2/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Putusan PN KUPANG Nomor 2/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARIA BAHI, ST
MENGADILI : 1. Menyatakan TerdakwaMARIA BAHI, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan TerdakwaMARIA BAHI, ST dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaMARIA BAHI, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMARIA BAHI, ST dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun,serta denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu )bulan; 5. Menetapkan masa penahanan Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bundel Asli Dokumen Kontrak antara PPK Dengan Direktur CV. Inti Daya Karya; 2. 1 (satu) bundel Surat Peringatan Dini Tanggal 15 Oktober 2015 (Asli); 3. 1 (satu) bundel Surat Teguran ke - II (dua) Tanggal 17 November 2016 (Asli); 4. 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dan Lampiran Tanggal 09 Desember 2015 (Asli); 5. 1 (satu) Surat Teguran Ke – III ( tiga ) Tanggal 10 Desember 2015 (Asli); 6. 1 (satu) bundel Surat Pemutusan Hubungan Kerja Tanggal 14 Desember 2015 (Asli); 7. 1 (satu) bundel Surat Klaim atas Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 14 Desember 2015 (Asli); 8. 1 (satu) bundel Surat Klarifikasi Tanggal 14 September 2016. Nomor : DPU. TAMBEN. 602/142/BM/2016 (Asli); 9. 1 (satu) bundel Surat Klarifikasi Tanggal 14 September 2016. Nomor : DPU. TAMBEN. 602/143/BM/2016 (Asli); 10. 1 (satu) bundel Surat Klarifikasi Tanggal 21 September 2016. Nomor : DPU. TAMBEN. 602/146/BM/2016 (Asli); 11. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPK Tentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya; 12. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPK Tentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya; 13. 1 (satu) bundel Surat Pencairan Jaminan Uang Muka Dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli); 14. 1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 119/ KPG/PJS/PIM/VIII/2016, Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli); 15. 1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 120/ KPG/PJS/PIM/IX/2016, Tanggal 05 September 2016 (Asli); 16. 1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 127/ KPG/PJS/PIM/IX/2016, Tanggal 16 September 2016 (Asli). Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur; 17. Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)/ SLIP PENYETORAN tanggal 01 Nopember 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp. 25.000.000,00; Dirampas untuk Negara; 18. 1 (satu) unit Handphone Nokia seri X2-00, Nomor serial 359317043355002 warna silver strip biru; 19. 1 (satu) Sim Card telkomsel nomor telfon 081339426478. Dikembalikan kepada DIONISIUS DJERAHU; 20. 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Tahun Anggaran 2015 (Asli); 21. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Flores Timur Nomor : 04408/SP2D/LS/66/2015 Tanggal 29 September 2015 beserta lampiran (Asli); 22. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Flores Timur Nomor : 04409/SP2D/LS/66/2015 Tanggal 29 September 2015 beserta lampiran (Asli); 23. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian dan Lampiran (Kontrak) Nomor : DPU. TAMBEN. 602/154.a/BM/2015 Kegiatan Pembangunan/Peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan “ Pengawasan Teknis PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN (Asli); Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur. 24. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian pada tanggal 11 September 2015 antara CHARBILA dan PAUL CRISTIANTO MELLA perihal peminjaman uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Asli); 25. 1 (satu) bundel copy print out Buku tabungan BANK NTT Nomor : 011.02.01.010322-5 atas nama KATARINA CARBONILA. Dikembalikan kepada KATARINA CARBONILA; 26. 1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor B 3748600 Nomor Bond : K. GOO.SBBB.D.15.00518-0 Nilai Bond : Rp. 96.743.500,- PT. Asuransi Parolamas (Asli); 27. 1 (satu) lembar jaminan pembayaran uang muka Nomor B 3748603 Nomor Bond : K GOO.SBBC.D.15.00833-0 Nilai Bond : Rp. 580.461.000,- PT. Asuransi Parolamas (asli); 28. Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Inti Daya Karya, Jenis Surenty Bond yang diminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp. 96.743.500,- tanggal 17 September 2015, pemohon RUFUS D. PAYU (Asli); 29. Permohonan penerbitan Surety Bond PT Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Inti Daya Karya, Jenis Surety Bond yang diminta : Jaminan uang muka nilai jaminan : Rp. 580.461.000,- tanggal 18 September 2015, pemohon RUFUS D. PAYU (Asli). Dikembalikan kepada NORLINA BURU, A.Md; 30. 1 (satu) lembar SLIP PENYETORAN Bank NTT tanggal 02 Oktober 2015 dengan No. Rekening 001 02 02 019855 Nama pemilik rekening PAULUS CHRISTIANTO MELLA, dengan jumlah setoran Rp. 155.125.000,- (Asli); 31. 1 (satu) lembar SLIP PENYETORAN Bank NTT tanggal 02 oktober 2015 dengan No. Rekening 011 02 01 010322-5 nama pemilik rekening KATARINA CARBONILA, dengan jumlah setoran Rp. 140.000.000,- 32. 1 (satu) lembar rekening Koran giro Bank NTT Periode : 01 September 2015 s/d 31 Oktober 2015 dengan nomor rekening 001 01.13.004781-8 atas nama CV. INTI DAYA KARYA; 33. 1 (satu) lembar Aplikasi kiriman uang Bank NTT tanggal 02 Oktober 2015, dengan nama pengirim DIONISIUS DJERAHU dan nama penerima IVONI MELLA dengan jumlah uang sebesar Rp. 150.000.000,- Dikembalikan kepada RUFUS DUA PAYU; 34. Uang tunai sejumlah Rp. 47.013.000,-/ SLIP PENYETORAN tanggal 01 Nopember 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp.47.012.982,- dibulatkan Rp. 47.013.000,- Dirampas untuk Negara; 35. Copy Surat tanggal 18 Februari 2015 No. S-68/NB.2/2015 perihal : Daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suranty ship dan daftar perusahaan penjamin yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang/jasa per 23 Januari 2015; 36. Copy Keputusan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Nomor : Kep-7436/MD/1986 Tentang Perpanjangan Ijin Usaha PT. Asuransi Parolamas (NPWP. 1.308.592-27) untuk berusaha dalam bidang asuransi kerugian; Dikembalikan kepada NORLINA BURU, A.Md; 37. Uang tunai sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)/ SLIP PENYETORAN tanggal 27 Oktober 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp.150.000.000,-. Dirampas untuk Negara; 38. 1 (satu) bundel Asli Dokumen Kontrak antara PPK Dengan Direktur CV. Karunia Romi; 39. 1 (satu) bundel Surat Peringatan Dini Tanggal 15 Oktober 2015 (Asli); 40. 1 (satu) bundel Surat Teguran ke - II (dua) Tanggal 17 November 2016 (Asli); 41. 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dan Lampiran Tanggal 09 Desember 2015 (Asli); 42. 1 (satu) Surat Teguran Ke – III ( tiga ) Tanggal 10 Desember 2015 (Asli); 43. 1 (satu) bundel Surat Pemutusan Hubungan Kerja Tanggal 11 Desember 2015 (Asli); 44. 1 (satu) bundel Surat Klaim atas Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 14 Desember 2015 (Asli); 45. 1 (satu) bundel foto copy Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 52/KPG/pjs.pim/V/2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Pencairan jaminan pelaksana dan uang muka CV. KARUNIA ROMI; 46. 1 (satu) bundel Surat Nomor : DPU.TAMBEN.005/74.d/BM/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang kelengkapan Dokumen dan Nomor Rekening Daerah Kab. Flores Timur; 47. 1 (satu) bundel Surat Nomor : DPU.TAMBEN.005/114/BM/2016 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan; 48. 1 (satu) bundel SK Kepala Dinas PU dan Tamben Nomor : DPU.TAMBEN.188.68/42/BM/2015 tanggal 09 Maret 2015 (asli) Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur; 49. Surat Perjanjian Kerja Nomor : DPU.TAMBEN.620/250.b/BM/2015 tanggal 18 September 2015. 50. Profil Perusahaan CV. Dimensi Digital Desain Dikembalikan kepada AGUSTINUS LIMA DORO, ST; 51. Uang sejumlah Rp. 4.724.000 (empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah)/ SLIP PENYETORAN tanggal 01 Nopember 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp. 4.723.082,- dibulatkan Rp. 4.724.000,- Dirampas untuk Negara; 52. 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode : 01 September 2015 s/d 30 September 2015 CV. Karunia Romi Jl. Yohanis Kel. Oesapa Kec. Kelapa Lima Dikembalikan kepada ARNOLDUS MEKA WASISOLI; 53. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kab. Flores Timur Nomor : 04378/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 beserta lampiran (Asli) 54. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 18 Februari 2015.(Asli) 55. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/50/SEKRT/2015 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 Juli 2015.(Asli) Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur; 56. 1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond : K.KGOO.SBBB.D.15.00523-0. Nilai Bond Rp. 77.584.250-PT. Asuransi Parolamas (Asli); 57. 1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748605 Nomor Bond : K.KGOO.SBBC.D.15.00832-0. Nilai Bond Rp. 465.505.500-PT. Asuransi Parolamas (Asli); 58. Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surenty Bond yang diminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp. Rp. 77.584.250,- tanggal 17 September 2015, pemohon ARNOLDUS MEKA WASISOLI (Asli); 59. Permohonan penerbitan Surety Bond PT Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surety Bond yang diminta : Jaminan uang muka nilai jaminan : Rp. 465.505.500,- tanggal 18 September 2015, pemohon ARNOLDUS MEKA WASISOLI (Asli). Dikembalikan kepada NORLINA BURU A.Md; 60. 1 (satu) lembar cek Bank NTT No 1107108 tanggal 30 September 2015 kepada Paulus C Mella Dikembalikan kepada ARNOLDUS MEKA WASISOLI; 61. Copy surat tanggal 18 Februari 2015 No. S-68/NB.2/2015 perihal : daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suranty ship dan daftar perusahaan penjamin yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang/jasa per 23 Januari 2015; 62. Copy surat Direktur Jendral Moneter dalam Negeri Nomor : Kep 7436/MD/1986 Tentang Perpanjangan ijin usaha PT Asuransi Parolamas (NPWP 1.308.592-27) untuk berusaha dalam bidang asuransi kerugian; Dikembalikan kepada NORLINA BURU A.Md; 8. Membebani Terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (limaribu rupiah);
Nomor : 02/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MARIA BAHI, ST
Tempat Lahir : Larantuka
Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun/ 18 November 1976
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : RT. 003 RW. 001 Kelurahan Pantai Besar Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur
Agama : Katholik
Pekerjaan : PNS Dinas PU Tamben Kabupaten Flores Timur
Pendidikan : S-1
TerdakwaMARIA BAHI, ST ditahandalamtahananRumahTahanan Negaraoleh:
Penyidik dilakukan penahanan Rutan sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan 5 Nopember 2016;
Pembantaran sejak tanggal 19 Oktober 2016;
Pengalihan Penahanan dari Rutan ke Tahanan Kota sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan 5 Nopember 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Nopember 2016 sampai dengan 15 Desember 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 16 Desember 2016 sampai dengan 14 Januari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 11 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017;
TerdakwaMARIA BAHI, STdalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat HukumnyaSTEFANUS MATUTINA, S.H., dan YOSEPH P. DATONI, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor LAW OFFICE STEFANUS MATUTINA & PARTNERS yang beralamat di Komplek Perumahan Lopo Indah Permai Blok V No. 2 Kelurahan Kolhua, Kecamatan Mualafa, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, berdasarkan surat kuasa khusus No. 02/STM.DKK/SK.PID/2016 tertanggal 9 Januari 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah register Nomor : 05/LGS/SK/PID.SUS/2017/PN.KPG tanggal 17 Januari 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwasertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Menyatakan Terdakwa MARIA BAHI, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa MARIA BAHI, ST dibebaskan dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa MARIA BAHI, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARIA BAHI, ST berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Asli Dokumen Kontrak antara PPK Dengan Direktur CV. Inti Daya Karya;
1 (satu) bundel Surat Peringatan Dini Tanggal 15 Oktober 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Teguran ke - II (dua) Tanggal 17 November 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dan Lampiran Tanggal 09 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) Surat Teguran Ke – III ( tiga ) Tanggal 10 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Pemutusan Hubungan Kerja Tanggal 14 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klaim atas Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 14 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klarifikasi Tanggal 14 September 2016. Nomor : DPU. TAMBEN. 602/142/BM/2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klarifikasi Tanggal 14 September 2016. Nomor : DPU. TAMBEN. 602/143/BM/2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klarifikasi Tanggal 21 September 2016. Nomor : DPU. TAMBEN. 602/146/BM/2016 (Asli);
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPK Tentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPK Tentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;
1 (satu) bundel Surat Pencairan Jaminan Uang Muka Dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 119/ KPG/PJS/PIM/VIII/2016, Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 120/ KPG/PJS/PIM/IX/2016, Tanggal 05 September 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 127/ KPG/PJS/PIM/IX/2016, Tanggal 16 September 2016 (Asli).
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur;
Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)/ SLIP PENYETORAN tanggal 01 Nopember 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp. 25.000.000,00;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Handphone Nokia seri X2-00, Nomor serial 359317043355002 warna silver strip biru;
1 (satu) Sim Card telkomsel nomor telfon 081339426478.
Dikembalikan kepada DIONISIUS DJERAHU;
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Tahun Anggaran 2015 (Asli);
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Flores Timur Nomor : 04408/SP2D/LS/66/2015 Tanggal 29 September 2015 beserta lampiran (Asli);
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Flores Timur Nomor : 04409/SP2D/LS/66/2015 Tanggal 29 September 2015 beserta lampiran (Asli);
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian dan Lampiran (Kontrak) Nomor : DPU. TAMBEN. 602/154.a/BM/2015 Kegiatan Pembangunan/Peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan “ Pengawasan Teknis PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN (Asli);
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur.
1 (satu) lembar Surat Perjanjian pada tanggal 11 September 2015 antara CHARBILA dan PAUL CRISTIANTO MELLA perihal peminjaman uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Asli);
1 (satu) bundel copy print out Buku tabungan BANK NTT Nomor : 011.02.01.010322-5 atas nama KATARINA CARBONILA.
Dikembalikan kepada KATARINA CARBONILA.
1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor B 3748600 Nomor Bond : K. GOO.SBBB.D.15.00518-0 Nilai Bond : Rp. 96.743.500,- PT. Asuransi Parolamas (Asli);
1 (satu) lembar jaminan pembayaran uang muka Nomor B 3748603 Nomor Bond : K GOO.SBBC.D.15.00833-0 Nilai Bond : Rp. 580.461.000,- PT. Asuransi Parolamas (asli);
Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Inti Daya Karya, Jenis Surenty Bond yang diminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp. 96.743.500,- tanggal 17 September 2015, pemohon RUFUS D. PAYU (Asli);
Permohonan penerbitan Surety Bond PT Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Inti Daya Karya, Jenis Surety Bond yang diminta : Jaminan uang muka nilai jaminan : Rp. 580.461.000,- tanggal 18 September 2015, pemohon RUFUS D. PAYU (Asli).
Dikembalikan kepada NORLINA BURU, A.Md;
1 (satu) lembar SLIP PENYETORAN Bank NTT tanggal 02 Oktober 2015 dengan No. Rekening 001 02 02 019855 Nama pemilik rekening PAULUS CHRISTIANTO MELLA, dengan jumlah setoran Rp. 155.125.000,- (Asli);
1 (satu) lembar SLIP PENYETORAN Bank NTT tanggal 02 oktober 2015 dengan No. Rekening 011 02 01 010322-5 nama pemilik rekening KATARINA CARBONILA, dengan jumlah setoran Rp. 140.000.000,-
1 (satu) lembar rekening Koran giro Bank NTT Periode : 01 September 2015 s/d 31 Oktober 2015 dengan nomor rekening 001 01.13.004781-8 atas nama CV. INTI DAYA KARYA;
1 (satu) lembar Aplikasi kiriman uang Bank NTT tanggal 02 Oktober 2015, dengan nama pengirim DIONISIUS DJERAHU dan nama penerima IVONI MELLA dengan jumlah uang sebesar Rp. 150.000.000,-
Dikembalikan kepada RUFUS DUA PAYU;
Uang tunai sejumlah Rp. 47.013.000,-/ SLIP PENYETORAN tanggal 01 Nopember 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp.47.012.982,- dibulatkan Rp. 47.013.000,-
Dirampas untuk Negara;
Copy Surat tanggal 18 Februari 2015 No. S-68/NB.2/2015 perihal : Daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suranty ship dan daftar perusahaan penjamin yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang/jasa per 23 Januari 2015;
Copy Keputusan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Nomor : Kep-7436/MD/1986 Tentang Perpanjangan Ijin Usaha PT. Asuransi Parolamas (NPWP. 1.308.592-27) untuk berusaha dalam bidang asuransi kerugian;
Dikembalikan kepada NORLINA BURU, A.Md;
Uang tunai sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)/ SLIP PENYETORAN tanggal 27 Oktober 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp.150.000.000,-.
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Kontrak antara PPK Dengan Direktur CV. Karunia Romi;
1 (satu) bundel Surat Peringatan Dini Tanggal 15 Oktober 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Teguran ke - II (dua) Tanggal 17 November 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dan Lampiran Tanggal 09 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) Surat Teguran Ke – III ( tiga ) Tanggal 10 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Pemutusan Hubungan Kerja Tanggal 11 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klaim atas Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 14 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel foto copy Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 52/KPG/pjs.pim/V/2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Pencairan jaminan pelaksana dan uang muka CV. KARUNIA ROMI;
1 (satu) bundel Surat Nomor : DPU.TAMBEN.005/74.d/BM/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang kelengkapan Dokumen dan Nomor Rekening Daerah Kab. Flores Timur;
1 (satu) bundel Surat Nomor : DPU.TAMBEN.005/114/BM/2016 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan;
1 (satu) bundel SK Kepala Dinas PU dan Tamben Nomor : DPU.TAMBEN.188.68/42/BM/2015 tanggal 09 Maret 2015 (asli)
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur;
Surat Perjanjian Kerja Nomor : DPU.TAMBEN.620/250.b/BM/2015 tanggal 18 September 2015.
Profil Perusahaan CV. Dimensi Digital Desain
Dikembalikan kepada AGUSTINUS LIMA DORO, ST;
Uang sejumlah Rp. 4.724.000 (empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah)/ SLIP PENYETORAN tanggal 01 Nopember 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp. 4.723.082,- dibulatkan Rp. 4.724.000,-
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode : 01 September 2015 s/d 30 September 2015 CV. Karunia Romi Jl. Yohanis Kel. Oesapa Kec. Kelapa Lima
Dikembalikan kepada ARNOLDUS MEKA WASISOLI;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kab. Flores Timur Nomor : 04378/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 beserta lampiran (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 18 Februari 2015.(Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/50/SEKRT/2015 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 Juli 2015.(Asli)
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur;
1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond : K.KGOO.SBBB.D.15.00523-0. Nilai Bond Rp. 77.584.250-PT. Asuransi Parolamas (Asli);
1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748605 Nomor Bond : K.KGOO.SBBC.D.15.00832-0. Nilai Bond Rp. 465.505.500-PT. Asuransi Parolamas (Asli);
Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surenty Bond yang diminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp. Rp. 77.584.250,- tanggal 17 September 2015, pemohon ARNOLDUS MEKA WASISOLI (Asli);
Permohonan penerbitan Surety Bond PT Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surety Bond yang diminta : Jaminan uang muka nilai jaminan : Rp. 465.505.500,- tanggal 18 September 2015, pemohon ARNOLDUS MEKA WASISOLI (Asli).
Dikembalikan kepada NORLINA BURU A.Md;
1 (satu) lembar cek Bank NTT No 1107108 tanggal 30 September 2015 kepada Paulus C Mella
Dikembalikan kepada ARNOLDUS MEKA WASISOLI;
Copy surat tanggal 18 Februari 2015 No. S-68/NB.2/2015 perihal : daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suranty ship dan daftar perusahaan penjamin yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang/jasa per 23 Januari 2015;
Copy surat Direktur Jendral Moneter dalam Negeri Nomor : Kep 7436/MD/1986 Tentang Perpanjangan ijin usaha PT Asuransi Parolamas (NPWP 1.308.592-27) untuk berusaha dalam bidang asuransi kerugian;
Dikembalikan kepada NORLINA BURU A.Md;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah rupiah);
Setelahmendengar Pembelaan Pribadi Terdakwayang padapokoknyamemohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa dan seadil-adilnya;
Setelahmendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya sebagai berikut :
Menerima Nota Pembelaan/ Pledoi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Maria Bahi, ST.;
Melepaskan Terdakwa Maria Bahi, ST., dari segala tuntutan hukum/Onslaag Van alle Rechtsvervolging;
Memerintahkan agar Terdakwa Maria Bahi, ST., dilepaskan dari tahanan demi hukum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
SetelahmendengartanggapanPenuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat HukumTerdakwayang padapokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya;
SetelahmendengarTanggapan Penasihat HukumTerdakwaterhadap tanggapanPenuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa MARIA BAHI,STselakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/50/SEKRT/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015Tanggal 30 Juli 2015, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama-sama dengan RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV.Inti Daya Karyasebagai Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukanberdasarkan Surat Perjanjian (KONTRAK) Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 tanggal 18 September 2015,ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV.Karunia Romi sebagai Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwoberdasarkan Surat Perjanjian (KONTRAK) Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tanggal 18 September 2015 dan dengan PAULUS CHRISTIANTO MELLAyang melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukandan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-LiwoTahun Anggaran 2015,(yang masing-masing sebagai Terdakwa yang perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah) sejak tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya dalam tahun 2015, bertempat di KantorDinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur di Jl. Imam Bonjol No.33, Kelurahan Sarotari Timur, Kecamatan Larantuka, KabupatenFlores Timur,di Podor-Tapowolo-Enatukan dan di Simpang Lewogaran-Lebao-Liwo di Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur mengalokasikan dana untuk Kegiatan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur, untuk Paket Pekerjaan : Podor-Tapowolo-Enatukan sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.03.1.15.03.5.2.3.59.03 tanggal 5 Januari 2015 atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur TA 2015 Nomor 1.03.01.01.15.03.5.2 tanggal 9 Oktober 2015, sumber dananya dari APBD Kabupaten Flores Timur/DAK Rp1.818.182.000,00 (satu miliar delapan ratus delapan belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) ditambah Pendamping Rp181.818.000,00 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) dan untuk Paket Pekerjaan : SP. Lewogaran-Lebao-Liwo sejumlah 1.575.000.000,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sumber dananya dari APBD Kabupaten Flores Timur/ DAU;
bahwa tindak lanjut dari program kegiatan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Kabupaten tersebut pada tanggal 4 Pebruari 2015 Pembentukan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur TA 2015 berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 49 Tahun 2015;
bahwa pada tanggal 30 Juli 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/ 50/SEKRT/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/ 10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015;
bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015 s/d tanggal 06 September 2015 – Pengumuman Pemilihan Langsung Dengan Pasca Kualifikasi melalui Website LPSE : http://lpse.florestimurkab.go.id dan Papan Pengumuman Resmi Pemerintah Kabupaten Flores Timur, untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.953.604.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta enam ratus empat ribu rupiah) dan Pembangunan Jalan SP Lewogaran-Lebao-Liwo dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.555.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah);
bahwa setelah PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengetahui adanya pengumuman pelelangan terhadap kedua paket pekerjaan tersebut diatas kemudian PAULUS CHRISTIANTO MELLA menemui RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI guna meminjam perusahan RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI dan atas dasar kepercayaan sehingga disetujui oleh RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI, lalu pada awal bulan September 2015, THOMAS ALFA EDISON MEO DHUGE, SST atas permintaan PAULUS CHRISTIANTO MELLA mendownload dokumen lelang terhadap 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas dan mendaftar sesuai permintaan PAULUS CHRISTIANTO MELLA yakni untuk paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan menggunakan perusahaan RUFUS DUA PAYU yaitu CV. INTI DAYA KARYA dan untuk paket Pekerjaan Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo menggunakan perusahaan ARNOLDUS MEKA WASISOLI yaitu CV.KARUNIA ROMI;
bahwa pada tanggal 03 September 2015 pukul 10.00 wita s/d 13.00 wita - Pemberian Penjelasan (anwijzing) melalui aplikasi SPSE pada situs website LPSE : http://lpse.florestimurkab.go.id;
bahwa pada tanggal 6 September 2015 THOMAS ALFA EDISON MEO DHUGE, SST atas permintaan PAULUS CHRISTIANTO MELLA dan telah disetujui oleh RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI kemudian memasukan atau meng-upload penawaran yang telah dibuat oleh PAULUS CHRISTIANTO MELLA : untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dengan nilai penawaran Rp1.934.870.000,00 (satu miliar Sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo dengan nilai penawaran Rp1.551.680.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
bahwa evaluasi dokumen penawaran terhadap 2(dua) paket pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan pada tanggal 07 September 2015 jam 10.00 wita s/d tanggal 10 September 2015 pukul 15.00 wita;
bahwa kemudian pada tanggal 10 September 2015 PAULUS CHRISTIANTO MELLA menyampaikan kepada RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI untuk klarifikasi pembuktian kebenaran dokumen di ULP di Kabupaten Flores Timur dan disetujui oleh RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI, lalu PAULUS CHRISTIANTO MELLA bersama RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI berangkat ke Flores Timur dan segala biaya ditanggung oleh PAULUS CHRISTIANTO MELLA, kemudian RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI menunjukkan dokumen asli kepada ULP Kabupaten Flores Timur, setelah itukembali ke Kupang;
bahwa pada tanggal 11 September 2015 Pengumuman Pemenang Lelang, dan khusus Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, dimenangkan oleh CV. Inti Daya Karya dengan harga terkoreksi Rp1.934.870.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga sebagai berikut :
-
No.
Divisi
Uraian Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) 1 Umum 106.125.000,00 2 Drainase - 3 Pekerjaan Tanah 23.863.434,07 4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan 182.165.991,92 5 Perkerasan Non Aspal 421.413.918,06 6 Perkerasan Aspal 1.025.404.485,43 Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk Biaya Umum dan Keuntungan)
1.758.972.829,49 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% X (A)
175.897.282,95 Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B)
1.934.870.112,44 Dibulatkan
1.934.870.000,00 Terbilang : satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah
dan untuk Paket Pekerjaan : SP.Lewogaran-Lebao- Liwo dimenangkan oleh CV.Karunia Romi dengan harga terkoreksi Rp1.551.685.000,00(satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga sebagai berikut :
-
No.
