421/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 421/Pid.Sus/2015/PN.Trg
ALI AABAS BIN DAENG MATIRO
PUTUSAN Nomor : 421 / Pid. Sus / 2015 / PN.Trg (Narkotika) “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“ Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : ALI ABBAS Bin DAENG MATIRO. Tempat lahir : Bone Umur/Tgl lahir : 36 tahun /27 Agustus 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Panjaitan Gang 02, RT.036, Kel. Temindung Permai, Kec. Samarinda Utara, Kodya Samarinda A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA (tamat) Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepolisian Polres Kutai Kartanegara Nomor SP.Kap/ /VI/2015/Reskoba tertanggal 11 Juni 2015. Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan : 1. Penyidik Polri sejak tanggal 13 Juni 2015 sampai dengan tanggal 2 Juli 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Pol : SP.Han /VI/2015/Reskoba tertanggal 13 Juni 2015; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-1663/Q.4.12/Euh.1/07/2015 tertanggal 1 Juli 2015; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 29 September 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-2282/Q.4.12/Euh.2/09/2015 tertanggal 10 September 2015; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 421/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Trg tertanggal 21 September 2015; 5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 421/Pen.Pid/2015/PN.Trg tertanggal 19 Oktober 2015; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ALI ABBAS Bin DAENG MATIRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) bal plastik klip besar; ï€ 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver; ï€ 1 (satu) dompet perhiasan warna Pink berisi 1 (satu) batang sendok sabu dari sedotan dan 14 (empat belas) lembar plastik klip kecil, serta 1 (satu) gunting lipat kecil warna stenlis; ï€ 1 (satu) bong dari botol aqua tanggung yang tutupnya ada sedotan. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);