05/Pid.Tipikor/2015/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 05/Pid.Tipikor/2015/PN Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H.HUSNI DARWIN BIN H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm)
1. Menyatakan terdakwa H.HUSNI DARMIN BIN H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa H. HUSNI DARWIN BIN H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; 5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 239.933.700 ,00 (dua ratus tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 8. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam RUTAN ;
P U T U S A N
NOMOR : 05 / Pid.Tipikor/ 2015 / PN. Smr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : H.HUSNI DARWIN BIN H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm)
Tempat lahir : Loa Kulu, Tenggarong ;
Umur/Tgl. Lahir : 52 Tahun / 15 November 1963 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Margo Santoso II Gang 17 Desa Sangatta Utara, Kecamatan sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur atau Jl. Karya Etam Rt.012 No. 35 Desa Sangatta utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Sesuai KTP).
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 09 Oktober 2014 s/d tanggal 28 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d tanggal 07 Desember 2014;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sanggatta, sejak tanggal 08 Desember 2014 s/d tanggal 07 Januari 2015 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, sejak tanggal 08 Januari 2015 s/d tanggal 07 Februari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Februari 2015 s/d tanggal 24 Februari 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 18 Februari 2015 s/d tanggal 19 Maret 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 20 Maret 2015 s/d tanggal 18 Mei 2015 ;
Perpanjangan penahanan yang pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sejak tanggal 19 Mei 2015 s/d tanggal 17 Juni 201 ;
Perpanjangan penahanan yang kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sejak tanggal 18 Juni 2015 s/d tanggal 17 Juli 2015 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya 1. HAMZAH DAHLAN, SH., 2. AGUS WALUYO,SH. 3. MUFRAINI HAMZAH,SH. 4. RAFLI HAMZAH, SH. 5. RATIH APRIANI, SH. Advokat dan Konsultan Hukum Beralamat KANTOR, di Komplek Ruko Bandar Balikpapan Blok G Nomor 7 Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan ; baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 04 Maret 2015 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor : 05/Pid.Tipikor/2015/PN.Smr, tertanggal 23 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Pelimpahan Perkara dengan acara pemeriksaan biasa No. B- 362/APB/02/2015 tanggal 18 Februari 2015 dari Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Kalimantan Timur beserta berkas perkara atas nama terdakwa H.HUSNI DARWIN BIN H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm) ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 05/Pen.Pid.Tipikor /2015/ PN.Smr, tertanggal 23 Februari 2015 tentang Penetapan Hari sidang ;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDS-05/SGT /Ft.1/02/2015 tanggal 05 Februari 2015;
Keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan terdakwa serta memperlihatkan barang-barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepersidangan ;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk. : PDS-01/Ft.1/01/2015 Tangggal 07 Mei 2015, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm), dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membebankan terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm), membayar uang pengganti sebesar Rp 661.934.903,- (enam ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 820/0816/BKD-SEK/III/2006 tanggal 21 Maret 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutim
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : SK.821.3/384/BKD-MUT/XII/2004 tanggal 09 Desember 2004 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 125/821/BUP-KUTIM/V/2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentihan Pejabat Struktural Eselon II dan III Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutim
Foto copy Nota Dinas Nomor : 175/019/829/II/2006 tanggal 14 Februari 2006
Foto copy Nota Dinas Nomor : 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006
Foto copy Nota Dinas Nomor : 175/201/849/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006
Foto copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 175/198/821.2/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006
Foto copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 175/199/821.2/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006
Foto copy Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Belanja Tidak Langsung Sekretariat DPRD Kutim Tahun Anggaran 2006 tanggal April 2006
Foto copy Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Belanja Tidak Langsung (ABT) Sekretariat DPRD Kutim Tahun Anggaran 2006 tanggal Oktober 2006
Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per- Rekening (AK23) Bulan Oktober 2006 beserta lampirannya
Foto copy Buku Kas Umum Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kutim Bulan Desember 2006
Foto copy Buku Kas Umum Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kutim dari Bulan Januari 2006 s/d bulan Juni 2006
Foto copy Daftar Bantuan-Bantuan Sekretariat DPRD Kab. Kutim Tahun 2006 tanggal 15 Nopember 2006 beserta surat bukti pengeluarannya
Foto copy Daftar Kelebihan Bayar Pemeliharaan Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2007 beserta surat bukti pengeluarannya
1 (satu) bendel Foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 29 Desember 2006
Foto copy laporan Pengembalian Atas LHP Bawasprov/ Itwil Prov. Kalimatan Timur di Kab. Kutai Timur Nomor : Bawas-A/40/710/X/2007 tanggal 25 Mei 2011 beserta Surat Tanda Setoran
1 (satu) bendel foto copi Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Pemerintah Daerah Kutai Timur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kutai Timur Tahun Anggaran 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juni 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juli 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Agustus 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan September 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Oktober 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Nopember 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kontribusi Sekretariat DPRD Kutai Timur tahun 2006
Buku Kas Umum Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juni 2006 s/d bulan Desember 2006
1 (satu) bendel Foto Copy AK 24/ Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juni 2006 s/d bulan Desember 2006
1 (satu) bendel Foto Copy AK 23 Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juni 2006 s/d bulan Desember 2006
1 (satu) bendel Surat Setoran Pajak bulan September 2006 s/d Desember 2006
1 (satu) bundel foto copy Anggaran Belanja tidak langsug (ABT) tahun 2006 yang ditanda tangani oleh Drs. Eriansyah selaku Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Belanja Tidak Langsung Sekretaris DPRD Tahun Anggaran 2006.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran perihal pengembalian Hasil Temuan Bawasprov dan BPK yaitu UUDP T.A 2006 atas Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran perihal pengembalian LHP Bawasprov Nomor : Bawas-A/40/710/10/X/2007, tanggal 17/Apr/2007.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran perihal pengembalian atas tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), LHP Bawasprov, Nomor : Bawas-A/40/710/X/2007, tanggal 17 April 2007.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran perihal pengembalian hasil Temuan BPK yaitu UUDP Tahun 2006 kelebihan Biaya Kontribusi dan Perjalanan Dinas.
1 (satu) bundel foto copy Surat Tanda Setoran sebesar Rp. 81.670.000,-(Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk pengembalian hasil Temuan BPK yaitu UUDP Tahun 2006 kelebihan Biaya Kontribusi dan Perjalanan dinas pada tanggal 1 Oktober 2009.
1 (satu) bundel foto copy nota dinas penunjukan Pemegang Kas nomor : 175/019/829/II/2006 tanggal 14 Pebruari 2006 yang ditanda tangani Ir. H. Riza Indra Riadi selaku Sekretaris.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar SPPD Luar Daerah Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006.
1 (satu) bundel foto copy Kelebihan Bayar Kontribusi Pelatihan Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Obat Air, Pemeliharaan Komputer dan Telp Kantor Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 senilai Rp. 33.436.291 pada tanggal 29 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendaharawan.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Bahan Cetakan Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 senilai Rp. 123.825.550 pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendaharawan.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Penggantian Ban Sekretariat DPR Kutim Tahun 2006 senilai Rp. 5.625.540 pada tanggal 21 April 2007 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendaharawan.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Biaya Pengobatan Anggota DPRD 2006 senilai Rp. 42.433.750 pada tanggal 21 April 2007 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendaharawan.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar SPPD Luar Daerah Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 241.480.000.
1 (satu) bundel foto copy Kelebihan Bayar Kontribusi Pelatihan Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 333.270.000,- yang ditanda tangani oleh HUsni Darwin, SE selaku Bendahara tertanggal 29 Desember.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Obat Air, Pemeliharaan Komputer dan Telp Kantor Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Bahan Cetakan Sekretariat DPRD dengan jumlah Rp. 123.825.550,- yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendarawan tertanggal 26 Desember 2006.
1 (satu) bundel Daftar Kelebihan Bayar Penggantian Ban Sekretariat DPR Kutim Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 5.625.340,- yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku bendaharawan tertanggal 21 April 2007.
1 (satu) bundel foto copy daftar kelebihan bayar biaya pengobatan anggota DPRD Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 42.433.750 yang ditanda tangani oleh HUsni Darwin, SE selaku Bendaharwan tertanggal 15 November 2007.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPN atas Pengadaan Pakaian Sipil Resmi (PSR) Angg. DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 3.409.090,- (Tiga Juta empat ratus sembila ribu Sembilan puluh rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPN atas Pemeliharaan Alat Rumah Tangga Sek. DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 1.818.181,- (satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh. Ps 23 atas sewa kendaraan darat 1 unit bus, kunjangan kerja DPRD Kab. Kutai Timur ke Kec. Ma. Bengkal tanggal, 18 s/d 22 September 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 562.500,- (lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh. Ps 23 atas sewa angkutan darat kunjungan kerja DPRD Kab. Kutai Timur ke Kec. Muara Wahau tanggal 19 s/d 23 Juli 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 671.590,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh. Ps 23 atas sewa 1 unit bus, kunjungan kerja DPRD Kab. Kutai Timur ke Kec. Bengalon, Kaliorang dan Kaubun tanggal 15 s/d 19 Oktober 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 562.500,- (lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas pembelian perangko/materai keperluan Set. DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 99.225,- (Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh 23 atas by transper Cassete Handycam ke VCD Kunj. Kerja DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 102.272,- (seratus dua ribu dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh 23 atas by transper Cassete Handycam ke VCD Kunj. Kerja DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 102.272,- (seratus dua ribu dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas biaya makan minum harian pegawai dan PTT Set. DPRD Kab. Kutai Timur, untuk bulan Desember 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas pengadaan barang cetak habis pakai Sek. DPRD Kab. Kutim pada CV. Yuliarti, dengan jumlah pembayaran Rp. 920.454,- (Sembilan ratus dua puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh 15 % atas biaya konsumsi Anggota DPRD Kab. Kutim Triwulan I (Januari s/d Maret 2006), dengan jumlah pembayaran Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh 15 % atas konsumsi Anggota DPRD Kab. Kutai Timur Triwulan II, April s/d Juni 2006, dengan jumlah pembayaran Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas konsumsi Anggota DPRD Kab. Kutim TRiwulan III (Juli s/d Sept. 2006), dengan jumlah pembayaran Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas konsumsi harian Anggota DPRD KAb. Kutim Bulan Oktober s/d Desember 2006 (Triw. IV), dengan jumlah pembayaran Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas BBM Kendaran Dinas Roda 2 Set. DPRD Kutim Triw. I, dengan jumlah pembayaran Rp. 307.800,- (tiga ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas Pemeliharaan Komputer pada Sek. DPRD Kab. Kutim, dengan jumlah pembayaran Rp. 177.272,- (Seratus tujuh puluh tujuh dua ratus tujuh puluh dua rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas BBM kendaraan Dinas Roda 2 Set DPRD Kab. Kutim Triw IV, dengan jumlah pembayaran Rp. 307.800,- (tiga ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas Penggantian Ban kendaraan Dinas DPRD Kab. Kutim, Invoice tanggal 5 Juni 2006 Toko Remaja Motor, dengan jumlah pembayaran Rp. 4.440.102,- (empat juta empat ratus empat puluh ribu seratus dua rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPN atas biaya Transper Cassete Handycame ke VCD Kunj. Kerja DPRD Kab. Kutim Ke Kecamatan Kab. Kutai Timur, dengan jumlah pembayaran Rp. 681.818,- (enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) bundel asli nomor : 27/KEU-PA/V/2011, tanggal 25 Mei 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 25/KEU-PA/V/2011, tanggal 19 Mei 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 17/KEU-PA/III/2011, tanggal 25 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 16/KEU-PA/III/2011, tanggal 24 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 16/KEU-PA/III/2011, tanggal 24 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 16/KEU-PA/III/2011, tanggal 24 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 013/KEU-PA/III/2011, tanggal 11 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 09/KEU-PA/III/2011, tanggal 7 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 021/KEU-PA/III/2010, tanggal 4 Maret 2010 Perihal Perbaharui Surat Tindak Lanjut LHP 2007 yang ditanda tangani Suroto,SE.M,Si. selaku Kepala Bagian Keuangan.
1 (satu) bundel asli nomor : 06/KEU-PA/III/2011, tanggal 25 Februari 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. Achmad Riadi,MM selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 04/KEU-PA/III/2011, tanggal 9 Februari 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 75/KEU-PA/XII/2010, tanggal 31 Desember 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 72/KEU-PA/XII/2010, tanggal 21 Desember 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 69/KEU-PA/XI/2010, tanggal 25 Nopember 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 62/KEU-PA/X/2010, tanggal 11 Oktober 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 44/KEU-PA/VII/2010, tanggal 1 Juli 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 014/KEU-PA/II/2010, tanggal 16 Februari 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP 2007 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 006/KEU-PA/II/2010, tanggal 4 Pebruari 2010 Perihal Perbaharui Surat Tindaklanjut LHP 2007 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 002/KEU-PA/I/2010, tanggal 8 Januari 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP 2007 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas sewa kendaraan darat 1 unit bus, kunjungan kerja DPRD kabupaten Kutai Timur Kecamatan Ma. Bengkal tanggal 18 s/d 22 September 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN Sewa angkutan Darat tanggal 19 s/d 23 Juli 2006, kunjungan kerja Angg. DPRD ke Kec. Ma. Wahau Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 4.447.272,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas sewa 1 Unit Bus dalam rangka kunjungan DPRD ke Kec. Bengalon, Kaliorang dan Kaubun tanggal 15 s/d 19 Oktober 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN sewa kendaraan angkutan darat kunjungan kerja DPRD Kab. Kutim ke Kec. Ma. Ancalong tanggal 19 s/d 24 Agustus 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 4.447.272,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN Konsumsi Buka Puasa Bersama tanggal 29 September, 3, 10 dan 14 Oktober 2006 pada RM Wirawati dengan jumlah pembayaran Rp. 2.727.272,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas sewa angkutan laut/sungai tanggal 13 s/d 17 Nopember 2006 ke Kec. Karangan Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 6.590.909,- (enam juta lima ratus sembilan puluh ribu Sembilan ratus sembilan rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas sewa Angkutan Laut/Sungai tanggal 2 s/d 6 Oktober 2006 ke Kec. Long Masengat dengan jumlah pembayaran Rp. 7.045.454,- (tujuh juta empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran setor PPN atas sewa angkutan laut/sungai tanggal 6 s/d 10 September 2006 ke Kec. Busang dengan jumlah pembayaran Rp. 6.818.181,- (enam juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas penggantian Ban Mobil Sek. DPRD Kab. Kutim pada Toko/Bengkel Remaja Motor SPT Tgl 15-11-2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 7.399.090,- (tujuh juta tiga ratus sembilan ribu Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas pembelian minuman untuk rapat Sek. DPRD Kab. Kutim pada Toko Windy dengan jumlah pembayaran Rp. 8.119.090,- (delapan juta seratus Sembilan belas ribu Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas Pemeliharaan Bangunan Gedung pada Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 13.376.818,- (tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas penggantian kendaraan dinas DPRD Kab. Kutim KT 2066 R dan KT 20 R Sek. DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp 300.146,- (tiga ratus ribu seratus empat puluh enam rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas Pengadaan Pakaian Olah Raga Sek. DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 5.227.272,- (lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas sewa kendaraan angkutan darat, kunjungan kerja DPRD Kab. Kutim ke Kec. Ma. Ancalong tanggal 19 s/d 24 Agustus 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 671.590,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps 23 atas konsumsi buka puasa bersama tgl 29 September. 3, 10 dan 14 Oktober 2006 pada Rumah Makan Wirawati dengan jumlah pembayaran Rp. 409.090,- (empat ratus Sembilan ribu Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps 23 atas sewa angkutan laut/sungai tanggal, 13 s/d 17 Nopember 2006 Ke Kec. Karangan Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 988.636,- (Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) pada tanggal 31 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh. Ps 23 atas sewa angkutan laut/sungai tanggal 2 s/d 6 Oktober 2006 ke Kec. Long Masengat dengan jumlah pembayaran Rp. 1.056.818,- (satu juta lima puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayar Setor PPh. Ps. 23 atas sewa angkutan laut/sungai tanggal 6 s/d 10 Sept. 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.022.727,- (satu juta dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas penggantian/pembelian Ban Mobil Set. DPRD Kab. Kutim pada Toko/Bengkel Remaja Motor, SPT tanggal 15-11-2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.109.863,- (satu juta seratus Sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh 23 atas pembelian minuman untuk rapat pada Sek. DPRD Kab. Kutim melalui Toko Windy dengan jumlah pembayaran Rp. 1.217.863,- (satu juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas Pemeliharaan Bangunan Gedung pada Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 2.006.522,- (dua juta enam ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas penggantian Ban Kendaraan Dinas DPRD Kab. Kutim KT 2066 R dan KT 20 R dengan jumlah pembayaran Rp. 45.022,- (empat puluh lima ribu dua puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh. Ps. 23 atas pengadaan Pakaian Olah Raga Angg. DPRD dan Sekretariat DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 784.090,- (tujuh ratus delapan puluh empat ribu Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps 23 atas Pengadaan Pakaian Sipil resmi ( PSR ) jumlah pembayaran Rp. 511.363,- (lima ratus sebelas ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps 23 atas Pemeliharaan Alat Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 272.727,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas Pemeliharaan Komputer Set. DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 1.181.818,- (satu juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) bundel fotocopy daftar pinjaman-pinjaman secretariat DPRD KUTIM Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 587.430.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Husni Darwin, SE selaku pemegang kas tertanggal 15 November 2006
1 (satu) lembar asli surat pernyataan pinjaman sementara untuk Mujib. M. Modak dengan jumlah Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) pada Tanggal 18 Oktober 2006
1 (satu) bundel fotocopy surat bukti peminjaman untuk Mahyunadi dengan jumlah Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) pada Tanggal 6 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti peminjaman untuk Drs. Ainuddin dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)pada Tanggal 18 Juli 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti peminjaman untuk Mujiono dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada Tanggal 07 Oktober 2006
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk Syakhrul dengan jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada Tanggal 28 Februari 2007
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk Rodi Hartono dengan jumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada Tanggal 14 September 2006
1 (satu) bundel fotocopy formulir pemindahbukuan Rekening Bank Mandiri dari Husni Darwin, SE dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Drs. Eriansyah pada Tanggal 1 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti peminjaman untuk Kaspul Anwar dengan jumlah Rp. 113.750.000,- (seratus tigabelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada Tanggal 21 November 2006
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPN atas pengadaan barang cetak habis pakai secretariat DPRD Kab. Kutai Timur pada CV. Yuliarti, dengan jumlah pembayaran Rp. 6.136.363,- (enam juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puuh tiga rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) bundel asli Surat Bukti NO. 1224 dengan nomor rekening 201042301021 tahun anggaran 2006, dengan jumlah Rp. 5.860.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaram Biaya Perjalanan Dinas Staf Set. DPRD Kab. Kutim An. Sri Wahyu Handayani, SE, tanggal 14 s/d 18 Juni 2006, dalam rangka mendampingi sekwan bintek “Implementasi PP NO. 37 Th. 2005 serta audit keuangan dan evaluasi kinerja pemda dan DPRD di Jakarta No SPPD : 090/692/UM.SPPD, daftar perincian terlampir.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201042301011, untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Surak bukti No. 24052 dengan kode rekening 201042301011 tahhun anggaran 2006 dengan jumlah Rp. 925.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Set. DPRD Kab. Kutim An. Jamilah dalam rangka Pengurus Kartu Tappen Pegawai Set di Samarinda tgl 3 s/d 6 Agustus 2006 No. SPPD 090/984/UM. SPPD dengan Perincian terlampir.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041206041 untuk Biaya Pakaian Dinas yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041205011 untuk Biaya Makanan dan Minuman harian yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041204041 untuk Biaya Sewa Peralatan yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041204031 untuk Biaya Sewa Perlengkapan yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041204021 untuk Biaya sewa kendaraan alat angkutan kantor yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041204011 untuk Biaya sewa tempat yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041203031 untuk Biaya Dokumentasi yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041203021 untuk Biaya foto copy yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041203011 untuk Biaya Cetak yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041202041 untuk Biaya Surat kabar / majalah yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041102031 untuk Biaya Air yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041102021 untuk Biaya telpon yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041201031 untuk Biaya prangko, materai dan benda pos lainnya yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening BUlan Desember 2006 dengan kode rekening 201041201021 untuk Biaya alat tulis kantor yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041201011 untuk Biaya Alat Listrik dan elektronik yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041104041 untuk Biaya general check up set. Dewan yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041106021 untuk Biaya honor/upah bulanan yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Surat Bukti NO. 24334 dengan nomor rekening 201041104011 tahun anggaran 2006, dengan jumlah Rp. 3.000.000,- (tiga jut rupiah) untuk pembayaram Biaya perawatan dan pengobatan local Set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk penggantian pembelian kaca mata pengobatan pada optic Kalimantan tanggal 15 September 2006, sebesar Rp. 19.000.000,- dibantu sebesar Rp. 3.000.000,- An. Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli surat bukti peminjaman untuk Mahyunadi dengan jumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada Tanggal 6 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1749 perihal buat bayar biaya perjalanan dinas Kabag. Informasi Set. DPRD Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. Taufiqurrahman dengan jumlah Rp. 6.610.000,- (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 07 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1759 perihal buat bayar biaya perjalan dinas Staf Keuangan Set. DPRD Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Rodi Hartono dengan jumlah Rp. 5.510.000,- (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 07 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1778 perihal buat bayar biaya perjalan dinas Anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk H. Mastur Djajajl, SH dengan jumlah Rp. 6.260.000,- (enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 07 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 2096 buat bayar biaya perjalan dinas Anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk H.S. Agiel Suwarno dengan jumlah Rp. 6.260.000,- (enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 07 September 2006
1 (satu) bundel asli perincian perhitungan biaya perjalanan dinas DPRD Kab. KUTIM dengan rincian biaya sebesar Rp. 6.860.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 19 September 2006 yang ditandatangani oleh Husni Darwni, SE
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Agustus 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya perjalanan dinas luar daerah yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Juli 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya perjalanan dinas luar daerah yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Juni 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya perjalanan dinas luar daerah dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.709.479.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 950 perihal buat bayar biaya perjalan dinas Anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Kasmidi Bulang, ST dengan jumlah Rp. 6.860.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 952 perihal buat bayar biaya perjalan dinas pegawai set. DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Sunarti dengan jumlah Rp. 5.860.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1142 perihal buat bayar biaya perjalan dinas anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk H. Mastur Djalal dengan jumlah Rp. 6.840.000,- (enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 03 Juli 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1172 perihal buat bayar biaya perjalan dinas anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Ahmad Supriyoto dengan jumlah Rp. 6.960.000,- (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 Mei 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1197 perihal buat bayar biaya perjalan staf umum sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Diliyati, ST dengan jumlah Rp. 5.260.000,- (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 02 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1200 perihal buat bayar biaya perjalan dinas anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk H. Suardi dengan jumlah Rp. 6.260.000,- (enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1212 perihal buat bayar biaya perjalan dinas Sekwan DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. Eriansyah dengan jumlah Rp. 6.860.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 13 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1221 perihal buat bayar biaya perjalan dinas pegawai kasubg. Penyususn anggaran DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. Awang Idrus dengan jumlah Rp. 5.510.000,- (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 13 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1234 perihal buat bayar biaya perjalan dinas peg. Set. DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. H. Aspul Anwar dengan jumlah Rp. 6.610.000,- (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 19 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1374 perihal buat bayar biaya perjalan dinas staf Set. DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Sri Wahyu Handayani dengan jumlah Rp. 5.860.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 19 Juni 2006
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembangunan gedung tempat bekerja dengan kode rekening 201042401011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 dengan uraian biaya pembangunan alat angkutan darat bermotor dengan nomor rekening 201042402011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 34743 perihal buat bayar biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda 4 (empat) sekretariat DPRD Kab. KUTIM dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. Awang Idrus dengan jumlah Rp. 26.175.200,- (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembelian BBM dan pelumas dengan kode rekening 201042402051 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembelian ban mobil dengan kode rekening 201042402061 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) lembar fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembelian alat kantor dengan kode rekening 201042403011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembelian alat rumah tangga dengan kode rekening 201042403021 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan komputer dengan kode rekening 201042403031 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan alat studio dengan kode rekening 201042404011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan alat komunikasi dengan kode rekening 201042404021 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan buku perpustakaan dengan kode rekening 201042405011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan buku perpustakaan dengan kode rekening 201042405011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pakaian olahraga dengan kode rekening 201041206031 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pakaian sipil harian dengan kode rekening 201041206011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya makanan dan minuman rapat dengan kode rekening 201041205021 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (lembar) asli lampiran berita acara penerimaan barang dari Toko Windy kepada DPRD Kab. Kutai Timur berupa rincian belanja keperluan rapat dewan dan minuman tamu.
