300/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 300/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Kebon Jeruk Raya 126, RT. 010/05, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, Kodya Jakarta Barat.
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.253.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) dan US$.9,600. (sembilan ribu enam ratus Dollar Amerika Serikat); 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No.300/Pdt.G/2005/PN.Jak-Sel. tanggal 23-Nopember-2005 yang dilaksanakan oleh MOCH. GUFRON, SH. Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ; 5. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi isi putusan ini;— 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI: 41 - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.3.829.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
No. 300/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:-
PT. BARA BENTALA INDONESIA yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya
ANDREAS SOFIANDI beralamat di Jl. Kebun Jeruk Raya No. 126 Jakarta Barat 11530, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya: RONALD T.A SIMANJUNTAK, SH. MH. , DONALD PANGARIBUAN, SH. Dan NISMAR RUMENGAN, SH. . Advokat/Konsultan Hukum dari Law Offices “TARS & Pamerts’ beralamat di Jl. Jatinegara Barat IV No. 11-D Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 April 2005, selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT; -
Melawan:-
PETRO CHINA INTERNATIONAL Ltd., beralamat di Menara Mulia lantai 8 Jl. Jenderal
Gatot Subroto Kav. 9-11 Jakarta Selatan 12930,dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. ENDAH SETYANINGTYAS, SH., 2. SAFE’!, SH., 3. SYAHREZA TANI, SH., untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I: -
PT. KREASI AUTO KENCANA, beralamat di Jl. K. H. Hasyim Ashari No.45 Jakarta
Pusat 10150, dalam hal i9ni diwakili oleh Kuasanya : NUGROHO SUHARLIEM (kepala cabang PT. Kreasi Auto Kencana), untuk selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT II; -
PT. CITRA ABADI INDAH CEMERLANG, beralamat di Jl. Mayor Santoro No.3138 A
Palembang, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : YULIUS KURNIAWAN (karyawan PT. Citra Abadi Indah Cemerlang), untuk selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT III; -
PENGADILAN NEGERI tersebut ; -
Setelah membaca surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara ini; Setelah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan; -
TENTANG DUDUK PERKARA
2
Menimbang, bahwa penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 21 April 2005, yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal : 21 April 2005 dibawah daftar/register No: 300/Pdt/G/2005/PN.Jak.Sel., telah mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: -
Bahwa Tergugat I, membuat Pengumuman Lelang Terbuka yang dimuat dalam Surat Kabar Suara Karya, edisi tanggal 10 Nopember 2004, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I membutuhkan kendaraan roda empat (jasa LIGHT VEHICLE RENTAL SERVICES). Dan perusahaan yang memenuhi kualifikasi, akan diikutsertakan dalam lelang tersebut;
Bahwa Penggugat, karena teleh memenuhi kualifikasi, mengikuti lelang yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2004 denpgan terlebih dahulu melangkapi semua dokumen yang diisyaratkan oleh Tergugat I berupa : Sertifikat Panitia Bersama Sertifikasi Propinsi, Akte Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, Tanda Daftar Perusahaan, SIUP, NPWP dan PKP, bukti pembayaran pajak terkahir, Necara keuangan perusahaan, Daftar Pengalaman Keija dan Refrensinya ;
Bahwa dalam Dokumen peserta Lelang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat I turut dilampirkan Surat dari Tergugat II, selaku Dealer Mobil Ford tertanggal 21 Desember 2004 yang pada pokoknya berisi pernyataan bahwa Tergugat II sanggup menyediakan 22 unit kendaraan kepada Penggugat sesuai spesifikasi yang dibutuhkan Tergugat I yaitu Ford Ranger Double Cabin 4 WD 2.9L Diesel (Brand New), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender dari surat pemesanan kendaraann/surat penunjukan;
Bahwa karena Tergugat I sangat tertarik dengan harga yang diajukan oleh Penggugat, walaupun jumlah unit kendaraan yang dibutuhkan Tergugat I tidak sama dengan yang diajukan Penggugat, dimana yang dibutuhkan Tergugtat I adalah 33 Unit, sedangkan yang diajukan oleh Penggugat hanyalah 25 unit, Maka pada tanggal 7 Januari 2005 Tergugat I memanggil Penggugat untuk membicarakan agar jumlah unit kendaraan tersebut dapat dipenuhi oleh Penggugat menjadi 33 unit ; Dan dalam pertemuan tersebut Penggugat telah berusaha untuk memenuhi permintaan Tergugat I dengan merevisi harga penawarannya dari semula US $.731.452,53 menjadi US $.952.298,32, sekaligus menyetujui perubahan nilai Bid Bond atas nama Penggugat berkaitan dengan adanya perubahan jumlah unit kendaraan maupun nilai penawaran harga sehingga nilai Bid Bond tersebut berubah dari US US $8,000 menjadi US $ 9,600,-;
Bahwa adanya usulan dari tergugat I kepada penggugat untuk merevisi dokumen lelangnya sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) di atas, pada awalnya Penggugat menilai bahwa hal itu merupakan kesungguhan/itikad baik dari Tergugat I untuk menunjuk Penggugat yang sudah teruji kemampuan dan kredibitasnya untuk mengerjakan pekerjaan sebagaimnana ditenderkan ; akan tetapi ternyata di kemudian
3
hari hal itu justru merupakan jebakan yang sangat merugikan Penggugat baik materil maupun moril;
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2005 penggugat menerima surat dari Tergugat II No.OIO/SP/KAK/05 yang pada pokoknya berisi pemberitahuan bahwa Tergugat II menarik Surat kesanggupan Supply Kendaraan Ford No.227/SP/KAK/XII/04 dan selanjutnya menerangkan bahwa Tergugat III yang bertanggung jawab melaksanakan pengadaan kendaraan untuk kepentingan Penggugat;
Bahwa selebihnya dalam surat yang ditarik tersebut, Tergugat II sama sekali tidak menyinggung masalah ketiadaan stock dan atau perubahan jadwal penyerahan kendaraan sebagaimana telah tercantum dalam surat kesanggupannya yang pertama sehingga Penggugat tidak menganggap perlu melakukan konfirmasi kepada Tergugat I;
Bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2005, penggugat dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh Tergugat I dan ditetapkan sebagai perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan jasa LIGHT VEHICLE RENTAL SERVICE untuk kepentingan Tergugat I yaitu menyediakan kendaraan merek Ford sesuai spesifikasi; Sedangkan jumlah dan waktu yang ditetapkan oleh Tergugat I yakni pada tanggal 31 Maret 2005 ;
Bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2005, Penggugat menerima saurat pemberitahuan dari Tergugat III yang pada pokoknya menyatakan bahwa piphaknya baru bisa menyediakan kendaraan pesanan Penggugat pada awal atau pertengahan bulan Mei 2005 ; Hal mana sangat bertolak belakang dengan isi surat Tergugat II yang dijadikan referensi oleh Penggugat untuk mengikuti lelang. Pada kesempatan itu, Penggugat menyampaikan keberatan dan meminta agar Tergugat III berupaya semaksimal mungkin mendapatkan jenis mobil tersebut dari dealer Ford diseluruh Indonesia sesuai dengan kesanggupan awal;
Bahwa pemberitahuan dari Tergugat III tersebut sudah sangat terlambat sehingga memojokkan posisi Penggugat selaku pemenang lelang yang harus segera menyerahkan kendaraan kepada Tergugat I. Oleh karena dilandasi itikad baik dan tanggung jawabnya walaupun dalam situasi terjepit. Pada tanggal 15 Pebruari 2005, Penggugat kemudian menulis surat kepada Tergugat I, yang pada pokoknya menyatakan bahwa sesuai pemberitahuan dari Tergugat III, kendaraan baru tersedia pada awal atau pertengahan Mei 2005 ;
Bahwa pada tanggal 28 Pebruari 2005, Tergugat I membalas surat penggugat yang pada pokoknya menyatakan keberatan atas perubahan jadwal penyerahan kendaraan dari pihak Penggugat. Dalam hal ini Tergugat I tetap pada pendiriannya agar Penggugat menyerahkan kendaraan tersebut pada tanggal 31 Maret 2005 ; Dan apabila sampai dengan tanggal 1 April 2005 ternyata Penggugat belum juga menyerahkan kendaraan dimaksud, maka Tergugat I secara sepihak akan
4
membatalkan penunjukan Penggugat sebagai pemenang lelang ; Selanjutnya akan dikenakan penalty/sanksi dengan mencairkan Bid Bond atas nama Penggugat;
Bahwa Penggugat, dengan itikad baik juga telah berusaha mencari pemecahan masalah dengan jalan menawarkan penggantian merek mobil dari Ford menjadi Isuzu D MAX yang spesifikasinya masih sesuai ketentuan lelang dan stoknya tersedia cukup dan dapat segera diserahkan tepat waktu. Namun penawaran yang disampaikan Penggugat melalui surat tertanggal 10 Maret 2005 tersebut tetap ditolak oleh Tergugat I;
Bahwa walaupun Penggugat telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, ternyata Tergugat I tetap menolak dan tidak mau tahu terhadap situasi sulit yang dialami oleh Penggugat. Padahal nyata diketahui oleh Tergugat I bahwa keadaan tersebut sama sekali bukan kesalahan Penggugat dan suatu keadaan di luar kemampuan Penggugat (Force Major)., sehingga tidak cukup alasan bagi Tergugat I untuk memberikan penalty/saksi kepada Penggugat. Karena kejadian tersebut adalah akibat perbuatan Tergugat II dan Tergugat III selaku dealer, yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya, namun ternyata tidak dapat dipenuhinya;
Bahwa sikap dan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tersebut telah dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini dipertegas lagi dengan adanya indikasi terjadinya konspirasi antara Tergugat I dan III untuk mendapatkan keuntungan dari pencairan Bid bond serta dibatalkannya Penggugat selaku pemenang Lelang;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama telah menimbulkan kerugian baik materil maupun moril terhadap Penggugat, yaitu:
Bid Bond yang sudah dicairkan
Pembelian Dokumen lelang
Biaya pengurusan peserta lelang
Biaya Kuasa Hukum
Biaya pengadaan material dan operasional
US $9,600,-
Rp. 500.000,-
Rp. 2.500.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 200.000.000,-
___________________________ +
Jumlah Rp.253.000.000,-
(dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) - dan US $9,600 (sembilan ribu enam ratus dolar Amerika);
- Bahwa Penggugat yang namanya sudah dikenal di kalangan pebisnis dan sudah menggeluti bisnisnya puluhan tahun, merasa sangat dipermalukan oleh tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, Terguigat II dan tergugat III, seolah-olah Penggugat
5
tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang telah dimenangkannya melalui tender yaitu LIGHT VEHICLE RENTAL SERVICE, sehingga reputasi dan kredibillitasnya sangat direndahkan;
Bahwa hal tersebut diatas sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi tidak berlebihan apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dikenakan ganjaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat agar tidak menjadi sia-sia, apabila dikemudian hari dikabulkan, maka mohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang mengadili perkara dapat melatakkan Sita Jaminan atas harta benda milik Para Tergugat sebagai berikut:
Semua benda bergerak milik Tergugat I yang berada di dalam kantornya di Menara Mulia lantai 8, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 9-11 Jakarta Selatan 12930 ;
Tanah berikut bangunan milik Tergugat II yang terletak di Jl. K.H. Hasyim Ashari No.45 jakarta 10150;
Tanah berikut bangunan milik Tergugat III yang terletak di Jl. Mayor santoso No.3138 A Palembang, Sumatera Selatan ;
Bahwa semua dalil Penggugat di dasarkan atas bukti yang sah dan otentik ; Oleh karenanya tidak berlebihan apabila Penggugat mohon kepada Ketua/majelis Hakim yang memeriksa/mengadili perkara aquo agar memutuskan perkara ini dengan serta merta (uitvoorbaar bij voorraad), putusan dapat dijalankan walaupun ada upaya hukum;
Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, mohon kepada Ketua/majelis hakim yang memeriksa/mengadili perkara aquo berkenan memutuskan :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat baik materil maupun moril;
menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat kerugian materi sebesar Rp.258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) dan US $9.600 (sembilan ribu enam ratus dollar Amerika) dan kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan atas harta benda milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, masing-masing sebagai berikut:
Semua benda bergerak milik Tergugat I yang berada di dalam kantornya di Menara Mulia lantai 8, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 9-11 Jakarta Selatan 12930 ;
Tanah berikut bangunan milik Tergugat II yang terletak di Jl. K.H. Hasyim Ashari No.45 jakarta 10150;
6
3. Tanah berikut bangunan milik Tergugat III yang terletak di Jl. Mayor santoso No.3138 A Palembang, Sumatera Selatan ;
Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta (uitvoorbaar bijvoerraad) walaupun ada upaya hukum ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul;
atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat datang Kuasa Hukumnya dan untuk Tergugat I, II dan III hadir Kuasa Hukumnya ; -
Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara Mediasi tertanggal 2 Agustus 2005, Mediator tidak berhasil mengusahakan perdamaian kepada kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis bahwa Penggugat tidak mengajukan perubahan atas gugatan dan pada pokoknya tetap teguh pada gugatannya serta tetap mempertahankan isinya ; -
Menimbang, bahwa Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya atas gugatan penggugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 23 Agustus 2005 yang pada pokoknya: -
DALAM KONPENSI I.
