56/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 56/PDT/2018/PT PLK
MULYANTO, S.T. bin SUMIDI vs 1. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah, dkk.
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 16 Mei 2018 Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) vs
P U T U S A N
Nomor 56/PDT/2018/PTPLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
MULYANTO, S.T. bin SUMIDI, Lahir di Karang Anyar (Jawa Tengah) tanggal 15 Maret 1979, Pekerjaan PNS pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sukamara, Alamat Jalan Ali Ahmad RT 10/ RW 003 Kelurahan Mendawai Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Propinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bernardinus Doni, S.S, S.H.,M.M., H. Syaiful Bahri, S.H.,M.H., Mahfud Ramadhani, S.H.,M.H., Muamar, S.H., Panji Bentar Kamajaya, S.H.,M.H. dan Muhammad Maulana, S.H., Advokat – Konsultan Hukum pada Kantor JUSTITIA LAW FIRM & Co, beralamat di Jalan P. Hidayatullah komplek H. Abdullah Residence-Amanah IV Kota Banjarmasin Propinsi Kalimanatan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Januari 2018 Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L A W A N
Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah, Alamat Jalan Adonis Samad Nomor18 Panarung Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Syaifudin Tagamal, S.H., M. Muslihuddin, S.H.,M.H., Piping Effrianto, S.E., M.Si., CfrA, Ide Juang Humantito, S.E.,M.E., Ph.D, Parluhutan Sinaga, S.E., C.A.,CfrA, Rahmat Sya’ban N.Y, S.H.,M.H., Mufti Marga Santoso, S.H., Dedi Sudjarwadi, S.H., Irawan Amin Nugroho, S.H., Yudha Prasetia Bhakti, S.H., Nasarudin, S.H., Widya Castrena Budi Dharma, S.H., Tiara Kusumaningrum, S.H., Daniel Parasella Tarigan, S.E., Kesemuanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berkantor di Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta dan jalan Adonis Samad Nomor 18 Palangka Raya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-3/SU04/2/2018 tanggal 29 Januari 2018. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq.Kepala Kepolisian Resort Sukamara, beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM 07 Sukamara Kabupaten Sukamara Propinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dwi Tunggal Jaladri, S.IK., S.H., M.Hum (Jabatan Kabidkum Bidkum Polda Kalteng), Miga Nugroho, S.H. (Jabatan Advokat Madya Bidkum Polda Kalteng), Billy Leo Nardo, S.H. (Jabatan BA Bidkum Polda kalteng) dan Sony Aruan, S.H. (Jabatan BA Bidkum Polda kalteng), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B/01/II/2018 tertanggal Pebruari 2018. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 19 September 2018 Nomor 56/Pen.PDT/2018/PT PLK tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Penetapan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 19 September 2018 Nomor 56/Pen.PDT/2018/PT PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Plk dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip dan memperhatikan uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 16 Mei 2018 Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Plk yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp987.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut Penggugat sekarang Pembanding telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 25 MeI 2018 yang dibuat dan ditanda-tangani Kuasanya di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya;
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat melalui Kuasanya pada tanggal 5 Juni 2018, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui Kuasanya pada tanggal 27 Juli 2018;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 25 Juni 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan salinan resminya kepada Terbanding semula Tergugat melalui kuasanya pada tanggal 29 Juni 2018, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui kuasanya pada tanggal 27 Juli 2018;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 24 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 25 Juli 2018, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan salinan resminya kepada Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak yang bersengketa telah diberikan kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Plk (inzage), sebagaimana ternyata dari Relaas pemberitahuan tentang hal itu yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, yaitu untuk Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 27 Juli 2018, sedangkan untuk Terbanding semula Tergugat melalui kuasanya pada tanggal 29 Juni 2018 dan untuk Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan fax tertanggal 23 Juli 2018;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat sekarang Pembanding tertanggal 22 Januari 2018 adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Proyek Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pertambangan Dan Energi Kabupaten Sukamara Nomor: 027/005/PERINDAGKOPTAMBEN/2014 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pertambangan Dan Energi Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014;
Bahwa Proyek Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 tertuang dalam kontrak Nomor 25/DPPK-PE-KLRK/SP-PPK/VI/2014 dan telah selesai dikerjakan;
