127 PK/Pdt.Sus/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 127 PK/Pdt.Sus/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
South Quarter Tower B Lt.21 Unit E, F, G & H Jl.Ra.Kartini Kav.8
KABUL
P U T U S A N
NO. 127 PK/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. CALMIC INDONESIA, berkedudukan di Menara Utara Lantai 16 Suite TA 1603 Gedung Menara Jamsostek, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 38 Jakarta dan/atau PT. CALMIC INDONESIA PADA KANTOR CABANG di BALI, berkedudukan di Jalan Raya Puputan No. 150 Denpasar Bali, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Akhmad Jazuli, SH.,M.Hum. 2. Agus Sudjatmoko, SH., 3. Asep Y Hidayat, SH., 4. Irwan, SH., 5. Ronald C.R. Kojongian, SH., 6. B.M. Suryanto Sinurat, SH., 7. Jarot Swandaru, SH., para Advokat pada S.S.A.J & Associates, berkantor di Jl. Tebet Dalam IV F No. 88 Jakarta Selatan, 12810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 April 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Tergugat ;
Melawan:
MONIKA VILAYANI, bertempat tinggal di Jalan Tukad Pule No. 23 Sesetan Denpasar Bali, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Erwin Siregar, SH., MH., 2. I Wayan Lastikayasa, SH., 3. Agus Eka Putra, SH., 4. I Putu Windu Semara Putra, SH., , para Advokat, berkantor di Jalan Diponegoro No. 98 Pusat Pertokoan Kertha Wijaya Blok C-21 Denpasar Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Mei 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No.354K/Pdt.Sus/2009 tanggal 04 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dahulu merupakan karyawan tetap Tergugat di PT. CALMIC INDONESIA pada Kantor Cabang Bali yang mulai berkarier dalam jabatannya sebagai Branch Manager efektif per tanggal 02 Januari 1997, sesuai dengan Surat Tergugat tertanggal 04 Desember 1996, selanjutnya Penggugat dipromosikan menjabat sebagai Senior Branch Manager pada Kantor Cabang Bali dan Makassar, terhitung sejak 01 Januari 2003, dan di tahun 2004 sebagai Senior Branch Manager pada Kantor Cabang Bali dan Balikpapan dan di tahun 2007 sebagai Senior Branch Manager pada PT. Calmic Indonesia dan PT. Rentokill Indonesia untuk Cabang Bali dengan kalkulasi perhitungan pembayaran upah sebagai berikut :
a. Gaji/Upah pokok Rp. 12.434.476,00
b. Tunjangan Kendaraan Rp. 4.000.000,00
c. Tunjangan Pulsa Handphone Rp. 250.000,00
Rp. 16.684.476,00
Bahwa selama 1 (sebelas) tahun bekerja, Penggugat telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memimpin Perusahaan pada Kantor Cabang Bali dengan baik dan bertanggung jawab melakukan supervisi pada Cabang Makassar dan Balikpapan bahkan Penggugat juga telah menunjukkan loyalitas, dedikasi dan prestasi kerja yang ditandai dengan terlampauinya target penjualan dan perolehan keuntungan perusahaan sejak tahun 1997 s/d 2000 sedemikian hingga Penggugat mendapatkan penghargaan dari Tergugat berupa insentif perjalanan ke Inggris (United Kingdom), New Zealand dan Canada. Sedangkan untuk tahun 2001 akibat Bom Bali I perolehan Target Perusahaan mengalami penurunan dan kemudian disusul dengan peristiwa Bom Bali II, namun dengan kerja keras Penggugat akhirnya dapat kembali meningkatkan perolehan Target keuntungan dan di tahun 2005, Penggugat lagi-Iagi kembali melampaui target sedemikian hingga Penggugat kembali menerima penghargaan dari Tergugat berupa insentif perjalanan ke Prancis dan di tahun 2006 ke Afrika Selatan. Di samping itu di bawah kepemimpinan Penggugat, cabang Bali berhasil meraih penghargaan dalam “2007 The Best Debtors Days” seperti dimaksud dalam Certificate of Appreciatic tertanggal 01 Februari 2008;
Bahwa dalam kondisi pengelolaan/manajemen usaha pada Kantor Cabang Bali; yang menurut hemat Penggugat telah berjalan baik dan kondusif selama belasan tahun, secara tiba-tiba Penggugat menerima memorandum tentang perubahan struktur organisasi Perusahaan yang kemudian diikuti dengan terbitnya surat mutasi (pemindah tugasan) yang dikeluarkan Tergugat terhadap diri Penggugat dari Kantor Cabang Bali dimutasikan ke Kantor Cabang Jakarta Barat sesuai dengan Surat Ref. No. 026/HR/V/2008 tertanggal 05 Mei 2008;
Bahwa setelah surat mutasi tersebut diterima, Penggugat selanjutnya mengajukan permintaan mohon kejelasan karena status pemutasian tersebut sumir karena tidak menjelaskan promosi atau demosi, termasuk apa yang menjadi job deskripsi dari Penggugat sekaligus mohon peninjauan kembali pada tanggal 06 Mei 2008 kepada Direktur PT. Calmic Indonesia dengan menembuskannya kepada Manager Sumber Daya Manusia (Human Resources Manager) dengan menyampaikan alasan keberatan bahwa: Penggugat baru saja menikah dan baru mempunyai 2 (dua) orang anak yang masih kecil-kecil dan membutuhkan perhatian dan bimbingan Penggugat selaku ibu kandungnya; suami Penggugat baru merintis usaha baru demi mencukupi kebutuhan keluarga; dan dalam kapasitasnya sebagai Senior Branch Manager selama ini Penggugat telah melaksanakan tugas dengan baik dan diakui keberhasilannya oleh Tergugat serta masih mempunyai obsesi untuk terus meningkatkan kinerja/performance cabang Bali, kemudian Penggugat juga telah mengirimkan email masing-masing pada tanggal 09 Mei dan 13 Mei 2008 namun ternyata surat permintaan dan email-email tersebut tidak direspon sama sekali oleh Tergugat bahkan Tergugat pada tanggal 21 Mei 2008 menyampaikan surat Panggilan I Ref 105/HR/V/2008 kepada Tergugat yang isi pada pokoknya :
“.......meminta Penggugat agar segera bekerja di Cabang Slipi-Jakarta dan apabila Penggugat tidak datang selama 5 (lima) hari berturut-turut sesuai tanggal yang telah ditentukan, Tergugat menganggap Penggugat melakukan pengunduran diri sepihak."
