8/Pid.Sus/2016/PN.Snj
Putusan PN SINJAI Nomor 8/Pid.Sus/2016/PN.Snj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KAHAR BIN PABE
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa KAHAR Bin FABI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah No. Pol DD 4620 BR dan SIM C an. Kaharuddin; Dikembalikan kepada Kahar Bin Fabi; - 1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam silver No. Pol DD 4351 AN dan SIM C an. Sultan; Dikembalikan kepada keluarga korban Sultan Bin Mattang; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
U T U S A N
NOMOR 8/PID.SUS/2016/PN.Snj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sinjai yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Kahar Bin Fabi;
Tempat Lahir : Sinjai;
Umur/Tgl. Lahir : 29 Tahun / 12 Nopember 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Bulu Lohe, Desa Bulu Tellue, Kec. Bulupoddo, Kabupaten Sinjai;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP tidak tamat;
Terdakwa Telah Ditahan Berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, Tidak melakukan Penahanan;
Penuntut umum, sejak tanggal 25 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 (Penahanan Rutan);
Hakim pengadilan Negeri Sinjai sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016 (Penahanan Rutan);
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016 (Penahanan Rutan);
Terdakwa tidak didampingi Penasihat hukum meskipun Majelis Hakim telah menyampaikan haknya untuk itu;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai No. 8/Pid.sus/2016/PN.Snj tertanggal 15 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat penetapan Hakim Ketua Majelis No. 8/Pid.sus/2016/PN.Snj tertanggal 15 Maret 2016 tentang hari sidang;
Semua surat-surat dalam berkas perkara tersebut;
Telah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sinjai;
Keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Telah pula mendengar pembacaan Tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sinjai yang pada pokoknya berpendapat agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa Kahar Bin Fabi bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 310 Ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kahar Bin Fabi dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti :
1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah No. Pol DD 4620 BR dan SIM C an. Kaharuddin;
Dikembalikan kepada Kahar Bin Fabi;
1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam silver No. Pol DD 4351 AN dan SIM C an. Sultan;
Dikembalikan kepada keluarga korban Sultan Bin Mattang;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan dipersidangan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya serta terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut maka Penuntut Umum menanggapi secara lisan dipersidangan dengan menyatakan bertetap pada tuntutan pidananya semula sedangkan terdakwa menyatakan bertetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa KAHAR Bin PABI pada hari Senin tanggal 02 November 2015 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Bulu Lohe Desa Bulu Tellue Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban SULTAN Bin MATTANG, perbuatan tersebut dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 warna hitam merah No. Pol DD 4620 BR dengan kecepatan tinggi yakni sekitar 50-70 km/jam dari arah utara menuju selatan yakni dari arah Dsn. Bulu Tellue, dan pada saat memasuki tikungan tajam ke arah kiri, terdakwa tidak membunyikan klakson ataupun mengurangi kecepatannya, sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya dan masuk ke jalur sebelah kanan arah utara ke selatan atau di jalur yang dilewati oleh korban Sultan Bin Mattang dengan jarak sekitar 2,8 meter dari has jalan, dan pada jarak sekitar 15 meter terdakwa baru melihat sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 warna abu-abu hitam No. Pol. DD 4351 AN yang dikendarai oleh korban Sultan Bin Mattang, sehingga terdakwa berusaha menghindar ke arah sebelah kiri, akan tetapi karena jarak antara kedua kendaraan tersebut sudah terlalu dekat, maka sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 warna hitam merah No. Pol DD 4620 BR yang dikendarai terdakwa menyerempet bagian stan kaki motor Suzuki Satria Fu 150 warna abu-abu hitam No. Pol. DD 4351 AN yang dikendarai oleh korban Sultan Bin Mattang dan bergerak dari arah selatan ke utara jalur sebelah kanan arah utara ke selatan yang bergerak dengan kecepatan sedang, hingga mengakibatkan korban Sultan Bin Mattang terjatuh dan mengalami benturan keras ke bahu jalan yaitu tebing sebelah kanan jalan yang menyebabkan korban Sultan Bin Mattang mengalami : tampak warna kemerahan pada kulit kepala, terdapat