37/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDY KURNIAWAN Als. MANYUN Bin SUPENO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RUDY KURNIAWAN Als. MANYUN Bin SUPENO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) butir pil warna kuning/exymer; - 5 (lima) butir pil warna kuning/exymer; - 8 (delapan) paket @ 10 (sepuluh) butir pil warna kuning/exymer yang terbungkus klip plastik; - 1 (satu) HP merk Cross warna putih dengan nomor SIM card 087700631941; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RUDY KURNIAWAN Als. MANYUN Bin SUPENO
Tempat lahir : Kendal
Umur/Tgl. Lahir : 28 Tahun / 10 Maret 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.04 RW.06 Desa Gedangan, Kecamatan Boja,
Kabupaten Kendal
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 05 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 03 Juli 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015;
Hakim, sejak tanggal 06 Juli 2015 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal sejak tanggal 05 Agustus 2015 sampai dengan 03 Oktober 2015;
Terdakwa menghadap persidangan sendiri tidak didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN Kdl tanggal 06 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 37/Pen.Pid/2015/PN.Kdl tanggal 7 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa RUDY KURNIAWAN Alias MANYUN Bin SUPENO bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) butir pil warna kuning/Exymer
5 (lima) butir pil warna kuning/Exymer
8 (delapan) paket @ 10 (sepuluh) butir pil warna kuning/Exymer yang terbungkus klip plastik;
1 (satu) buah HP merk Cross warna putih dengan nomor Sim card 087700631941;
dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lesan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik pada pokoknya tetap pada tuntutan dan Terdakwa mengajukan duplik pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, Terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa RUDY KURNIAWAN Alias MANYUN Bin SUPENO pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015, bertempat di pinggir jalan raya Boja depan BRI Unit Tampingan masuk Desa Tampingan, Desa Boja, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa 10 (sepuluh) butir pil warna kuning (Exymer) yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu tersebut dalam awal dakwaan, ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan di depan BRI Unit Tampingan sering ada anak-anak muda nongkrong sambil mengkonsumsi obat terlarang, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh satuan Res Narkoba dan didapatkan ada beberapa orang pemuda yang sedang mengkonsumsi obat terlarang berupa pil warna kuning/exymer, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket @ 10 (sepuluh) butir pil warna kuning/exymer dari saku celana depan sebelah kiri yang diakui milik Terdakwa sisa dari penjualan kepada saksi Dimas dan saksi David, dimana Terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dengan cara membeli dari saksi Zaenal Arifin (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) setiap 100 (seratus) butirnya dan dijual eceran Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap 5 (lima) butir, adapun dalam mengedarkan pil jenis Exymer tersebut Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, dan tidak mempunyai resep dari dokter untuk kepentingan pengobatan serta Terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 534/NOF/2015 tanggal 18 Mei 2015, terhadap 4 (empat) butir tablet warna kuning, 5 (lima) butir tablet warna kuning, dan 8 (delapan) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning, dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan tablet warna kuning tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
Perbuatan Terdakwa RUDY KURNIAWAN Alias MANYUN Bin SUPENO diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
A T A U
KEDUA:
