55/PID.SUS/2017/PN.TJS
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 55/PID.SUS/2017/PN.TJS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAIRUDDIN Bin USMAN
1. Menyatakan Terdakwa HAIRUDDIN Bin USMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak” dan ”Beberapa Kali Melakukan Penganiayaan” sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sapu ijuk dengan gagang sapu terbuat dari kayu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 55/Pid.Sus/2017/PN Tjs.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HAIRUDDIN Bin USMAN ;
Tempat lahir : Tanjung Palas ;
Umur/ tgl lahir : 33 Tahun / 1 Juli 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Jalan Kasimuddin No. 59 Gang Rambung RT. 001
Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan
Tanjung Palas Kabupaten Bulungan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 08 Februari 2017 dan ditahan dalam penahanan Rumah Tahanan Negara dengan surat perintah penahanan oleh :
Penyidik Kepolisian Resor Bulungan sejak tanggal 09 Februari 2017 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan tanggal 09 April 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2017 sampai dengan tanggal 25 April 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan tanggal 17 Mei 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juli 2017 ;
Terdakwa menyatakan akan menghadapi persidangan sendiri dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor : 55/Pid.Sus/2017/PN.Bln tanggal 18 April 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor : 55/Pid.Sus/2017/PN.Bln tanggal 18 April 2017 tentang Penetapan Hari Sidang pertama perkara ini yaitu pada hari SELASA tanggal 25 APRIL 2017 ;
Berkas perkara serta surat-surat lain yang diajukan dan berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HAIRUDDIN Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Setiap orang (orang tua kandung) yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan telah melakukan perbuatan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan" melanggar Kesatu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (sebagaimana dalam dakwaan kesatu DAN dakwaan kedua Penuntut Umum)
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAIRUDDIN Bin USMAN dengan pidana selama 3 (tiga) tahun pidana penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sapu ijuk dengan gagang sapu terbuat dari kayu ;
Dirampas dan dimusnahkan
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut di persidangan Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan didakwa dengan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa HAIRUDDIN BIN USMAN pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar jam 16.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2017 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kasimuddin No. 59 Rt. 001 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan atau pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, SetiapOrang (Orang Tua Kandung) yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, yang masih berusia 9 (sembilan) tahun sebagaimana kutipan Akta Kelahiran Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan No.640 CLT 2310200900087 tanggal 23 Oktober 2009 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar jam 16.30 wita Terdakwa sedang menyuruh saksi Korban AZIZAH Binti HAIRUDDIN (yang selanjutnya disebut Saksi Korban yang merupakan anak kandung terdakwa) untuk memasakkan Mie kemudian karena saksi korban terlambat memasak Mie tersebut sehingga Terdakwa merasa kesal lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah sapu ijuk dengan gagang sapu terbuat dari kayu, Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri saksi Korban dan memukul kaki kiri saksi korban dengan cara mengayunkan sapu tersebut dengan tangan kanan Terdakwa dan mengenai kaki kiri Saksi Korban yang diulangi oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar pada kaki kiri dengan ukuran 1 (satu) centimeter kali 1 (satu) centimeter dan luka lecet pada kaki kiri ukuran 4 (empat) centimeter kali 0,1 (nol koma satu) centimeter ;
