24/PID.SUS/2015/PN MLN
Putusan PN MALINAU Nomor 24/PID.SUS/2015/PN MLN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Aswandi Alias Andi Bin Alok Saleh
Menyatakan Terdakwa Aswandi Alias Andi Bin Alok Saleh tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan
P U T U S A N
Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN Mln (Migas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Aswandi Alias Andi Bin Alok Saleh;
Tempat lahir : Tarakan;
Umur / tanggal lahir : 24 tahun / 13 April 1990;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. AMD RT. 18 Desa Malinau Kota Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2015 sampai dengan tanggal 12 April 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015;
Dibantarkan penahanannya oleh Majelis Hakim, sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 24 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malinau, sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor 24/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mln (Migas) tanggal 30 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mln (Migas) tanggal 30 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Aswandi Alias Andi Bin Alok Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Aswandi Alias Andi Bin Alok Saleh dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dipotong selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
70 (Tujuh puluh) jerigen ukuran 20 (Dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dengan total ± 1.400 (Seribu empat ratus) liter;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan No. Pol DP-8570-DB T beserta kuncinya;
Dikembalikan kepada Saudara Fadil;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan alasan Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa Aswandi Alias Andi Bin Alok Saleh pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah,” dimana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa bertemu dengan sdr Rusli (DPO) di Malinau Seberang Kec. Malinau Utara Kab. Malinau, lalu sdr Rusli (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan BBM jenis minyak tanah ke Kab. Tana Tidung;
Bahwa sekira jam 20.00 wita terdakwa mengambil mobil pick up warna hitam dengan No.Pol DP 8570 DB tersebut di Desa Malinau Seberang Kec. Malinau Utara Kab. Malinau di mana pick up tersebut sudah terisi dengan jerigen yang berisi BBM jenis minyak tanah lalu terdakwa mengendarai mobil tersebut menuju ke Kab. Tana Tidung dengan melewati Desa Sesua Kec. Malinau Barat Kab. Malinau kemudian dikarenakan cuaca hujan Terdakwa berteduh di Desa Sesua kec. Malinau Barat Kab. Malinau;
Bahwa sekira jam 23.00 wita Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kab. Tana Tidung dan sesampainya di depan pos sat pol PP Kab. Malinau Desa Sesua Kec. Malinau Barat, Kab. Malinau, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh petugas sat pol PP lalu diperiksa muatan Terdakwa disenter oleh anggota sat pol pp, tetapi setelah berjalan + 1 (satu) Km kemudian Terdakwa dikejar dan di berhentikan lagi oleh petugas sat pol pp Kab. Malinau dan setelah terkejar kemudian terhadap mobil Terdakwa diperiksa dan didapatkan BBM jenis minyak tanah kemudian Terdakwa dibawa ke pos sat pol pp untuk diminta keterangan dan selanjutnya dibawa ke kantor sat pol pp Kab. Malinau kemudian diserahkan ke Polres Malinau;
Bahwa BBM yang di angkut terdakwa adalah BBM bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter dengan total bahan bakar minyak jenis tanah + 1.400 (seribu empat ratus) liter untuk diserahkan kepada sdr. Fadil (DPO) sesuai dengan perintah sdr. Rusli (DPO) dan dalam mengangkut BBM tersebut terdakwa Aswandi Als. Andi Bin. Alok Saleh diberi upah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk mengangkut BBM jenis minyak tanah sebanyak ± 1.400 (seribu empat ratus) liter tersebut dari Kabupaten Malianu menuju ke Kabupaten Tanah Tudung terdakwa mendapatkan upah dari sdr. Rusli (DPO) sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam hal melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM, minyak tanah tersebut, terdakwa tidak memiliki surat izin pengangkutan dan atau niaga BBM dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau,
Kedua:
Bahwa terdakwa Aswandi Als. Andi Bin Alok Saleh pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Desa Sesua Kec. Malinau barat, Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, dimana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa bertemu dengan sdr Rusli (DPO) di Malinau Seberang Kec. Malinau Utara Kab. Malinau, lalu sdr Rusli (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan BBM jenis minyak tanah ke Kab. Tana Tidung;
Bahwa sekira jam 20.00 wita terdakwa mengambil mobil pick up warna hitam dengan No.Pol DP 8570 DB tersebut di Desa Malinau Seberang Kec. Malinau Utara Kab. Malinau di mana pick up tersebut sudah terisi dengan jerigen yang berisi BBM jenis minyak tanah lalu terdakwa mengendarai mobil tersebut menuju ke Kab. Tana Tidung dengan melewati Desa Sesua Kec. Malinau Barat Kab. Malinau kemudian dikarenakan cuaca hujan Terdakwa berteduh di Desa Sesua kec. Malinau Barat Kab. Malinau;
Bahwa sekira jam 23.00 wita Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kab. Tana Tidung dan sesampainya di depan pos sat pol PP Kab. Malinau Desa Sesua Kec. Malinau Barat, Kab. Malinau, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh petugas sat pol PP lalu diperiksa muatan Terdakwa disenter oleh anggota sat pol pp, tetapi setelah berjalan + 1 (satu) Km kemudian Terdakwa dikejar dan di berhentikan lagi oleh petugas sat pol pp Kab. Malinau dan setelah terkejar kemudian terhadap mobil Terdakwa diperiksa dan didapatkan BBM jenis minyak tanah kemudian Terdakwa dibawa ke pos sat pol pp untuk diminta keterangan dan selanjutnya dibawa ke kantor sat pol pp Kab. Malinau kemudian diserahkan ke Polres Malinau;
