262/Pid.Sus/2018/PN Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 262/Pid.Sus/2018/PN Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Arman Abduahman Bin Masad
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Arman Abduahman Bin Masad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan sesuatu bahan peledak”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepadaTerdakwa Arman Abduahman Bin Masad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk berwarna abu-abu dengan berat 20 gram; - 1 (satu) buah selang berukuran kecil dengan panjang + 1 meter; - 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 262/Pid.Sus/2018/PN Pdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Arman Abduahman Bin Masad;
Tempat lahir : Pandeglang;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 11 Maret 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Bengkok, Rt.003/001, Desa Tunggal, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh;
Penyidik sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2018;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018;
Penuntut sejak tanggal 27 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 16 Desember 2018;
Hakim PN sejak tanggal 30 November 2018 sampai dengan tanggal 29 Desember 2018;
Perpanjangan Ketua sejak tanggal 30 Desember 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2019;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum R Ruliana Cakrabuana, S.H., Erwanto, S.H., Dede Kurniawan, S.H.,dan Endang Sujana, S.H.,M.H., Advokat / Pengacara dari PERKUMPULAN LEMBAGA DAN BANTUAN MADIN, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 262/Pen.Pid /PH/2018/PN.Pdl. tanggal 5 Desember 2018;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah meneliti dan memeriksa barang bukti;
Telah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara: PDM–63/PANDE/12/2018 pada hari kamis tanggal 3 Januari 2018 atas diri Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARMAN ABDURRAHMAN Bin MASAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa. mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, amunisi atau suatu bahan peledak” sebagaimana yang didakwakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARMAN ABDURRAHMAN Bin MASAD berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk berwarna abu-abu dengan berat 20 gram;
1 (satu) buah selang berukuran kecil dengan panjang + 1 meter;
1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukm Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN;
Bahwa Terdakwa ARMAN ABDURRAHMAN Bin MASAD pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2018 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat diatas bagan apung yang berada disekitar perairan Pulau Peucang Ujung Kulon Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang pada posisi koordinat 060 44 90” S-14’ 520” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, tanpa ha memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, membawa, mempunyai persedian padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu bahan peledak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada bulan Februari 2018 ketika terdakwa hendak berangkat melaut bertemu dengan seseorang yang bernama AJUN (belum tertangkap), dalam pertemuan tersebut AJUN menawarkan bahan peledak kepada terdakwa namun pada saat itu terdakwa belum mempunyai uang kemudian AJUN memberikan nomor handphone apabila terdakwa membutuhkan tinggal menelphone, dan dua hari kemudian terdakwa menghubungi AJUN untuk membeli bahan peledak sebanyak ½ (satu perdua) Kg dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya bahan peledak tersebut dirakit menjadi bom ikan sebanyak 15 (lima belas) buah ukuran kecil dan bom ikan tersebut telah habis digunakan selanjutnya pada sekira bulan April 2018 terdakwa membeli lagi bahan peledak kepada AJUN sebanyak ¼ (satu per empat) Kg dan pada awal bulan Agustus 2018 terdakwa membeli bahan peledak lagi kepada AJUN sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya bahan peledak tersebut dibawa ke bagan kemudian terdakwa merakit bahan peledak tersebut dengan cara memasukan serbuk bahan peledak kedalam plastik kecil kemudian membuat sumbu yang terbuat dari selang plastik kecil lalu salah satu ujung selang tersebut ditutup dengan cara dibakar dan