386/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 386/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
P
Nomor 386/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA
Tempat lahir : Bengkalis
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 27 Juli 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Jenderal Sudirman Gg Murni RT 04 RW 01
Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2017 s/d tanggal 13 April 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2017 s/d tanggal 23 Mei 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis tahap I sejak tanggal 24 Mei 2017 s/d tanggal 22 Juni 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis tahap II sejak tanggal 23 Juni 2017 s/d tanggal 22 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2017 s/d tanggal 8 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 25 Juli 2017 s/d tanggal 23 Agustus 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 24 Agustus 2017 s/d tanggal 22 Oktober 2017;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama: FARIZAL, SH, Advokat pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Bengkalis, berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan Surat Penetapan No.386/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 1 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 386/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 25 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 386/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 25 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 3 (tiga) plastic berisikan serpihan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,34 (tiga koma tiga empat) gram, setelah dilakukan uji laboratorium menjadi 0,26 (nol koma dua enam) gram;
1 (satu) set alat hisap/bong beseta 1 (satu) buah kaca pirek;
1 (satu) bungkus plastic berisikan plastic pack;
2 (dua) buah mancis merk cricet warna orange dan bening;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja SS warna merah nomor polisi BM 2839 EH;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah putih nomor polisi BM 3385 HD;
(dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa NOVI SATRIA Als NOVI Bin AMRI SUHAIDI)
Menghukum terdakwa MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA bersama-sama dengan NOVI SATRIA Als NOVI (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira jam 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Flora, Kelurahan Damun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira jam 20.00 wib RUDIANTO bersama-sama dengan SURYONO, HARAHAP dan JOKO (keempatnya anggota Kodim Bengkalis) mendapat informasi adanya adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang berada Jalan Jenderal Sudirman Gang Flora, Kelurahan Damun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya anggota Kodim melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA bersama-sama dengan NOVI SATRIA Als NOVI (dilakukan Penuntutan terpisah). Pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu didepan pintu belakang rumah tersebut yang sebelumnya dibuang oleh NOVI SATRIA Als NOVI.
Bahwa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari ABANG (belum tertangkap) dan pada saat penangkapan berada dalam penguasaan terdakwa bersama-sama dengan NOVI SATRIA Als NOVI.
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 3408/NNF/2017 tertanggal 6 April 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram milik terdakwa MUHAMMAD YAFIS bersama-sama dengan NOVI SATRIA Als NOVI adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA dalam Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira jam 20.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Flora, Kelurahan Damun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira jam 20.00 wib terdakwa MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Flora, Kelurahan Damun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis bersama-sama dengan NOVI SATRIA Als NOVI (dilakukan Penuntutan terpisah) dan RUDI (belum tertangkap). Cara terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam kaca pirek yang telah disambungkan dengan seperangkat alat hisap, selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga sabu-sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap berulang-ulang dan bergantian dengan NOVI SATRIA Als NOVI dan RUDI.
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 3409/NNF/2017 tertanggal 6 April 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MARTIN LUTHER HUTAJULU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan narkotika jenis jenis shabu-shabu;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah anggota TNI AD dari Unit Intel Kodim 0303 Bengkalis yaitu saksi RUDIANTO bersama dengan Serka Suryono, Sertu Harapan dan Sertu Joko;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib didalam sebuah rumah papan petak dua yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Flora Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah);
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic bening, seperangkat alat hisap/bong terbuat dari botol lasegar, 1 (satu) buah kaca pirek yang masih hangat yang berisikan shabu-shabu sisa pakai, 2 (dua) buah mancis masing-masing kriket warna orange dan bening, 1 (satu) bungkus berisikan penuh plastic klip bening, 2 (dua) unit handphone Samsung lipat warna putih dan merk Nokia warna putih biru;
Bahwa shabu-shabu tersebut adalah milik NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) yang diperoleh dari Sdr. ABANG (DPO);
Bahwa terdakwa bersama dengan NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) dan RUDI (DPO) baru selesai menggunakan shabu-shabu tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi RUDIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan narkotika jenis jenis shabu-shabu;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah anggota TNI AD dari Unit Intel Kodim 0303 Bengkalis adalah saksi bersama dengan Serka Suryono, Sertu Harapan dan Sertu Joko;
Bahwa saksi melakukan penangkapan atas informasi dari masyarakat lalu saksi bersama rekan melakukan pengintaian dan melakukan pengamanan terhadap terdakwa bersama dengan NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah);
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib didalam sebuah rumah papan petak dua yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Flora Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah);
