7/Pid.Sus/2016/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SOETJIPTO Bin RUSLAN
MENGADILI 1. Meyatakan terdakwa SOETJIPTO Bin RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI ” ;
P
U T U S A N
Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara - perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa :
N a m a : SOETJIPTO Bin RUSLAN ;
Tempat lahir : Madiun ;
Umur/Tgl.lahir : 67 Tahun / 18 Mei 1948 ;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln.Sudirman Gg. Jambe No.12B RT.37 RW.12 Kecamatan Taman Kota Madiun ;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Rumah berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016 ;
Hakim tanggal sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan 5 Februari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari dan memperhatikan berkas dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang diajukan di depan persidangan ;
Setelah mendengar pernyataan Terdakwa bahwa Terdakwa telah mengerti tentang dakwaan yang dibacakan dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang amar tuntutannya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Soetjipto Bin Ruslan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas dan Bumi Junto Perpres No.191 Tahun 2014 dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetjipto Bin Ruslan dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dan Pidana Denda Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) Subsisder 7 (tujuh) hari kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) lembar STNK kendaraan merk Isuzu model Truck No.Pol AE 107 AX.
1 (satu) buah kunci kontak Truck No.Pol AE 107 AX.
1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu model Truck No.Pol AE 107 AX tahun 1985 TNKB merah an. Dinas P2AT Kab. Madiun.
Seluruhnya dikembalikan kepada Kantor Proyek P2AT Madiun melalui saksi Soimin.
Solar sejumlah 21,739 liter dikembalikan kepada SPBU 54.631.24 Jl.Mayjend Sungkono Kota Madiun melalui saksi Suparlan.
1 (Satu) lembar Nota bukti pembelian solar bersubsidi di SPBU 54.631.24 Jl.Mayjen Sungkono Kota Madiun dilampirkan dalam berkas perkara.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut;
- Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
-Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang bahwa atas Pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan Surat Dakwaan Nomor PDM-61/MDN/ Euh.2 /12/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dakwaan
PRIMAIR:
------- Bahwa terdakwa Sutjipto Bin Ruslan pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekitar jam 08.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2015 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 54.631.24 Jl.Mayjend Sungkono Kota Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa sebagai sopir tidak tetap pada kantor Proyek Pengembangan Air Tanah (P2AT) Madiun mengemudikan truk merk Isuzu type 4000 CC 80 HP warna kuning No.Pol AE 107 AX Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah STNK an. Proyek P2AT Madiun berangkat dari Kantor Proyek P2AT Jl.Letjend Panjaitan No.9 Kota Madiun dengan tujuan Ds. Soco, Kec. Bendo, Kab. Magetan mengantar alat pengetesan air, ketika di jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun terdakwa masuk dan memberhentikan truk yang dikemudikannya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 54.631.24 dan terdakwa yang mengetahui bahwa truk yang dikemudikan adalah truk dengan TNKB atau plat Nomor merah alat angkut pompa air dan alat pengetes air, terdakwa terus membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi harga per liter Rp.6.900,- (Enam ribu Sembilan ratus rupiah) sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya operator penjualan SPBU saksi Suparlan tanpa melihat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) truk yang dikemudikan terdakwa langsung mengisi bahan bakar jenis solar bersubsidi kedalam tangki truk sebanyak 21,739 liter. Atas pembelian bahan bakar solar bersubsidi tersebut, saksi Suparlan memberikan 1 (satu) lembar Nota bukti pembelian solar bersubsidi kepada terdakwa. namun sesaat setelah melakukan pembelian solar bersubsidi, perbuatan terdakwa diketahui petugas Polrest Kota Madiun hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan menjadi perkara ini.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Sutjipto Bin Ruslan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair, melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa izin usaha Niaga. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian kegiatan antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa sebagai sopir tidak tetap pada kantor Proyek Pengembangan Air Tanah (P2AT) Madiun mengemudikan truk merk Isuzu type 4000 CC 80 HP warna kuning No.Pol AE 107 AX Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah STNK an. Proyek P2AT Madiun berangkat dari Kantor Proyek P2AT Jl.Letjend Panjaitan No.9 Kota Madiun dengan tujuan Ds. Soco, Kec. Bendo, Kab. Magetan mengantar alat pengetesan air, ketika di jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun terdakwa masuk dan memberhentikan truk yang dikemudikannya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 54.631.24 dan terdakwa yang mengetahui bahwa truk yang dikemudikan adalah truk dengan TNKB atau plat Nomor merah alat angkut pompa air serta alat pengetes air dan terdakwa tidak mempunyai izin usaha niaga bahan bakar minyak, terdakwa terus membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi harga per liter Rp.6.900,- (Enam ribu Sembilan ratus rupiah) sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya operator penjualan SPBU saksi Suparlan tanpa mengecek izin usaha niaga dan tanpa melihat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) truk yang dikemudikan terdakwa langsung mengisi bahan bakar jenis solar bersubsidi kedalam tangki truk sebanyak 21,739 liter. Atas pembelian bahan bakar solar bersubsidi tersebut, saksi Suparlan memberikan 1 (satu) lembar Nota bukti pembelian solar bersubsidi kepada terdakwa. namun sesaat setelah melakukan pembelian solar bersubsidi, perbuatan terdakwa diketahui petugas Polrest Kota Madiun hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan menjadi perkara ini.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam pasal 53 huruf d UU. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang dakwaan yang dibacakan dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi - saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DONI HENDRI WIJAYA,SH :
Bahwa benar terdakwa kenal dengan terdakwa sejak kejadian, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekitar jam 08.30 WIB bertempat di SPBU Jl.Mayjend Sungkono Kota Madiun saya dan Teman (Tim) dari Polresta Madiun telah menangkap terdakwa.
Bahwa benar terdakwa kami tangkap karena terdakwa membeli BBM bersubsidi (solar) dengan memakai truk plat merah No.Pol AE 107 AX dan berdasarkan aturan mobil jenis tersebut tidak termasuk dalam konsumen penggunan BBM solar yang mendapat subsidi Pemerintah, seharusnya terdakwa tersebut membeli solar yang non subsidi.
Bahwa benar terdakwa membeli solar bersubsidi sebesar Rp.150.000,-
Bahwa benar dalam membeli solar bersubsidi tersebut terdakwa melaNGGAR UU Migas.
Bahwa benar sesuai keterangan sdr. Soetjipto saat itu, teruk tersebut milik Dinas PU Pusat yang digunakan untuk proyek P2AT di Madiun.
Bahwa karyawan SPBu yang melayani pembelian solar bersubsidi tersebut bernama Suparlan.
Bahwa benar terdakwa dalam pembelian solar bersubsidi tersebut dibuatkan print out pembelian dan berdasarkan print outnya tetrdakwa membeli sebesar Rp.150.000,- dan mendapat 21,739 liter solar bersubsidi harga per liternya Rp.6.900,- dan semua solar yang telah dibeli telah dimasukan dalam tangki truknya.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan adalah benar yang berkaitaan dengan pembelian solar bersubsidi tersebut
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
2.saksiWIDODO HARI CAHYONO,SH :
Bahwa benar terdakwa kenal dengan terdakwa sejak kejadian, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekitar jam 08.30 WIB bertempat di SPBU Jl.Mayjend Sungkono Kota Madiun saya dan Teman (Tim) dari Polresta Madiun telah menangkap terdakwa.
Bahwa benar terdakwa kami tangkap karena terdakwa membeli BBM bersubsidi (solar) dengan memakai truk plat merah No.Pol AE 107 AX dan berdasarkan aturan mobil jenis tersebut tidak termasuk dalam konsumen penggunan BBM solar yang mendapat subsidi Pemerintah, seharusnya terdakwa tersebut membeli solar yang non subsidi.
Bahwa benar terdakwa membeli solar bersubsidi sebesar Rp.150.000,-
Bahwa benar dalam membeli solar bersubsidi tersebut terdakwa melaNGGAR UU Migas.
Bahwa benar sesuai keterangan sdr. Soetjipto saat itu, teruk tersebut milik Dinas PU Pusat yang digunakan untuk proyek P2AT di Madiun.
Bahwa karyawan SPBu yang melayani pembelian solar bersubsidi tersebut bernama Suparlan.