Bahwa Terdakwa RUDY KURNIAWAN Alias MANYUN Bin SUPENO pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015, bertempat di pinggir jalan raya Boja depan BRI Unit Tampingan masuk Desa Tampingan, Desa Boja, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu tersebut dalam awal dakwaan, ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan di depan BRI Unit Tampingan sering ada anak-anak muda nongkrong sambil mengkonsumsi obat terlarang, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh satuan Res Narkoba dan didapatkan ada beberapa orang pemuda yang sedang mengkonsumsi obat terlarang berupa pil warna kuning/exymer, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket @ 10 (sepuluh) butir pil warna kuning/exymer dari saku celana depan sebelah kiri yang diakui milik Terdakwa sisa dari penjualan kepada saksi Dimas dan saksi David, dimana Terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dengan cara membeli dari saksi Zaenal Arifin (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) setiap 100 (seratus) butirnya dan dijual eceran Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap 5 (lima) butir, adapun dalam mengedarkan pil jenis Exymer tersebut Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, dan tidak mempunyai resep dari dokter untuk kepentingan pengobatan serta Terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 534/NOF/2015 tanggal 18 Mei 2015, terhadap 4 (empat) butir tablet warna kuning, 5 (lima) butir tablet warna kuning, dan 8 (delapan) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning, dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan tablet warna kuning tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
Perbuatan Terdakwa RUDY KURNIAWAN Alias MANYUN Bin SUPENO diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
GATOT SANTOWI Bin PURWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB saksi bersama salah seorang teman anggota Sat. Res. Narkoba Polres Kendal bernama M. AGUS KHOIRUL A Bin (Alm) HAMZAH telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan karena Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna kuning (pil Exymer) tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Boja Kabupaten Kendal marak terjadi peredaran oba terlarang, berbekal dari informasi tersebut kemudian saksi dan M. AGUS KHOIRUL A Bin (Alm) HAMZAH melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir jalan raya Boja tepatnya di depan kantor BRI Unit Tampingan ikut Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal saksi melihat sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan setelah saksi amati saksi melihat salah seorang dari mereka sedang mengkonsumsi pil kemudian saksi mendekati pemuda tersebut dan setelah saksi tanya dia mengaku bernama DIMAS PRAMUJA dan dia juga mengaku baru saja mengkonsumsi pil warna kuning/Exymer sebanyak 1 butir dan menurut pengakuannya pil tersebut dia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama RUDY KURNIAWAN Alias MANYUN Bin SUPENO (Terdakwa) yang kebetulan pada saat itu juga ada diantara sekelompok pemuda tersebut;
Setelah mengatakan hal tersebut kemudian DIMAS PRAMUJA dan salah seorang temannya yang bernama DAVID WIJAYA menyerahkan pil yang dibelinya dari Terdakwa kepada saksi, selanjutnya mereka menerangkan bahwa mereka membeli pil tersebut dari Terdakwa masing-masing sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah). Dari keterangan DIMAS PRAMUJA dan DAVID WIJAYA tersebut kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan pil warna kuning/Exymer sebanyak 8 (delapan) paket @ 10 butir yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri dan setelah saksi tanyakan, Terdakwa mengaku bahwa pil warna kuning tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 8 (delapan) paket @ 10 butir saksi bawa ke Polres Kendal untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual pil tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa selain mengedarkan atau menjual kepada kedua orang tersebut Terdakwa juga mengedarkan kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pil tersebut dibeli dari seseorang yang bernama ZAENAL ARIFIN Bin SULEMAN dan terhadapnya Juga dilakukan penangkapan dan diajukan dalam berkas perkara terpisah;
Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) butir dan 5 (lima) butir pil warna kuning/Exymer adalah milik DIMAS PRAMUJA dan DAVID WIJAYA yang dibeli dari Terdakwa, yang kemudian diserahkan kepada saksi, sedangkan 8 (delapan) paket @ 10 (sepuluh) butir pil warna kuning/Exymer serta 1 (satu) HP merk Cross warna putih dengan Nomor SIM Card 087700631941 adalah milik Terdakwa yang saksi sita setelah melakukan penangkapan;