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic bening, seperangkat alat hisap/bong terbuat dari botol lasegar, 1 (satu) buah kaca pirek yang masih hangat yang berisikan shabu-shabu sisa pakai, 2 (dua) buah mancis masing-masing kriket warna orange dan bening, 1 (satu) bungkus berisikan penuh plastic klip bening, 2 (dua) unit handphone Samsung lipat warna putih dan merk Nokia warna putih biru;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi NOVI SATRIA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan narkotika jenis jenis shabu-shabu;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah anggota TNI AD dari Unit Intel Kodim 0303 Bengkalis yaitu saksi RUDIANTO bersama dengan Serka Suryono, Sertu Harapan dan Sertu Joko;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib didalam sebuah rumah papan petak dua yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Flora Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan saksi;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic bening, seperangkat alat hisap/bong terbuat dari botol lasegar, 1 (satu) buah kaca pirek yang masih hangat yang berisikan shabu-shabu sisa pakai, 2 (dua) buah mancis masing-masing kriket warna orange dan bening, 1 (satu) bungkus berisikan penuh plastic klip bening, 2 (dua) unit handphone Samsung lipat warna putih dan merk Nokia warna putih biru;
Bahwa shabu-shabu tersebut adalah milik saksi yang diperoleh dari Sdr. ABANG (DPO);
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi dan RUDI (DPO) baru selesai menggunakan shabu-shabu tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib saksi bersama dengan terdakwa dan RUDI (DPO) disebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Flora Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis menggunakan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa cara saksi menggunakan shabu-shabu tersebut adalah dengan menggunakan seperangkat alat hisap, selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga shabu-shabu mencair dan menjadi asap kemudian saksi hisap berulang-ulang dan bergantian dengan terdakwa dan RUDI (DPO);
Bahwa saksi memperoleh shabu-shabu tersebut dari ABANG (DPO) di Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa sepeda motor merk Kawasaki Ninja SS warna merah nomor polisi BM 2839 EH adalah milik saksi dan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah putih nomor polisi BM 3385 HD adalah milik sepupunya;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah anggota TNI AD dari Unit Intel Kodim 0303 Bengkalis yaitu saksi RUDIANTO bersama dengan Serka Suryono, Sertu Harapan dan Sertu Joko;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib didalam sebuah rumah papan petak dua yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Flora Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah);
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic bening, seperangkat alat hisap/bong terbuat dari botol lasegar, 1 (satu) buah kaca pirek yang masih hangat yang berisikan shabu-shabu sisa pakai, 2 (dua) buah mancis masing-masing kriket warna orange dan bening, 1 (satu) bungkus berisikan penuh plastic klip bening, 2 (dua) unit handphone Samsung lipat warna putih dan merk Nokia warna putih biru;
Bahwa shabu-shabu tersebut adalah milik NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) yang diperoleh dari Sdr. ABANG (DPO);
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) dan RUDI (DPO) baru selesai menggunakan shabu-shabu tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) dan RUDI (DPO) disebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Flora Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis menggunakan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa cara terdakwa menggunakan shabu-shabu tersebut adalah dengan menggunakan seperangkat alat hisap, selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga shabu-shabu mencair dan menjadi asap kemudian saksi hisap berulang-ulang dan bergantian dengan saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) dan RUDI (DPO);
Bahwa saksi NOVI SATRIA memperoleh shabu-shabu tersebut dari ABANG (DPO) di Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 3 (tiga) plastic berisikan serpihan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,34 (tiga koma tiga empat) gram, setelah dilakukan uji laboratorium menjadi 0,26 (nol koma dua enam) gram;
1 (satu) set alat hisap/bong beseta 1 (satu) buah kaca pirek;
1 (satu) bungkus plastic berisikan plastic pack;
2 (dua) buah mancis merk cricet warna orange dan bening;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja SS warna merah nomor polisi BM 2839 EH;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah putih nomor polisi BM 3385 HD;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 3409/NNF/2017 tertanggal 6 April 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah anggota TNI AD dari Unit Intel Kodim 0303 Bengkalis yaitu saksi RUDIANTO bersama dengan Serka Suryono, Sertu Harapan dan Sertu Joko;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib didalam sebuah rumah papan petak dua yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Flora Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah);
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic bening, seperangkat alat hisap/bong terbuat dari botol lasegar, 1 (satu) buah kaca pirek yang masih hangat yang berisikan shabu-shabu sisa pakai, 2 (dua) buah mancis masing-masing kriket warna orange dan bening, 1 (satu) bungkus berisikan penuh plastic klip bening, 2 (dua) unit handphone Samsung lipat warna putih dan merk Nokia warna putih biru;
Bahwa shabu-shabu tersebut adalah milik saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) yang diperoleh dari Sdr. ABANG (DPO);
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) dan RUDI (DPO) baru selesai menggunakan shabu-shabu tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) dan RUDI (DPO) disebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Flora Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis menggunakan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa cara terdakwa menggunakan shabu-shabu tersebut adalah dengan menggunakan seperangkat alat hisap, selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga shabu-shabu mencair dan menjadi asap kemudian saksi hisap berulang-ulang dan bergantian dengan saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) dan RUDI (DPO);
Bahwa saksi NOVI SATRIA memperoleh shabu-shabu tersebut dari ABANG (DPO) di Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 3409/NNF/2017 tertanggal 6 April 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau:
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat
(1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap penyalahguna;
Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap penyalah guna.