Bahwa pada tanggal 02 Februari 2016 Tergugat mengeluarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 pada Proyek Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014, yang isinya terdapat kerugian keuangan Negara dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Kontrak | Pengeluaran Riil | Kerugian Negara |
| Pengadaan PLTS | Rp1.378.650.000,00 | Rp775.000.000,00 | Rp603.650.000,00 |
| Pemasangan PLTS | Rp. 464.960.000,00 | Rp231.596.500,00 | Rp233.363.500,00 |
| Pajak Pertambahan Nilai | Rp167.600.910,12 | ||
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | Rp669.412,589,88 | ||
Bahwa Tergugat mengeluarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 pada Proyek Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 atas permintaan Turut Tergugat;
Bahwa Turut Tergugat menggunakan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 pada Proyek Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 untuk menyidik terhadap Penggugat karena disangka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit Tergugat yang cacat hukum tersebut;
Bahwa Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 pada Proyek Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat, kemudian digunakan Turut Tergugat untuk penyidikan terhadap tindak pidana korupsi kepada Penggugat, yang mana laporan hasil audit tersebut tidak layak digunakan untuk menyatakan dan menetapkan kerugian keuangan negara, karena audit yang dilaksanakan oleh Tergugat tidak sesuai standar audit yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga audit tersebut cacat hukum dan melawan hukum;
Bahwa sebagai akibat audit yang tidak sesuai standar audit yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka terhadap laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 pada Proyek Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa menurut Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Tergugat tidak memiliki kewenangan dalam menyatakan/ men-declare Kerugian Keuangan Negara, karena berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan bukan Tergugat;
Bahwa Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014, dalam melakukan Audit tidak memenuhi Standar Komunikasi Audit Intern sehingga perbuatan tersebut tendensi melawan hukum yakni:
Bahwa Angka 4000 - meliputi harus mengkomunikasikan hasil penugasan audit intern sebagaimana Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Tanggal 30 Desember 2013 dan Permenpan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit APIP. (Tergugat tidak pernah mengkomunikasikan penugasan audit kepada Penggugat);
Bahwa 4010 - Kriteria Komunikasi Hasil Penugasan Audit Intern. Komunikasi hasil penugasan audit intern harus mencakup sasaran dan ruang lingkup penugasan audit intern serta kesimpulan yang berlaku, rekomendasi, dan rencana aksi;
Bahwa 4011 - Komunikasi atas Kelemahan Sistem Pengendalian Intern Auditor harus melaporkan adanya kelemahan atas sistem pengendalian intern auditi;
Bahwa 4012 - Komunikasi atas Ketidakpatuhan Auditi terhadap Peraturan Perundang-undangan, Kecurangan, dan Ketidakpatutan (Abuse) Auditor harus melaporkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan (abuse);
Bahwa Laporan Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 bertentangan dengan standart Audit Angka 31 yang mana Auditor tidak memperhatikan dan tidak mematuhi Kualitas Komunikasi hasil penugasan audit intern, harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas serta ringkas dan singkat;
Bahwa 4020 - Kualitas Komunikasi. Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, serta ringkas dan singkat;
Bahwa Laporan Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 bertentangan dengan standart Audit Angka 31 yang mana Auditor tidak melakukan Komunikasi audit intern melalui laporan hasil audit intern, harus dibuat dalam bentuk dan isi yang dapat dimengerti oleh auditi dan pihak lain yang terkait sesuai dengan standart Audit;
Bahwa Laporan Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 bertentangan dengan Standart Audit Angka 4040, yang mana Auditor tidak pernah meminta tanggapan/ pendapat Auditi terhadap kesimpulan Fakta, dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan, secara tertulis dari pejabat Auditi yang bertanggungjawab;
4040 - Tanggapan Auditi: Auditor harus meminta tanggapan/ pendapat auditi terhadap kesimpulan, fakta, dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan, secara tertulis dari pejabat auditi yang bertanggung jawab;
Bahwa Laporan Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 bertentangan dengan standart Audit Angka 4050 yang mana Auditor tidak menyatakan kegiatannya dilaksanakan sesuai dengan standart Audit;
4050 - Kesesuaian dengan Standar Audit. Auditor diharuskan untuk menyatakan dalam setiap laporan bahwa kegiatan-kegiatannya “dilaksanakan sesuai dengan standar”;
