263 / Pid. SUS / 2013 / PN.
Putusan PN BATULICIN Nomor 263 / Pid. SUS / 2013 / PN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOPAN Bin DOCENG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TOPAN Bin DOCENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOPAN Bin DOCENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti yang berupa : - 1 (satu) batang kayu galam dengan panjang 1 meter; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan sarungnya warna merah; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna merah. Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 263 / Pid. SUS / 2013 / PN. Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan pemeriksaan Acara Biasa yang dilakukan secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TOPAN Bin DOCENG;
Tempat lahir : Sepunggur;
Umur / tanggal lahir : 25 Tahun/ 09 April 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Angsoka Rt.2 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terhadap telah ditangkap Petugas Kepolisian pada tanggal 17 Juli 2013;
Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan Penahanan dengan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN), sebagai berikut:
Penyidik Kepolisian Resort Tanah Bumbu :
Sejak tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin :
Sejak tanggal 07 Agustus 2013 sampai dengan 09 September 2013;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin :
Sejak tanggal 10 September 2013 sampai dengan tanggal 24 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin :
Sejak tanggal 25 September 2013 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin :
Sejak tanggal 25 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 263 / Pen. Pid / 2013 / PN. Btl. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan MajelisHakim Nomor: 263 / Pen. Pid / 2013 / PN. Btl, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TOPAN Bin DOCENG bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu galam dengan panjang 1 meter;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan sarungnya warna merah;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna merah.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : Nomor PDM-133 / Btl / Euh.2/ 08/ 2013, Terdakwa telah di Dakwa melakukan tindak pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
---------Bahwa terdakwa TOPAN Bin DOCENG, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2013, bertempat di depan gerbang Rumah Sakit RSUD AMANAH HUSADA Jl. Raya Batulicin, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Awalnya terdakwa bertemu dengan korban di depan gerbang Rumah Sakit RSUD AMANAH HUSADA Jl. Raya Batulicin, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa dengan korban berdebat permasalahan temannya terdakwa yang bernama Wahyudi karena merasa keberatan telah ditegur oleh korban untuk tidak melakukan minum-minuman keras dan menggunakan obat-obatan terlarang di lingkungan RSUD AMANAH HUSADA, selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan pulang ke rumahnya.
Bahwa setelah sampai di rumah, terdakwa mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang besi 18,5 cm dan panjang keseluruhan 28 cm lengkap dengan gagang dan sarungnya berwarna merah dan senjata tajam jenis badik dengan panjang besi 13 cm lengkap dengan gagang dan sarungnya warna merah, yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan dan kiri.
Selanjutnya terdakwa kembali mendatangi korban yang pada saat itu berada di lobby RSUD AMANAH HUSADA dan berteriak memanggil-manggil korban namun tidak beberapa lama kemudian datang petugas Kepolisian polres Tanah Bumbu dari kesatuan Narkotika yang pada saat itu dalam rangka dinas meminta hasil cek urin di RSUD AMANAH HUSADA langsung mengamankan terdakwa yang sempat mengeluarkan senjata tajam yang terselip di pinggangnya kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ditemukan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis belati dan badik yang di selipkan di pinggang sebelah kanan dan kiri terdakwa.
Bahwa terdakwa saat membawa belati dan badik tersebut tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.-------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, kemudian Terdakwa menerangkan sudah mengerti dan memahami maksud dari Surat Dakwaan tersebut kemudian tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari Dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : ANDI RAHMAT HIDAYAT Bin ANDI HAIDIR,
Bahwa saksi adalah anggota Polisi pada Kepolisian Resort Tanah Bumbu;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekira jam 12.30 Wita, saksi bersama rekan saksi SOPYANG dalam rangka dinas meminta hasil cek urin di Rumah Sakit Amanah Husada Jl. Raya Batulicin Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu dan tiba-tiba terdakwa berteriak memanggil-manggil nama seseorang, kemudian saksi mendatangi terdakwa namun tiba-tiba terdakwa mencabut senjata tajam yang terselip di pinggangnya dan terdakwa langsung diamankan;
Bahwa saksi membenarkan dalam membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis belati dan badik tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
Bahwa saksi melihat senjata tajam tersebut diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kiri dan kanan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi II : SOPYANG Bin H. UDDING,
Bahwa saksi adalah anggota Polisi pada Kepolisian Resort Tanah Bumbu
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekira jam 12.30 Wita, saksi bersama rekan saksi SOPYANG dalam rangka dinas meminta hasil cek urin di Rumah Sakit Amanah Husada Jl. Raya Batulicin Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu dan tiba-tiba terdakwa berteriak memanggil-manggil nama seseorang, kemudian saksi mendatangi terdakwa namun tiba-tiba terdakwa mencabut senjata tajam yang terselip di pinggangnya dan terdakwa langsung diamankan.