5. Bahwa dengan mempertimbangkan keadaan bahwa Tergugat tidak memiliki itikad baik karena dengan sengaja telah mengabaikan surat dan permohonan/permintaan Penggugat bahkan telah pula menyampaikan surat anggapan bahwa Penggugat telah melakukan pengunduran diri secara sepihak bilamana tidak memenuhi keinginan Tergugat sebagaimana dimaksud di atas, akhirnya Penggugat menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan perselisihan aquo selanjutnya Penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat yang isi pada pokoknya memuat beberapa alasan keberatan sebagaimana dimaksud dalam surat No. 086/ESA/Tggp/V/2008 tertanggal 26 Mei 2008 dan memandang bahwa pemindahan kerja (mutasi) tersebut bersifat mendadak karena dilakukan tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu secara lisan dan tertulis; tidak menguraikan secara jelas dan tegas mengenai apakah status mutasi tersebut merupakan tindakan promosi atau demosi karena alasan data yang tidak sinkron sebagaimana dimaksud dalam Surat Memorandum No. 022/Mgt/CI/2008 tertanggal 05 Mei dan Surat mutasi Ref. No. 026/HR/VI/2008 tertanggal 05 Mei 2008 ; tidak memberikan penjelasan tentang job description (gambaran tugas) secara detail, target kerja dan alasan-alasan lain sebagaimana telah dikemukakan Penggugat dalam surat sebelumnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 3 Peraturan Perusahaan secara tegas telah dinyatakan bahwa : “Dalam mengatur pemindahan kerja karyawan, Perusahaan disamping harus memperhatikan kemampuan daripada karyawannya, Perusahaan juga harus memperhatikan keinginan karyawannya.” Bertolak pada ketentuan ini, permintaan/permohonan Penggugat berkenaan dengan peninjauan kembali tentang pemindahan tugas/kerja adalah relevan dan cukup beralasan.;
6. Bahwa kemudian surat sebagaimana tersebut di atas, ternyata tidak ditanggapi oleh Tergugat akhirnya Penggugat melalui kuasa hukumnya kembali mengirim surat yang kedua kepada Tergugat pada tanggal 28 Mei 2008, dan dalam surat tersebut Penggugat telah menyatakan secara tegas bahwa Penggugat tidak pernah menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan Tergugat dan menolak secara tegas pernyataan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Ref No. 105/HR/V/2008 tertanggal 21 Mei 2008 ;.
7. Bahwa setelah surat kedua tersebut dikirim, Penggugat justru menerima Surat Panggilan II dari Tergugat sesuai dengan surat Ref 126/HR/V/2008 dan dalam surat mana termuat paksaan kepada Penggugat agar segera bekerja di Cabang Slipi Jakarta tanpa satupun menguraikan/menanggapi permintaan peninjauan kembali dan tanggapan, atas surat-surat dan email baik yang dikirim Penggugat maupun melalui kuasa hukumnya bahkan dalam surat tersebut muncul ancaman "pengunduran diri sepihak" bilamana Penggugat tidak bekerja di tempat yang baru tersebut pada tanggal 28 Mei 2008. Atas surat tersebut Penggugat melalui kuasa hukumnya kembali mengirim surat kepada Tergugat untuk menjelaskan bahwa tindakan Tergugat seperti demikian itu adalah keliru ;
8. Bahwa kemudian Tergugat menyampaikan Undangan Perundingan Bipartit kepada Penggugat untuk hadir pada tanggal 05 Juni 2008 di Kantor Cabang Slipi Jakarta guna membicarakan persoalan aquo sesuai dengan surat Ref.009/HR/VI/2008 tertanggal 03 Juni 2008 namun ternyata surat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 04 Juni 2008 pukul 14.30 Wita, sehingga bertolak pada keadaan ini jelas menunjukkan bahwa Undangan Perundingan Bipartit tersebut tidak dilakukan secara patut dan tidak berdasar pada itikad baik bahkan surat tersebut juga tidak menjelaskan bagaimana perusahaan memberi fasilitas berupa tiket pesawat transportasi dan akomodasi bagi Penggugat guna memenuhi panggilan tersebut, sehingga dengan adanya keterbatasan dan hambatan seperti tersebut di atas Penggugat tidak dapat hadir memenuhi undangan. Selanjutnya mengingat permasalahan aquo belum menemukan solusi yang baik dan dapat diterima oleh kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat, akhirnya Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ketenaga-kerjaan secara mediasi dengan meminta bantuan dan peran serta aktif dari Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar selaku Mediator, pada tanggal 05 Juni 2008.