DALAM EKSEPSI
1. GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT (Error in Persona)
1.1. Bahwa Gugatan penggugat salah alamat mengingat sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Tergugat I merupakan suatu Bentuk Usaha Tetap, yang menjalankan kegiatan usaha sektor hulu pertambangan mnyak dan gas bumi di wilayah Indonesia;
Pasal 1 angka 18 UU Migas mengatur:
“Bentuk Usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia”
Bahwa sesuai dengan pengertian Pasal 1 angka 18 UU Migas di atas, maka konsep Bentuk Usaha Tetap sebagaimana yang disandang oleh Tergugat I bukan merupakan badan Hukum Indonesia, badan hukum berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia dianggap sebagai subyek hukum yang memiliki dan mampu menjalankan hak dan kewajiban dalam lapangan hukum keperdataan;
7
1.2. Bahwa pada halaman 3 angka 13 Posita Gugatan, Penggugtat mendalilkan bahwa latar belakang yang menyebabkan Penggugat tidak mampu menyerahkan Kendaraan kepada Tergugat I karena Tergugat II dan/atau Tergugat III tidak dapat menyediakan Kendaraan tersebut kepada penggugat;
Bahwa dalil penggugat a quo, menunjukkan bahwa hubungan hukum yang sebenarnya terjadi diantara para pihak adalah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat li dan/atau Tergugat III jadi bukan antara penggugat dengan Tergugat I, sehingga menurut hukum Tergugat I harus dikeluarkan dari Gugatan ; Dengan demikian, berdasarkan Dalil Tergugat I di atas maka Gugatan Penggugat yang diajukan salah alamat sehingga seyogyanya ditolak oleh Majelis Hakim Perkara No.300/Pdt/G/2005/PN. Jak. Sel.;
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (Exeptio Plurium Consortium);
Bahwa sebagai Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU Migas, Tergugat I merupakan kontraktor production sharing dari Pemerintah republik Indonesia Cq. Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (“BP Migas’), sehingga dalam hal gugatan Penggugat diajukan terhadap Tergugat I maka wajib pula mengikutsertakan Badan pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagai pihak di dalamnya;
Bahwa selain itu, latar belakang yang menyebabkan terjadinya sengketa adalah masalah pencairan Bid Bond, maka sudah semestinya PT. Asuransi Parolamas yang berkedudukan di komplek Plaza Golden Blok G.39-42, Jl. RS Fatmawati No. 15 Jakarta 12420 Selaku pihak yang membuka Bid Bond untuk Tergugat 1 atas permintaan Penggugat harus juga diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa kedudukan hukum PT. Asuransi Parolamas sebagai pihak yang harus diikutsertakan mengingat Tergugat I tidak mungkin dapat secara sepihak mencairkan Bid Bond dimaksud tanpa peran serta PT Asuransi Parolamas sebagai satu-satunya pihak yang berwenang untuk mencarikan Bid bond dimaksud;
Bahwa mengingat Gugatan Penggugat kurang pihak, maka sudah semestinya Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Perkara No.30Q/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel.;
3.1. Bahwa dalam Gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa seolah-olah Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtamatigedaad) yaitu mencairkan Bid Bond sejumlah USD 9,600.00 ;
Bahwa peristiwa hukum yang melatarbelakangi dicairkannya Bid Bond tersebut oleh Tergugat ladalah karena penggugat telah melakukan
8
wanprestasi atau ingkar janji terhadap Tergugat 1 berdasarkan Tender Specification No.PCJ-340-CA Light Vehicle Rental Services yang mesti dianggap sebagai suatu perjanjian yang mengikat antara Tergugat I selaku penyelenggara Tender dan Penggugat selaku Peserta Tender;
Bahwa mengingat Tergugat I memiliki dasar hukum untuk mencairkan Bid Bond yaitu sesuai dengan tender Specification No.PCJ-340-CA Light Vehicle Rental Services, maka Gugatan yang diajukan oleh Penggugat menjadi kabur;
3.2. Bahwa selain itu, gugatan perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 BW hanyalah ditujukan pada perbuatan-perbuatan yang lahir karena undang- undang sebagai akibat perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum (termasuk undang-undang dan kepatutan) dan bukan yang lahir dari perjanjian (vide Pasal 1365 juncto Pasal 1352 BW). Suatu perbuatan baru dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
perbuatan tersebut merugikan hak subyektif Penggugat;
perbuatan tersebut melanggar asas-asas kepatutan dan kesusilaan dalam masyarakat;
perbuatan tersebut melanggar hukum ; dan
terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan Tergugat I dalam mencairkan Bid bond tersebut telah memenuhi setiap unsur kategori yang diisyaratkan untuk diterima sebagai suatu perbuatan melawan hukum ;
Berdasarkan uraian hukum di atas, jelas terbukti bahwa Gugatan penggugat tidak memenuhi kualifikasi sebagai suatu gugatan perbuatan melawan hukum, dengan demikian patut dan dibenarkan menurut hukum apabila Majelis Hakim Perkara No.300/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel., memutuskan untuk menolak atau setidaknya menyatakan Gugatan incasu tidak dapat diterima ;
Bahwa Tergugat I mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan pada bagian Eksepsi di atas dianggap termasuk dan dikemukakan pula dalam bagian pokok perkara ini dan apabila Majelis hakim berpendapat lain atas Eksepsi tergugat I tersebut diatas, berikut ini adalah jawaban tergugat I dalam Pokok Perkara :
4. Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana dikemukakan dalam Surat Gugatannya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I;
9
5. Bahwa untuk jelasnya duduk perkara ini, Tergugat I akan menyampaikan urut-urutan
dan jalan cerita sebagai berikut:
Pada tanggal 13 Desember 2004, Tergugat I telah menerbitkan tender Specification No.PCJ-340-CA perihal Light Vehicle rental Services berdasarkan mana pada intinya Tergugat I telah menawarkan tender kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan/kualifikasi untuk menyediakan/menyewakan sejumlah kendaraan roda empat dengan spesifikasi tertentu selama 2 (dua) tahun untuk dipergunakan dalam rangka mendukung operasional Tergugat I di Blok Jabung, Bagian Utara propinsi Jambi, Sumatera -Indonesia;
Mengingat status Tergugat I sebagai Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana tergugat I merupakan kontraktor production sharring dari Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), maka Tergugat I wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Oleh karenanya, berkaitan dengan penawaran tender dimaksud di atas, khususnya dalam membuat dan menyusun Tender Specification
Pada tanggal 17 Desember 2004 diselenggarakan Pre-bid meeting oleh Tergugat I yang dihadiri oleh 14 (empat belas) peserta tender (termasuk di dalamnya Penggugat) yang intinya menepakati bahwa pemenang tender nantinya harus menyediakan Workshop Kendaraan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah pemberitahuan pemenang tender;
Pada tanggal 27 Desember 2004 pukul 10.00 WIB pendafataran tender ditutup. Selanjutnya pada sekitar pukul 10.30 dilakukan pembukaan amplop pertama yang dihadiri oleh 11 (sebelas) peserta tender (termasuk di dalamnya Penggugat) yang merupakan seleksi awal terhadap para peserta tender;
Pada tanggal 12 januari 2005 dilakukan pembukaan amplop kedua yang merupakan tahap seleksi selanjutnya dengan dihadiri oleh 8 (delapan) dari 9 (sembilan) peserta tender yang lolos kualifikasi hingga tahap ini (termasuk di dalamnya Penggugat);
Mengingat harga penawaran yang diajukan Penggugat adalah paling murah, namun dikarenakan masih ada beberapa hal yang perlu disesuaikan maka diadakan pertemuan pada tanggal 17 Pebruari 2005 antara Penggugat dengan Tergugat I guna mengklarifikasi hal-hal tersebut, di mana kemudian disepakati hal-hal sebagai berikut:
i. Karena jumlah kendaraan pick up tipe double cabin yang diajukan Penggugat sebanyak 22 (dua puluh dua) unit tidak sesuai dengan kebutuhan Tergugat I sebanyak 30 (tiga puluh) unit, maka kemudian Penggugat sepakat dan setuju
10
untuk menyediakan 30 (tiga puluh) unit kendaraan pick up tipe couble cabin kepada Tergugat I dengan total harga penawaran yang telah disesuaikan dari sebelumnya US$731.452.53 (tujuh ratus tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh dua dollar Amerika Serikat dan lima puluh tiga sen) menjadi US$952.298.32 (sembilan ratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh dua sen) ;
Menyesuaikan dengan perubahan di atas, maka besaran Bid Bond juga disepakati untuk dirubah dan sebelumnya US$8.000.00 (delapan ribu dollar Amerika Serikat) menjadi US$9.522.99 (sembilan ribu lima ratus dua puluh dua Dollar Amerika Serikat dan sembilan puluh sembilan sen);
Performance Bond yang harus diserahkan Penggugat adalah sebesar US$49.420.00 (empat puluh sembilan ribu Dollar ASmerika Serikat);
Tergugat I hanya akan menerima Bid Bond yang diterbitkan oleh Bank Umum dan bukan oleh perusahaan asuransi; tender Specifications No.PCJ- 340-CA perihal Light Vehicle Rental Services; dan
Penggugat berjanji akan memenuhi dan/atau menyelesaikan apa-apa yang diatur/diperjanjikan dalam Lampiran A Tender Specifications No.PCJ-340-CA perihal Light Vehicle Rental Services;
Pada tanggal 8 Pebruari 2005, Penggugat mengirim surat Ref. No.005/BBI/- TND/ll/05 kepada Tergugat I yang pada intinya menyatakan bahwa untuk poin 4 pertemuan tanggal 7 Pebruari 2005, Penggugat hanya dapat memenuhi persyaratan Bid Bond dari perusahaan asuransi;
Pada tanggal 11 Pebruari 2005, melalui surat Ref. No.F,JKT-02-BSD-195, Tergugat I menyatakan Penggugat sebagai pemenang Tender Specifications No.PCJ-340-CA perihal Light Vehicle Rental Services;
Pada tanggal 15 Pebruari 2005, Penggugat mengirim surat Ref. No.054/BBI- UM/fl/05 kepada Tergugat I yang pada intinya menyatakan bahwa berkaitan dengan surat Tergugat I Ref. No.F.JKT-02-BSD-195 tertanggal 11 Pebruari 2005, Penggugat menyatakan menerima seluruh ketentuan/persyaratan yang telah disepakati bersama kecuali mengenai waktu penyerahan Kendaraan yang baru dapat Penggugat serahkan pada petengahan bulan Mei 2005 dari yang diperjanjikan sebelumnya yaitu maksimal 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan sebagai pemenang tender dari Tergugat I;
Pada tanggal 18 Pebruari 2005, Tergugat I mengirim surat Ref. No.017/FCA/ADMIN/ll/05 kepada Penggugat yang intinya mengingatkan Penggugat untuk segera menyediakan Workshop Kendaraan sesuai dengan Lampiran A Scope of Services poin 1.13 Tender Specifications No.PCJ-340-CA perihal Light Vehicle Rental Services dan juga berdasarkan Pre-bid meeting
11
tertanggal 17 Desember 2004, mengingat bahwa Penggugat hanya mempunyai waktu 2 (dua) bulan untuk menyelesaikannya ;
j. Pada tanggal 28 Pebruari 2005, Tergugat I mengirim surat Ref. NO.020/FCA/ADMIN/II/05 kepada Penggugat yang intinya menolak permintaan Penggugat untuk mengundurkan waktu penyerahan Kendaraan menjadi pada pertengahan bulan Mei 2005, Selanjutnya Tergugat I meminta Penggugat untuk menyediakan kendaraan di lokasi yang telah disepakati tidak lebih dari tanggal 31 Maret 2005 berupa 22 (dua puluh dua) unit Ford ranger Double Cabin dan 3 (tiga) unit Toyota Kijang Innova-G Station. Tergugat I juga kembali mengingatkan penggugat untuk memulai pengerjaan konstruksi Workshop Kendaraan sesegera mungkin;
Dari bunyi kedua isi surat Tergugat I tersebut diatas, jelas terlihat bahwa tergugat I sudah berupaya untuk mengingatkan Penggugat untuk memenuhi kewajibannya. Selain itu berkaitan dengan kesulitan yang dialami Penggugat, Tergugat f juga telah berusaha untuk bekompromi dengan menurunkan jumlah Kendaraan yang harus disediakan Penggugat dari 30 (tiga puluh) unit Ford ranger Double Cabin menjadi 22 (dua puluh dua) unit saja sekaligus juga memundurkan tenggat waktu penyerahan Kendaraan dari sebelumnya 11 Maret 2005 (sebulan setelah pemberitahuan pemenang tender) menjadi tanggal 31 maret 2005;
