283/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 283/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSUL ARIFIN Bin PUNAWI
pidana penjara selama 3(tiga) bulan
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 283/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
Nama lengkap : SAMSUL ARIFIN Bin PUNAWI
Tempat lahir : Sumenep
Umur : 46 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Ongaan, Desa Prenduan, Kec.Pragaan, Kab. Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 05 Oktober 2013 s/d tanggal 24 Oktober 2013 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Oktober 2013 s/d tanggal 03 Desember 2013 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Desember 2013 s/d tanggal 21 Desember 2013 ;
4. Hakim PN. Sumenep, sejak tanggal 11 Desember 2013 s/d tanggal 09 Januari 2014;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 23/O.5.34/Eul.2/ XII / 2013. tanggal 11 Desember 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 568/Pen.Pid.Sus/2013/PN. Smp tanggal 11 Desember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.569/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Smp. tanggal 12 Desember 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM-88/SUMEN/EUL/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin PUNAHWI bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, senjata penikam atau senjata penusuk, berupa pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan ;
2. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin PUNAHWI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa : pisau yang terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang kurang lebih 33 cm, dan sarung terbuat kulit warna coklat panjang kurang lebih 28 cm dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-88/SUMEN/UL/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebagaimana berikut :
-----------Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN PUNAWI, pada hari Jum?at, tanggal 04 Oktober 2013, sekitar pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di jalan PUD Dusun Onggaan, Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat-tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa pisau yang terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu warna coklat, panjang kurang lebih 33 cm, dan sarung terbuat dari kulit warna coklat panjang kurang lebih 28 Cm, perbuatan ia terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-----------Berawal saksi AIPTU AGUS SUGITO,SH.MH, , saksi BRIGADIR KUSMAN FERI JUNAIDI, dan saksi BRIPDA MOH. FAISAL beserta Anggota Polres Sumenep lainnya pada saat melaksanakan razia/operasi di jalan PUD Dsn. Onggaan Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep dan pada waktu juga terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN PUNAWI dengan mengedarai sepeda motor melewati jalan tersebut lalu para saksi merasa curiga terhadap terdakwa tersebut selanjutnya para saksi memberhentikan terdakwa dan melakukan penggeledahan dimenemukan senjata tajam berupa pisau yang di selipkan dipinggang sebelah kiri, setelah itu ditanyakan surat ijin kepemilikan terhadap senjata tajam tersebut maka terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin sehingga terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Mapolres Sumenep untuk diperoses lebih lanjut, bahwa senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu warna coklat, panjang kurang lebih 33 cm, dan sarung terbuat dari kulit warna coklat panjang kurang lebih 28 Cm tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau itu adalah untuk berjaga diri.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibacakan sesuai BAP Penyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi AGUS SUGITO :
Bahwa hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di jalan PUD Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep saksi bersama saksi Brigadir Kusman Feri Junaidi dan saksi Bripda Moh. Faisal beserta Anggota Polres Sumenep lainnya pada saat melaksanakan razia / operasi di Jalan PUD Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep dan pada waktu itu terdakwa Samsul Arifin Bin Punawi dengan mengendarai sepeda motor melewati jalan tersebut, lalu para saksi merasa curiga terhadap terdakwa tersebut, selanjutnya para saksi mremrberhentikan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam berupa pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, setelah itu ditanyakan tentang surat ijinnya dan ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin tersebut sehingga terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Sumenep ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi-saksi yang lain karena tidak hadir di persidangan dan keterangannya atas persetujuan terdakwa dibacakan di persidangan :
1. Saksi KUSMAN FERI JUNAIDI, sebagaimana tersebut dalam BAP Penyidik tanggal 04 Oktober 2013 ;
2. Saksi MOH. FAISAL, sebagaimana tersebut dalam BAP Penyidik tanggal 04 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di jalan PUD, Desa Prenduan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena membawa senjata tajam berupa pisau tanpa ijin;
Bahwa terdakwa membawa pisau / golok tersebut tanpa izin dari yang berwenang;
Bahwa tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
sebilah senjata pisau yang terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang kurang lebih 33 cm, dan sarung terbuat kulit warna coklat panjang kurang lebih 28 cm ;
barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, dan telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di jalan PUD, Desa Prenduan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena membawa senjata tajam berupa pisau tanpa ijin;
Bahwa benar terdakwa membawa pisau / golok tersebut tanpa izin dari yang berwenang;
Bahwa benar tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwaan dengan dakwaan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa ;
Tanpa Hak membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad.1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin PUNAHWI dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Tanpa Hak membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang berarti bahwa apabila salah satu dari “membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin PUNAHWI hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di jalan PUD, Desa Prenduan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena membawa senjata tajam berupa pisau tanpa ijin, benar tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya terdakwa membawa pisau tersebut tanpa izin dari yang berwenang senjata tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak berhubungan dengan pekerjaannya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan perkara ini telah dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan dan tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari penahanan tersebut maka terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa sebilah pisau, panjang lk.33 Cm, berikut sarungnya adalah senjata yang dapat membahayakan orang lain dan bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat maka kedua barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 2 Ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951 dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------------
Menyatakan terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin PUNAWI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa senjata tajam / penusuk ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : Sebilah pisau terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu warna coklat, panjang lk 33 Cm dengan sarung yang terbuat dari kulit warna coklat panjang lk. 28 Cm, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari S E N I N, TANGGAL 30 DESEMBER 2013 oleh kami Hj.ENI SRI RAHAYU, SH.MH sebagai Ketua Majelis, ISDARYANTO, SH.MH dan WIDODO HARIAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh NANIEK WACHJUNINGSIH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh MOHAMMAD FADARISMAN, SH- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ISDARYANTO, SH.MH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH.MH
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
NANIEK WACHJUNINGSIH