Divisi
Uraian Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) 1 Umum 59.925.000,00 2 Drainase 12.619.650,78 3 Pekerjaan Tanah 56.544.127,52 4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan 111.536.111,25 5 Perkerasan Berbutir 385.992.601,58 6 Perkerasan Aspal 730.876.735,05 7 Struktur 53.129.177,84 Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk Biaya Umum dan Keuntungan)
1.410.623.404,02 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% X (A)
141.062.340,40 Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B)
1.551.685.744,42 Dibulatkan
1.551.685.000,00 Terbilang : satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah
bahwa sebagai tindak lanjut penetapan pemenang lelang terhadap kedua paket tersebut diatas,pada tanggal 17 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menandatangani/mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : DPU.TAMBEN.620/141/BM/2015 yang isinya menunjuk RUFUS DUA PAYU (selaku Direktur CV. Inti Daya Karya) sebagai Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan; dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : DPU.TAMBEN.620/141.a/BM/2015 yang isinya menunjuk ARNOLDUS MEKA WASISOLI (selaku Direktur CV. Karunia Romi) sebagai Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo;
bahwa kemudian PAULUS CHRISTIANTO MELLA menyampaikan kepada Penyedia RUFUS DUA PAYU dan Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI ke Flores Timur guna tanda tangan kontrak dan disetujui oleh kedua Penyedia tersebut, kemudian Penyedia RUFUS DUA PAYU dan Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI berangkat ke Flores Timur dan biayanya ditanggung oleh PAULUS CHRISTIANTO MELLA. Setibanya di Flores Timur di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur siang hari tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai PIHAK PERTAMA dan RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya sebagai PIHAK KEDUA (Penyedia) menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 tertanggal 18 September 2015 dengan harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.934.870.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); dan untuk Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan JalanSP. Lewogaran-Lebao-Liwo juga pada saat itu Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai PIHAK PERTAMA dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV.Karunia Romi sebagai PIHAK KEDUA (Penyedia) menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tertanggal 18 September 2015, dengan harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.551.685.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
bahwa pada hari itu juga tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menandatangani/menerbitkan/mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : DPU.TAMBEN.009/146/BM/2015 Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, yang isi perintah kepada CV. Inti Daya Karya yang dalam hal ini diwakili oleh RUFUS DUA PAYU :untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : macam pekerjaan : Lapis Penetrasi Macadam/Lapen; Tanggal mulai Kerja : 23 September 2015; Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan kontrak; Waktu penyelesaian 90 (sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 22 Desember 2015; dan untuk Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo, pada tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK juga menandatangani/menerbitkan/mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : DPU.TAMBEN.009/146/ BM/2015 Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo, yang isi perintah kepada CV. Karunia Romi yang dalam hal ini diwakili oleh ARNOLDUS MEKA WASISOLI :untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : macam pekerjaan : Lapis Penetrasi Macadam/Lapen; Tanggal mulai Kerja : 23 September 2015; Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan kontrak; Waktu penyelesaian 90 (sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 22 Desember 2015. Selain Surat Perjanjian dan SPMK ditandatangani pada tanggal 23 September 2015, pada hari itu juga tanggal 23 September 2015 RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI juga menandatangani lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) uang muka berupa Berita Acara Pembayaran dan Tanda Terima Pembayaran Uang Muka, kemudian RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI kembali ke Kupang;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI No.4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 88 Ayat (1) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk : a. mobilisasi alat dan tenaga kerja; b.pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material : dan/atau; c.persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
bahwa berdasarkan SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/ BM/2015 dan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015, 66.1c “Dalam hal PPK menyediakan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak”;
bahwa dalam pelaksanaannya pada tanggal 23 September 2015, Terdakwa MARIA BAHI, STselaku PPK memerintahkan LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur untuk mengajukan permintaan uang muka terhadap 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas tanpa adanya pengajuan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis dari Penyedia kepada PPK, lalu LAURENSIUS ALA mengetik/membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), untuk Paket Pekerjaan : Podor-Tapowolo-Enatukan SPP Nomor : 0343/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp527.691.818,00 dan SPP Nomor : 0344/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp52.769.182,00 yang kemudian ditandatangani oleh LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga terbit Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0343/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp527.691.818,00 potong pajak Rp57.566.380,00 = Rp470.125.438,00 dan SPM Nomor : 0344/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp52.769.182,00 potong pajak Rp5.756.638,00 = Rp47.012.544,00 yang menyebabkan uang keluar berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04408/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sejumlah Rp527.691.818,00 potong pajak Rp57.566.380,00 = Rp470.125.438,- (yang dibayarkan) dan SP2D Nomor : 04409/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sejumlah Rp52.769.182,00 potong pajak Rp5.756.638,00 = Rp47.012.544,- (yang dibayarkan) ke rekening pihak ketiga CV.INTI DAYA KARYA Nomor Rekening Bank : 001.01.13.004781-8, Bank NTT Cabang Utama Kupang; dan untuk Paket Pekerjaan : SP. Lewogaran-Lebao-Liwo SPP Nomor : 0345/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp465.505.500,00 yang kemudian ditandatangani oleh LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga terbit SPM Nomor : 0345/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp465.505.500,00 potong pajak Rp50.782.418,00 = Rp414.723.082,00 yang menyebabkan uang keluar berdasarkan SP2D Nomor : 04378/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sejumlah Rp465.505.500,00 potong pajak = Rp414.723.082,00 (yang dibayarkan) ke rekening pihak ketiga CV. Karunia Romi Nomor Rekening Bank : 001.01.13.004763-3, Bank NTT Cabang Utama Kupang;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI No.4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 86 Ayat (5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam /Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Ayat (6) Pihak lain yang bukan Direksi atau namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/ pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
bahwa berdasarkan SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 dan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015, B.1. 16.1. “PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja”;
bahwa dalam pelaksanaannya penyerahan lokasi kerja Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, dan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dilakukan setelah SPMK diterbitkan yaitu pada tanggal 29 September 2015, dan oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST sebagai PPK selaku pengendali kontrak penyerahan lokasi kerja tersebut dilakukan bukan kepada orang yang berwenang/berhak yaitu Penyedia RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 dan dan Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. KARUNIA ROMI yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Nomor : DPU.TAMBEN.602/ 142.a/BM/2015, melainkan kepada orang yang tidak berwenang/tidak berhak yaitu PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
bahwa alasan Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menyerahkan pekerjaan kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA oleh karena pada tanggal 23 September 2015 setelah penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak atas 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas, kemudian Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menyampaikan kepada Penyedia RUFUS DUA PAYU dan Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI bahwa “kita mau turun ke lapangan” dan dijawab oleh Penyedia RUFUS DUA PAYU dan Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI bahwa “nanti turun kelapangan dengan PAULUS CHRISTIANTO MELLA karena PAULUS CHRISTIANTO MELLA yang mengurus di lapangan;
bahwa setelah PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengetahui bahwa uang muka kerja untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo telah masuk ke rekening Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI kemudian pada tanggal 30 September 2015 PAULUS CHRISTIANTO MELLA menelphone Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI “saya diberitahu oleh PPK bahwa uang muka sudah masuk ke rekening giro CV. Karunia Romi sebesar Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah), tolong cairkan dan serahkan ke saya karena saya mau mulai kerja sudah”, selanjutnya Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI sampaikan ke PAULUS CHRISTIANTO MELLA “datang ambil cek sudah”, kemudian Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI tulis pada cek giro Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI Nomor 001.01.13.004763-3 pada Bank NTT Cabang Utama Kupang) dan tandatangan diatas cek giro tersebut sebesar Rp410.000.000,00 dan serahkan kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA dirumah Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI. Selanjutnya PAULUS CHRISTIANTO MELLA mencairkan sejumlah Rp 410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dari total uang muka sejumlah Rp 414.723.082,00 (empat ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh dua rupiah) yang masuk pada rekening penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI setelah dipotong pajak. Dari uang muka yang telah diterima PAULUS CHRISTIANTO MELLA sejumlah Rp410.000.000,00 tersebut lalu PAULUS CHRISTIANTO MELLA gunakan untuk kegiatan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan JalanSP. Lewogaran-Lebao-Liwo sejumlah Rp143.460.411,55 sedangkan sisanya Rp266.539.588,45 bukan untuk pekerjaan tersebut;
bahwa setelah PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengetahui bahwa uang muka kerja untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan telah masuk ke rekening Penyedia RUFUS DUA PAYU kemudian tanggal 02 Oktober 2015 PAULUS CHRISTIANTO MELLA menelephon DIONISIUS DJERAHU (rekan kerja RUFUS DUA PAYU) bahwa “uang muka proyek di Solor sudah masuk di rekening giro CV. Inti Daya Karya” lalu DIONISIUS DJERAHU bertanya “berapa banyak”, dijawab PAULUS CHRISTIANTO MELLA “empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah”, DIONISIUS DJERAHU jawab “cek yang sudah ditandatangani oleh Pak RUFUS ada di saya”, selanjutnya PAULUS CHRISTIANTO MELLA berkata lagi “saya tidak ada di Kupang saya minta tolong om Dion transfer”, lalu DIONISIUS DJERAHU bertanya “transfer ke rekening mana, tolong sms nomor rekening”, selanjutnya PAULUS CHRISTIANTO MELLA jawab “om dion tarik empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah, nanti sms nomor rekening”, setelah itu PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengirim pesan singkat kepada DIONISIUS DJERAHU “pagi om dion, tolong transfer Rp140 juta ke nomor rekening 01102010103225 an. Katarina Carbonila Bank NTT cabang Larantuka dan tolong RTGS ke nomor rekening BCA 0401775772 an. Ivoni Mella sebesar 150 juta nanti sisanya om Dion tolong setor di beta pung”; Atas pesan singkat/sms tersebut kemudian DIONISIUS DJERAHU ke Bank NTT Cabang Utama Kupang mencairkan uang muka tersebut menggunakan nomor seri CEK No.BP. 0864188 kemudian mentransfer uang sesuai dengan pesan singkat PAULUS CHRISTIANTO MELLA yaitu ke Nomor Rekening Bank NTT Cabang Larantuka an. KATARINA CARBONILA Nomor 01102010103225 sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman, dan ke rekening BCA Nomor : 0401775772 an. IVONI MELLA sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk tanda jadi pembelian Asphalt di Surabaya, sedangkan sisanya DIONISIUS DJERAHU transfer ke rekening PAULUS CHRISTIANTO MELLA dengan Nomor Rekening BANK NTT 0010202019855-1 an. PAULUS CHRISTIANTO MELLA sejumlah Rp155.125.000,00(seratus lima puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah)DIONISIUS DJERAHU ambil tunai untuk pembayaran fee bendera CV. Astra Karya pada Pekerjaan di Kabupaten Lembata Tahun 2014, sehingga total atas perintah PAULUS CHRISTIANTO MELLA uang muka yang telah keluar dari rekening CV. Inti Daya Karya pada tanggal 2 Oktober 2015 sejumlah Rp470.125.000,00 sedangkan sisanya yang masih tersimpan direkening CV. Inti Daya Karya sejumlah Rp47.012.982,00;
bahwa sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 23 September 2015, untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan sama sekali tidak dikerjakan, dan pada tanggal 9 Desember 2015 dilakukan pemeriksaan lapangan oleh PPK MARIA BAHI, Tim Direksi Teknis : AGUSTINUS NARA KOTEN dan VENENTIUS B. KELEN serta Konsultan Pengawas Ir. YUSTINUS JUANG ditemukan Realisasi Kemajuan Pelaksanaan pekerjaan 0% (nol persen);
bahwa sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 23 September 2015, untuk Paket Pekerjaan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo yang pada tanggal 9 Desember 2015 dilakukan pemeriksaan lapangan oleh PPK MARIA BAHI, Tim Direksi Teknis : AGUSTINUS NARA KOTEN dan VENENTIUS B. KELEN serta Konsultan Pengawas AGUSTINUS LIMA DORO, ditemukan realisasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Drainase : volume kontrak 271,450³, yang dikerjakan 252,23m³;
Pekerjaan Tanah terdiri dari :
Galian Biasa : volume kontrak 935,156m₃, yang dikerjakan 1.173,85m³;
Penyiapan Badan Jalan : volume kontrak 5.175m³, yang dikerjakan 5.606,25m³;
3. Pekerjaan Struktur :
- Pasangan Batu : volume kontrak 122,902m³, yang dikerjakan 42,92m³;
atau secara akumulasi 10,17 % (sepuluh koma tujuh belas persen) atau sebesar Rp143.460.411,55 dari nilai kontrak, sebagaimana tertuang pada Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan, sebagai berikut :
| NO MATA PEMBAYARAN | URAIAN | SATUAN | VOLUME KONTRAK | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA SATUAN (Rp) | BOBOT KONTRAK | PRESTASI BULANAN | |||||
| S/D BULAN LALU | BULAN INI | S/D BULAN INI | ||||||||||
| VOLUME | BOBOT | VOLUME | BOBOT | VOLUME | BOBOT | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| DIVISI 1. UMUM | ||||||||||||
| 1.2 | Mobilisasi | Ls | 1.000 | 59,925,000,00 | 59,925,000,00 | 4.25 | 0.25 | 1.06 | 0.50 | 2.12 | 0.75 | 3.19 |
| Jumlah DIVISI 1 | 59,925,000,00 | 4.25 | 1.06 | 2.12 | 3.19 | |||||||
| DIVISI 2. DRAINASE | ||||||||||||
| 2.1 | Galian untuk selokan Drainase dan saluran Air | M3 | 271.450 | 46,489.78 | 12,619650..78 | 0.89 | 252.23 | 0,83 | - | - | 252.23 | 0.83 |
| Jumlah DIVISI 2 | 12,619650..78 | 0.89 | 0,83 | 0.83 | ||||||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||||||
| 3.1.1 | Galian Biasa | M3 | 935.156 | 43.695.83 | 40,862,417,60 | 2.90 | 1,173.85 | 3.64 | - | - | 1.173.85 | 3.64 |
| Penyiapan Badan Jalan | M3 | 5,157.000 | 3,030.28 | 15,681,716.72 | 1.11 | 2,358.75 | 0.51 | 3,247.50 | 0.70 | 5.606.25 | 1.20 | |
| Jumlah DIVISI 3 | 56,544.134.32 | 4.01 | 4.14 | 0.70 | 4.84 | |||||||
| DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | ||||||||||||
| 3.3 | Timbunan Pilihan untuk Bahu Jalan | M3 | 587.500 | 189,848.70 | 111.536.114.18 | 7.91 | - | - | - | - | - | - |
| Jumlah DIVISI 4 | 111.536.114.18 | 7.91 | - | - | - | - | - | - | ||||
| DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||||
| 5.1.2 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 1,207.500 | 319.662.61 | 385.992.606.53 | 27.36 | - | - | - | - | - | |
| Jumlah DIVISI 5 | 385.992.606.53 | 27.36 | - | - | - | - | - | |||||
| DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL | ||||||||||||
| 6.1 (1) (a) | Lapis Resap Pengikat-Aspal Cair | Liter | 4,830.000 | 16.609.68 | 80,224,743.79 | 5.69 | - | - | - | - | - | - |
| Lapis Permukaan Penetrasi Macadam | M3 | 301..875. | 2,155.368.88 | 650.651.980.03 | 46.13 | - | - | - | - | - | - | |
| JUMLAH DIVISI 6 | 730,876,723.83 | 51.81 | - | - | - | - | - | - | ||||
| DIVISI 7 STRUKTUR | ||||||||||||
| 7.9 | Pasangan Batu | M3 | 122.902 | 432,289.84 | 53,129,286.10 | 3.77 | 42.92 | 1.32 | - | - | 42.92 | 1.32 |
| JUMLAH DIVISI 7 | 53,129,286.10 | 3.77 | 1.32 | - | 1.32 | |||||||
| TOTAL | 1.410.623,515,73 | 100,00 | 7,35 | 2,82 | 10,17 | |||||||
bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa MARIA BAHI, ST bersama-sama dengan RUFUS DUA PAYU dan PAULUS CHRISTIANTO MELLA (dalam Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan); perbuatan Terdakwa MARIA BAHI,ST bersama-sama dengan ARNOLDUS MEKA WASISOLI dan PAULUS CHRISTIANTO MELLA (dalam Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo) adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan telah memperkaya diri PAULUS CHRISTIANTO MELLA, RUFUS DUA PAYU, ARNOLDUS MEKA WASISOLI atau orang lain sehingga dapat merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur pada tahun 2015 sebesar Rp788.400.652,45 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu enam ratus lima puluh dua rupiah koma empat puluh lima sen) atau setidaknya sekitar jumlah itu, dengan rincian :
-
PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI : PEMBANGUNAN JALAN PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN
NO UANG MUKA YG MASUK KE REK. PENYEDIA BERDASARKAN SP2D
(Rp)
PEKERJAAN FISIK TERPASANG KET/DIKELUARKAN/
DICAIRKAN
(Rp)
1 2 3 4 527.691.818,00
Potong pajak 57.566.380,00 = 470.125.438,00
52.769.182,00
Potong pajak 5.756.638,00 = 47.012.544,00
JUMLAH (1+2) = 517.137.982,00
0 % Ditransfer ke rekening Katarina Carbonila (untuk pengembalian pinjaman Paulus Christianto Mella) 140.000.000,00
Ditransfer kerekening Ivoni Mella (adik kandung Paulus Christianto Mella) sejumlah 150.000.000,00
Ditransfer ke rekening Paulus Christianto Mella 155.125.000,00
Diambil tunai Dionisius Djerahu untuk pembayaran fee bendera CV. Astra Karya pada Pekerjaan Di Kabupaten Lembata Tahun 2014 25.000.000,00.
Tetap berada pada rekening Penyedia RUFUS DUA PAYU 47.012.982,00
JUMLAH = 517.137.982,00
Kerugian Negara A = (kolom 2-3) = 517.137.982,00 PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO
1 2 3 4 465.505.500,00
potong pajak 50.782.418,00 = 414.723.082,00
10,17 % =
143.460.411,55
(dari nilai kontrak)
Ditransfer ke rekening PAULUS CHRISTIANTO MELLA 410.000.000,00
Tetap berada di rekening Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI 4.723.082,00
JUMLAH = 414.723.082,00
Kerugian Negara B = (kolom 2-3) = 414.723.082,00 - 143.460.411,55 = 271.262.670.45 TOTAL KERUGIAN NEGARA ( A+B) = 517.137.982,00 + 271.262.670,45 = 788.400.652,45
(tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu enam ratus lima puluh dua rupiah koma empat puluh lima sen)
Perbuatan Terdakwa MARIA BAHI, ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MARIA BAHI,STselakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/50/SEKRT/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015Tanggal 30 Juli 2015, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama-sama dengan RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV.Inti Daya Karyasebagai Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan berdasarkan Surat Perjanjian (KONTRAK) Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 tanggal 18 September 2015,ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV.Karunia Romi sebagai Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Sp.Lewogaran-Lebao-Liwo berdasarkan Surat Perjanjian (KONTRAK) Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tanggal 18 September 2015 dan dengan PAULUS CHRISTIANTO MELLAyang melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukandan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Sp.Lewogaran-Lebao-LiwoTahun Anggaran 2015,(yang masing-masing sebagai Terdakwa yang perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan primair diatas, telahmelakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur mengalokasikan dana untuk Kegiatan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur, untuk Paket Pekerjaan : Podor-Tapowolo-Enatukan sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.03.1.15.03.5.2.3.59.03 tanggal 5 Januari 2015 atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur TA 2015 Nomor 1.03.01.01.15.03.5.2 tanggal 9 Oktober 2015, sumber dananya dari APBD Kabupaten Flores Timur/DAK Rp1.818.182.000,00 (satu miliar delapan ratus delapan belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) ditambah PENDAMPING Rp181.818.000,00 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) dan untuk Paket Pekerjaan : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO sejumlah 1.575.000.000,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sumber dananya dari APBD Kabupaten Flores Timur/ DAU;
bahwa tindak lanjut dari program kegiatanPembangunan/ Peningkatan Jalan Kabupaten tersebut pada tanggal 4 Pebruari 2015 Pembentukan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur TA 2015berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 49 Tahun 2015;
bahwa pada tanggal 30 Juli 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/ 50/SEKRT/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/ 10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015;
bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015 s/d tanggal 06 September 2015 – Pengumuman Pemilihan Langsung Dengan Pasca Kualifikasi melalui Website LPSE : http://lpse.florestimurkab.go.id dan Papan Pengumuman Resmi Pemerintah Kabupaten Flores Timur, untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.953.604.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta enam ratus empat ribu rupiah) dan Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.555.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah);
bahwa setelah PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengetahui adanya pengumuman pelelangan terhadap kedua paket pekerjaan tersebut diatas kemudian PAULUS CHRISTIANTO MELLA menemui RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI guna meminjam perusahan RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI dan atas dasar kepercayaan sehingga disetujui oleh RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI, lalu pada awal bulan September 2015, THOMAS ALFA EDISON MEO DHUGE, SST atas permintaan PAULUS CHRISTIANTO MELLA mendownload dokumen lelang terhadap 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas dan mendaftar sesuai permintaan PAULUS CHRISTIANTO MELLA yakni untuk paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan menggunakan perusahan RUFUS DUA PAYU yaitu CV. INTI DAYA KARYA dan untuk paket Pekerjaan Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo menggunakan perusahan ARNOLDUS MEKA WASISOLI yaitu CV. Karunia Romi;
bahwa pada tanggal 03 September 2015 pukul 10.00 wita s/d 13.00 wita - Pemberian Penjelasan (anwijzing) melalui aplikasi SPSE pada situs website LPSE : http://lpse.florestimurkab.go.id;
bahwa pada tanggal 6 September 2015 THOMAS ALFA EDISON MEO DHUGE, SST atas permintaan PAULUS CHRISTIANTO MELLA dan telah disetujui oleh RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI kemudian memasukkan atau meng-upload penawaran yang telah dibuat oleh PAULUS CHRISTIANTO MELLA : untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dengan nilai penawaran Rp1.934.870.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dengan nilai penawaran Rp1.551.680.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
bahwa evaluasi dokumen penawaran terhadap 2(dua) paket pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan pada tanggal 07 September 2015 jam 10.00 wita s/d tanggal 10 September 2015 pukul 15.00 wita;
bahwa kemudian pada tanggal 10 September 2015 PAULUS CHRISTIANTO MELLA menyampaikan kepada RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI untuk klarifikasi pembuktian kebenaran dokumen di ULP di Kabupaten Flores Timur dan disetujui oleh RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI, lalu PAULUS CHRISTIANTO MELLA bersama RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI berangkat ke Flores Timur dan segala biaya ditanggung oleh PAULUS CHRISTIANTO MELLA, kemudian RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI menunjukan dokumen asli kepada ULP Kabupaten Flores Timur, setelah itu kembali ke Kupang;
bahwa pada tanggal 11 September 2015 Pengumuman Pemenang Lelang, dan khusus Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, dimenangkan oleh CV. Inti Daya Karya dengan harga terkoreksi Rp1.934.870.000,00(satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga sebagai berikut :
-
No.
Divisi
Uraian Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) 1 Umum 106.125.000,00 2 Drainase - 3 Pekerjaan Tanah 23.863.434,07 4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan 182.165.991,92 5 Perkerasan Non Aspal 421.413.918,06 6 Perkerasan Aspal 1.025.404.485,43 Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk Biaya Umum dan Keuntungan)
1.758.972.829,49 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% X (A)
175.897.282,95 Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B)
1.934.870.112,44 Dibulatkan
1.934.870.000,00 Terbilang : satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah
dan untuk Paket Pekerjaan : SP.Lewogaran-Lebao- Liwodimenangkan oleh CV.KARUNIA ROMI dengan harga terkoreksi Rp1.551.685.000,00(satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga sebagai berikut :
-
No.
Divisi
Uraian Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) 1 Umum 59.925.000,00 2 Drainase 12.619.650,78 3 Pekerjaan Tanah 56.544.127,52 4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan 111.536.111,25 5 Perkerasan Berbutir 385.992.601,58 6 Perkerasan Aspal 730.876.735,05 7 Struktur 53.129.177,84 Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk Biaya Umum dan Keuntungan)
1.410.623.404,02 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% X (A)
141.062.340,40 Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B)
1.551.685.744,42 Dibulatkan
1.551.685.000,00 Terbilang : satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah
bahwa sebagai tindak lanjut penetapan pemenang lelang terhadap kedua paket tersebut diatas,pada tanggal 17 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menandatangani/mengeluarkanSurat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : DPU.TAMBEN.620/141/BM/2015 yang isinya menunjuk RUFUS DUA PAYU (selaku Direktur CV. Inti Daya Karya sebagai sebagai Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan; dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : DPU.TAMBEN.620/141.a/BM/2015 yang isinya menunjuk ARNOLDUS MEKA WASISOLI (selaku Direktur CV. KARUNIA ROMI) sebagai sebagai Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo;
bahwa kemudian PAULUS CHRISTIANTO MELLA menyampaikan kepada Penyedia RUFUS DUA PAYU dan Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI ke Flores Timur guna tanda tangan kontrak dan disetujui oleh kedua Penydia tersebut, kemudian Penyedia RUFUS DUA PAYU dan Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI berangkat ke Flores Timur dan biayanya ditanggung oleh PAULUS CHRISTIANTO MELLA. Setibanya di Flores Timur di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur siang hari tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai PIHAK PERTAMA dan RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya sebagai PIHAK KEDUA (Penyedia) menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 tertanggal 18 September 2015 dengan harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.934.870.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); dan untuk Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo juga pada saat itu Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai PIHAK PERTAMA dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. Karunia Romi sebagai PIHAK KEDUA (Penyedia) menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-LiwoNomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tertanggal 18 September 2015, dengan harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.551.685.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
bahwa pada hari itu juga tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menandatangani/menerbitkan/mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : DPU.TAMBEN.009/146/BM/2015 Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, yang isi perintah kepada CV. Inti Daya Karya yang dalam hal ini diwakili oleh RUFUS DUA PAYU :untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : macam pekerjaan : Lapis Penetrasi Macadam/Lapen; Tanggal mulai Kerja : 23 September 2015; Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan kontrak; Waktu penyelesaian 90 (sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 22 Desember 2015; dan untuk Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo, pada tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK juga menandatangani/menerbitkan/mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : DPU.TAMBEN.009/146/ BM/2015 Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo, yang isi perintah kepada CV. KARUNIA ROMI yang dalam hal ini diwakili oleh ARNOLDUS MEKA WASISOLI : untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : macam pekerjaan : Lapis Penetrasi Macadam/Lapen; Tanggal mulai Kerja : 23 September 2015; Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan kontrak; Waktu penyelesaian 90 (sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 22 Desember 2015. Selain Surat Perjanjian dan SPMK ditandatangani pada tanggal 23 September 2015, pada hari itu juga tanggal 23 September 2015 RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI juga menandatangani lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) uang muka berupa Berita Acara Pembayaran dan Tanda Terima Pembayaran Uang Muka, kemudian RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI kembali ke Kupang;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI No.4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 88 Ayat (1) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk : a. mobilisasi alat dan tenaga kerja; b.pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material : dan/atau; c.persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 12 ayat (3) PPTK mempunyai tugas mencakup : a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan, b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
bahwa berdasarkan SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/ BM/2015 dan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015, 66.1c “Dalam hal PPK menyediakan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak”;
bahwa dalam pelaksanaannya pada tanggal 23 September 2015, Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK memerintahkan LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur untuk mengajukan permintaan uang muka terhadap 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas tanpa adanya pengajuan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis dari Penyedia kepada PPK, lalu LAURENSIUS ALA mengetik/membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), untuk Paket Pekerjaan : Podor-Tapowolo-EnatukanSPP Nomor : 0343/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp527.691.818,00 dan SPP Nomor : 0344/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp52.769.182,00 yang kemudian ditandatangani oleh LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga terbit Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0343/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp527.691.818,00 potong pajak Rp57.566.380,00 = Rp470.125.438,00 dan SPM Nomor : 0344/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp52.769.182,00 potong pajak Rp5.756.638,00 = Rp47.012.544,00 yang menyebabkan uang keluar berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04408/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sejumlah Rp527.691.818,- potong pajak Rp57.566.380,- = Rp470.125.438,00 (yang dibayarkan) dan SP2D Nomor : 04409/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sejumlah Rp52.769.182,00 potong pajak Rp5.756.638,00 = Rp47.012.544,00 (yang dibayarkan) ke rekening pihak ketiga CV. Inti Daya Karya Nomor Rekening Bank : 001.01.13.004781-8, Bank NTT Cabang Utama Kupang; dan untuk Paket Pekerjaan : SP. Lewogaran-Lebao-LiwoSPP Nomor : 0345/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp465.505.500,00 yang kemudian ditandatangani oleh LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga terbit SPM Nomor : 0345/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp465.505.500,00 potong pajak Rp50.782.418,00 = Rp414.723.082,00 yang menyebabkan uang keluar berdasarkan SP2D Nomor : 04378/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sejumlah Rp465.505.500,00 potong pajak = Rp414.723.082,00 (yang dibayarkan) ke rekening pihak ketiga CV. Karunia Romi Nomor Rekening Bank : 001.01.13.004763-3, Bank NTT Cabang Utama Kupang;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI No.4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 86 Ayat (5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam /Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Ayat (6) Pihak lain yang bukan Direksi atau namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/ pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 Ayat (1) bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan, pada huruf e “mengendalikan pelaksanaan Kontrak”
bahwa berdasarkan SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 dan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015, B.1. 16.1. “PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja”;
bahwa dalam pelaksanaannya penyerahan lokasi kerja Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, dan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dilakukan setelah SPMK diterbitkan yaitu pada tanggal 29 September 2015, dan oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST sebagai PPK selaku pengendali kontrak penyerahan lokasi kerja tersebut dilakukan bukan kepada orang yang berwenang/berhak yaitu Penyedia RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-EnatukanNomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 dan dan Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. Karunia Romi yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-LiwoNomor : DPU.TAMBEN.602/ 142.a/BM/2015, melainkan kepada orang yang tidak berwenang/tidak berhak yaitu PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
bahwa alasan Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menyerahkan pekerjaan kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA oleh karena pada tanggal 23 September 2015 setelah penandatangan Surat Perjanjian/Kontrak atas 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas, kemudian Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menyampaikan kepada Penyedia RUFUS DUA PAYU dan Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI bahwa “kita mau turun ke lapangan” dan dijawab oleh Penyedia RUFUS DUA PAYU dan Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI bahwa “nanti turun kelapangan dengan PAULUS CHRISTIANTO MELLA karena PAULUS CHRISTIANTO MELLA yang mengurus di lapangan;
bahwa setelah PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengetahui bahwa uang muka kerja untuk PAKET PEKERJAAN Konstruksi PEMBANGUNAN JALAN SP. Lewogaran-Lebao-Liwotelah masuk ke rekening Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI kemudian pada tanggal 30 September 2015 PAULUS CHRISTIANTO MELLA menelphone Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI “saya diberitahu oleh PPK bahwa uang muka sudah masuk ke rekening giro CV. KARUNIA ROMI sebesar Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah), tolong cairkan dan serahkan ke saya karena saya mau mulai kerja sudah”, selanjutnya Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI sampaikan ke PAULUS CHRISTIANTO MELLA “datang ambil cek sudah”, kemudian Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI tulis pada cek giro Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI Nomor 001.01.13.004763-3 pada Bank NTT Cabang Utama Kupang) dan tandatangan diatas cek giro tersebut sebesar Rp410.000.000,00 dan serahkan kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA dirumah Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI. Selanjutnya PAULUS CHRISTIANTO MELLA mencairkan sejumlah Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dari total uang muka sejumlah Rp414.723.082,00 (empat ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh dua rupiah) yang masuk pada rekening penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI setelah dipotong pajak. Dari uang muka yang telah diterima PAULUS CHRISTIANTO MELLA sejumlah Rp410.000.000,00 tersebut lalu PAULUS CHRISTIANTO MELLA gunakan untuk kegiatan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo sejumlah Rp143.460.411,55 sedangkan sisanya Rp266.539.588,45 bukan untuk pekerjaan tersebut;
bahwa setelah PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengetahui bahwa uang muka kerja untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan telah masuk ke rekening Penyedia RUFUS DUA PAYU kemudian tanggal 02 Oktober 2015 PAULUS CHRISTIANTO MELLA menelephon DIONISIUS DJERAHU (rekan kerja RUFUS DUA PAYU) bahwa “uang muka proyek di Solor sudah masuk di rekening giro CV. INTI DAYA KARYA” lalu DIONISIUS DJERAHU bertanya “berapa banyak”, dijawab PAULUS CHRISTIANTO MELLA “empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah”, DIONISIUS DJERAHU jawab “cek yang sudah ditandatangani oleh Pak RUFUS ada di saya”, selanjutnya PAULUS CHRISTIANTO MELLA berkata lagi “saya tidak ada di Kupang saya minta tolong om Dion transfer”, lalu DIONISIUS DJERAHU bertanya “transfer ke rekening mana, tolong sms nomor rekening”, selanjutnya PAULUS CHRISTIANTO MELLA jawab “om Dion tarik empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah, nanti sms nomor rekening”, setelah itu PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengirim pesan singkat kepada DIONISIUS DJERAHU “pagi om Dion, tolong transfer Rp 140 juta ke nomor rekening 01102010103225 an. Katarina Carbonila Bank NTT cabang Larantuka dan tolong RTGS ke nomor rekening BCA 0401775772 an. Ivoni Mella sebesar 150 juta nanti sisanya om dion tolong setor di beta pung”; Atas pesan singkat/sms tersebut kemudian DIONISIUS DJERAHU ke Bank NTT Cabang Utama Kupang mencairkan uang muka tersebut menggunakan nomor seri CEK No. BP. 0864188 kemudian mentransfer uang sesuai dengan pesen singkat PAULUS CHRISTIANTO MELLA yaitu ke Nomor Rekening Bank NTT Cabang Larantuka an. KATARINA CARBONILA Nomor 01102010103225 sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman, dan ke rekening BCA Nomor : 0401775772 an. IVONI MELLA sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk tanda jadi pembelian Asphalt di Surabaya, sedangkan sisanya sisanya DIONISIUS DJERAHU transfer ke rekening PAULUS CHRISTIANTO MELLA dengan Nomor Rekening BANK NTT 0010202019855-1 an. PAULUS CHRISTIANTO MELLA sejumlah Rp155.125.000,00 (seratus lima puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah)DIONISIUS DJERAHU ambil tunai untuk pembayaran fee bendera CV. Astra Karya pada Pekerjaan Di Kabupaten Lembata Tahun 2014, sehingga total atas perintah PAULUS CHRISTIANTO MELLA uang muka yang telah keluar dari rekening CV. Inti Daya Karya pada tanggal 2 Oktober 2015 sejumlah Rp 470.125.000,00 sedangkan sisanya yang masih tersimpan direkening CV. INTI DAYA KARYA sejumlah Rp47.012.982,00;
bahwa sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 23 September 2015, untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan sama sekali tidak dikerjakan, dan pada tanggal 9 Desember 2015 dilakukan pemeriksaan lapangan oleh PPK MARIA BAHI, Tim Direksi Teknis : AGUSTINUS NARA KOTEN dan VENENTIUS B. KELEN serta Konsultan Pengawas Ir. YUSTINUS JUANG ditemukan Realisasi Kemajuan Pelaksanaan pekerjaan 0% (nol porsen);
ahwa sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 23 September 2015, untuk Paket Pekerjaan Sp.Lewogaran-Lebao-Liwo yang pada tanggal 9 Desember 2015 dilakukan pemeriksaan lapangan oleh PPK MARIA BAHI, Tim Direksi Teknis : AGUSTINUS NARA KOTEN dan VENENTIUS B. KELEN serta Konsultan Pengawas AGUSTINUS LIMA DORO, ditemukan realisasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Drainase : volume kontrak 271,450³, yang dikerjakan 252,23m³;
Pekerjaan Tanah terdiri dari :
Galian Biasa : volume kontrak 935,156m₃, yang dikerjakan 1.173,85m³;
Penyiapan Badan Jalan : volume kontrak 5.175m³, yang dikerjakan 5.606,25m³;
3. Pekerjaan Struktur :
- Pasangan Batu : volume kontrak 122,902m³, yang dikerjakan 42,92m³;
atau secara akumulasi 10,17 % (sepuluh koma tujuh belas persen) atau sebesar Rp143.460.411,55 dari nilai kontrak, sebagaimana tertuang pada Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan, sebagai berikut :
| NO MATA PEMBAYARAN | URAIAN | SATUAN | VOLUME KONTRAK | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA SATUAN (Rp) | BOBOT KONTRAK | PRESTASI BULANAN | |||||
| S/D BULAN LALU | BULAN INI | S/D BULAN INI | ||||||||||
| VOLUME | BOBOT | VOLUME | BOBOT | VOLUME | BOBOT | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| DIVISI 1. UMUM | ||||||||||||
| 1.2 | Mobilisasi | Ls | 1.000 | 59,925,000,00 | 59,925,000,00 | 4.25 | 0.25 | 1.06 | 0.50 | 2.12 | 0.75 | 3.19 |
| Jumlah DIVISI 1 | 59,925,000,00 | 4.25 | 1.06 | 2.12 | 3.19 | |||||||
| DIVISI 2. DRAINASE | ||||||||||||
| 2.1 | Galian untuk selokan Drainase dan saluran Air | M3 | 271.450 | 46,489.78 | 12,619650..78 | 0.89 | 252.23 | 0,83 | - | - | 252.23 | 0.83 |
| Jumlah DIVISI 2 | 12,619650..78 | 0.89 | 0,83 | 0.83 | ||||||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||||||
| 3.1.1 | Galian Biasa | M3 | 935.156 | 43.695.83 | 40,862,417,60 | 2.90 | 1,173.85 | 3.64 | - | - | 1.173.85 | 3.64 |
| Penyiapan Badan Jalan | M3 | 5,157.000 | 3,030.28 | 15,681,716.72 | 1.11 | 2,358.75 | 0.51 | 3,247.50 | 0.70 | 5.606.25 | 1.20 | |
| Jumlah DIVISI 3 | 56,544.134.32 | 4.01 | 4.14 | 0.70 | 4.84 | |||||||
| DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | ||||||||||||
| 3.3 | Timbunan Pilihan untuk Bahu Jalan | M3 | 587.500 | 189,848.70 | 111.536.114.18 | 7.91 | - | - | - | - | - | - |
| Jumlah DIVISI 4 | 111.536.114.18 | 7.91 | - | - | - | - | - | - | ||||
| DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||||
| 5.1.2 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 1,207.500 | 319.662.61 | 385.992.606.53 | 27.36 | - | - | - | - | - | |
| Jumlah DIVISI 5 | 385.992.606.53 | 27.36 | - | - | - | - | - | |||||
| DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL | ||||||||||||
| 6.1 (1) (a) | Lapis Resap Pengikat-Aspal Cair | Liter | 4,830.000 | 16.609.68 | 80,224,743.79 | 5.69 | - | - | - | - | - | - |
| Lapis Permukaan Penetrasi Macadam | M3 | 301..875. | 2,155.368.88 | 650.651.980.03 | 46.13 | - | - | - | - | - | - | |
| JUMLAH DIVISI 6 | 730,876,723.83 | 51.81 | - | - | - | - | - | - | ||||
| DIVISI 7 STRUKTUR | ||||||||||||
| 7.9 | Pasangan Batu | M3 | 122.902 | 432,289.84 | 53,129,286.10 | 3.77 | 42.92 | 1.32 | - | - | 42.92 | 1.32 |
| JUMLAH DIVISI 7 | 53,129,286.10 | 3.77 | 1.32 | - | 1.32 | |||||||
| TOTAL | 1.410.623,515,73 | 100,00 | 7,35 | 2,82 | 10,17 | |||||||
bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya sebagai Penyedia Barang/Jasa dan PAULUS CHRISTIANTO MELLA (dalam Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan) dan Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. Karunia Romi sebagai Penyedia Barang/Jasa dan PAULUS CHRISTIANTO MELLA (dalam Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga telah menguntungkan PAULUS CHRISTIANTO MELLA, RUFUS DUA PAYU, ARNOLDUS MEKA WASISOLI atau orang lain sehingga dapat merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur pada tahun 2015 sebesar Rp788.400.652,45,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu enam ratus lima puluh dua rupiah koma empat puluh lima sen) atau setidaknya sekitar jumlah itu, dengan rincian :
-
PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI : PEMBANGUNAN JALAN PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN
NO UANG MUKA YG MASUK KE REK.PENYEDIA BERDASARKAN SP2D
(Rp)
PEKERJAAN FISIK TERPASANG KET/DIKELUARKAN/
DICAIRKAN
(Rp)
1 2 3 4 527.691.818,00
Potong pajak 57.566.380,00 = 470.125.438,00
52.769.182,00
Potong pajak 5.756.638,00 = 47.012.544,00
JUMLAH (1+2) = 517.137.982,00
0 % Ditransfer ke rekening Katarina Carbonila (untuk pengembalian pinjaman Paulus Christianto Mella) 140.000.000,00
Ditransfer kerekening Ivoni Mella (adik kandung Paulus Christianto Mella) sejumlah 150.000.000,00
Ditransfer ke rekening Paulus Christianto Mella 155.125.000,00
Diambil tunai Dionisius Djerahu untuk pembayaran fee bendera CV. Astra Karya pada Pekerjaan Di Kabupaten Lembata Tahun 2014 25.000.000,00.