1 (satu) bundel asli No : 01/KEU-PA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut LHP T.A 2006 yang ditanda tangani oleh M. Arief Yulianto, SE selaku Sekretaris.
Seluruhnya dilampirkan dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembacaan nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang dibacakan tanggal 21 Mei 2015 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memberikan Putusan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena terdakwa H.HUSNI DARWIN BIN H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2015 terhadap nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada tuntutan semula. Begitu pula Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Duplik pada tanggal 4 Juni 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 05 Februari 2015 Nomor. Reg. Perkara PDS05/SGT/Ft.1/02/2015 sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm) selaku Pemegang Kas Khusus pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 820/0816/BKD-SEK/III/2006 tanggal 21 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Timur dan Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur berdasarkan Nota Dinas Sekretariat DPRD Nomor: 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006, pada suatu waktu sekitar bulan juni 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2006 bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 5 Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada tahun 2006 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur menerima Anggaran yang berasal dari APBD Kutai Timur yang tertuang didalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat DPRD Nomor : 01/DIKDA/2006 tanggal 02 Januari 2006 dengan anggaran sebesar Rp. 18.879.073.500,- (delapan belas millyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh millyard rupiah), yang berasal dari APBD Perubahan (Anggaran Biaya Tambahan /ABT) dan ABT sehingga Total anggaran DPRD Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2006 berjumlah Rp. 25.879.073.500,- (dua puluh lima millyard delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) .
Bahwa pada tahun 2006 yang menjabat sebagai pemegang kas di DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah Sdr. RUDI, SE sejak 14 Februari 2006 s/d 25 Juni 2006 berdasarkan Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/019/829/II/2006 tanggal 14 Pebruari 2006, kemudian terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm) sejak 26 Juni 2006 s/d 19 Nopember 2006 telah menjabat sebagai pemegang kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur sebagaimana berdasarkan Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006 yang mempunyai tugas pokok yaitu Meneliti kelengkapan usulan pembayaran bersama-sama pelaksana anggaran dan stafnya, Menandatangani SPP, Mencairkan uang ke bank BPD Kutim menggunakan cek (PK/BS), Mencatat penerimaan uang ke dalam Buku Kas Umum, Membayar uang kepada pihak-pihak yang berhak menerima, Membukukan dan meneliti kelengkapan SPJ pengeluaran Keuangan, kemudian Sdr. LASTRI, S.Sos menjabat sebagai pemegang kas sejak 20 Nopember 2006 s/d 31 Desember 2006 berdasarkan Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/201/849/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006.
Kemudian dalam pengelolaan anggaran tersebut masing-masing pemegang kas dalam masa jabatannya telah menerima SPMU yang berasal dari DASK Murni dan ABT adalah sebagai berikut :
| Pemegang Kas | Tanggal SPMU | DASK Murni | ABT | DASK MURNI + ABT |
| RUDI, SE | 01 Maret 2006 | 650,000,000 | 134,990,000 | |
| 18 April 2006 | 454,825,000 | |||
| 26 April 2006 | 2,403,752,000 | |||
| 04 Mei 2006 | 260,665,000 | |||
| Jumlah | 3,769,242,000 | 134,990,000 | 3,904,232,000 | |
| Terdakwa HUSNI DARWIN, SE | 26 Juni 2006 | 4,357,512,000 | 1,357,305,000 | |
| 30 Agustus 2006 | 3,790,259,000 | |||
| 12 Oktober 2006 | 3,513,912,000 | |||
| Jumlah | 11,661,683,000 | 1,357,305,000 | 13,018,988,000 | |
| LASTRI, S.Sos | 28 Nopember 2006 | 500,000,000 | 4,253,031,369 | |
| 29 Nopember 2006 | 2,006,000,000 | |||
| 21 Desember 2006 | 1,082,500,000 | |||
| 29 Desember 2006 | 177,990,100 | |||
| Jumlah | 3,766,490,100 | 4,253,031,369 | 8,019,521,469 | |
| Jumlah Keseluruhan | 19,197,415,100 | 5,745,326,369 | 24,942,741,469 | |
Kemudian realisasi penggunaan Anggaran (realisasi Keuangan) dari anggaran tersebut adalah sebagai berikut :
Penerimaan SPMU Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006, terdiri dari :
Beban Tetap Rp. 5.745.326.369,-
PK Rp. 19.197.415.100,-
Jumlah Uang yang tersedia Rp. 24.942.741.469,-
Dan masih terdapat sisa anggaran di dalam Kas Daerah (Silpa) sebesar Rp. 936.332.031,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga puluh satu rupiah)
Pengeluaran/SPJ Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, terdiri dari :
Beban Tetap Rp. 5.745.326.369,-
PK Rp. 17.420.581.874,-
Jumlah Keseluruhan Rp. 23.165.908.243,-
Sehingga terdapat sisa jumlah Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) yang berasal dari PK sebesar (Rp.19.197.415.100,-) – (Rp. 17.420.581.874,-) = Rp. 1.776.833.226,- (satu millyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa UUDP sebesar Rp. 1.776.833.226,- merupakan anggaran Beban Sementara/PK, yang pencairannya dilakukan dengan cara Bendahara membuat dan menandatangani SPP dan diajukan kepada Sekretaris Dewan untuk mendapatkan persetujuan dan tandatangan, yang selanjutnya diajukan ke Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Kutai Timur untuk diterbitkan SPMU yang selanjutnya dicairkan oleh Bendahara di Bank BPD Kaltim dengan menggunakan Cek Pencairan yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan dan Bendahara serta untuk pemotongan pajak dilakukan oleh bendahara.
Bahwa terhadap sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 pada Sekretariat DPRD Kutai Timur tersebut kemudian dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
Terbayar ke kegiatan yang sudah tidak ada anggarannya :
a. Biaya kontribusi pelatihan Rp. 333.270.000,-
b. Biaya perjalanan dinas Rp. 241.480.000,-
c. Biaya pemeliharaan alat angkut Rp. 346.547.118,-
d. Biaya pergantian ban mobil Rp. 5.625.340,-
e. Biaya pengobatan anggota DPRD Rp. 42.433.750,-
f. Biaya pemeliharaan komp, air & telp Rp. 33.436.291,-
g. Biaya cetakan Rp. 123.825.550,- +
J
umlah Rp. 1.126.618.049,-
Pinjaman Pribadi Rp. 587.430.000,-
B
antuan – Bantuan Rp. 183.740.000,- +
Jumlah Rp. 1.897.788.050,-
P
ajak terutang Rp. 120.954.824,- (-)
Sisa kas/UUDP Rp. 1.776.833.226,-
Dan pada saat terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm) menjabat sebagai pemegang kas DPRD Kabupaten Kutai Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan UUDP tersebut untuk kegiatan yang tidak ada Mata Anggarannya didalam DASK Murni dan ABT yaitu :
-
No Dipergunakan untuk Mata Anggaran Jumlah Berasal dari Mata Anggaran Jumlah SPJ Memadai/ Tidak 1 biaya pengobatan Anggota DPRD 42,433,750 Asuransi Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD 42,433,750 Spj memadai sesuai penggunaannya tetapi tidak dapat diterima karena anggaran yang digunakan berasal dari mata anggaran lain 2 Pinjaman-pinjaman pegawai sekretariat dan Anggota DPRD Kutim TA. 2006 587,430,000 Jasa Tenaga Non Pegawai 283,821,185 Spj tidak memadai karena tidak ada anggarannya Sewa tempat 77,181,326 Biaya Cetak 101,000 Biaya Telpon 71,414 Makanan dan Minuman harian 131,800,000 Alat Tulis Kantor 2,500 Perangko, materai pos 2,500 Pembelian BBM dan Pelumas 55,142,000 Pemeliharaan alat kantor 39,308,075 3 Bantuan-bantuan 178,910,000 Foto Copy 45,909,250 Spj tidak memadai karena bukan mata anggarannya Pembelian ban mobil 87,264 Pemeliharaan Komputer 175,000 Pemeliharaan alat studio 80,000 Pemeliharaan alat komunikasi 475,000 Pemeliharaan alat Kantor 11,228,663 Uang Pajak 120,954,823 Honor Upah Bulanan 58,500,000 Jasa Tenaga Non Pegawai 31,075,555
Bahwa terdakwa HUSNI DARWIN selaku Pemegang Kas (Bendahara) juga telah melakukan pemotongan pajak terhadap setiap pencairan dana anggaran BS (Beban Sementara/PK) dari pihak penerima hingga berjumlah sebesar Rp. 120,954,824,- (seratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) yang belum disetor ke Kas Daerah sehingga jumlah UUDP yang telah dipergunakan oleh terdakwa HUSNI DARWIN sebesar Rp. 929,728,574,- (Sembilan ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa terdapat juga sisa UUDP sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dipergunakan selama Sdr. RUDI, SE menjabat sebagai Pemegang Kas dan sudah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan Surat bukti Surat Tanda Setoran tertanggal 24 Maret 2011.
Bahwa selama Sdr. LASRI, S.Sos selaku Plh. Pemegang Kas (Bendahara) tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen untuk pencairan (tidak menanatangani SPP, Cek dan Kwitansi Pembayaran) karena semua dokumen pencairan sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh terdakwa HUSNI DARWIN, SE sebelum berangkat Naik Haji sehingga Sdr. LASRI hanya mencairkan dan membayarkan uang sesuai dengan dokumen yang telah dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa HUSNI DARWIN, SE sebelumnya, dan UUDP selama Sdr. LASRI, S.Sos sebagai Plh. Pemegang Kas sebesar Rp. 574.750.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tetap menjadi tanggungjawab terdakwa HUSNI DARWIN, SE yang menandatangani dokumen-dokumen pencairan dan kwitansi pembayaran, UUDP tersebut terdiri dari kelebihan Bayar Kontribusi Pelatihan Sekretariat Dewan sebesar Rp.333.270.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kelebihan bayar SPPD Luar Daerah Sekretariat Dewan sebesar Rp. 241.480.000,- (dua ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa sisa UUDP pada Sekretariat Dewan Tahun 2006 sebesar Rp. Rp. 1.776.833.226,- (satu millyard tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan lain tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD yang menyatakan : “Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan” dan tidak sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan : “semua Bendahara yang mempunyai sisa UUDP yang tidak dipergunakan lagi Wajib menyetor kembali ke Rekening Kas Daerah” serta berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atau beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran Materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Berdasarkan temuan/Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 62/XIV.15/08/2007 tanggal 06 Agustus 2007 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bawas Prov. No. : Bawas-A/40/710/IV/2007 tanggal 17 April 2007 terdapat sisa anggaran pada Sekretariat Dewan Kutai Timur tahun 2006 sebesar Rp. 1.776.833.226,- (satu millyard tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggunakan UUDP untuk kegiatan yang tidak ada Mata Anggarannya didalam DASK Murni dan ABT tersebut telah mengakibatkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 661.934.903,- (enam ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga rupiah) karena sampai dengan saat ini terdakwa telah mengembalikan sisa UUDP sebesar Rp 1.114.897.323,- (satu milyar seratus empat belas juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh tiga ratus dua puluh tiga rupiah) berdasarkan surat No. : 01/KEU-PA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 dan sisanya sebesar Rp 661.934.903,- (enam ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga rupiah) belum dikembalikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm) selaku Pemegang Kas Khusus pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 820/0816/BKD-SEK/III/2006 tanggal 21 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Timur dan Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur berdasarkan Nota Dinas Sekretariat DPRD Nomor: 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006, pada suatu waktu sekitar bulan juni 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2006 bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 5 Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada tahun 2006 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur menerima Anggaran yang berasal dari APBD Kutai Timur yang tertuang didalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat DPRD Nomor : 01/DIKDA/2006 tanggal 02 Januari 2006 dengan anggaran sebesar Rp. 18.879.073.500,- (delapan belas millyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh millyard rupiah), yang berasal dari APBD Perubahan (Anggaran Biaya Tambahan /ABT) dan ABT sehingga Total anggaran DPRD Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2006 berjumlah Rp. 25.879.073.500,- (dua puluh lima millyard delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) .
Bahwa pada tahun 2006 yang menjabat sebagai pemegang kas di DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah Sdr. RUDI, SE sejak 14 Februari 2006 s/d 25 Juni 2006 berdasarkan Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/019/829/II/2006 tanggal 14 Pebruari 2006, kemudian terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm) sejak 26 Juni 2006 s/d 19 Nopember 2006 telah menjabat sebagai pemegang kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur sebagaimana berdasarkan Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006 yang mempunyai tugas pokok yaitu Meneliti kelengkapan usulan pembayaran bersama-sama pelaksana anggaran dan stafnya, Menandatangani SPP, Mencairkan uang ke bank BPD Kutim menggunakan cek (PK/BS), Mencatat penerimaan uang ke dalam Buku Kas Umum, Membayar uang kepada pihak-pihak yang berhak menerima, Membukukan dan meneliti kelengkapan SPJ pengeluaran Keuangan, kemudian Sdr. LASTRI, S.Sos menjabat sebagai pemegang kas sejak 20 Nopember 2006 s/d 31 Desember 2006 berdasarkan Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/201/849/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006.
Kemudian dalam pengelolaan anggaran tersebut masing-masing pemegang kas dalam masa jabatannya telah menerima SPMU yang berasal dari DASK Murni dan ABT adalah sebagai berikut :
| Pemegang Kas | Tanggal SPMU | DASK Murni | ABT | DASK MURNI + ABT |
| RUDI, SE | 01 Maret 2006 | 650,000,000 | 134,990,000 | |
| 18 April 2006 | 454,825,000 | |||
| 26 April 2006 | 2,403,752,000 | |||
| 04 Mei 2006 | 260,665,000 | |||
| Jumlah | 3,769,242,000 | 134,990,000 | 3,904,232,000 | |
| Terdakwa HUSNI DARWIN, SE | 26 Juni 2006 | 4,357,512,000 | 1,357,305,000 | |
| 30 Agustus 2006 | 3,790,259,000 | |||
| 12 Oktober 2006 | 3,513,912,000 | |||
| Jumlah | 11,661,683,000 | 1,357,305,000 | 13,018,988,000 | |
| LASTRI, S.Sos | 28 Nopember 2006 | 500,000,000 | 4,253,031,369 | |
| 29 Nopember 2006 | 2,006,000,000 | |||
| 21 Desember 2006 | 1,082,500,000 | |||
| 29 Desember 2006 | 177,990,100 | |||
| Jumlah | 3,766,490,100 | 4,253,031,369 | 8,019,521,469 | |
| Jumlah Keseluruhan | 19,197,415,100 | 5,745,326,369 | 24,942,741,469 | |
Kemudian realisasi penggunaan Anggaran (realisasi Keuangan) dari anggaran tersebut adalah sebagai berikut :
Penerimaan SPMU Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006, terdiri dari :
Beban Tetap Rp. 5.745.326.369,-
PK Rp. 19.197.415.100,-
Jumlah Uang yang tersedia Rp. 24.942.741.469,-
Dan masih terdapat sisa anggaran di dalam Kas Daerah (Silpa) sebesar Rp. 936.332.031,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga puluh satu rupiah)
Pengeluaran/SPJ Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, terdiri dari :
Beban Tetap Rp. 5.745.326.369,-
PK Rp. 17.420.581.874,-
Jumlah Keseluruhan Rp. 23.165.908.243,-
Sehingga terdapat sisa jumlah Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) yang berasal dari PK sebesar (Rp.19.197.415.100,-) – (Rp. 17.420.581.874,-) = Rp. 1.776.833.226,- (satu millyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa UUDP sebesar Rp. 1.776.833.226,- merupakan anggaran Beban Sementara/PK, yang pencairannya dilakukan dengan cara Bendahara membuat dan menandatangani SPP dan diajukan kepada Sekretaris Dewan untuk mendapatkan persetujuan dan tandatangan, yang selanjutnya diajukan ke Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Kutai Timur untuk diterbitkan SPMU yang selanjutnya dicairkan oleh Bendahara di Bank BPD Kaltim dengan menggunakan Cek Pencairan yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan dan Bendahara serta untuk pemotongan pajak dilakukan oleh bendahara.
Bahwa terhadap sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 pada Sekretariat DPRD Kutai Timur tersebut kemudian dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
Terbayar ke kegiatan yang sudah tidak ada anggarannya :
a. Biaya kontribusi pelatihan Rp. 333.270.000,-
b. Biaya perjalanan dinas Rp. 241.480.000,-
c. Biaya pemeliharaan alat angkut Rp. 346.547.118,-
d. Biaya pergantian ban mobil Rp. 5.625.340,-
e. Biaya pengobatan anggota DPRD Rp. 42.433.750,-
f. Biaya pemeliharaan komp, air & telp Rp. 33.436.291,-
g. Biaya cetakan Rp. 123.825.550,- +
J
umlah Rp. 1.126.618.049,-
Pinjaman Pribadi Rp. 587.430.000,-
B
antuan – Bantuan Rp. 183.740.000,- +
Jumlah Rp. 1.897.788.050,-
Pajak terutang Rp. 120.954.824,- (-)
S
isa kas/UUDP Rp. 1.776.833.226,-
Bahwa pada saat menjabat sebagai pemegang kas DPRD Kabupaten Kutai Timur tahun 2006, terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan menggunakan UUDP tersebut untuk kegiatan yang tidak ada Mata Anggarannya didalam DASK Murni dan ABT yaitu :
| No | Dipergunakan untuk Mata Anggaran | Jumlah | Berasal dari Mata Anggaran | Jumlah | SPJ Memadai/ Tidak |
| 1 | biaya pengobatan Anggota DPRD | 42,433,750 | Asuransi Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD | 42,433,750 | Spj memadai sesuai penggunaannya tetapi tidak dapat diterima karena anggaran yang digunakan berasal dari mata anggaran lain |
| 2 | Pinjaman-pinjaman pegawai sekretariat dan Anggota DPRD Kutim TA. 2006 | 587,430,000 | Jasa Tenaga Non Pegawai | 283,821,185 | Spj tidak memadai karena tidak ada anggarannya |
| Sewa tempat | 77,181,326 | ||||
| Biaya Cetak | 101,000 | ||||
| Biaya Telpon | 71,414 | ||||
| Makanan dan Minuman harian | 131,800,000 | ||||
| Alat Tulis Kantor | 2,500 | ||||
| Perangko, materai pos | 2,500 | ||||
| Pembelian BBM dan Pelumas | 55,142,000 | ||||
| Pemeliharaan alat kantor | 39,308,075 | ||||
| 3 | Bantuan-bantuan | 178,910,000 | Foto Copy | 45,909,250 | Spj tidak memadai karena bukan mata anggarannya |
| Pembelian ban mobil | 87,264 | ||||
| Pemeliharaan Komputer | 175,000 | ||||
| Pemeliharaan alat studio | 80,000 | ||||
| Pemeliharaan alat komunikasi | 475,000 | ||||
| Pemeliharaan alat Kantor | 11,228,663 | ||||
| Uang Pajak | 120,954,823 | ||||
| Honor Upah Bulanan | 58,500,000 | ||||
| Jasa Tenaga Non Pegawai | 31,075,555 |
Bahwa terdakwa HUSNI DARWIN selaku Pemegang Kas (Bendahara) juga telah melakukan pemotongan pajak terhadap setiap pencairan dana anggaran BS (Beban Sementara/PK) dari pihak penerima hingga berjumlah sebesar Rp. 120,954,824,- (seratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) yang belum disetor ke Kas Daerah sehingga jumlah UUDP yang telah dipergunakan oleh terdakwa HUSNI DARWIN sebesar Rp. 929,728,574,- (Sembilan ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dan perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan orang lain dan terdakwa sendiri.
Bahwa terdapat juga sisa UUDP sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dipergunakan selama Sdr. RUDI, SE menjabat sebagai Pemegang Kas dan sudah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan Surat bukti Surat Tanda Setoran tertanggal 24 Maret 2011.