Bahwa pil warna kuning/Exymer tersebut termasuk kedalam golongan obat keras/obat terlarang sehingga dalam peredarannya harus dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian serta mendapat ijin dari pejabat yang berwenang
Bahwa saksi mengetahui pil warna kuning/Exymer tersebut termasuk kedalam golongan obat keras/obat terlarang karena sebelumnya saksi sering menangani kasus serupa;
Bahwa Terdakwa tidak termasuk Target Operasi dan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut karena sebeumnya ada informasi dari masyarakat;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan Terdakwa juga menyatakan tidak keberatan atas keterangannya;
M. AGUS KHOIRUL A Bin (Alm) HAMZAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB saksi bersama salah seorang teman anggota Sat. Res. Narkoba Polres Kendal bernama GATOT SANTOWI Bin PURWANTO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna kuning (pil Exymer) tanpa ijin edar dari pejabat yang berwenang;
Bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Boja Kabupaten Kendal marak terjadi peredaran oba terlarang, berbekal dari informasi tersebut kemudian saksi dan M. AGUS KHOIRUL A Bin (Alm) HAMZAH melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir jalan raya Boja tepatnya di depan kantor BRI Unit Tampingan ikut Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal saksi melihat sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan setelah saksi amati saksi melihat salah seorang dari mereka sedang mengkonsumsi pil kemudian saksi mendekati pemuda tersebut dan setelah saksi tanya dia mengaku bernama DIMAS PRAMUJA dan dia juga mengaku baru saja mengkonsumsi pil warna kuning/Exymer sebanyak 1 butir dan menurut pengakuannya pil tersebut dia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama RUDY KURNIAWAN Alias MANYUN Bin SUPENO (Terdakwa) yang kebetulan pada saat itu juga ada diantara sekelompok pemuda tersebut. Setelah mengatakan hal tersebut kemudian DIMAS PRAMUJA dan salah seorang temannya yang bernama DAVID WIJAYA menyerahkan pil yang dibelinya dari Terdakwa kepada saksi, selanjutnya mereka menerangkan bahwa mereka membeli pil tersebut dari Terdakwa masing-masing sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah). Dari keterangan DIMAS PRAMUJA dan DAVID WIJAYA tersebut kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan pil warna kuning/Exymer sebanyak 8 (delapan) paket @ 10 butir yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri dan setelah saksi tanyakan, Terdakwa mengaku bahwa pil warna kuning tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 8 (delapan) paket @ 10 butir saksi bawa ke Polres Kendal untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual pil tersebut tidak mempunyai ijin edar dari pejabat yang berwenang;
Bahwa selain mengedarkan atau menjual kepada kedua orang tersebut Terdakwa juga mengedarkan kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil tersebut karena membeli dari seseorang yang bernama ZAENAL ARIFIN Bin SULEMAN;
Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) butir dan 5 butir pil warna kuning/Exymer adalah milik DIMAS PRAMUJA dan DAVID WIJAYA yang dibeli dari Terdakwa, yang kemudian diserahkan kepada saksi, sedangkan 8 paket @ 10 butir pil warna kuning/Exymer serta 1 (satu) buah HP merk Cross warna putih dengan Nomor SIM Card 087700631941 adalah milik Terdakwa yang saksi sita setelah melakukan penangkapan;
Bahwa pil warna kuning/Exymer tersebut termasuk golongan obat keras/obat terlarang sehingga dalam peredarannya harus dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian serta mendapat ijin dari pejabat yang berwenang, saksi mengetahui mengetahui hal itu karena sebelumnya saksi sering menangani kasus serupa;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan Terdakwa juga menyatakan tidak keberatan atas keterangannya;
SAKSIZAENAL ARIFIN Bin SULEMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah menjual pil warna kuning/Exymer dan pil warna putih/Trihex kepada Terdakwa;
