24/PID/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 24/PID/2019/PT PAL
Pidana - MINARSI Alias NANCY
MENGADILI : - Menerima permintaan banding Terdakwa - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 496/Pid.B/2018/ PN Pal, Tanggal 22 Januari 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa MINARSI Alias NANCY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir Terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana 4. Menetapkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
SALINAN P U T U S A N
Nomor 24/PID/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MINARSI Alias NANCY;
Tempat Lahir : Palu;
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 13 Nopember 1993;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Tondo Kec. Mantikulore, Kota Palu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Security;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh:
Penyidik, tidak ditahan;
Penuntut Umum, penahanan kota sejak tanggal 19 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 8 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Palu, penahanan kota sejak tanggal 30 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 29 Desember 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palu, penahanan kota sejak tanggal 30 Desember 2018 sampai dengan tanggal 27 Februari 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, penahanan kota sejak tanggal 29 Januari 2019 sampai dengan tanggal 27 Februari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, penahanan kota sejak tanggal 28 Februari 2019 sampai dengan tanggal 28 April 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 24/PID/2019/PT PAL tanggal 27 Februari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Setelah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Palu Nomor 496/Pid.B/2018/PN Pal, Tanggal 22 Januari 2019, dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-234/Palu/09/2018, tertanggal 25 September 2018, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa MINARSI alias NANCY, pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Jl.Soekarno Hatta tepatnya di Gedung Rektorat Untad lantai 4 (Empat) Universitas Tadulako Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban FITRIH YUSUF alias FIFI yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi Korban berada di gedung rektorat lantai IV Untad saat itu keluar dari dalam WC saat itu terdakwa sedang duduk di ruang tempat jaga Security bersama dengan saksi ASMAWATI dan saksi SELFIAN dan melihat saksi korban keluar dari kamar Toilet/WC lalu berjalan ke arah terdakwa kemudian singgah menghampiri terdakwa sambil menunjuk terdakwa dan berkata “APA LIAT-LIAT” lalu terdakwa menjawab “SIAPA YANG LIAT KAU, BIASAJO”, kemudian saksi korban meninggalkan terdakwa dan berjalan menuju ruang rektor sambil mengomelin terdakwa lalu saksi korban berhenti didepan pintu dan kembali mengeluarkan kata-kata sambil menunjuk-nunjuk terdakwa sehingga terdakwa menghampiri saksi korban dan berkata “FITRIH MINTA TOLONG JANGAN TUNJUK BEGITU SAYA,SAYA TIDAK SUKA” namun saksi korban masih juga tetap menunjuk-nunjuk terdakwa lalu terdakwa langsung memukul wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bibir serta mengeluarkan darah sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah SAKIT BHAYANGKARA PALU Nomor. Ver / 738 /VIII/2018/ RUMKIT BHAY Tanggal, 14 Agustus 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Putri Arianti Michiko yang menerangkan luka lecet tekan pada bibir bagian bawah sebelah kanan dengan ukuran diameter 0,8 x 0,2 cm, luka robek pada bibir sebelah atas kanan dengan ukuran diameter 2 x 2 cm, bengkak pada sekitar luka, warna kebiruan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : 234/Palu/11/2018 tanggal 15 Januari 2019, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan :
Menyatakan MINARSI Alias NANCY terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana telah didakwakan kepada Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap MINARSI Alias NANCY selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Palu telah menjatuhkan putusan yang dibacakan pada tanggal 22 Januari 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MINARSI Alias NANCY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 29 Januari 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 5/Akta.Pid/2019/PN Pal, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 5/Akta Pid/2019/PN Pal, tanggal 11 Februari 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa hingga berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Palu tidak mengajukan memori banding, sesuai Surat Keterangan Tidak Mengajukan Memori Banding tertanggal 14 Februari 2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, sebelum berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu sesuai Surat Relaas Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara yang masing-masing tertanggal 12 Februari 2019 dan tertanggal 14 Februari 2019;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Palu yang dimohonkan banding tersebut dijatuhkan dengan hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pada hari Kamis tanggal tanggal 22 Januari 2019, selanjutnya Terdakwa mengajukan permintaan banding pada tanggal 29 Januari 2019, dan oleh karena permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 496/Pid.B/2018/PN Pal, Tanggal 22 Januari 2019, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum PengadilanTingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, adalah sudah tepat dan benar sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa adapun mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah diperoleh dari hasil pemeriksaan di persidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa, ternyata perkara ini terjadi disebabkan dari sikap dan perlakuan saksi korban Fitrih sendiri terhadap Terdakwa, dimana ketika Terdakwa sedang berada di ruang jaga security di Gedung Rektorat lantai IV Universitas Tadulako bersama dengan saksi Asmawati dan saksi Selfian, saat itu saksi korban Fitrih yang baru keluar dari toilet berjalan ke arah Terdakwa dan menghampiri Terdakwa, lalu tanpa ada sebab yang jelas saksi korban Fitrih menunjuk Terdakwa sambil berkata ”apa liat-liat”, dan saat itu Terdakwa menjawab ”siapa yang liat kau, biasa jo”, setelah itu saksi korban Fitrih meninggalkan Terdakwa berjalan menuju ruang Rektor sambil ngomel dan ketika sampai di depan pintu saksi korban kembali mengeluarkan kata-kata yang tidak jelas sambil menunjuk-nunjuk Terdakwa, dan saat itulah Terdakwa mendatangi saksi korban dan berkata ”Fitrih, minta tolong jangan tunjuk begitu saya, saya tidak suka”, namun saksi korban masih juga tetap menunjuk-nunjuk Terdakwa sehingga Terdakwa langsung memukul wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan secara terbuka sebanyak 1 (satu) kali. Dengan demikian terjadinya perkara ini sehingga Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut adalah tidak terlepas dari sikap dan perlakuan saksi korban sendiri terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa adalah cukup adil apabila terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut diterapkan ketentuan Pasal 14a ayat (1) KUHP tentang pidana percobaan, yang lamanya masa percobaan akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 496/Pid.B/2018/ PN Pal tanggal 22 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana percobaan, sedangkan Terdakwa berada dalam tahanan kota, maka Terdakwa harus dibebaskan dari penahanan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 14a ayat (1) KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding Terdakwa;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 496/Pid.B/2018/ PN Pal, Tanggal 22 Januari 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MINARSI Alias NANCY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir Terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana;
Menetapkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2019 oleh kami H. ABD. ROSYAD,S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai Ketua Majelis, POSMAN BAKARA, S.H.,M.H. dan I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SARIPA MALOHO, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
ttdttd
POSMAN BAKARA, S.H.,M.H.H. ABD. ROSYAD, S.H.
ttd
I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
SARIPA MALOHO, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, S.H.,M.H.
NIP. 195812311985031047