diisi dengan peledak selanjutnya plastik kecil yang telah diisi bahan peledak dan selang plastik kecil yang juga telah diisi bahan peledak digabungkan dengan menggunakan tali karet sehingga bahan peledak siap digunakan, setelah bahan peledak selesai dirakit terdakwa menurunkan jaring dan setelah ikan terkumpul, terdakwa menggunakan bom ikan tersebut dengan cara sumbu dibakar lalu bom ikan dilempar ke laut dan meledak hingga membuat ikan disekitar mati/pingsan kemudian terdakwa mengambil ikan-ikan tersebut dengan jaring, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira jam 20.00 Wib ketika terdakwa berada dibagan dan sedang menurunkan jaring tiba-tiba datang petugas dari Ditpolair Polda Banten selanjutnya setelah melakukan penggeledahan petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk warna abu-abu dengan berat 20 (dua puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecol dan 1 (satu) buah selang kecil dengan panjang 1 (satu) meter kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolair Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5260/BHF/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik beserta pemeriksanya dalam kesimpulan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sesuai dengan Bab III sub 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk abu-abu adalah campuran bahan peledak jenis flash powder terdiri dari senyawa kimia Potassium Klorat (KCIO2), Sulfur (S) dan Alumunium (AI) yang merupakan bahan peledak rendah (low explosive);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah di sumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi TOMI TRIAWAN Bin MUHAMMAD SULTONY;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dan memberikan keterangan sebagai Saksi dihadapan Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan pada saat diperiksa tidak dipaksa dan keterangan Saksi yang diuraikan dalam berita acara pemeriksaan di Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa mengenai Bahan Peledak;
Bahwa Saksi mengetahui adanya bahan peledak karena sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian tim diturunkan ke tempat kejadian perkara;
Bahwa Terdakwa ditangkap di atas bagan apung yang berada di sekitar perairan Pulau Peucang Ujung Kulon Sumur kabupaten Pandeglang pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2018 sekitar jam 20.00 WIB;
Bahwa saat penangkapan Terdakwa berada di atas bagan apung di perairan Pulau Peucang Ujung Kulon dengan posisi kordinat 06 44’ 900” S – 105” T;
Bahwa pada saat itu di atas bagan terdapat dua orang tetapi hanya ikut untuk memancing;
Bahwa setelah dilakukan penggeladahan telah diketemukan barang buktinya berupa 1 (satu) bungkus plastik bersisi serbuk berwarna silver (bahan peledak), 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) meter selang ukuran kecil;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahan peledak didapat dari Saudara Ajun;
Bahwa Perahu milik orang lain, Terdakwa hanya di drop saja ke bagan;
Bahwa setelah dilakukan introgasi dan diakui oleh Terdakwa sendiri bahan peledak;
Bahwa bahan peledak tersebut digunakan untuk mengebom ikan dilaut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan bahan peledak tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUPRIYANTO, SH Bin MITRO MULYONO;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dan memberikan keterangan sebagai Saksi dihadapan Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan pada saat diperiksa tidak dipaksa dan keterangan Saksi yang diuraikan dalam berita acara pemeriksaan di Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa mengenai Bahan Peledak;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa mengenai Bahan Peledak;
Bahwa Saksi mengetahui adanya bahan peledak karena sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian tim diturunkan ke tempat kejadian perkara;
Bahwa Terdakwa ditangkap di atas bagan apung yang berada di sekitar perairan Pulau Peucang Ujung Kulon Sumur kabupaten Pandeglang pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2018 sekitar jam 20.00 WIB;
Bahwa saat penangkapan Terdakwa berada di atas bagan apung di perairan Pulau Peucang Ujung Kulon dengan posisi kordinat 06 44’ 900” S – 105” T;
Bahwa pada saat itu di atas bagan terdapat dua orang tetapi hanya ikut untuk memancing;