9. Bahwa pada tanggal 06 Juni 2008, Tergugat melalui Manager bidang Sumber Daya Manusia, tiba-tiba menerbitkan Surat Keputusan No. 32/HR/VI/2008 tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena didiskualifikasi Mengundurkan Diri pada diri Penggugat, namun Penggugat baru menerima Surat Tersebut pada tanggal 11 Juni 2008.
10. Bahwa Penggugat tidak dapat menerima Surat Keputusan tersebut dan dengan tegas menolak isi surat keputusan dimaksud mengingat PHK tersebut dilakukan tanpa mengindahkan peraturan perusahaan, ketentuan/prosedur serta mekanisme ketenagakerjaan yang lazimnya berlaku. Oleh karena demikian Penggugat akhirnya kembali mengajukan permintaan pada Kepala kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar agar segera memanggil Penggugat dan Tergugat guna dipertemukan secara mediasi untuk menyelesaikan perselisihan tentang Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 13 Juni 2008.
11. Bahwa Kepala Kantor Tenaga Kerja Kota Denpasar akhirnya menerima dan mengabulkan permintaan Penggugat sehingga Perundingan Mediasi akhirnya dapat terselenggara pada pertengahan Bulan Juni sampai dengan Pertengahan Bulan Juli 2008, akan tetapi pembahasan tentang Persoalan/Perselisihan Hubungan Industrial berkenaan dengan Pemutusan Hubungan Kerja belum dapat diselesaikan di tingkat Mediasi oleh karena Tergugat hanya mau memberikan kompensasi yang dipersamakan dengan pesangon sebesar 3 (tiga) kali upah, tanpa pembayaran hak-hak Penggugat lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
12. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan khususnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya ketentuan pasal 156, pemberian uang pesangon/kompensasi sebagaimana ditawarkan Tergugat jelas tidak memenuhi rumusan Undang-Undang sehingga Penggugat tidak dapat menerima tawaran pembayaran pesangon sebagaimana diajukan Tergugat, sebab Tuntutan Penggugat telah nyata dan tegas bahwa Penggugat menuntut :
a. Pembayaran uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
b. Pembayaran Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat 3
c. Pembayaran Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat 4
d. Pembayaran Uang Penggantian selama belum mendapatkan pekerjaan sebesar 6 (enam) kali upah
e. Pembayaran Uang Penggantian Biaya Advokat/Pengacara
f. Surat Referensi dalam kategori Baik
13. Bahwa Kantor Tenaga Kerja Kota Denpasar selanjutnya menerbitkan Anjuran sebagaimana dimaksud dalam surat 567/1002/Tenaga Kerja tertanggal 31 Juli 2008 dan dalam anjuran mana Kantor Tenaga Kerja Kota Denpasar telah menerangkan :
a. Agar Tergugat (Pihak Perusahaan PT. Calmic Indonesia) membayar secara tunai kepada Penggugat (Pekerja Sdri. Monika Vilayani) uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003.
b. Agar Tergugat (Pihak Perusahaan) memberi referensi dalam kategori baik kepada Penggugat (pekerja).
c. Agar Kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat (Pengusaha dan pekerja) memberi jawaban atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran ini
14. Bahwa terhadap anjuran tersebut di atas, Penggugat kemudian menyampaikan jawaban/tanggapannya dan memandang bahwa sebagian besar dari materi tuntutan Penggugat terhadap Tergugat telah dipertimbangkan sedangkan selain dan selebihnya Mediator belum mengakomodir tuntutan Penggugat.
Adapun tuntutan Penggugat yang belum diakomodir adalah berkenaan dengan perhitungan pesangon, dimana dalam anjuran tersebut, Dinas Tenaga Kerja hanya mempertimbangkan pada besaran : 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), sehingga Penggugat merasa berkeberatan mengingat Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat (Pengusaha/Perusahaan) terhadap Penggugat dilakukan bukan karena alasan adanya kesalahan yang dilakukan Penggugat dan disamping itu memperhatikan kondisi Tergugat (perusahaan) sewaktu melakukan penataan organisasi untuk peningkatan produktivitas perusahaan di tahun 2006 yang lalu, Tergugat telah memutuskan dan memberikan pesangon kepada karyawan sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).
Bahwa menunjuk Pasal 152 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah ditegaskan bahwa : Penetapan atas permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat diberikan oleh Lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hal ini berarti bahwa sebelum adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tentang PHK, Penggugat masih berstatus karyawan Tergugat, maka segala hak-hak dari Penggugat harus dibayar oleh Tergugat sepenuhnya sampai dengan adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tentang PHK.
Selanjutnya mengingat bahwa PHK tersebut dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara yuridis PHK yang dilakukan terhadap Penggugat merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut dan dalam permasalahan aquo kerugian yang dimaksud meliputi pula biaya konsultan hukum (advokat) pendamping termasuk juga penggantian selama belum mendapat pekerjaan sehingga tuntutan Penggugat seperti demikian itu, kami anggap masih relevant. Agar tuntutan Penggugat tidak iIIusioner, Penggugat menguraikan secara detail besarnya tuntutan sebagai berikut :
a. Pembayaran uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).