Bahwa benar terdakwa dalam pembelian solar bersubsidi tersebut dibuatkan print out pembelian dan berdasarkan print outnya tetrdakwa membeli sebesar Rp.150.000,- dan mendapat 21,739 liter solar bersubsidi harga per liternya Rp.6.900,- dan semua solar yang telah dibeli telah dimasukan dalam tangki truknya.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan adalah benar yang berkaitaan dengan pembelian solar bersubsidi tersebut
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
3.Saksi SOIMIN :
Bahwa saya kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 saya mengetahui bahwa truk plat merah No.Pol AE 107 AX milik Dinas PU yang digunakan untuk operasioanl Pengembangan Air Tanah (P2AT) pada saat mengisi (membeli) solar bersubsidi di SPBU Jl.Mayjend Sungkono Kota Madiun diamankan petugas Kepolisian.
Bahwa pada saa itu yang mengemudikan adalah terdakwa Soetjipto.
Bahwa terdakwa pada saat itu mengemudikan truk dalam rangka mengantar alat pengetesan air yang akan dikirim ke Ds.Soco Kec. Bendo kab. Magetan.
Bahwa terdakwa Soejipto bukan pegawai di Kantor P2AT melainkan hanya sopir yang biasa disuruh untuk menyopiri saja.
Bahwa saat itu terdakwa bersama sdr. Yanto dan sdr. Suyudi.
Bahwa pada hari itu yang diberi uang untuk beli solar adalah terdakwa dan yang member uang adalah saya dan uang itu adalah uang dari Kantor P2AT dan saya tidak menyuruh membeli solar bersubsidi, seharusnha terdakwa sudah tahu sendiri.
Bahwa dalam pembelian solar bersubsidi tersebut terdakwa tidak izin dari Kepala kantor P2AT.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
4.Saksi Ahli ANDITYA ANWAR,S.M.B yang telah dibacakan :
Bahwa yang dimaksud BBM yang disubsidi Pemerintah adalah BBM yang disubsidi yang spesifikasinya tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan peruntukannya untuk konsumen atau masyarakat terntu sesuai PerPres No.191 tahun 20914.
Bahwa yangdimaksud dengan pengangkuan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan.
Bahwa yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pemvelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya.
Bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan pengngkutan dan atau niaga BBM berdasarkan penjelasan UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memeproleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat maupun Negara.
Bahwa solar menurut Perpres No.191 tahun 2014 termasuk dalam BBM yang disubsidi Pemerintah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil dali dalam dakwaannya jaksa penuntut umum selain mengajukan saksi saksi tersebut diatas didalam persidangan juga mengajukan barang bukti yang berupa:
1 (Satu) lembar STNK kendaraan merk Isuzu model Truck No.Pol AE 107 AX.
1 (satu) buah kunci kontak Truck No.Pol AE 107 AX.
1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu model Truck No.Pol AE 107 AX tahun 1985 TNKB merah an. Dinas P2AT Kab. Madiun dan solar sejumlah 21,739 liter.
1 (Satu) lembar Nota bukti pembelian solar bersubsidi di SPBU 54.631.24 Jl.Mayjen Sungkono Kota Madiun.
Menimbang, bahwa barang – barang bukti tersebut telah dibenarkan baik oleh para saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) baginya walaupun kesempatan untuk itu telah diberikan kepadanya oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya saya dari Kantor PAT Kota Madiun mengenudikan truk plat merah No.Pol AE 107 AX milik Dinas PU pada proyek PAT Madiun dengan tujuan Ds. Soco Kec. Bendo Kab. Madiun dengan mendapat bekal Rp.250.000,-
Bahwa selanjutnya saya dengan truk tersebut berhenti di SPBU Jl.Mayjend Sungkono Kota Madiun dan selanjutnya saya membeli solar bersubssidi sebesar Rp.150.000,- dan mendapatkan solar bersubsidi sejumlah 21,739 liter.Sedangkan harga per liternya solar tersebut Rp.6.900,-
Bahwa dalam pembelian solar bersubsidi tersebut diberikan nota print outnya.
Bahwa setelah pembelian selesai dan solar telah dimasukan kedalam tangki selanjutnya saya ditangkap Petugas kepolisian dari Polresta Madiun.
Bahwa petugas yang melayani dari SPBU adalah sdr, Suparlan.
Bahwa dalam melakukan pembelian solar bersubsidi tersebut caranya solar langsung dimasukan kedalam tangki truk.
Bahwa dalam membeli solar bersubsidi tersebut tidak ada yang menyuruh, atas inisiatif saya sendiri.
Bahwa uang yang pakai dalam membeli tersebut adalah pemverian dari sdr. Soimin pegawai bagian teknik proyek PAT Kota Madiun.