Bahwa setelah Saksi Korban dianiaya oleh Terdakwa, kemudian Saksi Korban pulang ke rumah ibunya yaitu Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH Binti SLAMET (mantan istri Terdakwa) di Jalan Kasimuddin Gang Rambung Rt 001 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan dan menceritakan kejadian penganiayaan tersebut kepada Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH Binti SLAMET ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka memar dan luka lecet pada kaki kiri dan berdasarkan Visum et Repertum UPT. Puskesmas Tanjung Palas Nomor 098/VRH/PKM-TP/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Putri Wahyuningtiyas NIP.198905062015032003 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi korban AZIZAH Binti HAIRUDDIN dengan kesimpulan Hasil pemeriksaan ditemukan Pada kaki kiri terdapat luka memar dengan ukuran 1 (satu) centimeter kali 1 (satu) centimeter dan luka lecet ukuran 4 (empat) centimeter kali 0,1 (nol koma satu) centimeter yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/ halangan dalam menjalankan aktivitas untuk sementara waktu ;
Perbuatan Terdakwa HAIRUDDIN BIN USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
DAN
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa HAIRUDDIN BIN USMAN, pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar jam 17.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2017 bertempat di rumah Saksi ENDANG BUDI NINGSIH di Jalan Kasimuddin Gang Rambung Rt. 001 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan atau pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Penganiayaan terhadap Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH Binti SLAMET dan Saksi korban AZIZAH Binti HAIRUDDIN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar jam 17.00 wita Saksi Korban AZIZAH pulang ke rumah ibunya yaitu Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH (mantan istri Terdakwa) di Jalan Kasimuddin Gang Rambung Rt 001 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan dan menceritakan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut kepada Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH. Pada saat Saksi korban AZIZAH sedang memperlihatkan luka memar dan luka lecet pada kaki kiri Saksi korban AZIZAH kepada Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH lalu Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH dan langsung menghampiri Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH sambil bertanya KENAPA KAU PERGI KERUMAH SI UDIN karena Terdakwa merasa cemburu dan kesal sehingga Terdakwa langsung memukul Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH dengan cara Terdakwa mengepalkan tangan kanannya lalu memukul ke arah belakang kepala sebanyak 2 (dua) kali dan memukul ke arah mulut Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH sehingga mengenai mulut Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa mengayunkan kaki kanannya ke arah bagian belakang badan Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH sehingga mengenai tulang tengah bagian belakang badan Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH Binti SLAMET mengalami bengkak pada bibir dan berdasarkan Visum et Repertum UPT. Puskesmas Tanjung Palas Nomor 097/VRH/PKM-TP/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Putri Wahyuningtiyas NIP.198905062015032003 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban ENDANG BUDI NINGSIH Binti SLAMET dengan kesimpulan Hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada bibir akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/ halangan dalam menjalankan aktivitas untuk sementara waktu ;
Perbuatan Terdakwa HAIRUDDIN BIN USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi FAJAR ALAM SAPUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anggota POLRI yang pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 21.00 Wita menerima laporan dari Saksi ENDANG BUDI NINGSIH tentang penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa pada Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dan Saksi AZIZAH , dimana Terdakwa adalah merupakan mantan suami dari Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dan ayah kandung dari Saksi AZIZAH ;
Bahwa berdasarkan laporan tersebut keesokan harinya Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Manggis Kelurahan Tanjung Palas Tengah dan mengamankan Terdakwa ke Kantor Polsek Tanjung Palas ;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya memukul Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dengan menggunakan tangan kosong dan memukul Saksi AZIZAH dengan menggunakan sebatang sapu ijuk ;