k. Menjawab surat Tergugat I Ref. No.020/FCA/ADMIN/ll/05 tertanggal 28 Februari 2005, maka pada tanggal 1 Maret 2005 Penggugat mengirim surat Ref. NO.077/BBI-UM/III/05 kepada Tergugat I yang pada intinya menyatakan :
Penggugat tidak dapat memenuhi permintaan Tergugat I berkaitan dengan tenggat waktu penyerahan Kendaraan ; dan
Penggugat baru akan memulai pengerjaan konstruksi Workshop Kendaraan segera setelah diterimanya Kendaraan dari Tergugat ll/Tergugat III;
Dari surat Penggugat tersebut di atas, terlihat jelas bahwa Penggugat telah melakukan wanprestasi terhadap Tergugat I berdasarkan :
Poin 1.4 lampiran A - Tender Specifications No.PCJ-340-CA Light Vehicle Rental Services mengenai Scope of Services, yang mengharuskan pemenang tender untuk menyediakan kendaraan dalam jangka waktu sebulan setelah menerima pemberitahuan sebagai pemenang tender;
Poin 1.13 lampiran A - Tender Specifications No.PCJ-340-CA Light Vehicle rental Services mengenai Scope of Services yang mengatur bahwa pemenang tender nantinya harus menyediakan Workshop Kendaraan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah menerima pemberitahuan pemenang tender;
12
- Pre-bid meeting tanggal 17 Desember 2004 yang menyepakati bahwa pemenang tender nantinya harus menyediakan Workshop kendaraan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah menerima pemberitahuan pemenang tender;
Menanggapi surat penggugat Ref. No.077/BBI-UM/lll/05 ntanggal 1 Maret 2005, pada tanggal 3 Maret 2005 Tergugat I mengirim surat Ref. NO.022/FCA/ADMIN/III/05 kepada Penggugat yang pada intinya menolak permohonan penggugat untuk menangguhkan tenggat waktu penyerahan sebelumnya, di mana Tergugat I akan mengenakan sanksi atas keterlambatan Penggugat menyerahkan kendaraan mulai tanggal 1 April 2005. selain itu Tergugat I juga tidak dapat menerima permintaan penggugat untuk memulai pengerjaan konstruksi Workshop Kendaraan segera setelah diterimanya Kendaraan oleh Penggugat dan kembali mengingatkan penggugat untuk sesegera mungkin memulai pengerjaan konstruksi Workshop Kendaraan mengingat tenggat waktu yang diberikan hanya 2 (dua) bulan dan penggugat telah menyia-nyiakan waktu hampir sebulan tanpa melakukan apapun ;
m. Menjawab surat Tergugat I Ref. No.022/FCA/ADMIN/lll/05 tertanggal 3 Maret 2005, Penggugat mengirim surat Ref. No.087/BBI-UM/ill/05 pada tanggal 10 Maret 2005 kepada Tergugat I yang pada intinya menyampaikan :
Kondisi stok Kendaraan Ford Ranger Double Cabin sampai akhir Maret 2005 tidak dapat mencukupi kebutuhan Tergugat I sebanyak 22 unit Kendaraan;
Penggugat mengusulkan untuk merubah spesifikasi kendaraan yang setara dengan Ford ranger Double Cabin yaitu Isuzu D-Max Double Cabin ;
Delivery Kendaraan Isuzu D-Max dapat Penggugat penuhi pada tanggal 5 April 2005;
Untuk menjadi perhatian majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, tidak ada itikad baik dari Penggugat sama sekali mengingat tenggat waktu penyerahan Kendaraan penggantipun (5 April 2005) tidak sesuai dengan tenggat yang telah dimundurkan Tergugat I (31 maret 2005);
n. Menaggapi surat Penggugat Ref. NO.022/BBI-UM/III/05 tertanggal 10 maret 2005 tersebut, Tergugat I mengirim surat Ref. No.F.JKT-03-BSD-420 pada tanggal 14 Maret 2005 yang pada intinya menolak usul/permintaan yang diajukan Penggugat untuk mengganti Kendaraan Pick Up Ford Ranger Double Cabin 4 WD 2,9 l menjadi Isuzu D-Max Double Cabin ;
o. Menunjuk surat Tergugat I Ref. NO.F.JKT-03-BSD-420 tertanggal 14 Maret 2005, melalui suratnya Ref. No.089/BBI-UM/III/05 tanggal 14 Maret 2005, Penggugat
13
menyatakan mundur dari proyek Light Vehicle Rental Services No.PCJ-340-CA dikarenakan adanya hal-hai di luar kemampuan penggugat ;
p. Menanggapi Surat pengunduran diri Penggugat selaku pemenang tender Light Vehicle Rental Services No.PCJ-340-CA tersebut, pada tanggal 17 Maret 2005 Tergugat I mengirim surat Ref. No.F.JKT-03-BSD-434 kepada Penggugat yang intinya memberitahukan bahwa dikarenakan kegagalan Penggugat untuk melaksanakan kewajibannya selaku pemenang tender, maka sebagaimana diperjanjikan dalam proposal Penggugat dan juga pertemuan pada tanggal 7 Pebruari 2005, maka Tergugat I akan menyiapkan surat kepada PT Asuransi Parolamas untuk meminta pencairan Bid Bond sejumlah US$9.600.0Q (sembilan ribu enam ratus dollar Amerika Serikat);
q. Menunjuk surat Tergugat I Ref. No.F.JKT-03-BSD-434 tertanggal 17 Maret 2005, pada tanggal 21 maret 2005 Penggugat mengirim surat Ref. No.097/BBl- UM/lll/05 kepada Tergugat I yang menyatakan keberatan apabila Tergugat I bermaksud untuk mencairkan Jaminan Penawaran (Bid Bond) Penggugat;
r. Pada tanggal 31 Maret 2005, Tergugat I mengirim surat kepada PT Asuransi Parolamas guna meminta pencairan Bid Bond penggugat sejumlah US$9.60Q.Q0 (sembilan ribu enam ratus dollar Amerika Serikat);
s. Pada tanggal 11 April 2005, PT. Asuransi Parolamas melalui suratnya Ref. No.056/SB-EXT/IV/05 memberitahukan Tergugat l bahwa telah ditransfer ke dalam rekening Tergugat I di Citibank dana sejumlah US$9.600.00 (sembilan ribu enam ratus dollar Amerika Serikat) atas pencairan Bid Bond No.JKT/SBA/05138/04 dan No.JKT/SBA/R001/05 atas nama Penggugat;
3. Berdasarkan apa-apa yang diuraikan di atas, terbukti menurut hukum bahwa
penggugat selaku pemenang tender justru telah melakukan wanprestasi terhadap
Tergugat I berdasarkan Tender Specifications No.PCJ-340-CA perihal Light Vehicle
Rental Services tanggal 13 Desember 2004, termasuk kesepakatan-kesepakatan
yang dicapai kemudian, khususnya:
Halaman 1 angka Romawi I poin 1 dari lampiran C - Tender Specifications No.PCJ-340-CA Light Vehicle Rental Services yang mendeskripsikan Kendaraan Pick Up Double Cabin-nya sebagai Ford Ranger 4 WD 2,9 L;
Poin 1.4 Lampiran A - tender Specifications No.PCJ-340-CA Light Vehicle Rental Services mengenai cope of Services, yang mengharuskan pemenang tender untuk menyediakan Kendaraan dalam jangka waktu sebulan setelah menerima pemberitahuan sebagai pemenang tender;
Poin 1.13 Lampiran A - tender Specifications No.PCJ-340-CA Light Vehicle Rental Services mengenai Scope of Services yang mengatur bahwa pemenang
14
tender nantinya harus menyediakan Workshop Kendaraan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah meneriama pemberitahuan pemenang tender;
Pre-bid meeting tanggal 17 Desember 2004 yang menyepakati bahwa pemenang tender nantinya harus menyediakan Workshop Kendaraan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah menerima pemberitahuan pemenang tender;
Bahwa berkenaan dengan wanprestasi yang dilakukan pemenang tender sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal-hal dimaksud dalam Tender Specifications No.PCJ-340-CA Light Vehicle Rental Services, khususnya pada :
Halaman 11 Section II - General Conditions poin 16 yang pada bagian akhir peragrafhya mengatur bahwa Bid Bond harus dikembalikan kepada peserta tender setelah pengumuman dan sekaligus penerimaan dari pemenang tender. Dalam hal peserta tender menarik proposal penawarannya sebelum pengumuman pemenang tender, atau gagal melaksanakan perjanjian dalam hal ia menjadi pemenang tender, maka Bid Bond akan dicairkan;
Poin 1.5 pada halaman 2 Lampiran C yang mengatur bahwa Tergugat I berhak untuk mengenakan sanksi terhadap peserta/pemenang tender, berdasarkan kebijakan Tergugat I sendiri, dalam hal peserta/pemenang tender gagal/tidak dapat menyerahkan Kendaraan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati, atau ; Tergugat I berdasarkan opsi tunggal yang dimilikinya berhak untuk membatalkan perjanjian dan mencdairkan Bid Bond peserta/pemenang tender;
Selanjutnya poin 1.6 pada halaman 2 lampiran C diatur bahwa Tergugat I berhak untuk menyewa Kendaraan dari perusahaan lain jika peserta/pemenang tender gagal/tidak dapat menyediakan kendaraan yang diminta, dan segala biaya yang timbul/dikeluarkan tergugat I dalam melakukan hal tersebut menjadi beban peserta/pemenang tender;
Bahwa dengan demikian sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan penggugat terhadap Tergugat I, maka tergugat I mencairkan Bid bond Penggugat Hal ini sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Tender Specifications No.PCJ-340-CA Light Vehicle Renrtal Services. Sehingga terbukti menurut hukum bahwa Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan oleh karenanya Gugatan Penggugat seyogyanya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 3 angka 12 posita Gugatannya. Karena terlepas dari sikap Tergugat I yang bertahan pada kesepakatan semula dan menolak permintaan Penggugat dengan atau tanpa alas an apapun, maka usulan/permintaan untuk mengganti 22 unit (dari sebelumnya 30 unit) kendaraan pick up double cabin dari Ford Ranger 4 WD 2,9 L menjadi isuzu D-
15
Max dengan jumlah dan harga yang sama serta usulan/permlntaan perubahan tenggat waktu penyerahan kendaraan (walaupun setelah diubah menjadi Isuzu D- Max) dari 31 maret 2005 (dari sebelumnya 11 Maret 2005) menjadi 5 April 2005, menurut hemat Tergugat I sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dan usaha maksimal dari Penggugat;
Bahwa dalam korespondensinya dengan Tergugat I sebagaimana ditegaskan kembali pada halaman 3 angka 13 posita Gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa seolah-olah ketidak -berhasilannya memenuhi nkewajibannya bukan merupakan kesalahan Penggugat dan merupakan suatu keadaan di luar kemampuan Penggugat (Force Majeur). Karena kejadian tersebut adalah akibat perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya namun ternyata tidak dapat dipenuhinya ;
Mungkin Penggugat perlu menggali lebih teliti pengertian dari force majeur itu sendiri. Bahwa suatu keadaan dapat dikatagorikan sebagai suatu Force majeur dalam hal keadaan itu tidak dapat dicegah oleh pihak , diakibatkan oleh sesuatu yang datangnya dari luar sehingga menjadi di luar kekuasaan atau kehendak para pihak , dan keadaan tersebut menyebabkan salah satu atau para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian. Dari definisi tersebut, biasanya dalam suatu perjanjian kita membatasi pengertian keadaan memaksa atau Force Majeur pada keadaan-keadaan yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, gunung meletus, gempa bumi, juga kebakaran, perang maupun huru-hara, serta sebagai akibat kebijakan pemerintah ataupun peraturan perundang-undangan yang lahir kemudian. Sedangkan dalam kasus ini, Penggugat melakukan perikatan dengan Tergugat I berdasarkan Tender Specifications No.PCJ-340-CA Light Vehicle Rental Services. Kemudian guna memenuhi kewajibannya terhadap Tergugat I, maka Penggugat melakukan perikatan dengan Tergugat II dan/atau Tergugat III. Dikarenakan Tergugat II dan/atau Tergugat III tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat secara tepat waktu maka sebagai akibatnya Penggugat juga tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Tergugat I. sehingga jelaslah, bahwa alas an Penggugat yang mendalilkan ketidakberhasilannya memenuhi kewajibannya terhadap Tergugat I bukan merupakan kesalahan Penggugat dan merupakan suatu keadaan di luar kemampuan Penggugat (Force majeur) karena kejadian tersebut adalah akibat perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya namun ternyata tidak dapat dipenuhinya sangat mengada-ada dan tidak dapat dibenarkan sehingga oleh karenanya dalil Penggugat yang demikian harus ditolak ;
Selanjutnya perlu ditegaskan di sini bahwa dalam kaitannya dengan tender yang diselenggarakan Tergugat I, di mana kemudian Penggugat menjadi pemenangnya,
16