warna kebiruan pada kedua kelopak mata atas, tampak cairan bebrbih berwarna merah dari lubang hidung kiri secara massif, dan tampak cairan berwarna merah kehitaman dari lubang telinga kanan dengan kesimpulan : tampak warana kebiruan pada kelopak mata atas akibat benturan tumpul pada kejadian kecelakaan lalu lintas, terdapat kemerahan pada kulit kepala akibat benturan tumpul pada kejadian kecelakaan lalu lintas, terdapat tanda-tanda patah tulang tengkorak yaitu adanya cairan berbuih berwarna merah dari hidung kiri dan cairan berwarna merah kehitaman dari lubang telinga kanan, dan sebab kematian dasar pasien adalah benturan tumpul daerah kepala pasien pada peristiwa kecelakaan lalulintas, sebab kematian antara adalah patah tulang dasar tengkorak, hal ini berdasarkan Visum et Repertum No : 99.002538/VER/RSUD-SJ/XII/2015 tanggal 02 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Ragil Novy Kartika yang terlampir dalam berkas perkara;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi serta mohon agar perkara dilanjutkan pemeriksaannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Pudding Bin Mustaring Patang;
Bahwa saksi mengerti jika terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah Kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa Kejadiannya pada hari Senin tanggal 2 November 2015 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di Dusun Bulu Lohe, Desa Bulu Tellue, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut karena sedang duduk didepan toko jualan yang berada disebelah kanan jalan dari arah Utara ke Selatan kemudian muncul pengendara sepeda motor Satria FU DD 4620 BR dari arah Selatan ke Utara kemudian terjadi tabrakan;
Bahwa pada saat memasuki tikungan kekiri motor yang dikendarai terdakwa yakni sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam merah keluar jalur sebelah kanan tiba-tiba muncul sepeda motor Satria FU warna Abu-abu hitam dari arah selatan ke utara yang laju kendaraannya sedang kemudian terjadi tabrakan dibagian stan kaki sepeda motor tersebut;
Bahwa laju kecepatan kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah sekitar 60-70 Km/Jam sedangkan pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna abu-abu hitam kecepatannya sedang karena penurunan;
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi klakson;
Bahwa menurut saksi jika pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam DD 4620 BR saat memasuki tikungan tidak mengurangi kecepatan dan tidak mengerem;
Bahwa menurut saksi kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam DD 4620 BR saat tikungan dengan kecepatan tinggi, tidak memperhatikan kendaraan dari depan dan keluar jalur sehingga tidak memberikan prioritas kepada pengendara sepeda motor yang pada saat itu bergerak dijalan penurunan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut maka pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam DD 4351 AN mengalami benturan keras kebahu jalan tebing sebelah kanan jalan pada bagian kepala, retak pada bagian leher, perdarahan pada hidung, telinga, mulut, bengkak bagian mata, tidak sadarkan diri saat dirawat di RSUD Sinjai kemudian meninggal dunia;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut maka terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Husain Bin Manre;
saksi mengerti jika terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah Kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa Kejadiannya pada hari Senin tanggal 2 November 2015 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di Dusun Bulu Lohe, Desa Bulu Tellue, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya dan saksi datang ketempat tersebut setelah kejadian;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi setelah tikungan tepatnya dijalur sebelah kiri dari Utara ke Selatan;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sedangkan korban mengendarai kendaraannya dengan kecepatan sedang;
Bahwa benturan terjadi antara stan kaki masing-masing sebelah kanan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut maka pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam DD 4351 AN mengalami benturan keras kebahu jalan tebing sebelah kanan jalan pada bagian kepala, retak pada bagian leher, perdarahan pada hidung, telinga, mulut, bengkak bagian mata, tidak sadarkan diri saat dirawat di RSUD Sinjai kemudian meninggal dunia;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut maka terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah No. Pol DD 4620 BR dan SIM C an. Kaharuddin, 1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam silver No. Pol DD 4351 AN dan SIM C an. Sultan dimana kesemua barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa Kahar Bin Fabi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti dirinya diperiksa dipersidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Kejadiannya pada hari Senin tanggal 2 November 2015 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di Dusun Bulu Lohe, Desa Bulu Tellue, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai;