Bahwa selama Sdr. LASRI, S.Sos selaku Plh. Pemegang Kas (Bendahara) tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen untuk pencairan (tidak menanatangani SPP, Cek dan Kwitansi Pembayaran) karena semua dokumen pencairan sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh terdakwa HUSNI DARWIN, SE sebelum berangkat Naik Haji sehingga Sdr. LASRI hanya mencairkan dan membayarkan uang sesuai dengan dokumen yang telah dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa HUSNI DARWIN, SE sebelumnya, dan UUDP selama Sdr. LASRI, S.Sos sebagai Plh. Pemegang Kas sebesar Rp. 574.750.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tetap menjadi tanggungjawab terdakwa HUSNI DARWIN, SE yang menandatangani dokumen-dokumen pencairan dan kwitansi pembayaran, UUDP tersebut terdiri dari kelebihan Bayar Kontribusi Pelatihan Sekretariat Dewan sebesar Rp.333.270.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kelebihan bayar SPPD Luar Daerah Sekretariat Dewan sebesar Rp. 241.480.000,- (dua ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa sisa UUDP pada Sekretariat Dewan Tahun 2006 sebesar Rp. Rp. 1.776.833.226,- (satu millyard tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan lain tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD yang menyatakan : “Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan” dan tidak sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan : “semua Bendahara yang mempunyai sisa UUDP yang tidak dipergunakan lagi Wajib menyetor kembali ke Rekening Kas Daerah” serta berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atau beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran Materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Berdasarkan temuan/ Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 62/XIV.15/08/2007 tanggal 06 Agustus 2007 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bawas Prov. No. : Bawas-A/40/710/IV/2007 tanggal 17 April 2007 terdapat sisa anggaran pada Sekretariat Dewan Kutai Timur tahun 2006 sebesar Rp. 1.776.833.226,- (satu millyard tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggunakan UUDP untuk kegiatan yang tidak ada Mata Anggarannya didalam DASK Murni dan ABT tersebut telah mengakibatkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 661.934.903,- (enam ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga rupiah) karena sampai dengan saat ini terdakwa telah mengembalikan sisa UUDP sebesar Rp 1.114.897.323,- (satu milyar seratus empat belas juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh tiga ratus dua puluh tiga rupiah) berdasarkan surat No. : 01/KEU-PA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 dan sisanya sebesar Rp 661.934.903,- (enam ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga rupiah) belum dikembalikan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti, dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan saksi- saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi Drs.H. M. JONI
Bahwa pada tahun 2006 saksi menjabat sebagai Kabag.Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD Kutai Timur berdasarkan SK Bupati Kutai Timur Nomor : 125/821/BUP-KUTIM/V/2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Pengangkatanan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kabag Umum dan Kepegawaian adalah membantu sekretaris Dewan yang ada hubungannya dengan tugas umum yang meliputi administrasi kepegawaian, perlengkapan, dan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Sekwan, sedangkan tugas saya dalam bidang kerumah tanggaan kantor adalah meliputi mengurus rumah tangga kantor termasuk mengurus kendaraan dinas roda 2, roda 4, genset, AC, dan pengelolaan air besih di lingkungan Sekertariat DPRD Kutim.
Bahwa kegiatan yang usulannya di kelola dari Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dewan Tahun Anggaran 2006 adalah SPPD luar dan dalam daerah khusus pegawai sekretariat, pemeliharaan kendaraan roda 2 dan roda 4, penggantian ban dan bahan cetakan ;
Bahwa tugas Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dewan dalam pengelolaan SPPD, Pemeliharaan kendaraan roda 2 dan roda 4, Penggantian ban dan Bahan Cetakan adalah, awalnya membuat usulan berupa rincian perhitungan biaya yang akan ditagih dan Surat Pengantar Tagihan, Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas, kemudian saksi menandatangani Surat Perincian Biaya dan Surat Pengantar Tagihan yang diusulkan ke Sekwan, setelah mendapat persetujuan Sekwan dan mendatangani dokumen–dokumen pencairan, diserahkan ke bendahara untuk diproses pencairannya.
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kabag Umum Kepegawaian Sekretariat DPRD Kutai Timur saksi tidak memegang DASK Sekretariat Dewan Tahun anggaran 2006, namun setahu saksi DASK Sekretariat Dewan Tahun anggaran 2006 jumlah anggaran DASK murni adalah sebesar Rp. 18.879.073.500,- (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus ribu rupiah) dan anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp. 7.000.000.000,-(tujuh milyar rupiah).
Bahwa di Bagian Umum dan kepegawaian Sekretariat Dewan membuat Laporan Pertanggung jawaban / SPJ berupa Surat Pengantar Tagihan, Surat Perintah Tugas dan Perjalanan Dinas, sedangkan seperti visum perjalanan dinas, tiket, maupun bukti perbaikan kendaran, dll dilengkapi oleh pihak yang menerima pembayaran ke bendahara
Bahwa proses Pencairan mata anggaran yang dikelola oleh Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dewan Tahun Anggaran 2006 adalah saksi menyiapkan dokumen berupa Surat Pengantar Tagihan dan Surat Perincian Biaya untuk dilakukan verifikasi di bagian pelaksana anggaran terlebih dahulu kemudian diajukan kepada pengguna anggaran (Sekwan) yaitu saksi Drs. Eriansyah untuk dilakukan telahaan, setelah itu dilanjutkan kepada bendahara
Bahwa setelah ada pemeriksaan dari Bawasprop Kalimantan Timur dan BPK baru diketahui ada usulan anggaran pencairannya tidak dapat dibuatkan laporan pertanggung jawaban / Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yaitu : kelebihan bayar SPPD Luar daerah Set. DPRD Kutim TA 2006 sebesar Rp. 241.480.000,- kelebihan pembayaran kendaraan roda 2 dan roda 4 sebesar Rp. 346.547.118,-, kelebihan bayar pergantian Ban daerah Set. DPRD Kutim TA 2006 sebesar Rp. 5.625.340,-, kelebihan bayar obat air, pemeliharaan komputer dan telepon sebesar Rp. 33.436.291,- dan bayar cetakan daerah Set. DPRD Kutim TA 2006 sebesar Rp. 123.825.550,-
Bahwa pada umumnya di bagian umum dan kepegawaian membuat telahaan terlebih dahulu mengenai rincian biaya yang ditagihkan kepada sekwan dengan maksud untuk meminta persetujuan apakah biaya tersebut dapat direalisasikan dan berapa besar biaya anggaran yang disetujui, kemudian sekwan yang berhubungan langsung dengan bendahara untuk mengetahui ketersedian anggaran.
Bahwa sekitar bulan Oktober 2006 saksi pernah menerima uang anggaran perjalanan dinas (SPPD) dan kontribusi pelatihan ke Bandung sebesar Rp. 14.510.000,-(empat belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang tidak bisa dibuatkan laporan pertanggung jawabannya dan uang tersebut saya terima dari terdakwa H. Husni Darwin, SE selaku bendahara rutin pada sekretariat DPRD Kutim.
Bahwa terhadap anggaran tersebut sudah saksi kembalikan dan limpahkan ke Bank Kaltim pada tanggal 6 Desember 2010 (Bukti Terlampir).
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.
2. SaksiDrs. ARJOHANSYAH, M.Si,
Bahwa pada tahun 2005 saksi di Sekretarit DPRD sebagai Kasubag Pelaksana Anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor SK.82/0178/BKD-Mut/III/2005 tanggal 23 Maret 2005 tugas pokok dan fungsinya adalah :
Membantu Kabag Keuangan dalam hal melakukan verifikasi (meneliti) atas pengajuan permintaan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
Melakukan perbendaharaan / pencatatan atas pengeluaran SPP tersebut.
Bahwa struktur organisasi dari Sekretariat Dewan Tahun 2006 adalah :
Sekwan (Eriansyah)
Kabag Keuangan (Aspul Anwar)
Kabag Umum dan Kepegawaian (M. Joni)
Kabag Persidangan dan Risalah (Yunsri y.Rining)
Kabag Pengkajian dan pelayanan Informasi (Taufik)
Kasubag penyusun anggaran (Awang Idrus)
Kasubag Pelaksana anggaran (Arjohansyah)
Kasubag Kepegawaian (Budhianur)
Kasubag Umum (Fata Hidayat)
Kasubag Persidangan (Padlan)
Kasubag Hukum dan Perundang-undangan (Diar Fauzi W.R)
Kasubag Dokumentasi dan pengelohan data (Syahbuddin)
Kasubag Pengkajian dan pelayanan Informasi (Herliansyah)
Bahwa saksi sebagai Kasubag Pelaksana Anggaran, besar Anggaran Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur Tahun 2006 adalah Dana dalam DASK Rp.18.879.073.500,-, dan dana ABT (anggaran belanja tidak langsung) Rp.7.000.000.000,- jadi jumlah seluruhnya sebesar Rp.25.041.250.260,- ;
Bahwa rincian peruntukan dana dalam DASK Rp.18.879.073.500,-(delapan belas miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan dana ABT (anggaran belanja tidak langsung) Rp.7.000.000.000,-(tujuh miliar rupiah) di Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur adalah ;
Peruntukan dana Dask sebesar Rp.18.879.073.500 untuk
Belanja pegawai Rp. 3.607.300.000,-.
Belanja barang Rp. 10.904.929.600,-
Belanja pemeliharaan Rp. 2.722.093.900,-
Belanja modal Rp. 1.644.750.000,-
Rp. 18.879.073.900,-
Peruntukan dana ABT (anggaran belanja tidak langsung) sebesar Rp. 7.000.000.000,- untuk belanja dan tunjangan anggota DPRD dengan Perincian :
Uang pegawai / personalia Rp. 1.648.500.000,-
Belanja barang dan jasa Rp. 350.000.000,-
Belanja perjalanan dinas Rp. 1.600.000.000,-
Belanja pemeliharaan Rp. 665.000.000,-
Belanja modal Rp. 2.736.500.000,-
Rp. 7.000.000.000,-
Bahwa prosedur dan mekanisme pencairan dana DASK dan dana ABT Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur dan siapa yang melakukan pemotongan terhadap pajaknya adalah Untuk PK (pengisian kas) / BS (beban sementara) dibuat SPP (surat permintaan pembayaran) oleh bendahara kemudian diverifikasi bagian keuangan Sekwan selanjutnya diajukan ke Sekwan untuk ditanda tangani kemudian dibawa bendahara ke bagian keuangan Setkab untuk dimintakan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang, setelah SPMU terbit diambil bendahara untuk dibawa ke Bank BPD setelah cair uangnya masuk kedalam rekening Sekretariat Dewan (Setwan) dan pemotongan pajak untuk pembayaran yang dikelola langsung oleh pemegang kas dilakukan oleh pemegang kas / bendahara (contoh honorarium untuk PNS Golongan III keatas atau belanja langsung pengadaan barang dan jasa dengan nilai pagu belanja dibawah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendahara Pemerintah & Kantor Perbendaharaan & Kas Negara untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN / PPNBn beserta tata cara pemungutan penyetoran dan pelaporannya. Untuk pencairan BT (beban tetap) melalui proses melengkapi SPK / Kontrak kerja kemudian dilakukan verifikasi diselaraskan dengan anggaran dibuatkan SPP ditanda tangani Sekwan dibawa oleh pihak ke tiga ke keuangan Sekretariat Kabupaten untuk dimintakan SPMU. kalau sudah terbit dibawa ke bank BPD kemudian BPD memproses untuk pembayaran dan diterima langsung oleh pemilik perusahanaan dan pemotongan pajak langsung oleh Bank ;
Bahwa berdasarkan AK 24 perbulan Desember 2006, Sisa uang yang belum dipertanggung jawabkan, adalah :
Belanja pegawai/ personalia Rp. 432.316.760,-
Belanja barang dan jasa Rp. 1.018.003.664,-
Belanja perjalanan dinas Rp. 216.530.800,-
Belanja pemeliharaan Rp. 55.958.464,-
Belanja modal Rp. –
Rp. 1.722.809.688,-
Bahwa prosedur pembayaran SPPD Sekretariat Dewan tahun 2006 adalah dimulai dari telaah staf yang isinya antara lain menerangkan maksud dan tujuannya untuk melakukan perjalanan dinas tersebut, telaan staf disampaikan kepada Sekwan kemudian Sekwan mendisposisi setuju atau tidak, jika sudah setuju telaah staf tadi dibawa kebagian umum dan kepegawaian untuk dibuatkan SPT, SPPD, Rincian pengeluaran dan kwitansi sekaligus nomor Register, kemudian dimintakan tanda tangan Sekwan, kemudian yang bersangkutan dengan dokumen tersebut membawa langsung ke bendahara menanyakan apakah ada dana yang berkaitan dengan SPPD tersebut, jika dana ada bendahara bisa memberikan panjar dengan perjanjian selesai melaksanakan tugas dengan melengkapi SPJ dari perjalanan dinas tersebut baru bendahara akan melunasi atas beban biaya seluruhnya.
Bahwa terhadap sisa anggaran wajib disetor ke kas Negara, sesuai Permendagri nomor 2 tahun 1994 pasal 9 ayat 1 tentang semua bendahara yang mempunyai sisa UUDP yang tidak dipergunakan lagi wajib menyetor kembali ke rekening kas daerah ;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.
3. Saksi Drs. H. ASPUL ANWAR
Bahwa saksi pada tahun 2006 menjabat sebagai Pj. Kabag Keuangan pada Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 821/01/BKD-MUT/SK/VII/2001 tanggal 03 Juli 2001 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Esselon III dan IV Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa Tugas Pokok Bagian Keuangan adalah :
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran
Mengurus Daftar Isian Kegiatan (DIK)
Surat Keputusan Otorisasi (SKO)
Menerima dan menyimpan bukti pembayaran untuk membuat pertanggung jawaban
Mengurus Gaji dan Tunjangan lainnya
Membuat Laporan Keuangan
Bahwa Fungsi Bagian Keuangan adalah :
Pembantuan Penyusunan rencana Anggaran serta mengurus dan mengelola keuangan untuk keperluan Dewas dan Setwan ;
Pembantuan penyelenggaraan segala kegiatan yang bertalian dengan perencanaan, peruntukan dan penyelesaian keuangan untuk keperluan Dewan ;
Penyelenggaraan administrasi keuangan Dewan dan Setwan ;
Pembantuan pemberian saran pertimbangan yang bertalian dengan keuangan ;
Penyusunan Laporan Keuangan Dewan dan Setwan.
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sub Bagian Penyusunan Anggaran (Drs. AWANG IDRUS) dan Sub Bagian Pelaksana Anggaran (Drs. H. ARJOHANSYAH, M.Si)
Bahwa Anggaran Tahun 2006 berasal dari APBD Kutai Timur yang tertuang didalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat DPRD dengan anggaran sebesar Rp. 18.879.073.500,-(delapan belas miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari Mata Anggaran :
Belanja Pegawai Rp. 3.607.300.000,-
Belanja Barang Rp. 10.904.929.600,-
Belanja Pemeliharaan Rp. 2.722.093.900,-
Belanja Modal Rp. 1.644.750.000,-
Belanja Lain-lain Rp. – +
Total Rp. 18.879.073.500,-
Bahwa ada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp. 4.162.176.760,-(empat miliar seratus enam puluh dua juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang berasal dari APBD dan Anggaran Biaya tambahan (ABT) tersebut dipergunakan untuk menunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DRPD karena adanya kekurangan anggaran dari anggaran murni.
Bahwa total jumlah keseluruhan Anggaran yang dikelola oleh Sekretariat Dewan Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp. 23.041.250.260,-(dua puluh tiga miliar empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Bawasprov Kaltim Nomor : Bawas-A/40/710/X/2007 tanggal 17 April 2007, realisasi penggunaan Anggaran (realisasi Keuangan) adalah sebagai berikut :
1. Penerimaan SPMU sampai dengan 31 Desember 2006, terdiri dari :
Anggaran Beban Tetap Rp. 5.745.326.369,-
Anggaran Penerimaan Kas Rp. 19.197.415.100,-
Jumlah Keseluruhan Rp. 24.942.741.469,-
2. Pengeluaran/SPJ sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, terdiri dari :
Anggaran Beban Tetap Rp. 5.745.326.369,-
Anggaran Penerimaan Kas Rp. 17.420.581.874,-
Jumlah Keseluruhan Rp. 23.165.908.243,-
Sehingga terdapat sisa jumlah uang yang berasal dari Anggaran Penerimaan Kas sebesar (Rp.19.197.415.100,-) – (Rp. 17.420.581.874,-) = Rp. 1.776.833.226,-
Bahwa pihak-pihak yang terlibat didalam Proses Pencairan Anggaran pada Sekretariat DPRD Kutai Timur Tahun Anggaran 2006 adalah :
Terdakwa HUSNI DARWIN, SE. selaku Bendahara berperan didalam menandatangani cek pencairan, kwitansi-kwitansi pembayaran, SPP, Surat pengantar SPP ;
Saksi Drs. ERIANSYAH sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku Pengguna Anggaran berperan didalam menandatangani cek pencairan, kwitansi-kwitansi pembayaran, SPP, Surat pengantar SPP ;
Saksi selaku Kabag. Keuangan berperan didalam mengontrol dan mengawasi setiap : Pelaksanaan Pencairan, Penyelenggaraan administrasi keuangan Dewan dan Setwan dan Penyusunan Laporan Keuangan ;
Saksi Drs. H. ARJOHANSYAH, M.Si selaku Sub Bag. Pelaksana Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pembukuan, verifikasi, perbendaharaan Anggaran, Penerbitan SPMU untuk pelaksanaan kegiatan Dewan dan Sekwan.
Bahwa mekanisme pencairan dana Anggaran pada Sekretariat DPRD Kutai Timur Tahun Anggaran 2006 adalah menyiapkan bahan-bahan daftar isian kegiatan kemudian besar anggaran disahkan oleh tim anggaran Legislatif dan Eksekutif kemudian keluarlah Surat Keputusan Otorisasi (SKO) kemudian membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) per 3 (tiga) bulan yang ditandatangani oleh Sekwan (Drs. ERIANSYAH) kemudian diterbitkan SPMU oleh Bagian Keuangan Setkab Kutim dan berdasarkan SPMU tersebut Bendahara atau Sekwan dapat melakukan pencairan dana Anggaran.
Bahwa untuk pembayaran masing-masing kegiatan, anggaran dicairkan terlebih dahulu sebelum kegiatan dilaksanakan ;
Bahwa besarnya jumlah sisa anggaran adalah Rp. 1.776.833.226,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa masih ada sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 karena adanya anggaran yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dan adanya kelebihan pembayaran ataupun pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa terhadap sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 pada Sekretariat DPRD Kutai Timur dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
Terbayar ke kegiatan yang sudah tidak ada anggarannya Rp. 1.126.618.049,-
Biaya kontribusi pelatihan Rp. 333.270.000,-
Biaya perjalanan dinas Rp. 241.480.000,-
Biaya pemeliharaan alat angkut Rp. 346.547.118,-
Biaya pergantian ban mobil Rp. 5.625.340,-
Biaya pengobatan anggota DPRD Rp. 42.433.750,-
Biaya pemeliharaan komp, air & telp Rp. 33.436.291,-
Biaya cetakan Rp. 123.825.550,-
Pinjaman Pribadi Rp. 587.430.000,-
Bantuan – Bantuan Rp. 183.740.000,-
Jumlah Rp. 1.897.788.050,-
Pajak terutang Rp. (120.954.824,-)
Sisa kas/UUDP Rp. 1.776.833.226,-.
Bahwa terhadap sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 pada sekretariat DPRD Kutai Timur tidak dibenarkan dipergunakan untuk kegiatan lain kecuali ada melakukan revisi terhadap Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) yang dilakukan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan.
Bahwa pemegang kas yang mengelola pengeluaran atau pencairan anggaran sehingga mengakibatkan adanya sisa UUDP Tahun Anggran 2006 pada Sekretariat DPRD Kutai Timur adalah Bendahara yaitu terdakwa HUSNI DARWIN, SE.
Bahwa Anggaran sebesar Rp. 1.776.833.226,-(satu miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang merupakan sisa UUDP Tahun 2006 yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan lain yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan lain Tidak dibenarkan.
Bahwa belum pernah dilakukan perubahan terhadap Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) didalam mempergunakan Anggaran sebesar Rp. 1.776.833.226,- untuk kegiatan-kegiatan lain.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk sampai dengan saat ini sedang dilakukan pengembalian terhadap sisa UUDP ke Rekening Kas Daerah yang dilakukan oleh Sektretaris Dewan yang sekarang (Drs. H. IRAWANSYAH, M.Si) dan Bendahara yang sekarang menjabat
Bahwa bukti telah dilakukan upaya pengembalian terhadap sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 tersebut adalah berdasarkan Surat Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor : 04/KEU-PA/II/2011 tanggal 09 Pebruari 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP Tahun Anggaran 2006 dari Bawasprov Kaltim Nomor : Bawas-A/40/710/X/2007 tanggal 17 April 2007 dengan lampiran-lampiran Surat Tanda Setoran ke Kas Daerah Kabupaten KutaiTimur melalui Bank Kaltim Cabang Sangatta.
Bahwa sepengetahuan saksi Jumlah uang yang telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Kutim sebesar Rp. 799.937.500,- yang berasal dari Anggaran yang dipergunakan untuk Pinjaman Pribadi yang didalamnya termasuk penerimaan kelebihan pembayaran SPPD Keluar Daerah sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp. 976.895.726,- yang harus dikembalikan yang berasal dari Anggaran yang dipergunakan untuk bantuan-bantuan, pinjaman pribadi yang didalamnya termasuk penerimaan kelebihan pembayaran SPPD Keluar Daerah, Biaya kontribusi pelatihan, Biaya pemeliharaan alat angkut, Biaya pergantian ban mobil, Biaya Pengobatan anggota DPRD dan Biaya pemeliharaan air, kompor dan telepon.
Bahwa terhadap UUDP sebesar Rp. 1.776.833.226,- (satu miliard tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) terdakwa H.HUSNI DARWIN, SE belum ada membuatkan pertanggungjawaban berupa SPJ terhadap sisa UUDP Sekretariat Dewan Tahun 2006 tersebut.
Bahwa bukti telah dilakukan pengembalian saksi tidak mengetahuinya dan agar ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan (terdakwa HUSNI DARWIN, SE).
Bahwa yang menandatangani Surat/Dokumen yang menjadi dasar pengeluaran adalah terdakwa HUSNI DARWIN, SE. selaku Bendahara dan Drs. ERIAN SYAH sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
4. Saksi RUDI. SE,
Bahwa jabatan saksi sebagai Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kab. Kutim sejak tanggal 14 Pebruari 2006 sampai dengan 25 Juni 2006, berdasarkan Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/019/829/II/2006 tanggal 14 Pebruari 2006.
