332 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Menara Sudirman Lantai 19 Lot C. Jl. Jendral Sudirman Kav. 60,
Also in 2 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KAROLINA DENGEN, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 332 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
KAROLINA DENGEN, bertempat tinggal di Perumahan Delta Villa, Blok A Nomor 04 Rt. 013/Rw. 002 Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sayuti, SH., Advokat, berkantor di Komplek Cendana Tahap I Blok G Nomor 8 Batam Center, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon;
m e l a w a n
PT. SAMUDRA OCEANEERING, yang diwakili oleh Direktur, Andria Mulindasari, berkedudukan di Komplek Bintang Industrial Park Lot Nomor 29, Batu Ampar, Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepada Al Hujjah Pohan, SH., Advokat, berkantor di Komplek Bintang Raya Blok A Nomor 6 Batam Center, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Pemohon;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Termohon adalah pekerja Pemohon terhitung sejak tanggal 3 Mei 2010, dengan posisi jabatan sebagai Senior Training Administrator/ Training Competensi di Departemen ROV Training Centre Batam, dan menerima upah terakhir di bulan Oktober 2012 sebesar Rp18.540.000,00 (delapan belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa perusahaan Pemohon melakukan restrukturisasi dan/atau rasionalisasi terhadap bagian Training Competensi di Departemen ROV Training Centre Batam, karena pekerjaan tersebut untuk wilayah operasional Asia telah diambil alih oleh Management Singapore selaku pemberi pekerjaan sebagaimana berdasarkan surat internal memo tanggal 1 September 2012;
3. Bahwa dalam keadaan dilakukannya restrukturisasi dan/atau rasionalisasi terhadap bagian Training Competensi di Departemen ROV Training Centre Batam yang efektif dilakukan sejak tanggal 1 September 2012, yang dengan demikian mengakibatkan Pemohon tidak dapat menghindari Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Termohon yang bekerja di bagian Training Competensi di Departemen ROV Training Centre Batam, dengan terlebih dahulu kepada Termohon diberikan tindakan Skorsing dengan tetap menerima Upah sebagaimana dimaksud Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dimana Pemohon telah berupaya untuk melakukan Perundingan Bipartit dengan Termohon agar menghasilkan Persetujuan Bersama pengakhiran hubungan kerja;
4. Bahwa akan tetapi perundingan antara Pemohon dengan Termohon sebagaimana berdasarkan Surat Risalah Perundingan Bipartite yang di tandangani oleh Pemohon dan Termohon tanggal 5 Oktober 2012 tidak menghasilkan persetujuan bersama pengakhiran hubungan kerja, dimana Termohon berpendapat bahwa pada dasarnya setuju dan bersedia dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepanjang Pemohon memperoleh Penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial;
5. Bahwa oleh karena tidak tercapainya Persetujuan Bersama pengakhiran hubungan kerja antara Pemohon dengan Termohon yang didasari atas restrukturisasi dan/ atau rasionalisasi terhadap bagian training Competensi di Departemen ROV Training Centre Batam sebagaimana tersebut angka 2 dan angka 3 diatas, maka sesuai ketentuan:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 152, Pemohon melalui surat permohonan ini mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang;
Peraturan Perusahaan tahun 2012-2014, Pasal 41 tentang Restrukturisasi dan/ atau Rasionalisasi, angka 1.1. menegaskan:
“Untuk keadaan tertentu dimana perusahaan harus melakukan restrukturisasi dan/atau rasionalisasi, dan setelah berkonsultasi dengan Karyawan dan mendapatkan persetujuan instansi yang berwenang, Perusahaan dapat menghentikan karyawannya dengan hormat, pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003”;
6. Bahwa berdasarkan fakta dan dasar hukum tersebut diatas, maka adalah sah dan sangat berdasarkan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan mengabulkan Permohonan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pemohon dan menyatakan Permohonan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dari Pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum;
7. Bahwa oleh karena permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja Pemohon sah dan berdasarkan hukum, maka adalah patut menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan hubungan kerja antara Pemohon dan Termohon demi hukum berakhir terhitung sejak putusan tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dibacakan;
Bahwa dengan berakhirnya hubungan kerja antara Pemohon dengan Termohon terhitung sejak penetapan Pemutusan Hubungan Kerja, maka sangat berdasarkan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, memerintahkan Pemohon untuk membayar hak-hak Termohon dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, yaitu berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan uraian rincian:
Uang Pesangon : 3 x 2 x Rp18.540.000,00 = Rp111.240.000,00
Uang Penggantian Hak:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil:
9 hari x (Rp18.540.000,00/25) = Rp 6.674.400,00
Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan
Perawatan: 15% x Rp111.240.000,00 = Rp 16.686.000,00
Jumlah hak-hak Termohon yang harus dibayar
Pemohon = Rp153.140.400,00