Tetap berada pada rekening Penyedia RUFUS DUA PAYU 47.012.982,00
JUMLAH = 517.137.982,00
Kerugian Negara A = (kolom 2-3) = 517.137.982,00 PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO
1 2 3 4 465.505.500,00 Potong pajak 50.782.418,00 = 414.723.082,00 10,17 % =
143.460.411,55
(dari nilai kontrak)
Ditransfer ke rekening PAULUS CHRISTIANTO MELLA 410.000.000,00
Tetap berada di rekening Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI 4.723.082,00
JUMLAH = 414.723.082,00
Kerugian Negara B = (kolom 2-3) = 414.723.082,00 - 143.460.411,55 = 271.262.670.45 TOTAL KERUGIAN NEGARA ( A+B) = 517.137.982,00 + 271.262.670,45 = 788.400.652,45
(tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu enam ratus lima puluh dua rupiah koma empat puluh lima sen)
Perbuatan Terdakwa MARIA BAHI, ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwaterhadapdakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telahmengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 02/Pid.SUS-TPK/2016/PN.Kpg tanggal 2 Pebruari 2017 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat di terima;
MenyatakanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Kupang berwenang untuk mengadili perkara Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg;Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS-06/LTK/01/2017 dan No. Reg. Perk : PDS-03/LTK/01/2017 tanggal 12 Januari 2017, telah memenuhiketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Memerintahkan Penuntut Umumuntuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa Maria Bahi, ST., berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS – 06 /LTK/01/2017 dan No. Reg. Perk : PDS – 03 /LTK/01/2017 tanggal 12 Januari 2017;
Menangguhkan biaya perkara sampai Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksidan Ahli sebagai berikut:
BERNADUS BALAMARAN, ST, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembangunan/peningkatan Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dan Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN;
Bahwa Saksiselain bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Flores Timur saat ini Saksi juga ditugaskan di Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur;
Bahwa kaitan Saksi dengan Kegiatan Pembangunan/peningkatan Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWOdan Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN adalah Saksi sebagai Ketua Kelompok Kerja II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Flores Timur;
Bahwa untuk jabatan sebagai Ketua Kelompok Kerja III Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Flores Timur sejak Januari 2016, sebelumnya Saksi menjadi Ketua Kelompok Kerja II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur tanggal 4 Febuari 2015;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Ketua Kelompok Kerja II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Flores Timur adalah :
Melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri terhadap paket-paket yang dilelang.
Mengusulkan HPS, Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi Teknis pekerjaaan dan rancangan kontrak kepada PPK.
Menyusun rencana pemilihan barang/jasa dan menetapkann dokumen pengadaan.
Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa, mulai dari pengumuman kualifikasi/pelelangan sampai dengan menjawab sanggahan.
Mengusulkan penetapan pemenang lelang kepada PA/Kepala Daerah untuk penyedia barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000 dan penyedia jasa konsultasi yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000 melalui kepala ULP.
Menetapkan pemenang untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000.
Seleksi atau penunjukan lagsung untuk paket pengadaan barang/jasa konsultasi yang bernilai pailing tinggi Rp. 10.000.000.000.
Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui kepala ULP.
Membuat laporan mengenai proses hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala ULP.
Memberikan data dan infcormasi kepada kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya.
Mengusulkan bantuan tim teknis/tim ahli kepada kepala ULP.
Bahwa sekitar bulan Agustustepatnya tanggal 31 Agustus 2016 kami Pokja II ULP kabupaten Flores Timur melakukan pelelangan kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dan Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN;
Bahwa pagu yang disediakan pada kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN sebesar Rp. 2.000.000.000 dan paket pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah sebesar Rp. 1.575.000.000;
Bahwa Kelompok Kerja II Unit Layanan Pengadaan melakukan pelelangan berdasarkan HPS yang diberikan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN nilai HPS sebesar Rp. 1.953.604.000 dan paket pekerjaan SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO nilai HPS sebesar Rp.1.555.000.000;
Bahwa Jenis pekerjaan yang dilelangadalah pekerjaan utamanya Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen);
Bahwa Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dimenangkan oleh CV. INTI DAYA KARYA dengan nilai kontak Rp. 1.934.870.000 dan Paket Pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dimenangkan oleh CV.Karunia Romi dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.551.685.000;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan Paket Pekerjaan SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah Terdakwa MARIA BAHI, ST;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa MARIA BAHI, ST sebatas hubungan kerja yaitu sebagai PPK dan sebagai atasan langsung dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa MARIA BAHI, ST;
Bahwa mekanisme pelelangan yang Saksi lakukan seluruhnya dengan menggunakan sistem online melalui aplikasi LPSE dengan website :http://lpse.florestimurkab.go.id jadi kami tidak pernah bertemu secara langsung atau bertatap muka dengan para peserta lelang;
Tahapan-tahapan lelang sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010 adalah :
Pengumuman.
Pendaftaran dan Download dokumen pengadaan.
Anwizing / penjelasan pekerjaan.
Pembukaan penawaran.
Koreksi Aritmatik
Evaluasi Administrasi.
Evaluasi Teknis.
Evaluasi harga.
Evaluasi Kwalifikasi
Pembuktian.
Pembuatan Berita Acara Hasil pelelangan.
Penetapan Pemenang.
Pengumuman pemenang.
Masa Sanggah Hasil lelang. (3 hari kalender).
Selanjutnya Kami Serahkan ke ULP dan selanjutnya diserahkan ke PPK yang selanjutnya membuat Surat Penunjukan dan dilanjutkan pembuatan Kontrak.
Bahwa yang menjadi dasar dimenangkannya CV. Karunia Romi dalam pelelangan proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 paket pengerjaan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan adalah :
CV. Aleluya yang beralamat di Kelurahan Sarotari Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur. Dinyatakan tidak lulus karena : Tidak adanya korelasi kurva S dan schedule peralatan (dump truck hanya digunakan pada minggu ke 2, ke-3 dan minggu ke-9 dan ke-10. Penggunaan dump truck seharusnya juga pada pekerjaan agregat B yaitu minggu ke-5 sampai dengan minggu ke-8. Penggunaan dump truk seharusnya untuk pekerjaan timbunan pilihan pada bahu jalan yanitu pada minggu 11 dan 12;
CV .Dirgajaya Teknik yang beralamat di Jl. Eltari No. 09 Perumnas Maumere. Dinyatakan tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan, baik milik sendiri, maupun bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa. Hal ini sejalan dengan petunjuk dokumen pengadaan Bab IV Poin P. Lainnya angka 5 berbunyi : daftar peralatan utama minimal tersebut harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan perusahaan atau perorangan minimal vaktur, BPKB, atau sejenisnya untuk kepemilikan benda bergerak, sedangkan untuk peralatan sewa hasrus dibuktikan dengan surat perjanjian menyeewa dengan masa sewa pelaksanaan pekerjaan serta melampirkan bukti-bukti kepemilikan pemberi sewa menyewa minimal faktur alat. Bukti kepemilikan/sewa harus di upload (unggah) pada aplikasi lokasi peralatan harus dicantumkan lokasi keberadaan alat tersebut secara detail;
CV. Ratu Pratama mandiri yang beralamat di Kelurahan Selandoro Kecamatan lebatukan kab.lembata. dinyatakan tidak lulus karena : 1. Personil inti atas nama Xaverius K Bulu Amang meupakan personil inti pada paket pembangunan irigasi air tanah dangkal desa mokantarak kecamatan Larantuka. 2. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan, baik milik sendiri, maupun bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa. Hal ini sejalan dengan petunjuk dokumen pengadaan Bab IV Poin P. Lainnya angka 5 berbunyi : daftar peralatan utama minimal tersebut harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan perusahaan atau perorangan minimal faktur, BPKB, atau sejenisnya untuk kepemilikan benda bergerak, sedangkan untuk peralatan sewa harus dibuktikan dengan surat perjanjian menyeewa dengan masa sewa pelaksanaan pekerjaan serta melampirkan bukti-bukti kepemilikan pemberi sewa menyewa minimal vaktur alat. Bukti kepemilikan/sewa harus di upload (unggah) pada aplikasi lokasi peralatan harus dicantumkan lokasi keberadaan alat tersebut secara detail;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi para pihak yang hadir yaitu Saksi sendiri sebagai Ketua Pokja II, Nicholas Tolan (Sekretaris Pokja II), Petrus Mado Tukan (Anggota Pokja II), RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. INTI DAYA KARYA dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. KARUNIA ROMI.
Bahwa setelah dilakukan pengumuman pemenang lelang tanggal 11 September 2015 Pokja II ULP Kabupaten Flores Timur menyerahkan semua dokumen pemenang lelang untuk Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO kepada PPK melalui Kepala ULP;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Pokja II ULP berakhir pada saat penyerahan hasil lelang kepada PPK dan setelah MARIA BAHI, ST menerima hasil lelang tersebut maka selanjutnya menjadi tanggung jawab MARIA BAHI, ST selaku PPK untuk dilakukan proses selanjutnya;
Bahwa Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK dengan persetujuan Pengguna Anggaran dapat melakukan penolakan terhadap hasil lelang tersebut apabila pelelangan tersebut menyalahi ketentuan atau peraturan yang berlaku. Terkait hal tersebut pada saat penyerahan dokumen pemenang lelang dari ULP, MARIA BAHI, ST selaku dan PPK tidak menolak hasil lelang dari ULP, hal ini ditandai PPK dengan membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada CV. INTI DAYA KARYA sebagai pemenang lelang untuk paket pekerjaan PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan CV. KARUNIA ROMI untuk paket pekerjaan SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO;
Bahwa Saksi bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga, Saksi mengetahui jika CV. Inti Daya Karya dan CV. Karunia Romi sudah melakukan pencairan terhadap uang muka kedua proyek tersebut namun nilainya Saksi kurang mengetahui secara pasti, akan tetapi yang Saksi ketahui besarannya 30 % dari nilaik kontrak;
Bahwa Saksi pernah melihat PAULUS CHRISTIANTO MELLA datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan masuk ke ruangan untuk bertemu dengan Terdakwa MARIA BAHI, ST diruangannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi terhadap paket pekrjaan PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN tidak dikerjakan sama sekali oleh CV. INTI DAYA KARYA sedangkan untuk paket pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO tidak selesai dikerjakan oleh CV. KARUNIA ROMI yaitu senilai 10,17% atau Rp. 143.460.411,55 dari nilai kontrak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
NICHOLAS TOLAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembangunan/peningkatan Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO;
Bahwa pada tahun 2015, Saksi menjadi sekretaris Pokja II ULP (Unit Layanan Pengadaan)/ sekretaris panitia lelang;
Bahwa kaitan Saksi dengan Kegiatan Pembangunan/peningkatan Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWOadalah Saksi sebagai Sekretaris Kelompok Kerja II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Flores Timur;
Bahwa dasar Saksi sebagai Sekretaris Kelompok Kerja II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Flores Timur sesuai dengan SK Bupati Nomor 49 tahun 2015 tanggal 04 Februari 2015 sebagai Sekertaris Pokja II ULP untuk paket Pekerjaan Jalan di SP. Lewograran-Lebao-Liwo;
Bahwa yang menjadi tugas pokok Saksi sebagai sekretaris Pokja II ULP (Unit Layanan Pengadaan)/ Sekretaris Panitia Lelang adalah :
Melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri terhadap paket-paket yang dilelang.
Mengusulkan HPS, Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi Teknis pekerjaaan dan rancangan kontrak kepada PPK.
Menyusun rencana pemilihan barang/jasa dan menetapkann dokumen pengadaan.
Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa, mulai dari pengumuman kualifikasi/pelelangan sampai dengan menjawab sanggahan.
Mengusulkan penetapan pemenang lelang kepada PA/Kepala Daerah untuk penyedia barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000 dan penyedia jasa konsultasi yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000 melalui kepala ULP.
Menetapkan pemenang untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000.
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000.
Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui kepala ULP.
Membuat laporan mengenai proses hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala ULP.
Memberikan data dan informasi kepada kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya.
Mengusulkan bantuan tim teknis/tim ahli kepada kepala ULP
Bahwa sekitar bulan Agustustepatnya tanggal 31 Agustus 2016 kami Pokja II ULP Kabupaten Flores Timur melakukan pelelangan kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dan Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN;
Bahwa pagu yang disediakan pada kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN sebesar Rp. 2.000.000.000 dan paket pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah sebesar Rp. 1.575.000.000;
Bahwa Kelompok Kerja II Unit Layanan Pengadaan melakukan pelelangan berdasarkan HPS yang diberikan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN nilai HPS sebesar Rp. 1.953.604.000 dan paket pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO nilai HPS sebesar Rp.1.555.000.000;
Bahwa Jenis pekerjaan yang dilelangadalah pekerjaan utamanya Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen);
Bahwa Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dimenangkan oleh CV. INTI DAYA KARYA dengan nilai kontak Rp. 1.934.870.000 dan Paket Pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dimenangkan oleh CV.Karunia Romi dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.551.685.000;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan Paket Pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah Terdakwa MARIA BAHI, ST;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa MARIA BAHI, ST., sebatas hubungan kerja yaitu sebagai PPK kedua paket pekerjaan tersebut dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa MARIA BAHI,ST.;
Bahwa mekanisme pelelangan yang Saksi lakukan seluruhnya dengan menggunakan sistem on line melalui aplikasi LPSE dengan website :http://lpse.florestimurkab.go.id jadi kami tidak pernah bertemu secara langsung atau bertatap muka dengan para peserta lelang;
Bahwa Proses pelelangan sampai pada penetapan pemenang lelang dapat Saksi jelaskan adalah sebagai berikut :
Pengumuman lelang dan pendaftaran peserta lelang dari tanggal 31 Agustus 2015 s/d tanggal 06 September 2015, secara online melalui Website LPSE Flores Timur.
Pemberian penjelasan (anwijzing) tanggal 03 September 2015 pukul 10.00 Wita s/d 13.00 Wita.
Upload dokumen penawaran dari tanggal 04 september 2015 s/d tanggal 07 september 2015 pukul 08.00 wita. Dan sampai pada batas waktu tersebut hanya 4 rekanan yang memasukan penawaran;
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 07 September 2015 pukul 08.01 Wita (dokumen penawaran dari rekanan di download kemudian dibuka dokumen panawaran tersebut dengan menggunakan aplikasi APENDO yang selanjutnya dibuka dengan menggunakan kode kunci atau yang disebut dengan hashkey dan selanjutnya dilihat isi dari dokumen penawaran dari masing-masing peserta yang memasukan penawaran);
Mengumumkan nilai penawaran dari masing-masing peserta yang memasukan penawaran, tanggal 07 September 2015.
Tahap evaluasi dokumen penawaran, tanggal 07 September 2015 jam 10.00 Wita s/d tanggal 10 September pukul 15.00 Wita;
Evaluasi yang dilakukan tersebut yaitu evaluasi :
Koreksi aritmatik terhadap nilai penawaran.
Mengumumkan nilai penawaran terkoreksi dari masing-masing penawaran.
Evaluasi terhadap dokumen penawaran (evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi)
Bagi peserta lelang yang dinyatakan lulus tahapan evaluasi dokumen penawaran diundang untuk pembuktian kualifikasi, tanggal 10 September 2015 pukul 10.01 wita s/d 15.00 wita, yang dapat dilihat dalam BA pembuktian.
Apabila peserta lelang yang diundang tersebut dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi maka tahapan selanjutnya yaitu penetapan pemenang lelang.
Penetapan pemenang lelang dilakukan pada tanggal 11 September 2015 dan diumukan pemenang lelalng pada hari yang sama.
Masa sanggah tanggal 14 September 2015 pukul 08.00 Wita s/d tanggal 16 September 2015 pukul 15.00 Wita (dari masa sanggah tersebut tidak ada peserta lelang yang mangajukan sanggahan).
Setelah masa sanggah selesai hasil lelang beserta kelengkapan dokumen hasil lelang diserahkan ke PPK melalui kepala ULP untuk diproses selanjutnya;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi Saksi bertemu langsung dengan peserta lelang yang diundang yaitu direktur CV. INTI DAYA KARYA yaitu RUFUS DUA PAYU dan Direktur CV. KARUNIA ROMI yaitu ARNOLDUS M. WASISOLI;
Bahwa terkait jabatan Saksi selaku Sekretaris Pokja II ULP (Unit Layanan Pengadaan)/ Sekretaris Panitia Lelang Saksi mendapat honor/upah sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari rekanan pemenang lelang;
Bahwa terkait pekerjaan jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Saksi tidak mengikuti perkembagan pekerjaan tersebut dikarenakan sesuai tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang hanya sampai pada tahapan penetapan pemenang lelang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
KATARINA CARBONILA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan kedepan persidangan sehubungan dengan masalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI : PEMBANGUNAN JALAN PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Saksi pada tahun 2014 s/d sekarang sebagai Direktur CV. Sanjuan Putra;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi tidak ada kaitannya dengan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : Podor-Tapowolo-Enatukan, Saksi baru mengetahui hal tersebut pada saat dipangil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan atau tidak ada kaitannya dengan Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK dalam paket Pekerjaan : Podor-Tapowolo-Enatukan, Saksi baru mengetahui hal tersebut pada saat dipangil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur;
Bahwa Saksi bekerjan sebagai Kontraktor sejak tahun 2014 s/d sekarang sebagai Direktur CV. Sanjuan Putra;
ahwa kaitan Saksi dengan Paulus Christianto Mella yang mana yaitu sebelum tanggal 21 September 2015, Saksi di hubungi oleh Sdr. Basilius Nailiu yang menyampaikan bahwa Paulus Christianto Mella ingin meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Saksi namun saat itu Saksi masih ragu, tetapi Sdr. Baselius Nailiu memastikan bahwa nanti Paulus Christianto Mella akan mengembalikan dengan bunga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada saat Sdr. Paul menerima pembayaran uang muka atas proyek dia di Lembata, dan Saksi menyetujui hal tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 September 2015, Saksi bertemu dengan Paul di rumah Sdr. Baselius Nailiu untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), yang saat itu Paulus Christianto Mella menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut 21 hari dari tanggal perjanjian, yang pada saat itu hadir juga Fransisko R Making, dan saat itulah baru Saksi kenal dengan Paul;
Bahwa oleh karena perjanjian pengembalian uang telah lewat waktu sehingga Saksi pernah melakukan komunikasi dengan Paulus Christianto Mella lewat Baselisu Nailiu, dan pada saat itu Paulus Christianto Mella mengatakan bahwa nanti uang Ibu di transfer, sehingga Saksi memberikan rekening Bank NTT Cabang Larantuka dengan nomor 01102010103225 an. Saksi sendiri melalui Saudara Fransisko R Making;
Bahwa Paulus Christianto Mella mengembalikan pinjaman uang kepada Saksi pada tanggal 2 Oktober 2015, yang Saksi ketahui dari Sdr. Fransisko R Making dan pada hari itu juga Saksi ke Bank NTT untuk melakukan pengecekan apakah uang tersebut sudah masuk, dan benar uang tersebut sudah masuk dalam rekening Saksi sejumlah Rp.140.000.000,- kemudian Saksi melakukan pengambilan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan seterusnya hingga habis untuk kegiatan proyek;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Ir. JOHANNES JOHN FERNANDEZ, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan kedepan persidangan sehubungan dengan masalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan di Podor-Tapowolo-Enatukan dan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo Tahun Anggaran 2015;
Bahwa lokasi proyek Podor-Tapowolo-Enatukan dan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo masuk kedalam Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kadis PU dan Tamben Kabupaten Flores Timur tahun 2011 s/d sekarang;
Bahwa PPK Bidang Bina Marga TA. 2015 adalah Terdakwa MARIA BAHI, ST;
Bahwa yang menunjuk Terdakwa MARIA BAHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pembangunan/ Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah Saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur, Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/ 10/SEKRT./2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Tanggal 30 Juli 2015;
Bahwa sebagaimana lampiran dari SK tersebut dimana Terdakwa MARIA BAHI sebagai PPK Bidang : Sekretariat; Bidang Tekhnologi dan Jasa Konstruksi, Bidang Pertambangan dan Energi; Bidang Bina Marga. Bidang Bina Marga terdiri dari 2 program dan 3 kegiatan : Program Pembangunan Jalan dan Jembatan terdiri dari 2 kegiatan yaitu Kegiatan Pembangunan Jalan dan Kegiatan Pembangunan Jembatan, program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan terdiri dari Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kota Larantuka. Sehingga proyek tersebut diatas masuk kedalam Bidang Bina Marga karena pada kegiatan Pembangunan Jalan;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang dirubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden No.35 Tahun 2011, tugas pokok dan kewenangan PPK adalah :
Menetapkan rencana pelaksana Pengadaan barang/jasa meliputi :
Spesifikasi Teknis Barang/Jasa.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Menandatangani Kontrak.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada P.A./KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
dengan berita acara penyerahan.
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa besarnya pagu dana yang ditetapkan dalam APBD untuk Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan Rp. 2.000.000.000,-sedangkan pagu dana yang ditetapkan dalam APBD untuk Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo Rp.1.575.000.000,-
Bahwajenis pekerjaan yang dilelang untuk kedua paket pekerjaan tersebut adalah pekerjaan utamanya Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen);
Bahwa setelah dilakukan pelelangan untuk Paket Pekerjaan Podor-Tapowolo-Enatukan dimenangkan oleh CV. Inti Daya Karya dengan Direktur RUFUS DUA PAYU dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.934.870.000,- sedangkan untuk Paket pekerjaan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo dimenangkan oleh CV. KARUNIA ROMI dengan Direktur KARUNIA ROMI dengan nilai Kontrak sebesar Rp.1.551.685.000,-
Bahwa waktu pengerjaan terhadap kedua paket pekerjaan tersebut masing-masing adalah 90 hari kalender mulai 23 September 2015 s/d 22 Desember 2016;
Bahwa untuk Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan di Podor-Tapowolo-Enatukan 2015 yang menandatangani kontrak adalah Terdakwa Maria Bahi,ST selaku PPK dan Rufus Dua Payu selaku Direktur CV. Inti Daya karya, sedangkan untuk Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Tahun Anggaran 2015 adalah antara Terdakwa Maria Bahi,ST selaku PPK dan Arnoldus Meka Wasisoli selaku Direktur CV.Karunia Romi;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak oleh Penyedia/Kontraktor, proses selanjutnya yang dilakukan PPK adalah pencairan uang muka dan penyerahan lokasi pekerjaan kepada Kontraktor;
Bahwa proses mekanisme uang muka harus dilengkapi kelengkapan data, diantaranya Kontrak, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dimana kesemua itu dilakukan oleh PPK. Setelah semuanya lengkap maka dibawa ke Bendahara untuk dimasukkan ke SIMDA selanjutnya Bendahara membuatkan Surat Permohonan Membayar (SPM). Setelah itu Bendahara melakukan verifikasi ke Kasubag Keuangan. Setelah dinyatakan lengkap oleh Kasubag Keuangan barulah dimasukkan ke Saksi untuk dibuat Pengantar SPM untuk ditandatangani dan dikirim ke DPPKAD sebagai BUD untuk dilakukan verifikasi dan setelah dinyatakan lengkap barulah dibuatkan SP2D untuk dilakukan pencairan di Bank NTT;
Bahwa syarat pencairan uang muka : yang harus dipenuhi adalah adanya jaminan uang muka, jaminan pekerjaan dari perusahaan asuransi dan kontrak;
Bahwa PPK wajib melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran jaminan uang muka maupun jaminan pelaksanaan dari perusahaan asuransi;
Bahwa terkait pencairan uang muka proyek pembangunan jalan di Podor-Tapowolo-Enatukan dan di Simpang Lewogaran-Lebao-Liwo tidak ada permohonan pencairan uang muka dari Penyedia dan klarifikasi tertulis dari PPK ke pihak asuransi penjamin;
Bahwa saat Saksi menandatangani SPM Uang Muka untuk kedua paket pekerjaan tersebut Saksi tidak tahu kalau ada permohonan pencairan uang muka dari Penyedia karena itu adalah urusan Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK sedangkan pencairan uang muka harus ada jaminan asuransi uang muka, dan diverifikasi oleh pejabat verfikasi oleh pejabat verifikasi SKPD (Kasubag Keuangan);
Bahwa pencairan uang muka terhadap kedua paket pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 September 2015, dan untuk Paket Pekerjaan Podor-Tapowolo-Enatukan sebesar 30% atau sebesar Rp.580.461.000,- sedangkan untuk Paket Pekerjaan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo sebesar 30% atau sebesar Rp.465.505.500,-
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Direktur CV.Inti Daya Karya Sdr. Rufus Dua payu dan Direktur CV.Karunia Romi Arnoldus Meka Wasisoli, hanya 1 (satu) kali yaitu pada saat penandatanganan kontrak di Kantor Dinas PU Kabupaten Flores Timur;
Bahwa Saksi lupa-lupa ingat, seingat Saksi memang pernah Direktur CV.Inti Daya Karya dan Direktur CV.Karunia Romi yang Saksi sudah lupa namanya datang ke ruangan Saksi untuk meminta tandatangan SPM Uang Muka, akan tetapi seingat Saksi biasanya para kontraktor datang ke ruang Saksi bersama dengan Bendahara;
Bahwa dalam hal pekerjaan awal yang wajib hadir adalah PPK dengan pihak Penyedia/Kontraktor;
Bahwa setahu Saksi sehubungan dengan Pemeriksaan lokasi pekerjaan proyek pembangunan jalan PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dilakukan oleh MARIA BAHI selaku PPK, sedangkan penyerahan lokasi dilakukan PPK kepada Staf dari kedua Penyedia tersebut atas seijin Direkturnya, dan menurut Saksi Penyedia tahu hal tersebut dilakukan kepada Staf karena sebelum ke lokasi Terdakwa MARIA BAHI,ST selaku PPK menyampaikan kepada Saksi;
Bahwa progres kemajuan pekerjaan untuk Paket Pekerjaan Podor -Tapowolo-Enatukan adalah 0%, sedangkan untuk Paket SP.Lewogaran-Lebao-Liwo dikerjakan 10,17 %, dan sepengetahuan Saksi memang ada terjadi permasalahan dimana Kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ada;
Bahwa tindakan Saksi setelah tahu ada masalah tersebut, selanjutnya untuk Paket Pekerjaan Podor-Tapowolo-Enatukan Saksi memerintahkan PPK untuk melakukan peringatan dini atau teguran pertama pada tanggal 15 Oktober 2015 karena mengalami deviasi pekerjaan sebesar -10% dilanjutkan dengan teguran kedua pada tanggal 17 Nopember 2015 karena belum ada pekerjaan dilapangan atau 0% dan dilanjutkan dengan teguran ketiga pada tanggal 10 Desember 2015 disertai Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 11 Desember 2015 dengan prosentase pekerjaan sebesar 0%; sedangkan untuk Paket SP.Lewogaran-Lebao-Liwo teguran pertama pada tanggal 15 Oktober 2015 karena kontrak sudah berjalan 1 bulan dengan prosentase fisik 0% dan mengalami deviasi pekerjaan sebesar -16,93% dilanjutkan dengan teguran kedua pada tanggal 17 Nopember 2015 karena belum ada pekerjaan dilapangan atau 5,91% dan mengalami deviasi -64,04% dan dilanjutkan dengan teguran ketiga pada tanggal 10 Desember 2015 disertai Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 11 Desember 2015 dengan prosentase pekerjaan sebesar 10,17 %;
Bahwa pada saat pekerjaan tidak dilakukan oleh Kontraktor yang seharusnya dilakukan PPK adalah melakukan klaim terhadap perusahaan asuransi yang menjamin;
Bahwa sepengetahuan Saksi terhadap proyek Podor-Tapowolo-Enatukan dan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo telah dilakukan klaim ke Perusahaan Asuransi Parolamas Kupang oleh PPK;
Bahwa terkait progress proyek Podor-Tapowolo-Enatukan 0%, Saksi tidak perlu melakukan teguran kepada PPK karena PPK sudah melakukan teguran kepada Penyedia/Terdakwa atas sepengetahuan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
LAURENSIUS ALA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan kedepan persidangan sehubungan dengan masalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan di Podor-Tapowolo-Enatukan dan Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores pada tahun 2015 berdasarkan SK Bupati Flores Timur;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Bendahara Pengeluaran sesuai SK Bupati Flotim pada pokoknya :
Melakukan pengeluaran kas atas beban APBD berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD;
Mengajukan SPP yang dilampirkan dengan Daftar Rincian Penggunaan Dana kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD;
Menerbitkan dan mengajukan dokuman SPP-UP dalam rangka pengisian Uang Persediaan untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD;
Menyiapkan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD;
Mengajukan SPP-LS kepada PA setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan PA/KPA melalui PPK SKPD;
Melakukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan Kontrak dan atau Surat Perintah Kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan PPH dan Pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan dari potongan pajak yang dipungutnya kerekening kas negara pada Bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bank persepsi atau Pos dan Giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan penatausahaan pengeluaran permintaan pembayaran berupa:
Buku Kas Umum
Buku Simpanan/Bank
Buku Pajak
Buku Panjar
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Obyek Belanja
Membuat Register SPP UP/GU/TU/LS
Membuat Kartu Kendali Kegiatan dalam rangka pengendalian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap bulan;
Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas penggunaan Uang Persediaan atau ganti Uang Persediaan atau Tambah Uang Persediaan kepada kepala SKPD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawab dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran maka pertanggungjawaban pengeluaran dana untuk bulan Desember disampaikan paling tanggal 31 Desember;
Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 bulan;
Lengkapnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 7 Tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015;
Bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur TA. 2015 terdiri dari 6 Pejabat Pembuat Komitmen sudah termasuk Sekretariat;
Bahwa Bidang Bina Marga Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur TA. 2015 terdiri dari 2 (dua) program dan 3 (tiga) kegiatan dapat Saksi rincikan sebagai berikut :
PROGRAM PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN dengan kegiatan:
Kegiatan Pembangunan Jalan;
Kegiatan Pembangunan Jembatan;
PROGRAM REHABILITASI/PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN dengan kegiatan :
1. Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kota Larantuka;
Bahwa Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur adalah Ir. JOHANES JOHN FERNANDEZ yang juga sebagai PA/KPA, sedangkan sebagai PPK adalah SILFINUS BORO OLA (Jabatan Struktural KasubagKeuangan);
Bahwa dalam hal mengajukan permintaan pembayaran, Saksi selaku Bendahara Pengeluaran berhubungan dengan PPK-SKPD (ferifikasi dan Paraf SPM) dan Pengguna Anggaran (TTD SPM);
Bahwa Jenis belanja yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur TA 2015 terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang & Jasa dan Belanja Modal. Untuk belanja PROGRAM PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN masuk kedalam jenis modal;
Bahwa mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun Anggaran 2014 dan TA. 2015 :
Bendahara mengajukan SPP- SPM;
SPP- SPM di ferifikasi oleh PPK-SKPD. Apabila lengkap dan memenuhi syarat diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BUD.
Dikeluarkan uangnya dengan cara transfer rekening (ke rekening SKPD);
Dipertanggungjawabkan (SPJ).