Bahwa setelah dilakukan penggeladahan telah diketemukan barang buktinya berupa 1 (satu) bungkus plastik bersisi serbuk berwarna silver (bahan peledak), 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) meter selang ukuran kecil;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahan peledak didapat dari Saudara Ajun;
Bahwa Perahu milik orang lain, Terdakwa hanya di drop saja ke bagan;
Bahwa setelah dilakukan introgasi dan diakui oleh Terdakwa sendiri bahan peledak;
Bahwa bahan peledak tersebut digunakan untuk mengebom ikan dilaut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan bahan peledak tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca keterangan Ahli atas nama HERIYADI, S.Si yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 di Puslabfor Bareskrim Polri Jakarta Selatan;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan Kompol Jakaria, S.Si dan Saudari Indri Puspita, S.Si, M.Si;
Bahwa prosedur pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik terhadap bahan peledak adalah pemeriksaan barang bukti secara kimia dan menggunakan instrument analisis yang ada di LaboratoriumForensik, adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui jenis bahan peledak;
Bahwa orang atau Badan Hukum yang berhak untuk memiliki, menguasai, menyimpan, mempunyai persediaan padanya bahan peledak adalah orang atau badan hukum yang telah diberikan kewenangan atau perjanjian baik secara perorangan maupun secara Institusi Pemerintahl
Bahwa barang bukti yang telah dilakukan pemeriksaan tersebut, merupakan bahan peledak yang berkekuatan rendah (LOW EXPLOSIVE)
Bahwa barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan isian bahan peledak pada bom rakitan;
Bahwa bahan peledak tersebut dsangat sensitive terhadap panas api, gesekan dan guncangan hal ini dapat meledak dengan sendirinya tanpa dirakitpun jadi penyimpanan bahan peledak tersebut harus sesuai prosedur yang benar;
Bahwa terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah di BAP di Penyidik Kepolisian dan BAP di Penyidik Kepolisian tersebut benar;
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan karena diduga menyimpan bom ikan;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira jam 20.00 Wib diatas bagan apung yang berada di sekitar perairan karang copong Kabupaten Pandeglang;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan diatas bagan tersebut petugas menemukan bahan peledak yang berada didalam tas warna coklat milik Terdakwa yang Terdakwa simpan didalam gubuk diatas bagan apung;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan peledak tersebut dari AJUN dengan cara membeli, dan bahan peledak tersebut akan dipergunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan diatas bagan;
Bahwa Terdakwa membeli bahan peledak dari AJUN sebanyak ¼ Kg dengan harga Rp.70.000,-;
Bahwa bentuk dari bahan peledak tersebut yaitu berbentuk serbuk warna abu-abu yang dibungkus plastik putih ukuran ¼ Kg dan untuk campuran bahan tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya karena kata AJUN bahan tersebut sudah siap pakai;
Bahwa awalnya sekira bulan Februari 2018 pada saat Terdakwa akan berangkat kelaut, Terdakwa bertemu dengan AJUN dijembatan Cisaat Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, pada saat itu AJUN menawarkan kepada Terdakwa obat (bom ikan) pada saat itu Terdakwa belum membeli barang berupa bom ikam yang ditawarkan oleh AJUN selanjutnya memberikan nomor HP dan menyampaikan bahwa kalo sewaktu-waktu butuh obat (bom ikan) bisa menghubunginya dan nanti barang akan meluncur;
Bahwa selang 2 (dua) hari terdakwa menghubungi AJUN dan berniat untuk membeli obat (bom ikan) kepada AJUN pada saat itu terdakwa membeli ½ Kilogram dengan harga Rp.150.000,- yang diantar kerumah oleh AJUN. Setelah mendapatkan obat (bom ikan) tersebut selanjutnya Terdakwa membeli selang ukuran kecil yang akan Terdakwa gunakan sebagai sumbu. Barang-barang tersebut Terdakwa bawa kebagan dan selanjutnya Terdakwa rakit menjadi kurang lebih 15 buah ukuran kecil;
Bahwa pada sekitar bulan April 2018 Terdakwa membeli lagi kepada AJUN sebanyak kurang lebih ½ kilogram yang juga diantar kerumah oleh AJUN;
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2018 Terdakwa membeli lagi kepada AJUN sebanyak ¼ kilogram dengan cara diantar kerumah Terdakwa;