Bahwa saya membeli solar bersubssidi tersebut karena saya beranggapan pada saat itu plat merah sudah boleh membeli solar tersebut.
Bahwa saya hanya sopir pocokan saja bukan pegawai tetap pada Dinas PU atau poryek PAT Madiun tersebut.
Bahwa pada hari itu saya diperintah oleh Pak Soimin pegawai P2AT Kota Madiun untuk mengirim peralatan pembuatan sumur dengan tujuan Ds. Soco Kec. Bendo kab. Magetan dengan memakai truk tersebut.
Bahwa benar barang bukti tersebut diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa saya merasa bersalah dan kilaf dan saya menyesali atas perbuatan saya tersebut dan saya tidak makan mengulangi lagi.
Bahwa saya belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta melihat dan memperhatikan barang bukti dalam persidangan terdapatlah fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015 sekitar pukul 08.30 Wib telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU 54.631.24 Jln. Mayjend Sungkono kota Madiun ;
Bahwa kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa SOETJIPTO BIN RUSLAN ;
Bahwa Solar tersebut terdakwa membeli karena terdakwa disuruh oleh SOIMINi ;
Bahwa terdakwa dikasih diupah oleh saudara SOIMIN sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),dan mendapatkan solar bersubsidi sejumlah 21,739 liter.Sedangkan harga per liternya solar tersebut Rp.6.900,-
Bahwa dalam pembelian solar bersubsidi tersebut diberikan nota print outnya.
Bahwa setelah pembelian selesai dan solar telah dimasukan kedalam tangki selanjutnya saya ditangkap Petugas kepolisian dari Polresta Madiun.
Bahwa petugas yang melayani dari SPBU adalah sdr, Suparlan.
Bahwa dalam melakukan pembelian solar bersubsidi tersebut caranya solar langsung dimasukan kedalam tangki truk.
Bahwa dalam membeli solar bersubsidi tersebut tidak ada yang menyuruh, atas inisiatif saya sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terjadi dipersidangan sebagaimana terurai diatas apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada dakwaan Primair jaksa Penuntut Umum didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada dakwaan Subsidair jaksa Penuntut Umum didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa secara alternatif, maka Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan ;
--------Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa haruslah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa ;
--------Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair, terdakwa didakwa melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. SETIAP ORANG.
2. MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH .
Ad.1. SETIAP ORANG:.
Bahwa yang dimaksud Setiap orang dalam perkara ini adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Dalam perkara ini telah diajukan seorang terdakwa yang mengaku bernama Soetjipto Bin Ruslan dengan identitas lengkapnya sebagaimana diuraikan pada awal Surat Tuntutan ini. Pada persidangan ini terdakwa tersebut menerangkan dalam keadaan sehat dan dapat menjawab dengan baik sesuai maksud pertanyaannya dan berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan berkaitan dengan unsur barang siapa dalam perkaran ini semuanya menunjuk pada diri terdakwa namun demikian untuk terpenuhinya unsur barang siapa tergantung terpenuhi nya unsure berikutnya atau unsure kedua.
Ad.2.MENYALAH GUNAKAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH :
Bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minyak yang disubsidi, adalah BBM dengan spesifikasinya tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan peruntukannnyaa untuk konsumen atau masyarakat tertentu sesuai dengan Perpres No.191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan.
Bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya.
Bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga berdasarkan penjelasan UU RI No. 22 Tahun 2001 adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungana perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat dan Negara.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang dalam memberikan keterangannya dibawah sumpah dan berdasarkan keterangan terdakwa sendiri didukung oleh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yang satu dengan lainnya dihubungkan sehingga diperoleh adanya persesuaian dan diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekitar jam 08.30 WIB terdakwa sebagai sopir tidak tetap pada kantor Proyek Pengembangan Air Tanah (P2AT) Madiun mengemudikan truk merk Isuzu type 4000 CC 80 HP warna kuning No.Pol AE 107 AX Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah STNK an. Proyek P2AT Madiun berangkat dari Kantor Proyek P2AT Jl.Letjend Panjaitan No.9 Kota Madiun dengan tujuan Ds. Soco, Kec. Bendo, Kab. Magetan mengantar alat pengetesan air, ketika di jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun terdakwa masuk dan memberhentikan truk yang dikemudikannya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 54.631.24.