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kab. Kutim adalah :
1. Menerima, menyimpan dan menbayar uang ;
Mencairkan uang ke bank BPD Kutim menggunakan cek (PK/BS) ;
Mencatat penerimaan uang ke dalam Buku Kas Umum Sementara yang dibantu oleh staf ;
4. Membayar uang kepada pihak-pihak yang berhak menerima ;
5. Membukukan dan meneliti kelengkapan SPJ pengeluaran Keuangan.
Bahwa Anggaran Tahun 2006 berasal dari APBD Kutai Timur yang tertuang dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat DPRD dengan nilai sebesar Rp. 18.879.073.500,-(delapan belas miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari Mata Anggaran :
1. Belanja Pegawai Rp. 3.607.300.000,-
2. Belanja Barang Rp. 10.904.929.600,-
3. Belanja Pemeliharaan Rp. 2.722.093.900,-
4. Belanja Modal Rp. 1.644.750.000,-
5. Belanja Lain-lain Rp. –
Total Rp. 18.879.073.500,-
Bahwa saksi mengetahui terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 1.776.833.226,-(satu miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang merupakan UUDP yang harus dikembalikan dan saksi mengetahui ada sisa UUDP yang harus dikembalikan setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Bawasprop Kalimantan Timur.
Bahwa penerimaan SPMU dari seluruh anggaran Sekretariat Dewan Tahun Anggaran 2006 yang saksi kelola pada saat menjabat sebagai Pemegang Kas sejak 14 Pebruari 2006 sampai dengan 25 Juni 2006 adalah sebagai berkut :
BT Rp. 134.990.000,-
PK Rp. 3.769.242.000,-
Jumlah Keseluruhan Rp. 3.904.232.000,-
Bahwa realisasi pengeluaran anggaran sekretariat DPRD Kutim tahun 2006 yang saksi kelola sebesar Rp. 3.904.232.000,- selama menjadi Pemegang Kas adalah : (Berdasarkan Dokumen Buku Kas Umum Per Tanggal 21 Juni 2006)
1. SPJ sampai dengan 21 Juni 2006 Rp. 2.945.278.064,-
BT Rp. 134.990.000,-
PK Rp. 2.810.288.064,-
2. Berkas berharga Rp. 933.626.693,-
3. Uang Kas : Bank Rp. 14.242.000,-
Tunai Rp. 11.085.243,-
Bahwa Mekanisme Pencairan Anggaran terbagi menjadi 2 (dua) Jenis, Yaitu :
BT (Beban Tetap)
Awalnya pengajuan SPP kepada Pengguna Anggaran (Sekwan yaitu Drs. ERIANSYAH) yang sebelumnya dilakukan Verifikasi oleh Kepala Bagian Umum (Drs. H.M. JONI) dengan melampirkan Kontrak Pekerjaan yang sudah selesai pelaksanaannya selanjutnya dibuatkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan Kwitansi Tagihan untuk dilakukan penagihan di Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur kemudian diterbitkan SPMU (Surat Perintah membayar Uang) yang diserahkan langsung kepada Kontraktor (Pihak Ketiga) dan Kontraktor (Pihak Ketiga) melakukan Pencairan di Bank yang kemudian saya menerima salinan SPMU ;
2. BS (Beban Sementara/ PK (Penerimaan Kas)
Pengambilan berdasarkan Nilai Total SPMU yang tersedia pada Bank BPD Kutai Timur dan dilakukan penarikan sesuai tagihan yang diterima oleh Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Kutai Timur sesuai kebutuhan yang diperlukan dan mekanisme Pencairannya awalnya dimulai dari dilakukannya Verifikasi terhadap Mata Anggaran yang siap untuk digunakan kemudian dibuatkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Drs. ERIANSYAH) dan diberikan paraf oleh Kabag. Keuangan (Drs. ASPUL ANWAR) dan Kasubag Pelaksana Anggaran (Drs. ARJOHANSYAH) untuk diajukan kepada Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur dan dilakukan Verifikasi yang selanjutnya di terbitkan SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) untuk dimasukkkannya uang kedalam Rekening Sekretariat Dewan dan uang yang tersedia didalam Rekening Sekretariat Dewan tersebut kemudian diambil oleh Pemegang Kas (bendahara) dengan menggunakan Cek yang telah dtandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Pemegang Kas (Bendahara).
Bahwa pihak-pihak yang terlibat didalam proses pencairan adalah :
- Drs. ERIANSYAH sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku Pengguna Anggaran menandatangani Semua surat-surat yang dipergunakan untuk Pencairan antara lain Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Cek Pencairan Uang, kwitansi-kwitansi pembayaran ;
- Drs. H. ASPUL ANWAR sebagai Kabag. Keuangan memberikan paraf terhadap surat-surat yang dipergunakan untuk Pencairan sebelum ditandatangani oleh Pengguna Anggaran antara lain Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Kwitansi-kwitansi Pembayaran ;
- Drs. H. M. JONI selaku Kabag. Umum dan Kepegawaian melakukan verifikasi terhadap SPP Beban Tetap (Surat Permintaan Pembayaran) yang diajukan kepada Pengguna Anggaran ;
- Drs. H. ARJOHANSYAH, M.Si selaku Sub Bag. Pelaksana Anggaran melakukan verifikasi, mengontrol dan mengawasi Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk mengusulkan terbitnya Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) serta memberikan paraf pada kwitansi pembayaran ;
- Saksi sendiri selaku Pemegang Kas (Bendahara) menandatangani Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menandatangani Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja, Surat Pengantar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU), Surat Permintaan Pembayaraan Pengisian Kas, Cek Pencairan, Kwitansi Pembayaran ;
Bahwa jumlah anggaran yang pertanggungjawaban keuangannya (SPJ) tidak dapat diterima karena SPJ tidak sesuai dengan mata anggaran yang dicairkan adalah sebesar Rp. 4.830.000,-(empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan Anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
-
N0 Berasal dari Mata Anggaran Jumlah Dipergunakan untuk Mata Anggaran Jumlah 1. Foto Copy 4,830,000 Bantuan-bantuan 4,830,000 Total 4,830,000
Bahwa yang mengambil, mencairkan dan yang membayarkan kepada yang berhak menerima adalah saksi selaku Pemegang Kas (Bendahara) atas Perintah Sekretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Pemegang Kas (Bendahara) ada SPJ yang pertanggungjawabannya tidak dapat diterima karena SPJ tidak sesuai sebesar Rp. 4.830.000,-(empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk bantuan-bantuan dan telah saksi lakukan pengembalian ke Kas Negara berdasarkan bukti Surat Tanda Setoran tertanggal 24 Maret 2011.
Bahwa pada saat saksi tidak menjabat sebagai Pemegang Kas (Bendahara) saksi pernah melakukan pinjaman atau menerima kelebihan pembayaran dari Anggaran Sekretariat Dewan sebesar Rp. 3.900.000,-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan telah saksi lakukan pengembalian ke Kas Negara berdasarkan bukti Surat Tanda Setoran tertanggal 06 oktober 2009.
Bahwa terhadap sisa UUDP tersebut telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah secara bertahap dan jumlah keseluruhan anggaran yang telah dilakukan pengembalian sebesar Rp. 915.112.500,-(sembilan ratus lima belas juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) sehingga masih terdapat sisa yang harus dikembalilan sebesar Rp. 861.720.726,-(delapan ratus enam puluh satu tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dan buktinya adalah berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah (berdasarkan dokumen Surat Sekretaris Dewan Kabupaten Kutai Timur Nomor : 013/KEU-PA/III/2011 tanggal 14 Maret 2011).
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
5. Saksi LASRI, S.sos ;
1. Belanja Pegawai Rp. 3.607.300.000,- 2. Belanja Barang Rp. 10.904.929.600,- 3. Belanja Pemeliharaan Rp. 2.722.093.900,- 4. Belanja Modal Rp. 1.644.750.000,- 5. Belanja Lain-lain . Rp. – TotalRp.18.879.073.500,-
Dengan demikian Penerimaan SPMU yang saksi kelola sebagai berikut :
Jumlah Keseluruhan Rp.1.049.679.250,-
Penerimaan SPMU (ABT)
Jumlah Keseluruhan Rp. 6.069.842.219,- Jumlah Keseluruhan Penerimaan SPMU adalah : (Rp. 1.049.679.250) + (Rp. 6.69.824.219) = Rp. 8.019.521.469,-
Pengeluaran/ SPJ sejak 25 November 2006 s/d 31 Desember 2006 : - Beban Tetap Rp. 4.253.031.369,-(dari DASK Murni + ABT) - PK Rp. 3.766.490.100,-(dari DASK Murni + ABT) Jumlah Keseluruhan Rp. 8.019.521.469,-
- Bahwa pihak-pihak yang terlibat didalam proses pencairan adalah : 1. Drs. ERIANSYAH sebagai Sekretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran berperan didalam menandatangani Surat Permintaan Pembayaran, cek pencairan uang dan kwitansi-kwitansi pembayaran ; 2. H. ARJOHANSYAH, M.Si selaku kepala sub bagian pelaksana anggaran berperan didalam verifikasi SPP ; 3. H. HUSNI DARWIN selaku Pemegang Kas berperan didalam menandatangai daftar SPP, Cek, Kwitansi Pembayaran, Buku Kas Umum beserta AK 23 dan AK 24, (selama saya menjadi Plh. Pemegang Kas untuk pembuatan SPP dilakukan Sub. Bag Pelaksana Anggaran bersama-sama staf keuangan ; - Bahwa jumlah anggaran yang dipertanggung jawaban keuangannya (SPJ) tidak dapat diterima karena SPJ tidak sesuai dengan mata anggaran yang dicairkan adalah sebesar Rp. 574.750.000,-(lima ratus tujuh puluh empat tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan Anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. SaksiAYUB ARRUAN,
Bahwa saksi mengetahui adanya sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 pada sekretariat DPRD Kutai Timur, awalnya sekitar tahun 2009 ketika saksi menerima surat dari Sekretariat DPRD Kutai Timur perihal pengembalian kelebihan dana perjalanan dinas yang pernah saksi terima sebesar Rp. 7.760.000,-(tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan setahu saksi dasar adanya surat tersebut adalah dari Laporan Hasil Pemeriksaan Bawasprov Nomor : Bawas –A/40/710/X/2007 tanggal 17 April 2007.
Bahwa dana kelebihan sebenarnya yang pernah saksi terima dari Saksi LASTRI selaku bendahara adalah sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) saja dan dana tersebut bersumber dari APBD Kutai Timur tahun anggaran 2006 yang diperuntukkan untuk perjalanan dinas yang pernah saksi lakukan namun untuk perjalanan dinas dalam kegiatan apa saya tidak ingat dan saksi LASTRI pada saat menyerahkan uang kepada saya selaku yang menggantikan terdakwa HUSNI DARWIN karena pada saat itu terdakwa HUSNI DARWIN selaku bendahara sedang menjalankan ibadah haji.
Bahwa walupun dana sebenarnya yang pernah saksi terima dari Saksi LASTRI adalah sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) namun terhadap dana kelebihan tersebut saksi telah melakukan pengembalian sebesar Rp. 7.760.000,-(tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang pertama saksi setor melalui Bendahara Sekretariat Dewan (Muhammad Bashori) untuk disetorkan ke Bank Kaltim sebesar Rp. 5.800.000,-(lima juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 15 juni 2010 dan yang kedua saksi setor sendiri Ke Bank Kaltim Sebesar Rp. 1.960.000,-(satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 09 Februari 2011 (Surat Tanda Setoran terlampir).
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
SaksiMUDIANAH, S.Sos Binti ALI MUDIN ;
Bahwa sejak Tahun 2001 sampai dengan sekarang saksi bekerja sebagai PNS di Sekretariat DPRD Kutai Timur.
Bahwa saksi mengetahui adanya sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 pada sekretariat DPRD Kutai Timur, awalnya sekitar bulan Pebruari 2009 saksi menerima surat dari Sekretariat DPRD Kutai Timur perihal tentang pengembalian dana Kontribusi Bimbingan Teknik (BIMTEK) yang pernah saksi terima sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan setahu saksi dasar adanya surat tersebut adalah dari Laporan Hasil Pemeriksaan Tim BPK RI Perwakilan Samarinda tahun 2006 yang menyebutkan terdapat kelebihan penggunaan dana Kontribusi Bimtek, Perjalanan Dinas dan Pinjaman Pribadi.
Bahwa dana kelebihan yang pernah saksi terima sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dananya bersumber dari Sekretariat DPRD Kutai Timur tahun anggaran 2006 yang diperuntukkan Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat Juta Rupiah) untuk Kontribusi bimbingan teknik Penataan Keuangan Di Manado dari tanggal 14 S/d 18 September 2006 yang diserahkan oleh terdakwa HUSNI DARWIN selaku Bendahara kepada saya dan dana sebesar Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia di Batam dari tanggal 29 November s/d 3 Desember 2006 yang diserahkan oleh Saksi LASTRI kepada saksi.
Bahwa terhadap dana kelebihan sebesar Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang pernah saksi terima tersebut telah saksi kembalikan yang pertama saksi setor sendiri Ke Bank Kaltim sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) pada tanggal 10 November 2009 dan yang kedua sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) melalui Bendahara Sekretariat Dewan (Muhammad Bashori) untuk disetorkan ke Bank Kaltim pada tanggal 07 juli 2010 (Surat Tanda Setoran terlampir).
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.
SaksiDrs. H. BAHRID BUSENG, MSi.,
Bahwa Tugas dan fungsi saksi sebagai anggota DPRD adalah sebagai pengawas, penganggaran dan legislasi.
Bahwa Angaran di Sekretariat DPRD Kab. Kutim berasal dari APBD Kab. Kutai Timur dan untuk besarnya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi mengetahui terdapat sisa UUDP pada anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kab. KuTim pada tahun 2006 dan untuk besarannya saksi tidak ingat dan saksi mengtahui hal tersebut ketika saksi disuruh mengembalikan kelebihan biaya kontribusi dan perjalanan dinas sebesar Rp. 13.600.000,-(tiga belas juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa yang menyuruh saksi mengembalikan kelebihan biaya kontribusi dan perjalanan dinas adalah bagian keuangan sekretariat DPRD Kab. Kutim, dan uang tersebut sudah saksi kembalikan pada tanggal 26 Agustus 2009 (bukti tanda setoran terlampir).
Bahwa saksi melakukan perjalanan dinas atas perintah pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Tmur dan yang membayarkan atau memberikan uang tersebut adalah pemegang kas terdakwa HUSNI DARWIN selaku (bendahara).
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SaksiHARJUNA ALI, SE
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD Kab. Kutai Timur periode 2004 sampai dengan 2009 di komisi II.
Bahwa Tugas dan fungsi saksi di Komisi II adalah koordinasi dengan mitra kerja terkait sesuai dengan bidang keuangan, perkebunan, pertanian dan lain-lainnya.
Bahwa Angaran di Sekretariat DPRD Kab. Kutim berasal dari APBD Kab. Kutai Timur yaitu sebesar Rp. 24.942.741.469,-(dua puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui pada tahun 2006 terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kab. Kutim, saksi tahu hal tersebut ketika saksi disuruh mengembalikan kelebihan biaya kontribusi dan perjalanan dinas sebesar Rp. 13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi disuruh oleh Saksi Drs. H. Irawansyah,M.Si. selaku Sekretaris DPRD Kab. Kutim tahun 2009 untuk mengembalikan kelebihan biaya kontribusi dan perjalanan dinas tahun anggaran 2006 dan uang tersebut sudah saksi kembalikan.
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keberatan ;
SaksiSEM KARTA
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD Kab. Kutai Timur periode 2004 sampai dengan 2009 di komisi II.
Bahwa tugas dan fungsi saksi di Komisi II adalah koordinasi dengan mitra kerja terkait sesuai dengan bidang keuangan, perkebunan, pertanian dan lain-lainnya.
Bahwa Anggaran di Sekretariat DPRD Kab. Kutim berasal dari APBD Kab. Kutai Timur yaitu sebesar Rp. 24.942.741.469,-(dua puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui pada tahun 2006 terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh Sekretarian DPRD Kab. Kutim, saksi tahu hal tersebut ketika saksi disuruh mengembalikan kelebihan biaya kontribusi dan perjalanan dinas sebesar Rp. 13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi disuruh oleh saksi Drs. H. Irawansyah, M.Si. selaku Sekretaris DPRD Kab. Kutim tahun 2009 untuk mengembalikan kelebihan biaya kontribusi dan perjalanan dinas tahun anggaran 2006 dan uang tersebut sudah saksi kembalikan.
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SYAKHRAL
Bahwa saksi mengetahui adanya sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 pada sekretariat DPRD Kutai Timur sebesar Rp. 1.776.833.226,-
Bahwa sehubungan dengan adanya sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 pada sekretariat DPRD Kutai Timur sebenarnya saksi meminta bantuan secara pribadi kepada terdakwa HUSNI DARWIN, SE karena pada saat itu orang tua saksi meninggal dunia kemudian terdakwa HUSNI DARWIN, SE memberikan bantuan kepada saksi sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan sekitar tahun 2010 mengetahui bahwa saksi mempunyai hutang (pinjaman pribadi) kepada terdakwa HUSNI DARWIN, SE pada saat terdakwa. HUSNI DARWIN menjabat sebagai Pemegang Kas sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana dana pinjaman sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tersebut berasal, pada saat itu terdakwa HUSNI DARWIN, SE sendiri yang menyerahkan uang tersebut kepada saksi dan setelah terdakwa HUSNI DARWIN, SE memberitahukan bahwa uang bantuan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) adalah merupakan pinjaman pribadi atau hutang saksi kepada terdakwa HUSNI DARWIN, SE, dan terhadap pinjaman pribadi tersebut telah saksi lakukan pengembalian melalui Bendahara Sekretariat Dewan (Muhammad Bashori) untuk disetorkan ke Bank Kaltim pada tanggal 03 Maret 2010 dengan Surat Tanda Setoran terlampir.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
SaksiM. RUSDI
Bahwa sebagai PNS di Inspektorat Wilayah Prov. Kaltim tahun 1985-2009 menjabat sebagai Kasubbid pada bidang pemerintahan di Ispektorat wilyah Prov. Kaltim.
Bahwa mengetahui tentang permasalahan sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur karena pada bulan Desember tahun 2006 ahli beserta tim pemeriksa Inspektorat Wilayah Prov. Kaltim mengadakan pemeriksaan rutin di sekretariat DPRD Kutai Timur.
Bahwa yang menjadi team pemeriksa adalah Drs. Rasidi Anwari selaku koordinator dan selaku team pemeriksa yaitu saksi sendiri, M. Arsad, Rina Maya, Nur Iriani dan Nanang Abdilah, yang menjadi temuan sisa anggaran yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp 1.776.833.226,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang belum dipertanggung jawabkan oleh bendahara Sekretariat DPRD Kutim atas nama terdakwa H. Husni Darwin, SE.
Bahwa dari hasil pemeriksaan uang sisa yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.776.833.226,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dan telah disetor sebesar Rp 1.114.897.323. selanjutnya sisa yang belum dipertanggungjawabkan yaitu :
Pemeliharaan alat angkutan darat (kendaraan) sebesar Rp.346.547.118,
penggantian ban mobil sebesar Rp. 5.625.340,
pengobatan anggota DPRD sebesar Rp 42.433.750,
pemeliharaan komputer, air dan telephone kantor sebesar Rp 33.436.291,
bahan cetakan sebesar Rp 123.825.550,
pinjaman pegawai sekwan dan anggota DPRD sebesar Rp 182.067.500
bantuan-bantuan sebesar Rp 169.910.000.
jumlah keseluruhan Rp 661.935.903
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap sisa anggaran tersebut adalah sekretaris Dewan selaku pengguna anggaran.
Bahwa berdasarkan surat No. : 01/KEU-PA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014, anggota DPR dan staf sekretaris DPRD Kutai Timur sebesar Rp 1.776.833.226,- telah menyetor uang sejumlah Rp 1.114.897.323, dan sisanya sebesar Rp 661.934.903,- belum diselesaikan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD ABU BAKAR (Alm) memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Pemegang Kas Khusus pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 820/0816/BKD-SEK/III/2006 tanggal 21 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Timur.
Bahwa terdakwa sebagai pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur berdasarkan Nota Dinas Sekretariat DPRD Nomor: 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006 yang mana terdakwa menggantikan Saksi RUDI, SE yang menjabat sebagai Pemegang Kas pada Anggaran Rutin Sekretariat DPRD sejak tanggal 14 Februari 2006 sampai dengan 25 Juni 2006 kemudian sejak tanggal 20 Nopember 2006 saya digantikan Oleh Saksi LASTRI, S.Sos sebagai Plh. Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kutai Timur.
Bahwa masa jabatan masing-masing pemegang kas Sekretariat DPRD TA. 2006, adalah :
RUDI, SE sejak 01 Januari 2006 s/d 25 Juni 2006, dasarnya adalah Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/019/829/II/2006 tanggal 14 Pebruari 2006 ;
HUSNI DARWIN, SE sejak 26 Juni 2006 s/d 19 Nopember 2006, dasarnya adalah Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006 ;
LASTRI, S.Sos sejak 20 Nopember 2006 s/d 31 Desember 2006, dasarnya adalah Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/201/849/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006 ;
Bahwa di Sekretariat DPRD Kutai Timur Tahun Anggaran 2006 berasal dari APBD Kutai Timur yang tertuang didalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat DPRD Nomor : 01/DIKDA/2006 tanggal 02 Januari 2006 dengan anggaran sebesar Rp. 18.879.073.500,-(delapan belas millyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari Mata Anggaran :
1. Belanja Pegawai/Personalia Rp. 3.607.300.000,-
Belanja Barang dan Jasa Rp. 4.847.056.600,-
Belanja Perjalanan Dinas Rp. 6.057.873.000,-
Belanja Pemeliharaan Rp. 2.722.093.900,-
Belanja Modal Rp. 1.644.750.000,-
Total Rp.18.879.073.500,-
Bahwa ada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh millyard rupiah), yang berasal dari APBD Perubahan (Anggaran Biaya Tambahan /ABT) dan ABT tersebut dipergunakan untuk menunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DRPD karena adanya kekurangan anggaran dari anggaran murni.