Bahwa saksi menjual kepada Terdakwa pil Exymer dan Trihex kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali, dengan perincian: Bulan Maret 2015 menjual 2 kali, masing-masing 100 butir seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), bulan April 2015 menjual 3 kali, masing-masing 500 butir pil Exymer seharga Rp500.000,00 (limaratus ribu Rupiah) dan pil Trihex sebanyak 200 butir seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) bulan Mei 2015 menjual pil Exymer dan Trihex sebanyak 200 butir seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi menjual pil tersebut dengan cara menghubungi Terdakwa melalui HP setelah sepakat akhirnya bertemu di suatu tempat untuk melakukan transaksi jual beli;
Bahwa saksi mendapatkan pil tersebut karena membeli dari teman saksi yang bernama KLEYING yang beralamat di Kaligawe Semarang, pembeliannya tidak secara tunai tetapi saksi bayar setelah pil tersebut laku terjual;
Bahwa setiap berhasil menjual sebanyak 1.000 (seribu) butir, saksi mendapat keuntungan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu kegunaan pil Exymer maupun Trihex, tetapi saksi pernah mengkonsumsi kedua pil tersebut;
Bahwa setelah mengkonsumsi pil tersebut badan terasa lemas, kuat begadang, pikiran tenang dan fly;
Bahwa benar, barang bukti berupa 4 (empat) butir pil warna kuning/exymer, 5 (lima) butir pil warna kuning/exymer, 8 (delapan) paket @ 10 (sepuluh) butir pil warna kuning/exymer yang terbungkus klip plastik) adalah pil yang Terdakwa beli dari saksi;
Bahwa saksi maupun Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan pil Exymer dan Trihex;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan Terdakwa juga menyatakan tidak keberatan atas keterangannya;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Ahli yang bernama CATUR ARI PURWANTO, M.Sc, Apt dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang Ahli bekerja sebagai dosen di Akademi Kebidanan (Akbid) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Kendal dengan latar pendidikan Pasca Sarjana jurusan Farmasi;
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang farmasi dan obat-obatan;
Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi, berdasarkan Pasal 1 angka (4) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi, dalam praktek kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009, yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayaan obat atas resep dokter, pelayan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Bahwa pil warna kuning/Exymer dan warna putih/Trihex termasuk sediaan farmasi dan keduanya adalah pil atau obat Trihexyphenedyl HCL;
Bahwa Exymer adalah nama merk dagang sedangkan Trihex adalah isi atau kandungan yang ada dalam pil/obat tersebut dan keduanya termasuk obat Trihexyphenedyl;
Bahwa Trihexyphenedyl adalah termasuk golongan obat keras adapun kegunaannya adalah untuk obat penenang dan atau untuk mengobati penyakit Parkinson;
Bahwa yang dimaksud dengan obat keras adalah obat atau obat-obatan yang dapat diperoleh harus dengan resep dokter dan dalam penggunaannya juga harus memperhatikan petunjuk dokter, obat ini dapat diperoleh atau dibeli di apotek, pedagang Besar Farmasi (PBF). Untuk mengetahui apakah obat itu termasuk obat keras atau tidak, bisa diketahui pada kemasannya ditandai dengan lingkaran warna hitam dengan latar belakang warna merah dan didalam lingkaran tersebut beruliskan huruf “K” disamping itu juga disertai peringatan yang dicantumkan pada kemasannya yaitu “awas obat keras” harus dengan resep dokter, artinya untuk mengkonsumsi obat tersebut tidak boleh melebihi dosis yang dianjurkan oleh dokter;
Bahwa dalam mengedarkan Trihexyphenedyl harus memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, artinya: Dari segi Keamanan: obat harus tersimpan dalam wadah tertutup, maksudnyaisi obat harus terlindungi dari masuknya bahan padat dan mencegah terjadinya kehilangan bahan, dari segi Khasiat atau kemanfaatan: obat tersebut digunakan untuk mengobati atau untuk pengobatan penyakit parkinson, Mutu: dilihat dari kemasannya obat tersebut dalam keadaan baik, artinya cara penyimpanan, masa kadaluwarsa dan secara fisik dan kimiawi obat masih bagus;
Bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mengedarkan atau menjual mengedarkan atau menjual pil Trihexyphenedyl adalah termasuk pekerjaan kefarmasian;