Bahwa pada bulan Agustus 2018 Terdakwa membeli lagi kepada AJUN sebanyak Rp.70.000,- setelah barang tersebut Terdakwa terima selanjutnya Terdakwa bawa menuju keatas bagan. Setelah diatas bagan apung selanjutnya jaring/waring Terdakwa turunkan dan lampu dipasang, setelah ada ikan yang berada diatas jaring/waring selanjutnya bom ikan yang telah dirakit tersebut Terdakwa nyalakan dengan bara rokok dan Terdakwa lempar kedalam air. Setelah itu jaring/waring terdakwa angkat;
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira jam 20.00 Wib pada saat Terdakwa dengan MISTAR sedang menurunkan jaring/waring tiba-tiba datang petugas dari Polair naik keatas bagan dan melakukan pemeriksaan dari hasil pemeriksaan tersebut petugas mendapati adanya sisa bom ikan yang Terdakwa simpan didalam tas warna coklat yang terdakwa simpan didalam gubuk, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polair untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membeli bahan peledak (bom ikan) dari AJUN seudah kurang lebih 4 (empat) kali yaitu sekira bulan Pebruari 2018 dengan jumlah kurang lebih ½ kilogram, sekira bulan April 2018 dengan jumlah kurang lebih ½ kilogram, sekira bulan Juni 2018 dengan jumlah ¼ kilogram, dan yang terakhir yaitu bulan Agustus 2018 dengan jumlah kurang lebih ¼ kilogram;
Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunakan bahan peledak (bom ikan) yaitu pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 dan yang mengetahui yaitu MISTAR karena pada saat itu Terdakwa bersama dengan MISTAR berada diatas bagan;
Bahwa barang-barang yang diamankan oleh petugas Polair yaitu 1 (satu) buah plastik bening warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik kecil yang berisi serbuk bahan peledak (bom ikan), 1 (satu) pak plastik putih ukuran ¾, 1 (satu) buah selang kecil dengan panjang kurang lebih 1 meter;
Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan bahan peledak (bom ikan) dari SAJUN selanjutnya bahan peledak tersebut Terdakwa bawa menuju keatas bagan;
Bahwa cara merakit bahan peledak adalah pertama-tama Terdakwa merakit bahan peledak tersebut yaitu bahan peledak tersebut dimasukan kedalam plastik ukuran kecil (plastik es) dengan bentuk bulat dan selanjutnya diberi sumbu yang terbuat dari selang kecil yang diisi serbuk bom ikan. Selanjutnya bom ikan yang dibuat tersebut dinyalakan dengan bara rokok dan selanjutnya diempar kedalam air;
Bahwa barang-barang yang digunakan untuk merakit bom ikan adalah plastik kecil (plastik es) selang kecil;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli barang yang diduga bahan peledak (bom ikan) sebanyak kurang lebih ¼ (seperempat kilogram) dari AJUN tersebut dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan diatas bagan agar hasil tangkapan ikan lebih banyak;
Bahwa Terdakwa membenarkan dalam membawa, menyimpan dan menggunakan bom ikan (bahan peledak) tidak memiliki perijinan yang diatur dalam Undang - Undang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia;
Bahwa Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk berwarna abu-abu dengan berat 20 gram, 1 (satu) buah selang berukuran kecil dengan panjang + 1 meter, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 242/Pen.Pid/2018/PN Pdl Tanggal 30 Oktober 2018, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Majelis Hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi – saksi dan Terdakwa yang telah dikenali dan dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 5260/BHF/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik beserta pemeriksanya dalam kesimpulan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sesuai dengan Bab III sub 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk abu-abu adalah campuran bahan peledak jenis flash powder terdiri dari senyawa kimia Potassium Klorat (KCIO2), Sulfur (S) dan Alumunium (AI) yang merupakan bahan peledak rendah (low explosive);
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk lain yang diperoleh dipersidangan yang bersesuaian satu sama lainnya, maka diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan karena diduga menyimpan bom ikan;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira jam 20.00 Wib diatas bagan apung yang berada di sekitar perairan karang copong Kabupaten Pandeglang;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan diatas bagan tersebut petugas menemukan bahan peledak yang berada didalam tas warna coklat milik Terdakwa yang Terdakwa simpan didalam gubuk diatas bagan apung;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan peledak tersebut dari AJUN dengan cara membeli, dan bahan peledak tersebut akan dipergunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan diatas bagan;