Menimbang, Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna menurut Pasal 1 angka 15 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah ”orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum”, sedangkan yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum tersebut adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika yang dilakukan tanpa seizin dari Menteri Kesehatan, karena Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa saksi RUDIANTO anggota TNI AD dari Unit Intel Kodim 0303 Bengkalis bersama dengan Serka Suryono, Sertu Harapan dan Sertu Joko melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib didalam sebuah rumah papan petak dua yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Flora Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic bening, seperangkat alat hisap/bong terbuat dari botol lasegar, 1 (satu) buah kaca pirek yang masih hangat yang berisikan shabu-shabu sisa pakai, 2 (dua) buah mancis masing-masing kriket warna orange dan bening, 1 (satu) bungkus berisikan penuh plastic klip bening, 2 (dua) unit handphone Samsung lipat warna putih dan merk Nokia warna putih biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 3409/NNF/2017 tertanggal 6 April 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu Pengetahuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, terdakwa dengan secara melawan Hukum telah mengkonsumsi Narkotika sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Penyalah Guna” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pertimbangan Unsur Pertama diatas, bahwa terdakwa telah mengkonsumsi shabu-shabu, dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 3409/NNF/2017 tertanggal 6 April 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Metamfetamina berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah anggota TNI AD dari Unit Intel Kodim 0303 Bengkalis yaitu saksi RUDIANTO bersama dengan Serka Suryono, Sertu Harapan dan Sertu Joko;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib didalam sebuah rumah papan petak dua yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Flora Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah);
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic bening, seperangkat alat hisap/bong terbuat dari botol lasegar, 1 (satu) buah kaca pirek yang masih hangat yang berisikan shabu-shabu sisa pakai, 2 (dua) buah mancis masing-masing kriket warna orange dan bening, 1 (satu) bungkus berisikan penuh plastic klip bening, 2 (dua) unit handphone Samsung lipat warna putih dan merk Nokia warna putih biru;
Bahwa shabu-shabu tersebut adalah milik saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) yang diperoleh dari Sdr. ABANG (DPO);
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) dan RUDI (DPO) baru selesai menggunakan shabu-shabu tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) dan RUDI (DPO) disebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Flora Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis menggunakan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa cara terdakwa menggunakan shabu-shabu tersebut adalah dengan menggunakan seperangkat alat hisap, selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga shabu-shabu mencair dan menjadi asap kemudian saksi hisap berulang-ulang dan bergantian dengan saksi NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) dan RUDI (DPO);
Bahwa saksi NOVI SATRIA memperoleh shabu-shabu tersebut dari ABANG (DPO) di Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas yang dihubungkan dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti urine milik Terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina dimana Terdakwa bersama-sama dengan NOVI SATRIA (diajukan dalam berkas terpisah) dan RUDI (DPO) menggunakan shabu-shabu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur ke-dua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas peredaran narkotika;
Perbuatan terdakwa telah merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD YAFIS Als AFIS Bin SURYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 3 (tiga) plastic berisikan serpihan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,34 (tiga koma tiga empat) gram, setelah dilakukan uji laboratorium menjadi 0,26 (nol koma dua enam) gram;
1 (satu) set alat hisap/bong beseta 1 (satu) buah kaca pirek;
1 (satu) bungkus plastic berisikan plastic pack;
2 (dua) buah mancis merk cricet warna orange dan bening;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja SS warna merah nomor polisi BM 2839 EH;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah putih nomor polisi BM 3385 HD;
(dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa NOVI SATRIA Als NOVI Bin AMRI SUHAIDI)
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Senin, tanggal 13 November 2017, oleh ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H sebagai Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA, S.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 November 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NITA HERAWATI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh HANDOKO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dtodto
Wimmi D. Simarmata, S.H Zia Ul Jannah Idris, S.H
dto
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
dto
Nita Herawati, S.H