Bahwa saksi membenarkan dalam membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis belati dan badik tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
Bahwa saksi melihat senjata tajam tersebut diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kiri dan kanan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi-saksi yang meringankan / A de Charge, kemudian Terdakwa menyatakan tidak akan mempergunakan Haknya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di depan gerbang Rumah Sakit RSUD AMANAH HUSADA Jl. Raya Batulicin, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah pisau jenis belati dan badik lengkap dengan kumpangnya;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa senjata tersebut di selipkan di pinggang sebelah kiri dan kanan;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa senjata tajam tersebut bila ditusukkan ke orang lain atau mahluk hidup akan mengakibatkan luka atau juga bisa mengakibatkan matinya orang lain;
Bahwa Terdakwa menerangkan dirinya belum pernah dihukum;
Bahwa awalnya terdakwa bertemu dengan rekannya di depan gerbang Rumah Sakit RSUD AMANAH HUSADA Jl. Raya Batulicin, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa dengan rekannya berdebat permasalahan temannya terdakwa yang bernama Wahyudi karena merasa keberatan telah ditegur oleh rekannya untuk tidak melakukan minum-minuman keras dan menggunakan obat-obatan terlarang di lingkungan RSUD AMANAH HUSADA, selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan pulang ke rumahnya.
Bahwa setelah sampai di rumah, terdakwa mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang besi 18,5 cm dan panjang keseluruhan 28 cm lengkap dengan gagang dan sarungnya berwarna merah dan senjata tajam jenis badik dengan panjang besi 13 cm lengkap dengan gagang dan sarungnya warna merah, yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan dan kiri.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali mendatangi rekannya yang pada saat itu berada di lobby RSUD AMANAH HUSADA dan berteriak memanggil-manggil rekannya namun tidak beberapa lama kemudian datang petugas Kepolisian polres Tanah Bumbu dari kesatuan Narkotika yang pada saat itu dalam rangka dinas meminta hasil cek urin di RSUD AMANAH HUSADA langsung mengamankan terdakwa yang sempat mengeluarkan senjata tajam yang terselip di pinggangnya kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ditemukan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis belati dan badik yang di selipkan di pinggang sebelah kanan dan kiri terdakwa.
Bahwa terdakwa saat membawa belati dan badik tersebut tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang..
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut diatas, untuk menguatkan Dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu galam dengan panjang 1 meter;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan sarungnya warna merah;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna merah.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para Saksi serta Terdakwa dan mereka mengenalinya serta telah disita secara patut dan sah, sehingga dapat mendukung pembuktian Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa bertemu dengan rekannya di depan gerbang Rumah Sakit RSUD AMANAH HUSADA Jl. Raya Batulicin, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa dengan rekannya berdebat permasalahan temannya terdakwa yang bernama Wahyudi karena merasa keberatan telah ditegur oleh rekannya untuk tidak melakukan minum-minuman keras dan menggunakan obat-obatan terlarang di lingkungan RSUD AMANAH HUSADA, selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan pulang ke rumahnya;
Bahwa benar setelah sampai di rumah, terdakwa mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang besi 18,5 cm dan panjang keseluruhan 28 cm lengkap dengan gagang dan sarungnya berwarna merah dan senjata tajam jenis badik dengan panjang besi 13 cm lengkap dengan gagang dan sarungnya warna merah, yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan dan kiri;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa kembali mendatangi rekannya yang pada saat itu berada di lobby RSUD AMANAH HUSADA dan berteriak memanggil-manggil rekannya namun tidak beberapa lama kemudian datang petugas Kepolisian polres Tanah Bumbu dari kesatuan Narkotika yang pada saat itu dalam rangka dinas meminta hasil cek urin di RSUD AMANAH HUSADA langsung mengamankan terdakwa yang sempat mengeluarkan senjata tajam yang terselip di pinggangnya kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ditemukan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis belati dan badik yang di selipkan di pinggang sebelah kanan dan kiri terdakwa;