Terbilang: (seratus lima puluh tiga juta seratus empat puluh ribu empat ratus rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; Mengabulkan Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pemohon ;
Menyatakan permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum;
Menyatakan menyatakan hubungan kerja antara Pemohon dan Termohon demi hukum berakhir terhitung sejak putusan tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dibacakan;
Memerintahkan Pemohon untuk membayar hak-hak Termohon dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, yaitu berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan jumlah hak-hak Termohon yang harus di bayar Pemohon sebesar Rp153.140.400,00 (seratus lima puluh tiga juta seratus empat puluh ribu empat ratus rupiah);
Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan in kepada Pemohon;
Atau:
-- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Penggugat memohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam proses pengajuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui beberapa tahap, yaitu yang dimulai dari Perundingan Bipartit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pasal 3 ayat (1);
“Penyelesaian Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui Perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”;
Dan apabila gagalnya Perundingan Bipartit maka dilanjutkan dengan Perundingan Tripartite yaitu ke Dinas Tenaga Kerja, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1):
“Dalam hal Perundingan Bipartit gagal sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (1), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui Perundingan Bipartit telah dilakukan”;
Selanjutnya Perundingan Bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 13 ayat (2) menyatakan:
“Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi, maka;
Mediator mengeluarkan Anjuran tertulis; dst.
Dan selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Pasal 14 ayat (1) menyebutkan:
“Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a di tolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri setempat”;
Bahwa uraian diatas merupakan tahapan-tahapan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, akan tetapi Pemohon dalam hal ini belum pernah melakukan tahapan-tahapan tersebut, oleh karena itu mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo hendaknya menolak gugatan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dikarenakan sudah cacat formil, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 atau sekurang-kurangnya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelije verklaard);
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pasal 83 ayat (1) menyebutkan:
“Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat”;
Hal ini sangat berhubungan erat sebagaimana yang diamanatkan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2008, Pasal 2 ayat (3) yang menyebutkan:
Ayat (3) : Tidak menempuh mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memberikan Penetapan Nomor 02/P/2012/PHI.PN.TPI., tanggal 13 Februari 2013, yang amarnya sebagai berikut:
-- Menerima Permohonan Pemohon untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Termohon;
-- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memutuskan hubungan kerjanya dengan Termohon dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 152 Undang-Undang Nomor No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 41 Peraturan Perusahaan PT. Samudra Oceaneering;
-- Menyatakan hubungan kerja antara Pemohon dengan Termohon putus berdasarkan Penetapan ini;
-- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar hak-hak Termohon berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), sebesar Rp153.140.400,00(seratus lima puluh tiga juta seratus empat puluh ribu empat ratus rupiah);
-- Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah Selama Proses kepada Penggugat sebesar Rp55.620.000,00 (lima puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
-- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Termohon pada tanggal 13 Februari 2013, terhadap Penetapan tersebut Termohon melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2013, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 05/Kas.P/2013/PHI.PN.TPI., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 25 Februari 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Pemohon pada tanggal 20 September 2013, kemudian Pemohon mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 3 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Dalam Eksepsi
Bahwa Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial mengatur proses pengajuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui beberapa tahap, yaitu yang dimulai dari perundingan bipartit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pasal 3 ayat (1):
“Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”;
Dan apabila gagalnya perundingan bipartit maka dilanjutkan dengan perundingan tripartit yaitu ke Dinas Tenaga Kerja, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1):
“Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan”;
Selanjutnya perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja apabila tidak menemukan kata sepakat maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran sebagimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 13 ayat (2) menyebutkan:
“Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka;
Mediator mengeluarkan anjuran tertulis; dst.