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor yang bergerak dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan sedang dan pada saat memasuki tikungan kiri maka sepeda motor yang terdakwa kemudikan bergerak kekanan dan melewati has/pertengahan jalan dan selepas tikungan kiri maka terdakwa melihat sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu bergerak dengan kecepatan agak laju sehingga kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan yang mengakibatkan motor yang dikendarai terdakwa terjatuh dan terseret kekiri jalan sedangkan korban terjatuh dan bergerak kearah kanan kemudian terdakwa tidak sadarkan diri;
Bahwa yang memberikan pertolongan pada saat itu adalah warga sekitar;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengkonsumsi minuman keras dan obat terlarang sebelum mengendarai sepeda motor;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dilengkapi dengan SIM serta STNK yang masih berlaku;
Bahwa saat memasuki tikungan kiri terdakwa belum melihat kendaraan yang dikemudikan korban nanti selepas tikungan kiri yang jaraknya + 15 (lima belas) meter baru melihat motor yang dikemudikan korban;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan pasti penyebab kecelakaan tersebut;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi terdakwa sempat membunyikan klakson sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa benturan terjadi mengenai stan kaki sebelah kanan motor terdakwa dan korban;
Bahwa menurut informasi yang terdakwa dengar jika korban mengalami luka patah pada tulang leher dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum daerah Sinjai pada hari itu juga;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum No : 99.002538/VER/RSUD-SJ/XII/2015 tanggal 02 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Ragil Novy Kartika yang telah melakukan pemeriksaan korban Sultan Bin Mattang, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan, yang untuk singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan keberadaan barang bukti serta Visum et Repertum No : 99.002538/VER/RSUD-SJ/XII/2015 tanggal 02 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Ragil Novy Kartika, yang kesemuanya saling bersesuaian satu sama lain, maka diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 November 2015 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di Dusun Bulu Lohe, Desa Bulu Tellue, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Sultan Bin Mattang;
Bahwa pada mulanya terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 warna hitam merah No. Pol DD 4620 BR dengan kecepatan sekitar 50-70 km/jam saat memasuki tikungan tajam ke arah kiri maka terdakwa tidak mengurangi laju kecepatan kendaraannya sehingga masuk ke jalur sebelah kanan (keluar dari has jalan) arah utara ke selatan atau di jalur yang dilewati oleh korban Sultan Bin Mattang;
Bahwa pada jarak sekitar 15 meter terdakwa baru melihat sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 warna abu-abu hitam No. Pol. DD 4351 AN yang dikendarai oleh korban Sultan Bin Mattang, sehingga terdakwa berusaha menghindar ke arah sebelah kiri namun karena jarak antara kedua kendaraan tersebut sudah terlalu dekat, maka sepeda motor yang dikendarai terdakwa menyerempet bagian stan kaki motor yang dikendarai oleh korban Sultan Bin Mattang yang bergerak dari arah selatan ke utara jalur sebelah kanan arah utara ke selatan yang bergerak dengan kecepatan sedang, hingga mengakibatkan korban Sultan Bin Mattang terjatuh dan mengalami benturan keras ke bahu jalan yaitu tebing sebelah kanan jalan;
Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban Sultan Bin Mattang mengalami luka hingga tidak sadarkan diri dan berselang beberapa saat setelah kejadian itu maka korban meninggal dunia di RSUD Sinjai pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sampai sejauh mana perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut;
bahwa Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya mengajukan Dakwaan tunggal yakni melanggar ketentuan dalam pasal pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya Mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas;
dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut diatas;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum serta dapat dipertanggungjawabkan semua perbuatannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa yakni Kahar Bin Fabi dipersidangan, dan telah dibacakan identitasnya secara lengkap, hal ini dibenarkan pula oleh para terdakwa dan juga saksi-saksi;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga setiap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya Mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 2 November 2015 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di Dusun Bulu Lohe, Desa Bulu Tellue, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Sultan Bin Mattang;
Menimbang, bahwa pada mulanya terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 warna hitam merah No. Pol DD 4620 BR dengan kecepatan sekitar 50-70 km/jam saat memasuki tikungan tajam ke arah kiri maka terdakwa tidak mengurangi laju kecepatan kendaraannya sehingga masuk ke jalur sebelah kanan (keluar dari has jalan) arah utara ke selatan atau di jalur yang dilewati oleh korban Sultan Bin Mattang sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menyerempet bagian stan kaki motor yang dikendarai oleh korban Sultan Bin Mattang yang bergerak dari arah selatan ke utara jalur sebelah kanan arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang, yang berakibat korban Sultan Bin Mattang terjatuh dari motor dan mengalami benturan keras ke bahu jalan yaitu tebing sebelah kanan jalan sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas menurut hemat Majelis Hakim unsur dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban Sultan Bin Mattang mengalami luka hingga tidak sadarkan diri dan berselang beberapa saat setelah kejadian itu maka korban meninggal dunia di RSUD Sinjai pada hari itu juga dan hal tersebut telah bersesuaian pula dengan berdasarkan Visum et Repertum No : 99.002538/VER/RSUD-SJ/XII/2015 tanggal 02 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Ragil Novy Kartika yang mana hasil pemeriksaannya korban Sultan Bin Mattang mengalami : tampak warna kemerahan pada kulit kepala, terdapat warna kebiruan pada kedua kelopak mata atas, tampak cairan berbuih berwarna merah dari lubang hidung kiri secara massif, dan tampak cairan berwarna merah kehitaman dari lubang telinga kanan dengan kesimpulan : tampak warana kebiruan pada kelopak mata atas akibat benturan tumpul pada kejadian kecelakaan lalu lintas, terdapat kemerahan pada kulit kepala akibat benturan tumpul pada kejadian kecelakaan lalu lintas, terdapat tanda-tanda patah tulang tengkorak yaitu adanya cairan berbuih berwarna merah dari hidung kiri dan cairan berwarna merah kehitaman dari lubang telinga kanan, dan sebab kematian dasar pasien adalah benturan tumpul daerah kepala pasien pada peristiwa kecelakaan lalulintas, sebab kematian antara adalah patah tulang dasar tengkorak sehingga dengan demikian unsur dalam pasal ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas telah ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya dan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang ada telah memiliki keyakinan tentang kesalahan terdakwa sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti dalam perkara A quo akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim berpendapat putusan tersebut telah sesuai dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Sultan Bin Mattang meninggal dunia;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Keluarga korban telah berdamai dengan terdakwa;
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang;
Menimbang bahwa selain daripada itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas inheren dengan instrumen intimidasi yang efektif agar anggota masyarakat diharapakan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan bahwa terdakwa KAHAR Bin FABI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan bahwa masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah No. Pol DD 4620 BR dan SIM C an. Kaharuddin;
Dikembalikan kepada Kahar Bin Fabi;
1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam silver No. Pol DD 4351 AN dan SIM C an. Sultan;
Dikembalikan kepada keluarga korban Sultan Bin Mattang;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai pada hari Senin Tanggal 25 April 2016 oleh kami ACHMAD WAHYU UTOMO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Sidang TRI DHARMA PUTRA, SH serta ANDI MUH. AMIN AR, SH Hakim-hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SYAMSUL BAHRI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sinjai, dihadiri oleh DONNY PARULIAN NABABAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sinjai serta terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
TRI DHARMA PUTRA, SH. ACHMAD WAHYU UTOMO, SH.,MH.
ANDI MUH. AMIN AR, SH.
Panitera Pengganti,
SYAMSUL BAHRI, SH.