4060 - Pendistribusian Hasil Audit Intern Auditor harus mengomunikasikan dan mendistribusikan hasil penugasan audit intern kepada pihak yang tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Laporan Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 telah melanggar dan bertentangan sebagaimana Tugas dan Fungsinya berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Bahwa hasil Laporan Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014, tidak diberikan kepada auditi dan tidak diberikan kesempatan kepada auditi untuk menanggapinya. Dalam hal ini perbuatan Tergugat yang tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat selaku auditi untuk menanggapi hasil audit tersebut adalah perbuatan melawan hukum, Sesuai bunyi angka 4040 Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Tanggal 30 Desember 2013 jo Permenpan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit APIP;
Bahwa Penggugat telah meminta kepada Tergugat hasil Laporan Hasil audit Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat melalui Surat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Nomor 510/293/DKUKMDAG tanggal 21 November 2017, namun pada Surat Jawaban dari Tergugat Nomor S-2758/PW15/5/2017 tanggal 29 November 2017 berisikan hal bahwa “Tergugat tidak dapat memberikan Laporan Hasil Audit yang dimaksud kepada Penggugat, Karena Laporan tersebut telah diserahkan kepada Turut Tergugat”. Karena auditi dalam hal ini adalah Penggugat bukannya Turut Tergugat. Bahwa hal ini bertentangan dengan Standar Audit yang mewajibkan Tergugat memberikan hasil audit kepada Auditi (Penggugat), perbuatan Tergugat berakibat mengurangi hak dan kepentingan hukum Penggugat selaku auditi, sehingga perbuatan Tergugat yang tidak memberikan laporan hasil audit adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Penggugat juga telah mengajukan Surat kepada Turut Tergugat Nomor 510/802/DKUKMDAG tanggal 11 Desember 2017 dengan hal Permintaan Data Hasil Audit Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat. Bahwa sampai pada Gugatan ini diajukan, surat Penggugat belum mendapat balasan dari Turut Tergugat dan Laporan hasil audit Nomor: SR-21/PW15/5/2016, tanggal 02 Februari 2016 tidak pernah Penggugat Terima;
Bahwa metode yang dilaksanakan oleh Tergugat terhadap Laporan Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 adalah cacat hukum karena tidak pernah terjun langsung ke lapangan untuk melakukan audit;
Bahwa Laporan Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014, tidak memperhitungkan keuntungan penyedia barang/ jasa sebesar 15%, karena berdasarkan Pasal 66 ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah adalah keuntungan 15% bagi penyedia;
Bahwa Laporan Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014, telah keliru yang mana jumlah rill harga pembelian tidak dapat digunakan dalam menghitung kerugian keuangan Negara karena di dalam laporan tidak ditemukan bukti-buktinya;
Bahwa judul Laporan Tergugat Nomor: Sr-21/Pw15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 Perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (Plts) Di Desa Nibung Terjun Kecamatan Permata Kecubung Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 bertentangan dengan standar audit APIP dan melampaui kewenangannya selaku auditor, karena tugas audit BPKP untuk menemukan dan menghitung akan tetapi tidak menetapkan adanya Kerugian Keuangan Negara yang nyata dan pasti berdasarkan undang-undang dan tidak juga menyatakan atau menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi;
Bahwa menurut Penggugat Laporan Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Nibung Terjun Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014 tidak sesuai standar audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sehingga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Standart Audit Intern Pemerintah Indonesia, Permenpan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit APIP, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia tanggal 30 Desember 2013, Pasal 1 Angka 22 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 15 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
Bahwa berikut pengertian standar audit atau standar pemeriksaan APIP:
Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 1 ayat 8 Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/ atau pemeriksa;
Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Pasal 1 ayat 1 Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
Bahwa berdasarkan Permenpan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit APIP, Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
Bahwa berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Tanggal 30 Desember 2013, Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh Auditor Intern Pemerintah Indonesia;
Bahwa berdasarkan Permenpan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit APIP Tujuan Standar Audit APIP adalah untuk: 1. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya, 2. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah, 3. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit, 4. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi, 5. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit; 6. menjadi pedoman dalam pekerjaan audit; 7. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit. Standar Audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam: 1. pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dapat merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit yang memiliki nilai tambah serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit, 2. pelaksanaan koordinasi audit oleh APIP, 3. pelaksanaan perencanaan audit oleh APIP, 4. penilaian efektifitas tindak lanjut hasil pengawasan dan konsistensi penyajian laporan hasil audit;