Bahwa Saksi AZIZAH masih berusia 9 (sembilan) tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SD Negeri 007 Tanjung Palas ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi AZIZAH Binti HAIRUDDIN, tidak disumpah karena belum cukup berumur 15 (lima belas) tahun, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara ini sehubungan dengan peristiwa kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan Terdakwa pada Saksi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 16.30 Wita di rumah Terdakwa di Jalan Kasimuddin RT. 001 No. 59 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan dan juga kepada ibu Saksi (Saksi ENDANG BUDI NINGSIH) pada hari dan tanggal itu juga sekitar pukul 17.00 Wita di rumah ibu Saksi di Jalan Kasimuddin Gang Rambung RT. 001 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan ;
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung Saksi tetapi sudah bercerai dari ibu kandung Saksi ;
Bahwa awalnya Terdakwa menyuruh Saksi memasakkan mie instan untuk Terdakwa , namun karena saksi lama memasaknya Terdakwa marah pada Saksi dan memukulkan sebatang sapu ke arah kaki kiri saksi sebanyak 2 (dua) kali hingga kaki kiri Saksi ada bekas gores merahnya dan Saksi merasa kesakitan, kemudian Saksi pergi ke rumah ibu kandung Saksi (Saksi ENDANG BUDI NINGSIH) dan menceritakan kekerasan yang dilakukan Terdakwa pada ibu Saksi , namun kemudian Terdakwa datang ke rumah ibu Saksi lalu memarahi ibu Saksi karena mencurigai ibu Saksi jalan ke rumah Om UDIN, lalu Terdakwa memukul ibu Saksi dengan tangan kanan yang terkepal dan mengenai mulut ibu Saksi dan kepala bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa juga menendang belakang ibu Saksi dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa ;
Bahwa akibat dipukul oleh Terdakwa, ibu Saksi (Saksi ENDANG BUDI NINGSIH) mengalami sakit pada bagian kepala dan bengkak pada bibirnya dan tidak bisa beraktifitas untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi ENDANG BUDI NINGSIH Alias ENDANG Binti SLAMET ISMAIL, , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara ini sehubungan dengan peristiwa kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan Terdakwa pada anak Saksi yang bernama AZIZAH yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 16.30 Wita di rumah Terdakwa di Jalan Kasimuddin RT. 001 No. 59 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan dan juga kepada Saksi sendiri pada hari dan tanggal itu juga sekitar pukul 17.00 Wita di rumah Saksi di Jalan Kasimuddin Gang Rambung RT. 001 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan ;
Bahwa Terdakwa adalah mantan suami Saksi , sedangkan AZIZAH adalah anak kandung Terdakwa ;
Bahwa awalnya Saksi AZIZAH pulang dari rumah Terdakwa lalu menceritakan pada Saksi bahwa dirinya habis dipukul Terdakwa dengan menggunakan sebatang sapu ke arah kaki kiri AZIZAH sebanyak 2 (dua) kali karena Terdakwa marah AZIZAH lama memasakkan mie yang diminta Terdakwa ;
Bahwa Saksi melihat di kaki kiri Saksi AZIZAH ada luka gores berwarna merah, lalu tiba-tiba Terdakwa muncul di rumah Saksi dan marah-marah karena mencurigai Saksi pergi dengan laki-laki lain, lalu Terdakwa memukul Saksi dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal dan mengenai mulut Saksi dan kepala Saksi bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa juga menendang belakang Saksi dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa ;
Bahwa akibat dipukul oleh Terdakwa, Saksi mengalami sakit pada bagian kepala dan bengkak pada bibir dan tidak bisa beraktifitas untuk sementara waktu ;
Bahwa Saksi dan anak Saksi sudah memaafkan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi SLAMET Bin MUHAMMAD ISMAIL (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara ini sehubungan dengan peristiwa kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan Terdakwa pada cucu Saksi yang bernama AZIZAH yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 16.30 Wita di rumah Terdakwa di Jalan Kasimuddin RT. 001 No. 59 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan dan juga kepada anak Saksi (Saksi ENDANG BUDI NINGSIH) pada hari dan tanggal itu juga sekitar pukul 17.00 Wita di rumah anak Saksi di Jalan Kasimuddin Gang Rambung RT. 001 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan ;
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung AZIZAH tetapi sudah bercerai dari Saksi ENDANG BUDI NINGSIH sejak Juli 2016 ;