hubungan hukum yang terjadi adalah hanya antara Tergugat I selaku penyelenggara tender dengan Penggugat selaku peserta/pemenang tender. Jika kemudian Penggugat melakukan perikatan lain dengan Tergugat II dan/atau Tergugat III guna memenuhi kewajibannya terhadap Tergugat I, maka tidak lantas karenanya menjadi ada hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II dan/atau Tergugat III guna memenuhi kewajibannya terhadap Tergugat I, maka tidak lantas karenanya menjadi ada hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II dan/atau Tergugat III. Sebab perikatan yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I berbeda dan terpisah dari perikatan yang dibuat oleh antara Penggugat dengan Tergugat II dan/atau Tergugat III. Jadi dalam hal ini Tergugat II dan/atau Tergugat ill melakukan wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan perikatan yang telah disepakati, maka sebaiknya Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat II dan/atau Tergugat III. Namun jika karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat II dan/atau Tergugat III terhadap Penggugat berdasarkan perikatan yang dibuat oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat II dan/atau Tergugat III, kemudian Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I maka jelas Gugatan tersebut salah alamat sehingga oleh karenanya Gugatan Penggugat tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
8. Bahwa perlu Tergugat I sampaikan kiranya spirit mengenai dimasukkannya ketentuan mengenai Bid bond dalam tender yang diselenggarakan Tergugat I. Berdasarkan pengalaman, jika dilakukan tender tanpa ada kewajiban untuk memasukkan Bid Bond maka biasanya sering terdapat peserta tender yang berkesan main-main atau tidak bertanggung jawab dengan memasukkan harga penawaran yang sangat murah dan bias dikatakan tidak masuk akal, sehingga ketika kemudian dia diumumkan sebagai pemenang maka pelaksanaan kewajibannya menjadi tidak dapat terpenuhi. Untuk mencegah peserta tender yang nakal, main-main atau tidak bertanggung jawab inilah, maka untuk mencegah kerugian terhadap penyelenggara tender sebagai akibat waktu, tenaga dan biaya yang telah dihabiskannya untuk menyelenggarakan tender, belum lagi kerugian yang diakibatkan tertundanya rencana-rencana yang telah siap dan masak-masak disusun jauh hari sebelumnya menjadi tidak dapat atau tertunda untuk direalisir, maka dikanlilah mekanisme Bid Bond dalam penyelenggaraan tender. Sepanjang peserta/pemenang tender tidak melanggar prosedur, ketentuan dan tata cara tender itu sendiri, maka Bid Bond -nya aman dan pasti akan kembali. Jadi spirit dari keberadaan Bid Bond itu sendiri adalah untuk keseimbangan, ke-faimess-an dan keadilan. Bid bond tidak ditujukan untuk menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain disatu sisi. Dalam hal ini Tergugat I tetap menderita kerugian
17
dikarenakan wanprestasi yang dilakukan oleh Penggugat. Dengan dicairkannya Bid Bond Penggugat tidak lantas karenanya mengahpuskan kerugian atau bahkan mnguntungkan Tergugat I. Melainkan semata untuk terciptanya asas keadilan dan/atau keseimbangan, di mana dikarenakan wanprestasi yang dilakukan peserta/pemenang tender, maka terbitlah kerugian di pihak penyelenggara tender. Dalam hal ini telah ada ketentuan yang mengatur perihal wanprestasi yang dilakukan peserta/pemenang tender berdasarkan Tender Specifications No.PCJ- 340-CA Light Vehicle Rental Services, di mana untuk menghindari itikad buruk peserta/pemenang tender untuk merugikan penyelenggara tender, maka peserta tender diwajibkan untuk menyerahkan Bid bond sebagai jaminannya. Akan tetapi jika kemudian ternyata tanpa disengaja ataupun dikehendaki para pihak, terjadi wanprestasi yang dilakukan peserta/pemenang tender, maka dengan demikian terbitlah kerugian di pihak penyelenggara tender. Sehingga untuk asas keadilan, maka berdasarkan ketentuan yang mengatur dan berlaku, dibolehkan Bid Bond peserta/pemenang tender yang wanprestasi tersebut dicarikan. Berbeda dengan biaya administrasi sehubungan dengan perolehan formulir atau dokumen awal kepersertaan tender yang bersifat refundable atau hangus atau tidak dapat dimintakan kembali pengembaliannya. Selain itu, dalam menyelenggarakan tender ini, Tergugat I berpedoman dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan BP Migas selaku pihak yang berwenang mewakili pemerintah RI, khususnya Prosedur Manual No.007/PTK/VI/2004. Sehingga dengan demikian jelaslah, terbukti menurut hukum bahwa penyelenggaraan tender yang dilakukan Tergugat I, pengumuman pemenang tender sampai dengan pencairan Bid Bond Penggugat adalah sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan maupun ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
9. Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat selebihnya karena tidak terbukti kebenarannya menurut hukum;
DALAM REKONPENSI
Bahwa seluruh hal-hal yang telah diuraikan dalam Konpensi adalah temasuk pula dalam Rekonpensi ini;
Bahwa Tergugat I «lakalmf Konpensi sekarang menjadi Penggugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konpensi sekarang menjadi Tergugat dalam Rekonpensi dan Tergugat II dan Tergugat III dalam Konpensi masing-masing sekarang menjadi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam Rekonpensi;
Bahwa Tender Specifications No.PCJ-340-CA perihal Light Vehicle Rental Services tanggal 13 Desember 2004 yang pada intinya mengatur penawaran dari Penggugat dalam Rekonpensi untuk menyediakan atau menyewakan sejumlah kendaraan roda
*
18
empat dengan spesifikasi tertentu selama 2 (dua) tahun yang akan dipergunakan dalam rangka mendukung operasional Penggugat dalam Rekonpensi di Blok Jabung, Bagian Utara Propinsi Jambi, Sumatera - Indonesia;
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2005, melalui surat Ref. No.F.JKT-02-BSD-195, Penggugat dalam Rekonpensi menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi sebagai pemenang Tender Specifications No.PCJ-340-CA perihal Light Vehicle Rentan Services;
Bahwa tanggal 15 Februari 2005, Tergugat dalam Rekonpensi mengirim surat Ref. No.054/BBI-UM/ll/05 Penggugat dalam Rekonpensi yang pada intinya menyatakan bahwa berkaitan dengan surat Ref. No.F.JKT-Q2-BSD-195 tertanggal 11 Februari 2005, Tergugat dalam Rekonpensi menyatakan menerima seluruh ketantuan/persyaratan yang telah disepakati bersama kecuali mengenai waktu penyerahan Kendaraan yang baru dapat Tergugat dalam Rekonpensi serahkan pada pertengahan bulan mei 2005 dari yang diperjanjikan sebelumnya yaitu maksimal 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan sebagai pemenang tender;
Bahwa tanggal 28 Februari 2005, Penggugat dalam Rekonpensi mengirim surat Ref. NO.020/FCA/ADMIN/II/05 kepada Tergugat dalam Rekonpensi yang intinya menolak permintaan Tergugat dalam Rekonpensi untuk mengundurkan waktu penyerahan Kendaraan menjadi pada pertengahan bulan Mei 2005;
Bahwa Penggugat dalam Rekonpensi meminta Tergugat dalam Rekonpensi untuk menyediakan Kendaraan di lokasi yang telah disepakati tidak lebih dari tanggal 31 Maret 2005 berupa 22 (dua puluh dua) unit Ford Ranger Double Cabin dan 3 (tiga) unit Toyota Kijang Innova-G Station. Tergugat I juga kembali mengingatkan Tergugat dalam Rekonpensi untuk memulai pengerjaan konstruksi Workshop Kendaraan sesegera mungkin;
Bahwa menjawab surat Penggugat dalam Rekonpensi Ref. No.020/FCA/ADMIN/ll/05 tertanggal 28 Februari 2005, maka pada tanggal 1 Maret 2005 Tergugat dalam Rekonpensi mengirim surat Ref. No,077/BBI-UM/H/05 kepada Penggugat dalam Rekonpensi yang pada intinya menyatakan:
Tergugat dalam Rekonpensi tidak dapat memenuhi permintaan Penggugat dalam Rekonpensi berkaitan dengan tenggat waktu penyerahan kendaraan; dan ;
Tergugat dalam Rekonpensi baru akan memulai pengerjaan konstruksi Workshop Kendaraan segera setelah diterimanya Kendaraan dari Turut Tergugat I atau Turut Tergugat II dalam Rekonpensi;
Bahwa dalam mengingat Tender Specifications No.PCJ-340-CA mengikat Tergugat dalam Rekonpensi dan berlaku sebagai undang-undang bagi Tergugat dalam Rekonpensi sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang Penggugat dalam Rekonpensi kutip sebagai berikut:
19
Pasal 1338 KUHPerdata
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Maka dengan tidak dapat memenuhi kewajibannya berkaitan dengan tenggat waktu penyerahan Kendaraan menyebabkan Tergugat dalam Rekonpensi telah ingkar janji atau wanprestasi terhadap Penggugat dalam Rekonpensi ;
Bahwa tindakan Tergugat dalam Rekonpensi yang tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat dalam Rekonpensi berkaitan dengan tenggat waktu penyerahan kendaraan, mengakibatkan terhambatnya rencana dan usaha Penggugat dalam Rekonpensi untuk mendukung usaha operasional Penggugat dalam Rekonpensi di Blok Jabung, Bagian Utara Propinsi Jambi, Sumatera-lndonesia;
Bahwa tindakan Tergugat dalam Rekonpensi tersebut diatas, dapat dikualifisir sebagai wanprestasi karena tidak mematuhi atau memperhatikan ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, yang Penggugat dalam Rekonpensi kutip sebagai berikut:
Pasal 1234 KUHP:
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak untuk berbuat sesuatu”
Oleh karena itu sangatlah berdasar menurut hukum apabila Tergugat dalam Rekonpensi dinyatakan telah wanprestasi terhadap Penggugat dalam Rekonpensi;
Bahwa sebagai konsekkuensi yuridis dari tindakan wanprestasi tersebut, maka Tergugat dalam Rekonpensi haruslah bertanggung jawab atas akibat hukum yang timbul yaitu memberikan ganti biaya, rugi dan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata, yang Penggugat dalam Rekonpensi kutip sebagai berikut:
Pasal 1239 KUHPerdata:
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggnatian biaya, ru8gi dan bunga”;
Bahwa akibat tindakan wanprestasi Tergugat dalam Rekonpensi, maka Penggugat dalam Rekonpensi telah mengalami kerugian berikut:
Kerugian Materiil
Biaya menggunakan jasa hukum serta biaya-biaya lain dalam rangka mengadakan tender kendaraan, yaitu Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Kehilangan keuntungan yang diharapkan apabila kendaraan tersebut ada dan digunakan untuk menjalankan usaha, yaitu sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
Kerugian Immateriil
Akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonpensi, Penggugat dalam Rekonpensi telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang sebenarnya tidak
20
dapat dinilai dengan uang, tetapi untuk membuat semuanya menjadi jelas Penggugat dalam Rekonpensi menetapkan suatu angka sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Bahwa jika sekiranya Tergugat dalam Rekonpensi tidak membayar ganti kerugian dimaksud pada angka 13 diatas, maka adalah pantas dan wajar apabila gugatan Rekonpensi ini dikabulkan, Tergugat dalam Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paks (dwangsom) sebesar Rp.5.000.00,- (lima juta rupiah) per hari sampai putusan perkara ini dilaksanakan dengan baik;
14. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat dalam Rekonpensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya melatakan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat dalam Rekonpensi baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang rinciannya akan disusulkan kemudian ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi, mohon kiranya dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I, baik seluruhnya ataupun sebagian ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
DALAM REKONPENSI DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat;
Menyatakan Tender Specifications No.PCJ-340-CA perihal Light Vehicle Rental Services tanggal 13 Desember 2004 adalah sah dan karenanya mengikat Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan sah sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang rinciannya akan disusulkan kemudian sah dan berharga;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan sebagai akibat tindakan wanprestasi Tergugat dengan rincian:
21
Kerugian Materiil
Biaya menggunakan jasa hukum serta biaya-biaya lain dalam rangka mengadakan tender kendaraan, yaitu Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Kehilangan keuntungan yang diharapkan apabila kendaraan tersebut ada dan digunakan untuk menjalankan usaha, yaitu sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
Kerugian Immateriil
Akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi untuk membuat semuanya menjadi jelas Penggugat menetapkan suatu angka sebesar Rp,2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sampai putusan perkara ini dilaksanakan dengan baik oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa Tergugat II melalui Kuasa Hukumnya atas gugatan penggugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 23 Agustus 2005 yang pada pokoknya: - DALAM EKSEPSI
1. GUGATAN SALAH ALAMAT
Bahwa Gugatan Penggugat didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan karena sanksi yang dikenakan oleh Tergugat I kepada Penggugat, dengan pencairan bid bond Penggugat oleh Tergugat I, maka gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada Tergugat II adalah salah alamat, karena tidak adanya hubungan langsung antara Tergugat I dan Tergugat II.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat II memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutuskan dan menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat II adalah Gugatan Salah Alamat.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa tergugat II dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan Penggugat kecuali apa yang diakui oleh Tergugat II secara tegas dalam jawaban ini, sebagai berikut,
1. Bahwa benar Tergugat II, selaku Dealer Mobil Ford, pada tanggal 21 Desember 2004, benar telah membuat SURAT DUKUNGaN SUPPLY, untuk persyaratan lelang pekerjaan “LIGHT VEHICLE RENTAL SERVICES, Bld No. PCJ-340-CA”, yang
22
dibutuhkan oleh Penggugat dalam lelang yang diadakan oleh Tergugat I, sesuai dengan faksimile pihak PENGGGUGAT dalam hal ini dilakukan oleh Bapak Adi Suryadi, yang telah dikirimkan kepada staf TERGUGAT II, yang pada intinya meminta SURAT DUKUNGAN SUPPLY, untuk persyaratan lelang pekerjaan “ LIGHT VEHICLE RENTAL SERVICES, Bid No. PCJ-340-CA", yang mana menurut faksimile tersebut dibutuhkan FORD RANGER DOUBLE CABIN 4 WD 2.9 L DIESEL (BRAND NEW) SEBANYAK 22 (DUA PULUH DUA) UNIT(Brand New), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender dari surat pesanan kendaraan/Surat Penunjukan
Menimbang domisili dan kantor PENGGUGAT ada di Jakarta dan dengan niat baik untuk kemudahan mendapatkan persyaratan lelang tersebut maka pihak TERGUGAT- II, dengan mepertimbangkan FLEET SALES POLICY REVISION 03- OCTOBER 2004, sebagai salah satu peraturan yang mengikat hubungan antara para dealer kendaraan merk FORD di Indonesia, artikel 7.2, poin 1 maka TERGUGAT II memberikan surat dukungan tersebut.
Menimbang juga serta mematuhi FLEET SALES POLICY REVISION 03- OCTOBER 2004, sebagai salah satu peraturan yang mengikat hubungan antara para dealer kendaraan merk FORD di Indonesia, artikel 7.2, point 2 maka dalam mencari persetujuan terbaik dalam rangka menyelesaikan transaksi dalam waktu secepatnya, diputuskan bahwa penanggung jawab supply, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang untuk lelang “ LIGHT VEHICLE RENTAL SERVICES, Bid No. PCJ-340- CA”, akan dilakukan oleh PT CITRA ABADI INDAH CEMERLANG (FORD PALEMBANG) selaku tergugat III
Maka pada tanggal 10 Januari 2005, sesuai dengan musyawarah mufakat di antara pihak TERGUGAT-II dengan TERGUGAT-III, serta permintaan pihak PENGGUGAT untuk memudahkan dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak maka TERGUGAT-II telah mengirimkan surat No. G10/SP/KAK/Q5 yang pada pokoknya berisikan penarikan surat dukungan dan memberitahukan pihak PENGGUGAT untuk selanjutnya dalam rangka pengadaan kendaraan FORD RANGER DOUBLE CABIN 4 WD 2.9 L DIESEL (BAND NEW) SEBANYAK 22 (DUA PULUH DUA) UNIT (Brand New) yang dibutuhkan untuk lelang “ LIGHT VEHICLE RENTAL SERVICES, Bid No. PCJ-340-CA” untuk bekerja sama dengan TERGUGAT-III (salinan surat terlampir) jika PENGGUGAT dinyatakan sebagai pemenang oleh Tergugat I.
Bahwasanya surat No. 010/SP/KAK/Q5, telah diterima dengan baik oleh pihak PENGGUGAT sesuai dengan surat pengantar yang telah diterima dan distempel oleh pihak PENGGUGAT pada tanggal 10 Januari 2005 oleh Bp. Adi Suryadi selaku pihak yang meminta surat dukungan supply tertanggal 21 Desember 2004. (salinan tanda terima terlampir)
23
Bahwasanya setelah menerima surat tersebut pihak PENGGUGAT baik sebagai BADAN HUKUM ataupun PRIBADI tidak pernah memberikan tanggapan dan keberatan secara tertulis maka dapat disimpulkan bahwa pihak PENGGUGAT TELAH MENERIMA DENGAN BAIK PENARIKAN SURAT tersebut
Bahwasanya dengan diterimanya surat No. 010/SP/KAK/05 pada tanggal 10 Januari 2005 dan tidak adanya tanggapan oleh PENGGUGAT maka sesungguhnya hubungan hukum antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT II, dalam lelang “ LIGHT VEHICLE RENTAL SERVICES, Bid No. PCJ-340-CA” telah selesai semenjak tangal 10 Januari 2005.
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2005, PENGGUGAT dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh pihak TERGUGAT I, pada dasarnya sudah tidak ada keterkaitan dengan TERGUGAT II.
Berdasarkan uraian fakta dan bukti TERGUGAT II di atas, maka Tergugat II mohon dergan hormat, sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Perkara . 300/PDT.G/2005/PN Jkt.Sel, berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Menolak seluruh gugatan pihak PENGGUGAT yang terkait dengan TERGUGAT II
Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II, dalam lelang “ LIGHT VEHICLE RENTAL SERVICES, Bid No. PCJ-340-CA” yang dilakukan oleh Tergugat I, telah terputus dengan diterimanya surat No. 010/SP/KAK/05 pada tanggal 10 Januari 2005 dan tidak adanya tanggapan oleh PENGGUGAT
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
Menimbang, bahwa Tergugat III melalui Kuasa Hukumnya atas gugatan penggugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 30 Agustus 2005 yang pada pokoknya: - DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kurang pihak karena gugatan tersebut tidak menyertakan Pihak yang nmenerbitkan Bid Bond senilai US $ 9,600,- yaitu PT. Asuransi Paroramas yang berkedudukan di Komplek Plaza Golden Blok G 39-42 Jalan R.S. Fatmawati No. 15 Jakarta sebagai pihak yanhg ikut Tergugat karena telah mencairkan Bid Bond yang dimaksud ;
Bahwa Tergugat III tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat, dengan demikian gugatan dimaksud adalah kabur;
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk menyatakan
24
gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah di uraikan di eksepsi mohon di anggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan apa yang di uraikan dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil Penggugat kecuali apa yang di akui secara tegas kebenarannya;
Bahwa Tergugat III menolak dalil Penggugat dari Point 1 sampai dengan 5 karena tidak ada hubungannya dengan Tergugat III;
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dalil gugatan point 6 karena apakah hanya dengan surat yang dikeluarkan oleh Tergugat II NO.010/SP/KAK/05 tanggal 10 Januari 2005 dapat diwajibkan Tergugat III untuk melaksanakan pengadaan kendaraan untuk kepentingan Penggugat dalam rangka memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam tender pekerjaan Light Vehicle Rental Service terhadap Tergugat I;
Setahu Tergugat III dalam hubungan keperdataan kewajiban yang dapat di bebankan kepada para pihak seharusnya terlebih dahulu ada semacam perjanjian, bukan dengan sehelai surat dari pihak lain yang mendasari kewajiban pihak lainnya ;
Bahwa Tergugat III memang merupakan dealer Mobil Ford untuk wilayah Palembang dan sekitarnya. Dalam rangka ini suplai dan demand terhadap kendaraan mobil Ford di maksud bukan saja untuk Penggugat sendiri tetapi juga untuk pihak-pihak lainnya;
Bahwa Tergugat III menolak dalil gugatan point 14, 15 penggugat karena tidak ada konspirasi atau kerjasama terselubung di antara para Tergugat dalam perkara ini;
Bahwa dengan demikian Tergugat III sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum apalagi di bebankan untuk membayar kerugian Penggugat;
Demikianlah dalil jawaban Tergugat III dan untuk itu mohon kiranya Majelis Hakim untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Tergugat I, II dan III, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Repliknya tertanggal : 13 September 2005 dan atas Replik Penggugat untuk Tergugat II dan Tergugat III melalui Kuasanya telah mengajukan Dupliknya tertanggal : 27 September 2005 sedangkan untuk Tergugat I mengajukan Dupliknya pada tanggal: 4 Oktober 2005 ; -
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya telah mengajukan bukti tertulis yaitu berupa foto copy yang telah dilegalisir dan bermeterai cukup serta disesuaikan dengan aslinya yaitu : -
1. Bukti P-1 : Pengumuman Lelang Terbatas diharian Surat kabar Suara Karya, tanggal 10 November 2004 (foto copy);
25
Bukti P-2 : Fax dari Tergugat I kepada Penggugat No.F.JKT-02-BSD-195, tanggal 11
Pebruari 2005 (sesuai dengan copy);
Bukti P-3 : Attachment “D” No.PCJ-340-CA, Light Vehicle Rental Services, Standar
Agreement (foto copy);
Bukti P-4 : Surat Tergugat II bahwa Tergugat I NO.227/SP-KAK/XII/04, tanggal 21
Desember 2004, hal Pernyataan Dukungan Pengadaan dan Perawatan Kendaraan (sesuai dengan foto copy);
Bukti P-5 : Surat Tergugat II No.010/SP/KAK/l/05, tanggal 10 Januari 2005 perihal
Penarikan Surat Kesanggupan Spply Kendaraan Ford kepada Penggugat (sesuai dengan asli);
Bukti P-6 : Bid Bond milik Penggugat dengan Endorsement No.JKT/SBA/R001/05 Bond
No.JKT/SBA/05138/04, tanggal 03 Februari 2005, sebesar US$9.600,- (sesuai dengan copy);
Bukti P-7 : Surat Tergugat III kepada Penggugat tertanggal 14 Fe4bruari 2005 (sesuai
dengan asli);
Bukti P-8 : Surat Penggugat kepada Tergugat I No.054/BBI-UM/ll/05, tanggal 15
Februari 2005 (sesuai dengan copy);
Bukti P-9 : Fax Tergugat I kepada Penggugat No.020/FCA/ADMIN/ll/05, tanggal 28
Februari 2005 (sesuai dengan copy);
Bukti P-10 : Surat Penggugat kepada Tergugat I, No.077/BBI-UM/lll/05, tanggal 01
Maret 2005 (sesuai dengan copy);
Bukti P-11 : Surat Penggugat kepada Tergugat I No.087/BBI-UM/lll/05, tanggal 10
Maret 2005 (sesuai dengan copy);
Bukti P-12 ; Fax Tergugat I kepada Penggugat No.F.JKT-03-BSD-420, tanggal 14
Maret 2005 (sesuai dengan copy);
Bukti P-13 : Surat Penggugat kepada Tergugat I NO.089/BBI-UM/III/05, tanggal 14
Maret 2005 (sesuai dengan copy);
Bukti P-14 : Fax Tergugat I kepada Penggugat, No.F.JKT-03-BSD-434, tanggal 17
Maret 2005 (sesuai dengan copy);
Bukti P-15 : Surat Penggugat kepada Tergugat I No.097/BBI-UM/lll/05, tanggal 21
Maret 2005 (sesuai dengan copy);
Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini tidak mengajukan saksi-saksi: Menimbang, bahwa Tergugat I untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya telah pula mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah diberi materai cukup serta telah disesuaikan dengan aslinya yaitu :
1. Bukti T1-1a : Pasal 1 angka 18 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sesuai dengan asli);
*
26
Bukti T1-1 b : Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
gas Bumi (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 1-c : Pasal 44 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 1d : Pedoman tata Kerja No.007/PTK/VI/2004 tentang pengelolaan Rantai
Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (foto copy) ;
Bukti T1- 1e : Tender Specifications No.PCJ-340-CA Light Vehicle Rental Services
(sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 2 : Minutes of Pre Bid Clarifications meeting tertanggal 17 Desember 2004
(sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 3a : Bid Proposal (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 3b : Minutes of clarification Meeting tertanggal 7 Februari 2005 (sesuai
dengan aslinya);
Bukti T1- 3c : Surat Penggugat Ref. No.005/BBI_TND/ll/05 tanggal 18 Februari 2004 i/
yang dikirim kepada Tergugat I melalui faksimili (sesuai dengan aslinya );
Bukti T1 - 4 : Surat Faksimili Tergugat I Ref. NO.F.JKT-02-BSD-195 tanggal 11 Februari
(sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 5 : Surat Penggugat Ref. 054/BBI-UM/II/05 tanggal 15 Februari 2004 (sesuai ^
dengan aslinya);
Bukti T1- 6 : Surat Faksimili Tergugat l Ref. No.017/FCA/ADMIN/ll/05 tanggal 18
Februari 2005 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 7 : Surat Faksimili Tergugat I Ref. No. 020/FCA/ADMIN/II/05 tanggal 28
Februari 2005 (sesuai dengan aslinya );
Bukti T1- 8 : Surat Penggugat Ref. No.Q77/BBI-UM/lll/05 tanggal 1 Maret 2005 yang ^
dikirimkan kepada Tergugat I melalui faksimili (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 9 : Surat faksimili Tergugat I Ref. NO.022/FCA/ADMIN/III/05 tanggal 3 Maret
(sesuai dengan aslinya);
Bukti T1-10 : Surat Penggugat Ref. NO.087/BBI-UM/III/05 tanggal 10 Maret 2005 yang
dikirimkan kepada Tergugat I melalui faksimili (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 11 : Surat Faksimili Tergugat I Ref. No.FJKT-03-BSD-420 tanggal 14 Maret
2005 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1-12 : Surat Penggugat Ref. No.089/BBI-UM/lll/05 tanggal 14 Maret 2005 yang ^
dikirimkan kepada Tergugat I melalui faksimili (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 13 : Surat Faksimili Tergugat I Ref. NO.F.JKT-03-BSD-434 tanggal 17 Maret
2005 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 14 : Surat Penggugat Ref. N0.097/BBI-UM/III/05 tanggal 21 Maret 2005 ^
(sesuai dengan aslinya);
27
Bukti T1- 15 : Surat Tergugat I kepada pihak PT Asuransi Parolamas Ref.
NO.0397/PCJL/2005 tanggal 31 Maret 2005 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1-16 : Poin 10 pada halaman 9 dari Section II - General Sections dalam Tender
Specifications No.PCJ-340-CA Light Vehicle Rental Services (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 17 : poin 16 pada halaman 10 dan 11 dari Section II - General Sections
dalam Tender Specificatiuons No.PCJ-340-CA Light Vehicle Rental Services (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1-18 : angka 9 pada halaman 63 dari Pedoman tata kerja No.007/PTKA/I/2004
tentang pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang disusun oleh BP Migas (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1-19 : Poin 1.4 pada halaman 2 dari lampiran A Tender Specifications No.PCJ-
340-CA Light Vehicle Rental Services (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1- 20 : Bid Bond (foto copy);
Bukti T1- 21 : Formulir Transfer Citibank (foto copy);
Bukti T1- 22a : Halaman 4 Gugatan Penggugat pada bagian posita mengenai jumlah
total kerugian materiil sebesar Rp.253.000.000.00 (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) dan USD 9.600.00 (sembilan ribu enam ratus dollar amerika serikat) (foto copy);
Bukti T1- 22b : Halaman 5 Gugatan Penggugat pada bagian petitum angka 3 mengenai
jumlah total kerugian materil sebesar 259.000.000.00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) dan USD 9.600.00 (sembilan ribu enam ratus dollar amerika serikat) yang wajib dibayarkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Penggugat (foto copy);
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini untuk Tergugat I tidak mengajukan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa Tergugat II untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya telah pula mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah diberi materai cukup serta telah disesuaikan dengan aslinya yaitu :
Bukti T2-1 : fak pihak Penggugat kepada Tergugat II pada tanggal 21 Desember 2004
(sesuai dengan aslinya);
Bukti T2-2 : Dokumen Fleet Sales Policy Revision 03 October 04 (sesuai dengan
aslinya);
Bukti T2-3 ; Surat Tergugat II kepada Penggugat No.010/Surat Pernyataan/KAK/05
yang merupakan penarikan surat Dukungan Supply No.227/Surat Pernyataan/KAK/XII/04 (foto copy);
28
4. Bukti T2-4 : Tanda terima surat No.10/Surat Pemyataan/KAK/l/05, yang elah diterima dengan baik oleh Bpk. Adi Suryadi selaku pihak yang meminta Surat Dukungan Supply pada tanggal 21 Desember 2004 (sesuai dengan aslinya);
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini untuk Tergugat II tidak mengajukan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa Tergugat III untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya telah pula mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah diberi materai cukup serta telah disesuaikan dengan aslinya yaitu :
1. Bukti T3-1 : Surat pemberitahuan kepada PT. Bara Bentala Indonesia bahwa unit Ford dapat disediakan pada awal atau pertengahan bulan Mei 2005 (foto copy);
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini untuk Tergugat III tidak mengajukan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan kesimpulannya pada tanggal: 29 Nopember 2005 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam proses persidangan telah tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara yang bersangkutan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak tidak mengajukan apa-apa lagi dipersidangan dan akhirnya mohon untuk putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai diatas;
29
Menimbang, bahwa pokok persengketaan antara kedua belah pihak didalam gugatan pada dasarnya adalah berkisar atas hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pengumuman lelang terbuka yang dilakukan oleh Tergugat 1 dalam surat kabar Surat Karya edisi 10-Nopember-2004, Penggugat telah mengikuti lelang yang diselenggarakan tanggal 27-Desember-2004 dimana dalam salah satu dokumen peserta lelang, Penggugat juga melampirkan surat Tergugat II yang menyatakan kesanggupan menyediakan 22 unit kendaraan Ford Ranger Double Cabin 4 WD 2.9 L Diesel (brand New) paling lambat 30 hari kalender dari surat pemesanan kendaraan/surat penunjukkan;
bahwa dalam hubungan itu pada tanggal 7-Januari-2005 Tergugat I memanggil Penggugat yang intinya meminta agar Penggugat merevisi penawaran dalam pelelangan yang pada mulanya hanya sanggup dalam penyediaan 25 unit kendaraan menjadi 33 unit kendaraan yang dibutuhkan Tergugat I, untuk itu disepakati perubahan nilai Bid Bond yang semula ditawarkan U$$ 8,000. menjadi US$ 9,600.;
bahwa pada tanggal 10-Januari-2005, dengan surat No.010/SP/KAK/05 Tergugat II memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat II menarik kesanggupan supply kendaraan yang telah disanggupi semula dan sekaligus menerangkan bahwa Tergugat III yang akan bertanggung jawab melaksanakan pengadaan kendaraan untuk kepentingan Penggugat berkenaan dengan lelang pengadaan bagi Tergugat I tersebut diatas;
bahwa pada tanggal 11-Pebruari-2005, Tergugat I menyatakan Penggugat sebagai pemenang lelang pengadaan kendaraan dalam hubungan melaksanakan pekerjaan Jasa LIGHT VEHICLE RENTAL SERVICE yaitu menyediakan kendaraan Ford Ranger Double Cabin sesuai spesifikasi, sedangkan jumlah dan waktunya ditetapkan pada tanggal 31-Maret-2005;
bahwa dengan surat tanggal 14-Pebruari-2005, Tergugat III memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat III baru bisa menyediakan kendaraan pesanan Penggugat pada awal atau pertengahan bulan Mei-2005, hal tersebut oleh Penggugat dengan surat tanggal 15-Pebruari-2005 diteruskan kepada Tergugat I, namun Tergugat I dengan suratnya tanggal 28-Pebruari-2005 berkeberatan atas usulan perubahan jadwal pengadaan kendaraan tersebut dan bertetap pada pendiriannya bahwa Penggugat sudah harus menyediakan kendaraan Ford Ranger double cabin sesuai jumlah dan spesifikasi yang ditenderkan pada tanggal 31-Maret- 2005 dengan konsekwensi bila sampai tanggal 1-April Penggugat tidak memenuhinya maka Tergugat I akan membatalkan penunjukannya kepada Penggugat selaku pemenang lelang Pengadaan kendaraan tersebut;
30
bahwa walaupun Penggugat sudah berusaha maksimal untuk menutupi kegagalan Tergugat III dalam penyediaan kendaraan Ford Ranger double cabin antara lain dengan mengusulkan penggantian merek lain yakni ISUZU D.MAX, namun Tergugat I tidak bersedia kompromi dan tetap memberikan penalty kepada Penggugat berupa pembatalan penunjukkannya kepada Penggugat selaku pemenang tender/lelang pengadaan kendaraan termaksud, padahal Tergugat I telah mengetahui bahwa ketidak sanggupan Penggugat dalam pengadaan kendaraan tersebut semata-mata karena ketidak sanggupan Tergugat III yang oleh Tergugat II selaku yang menerima mandat bertanggung jawab dan mampu memenuhi kebutuhan Penggugat untuk kebutuhan tender termaksud;
bahwa tidak adanya kompromi dari Tergugat I, serta lepas tanggung jawabnya Tergugat II dan ketidaksanggupan Tergugat III dalam memenuhi janji Tergugat II kepada Penggugat sehingga Penggugat terkena pembatalan penunjukkan selaku pemenang tender/lelang, mengakibatkan kerugian bagi Penggugat antara lain kehilangan bid bond sebesar US$.9,600. dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam pengurusan dan memenangkan tender/lelang pengadaan kendaraan termaksud, walaupun untuk itu kesalahan bukan pada Penggugat namun jelas merupakan konspirasi antara Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menciptakan suatu keadaan ketidak mampuan Penggugat memenuhi kewajiban selaku pemenang tender/lelang termaksud ;
bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut adalah suatu rangkaian perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat I telah mengajukan eksepsi atas gugatan Penggugat yang pada pokoknya berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut:
Gugatan Penggugat salah alamat (error in persona) karena Tergugat I sebagai bentuk Usaha Tetap berdasarkan pasal 1 angka 18 UU No.22/2001 tentang MIGAS bukan Badan Hukum Indonesia yang dianggap sebagai subyek Hukum yang memiliki dan mampu menjalankan hak dan kewajiban dalam lapangan Hukum keperdataan, sedangkan ketidak mampuan Penggugat menyerahkan/mengadakan kendaraan sesuai spesifikasi tender/lelang kepada Tergugat I adalah merupakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II dan atau Tergugat III, karenanya Tergugat I harus dikeluarkan sebagai pihak dalam gugatan ;
Gugatan Penggugat kurang pihak (Exceptio plurium consortium), karena Tergugat I pada dasarnya hanyalah merupakan Bentuk Usaha Tetap berdasarkan UU MIGAS, maka sebagai Badan Pelaksana yakni BP-MIGAS harus diikutkan sebagai pihak
31
dalam perkara, juga pihak PT. Asuransi Parolamas sebagai pihak yang membuka Bid Bond untuk Tergugat I atas permintaan Penggugat harus diikutkan sebagai pihak dalam perkara;
3. Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), karena Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencairkan Bid Bond, sejumlah US$ 9,600 namun hal tersebut adalah suatu konsekwensi karena Penggugat sendiri telah wanprestasi atas tender specification No.PCJ-340-CA Light vehicle rental services, sehingga tidak benar Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan Hukum ex pasal 1365 BW;
Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat II dan Tergugat III dalam eksepsi menyangkal dan menolak gugatan Penggugat dengan alasan bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat II dan juga terhadap Tergugat III adalah gugatan yang salah alamat, karena baik Tergugat II maupun Tergugat III tidak melakukan perbuatan melawan Hukum berupa pencairan Bid Bond yang dianggap telah merugikan Penggugat, karenanya Tergugat II dan juga Tergugat III harus dikeluarkan dari perkara ;
Menimbang, bahwa eksepsi-eksepsi tersebut di atas, yang bukan berkenaan dengan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut baik kompetensi relatif maupun kompetensi absolut, mengacu pada ketentuan pasal 136 HIR, Pengadilan tidak harus menjatuhkan Putusan Sela tersendiri;
Menimbang, bahwa mencermati satu-per-satu eksepsi para Tergugat tersebut ternyata bahwa eksepsi-eksepsi termaksud sudah berkenaan dengan hal-hal yang bersifat essensial dari pokok persengketaan antara kedua belah pihak, karenanya eksepsi-eksepsi termaksud sudah merupakan hal yang berkenaan dengan pokok perkara, oleh karenanya harus diperiksa dan diputus bersama-sama dengan Pokok perkara ;
Menimbang, bahwa jawab jinawab antara penggugat dengan Tergugat I pada pokoknya sudah jelas dan terang bahwa dalam kepesertaan tender/lelang pengadaan kendaraan ford ranger double cabin yang diadakan oleh Tergugat I, Penggugat selaku peserta dan telah ditunjuk sebagai pemenangnya terlebih dahulu telah membuka bid bond dari senilai US$ 8,000 telah diubah menjadi senilai US$ 9,600 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diakui oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bahwa gugatan Penggugat pada dasarnya adalah berkenaan dengan keberatan atas dicairkannya bid bond aquo, dan yang mencairkannya adalah Tergugat I,
32
maka hal pencairan bid bond termaksud tidak ada hubungannya dengan BP MIGAS selaku Usaha Hilir dari Tergugat I yang menyebut dirinya selaku Badan Usaha tetap bagi BP MIGAS selaku Usaha Hulu, sehingga tidaklah tepat jika BP MIGAS harus diikutkan sebagai pihak dalam perkara;
Menimbang, bahwa sedangkan PT. Asuransi Prolamas yang telah membuka Bid Bond atas permintaan Penggugat untuk Tergugat I tidak disertakan sebagai pihak dalam perkara oleh Penggugat karena yang bersangkutan tidak merugikan Penggugat sedangkan hak untuk menggugat adalah merupakan hak subyektif Penggugat sendiri;
Menimbang, bahwa disisi lain ditariknya Tergugat II dan Tergugat III dalam perkara jelas terlihat dalam hubungan Hukum yang terurai di dalam posita gugatan bahwasanya ketidak mampuan Penggugat dalam pengadaan kendaraan Ford Ranger double cabin bagi Tergugat I pada mulanya adalah dilandasi kesediaan dan kesanggupan Tergugat II dan diteruskan atau dialihkan kepada Tergugat III;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tergugat III bertanda T.III-1 yang menyatakan kesediaannya menyiapkan kendaraan yang ditenderkan pada awal atau pertengahan bulan Mei-2005, nyata-nyata berbeda dari dukungan yang telah diberikan Tergugat II dalam bukti T.II-1 yang dilanjutkan kepada Tergugat III dalam bukti T.II-2;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tergugat I bertanda T. 1-4 dan T. 1-5 ternyata Penggugat selaku pemenang tender/lelang harus menyiapkan kendaraan Ford Ranger doble cabin sesuai spesifikasi yang ditenderkan dan disanggupi pengadaannya oleh Tergugat II dan/atau Tergugat III selaku Dealer Ford selambat-lambatnya tanggal 31- Maret-2005 atau setidaknya pada tanggal 1-April-2005, ternyata kesanggupan itu telah diingkari dan Tergugat III sebagaimana bukti T.III-1 baru dapat menyiapkan kendaraan termaksud pada awal atau pertengahan Mei-2005 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan sebagaimana dipertimbangkan di atas, ditariknya Tergugat II dan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara adalah sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa dalam hubungan yang dipertimbangkan di atas, eksepsi para Tergugat berkenaan dengan Gugatan Error in persona dan Exceptio Plurium Consortium, tidak beralasan Hukum, karenanya haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi gugatan kabur (Obscuur libel)
33
sebagaimana diutarakan oleh Tergugat I, menurut hemat Majelis harus pula ditolak, karena di dalam posita gugatan Penggugat sudah cukup jelas dan terang hubungan Hukum dan peristiwa Hukum yang melatar belakangi gugatan Penggugat aquo, sehingga tidak ada alasan yang dapat mendukung alasan gugatan Penggugat kabur (Obscuur libel);
Menimbang, bahwa dalam hubungan yang dipertimbangkan di atas, maka eksepsi para Tergugat haruslah ditolak seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa Tergugat I pada pokoknya menolak dan menyangkal gugatan Penggugat dengan mengemukakan bahwa proses tender pengadaan kendaraan Ford Ranger double cabin sesuai dengan spesikasi tertentu yang ditenderkan/dilelang telah cukup jelas dan terang dengan memuat persyaratan dan kesanggupan para peserta yang akan mengikuti pelelangan/tender dimaksud ;
Menurutnya bahwa sebagai pemenang lelang/tender, Penggugat dengan segala persyaratan yang telah dipenuhinya secara administrasi tidak bermasalah, namun karena kesalahan atau wanprestasinya sendiri ternyata Penggugat tidak mampu menyediakan kendaraan-kendaraan yang telah dimenangkan proses tender/lelang-nya tersebut, sehingga sesuai dengan kesepakatan dan/atau ketentuan di dalam pelaksanaan pelelangan/tender itu sendiri maka Tergugat I berhak untuk mencairkan/menarik Bid bond yang telah dibuka oleh Penggugat tersebut, hal mana adalah merupakan konsekwensi Hukum dan bukan kesalahan Tergugat I, dimana ternyata Penggugat tidak menyiapkan work shop untuk perawatan kendaraan-kendaraan yang akan diadakannya untuk Tergugat I dan pada saat yang ditetapkan justru Penggugat sendiri tidak memenuhi kewajiban menyediakan/menyerahkan kendaraan-kendaraan termaksud;
Menimbang, bahwa Tergugat II di dalam jawabannya menolak gugatan Penggugat dengan mengemukakan bahwa walaupun Tergugat II telah memberikan referensi tentang kesanggupan pengadaan kendaraan yang dimohonkan oleh Penggugat sebagai persyaratan dalam keikut sertaannya dalam pengadaan kendaraan Ford Ranger double cabin termaksud, hal mana bukanlah hal yang mengikat, karena Tergugat II setelah terlebih dahulu mendapat kesepakatan dari Tergugat III telah lebih dahulu menyarankan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses pengadaan kendaraan bilamana kemudian hari Penggugat berhasil memenangkan dan ditunjuk sebagai pemenang tender/pelelangan pengadaan kendaraan termaksud dapat meminta penyediaan kendaraan yang dibutuhkan kepada Tergugat 111, hal mana dilakukan Tergugat II jauh hari sebelum Penggugat
34
dinyatakan sebagai pemenang tender/peleiangan tersebut;
Menimbang, bahwa Tergugat III menyangkal gugatan Penggugat dengan mengemukakan bahwa tidaklah benar hanya berdasarkan Surat Tergugat II No.010/SK/KAK/05 tertanggal 10-Januari-2005 Tergugat III berkewajiban menyediakan kendaraan-kendaraan untuk kebutuhan Penggugat dalam hubungan tender/lelang dengan Tergugat I, karena Tergugat III tidak pernah terikat dengan Penggugat untuk pengadaan kendaraan-kendaraan termaksud;
Menimbang, bahwa dari jawab-jinawab antara para pihak di dalam perkara dapatlah ditarik suatu pokok permasalahan sengketa diantara mereka sebagai berikut:
bahwa di dalam mengikuti tender/lelang pengadaan kendaraan Ford ranger double cabin untuk keperluan Tergugat I, Penggugat dengan dukungan dari Tergugat II selaku dealer Ford berhasil ditunjuk sebagai pemenang pelelangan termaksud ;
bahwa sesuai fleet sales policy yang berlaku dikalangan Dealer Ford di Indonesia, maka atas kesepakatan diantara Tergugat II dan Tergugat III, kesanggupan pengadaan dan perawatan kendaraan Ford bagi Penggugat jika dikernudian hari dinyatakan sebagai pemenang pelelangan/tender pengadaan termaksud, akan dilaksanakan oleh Tergugat III;
bahwa Tergugat I telah menunjuk dan menyatakan Penggugat sebagai pemenang lelang/tender pengadaan kendaraan Ford ranger double cabin termaksud dan meminta Penggugat untuk menyerahkan/menyediakan kendaraan termaksud per tanggal 31-Maret-2005 atau selambat-lambatnya tanggal 1-April-2005 ;
bahwa ternyata Tergugat III sanggup mengadakan dan menyiapkan kendaraan Ford ranger double cabin sesuai spesifikasi tender baru pada awal atau pertengahan bulan Mei-2005, hal mana disampaikan Penggugat kepada Tergugat I, namun berpegang pada kesanggupan Penggugat pada kepesertaannya dalam lelang/ tender pengadaan kendaraan termaksud, Tergugat I tidak dapat mentolerir kemunduran jadwal yang dimohonkan oleh Penggugat dengan mendasarkan kesanggupan penyediaan yang akan diadakan oleh Tergugat III;
bahwa karena Penggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya selaku pemenang lelang/tender, maka bid bond yang telah dibuka sebagai jaminan dalam kepesertaan lelang/tender menjadi hak Tergugat I dan telah dicairkan sebagai konsekwensi atas ingkar janjinya Penggugat tersebut;
Menimbang, bahwa permasalahannya adalah bahwa Penggugat sangat keberatan dan dirugikan atas dicairkannya bid bond dan dibatalkannya dirinya selaku
35
pemenang tender/ielang pengadaan kendaraan mobil Ford ranger double cabin oleh Tergugat I, karena kegagalan pemenuhan pengadaan kendaraan-kendaraan tersebut tepat waktu bukan ada pada kesalahan Penggugat melainkan karena Tergugat III selaku dealer yang telah sepakat dengan Tergugat II dalam kesanggupan penyediaannya baru dapat menyiapkan atau menyediakan mobil-mobil termaksud pada awal atau pertengahan bulan Mei-2005;
Menimbang, bahwa dari rangkaian peristiwa Hukum sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, sudah jelas permasalahan utama dalam sengketa diantara para pihak adalah bahwa Penggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya selaku pemenang tender/pelelangan pengadaan kendaraan Ford ranger double cabin bagi Penggugat sesuai tenggang waktu tanggal 31-Maret-2005 atau selambat-lambatnya pada tanggal 1-April-2005 yang telah ditetapkan, untuk itu konsekwensi logis sesuai kesepakatan tunggal sebagai persyaratan yang telah disetujui dalam kepesertaan tender/ielang antara lain adalah dicairkannya bid bond dan dibatalkannya penunjukkan sebagai pemenang ;
Menimbang, bahwa adapun ketidak tepatan Penggugat memenuhi kewajiban pengadaan kendaraan Ford ranger double cabin termaksud adalah dikarenakan Tergugat III selaku dealer Ford yang telah sepakat dengan Tergugat II yang sebelumnya telah memberikan referensi kesanggupan, baru dapat menyediakan kendaraan-kendaraan termaksud pada awal atau pertengahan bulan Mei-2005 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti Tergugat I bertanda T.I-1A sampai dengan T.I-1E, T.1-2, T.I-3A sampai dengan T.I-3C, T.I-4, dan T.I-5 dihubungkan dengan bukti Penggugat bertanda P-1, P-2 dan P-3 ternyata benar bahwa Penggugat sebagai peserta pelelangan/tender pengadaan kendaraan Ford ranger double cabin dengan spesifikasi tertentu yang ditetapkan dalam pelelangan, telah ditunjuk sebagai pemenang pelelangan/tender termaksud;
Menimbang, bahwa dari bukti Penggugat bertanda P-3 dihubungkan dengan bukti Tergugat II bertanda T.II-1 dan T.II-2 ternyata bahwa sebagai dealer Ford di Indonesia Tergugat II telah memberikan referensi kesanggupan dalam penyediaan kendaraan Ford bagi Penggugat bilamana nantinya Penggugat berhasil memenangkan tender yang dibuka oleh Tergugat I, selanjutnya sesuai sales policy Dealer Ford di Indonesia, sebagaimana bukti T.H-3 kesanggupan pengadaan dan perawatan termaksud dilimpahkan kepada Tergugat III dan lebih lanjut Penggugat berhubungan dengan Tergugat III;
t*
36
