287/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 287/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABD. HARI ALIAS ARI BIN KARODDING
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ABD. HARI ALIAS ARI BIN KARODDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI“; 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu denganpidanapenjaraselama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,0146 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); DemikianlahdiputuskandalamRapatPermusyawaratanMajelis Hakim PengadilanNegeriSengkang padahari:SENIN, tanggal 21 Desember 2015, oleh kami : SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH.,sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH.,danPIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH.,masing-masingsebagaiHakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpadahariSelasa tanggal 22 Desember 2015dalamsidang yang terbukauntukumumoleh Majelis Hakim tersebut dibantuoleh : ANDI MUH. REFFILSH., PaniteraPenggantipadaPengadilanNegeriSengkang, dihadiri : MONICA MEITI T, SH., JaksaPenuntutUmumpadaKejaksaanNegeriSengkang, serta Penasihat Hukum Terdakwa danTerdakwa; Hakim Anggota Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH.SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH. PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH. Panitera Pengganti, ANDI MUH. REFFIL SH.
P U T U S A N
No. 287/Pid.Sus/2015/PN.Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : ABD. HARI ALIAS ARI BIN KARODDING;
Tempat lahir : ULUGALUNG;------------------------
U m u r / Tgl.lahir : 35 TAHUN/ 01 JULI1980;----------
Jenis kelamin : LAKI-LAKI;------------------------
Kebangsaan : INDONESIA;------------------------
Tempat tinggal : ULUGALUNG DESA LEMPA KEC. PAMMANA
KABUPATEN WAJO;-------------------
A g a m a : ISLAM;----------------------------
Pekerjaan : WIRASWASTA;-----------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari Pos Bakum PN. Sengkang yaitu Sdr. SUDIRMAN, SH., sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 287/Pen.Pid.Sus/BH/2015/PN.Skg tertanggal 23 November 2015;-----------------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Agustus 2015 Nomor : Sp. Han /62/VIII/2015/Res Narkoba, sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31Agustus 2015;--------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 27 Agustus 2015 Nomor : 99/R.4.19/Epp.1/08/2015, sejak tanggal 01 September 2015 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2015;------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 06 Oktober 2015 Nomor : 50/TH/Pen.Pid/2015/PN.Skg, 11 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 09 November 2015;-----------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 09 November 2015 Nomor : Print-3724/R.4.19/Euh.2/11/2015, sejak tanggal 09 November 2015 sampai dengan tanggal 28 November 2015;------------
Hakim, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 16 November 2015 Nomor : 330/TH/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Skg, sejak tanggal 16Noveber 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015;------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 08 Desember 2015 Nomor : 330.a/TH/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Skg, sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Februari 2016;---------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------
Telah membaca berkas perkara;---------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta terdakwa;--
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;-------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal 15Desember 2015, No.Reg.Perk: PDM-148/Sengk/EUH.2/11/2015, yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa ABD. HARI ALIAS ARI BIN KARODDING telah terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “PenyalahgunaNarkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan ketiga;-------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABD. HARI ALIAS ARI BIN KARODDING berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulandikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,0146 gram dirampas untuk dimusnahkan;-----------------
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-----------------------------
Telah mendengarPembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa secara lisan dipersidangan pada tanggal 15Desember 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut, berjanji tidak akan mengulanginya lagi;----------------------
Telah mendengar TanggapanPenuntut Umum secara lisan atas Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan pidana dan Penasihat Hukum terdakwa secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap padaPembelaannya;--------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 12November2015, No.Reg.Perk : PDM-147/Sengk/Euh.2/11/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
Dakwaan