Bahwa selanjutnya terdakwa yang mengetahui bahwa truk yang dikemudikan adalah truk dengan TNKB atau plat Nomor merah alat angkut pompa air dan alat pengetes air, terdakwa terus membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi harga per liter Rp.6.900,- (Enam ribu Sembilan ratus rupiah) sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya operator penjualan SPBU saksi Suparlan tanpa melihat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) truk yang dikemudikan terdakwa langsung mengisi bahan bakar jenis solar bersubsidi kedalam tangki truk sebanyak 21,739 liter.
Bahwa atas pembelian bahan bakar solar bersubsidi tersebut, saksi Suparlan memberikan 1 (satu) lembar Nota bukti pembelian solar bersubsidi kepada terdakwa. namun sesaat setelah melakukan pembelian solar bersubsidi, perbuatan terdakwa diketahui petugas Polres Kota Madiun sehingga terdakwa ditangkap dan sebuah truk yang untuk membeli solar bersubsidi tersebut disita dijadikan barang bukti.
Bahwa pembelian solar bersubsidi oleh terdakwa tersebut dengan kendaraan plat merah truk alat angkut pompa tersebut sesuai Perpres No.191 tahun 2014 adalah tidak diperbolehkan dan dihubunngkan dengan pengertian menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diuraikan diatas, perbuatan terdakwa masuk dalam kategori menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah yaitu melakukan pembelian solar bersubsidi sejumlah 21,739 liter solar dengan harga per liternya Rp.6.900,- dan perbuatan tersebut menguntungkan terdakwa dan merugikan masyarakat karena BBM tersebut adalah haknya masyarakat yang mendapat subsidi dari Pemerintah dan perbuatan tersebut merugikan Negara/pemerintah selaku yang memberikan subsidi BBM.
Dengan demikian unsur dengan maksud tersebut diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Junto Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana dalam dakwaan teresebut telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut Umum dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan maupun tanggung jawab terdakwa terhadap perbuatannya tersebut, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat (2 b) KUHAP terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada didalam tahanan maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP pidana yang dijatuhkan harus dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- 1 Satu) lembar STNK kendaraan merk Isuzu model Truck No.Pol AE 107 AX.
- 1 (satu) buah kunci kontak Truck No.Pol AE 107 AX.
- 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu model Truck No.Pol AE 107 AX tahun 1985 TNKB merah an. Dinas P2AT Kab. Madiun dan solar sejumlah 21,739 liter.
- 1 (Satu) lembar Nota bukti pembelian solar bersubsidi di SPBU 54.631.24 Jl.Mayjen Sungkono Kota Madiun.
akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 222 KUHAP, terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku terus terang ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa sudah lanjut usia ;
Mengingat, pada pasal-pasal perundang-undangan yang berlaku khususnya pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas dan Bumi Junto Perpres No.191 Tahun 2014 dan peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Meyatakan terdakwa SOETJIPTO Bin RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 20 (dua puluh) hari dan denda sejumlah Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana penjara selam 7 (tujuh) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa diperintahkan dikeluarkan dari tahanan rumah ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) lembar STNK kendaraan merk Isusu model Truck No.Pol. AE-107 AX ;
1(satu) buah kunci kontak Truck No.Pol. AE-107 AX ;
1(satu) unit kendaraan merk Isusu model Truck No.Pol.AE-107 AX tahun 1985 TNKB merah an.Dinas P2AT Kab. Madiun ;
Seluruhnya dikembalikan kepada Kantor Proyek P2AT Madiun melalui saksi SOIMIN ;
Solar sejumlah 21.739 liter Di-
Dikembalikan Kepada SPBU 54.631.24 Jl.Mayjend Sungkono Kota Madiun melalui saksi SUPARLAN;
1(satu) lembar Nota bukti pembelian solar bersudsisi di SPBU 54.631.24 Jl. Mayjend Sungkono Kota Madiun dilampirkan dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,-j
(dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada hari KAMIS, tanggal 25 Februari 2016 oleh kami ARIF WISAKSONO,SH Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Madiun serta MAULANA RIFAI,SH.MHum dan I PUTU SUYOGA,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggotayang sama, dibantu oleh SUPARMAN,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh DIDIK IBARYANTA,SH Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim AnggotaMAULANA RIFAI,SH.MHum | Hakim Ketua ARIF WISAKSONO,SH |
| I PUTU SUYOGA,SH.MH | Panitera Pengganti SUPARMAN, SH. |