Menimbang, bahwa ternyata setelah Penggugat dinyatakan sebagai pemenang pelelangan/tender dan harus menyediakan kendaraan Ford ranger double cabin sesuai dengan pelelangan per tanggal 31-Maret-2005 atau selambat-lambatnya tanggal 1-April- 2005, ternyata Tergugat III baru dapat menyiapkannya pada awal atau pertengahan bulan Mei-2005 (vide bukti T.III-1);
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan dan/atau keadaan- keadaan sebagaimana tersebut di atas, ternyata ketidak sanggupan atau kealpaan Penggugat memenuhi kewajibannya dalam penyediaan/pengadaan kendaraan Ford ranger double cabin yang dimenangkan tendernya dari/pada Tergugat I, adalah dikarenakan ketidak siapan Tergugat ill memenuhi janji yang berkaitan dengan sales policy Ford dengan Tergugat II bagi keperluan Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat bukanlah produsen dan bukanlah pemilik kendaraan Ford sebagaimana dimaksudkan dalam tender/pelelangan dimaksud, sudah selayaknya untuk pengadaannya sangat tergantung pada kesiapan dealer atau produsen Ford yang untuk itu sesuai dengan bukti T. 11-1 dan T.II-2 dihubungkan dengan bukti Penggugat bertanda P-1, P-2 dan P-3 serta bukti Tergugat III bertanda T.III-1, kesalahan bukan terletak pada Penggugat sehingga ia tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemenang tender/pelelangan, melainkan karena ketidak siapan Tergugat III mengantisipasi kesepakatannya dengan Tergugat II yang nyata-nyata telah menyatakan siap mendukung dalam pengadaan kendaraan yang tendernya diikuti oleh Penggugat pada Tergugat l tersebut;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti Penggugat selebihnya ternyata antara Penggugat dengan Tergugat I telah terjadi korespondensi berkenaan dengan ketidak sanggupan pihak dealer Ford dalam memenuhi keperluan Penggugat untuk menyerahkan kendaraan termaksud selaku pemenang tender, sementara itu Tergugat I tidak dapat mentolerir kealpaan Penggugat karena Tergugat I harus terikat dan memenuhi schedule dan pengembangan usahanya selaku bentuk usaha Tetap kerjasama dengan BP MIGAS di Indonesia;
Menimbang, bahwa permasalahan selanjutnya adalah bahwa Penggugat keberatan atas dicairkannya bid bond dan dibatalkan kemenangannya dalam tender pengadaan Ford ranger doble cabin, dengan alasan bahwa ketidak mampuan Penggugat menyediakan kendaraan termaksud dalam tenggang waktu yang ditetapkan adalah bukan karena kealpaannya melainkan karena Tergugat III dan/atau Tergugat II yang telah tidak memenuhi kesanggupan yang dijanjikan kepada Penggugat;
37
Menimbang, bahwa Tergugat III keberatan jika dirinya dianggap sebagai penyebab kegagalan Penggugat, karena Tergugat III tidak mempunyai keterikatan secara Hukum dengan pengadaan kendaraan-kendaraan Ford yang ditenderkan oleh Tergugat I dan telah dimenangkan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa sesuai bukti Tergugat II bertanda T.II-1, T.ll-2 dan T.II-4 dihubungkan dengan bukti Penggugat bertanda P-1 dan P-2 serta P-3, serta bukti Tergugat III sendiri bertanda T.III-1 ternyata bahwa sebenarnya dan sesungguhnya Tergugat II sejak awal telah mendukung dan memberikan kesanggupan bagi pengadaan kendaraan Ford ranger double cabin yang akan ditenderkan oleh Tergugat I bagi keperluan Penggugat selaku calon peserta tender, dan Tergugat II yang karena sales policy Ford di Indonesia telah bersepakat dengan Tergugat IH maka kesanggupan tersebut diteruskan dan dialihkan kepada Tergugat III manakala nantinya Penggugat memenangkan tender termaksud ;
Menimbang, bahwa apapun bentuknya, suatu kesepakatan atau janji di dalam Hukum menimbulkan suatu perikatan yang untuk itu hak serta kewajiban berlaku laksana Undang-undang bagi mereka yang terikat di dalamnya (vide pasal 1338 BW), oleh karena itu kesanggupan Tergugat II mendukung Penggugat dalam kepesertaan tender dengan kesiapan pengadaan mobil Ford ranger double cabin yang selanjutnya dilimpahkan dan disetujui oleh Tergugat III merupakan kewajiban Hukum yang tidak boleh diingkari oleh Tergugat II dan Tergugat III;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.III-1 ternyata bahwa Tergugat III baru dapat menyediakan kendaraan yang tendernya telah dimenangkan oleh Penggugat sekitar awal atau pertengahan bulan Mei-2005 padahal ia tahu Penggugat terikat dengan tenggang waktu per-tanggal 31-Maret-2005 atau selambat-lambatnya pada tanggal 1-April- 2005, adalah bentuk keingkaran Tergugat III dan/atau Tergugat II atas janjinya kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa sebagaimana diakui dan dibenarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III bahwa pengadaan mobil Ford ranger aquo melalui Tergugat III adalah sesuai dengan sales policy Ford di Indonesia, maka kegagalan Penggugat memenuhi kewajibannya selaku pemenang tender pada Tergugat I bukanlah kesalahan Penggugat melainkan karena suatu keadaan over macht yang tidak mungkin dapat dihindari oleh Penggugat, karenanya bagi Penggugat, Tergugat I tidak sepatutnya melaksanakan hak untuk mencairkan Bid Bond Penggugat pada kepesertaan tender termaksud ;
Menimbang, bahwa keadaan yang tidak bisa dihindari oleh Penggugat untuk
38
melakukan prestasinya yaitu menyerahkan/menyediakan kendaraan dimaksud seperti yang diperjanjikannya dengan Tergugat I tersebut, jauh hari sebelumnya telah diberitahukannya pada Tergugat I secara patut (lihat bukti P-1, P-2, P-3, T.II-1, T.II-2 dan T.III-1); sehingga karenanya tindakan Tergugat I yang telah mencairkan dan nyata-nyata menikmati Bid Bond Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; untuk itu Tergugat I harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penggugat tersebut, sedangkan Tergugat II dan Tergugat 111 tidak sepatutnya untuk ikut mengganti kerugian akibat tindakan Tergugat I diatas ;
Menimbang, bahwa dalam hubungan yang dipertimbangkan di atas, tuntutan Penggugat sebagaimana tersebut pada petitum ke-2 gugatannya patut dan adil untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terpenuhinya pengadaan kendaraan yang tendernya telah dimenangkan oleh Penggugat dalam tenggang waktu yang ditetapkan bukanlah kesalahan Penggugat maka tidak sepatutnya Penggugat dirugikan atas pencairan bid bond dan biaya-biaya yang telah dikeluarkannya di dalam kepesertaan tender aquo, oleh karenanya tuntutan Penggugat pada petitum ke-3 gugatannya patut dan adil pula untuk dikabulkan, terkecuali atas kerugian moril yang tidak dapat diperinci dan diperhitungkan secara jelas dan terang serta belum cukup terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat yang menghendaki agar putusan perkara ini dinyatakan sebagai putusan serta merta yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), oleh karena persyaratan sebagaimana termaktub dalam pasal 180 HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung no.3 tahun 2000 tidak cukup terpenuhi, maka tuntutan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan Hukum, maka sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita jaminan No.300/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel. tanggal 23-Nopember-2005 yang dilaksanakan oleh MOCH. GUFRON, SH. Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus dinyatakan sah dan berharga ;
Menimbang, bahwa dalam hubungan yang dipertimbangkan di atas, gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebahagian ;
DALAM REKONPENSI:
*
39
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa dalam gugatan rekonpensi pada dasarnya adalah berkisar atas hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan Tender specification No.PCJ-340-CA tanggal 13-Desember-2004 dan Surat Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi NO.F.JKT-02-BSD-195 tanggal 11-Pebruari-2005, Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam konpensi telah dinyatakan sebagai pemenang tender dalam pengadaan dan perawatan mobil Ford ranger double cabin bagi Penggugat rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi;
bahwa pada tenggang waktu yang telah ditetapkan yakni tanggal 31-Maret-2005 ternyata Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi tidak dapat memenuhi kewajibannya menyerahkan mobil-mobil aquo;
bahwa perbuatan Tergujrat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi memenuhi janjinya dalam kepesertaan tender pengadaan mobil-mobil aquo adalah merupakan wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat Rekonpensi/T ergugat I dalam Konpensi;
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi menolak dan menyangkal gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi tersebut di atas, dengan mendalilkan antara lain hal-hal sebagaimana telah diutarakan pada bagian konpensi, yakni bahwasannya ketidak sanggupan Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi memenuhi kewajiban atas tender yang telah dimenangkannya bukanlah kesalahannya melainkan karena perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dan atau Tergugat III dalam Konpensi;
Menimbang, bahwa pada bagian dalam Konpensi telah dipertimbangkan pada pokoknya bahwasanya telah ternyata, bahwa berkenaan dengan tender pengadaan mobil Ford ranger double cabin oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi, Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah dinyatakan sebagai pemenangnya, sedangkan untuk pengadaan barangnya ternyata Tergugat II dan Tergugat III dalam Konpensi telah tidak memenuhi kewajiban yang telah disanggupi kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi, hal mana merupakan suatu keadaan memaksa over macht bagi Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi;
Menimbang, bahwa mengutip kembali segala pertimbangan pada bagian dalam Konpensi di atas, menurut hemat Majelis gugatan dari Penggugat Rekonpenbsi/Tergugat I
40
dalam Konpensi tidak beralasan Hukum, oleh karenanya harus ditolak seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Konpensi dikabulkan sebahagian, sedangkan gugat Rekonpensi ditolak seluruhnya, maka sebagai pihak yang kalah dalam perkara, Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggarkan sejumlah Rp.3.829.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Memperhatikan akan ketentuan dalam HIR dan KUHPerdata (BW) serta peraturan Hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang
merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian kepada Penggugat
sebesar Rp.253.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) dan US$.9,600. (sembilan ribu enam ratus Dollar Amerika Serikat);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan
berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No.300/Pdt.G/2005/PN.Jak-Sel. tanggal 23-Nopember-2005 yang dilaksanakan oleh MOCH. GUFRON, SH. Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi isi putusan ini;—
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI:
41
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk
seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi
membayar biaya perkara sebesar Rp.3.829.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : Senin, tanggal: 12-Desember-2005, oleh Kami: ACHMAD SOBARI, SH. sebagai Hakim Ketua, I WAYAN RENA W. SH.MH., dan MACHMUD RACHIMI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri tersebut, pada hari : Rabu, tanggal : 21-Desember-2005, oleh ACHMAD SOBARI, SH. Hakim Ketua Majelis, didampingi I WAYAN RENA W., SH.MH., dan MACHMUD RACHIMI, SH., Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh : DUGO PRAYOGO, SH„ Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II dan tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat III .-
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
I WAYAN RENA W., SH.MH.
ACHMAD SOBARI, SH.
MACHMUD RACHIMI, SH.
Panitera Pengganti,
DUGO PRAYOGO, SH.
Biaya-biaya :
M a t e r a i : Rp. 6.000,-
R ed a k s I : Rp. 3.000,-
Administrasi : Rp. 50.000,-
Panggilan : Rp. 3.770.000,- +
J u m l a h : Rp. 3.829.000,-