Bahwa awalnya Saksi datang ke rumah anak Saksi (Saksi ENDANG BUDI NINGSIH) dan melihat anak Saksi bibirnya dalam keadaan bengkak dan kepalanya sakit akibat dipukul oleh Terdakwa dengan tangan kosong, sedangkan AZIZAH kaki kirinya terlihat ada goresan merah akibat dipukul Terdakwa dengan menggunakan sebatang sapu, maka Saksi kemudian membawa anak dan cucu Saksi ke Polsek Tanjung Palas untuk membuat laporan atas perbuatan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa marah pada AZIZAH karena AZIZAH terlalu lama memasakkan mie instan untuk Terdakwa , sedangkan Terdakwa marah pada anak Saksi (Saksi ENDANG BUDI NINGSIH) karena Terdakwa mencurigai Saksi ENDANG pergi dengan laki-laki lain ;
Bahwa akibat dipukul oleh Terdakwa, Saksi ENDANG BUDI NINGSIH mengalami sakit pada bagian kepala dan bengkak pada bibirnya dan tidak bisa beraktifitas untuk sementara waktu ;
Bahwa tabiat Terdakwa yang kasar pada istri dan anaknya sudah sejak masih berumah tangga dengan anak Saksi, sering minta maaf tetapi kemudian diulangi lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tahu dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan peristiwa kekerasan atau penganiayaan yang Terdakwa lakukan pada anak kandung Terdakwa yaitu Saksi AZIZAH pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 16.30 Wita di rumah Terdakwa di Jalan Kasimuddin RT. 001 No. 59 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan dan juga kepada mantan istri Terdakwa (Saksi ENDANG BUDI NINGSIH) pada hari dan tanggal itu juga sekitar pukul 17.00 Wita di rumah Saksi ENDANG BUDI NINGSIH di Jalan Kasimuddin Gang Rambung RT. 001 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan ;
Bahwa awalnya Terdakwa menyuruh Saksi AZIZAH memasakkan mie instan untuk Terdakwa , namun karena saksi AZIZAH lama memasaknya sedangkan Terdakwa sudah sangat lapar maka Terdakwa menjadi emosi lalu Terdakwa memukulkan sebatang sapu ke arah kaki kiri saksi AZIZAH sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa setelah dipukul oleh Terdakwa , Saksi AZIZAH kemudian pulang ke rumah ibu kandungnya (Saksi ENDANG BUDI NINGSIH) , lalu Terdakwa ikut menyusul ke rumah Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dan Terdakwa memarahi Saksi ENDANG BUDI NINGSIH karena Terdakwa mendapat informasi Saksi ENDANG BUDI NINGSIH pergi dengan laki-laki lain, lalu Terdakwa memukul Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dengan tangan kanan yang terkepal dan mengenai mulut Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dan kepala bagian belakang Saksi ENDANG BUDI NINGSIH sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa juga menendang belakang Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa ;
Bahwa setelah memukul Saksi ENDANG BUDI NINGSIH itu Terdakwa kemudian pergi ke Jalan Manggis dan ditangkap Polisi keesokan harinya ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah melakukan kekerasan fisik pada Saksi ENDANG BUDI NINGSIH ;
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan karena khilaf dan terbawa emosi ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya karena perkara obat double L ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti yang telah disita secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga dapat turut dipertimbangkan dalam putusan ini berupa :
1 (satu) buah sapu ijuk dengan gagang sapu terbuat dari kayu ;
Dan barang-barang bukti tersebut telah dikenali dan dinyatakan benar oleh para Saksi maupun oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum Nomor : 098/VRH/PKM-TP/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUTRI WAHYUNINGTIYAS , dokter pada UPT Puskesmas Tanjung Palas Kecamatan Tanjung Palas, atas nama AZIZAH Binti HAIRUDDIN, dengan hasil pemeriksaan : pada kaki sebelah kiri terdapat luka memar dengan ukuran satu centimeter kali satu centimeter dan luka lecet ukuran empat centimeter kali nol koma satu centimeter, dengan kesimpulan : ditemukan luka memar dan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul, cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melaksanakan aktivitas untuk sementara waktu dan Visum et Repertum Nomor : 097/VRH/PKM-TP/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUTRI WAHYUNINGTIYAS , dokter pada UPT Puskesmas Tanjung Palas Kecamatan Tanjung Palas, atas nama ENDANG BUDI NINGSIH, dengan hasil pemeriksaan : pada bibir bengkak dengan ukuran satu centimeter , dengan kesimpulan : ditemukan luka bengkak pada bibir akibat kekerasan benda tumpul, cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melaksanakan aktivitas untuk sementara waktu, serta dibacakan pula Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 7680007929 tanggal 23 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan atas nama AZIZAH , lahir di Tanjung Palas pada tanggal 1 Juli 2007 , anak kesatu perempuan dari ENDANG BUDI NINGSIH dan HAIRUDDIN ;
