237/Pid. Sus./2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 237/Pid. Sus./2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SU’UD bin MANAN
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SU’UD bin MANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin yang berwenang” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta sarung(rangka) berwarna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 237/Pid. Sus./2014/PN.Lmj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : SU’UD bin MANAN
Tempat Lahir : Lumajang
Umur / Tgl. Lahir : 22 Tahun / 12 Mei 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Krajan I, RT.02 RW.01, Desa Tegalrandu Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Belum Bekerja
Pendidikan : S.D.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 09 Juni 2014 sampai dengan tanggal 28 Juni 2014 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang sejak tanggal 29 Juni 2014 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 12 September 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 237/Pid.SUS./2014/PN.Lmj tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 237/Pid.SUS./2014/PN.Lmj. ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 237/Pid.SUS./2014/PN.Lmj. tentang Penetapan Hari Sidang atas perkara ini ;
4.Surat………….
Surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang tertanggal 13 Agustus 2014 Nomor : B.248 / O.5.26 / Ep.2 / 08 / 2014 beserta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Agustus 2014 No.Reg.Perk. PDM-078/LUMAJ/08/2014, berikut berita acara penyidikan dengan semua lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa SU’UD bin MANAN pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014, bertempat di Areal Stadion Semeru Kab.Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah
Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama-sama dengan temannya naik sepeda motor pergi ke Stadion Kab.Lumajang yang mana saat itu terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta rangkanya berwarna coklat yang disimpan dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju dengan tujuan untuk menjaga diri, kemudian ketika sampai di areal Stadion Semeru Kab.Lumajang dihentikan oleh saksi UTAR WARDANI dan saksi RIZKY DWI FAHRUDI (keduanya anggota Polres Lumajang) bersama anggota lainnya yang sedang melakukan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu)…………..
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta rangkanya berwarna coklat ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi UTAR WARDHANI :
Dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 8 Juni 2014, sekira jam 01.00 WIB bertempat di pinggir jalan Toga atau Stadion Semeru Kab.Lumajang, bersama dengan Pak Arifi dan Pak Agus dalam team operasi gabungan (yang saat itu sedang melaksanakan patroli) telah merazia beberapa orang, dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati beserta rangkanya berwarna coklat tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dan ditutupi baju;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut untuk menjaga diri ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut;
Bahwa setelah ditunjukkan oleh Hakim barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati beserta rangkanya berwarna coklat, saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut yang disita saksi dari tangan terdakwa saat penangkapan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi RIZKY DWI FAHRUDI:
Keterangannya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas sebagai anggota Kepolisian Resort Lumajang ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2014 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di area Stadion Semeru Lumajang, saksi bersama dengan UTAR WARDHANI dan anggota Polres lainnya telah menangkap terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau sangkur tanpa dilengkapi surat ijin yang sah ;
Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan saksi UTAR WARDHANI dan anggota lainnya sedang melakukan patroli skala besar ;
-Bahwa…………..
Bahwa ketika sampai di area Stadion Semeru Lumajang kami melakukan operasi yang mana saat itu saksi dan tim melakukan memeriksa para pengendara sepeda motor untuk mengetahui kelengkapan surat-suratnya ;
Bahwa saat itu saksi bersama dengan tim memeriksa terdakwa yang saat itu sedang naik sepeda motor bersama dengan 2 (dua) orang temannya ;
Bahwa saat itu ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur lengkap dengan rangkanya berwarna coklat yang disimpan dipinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa ;
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa, diketahui kalau senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut milik terdakwa dan tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah ;
Bahwa kemudian terdakwa ditangkap lalu berikut barang buktinya diamankan ke Polres Lumajang untuk diproses hukum lebih lanjut ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut jenis senjata penusuk yang apabila ditusukkan ke orang atau binatang bisa nengakibatkan luka dan bahkan kematian ;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara dan saksi masih mengenalinya ;
Bahwa atas pembacaan keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa SU’UD bin MANAN memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2014 sekira pukul 01.00 WIB., bertempat diarea Stadion Semeru Kab.Lumajang terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena tanpa hak membawa senjata tajam jenis pisau sangkur ;
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan temannya naik sebuah sepeda motor pergi ke Stadion Kab.Lumajang untuk melihat balapan sepeda motor ;
Bahwa saat itu terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta rangkanya berwarna coklat yang disimpan dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju ;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut untuk menjaga diri ;
Bahwa saat berada di area Stadion Semeru terebut, ada petugas polisi melakukan razia yang kemudian memeriksa dan menggeledah terdakwa lalu menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta rangkanya berwarna coklat diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa ;
Bahwa…………..