Dokumen pengajuan SPP – LS:
Surat pengantar SPP - LS
Ringkasan SPP- LS
Rincian SPP - LS
SSP disertai Faktur Pajak (PPn dan PPh) yang telah ditandatangani Wajib Pajak atau Wajib Pungut
Surat Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) antara Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dengan Pihak Ketiga Serta Mencantumkan Nomor Rekening Bank Pihak Ketiga
Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa
Berita Acara Pembayaran
Kuitansi Bermeterai yang ditandatangani Pihak Ketiga Dan PPTK Serta Disetujui oleh Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa pada tahun 2015 ada dianggarkan dana untuk Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan KabupatenPaket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN. Dengan pagu anggaran sebagaimana tertuang dalam DPPA Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur TA 2015 Nomor 1.03.01.01.15.03.5.2 dengan kode kegiatan 5.2.3.59.03 untuk Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN sejumlah 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Sumber dananya dari DAK Rp.1.818.182.000,- ditambah PENDAMPING Rp.181.818.000,-
Bahwa selain itu juga dianggarkan dana untuk Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan KabupatenPaket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO. Dengan pagu anggaran sebagaimana tertuang dalam DPPA Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Flores Timur TA 2015 Nomor 1.03.01.01.15.03.5.2 dengan kode kegiatan 5.2.3.59.03 untuk Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO sejumlah 1.555.000.000,- (dua miliar rupiah). Sumber dananya dari DAU APBD Kabupaten Flores Timur;
Bahwa kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan KabupatenPaket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO telah dilakukan pelelangan namun proses pelelangan Saksi tidak tahu dan Saksi ketahui saat Saksi diperintahkan oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK dan Kepala Dinas JOHANES JOHN FERNANDEZ untuk mengajukan uang muka;
Bahwa sebagai pelaksana untuk pekerjaan di PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN sebagaimana Saksi lihat dalam Dokumen Kontrak adalah RUFUS DUA PAYU CV. INTI DAYA KARYA dengan nilai kontrak Rp. 1.934.870.000,- sedangkan sebagai pelaksana di Simpang LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah ARNOLDUS MEKA WASISOLI CV.KARUNIA ROMI dengan nilai kontrak Rp.1.551.685.000,-
Bahwa dari nilai kontrak untuk pekerjaan di PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN hingga akhir tahun anggaran 2015 baru dicairkan uang muka kerja berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04408/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sejumlah Rp.527.691.818,- potong pajak Rp.57.566.380,- = Rp.470.125.438,- (yang dibayarkan) dan SP2D Nomor : 04409/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sejumlah Rp.52.769.182,- potong pajak Rp.5.756.638,- = Rp.47.012.544,- (yang dibayarkan) ke rekening pihak ketiga CV.INTI DAYA KARYA Nomor Rekening Bank : 001.01.13.004781-8, Bank NTT Cabang Utama Kupang;
Bahwa dari nilai kontrak untuk pekerjaan di SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO hingga akhir tahun anggaran 2015 baru dicairkan uang muka kerja saja berdasarkan SP2DNomor : 04378/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sejumlah Rp.465.505.500,- potong pajak = Rp.414.723.082,- (yang dibayarkan)ke rekening Pihak Ketiga CV.KARUNIA ROMI Nomor Rekening Bank : 001.01.13.004763-3, Bank NTT Cabang Utama Kupang;
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk mengajukan uang muka terhadap kedua paket pekerjaan tersebut adalah PPK yaitu Terdakwa MARIA BAHI,ST.,siang hari sekitar pukul 14.00 Wita tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI,ST mengantar rekanan/penyedia RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI ke ruangan Saksi dengan membawa dokumen lalu Terdakwa MARIA BAHI menyampaikan kepada Saksi “Oleng dokumen sudah lengkap proses pencairan uang muka sudah”, atas penyampaian tersebut lalu Saksi proses dokumen pengajuan uang muka/SPP beserta lampiran;
Bahwa saat Terdakwa MARIA BAHI,ST selaku PPK menyerahkan dokumen kepada Saksi guna proses pengajuan uang muka untuk kedua paket pekerjaan tersebut, tidak disertakan Permohonan Pengajuan Uang Muka dan Rincian Pengunaan Uang Muka dari Penyedia, dan Saksi tahu saja bahwa permohonan tersebut ada pada PPK, dan Saksi tidak pernah lihat permohonan tersebut;
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang Saksi buat untuk Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN adalah SPP Nomor : 0343/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp.527.691.818,- dan SPP Nomor : 0344/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp.52.769.182,-yang kemudian ditandatangani oleh Saksi selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa MARIA BAHI,ST., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga terbit Surat Perintah Membayar (SPM)Nomor : 0343/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp.527.691.818,- potong pajak Rp.57.566.380,- = Rp.470.125.438,- dan SPM Nomor : 0344/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp.52.769.182,- potong pajak Rp.5.756.638,- = Rp.47.012.544,-
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang Saksi buat untuk Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah SPP Nomor : 0345/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp.465.505.500,- yang kemudian ditandatangani oleh Saksi selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa MARIA BAHI,ST., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga terbit SPM Nomor : 0345/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp.465.505.500,- potong pajak Rp.50.782.418,- = Rp.414.723.082,-
Bahwa Pelaksana RUFUS DUA PAYU dan Pelaksana ARNOLDUS MEKA WASISOLI bertemu dengan Saksi tanggal 23 September 2015 dikantor Dinas PU Kab. Flotim untuk pengajuan uang muka yang sebelumnya terlebih dahulu kedua pelaksana tersebut bertemu dengan PPK yaitu Terdakwa MARIA BAHI. Saat bertemu dengan Saksi, dokumen yang diserahkan oleh Pak RUFUS untuk pengajuan uang muka adalah : Kontrak, Asli SPMK, Asli Jaminan Uang Muka (sedangkan Asli Jaminan Pelaksanaan yang bersangkutandi serahkan ke PPK MARIA BAHI) Meterai 4 lembar, Asli SSP PPn (PPn 10 % untuk DAK Rp.47.971.983,- dan untuk PENDAMPING Rp.4.797.198,-) Asli SSP PPH (PPh 2 % untuk DAK Rp.9.594.397,- dan untuk PENDAMPING Rp.959.440,-), sedangkan yang diserahkan oleh Pak ARNOLDUS MEKA WASISOLI untuk pengajuan uang muka adalah : Kontrak, Asli SPMK, Asli Jaminan Uang Muka (sedangkan Asli Jaminan Pelaksanaan yang bersangkutan di serahkan ke PPK MARIA BAHI) Meterai4 lembar, Asli SSP PPn(PPn 10 % ) sebesar Rp.42.318.682,- PPH.2% sebesar Rp.8.463.736,-
Bahwa selanjutnya Saksi menerbitkan Berita Acara Pembayaran dan Kuitansi Pembayaran untuk ditandatangani pelaksana RUFUS DUA PAYU dan pelaksana ARNOLDUS MEKA WASISOLI lalu Saksi proses SPP dan SPM yang selanjutnya pelaksana RUFUS DUA PAYU dan pelaksana ARNOLDUS MEKA WASISOLI antar ke Terdakwa MARIA BAHI untuk Terdakwa MARIA BAHI tandatangan Berita Acara Pembayaran dan Kuitansi Pembayaran serta SPP, setelah ditandatangai, kemudian pelaksana RUFUS DUA PAYU dan pelaksana ARNOLDUS MEKA WASISOLI membawa dokumen tersebut ke PA untuk PA tandatangan SPM yang terlebih dahulu diparaf oleh PPK SKPD/Kasubag Keuangan lalu semua dokumen yang telah ditandatangan dibawa pelaksana RUFUS DUA PAYU dan pelaksana ARNOLDUS MEKA WASISOLI ke Saksi untuk Saksi teruskan ke BUD guna proses penerbitan SP2D, seteah itu pelaksana RUFUS DUA PAYU dan pelaksana ARNOLDUS MEKA WASISOLI pulang, dan hingga saat ini Saksi tidak pernah bertemu/berhubungan dengan pelaksana RUFUS DUA PAYU dan pelaksana ARNOLDUS MEKA WASISOLI lagi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
HAMDAN LATIF, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan kedepan persidangan sehubungan dengan masalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan di PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan di SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Saksi bekerja sebagai wiraswasta sejak tahun 1997 sebagai konsultan di Larantuka dan pada tahun 2016 Saksi mempunyai usaha sendiri CV. BIANGLALA STAR;
Bahwa Saksi terlibat langsung dalam Kegiatan Pembangunan/ peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN tersebut yaitu Saksi disuruh atau diperintahkan oleh PAULUS CHRISTIANTO MELLA untuk mengawasi pekerjaan di PODOR tersebut;
Bahwa Saksi bekerja dengan PAULUS CHRISTIANTO MELLA sudah sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa sekitar bulan September tahun 2015 PAULUS CHRISTIANTO MELLA datang menemui Saksi bertempat di kontrakkan di Lembata dan juga ada pada saat itu adalah Saudara IBRAHIM, kemudian PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengatakan kepada Saksi untuk membantu mengukur paket pekerjaan di Solor dan Saksi mengiyakan;
Bahwa selanjutnya pada akhir bulan September atau awal bulan Oktober tahun 2015 Saksi lupa tanggalnya kami (Saksi, PAULUS CHRISTIANTO MELLA dan IBRAHIM), ke Larantuka lalu PAULUS CHRISTIANTO MELLA memerintahkan Saksi untuk pergi ke Dinas PU Kab. Flotim menemui PPK Terdakwa MARIA BAHI, ST dan menyampaikan pesan dari PAULUS CHRISTIANTO MELLA kepada PPK yaitu Terdakwa MARIA BAHI yaitu kita akan pergi ke Solor untuk mengukur paket pekerjaan di Solor dan diiyakan oleh Terdakwa MARIA BAHI;
Bahwa selanjutnya Saksi, PAULUS CHRISTIANTO MELLA, Saudara IBRAHIM dan Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK dan Staf Dinas PU Kabupaten Flores Timur Agustinus Nara Koten dan Venentius Berkama Kelen berangkat ke Solor untuk melakukan pengukuran terhadap dua lokasi pekerjaan yaitu : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan LEWOGARAN-LEBAO-LIWO, dan saat itu Terdakwa MARIA BAHI menunjuk lokasinya dan batas-batasnya dengan mengatakan ini lokasinya silahkan ukur kemudian dilakukan pengukuran terhadap lokasi pekerjaan tersebut;
Bahwa yang mengerjakan pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan Paket Pekerjaan SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa Saksi yang mengawasi pekerjaan di Podor-Tapowolo- Enatukan, sedangkan Ibharim di SP. Lewogaran-Lebao-Liwo, dan sejak patok awal hingga bulan Desember 2015 Saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur CV. INTI DAYA KARYA yaitu RUFUS DUA PAYU;
Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 - Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan Paket Pekerjaan SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dilakukan serah terima lokasi dari PPK yaitu Terdakwa MARIA BAHI bukan kepada kontraktor pelaksana PODOR yaitu CV. INTI DAYA KARYA dan kontraktor pelaksana SP. LEWOGARAN CV. KARUNIA ROMI tetapi serah terima lokasi tersebut dilakukan oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA sekitar akhir bulan September 2015 dan terkait Berita Acara serah terima lokasi Saksi tidak mengetahuinya, dan yang hadir pada saat serah terima lokasi tersebut adalah : Saksi, Saudara IBRAHIM, Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK dan PAULUS CHRISTIANTO MELLA serta 2 (dua) Staf Dinas PU Kabupaten Flores Timur yaitu VENENTIUS BERKAMA KELEN dan AGUSTINUS NARA KOTEN;
Bahwa terhadap pekerjaan PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN tidak ada pengerjaan sama sekali;
Bahwa yang menjadi kendala dalam pengerjaan tersebut yaitu tidak adanya alat;
Bahwa terkait mobilisasi alat dapat Saksi jelaskan Saksi pernah diminta oleh saudara RUDI MELLA untuk menemani dirinya membawa alat berupa 1 (satu) unit excavator dan 2 (unit) dump truck untuk dibawa ke Solor yang dimana alat tersebut direncanakan dibawa untuk pengerjaan paket LEWOGARAN-LEBAO-LIWO yang selanjutnya alat tersebut akan digunakan juga pada pekerjaan paket PODOR-TPOWOLO-ENATUKAN, namun pada saat pengerjaan pada paket LEWOGARAN-LEBAO-LIWO alat tersebut mengalami kerusakan sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan dan paket PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN tidak dikerjakan sama sekali;
Bahwa terhadap progres pekerjaan SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa yang menjadi kendala dalam pengerjaan tersebut yaitu kerusakan pada alat;
Terhadap ketarangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
AGUSTINUS NARA KOTEN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Saksi mengerti dihadirkan kedepan persidangan sehubungan dengan masalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan di SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO Tahun Anggaran 2015;
Bahwa tugas Saksi di Bidang Bina Marga adalah sebagai anggota Tim Direksi Teknik;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sebagai Tim Direksi Teknik adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.68/42/BM/2015 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan/Peninngkatan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 tertanggal 9 Maret 2015;
Bahwa yang menjadi tugas pokok Saksi berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPUTAMBEN.188.68/42/BM/2015 adalah :
Menyiapkan seluruh administarasi yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan/peningkatan jalan dan jembatan.
Melakukan koordinasi dengan seluruh instansi/terkait lainnya untuk mendorong keberhasilan pelaksanaan kegiatan pembanginan/peningkatan jalan dan jembatan.
Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan/peningkatan jalan.
Menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam kaitan dengan pelaksana kegiatan pembangunan/peningkatan jalan dan jembatan.
Menyusun laporan keuangan maupun fisik pekerjaan setiap bulan untuk dilaporkan kepada Bupati Flores Timur.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan/peningkatan jalan dan jembatan bidang Bina Marga;
Bahwa benaryang Saksi ketahui tentang pengerjaan SP. Lewograran-Lebao-Liwo adalah untuk kontraktor pelaksana adalah CV. Karunia Romi, untuk nama Direkturnya Saksi tidak ingat. Mereka berdasarkan kontrak ada mengerjakan paket pengerjaan jalan Simpang Lewograran-Lebao-Liwo;
Bahwa untuk nilai proyek tersebut seingat Saksi kurang lebih 1,5 Milyar.Bahwa sepengetahuan Saksi pihak CV. Karunia Romi sudah melakukan pencairan uang muka sebesar 30%, akan tetapi mereka tidak melakukan pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati;
Bahwa seingat Saksi, Saksi ada 2 (dua) kali melakukan pengecekan lapangan. Yang pertama tanggalnya saya lupa, yaitu pada bulan September 2015 Saksi kelapangan menemani Terdakwa MARIA BAHI selaku PPK untuk melakukan Penyerahan Lokasi Kerja ke Pihak CV. Karunia Romi.Dan yang kedua pada tanggal 9 Desember 2015 guna mengambil data hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh CV. Karunia Romi;
Bahwa pada saat melakukan pengecekan pertama Saksi bersama-sama dengan Sdr. Venentius B Kelen yang juga sebagai Anggota Tim Direksi Teknis, bersama sama dengan PPK yaitu Terdakwa Maria Bahi, dari Konsultan Pengawas CV. Dimensi Digital Disain yaitu Sdr. Agustinus Lima Doro dan Sdr. Paulus Christianto Mella yang mewakili CV. Karunia Romi.Sedangkan pada saat melakukan pengecekan kedua yaitu tanggal 9 Desember 2015 yang turun ke lapangan sama dengan pada saat Saksi turun ke lapangan yang pertama, kecuali Sdr. Paulus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis apa kapasitas Sdr. Paulus Christianto Mella pada saat mengadiri Penyerahan Lokas Kerja pada saat itu, sepengetahuan Saksi Sdr. Paulus Christianto Mella adalah perwakilan dari Konsultan Pelaksana dalam hal ini CV. Karunia Romi;
Bahwatujuan Saksi melakukan pemeriksaan lapangan ke-dua adalah untuk melakukan pengecekan sejauh mana pengerjaan yang mereka lakukan sebelum dilakukan putus kontrak;
Bahwa dari penghitungan yang kami lakukan ditemukan sebagai berikut :
Untuk volume galian biasa dikerjakan sebesar 1.173,848 M3.
Untuk volume penyiapan badan jalan dikerjakan sebesar 5.606,25 M3.
Untuk Volume galian selokan drainase dan saluran air 252,225 M3.
Untuk volume pasangan batu (talud) sebesar 42,915M3
Untuk volume timbunan pilihan untuk bahu jalan 30M3;
Bahwa total pengerjaan yang telah dilakukan oleh CV.Karunia Romi adalah sebesar 10,17% dari nilai kontrak, dan jika di rupiahkan sebesar Rp.143.502.120,57;
Bahwa Saksi ada membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh : Terdakwa Maria Bahi, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Saksi sendiri sebagai Tim Direksi Teknik, Agustinus Lima Doro,ST., Konsultan Pengawas;
Bahwa karena pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ada perwakilan dari kontraktor pelaksana, meskipun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK bahwa sudah dihubungi tapi tidak bisa;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa terhadap proyek ini telah di PHK oleh PPK;
Bahwa yang menyebabkan pekerjaan ini dilakukan PHK oleh PPKkarena pihak CV.Karunia Romi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat;
Bahwa menurut Saksi, pihak yang dirugikan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur Cq. Dinas PU Tamben, karena pihak CV.Karunia Romi telah melakukan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak, akan tetapi tidak mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati;
Bahwa Saksi tahu PAULUS CHRISTIANTO MELLA adalah perwakilan dari CV. KARUNIA ROMI sebagai pelaksana lapangan sekitar 4 atau 5 hari sebelum tanggal 29 September 2015 bertempat di Kantor Dinas PU dan Tamben Kab. Flores Timur Saksi dipanggil masuk kedalam ruangan Terdakwa MARIA BAHI, ST sekitar siang hari Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menyampaikan kepada Saksi “untuk kegiatan pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO nanti dalam pelaksana lapangan adalah PAULUS CHRISTIANTO MELLA, nanti tanggal 29 September 2015 kita turun ke lokasi untuk tunjuk lokasi guna pelaksanaan kegiatan”, Saksi jawab “baik ibu” lalu Saksi meninggalkan ruangan Terdakwa PPK MARIA BAHI, ST., dan kembali bekerja.;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 September 2015 Saksi bersama Terdakwa PPK MARIA BAHI, ST, Konsultan Pengawas, dan Tim Direksi Teknis ke Lokasi pekerjaan pertama kali dan sesampainya di lokasi pekerjaan sudah ada PAULUS CHRISTIANTO MELLA dan 2 orang lagi yang Saksi tidak kenal dari pihak kontraktor (Kontraktor ARNOLDUS MEKA WASISOLI tidak ada saat itu). Saat kami tiba dilokasi pekerjaan kemudian Terdakwa PPK MARIA BAHI, ST memperkenalkan PAULUS CHRISTIANTO MELLA kepada kami dengan berkata “ini PAUL MELLA sebagai pelaksana lapangan” kemudian kami berjabat tangan sehingga saat itulah baru Saksi lihat dan kenal PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Terhadap ketarangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
AGUSTINUS LIMA DORO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan kedepan persidangan sehubungan dengan masalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan di SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Perwakilan CV. DIMENSI DIGITAL DESAIN Kab. Flores Timur dari tahun 2008 s/d sekarang dan CV. DIMENSI DIGITAL DESAIN bergerak di perencanaan dan pengawasan konstruksi;
Bahwa Konsultan Perencana Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah CV. REAL PRIMA KARYA dengan Direktur DOMINIKUS N. KERAF, ST;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan/ peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah Terdakwa MARIA BAHI, ST;
Bahwa Penyedia Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah CV. KARUNIA ROMI dengan Direkturnya bernama ARNOLDUS M. WASISOLI;
Bahwa nilai kontrak pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah Rp. 1.551.685.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan Saksi mengetahui nilai kontrak pada saat penandatanganan SPK sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung berdasarkan SPMK, sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan 22 Desember 2015;
Bahwa proses penunjukan CV. Dimensi Digital Desain sebagai Konsultan Pengawas pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah dengan penunjukan langsung oleh PPK (Terdakwa MARIA BAHI) atas persetujuan Kadis PU dan Tamben Kab. Flotim (Ir. YOHANES JON FERNANDES);
Bahwaawalnya Saksi mengetahui bahwa ada pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015-Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO sehingga Saksi memasukkan profil perusahaan dan penawaran kepada PPK dan kemudian Saksi di telepon oleh PPK memberitahukan kepada Saksi bahwa perusahaan Saksiditunjuk sebagai pengawas dalam pekerjaan Pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertanbangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO;
Bahwa perusahaan Saksi ditunjuk sebagai konsultan pengawas karena anggaran untuk melakukan pengawasan Pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dibawah 50 juta yaitu sebesar Rp.47.150.000 (empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : DPU.TAMBEN.620/150.b/BM/2015 tanggal 18 september 2015, dan SPMK Nomor : DPU TAMBEN.620/154.a/BM/2015 tanggal 23 September 2015;
Bahwa CV. Dimensi Digital Desain melakukan Pengawasan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO berdasarkan Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : DPU.TAMBEN.620/150.b/BM/2015 tanggal 18 September 2015 dan melakukan pengawasan berdasarkan SPMK Nomor : DPUTAMBEN.620/154.a/BM/2015 tanggal 23 September 2015 dan Saksi turun ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pengawasan pada tanggal 24 September 2015;
Bahwa Saksi hanya mengetahui bahwa Terdakwa MARIA BAHI, ST sebagai PPK paket pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015-Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa MARIA BAHI, ST;
Bahwa ada tidaknya serah terima lokasi atau serah terima lapangan antara PPK dan kontraktor pelaksana (CV. KARUNIA ROMI) Saksi tidak mengetahuinya dan apabila dilakukan serah terima lapangan pihak-pihak yang hadir Saksi tidak mengetahuinya dikarenakan Saksi tidak hadir;
Bahwa nilai Kontrak CV. Dimensi Digital Desain melakukan Pengawasan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015-Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO selaku Konsultan Pengawas adalah Rp.47.150.000 (empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu) dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai 23 September 2015 sampai dengan 22 Desember 2015;
Bahwa Saksi turun kelokasi untuk melakukan pengawasan adalah tanggal 24 September 2015;
Bahwa pada tanggal 24 September 2015 turun kelokasi pekerjaan Saksi tidak bertemu dengan pihak dari CV KARUNIA ROMI yaitu ARNOLDUS M. WASISOLI;
Bahwa dalam melakukan pengawasan Saksi dibantu oleh Staf Saksi yaitu OKTOVIANUS ASAN LODAN;
Bahwa kami melakukan pengawasan 3 kali dalam seminggu dan yang banyak turun kelokasi pekerjaan untuk melakukan pengawasan adalah OKTOVIANUS ASAN LODAN;
Bahwa dalam melakukan pengawasan Saksi maupun Staf Saksi OKTOVIANUS ASAN LODAN tidak pernah bertemu dengan Saudara ARNOLDUS M. WASISOLI;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan pihak dari CV. KARUNIA ROMI, namun berdasarkan keterangan dari Staf Saksi OKTOVIANUS ASAN LODAN bahwa yang biasa hadir dilapangan atau pelaksana lapangan dari pihak CV. KARUNIA ROMI adalah Saudara HAMDAN dan IBRAHIM;
Bahwa Saksi tidak kenal, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Saudara HAMDAN dan IBRAHIM;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa tugas dan tanggung jawab CV. Dimensi Digital Desain selaku Konsultan Pengawas adalah mengawasi mutu dan item pekerjaan sesuai dengan Gambar Rencana dari Konsultan Perencana pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO;
Bahwa adapun item pekerjaan yang harus diawasi adalah:
Pekerjaan Galian untuk selokan drainase dan saluran air.
Pekerjaan Tanah.
Pekerjaan pelebaran dan perkerasan bahu jalan.
Pekerjaan perkerasan berbutir.
Pekerjaan perkerasan aspal.
Pekerjaan struktur.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal09 Desember 2015, pemeriksaan dilakukan atas 6 item yang baru dikerjakan 3 item pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Drainase volume kontrak 271,450 m3 yang dikerjakan 252,23 m3;
Pekerjaan tanah terdiri dari :
Galian biasa volume kontrak 935,156 m3, yang dikerjakan 1.173,85 m3;
Penyiapan badan jalan, volume kontrak 5.175 m3, yang kerjakan 5.606,25 m3
Pekerjaan Struktur :
Pasangan batu, volume kontrak 122,902 m3, yang dikerjakan 42,92 m3.