Yaitu sebesar = 9 (sembilan) x Upah x 2
= 9 x Rp.16.684.476 x 2
= Rp.300.320.568,-
b. Pembayaran Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat 3
Yaitu sebesar = 4 (empat) x Upah
= 4 x Rp. 16.684.476,-
= Rp. 66.737.904,-
c. Pembayaran Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat 4
Yaitu sebesar = 15 % dari Uang Pesangon
= 15 % x Rp. 300.320.568,-
= Rp.45.048.085,2
d. Pembayaran Uang Penggantian selama belum mendapatkan pekerjaan
Yaitu sebesar = 6 (enam) x upah
= 6 x Rp. 16.684.476,-
= Rp. 100.106.856,-
e. Pembayaran Uang Penggantian Biaya Advokat/Pengacara
Yaitu sebesar Rp.50.000.000,-
f. Surat Referensi dalam kategori Baik
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara lain dinyatakan bahwa : "Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima terdiri atas : upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya ... "
Bertolak dari ketentuan di atas maka besarnya komponen upah sebagaimana dimaksud dalam tuntutan Penggugat adalah sebesar Rp.16.684.476,-.
15. Bahwa atas Anjuran tersebut, Tergugat ternyata menolak untuk memenuhi isi anjuran sebagaimana dapat dilihat dalam surat No. 567/909/Tenaga Kerja tertanggal 28 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar, Perihal : Penjelasan penyelesaian kasus Perselisihan Hubungan Industrial, sedemikian hingga Penggugat akhirnya mengajukan tuntutan hak ke muka Pengadilan dengan mengajukan Gugatan terhadap Tergugat.
16. Untuk lebih menjamin tuntutan pembayaran atas hak-hak Penggugat sebagaimana telah diuraikan di atas, Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan terhadap:
A. Harta Tidak Bergerak
- sebuah gedung kantor milik Tergugat pada Cabang Bali, yang terletak di Jalan Raya Puputan No. 150 Denpasar-Bali.
B. Harta Bergerak
- 2 (dua) unit Kendaraan Roda Empat, masing-masing berupa :
- 1 (satu) buah kendaraan Toyota Kijang, Jenis Micro/Minibus, Tahun 2003, No. Polisi B 8352 QP, No. Rangka MHF11KF80300864488, No. Mesin 7K0665592.
- 1 (satu) buah kendaraan Mitsubishi L300, Jenis MB/Box, Tahun 2005, No. Polisi DK 9521 CZ, No. Rangka MHML300DP5R336672, No. Mesin 4D56CA85456.
- 6 (enam) unit Kendaraan Roda Dua, masing-masing berupa:
- 1 (satu) buah kendaraan Yamaha RX King, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2002, No. Polisi B 3076 AH, No. Rangka MH33KA0102K541859, No. Mesin 3KA515545.
- 1 (satu) buah kendaraan Honda GL 160 D, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2006, No. Polisi B 6395SII, No. Rangka MH1KC11136K034342, No. Mesin KC 11E1034093.
1 (satu) buah kendaraan Yamaha RX King, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2003, No. Polisi B 6386 BQZ, No. Rangka MH33KA0123K642539, No. Mesin 3KA616543
1 (satu) buah kendaraan Yamaha RX King, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2004, No. Polisi B 6206 PCM, No. Rangka MH33KA0144K726319, No. Mesin 3KA700317.
1 (satu) buah kendaraan Yamaha RX King, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2004, No. Polisi B 6992 BCF, No. Rangka MH33KA0144K732924, No. Mesin 3KA707000.
1 (satu) buah kendaraan Honda Mega Pro, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2005, No. Polisi DK 5543 BU, No. Rangka MH1KEHL125K156799, No. Mesin KEHLE 1155692
Bahwa disamping tuntutan atas hak-hak ketenaga-kerjaan, telah ternyata Para Penggugat menderita kerugian immaterial berupa tekanan jiwa dan perasaan karena tidak mampu menafkahi keluarga terutama anak sebagaimana mestinya, kerugian moril atas semakin berkurangnya kesempatan untuk kembali memperoleh pekerjaan yang layak, kerugian atas waktu, tenaga dan pikiran yang telah tercurah untuk mengajukan tuntutan hak seperti demikian ini, yang mana kerugian ini sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang namun agar gugatan ini tidak iIIusioner maka Para Penggugat mengajukan tuntutan ganti kerugian dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat pada diri Penggugat sesuai dengan Surat Keputusan No.32/HR/VI/2008 tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena didiskualifikasi Mengundurkan Diri adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa ;
Pembayaran uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
Yaitu sebesar = 9 (sembilan) x Upah x 2
= 9 x Rp.16.684.476 x 2
= Rp.300.320.568,-
b. Pembayaran Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat 3
Yaitu sebesar = 4 (empat) x Upah
= 4 x Rp. 16.684.476,-
= Rp. 66.737.904,-
c. Pembayaran Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat 4
Yaitu sebesar = 15 % dari Uang Pesangon
= 15 % x Rp. 300.320.568,-
= Rp.45.048.085,2
d. Pembayaran Uang Penggantian selama belum mendapatkan pekerjaan
Yaitu sebesar = 6 (enam) x upah
= 6 x Rp. 16.684.476,-
= Rp. 100.106.856,-
e. Pembayaran Uang Penggantian Biaya Advokat/Pengacara
Yaitu sebesar Rp.50.000.000,-
f. Surat Referensi dalam kategori Baik.
4. menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :
A. Harta Tidak Bergerak
- sebuah gedung kantor milik Tergugat pada Cabang Bali, yang terletak di Jalan Raya Puputan No. 150 Denpasar-Bali.
B. Harta Bergerak
- 2 (dua) unit Kendaraan Roda Empat, masing-masing berupa :
- 1 (satu) buah kendaraan Toyota Kijang, Jenis Micro/Minibus, Tahun 2003, No. Polisi B 8352 QP, No. Rangka MHF11KF80300864488, No. Mesin 7K0665592.
- 1 (satu) buah kendaraan Mitsubishi L300, Jenis MB/Box, Tahun 2005, No. Polisi DK 9521 CZ, No. Rangka MHML300DP5R336672, No. Mesin 4D56CA85456.
- 6 (enam) unit Kendaraan Roda Dua, masing-masing berupa:
- 1 (satu) buah kendaraan Yamaha RX King, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2002, No. Polisi B 3076 AH, No. Rangka MH33KA0102K541859, No. Mesin 3KA515545.
- 1 (satu) buah kendaraan Honda GL 160 D, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2006, No. Polisi B 6395SII, No. Rangka MH1KC11136K034342, No. Mesin KC 11E1034093.
1 (satu) buah kendaraan Yamaha RX King, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2003, No. Polisi B 6386 BQZ, No. Rangka MH33KA0123K642539, No. Mesin 3KA616543
1 (satu) buah kendaraan Yamaha RX King, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2004, No. Polisi B 6206 PCM, No. Rangka MH33KA0144K726319, No. Mesin 3KA700317.
1 (satu) buah kendaraan Yamaha RX King, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2004, No. Polisi B 6992 BCF, No. Rangka MH33KA0144K732924, No. Mesin 3KA707000.
1 (satu) buah kendaraan Honda Mega Pro, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2005, No. Polisi DK 5543 BU, No. Rangka MH1KEHL125K156799, No. Mesin KEHLE 1155692.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial yang telah diderita oleh Penggugat secara tunai dan sekaligus, dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila melakukan kelalaian dan keterlambatan dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
PHI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA IN CASU
Penggugat telah menyusun gugatan dengan posita dan petitum sebagai berikut :
"... bahwa PHK tersebut dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara yuridis PHK yang dilakukan terhadap Penggugat merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, dan dalam permasalahan aquo kerugian yang dimaksud meliputi pula biaya konsultan hukum (advokat) pendamping termasuk juga penggantian selama belum mendapat pekerjaan...".
Selanjutnya Penggugat dalam Petitumnya menuntut Tergugat untuk membayar uang penggantian selama belum mendapat pekerjaan dan biaya advokat/Pengacara (Lihat petitum butir 3 huruf d dan e, halaman 8 Surat Gugat).
Dalil dan tuntutan Penggugat tersebut merupakan dalil dan tuntutan atas perbuatan melawan hukum yang bukan wilayah dan kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Denpasar. Lebih dari itu, apabila dalil dan tuntutan itu pun diajukan terpisah dengan masalah hubungan industrial, maka hal bukan pula wilayah dan kompetensi Pengadilan Negeri Denpasar, mengingat Tergugat berdomisili di Jakarta
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (EXCEPTIE OBSCUUR LIBEL)
Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur karena mencampuradukkan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial. Penggugat mendalilkan bahwa gugatannya adalah gugatan Perselisihan Hubungan Industrial, akan tetapi di dalam posita dan Petitumnya Penggugat membuat dalil dan tuntutan tentang suatu perbuatan melawan hukum.
Mohon Yth. Majelis Hakim Pemeriksa berkenan memeriksa halaman Surat Gugatan Penggugat pada halaman pertama yang secara tegas dengan huruf tebal pula menyebutkan bahwa gugatannya adalah: "Hal : Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial, namun anehnya dalil-dalil Penggugat dalam posita dan petitum Surat Gugatan Penggugat justru membuat dalil dan tuntutan tentang suatu perbuatan melawan hukum. Hal ini terlihat dalam Posita Penggugat butir 14 yang tegas menyebutkan:
" maka secara yuridis PHK yang dilakukan terhadap Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, dalam permasalahan aquo kerugian yang dimaksud meliputi pula biaya konsultan hukum (advokat) pendampingan termasuk juga penggantian selama belum mendapat pekerjaan..."
Lebih dari itu terlihat pula dari tuntutan Penggugat yang telah keluar dari pakem perselisihan hubungan industrial seperti dalam petitum butir 3 huruf d dan e.
Dalil-dalil Penggugat tersebut nyata-nyata berisikan suatu rangkaian dalil gugatan perbuatan melawan. Hal ini menunjukkan gugatan Penggugat tidak jelas, apakah termasuk gugatan perbuatan melawan hukum ataukah gugatan perselisihan hubungan industrial ? UU NO.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah tegas mengatur obyek perselisihan apa saja yang menjadi kewenangannya, yang dalam kasus a quo adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja. Jika dalil Penggugat tersebut dibenarkan, maka hal tersebut telah melanggar sifat kekhususan Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 2 tahun 2004.