Bahwa Total jumlah keseluruhan Anggaran yang dikelola oleh Sekretariat Dewan Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp. 25.879.073.500,-(dua puluh lima millyard delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Realisasi penggunaan Anggaran (realisasi Keuangan) adalah sebagai berikut :
Penerimaan SPMU Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006, terdiri dari :
1. Beban Tetap Rp. 5.745.326.369,-
2. PK Rp. 19.197.415.100,-
Jumlah Uang yang tersedia Rp. 24.942.741.469,-
Dan masih terdapat sisa anggaran di dalam Kas Daerah (Silpa) sebesar Rp. 936.332.031,-(sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga puluh satu rupiah)
Pengeluaran/SPJ Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, terdiri dari
Beban Tetap Rp. 5.745.326.369,-
PK Rp. 17.420.581.874,-
Jumlah KeseluruhanRp. 23.165.908.243,-
Bahwa terdapat sisa jumlah uang yang berasal dari PK sebesar (Rp.19.197.415.100,-) – (Rp. 17.420.581.874,-) = Rp. 1.776.833.226,- Bahwa penggunaan anggaran Sekretariat Dewan Tahun anggaran 2006 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu :
Oleh Bawasda Kab. Kutai Timur pada bulan Juli 2006;
Oleh Bawasprop Kalimantan Timur pada bulan Februari 2007 dan ditemukan adanya sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 1.776.833.226,-
Oleh BPK pada tanggal 16 Mei 2007 sampai dengan 18 Juni 2007 dan ditemukan adanya sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 1.776.833.226,-;
Oleh BPK pada tahun 2008 dan ditemukan adanya sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 1.776.833.226,-.
Rincian dari masing-masing penerimaan SPMU yang berasal dari DASK Murni dan ABT adalah sebagai berikut :
| Pemegang Kas | Tanggal SPMU | DASK Murni | ABT | DASK MURNI + ABT |
| RUDI, SE | 01 Maret 2006 | 650,000,000 | 134,990,000 | |
| 18 April 2006 | 454,825,000 | |||
| 26 April 2006 | 2,403,752,000 | |||
| 04 Mei 2006 | 260,665,000 | |||
| Jumlah | 3,769,242,000 | 134,990,000 | 3,904,232,000 | |
| HUSNI DARWIN, SE | 26 Juni 2006 | 4,357,512,000 | 1,357,305,000 | |
| 30 Agustus 2006 | 3,790,259,000 | |||
| 12 Oktober 2006 | 3,513,912,000 | |||
| Jumlah | 11,661,683,000 | 1,357,305,000 | 13,018,988,000 | |
| LASTRI, S.Sos | 28 Nopember 2006 | 500,000,000 | 4,253,031,369 | |
| 29 Nopember 2006 | 2,006,000,000 | |||
| 21 Desember 2006 | 1,082,500,000 | |||
| 29 Desember 2006 | 177,990,100 | |||
| Jumlah | 3,766,490,100 | 4,253,031,369 | 8,019,521,469 | |
| Jumlah Keseluruhan | 19,197,415,100 | 5,745,326,369 | 24,942,741,469 | |
Bahwa terhadap sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 pada Sekretariat DPRD Kutai Timur dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
Terbayar ke kegiatan yang sudah tidak ada anggarannya Rp. 1.126.618.049,-
a. Biaya kontribusi pendidikan dan pelatihan Rp.333.270.000,-
b. Biaya perjalanan dinas ke luar daerah Rp.241.480.000,-
c. Biaya pemeliharaan alat angkutan darat Rp.346.547.118,-
d. Bayar pergantian ban mobil Rp. 5.625.340,-
e. Bayar pengobatan anggota DPRD Rp. 42.433.750,-
f. Bayar pemeliharaan komputer, air & telp. Kantor Rp. 33.436.291,-
g. Bayar Bahan cetakan Rp.123.825.550,-
PinjamanPribadi Rp.587.430.000,-
Bantuan – Bantuan Rp. 183.740.000,-
Jumlah Rp.1.897.788.050,-
Pajak terutang Rp.(120.954.824,-)
Sisa kas/UUDPRp. 1.776.833.226,-.
Bahwa yang mengambil dan mencairkan anggaran tersebut adalah terdakwa sendiri selaku Pemegang Kas (Bendahara) sesuai dengan prosedur dan diketahui oleh Sekretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran dan yang membayarkan kepada yang berhak menerima adalah Kasir atau juru bayar yang telah ditunjuk (berdasarkan SK Bupati Kutai Timur).
Bahwa Mekanisme Pencairan Anggaran ada dua Jenis, yaitu :
BT (Beban Tetap) Pencairan terhadap Beban Tetap dimulai dari dilakukannya Verifikasi terhadap Mata Anggaran yang dicairkan kemudian Pembuatan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan (sdr. Drs. ERIANSYAH) dan diparaf oleh Kabag Keuangan (Drs. ASPUL ANWAR) dan Kasubag Pelaksana Anggaran (Drs. ARJOHANSYAH) serta ditandatangani oleh Bendahara (terdakwa sendiri) yang sebelumnya sudah dikonfirmasikan oleh Kabag Umum (Drs. H.M. JONI) dan Plt. Kasubag Umum (FATA HIDAYAT S.Sos) kemudian diajukan ke Bagian Keuangan Pemda dan dilakukan Verifikasi kemudian terbitlah SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) yang selanjutnya dicairkan oleh Pihak ketiga (Kontraktor) pada Bank BPD Kutim ;
BS (Beban Sementara/PK (Penerimaan Kas) ;
Pencairan terhadap Beban Sementara dimulai dari dilakukannya Verifikasi terhadap Mata Anggaran yang dicairkan kemudian Pembuatan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan (sdr. Drs. ERIANSYAH) dan diparaf oleh Kabag Keuangan (Drs. ASPUL ANWAR) dan Kasubag Pelaksana Anggaran (Drs. ARJOHANSYAH) serta ditandatangani oleh Bendahara (saya sendiri) selanjutnya diusulkan kebagian Keuangan Pemda dan dilakukan Verifikasi kemudian terbitlah SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) untuk dimasukkannya uang kedalam Rekening Sekretariat DPRD kemudian bendahara melakukan Pencairan dengan menggunakan Cek Pencairan yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan.
Bahwa pihak-pihak yang terlibat di dalam Proses Pencairan Anggaran pada Sekretariat DPRD Kutai Timur Tahun Anggaran 2006 sampai dengan proses pertanggungjawaban adalah :
Saksi Drs. ERIANSYAH sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku Pengguna Anggaran/Barang berperan didalam menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Cek Pencairan Uang, kwitansi-kwitansi pembayaran ;
Saksi Drs. H. ASPUL ANWAR sebagai Kabag. Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang berperan didalam memberikan masukan dan memparaf Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Kwitansi-kwitansi Pembayaran ;
Saksi Drs. H. M. JONI selaku Kabag. Umum dan Kepegawaian berperan didalam Pengelolaan Perjalanan Dinas, pengadaan barang dan jasa dan kebersihan kantor (Gedung Sekretariat DPRD) dimana Bagian umum membuat surat tugas dimana Bagian Umum membuat Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang diberikan Paraf dan ada juga yang di tandatangani oleh Kabag. Umum dan Sub. Bag. Umum ;
Saksi FATA HIDAYAT, S. Sos selaku Sub Bag. Umum berperan didalam memberikan paraf pada Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas serta Rincian Biaya Perjalanan Dinas pengadaan barang dan jasa dan kebersihan kantor (Gedung Sekretariat DPRD) dimana Bagian umum membuat surat tugas dimana Bagian Umum membuat Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang diberikan Paraf dan ada juga yang di tandatangani oleh Kabag. Umum dan Sub. Bag. Umum ;
Saksi Drs. H. ARJOHANSYAH, M.Si selaku Sub Bag. Pelaksana Anggaran berperan didalam melakukan verifikasi, mengontrol dan mengawasi Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk mengusulkan terbitnya Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) serta memberikan paraf pada kwitansi pembayaran ;
Terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE selaku Pemegang Kas (Bendahara) berperan didalam menandatangani Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menandatangani Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja, Surat Pengantar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU), Surat Permintaan Pembayaraan Pengisian Kas, Cek Pencairan, Kwitansi Pembayaran ;
Saksi AL ASYARI, SE selaku Kasir Kas Sekretariat berperan didalam melakukan pembayaran ;
Saksi Hj. DAYANG ITA JUMIATI, SE selaku Penyimpan Uang (DPRD Kab. Kutim) berperan didalam Penyimpanan Uang yang telah dicairkan oleh Pemegang Kas (Bendahara) ;
Saksi MANISE YOHANA, SE selaku Pencatat Pembukuan berperan didalam Pencatatan pembukuan antara lain Pencatatan didalam Buku Kas Umum (BKU), Buku Bantu per Mata Anggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI dan BAWASPROV. KALTIM serta keterangan saksi M.RUSDI pada bulan Juli tahun 2007 dilakukan pengembalian UUDP secara bertahap, Jumlah Keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.114.897.323,- sesuai dengan Surat Nomor: 01/KEU-PA/1/2014 Kabupaten Kutai Timur dan masih terdapat sisa UUDP yang belum dikembalikan sebesar Rp. 661.934.903,- yang terdiri dari pinjaman Sekretaris DPRD Kab.Kutim Eriansyah, pinjaman Anggota DPRD atas nama Kaspul Anwar dan penggunaan anggaran yang tidak tersedia dalam DASK ;
Bahwa pinjaman pribadi anggota DPRD Kab. Kutai Timur atas nama Kaspul Anwar yang dikeluarkan oleh Terdakwa dari DASK sebesar Rp 117.750.000,-
Bahwa pinjaman pribadi Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur atas nama Eriansyah yang dikeluarkan oleh Terdakwa dari DASK sebesar Rp 117.750.000,-
Bahwa dibayarkan oleh terdakwa atas persetujuan Sekretaris DPRD Kab.Kutai Timur Eriansyah untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya dalam DASK sebesar Rp 479.867.403,-
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa surat-surat yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 820/0816/BKD-SEK/III/2006 tanggal 21 Maret 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutim
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : SK.821.3/384/BKD-MUT/XII/2004 tanggal 09 Desember 2004 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 125/821/BUP-KUTIM/V/2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentihan Pejabat Struktural Eselon II dan III Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutim
Foto copy Nota Dinas Nomor : 175/019/829/II/2006 tanggal 14 Februari 2006
Foto copy Nota Dinas Nomor : 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006
Foto copy Nota Dinas Nomor : 175/201/849/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006
Foto copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 175/198/821.2/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006
Foto copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 175/199/821.2/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006
Foto copy Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Belanja Tidak Langsung Sekretariat DPRD Kutim Tahun Anggaran 2006 tanggal April 2006
Foto copy Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Belanja Tidak Langsung (ABT) Sekretariat DPRD Kutim Tahun Anggaran 2006 tanggal Oktober 2006
Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per- Rekening (AK23) Bulan Oktober 2006 beserta lampirannya
Foto copy Buku Kas Umum Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kutim Bulan Desember 2006
Foto copy Buku Kas Umum Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kutim dari Bulan Januari 2006 s/d bulan Juni 2006
Foto copy Daftar Bantuan-Bantuan Sekretariat DPRD Kab. Kutim Tahun 2006 tanggal 15 Nopember 2006 beserta surat bukti pengeluarannya
Foto copy Daftar Kelebihan Bayar Pemeliharaan Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2007 beserta surat bukti pengeluarannya
1 (satu) bendel Foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 29 Desember 2006
Foto copy laporan Pengembalian Atas LHP Bawasprov/ Itwil Prov. Kalimatan Timur di Kab. Kutai Timur Nomor : Bawas-A/40/710/X/2007 tanggal 25 Mei 2011 beserta Surat Tanda Setoran
1 (satu) bendel foto copi Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Pemerintah Daerah Kutai Timur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kutai Timur Tahun Anggaran 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juni 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juli 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Agustus 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan September 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Oktober 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Nopember 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kontribusi Sekretariat DPRD Kutai Timur tahun 2006
Buku Kas Umum Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juni 2006 s/d bulan Desember 2006
1 (satu) bendel Foto Copy AK 24/ Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juni 2006 s/d bulan Desember 2006
1 (satu) bendel Foto Copy AK 23 Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juni 2006 s/d bulan Desember 2006
1 (satu) bendel Surat Setoran Pajak bulan September 2006 s/d Desember 2006
1 (satu) bundel foto copy Anggaran Belanja tidak langsug (ABT) tahun 2006 yang ditanda tangani oleh Drs. Eriansyah selaku Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Belanja Tidak Langsung Sekretaris DPRD Tahun Anggaran 2006.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran perihal pengembalian Hasil Temuan Bawasprov dan BPK yaitu UUDP T.A 2006 atas Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran perihal pengembalian LHP Bawasprov Nomor : Bawas-A/40/710/10/X/2007, tanggal 17/Apr/2007.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran perihal pengembalian atas tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), LHP Bawasprov, Nomor : Bawas-A/40/710/X/2007, tanggal 17 April 2007.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran perihal pengembalian hasil Temuan BPK yaitu UUDP Tahun 2006 kelebihan Biaya Kontribusi dan Perjalanan Dinas.
1 (satu) bundel foto copy Surat Tanda Setoran sebesar Rp. 81.670.000,-(Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk pengembalian hasil Temuan BPK yaitu UUDP Tahun 2006 kelebihan Biaya Kontribusi dan Perjalanan dinas pada tanggal 1 Oktober 2009.
1 (satu) bundel foto copy nota dinas penunjukan Pemegang Kas nomor : 175/019/829/II/2006 tanggal 14 Pebruari 2006 yang ditanda tangani Ir. H. Riza Indra Riadi selaku Sekretaris.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar SPPD Luar Daerah Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006.
1 (satu) bundel foto copy Kelebihan Bayar Kontribusi Pelatihan Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Obat Air, Pemeliharaan Komputer dan Telp Kantor Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 senilai Rp. 33.436.291 pada tanggal 29 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendaharawan.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Bahan Cetakan Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 senilai Rp. 123.825.550 pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendaharawan.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Penggantian Ban Sekretariat DPR Kutim Tahun 2006 senilai Rp. 5.625.540 pada tanggal 21 April 2007 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendaharawan.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Biaya Pengobatan Anggota DPRD 2006 senilai Rp. 42.433.750 pada tanggal 21 April 2007 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendaharawan.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar SPPD Luar Daerah Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 241.480.000.
1 (satu) bundel foto copy Kelebihan Bayar Kontribusi Pelatihan Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 333.270.000,- yang ditanda tangani oleh HUsni Darwin, SE selaku Bendahara tertanggal 29 Desember.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Obat Air, Pemeliharaan Komputer dan Telp Kantor Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Bahan Cetakan Sekretariat DPRD dengan jumlah Rp. 123.825.550,- yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendarawan tertanggal 26 Desember 2006.
1 (satu) bundel Daftar Kelebihan Bayar Penggantian Ban Sekretariat DPR Kutim Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 5.625.340,- yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku bendaharawan tertanggal 21 April 2007.
1 (satu) bundel foto copy daftar kelebihan bayar biaya pengobatan anggota DPRD Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 42.433.750 yang ditanda tangani oleh HUsni Darwin, SE selaku Bendaharwan tertanggal 15 November 2007.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPN atas Pengadaan Pakaian Sipil Resmi (PSR) Angg. DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 3.409.090,- (Tiga Juta empat ratus sembila ribu Sembilan puluh rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPN atas Pemeliharaan Alat Rumah Tangga Sek. DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 1.818.181,- (satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh. Ps 23 atas sewa kendaraan darat 1 unit bus, kunjangan kerja DPRD Kab. Kutai Timur ke Kec. Ma. Bengkal tanggal, 18 s/d 22 September 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 562.500,- (lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh. Ps 23 atas sewa angkutan darat kunjungan kerja DPRD Kab. Kutai Timur ke Kec. Muara Wahau tanggal 19 s/d 23 Juli 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 671.590,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh. Ps 23 atas sewa 1 unit bus, kunjungan kerja DPRD Kab. Kutai Timur ke Kec. Bengalon, Kaliorang dan Kaubun tanggal 15 s/d 19 Oktober 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 562.500,- (lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas pembelian perangko/materai keperluan Set. DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 99.225,- (Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh 23 atas by transper Cassete Handycam ke VCD Kunj. Kerja DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 102.272,- (seratus dua ribu dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh 23 atas by transper Cassete Handycam ke VCD Kunj. Kerja DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 102.272,- (seratus dua ribu dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas biaya makan minum harian pegawai dan PTT Set. DPRD Kab. Kutai Timur, untuk bulan Desember 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas pengadaan barang cetak habis pakai Sek. DPRD Kab. Kutim pada CV. Yuliarti, dengan jumlah pembayaran Rp. 920.454,- (Sembilan ratus dua puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh 15 % atas biaya konsumsi Anggota DPRD Kab. Kutim Triwulan I (Januari s/d Maret 2006), dengan jumlah pembayaran Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh 15 % atas konsumsi Anggota DPRD Kab. Kutai Timur Triwulan II, April s/d Juni 2006, dengan jumlah pembayaran Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas konsumsi Anggota DPRD Kab. Kutim TRiwulan III (Juli s/d Sept. 2006), dengan jumlah pembayaran Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas konsumsi harian Anggota DPRD KAb. Kutim Bulan Oktober s/d Desember 2006 (Triw. IV), dengan jumlah pembayaran Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas BBM Kendaran Dinas Roda 2 Set. DPRD Kutim Triw. I, dengan jumlah pembayaran Rp. 307.800,- (tiga ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas Pemeliharaan Komputer pada Sek. DPRD Kab. Kutim, dengan jumlah pembayaran Rp. 177.272,- (Seratus tujuh puluh tujuh dua ratus tujuh puluh dua rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas BBM kendaraan Dinas Roda 2 Set DPRD Kab. Kutim Triw IV, dengan jumlah pembayaran Rp. 307.800,- (tiga ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas Penggantian Ban kendaraan Dinas DPRD Kab. Kutim, Invoice tanggal 5 Juni 2006 Toko Remaja Motor, dengan jumlah pembayaran Rp. 4.440.102,- (empat juta empat ratus empat puluh ribu seratus dua rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPN atas biaya Transper Cassete Handycame ke VCD Kunj. Kerja DPRD Kab. Kutim Ke Kecamatan Kab. Kutai Timur, dengan jumlah pembayaran Rp. 681.818,- (enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) bundel asli nomor : 27/KEU-PA/V/2011, tanggal 25 Mei 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 25/KEU-PA/V/2011, tanggal 19 Mei 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 17/KEU-PA/III/2011, tanggal 25 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 16/KEU-PA/III/2011, tanggal 24 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 16/KEU-PA/III/2011, tanggal 24 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 16/KEU-PA/III/2011, tanggal 24 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 013/KEU-PA/III/2011, tanggal 11 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 09/KEU-PA/III/2011, tanggal 7 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 021/KEU-PA/III/2010, tanggal 4 Maret 2010 Perihal Perbaharui Surat Tindak Lanjut LHP 2007 yang ditanda tangani Suroto,SE.M,Si. selaku Kepala Bagian Keuangan.
