10 (sepuluh) keping obat Zenit Carnophen dan Terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) box atau 100 (seratus) keping dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dimana 17 (tujuh belas) keping obat Zenith Carnophen tersebut sudah Terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa obat Zenith Carnophen adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat dari Balai POM RI Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Saksi EDI SURYANTO Bin H.M. MESERI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. A. Yani (Simpang DPRD Kab. Murung Raya) Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian, karena telah menjual obat Zenith Carnophen;
Bahwa awalnya saksi berada di warung milik saksi Saksi tidak jauh dari rumah Terdakwa diminta mendampingi penggeledahan oleh polisi di rumah Terdakwa di Jln. A. Yani (Simpang DPRD Kab. Murung Raya) Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan 83 (delapan puluh tiga) keping obat Zenith Carnophen dengan jumlah sebanyak 830 (delapan ratus tiga puluh) butir, 1 (satu) buah HP merk nokia warna hitam No. Imei 359755063158550 Model RM. 1134 dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ISKANDAR KURNIAWAN, S.Si,Apt Bin Drs. PATHAN BURHANSYAH yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ijin yang harus dimiliki apabila akan mengedarkan atau menjual persediaan farmasi adalah membuat surat ijin tempat usaha, membuat surat ijin usaha perdagangan, dan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban dan membuat ijin toko obat dan atau apotik, serta harus memiliki Apoteker. Prosedur yang harus ditempuh adalah SITU dan SIUP yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, sedangkan Ijin Toko Obat dan atau Apotik dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, dengan catatan apabila yang akan diedarkan atau dijual adalah obat keras atau Narkotika/Psikotropika maka penjualannya haru menggunakan resep dokter, sedangkan apabila yang akan diedarkan atau dijual adalah obat bebas, maka tanpa menggunakan resep dokter dan obat bebas terbatas apabila melebihi jumlah yang ditentukan tetap harus menggunakan resep dokter;
Bahwa Toko Obat yang berijin hanya dapat menjual Obat-obatan bebas dan obat bebas terbatas, tidak diperbolehkan menjual obat keras dan obat keras tertentu, serta tidak diperbolehkan melayani resep dokter;
Bahwa Apotek berijin dapat atau boleh menjual obat keras, obat keras tertentu, serta obat Narkotika dan Psikotropika dengan resep dokter;
Bahwa persediaan farmasi berupa obat Zenith Carnophen termasuk obat keras, obat ini khasiatnya adalah untuk mengurangi rasa sakit atau nyeri;
Bahwa obat Zenith Carnophen merupakan Carisoprodol yang diindikasikan untuk menghilangkan nyeri berhubungan dengan kondisi muskuloskeletal akut dan pengobatan kejang otot akut. Carisoprodol sering diresepkan sebagai terapi tambahan dalam kombinasi dengan obat lain seperti Benzodiazepin, opiat, dan analgesik. Benzodiazepin dan opiiat sifatnya mengubah suasana hati. Penyalahguna Carisoprodol menjadi terbiasa untuk efek menyenangkan seperti relaksasi, euforia, dan suasana perubahan;
Bahwa obat Zenith Carnophen adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat dari Balai POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. A. Yani (Simpang DPRD Kab. Murung Raya) Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian, karena telah menjual obat Zenith Carnophen;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Zenith Carnophen dari seseorang yang bernama Utuh yang merupakan orang Amuntai, Kalimantan Selatan;
Bahwa Terdakwa membeli obat Zenith Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) box atau 100 (seratus) keping dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual kembali obat Zenith Carnophen tersebut dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya, dimana Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa Terdakwa telah menjual sebanyak 17 (tujuh belas) keping obat Zenith Carnophen;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan/menjual obat Zenith carnophen tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian ataupun latar belakang pendidikan farmasi atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa menyimpan obat Zenith Carnophen diatas lemari dalam kamar Terdakwa dan dibungkus dengan plastik kresek;
Bahwa barang bukti uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah sisa hasil penjualan obat Zenith Carnophen sebanyak 17 (tujuh belas) keping, dimana hasil penjualan sebenarnya Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), selebihnya masih hutang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
83 (delapan puluh tiga) keping obat Zenith Carnophen dengan jumlah sebanyak 830 ( delpan ratus tiga puluh) butir;
1 (satu) buah HP merk nokia warna hitam No. Imei 359755063158550 Model RM. 1134;
Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, dan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. A. Yani (Simpang DPRD Kab. Murung Raya) Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian, karena telah menjual obat Zenith Carnophen;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Zenith Carnophen dari seseorang yang bernama Utuh yang merupakan orang Amuntai, Kalimantan Selatan;