Dan apabila sala satu pihak dan atau Para Pihak menolak anjuran tersebut maka salah satu pihak dan atau Para Pihak dapat melanjutkan perselisihan ke Peradilan Hubungan Industsrial, sebagaimana di sebutkan dalam UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 14 ayat (1) menyebutkan:
“Dalam hal anjuran tertulis sebagimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a di tolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat”;
Bahwa Uraian diatas merupakan tahapan-tahapan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, akan tetapi Termohon Kasasi dalam hal ini belum pernah melakukan tahapan-tahapan tersebut, oleh karena itu mohon kiranya Yang Muliya Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo hendaklah menerima Permohonan Kasasi ini dan membatalkan Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 02/P/2012/PHI.PN.TPI., karena tidak dilampirkan Anjuran sebagi syarat untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan ke Pengadilan Hubungan Industrial, oleh karena itu permohonan PHK tersebut sudah cacat formil, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat dalam mengajukan gugatan/permohonan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 atau sekurang-kurangnya Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat di terima (niet ontvankelije verklaard);
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pasal 83 ayat (1) menyebutkan:
“Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat”;
Dikarenakan di Pengadilan Hubungan Industrial tidak ada proses Mediasi sebelum sidang karena hal ini seharusnya sudah di lakukan Mediasi oleh Disnaker, sedangkan dalam peradilan perdata telah di amanatkan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2008, Pasal 2 ayat (3) yang menyebutkan:
Ayat (3) : Tidak menempuh mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum;
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Pasal 83 ayat (1) Juncto PERMA No. 1 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (3), maka Putusan/Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 02/P/2012/PHI.PN.TPI, Batal Demi Hukum, oleh karena itu mohon kepada majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk;
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Pemohon Kasasi;
Membatalkan Putusan/Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 02/P/2012/PHI.PN.TPI.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Judex Facti telah mengabaikan hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial dan hukum acara perdata pada Umumnya;
Bahwa Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yang dahulunya Termohon Pemutusan Hubungan Kerja diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu patut dan wajarlah apabila Memori Kasasi ini di terima dan di kabulkan;
Bahwa Judex Facti telah mengabaikan dan tidak mengindahkan sama sekali hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial khususnya dan Hukum acara Perdata pada umumnya yang secara tegas dan terang telah Pemohon Kasasi dalilkan dalam eksepsi sebagaimana di sebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Pasal 83 ayat (1):
“Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat”;
Bahwa sudah sangat jelas seperti telah di tuangkan dalam amar putusan pada halam 14 baris ke 18 sebagai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut menyebutkan:
“Bahwa bukti P-3 yang merupakan bukti Peraturan Perusahaan PT. Samudra Oceaneering khusunya Pasal 41 tentang Restrukturisasi dan atau Rasionalisasi, angka 1.1 menegaskan:
“Untuk keadaan tertentu dimana perusahaan harus melakukan restrukturisasi dan atau rasionalisasi, dan setelah berkonsultasi dengan karyawan dan mendapatkan persetujuan instansi yang berwenang, Perusahaan dapat menghentikan karyawannya dengan hormat, pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, jo UU No. 13 Tahun 2003”;
Bahwa berdasarkan pertimbagan pada poin 3 di atas sudah sangat jelas dan tegas serta tidak terbantahkan bahwa PHK dapat di lakukan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, hal ini menunjukan harus mendapat persetujuan dari Disnaker, paling tidak sebagaimana di amanatkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 haruslah melalui mediasi, dan kalimat selanjutnya menyebutkan : “Pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang berlaku”;
Bahwa Peraturan-perundang-undangan yang berlaku sangat jelas mengatur proses tata cara dalam menjalankan pengajuan penetapan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial dan Proses itu tidak di ikuti aturannya oleh Termohon Kasasi, sehingga putusan tersebut haruslan dinyatakan Batal Demi Hukum, karena Hakim yang memutus perkara a quo telah melampaui kewenangannya, sebagaimana di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 Pasal 30;
Bahwa di dalam gugatan/permohonan Termohon Kasasi pada halaman 2 posita ke 3 baris ke 6 menyebutkan:
..., dengan terlebih dahulu kepada Termohon di berikan tindakan Skorsing dengan tetap menerima upah...,
Kalimat ini merupakan rekayasa dari Termohon Kasasi, karena fakta sebenarnya Termohon Kasasi belum pernah mengeluarkan surat skorsing, hal ini tidak bisa di buktikan oleh Termohon Kasasi dalam Persidangan yang seharusnya menjadi pertimbangan Judex Facti dalam mengambil keputusan;
Bahwa Judex Facti dalam Pertimbangan hukumnya pada halam 13 baris ke 10 menyebutkan:
“..., maka berdasarkan ketentuan Pasal 238 Rbg (Pasal 1865 KUH Perdata), maka menjadi kewajiban hukum dari Pemohon dan menguatkan dalil-dalil permohonannya...,”
Akan tetapi Judex Facti sendiri tidak menjalankan pertimbangan yang di buat oleh Judex Facti sendiri;
Bahwa dalam putusan/penetapan pada halaman 3 posita 5 menyebutkan:
“Bahwa oleh karena tidak tercapainya persetujuan bersama mengahiri hubungan kerja...”