Bahwa penilaian dilakukan terhadap mutu, volume dan spesifikasi teknis sehingga pekerjaan yang dilakukan pada Pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dari tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 09 Desember 2015 apabila dipersentasikan maka pekerjaan tersebut hanya 10,17% dari kontrak tersebut, sehingga pada tanggal 11 Desember 2015 PPK melakukan PHK terhadap CV. Karunia Romi;
Bahwa pemeriksaan terhadap mutu, volume dan spesifikasi teknis. Penilaian dilakukan berdasarkan bobot prestasi fisik pekerjaan dengan cara sebagai berikut :
Untuk pekerjaan drainase Saksi menghitung panjang, lebar dan tinggi galian;
Untuk pekerjaan badan jalan Saksi menghitung panjang dan lebar penyiapannya;
Untuk pekerjaan struktur pasangan batu Saksi menghitung panjang, lebar dan tinggi galian serta panjang, lebar dan tinggi pasangan;
Bahwa tata cara pelaporan Saksi selaku Konsultan Pengawas adalah Saksi melaporkan perkembangan pekerjaan secara tertulis berupa, laporan mingguan dan laporan bulanan tentang Progres Kemajuan Pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pada saat Pemeriksaan lapangan pada tanggal 09 Desember 2015 para pihak yang hadir adalah Saksi sendiri, Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK dan AGUSTINUS NARA KOTEN selaku Direksi Teknis, sedangkan dari pihak CV. KARUNIA ROMI tidak hadir;
Bahwa ada kendala yang dialami sehingga pekerjaan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, kendala tersebut terjadi karena sebagian peralatan tidak dimobilisasi kelapangan, seperti kreser (penggilingan batu pecah), fibro (untuk pemadatan);
Bahwa peralatan yang disiapkan oleh CV. Karunia Romi dalam pekerjaan tersebut adalah 1 (satu) unit excavator dan 2 (unit) dump truck yang mana berdasarkan kontrak CV. KARUNIA harus menyiapkan 5 dump truck;
Bahwa dengan terbatasnya peralatan tersebut maka pekerjaan tidak berjalan dengan lancar dan Saksi sudah memberikan teguran secara lisan kepada CV. Karunia Romi dan Saksi juga melaporkan secara lisan kepada PPK;
Bahwa pada saat Saksi melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut CV. Karunia Romi melakukan pekerjaan sampai dengan tanggal 10 Desember 2015;
Bahwa sewajarnya apabila pekerjaan tersebut berjalan lancar maka pada tanggal 10 Desember 2015 pekerjaan tersebut sudah mencapai sekitar 90 % dari nilai kontrak;
Bahwa Saksi melakukan pengawasan terakhir pada tanggal 10 Desember 2015 dan sampai sekarang Saksi tidak pernah mengambil upah selaku konsultan pengawas dikarenakan Saksi merasa pekerjaan tersebut tidak selesai sehinggga Saksi tidak mengajukan/permintaan pembayaran jasa konsultan pengawas kepada PPK;
Bahwa sepengetahuan Saksi Pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO sampai sekarang tidak dilanjutkan;
Terhadap ketarangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Ir. YUSTINUS JUANG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan kedepan persidangan sehubungan dengan masalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan di PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN Tahun Anggaran 2015;
Bahwa keterlibatan Saksi dalam pekerjaan tersebut adalah Saksi selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Kontrak Nomor : DPU.TAMBEN.602/ 154.1/BM/2015 tanggal 2 Oktober 2015dengan nilai kontrak pengawasan Rp.53.902.000,-
Bahwa pada sekitar akhir bulan September 2015 atau awal Oktober 2015 dilakukan serahterima lokasi pekerjaan oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA dan Saksi ketahui berdasarkan penyampaian dari Staf/utusan yaitu Saksi Yoseph Buang Kromen (Kepala Perwakilan CV Gunatama Desain Larantuka) yang hadir saat serah terima lokasi pekerjaan di Podor-Tapowolo-Enatukan;
Bahwa yang hadir saat serah terima lokasi pekerjaan tersebut adalah Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK, Tim Teknis Venentius B.Kelen, PAUL MELLA, Yoseph Buang Kromen (Kepala Perwakilan CV. Gunatama Desain Larantuka) dan Konsultan Perencana sedangkan Kontraktor/Penyedia tidak hadir. Terkait Berita Acara serah terima lapangan Saksi tidak tahu dan itu merupakan tanggungjawab PPK;
Bahwa berdasarkan laporan mingguan, hingga bulan kedua kontraktor tidak melakukan aktifitas apapun dilapangan;
Bahwa laporan yang Saksi buat yaitu laporan mingguan dari Minggu I(pertama) s/d Minggu ke IX(sembilan), serta Laporan Bulanan dari Bulan I s/d Bulan II(kedua), dengan laporan kemajuan pekerjaan 0%;
Terhadap ketarangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
IBRAHIM KELAPA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan kedepan persidangan sehubungan dengan masalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan di PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan di SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa MARIA BAHI, ST yaitu hanya pada saat penyerahan lokasi kerja dan patok awal Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Jalan di PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan di SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO Tahun Anggaran 2015 dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa MARIA BAHI, ST;
Bahwa pada sekitar awal bulan Oktober tahun 2015 PAULUS CHRISTIANTO MELLA bertemu dengan Saksi di kontrakkan Saksi di Lembata, dan yang ada pada waktu itu adalah Saksi, HAMDAN, RUDI MELLA dan PAULUS CHRISTIANTO MELLA, kemudian PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengatakan kepada Saksi dan Hamdan bahwa ada paket pekerjaan di Solor dan PAULUS CHRISTIANTO MELLA juga mengatakan kepada Saksi untuk menjaga dan melihat paket pekerjaan di Solor yaitu LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dan untuk Saudara HAMDAN untuk menjaga pekerjaan jalan di PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN;
Bahwa selanjutnya sekitar pertengahan akhir bulan September 2015 atau awal bulan Oktober 2015 Saksi, Hamdan dan PAULUS CHRISTIANTO MELLA berangkat ke Larantuka dan sesampainya di Larantuka kami pergi ke Hotel Lestari untuk menaruh barang kami, Saudara HAMDAN pergi ke Dinas PU Kab. Flotim untuk menemui PPK yaitu Terdakwa MARIA BAHI, ST dan menyampaikan pesan dari PAULUS CHRISTIANTO MELLA kepada Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK yaitu kita akan pergi ke Solor untuk mengukur paket pekerjaan di Solor dan diiyakan oleh Terdakwa MARIA BAHI. Selanjutnya pada hari yang sama, Saksi, bersama-sama HAMDAN, PAULUS CHRISTIANTO MELLA, Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK dan AGUSTINUS NARA KOTEN selaku Tim Teknis berangkat ke Solor untuk melakukan serah terima lokasi dan pengukuran pertama terhadap dua dua paket pekerjaan yaitu : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dan PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN;
Bahwa yang mengerjakan pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN berdasarkan kontrak adalah RUFUS DUA PAYU, sedangkan untuk di SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah ARNOLDUS MEKA WASISOLI namun yang mengerjakan paket tersebut dilapangan adalah PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Direktur RUFUS DUA PAYU, sedangkan untuk di SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO ARNOLDUS MEKA WASISOLI;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan/ peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah Terdakwa MARIA BAHI, ST;
Bahwa serah terima lokasi terhadap pekerjaan pembangunan/ peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN tersebut dilakukan Terdakwa MARIA BAHI, ST bukan dengan Direktur CV.INTI DAYA KARYA tetapi kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa serah terima lokasi terhadap pekerjaan pembangunan/ peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO tersebut dilakukan Terdakwa MARIA BAHI, ST bukan dengan Direktur CV.KARUNIA ROMI tetapi kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa yang hadir pada saat serah terima lokasi tersebut adalah : Saksi sendiri, Saudara HAMDAN, Terdakwa MARIA BAHI, ST, AGUSTINUS NARA KOTEN dan PAULUS CHRISTIANTO MELLA sedangkan RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. INTI DAYA KARYA dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV.KARUNIA ROMI tidak hadir pada saat serah terima lokasi pekerjaan;
Bahwa pada saat penyerahan lokasi kerja dan pematokan awal Terdakwa MARIA BAHI, ST tidak pernah menanyakan tentang surat kuasa baik itu dari ARNOLDUS MEKA WASISOLI dan RUFUS DUA PAYU kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa terhadap progres pekerjaan PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN adalah 0 % atau tidak dikerjakan sama sekali, sedangkan untuk progres pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO 10,17%;
Bahwa yang menjadi kendala dalam pengerjaan tersebut yaitu kerusakan pada alat;
Bahwa terkait mobilisasi alat dapat Saksi jelaskan berupa 1 (satu) unit excavator dan 2 (unit) dump truck untuk pengerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO yang selanjutnya alat tersebut direncanakan akan digunakan juga pada pekerjaan paket PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN, namun pada saat pengerjaan pada paket LEWOGARAN-LEBAO-LIWO alat tersebut mengalami kerusakan sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan dan paket PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN tidak dapat dikerjakan sama sekali;
Bahwa terkait ada tidaknya teguran dari Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK kepada CV. INTI DAYA KARYA dan kepada CV. KARUNIA ROMI Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO, pekerjaan galian saluran, pasangan batu dan pembersihan ruas jalan belum selesai dikerjakan;
Terhadap ketarangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
RUFUS DUA PAYU, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2015 Saksi ada mengikuti pelelangan pekerjaan Pembangunan Paket Pekerjaan Jalan Di Podor-Tapowolo-Enatukan Di Kecamatan Solor Kabupaten Flores Timur TA.2015, dan Saksi bertindak sebagai Direktur Utama;
Bahwa Perusahan Saksi CV. INTI DAYA KARYA melakukan kegiatan usaha Pelaksanaan Konstruksi (Kontraktor) dengan Bidang Pekerjaan SIPIL dan ARSITEKTUR. Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK) sejak 23 Juni 2014 s/d 23 Juni 2017;
Bahwa nilai Kontrak Rp.1.934.870.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Waktu pelaksanaan 90(Sembilan puluh) hari kalender, berdasarkan SPMK terhitung mulai 23 September 2015 s/d 22 Desember 2015;
Bahwa macam pekerjaan : Saksi tidak tahu, karena yang membuat penawaran bukan Saksi melainkan PAUL CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa terkait proyek tersebut dapat Saksi jelaskan bahwa mulai dengan adanya pengumuman proyek tersebut, kemudian yang melakukan pendaftaran, yang mengikuti pemberian penjelasan/Aanwijzing, yang memasukan dokumen penawaran hingga perusahan Saksi dapat memenangkan tender proyek tersebut adalah PAULUS CHRISTIANTO MELLA sebagai orang yang meminjam bendera perusahan Saksi;
Bahwa PAULUS CHRISTIANTO MELLA adalah seorang Kontraktor namun Saksi tidak tahu nama perusahannya, Saksi tidak tahu apakah yang bersangkutan punya perusahan atau tidak, yang berdomisili di Kupang dan Saksi kenal dengan PAULUS CHRISTIANTO MELLA karena awalnya sejak tahun 2005 Saksi sudah berhubungan dengan Om dari PAULUS CHRISTIANTO MELLA bernama YOHANES BOUK (Pemilik PT.MEGA BERLIAN dan PT.TRI KARYA berkedudukan di Rote) yang sering meminjam bendera Saksi atau apabila Saksi tidak ada kegiatan pekerjaan Pak YOHANES BOUK meminta tolong pada Saksi untuk sebagai pelaksana dan pengawas pekerjaan pada paket-paket tertentu. Dan peminjaman bendera Saksi oleh PAULUS CHRISTIANTO MELLA tersebut tanpa hitam diatas putih didepan Notaris;
Bahwa yang menandatangani Kontrak adalah Saksi cerita awalnya lupa sekitar pertengahan bulan Agustus 2015 sampai dengan awal September 2015 disampaikan oleh Pak PAUL mau pinjam bendera Saksi karena mau ikut tender proyek di Flores Timur, karena kepercayaan dengan PAUL yang sudah pernah meminjam bendera Saksi untuk mengikuti tender-tender sebelumnya sehingga Saksi mengiyakan. Selanjutnya PAUL minta photo copy data perusahan berupa antara lain Akta Pendirian, SITU, SUJK, NPWP, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Tanda Daftar Perusahan (TDP), bukti pelunasan SPT, pengalaman kerja dan KTP termasuk nomor rekening giro perusahan Saksi. Beberapa waktu kemudian lupa waktunya Saksi disampaikan oleh PAUL untuk klarifikasi pembuktian kebenaran dokumen di ULP di Kabupaten Flores Timur dan berangkat dengan PAUL dan dengan Pak ARNOLD Direktur CV KARUNIA ROMI dan segala biaya ditanggung oleh PAUL, kemudian Saksi tunjukkan dokumen asli kepada ULP, kemudian pulang Kupang. Beberapa waktu kemudian lupa waktunya sekitar awal bulan September 2015 disampaikan lagi oleh PAUL bahwa ke Flores Timur guna tanda tangan kontrak, kemudian Saksi berangkat dengan Pak ARNOLD Direktur CV. KARUNIA ROMI dan biayanya ditanggung oleh PAUL, setibanya di Flores Timur Saksi tandatangan KONTRAK dan SPMK didepan PPK MARIA BAHI kemudian tandatangan lampiran SP2D pembayaran uang muka berupa Berita Acara Pembayaran dan Tanda Terima Pembayaran yang disodorkan oleh Bendahara di Dinas PU Kab. Flotim, kemudian kami pulang ke Kupang;
Bahwa selanjutnya pada sekitar tanggal 9 atau tangggal 10 Oktober 2015 ketika Saksi kembali dari TTU Saksi diberitahu oleh Pak DIONISIUS DJERAHU Alias DION (rekan kerja/kontraktor) bahwa pada tanggal 2 Oktober 2015 Terdakwa Paul ada telephone Pak Dion bahwa uang muka pekerjaan jalan di Flores Timur sudah masuk ke rekening giro Saksi (001.01.13.004781-8 pada Bank NTT Cabang Utama Kupang)”, dan oleh karena cek Saksi berada ditangan Pak DION yang sudah Saksi tandatangani sekitar 3 lembar sebelum Saksi berangkat ke TTU sehingga Saksi mengiyakan. Pak Dion juga menyampaikan bahwa atas permintaan Paul Mella, uang muka yang telah diambil oleh Pak Dion sejumlah Rp.470.125.000,-telah ditranfer ke nomor rekening atas nama Pak Paul Mella, atas nama Ivon Mella dan atas nama Katarina Karbonila namun saat itu Saksi tidak bertanya lagi tentang nilai uang yang telah ditransfer oleh PakNDion ke masing masing pemilik nomor rekening tersebut;
Bahwa Saksi baru tahu jumlah untuk masing-masing uang yang ditransfer ke masing-masing nomor rekening tersebut diatas ketika Saksi dengan Pak Dion dan Pak Arnold memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur di Kejaksaan Negeri Kota kupang yang saat itu Pak Dion katakan bahwa bukti transfer telah diambil Terdakwa Paul Mella lalu kami ke Bank NTT Cabang Utama Kupang guna minta arsip transfer dan diberikan dan saat itu Saksi lihat pada bukti transfer Rp. 140.000.000,- ke nomor rekening 01102010103225 an. Katarina Carbonila Bank NTT Cabang Larantuka, dan 150.000.000,- ke nomor rekening BCA 0401775772 an. Ivoni Mella dan ke Sdr. Paulus Christianto Mella dengan Nomor Rekening Bank NTT 0010202019855-1 an. Paulus Christianto Mella sejumlah Rp. 155.125.000,- (seratus lima puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), lalu Pak Dion juga menyampaikan bahwa Pak Paul ada menyampaikan kepada Pak Dion bahwa yang sisa dari uang muka yang telah diambil tersebut diatas sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diambil oleh Pak Dion untuk pembayaran fee bendera CV. Astra Karya pada Pekerjaan Di Kabupaten Lembata Tahun 2014. Saat Saksi minta print rekening koran pada tanggal 7 Oktober 2016 untuk mengecek uang muka yang masuk Saksi lihat bahwa ada kode yang sama dan tanggal yang sama, setelah Saksi lihat dan bandingkan dengan SP2D yang ditunjukan Penyidik ternyata masih ada uang muka sejumlah Rp.47.012.544,- yang masih mengendap direkening giro Saksi dan Saksi merasa bahwa itu bukan hak Saksi sehingga Saksi ambil di Bank NTT Cabang Utama Kupang pada tangal 14 Oktober 2016 dan serahkan hari itu juga kepada Pemeriksa/Penyidik sejumlah dibulatkan Rp.47.013.000,- (empat puluh tujuh juta tiga belas ribu rupiah). Saksi ambil Rp.47.013.000,- karena dari yang diambil Pak Dion masih mengendap direkening giro Saksi sejumlah Rp.438,- (empat ratus tiga puluh delapan rupiah) sehingga apabila dijumlahkan = Rp.517.137.982,- dibulatkan menjadi Rp.517.138.000,- (selisih lebih Rp.18,-);
Bahwa nilai uang muka adalah Rp.580.461.000,- apabila dipotong pajak PPn dan PPH = Rp. 517.137.982,- sebagaimana Rekening Koran Giro Saksi yang mana uang masuk pada tanggal 30 September 2015 sebanyak 2 kali, yang pertama sejumlah Rp.47.012.544,- dan yang kedua Rp.470.125.438,-. Yang telah dicairkan oleh Pak Dion melalui cek giro Saksi tanggal 2 Oktober 2015 Rp.470.125.000,- dengan demikian uang yang masih ada rekening giro Saksi sejumlah Rp.47.012.544,-
Bahwa Saksi tidak tahu kapan pekerjaan pendahuluan dimulai karena sebagaimana cerita awal diatas bahwa Terdakwa Paul yang pinjam bendera Saksi atau sebagai pelaksana adalah Terdakwa Paul. Selanjutnya pada sekitar awal Maret 2016 ketika Saksi mengurus jaminan penawaran untuk kegiatan/proyek lain lalu pihak Asuransi Parolamas (pimpinan lama atas nama ADE TRI YULIANA) menyampaikan bahwa perusahan Saksi sudah di PHK karena untuk proyek yang lama sama sekali tidak dikerjakan, kemudian Saksi telepon Terdakwa PAUL HP nya tidak aktif lagi sehingga Saksi bersama Pak ARNOLD Direktur CV. KARUNIA ROMI cari Pak PAUL tidak ketemu dan akhirnya pada bulan Juli 2016 Saksi dapat informasi bahwa Pak. PAUL ada di Rote lalu Saksi dan Pak ARNOLD Direktur CV KARUNIA ROMI ke Rote bertemu Pak PAUL dan minta Pak PAUL buat Surat Pernyataan untuk mengembalikan uang muka yang sudah diterima sehingga Pak PAUL membuat surat pernyataan dan Saksi serahkan ke Asuransi Parolamas;
Bahwa Saksi tahu kewajiban Saksi sebagaimana dalam Kontrak DPU.TAMBEN.602/142/ BM/2015 tanggal 18 September 2015 antara lain yaitu :
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen, maupun senentara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Bahwa pengerjaan paket Podot-Tapowolo-Enatukan Setahu Saksi sama sekali tidak dikerjakan dan Saksi ketahui dari pihak Asuransi Parolamas dimana Saksi minta photo copy Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Saksi lihat masih nol persen;
Bahwa terhadap Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pembayaran Uang Muka sama sekali Saksi tidak tanda tangan dan kalau ada kedua jaminan tersebut jelas bukan tandatangan Saksi. Perlu Saksi tambahkan bahwa pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2016 Ibu NORLINDA BURU (Plt.Pimpinan Asuransi PAROLAMAS sekarang) datang kerumah Saksi menyerahkan dokumen berupa PERMOHONAN PENERBITAN SURETY BOND tertanggal 18 September 2015 yang redaksinya disampaikan oleh Ibu NORLINDA BURU lalu Saksi yang menulis dan tandatangani pada permohonan tersebut;
Bahwa segala administrasi kontrak termasuk Surat Dukungan Peralatan dikerjakan oleh PAUL CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan lokasi dan penyerahan lokasi oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK kepada Saksi dan sama sekali Saksi tidak pernah ke lokasi pekerjaan tersebut alasannya karena yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah PAUL;
Bahwa teguran berupa surat atau lisan dari PPK Maria Bahi sama sekali tidak ada, sedangkan teguran dari Konsultan Pengawas berupa surat ada yaitu pada sekitar bulan Oktober 2015 Konsultan Pengawas ada membuat surat teguran kepada CV. INTI DAYA KARYA bahwa pekerjaan fisik dilapangan masih nol porsen lalu Saksi sampaikan kepada PAUL dan dijawab oleh PAUL akan diadakan mobilisasi excavator.Perlu Saksi tambahkan bahwa sampai sekarang sama sekali Saksi tidak kenal dengan Konsultan Pengawas dan Saksi terima surat teguran tersebut dari seseorang yang Saksi tidak kenal;
Bahwa Saksi tandatangan lampiran SP2D pembayaran uang muka berupa Berita Acara Pembayaran dan Tanda Terima Pembayaran diruangan Bendahara dengan di saksikan oleh Pak. Arnoldus Meka Wasisoli;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 dan setelah Saksi tandatangani KONTRAK kemudian Saksi pulang, Saksi tidak tahu dimana ruangan Kepala Dinas sehingga tidak mungkin Saksi yang serahkan SPM untuk Pak Kadis tandatangan dan tidak mungkin juga orang swasta yang masuk ke ruangan Kadis untuk kasi tandatangan SPM;
Bahwa perlu Saksi pertegas bahwa ketika Saksi tandatangan kontrak didepan PPK kemudian tandatangan Berita Acara Pembayaran dan Tanda Terima Pembayaran diruangan Bendahara, sedangkan surat-surat lainnya ada dibagian bawahnya dalam satu map namun Saksi tidak perhatikan karena hanya fokus pada tandatangan kontrak saja dan penandatanganan surat-surat tersebut dilakukan pada hari dan tanggal yang sama yaitu pada tanggal 23 September 2015;
Bahwa Saksi sama sekali Saksi tidak pernah menyampaikan sesuatu hal baik kepada PPK, Bendahara ataupun kepada Kepala Dinas dan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur;
Bahwa Saksi dapat rincikan uang yang masuk pada rekening Saksi yaitu : Pada tanggal 2 Oktober 2015 tejadi mutasi debet sebesar Rp.470.125.000,- yang diambil oleh Pak Dionisius Djerahu yang selanjutnya yang Saksi dengar dari Pak Dionisius bahwa uang tersebut atas perintah PAUL CHRISTIANTO MELLA ditransfer ke :
Rekening Ivoni Mella dengan nomor rekening 0401775772 Bank BCA Kupang pada tanggal 2 Oktober 2015 sejumlah Rp.150.000.000,-
Rekening Katarina Carbonila dengan nomor rekening 0110201010322-5 Bank NTT Cabang Larantuka pada tanggal 2 Oktober 2015 sejumlah Rp.140.000.000,-
Rekening Paulus Christianto Mella dengan nomor rekening 0010202019855-1 Bank NTT Cabang Utama Kupang pada tanggal 2 Oktober 2015 sejumlah Rp.155.125.000,-
Sisa Rp.25.000.000,- diberikan kepada Pak Dionisius Djerahu untuk bayar fee terhadap pekerjaan proyek di Kabupaten Lembata;
Bahwa sisa yang masih ada direkening saya sejumlah Rp.47.012.544,- ditambah Rp.438,- = Rp.47.012.982,- dibulatkan = Rp.47.013.000,- yang telah diserahkan kepada Penyidik untuk disita karena saya merasa bahwa itu uang negara;
Bahwa Jaminan Pelaksanaan Nomor Bond : K.KGOO.SBBB.D.15.00518-0 tanggal 17 September 2016 dengan TERJAMIN CV. Inti Daya Karya - Rufus D. Payu-Direktur, dan asli Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor Bond : K.KGOO.SBBC.D.15.00833-0tanggal18September 2016 dengan TERJAMIN CV. Inti Daya Karya - Rufus D. Payu-Direktur bukanlah tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan permintaan uang muka kerja kepada PPK yaitu Terdakwa MARIA BAHI, Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan permintaan uang muka kerja kepada Terdakwa MARIA BAHI, dan Saksi mau menerima uang muka kerja lalu menyerahkan kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA karena sebagaimana cerita Saksi diatas bahwa ketika PAULUS CHRISTIANTO MELLA meminjam bendera Saksi dan dengan kepercayaan Saksi kepada Terdakwa PAULUS CHRISTIANTO MELLA sehingga ketika uang muka masuk ke rekening, selanjutnya pada sekitar tanggal 9 atau tangggal 10 Oktober 2015 ketika Saksi kembali dari TTU Saksi diberitahu oleh Pak DIONISIUS DJERAHU Alias DION (rekan kerja/kontraktor) bahwa pada tanggal 2 Oktober 2015 Terdakwa Paul ada telephone Pak Dion bahwa uang muka pekerjaan jalan di Flores Timur Sudah masuk ke rekening giro Saksi (001.01.13.004781-8 pada Bank NTT Cabang Utama Kupang)”, dan oleh karena cek Saksi berada ditangan Pak DION yang sudah Saksi tandatangani sekitar 3 lembar sebelum Saksi berangkat ke TTU sehingga Saksi mengiyakan;
Bahwa Saksi tidak mengajukan permohonan pencairan uang muka kerja tapi mau menerima uang muka kerja tersebut karena sebagaimana cerita awal Saksi diatas karena dasar kepercayaan Saksi dengan Paul Mella yang meminjam bendera perusahan Saksi sehingga ketika uang muka kerja masuk kerekening giro Saksi lalu diambil oleh PakDion atas permintaan Paul;
Terhadap ketarangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
ARNOLDUS MEKA WASISOLI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flotim TA. 2015 Paket Pekerjaan : SP. Lewogaran-Lebao-Liwo.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK pada saat penandatanganan kontrak di Kabupaten Flores Timur terkait Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flotim TA. 2015 Paket Pekerjaan : SP. Lewogaran-Lebao-Liwo;
Bahwa pada tahun 2015 Saksi ada mengikuti pelelangan pekerjaan Pembangunan Paket Pekerjaan Jalan SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO Di Kecamatan Solor Kabupaten Flores Timur TA. 2015, dan Saksi bertindak sebagai Direktur Utama;
Bahwa Perusahan Saksi CV. KARUNIA ROMI melakukan kegiatan usaha Pelaksanaan Konstruksi (Kontraktor) dengan Bidang Pekerjaan SIPIL dan ARSITEKTUR. Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK) sejak 23 Juni 2014 s/d 23 Juni 2017;
Bahwa Nilai Kontrak Rp.1.551.685.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Waktu pelaksanaan 90(sembilan puluh) hari kalender, berdasarkan SPMK terhitung mulai 23 September 2015 s/d 22 Desember 2015;
Bahwa Macam pekerjaan : Lapis Penetrasi Macadam;
Bahwa Terkait proyek tersebut dapat Saksi jelaskan bahwa mulai dengan adanya pengumuman proyek tersebut, kemudian yang melakukan pendaftaran, yang mengikuti pemberian Penjelasan/Aanwijzing, yang memasukkan dokumen penawaran hingga perusahan Saksi dapat memenangkan tender proyek tersebut adalah Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA sebagai orang yang meminjam bendera perusahan Saksi;
Bahwa Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA adalah seorang Kontraktor namun Saksi tidak tahu nama perusahannya yang berdomisili di Kupang dan Saksi kenal dengan Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA karena awalnya sejak tahun 2005 Saksi sudah berhubungan dengan Om dari Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA bernama YOHANES BOUK (Pemilik PT.MEGA BERLIAN dan PT.TRI KARYA berkedudukan di Rote) yang sering meminjam bendera Saksi atau apabila Saksi tidak ada kegiatan pekerjaan Pak YOHANES BOUK meminta tolong pada Saksi untuk sebagai pelaksana dan pengawas pekerjaan pada paket-paket tertentu. Dan peminjaman bendera Saksi olehSdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA tersebut tanpa hitam diatas putih didepan Notaris;
Bahwa yang menandatangani Kontrak adalah Saksi, dapat Saksi ceritakan tentang penandatangan kontrak : awalnya sekitar bulan agustus 2015 Saksi disampaikan oleh Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA mau pinjam bendera Saksikarena mau ikut tender proyek di Flores Timur, karena kepercayaan dengan Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA yang sudah pernah meminjam bendera Saksi untuk mengikuti tender-tender sebelumnya sehingga Saksi mengiakan. Selanjutnya Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA minta photo copy data perusahan berupa antara lain Akta Pendirian, SITU, SUJK, NPWP, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Tanda Daftar Perusahan (TDP), bukti pelunasan SPT, pengalaman kerja dan KTP. Beberapa waktu kemudian lupa waktunya Saksi disampaikan oleh Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA untuk klarifikasi pembuktian kebenaran dokumen di ULP di Kabupaten Flores Timur dan berangkat dengan Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA dan dengan Pak RUFUS DUA PAYU Direktur CV INTI DAYA KARYA dan segala biaya ditanggung oleh Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA, kemudian Saksi tunjukan dokumen asli kepada ULP, kemudian pulang Kupang. Beberapa waktu kemudian lupa waktunya sekitar awal bulan September 2015 disampaikan lagi oleh Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA bahwa ke Flores Timur guna tanda tangan kontrak, kemudian Saksi berangkat dengan Pak RUFUS DUA PAYU Direktur CV INTI DAYA KARYA dan biayanya ditanggung oleh Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA, setibanya di Flores Timur Saksitandatangan kontrak didepan PPK Terdakwa MARIA BAHI kemudian tandatangan lampiran SP2D pembayaran uang muka berupa Berita Acara Pembayaran dan Tanda Terima Pembayaran yang disodorkan oleh Bendahara di Dinas PU Kab. Flotim, kemudian kami pulang ke Kupang. Selanjutnya pada tanggal 30 September 2015 Saksi ditelephone oleh Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA yang menyampaikan “PAULUS CHRISTIANTO MELLA diberitahu oleh PPK yaitu Terdakwa MARIA BAHI bahwa uang muka sudah masuk ke rekening giro CV. KARUNIA ROMI sebesar Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah), tolong cairkan dan serahkan ke PAULUS CHRISTIANTO MELLA karena PAULUS CHRISTIANTO MELLA mau mulai kerja sudah”, selanjutnya Saksi sampaikan ke Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA. “datang ambil cek sudah”, kemudian Saksi tulis pada cek giro Saksi Nomor 001.01.13.004763-3 pada Bank NTT Cabang Utama Kupang) dan tandatangan diatas cek giro tersebut sebesar Rp.410.000.000,- dan serahkan kepada Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA dirumah Saksi. Selanjutnya apakah Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA telah mencairkan uang tersebut Saksi tidak tahu karena Saksi tidak pernah diberitahu oleh Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA dan Saksi juga tidak pernah tanya ke Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA oleh karena Saksi tahu bahwa Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Saksi yakin Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA telah mengambil uang tersebut;
Bahwa Nilai uang muka adalah 30% dari nilai kontrak yaitu Rp. 465.505.500,- (empat ratus enam puluh lima juta lima ratus lima ribu lima ratus rupiah) dan setelah dipotong pajak sebesar Rp. 414.723.082,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu kapan pekerjaan pendahuluan dimulai karena sebagaimana cerita awal diatas bahwa Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA yang pinjam bendera Saksi atau sebagai pelaksana adalah Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA. Selanjutnya pada sekitar awal Maret 2016 ketika Saksi mengurus jaminan penawaran untuk kegiatan/proyek lain lalu pihak Asuransi PAROLAMAS (Pimpinan lama atas nama ADE TRI YULIANA) menyampaikan bahwa perusahan Saksi sudah di PHK, kemudian Saksi telepon Pak PAUL HP nya tidak aktif sehingga Saksi bersama Pak RUFUS DUA PAYU CV. INTI DAYA KARYA cari Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA tidak ketemu dan akhirnya pada bulan Juli 2016 Saksi dapat informasi bahwa Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA ada di Rote lalu Saksi dan Pak RUFUS DUA PAYU CV. INTI DAYA KARYA ke Rote bertemu Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA dan minta Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA buat Surat Pernyataan untuk mengembalikan uang muka yang sudah diterima sehingga Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA membuat surat pernyataan dan Saksi serahkan ke Asuransi Parolamas;
Bahwa sehubungan dengan sisa uang muka Rp.4.723.082,- yang masih ada di rekening giro Saksi dapat Saksi jelaskan bahwa awalnya Saksi tidak tahu jumlah uang muka yang sebenarnya dan ketika Saksi dengan Pak Dion dan Pak Rufus memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur di Kejaksaan Negeri Kota Kupang bulan Oktober 2016, dan Saksi lihat SP2D lalu Saksi pergi ke Bank NTT Cabang Utama Kupang minta print rekening koran bulan September 2015 untuk mengecek uang muka yang masuk lalu Saksi bandingkan dengan SP2D ternyata masih ada sisa uang muka Rp.4.723.082,- yang masih mengendap direkening giro Saksi dan Saksi merasa bahwa itu bukan hak Saksi sehingga Saksi ambil di Bank NTT Cabang Utama Kupang pada tangal 06 Oktober 2016 dan serahkan tanggal 7 Oktober 2016 kepada Pemeriksa/Penyidik sejumlah dibulatkan Rp.4.724.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA sebagai pelaksana pekerjaan proyek tersebut tanpa dasar hukum hitam diatas putih didepan Notaris sebagai Kuasa dari Saksi namun berdasarkan asas kepercayaan saja dari Saksi;
Bahwa Saksi tahu kewajiban Saksi sebagaimana dalam Kontrak DPU.TAMBEN.602/ 142.a/BM/2015 tanggal 18 September 2015 antara lain yaitu :
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan, angkutan kea tau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen, maupun senentara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Bahwa kewajiban Saksi sebagaimana jawaban Saksi diatas tidak Saksi laksanakan karena proyek tersebut yang mengerjakan adalah Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA atas dasar kepercayaan saja;
Bahwa setahu Saksi baru 10,17%(sepuluh koma tujuh belas prosen) lebih dikerjakan dan Saksiketahui dari pihak Asuransi PAROLAMAS dimana Saksi minta photo copy Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Saksi lihat masih 105 (sepuluh prosen);
Bahwa Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pembayaran Uang Muka sama sekali Saksi tidak tanda tangan dan kalau ada kedua jaminan tersebut jelas bukan tandatangan Saksi;
Bahwa segala administrasi kontrak termasuk Surat Dukungan Peralatan dikerjakan oleh Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa sampai saat ini Saksibelum mengembalikan uang muka kepada Negarakarena Saksi sudah minta di Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA namun belum direalisasi sampai saat ini;
Bahwa tidak dilakukan pemeriksaan lokasi dan penyerahan lokasi oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK kepada Saksi dan sama sekali Saksi tidak pernah ke lokasi pekerjaan tersebut alasannya karena yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa sehubungan dengan proyek tersebut Saksi tidak pernah menerima surat teguran baik itu teguran 1, teguran 2 , teguran 3 dan surat PHK dari Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK;
Bahwa sehubungan dengan nilai uang muka adalah 30% dari niai kontrak yaitu Rp. 465.505.500,- (empat ratus enam puluh lima juta lima ratus lima ribu lima ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 414.723.082,- kemudian sebagaimana keterangan Saksi diatas bahwa telah diserahkan cek kepada Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA sejumlah Rp.410.000.000,- dengan demikian terdapat sisa uang muka yang masih ada di rekening giro Saksi sejumlah Rp. 4.723.082,- (empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh rupiah),Sdr. PAULUS CHRISTIANTO MELLA tidak pernah meminta lagi kepada Saksi dan Saksi juga belum mengambilnya serta Saksi juga belum cek di rekening giro Saksi tersebut;
Bahwa Saksi tandatangan lampiran SP2D pembayaran uang muka berupa Berita Acara Pembayaran dan Tanda Terima Pembayaran diruangan Bendahara dengan diSaksikan oleh Pak Rufus Dua Payu;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 dan setelah Saksi tandatangani Kontrak kemudian Saksi pulang, Saksi tidak tahu dimana ruangan Kepala Dinas sehingga tidak mungkin Saksi yang serahkan SPM untuk Pak Kadis tandatangan dan tidak mungkin juga orang swasta yang masuk ke ruangan Kadis untuk kasih tandatangan SPM;
Bahwa perlu Saksi pertegas bahwa ketika Saksi tandatangan kontrak didepan PPK yaitu Terdakwa MARIA BAHI kemudian tandatangan Berita Acara Pembayaran dan Tanda Terima Pembayaran diruangan Bendahara, sedangkan surat-surat lainnya ada dibagian bawahnya dalam satu map namun Saksi tidak perhatikan karena hanya fokus pada tandatangan kontrak saja dan penandatangan terhadap surat-surat tersebut dilakukan pada hari dan tanggal yang sama yaitu pada tanggal 23 September 2015;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah menyampaikan kepada Terdakwa MARIA BAHI, ST., bahwa yang menjadi pelaksana lapangan adalah PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa Saksi menunjukkan bukti hitam diatas putih bahwa PAUL CHRISTIANTO MELLA telah menerima uang sejumlah Rp.410.000.000,- berdasarkan Cek Giro tertanggal 30 September 2015. (Cek. No.BP.1107108) Rp.410.000.000,-);
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan permintaan/permohonan uang muka kerja kepada Terdakwa MARIA BAHI selaku PPK Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan permintaan uang muka kerja kepada PPK MARIA BAHI, dan Saksi mau menerima uang muka kerja lalu menyerahkan kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA karena sebagaimana cerita Saksi diatas bahwa ketika PAULUS CHRISTIANTO MELLA meminjam bendera Saksi dan dengan kepercayaan Saksi kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA sehingga ketika uang muka masuk ke rekening Saksi, selanjutnya pada tanggal 30 September 2015 Saksi ditelephone oleh Pak PAUL yang menyampaikan “saya diberitahu oleh PPK bahwa uang muka sudah masuk ke rekening giro CV. KARUNIA ROMI sebesar Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah), tolong cairkan dan serahkan ke saya karena saya mau mulai kerja sudah”, selanjutnya Saksi sampaikan ke Pak PAUL. “datang ambil cek sudah”, kemudian Saksi tulis pada cek giro Saksi Nomor 001.01.13.004763-3 pada Bank NTT Cabang Utama Kupang dan tandatangan diatas cek giro tersebut sebesar Rp.410.000.000,- dan serahkan kepada Pak PAUL cek tersebut dirumah Saksi;
Terhadap ketarangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
PAULUS CHRISTIANTO MELLA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadirkan kedepan persidangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flotim TA. 2015 Paket Pekerjaan : SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dan Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN;
Bahwa Saksi mulai menekuni profesi sebagai subkontraktor sejak tahun 1997 s/d sekarang. Pada tahun 2010, Saksi membeli sebuah perusahaan yang bernama CV. Surya Graha Mandiri dari Sdr. Suwarno, dan telah dituangkan dalam akte pengalihan perusahaan oleh Notaris Silvester Mambaitfeto;