1 (satu) bundel asli nomor : 06/KEU-PA/III/2011, tanggal 25 Februari 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. Achmad Riadi,MM selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 04/KEU-PA/III/2011, tanggal 9 Februari 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 75/KEU-PA/XII/2010, tanggal 31 Desember 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 72/KEU-PA/XII/2010, tanggal 21 Desember 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 69/KEU-PA/XI/2010, tanggal 25 Nopember 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 62/KEU-PA/X/2010, tanggal 11 Oktober 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 44/KEU-PA/VII/2010, tanggal 1 Juli 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 014/KEU-PA/II/2010, tanggal 16 Februari 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP 2007 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 006/KEU-PA/II/2010, tanggal 4 Pebruari 2010 Perihal Perbaharui Surat Tindaklanjut LHP 2007 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 002/KEU-PA/I/2010, tanggal 8 Januari 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP 2007 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas sewa kendaraan darat 1 unit bus, kunjungan kerja DPRD kabupaten Kutai Timur Kecamatan Ma. Bengkal tanggal 18 s/d 22 September 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN Sewa angkutan Darat tanggal 19 s/d 23 Juli 2006, kunjungan kerja Angg. DPRD ke Kec. Ma. Wahau Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 4.447.272,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas sewa 1 Unit Bus dalam rangka kunjungan DPRD ke Kec. Bengalon, Kaliorang dan Kaubun tanggal 15 s/d 19 Oktober 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN sewa kendaraan angkutan darat kunjungan kerja DPRD Kab. Kutim ke Kec. Ma. Ancalong tanggal 19 s/d 24 Agustus 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 4.447.272,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN Konsumsi Buka Puasa Bersama tanggal 29 September, 3, 10 dan 14 Oktober 2006 pada RM Wirawati dengan jumlah pembayaran Rp. 2.727.272,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas sewa angkutan laut/sungai tanggal 13 s/d 17 Nopember 2006 ke Kec. Karangan Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 6.590.909,- (enam juta lima ratus sembilan puluh ribu Sembilan ratus sembilan rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas sewa Angkutan Laut/Sungai tanggal 2 s/d 6 Oktober 2006 ke Kec. Long Masengat dengan jumlah pembayaran Rp. 7.045.454,- (tujuh juta empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran setor PPN atas sewa angkutan laut/sungai tanggal 6 s/d 10 September 2006 ke Kec. Busang dengan jumlah pembayaran Rp. 6.818.181,- (enam juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas penggantian Ban Mobil Sek. DPRD Kab. Kutim pada Toko/Bengkel Remaja Motor SPT Tgl 15-11-2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 7.399.090,- (tujuh juta tiga ratus sembilan ribu Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas pembelian minuman untuk rapat Sek. DPRD Kab. Kutim pada Toko Windy dengan jumlah pembayaran Rp. 8.119.090,- (delapan juta seratus Sembilan belas ribu Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas Pemeliharaan Bangunan Gedung pada Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 13.376.818,- (tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas penggantian kendaraan dinas DPRD Kab. Kutim KT 2066 R dan KT 20 R Sek. DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp 300.146,- (tiga ratus ribu seratus empat puluh enam rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas Pengadaan Pakaian Olah Raga Sek. DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 5.227.272,- (lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas sewa kendaraan angkutan darat, kunjungan kerja DPRD Kab. Kutim ke Kec. Ma. Ancalong tanggal 19 s/d 24 Agustus 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 671.590,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps 23 atas konsumsi buka puasa bersama tgl 29 September. 3, 10 dan 14 Oktober 2006 pada Rumah Makan Wirawati dengan jumlah pembayaran Rp. 409.090,- (empat ratus Sembilan ribu Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps 23 atas sewa angkutan laut/sungai tanggal, 13 s/d 17 Nopember 2006 Ke Kec. Karangan Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 988.636,- (Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) pada tanggal 31 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh. Ps 23 atas sewa angkutan laut/sungai tanggal 2 s/d 6 Oktober 2006 ke Kec. Long Masengat dengan jumlah pembayaran Rp. 1.056.818,- (satu juta lima puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayar Setor PPh. Ps. 23 atas sewa angkutan laut/sungai tanggal 6 s/d 10 Sept. 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.022.727,- (satu juta dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas penggantian/pembelian Ban Mobil Set. DPRD Kab. Kutim pada Toko/Bengkel Remaja Motor, SPT tanggal 15-11-2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.109.863,- (satu juta seratus Sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh 23 atas pembelian minuman untuk rapat pada Sek. DPRD Kab. Kutim melalui Toko Windy dengan jumlah pembayaran Rp. 1.217.863,- (satu juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas Pemeliharaan Bangunan Gedung pada Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 2.006.522,- (dua juta enam ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas penggantian Ban Kendaraan Dinas DPRD Kab. Kutim KT 2066 R dan KT 20 R dengan jumlah pembayaran Rp. 45.022,- (empat puluh lima ribu dua puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh. Ps. 23 atas pengadaan Pakaian Olah Raga Angg. DPRD dan Sekretariat DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 784.090,- (tujuh ratus delapan puluh empat ribu Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps 23 atas Pengadaan Pakaian Sipil resmi ( PSR ) jumlah pembayaran Rp. 511.363,- (lima ratus sebelas ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps 23 atas Pemeliharaan Alat Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 272.727,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas Pemeliharaan Komputer Set. DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 1.181.818,- (satu juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) bundel fotocopy daftar pinjaman-pinjaman secretariat DPRD KUTIM Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 587.430.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Husni Darwin, SE selaku pemegang kas tertanggal 15 November 2006
1 (satu) lembar asli surat pernyataan pinjaman sementara untuk Mujib. M. Modak dengan jumlah Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) pada Tanggal 18 Oktober 2006
1 (satu) bundel fotocopy surat bukti peminjaman untuk Mahyunadi dengan jumlah Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) pada Tanggal 6 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti peminjaman untuk Drs. Ainuddin dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)pada Tanggal 18 Juli 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti peminjaman untuk Mujiono dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada Tanggal 07 Oktober 2006
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk Syakhrul dengan jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada Tanggal 28 Februari 2007
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk Rodi Hartono dengan jumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada Tanggal 14 September 2006
1 (satu) bundel fotocopy formulir pemindahbukuan Rekening Bank Mandiri dari Husni Darwin, SE dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Drs. Eriansyah pada Tanggal 1 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti peminjaman untuk Kaspul Anwar dengan jumlah Rp. 113.750.000,- (seratus tigabelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada Tanggal 21 November 2006
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPN atas pengadaan barang cetak habis pakai secretariat DPRD Kab. Kutai Timur pada CV. Yuliarti, dengan jumlah pembayaran Rp. 6.136.363,- (enam juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puuh tiga rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) bundel asli Surat Bukti NO. 1224 dengan nomor rekening 201042301021 tahun anggaran 2006, dengan jumlah Rp. 5.860.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaram Biaya Perjalanan Dinas Staf Set. DPRD Kab. Kutim An. Sri Wahyu Handayani, SE, tanggal 14 s/d 18 Juni 2006, dalam rangka mendampingi sekwan bintek “Implementasi PP NO. 37 Th. 2005 serta audit keuangan dan evaluasi kinerja pemda dan DPRD di Jakarta No SPPD : 090/692/UM.SPPD, daftar perincian terlampir.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201042301011, untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Surak bukti No. 24052 dengan kode rekening 201042301011 tahhun anggaran 2006 dengan jumlah Rp. 925.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Set. DPRD Kab. Kutim An. Jamilah dalam rangka Pengurus Kartu Tappen Pegawai Set di Samarinda tgl 3 s/d 6 Agustus 2006 No. SPPD 090/984/UM. SPPD dengan Perincian terlampir.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041206041 untuk Biaya Pakaian Dinas yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041205011 untuk Biaya Makanan dan Minuman harian yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041204041 untuk Biaya Sewa Peralatan yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041204031 untuk Biaya Sewa Perlengkapan yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041204021 untuk Biaya sewa kendaraan alat angkutan kantor yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041204011 untuk Biaya sewa tempat yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041203031 untuk Biaya Dokumentasi yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041203021 untuk Biaya foto copy yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041203011 untuk Biaya Cetak yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041202041 untuk Biaya Surat kabar / majalah yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041102031 untuk Biaya Air yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041102021 untuk Biaya telpon yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041201031 untuk Biaya prangko, materai dan benda pos lainnya yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening BUlan Desember 2006 dengan kode rekening 201041201021 untuk Biaya alat tulis kantor yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041201011 untuk Biaya Alat Listrik dan elektronik yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041104041 untuk Biaya general check up set. Dewan yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041106021 untuk Biaya honor/upah bulanan yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Surat Bukti NO. 24334 dengan nomor rekening 201041104011 tahun anggaran 2006, dengan jumlah Rp. 3.000.000,- (tiga jut rupiah) untuk pembayaram Biaya perawatan dan pengobatan local Set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk penggantian pembelian kaca mata pengobatan pada optic Kalimantan tanggal 15 September 2006, sebesar Rp. 19.000.000,- dibantu sebesar Rp. 3.000.000,- An. Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli surat bukti peminjaman untuk Mahyunadi dengan jumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada Tanggal 6 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1749 perihal buat bayar biaya perjalanan dinas Kabag. Informasi Set. DPRD Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. Taufiqurrahman dengan jumlah Rp. 6.610.000,- (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 07 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1759 perihal buat bayar biaya perjalan dinas Staf Keuangan Set. DPRD Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Rodi Hartono dengan jumlah Rp. 5.510.000,- (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 07 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1778 perihal buat bayar biaya perjalan dinas Anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk H. Mastur Djajajl, SH dengan jumlah Rp. 6.260.000,- (enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 07 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 2096 buat bayar biaya perjalan dinas Anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk H.S. Agiel Suwarno dengan jumlah Rp. 6.260.000,- (enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 07 September 2006
1 (satu) bundel asli perincian perhitungan biaya perjalanan dinas DPRD Kab. KUTIM dengan rincian biaya sebesar Rp. 6.860.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 19 September 2006 yang ditandatangani oleh Husni Darwni, SE
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Agustus 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya perjalanan dinas luar daerah yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Juli 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya perjalanan dinas luar daerah yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Juni 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya perjalanan dinas luar daerah dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.709.479.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 950 perihal buat bayar biaya perjalan dinas Anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Kasmidi Bulang, ST dengan jumlah Rp. 6.860.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 952 perihal buat bayar biaya perjalan dinas pegawai set. DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Sunarti dengan jumlah Rp. 5.860.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1142 perihal buat bayar biaya perjalan dinas anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk H. Mastur Djalal dengan jumlah Rp. 6.840.000,- (enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 03 Juli 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1172 perihal buat bayar biaya perjalan dinas anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Ahmad Supriyoto dengan jumlah Rp. 6.960.000,- (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 Mei 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1197 perihal buat bayar biaya perjalan staf umu sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Diliyati, ST dengan jumlah Rp. 5.260.000,- (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 02 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1200 perihal buat bayar biaya perjalan dinas anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk H. Suardi dengan jumlah Rp. 6.260.000,- (enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1212 perihal buat bayar biaya perjalan dinas Sekwan DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. Eriansyah dengan jumlah Rp. 6.860.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 13 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1221 perihal buat bayar biaya perjalan dinas pegawai kasubg. Penyususn anggaran DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. Awang Idrus dengan jumlah Rp. 5.510.000,- (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 13 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1234 perihal buat bayar biaya perjalan dinas peg. Set. DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. H. Aspul Anwar dengan jumlah Rp. 6.610.000,- (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 19 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1374 perihal buat bayar biaya perjalan dinas staf Set. DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Sri Wahyu Handayani dengan jumlah Rp. 5.860.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 19 Juni 2006
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembangunan gedung tempat bekerja dengan kode rekening 201042401011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 dengan uraian biaya pembangunan alat angkutan darat bermotor dengan nomor rekening 201042402011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 34743 perihal buat bayar biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda 4 (empat) sekretariat DPRD Kab. KUTIM dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. Awang Idrus dengan jumlah Rp. 26.175.200,- (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembelian BBM dan pelumas dengan kode rekening 201042402051 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembelian ban mobil dengan kode rekening 201042402061 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) lembar fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembelian alat kantor dengan kode rekening 201042403011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembelian alat rumah tangga dengan kode rekening 201042403021 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan komputer dengan kode rekening 201042403031 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan alat studio dengan kode rekening 201042404011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan alat komunikasi dengan kode rekening 201042404021 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan buku perpustakaan dengan kode rekening 201042405011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan buku perpustakaan dengan kode rekening 201042405011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pakaian olahraga dengan kode rekening 201041206031 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pakaian sipil harian dengan kode rekening 201041206011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya makanan dan minuman rapat dengan kode rekening 201041205021 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (lembar) asli lampiran berita acara penerimaan barang dari Toko Windy kepada DPRD Kab. Kutai Timur berupa rincian belanja keperluan rapat dewan dan minuman tamu.
1 (satu) bundel asli No : 01/KEU-PA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut LHP T.A 2006 yang ditanda tangani oleh M. Arief Yulianto, SE selaku Sekretaris.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita oleh Penyidik dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sanggata sehingga penyitaan tersebut telah sah menurut hukum, selanjutnya barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 62/XIV.15/08/2007 tanggal 06 Agustus 2007 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bawas Prov. No. : Bawas-A/40/710/IV/2007 tanggal 17 April 2007 terdapat sisa anggaran pada Sekretariat Dewan Kutai Timur tahun 2006 sebesar Rp. 1.776.833.226,- (satu millyard tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengajukan pembelaannya disertai dengan bukti surat satu bundle copy kuitansi penggunaan anggaran yang termuat dalam DASK murni maupun dalam Anggaran Biaya Tambahan dan penggunaan dana yang tidak tersedia dalam DASK ;
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan perkara ini, maka Berita Acara Persidangan ini dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonstantir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat-surat/barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk serta adanya barang bukti dalam perkara ini, oleh Majelis Hakim diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur menerima Anggaran yang berasal dari APBD Kutai Timur yang tertuang didalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat DPRD Nomor : 01/DIKDA/2006 tanggal 02 Januari 2006 dengan anggaran sebesar Rp. 18.879.073.500,- (delapan belas millyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh millyard rupiah), yang berasal dari APBD Perubahan (Anggaran Biaya Tambahan /ABT) dan ABT sehingga Total anggaran DPRD Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2006 berjumlah Rp. 25.879.073.500,- (dua puluh lima millyard delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) .
Bahwa pada tahun 2006 yang menjabat sebagai pemegang kas di DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah Saksi RUDI, SE sejak 14 Februari 2006 s/d 25 Juni 2006 berdasarkan Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/019/829/II/2006 tanggal 14 Pebruari 2006,
Bahwa selanjutnya terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm) sejak 26 Juni 2006 s/d 19 Nopember 2006 menjabat sebagai pemegang kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Nopember 2006 s/d 31 Desember 2006 berdasarkan Nota Dinas Sekretaris DPRD Kutim Nomor : 175/201/849/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006 Saksi LASTRI, S.Sos menjabat sebagai pemegang kas.
Bahwa tugas pokok Terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm) selaku pemegang Kas adalah sebagai berikut :
Meneliti kelengkapan usulan pembayaran bersama-sama pelaksana anggaran dan stafnya, Menandatangani SPP,
Mencairkan uang ke bank BPD Kutim menggunakan cek (PK/BS),
Mencatat penerimaan uang ke dalam Buku Kas Umum,
Membayar uang kepada pihak-pihak yang berhak menerima,
Membukukan dan meneliti kelengkapan SPJ pengeluaran Keuangan,
Bahwa dalam pengelolaan anggaran tersebut masing-masing pemegang kas dalam masa jabatannya telah menerima SPMU yang berasal dari DASK Murni dan ABT adalah sebagai berikut :
| Pemegang Kas | Tanggal SPMU | DASK Murni | ABT | DASK MURNI + ABT |
| RUDI, SE | 01 Maret 2006 | 650,000,000 | 134,990,000 | |
| 18 April 2006 | 454,825,000 | |||
| 26 April 2006 | 2,403,752,000 | |||
| 04 Mei 2006 | 260,665,000 | |||
| Jumlah | 3,769,242,000 | 134,990,000 | 3,904,232,000 | |
| Terdakwa HUSNI DARWIN, SE | 26 Juni 2006 | 4,357,512,000 | 1,357,305,000 | |
| 30 Agustus 2006 | 3,790,259,000 | |||
| 12 Oktober 2006 | 3,513,912,000 | |||
| Jumlah | 11,661,683,000 | 1,357,305,000 | 13,018,988,000 | |
| LASTRI, S.Sos | 28 Nopember 2006 | 500,000,000 | 4,253,031,369 | |
| 29 Nopember 2006 | 2,006,000,000 | |||
| 21 Desember 2006 | 1,082,500,000 | |||
| 29 Desember 2006 | 177,990,100 | |||
| Jumlah | 3,766,490,100 | 4,253,031,369 | 8,019,521,469 | |
| Jumlah Keseluruhan | 19,197,415,100 | 5,745,326,369 | 24,942,741,469 | |
Bahwa realisasi penggunaan Anggaran (realisasi Keuangan) dari anggaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penerimaan SPMU Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006, terdiri dari :
1. Beban Tetap Rp. 5.745.326.369,-
2. PK Jumlah Uang yang tersedia Rp. 24.942.741.469,-
Rp. 19.197.415.100,-
Dan masih terdapat sisa anggaran di dalam Kas Daerah (Silpa) sebesar Rp. 936.332.031,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga puluh satu rupiah)
2. Pengeluaran/SPJ Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, terdiri dari :
1. Beban Tetap Rp. 5.745.326.369,-
2. PK Rp. 17.420.581.874,-
Jumlah Keseluruhan Rp. 23.165.908.243,-
Bahwa dari perincian sebagaimana tersebut diatas terdapat sisa jumlah Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) yang berasal dari PK sebesar (Rp.19.197.415.100,-) – (Rp. 17.420.581.874,-) = Rp. 1.776.833.226,- (satu millyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa UUDP sebesar Rp. 1.776.833.226,- merupakan anggaran Beban Sementara/PK, yang pencairannya dilakukan dengan cara Bendahara membuat dan menandatangani SPP dan diajukan kepada Sekretaris Dewan untuk mendapatkan persetujuan dan tandatangan, yang selanjutnya diajukan ke Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Kutai Timur untuk diterbitkan SPMU.
Bahwa setelah terbit SPMU dicairkan oleh Bendahara di Bank BPD Kaltim dengan menggunakan Cek Pencairan yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan dan Bendahara serta untuk pemotongan pajak dilakukan oleh bendahara.
Bahwa terhadap sisa UUDP Tahun Anggaran 2006 pada Sekretariat DPRD Kutai Timur tersebut kemudian dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
Dibayarkan pada kegiatan yang sudah tidak ada anggarannya :
a. Biaya kontribusi pelatihan Rp. 333.270.000,-
b. Biaya perjalanan dinas Rp. 241.480.000,-
c. Biaya pemeliharaan alat angkut Rp. 346.547.118,-
d. Biaya pergantian ban mobil Rp. 5.625.340,-
e. Biaya pengobatan anggota DPRD Rp. 42.433.750,-
f. Biaya pemeliharaan komp, air & telp Rp. 33.436.291,-
g. Biaya cetakan Rp. 123.825.550,- +
J
umlah Rp. 1.126.618.049,-
2. Pinjaman Pribadi Rp. 587.430.000,-
3
. Bantuan – Bantuan Rp. 183.740.000,- +
Jumlah Rp. 1.897.788.050,-
4. Pajak terutang Rp. 120.954.824,- (-)
-
Sisa kas/UUDP Rp. 1.776.833.226,-
Bahwa pada saat terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE Bin H. ACHMAD AB (Alm) menjabat sebagai pemegang kas DPRD Kabupaten Kutai Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut dengan menggunakan UUDP untuk kegiatan yang tidak ada Anggarannya didalam DASK Murni dan ABT yaitu :
| No | Dipergunakan untuk Mata Anggaran | Jumlah | Berasal dari Mata Anggaran | Jumlah | SPJ Memadai/ Tidak |
| 1 | biaya pengobatan Anggota DPRD | 42,433,750 | Asuransi Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD | 42,433,750 | Spj memadai sesuai penggunaannya tetapi tidak dapat diterima karena anggaran yang digunakan berasal dari mata anggaran lain |
| 2 | Pinjaman-pinjaman pegawai sekretariat dan Anggota DPRD Kutim TA. 2006 | 587,430,000 | Jasa Tenaga Non Pegawai | 283,821,185 | Spj tidak memadai karena tidak ada anggarannya |
| Sewa tempat | 77,181,326 | ||||
| Biaya Cetak | 101,000 | ||||
| Biaya Telpon | 71,414 | ||||
| Makanan dan Minuman harian | 131,800,000 | ||||
| Alat Tulis Kantor | 2,500 | ||||
| Perangko, materai pos | 2,500 | ||||
| Pembelian BBM dan Pelumas | 55,142,000 | ||||
| Pemeliharaan alat kantor | 39,308,075 | ||||
| 3 | Bantuan-bantuan | 178,910,000 | Foto Copy | 45,909,250 | Spj tidak memadai karena bukan mata anggarannya |
| Pembelian ban mobil | 87,264 | ||||
| Pemeliharaan Komputer | 175,000 | ||||
| Pemeliharaan alat studio | 80,000 | ||||
| Pemeliharaan alat komunikasi | 475,000 | ||||
| Pemeliharaan alat Kantor | 11,228,663 | ||||
| Uang Pajak | 120,954,823 | ||||
| Honor Upah Bulanan | 58,500,000 | ||||
| Jasa Tenaga Non Pegawai | 31,075,555 |
Bahwa terdakwa H.HUSNI DARWIN selaku Pemegang Kas (Bendahara) juga telah melakukan pemotongan pajak terhadap setiap pencairan dana anggaran BS (Beban Sementara/PK) dari pihak penerima hingga berjumlah sebesar Rp. 120,954,824,- (seratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) yang belum disetor ke Kas Daerah sehingga jumlah UUDP yang telah dipergunakan oleh terdakwa H.HUSNI DARWIN sebesar Rp. 929,728,574,- (Sembilan ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa terdapat juga sisa UUDP sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dipergunakan selama Saksi RUDI, SE menjabat sebagai Pemegang Kas dan sudah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan Surat bukti Surat Tanda Setoran tertanggal 24 Maret 2011.
Bahwa selama Saksi LASRI, S.Sos selaku Plh. Pemegang Kas (Bendahara) tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen untuk pencairan (tidak menanatangani SPP, Cek dan Kwitansi Pembayaran) karena semua dokumen pencairan sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh terdakwa HUSNI DARWIN, SE sebelum berangkat Naik Haji sehingga Saksi LASRI hanya mencairkan dan membayarkan uang sesuai dengan dokumen yang telah dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa HUSNI DARWIN, SE sebelumnya,
Bahwa UUDP selama Saksi LASRI, S.Sos sebagai Plh. Pemegang Kas sebesar Rp. 574.750.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tetap menjadi tanggungjawab terdakwa HUSNI DARWIN, SE yang menandatangani dokumen-dokumen pencairan dan kwitansi pembayaran, UUDP tersebut terdiri dari kelebihan Bayar Kontribusi Pelatihan Sekretariat Dewan sebesar Rp.333.270.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kelebihan bayar SPPD Luar Daerah Sekretariat Dewan sebesar Rp. 241.480.000,- (dua ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sisa UUDP pada Sekretariat Dewan Tahun 2006 sebesar Rp. Rp. 1.776.833.226,- (satu millyard tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan lain tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata cara Penyusunan APBD ;
Bahwa berdasarkan pasal 55 Ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD yang menyatakan : “Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan”
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan : “semua Bendahara yang mempunyai sisa UUDP yang tidak dipergunakan lagi Wajib menyetor kembali ke Rekening Kas Daerah” serta berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atau beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran Materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 62/XIV.15/08/2007 tanggal 06 Agustus 2007 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bawas Prov. No. : Bawas-A/40/710/IV/2007 tanggal 17 April 2007 terdapat sisa anggaran pada Sekretariat Dewan Kutai Timur tahun 2006 sebesar Rp. 1.776.833.226,- (satu millyard tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan sisa UUDP Tahun anggaran 2006 pada Kas Daerah Kabupaten Kutai Timur serta telah menggunakan UUDP tersebut untuk kegiatan yang tidak ada tersedia dalam Anggaran DASK Murni dan ABT mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 661.934.903,- (enam ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga rupiah) merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan kesempatan karena kedudukan dan jabatan terdakwa selaku Bendahara Khusus Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur ;
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan sisa UUDP sebesar Rp 1.114.897.323,- (satu milyar seratus empat belas juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh tiga ratus dua puluh tiga rupiah) berdasarkan surat Nomor : 01/KEU-PA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 ke Kas Daerah Kab.Kutai Timur, dari sisa UUDP sejumlah Rp. 1.776.833.226,- (satu millyard tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan sisanya sebesar Rp 661.934.903,- (enam ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga rupiah) yang belum dikembalikan ;
Bahwa pihak-pihak yang terlibat di dalam Proses Pencairan Anggaran pada Sekretariat DPRD Kutai Timur Tahun Anggaran 2006 sampai dengan proses pertanggungjawaban adalah :
Saksi Drs. ERIANSYAH sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku Pengguna Anggaran/Barang berperan didalam menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Cek Pencairan Uang, kwitansi-kwitansi pembayaran ;
Saksi Drs. H. ASPUL ANWAR sebagai Kabag. Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang berperan didalam memberikan masukan dan memparaf Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Kwitansi-kwitansi Pembayaran ;
Saksi Drs. H. M. JONI selaku Kabag. Umum dan Kepegawaian berperan didalam Pengelolaan Perjalanan Dinas, pengadaan barang dan jasa dan kebersihan kantor (Gedung Sekretariat DPRD) dimana Bagian umum membuat surat tugas dimana Bagian Umum membuat Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang diberikan Paraf dan ada juga yang di tandatangani oleh Kabag. Umum dan Sub. Bag. Umum ;
Saksi FATA HIDAYAT, S. Sos selaku Sub Bag. Umum berperan didalam memberikan paraf pada Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas serta Rincian Biaya Perjalanan Dinas pengadaan barang dan jasa dan kebersihan kantor (Gedung Sekretariat DPRD) dimana Bagian umum membuat surat tugas dimana Bagian Umum membuat Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang diberikan Paraf dan ada juga yang di tandatangani oleh Kabag. Umum dan Sub. Bag. Umum ;
Saksi Drs. H. ARJOHANSYAH, M.Si selaku Sub Bag. Pelaksana Anggaran berperan didalam melakukan verifikasi, mengontrol dan mengawasi Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk mengusulkan terbitnya Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) serta memberikan paraf pada kwitansi pembayaran ;
Terdakwa H. HUSNI DARWIN, SE selaku Pemegang Kas (Bendahara) berperan didalam menandatangani Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menandatangani Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja, Surat Pengantar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU), Surat Permintaan Pembayaraan Pengisian Kas, Cek Pencairan, Kwitansi Pembayaran ;
Saksi AL ASYARI, SE selaku Kasir Kas Sekretariat berperan didalam melakukan pembayaran ;
Saksi Hj. DAYANG ITA JUMIATI, SE selaku Penyimpan Uang (DPRD Kab. Kutim) berperan didalam Penyimpanan Uang yang telah dicairkan oleh Pemegang Kas (Bendahara) ;
Saksi MANISE YOHANA, SE selaku Pencatat Pembukuan berperan didalam Pencatatan pembukuan antara lain Pencatatan didalam Buku Kas Umum (BKU), Buku Bantu per Mata Anggaran.