Sehingga terang dan pasti Penggugat telah mencampurkan tuntutan gugatan perselisihan hubungan industrial dan perbuatan melawan hukum yang dilarang dalam praktik hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia karena menyebabkan gugatan menjadi kabur atau obscuur libel.
Gugatan Penggugat juga kabur karena mengajukan tuntutan agar Tergugat dihukum membayar dwangsom, padahal tuntutan dwangsom menurut hukum hanya dapat diajukan atas petitum yang berisi agar Tergugat berbuat sesuatu bukan tuntutan atas pembayaran sejumlah uang tertentu, mohon periksa Pasal 606 huruf a dan b Reglement op de rechtsvordering (RV).
Berdasarkan hal tersebut maka adalah patut dan wajar apabila Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini in casu menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa hal-hal yang disampaikan Tergugat/Penggugat Rekonpensi dalam Eksepsi dan Konpensi dianggap masuk dalam bagian yang tidak terpisahkan dalam Rekonpensi ;
Bahwa hakikat dari adanya hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan. upah dan perintah (vide Pasal 1 butir 15 UU No. 13 Tahun 2003). Dalam Perjanjian Kerja antara Penggugat dan Tergugat tegas dinyatakan, "Syarat dan perjanjian kerja Saudari sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang dibuat bagi seluruh staf. Karyawan harus mengundurkan diri tanpa pesangon bila melakukan pelanggaran berat seperti menjual barang-barang milik perusahaan, berkelahi, menghasut dan menolak/tidak dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugasnya."
Bahwa tindakan Penggugat/Tergugat Rekonpensi adalah bentuk penolakan dari adanya hubungan kerja. Untuk itu, maka tindakan Tergugat/Penggugat Rekonpensi yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat/Tergugat Rekonpensi sudah sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 Peraturan Perusahaan PT Calmic Indonesia jo Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat, maka kompensasi yang dapat diberikan oleh Tergugat/Penggugat Rekonpensi adalah sebesar 1,5 kali upah, karena pengunduran dirinya dikualifikasikan mangkir.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonpensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Denpasar supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Keputusan No. 32/HR/VI/2008 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dikualifikasikan Mengundurkan Diri sah secara hukum ;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat/Penggugat Rekonpensi dengan Penggugat /Tergugat Rekonpensi sah terputus secara hukum terhitung tanggal 6 Juni2008 ;
4. Menyatakan hak Penggugat/Tergugat Rekonpensi sebagai berikut :
I. Uang Pisah (sebesar 1,5 bulan upah) : Rp. 18.651.714,00
II. Uang Penggantian Hak :
1. Cuti Tahunan (10 hari) : Rp. 4.144.825,00
2. Biaya/Ongkos Pulang : Rp. 0,00
3. Penggantian perumahan/pengobatan : Rp. 0,00
TOTAL : Rp. 22.796.539,00 (Terbilang: Dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah)
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar telah mengambil putusan, yaitu Putusan No. 27/G/2008/PHI.DPS tanggal 2 Desember 2008 yang amarnya sebagai berikut :
I. Dalam Konvensi :
a. Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi dari Tergugat ;
b. Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah sebesar 2 x gaji pokok yaitu 2 x Rp.12.434.476,- = Rp.24.868.952,- ;
II. Dalam Rekonpensi :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya ;
III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI No.354 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 04 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MONIKA
VILAYANI tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar No. 16/G/2008/PHI.PN.DPS., tanggal 6 Pebruari 2009;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI :
A. DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi dari Tergugat ;
B. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung mulai tanggal 5 Mei 2008 ;
3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat :
a. Uang Pesangon :
9 x Rp.16.684.476,00 =Rp. 150.160.284,00
b. Uang Penghargaan Masa Kerja :
4 x Rp.16.684.476,00 =Rp. 66.737.904,00
c. Uang Penggantian Pengobatan dan
Perawatan serta Perumahan
15 % x Rp.216.898.188,00 =Rp. 32.534.728,20
Jumlah =Rp. 249.432.916,20
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk
membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam
tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu
rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 354 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 04 November 2011 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 02 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Tergugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 22 April 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No.16/PK/2008/PHI.PN.DPS., yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar tersebut pada tanggal 22 April 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Peninjauan Kembali yang pada tanggal 03 Mei 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 08 Juni 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2010, Pemohon PK menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang dalam pertimbangannya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Judex facti telah salah menilai dan mempertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri dan ketidakhadiran Pemohon Kasasi tidak bisa di konotasikan dengan mangkir dengan alasan bahwa pemohon Kasasi menolak mutasi karena tidak pernah diberitahukan sebelumnya dan juga karena alasan sosial/ keluarga;