Bahwa menurut ketentuan, yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena seperti yang sudah Ahli terangkan diatas bahwa yang berhak mengedarkan adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Terdakwa bukan tenaga kesehatan, tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Exymer atau Trihex tidak mengandung narkotika tetapi mengandung Trihexyphenedyl HCL;
Bahwa apabila pil tersebut dikonsumsi melebihi dosis yang ditetukan, efek sampingnya bisa kecanduan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas Sat. Res. Narkoba Polres Kendal karena menjual pil warna kuning/Exymer dan pil warna putih/Trihex;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa sedang nongkrong bersama teman-teman sehabis mengedarkan atau menjual pil Exymer kepada saksi DIMAS PRAMUJA dan DAVID WIJAYA;
Bahwa barang bukti milik Terdakwa yang disita oleh petugas adalah 8 (delapan) paket @ 10 butir pil warna kuning/Exymer serta 1 (satu) buah HP merk Cross warna putih dengan Nomor SIM Card 087700631941;
Bahwa selain barang bukti tersebut diatas, ada barang bukti lain yang disita yaitu berupa 4 (empat) butir pil Exymer yang disita dari saksi DIMAS PRAMUJA dan 5 (lima) butir pil Exymer yang disita dari saksi DAVID WIJAYA dimana mereka mendapatkan pil tersebut karena membeli dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil warna kuning/Exymer dan pil warna putih/Trihex tersebut dengan cara membeli dari teman Terdakwa yang bernama ZAENAL ARIFIN Bin SULEMAN;
Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali membeli pil Exymer dan Trihex dari Terdakwa, dan terakhir membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), tetapi pembayarannya tidak secara tunai dan Terdakwa baru membayar setelah barangnya laku terjual;
Bahwa Terdakwa kenal dengan ZAENAL ARIFIN sejak sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kendal, karena pada tahun 2013 Terdakwa dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) bulan akibat mengedarkan pil Exymer dan Trihex tanpa ijin edar dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual pil tersebut antara lain kepada DIMAS PRAMUJA, DAVID WIJAYA dan beberapa pemuda yang tidak Terdakwa kenal;
Bahwa dalam sehari Terdakwa berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) paket setiap paket berisi 10 (sepuluh) butir, dari hasil menjual pil tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) setiap paket;
Bahwa setahu Terdakwa, kegunaan pil tersebut adalah untuk mengobati orang yang menderita sakit jiwa;
Bahwa Terdakwa tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian farmasi dan memiliki kewenangan serta ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan pil Exymer dan Trihex tersebut;
Bahwa benar barang bukti 8 (delapan) paket @ 10 butir pil warna kuning/Exymer serta 1 (satu) buah HP merk Cross warna putih dengan Nomor SIM Card 087700631941 adalah milik Terdakwa sedangkan barang bukti 4 (empat) butir pil Exymer disita dari saksi DIMAS PRAMUJA dan 5 (lima) butir pil Exymer disita dari saksi DAVID WIJAYA dimana mereka mendapatkan pil tersebut karena membeli dari Terdakwa;
Bahwa selain mengedarkan atau menjual pil tersebut kepada orang lain, Terdakwa juga pernah mengkonsumsi kedua pil tersebut dan untuk sekali minum sebanyak 2 tablet;
Bahwa setelah mengkonsumsi atau meminum pil tersebut badan terasa lemas, pikiran menjadi tenang dan enjoy;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) butir pil warna kuning/exymer;
5 (lima) butir pil warna kuning/exymer;
8 (delapan) paket @ 10 (sepuluh) butir pil warna kuning/exymer yang terbungkus klip plastik;
1 (satu) HP merk Cross warna putih dengan nomor SIM card 087700631941;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas Sat. Res. Narkoba Polres Kendal karena menjual pil warna kuning/Exymer dan pil warna putih/Trihex;
Bahwa benar sebelum ditangkap, Terdakwa sedang nongkrong bersama teman-teman sehabis mengedarkan atau menjual pil Exymer kepada saksi DIMAS PRAMUJA dan DAVID WIJAYA;
Bahwa benar barang bukti milik Terdakwa yang disita oleh petugas adalah 8 (delapan) paket @ 10 butir pil warna kuning/Exymer serta 1 (satu) buah HP merk Cross warna putih dengan Nomor SIM Card 087700631941;
Bahwa benar selain barang bukti tersebut diatas, ada barang bukti lain yang disita yaitu berupa 4 (empat) butir pil Exymer yang disita dari saksi DIMAS PRAMUJA dan 5 (lima) butir pil Exymer yang disita dari saksi DAVID WIJAYA dimana mereka mendapatkan pil tersebut karena membeli dari Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan pil warna kuning/Exymer dan pil warna putih/Trihex tersebut dengan cara membeli dari teman Terdakwa yang bernama ZAENAL ARIFIN Bin SULEMAN;