Bahwa dari kalimat ini sudah sangat jelas bahwa Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak mencapai kata sepakat yang berarti permasalahan harus dilanjutkan ke tingkat Tripartit sebagaimana di amanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1):
“Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertangung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan”;
Bahwa ini suatu bukti bahwa Judex Facti telah terburuh-buruh dalam menetapkan keputusan/penetapan karena hanya ingin mengabulkan keinginan dari Termohon Kasasi tanpa mempertimbangkan dasar-dasar hukum yang jelas yang berlaku, sehingga dalam mengambil keputusan banyak salah dan bertentangan dengan kaedah hukum yang berlaku baik hukum formil maupun hukum materil yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam mengambil keputusan, sebagaimana Tertulis dalam putusan halam 16 baris ke 26 yang menyebutkan:
“Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Selama Proses kepada Penggugat sebesar Rp55.620.000,00 (lima puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)”;
Bahwa kalimat di atas suatu bukti yang tidak terbantahkan yang terindikasi hanya ingin mengabulkan pesanan pihak tertentu, sehingga terburuh-buruh dalam mengambil keputusan yang akhirnya berakibat salah dalam membuat keputusan. Paling tidak seharusnya kalimat putusan tersebut berbunyi: “Memerintahkan Pemohon untuk membayar upah Termohon selama proses...”;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 25 Februari 2013, dan kontra memori kasasi tanggal 2 Oktober 2013, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
-- Bahwa ternyata perselisihan antara Pemohon dengan Termohon belum dilakukan proses mediasi atau konsiliasi oleh Mediator atau Konsiliator sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang berlaku sebagai ketentuan Hukum Acara Khusus (lex specialis) dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
-- Bahwa gugatan Peradilan Hubungan Industrial yang belum melalui proses
a quo sesuai ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Hakim wajib mengembalikan gugatan kepada Pemohon, kemudian hal yang sama diatur dan dipertegas kembali dalam Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA/034/SK/IV/2006, tentang Petunjuk Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KAROLINA DENGEN, tersebut dan membatalkan Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Nomor 02/P/2012/PHI.PN.TPI., tanggal 13 Februari 2013, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini
di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon Kasasi;
Menimbang, bahwa sekalipun Pemohon mengajukan permohonan, namun setelah memperhatikan dalil-dalil permohonan a quo mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Pemohon dengan Termohon, maka Majelis berpendapat perkara ini dibaca sebagai perkara contensiosa bukan voluntaria, oleh karena itu harus diselesaikan dengan putusan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KAROLINA DENGEN, tersebut;
Membatalkan Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Nomor 02/P/2012/PHI.PN.TPI., tanggal 13 Februari 2013;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
-- Menerima Eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
2. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000, 00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus 2014, oleh Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Fauzan, SH.,MH., dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ ttd/
Dr. Fauzan, SH.,MH. Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN.
ttd/
Dr. Horadin Saragih, SH.,MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. Meterai …..……….… Rp 6.000,00 ttd/
2. Redaksi ……….….… Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
3. Administrasi Kasasi Rp489.000,00
J u m l a h …………. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002