Bahwa Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Tanggal 30 Desember 2013, Tujuan Dan Fungsi Standar Audit adalah untuk: a. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit intern yang seharusnya, b. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah, c. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit intern, d. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi (APIP), e. menilai, mengarahkan, dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit intern, f. menjadi pedoman dalam penugasan audit intern, dan g. menjadi dasar penilaian keberhasilan penugasan audit intern. Standar Audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan pimpinan APIP dalam: a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat merepresentasikan praktik-praktik audit intern yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah, serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit intern, b. pelaksanaan koordinasi audit intern oleh pimpinan APIP, c. pelaksanaan perencanaan audit intern oleh pimpinan APIP; dan d. penilaian efektivitas tindak lanjut hasil audit intern dan konsistensi penyajian laporan hasil audit intern;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yakni Pasal 1 ayat 1 Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ayat 2 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ayat 3 Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik;
Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 1 ayat 1 Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
Bahwa berdasarkan Permenpan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit APIP, Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah;
Bahwa berdasarkan Permenpan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit APIP, Audit investigatif adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya;
Bahwa berdasarkan Permenpan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit APIP, Auditi adalah orang/ instansi pemerintah yang diaudit oleh APIP;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasal 2 BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional, Pasal 3 BPKP dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana Pasal 2: a. Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden, b. Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/ daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/ daerah serta pembangunan nasional dan/ atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/ daerah dan/ atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah, c. Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/ daerah, d. Pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/ badan usaha/ badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis, e. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/ atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/ daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/ daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi, f. Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya, g. Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat, h. Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah, i. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, j. Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor, k. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah, l. Pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, m. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP, dan n. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga;
Bahwa sebagai akibat Laporan Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang tidak sesuai dengan standar audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maka audit tersebut menjadi bertentangan dengan aturan hukum yakni bertentangan dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Standart Audit Intern Pemerintah Indonesia, Permenpan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit APIP, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Tanggal 30 Desember 2013, Pasal 1 Angka 22 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 15 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, serta Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, sehingga Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Turut Tergugat menggunakan Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Tergugat yangmana Laporan Hasil Audit tersebut bertentangan dengan hukum (cacat hukum) yakni Laporan Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang tidak sesuai dengan standar audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maka audit tersebut menjadi bertentangan dengan aturan hukum yakni bertentangan dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Standart Audit Intern Pemerintah Indonesia, Permenpan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit APIP, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Tanggal 30 Desember 2013, Pasal 1 Angka 22 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 15 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, serta Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, sehingga Perbuatan Tergugat membuat Laporan hasil audit yang cacat hukum/ bertentangan dengan hukum, kemudian oleh Turut Tergugat digunakan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, maka perbuatan tersebut jelas perbuatan melawan hukum;