Bahwa benar Terdakwa sudah beberapa kali membeli pil Exymer dan Trihex dari Terdakwa, dan terakhir membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), tetapi pembayarannya tidak secara tunai dan Terdakwa baru membayar setelah barangnya laku terjual;
Bahwa benar Terdakwa kenal dengan ZAENAL ARIFIN sejak sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kendal, karena pada tahun 2013 Terdakwa dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) bulan akibat mengedarkan pil Exymer dan Trihex tanpa ijin edar dari pejabat yang berwenang;
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan atau menjual pil tersebut antara lain kepada DIMAS PRAMUJA, DAVID WIJAYA dan beberapa pemuda yang tidak Terdakwa kenal;
Bahwa benar dalam sehari Terdakwa berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) paket setiap paket berisi 10 (sepuluh) butir, dari hasil menjual pil tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) setiap paket;
Bahwa benar, kegunaan pil Exymer dan Trihex tersebut adalah untuk mengobati orang yang menderita sakit jiwa;
Bahwa benar Terdakwa tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian farmasi dan memiliki kewenangan serta ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan pil Exymer dan Trihex tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan berupa 8 (delapan) paket @ 10 butir pil warna kuning/Exymer serta 1 (satu) buah HP merk Cross warna putih dengan Nomor SIM Card 087700631941 adalah milik Terdakwa sedangkan barang bukti 4 (empat) butir pil Exymer disita dari saksi DIMAS PRAMUJA dan 5 (lima) butir pil Exymer;
Bahwa benar selain mengedarkan atau menjual pil tersebut kepada orang lain, Terdakwa juga pernah mengkonsumsi kedua pil tersebut dan untuk sekali minum sebanyak 2 tablet;
Bahwa benar setelah mengkonsumsi atau meminum pil tersebut badan terasa lemas, pikiran menjadi tenang dan enjoy;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 534/NOF/2015 tanggal 18 Mei 2015, terhadap 4 (empat) butir tablet warna kuning, 5 (lima) butir tablet warna kuning, dan 8 (delapan) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning, dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan tablet warna kuning tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kesimpulan yang didasarkan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti dapat menjadikan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, kesatu melanggar pasal 197 Undang-Uandang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau kedua melanggar pasal 196 Undang-Uandang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang-Uandang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan saksi, dan keterangan terdakwa, bahwa Terdakwa RUDY KURNIAWAN Alias MANYUN Bin SUPENO dengan identitas sebagaimana tersebut adalah benar sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum, yang dapat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak diketemukan alasan pemaaf maupun pembenar, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 106 (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas Sat. Res. Narkoba Polres Kendal karena menjual pil warna kuning/Exymer dan pil warna putih/Trihex;
Menimbang, bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa sedang nongkrong bersama teman-teman sehabis mengedarkan atau menjual pil Exymer kepada saksi DIMAS PRAMUJA dan DAVID WIJAYA;
Menimbang, bahwa barang bukti milik Terdakwa yang disita oleh petugas adalah 8 (delapan) paket @ 10 butir pil warna kuning/Exymer serta 1 (satu) buah HP merk Cross warna putih dengan Nomor SIM Card 087700631941;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut diatas, ada barang bukti lain yang disita yaitu berupa 4 (empat) butir pil Exymer yang disita dari saksi DIMAS PRAMUJA dan 5 (lima) butir pil Exymer yang disita dari saksi DAVID WIJAYA dimana mereka mendapatkan pil tersebut karena membeli dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan pil warna kuning/Exymer dan pil warna putih/Trihex tersebut dengan cara membeli dari teman Terdakwa yang bernama ZAENAL ARIFIN Bin SULEMAN;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah beberapa kali membeli pil Exymer dan Trihex dari Terdakwa, dan terakhir membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), tetapi pembayarannya tidak secara tunai dan Terdakwa baru membayar setelah barangnya laku terjual;