Menimbang, bahwa nerdasarkan alat bukti dan barang-barang bukti, yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta yuridis yang tersusun secara kronologis sebagai berikut :
Bahwa benar, tempat dan waktu kejadian perkara ini adalah pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 16.30 Wita di rumah Terdakwa di Jalan Kasimuddin RT. 001 No. 59 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan dan pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah Saksi ENDANG BUDI NINGSIH di Jalan Kasimuddin Gang Rambung RT. 001 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor ;
Bahwa benar, Terdakwa HAIRUDDIN Bin USMAN adalah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan sebagai pelaku dalam perkara ini ;
Bahwa benar, awalnya Terdakwa menyuruh Saksi AZIZAH yang merupakan anak kandung Terdakwa untuk memasakkan mie instan, namun karena Saksi AZIZAH teralu lama memasaknya maka Terdakwa menjadi marah kepada Saksi AZIZAH dan memukulkan sebatang gagang sapu ijuk yang terbuat dari kayu mengenai kaki kiri Saksi AZIZAH sebanyak 2 (dua) kali yang menyebabkan luka gores dan memar pada kaki kiri Saksi AZIZAH dan Saksi AZIZAH merasa kesakitan ;
Bahwa benar, setelah dipukul oleh Terdakwa menggunakan gagang sapu, Saksi AZIZAH pulang ke rumah ibunya yaitu Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dan menceritakan peristiwa pemukulan tersebut Saksi Saksi ENDANG BUDI NINGSIH yang merupakan mantan istri Terdakwa ;
Bahwa benar, Terdakwa kemudian muncul di rumah Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dan memarahi Saksi ENDANG BUDI NINGSIH karena Terdakwa cemburu dan mencurigai Saksi ENDANG BUDI NINGSIH pergi dengan laki-laki lain, lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal dan mengenai mulut Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dan kepala bagian belakang Saksi ENDANG BUDI NINGSIH sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa juga menendang belakang Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa ;
Bahwa benar, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 098/VRH/PKM-TP/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUTRI WAHYUNINGTIYAS , dokter pada UPT Puskesmas Tanjung Palas Kecamatan Tanjung Palas, atas nama AZIZAH Binti HAIRUDDIN, mendapatkan kesimpulan bahwa telah ditemukan luka memar dan luka lecet pada kaki kiri Saksi AZIZAH akibat kekerasan benda tumpul dan cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melaksanakan aktivitas untuk sementara waktu ;
Bahwa benar, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 097/VRH/PKM-TP/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUTRI WAHYUNINGTIYAS , dokter pada UPT Puskesmas Tanjung Palas Kecamatan Tanjung Palas, atas nama ENDANG BUDI NINGSIH, mendapatkan kesimpulan bahwa telah ditemukan luka bengkak pada bibir Saksi ENDANG BUDI NINGSIH akibat kekerasan benda tumpul dan cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melaksanakan aktivitas untuk sementara waktu ;
Bahwa benar, antara Terdakwa dan Saksi ENDANG BUDI NINGSIH semula adalah pasangan suami-istri namun sudah brecerai sejak bulan Juli 2016 dan Saksi AZIZAH berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 7680007929 tanggal 23 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan adalah anak kesatu perempuan dari ENDANG BUDI NINGSIH dan HAIRUDDIN (Terdakwa) yang lahir di Tanjung Palas pada tanggal 1 Juli 2007 atau saat kejadian masih berumur 9 (sembilan) tahun ;
Bahwa benar, Terdakwa sebelumnya sudah pernah melakukan kekerasan fisik pada Saksi ENDANG BUDI NINGSIH semasa masih menjadi istri Terdakwa ;
Bahwa benar, antara Terdakwa dan Saksi AMALIA MISMA masih terikat perkawinan yang sah sejak tanggal 03 November 2007 sampai dengan sekarang ;
Bahwa benar, antara Terdakwa dengan Saksi AZIZAH maupun dengan Saksi ENDANG BUDI NINGSIH sudah saling memaafkan ;
Bahwa benar, Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya karena perkara obat keras jenis double L ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan apakah seseorang bersalah melakukan suatu tindak pidana maka haruslah dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan orang tersebut memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum , maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