Bahwa Terdakwa membeli bahan peledak dari AJUN sebanyak ¼ Kg dengan harga Rp.70.000,-;
Bahwa bentuk dari bahan peledak tersebut yaitu berbentuk serbuk warna abu-abu yang dibungkus plastik putih ukuran ¼ Kg dan untuk campuran bahan tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya karena kata AJUN bahan tersebut sudah siap pakai;
Bahwa awalnya sekira bulan Februari 2018 pada saat Terdakwa akan berangkat kelaut, Terdakwa bertemu dengan AJUN dijembatan Cisaat Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, pada saat itu AJUN menawarkan kepada Terdakwa obat (bom ikan) pada saat itu Terdakwa belum membeli barang berupa bom ikam yang ditawarkan oleh AJUN selanjutnya memberikan nomor HP dan menyampaikan bahwa kalo sewaktu-waktu butuh obat (bom ikan) bisa menghubunginya dan nanti barang akan meluncur;
Bahwa selang 2 (dua) hari terdakwa menghubungi AJUN dan berniat untuk membeli obat (bom ikan) kepada AJUN pada saat itu terdakwa membeli ½ Kilogram dengan harga Rp.150.000,- yang diantar kerumah oleh AJUN. Setelah mendapatkan obat (bom ikan) tersebut selanjutnya Terdakwa membeli selang ukuran kecil yang akan Terdakwa gunakan sebagai sumbu. Barang-barang tersebut Terdakwa bawa kebagan dan selanjutnya Terdakwa rakit menjadi kurang lebih 15 buah ukuran kecil;
Bahwa pada sekitar bulan April 2018 Terdakwa membeli lagi kepada AJUN sebanyak kurang lebih ½ kilogram yang juga diantar kerumah oleh AJUN;
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2018 Terdakwa membeli lagi kepada AJUN sebanyak ¼ kilogram dengan cara diantar kerumah Terdakwa;
Bahwa pada bulan Agustus 2018 Terdakwa membeli lagi kepada AJUN sebanyak Rp.70.000,- setelah barang tersebut Terdakwa terima selanjutnya Terdakwa bawa menuju keatas bagan. Setelah diatas bagan apung selanjutnya jaring/waring Terdakwa turunkan dan lampu dipasang, setelah ada ikan yang berada diatas jaring/waring selanjutnya bom ikan yang telah dirakit tersebut Terdakwa nyalakan dengan bara rokok dan Terdakwa lempar kedalam air. Setelah itu jaring/waring terdakwa angkat;
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira jam 20.00 Wib pada saat Terdakwa dengan MISTAR sedang menurunkan jaring/waring tiba-tiba datang petugas dari Polair naik keatas bagan dan melakukan pemeriksaan dari hasil pemeriksaan tersebut petugas mendapati adanya sisa bom ikan yang Terdakwa simpan didalam tas warna coklat yang terdakwa simpan didalam gubuk, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polair untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membeli bahan peledak (bom ikan) dari AJUN seudah kurang lebih 4 (empat) kali yaitu sekira bulan Pebruari 2018 dengan jumlah kurang lebih ½ kilogram, sekira bulan April 2018 dengan jumlah kurang lebih ½ kilogram, sekira bulan Juni 2018 dengan jumlah ¼ kilogram, dan yang terakhir yaitu bulan Agustus 2018 dengan jumlah kurang lebih ¼ kilogram;
Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunakan bahan peledak (bom ikan) yaitu pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 dan yang mengetahui yaitu MISTAR karena pada saat itu Terdakwa bersama dengan MISTAR berada diatas bagan;
Bahwa barang-barang yang diamankan oleh petugas Polair yaitu 1 (satu) buah plastik bening warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik kecil yang berisi serbuk bahan peledak (bom ikan), 1 (satu) pak plastik putih ukuran ¾, 1 (satu) buah selang kecil dengan panjang kurang lebih 1 meter;
Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan bahan peledak (bom ikan) dari SAJUN selanjutnya bahan peledak tersebut Terdakwa bawa menuju keatas bagan;
Bahwa cara merakit bahan peledak adalah pertama-tama Terdakwa merakit bahan peledak tersebut yaitu bahan peledak tersebut dimasukan kedalam plastik ukuran kecil (plastik es) dengan bentuk bulat dan selanjutnya diberi sumbu yang terbuat dari selang kecil yang diisi serbuk bom ikan. Selanjutnya bom ikan yang dibuat tersebut dinyalakan dengan bara rokok dan selanjutnya diempar kedalam air;