Bahwa berdasarkan fakta hukum, Pemohon Kasasi menolak mutasi karena tidak pernah diberitahukan sebelumnya dan juga alasan social/keluarga. Namun alasan ketidakhadiran Pemohon Kasasi tidak bisa dikonotasikan dengan mangkir, tetapi menolak mutasi;
Karenanya terhadap Pemohon Kasasi akan diberikan hak-hak sesuai Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dengan pesangon 1 X Pasal 156 ayat (2), UPMK Pasal 156 ayat (3) dan UPH ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
2. Bahwa Pemohon PK menolak seluruh pertimbangan Kasasi tersebut dengan alasan sebagai berikut:
a. Mengenai Pertimbangan Pertama dan Kedua Putusan Kasasi:
"Judex facti telah salah menilai dan mempertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri dan ketidakhadiran Pemohon Kasasi tidak bisa di konotasikan dengan mangkir dengan alasan bahwa pemohon Kasasi menolak mutasi karena tidak pernah diberitahukan sebelumnya dan juga karena alasan sosial/ keluarga"
"Bahwa berdasarkan fakta hukum, Pemohon Kasasi menolak mutasi karena tidak pernah diberitahukan sebelumnya dan juga alasan social/keluarga. Namun alasan ketidakhadiran Pemohon Kasasi tidak bisa dikonotasikan dengan mangkir, tetapi menolak mutasi"
Bahwa pertimbangan Mahkamah Agung tersebut merupakan penafsiran pada fakta dan bukti yang ada di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial. Penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan (van feitelijken aard) semestinya tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidakwenangan, atau salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. (Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo. UU No. 5 tahun 2004 jo. UU No. 3 tahun 2009 dan Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-8-1953 No. 104 K/Sip/1953)
Bahwa secara tegas dalam putusannya, Majelis Hakim Pada Pengadilan Hubungan Industrial telah memberi pertimbangan hukum terhadap fakta dan bukti yang ada mengenai pemberitahuan mutasi dan mengkualifikasikan mangkir, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Mengenai Pemberitahuan Mutasi
"Menimbang, bahwa alat bukti P-7 dan T-6 menerangkan perihal mutasi pada diri Penggugat dari PT Calmic Indonesia Cabang Bali ke Cabang Jakarta Barat dengan jabatan yang sama yaitu Senior Branch Manager. Bukti itu bersesuaian dengan keterangan saksi Theresia Yusufiani Rahayu karena Saksi mengetahui dari Surat Edaran Perusahaan."
"Bahwa Penggugat sangat keberatan untuk dilakukan mutasi yang dilakukan secara tiba-tiba sebagaimana tertuang dalam bukti P-8 dan T-7 dengan alasan anaknya masih kecil-kecil dan suaminya baru merintis usaha untuk mencukupi kebutuhan keluarga, bukti ini bersesuaian dengan keterangan saksi I Gusti Agung Made Surya Karma, ST, Veronica Primayanti S. Probosari, dan Theresia Yusufiani Rahayu;
"Bahwa atas keberatan Penggugat dimutasi, maka berdasarkan bukti P-9 dan T-8 Tergugat telah melakukan pemanggilan I kepada Penggugat untuk segera bekerja di Cabang Slipi Jakarta, terhadap surat panggilan tersebut Penggugat tidak hadir memenuhinya, sehingga Tergugat melakukan pemanggilan II sesuai bukti P-13 dan T-9, namun Penggugat tetap tidak memenuhi panggilan." (Pertimbangan Hukum Judex Facti dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 16/G/2008/PHI.PN.DPS, halaman 33)
Mengenai Mengkualifikasikan Mangkir
"Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Perusahaan PT. Calmic Indonesia 2006-2008 pasal 22 ayat (1) ditentukan berdasarkan kepentingan pertimbangan dan perkembangan Perusahaan, perusahaan berhak untuk mengatur pemindahan kerja karyawan antar basis lokasi kerja, antar jabatan unit kerja, dengan tidak mengurangi upah/gaji pihak karyawan yang bersangkutan (bukti P-24 dan T-14);
Demikian pula pasal 22 ayat (3) menyebutkan dalam mengatur pemindahan kerja karyawan perusahaan memperhatikan kemampuan dan keinginan karyawannya, dengan ketentuan apabila keinginan karyawan tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan. maka hal ini tidak dapat dijadikan alasan oleh karyawan untuk menolak pemindahan kerja tersebut; Lebih lanjut ditentukan bahwa jika terjadi penolakan atas perintah mutasi/rotasi tanpa alasan yang layak dan tidak dapat diterima Perusahaan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan karyawan tersebut telah dipanggil secara patut dan tertulis oleh atasan di lokasi kerja yang baru minimal 2 (dua) kali panggilan namun tidak diindahkan oleh Karyawan tersebut, maka karyawan yang dimutasi/rotasi diputuskan hubungan kerjanya dikualifikasikan mengundurkan diri (vide pasal 22 ayat (4)) Peraturan Perusahaan PT Calmic Indonesia;
(Pertimbangan Judex Facti dalam Putusan Pengadilan Hubungan industrial Nomor: 16/G/2008/PHI.PN.DPS, Halaman 32)
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut dapat disimpulkan fakta dan bukti tentang pemberitahuan mutasi terhadap Termohon PK telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
Bahwa oleh karena itu, jelas terbukti bahwa apa yang dipertimbangkan oleh Judex Juris sebenarnya adalah penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan (van feitelijken aard) yang semestinya tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi. Dengan demikian terbukti telah terjadi suatu kekhilafan Judex Juris atau suatu kekeliruan yang nyata dalam Putusan Kasasi tersebut (vide Pasal 67 huruf f UU No.14/1985).
b. Mengenai Pertimbangan Ketiga Putusan Kasasi:
"Karenanya terhadap Pemohon Kasasi akan diberikan hak-hak sesuai Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dengan pesangon 1 X Pasal 156 ayat (2), UPMK Pasal 156 ayat (3) dan UPH ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003."