Bahwa Terdakwa membeli obat Zenith Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) box atau 100 (seratus) keping dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual kembali obat Zenith Carnophen tersebut dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya, dimana Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa Terdakwa telah menjual sebanyak 17 (tujuh belas) keping obat Zenith Carnophen;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan/menjual obat Zenith carnophen tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian ataupun latar belakang pendidikan farmasi atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa menyimpan obat Zenith Carnophen diatas lemari dalam kamar Terdakwa dan dibungkus dengan plastik kresek;
Bahwa barang bukti uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah sisa hasil penjualan obat Zenith Carnophen sebanyak 17 (tujuh belas) keping, dimana hasil penjualan sebenarnya Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), selebihnya masih hutang;
Bahwa obat Zenith Carnophen adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat dari Balai POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah sama maksudnya dengan barang siapa, yaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas suatu peristiwa pidana.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa serta setelah Majelis Hakim mengidentifikasi nama Terdakwa, ternyata Terdakwa adalah orang yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut serta sesuai pula dengan keterangan Terdakwa orang yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut benar adalah terdakwa sendiri orangnya yaitu Terdakwa AHMAD SUPIANNOR Als IYAN Bin JAMAIN.
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan identifikasi, dimana Terdakwa secara jelas dan tegas dapat memberikan jawaban kepada Majelis Hakim dan karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen dari unsur tersebut terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur tersebut;
Menimbang bahwa, Menurut Memori Van toelighting, sengaja adalah wilen en wetens atau tahu dan dimaksud artinya dalam diri si pelaku haruslah terdapat suatu pengetahuan dan sekaligus kehendak untuk melakukan suatu perbuatan dan termasuk segala akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi menurut Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan telah ditemukan obat Zenith Carnophen yang mana obat merupakan salah satu dari sediaan farmasi.
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa mendapatkan obat Zenith Carnophen dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Utuh yang merupakan orang Amuntai, Kalimantan Selatan sebanyak 10 (sepuluh) box atau 100 (seratus) keping dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian oleh Terdakwa obat Zenith Carnophen tersebut dijual kembali dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya, dimana Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perkepingnya dan obat Zenith Carnophen tersebut telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat dari Balai POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 sehingga obat jenis Zenith Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi, selain itu Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tidak memiliki keahlian kefarmasian dan juga tidak mempunyai dasar pengetahuan di bidang farmasi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas jelas terlihat bahwa obar Zenith Carnophen yang Terdakwa edarkan merupakan sediaan farmasi dan Terdakwa dalam mengedarkan obat Zenith Carnophen tidak memiliki keahlian kefarmasian dan juga tidak mempunyai dasar pengetahuan di bidang farmasi sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sehingga dapat merusak kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu komponen dari unsur ini telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 83 (delapan puluh tiga) keping obat Zenith Carnophen dengan jumlah sebanyak 830 (delapan ratus tiga puluh) butir Karena merupakan obat yang sudah ditarik izin edarnya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) buah HP merk nokia warna hitam No. Imei 359755063158550 Model RM. 1134, dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, dan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar karena mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis akan menjatuhakan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD SUPIANNOR Als IYAN Bin JAMAIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
83 (delapan puluh tiga) keping obat Zenith Carnophen dengan jumlah sebanyak 830 ( delapan ratus tiga puluh) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk nokia warna hitam No. Imei 359755063158550 Model RM. 1134;
Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, dan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016, oleh FEBRIAN ALI, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, AGUS PURWANTO, SH, SH., MH dan AMIR RIZKI APRIADI, SH., MM, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. HALIM Z. PASARIBU, SH., MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh WIDI SULISTYO, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
AGUS PURWANTO, SH., MH. FEBRIAN ALI, SH., MH.
Ttd
AMIR RIZKI APRIADI, SH., MM.
Panitera Pengganti,
Ttd
A. HALIM Z. PASARIBU, SH., MH