Bahwa barang-barang yang digunakan untuk merakit bom ikan adalah plastik kecil (plastik es) selang kecil;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli barang yang diduga bahan peledak (bom ikan) sebanyak kurang lebih ¼ (seperempat kilogram) dari AJUN tersebut dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan diatas bagan agar hasil tangkapan ikan lebih banyak;
Bahwa Terdakwa membenarkan dalam membawa, menyimpan dan menggunakan bom ikan (bahan peledak) tidak memiliki perijinan yang diatur dalam Undang - Undang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia;
Bahwa Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana terlebih dahulu harus dipertimbangkan dakwaan penuntut umum apakah ada terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan menguasai, menyimpan, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Ad. 1 Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa, yaitu siapa saja manusia sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dirumuskan didalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa ARMAN ABDURAHMAN Bin MASAD kepersidangan dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa , yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (Error In Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai apakah benar Terdakwa ARMAN ABDURAHMAN Bin MASAD, telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, akan dipertimbangkan dalam pembahasan unsur selanjutnya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad.2 Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan menguasai, menyimpan, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa Perbuatan yang dilarang dalam unsure kedua ini bersifat alternative, artinya Perbuatan pelaku/Terdakwa tidak harus memenuhi semua Perbuatan, melainkan cukup salah satu atau lebih Perbuatan yang dilarang saja yang terpenuhi, maka keseluruhan unsure kedua ini dianggap telah terpenuhi dari Perbuatan Terdakwa’
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang darurat ini, yang dimaksudkan dengan pengertin sejata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagai mana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjat api (Vuurwapen regeling : in, uit, doorvoer en lossing ) 1936 (S t b l . 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tangga l 30 Mei 1939 (S t b l . No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata - senjata yang nyata - nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merk waardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapa terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa pengertian senjata api berdasarkan ordonansi Senjata Api tahun 1939 juncto Undang- undang Darur a t Nomor 12 tahun 1951 adalah termasuk juga : a. Bagian-bagian dari senjata api; b.Meriam-meriam dan vylamen werpers (penyembur api ) termasuk bagiannya; c .Senjata - senjata tekanan udara dan tekanan per tanpa mengindahkan kalibernya, slachtpistolen (pistol penyembelih / pemotong), seinpistolen (pistol isyarat ), demikian juga senjata api imitasi seperti alarm pistolen (pistol tanda bahaya), start revolvers (revolver perlombaan), shijndood pistolen (pistol suar), schijn dood revolvers (revolver suar) dan benda - benda lainnya sejenis itu, yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakut - nakuti begitu pula bagian – bagiannya;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan amunisi adalah alat apa saja yang dibuat atau dimaksudkan untuk digunakan dalam senjata api sebagai proyektil atau yang berisi bahan yang mudah terbakar yang dibuat atau dimaksudkan untuk menghasilkan perkembangan gas di dalam Senjata Api untuk meluncurkan proyektil. Amunisi juga berarti bagian- bagian dari amunisi seperti patroon hulzen (selongsong peluru), slaghoedjes (penggalak), mante lkoge ls (pel urupalutan), slachtveepatroonen (pemalut peluru) demikian juga proyektil – proyektil yang dipergunakan untuk menyebarkan gas-gas yang dapat membahayakan kesehatan manusia;