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ABD. HARI ALIAS ARI BIN KARODDING, pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015, sekitar jam 21.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2015, berada di di Ulugalung Desa Lempa Kec. Pammana Kab Wajo, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa ABD.HARI ALIAS ARI BIN KARODDING bersama-sama dengan Muh.Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu dan Muh. Arfilla Pratama alias Oceng Bin Jamaluddin (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) bertemu dan dan berencana untuk mengkonsumsi narkotika sehingga terdakwa dan temannya sepakat untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 300.000,- lalu terdakwa dan kedua orang temannya patungan masing- masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu. Bahwa setelah uang terkumpul maka teman terdakwa yang bernama Muh. Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu menghubungi lelaki Risal (DPO) melalui telpon dan memesan 1 sachet narkotika jenis shabu-shabu yang paket Rp. 300.000,-dan janjian untuk bertemu disalah satu tempat yang telah disepakati, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 agustus 2015 sekitar pukul 18.30 di Anabanua Kec. Maniangpajo terdakwa membeli 1 sachet shabu-shabu seharga Rp. 300.000,-;-
Bahwa setelah Muh.Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu membeli sabu-sabu maka sabu- sabu tersebut di bawah kerumahnya Muh.Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu di Palaguna Desa Lempa Kec.Pammana dimana terdakwa dan temannya sudah menunggu lalu menggunakan sabu-sabu tersebut bersama-sama dengan terdakwa, Muh.Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu dan Muh. Arfilla Pratama alias Oceng Bin Jamaluddin;--------------------------------------------------
Bahwa setelah menggunakan sabu-sabu maka sisanya diserahkan oleh Muh.Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu ke terdakwa untuk disimpan oleh terdakwa, kemudian terdakwa pulang kerumahnya yang di bonceng oleh Muh. Arfilla Pratama alias Oceng Bin Jamaluddin dengan menggunakan sepeda motor namun dalam perjalanan maka terdakwa diberhentikan oleh anggota sat Res Narkoba Polres wajo sehingga terdakwa langsung membuang sabu-sabu yang dipegangnya tersebut di dekat kaki terdakwa akan tetapi ditemukan oleh anggota polisi akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya di amankan di Polres Wajo;----------------------------------------------
Bahwa 1 sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota Polisi tersebut adalah milik terdakwa dan temannya yang dibeli dari lelaki Risal (DPO) dan kepemilikan atas Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwenang Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Kristal bening dengan berat netto 0, 0^528 gram, yang diberi nomor barang bukti 5630/ 2015/ NNF dan 1 (satu) botol Plastik bekas minuman mineral beisi urine milik ABD HARI ALIAS ARI BIN KARODDING, yang diberi nomor barang bukti 5631/ 2015/ NNF berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab. 1852/NNF/VIII/2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :
Barang bukti 5630/2015/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;---------------------------
Barang bukti 5631/ 2015/ NNF, berupa urine seperti tersebut diatas tidak ditemukan bahan narkotika;----------
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;--------------------------------
------------------------------A T A U------------------------
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ABD. HARI ALIAS ARI BIN KARODDING D, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama tersebut diatas, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa ABD.HARI ALIAS ARI BIN KARODDING bersama-sama dengan Muh.Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu dan Muh. Arfilla Pratama alias Oceng Bin Jamaluddin (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) bertemu dan dan berencana untuk mengkonsumsi narkotika sehingga terdakwa dan temannya sepakat untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 300.000,- lalu terdakwa dan kedua orang temannya patungan masing- masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu. Bahwa setelah uang terkumpul maka teman terdakwa yang bernama Muh. Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu menghubungi lelaki Risal (DPO) melalui telpon dan memesan 1 sachet narkotika jenis shabu-shabu yang paket Rp. 300.000,-dan janjian untuk bertemu disalah satu tempat yang telah disepakati, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 agustus 2015 sekitar pukul 18.30 di Anabanua Kec. Maniangpajo terdakwa membeli 1 sachet shabu-shabu seharga Rp. 300.000,-;-
Bahwa setelah Muh.Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu membeli sabu-sabu maka sabu- sabu tersebut di bawah kerumahnya Muh.Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu dimana terdakwa dan temannya sudah menunggu lalu menggunakan sabu-sabu tersebut bersama-sama dengan terdakwa, Muh.Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu dan Muh. Arfilla Pratama alias Oceng Bin Jamaluddin;--------------------------