Menimbang, bahwa Terdakwa kenal dengan ZAENAL ARIFIN sejak sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kendal, karena pada tahun 2013 Terdakwa dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) bulan akibat mengedarkan pil Exymer dan Trihex tanpa ijin edar dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual pil tersebut antara lain kepada DIMAS PRAMUJA, DAVID WIJAYA dan beberapa pemuda yang tidak Terdakwa kenal;
Menimbang, bahwa dalam sehari Terdakwa berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) paket setiap paket berisi 10 (sepuluh) butir, dari hasil menjual pil tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) setiap paket;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian farmasi dan memiliki kewenangan serta ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan pil Exymer dan Trihex tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan berupa 8 (delapan) paket @ 10 butir pil warna kuning/Exymer serta 1 (satu) buah HP merk Cross warna putih dengan Nomor SIM Card 087700631941 , 4 (empat) butir pil Exymer dan 5 (lima) butir pil Exymer;
Menimbang, bahwa selain mengedarkan atau menjual pil tersebut kepada orang lain, Terdakwa juga pernah mengkonsumsi kedua pil tersebut dan untuk sekali minum sebanyak 2 tablet;
Menimbang, bahwa setelah mengkonsumsi atau meminum pil tersebut badan terasa lemas, pikiran menjadi tenang dan enjoy;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena yang berhak mengedarkan obat harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan Terdakwa bukan tenaga kesehatan, tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 534/NOF/2015 tanggal 18 Mei 2015, terhadap 4 (empat) butir tablet warna kuning, 5 (lima) butir tablet warna kuning, dan 8 (delapan) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning, dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan tablet warna kuning tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas diri Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa dapat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka Terdakwa harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan untuk memberi pelajaran dan efek jera sehingga orang lain berpikir untuk melakukan tindak pidana, maka berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus didasarkan pada motif atau alasan melakukan tindak pidana, akibat dari tindak pidana serta keadaan pelaku pada saat melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan, dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, maka terhadap Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam Tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa
4 (empat) butir pil warna kuning/exymer;
5 (lima) butir pil warna kuning/exymer;
8 (delapan) paket @ 10 (sepuluh) butir pil warna kuning/exymer yang terbungkus klip plastik;
1 (satu) HP merk Cross warna putih dengan nomor SIM card 087700631941;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut perlu ditinjau adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Memperhatikan Musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan Perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RUDY KURNIAWAN Als. MANYUN Bin SUPENO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) butir pil warna kuning/exymer;
5 (lima) butir pil warna kuning/exymer;
8 (delapan) paket @ 10 (sepuluh) butir pil warna kuning/exymer yang terbungkus klip plastik;
1 (satu) HP merk Cross warna putih dengan nomor SIM card 087700631941;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015, oleh MULYADI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, HAJAR WIDIANTO, S.H., M.H. dan RETNO LASTIANI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WARSITO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh N. KRISTIN A, S.H., M.H. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
HAJAR WIDIANTO, S.H, M.H. MULYADI, S.H., M.H.
RETNO LASTIANI, S.H.
Panitera Pengganti,
WARSITO