Bahwa benar terdakwa saat membawa belati dan badik tersebut tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana dicatat dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maka akan dipertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan tersebut sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subyek hukum, yang dalam hal ini adalah manusia / orang, yang dapat diajukan ke sidang Pengadilan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama TOPAN Bin DOCENG, yang identitasnya seperti diuraikan di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) dalam persidangan, dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” tidak lain adalah Terdakwa TOPAN Bin DOCENG tersebut, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Unsur “Membawa, menyimpan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur-unsur diatas bersifat alternative artinya apakah diantara sub unsur-sub unsur yang ada berupa “Membawa, menyimpan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya” merupakan perbuatan yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada pada Terdakwa. Sedangkan yang dimaksud senjata penikam atau penusuk disini adalah senjata tajam yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan dalam pertanian atau pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan lain yang sah dan juga tidak termasuk barang pusaka atau barang kuno;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap:
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa bertemu dengan rekannya di depan gerbang Rumah Sakit RSUD AMANAH HUSADA Jl. Raya Batulicin, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa dengan rekannya berdebat permasalahan temannya terdakwa yang bernama Wahyudi karena merasa keberatan telah ditegur oleh rekannya untuk tidak melakukan minum-minuman keras dan menggunakan obat-obatan terlarang di lingkungan RSUD AMANAH HUSADA, selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan pulang ke rumahnya;
Bahwa benar setelah sampai di rumah, terdakwa mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang besi 18,5 cm dan panjang keseluruhan 28 cm lengkap dengan gagang dan sarungnya berwarna merah dan senjata tajam jenis badik dengan panjang besi 13 cm lengkap dengan gagang dan sarungnya warna merah, yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan dan kiri;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa kembali mendatangi rekannya yang pada saat itu berada di lobby RSUD AMANAH HUSADA dan berteriak memanggil-manggil rekannya namun tidak beberapa lama kemudian datang petugas Kepolisian polres Tanah Bumbu dari kesatuan Narkotika yang pada saat itu dalam rangka dinas meminta hasil cek urin di RSUD AMANAH HUSADA langsung mengamankan terdakwa yang sempat mengeluarkan senjata tajam yang terselip di pinggangnya kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ditemukan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis belati dan badik yang di selipkan di pinggang sebelah kanan dan kiri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut jelaslah terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian karena kedapatan membawa 2 (dua) senjata tajam jenis belati dan badik dengan maksud menggunakannya untuk berkelahi dengan rekannya karena terdakwa marah diperingatkan agar tidak mabuk di lingkungan rumah sakit. Keberadaan senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut berpotensi besar membahayakan nyawa orang lain, yang mengakibatkan luka terhadap orang yang terkena senjata tajam tersebut bahkan dapat menimbulkan kematian. Selain itu senjata tersebut juga bukan digunakan dalam pekerjaan pertanian dan bukan juga merupakan benda pusaka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa telah membawa senjata tajam, sehingga dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
3. Unsur “Dengan tanpa hak”
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah apabila seseorang membawa senjata tajam, maka ia harus memiliki surat izin yang sah dari pihak berwenang. Surat izin tersebut dikeluarkan apabila seseorang telah melengkapi syarat-syarat yang ditentukan, agar senjata tajam yang dimaksud tidak disalahgunakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Andi dan saksi Sopyang, terungkap bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah saat membawa belati dan badik tersebut, padahal badik dan belati adalah senjata tajam yang kepemilikannya harus disertai dengan surat izin ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tanpa hak tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu galam dengan panjang 1 meter;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan sarungnya warna merah;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna merah.
dipertimbangkan sebagai berikut: oleh karena barang bukti tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah, dan untuk mencegah agar keberadaanya tidak disalahgunakan dikemudian hari, maka diperintahkan agar dirampas dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penerapan pidana;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam Amar Putusan dipandang sudah cukup patut dan adil;
Memperhatikan akan ketentuanpasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa TOPAN Bin DOCENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOPAN Bin DOCENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
1 (satu) batang kayu galam dengan panjang 1 meter;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan sarungnya warna merah;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna merah.
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2013 oleh kami, FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, VIVI INDRASUSI SIREGAR, S.H. dan DEVITA WISNU WARDHANI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh SAFRUDDIN,S.E.,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, serta dihadiri oleh DONAL DWI SISWANTO, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA SIDANG
(VIVI INDRASUSI SIREGAR, S.H.) (FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H.)
(DEVITA WISNU WARDHANI, S.H.)
PANITERA PENGGANTI
(SAFRUDDIN,S.E.,SH.)