Bahwa BBM yang di angkut terdakwa adalah BBM bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter dengan total bahan bakar minyak jenis tanah + 1.400 (seribu empat ratus) liter untuk diserahkan kepada sdr. Fadil (DPO) sesuai dengan perintah sdr. Rusli (DPO) dan dalam mengangkut BBM tersebut terdakwa Aswandi Als. Andi Bin. Alok Saleh diberi upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam hal melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM, minyak tanah tersebut, terdakwa tidak memiliki surat izin pengangkutan dan atau niaga BBM dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak berkehendak untuk mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Anderias Bahi Koda Anak Dari Yohanis Payong, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pekerjaan saksi adalah anggota Satpol PP Kabupaten Malinau;
Bahwa saksi mengetahui dijadikan saksi didepan persidangan ini sehubungan dengan saksi bersama dengan saksi Morry Jefrison Anak Dari Northen telah menangkap Terdakwa karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah yang tidak dilengkapi ijin atau dokumen yang sah;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 23.30 wita di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Barat;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa mengangkut 70 (tujuh puluh) Jerigen yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) liter minyak tanah sehingga total seluruhnya 1.400 (seribu empat ratus) liter;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM Jenis minyak tanah tersebut menggunakan Mobil pick up warna hitam dengan No.Pol DP 8570 DB ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, BBM Jenis minyak tanah yang diangkut tersebut berasal dari Malinau Seberang Berau dan akan dijual di Kabupaten Tana Tidung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut. Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
2. Saksi Morry Jefrison Anak Dari Northen, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pekerjaan saksi adalah anggota Satpol PP Kabupaten Malinau;
Bahwa saksi mengetahui dijadikan saksi didepan persidangan ini sehubungan dengan saksi bersama dengan saksi Anderias Bahi Koda Anak Dari Yohanis Payong telah menangkap Terdakwa karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah yang tidak dilengkapi ijin atau dokumen yang sah;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 23.30 wita di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Barat;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa mengangkut 70 (tujuh puluh) Jerigen yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) liter minyak tanah sehingga total seluruhnya 1.400 (seribu empat ratus) liter;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM Jenis minyak tanah tersebut menggunakan Mobil pick up warna hitam dengan No.Pol DP 8570 DB ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, BBM Jenis minyak tanah yang diangkut tersebut berasal dari Malinau Seberang Berau dan akan dijual di Kabupaten Tana Tidung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan saksi verbal lisan atas nama Rohani, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Penyidik yang melakukan pemberkasan terhadap terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh polisi karena mengangkut minyak tanah tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkutan;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, BBM jenis minyak tanah dan mobil yang dipergunakan oleh Terdakwa adalah milik Sdr. Fadil;
Bahwa mobil tersebut pada saat diamankan ke Polres tidak disertai dengan STNK;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Parlagutan Tambunan, SH., MH., yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan dalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan / atau gas bumi;
Bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan / atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak adalah suatu kegiatan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga dari pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta dan harus melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
Akte Pendirian Perusahaan / perubahan yang mendapat pengesahan dari instansi berwenang;
Profil Perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Surat Informasi Sumber Pendanaan;
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan;
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral;
Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (premium, kerosine/minyak tanah, solar) kepada konsumen tertentu dengan harga tertentu, sedangkan non-subsidi adalah BBM yang dijual dengan harga pasar atau harga industri ;
Bahwa tidak dibenarkan setiap orang atau badan usaha membeli bahan bakar minyak dari penyalur baik itu SPBU, SPBN, lembaga penyalur yang lainnya atau kios-kios BBM dengan menggunakan jerigen/galon, karena konsumen bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran bahan bakar minyak dan konsumen pengguna bahan bakar minyak tertentu dan apabila ada orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dikategorikan sebagai perbuatan pidana seperti halnya kegiatan pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi dipenyalur yang tidak termasuk konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, oleh karena itu perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain pengoplosan Bahan Bakar Minyak, Penyimpangan alokasi bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak keluar negeri;
Bahwa terhadap pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) diwilayah pedalaman / terpencil, dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Bupati;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli Parlagutan Tambunan, SH., MH., yang dibacakan oleh Penuntut Umum didepan persidangan, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai terdakwa sehubungan dengan terdakwa telah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah yang tidak dilengkapi ijin atau dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Satpol PP Kabupaten Malinau pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 23.00 wita bertempat di Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau;