Bahwa Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mewajibkan adanya kerugian nyata (actual loss) yakni kerugian keuangan negara harus nyata, hal ini sebagai akibat audit yang tidak sesuai standar mengakibatkan kerugian keuangan negara menjadi kabur, tidak pasti, dan tidak nyata;
Bahwa kerugian Penggugat atas perbuatan Tergugat yang membuat Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang cacat hukum/ batal demi hukum dan Perbuatan Turut Tergugat yang menggunakan hasil audit yang bertentangan dengan hukum tersebut telah merugikan Penggugat dengan penghitungan sebagai berikut:
Kerugian materiil karena terkurung kebebasannya menjadi Terpidana yang dihukum 5 (lima) tahun penjara, denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider kurungan 6 (enam) bulan;
Kerugian immateriil yang mana pada saat ini tidak bisa bekerja sebagai PNS dan serta tercemarnya nama baik di masyarakat, apabila ditaksir dengan uang barulah sepadan dan setimpal adalah sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
Bahwa dikarenakan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 cacat hukum, tidak sesuai standar audit yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka terhadap laporan hasil audit yang bertentangan dengan hukum tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Bahwa Penggugat mohon agar sebelum putusan dalam perkara ini diputuskan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya berkenan melakukan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat dan Turut Tergugat agar digunakan sebagai jaminan atas pembayaran kerugian yang dialami Penggugat;
Bahwa untuk menjamin agar nantinya Tergugat dan Turut Tergugat dapat memenuhi kewajibannya melaksanakan putusan, maka Penggugat mohon agar Tergugat dan Turut Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa oleh karena bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah bukti yang kuat dan otentik maka kiranya putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan/ Verzet, Banding ataupun Kasasi;
Bahwa perkara ini lahir akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga tidak berlebihan apabila Tergugat dan Turut Tergugat dihukum membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan hal tersebut di atas Mohon kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah seluruh alat bukti yang Penggugat ajukan pada perkara ini;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menyatakan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang bertentangan dengan standar audit yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyatakan Laporan Hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016, tanggal 02 Februari 2016 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan kerugian Penggugat atas perbuatan Tergugat yang membuat Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor: SR-21/PW15/5/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang cacat hukum/ batal demi hukum dan Perbuatan Turut Tergugat yang menggunakan hasil audit yang bertentangan dengan hukum tersebut telah merugikan Penggugat dengan penghitungan sebagai berikut:
Kerugian materiil karena terkurung kebebasannya menjadi Terpidana yang dihukum 5 (lima) tahun penjara, denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider kurungan 6 (enam) bulan;
Kerugian immateriil yang mana pada saat ini tidak bisa bekerja sebagai PNS dan serta tercemarnya nama baik di masyarakat, apabila ditaksir dengan uang barulah sepadan dan setimpal adalah sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat dengan penghitungan sebagai berikut:
Kerugian materiil sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan / Verzet, Banding ataupun Kasasi oleh Tergugat;
Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan ini;
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pertimbangan hukum lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 16 Mei 2018 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penggugat telah mengajukan banding pada tanggal 25 MeI 2018;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang Undang yaitu 14 (empat belas) hari terhitung setelah putusan dijatuhkan atau diterimanya pemberitahuan putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka sesuai dengan pasal 199 RBg, permohonan banding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata-cara yang ditentukan oleh Undang Undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pembanding telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Putusan dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut sebagai berikut:
Bahwa untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam melakukan audit harus berpedoman pada Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, bukan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi;