Bahwa kemudian terdakwa ditangkap berikut barang buktinya diamankan di Polres Lumajang untuk proses
0 okum lebih lanjut ;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut milik terdakwa dengan cara membeli dari seorang teman seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa didalam menguasai, membawa, memiliki atau menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta rangkanya berwarna coklat tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu ;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa senjata tajam tanpa ijin tersebut melanggar
0 okum ;Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut apabila dipergunakan untuk menusuk atau menikam manusia ataupun hewan, dapat mengakibatkan luka ataupun mengakibatkan kematian ;
Bahwa setelah ditunjukkan oleh Hakim barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta rangkanya berwarna coklat, terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan (requisitoir terhadap diri terdakwa tertanggal 04 September 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa : SU’UD bin MANAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa hak memiliki. Membawa sesuatu senjata penusuk” sebagaimana diatur dalam pasal 2 (1) UU No. 12 Darurat Tahun 1951 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta rangkanya berwarna coklat, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, …………
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah fakta-fakta di persidangan dapat memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan apakah dapat dipakai sebagai dasar untuk menyatakan terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 ;
Menimbang bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa.
Tanpa Hak;
Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya sesuatu senjata tajam pemukul, senjata penikam atau penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsure-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa tanpa hak menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya sesuatu senjata tajam pemukul, senajata penikam atau penusuk, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa unsur pertama adalah Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang menjadi subjek hukum pelaku tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khususnya pasal yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke depan persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar adalah terdakwa SU’UD bin MANAN dan terdakwalah sebagai subjek hukum tindak pidana yang diatur dalam pasal tersebut di atas yaitu orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan.
Dengan demikian unsur barang siapa telah terbukti secara sah menurut hukum ;
2. Unsur Tanpa Hak ;
Menimbang, bahwa Pengertian Tanpa Hak diartikan tanpa ijin atau tanpa wewenang resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Menimbang bahwa dari fakta persidangan, pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekira pukul 01.00 WIB, berawal terdakwa bersama-sama dengan temannya naik sepeda motor pergi ke Stadion Kab.Lumajang, kemudian ketika sampai di areal Stadion Semeru Kab.Lumajang dihentikan oleh saksi Utar Wardani dan saksi Rizky
Dwi …………….
Dwi Fahrudi bersama anggota lainnya yang sedang melakukan patroli, selanjutnya para saksi menggeledah terdakwa lalu menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta rangkanya berwarna coklat diselipkan dipinggang sebelah kiri dibaju milik terdakwa, kemudian terdakwa ditangkap berikut barang buktinya diamankan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut dan terdakwa didalam menguasai, membawa, memiliki atau menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta rangkanya berwarna coklat tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang, hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi Utar Wardhani saksi Rizky Dwi Fahrudin dan terdakwa sendiri ;
Dengan demikian unsur tanpa hak telah terbukti secara sah menurut hukum ;
3. Unsur Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya sesuatu senjata tajam pemukul, senjata penikam atau penusuk ;
Menimbang bahwa dalam unsur ini merupakan alternatif sehingga tidak perlu dibuktikan secara keseluruhan tetapi cukup salah satu dari unsur tersebut diatas.
Menimbang bahwa pengertian senjata penikam atau penusuk adalah suatu senjata yang dapat dipergunakan sebagai penusuk atau penikam, karena celurit ujungnya sebagaimana senjata penikam atau penusuk maka kalau digunakan dapat melukai tubuh sebagaimana senjata penikam atau penusuk, maka pisau jenis sangkur dapat dikategorikan sebagai senjata penikam atau penusuk.
Menimbang bahwa dari fakta di persidangan pada hari pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2014 sekira pukul 01.00 WIB awalnya terdakwa bersama dengan temannya naik sepeda motor pergi ke Stadion Kab.Lumajang. kemudian ketika sampai di area Stadion Semeru Kab.Lumajang dihentikan oleh saksi Utar Wardani dan saksi Rizky Dwi Fahrudi bersama anggota lainnya yang sedang melakukan patroli, selanjutnya para saksi menggeledah terdakwa lalu menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta rangkanya dan terdakwa didalam menguasai, membawa, memiliki atau menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta rangkanya berwarna coklat tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu, hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi Utar Wardhani, saksi Rizky Dwi Fahrudin dan terdakwa sendiri dengan demikian unsur menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya sesuatu senjata penikam atau penusuk telah terbukti ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut jelas bahwa keseluruhan unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana…………..
pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata penikam sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dijatuhi pidana dan berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tujuan penjatuhan pidana terhadap terdakwa yaitu bukan sebagai pembalasan, akan tetapi bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dirasa cukup adil bagi terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama menjalani pemeriksaan dilakukan penahanan secara sah sesuai peraturan yang berlaku, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta rangkanya berwarna coklat ;
Oleh karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang dikhawatirkan akan dipergunakan untuk kejahatan maka perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan akibat yang membahayakan pada diri orang lain apabila senjata tersebut digunakan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Mengingat …………..
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SU’UD bin MANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin yang berwenang”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta sarung(rangka) berwarna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari KAMIS tanggal 4 September 2014, oleh kami ARIF HADI SAPUTRA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI A. NINGRUM, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh PURWONO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. I WAYAN SUARTA,S.H.,MH. ARIF HADI SAPUTRA, S.H.
Panitera Pengganti
2. A.A. GDE AGUNG J. S.H.
SRI A. NINGRUM, S.H.