Bahwa dari sisa UUDP tahun anggaran 2006 sebesar Rp 661.934.903,- (enam ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga rupiah) yang belum dikembalikan terdapat penyalahgunaan penggunaan anggaran dalam DASK yang tidak ada anggarannya sebagai berikut :
Bahwa pinjaman pribadi anggota DPRD Kab. Kutai Timur atas nama Kaspul Anwar yang dikeluarkan oleh Terdakwa dari DASK sebesar Rp 117.750.000,-
Bahwa pinjaman pribadi Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur atas nama Eriansyah yang dikeluarkan oleh Terdakwa dari DASK sebesar Rp 64.317.500,-
Bahwa dibayarkan oleh terdakwa atas persetujuan Sekretaris DPRD Kab.Kutai Timur Eriansyah untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya dalam DASK sebesar Rp 479.867.403,-
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Dakwaan Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Dakwaan Subsidair : melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ”
Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) yang dapat diajukan kepersidangan sebagai terdakwa. yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi - saksi, surat serta keterangan Terdakwa sendiri, bahwa terdakwa H.HUSNI DARWIN, SE. Bin H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm ) sebagai Pemegang Kas Khusus pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 820/0816/BKD-SEK/III/2006 tanggal 21 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Timur dan Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur berdasarkan Nota Dinas Sekretariat DPRD Nomor: 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006, oleh karena itu tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa ke persidangan ;
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan dalam perkara ini adalah orang yang bernama H.HUSNI DARWIN, SE. Bin H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm) , dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana ini. Pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum ;
Menimbang bahwa menurut Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain disebutkan : tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari rumusan yang terkandung dalam Penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut tampak jelas bahwa sikap yang diambil oleh pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu :
1. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum formil dan Sifat Melawan Hukum materiel ;
2. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang positif dengan kriteria bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam perundang-undangan itu dipandang sebagai perbuatan tercela" karena :
a. Tidak sesuai dengan rasa keadilan ; atau
b. Tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat ;
Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam "penjelasan" diatas, namun dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang juga dengan sendirinya menganut Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang negatif, khususnya Sifat Melawan Hukum materiel yang luas, tetapi terbatas untuk tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, antara lain menyebutkan :
Konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat. (lihat hal.75-76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (lihat hal 76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (lihat hal.77-78) ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, istilah sifat melawan hukum memiliki empat makna, yaitu :
a. Sifat Melawan Hukum, diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela ;
b. Kata Sifat Melawan Hukum dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan ;
c. Sifat Melawan Hukum formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi ;
d. Sifat Melawan Hukum material mengandung dua pandangan :
• Dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat Undang-Undang dalam rumusan delik ;
• Dari sudut sumber hukumnya, Sifat Melawan Hukum mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim menemukan perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa H.HUSNI DARWIN selaku Pemegang Kas (Bendahara) telah melakukan pemotongan pajak terhadap setiap pencairan dana anggaran BS (Beban Sementara/PK) dari pihak penerima hingga berjumlah sebesar Rp. 120,954,824,- (seratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) yang belum disetor ke Kas Daerah sehingga jumlah UUDP yang telah dipergunakan oleh terdakwa H.HUSNI DARWIN sebesar Rp. 929,728,574,- (Sembilan ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa terdapat juga sisa UUDP sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dipergunakan selama Saksi RUDI, SE menjabat sebagai Pemegang Kas dan sudah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan Surat bukti Surat Tanda Setoran tertanggal 24 Maret 2011.
Bahwa selama Saksi LASRI, S.Sos selaku Plh. Pemegang Kas (Bendahara) tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen untuk pencairan (tidak menanatangani SPP, Cek dan Kwitansi Pembayaran) karena semua dokumen pencairan sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh terdakwa HUSNI DARWIN, SE sebelum berangkat Naik Haji sehingga Saksi LASRI hanya mencairkan dan membayarkan uang sesuai dengan dokumen yang telah dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa HUSNI DARWIN, SE sebelumnya,
Bahwa UUDP selama Saksi LASRI, S.Sos sebagai Plh. Pemegang Kas sebesar Rp. 574.750.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tetap menjadi tanggungjawab terdakwa HUSNI DARWIN, SE yang menandatangani dokumen-dokumen pencairan dan kwitansi pembayaran, UUDP tersebut terdiri dari kelebihan Bayar Kontribusi Pelatihan Sekretariat Dewan sebesar Rp.333.270.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kelebihan bayar SPPD Luar Daerah Sekretariat Dewan sebesar Rp. 241.480.000,- (dua ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa sisa UUDP pada Sekretariat Dewan Tahun 2006 sebesar Rp. Rp. 1.776.833.226,- (satu millyard tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan lain tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata cara Penyusunan APBD ;
Bahwa berdasarkan pasal 55 Ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD yang menyatakan : “Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan”
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan : “semua Bendahara yang mempunyai sisa UUDP yang tidak dipergunakan lagi Wajib menyetor kembali ke Rekening Kas Daerah” serta berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atau beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran Materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 62/XIV.15/08/2007 tanggal 06 Agustus 2007 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bawas Prov. No. : Bawas-A/40/710/IV/2007 tanggal 17 April 2007 terdapat sisa anggaran pada Sekretariat Dewan Kutai Timur tahun 2006 sebesar Rp. 1.776.833.226,- (satu millyard tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggunakan UUDP untuk kegiatan yang tidak ada Mata Anggarannya didalam DASK Murni dan ABT tersebut telah mengakibatkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 661.934.903,- (enam ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga rupiah)
Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa telah mengembalikan sisa UUDP sebesar Rp 1.114.897.323,- (satu milyar seratus empat belas juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh tiga ratus dua puluh tiga rupiah) berdasarkan surat No. : 01/KEU-PA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 dan sisanya sebesar Rp 661.934.903,- (enam ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga rupiah) belum dikembalikan.
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian dalam perkara terdakwa melakukan hal-hal tersebut diatas, adalah dikarenakan adanya jabatan atau kedudukan yang dimiliki terdakwa sehingga berwenang untuk menggunakan anggaran, terdakwa tidak dapat melakukan hal tersebut bila tidak memiliki jabatan atau kedudukan sebagai Pemegang Kas Khusus pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 820/0816/BKD-SEK/III/2006 tanggal 21 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Timur dan Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Nota Dinas Sekretariat DPRD Nomor: 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006 ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi bahwa menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah,SH dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan mneyalahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, maka sesuai azas lex specialis derogate legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena unsur “secara melawan hukum” tidak terbukti, maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Unsur “ Setiap Orang “;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ” setiap orang ” dalam pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ini telah dipertimbangkan sekaligus oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan Primair, maka dengan mengambil alih sebagian pertimbangan unsur ” setiap orang” dalam Dakwaan Primair tersebut diatas khususnya pertimbangan mengenai pasal 3 nya, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“;
Menimbang, bahwa pengertian ” dengan tujuan ” dalam unsur ini adalah sama artinya dengan pengertian ” dengan maksud ” dalam hukum pidana yang dikenal dengan ”bijkomend oogmerk” atau ‘’nader oogmerk” ataupun sebagai ”verder reikend oogmerk ” atau ”maksud selanjutnya”, yang mengandung pengertian bahwa ”maksud selanjutnya” dari si pelaku tidak perlu telah terlaksana pada saat perbuatan yang terlarang telah selesai dilakukan oleh si pelaku. Menurut Prof. Van Hamel, orang harus juga membuat perbedaan antara opset dengan apa yang disebut bijkomend oogmerk yang beliau rumuskan sebagai ”het streven van een nader doel” atau usaha untuk mencapai tujuan yang lebih lanjut, misalnya maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawan hak pada kejahatan pencurian. ( Vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., ”Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet. III, hlm. 208 dan 292);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi . Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3 ini , unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 96 dan 38);
Menimbang, bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat, merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan ( pasal 368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain. (Vide : Drs. Adami Chazawi, S.H., ” Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia”, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama , Cet. Ke-dua, April 2005, hal.235 dan 54);
Menimbang, bahwa biasanya diajarkan bahwa kesengajaan (opzet) ini ada tiga bentuk : yang pertama adalah kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzetals oogmerk), yang kedua adalah kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melaikan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan yang ketiga adalah kesengajaan seperti bentuk kedua tetapi dengan disertai keinsafan hanya ada kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan).(Vide : Prof.Dr. Wirjono Projodikoro,S.H., Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit PT Ersco, Bandung, Edisi kedua, tahun 1989, hlm. 61);
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya terrtanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan ” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. ( Vide : R. Wiyono, S.H. loc.cit.);
Menimbang bahwa Pasal 4 Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa terdakwa H.HUSNI DARWIN, SE. Bin H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm ) sebagai Pemegang Kas Khusus pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 820/0816/BKD-SEK/III/2006 tanggal 21 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Timur dan Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur berdasarkan Nota Dinas Sekretariat DPRD Nomor: 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006, mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
Meneliti kelengkapan usulan pembayaran bersama-sama pelaksana anggaran dan stafnya, Menandatangani SPP,
Mencairkan uang ke bank BPD Kutim menggunakan cek (PK/BS),
Mencatat penerimaan uang ke dalam Buku Kas Umum,
Membayar uang kepada pihak-pihak yang berhak menerima,
Membukukan dan meneliti kelengkapan SPJ pengeluaran Keuangan ;
Menimbang bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Pemegang Kas Khusus pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur telah menggunakan dana yang tersedia dalam DASK tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai mana fakta – fakta dalam kenyataannya sebagai berikut :
Memberikan pinjaman pribadi pada anggota DPRD Kab. Kutai Timur atas nama Kaspul Anwar yang dikeluarkan oleh Terdakwa dari DASK sebesar Rp 117.750.000,-
Memberikan pinjaman pribadi pada Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur atas nama Eriansyah yang dikeluarkan oleh Terdakwa dari DASK sebesar Rp 64.317.500,-
Menggunakan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya atas persetujuan Sekretaris DPRD Kab.Kutai Timur Eriansyah untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya dalam DASK sebesar Rp 479.867.403,-
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa H.HUSNI DARWIN, SE. Bin H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm) mengeluarkan uang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaan uang yang tidak tersedia dalam DASK atas persetujuan Sekretaris DPRD. Kabupaten Kutai Timur seperti memberikan pinjaman pada Eriansyah Sekretaris DPRD sebesar Rp. 64.317.500,- dan Kaspul Anwar Anggota DPRD sebesar Rp. 117.750.000,- Kabupaten Kutai Timur, yang sampai sekarang belum mengembalikan pada Kas Daerah Kabupaten Kutai Timur sehingga merugikan Keuangan Daerah Kab.Kutai Timur dan telah menguntungkan orang lain dalam hal ini Eriansyah dan Kaspul Anwar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Ad. 3. Unsur “Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan “ tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 38), lebih lanjut juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, kemudian yang dimaksud dengan Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tatakerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh Pelaku tindak pidana. Pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tatakerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” kewenangan ” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. ( Lihat pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Penjelasannya );
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” kesempatan ” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan ” Sarana ” adalah syarat, cara atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3, maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pdana korupsi. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 39);
Menimbang, bahwa mennurut E. Utrecht – Moh. Saleh Djidang yang dimaksud dengan ” jabatan ” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat ”durzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh. Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144 );-
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 antara lain disebutkan dalam penjelansanya, bahwa yang dimaksud dengan ” jabatan ” adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier. Jabatan Karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 40);
Menimbang, bahwa mengenai istilah “kedudukan” dalam unsur pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, R. Wiyono, SH, dengan mengutip pendapat Sudarto, menjelaskan bahwa : “... yang perlu mendapat perhatian adalah apa yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta.” Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa pendapat Sudarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa para terdakwa dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) b huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Oleh karena itu, sesuai dengan R. Wiyono, SH dalam bukunya tersebut, dapat disimpulkan bahwa kata “kedudukan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut :
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi.
Menimbang, bahwa kedudukan dan jabatan terdakwa sebagai bendahara pengeluaran yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Meneliti kelengkapan usulan pembayaran bersama-sama pelaksana anggaran dan stafnya, Menandatangani SPP,
Mencairkan uang ke bank BPD Kutim menggunakan cek (PK/BS),
Mencatat penerimaan uang ke dalam Buku Kas Umum,
Membayar uang kepada pihak-pihak yang berhak menerima,
Membukukan dan meneliti kelengkapan SPJ pengeluaran Keuangan
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi M.Rusdi, pengakuan terdakwa dan Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Provinsi serta hasil Audit BPK RI bersesuaian dengan Surat Nomor : 01/KEU-PA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 dalam kenyataannya ditemukan fakta – fakta dipersidangan masih ada UUDP yang belum disetor terdakwa pada Kas Daerah Kab.Kutai Timur sebesar Rp 661.934.903,- dengan perincian sebagai berikut :
Pinjaman pribadi anggota DPRD Kab. Kutai Timur atas nama Kaspul Anwar sebesar Rp 117.750.000,-
Pinjaman pribadi Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur atas nama Eriansyah sebesar Rp 64.317.500,-
Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya atas persetujuan Sekretaris DPRD Kab.Kutai Timur Eriansyah untuk kegiatan yang tidak tersedia dalam anggaran DASK sebesar Rp 479.867.403,-
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa H.HUSNI DARWIN BIN H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm) tersebut diatas bertentangan dengan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja ;
Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VII. Pelaksanaan APBD ; .Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat :
(10) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab X. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama, Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 184 ayat :
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud .
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur " menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan " telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” ;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi apabila perbuatan itu dapat / mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana itu sudah selesai dan sempurna dilakukan ( Vide : Darwan Prinst, SH.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Citra Aditya, Bandung,. hal.32);
Menimbang, bahwa yang dmaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. (vide : R. Wiyono, SH. op.cit. hal 32 ).
Menimbang, bahwa didalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa kata ” dapat ” sebelum frasa ” merugikan keuangan atau perekonomian negara ” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dalam negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kehidupan seluruh rakyat.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa HUSNI DARWIN Bin H.ACHMAD ABU BAKAR (alm) yang menggunaka dana tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak tersedia dalam DASK Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2006, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp. 661.934.903,- sesuai dengan Hasil Audit BPK RI dan BAWAS Provinsi Kalimantan Timur, serta keterangan saksi M. Rusdi ;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pemenuhan unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara/Daerah atau Perekonomian Negara sebagaimana dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur perbuatan dalam dakwaan Subsidair telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hlm. 81-82);
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, sehingga oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa ” Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Bahwa dari bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dapat dihitung berdasarkan nilai harta si terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berbeda pendapat dengan Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tentang uang pengganti, dengan pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan didapatkan adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa secara nyata Eriansyah selaku Sekretaris DPRD.Kab.Kutim telah meminjam uang yang terdapat dalam DASK sebesar Rp 64.317.500,- secara pribadi yang dinikmatinya sendiri oleh karena itu berkewajiban mengembalikannya pada kas daerah Kabupaten Kutai Timur sejumlah yang dinikmatinya tersebut bukan menjadi tanggungjawab terdakwa ;
Bahwa secara nyata Kaspul Anwar selaku Anggota DPRD.Kab.Kutim telah meminjam uang yang terdapat dalam DASK sekretariat DPRD sebesar Rp 117.750.000,- secara pribadi dan menikmatinya sendiri oleh karena itu berkewajiban mengembalikannya pada kas Daerah Kabupaten Kutai Timur sejumlah yang dinikmatinya tersebut bukan menjadi tanggungjawab terdakwa ;
Bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan Terdakwa selaku bendahara pengeluaran khusus DPRD.Kab.Kutim telah menggunakan uang yang terdapat dalam DASK sekretariat DPRD Kutai Timur atas persetujuan Sekretaris DPRD Eriansyah yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak tersedia dalam DASK sebesar Rp 479.867.403,- oleh karena itu berkewajiban mengembalikannya pada kas daerah Kabupaten Kutai Timur secara seimbang antara terdakwa dengan Eriansyah sejumlah masing – masing sebesar Rp 239.933.700- ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda dan uang pengganti oleh karena perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan peruntukan penggunaan dana yang tidak tersedia dalam DASK ternyata terbukti atas diri terdakwa merugikan keuangan Negara/Daerah oleh karena itu terdakwa turut pula dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 239.933.700 ,- ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Pembelaannya pada tanggal 21 Mei 2015 menyatakan pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. HUSNI DARWIN,SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi , sebagai mana dimaksud dalam dakwaan subside pasal 3 jo pasal 18 Undang undang no 31 tahun 1999 sebagai mana telah di rubah dan ditambah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Menyatakan terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukuman (ontslag van rechtsvervolging)
Menyatakan Membebaskan terdakwa dari uang pengganti sebesar Rp. 661,934,903.- ( enam ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga rupiah )
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa Terdakwa secara pribadi menyampaikan Pembelaannya pada tanggal 21 Mei 2015 menyatakan pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Provinsi serta hasil Audit BPK RI bersesuaian dengan Surat Nomor : 01/KEU-PA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 dalam kenyataannya ditemukan fakta – fakta dipersidangan masih ada UUDP yang belum disetor terdakwa pada Kas Daerah Kab.Kutai Timur sebesar Rp 661.934.903,- dengan perincian sebagai berikut :
2. Bahwa Pinjaman Kaspul Anwar (Anggota DPRD) sebesar Rp 117.750.000,-
3. Bahwa Pinjaman Drs. Eriansyah (Sekwan) sebesar Rp 64.317.500,-
4. Terbayarkan dana yang tidak tersedia dalam anggaran DASK sebesar Rp 479.867.403,-
5. Bahwa Uang sebesar Rp. 661.934.903,- seharusnya tidak menjadi UUDP jika pada saat akhir tahun anggaran pinjaman – pinjaman Anggota DPRD dan Sekwan ditagih oleh Bendahara (Lasri) dan uang yang terbayar pada kegiatan yang tidak tersedia pos mata anggarannya benar – benar dilakukan revisi pada APBD-P ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Pembelaan Terdakwa secara pribadi sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Penuntut Umum menggapinya dengan menyampaikan Replik pada tanggal 28 Mei 2015 yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula, atas replik Penuntut Umum Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Dupliknya pada tanggal 04 Juni 2015 yang menyatakan pada pokoknya tetap pada Pembelaannya semula ;
Menimbang bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan sesuai dengan bukti hasil Audit BPK RI dan BAWAS PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, bersesuaian dengan keterangan saksi Drs. H.ASPUL ANWAR, saksi M.RUSDI dan pengakuan Terdakwa sendiri serta Barang Bukti sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa seluruhnya telah memenuhi unsur – unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, oleh karena itu Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan ;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, Majelis Hakim wajib untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur ;
Hal- hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama dipersidangan;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini Terdakwa ada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan Rutan dikurangkan seluruh nya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa H.HUSNI DARMIN BIN H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa H. HUSNI DARWIN BIN H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 239.933.700 ,00 (dua ratus tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam RUTAN ;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1. Foto copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 820/0816/BKD-SEK/III/2006 tanggal 21 Maret 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutim
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : SK.821.3/384/BKD-MUT/XII/2004 tanggal 09 Desember 2004 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 125/821/BUP-KUTIM/V/2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentihan Pejabat Struktural Eselon II dan III Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutim
Foto copy Nota Dinas Nomor : 175/019/829/II/2006 tanggal 14 Februari 2006
Foto copy Nota Dinas Nomor : 175/115/829/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006
Foto copy Nota Dinas Nomor : 175/201/849/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006
Foto copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 175/198/821.2/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006
Foto copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 175/199/821.2/XI/2006 tanggal 20 Nopember 2006
Foto copy Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Belanja Tidak Langsung Sekretariat DPRD Kutim Tahun Anggaran 2006 tanggal April 2006
Foto copy Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Belanja Tidak Langsung (ABT) Sekretariat DPRD Kutim Tahun Anggaran 2006 tanggal Oktober 2006
Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per- Rekening (AK23) Bulan Oktober 2006 beserta lampirannya
Foto copy Buku Kas Umum Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kutim Bulan Desember 2006
Foto copy Buku Kas Umum Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kutim dari Bulan Januari 2006 s/d bulan Juni 2006
Foto copy Daftar Bantuan-Bantuan Sekretariat DPRD Kab. Kutim Tahun 2006 tanggal 15 Nopember 2006 beserta surat bukti pengeluarannya
Foto copy Daftar Kelebihan Bayar Pemeliharaan Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2007 beserta surat bukti pengeluarannya
1 (satu) bendel Foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 29 Desember 2006
Foto copy laporan Pengembalian Atas LHP Bawasprov/ Itwil Prov. Kalimatan Timur di Kab. Kutai Timur Nomor : Bawas-A/40/710/X/2007 tanggal 25 Mei 2011 beserta Surat Tanda Setoran
1 (satu) bendel foto copi Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Pemerintah Daerah Kutai Timur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kutai Timur Tahun Anggaran 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juni 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juli 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Agustus 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan September 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Oktober 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Nopember 2006
1 (satu) bendel Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kontribusi Sekretariat DPRD Kutai Timur tahun 2006
Buku Kas Umum Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juni 2006 s/d bulan Desember 2006
1 (satu) bendel Foto Copy AK 24/ Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juni 2006 s/d bulan Desember 2006
1 (satu) bendel Foto Copy AK 23 Sekretariat DPRD Kutai Timur bulan Juni 2006 s/d bulan Desember 2006
1 (satu) bendel Surat Setoran Pajak bulan September 2006 s/d Desember 2006
1 (satu) bundel foto copy Anggaran Belanja tidak langsug (ABT) tahun 2006 yang ditanda tangani oleh Drs. Eriansyah selaku Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Belanja Tidak Langsung Sekretaris DPRD Tahun Anggaran 2006.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran perihal pengembalian Hasil Temuan Bawasprov dan BPK yaitu UUDP T.A 2006 atas Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran perihal pengembalian LHP Bawasprov Nomor : Bawas-A/40/710/10/X/2007, tanggal 17/Apr/2007.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran perihal pengembalian atas tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), LHP Bawasprov, Nomor : Bawas-A/40/710/X/2007, tanggal 17 April 2007.