Bahwa Pasal 163 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), UPMK 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)"
Bahwa perkara a quo tidak ada kaitannya dengan perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan.
Bahwa permasalahan yang terjadi adalah Termohon PK telah menolak mutasi walaupun telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali oleh Pemohon PK. Sesuai ketentuan Peraturan Perusahaan yang berlaku di tempat Pemohon PK perbuatan Termohon PK dikualifikasikan sebagai tindakan mangkir. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Judex Facti di Pengadilan Hubungan Industrial. Pertimbangan Judex Factie ini juga telah sesuai dengan Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan; "Pekerja/buruh yang mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri."
Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris yang mendasarkan pada Pasal 163 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak sesuai dengan permasalahan yang ada. Dalam perkara ini pokok permasalahannya adalah apakah penolakan mutasi yang dilakukan oleh Termohon PK dapat dikatakan sebagai mangkir dan dapat dikualifikasikan mengundurkan diri, mengingat bahwa Termohon PK tidak hadir untuk melaksanakan pekerjaan, meskipun telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja beserta kompensasi berdasarkan Pasal 163 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, nyata -nyata merupakan bentuk dari kekhilafan Judex Juris.
Bahwa Judex Juris berperan secara eksklusif sebagai Judex Juris oleh karena tidak menentukan fakta-fakta. Tujuan utama Judex Juris adalah untuk menilai apakah penerapan hukum dalam suatu kasus sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk itu mohon bagi Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini dapat membatalkan Putusan MA No. 354/Pdt.Sus/2009 dan memeriksa keberatan Pemohon PK.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon PK bermohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini untuk berkenan membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 354/Pdt.Sus/2009 dan selanjutnya memeriksa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon PK, mengadili dan memberikan amar putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan kembali dan Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon untuk seluruhnya ;
Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 354/Pdt.Sus/2009 tanggal 4 November 2009.
Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Denpasar No. 16/G/2008/PHI.PN.DPS tanggal 6 Februari 2009.
Membebankan biaya perkara kepada Termohon PK;
ATAU
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka Pemohon PK mohon putusan lain yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi yang mengabulkan permohonan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah suatu kesalahan penerapan hukum terhadap perkara a quo dimana putusan judex facti telah tepat dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa kesalahan Majelis Hakim di dalam penerapan hukum a quo adalah merupakan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Bahwa putusan judex facti seharusnya menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi ( sekarang Termohon Peninjauan Kembali ) karena putusan judex facti telah tepat dan benar dengan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah dimutasi oleh Tergugat ke tempat yang baru pada cabang di Jakarta;
Bahwa tindakan Penggugat yang menolak mutasi dari Tergugat tidak dapat dibenarkan, dan tindakan mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat a quo telah dilakukan dengan cara-cara yang wajar , tepat, dan benar;
Bahwa sejak tanggal 20 Mei 2008 Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah di tempat kerja pada cabang di Jakarta a quo, dan atas ketidak hadiran Penggugat adalah tindakan mangkir;
Bahwa atas ketidak hadiran ( mangkir ) Penggugat, maka Tergugat telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, yakni tanggal 21 Mei 2008 dan tanggal 26 Mei 2008 dan selanjutnya Tergugat menerbitkan surat PHK tertanggal 6 Juni 2008 dikualifikasikan Penggugat mengundurkan diri ;
Bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas pertimbangan judex facti yang pada pokoknya menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena di kualifikasikan mengundurkan diri adalah tepat dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan selanjutnya memutuskan hak Penggugat atas kompensasi PHK a quo berupa uang pisah sebesar Rp. 24. 868.952,- ( dua puluh empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. CALMIC INDONESIA dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 354 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 04 November 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) ke atas dan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali di kabulkan, maka berdasarkan Pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Termohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini ;
Memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-undang No.48 Tahun 2009, Undang-undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 Undang-undang No.2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. CALMIC INDONESIA tersebut ;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung No. 354 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 04 November 2011 ;
MENGADILI KEMBALI
Dalam Konvensi :
a. Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi dari Tergugat ;
b. Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah sebesar 2 x gaji pokok yaitu 2 x Rp.12.434.476,- = Rp.24.868.952,- ;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
II. Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya ;
III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2011 oleh Prof. DR. H. Muchsin, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM., dan Arsyad, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung R.I sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Yusticia Roza Putri, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd/ Bernard, SH.,MM.,
Ttd/ Arsyad, SH., MH.,
Panitera Pengganti,
Ttd/ Yusticia Roza Putri, SH.,MH.,
Biaya-biaya PK:
Materai ……………………… : Rp. 6.000,-
Redaksi …………………....... : Rp. 5.000,-
Administrasi PK ……............. : Rp. 2.489.000,-
J
umlah : Rp. 2.500.000,-
Oleh karena Hakim Agung, PROF.DR. H.MUCHSIN, SH sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 04 September 2011, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Anggota/Pembaca I: BERNARD, SH., MM. dan Hakim Anggota/Pembaca II: ARSYAD, SH., MH.
Jakarta, Nopember 2012,
Ketua Mahkamah Agung R.I,
Ttd/ Dr. H.M HATTA. ALI., SH, MH.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 198512 2 002