UNSUR SETIAP ORANG ;
UNSUR DILARANG MENEMPATKAN, MEMBIARKAN, MELAKUKAN, MENYURUH LAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK ;
UNSUR DILAKUKAN OLEH ORANG TUANYA ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ adalah siapa saja sebagai subyek hukum pemegang hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Sedangkan dimuka persidangan terdakwa HAIRUDDIN Bin USMAN terbukti sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum, dimana terdakwa mengakui nama dan identitas seperti yang tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar dirinya dan bukan orang lain, sehingga tidak akan menimbulkan Error in Persona. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Lakukan Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa sub unsur yang bersifat alternative, sehingga apabila salah satu sub unsur dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini juga harus dinyatakan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai Kekerasan menurut ketentuan pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud sebagai Anak menurut ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 16.30 Wita di rumah Terdakwa di Jalan Kasimuddin RT. 001 No. 59 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, Terdakwa menyuruh anak kandungnya yaitu Saksi AZIZAH untuk memasakkan mie instan, namun karena Saksi AZIZAH teralu lama memasaknya maka Terdakwa menjadi marah kepada Saksi AZIZAH dan memukulkan sebatang gagang sapu ijuk yang terbuat dari kayu mengenai kaki kiri Saksi AZIZAH sebanyak 2 (dua) kali yang menyebabkan luka gores dan memar pada kaki kiri Saksi AZIZAH dan Saksi AZIZAH merasa kesakitan ;
Menimbang, bahwa Visum et Repertum Nomor : 098/VRH/PKM-TP/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUTRI WAHYUNINGTIYAS , dokter pada UPT Puskesmas Tanjung Palas Kecamatan Tanjung Palas, atas nama AZIZAH Binti HAIRUDDIN, mendapatkan kesimpulan bahwa telah ditemukan luka memar dan luka lecet pada kaki kiri Saksi AZIZAH akibat kekerasan benda tumpul dan cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melaksanakan aktivitas untuk sementara waktu, sedangkan berdasarkan pemeriksaan identitasnya di persidangan maupun Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 7680007929 tanggal 23 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan, Saksi AZIZAH lahir di Tanjung Palas pada tanggal 1 Juli 2007 atau saat kejadian perkara ini masih berumur 9 (sembilan) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perbuatan Terdakwa memukulkan gagang sapu yang terbuat dari kayu ke kaki kiri Saksi AZIZAH yang telah menimbulkan luka memar dan goresan dan Saksi AZIZAH merasakan kesakitan adalah termasuk dalam perbuatan kekerasan terhadap anak. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur yang Dilakukan Oleh Orang Tuanya :
Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur pemberatan dari perbuatan pidana melakukan kekerasan terhadap Anak. Dan berdasarkan keterangan para Saksi maupun keterangan Terdakwa dihubungkan pula dengan Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 7680007929 tanggal 23 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan, Saksi AZIZAH adalah benar merupakan anak kandung Terdakwa. Dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
UNSUR BARANG SIAPA ;
UNSUR MELAKUKAN PENGANIAYAAN ;
UNSUR PERBARENGAN BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI SEHINGGA MERUPAKAN BEBERAPA KEJAHATAN, YANG DIANCAM DENGAN PIDANA POKOK YANG SEJENIS ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang pada pokoknya menunjuk subyek hukum pemegang hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya dinyatakan telah terpenuhi oleh Terdakwa HAIRUDDIN Bin USMAN sebagaimana pertimbangan unsur “Setiap Orang” dalam Dakwaan Kesatu diatas, maka secara mutatis dan mutandis Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut dalam unsur ini, sehingga unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Melakukan Penganiayaan :
Menimbang, bahwa “penganiayaan” dapat diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka. Yang diartikan sebagai luka misalnya mengiris, memotong atau menusuk ;
Menimbang, bahwa dalam teori hukum pidana dikenal 3 (tiga) gradasi kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud, yaitu apabila tujuan dari perbuatan tersebut memang yang dikendaki oleh Terdakwa ;