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran perihal pengembalian hasil Temuan BPK yaitu UUDP Tahun 2006 kelebihan Biaya Kontribusi dan Perjalanan Dinas.
1 (satu) bundel foto copy Surat Tanda Setoran sebesar Rp. 81.670.000,-(Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk pengembalian hasil Temuan BPK yaitu UUDP Tahun 2006 kelebihan Biaya Kontribusi dan Perjalanan dinas pada tanggal 1 Oktober 2009.
1 (satu) bundel foto copy nota dinas penunjukan Pemegang Kas nomor : 175/019/829/II/2006 tanggal 14 Pebruari 2006 yang ditanda tangani Ir. H. Riza Indra Riadi selaku Sekretaris.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar SPPD Luar Daerah Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006.
1 (satu) bundel foto copy Kelebihan Bayar Kontribusi Pelatihan Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Obat Air, Pemeliharaan Komputer dan Telp Kantor Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 senilai Rp. 33.436.291 pada tanggal 29 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendaharawan.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Bahan Cetakan Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 senilai Rp. 123.825.550 pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendaharawan.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Penggantian Ban Sekretariat DPR Kutim Tahun 2006 senilai Rp. 5.625.540 pada tanggal 21 April 2007 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendaharawan.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Biaya Pengobatan Anggota DPRD 2006 senilai Rp. 42.433.750 pada tanggal 21 April 2007 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendaharawan.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar SPPD Luar Daerah Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 241.480.000.
1 (satu) bundel foto copy Kelebihan Bayar Kontribusi Pelatihan Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 333.270.000,- yang ditanda tangani oleh HUsni Darwin, SE selaku Bendahara tertanggal 29 Desember.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Obat Air, Pemeliharaan Komputer dan Telp Kantor Sekretariat DPRD Kutim Tahun 2006.
1 (satu) bundel foto copy Daftar Kelebihan Bayar Bahan Cetakan Sekretariat DPRD dengan jumlah Rp. 123.825.550,- yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku Bendarawan tertanggal 26 Desember 2006.
1 (satu) bundel Daftar Kelebihan Bayar Penggantian Ban Sekretariat DPR Kutim Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 5.625.340,- yang ditanda tangani oleh Husni Darwin, SE selaku bendaharawan tertanggal 21 April 2007.
1 (satu) bundel foto copy daftar kelebihan bayar biaya pengobatan anggota DPRD Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 42.433.750 yang ditanda tangani oleh HUsni Darwin, SE selaku Bendaharwan tertanggal 15 November 2007.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPN atas Pengadaan Pakaian Sipil Resmi (PSR) Angg. DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 3.409.090,- (Tiga Juta empat ratus sembila ribu Sembilan puluh rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPN atas Pemeliharaan Alat Rumah Tangga Sek. DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 1.818.181,- (satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh. Ps 23 atas sewa kendaraan darat 1 unit bus, kunjangan kerja DPRD Kab. Kutai Timur ke Kec. Ma. Bengkal tanggal, 18 s/d 22 September 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 562.500,- (lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh. Ps 23 atas sewa angkutan darat kunjungan kerja DPRD Kab. Kutai Timur ke Kec. Muara Wahau tanggal 19 s/d 23 Juli 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 671.590,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh. Ps 23 atas sewa 1 unit bus, kunjungan kerja DPRD Kab. Kutai Timur ke Kec. Bengalon, Kaliorang dan Kaubun tanggal 15 s/d 19 Oktober 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 562.500,- (lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas pembelian perangko/materai keperluan Set. DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 99.225,- (Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh 23 atas by transper Cassete Handycam ke VCD Kunj. Kerja DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 102.272,- (seratus dua ribu dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh 23 atas by transper Cassete Handycam ke VCD Kunj. Kerja DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 102.272,- (seratus dua ribu dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas biaya makan minum harian pegawai dan PTT Set. DPRD Kab. Kutai Timur, untuk bulan Desember 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas pengadaan barang cetak habis pakai Sek. DPRD Kab. Kutim pada CV. Yuliarti, dengan jumlah pembayaran Rp. 920.454,- (Sembilan ratus dua puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh 15 % atas biaya konsumsi Anggota DPRD Kab. Kutim Triwulan I (Januari s/d Maret 2006), dengan jumlah pembayaran Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh 15 % atas konsumsi Anggota DPRD Kab. Kutai Timur Triwulan II, April s/d Juni 2006, dengan jumlah pembayaran Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas konsumsi Anggota DPRD Kab. Kutim TRiwulan III (Juli s/d Sept. 2006), dengan jumlah pembayaran Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas konsumsi harian Anggota DPRD KAb. Kutim Bulan Oktober s/d Desember 2006 (Triw. IV), dengan jumlah pembayaran Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas BBM Kendaran Dinas Roda 2 Set. DPRD Kutim Triw. I, dengan jumlah pembayaran Rp. 307.800,- (tiga ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas Pemeliharaan Komputer pada Sek. DPRD Kab. Kutim, dengan jumlah pembayaran Rp. 177.272,- (Seratus tujuh puluh tujuh dua ratus tujuh puluh dua rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh atas BBM kendaraan Dinas Roda 2 Set DPRD Kab. Kutim Triw IV, dengan jumlah pembayaran Rp. 307.800,- (tiga ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas Penggantian Ban kendaraan Dinas DPRD Kab. Kutim, Invoice tanggal 5 Juni 2006 Toko Remaja Motor, dengan jumlah pembayaran Rp. 4.440.102,- (empat juta empat ratus empat puluh ribu seratus dua rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPN atas biaya Transper Cassete Handycame ke VCD Kunj. Kerja DPRD Kab. Kutim Ke Kecamatan Kab. Kutai Timur, dengan jumlah pembayaran Rp. 681.818,- (enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) bundel asli nomor : 27/KEU-PA/V/2011, tanggal 25 Mei 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 25/KEU-PA/V/2011, tanggal 19 Mei 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 17/KEU-PA/III/2011, tanggal 25 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 16/KEU-PA/III/2011, tanggal 24 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 16/KEU-PA/III/2011, tanggal 24 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 16/KEU-PA/III/2011, tanggal 24 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 013/KEU-PA/III/2011, tanggal 11 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 09/KEU-PA/III/2011, tanggal 7 Maret 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 021/KEU-PA/III/2010, tanggal 4 Maret 2010 Perihal Perbaharui Surat Tindak Lanjut LHP 2007 yang ditanda tangani Suroto,SE.M,Si. selaku Kepala Bagian Keuangan.
1 (satu) bundel asli nomor : 06/KEU-PA/III/2011, tanggal 25 Februari 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. Achmad Riadi,MM selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 04/KEU-PA/III/2011, tanggal 9 Februari 2011 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 75/KEU-PA/XII/2010, tanggal 31 Desember 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 72/KEU-PA/XII/2010, tanggal 21 Desember 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 69/KEU-PA/XI/2010, tanggal 25 Nopember 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 62/KEU-PA/X/2010, tanggal 11 Oktober 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 44/KEU-PA/VII/2010, tanggal 1 Juli 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP T.A. 2006 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 014/KEU-PA/II/2010, tanggal 16 Februari 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP 2007 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 006/KEU-PA/II/2010, tanggal 4 Pebruari 2010 Perihal Perbaharui Surat Tindaklanjut LHP 2007 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) bundel asli nomor : 002/KEU-PA/I/2010, tanggal 8 Januari 2010 Perihal Tindak Lanjut LHP 2007 yang ditanda tangani Drs. H. Irawansyah,M.Si selaku sekretaris.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas sewa kendaraan darat 1 unit bus, kunjungan kerja DPRD kabupaten Kutai Timur Kecamatan Ma. Bengkal tanggal 18 s/d 22 September 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN Sewa angkutan Darat tanggal 19 s/d 23 Juli 2006, kunjungan kerja Angg. DPRD ke Kec. Ma. Wahau Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 4.447.272,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas sewa 1 Unit Bus dalam rangka kunjungan DPRD ke Kec. Bengalon, Kaliorang dan Kaubun tanggal 15 s/d 19 Oktober 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN sewa kendaraan angkutan darat kunjungan kerja DPRD Kab. Kutim ke Kec. Ma. Ancalong tanggal 19 s/d 24 Agustus 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 4.447.272,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN Konsumsi Buka Puasa Bersama tanggal 29 September, 3, 10 dan 14 Oktober 2006 pada RM Wirawati dengan jumlah pembayaran Rp. 2.727.272,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas sewa angkutan laut/sungai tanggal 13 s/d 17 Nopember 2006 ke Kec. Karangan Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 6.590.909,- (enam juta lima ratus sembilan puluh ribu Sembilan ratus sembilan rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas sewa Angkutan Laut/Sungai tanggal 2 s/d 6 Oktober 2006 ke Kec. Long Masengat dengan jumlah pembayaran Rp. 7.045.454,- (tujuh juta empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran setor PPN atas sewa angkutan laut/sungai tanggal 6 s/d 10 September 2006 ke Kec. Busang dengan jumlah pembayaran Rp. 6.818.181,- (enam juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas penggantian Ban Mobil Sek. DPRD Kab. Kutim pada Toko/Bengkel Remaja Motor SPT Tgl 15-11-2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 7.399.090,- (tujuh juta tiga ratus sembilan ribu Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas pembelian minuman untuk rapat Sek. DPRD Kab. Kutim pada Toko Windy dengan jumlah pembayaran Rp. 8.119.090,- (delapan juta seratus Sembilan belas ribu Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas Pemeliharaan Bangunan Gedung pada Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 13.376.818,- (tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas penggantian kendaraan dinas DPRD Kab. Kutim KT 2066 R dan KT 20 R Sek. DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp 300.146,- (tiga ratus ribu seratus empat puluh enam rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas Pengadaan Pakaian Olah Raga Sek. DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 5.227.272,- (lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas sewa kendaraan angkutan darat, kunjungan kerja DPRD Kab. Kutim ke Kec. Ma. Ancalong tanggal 19 s/d 24 Agustus 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 671.590,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps 23 atas konsumsi buka puasa bersama tgl 29 September. 3, 10 dan 14 Oktober 2006 pada Rumah Makan Wirawati dengan jumlah pembayaran Rp. 409.090,- (empat ratus Sembilan ribu Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps 23 atas sewa angkutan laut/sungai tanggal, 13 s/d 17 Nopember 2006 Ke Kec. Karangan Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 988.636,- (Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) pada tanggal 31 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh. Ps 23 atas sewa angkutan laut/sungai tanggal 2 s/d 6 Oktober 2006 ke Kec. Long Masengat dengan jumlah pembayaran Rp. 1.056.818,- (satu juta lima puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayar Setor PPh. Ps. 23 atas sewa angkutan laut/sungai tanggal 6 s/d 10 Sept. 2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.022.727,- (satu juta dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas penggantian/pembelian Ban Mobil Set. DPRD Kab. Kutim pada Toko/Bengkel Remaja Motor, SPT tanggal 15-11-2006 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.109.863,- (satu juta seratus Sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh 23 atas pembelian minuman untuk rapat pada Sek. DPRD Kab. Kutim melalui Toko Windy dengan jumlah pembayaran Rp. 1.217.863,- (satu juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas Pemeliharaan Bangunan Gedung pada Sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur dengan jumlah pembayaran Rp. 2.006.522,- (dua juta enam ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps. 23 atas penggantian Ban Kendaraan Dinas DPRD Kab. Kutim KT 2066 R dan KT 20 R dengan jumlah pembayaran Rp. 45.022,- (empat puluh lima ribu dua puluh dua rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh. Ps. 23 atas pengadaan Pakaian Olah Raga Angg. DPRD dan Sekretariat DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 784.090,- (tujuh ratus delapan puluh empat ribu Sembilan puluh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps 23 atas Pengadaan Pakaian Sipil resmi ( PSR ) jumlah pembayaran Rp. 511.363,- (lima ratus sebelas ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPh Ps 23 atas Pemeliharaan Alat Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 272.727,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak dengan uraian pembayaran PPN atas Pemeliharaan Komputer Set. DPRD Kab. Kutim dengan jumlah pembayaran Rp. 1.181.818,- (satu juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Husni Darwin,SE
1 (satu) bundel fotocopy daftar pinjaman-pinjaman secretariat DPRD KUTIM Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 587.430.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Husni Darwin, SE selaku pemegang kas tertanggal 15 November 2006
1 (satu) lembar asli surat pernyataan pinjaman sementara untuk Mujib. M. Modak dengan jumlah Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) pada Tanggal 18 Oktober 2006
1 (satu) bundel fotocopy surat bukti peminjaman untuk Mahyunadi dengan jumlah Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) pada Tanggal 6 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti peminjaman untuk Drs. Ainuddin dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)pada Tanggal 18 Juli 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti peminjaman untuk Mujiono dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada Tanggal 07 Oktober 2006
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk Syakhrul dengan jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada Tanggal 28 Februari 2007
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk Rodi Hartono dengan jumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada Tanggal 14 September 2006
1 (satu) bundel fotocopy formulir pemindahbukuan Rekening Bank Mandiri dari Husni Darwin, SE dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Drs. Eriansyah pada Tanggal 1 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti peminjaman untuk Kaspul Anwar dengan jumlah Rp. 113.750.000,- (seratus tigabelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada Tanggal 21 November 2006
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) dengan uraian pembayaran PPN atas pengadaan barang cetak habis pakai secretariat DPRD Kab. Kutai Timur pada CV. Yuliarti, dengan jumlah pembayaran Rp. 6.136.363,- (enam juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puuh tiga rupiah) tanggal 29 Desember 2006 yang ditanda tangani Husni Darwin.
1 (satu) bundel asli Surat Bukti NO. 1224 dengan nomor rekening 201042301021 tahun anggaran 2006, dengan jumlah Rp. 5.860.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaram Biaya Perjalanan Dinas Staf Set. DPRD Kab. Kutim An. Sri Wahyu Handayani, SE, tanggal 14 s/d 18 Juni 2006, dalam rangka mendampingi sekwan bintek “Implementasi PP NO. 37 Th. 2005 serta audit keuangan dan evaluasi kinerja pemda dan DPRD di Jakarta No SPPD : 090/692/UM.SPPD, daftar perincian terlampir.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201042301011, untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Surak bukti No. 24052 dengan kode rekening 201042301011 tahhun anggaran 2006 dengan jumlah Rp. 925.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Set. DPRD Kab. Kutim An. Jamilah dalam rangka Pengurus Kartu Tappen Pegawai Set di Samarinda tgl 3 s/d 6 Agustus 2006 No. SPPD 090/984/UM. SPPD dengan Perincian terlampir.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041206041 untuk Biaya Pakaian Dinas yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041205011 untuk Biaya Makanan dan Minuman harian yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041204041 untuk Biaya Sewa Peralatan yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041204031 untuk Biaya Sewa Perlengkapan yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041204021 untuk Biaya sewa kendaraan alat angkutan kantor yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041204011 untuk Biaya sewa tempat yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041203031 untuk Biaya Dokumentasi yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041203021 untuk Biaya foto copy yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041203011 untuk Biaya Cetak yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041202041 untuk Biaya Surat kabar / majalah yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041102031 untuk Biaya Air yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041102021 untuk Biaya telpon yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041201031 untuk Biaya prangko, materai dan benda pos lainnya yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening BUlan Desember 2006 dengan kode rekening 201041201021 untuk Biaya alat tulis kantor yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041201011 untuk Biaya Alat Listrik dan elektronik yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041104041 untuk Biaya general check up set. Dewan yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per rekening Bulan Desember 2006 dengan kode rekening 201041106021 untuk Biaya honor/upah bulanan yang ditanda tangani oleh Pemegang Kas Rutin Set. DPRD Kab. Kutai Timur yakni Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutim yakni Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli Surat Bukti NO. 24334 dengan nomor rekening 201041104011 tahun anggaran 2006, dengan jumlah Rp. 3.000.000,- (tiga jut rupiah) untuk pembayaram Biaya perawatan dan pengobatan local Set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk penggantian pembelian kaca mata pengobatan pada optic Kalimantan tanggal 15 September 2006, sebesar Rp. 19.000.000,- dibantu sebesar Rp. 3.000.000,- An. Drs. Eriansyah.
1 (satu) bundel asli surat bukti peminjaman untuk Mahyunadi dengan jumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada Tanggal 6 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1749 perihal buat bayar biaya perjalanan dinas Kabag. Informasi Set. DPRD Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. Taufiqurrahman dengan jumlah Rp. 6.610.000,- (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 07 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1759 perihal buat bayar biaya perjalan dinas Staf Keuangan Set. DPRD Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Rodi Hartono dengan jumlah Rp. 5.510.000,- (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 07 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1778 perihal buat bayar biaya perjalan dinas Anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk H. Mastur Djajajl, SH dengan jumlah Rp. 6.260.000,- (enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 07 September 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 2096 buat bayar biaya perjalan dinas Anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk H.S. Agiel Suwarno dengan jumlah Rp. 6.260.000,- (enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 07 September 2006
1 (satu) bundel asli perincian perhitungan biaya perjalanan dinas DPRD Kab. KUTIM dengan rincian biaya sebesar Rp. 6.860.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 19 September 2006 yang ditandatangani oleh Husni Darwni, SE
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Agustus 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya perjalanan dinas luar daerah yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Juli 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya perjalanan dinas luar daerah yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Juni 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya perjalanan dinas luar daerah dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.709.479.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 950 perihal buat bayar biaya perjalan dinas Anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Kasmidi Bulang, ST dengan jumlah Rp. 6.860.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 952 perihal buat bayar biaya perjalan dinas pegawai set. DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Sunarti dengan jumlah Rp. 5.860.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1142 perihal buat bayar biaya perjalan dinas anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk H. Mastur Djalal dengan jumlah Rp. 6.840.000,- (enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 03 Juli 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1172 perihal buat bayar biaya perjalan dinas anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Ahmad Supriyoto dengan jumlah Rp. 6.960.000,- (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 Mei 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1197 perihal buat bayar biaya perjalan staf umu sekretariat DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Diliyati, ST dengan jumlah Rp. 5.260.000,- (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 02 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1200 perihal buat bayar biaya perjalan dinas anggota DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk H. Suardi dengan jumlah Rp. 6.260.000,- (enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1212 perihal buat bayar biaya perjalan dinas Sekwan DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. Eriansyah dengan jumlah Rp. 6.860.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 13 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1221 perihal buat bayar biaya perjalan dinas pegawai kasubg. Penyususn anggaran DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. Awang Idrus dengan jumlah Rp. 5.510.000,- (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 13 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1234 perihal buat bayar biaya perjalan dinas peg. Set. DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas rutin set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. H. Aspul Anwar dengan jumlah Rp. 6.610.000,- (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 19 Juni 2006
1 (satu) bundel asli surat bukti no. 1374 perihal buat bayar biaya perjalan dinas staf Set. DPRD Kab. Kutai Timur dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Sri Wahyu Handayani dengan jumlah Rp. 5.860.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 19 Juni 2006
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembangunan gedung tempat bekerja dengan kode rekening 201042401011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 dengan uraian biaya pembangunan alat angkutan darat bermotor dengan nomor rekening 201042402011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel asli surat bukti Nomor 34743 perihal buat bayar biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda 4 (empat) sekretariat DPRD Kab. KUTIM dari pemegang kas set. DPRD Kab. Kutai Timur untuk Drs. Awang Idrus dengan jumlah Rp. 26.175.200,- (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) pada tanggal 29 Desember 2006
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembelian BBM dan pelumas dengan kode rekening 201042402051 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembelian ban mobil dengan kode rekening 201042402061 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) lembar fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembelian alat kantor dengan kode rekening 201042403011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pembelian alat rumah tangga dengan kode rekening 201042403021 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan komputer dengan kode rekening 201042403031 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan alat studio dengan kode rekening 201042404011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan alat komunikasi dengan kode rekening 201042404021 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan buku perpustakaan dengan kode rekening 201042405011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pemeliharaan buku perpustakaan dengan kode rekening 201042405011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel fotocopy perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pakaian olahraga dengan kode rekening 201041206031 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya pakaian sipil harian dengan kode rekening 201041206011 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (satu) bundel asli perincian penerimaan dan pengeluaran per-rekening bulan Desember 2006 DPRD Kab. Kutai Timur perihal uraian biaya makanan dan minuman rapat dengan kode rekening 201041205021 yang ditandatangani pemegang kas rutin set-DPRD Kab. Kutim Husni Darwin, SE dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Kutai Timur Drs. Eriansyah
1 (lembar) asli lampiran berita acara penerimaan barang dari Toko Windy kepada DPRD Kab. Kutai Timur berupa rincian belanja keperluan rapat dewan dan minuman tamu.
1 (satu) bundel asli No : 01/KEU-PA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut LHP T.A 2006 yang ditanda tangani oleh M. Arief Yulianto, SE selaku Sekretaris.
Seluruhnya dilampirkan dalam berkas perkara ;
1 (satu) bundle foto copy bukti surat yang diajukan terdakwa dilampirkan dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari RABU, tanggal 24 Juni 2015, oleh kami HONGKUN OTOH, SH.,MH selaku HAKIM KETUA MAJELIS, didampingi RAJALI, SH, MH. dan ABDUL GANI, SH. masing-masing HAKIM AD HOC Tipikor sebagai HAKIM ANGGOTA, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS,tanggal 25 Juni 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SRI SATITI,SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh: MOH.HERIYANTO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sangatta serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
RAJALI, SH.MH. HONGKUN OTOH, SH.,MH
ABDUL GANI, SH.
Panitera Pengganti
SRI SATITI,SH