Menimbang bahwa pengertian bahan peledak adalah bahan kimia tunggal atau campuran yang sangat mudah bereaksi akibat adanya pengaruh panas, gesekan, benturan, getaran dan bantingan dengan cepat dapat berubah menjadi bahan kimia yang tidak setabil dan menimbulkan tekanan, bunyi dan panas yang tinggi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan karena diduga menyimpan bom ikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira jam 20.00 Wib diatas bagan apung yang berada di sekitar perairan karang copong Kabupaten Pandeglang;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan diatas bagan tersebut petugas menemukan bahan peledak yang berada didalam tas warna coklat milik Terdakwa yang Terdakwa simpan didalam gubuk diatas bagan apung;
Menimbang, bahwa awalnya sekira bulan Februari 2018 pada saat Terdakwa akan berangkat kelaut, Terdakwa bertemu dengan AJUN dijembatan Cisaat Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, pada saat itu AJUN menawarkan kepada Terdakwa obat (bom ikan) pada saat itu Terdakwa belum membeli barang berupa bom ikam yang ditawarkan oleh AJUN selanjutnya memberikan nomor HP dan menyampaikan bahwa kalo sewaktu-waktu butuh obat (bom ikan) bisa menghubunginya dan nanti barang akan meluncur;
Menimbang, bahwa selang 2 (dua) hari terdakwa menghubungi AJUN dan berniat untuk membeli obat (bom ikan) kepada AJUN pada saat itu terdakwa membeli ½ Kilogram dengan harga Rp.150.000,- yang diantar kerumah oleh AJUN. Setelah mendapatkan obat (bom ikan) tersebut selanjutnya Terdakwa membeli selang ukuran kecil yang akan Terdakwa gunakan sebagai sumbu. Barang-barang tersebut Terdakwa bawa kebagan dan selanjutnya Terdakwa rakit menjadi kurang lebih 15 buah ukuran kecil;
Menimbang, bahwa pada sekitar bulan April 2018 Terdakwa membeli lagi kepada AJUN sebanyak kurang lebih ½ kilogram yang juga diantar kerumah oleh AJUN;
Menimbang, bahwa pada sekitar bulan Juni 2018 Terdakwa membeli lagi kepada AJUN sebanyak ¼ kilogram dengan cara diantar kerumah Terdakwa;
Menimbang,pada bulan Agustus 2018 Terdakwa membeli lagi kepada AJUN sebanyak Rp.70.000,- setelah barang tersebut Terdakwa terima selanjutnya Terdakwa bawa menuju keatas bagan. Setelah diatas bagan apung selanjutnya jaring/waring Terdakwa turunkan dan lampu dipasang, setelah ada ikan yang berada diatas jaring/waring selanjutnya bom ikan yang telah dirakit tersebut Terdakwa nyalakan dengan bara rokok dan Terdakwa lempar kedalam air. Setelah itu jaring/waring Terdakwa angkat;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira jam 20.00 Wib pada saat Terdakwa dengan MISTAR sedang menurunkan jaring/waring tiba-tiba datang petugas dari Polair naik keatas bagan dan melakukan pemeriksaan dari hasil pemeriksaan tersebut petugas mendapati adanya sisa bom ikan yang Terdakwa simpan didalam tas warna coklat yang terdakwa simpan didalam gubuk, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polair untuk diperiksa lebih lanjut;
Menimban, bahwa bentuk dari bahan peledak tersebut yaitu berbentuk serbuk warna abu-abu yang dibungkus plastik putih ukuran ¼ Kg dan untuk campuran bahan tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya karena kata AJUN bahan tersebut sudah siap pakai;
Menimbang, bahwa cara merakit bahan peledak adalah pertama-tama Terdakwa merakit bahan peledak tersebut yaitu bahan peledak tersebut dimasukan kedalam plastik ukuran kecil (plastik es) dengan bentuk bulat dan selanjutnya diberi sumbu yang terbuat dari selang kecil yang diisi serbuk bom ikan. Selanjutnya bom ikan yang dibuat tersebut dinyalakan dengan bara rokok dan selanjutnya diempar kedalam air;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli barang yang diduga bahan peledak (bom ikan) sebanyak kurang lebih ¼ (seperempat kilogram) dari AJUN tersebut dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan diatas bagan agar hasil tangkapan ikan lebih banyak;
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. lab : 5260/BHF/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik beserta pemeriksanya dalam kesimpulan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sesuai dengan Bab III sub 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk abu-abu adalah campuran bahan peledak jenis flash powder terdiri dari senyawa kimia Potassium Klorat (KCIO2), Sulfur (S) dan Alumunium (AI) yang merupakan bahan peledak rendah (low explosive);