Bahwa Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara merupakan salah satu unsur penting untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara, apabila kerugian keuangan negara tidak pasti maka unsur kerugian keuangan negara menjadi kabur dan tidak terpenuhi, terlebih lagi apabila Laporan hasil Audit yang dikeluarkan oleh Terbanding dibuat secara melawan hukum, bukan seperti Pertimbangan Pengadilan Negeri Palangka Raya bahwa Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara (LHKPN) tidak lebih dari perhitungan dari ahli yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga dapat dikesampingkan;
Bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak mempertimbangkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang Pembanding ajukan;
Bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak mempertimbangkan laporan audit yang dilakukan hanya dibuat di atas kertas, Terbanding/ Tergugat tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan audit, tidak pernah mengklarifkasi hasil auditnya kepada Pembanding/ Penggugat, tidak pernah datang ke instansi yang diaudit, pemimpin instansi tidak pernah mengetahui adanya audit oleh Terbanding/ Tergugat, laporan audit tidak pernah diberikan kepada Pembanding/ Penggugat selaku auditi;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mempertimbangkan segala fakta, dalil-dalil dan bukti-bukti Para Pihak yang terungkap di persidangan secara lengkap, cermat, tepat dan benar serta memuat konstruksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian telah diuraikan secara jelas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat pada dasarnya tidak ada dalil/ fakta hukum yang baru dan sifatnya hanya mengulang-ulang apa yang telah diajukan Pembanding semula Penggugat dalam Gugatan, Replik, Bukti Surat, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli dan Kesimpulannya;
Bahwa dalil dan Bukti Para Pihak telah dipertimbangkan secara lengkap, cermat, tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa Pembanding semula Penggugat tidak memahami bahwa audit yang dilakukan Terbanding semula Tergugat adalah Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, bukan audit investigatif;
Bahwa karena audit yang dilakukan Terbanding semula Tergugat adalah Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, maka berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi, bukan Permenpan Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 16 Mei 2018 Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Plk dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat serta Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Tergugat, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut, dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa meskipun demikian, untuk lebih memperjelas, Majelis Hakim tingkat banding menguraikan beberapa hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa karena audit yang dilakukan Terbanding semula Tergugat adalah Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, maka berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PER-1314/K/D6/2012, bukan Permenpan Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008, sehingga tidak perlu mengklarifkasi hasil auditnya kepada Pembanding semula Penggugat, tidak harus datang ke instansi yang diaudit atau turun tangan ke lapangan sendiri, pimpinan instansi tidak perlu mengetahui adanya audit oleh Terbanding semula Tergugat, laporan audit tidak perlu diberikan kepada Pembanding semula Penggugat selaku auditi dan lain-lain;
Menimbang, bahwa karena audit yang dilakukan Terbanding semula Tergugat berdasarkan hukum, maka bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 16 Mei 2018 Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Plk dapat dipertahankan dalam Pengadilan Tingkat Banding, dan karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap di pihak yang kalah, baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun dalam peradilan Tingkat Banding, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan RBg;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 16 Mei 2018 Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, oleh kami BAMBANG WIDIYATMOKO, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, PUDJI TRI RAHADI, S.H. dan SURYA YULIE HARTANTI,S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 19 September Nomor 56/Pen.PDT/2018/PT PLK tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Jum’at tanggal 9 November 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dihadiri oleh masing-masing Hakim Anggota, dengan dibantu oleh JUSLAK A.L. BALUKH, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini maupun kuasanya;
HAKIM ANGGOTA, PUDJI TRI RAHADI, S.H. SURYA YULIE HARTANTI, S.H., M.H. | HAKIM KETUA, BAMBANG WIDIYATMOKO, S.H.,M.H. |
PANITERA PENGGANTI
JUSLAK A.L. BALUKH, S.H.
PERINCIAN BIAYA PERKARA:
1. Redaksi Putusan ………………………… Rp. 5.000,-
2. Meterai Putusan …………………………... Rp. 6.000,-
3. Biaya Proses .……………………………… Rp139.000,-
Jumlah : .............................................. Rp150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).