Bahwa spesifikasi dari perusahaan Saksi adalah bergerak dalam bidang jasa konstruksi;
Bahwa Saksi menerima pekerjaan jalan di SP.Lewogaran-Lebao-Liwo dan di Podor-Tapowolo-Enatukan di Kecamatan Solor, Kab. Flotim setelah kontrak ditandatangani pada tanggal 18 September 2015;
Bahwa yang memberikan pekerjaan jalan di SP.Lewogaran-Lebao-Liwo adalah Arnoldus Meka Wasisoli selaku Direktur CV. Karunia Romi, dan di Podor-Tapowolo-Enatukan adalah Rufus Dua Payu selaku Direktur CV.Inti Daya Karya;
Bahwa prosesnya sampai Saksi bisa menjadi subkontraktor untuk kedua paket pekerjaan tersebut adalah berawal pada sekitar bulan Maret sampai April 2016 Saksi memperoleh informasi yang berasal dari Daftar Rencana Umum Pengadaan Kab. Flotim Tahun 2015 tentang paket jalan di SP.Lewogaran-Lebao-Liwo dan di Podor-Tapowolo-Enatukan di Kecamatan Solor, Kab. Flotim. Kemudian pada sekitar bulan Agustus 2015, Saksi menemui Arnoldus Meka Wasisoli selaku Direktur CV. Karunia Romi dan Rufus Dua Payu selaku Direktur CV. Inti Daya Karya untuk meminjam bendera perusahaan milik Arnoldus M. Wasisoli dan Rufus Dua Payu agar Terdakwa bisa mengikuti pelelangan untuk paket pekerjaan jalan di SP.Lewogaran-Lebao-Liwo dan di Podor-Tapowolo-Enatukan di Kecamatan Solor, Kab. Flotim, dan atas tawaran Saksi tersebut, Arnold dan Rufus menyetujuinya, dan setelah itu, Saksi langsung aktif mengurus seluruh administrasi kelengkapan untuk mengikuti pelelangan;
Bahwa pada tanggal 07 September 2015, Saksi memasukkan penawaran untuk Leworagan melalui surat Nomor : 20/CVKR/IX/2015 tanggal 07 September 2015 dan untuk Podor melalui surat Nomor : 17/S.PNWRN/ CVIDK/IX/2015 tanggal 07 September 2015, dan kedua surat tersebut dibuat oleh anaknya Sdr. Arnoldus Meka Wasisoli. Selanjutnya penawaran Saksi dinyatakan sebagai pemenang, kemudian Saksi yang mengurus administrasi untuk pembuatan kontrak dengan PPK pada Dinas PU dan Tamben Kab. Flotim. Kemudian setelah pembuatan kontrak selesai, Saksi yang membiayai Sdr. Arnoldus Meka Wasisoli dan Rufus Dua Payu ke Larantuka untuk menandatangani kontrak untuk Lewogaran Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tanggal 18 September 2015 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : DPU.TAMBEN.009/146.a/BM/2015/tanggal 23 September 2015, sedangkan untuk Podor Kontrak Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 tanggal 18 September 2015 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : DPU.TAMBEN.009/146/BM/2015/tanggal 23 September 2015;
Bahwa untuk Lewogaran setelah kontrak dan SPMK ditanda tangani antara Sdr. Arnoldus Meka Wasisoli selaku Direktur CV. Karunia Romi dengan Terdakwa Maria Bahi, ST selaku PPK begitupula untuk Podor Sdr. Rufus Dua Payu selaku Direktur CV. Inti Daya Karya dengan Terdakwa Maria Bahi, ST selaku PPK pada Dinas PU dan Tamben Kab. Flotim Bidang Bina Marga, Saksi langsung melaksanakan pekerjaan tersebut dengan memobilisasi alat-alat berat berupa 1 unit excavator dan 2 unit dump truck ke Kecamatan Solor, Kab. Flotim pada sekitar tanggal 01 Oktober 2015. Setelah alat berat tiba dilokasi Lewogaran, Saksi bersama dengan 3 orang personil dari perusahaan Saksi CV. Surya Graha Mandiri mulai melakukan pekerjaan jalan di SP.Lewogaran-Lebao-Liwo di Kecamatan Solor, Kab. Flotim tersebut;
Bahwa untuk kedua pekerjaan tersebut tidak dibuatkan perjanjian sub kontrak antara Saksi dengan Sdr. Arnoldus Meka Wasisoli sebagai Direktur CV. Karunia Romi dan Terdakwa dengan Sdr. Rufus Dua Payu sebagai Direktur CV. Inti Daya Karya, hanya perjanjian dibawa tangan secara lisan bahwa Saksi akan membayar fee perusahaan sebesar 3 % dari nilai kontrak;
Bahwa Saksi tidak memiliki kapasitas selaku Kuasa Direktur yang dibuat dihadapan Notaris, dan nama Saksi juga tidak tercantum sebagai personil maupun dalam Akta Pendirian dari CV. Karunia Romi untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa besarnya nilai kontrak untuk paket pekerjaan di SP.Lewogaran-Lebao-Liwo adalah sebesar Rp. 1.551.685.000,- sedangkan untuk paket pekerjaan Podor-Tapowolo-Enatukan adalah sebesar Rp.1.934.870.000,-
Bahwa untuk paket pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan sejak tanggal 23 September 2015, dengan jangka waktu pelaksanaannya adalah 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 23 September 2015 s/d tanggal 22 Desember 2015;
Bahwa item pekerjaan untuk Paket Pekerjaan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo sesuai kontrak yang Terdakwa kerjakan adalah pekerjaan lapis penetrasi Macadam, berupa :
Penyiapan badan jalan dengan volume pekerjaan 5.175 M2
Galian biasa untuk pelebaran jalan dengan volume pekerjaan 935,158 M3
Galian untuk selokan dengan volume 271,45 M3
Pasangan batu dengan volume 122,902 M3
Timbunan untuk bahu jalan dengan volume 587,5 M3
Bahwa item pekerjaan untuk Paket Pekerjaan Podor-Tapowolo-Enatukan sesuai kontrak yang Terdakwa kerjakan adalah pekerjaan lapis penetrasi Macadam, berupa :
Agregat B dengan volume pekerjaan 1.181,25 M3
Lapis penetrasi macadam dengan volume 393,75 M3
Timbunan Timbunan pilihan untuk bahu jalan dengan volume 900,2 M2
Penyiapan badan jalan dengan volume 7.875 M2
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran uang muka untuk pekerjaan jalan di SP.Lewogaran-Lebao-Liwo dan Podor-Tapowolo-Enatukan di Kecamatan Solor, Kab. Flotim TA. 2015 tersebut;
Bahwa untuk Paket Pekerjaan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Saksi menerima pembayaran uang muka dari Direktur CV. Karunia Romi an. Arnoldus Meka Wasisoli pada tanggal 30 September 2015, setelah Saksi memperoleh informasi dari personil Saksi yang bernama Sdr. Hamdan bahwa uang muka sudah masuk ke rekening CV. Karunia Romi. Selanjutnya Saksi menelepon Direktur CV. Karunia Romi an. Arnoldus Meka Wasisoli dan menyampaikan “Bapa uang muka sudah masuk kalau bisa dicairkan karena Saksi sudah mau kerja”, dan atas permintaan Saksi tersebut, Sdr. Arnoldus menyanggupinya dengan menjawab “Iya” sehingga keesokan harinya Saksi langsung mendatangi rumah Sdr. Arnoldus di Jl. Johanis KM 09 Kelurahan Oesapa Kupang untuk mengambil cek dan mencairkannya di Bank NTT Cabang Kupang. Bahwa uang muka tersebut kemudian dimasukan kedalam rekening Saksi dengan cara ditrasferkan dari rekening giro milik CV. Karunia Romi ke Rekening Pribadi atas nama Saksi dengan Nomor Rekening Bank NTT Cabang Kupang 0010202019855-1 sejumlah Rp. 410.310.000,-. (empat ratus sepuluh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari total uang muka sejumlah Rp. 414.723.082,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh dua rupiah), setelah dipotong pajak;
Bahwa terhadap uang muka yang diterima Saksi tersebut Saksi gunakan sebagian untuk mobilisasi peralatan berupa 2 unit dump truck, 1 unit excavator, pembelian bahan bakar, pembelian material lokal, dan pembelian asphalt di Surabaya sebesar Rp. 200.000.000,- sedangkan sebagian lagi Saksi gunakan untuk membeli bahan solar sejumlah Rp. 200.000.000,- tetapi untuk pekerjaan jalan yang Terdakwa kerjakan di Amfoang tengah Kab. Kupang dan bukan untuk pekerjaan jalan di SP.Lewogaran-Lebao-Liwo di Kecamatan Solor, Kab. Flotim;
Bahwa untuk pekerjaan jalan di Podor-Tapowolo-Enatukan di Kecamatan Solor, Kab. Flotim TA. 2015 Saksi menerima pembayaran uang muka pada tanggal 02 Oktober 2015, yang Saksi ketahui dari Sdr. Hamdan bahwa uang muka sudah masuk ke rekening CV. Inti Daya Karya selanjutnya Terdakwa menelfon direktur CV. Inti Daya Karya an. Rufus Dua Payu menyatakan bahwa “Bapa uang muka sudah masuk kalau bisa dicairkan karena Saksi sudah mau kerja tolong dikirim ke rekening saya”. Kemudian Saksi menelfon lagi Sdr. Dionisius untuk menyampaikan hal yang sama, dan Sdr. Dion menyanggupinya dan Saksi mengirim via sms kepada Sdr. Dionisius Nomor Rekening Bank NTT Cabang Larantuka an. Katarina Carbonila Nomor 01102010103225, dan Sdr. Dionisius mengirim uang sejumlah Rp. 140.000.000,- untuk pengembalian pinjaman, dan ke rekening BCA Nomor : 0401775772 an. Ivoni Mella sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk tanda jadi pembelian Asphalt di Surabaya, sedangkan sisanya ditransfer ke Rekening Pribadi atas nama Saksi dengan Nomor Rekening Bank NTT Cabang Kupang 0010202019855-1, sebesar Rp. 180.000.000,-
Bahwa besaran uang muka yang Terdakwa terima untuk paket pekerjaan di Podor-Tapowolo-Enatukan setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp. 470.125.438,- dan uang muka tersebut Saksi gunakan sebagian untuk mobilisasi peralatan berupa 2 unit dump truck, 1 unit excavator, pembelian bahan bakar, pembelian material lokal, dan pembelian asphalt di Surabaya sebesar Rp. 200.000.000,- sedangkan sebagian lagi Saksi gunakan untuk membeli bahan solar sejumlah Rp. 200.000.000,- tetapi untuk pekerjaan jalan yang Saksi kerjakan di Amfoang tengah Kab. Kupang dan bukan untuk pekerjaan jalan di Podor-Tapowolo-Enatukan di Kecamatan Solor, Kab. Flotim;
Bahwa untuk Paket Pekerjaan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo Saksi baru melaksanakan pekerjaan sebesar 10,17 % atau senilai Rp.143.460.411,55 dari nilai kontrak karena peralatan alat berat berupa excavator milik Saksi mengalami kerusakan mesin yang berat;
Bahwa untuk paket pekerjaan Podor-Tapowolo-Enatukan Saksi tidak melaksanakan pekerjaan = 0% atau dari nilai kontrak sebesar Rp. 1.934.870.000,- karena peralatan alat berat berupa eksavator milik Terdakwa mengalami kerusakan mesin yang berat di Lewogaran;
Bahwa Pemeriksaan dan penyerahan lokasi terhadap kedua paket pekerjaan tersebut dilakukan pada sekitar tanggal 25 September 2015 dari PPK kepada Terdakwa, dan pihak yang hadir dalam pemeriksaan dan penyerahan lokasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Terdakwa MARIA BAHI, ST kepada Saksi tersebut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Terdakwa Maria Bahi, ST bersama Tim, Staf Konsultan Pengawas, dan Saksi bersama 3 (tiga) Staf Saksi antara lain : Sdr. Hamdan (Staf Teknik), Sdr. Yos (Pembantu Staf Teknik), dan Sdr. Ibrahim (Pembantu Staf Teknik), dan Tidak dibuatkan Berita Acara Penyerahan lokasi dari Pejabat Pembuat Komitmen Terdakwa MARIA BAHI, ST kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa Maria Bahi, ST selaku PPK kegiatan tersebut tidak pernah menanyakan atau berkeberatan terhadap kapasitas Saksi sebagai orang yang mewakili CV. Karunia Romi dan CV. Inti Daya Karya selaku penyedia barang/jasa untuk Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flotim TA. 2015 Paket Pekerjaan : SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dan Paket Pekerjaan Podor-Tapowolo-Enatukan;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi di atas yang pada intinya menyatakan bahwa untuk paket pekerjaan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo Saksi baru melaksanakan pekerjaan sebesar 10,17 % atau senilai Rp.143.460.411,55 dari nilai kontrak karena peralatan alat berat berupa eksavator milik Terdakwa mengalami kerusakan mesin yang berat, padahal kenyataannya sebagian uang muka tersebut ternyata Saksi gunakan untuk membeli bahan solar sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk pekerjaan jalan di Amfoang Tengah Kab. Kupang, dijelaskan Saksi bahwa alasan Saksi melakukan hal tersebut sebenarnya adalah karena Saksi sangat membutuhkan dana untuk penyelesaian pekerjaan jalan di Amfoang Tengah Kab. Kupang;
Bahwa Saksi tidak berusaha untuk menyewa alat berat guna menyelesaikan pekerjaan jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dan di Podor-Tapowolo-Enatukan tersebut karena biaya untuk sewa alat lebih mahal dari sisa uang muka yang ada;
Terhadap ketarangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Dr. Ir YAHYAH, M. Si,dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan kedepan persidangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flotim TA. 2015 Paket Pekerjaan : SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dan Paket Pekerjaan : Podor-Tapowolo-Enatukan;
Bahwa Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah bukti memiliki kompetensi dan kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa tugas dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP)adalah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa dasar hukum/peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang masih berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 Ayat (22) bahwa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Sedangkan Dokumen Kontrak meliputi pokok perjanjian, syarat umum kontrak, syarat khusus kontrak dan dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak seperti Surat penunjukan, Surat penawaran, Spesifikasi umum, Spesifikasi khusus, Gambar-gambar, Adendum dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya, Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan), dan Dokumen lainnya;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 Ayat (7) bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yangbertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 Ayat (1) bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa kewajiban dari Penyedia Barang/Jasa Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 19 Ayat (1) bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undanganuntuk menjalankan kegiatan/usaha;
Memiliki keahlian,pengalaman,kemampuanteknisdan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkunganpemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c,dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdirikurang dari 3 (tiga) tahun;
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan danfasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
Dalam hal PenyediaBarang/Jasaakan melakukan kemitraan,PenyediaBarang/ Jasaharus mempunyai perjanjiankerjasama operasi/ kemitraanyangmemuat persentasekemitraandanperusahaanyang mewakili kemitraan tersebut;
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksimemiliki dukungan keuangan dari bank;
KhususuntukPengadaanPekerjaanKonstruksidan Jasa Lainnya, harus memperhitungkanSisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P
KP = Nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan :
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditanganipada saat bersamaan selama kurunwaktu 5 (lima) tahun terakhir.
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yangditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
Tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
Menandatangani Pakta Integritas.
Bahwa Surat Jaminan Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang PengadaanBarang/JasaPemerintah pada Pasal 1 Ayat (35) bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa selanjutnya dijelaskan pada Pasal 67 Ayat (2) bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas :
Jaminan Penawaran;
Jaminan Pelaksanaan;
Jaminan Uang Muka;
Jaminan Pemeliharaan; dan
Jaminan Sanggahan Banding.
Bahwa Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK disertai nilai Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 88 Ayat (2) bahwa Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut :
PPK menyetujui Rencana Penggunaan Uang Muka yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa;
Untuk Usaha Kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
Untuk usaha non kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi uang muka dapat diberikan, paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan:
20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau
15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.
Bahwa pengertian Uang Muka dan tujuan uang muka dikeluarkan/diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 88 Ayat (1) bahwa Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk:
Mobilisasi alat dan tenaga kerja;
Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 93 Ayat (1) bahwa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;
Bahwa lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 93 Ayat (2) bahwa dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 87 bahwa (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPKbersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan pada Kontrak yang meliputi:
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
Mengubah jadual pelaksanaan.
(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 88 Ayat (3) bahwa Uang Muka yang telah diberikan kepada Penyedia Barang/ Jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah mendapat persetujuan PPK;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 67 Ayat (4) bahwa ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 88 Ayat (2) huruf a bahwa Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa dengan ketentuan PPK menyetujui Rencana Penggunaan Uang Muka yangdiajukan oleh Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 67 Ayat (4) bahwa ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima;
Bahwa lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 67 Ayat (3) bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilaiJaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) harikerja, setelahsuratpernyataanwanprestasidari PPK/ULP diterimaolehPenerbitJaminan;
Bahwa permohonan uang muka wajib dilakukan, karena sesuaidenganPeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor4 Tahun 2015 TentangPerubahanKeempatAtasPeraturanPresidenNomor 54 Tahun 2010 TentangPengadaanBarang/JasaPemerintahpadaPasal 88 Ayat (2) huruf a bahwaUangMukadapatdiberikankepadaPenyediaBarang/Jasadenganketentuan PPKmenyetujuiRencanaPenggunaanUangMuka yang diajukanolehPenyediaBarang/Jasa;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 86 Ayat (5) dan Ayat (6) bahwa Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Ahli ditunjukan dan dibacakan Syarat-Syarat Umum Kontrak (KONTRAK Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tanggal18 September 2015) Poin B.1 Pelaksanaan Pekerjaan, 16. Penyerahan Lokasi Kerja, 16.1 PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja, bahwa menurut pendapat Ahli terkait Poin diatas wajib dilakukan karena ada dalam kontrak;
Berdasarkan keterangan Saksi-Saksi bahwa setelah Terdakwa MARIA BAHI,ST menerima Jaminan Uang Muka kemudian Terdakwa MARIA BAHI,ST memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran uang muka yang kemudian terbit SPM dan SP2D Uang Muka yang menyebabkan uang keluar dengan tidak terlebih dahulu Terdakwa MARIA BAHI,ST mengajukan klarifikasi tertulis kepada PT. ASURANSI PAROLAMAS sebagai perusahaan penjamin. Selain itu juga tidak ada permohonan permintaan uang muka dari Penyedia/Terdakwa ARNOLDUS MEKA WASISOLI kepada PPK namun Terdakwa MARIA BAHI,ST selaku PPK memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan uang muka tersebut. Pendapat Ahli PPK wajib mengajukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan jaminan yang diterima karena Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 67 Ayat (4) bahwa ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima, dan menurut pendapat Ahli permohonan permintaan uang muka dari penyedia wajib dilakukan, karena sesuaidenganPeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor4 Tahun 2015 TentangPerubahanKeempatAtasPeraturanPresidenNomor 54 Tahun 2010 TentangPengadaanBarang/JasaPemerintahpadaPasal 88 Ayat (2) huruf a bahwaUangMukadapatdiberikankepadaPenyediaBarang/Jasadenganketentuan PPKmenyetujuiRencanaPenggunaanUangMuka yang diajukanolehPenyediaBarang/Jasa;
Berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan berdasarkan KONTRAK Nomor :DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tanggal 18 September 2015, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Terdakwa MARIA BAHI,ST, dan sebagai Penyedia Barang/Jasa adalah ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. KARUNIA ROMI, pada kenyataannya pemeriksaan lokasi pekerjaan tidak dilakukan bersama dengan Penyedia/ ARNOLDUS MEKA WASISOLI melainkan bersama PAULUS CHRISTIANTO MELLA yang bukan sebagai Penyedia Barang/Jasa berdasarkan KONTRAK Nomor :DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tanggal 18 September 2015, dan juga PAULUS CHRISTIANTO MELLA tidak masuk/tidak terdaftar sebagai personil inti dari CV. KARUNIA ROMI sebagaimana lampiran dari KONTRAK Nomor :DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tanggal 18 September 2015, serta penyerahan lokasi pekerjaan oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK tidak dilakukan kepada ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Penyedia Barang/Jasa melainkan kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA.Pendapat Ahli dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (KONTRAK Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tanggal18 September 2015Poin B.1 Pelaksanaan Pekerjaan, 16. Penyerahan Lokasi Kerja, 16.1 PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja, wajib dilakukan karena ada dalam kontrak;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa selain menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dianas P.U Kab. Flores Timur dan kaitan Terdakwa dengan Kegiatan Pembangunan/peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan Paket Pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO Terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang dirubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden No.35 Tahun 2011, tugas pokok dan kewenangan Saksi selaku PPK adalah :
Menetapkan rencana pelaksana Pengadaan barang/jasa meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rancangan kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Menandatangani Kontrak.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa pagu anggaran untuk Paket Pekerjaan di PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN berdasarkan DPA sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), sedangkan untuk Paket Pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO sebesar Rp.1.575.000.000,-(satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa pemenang/pelaksana paket pekerjaan PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN adalah CV. Inti Daya Karya dengan Direktur RUFUS DUA PAYU dengan nilai kontrak Rp.1.934.870.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan sebagai pemenang/pelaksana paket pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah CV. Karunia Romi dengan Direktur ARNOLDUS MEKA WASISOLI dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.551.685.000,-(satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa kenal dengan PAULUS CHRISTIANTO MELLA pada saat pemeriksaan lapangan dan penyerahan lokasi pekerjaan kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA tanggal 29 September 2015 setelah tanda tangan kontrak dan SPMK tanggal 23 September 2015;
Bahwa yang menandatangani kontrak Kegiatan Pembangunan/ peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 tanggal 18 September 2015adalah Terdakwa selaku PPK dengan RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. INTI DAYA KARYA, sedangkan untuk Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tanggal 18 September 2015 adalah Terdakwa selaku PPK dengan ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. KARUNIA ROMI;
Bahwa kontrak untuk pekerjaan Kegiatan Pembangunan/peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN dan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah 18 September 2015 namun ditandatangani tanggal 23 September 2015 bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur;
Bahwa pemeriksaan lapangan dan penyerahan lokasi untuk kedua paket pekerjaan tersebut dilakukan pada bulan September 2015 dari Terdakwa selaku PPK kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA, dan yang hadir pada saat pemeriksaan lapangan dan penyerahan lokasi adalah Terdakwa selaku PPK, VENENTIUS B. KELEN (Direksi Teknik), PAULUS CHRISTIANTO MELLA dan 2 orang Staf dari PAULUS dan Konsultan Perencana;
Bahwa Terdakwa selaku PPK diwajibkan tau dari isi kontrak Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 tanggal 18 September 2015 tentang Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan PODOR-TAPOWOLO ENATUKAN tersebut;
Bahwa PAULUS CHRISTIANTO MELLA tidak masuk dalam personil dari CV. INTI DAYA KARYA maupun CV. KARUNIA ROMI;
Bahwa pemeriksaan lapangan dan penyerangan lokasi oleh Terdakwa selaku PPK untuk kedua peket pekerjaan tersebut tidak dilakukan kepada RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. INTI DAYA KARYA dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. KARUNIA ROMI melainkan kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA alasannya diserahkan kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA, dikarenakan pada saat penandatanganan kontrak dengan RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI, Terdakwa bertanya kepada RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI dengan mengatakan “kita mau turun kelapangan” dan RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI menjawab bahwa nanti turun kelapangan dengan PAULUS CHRISTIANTO MELLA karena PAULUS CHRISTIANTO MELLA yang mengurus dilapangan”, sehingga hal tersebut menjadi dasar Terdakwa menyerahkan lokasi pekerjaan untuk kedua paket pekerjaan tersebut kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa SPMK untuk kedua paket pekerjaan tersebut dilakukan pada tanggal 23 September 2015;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI sebanyak 2 kali yaitu pertama pada saat penandatanganan kontrak dan yang kedua setelah di PHK;
Bahwa kontrak, SPMK dan pencairan uang muka ditandatangani dalam 1 (satu) hari yaitu tanggal 23 September 2015;
Bahwa pencairan uang muka harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yaitu berupa : jaminan uang muka dari pihak asuransi, kontrak, SPMK yang selanjutnya dibawa ke bendahara untuk dikeluarkan SPP dan Terdakwa tandatangani yang selanjutnya dibawa ke Pejabat Pengelolaan Keuangan untuk dilakukan verifikasi dan tahap selanjutnya dibawa ke Kepala Dinas untuk ditandatangani SPM;
Bahwa terhadap uang muka paket pekerjaan PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN Sudah dicairkan 30 % dari nilai kontrak yang bersumber dari :
DAU Rp. 52.769.182,- (lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
DAK Rp. 527.691.818,- (lima ratus duapuluh tuju juta enam ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah)
Sehingga uang muka Rp. 580.461.000,- (lima ratus delapan puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah)
bahwa benar, total uang muka paket pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO sudah dicairkan 30 % dari nilai kontrak sebesar Rp.465.505.500,-
Bahwa dalam hal pencairan uang muka kerja baik RUFUS DUA PAYU dan ARNOLDUS MEKA WASISOLI tidak mengajukan permohonan pencairan uang muka namun Terdakwa perintahkan Bendahara Laurensius Ala untuk mengajukan uang muka kerja terhadap kedua paket pekerjaan tersebut sebab sepengetahuan Terdakwa bahwa sejak adanya jaminan uang muka dari pihak asuransi yang dimasukan ke Saksi selaku PPK maka kontraktor sudah mengajukan pencairan uang muka karena syarat wajib pencairan uang muka adalah adanya jaminan uang muka dari pihak asuransi;
Bahwa terhadap jaminan uang muka dari kedua paket pekerjaan yang diterima Saksi tersebut, Terdakwa tidak lakukan klarifikasi tertulis kepada PT.Asuransi Parolamas di Kupang untuk menguji keabsahan dari jaminan uang muka tersebut sebab sepengetahuan Terdakwa bahwa sejak adanya jaminan uang muka dari pihak asuransi yang dimasukan ke Terdakwa selaku PPK maka kontraktor sudah mengajukan pencairan uang muka karena syarat wajib pencairan uang muka adalah adanya jaminan uang muka dari pihak asuransi;
Bahwa terkait dengan pencairan uang muka Terdakwa tidak pernah memberitahukan perihal tersebut kepada PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa untuk paket pekerjaan PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN tidak dikerjakan sama sekali atau 0%, sedangkan untuk paket pekerjaan SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO 10,17%;
Bahwa hari dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi sekitar bulan September atau Oktober tahun 2015 Terdakwa pernah menghubungi PAULUS CHRISTIANTO MELLA pada saat belum dilakukannya mobilisasi dan setelah Terdakwa melakukan teguran ke 2 (dua) Terdakwa menghubungi PAULUS CHRISTIANTO MELLA namun tidak direspon yaitu tidak mengangkat telepon dan tidak membalas sms dari Terdakwa;
Bahwa alasan sehingga Kegiatan Pembangunan/peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO ENATUKAN tidak dikerjakan dan Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO hanya dikerjakan 10,17 % sepengetahuan Terdakwa karena tidak dilakukan mobilisasi alat;
Bahwa setelah mengetahui Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO ENATUKAN tidak dilakukan, yang Terdakwa lakukan adalah :
Melakukan surat teguran peringatan dini tanggal 15 Oktober 2015.
Teguran ke II tanggal 17 November 2015.
Teguran ke III tanggal 10 Desember 2015.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanggal 14 Desember 2015 karena fisik 0%.
Bahwa setelah mengetahui tidak selesainya pekerjaan Kegiatan Pembangunan/peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO yang Terdakwa lakukan selaku PPK setelah mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak adalah :
Melakukan surat teguran peringatan dini tanggal 15 Oktober 2015, karena deviasi pekerjaan sebesar 16,93%;
Teguran ke II tanggal 17 November 2015.
Teguran ke III tanggal 10 Desember 2015.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanggal 11 Desember 2015 karena fisik baru 10,17%;
Bahwa setelah melakukan PHK Terdakwa melakukan klaim ke Asuransi Parolamas sebagai pihak penjamin uang muka yang beralamat di Kompleks Ruko Lontar Permai Blok B/23 Jalan R.W Mongensidi Oebobo Kupang :
Surat Klaim atas jaminan uang muka tanggal 14 Desember 2015.
Surat Kelengkapan Dokumen dan Nomor Rekening Daerah Kab. Flores Timur
Surat Pencairan uang muka dan jaminan pelaksanaan tanggal 01 Agustus 2016.
Surat klarifikasi tanggal 14 September 2016
Surat Klarifikasi tanggal 21 September 2016
Bahwa setelah melakukan PHK kepada Penyedia/Kontraktor RUFUS DUA PAYU kemudian Terdakwa melakukan klaim ke PT.Asuransi Parolamas Cabanag KUPANG sebagai pihak penjamin uang muka yang beralamat di Kompleks Ruko Lontar Permai Blok B/23 Jalan R.W Mongensidi Oebobo Kupang :
Surat Klaim atas jaminan uang muka tanggal 14 Desember 2015.
Surat Kelengkapan Dokumen dan Nomor Rekening Daerah Kab. Flores Timur tanggal 26 Mei.
Surat Pencairan uang muka dan jaminan pelaksanaan tanggal 01 Agustus 2016.
Surat klarifikasi tanggal 14 September 2016 Nomor :DPU.TAMBEN.602/142/BM/2016.
Surat Klarifikasi tanggal 14 september 2016 Nomor :DPU.TAMBEN.602/142/BM/2016.
Surat Klarifikasi tanggal 21 September 2016.
Bahwa terkait surat peringatan dini tanggal 15 Oktober 2015, Teguran ke II tanggal 17 November 2015, Teguran ke III tanggal 10 Desember 2015, dan Pemutusan Perjanjian Kerja (PHK) tanggal 11 Desember 2015 Terdakwa tidak sampaikan kepada RUFUS DUA PAYU dikarenakan pada saat penandatangan kontrak pekerjaan tersebut RUFUS DUA PAYU mengatakan bahwa yang menjadi pelaksana lapangan adalah PAULUS CHRISTIANTO MELLA sehingga surat-surat teguran tersebut Terdakwa serahkan melalui PAULUS CHRISTIANTO MELLA untuk diberikan kepada RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. INTI DAYA KARYA;
Bahwa terkait surat peringatan dini tanggal 15 Oktober 2015, Teguran ke II tanggal 17 November 2015, Teguran ke III tanggal 10 Desember 2015, dan Pemutusan Perjanjian Kerja (PHK) tanggal 11 Desember 2015 Terdakwa tidak sampaikan kepada ARNOLDUS MEKA WASISOLI dikarenakan pada saat penandatangan kontrak pekerjaan tersebut ARNOLDUS MEKA WASISOLI mengatakan bahwa yang menjadi pelaksana lapangan adalah PAULUS CHRISTIANTO MELLA sehingga surat-surat teguran tersebut Saksi serahkan melalui PAULUS CHRISTIANTO MELLA untuk diberikan kepada ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. KARUNIA ROMI;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan PHK kepada CV. INTI DAYA KARYA selaku kontraktor pelaksana, progres pekerjaan Kegiatan Pembangunan/peningkatan Jalan Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN adalah 0% sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015, sedangkan Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah 10,17 %;
Bahwa besarnya klaim ke Asuransi Parolamas yang Terdakwa lakukan untuk Paket Pekerjaan : PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN adalah sebesar uang muka yaitu Rp. 580.461.000,- (lima ratus delapan puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO adalah 10,17% atau sebesar Rp.143.460.411,55 dari nilai kontrak sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015;
Bahwa besarnya klaim ke Asuransi Parolamas yang Saksi lakukan untuk Paket Pekerjaan : SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
kemajuan fisik lapangan 10,17% atau sebesar Rp.143.460.411,55 dari nilai kontrak;
besarnya uang muka dan jaminan pelaksanaan Rp.465.505.500,- + Rp.77.584.250,- = Rp.543.089.750,-
dasar kemajuan fisik di lapangan maka Penyedia atau penjamin berkewajiban menyetor ke kas daerah Rp.543.089.750,- - Rp.143.460.411,55,- = Rp.399.629.338,45;
Bahwa hingga saat ini baik jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan terhadap kedua paket pekerjaan tersebut belum dapat dicairkan, dan Saksi telah lakukan gugatan ke Pengadilan;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam berkas perkara Nomor : PDS-07/P.3.16/Fd.1/10/2016, tanggal 14 Desember 2016 (SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO) dan Nomor : PDS-10/P.3.16/Fd.1/10/2016, tanggal 14 Desember 2015, (PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN);
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Asli Dokumen Kontrak antara PPK Dengan Direktur CV. Inti Daya Karya;
1 (satu) bundel Surat Peringatan Dini Tanggal 15 Oktober 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Teguran ke - II (dua) Tanggal 17 November 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dan Lampiran Tanggal 09 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) Surat Teguran Ke – III ( tiga ) Tanggal 10 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Pemutusan Hubungan Kerja Tanggal 14 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klaim atas Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 14 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klarifikasi Tanggal 14 September 2016. Nomor : DPU. TAMBEN. 602/142/BM/2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klarifikasi Tanggal 14 September 2016. Nomor : DPU. TAMBEN. 602/143/BM/2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klarifikasi Tanggal 21 September 2016. Nomor : DPU. TAMBEN. 602/146/BM/2016 (Asli);
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPK Tentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPK Tentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;
1 (satu) bundel Surat Pencairan Jaminan Uang Muka Dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 119/ KPG/PJS/PIM/VIII/2016, Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 120/ KPG/PJS/PIM/IX/2016, Tanggal 05 September 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 127/ KPG/PJS/PIM/IX/2016, Tanggal 16 September 2016 (Asli).
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur;
Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)/ SLIP PENYETORAN tanggal 01 Nopember 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp. 25.000.000,00;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Handphone Nokia seri X2-00, Nomor serial 359317043355002 warna silver strip biru;
1 (satu) Sim Card telkomsel nomor telfon 081339426478.
Dikembalikan kepada DIONISIUS DJERAHU;
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Tahun Anggaran 2015 (Asli);
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Flores Timur Nomor : 04408/SP2D/LS/66/2015 Tanggal 29 September 2015 beserta lampiran (Asli);
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Flores Timur Nomor : 04409/SP2D/LS/66/2015 Tanggal 29 September 2015 beserta lampiran (Asli);
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian dan Lampiran (Kontrak) Nomor : DPU. TAMBEN. 602/154.a/BM/2015 Kegiatan Pembangunan/Peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan “ Pengawasan Teknis PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN (Asli);
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur.
1 (satu) lembar Surat Perjanjian pada tanggal 11 September 2015 antara CHARBILA dan PAUL CRISTIANTO MELLA perihal peminjaman uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Asli);
1 (satu) bundel copy print out Buku tabungan BANK NTT Nomor : 011.02.01.010322-5 atas nama KATARINA CARBONILA.
Dikembalikan kepada KATARINA CARBONILA.
1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor B 3748600 Nomor Bond : K. GOO.SBBB.D.15.00518-0 Nilai Bond : Rp. 96.743.500,- PT. Asuransi Parolamas (Asli);
1 (satu) lembar jaminan pembayaran uang muka Nomor B 3748603 Nomor Bond : K GOO.SBBC.D.15.00833-0 Nilai Bond : Rp. 580.461.000,- PT. Asuransi Parolamas (asli);
Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Inti Daya Karya, Jenis Surenty Bond yang diminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp. 96.743.500,- tanggal 17 September 2015, pemohon RUFUS D. PAYU (Asli);
Permohonan penerbitan Surety Bond PT Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Inti Daya Karya, Jenis Surety Bond yang diminta : Jaminan uang muka nilai jaminan : Rp. 580.461.000,- tanggal 18 September 2015, pemohon RUFUS D. PAYU (Asli).