Kesengajaan sebagai keharusan, yaitu apabila untuk mencapai maksud yang sebenarnya Terdakwa harus melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang ;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan, yaitu apabila akibat yang sekarang benar-benar terjadi itu adalah suatu kemungkinan yang sebelumnya telah diinsyafi oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa datang ke rumah Saksi ENDANG BUDI NINGSIH di Jalan Kasimuddin Gang Rambung RT. 001 Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, dan setelah bertemu dengan Saksi ENDANG BUDI NINGSIH Terdakwa memarahi Saksi ENDANG BUDI NINGSIH karena Terdakwa cemburu dan mencurigai Saksi ENDANG BUDI NINGSIH pergi dengan laki-laki lain, lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal dan mengenai mulut Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dan kepala bagian belakang Saksi ENDANG BUDI NINGSIH sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa juga menendang belakang Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa, sehingga Saksi ENDANG BUDI NINGSIH merasakan kesakitan dan mengalami luka-luka pada bibirnya sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 097/VRH/PKM-TP/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUTRI WAHYUNINGTIYAS , dokter pada UPT Puskesmas Tanjung Palas Kecamatan Tanjung Palas, atas nama ENDANG BUDI NINGSIH, dengan kesimpulan bahwa telah ditemukan luka bengkak pada bibir Saksi ENDANG BUDI NINGSIH akibat kekerasan benda tumpul dan cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melaksanakan aktivitas untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa memukul Saksi ENDANG BUDI NINGSIH dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang sengajaan yang dimaksudkan Terdakwa untuk menyakiti Saksi ENDANG BUDI NINGSIH karena Terdakwa merasa cemburu pada Saksi ENDANG BUDI NINGSIH yang merupakan mantan istri Terdakwa. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan, Yang Diancam Dengan Pidana Pokok Yang Sejenis :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah adanya pengakumulasian / penggabungan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dalam waktu yang berbeda ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta di persidangan, Terdakwa HAIRUDDIN Bin USMAN, pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 16.30 Wita telah melakukan kekerasan terhadap Saksi AZIZAH yang merupakan anak kandungnya dan kemudian hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi ENDANG BUDI NINGSIH yang merupakan mantan istrinya, dimana kedua perbuatan tersebut diancam dengan pidana pokok yang sama yaitu pidana penjara, maka dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Dakwaan Kesatu Dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka telah menimbulkan keyakinan dalam diri Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara ini tidak didapati pada diri terdakwa hal-hal yang dapat melepaskannya dari tanggung jawab pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar , maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah sapu ijuk dengan gagang sapu terbuat dari kayu ;
Oleh karena berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak kandung Terdakwa sendiri yang seharusnya menjadi kewajiban Terdakwa sebagai seorang ayah untuk melindungi dan menyayangi anaknya ;
Perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap anggota keluarganya sudah pernah terjadi sebelumnya ;
Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Anak dan mantan istri Terdakwa sudah memaafkan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya haruslah dibebani pula membayar biaya perkara ini ;
Mengingat pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HAIRUDDIN Bin USMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak” dan ”Beberapa Kali Melakukan Penganiayaan” sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sapu ijuk dengan gagang sapu terbuat dari kayu ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor , pada hari SENIN , tanggal 22 MEI 2017 , oleh IMELDA HERAWATI DP, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RISDIANTO, SH. dan INDRA CAHYADI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 23 MEI 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HADI RIYANTO, SH. Panitera pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor, serta dihadiri oleh DOAN NOVELMAN, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
RISDIANTO, SH. IMELDA HERAWATI DP, SH.MH.
INDRA CAHYADI, SH.MH.
PANITERA,
HADI RIYANTO, SH.