Bahwa pada waktu ditangkap, terdakwa sedang mengangkut BBM jenis minyak tanah sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sehingga total sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter dengan menggunakan mobil pick up warna hitam dengan No.Pol DP-8570-DB;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tanah Tidung;
Bahwa BBM jenis minyak tanah yang terdakwa angkut tersebut beserta mobil yang Terdakwa kemudikan adalah milik Sdr. Fadhil;
Bahwa Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Fadhil untuk mengangkut minyak tersebut;
Bahwa Terdakwa belum menerima upah tersebut karena keburu tertangkap oleh Anggota Satpol PP Kabupaten Malinau;
Bahwa pada waktu tertangkap, Terdakwa bersama dengan Sdr. Rusli akan tetapi Sdr. Rusli berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti, berupa :
70 (Tujuh puluh) jerigen ukuran 20 (Dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dengan total ± 1.400 (Seribu empat ratus) liter;
1 ( satu ) unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam dengan No. Pol DP-8570-DB beserta kuncinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 23.00 Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Satpol PP Kabupaten Malinau di Pos Satpol PP Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau karena mengangkut 70 (tujuh puluh) Jerigen yang berisi masing-masing 20 (dua puluh) liter minyak tanah dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pick UP warna hitam dengan Nomor Polisi DP-8570-DB;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tanah Tidung;
Bahwa BBM jenis minyak tanah yang terdakwa angkut tersebut beserta mobil yang Terdakwa kemudikan adalah milik Sdr. Fadhil;
Bahwa Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Fadhil untuk mengangkut minyak tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin atau dokumen yang sah untuk melakukan pengangkutan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi atau kedua diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif dan dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat dengan perbuatan terdakwa yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum orang / manusia yang melakukan tindak pidana yang atas perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan satu orang Terdakwa dipersidangan yang mengaku bernama Aswandi Alias Andi Bin Alok Saleh yang setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan ternyata bersesuaian sehingga tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur “setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan ke wilayah kerja yang lain harus dilengkap dengan Surat Izin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa Izin Usaha Pengangkutan adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha oleh pemerintah sesuai kewenangan masing-masing untuk melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba dan dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, pemerintah mengeluarkan izin usaha setelah badan usaha tersebut mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 23.00 Wita, dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pick UP warna hitam dengan Nomor Polisi DP-8570-DB, Terdakwa telah mengangkut 70 (tujuh puluh) Jerigen yang berisi masing-masing 20 (dua puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah yang berasal dari Desa Malinau Seberang Kabupaten Malinau dengan dengan tujuan ke Kabupaten Tana Tidung;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, bahwa BBM jenis minyak tanah yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah milik Sdr. Fadhil (DPO) dan Terdakwa hanya bertugas membawa BBM tersebut dengan mendapat upah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas juga terungkap bahwa Terdakwa pada waktu mengangkut BBM Jenis Minyak tanah tersebut tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Pengangkutan yang merupakan syarat wajib untuk melakukan pengangkutan BBM;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke 2 Melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan telah tepenuhii atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi selain Terdakwa dikenakan pidana penjara, Terdakwa dikenakan pula pidana denda yang apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
70 (Tujuh puluh) jerigen ukuran 20 (Dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dengan total ± 1.400 (Seribu empat ratus) liter;
1 ( satu ) unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam dengan No. Pol DP-8570-DB beserta kuncinya.
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dan alat untuk melakukan kejahatan dan khusus mobil oleh karena selama dipersidangan tidak bisa dibuktikan kepemilikannya milik siapa dan barang tersebut memiliki nilai ekonomi maka perlu ditetapkan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan kepentingan masyarakat dan negara dalam hal distribusi BBM bersubsidi ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Aswandi Alias Andi Bin Alok Saleh tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
70 (Tujuh puluh) jerigen ukuran 20 (Dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dengan total ± 1.400 (Seribu empat ratus) liter;
1 ( satu ) unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam dengan No. Pol DP-8570-DB beserta kuncinya;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2015, oleh Arief Boediono, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Sayuti, S.H., dan Muh Musashi AP, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Agung Cahyono, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, serta dihadiri oleh I Dewa Made Sarwa Mandala, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
S a y u t i, S.H. Arief Boediono, S.H., M.H.,.
Muh Musashi AP, SH.,MH.,
Panitera Pengganti,
Agung Cahyono, SH