Dikembalikan kepada NORLINA BURU, A.Md;
1 (satu) lembar SLIP PENYETORAN Bank NTT tanggal 02 Oktober 2015 dengan No. Rekening 001 02 02 019855 Nama pemilik rekening PAULUS CHRISTIANTO MELLA, dengan jumlah setoran Rp. 155.125.000,- (Asli);
1 (satu) lembar SLIP PENYETORAN Bank NTT tanggal 02 oktober 2015 dengan No. Rekening 011 02 01 010322-5 nama pemilik rekening KATARINA CARBONILA, dengan jumlah setoran Rp. 140.000.000,-
1 (satu) lembar rekening Koran giro Bank NTT Periode : 01 September 2015 s/d 31 Oktober 2015 dengan nomor rekening 001 01.13.004781-8 atas nama CV. INTI DAYA KARYA;
1 (satu) lembar Aplikasi kiriman uang Bank NTT tanggal 02 Oktober 2015, dengan nama pengirim DIONISIUS DJERAHU dan nama penerima IVONI MELLA dengan jumlah uang sebesar Rp. 150.000.000,-
Dikembalikan kepada RUFUS DUA PAYU;
Uang tunai sejumlah Rp. 47.013.000,-/ SLIP PENYETORAN tanggal 01 Nopember 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp.47.012.982,- dibulatkan Rp. 47.013.000,-
Dirampas untuk Negara;
Copy Surat tanggal 18 Februari 2015 No. S-68/NB.2/2015 perihal : Daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suranty ship dan daftar perusahaan penjamin yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang/jasa per 23 Januari 2015;
Copy Keputusan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Nomor : Kep-7436/MD/1986 Tentang Perpanjangan Ijin Usaha PT. Asuransi Parolamas (NPWP. 1.308.592-27) untuk berusaha dalam bidang asuransi kerugian;
Dikembalikan kepada NORLINA BURU, A.Md;
Uang tunai sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)/ SLIP PENYETORAN tanggal 27 Oktober 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp.150.000.000,-.
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Kontrak antara PPK Dengan Direktur CV. Karunia Romi;
1 (satu) bundel Surat Peringatan Dini Tanggal 15 Oktober 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Teguran ke - II (dua) Tanggal 17 November 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dan Lampiran Tanggal 09 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) Surat Teguran Ke – III ( tiga ) Tanggal 10 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Pemutusan Hubungan Kerja Tanggal 11 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klaim atas Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 14 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel foto copy Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 52/KPG/pjs.pim/V/2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Pencairan jaminan pelaksana dan uang muka CV. KARUNIA ROMI;
1 (satu) bundel Surat Nomor : DPU.TAMBEN.005/74.d/BM/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang kelengkapan Dokumen dan Nomor Rekening Daerah Kab. Flores Timur;
1 (satu) bundel Surat Nomor : DPU.TAMBEN.005/114/BM/2016 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan;
1 (satu) bundel SK Kepala Dinas PU dan Tamben Nomor : DPU.TAMBEN.188.68/42/BM/2015 tanggal 09 Maret 2015 (asli)
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur;
Surat Perjanjian Kerja Nomor : DPU.TAMBEN.620/250.b/BM/2015 tanggal 18 September 2015.
Profil Perusahaan CV. Dimensi Digital Desain
Dikembalikan kepada AGUSTINUS LIMA DORO, ST;
Uang sejumlah Rp. 4.724.000 (empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah)/ SLIP PENYETORAN tanggal 01 Nopember 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp. 4.723.082,- dibulatkan Rp. 4.724.000,-
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode : 01 September 2015 s/d 30 September 2015 CV. Karunia Romi Jl. Yohanis Kel. Oesapa Kec. Kelapa Lima
Dikembalikan kepada ARNOLDUS MEKA WASISOLI;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kab. Flores Timur Nomor : 04378/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 beserta lampiran (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 18 Februari 2015.(Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/50/SEKRT/2015 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 Juli 2015.(Asli)
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur;
1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond : K.KGOO.SBBB.D.15.00523-0. Nilai Bond Rp. 77.584.250-PT. Asuransi Parolamas (Asli);
1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748605 Nomor Bond : K.KGOO.SBBC.D.15.00832-0. Nilai Bond Rp. 465.505.500-PT. Asuransi Parolamas (Asli);
Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surenty Bond yang diminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp. Rp. 77.584.250,- tanggal 17 September 2015, pemohon ARNOLDUS MEKA WASISOLI (Asli);
Permohonan penerbitan Surety Bond PT Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surety Bond yang diminta : Jaminan uang muka nilai jaminan : Rp. 465.505.500,- tanggal 18 September 2015, pemohon ARNOLDUS MEKA WASISOLI (Asli).
Dikembalikan kepada NORLINA BURU A.Md;
1 (satu) lembar cek Bank NTT No 1107108 tanggal 30 September 2015 kepada Paulus C Mella
Dikembalikan kepada ARNOLDUS MEKA WASISOLI;
Copy surat tanggal 18 Februari 2015 No. S-68/NB.2/2015 perihal : daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suranty ship dan daftar perusahaan penjamin yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang/jasa per 23 Januari 2015;
Copy surat Direktur Jendral Moneter dalam Negeri Nomor : Kep 7436/MD/1986 Tentang Perpanjangan ijin usaha PT Asuransi Parolamas (NPWP 1.308.592-27) untuk berusaha dalam bidang asuransi kerugian;
Dikembalikan kepada NORLINA BURU A.Md;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwasehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwasertabarang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MARIA BAHI,STadalah selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/50/SEKRT/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015Tanggal 30 Juli 2015 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dalam Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur mengalokasikan dana untuk Kegiatan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur, berupa Paket Pekerjaan Podor-Tapowolo-Enatukan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.03.1.15.03.5.2.3.59.03 tanggal 5 Januari 2015 atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur TA. 2015 Nomor 1.03.01.01.15.03.5.2 tanggal 9 Oktober 2015, yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Flores Timur/Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1.818.182.000,00 (satu miliar delapan ratus delapan belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) ditambah dengan dana Pendamping sebesar Rp181.818.000,00 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) dan untuk Paket Pekerjaan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo sebesar Rp1.575.000.000,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Flores Timur/ Dana Alokasi Umum (DAU);
Bahwa untuk kegiatan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Kabupaten tersebut kemudian pada tanggal 4 Pebruari 2015 di bentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur TA. 2015 berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 49 Tahun 2015;
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 06 September 2015 dilakukan Pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi melalui Website LPSE : http://lpse.florestimurkab.go.id dan Papan Pengumuman Resmi Pemerintah Kabupaten Flores Timur, untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.953.604.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta enam ratus empat ribu rupiah) dan Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.555.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah mengetahui adanya pengumuman pelelangan terhadap kedua paket pekerjaan tersebut diatas kemudian Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA menemui Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI untuk meminjam Perusahan Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI dan atas dasar kepercayaan akhirnya Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI menyetujui Perusahaannya dipinjam oleh Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA,
Bahwa pada awal bulan September 2015 Saksi THOMAS ALFA EDISON MEO DHUGE, SST atas permintaan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA mendownload dokumen lelang terhadap 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas dan mendaftar sesuai permintaan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA yaitu untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan menggunakan Perusahaan Saksi RUFUS DUA PAYU yaitu CV. Inti Daya Karya dan untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo menggunakan Perusahaan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI yaitu CV. Karunia Romi;
Bahwa pada tanggal 03 September 2015 pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 Wita Pemberian Penjelasan (anwijzing) melalui aplikasi SPSE pada situs website LPSE : http://lpse.florestimurkab.go.id;
Bahwa pada tanggal 6 September 2015 Saksi THOMAS ALFA EDISON MEO DHUGE, SST atas permintaan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dengan persetujuan Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI kemudian memasukkan atau meng-upload penawaran yang telah dibuat oleh Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA yaitu untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dengan nilai penawaran Rp1.934.870.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dengan nilai penawaran Rp1.551.680.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa evaluasi dokumen penawaran terhadap 2(dua) paket pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan pada tanggal 07 September 2015 jam 10.00 Wita sampai dengan tanggal 10 September 2015 pukul 15.00 Wita;
Bahwa pada tanggal 10 September 2015 untuk kepentingan klarifikasi pembuktian kebenaran dokumen di Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kabupaten Flores Timur, Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA bersama-sama dengan Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI berangkat ke Flores Timur dan segala biaya ditanggung oleh Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA, kemudian setelah sampai di Flores Timur Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI menunjukkan dokumen asli kepada ULP Kabupaten Flores Timur, setelah itu Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI kembali ke Kupang;
Bahwa pada tanggal 11 September 2015 dilakukan Pengumuman Pemenang Lelang, dan untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, dimenangkan oleh CV. Inti Daya Karya dengan harga terkoreksi Rp1.934.870.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No.
Divisi
Uraian Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) 1 Umum 106.125.000,00 2 Drainase - 3 Pekerjaan Tanah 23.863.434,07 4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan 182.165.991,92 5 Perkerasan Non Aspal 421.413.918,06 6 Perkerasan Aspal 1.025.404.485,43 Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk Biaya Umum dan Keuntungan)
1.758.972.829,49 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% X (A)
175.897.282,95 Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B)
1.934.870.112,44 Dibulatkan
1.934.870.000,00 Terbilang : satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah
Sedangkan untuk Paket PekerjaanSP.Lewogaran-Lebao-Liwo dimenangkan oleh CV.Karunia Romi dengan harga terkoreksi Rp1.551.685.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No.
Divisi
Uraian Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) 1 Umum 59.925.000,00 2 Drainase 12.619.650,78 3 Pekerjaan Tanah 56.544.127,52 4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan 111.536.111,25 5 Perkerasan Berbutir 385.992.601,58 6 Perkerasan Aspal 730.876.735,05 7 Struktur 53.129.177,84 Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk Biaya Umum dan Keuntungan)
1.410.623.404,02 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% X (A)
141.062.340,40 Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B)
1.551.685.744,42 Dibulatkan
1.551.685.000,00 Terbilang : satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah
Bahwa setelah penetapan pemenang lelang terhadap kedua paket tersebut diatas, kemudian pada tanggal 17 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menandatangani/mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : DPU.TAMBEN.620/141/BM/2015 yang isinya menunjuk Saksi RUFUS DUA PAYU (selaku Direktur CV. Inti Daya Karya) sebagai Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : DPU.TAMBEN.620/141.a/BM/2015 yang isinya menunjuk Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI (selaku Direktur CV. Karunia Romi) sebagai Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo;
Bahwa Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA menyampaikan kepada Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI untuk ke Flores Timur untuk menanandatangani kontrak dan biaya keberangkatan ke Flores Timur ditanggung oleh Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA, dan setibanya di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur pada siang hari tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Pihak Pertama dan Saksi RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya sebagai Pihak Kedua (Penyedia) menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 tertanggal 18 September 2015 dengan harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.934.870.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Pihak Pertama dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. Karunia Romi sebagai Pihak Kedua (Penyedia) menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tertanggal 18 September 2015, dengan harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.551.685.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menandatangani/menerbitkan/mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : DPU.TAMBEN.009/146/BM/2015 untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, yang isi perintah kepada CV. Inti Daya Karya yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi RUFUS DUA PAYU untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Macam Pekerjaan : Lapis Penetrasi Macadam/Lapen; Tanggal mulai kerja 23 September 2015, Syarat-Syarat Pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan kontrak, Waktu penyelesaian 90 (sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan atau sudah harus selesai pada tanggal 22 Desember 2015, dan untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo pada tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK juga menandatangani/menerbitkan/mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : DPU.TAMBEN.009/146/ BM/2015 Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo, yang isi perintah kepada CV. Karunia Romi yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Macam Pekerjaan : Lapis Penetrasi Macadam/Lapen; Tanggal mulai kerja : 23 September 2015, Syarat-Syarat Pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan kontrak, Waktu penyelesaian 90 (sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 22 Desember 2015. Bahwa selain Surat Perjanjian dan SPMK yang ditandatangani pada tanggal 23 September 2015, pada hari itu juga tanggal 23 September 2015 Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI juga menandatangani lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) uang muka berupa Berita Acara Pembayaran dan Tanda Terima Pembayaran Uang Muka, kemudian setelah itu Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI kembali ke Kupang;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2015 tersebut, Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK memerintahkan Saksi LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur untuk mengajukan permintaan uang muka terhadap 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas tanpa adanya pengajuan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis dari Penyedia kepada PPK, kemudian LAURENSIUS ALA mengetik/membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), untuk Paket Pekerjaan Podor-Tapowolo-Enatukan SPP Nomor : 0343/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp527.691.818,00 dan SPP Nomor : 0344/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp52.769.182,00 yang selanjutnya ditandatangani oleh Saksi LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga terbit Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0343/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp527.691.818,00 potong pajak Rp57.566.380,00 = Rp.470.125.438,00 (empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) dan SPM Nomor : 0344/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp52.769.182,00 potong pajak Rp5.756.638,00 = Rp47.012.544,00 (empat puluh tujuh juta dua belas ribu lima ratus ratus empat puluh empat rupiah) sehingga berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut menyebabkan uang keluar berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04408/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sejumlah Rp527.691.818,00 potong pajak Rp57.566.380,00 = Rp.470.125.438,00 (empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) dan SP2D Nomor : 04409/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sebesar Rp52.769.182,00 potong pajak Rp5.756.638,00 = Rp47.012.544,00(empat puluh tujuh juta dua belas ribu lima ratus ratus empat puluh empat rupiah) yang dibayarkan ke rekening Pihak Ketiga CV. Inti Daya Karya Nomor Rekening 001.01.13.004781-8 di Bank NTT Cabang Utama Kupang, sedangkan untuk Paket Pekerjaan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo SPP Nomor : 0345/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 sebesar Rp465.505.500,00 yang ditandatangani oleh Saksi LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga terbit SPM Nomor : 0345/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp465.505.500,00 potong pajak Rp50.782.418,00 = Rp414.723.082,00 sehingga menyebabkan uang keluar berdasarkan SP2D Nomor : 04378/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sebesar Rp465.505.500,00 potong pajak = Rp414.723.082,00 yang dibayarkan ke rekening Pihak Ketiga CV. Karunia Romi Nomor Rekening 001.01.13.004763-3 di Bank NTT Cabang Utama Kupang;
Bahwa penyerahan lokasi kerja Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, dan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dilakukan setelah SPMK diterbitkan yaitu pada tanggal 29 September 2015 oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga selaku Pengendali Kontrak, penyerahan lokasi kerja tersebut dilakukan bukan kepada orang yang berwenang/berhak yaitu Saksi RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. Karunia Romi yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Nomor : DPU.TAMBEN.602/ 142.a/BM/2015, melainkan kepada orang yang tidak berwenang/tidak berhak yaitu Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Bahwa alasan Terdakwa MARIA BAHI,ST selaku PPK menyerahkan pekerjaan kepada Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA karena pada tanggal 23 September 2015 setelah penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak atas 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas, Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menyampaikan kepada Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI bahwa “kita mau turun ke lapangan” dan dijawab oleh Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI bahwa “nanti turun kelapangan dengan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA karena Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA yang mengurus di lapangan”;
Bahwa setelah Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengetahui bahwa uang muka kerja untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo telah masuk ke rekening Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI kemudian pada tanggal 30 September 2015 Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA menelphone Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI “saya diberitahu oleh PPK bahwa uang muka sudah masuk ke rekening giro CV. Karunia Romi sebesar Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah), tolong cairkan dan serahkan ke saya karena saya mau mulai kerja sudah”, selanjutnya Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI menyampaikan kepada Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA “datang ambil cek sudah”, kemudian Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI menulis dan menandatangani pada cek giro Nomor 001.01.13.004763-3 pada Bank NTT Cabang Utama Kupang sebesar Rp410.000.000,00 di serahkan kepada Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dirumah Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI. Selanjutnya Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA mencairkan sejumlah Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dari total uang muka sejumlah Rp414.723.082,00 (empat ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh dua rupiah) yang masuk pada rekening Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI setelah dipotong pajak. Bahwa dari uang muka yang telah diterima oleh Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA sebesar Rp410.000.000,00 tersebut lalu oleh Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA di gunakan untuk kegiatan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo sebesar Rp143.460.411,55 sedangkan sisanya sebesar Rp266.539.588,45 digunakan bukan untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengetahui bahwa uang muka kerja untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan telah masuk ke rekening Saksi RUFUS DUA PAYU kemudian tanggal 02 Oktober 2015 Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA menelephone Saksi DIONISIUS DJERAHU (rekan kerja RUFUS DUA PAYU) bahwa “uang muka proyek di Solor sudah masuk di rekening giro CV. Inti Daya Karya” lalu Saksi DIONISIUS DJERAHU bertanya “berapa banyak”, dijawab Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA “empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah”, Saksi DIONISIUS DJERAHU jawab “cek yang sudah ditandatangani oleh Pak. RUFUS ada di saya”, selanjutnya Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA berkata lagi “saya tidak ada di Kupang saya minta tolong Om Dion transfer”, lalu Saksi DIONISIUS DJERAHU bertanya “transfer ke rekening mana, tolong sms nomor rekening”, selanjutnya Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA jawab “Om Dion tarik empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah, nanti sms nomor rekening”, setelah itu Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengirim pesan singkat kepada Saksi DIONISIUS DJERAHU “pagi Om Dion, tolong transfer Rp. 140 juta ke nomor rekening 01102010103225 an. Katarina Carbonila Bank NTT Cabang Larantuka dan tolong RTGS ke nomor rekening BCA 0401775772 an. Ivoni Mella sebesar 150 juta nanti sisanya Om Dion tolong setor di beta pung”; Atas pesan singkat/sms tersebut kemudian Saksi DIONISIUS DJERAHU ke Bank NTT Cabang Utama Kupang mencairkan uang muka tersebut menggunakan nomor seri CEK No. BP. 0864188 kemudian mentransfer uang sesuai dengan pesan singkat Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA yaitu ke Nomor Rekening Bank NTT Cabang Larantuka an. KATARINA CARBONILA Nomor 01102010103225 sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman, dan ke rekening BCA Nomor : 0401775772 an. IVONI MELLA sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk tanda jadi pembelian Asphalt di Surabaya, sedangkan sisanya Saksi DIONISIUS DJERAHU transfer ke rekening Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dengan Nomor Rekening BANK NTT 0010202019855-1 an. PAULUS CHRISTIANTO MELLA sejumlah Rp155.125.000,00(seratus lima puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) Saksi DIONISIUS DJERAHUambil tunai untuk pembayaran fee bendera CV. Astra Karya pada Pekerjaan Di Kabupaten Lembata Tahun 2014, sehingga total uang muka yang telah di keluarkan atas perintah Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dari rekening CV. Inti Daya Karya pada tanggal 2 Oktober 2015 sebesar Rp470.125.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp47.012.982,00 masih tersimpan direkening CV. Inti Daya Karya;
Bahwa sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 23 September 2015 untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan sama sekali tidak dikerjakan, dan pada tanggal 9 Desember 2015 dilakukan pemeriksaan ke lapangan oleh PPK MARIA BAHI, Tim Direksi Teknis : AGUSTINUS NARA KOTEN dan VENENTIUS B.KELEN serta Konsultan Pengawas Ir. YUSTINUS JUANG ternyata ditemukan Realisasi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan 0% (nol persen);
Bahwa sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 23 September 2015, untuk Paket Pekerjaan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo yang pada tanggal 9 Desember 2015 dilakukan pemeriksaan lapangan oleh PPK MARIA BAHI, Tim Direksi Teknis : AGUSTINUS NARA KOTEN dan VENENTIUS B. KELEN serta Konsultan Pengawas AGUSTINUS LIMA DORO, ternyata ditemukan realisasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Drainase : volume kontrak 271,450³, yang dikerjakan 252,23m³;
Pekerjaan Tanah terdiri dari :
Galian Biasa : volume kontrak 935,156m₃, yang dikerjakan 1.173,85m³;
Penyiapan Badan Jalan : volume kontrak 5.175m³, yang dikerjakan 5.606,25m³;
3. Pekerjaan Struktur :
- Pasangan Batu : volume kontrak 122,902m³, yang dikerjakan 42,92m³;
atau secara akumulasi 10,17 % (sepuluh koma tujuh belas persen) atau sebesar Rp.143.460.411,55 dari nilai kontrak, sebagaimana tertuang pada Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan, sebagai berikut :
| NO MATA PEMBAYARAN | URAIAN | SATUAN | VOLUME KONTRAK | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA SATUAN (Rp) | BOBOT KONTRAK | PRESTASI BULANAN | |||||
| S/D BULAN LALU | BULAN INI | S/D BULAN INI | ||||||||||
| VOLUME | BOBOT | VOLUME | BOBOT | VOLUME | BOBOT | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| DIVISI 1. UMUM | ||||||||||||
| 1.2 | Mobilisasi | Ls | 1.000 | 59,925,000,00 | 59,925,000,00 | 4.25 | 0.25 | 1.06 | 0.50 | 2.12 | 0.75 | 3.19 |
| Jumlah DIVISI 1 | 59,925,000,00 | 4.25 | 1.06 | 2.12 | 3.19 | |||||||
| DIVISI 2. DRAINASE | ||||||||||||
| 2.1 | Galian untuk selokan Drainase dan saluran Air | M3 | 271.450 | 46,489.78 | 12,619650..78 | 0.89 | 252.23 | 0,83 | - | - | 252.23 | 0.83 |
| Jumlah DIVISI 2 | 12,619650..78 | 0.89 | 0,83 | 0.83 | ||||||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||||||
| 3.1.1 | Galian Biasa | M3 | 935.156 | 43.695.83 | 40,862,417,60 | 2.90 | 1,173.85 | 3.64 | - | - | 1.173.85 | 3.64 |
| Penyiapan Badan Jalan | M3 | 5,157.000 | 3,030.28 | 15,681,716.72 | 1.11 | 2,358.75 | 0.51 | 3,247.50 | 0.70 | 5.606.25 | 1.20 | |
| Jumlah DIVISI 3 | 56,544.134.32 | 4.01 | 4.14 | 0.70 | 4.84 | |||||||
| DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | ||||||||||||
| 3.3 | Timbunan Pilihan untuk Bahu Jalan | M3 | 587.500 | 189,848.70 | 111.536.114.18 | 7.91 | - | - | - | - | - | - |
| Jumlah DIVISI 4 | 111.536.114.18 | 7.91 | - | - | - | - | - | - | ||||
| DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||||
| 5.1.2 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 1,207.500 | 319.662.61 | 385.992.606.53 | 27.36 | - | - | - | - | - | |
| Jumlah DIVISI 5 | 385.992.606.53 | 27.36 | - | - | - | - | - | |||||
| DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL | ||||||||||||
| 6.1 (1) (a) | Lapis Resap Pengikat-Aspal Cair | Liter | 4,830.000 | 16.609.68 | 80,224,743.79 | 5.69 | - | - | - | - | - | - |
| Lapis Permukaan Penetrasi Macadam | M3 | 301..875. | 2,155.368.88 | 650.651.980.03 | 46.13 | - | - | - | - | - | - | |
| JUMLAH DIVISI 6 | 730,876,723.83 | 51.81 | - | - | - | - | - | - | ||||
| DIVISI 7 STRUKTUR | ||||||||||||
| 7.9 | Pasangan Batu | M3 | 122.902 | 432,289.84 | 53,129,286.10 | 3.77 | 42.92 | 1.32 | - | - | 42.92 | 1.32 |
| JUMLAH DIVISI 7 | 53,129,286.10 | 3.77 | 1.32 | - | 1.32 | |||||||
| TOTAL | 1.410.623,515,73 | 100,00 | 7,35 | 2,82 | 10,17 | |||||||
Bahwa perbuatan Terdakwa MARIA BAHI,ST bersama-sama dengan Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA (dalam Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan) dan perbuatan Terdakwa MARIA BAHI,ST bersama-sama dengan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI dan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA (dalam Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo) telah merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur pada tahun 2015 sebesar Rp788.400.652,45 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu enam ratus lima puluh dua rupiah koma empat puluh lima sen) dengan perincian :
-
PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN
NO UANG MUKA YG MASUK KE REK. PENYEDIA BERDASARKAN SP2D
(Rp)
PEKERJAAN FISIK TERPASANG KET/DIKELUARKAN/
DICAIRKAN
(Rp)
1 2 3 4 527.691.818,00
Potong pajak 57.566.380,00 = 470.125.438,00
52.769.182,00
Potong pajak 5.756.638,00 = 47.012.544,00
JUMLAH(1+2) = 517.137.982,00
%
Ditransfer ke rekening Katarina Carbonila (untuk pengembalian pinjaman Paulus Christianto Mella) 140.000.000,00
Ditransfer kerekening Ivoni Mella (adik kandung Paulus Christianto Mella) sejumlah 150.000.000,00
Ditransfer ke rekening Paulus Christianto Mella155.125.000,00
Diambil tunai Dionisius Djerahu untuk pembayaran fee bendera CV. Astra Karya pada Pekerjaan di Kabupaten Lembata Tahun 2014 25.000.000,00
Tetap berada pada rekening Penyedia RUFUS DUA PAYU 47.012.982,00
JUMLAH = 517.137.982,00
Kerugian Negara A = (kolom 2-3) = 517.137.982,00 PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI SP.LEWOGARAN-LEBAO-LIWO
1 2 3 4 465.505.500,00 Potong pajak 50.782.418,00 = 414.723.082,00 10,17 % =143.460.411,55(dari nilai kontrak) Ditransfer ke rekening PAULUS CHRISTIANTO MELLA 410.000.000,00
Tetap berada di rekening Penyedia ARNOLDUS MEKA WASISOLI 4.723.082,00
JUMLAH = 414.723.082,00
Kerugian Negara B = (kolom 2-3) = 414.723.082,00 - 143.460.411,55 = 271.262.670,45 TOTAL KERUGIAN NEGARA ( A+B) = 517.137.982,00 + 271.262.670,45, = 788.400.652,45,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu enam ratus lima puluh dua rupiah koma empat puluh lima sen)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwatelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu :
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwasebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwasebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwatelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Unsur Sebagai Gabungan Beberapa Perbuatan Yang Dipandang Sebagai Perbuatan Berdiri Sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “Setiap orang” disamakan dengan kata “Barang siapa” dan yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa Terdakwa MARIA BAHI,STselakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor :DPU.TAMBEN.188.48/50/SEKRT/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015Tanggal 30 Juli 2015 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dalam Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwodan dalam persidangan perkara a quo Terdakwa MARIA BAHI,STtelah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa MARIA BAHI,STdapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa MARIA BAHI,STsebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dimana dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif. Oleh penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan agar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara dan perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno, secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena Terdakwa MARIA BAHI,STmempunyai kedudukansebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/50/SEKRT/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015Tanggal 30 Juli 2015 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dalam Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo yang nota bene subyek deliknya “Pegawai Negeri yang mempunyai kedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur” yang bersifat khusus dan relevan dengan unsur “penyalahgunaan wewenang”, maka menurutMajelis unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya “setiap orang” yang bersifatumum tidak relevan apabila diterapkan terhadap Terdakwa yang mempunyai kedudukansebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum“ tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwaharuslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Unsur Sebagai Gabungan Beberapa Perbuatan Yang Dipandang Sebagai Perbuatan Berdiri Sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subisidair ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwaatau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (Vide : R. Wiyono, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/ Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwasesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa MARIA BAHI,STselakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor :DPU.TAMBEN.188.48/50/SEKRT/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015Tanggal 30 Juli 2015 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dalam Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo;
Menimbang, bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur mengalokasikan dana untuk Kegiatan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur, berupa Paket Pekerjaan Podor-Tapowolo-Enatukan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.03.1.15.03.5.2.3.59.03 tanggal 5 Januari 2015 atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur TA. 2015 Nomor 1.03.01.01.15.03.5.2 tanggal 9 Oktober 2015, yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Flores Timur/Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1.818.182.000,00 (satu miliar delapan ratus delapan belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) ditambah dengan dana Pendamping sebesar Rp181.818.000,00 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) dan untuk Paket Pekerjaan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo sebesar Rp1.575.000.000,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Flores Timur/ Dana Alokasi Umum (DAU);
Menimbang, bahwa untuk kegiatan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Kabupaten tersebut kemudian pada tanggal 4 Pebruari 2015 di bentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur TA. 2015 berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 49 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 06 September 2015 dilakukan Pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi melalui Website LPSE : http://lpse.florestimurkab.go.id dan Papan Pengumuman Resmi Pemerintah Kabupaten Flores Timur, untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.953.604.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta enam ratus empat ribu rupiah) dan Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.555.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mengetahui adanya pengumuman pelelangan terhadap kedua paket pekerjaan tersebut diatas kemudian Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA menemui Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI untuk meminjam Perusahan Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI dan atas dasar kepercayaan akhirnya Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI menyetujui Perusahaannya dipinjam oleh Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA,
Menimbang, bahwa pada awal bulan September 2015 Saksi THOMAS ALFA EDISON MEO DHUGE, SST atas permintaan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA mendownload dokumen lelang terhadap 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas dan mendaftar sesuai permintaan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA yaitu untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan menggunakan Perusahaan Saksi RUFUS DUA PAYU yaitu CV. Inti Daya Karya dan untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo menggunakan Perusahaan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI yaitu CV. Karunia Romi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 September 2015 pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 Wita Pemberian Penjelasan (anwijzing) melalui aplikasi SPSE pada situs website LPSE : http://lpse.florestimurkab.go.id;
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 September 2015 Saksi THOMAS ALFA EDISON MEO DHUGE, SST atas permintaan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dengan persetujuan Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI kemudian memasukkan atau meng-upload penawaran yang telah dibuat oleh Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA yaitu untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dengan nilai penawaran Rp1.934.870.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dengan nilai penawaran Rp1.551.680.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa evaluasi dokumen penawaran terhadap 2(dua) paket pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan pada tanggal 07 September 2015 jam 10.00 Wita sampai dengan tanggal 10 September 2015 pukul 15.00 Wita;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 September 2015 untuk kepentingan klarifikasi pembuktian kebenaran dokumen di Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kabupaten Flores Timur, Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA bersama-sama dengan Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI berangkat ke Flores Timur dan segala biaya ditanggung oleh Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA, kemudian setelah sampai di Flores Timur Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI menunjukkan dokumen asli kepada ULP Kabupaten Flores Timur, setelah itu Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI kembali ke Kupang;
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 September 2015 dilakukan Pengumuman Pemenang Lelang, dan untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, dimenangkan oleh CV. Inti Daya Karya dengan harga terkoreksi Rp1.934.870.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
No. Divisi | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) |
| 1 | Umum | 106.125.000,00 |
| 2 | Drainase | - |
| 3 | Pekerjaan Tanah | 23.863.434,07 |
| 4 | Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan | 182.165.991,92 |
| 5 | Perkerasan Non Aspal | 421.413.918,06 |
| 6 | Perkerasan Aspal | 1.025.404.485,43 |
| 1.758.972.829,49 | |
| 175.897.282,95 | |
| 1.934.870.112,44 | |
| 1.934.870.000,00 | |
| Terbilang : satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah | ||
Sedangkan untuk Paket PekerjaanSP.Lewogaran-Lebao-Liwo dimenangkan oleh CV.Karunia Romi dengan harga terkoreksi Rp1.551.685.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
No. Divisi | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) |
| 1 | Umum | 59.925.000,00 |
| 2 | Drainase | 12.619.650,78 |
| 3 | Pekerjaan Tanah | 56.544.127,52 |
| 4 | Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan | 111.536.111,25 |
| 5 | Perkerasan Berbutir | 385.992.601,58 |
| 6 | Perkerasan Aspal | 730.876.735,05 |
| 7 | Struktur | 53.129.177,84 |
| 1.410.623.404,02 | |
| 141.062.340,40 | |
| 1.551.685.744,42 | |
| 1.551.685.000,00 | |
| Terbilang : satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah | ||
Menimbang, bahwa setelah penetapan pemenang lelang terhadap kedua paket tersebut diatas, kemudian pada tanggal 17 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menandatangani/mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : DPU.TAMBEN.620/141/BM/2015 yang isinya menunjuk Saksi RUFUS DUA PAYU (selaku Direktur CV. Inti Daya Karya) sebagai Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : DPU.TAMBEN.620/141.a/BM/2015 yang isinya menunjuk Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI (selaku Direktur CV. Karunia Romi) sebagai Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo;