Menimbang, bahwa Bahwa Terdakwa membenarkan dalam membawa, menyimpan dan menggunakan bom ikan (bahan peledak) tidak memiliki perijinan yang diatur dalam Undang - Undang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis Hakim tiba pada kesimpulan bahwa benar Terdakwa telah membawa sesuatu serbuk dimana Terdakwa mendapatkan serbuk tersebut dari Saudara Ajun Rp70.000,- setelah barang tersebut Terdakwa terima selanjutnya Terdakwa bawa menuju keatas bagan. Setelah diatas bagan apung selanjutnya jaring/waring Terdakwa turunkan dan lampu dipasang, setelah ada ikan yang berada diatas jaring/waring selanjutnya bom ikan yang telah dirakit tersebut Terdakwa nyalakan dengan bara rokok dan Terdakwa lempar kedalam air. Setelah itu jaring/waring terdakwa angkat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium No. lab : 5260/BHF/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik beserta pemeriksanya dalam kesimpulan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sesuai dengan Bab III sub 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) buah plastik bening berisi serbuk abu-abu adalah campuran bahan peledak jenis flash powder terdiri dari senyawa kimia Potassium Klorat (KCIO2), Sulfur (S) dan Alumunium (AI) yang merupakan bahan peledak rendah (low explosive), berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar Terdakwa telah membawa bahan Peledak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai tanpa hak dalam undang - undang darurat ini, diartikan tanpa mempunyai kewenangan yang berlandaskan peraturan hukum positip yang berlaku di Indonesia atau tanpa ijin dari pejabat yang berwenang untuk memberikan ijin untuk memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang , bahwa dari fakta yang di persidangan terungkap bahwa pekerjaan dari Terdakwa adalah seorang Nelayan, bukan perorangan yang mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan bahan peledak tersebut;
Menimbang , bahwa dari rangkain pertimbangan diatas, menurut hemat Majelis Hakim, unsur kedua tindak pidana ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-udang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tersebut diatas, maka Terdakwa patut dinyatakan telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyimpan sesuatu bahan peledak”;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan sesuatu bahan peledak”,, dan selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar dan pemaaf bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk berwarna abu-abu dengan berat 20 gram, 1 (satu) buah selang berukuran kecil dengan panjang + 1 meter, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil, terhadap barang bukti tersebut dikarenakan dipersidangan dinyatakan dilarang penggunaannya maka terhadap terhadap barang bukti tersebut sudah seharusnya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dihukum pula untuk membayar biaya perkara, sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa berikut ini adalah layak dan adil serta diharapkan dapat menjadi prevensi khusus (bagi Terdakwa menjadi sarana pembinaan, bimbingan, agar menjadi insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik serta berguna) dan juga diharapkan dapat menjadi prevensi umum (mencegah terjadinya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh anggota masyarakat lainnya);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada putusan, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak melaksanakan program pemerintah;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Mengingat, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Arman Abduahman Bin Masad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan sesuatu bahan peledak”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepadaTerdakwa Arman Abduahman Bin Masad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk berwarna abu-abu dengan berat 20
gram;
1 (satu) buah selang berukuran kecil dengan panjang + 1 meter;
1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Selasa, tanggal 8 Januari 2019, oleh kami Arista B Cahyawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Karolina Selfia Sitepu, S.H., M.H. dan Dian Yuniati, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh TB Hilman Warsakusuma, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, serta dihadiri oleh Bambang Arif, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
KAROLINA SELFIA SITEPU, S.H., M.H. ARISTA BUDI CAHYAWAN, S.H., M.H.
Ttd
DIAN YUNIATI S.H. M.H
Panitera Pengganti,
Ttd
TB HILMAN WARSAKUSUMA