Menimbang, bahwa Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA menyampaikan kepada Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI untuk ke Flores Timur untuk menanandatangani kontrak dan biaya keberangkatan ke Flores Timur ditanggung oleh Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA, dan setibanya di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur pada siang hari tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Pihak Pertama dan Saksi RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya sebagai Pihak Kedua (Penyedia) menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 tertanggal 18 September 2015 dengan harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.934.870.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Pihak Pertama dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. Karunia Romi sebagai Pihak Kedua (Penyedia) menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015 tertanggal 18 September 2015, dengan harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.551.685.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menandatangani/menerbitkan/mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : DPU.TAMBEN.009/146/BM/2015 untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, yang isi perintah kepada CV. Inti Daya Karya yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi RUFUS DUA PAYU untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Macam Pekerjaan : Lapis Penetrasi Macadam/Lapen; Tanggal mulai kerja 23 September 2015, Syarat-Syarat Pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan kontrak, Waktu penyelesaian 90 (sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan atau sudah harus selesai pada tanggal 22 Desember 2015, dan untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo pada tanggal 23 September 2015 Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK juga menandatangani/menerbitkan/mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : DPU.TAMBEN.009/146/ BM/2015 Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo, yang isi perintah kepada CV. Karunia Romi yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Macam Pekerjaan : Lapis Penetrasi Macadam/Lapen; Tanggal mulai kerja : 23 September 2015, Syarat-Syarat Pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan kontrak, Waktu penyelesaian 90 (sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 22 Desember 2015. Bahwa selain Surat Perjanjian dan SPMK yang ditandatangani pada tanggal 23 September 2015, pada hari itu juga tanggal 23 September 2015 Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI juga menandatangani lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) uang muka berupa Berita Acara Pembayaran dan Tanda Terima Pembayaran Uang Muka, kemudian setelah itu Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI kembali ke Kupang;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2015 tersebut, Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK memerintahkan Saksi LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur untuk mengajukan permintaan uang muka terhadap 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas tanpa adanya pengajuan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis dari Penyedia kepada PPK, kemudian LAURENSIUS ALA mengetik/membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), untuk Paket Pekerjaan Podor-Tapowolo-Enatukan SPP Nomor : 0343/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp527.691.818,00 dan SPP Nomor : 0344/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp52.769.182,00 yang selanjutnya ditandatangani oleh Saksi LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga terbit Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0343/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp527.691.818,00 potong pajak Rp57.566.380,00 = Rp.470.125.438,00 (empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) dan SPM Nomor : 0344/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp52.769.182,00 potong pajak Rp5.756.638,00 = Rp47.012.544,00 (empat puluh tujuh juta dua belas ribu lima ratus ratus empat puluh empat rupiah) sehingga berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut menyebabkan uang keluar berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04408/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sejumlah Rp527.691.818,00 potong pajak Rp57.566.380,00 = Rp.470.125.438,00 (empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) dan SP2D Nomor : 04409/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sebesar Rp52.769.182,00 potong pajak Rp5.756.638,00 = Rp47.012.544,00(empat puluh tujuh juta dua belas ribu lima ratus ratus empat puluh empat rupiah) yang dibayarkan ke rekening Pihak Ketiga CV. Inti Daya Karya Nomor Rekening 001.01.13.004781-8 di Bank NTT Cabang Utama Kupang, sedangkan untuk Paket Pekerjaan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo SPP Nomor : 0345/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 sebesar Rp465.505.500,00 yang ditandatangani oleh Saksi LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga terbit SPM Nomor : 0345/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp465.505.500,00 potong pajak Rp50.782.418,00 = Rp414.723.082,00 sehingga menyebabkan uang keluar berdasarkan SP2D Nomor : 04378/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sebesar Rp465.505.500,00 potong pajak = Rp414.723.082,00 yang dibayarkan ke rekening Pihak Ketiga CV. Karunia Romi Nomor Rekening 001.01.13.004763-3 di Bank NTT Cabang Utama Kupang;
Menimbang, bahwa penyerahan lokasi kerja Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, dan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dilakukan setelah SPMK diterbitkan yaitu pada tanggal 29 September 2015 oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga selaku Pengendali Kontrak, penyerahan lokasi kerja tersebut dilakukan bukan kepada orang yang berwenang/berhak yaitu Saksi RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. Karunia Romi yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Nomor : DPU.TAMBEN.602/ 142.a/BM/2015, melainkan kepada orang yang tidak berwenang/tidak berhak yaitu Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Menimbang, bahwa alasan Terdakwa MARIA BAHI,ST selaku PPK menyerahkan pekerjaan kepada Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA karena pada tanggal 23 September 2015 setelah penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak atas 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas, Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku PPK menyampaikan kepada Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI bahwa “kita mau turun ke lapangan” dan dijawab oleh Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI bahwa “nanti turun kelapangan dengan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA karena Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA yang mengurus di lapangan”;
Menimbang, bahwa setelah Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengetahui bahwa uang muka kerja untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo telah masuk ke rekening Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI kemudian pada tanggal 30 September 2015 Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA menelphone Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI “saya diberitahu oleh PPK bahwa uang muka sudah masuk ke rekening giro CV. Karunia Romi sebesar Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah), tolong cairkan dan serahkan ke saya karena saya mau mulai kerja sudah”, selanjutnya Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI menyampaikan kepada Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA “datang ambil cek sudah”, kemudian Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI menulis dan menandatangani pada cek giro Nomor 001.01.13.004763-3 pada Bank NTT Cabang Utama Kupang sebesar Rp410.000.000,00 di serahkan kepada Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dirumah Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI. Selanjutnya Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA mencairkan sejumlah Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dari total uang muka sejumlah Rp414.723.082,00 (empat ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh dua rupiah) yang masuk pada rekening Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI setelah dipotong pajak. Bahwa dari uang muka yang telah diterima oleh Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA sebesar Rp410.000.000,00 tersebut lalu oleh Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA di gunakan untuk kegiatan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo sebesar Rp143.460.411,55 sedangkan sisanya sebesar Rp266.539.588,45 digunakan bukan untuk pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengetahui bahwa uang muka kerja untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan telah masuk ke rekening Saksi RUFUS DUA PAYU kemudian tanggal 02 Oktober 2015 Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA menelephone Saksi DIONISIUS DJERAHU (rekan kerja RUFUS DUA PAYU) bahwa “uang muka proyek di Solor sudah masuk di rekening giro CV. Inti Daya Karya” lalu Saksi DIONISIUS DJERAHU bertanya “berapa banyak”, dijawab Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA “empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah”, Saksi DIONISIUS DJERAHU jawab “cek yang sudah ditandatangani oleh Pak. RUFUS ada di saya”, selanjutnya Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA berkata lagi “saya tidak ada di Kupang saya minta tolong Om Dion transfer”, lalu Saksi DIONISIUS DJERAHU bertanya “transfer ke rekening mana, tolong sms nomor rekening”, selanjutnya Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA jawab “Om Dion tarik empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah, nanti sms nomor rekening”, setelah itu Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA mengirim pesan singkat kepada Saksi DIONISIUS DJERAHU “pagi Om Dion, tolong transfer Rp. 140 juta ke nomor rekening 01102010103225 an. Katarina Carbonila Bank NTT Cabang Larantuka dan tolong RTGS ke nomor rekening BCA 0401775772 an. Ivoni Mella sebesar 150 juta nanti sisanya Om Dion tolong setor di beta pung”; Atas pesan singkat/sms tersebut kemudian Saksi DIONISIUS DJERAHU ke Bank NTT Cabang Utama Kupang mencairkan uang muka tersebut menggunakan nomor seri CEK No. BP. 0864188 kemudian mentransfer uang sesuai dengan pesan singkat Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA yaitu ke Nomor Rekening Bank NTT Cabang Larantuka an. KATARINA CARBONILA Nomor 01102010103225 sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman, dan ke rekening BCA Nomor : 0401775772 an. IVONI MELLA sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk tanda jadi pembelian Asphalt di Surabaya, sedangkan sisanya Saksi DIONISIUS DJERAHU transfer ke rekening Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dengan Nomor Rekening BANK NTT 0010202019855-1 an. PAULUS CHRISTIANTO MELLA sejumlah Rp155.125.000,00(seratus lima puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) Saksi DIONISIUS DJERAHU ambil tunai untuk pembayaran fee bendera CV. Astra Karya pada Pekerjaan Di Kabupaten Lembata Tahun 2014, sehingga total uang muka yang telah di keluarkan atas perintah Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dari rekening CV. Inti Daya Karya pada tanggal 2 Oktober 2015 sebesar Rp470.125.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp47.012.982,00 masih tersimpan direkening CV. Inti Daya Karya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan TerdakwaMARIA BAHI,STselakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores TimurPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dalam Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-LiwoTahun Anggaran 2015 telah menguntungkan orang lain yaitu Saksi RUFUS DUA PAYU sebesar Rp47.012.982,00(empat puluh tujuh juta dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah), Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLAsebesar Rp470.125.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dalam Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI sebesar Rp4.723.082,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh dua rupiah) serta Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLAsebesarRp266.539.588,45(dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh lima sen) dalam Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwakarena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, Saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Vide: Adami Chazawi. Op.cit. hlm. 53);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 23 September 2015 telah memerintahkan Saksi LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur untuk mengajukan permintaan uang muka terhadap 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas tanpa adanya pengajuan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Saksi LAURENSIUS ALA mengetik/membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), untuk Paket Pekerjaan Podor-Tapowolo-Enatukan SPP Nomor : 0343/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp527.691.818,00 dan SPP Nomor : 0344/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp52.769.182,00 yang kemudian ditandatangani oleh Saksi LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga terbit Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0343/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp527.691.818,00 potong pajak Rp57.566.380,00 = Rp.470.125.438,00 (empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) dan SPM Nomor : 0344/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp52.769.182,00 potong pajak Rp5.756.638,00 = Rp47.012.544,00 (empat puluh tujuh juta dua belas ribu lima ratus ratus empat puluh empat rupiah) sehingga berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut menyebabkan uang keluar berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04408/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sejumlah Rp527.691.818,00 potong pajak Rp57.566.380,00 = Rp.470.125.438,00 (empat ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) dan SP2D Nomor : 04409/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sebesar Rp52.769.182,00 potong pajak Rp5.756.638,00 = Rp47.012.544,00(empat puluh tujuh juta dua belas ribu lima ratus ratus empat puluh empat rupiah) yang dibayarkan ke rekening Pihak Ketiga CV. Inti Daya Karya Nomor Rekening 001.01.13.004781-8 di Bank NTT Cabang Utama Kupang, sedangkan untuk Paket Pekerjaan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo SPP Nomor : 0345/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 sebesar Rp465.505.500,00 yang ditandatangani oleh Saksi LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga terbit SPM Nomor : 0345/SPP/LS/36/2015 tanggal 23 September 2015 Rp465.505.500,00 potong pajak Rp50.782.418,00 = Rp414.723.082,00 sehingga menyebabkan uang keluar berdasarkan SP2D Nomor : 04378/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 sebesar Rp465.505.500,00 potong pajak = Rp414.723.082,00 yang dibayarkan ke rekening Pihak Ketiga CV. Karunia Romi Nomor Rekening 001.01.13.004763-3 di Bank NTT Cabang Utama Kupang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MARIA BAHI, ST selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dalam Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwotersebut bertentangan dengan :
Peraturan Presiden RI No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 88 Ayat (1) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk : a. mobilisasi alat dan tenaga kerja; b.pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material : dan/atau; c.persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 12 ayat (3) PPTK mempunyai tugas mencakup : a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan, b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/ BM/2015 dan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015, 66.1c “Dalam hal PPK menyediakan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak”;
Menimbang, bahwa dalam penyerahan lokasi kerja Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, dan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo dilakukan setelah SPMK diterbitkan yaitu pada tanggal 29 September 2015 dimana Terdakwa MARIA BAHI, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga selaku Pengendali Kontrak menyerahkan lokasi kerja tersebut bukan kepada orang yang berwenang/berhak yaitu Saksi RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. Karunia Romi yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Nomor : DPU.TAMBEN.602/ 142.a/BM/2015, melainkan kepada orang yang tidak berwenang/tidak berhak yaitu Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MARIA BAHI, ST selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dalam Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Presiden RI No.4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 86 Ayat (5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam /Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Ayat (6) Pihak lain yang bukan Direksi atau namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/ pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 Ayat (1) bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan, pada huruf e “mengendalikan pelaksanaan Kontrak”
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 dan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015, B.1. 16.1. “PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja”;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST., sebagaimana uraian tersebut di atas, menurut pendapat Majelis Hakim adalah suatu perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan Terdakwa selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dalam Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah kekayaan Negara dalam bentuk apapun termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara (Vide : R. Wiyono, hlm. 32);
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yang termuat dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 menyebutkan : “bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwatidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ke lapangan pada tanggal 9 Desember 2015 oleh PPK MARIA BAHI, Tim Direksi Teknis : AGUSTINUS NARA KOTEN dan VENENTIUS B. KELEN serta Konsultan Pengawas Ir. YUSTINUS JUANG terhadap PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN ternyata ditemukan Realisasi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan 0% (nol persen) atau sama sekali tidak di kerjakan;
Menimbang, bahwa terhadap PAKET PEKERJAAN SP. LEWOGARAN-LEBAO-LIWO setelah dilakukan pemeriksaan ke lapangan pada tanggal 9 Desember 2015 oleh PPK MARIA BAHI, Tim Direksi Teknis : AGUSTINUS NARA KOTEN dan VENENTIUS B. KELEN serta Konsultan Pengawas AGUSTINUS LIMA DORO, ternyata ditemukan realisasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Drainase : volume kontrak 271,450³, yang dikerjakan 252,23m³;
Pekerjaan Tanah terdiri dari :
Galian Biasa : volume kontrak 935,156m₃, yang dikerjakan 1.173,85m³;
Penyiapan Badan Jalan : volume kontrak 5.175m³, yang dikerjakan 5.606,25m³;
Pekerjaan Struktur :
Pasangan Batu : volume kontrak 122,902m³, yang dikerjakan 42,92m³;
atau secara akumulasi 10,17 % (sepuluh koma tujuh belas persen) atau sebesar Rp.143.460.411,55 dari nilai kontrak, sebagaimana tertuang pada Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan, sebagai berikut :
| NO MATA PEMBAYARAN | URAIAN | SATUAN | VOLUME KONTRAK | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA SATUAN (Rp) | BOBOT KONTRAK | PRESTASI BULANAN | |||||
| S/D BULAN LALU | BULAN INI | S/D BULAN INI | ||||||||||
| VOLUME | BOBOT | VOLUME | BOBOT | VOLUME | BOBOT | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| DIVISI 1. UMUM | ||||||||||||
| 1.2 | Mobilisasi | Ls | 1.000 | 59,925,000,00 | 59,925,000,00 | 4.25 | 0.25 | 1.06 | 0.50 | 2.12 | 0.75 | 3.19 |
| Jumlah DIVISI 1 | 59,925,000,00 | 4.25 | 1.06 | 2.12 | 3.19 | |||||||
| DIVISI 2. DRAINASE | ||||||||||||
| 2.1 | Galian untuk selokan Drainase dan saluran Air | M3 | 271.450 | 46,489.78 | 12,619650..78 | 0.89 | 252.23 | 0,83 | - | - | 252.23 | 0.83 |
| Jumlah DIVISI 2 | 12,619650..78 | 0.89 | 0,83 | 0.83 | ||||||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||||||
| 3.1.1 | Galian Biasa | M3 | 935.156 | 43.695.83 | 40,862,417,60 | 2.90 | 1,173.85 | 3.64 | - | - | 1.173.85 | 3.64 |
| Penyiapan Badan Jalan | M3 | 5,157.000 | 3,030.28 | 15,681,716.72 | 1.11 | 2,358.75 | 0.51 | 3,247.50 | 0.70 | 5.606.25 | 1.20 | |
| Jumlah DIVISI 3 | 56,544.134.32 | 4.01 | 4.14 | 0.70 | 4.84 | |||||||
| DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | ||||||||||||
| 3.3 | Timbunan Pilihan untuk Bahu Jalan | M3 | 587.500 | 189,848.70 | 111.536.114.18 | 7.91 | - | - | - | - | - | - |
| Jumlah DIVISI 4 | 111.536.114.18 | 7.91 | - | - | - | - | - | - | ||||
| DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||||
| 5.1.2 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 1,207.500 | 319.662.61 | 385.992.606.53 | 27.36 | - | - | - | - | - | |
| Jumlah DIVISI 5 | 385.992.606.53 | 27.36 | - | - | - | - | - | |||||
| DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL | ||||||||||||
| 6.1 (1) (a) | Lapis Resap Pengikat-Aspal Cair | Liter | 4,830.000 | 16.609.68 | 80,224,743.79 | 5.69 | - | - | - | - | - | - |
| Lapis Permukaan Penetrasi Macadam | M3 | 301..875. | 2,155.368.88 | 650.651.980.03 | 46.13 | - | - | - | - | - | - | |
| JUMLAH DIVISI 6 | 730,876,723.83 | 51.81 | - | - | - | - | - | - | ||||
| DIVISI 7 STRUKTUR | ||||||||||||
| 7.9 | Pasangan Batu | M3 | 122.902 | 432,289.84 | 53,129,286.10 | 3.77 | 42.92 | 1.32 | - | - | 42.92 | 1.32 |
| JUMLAH DIVISI 7 | 53,129,286.10 | 3.77 | 1.32 | - | 1.32 | |||||||
| TOTAL | 1.410.623,515,73 | 100,00 | 7,35 | 2,82 | 10,17 | |||||||
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MARIA BAHI,ST bersama-sama dengan Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA (dalam Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan) danperbuatan Terdakwa MARIA BAHI,ST bersama-sama dengan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI dan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA (dalam Paket PekerjaanKonstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo) telah merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur pada tahun 2015 sebesar Rp788.400.652,45 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu enam ratus lima puluh dua rupiah koma empat puluh lima sen) dengan perincian :
| ||||
| NO | UANG MUKA YG MASUK KE REK. PENYEDIA BERDASARKAN SP2D (Rp) | PEKERJAAN FISIK TERPASANG | KET/DIKELUARKAN/ DICAIRKAN (Rp) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |
Potong pajak 57.566.380,00 = 470.125.438,00
Potong pajak 5.756.638,00 = 47.012.544,00 JUMLAH(1+2) = 517.137.982,00 |
|
JUMLAH = 517.137.982,00 | ||
| Kerugian Negara A = (kolom 2-3) = 517.137.982,00 | ||||
| ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | |
| 465.505.500,00 Potong pajak 50.782.418,00 = 414.723.082,00 | 10,17 % =143.460.411,55(dari nilai kontrak) |
JUMLAH = 414.723.082,00 | ||
| Kerugian Negara B = (kolom 2-3) = 414.723.082,00 - 143.460.411,55 = 271.262.670,45 | ||||
| TOTAL KERUGIAN NEGARA (A+B) = 517.137.982,00 + 271.262.670,45, = 788.400.652,45,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu enam ratus lima puluh dua rupiah koma empat puluh lima sen) | ||||
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menentukan : “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, Majelis Hakim memandang dalam hal ini jelas bahwa Terdakwa MARIA BAHI, ST adalah sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas disebutkan bahwa Terdakwa MARIA BAHI, ST sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan suatu perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum yang jelas terungkap dan menjadi fakta-fakta hukum dalam persidangan bahwa telah terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan adanya jalinan kerjasama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur bersama-sama dengan Saksi RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya dan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dalam Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, Terdakwa MARIA BAHI, ST bersama-sama dengan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. Karunia Romi dan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dalam Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Tahun Anggaran 2015, sehingga menimbulkan akibat terjadinya kerugian negara sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya, oleh sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa MARIA BAHI, ST, sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi yang turut melakukan (medepleger), sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 6. Unsur Sebagai Gabungan Beberapa Perbuatan Yang Dipandang Sebagai Perbuatan Berdiri Sendiri;
Menimbang, bahwa Pasal 65 KUHP mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Pasal ini tidak mengindikasikan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sejenis atau perbuatan yang berbeda, hanya menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Menimbang, bahwa menurut Arrest Hoge Raad No. 8255, Juni 1905, yang pada intinya mengandung kaidah hukum yang menyatakan bahwa dalam hal adanya tindak pidana yang antara satu dengan lainnya dipisahkan dalam ‘jarak waktu lebih dari empat hari adalah tidak tunduk pada perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, melainkan harus dianggap sebagai perbarengan beberapa tindak pidana;
Menimbang, bahwa perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa MARIA BAHI, ST bersama-sama dengan Saksi RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya dan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dalam Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, Terdakwa MARIA BAHI, ST bersama-sama dengan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. Karunia Romi dan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dalam Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP.Lewogaran-Lebao-Liwo adalah dalam kurun waktu antara bulan September tahun 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, dimana dari keseluruhan perbuatan Terdakwa MARIA BAHI, ST dalam kurun waktu tersebut bersama-sama dengan Saksi RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya dan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dalam Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan, Terdakwa MARIA BAHI, ST bersama-sama dengan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. Karunia Romi dan Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA dalam Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu Terdakwa MARIA BAHI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah memerintahkan Saksi LAURENSIUS ALA selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur untuk mengajukan permintaan uang muka terhadap 2 (dua) paket pekerjaan tersebut diatas tanpa adanya pengajuan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa MARIA BAHI, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga selaku Pengendali Kontrak telahmelakukan penyerahan lokasi kerja bukan kepada orang yang berwenang/berhak yaitu Saksi RUFUS DUA PAYU selaku Direktur CV. Inti Daya Karya yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan Nomor : DPU.TAMBEN.602/142/BM/2015 dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI selaku Direktur CV. Karunia Romi yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo Nomor : DPU.TAMBEN.602/142.a/BM/2015,melainkan kepada orang yang tidak berwenang/tidak berhak yaitu Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA, sehingga secara teoritis merupakan gabungan dari beberapa tindak pidana korupsi yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Pasal 65 KUHPidana telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, akan tetapi Pasal 65 KUHP adalah mengatur sistem penjatuhan pidana, oleh karenanya adalah berlebihan apabila ketentuan tersebut dinyatakan sebagai bagian dari kualifikasi tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Sebagai Gabungan Beberapa Perbuatan Yang Dipandang Sebagai Perbuatan Berdiri Sendiri” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya tidak membebankan uang pengganti terhadap Terdakwa MARIA BAHI, ST dan sesuai fakta hukum di persidangan Terdakwa MARIA BAHI, ST tidak menerima uang dari hasil penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukan dan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-LiwoTahun Anggaran 2015, sehingga kepada Terdakwa MARIA BAHI, ST tidak dibebani uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa MARIA BAHI, ST haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa mengenai Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim berpendapat bahwa menurut Teori Condition Sine Qua Non (Syarat Mutlak) dari Von Buri, seorang ahli hukum Eropa Kontinental yang merupakan pendukung teori faktual yang menyatakan bahwa “suatu hal adalah sebab dari akibat, sedangkan suatu akibat tidak akan terjadi bila sebab itu tidak ada” dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggungjawab, jika perbuatan Condition Sine Qua Non menimbulkan kerugian;
Menimbang, bahwa mendasarkan pada teori tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa tanpa adanya peran serta Terdakwa MARIA BAHI, ST., tidak akan ada pencairan uang muka sebesar 30% (tiga puluh prosen) dari nilai kontrak terhadap 2 (dua) Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Podor-Tapowolo-Enatukandan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan SP. Lewogaran-Lebao-Liwo serta tanpa adanya peran serta dari Terdakwa tidak akan terjadi penyerahan lokasi kerja kepada orang yang tidak berwenang/berhak dalam hal ini Saksi PAULUS CHRISTIANTO MELLA, padahal seharusnya penyerahan lokasi kerja dilakukan kepada Saksi RUFUS DUA PAYU dan Saksi ARNOLDUS MEKA WASISOLI, sehingga oleh karena itu dengan adanya peran serta Terdakwa MARIA BAHI, ST., tersebut menjadi akibat timbulnya kerugian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, karena itu memohon kepada Majelis Hakim agar melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum/ Onslaag Van alle Rechtsvervolging, memeriintahkan agar Terdakwa Maria Bahi, ST di lepaskan dari tahanan demi hukum dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, menurut pendapat Majelis Hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dimana ternyata semua unsur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana telah terbukti pada perbuatan Terdakwa MARIA BAHI, ST., oleh karenanya Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaaf, maka Terdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa merasa bertanggung jawab atas perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum penjara;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri TerdakwaMARIA BAHI, ST serta dengan memperhatikan Pembelaan Pribadi Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri TerdakwaMARIA BAHI, ST sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwatelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwaharus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan TerdakwaMARIA BAHI, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan TerdakwaMARIA BAHI, ST dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan TerdakwaMARIA BAHI, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMARIA BAHI, ST dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun,serta denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu )bulan;
Menetapkan masa penahanan Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Asli Dokumen Kontrak antara PPK Dengan Direktur CV. Inti Daya Karya;
1 (satu) bundel Surat Peringatan Dini Tanggal 15 Oktober 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Teguran ke - II (dua) Tanggal 17 November 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dan Lampiran Tanggal 09 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) Surat Teguran Ke – III ( tiga ) Tanggal 10 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Pemutusan Hubungan Kerja Tanggal 14 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klaim atas Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 14 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klarifikasi Tanggal 14 September 2016. Nomor : DPU. TAMBEN. 602/142/BM/2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klarifikasi Tanggal 14 September 2016. Nomor : DPU. TAMBEN. 602/143/BM/2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klarifikasi Tanggal 21 September 2016. Nomor : DPU. TAMBEN. 602/146/BM/2016 (Asli);
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPK Tentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPK Tentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;
1 (satu) bundel Surat Pencairan Jaminan Uang Muka Dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 119/ KPG/PJS/PIM/VIII/2016, Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 120/ KPG/PJS/PIM/IX/2016, Tanggal 05 September 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 127/ KPG/PJS/PIM/IX/2016, Tanggal 16 September 2016 (Asli).
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur;
Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)/ SLIP PENYETORAN tanggal 01 Nopember 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp. 25.000.000,00;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Handphone Nokia seri X2-00, Nomor serial 359317043355002 warna silver strip biru;
1 (satu) Sim Card telkomsel nomor telfon 081339426478.
Dikembalikan kepada DIONISIUS DJERAHU;
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Tahun Anggaran 2015 (Asli);
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Flores Timur Nomor : 04408/SP2D/LS/66/2015 Tanggal 29 September 2015 beserta lampiran (Asli);
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Flores Timur Nomor : 04409/SP2D/LS/66/2015 Tanggal 29 September 2015 beserta lampiran (Asli);
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian dan Lampiran (Kontrak) Nomor : DPU. TAMBEN. 602/154.a/BM/2015 Kegiatan Pembangunan/Peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 Paket Pekerjaan “ Pengawasan Teknis PODOR-TAPOWOLO-ENATUKAN (Asli);
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur.
1 (satu) lembar Surat Perjanjian pada tanggal 11 September 2015 antara CHARBILA dan PAUL CRISTIANTO MELLA perihal peminjaman uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Asli);
1 (satu) bundel copy print out Buku tabungan BANK NTT Nomor : 011.02.01.010322-5 atas nama KATARINA CARBONILA.
Dikembalikan kepada KATARINA CARBONILA;
1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor B 3748600 Nomor Bond : K. GOO.SBBB.D.15.00518-0 Nilai Bond : Rp. 96.743.500,- PT. Asuransi Parolamas (Asli);
1 (satu) lembar jaminan pembayaran uang muka Nomor B 3748603 Nomor Bond : K GOO.SBBC.D.15.00833-0 Nilai Bond : Rp. 580.461.000,- PT. Asuransi Parolamas (asli);
Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Inti Daya Karya, Jenis Surenty Bond yang diminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp. 96.743.500,- tanggal 17 September 2015, pemohon RUFUS D. PAYU (Asli);
Permohonan penerbitan Surety Bond PT Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Inti Daya Karya, Jenis Surety Bond yang diminta : Jaminan uang muka nilai jaminan : Rp. 580.461.000,- tanggal 18 September 2015, pemohon RUFUS D. PAYU (Asli).
Dikembalikan kepada NORLINA BURU, A.Md;
1 (satu) lembar SLIP PENYETORAN Bank NTT tanggal 02 Oktober 2015 dengan No. Rekening 001 02 02 019855 Nama pemilik rekening PAULUS CHRISTIANTO MELLA, dengan jumlah setoran Rp. 155.125.000,- (Asli);
1 (satu) lembar SLIP PENYETORAN Bank NTT tanggal 02 oktober 2015 dengan No. Rekening 011 02 01 010322-5 nama pemilik rekening KATARINA CARBONILA, dengan jumlah setoran Rp. 140.000.000,-
1 (satu) lembar rekening Koran giro Bank NTT Periode : 01 September 2015 s/d 31 Oktober 2015 dengan nomor rekening 001 01.13.004781-8 atas nama CV. INTI DAYA KARYA;
1 (satu) lembar Aplikasi kiriman uang Bank NTT tanggal 02 Oktober 2015, dengan nama pengirim DIONISIUS DJERAHU dan nama penerima IVONI MELLA dengan jumlah uang sebesar Rp. 150.000.000,-
Dikembalikan kepada RUFUS DUA PAYU;
Uang tunai sejumlah Rp. 47.013.000,-/ SLIP PENYETORAN tanggal 01 Nopember 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp.47.012.982,- dibulatkan Rp. 47.013.000,-
Dirampas untuk Negara;
Copy Surat tanggal 18 Februari 2015 No. S-68/NB.2/2015 perihal : Daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suranty ship dan daftar perusahaan penjamin yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang/jasa per 23 Januari 2015;
Copy Keputusan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Nomor : Kep-7436/MD/1986 Tentang Perpanjangan Ijin Usaha PT. Asuransi Parolamas (NPWP. 1.308.592-27) untuk berusaha dalam bidang asuransi kerugian;
Dikembalikan kepada NORLINA BURU, A.Md;
Uang tunai sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)/ SLIP PENYETORAN tanggal 27 Oktober 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp.150.000.000,-.
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Kontrak antara PPK Dengan Direktur CV. Karunia Romi;
1 (satu) bundel Surat Peringatan Dini Tanggal 15 Oktober 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Teguran ke - II (dua) Tanggal 17 November 2016 (Asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dan Lampiran Tanggal 09 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) Surat Teguran Ke – III ( tiga ) Tanggal 10 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Pemutusan Hubungan Kerja Tanggal 11 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel Surat Klaim atas Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 14 Desember 2015 (Asli);
1 (satu) bundel foto copy Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 52/KPG/pjs.pim/V/2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Pencairan jaminan pelaksana dan uang muka CV. KARUNIA ROMI;
1 (satu) bundel Surat Nomor : DPU.TAMBEN.005/74.d/BM/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang kelengkapan Dokumen dan Nomor Rekening Daerah Kab. Flores Timur;
1 (satu) bundel Surat Nomor : DPU.TAMBEN.005/114/BM/2016 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan;
1 (satu) bundel SK Kepala Dinas PU dan Tamben Nomor : DPU.TAMBEN.188.68/42/BM/2015 tanggal 09 Maret 2015 (asli)
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur;
Surat Perjanjian Kerja Nomor : DPU.TAMBEN.620/250.b/BM/2015 tanggal 18 September 2015.
Profil Perusahaan CV. Dimensi Digital Desain
Dikembalikan kepada AGUSTINUS LIMA DORO, ST;
Uang sejumlah Rp. 4.724.000 (empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah)/ SLIP PENYETORAN tanggal 01 Nopember 2016 ke Rekening SITAAN KEJARI FLORES TIMUR pada BRI LARANTUKA Nomor : 0246-01-001020-30-2 Rp. 4.723.082,- dibulatkan Rp. 4.724.000,-
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode : 01 September 2015 s/d 30 September 2015 CV. Karunia Romi Jl. Yohanis Kel. Oesapa Kec. Kelapa Lima
Dikembalikan kepada ARNOLDUS MEKA WASISOLI;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kab. Flores Timur Nomor : 04378/SP2D/LS/66/2015 tanggal 29 September 2015 beserta lampiran (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 18 Februari 2015.(Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/50/SEKRT/2015 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kab. Flores Timur Nomor : DPU.TAMBEN.188.48/10/SEKRT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 Juli 2015.(Asli)
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur;
1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond : K.KGOO.SBBB.D.15.00523-0. Nilai Bond Rp. 77.584.250-PT. Asuransi Parolamas (Asli);
1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748605 Nomor Bond : K.KGOO.SBBC.D.15.00832-0. Nilai Bond Rp. 465.505.500-PT. Asuransi Parolamas (Asli);
Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surenty Bond yang diminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp. Rp. 77.584.250,- tanggal 17 September 2015, pemohon ARNOLDUS MEKA WASISOLI (Asli);
Permohonan penerbitan Surety Bond PT Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surety Bond yang diminta : Jaminan uang muka nilai jaminan : Rp. 465.505.500,- tanggal 18 September 2015, pemohon ARNOLDUS MEKA WASISOLI (Asli).
Dikembalikan kepada NORLINA BURU A.Md;
1 (satu) lembar cek Bank NTT No 1107108 tanggal 30 September 2015 kepada Paulus C Mella
Dikembalikan kepada ARNOLDUS MEKA WASISOLI;
Copy surat tanggal 18 Februari 2015 No. S-68/NB.2/2015 perihal : daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suranty ship dan daftar perusahaan penjamin yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang/jasa per 23 Januari 2015;
Copy surat Direktur Jendral Moneter dalam Negeri Nomor : Kep 7436/MD/1986 Tentang Perpanjangan ijin usaha PT Asuransi Parolamas (NPWP 1.308.592-27) untuk berusaha dalam bidang asuransi kerugian;
Dikembalikan kepada NORLINA BURU A.Md;
Membebani Terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (limaribu rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 oleh kami PURWONO EDI SANTOSA, S.H., M.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H.,dan ALI MUHTAROM, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ALETA ROSALIN TAMENO, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H. PURWONO EDI SANTOSA, S.H., M.H
ALI MUHTAROM, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ALETA ROSALIN TAMENO