Bahwa setelah menggunakan sabu-sabu maka sisanya diserahkan oleh Muh.Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu ke terdakwa untuk disimpan dulu, selanjutnya terdakwa mengambilnya dan memegangnya kemudian terdakwa pulang kerumahnya yang di bonceng oleh Muh. Arfilla Pratama alias Oceng Bin Jamaluddin dengan menggunakan sepeda motor namun dalam perjalanan pulang maka terdakwa diberhentikan oleh anggota sat Res Narkoba Polres wajo sehingga terdakwa langsung membuang sabu-sabu yang dipegangnya tersebut di dekat kaki terdakwa akan tetapi ditemukan oleh anggota polisi akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya di amankan di Polres Wajo;----------------------------------------------
Bahwa 1 sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota Polisi tersebut adalah milik terdakwa dan temannya yang dibeli dari lelaki Risal (DPO) dan kepemilikan atas Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwenang;---------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Kristal bening dengan berat netto 0, 1528 gram, yang diberi nomor barang bukti 5630/ 2015/ NNF dan 1 (satu) botol Plastik bekas minuman mineral beisi urine milik ABD HARI ALIAS ARI BIN KARODDING, yang diberi nomor barang bukti 5631/ 2015/ NNF berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab: 1852/NNF/VIII/2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :
Barang bukti 5630/2015/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;---------------------------
Barang bukti 5631/ 2015/ NNF, berupa urine seperti tersebut diatas tidak ditemukan bahan narkotika;----------
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------------------------------------
-------------------------------A T A U-----------------------
KETIGA
Bahwa ia terdakwa ABD. HARI ALIAS ARI BIN KARODDING , pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015, sekitar jam 21.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2015, berada di di Palaguna Desa Lempa Kec. Pammana Kab Wajo, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa ABD.HARI ALIAS ARI BIN KARODDING bersama-sama dengan Muh.Dipanegara alias Hengki Bin H. Djufri Nusu dan Muh. Arfilla Pratama alias Oceng Bin Jamaluddin (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) bertemu dan dan berencana untuk mengkonsumsi narkotika sehingga terdakwa dan temannya sepakat untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 300.000,- lalu terdakwa dan kedua orang temannya patungan masing- masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dan terdakwa membeli shabu-shabu seharga Rp. 300.000,- dengan tujuan untuk digunakan sendiri dan digunakan bersama-sama dengan Abd. Hari alias Ari Bin Karodding dan Muh. Arfilla Pratama alias Oceng Bin Jamaluddin secara bersama-sama dengan cara menyiapkan bong alat pengisap sabu, pipet, korek api gas, pireks dan shabu-shabu, setelah semuanya siap maka shabu-shabu tersebut disimpan didalam pireks kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas lalu diisap melalui pipet secara bergantian yang mana terdakwa yang pertama mengisapnya sebanayak 2 kali lalu Muh. Arfilla Pratama alias Oceng Bin Jamaluddin mengisapnya 2 kali dan yang terakhir mengisap adalah Abdul Hari alias Ari Bin Karodding dan mengisap 1 kali;-------------------------------
Bahwa setelah terdakwa mengisap narkotika jenis shabu-shabu maka terdakwa pulang kerumahnya namun dalam perjalanan 1 sachet narkotika jenis shabu tersebut ditemukan oleh anggota polisi;----------------------------------------------
Bahwa shabu-shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut adalah sisa penakaian terdakwa dan temannya dan dibawa dengan tujuan digunakan sendiri namun terdakwa tertangkap;--------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,0528 gram Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Kristal bening dengan berat netto 0, 0|528 gram, yang diberi nomor barang bukti 5630/ 2015/ NNF dan 1 (satu) botol Plastik bekas minuman mineral beisi urine milik ABD. HARI ALIAS ARI BIN KARODDING, yang diberi nomor barang bukti 5631/ 2015/ NNF berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab. 1852/NNF/VIII/2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :
Barang bukti 5630/2015/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;---------------------------
Barang bukti 5631/ 2015/ NNF, berupa urine seperti tersebut diatas tidak ditemukan bahan narkotika;----------
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti serta tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah / janji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I : SUDIONO BIN KUSMINDAR;---------------------------
bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2015 sekira pukul 21.40 Wita, bertempat di Palaguna Desa Lempa Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, tepatnya di rumah milik terdakwa, saksi bersama dengan tim, melakukan penggerebekan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan sabu-sabu;-----------------------
bahwa, sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di rumah terdakwa telah terjadi penyelahgunaan Narkotika;---------------------------------
bahwa, setelah saksi dan tim menlakukan pengintaian, kemudian saksi dan tim melihat 2 (dua) orang keluar dari rumah saksi DIPANEGARA mengendarai sepeda motor berboncengan, selanjutnya saksi bersama tim menghentikan 2 (dua) orang tersebut lalu dilakukan penggeledahan. Pada saat yang bersamaan salah seorang yang berada di atas motor menjatuhkan 1 (satu) sachet narkotika jensi shabu di dekat kakinya;--------------------------------------------
bahwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut mengaku bernama Abdul Hari (TERDAKWA) dan Muh. Afrilia;---------------------------------------------
bahwa, setelah dilakukan interogasi Terdakwa dan Muh. Afrilia mengaku bahwa 1 (satu) sachet narkotika tersebut adalah milik mereka bersama dengan saksi DIPANEGARA, dan diperoleh dengan cara membeli secara patungan masing-masing sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);------
bahwa, sebelumnya Terdakwa dan Muh. Afrilia telah mengkonsumsi shabu tersebut di rumah saksi DIPANEGARA;----
bahwa, selanjutnya saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap saksi DIPANEGARA yang berada di rumahnya;-------------------------------------------------
bahwa, atas pengakuan saksi DIPANEGARA, shabu tersebut dibeli oleh saksi DIPANEGARA dari RISAL;------------------
bahwa, terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi shabu tersebut;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan;----
Saksi II : HERMAN BIN NURA;---------------------------------
bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2015 sekira pukul 21.40 Wita, bertempat di Palaguna Desa Lempa Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, tepatnya di rumah milik terdakwa, saksi bersama dengan tim, melakukan penggerebekan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan sabu-sabu;-----------------------
bahwa, sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di rumah terdakwa telah terjadi penyelahgunaan Narkotika;---------------------------------
bahwa, setelah saksi dan tim menlakukan pengintaian, kemudian saksi dan tim melihat 2 (dua) orang keluar dari rumah saksi DIPANEGARA mengendarai sepeda motor berboncengan, selanjutnya saksi bersama tim menghentikan 2 (dua) orang tersebut lalu dilakukan penggeledahan. Pada saat yang bersamaan salah seorang yang berada di atas motor menjatuhkan 1 (satu) sachet narkotika jensi shabu di dekat kakinya;--------------------------------------------
bahwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut mengaku bernama Abdul Hari (TERDAKWA) dan Muh. Afrilia;---------------------------------------------
bahwa, setelah dilakukan interogasi Terdakwa dan Muh. Afrilia mengaku bahwa 1 (satu) sachet narkotika tersebut adalah milik mereka bersama dengan saksi DIPANEGARA, dan diperoleh dengan cara membeli secara patungan masing-masing sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);------
bahwa, sebelumnya Terdakwa dan Muh. Afrilia telah mengkonsumsi shabu tersebut di rumah saksi DIPANEGARA;----
bahwa, selanjutnya saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap saksi DIPANEGARA yang berada di rumahnya;-------------------------------------------------
bahwa, atas pengakuan saksi DIPANEGARA, shabu tersebut dibeli oleh saksi DIPANEGARA dari RISAL;------------------
bahwa, terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi shabu tersebut;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi II tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan;----
Saksi III : MUH. DIPANEGARA ALIAS HENGKI BIN H. DJUFRI NUSU;
bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2015 sekira pukul 21.40 Wita, bertempat di Palaguna Desa Lempa Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo,saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena diduga telah melakukan penyalahgunaan sabu-sabu;---------------------------------
bahwa, saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian atas pengakuan terdakwa dan MUH. AFRILIA yang tertangkap terlebih dahulu karena ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu di dekat kaki terdakwa;-----------------------
bahwa, shabu tersebut adalah sisa pakai bersama dengan saksi dan Muh. Afrilia, yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa untuk disimpan;---------------------
bahwa, 1 (satu) sachet narkotika tersebut adalah milik bersama saksi, Muh. Afrilia dengan terdakwa, dan diperoleh dengan cara membeli secara patungan masing-masing sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);----------------------
bahwa, shabu tersebut dibeli oleh saksi dari RISAL;-------
bahwa, terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi shabu tersebut;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi III tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan;----
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2015 sekira pukul 21.40 Wita, bertempat di Palaguna Desa Lempa Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo,terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena diduga telah melakukan penyalahgunaan sabu-sabu;-----------------------
bahwa, terdakwa awalnya ditangkap oleh Petugas Kepolisian di Jalan jalan poros Sengkang Ulugalung kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang selanjutnya ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu di dekat kaki terdakwa;-------------------------------------------------
bahwa, shabu tersebut adalah sisa pakai bersama dengan saksi DIPANEGARA dan Muh. Afrilia, yang kemudian diserahkan oleh saksi DIPANEGARA kepada terdakwa untuk disimpan;-------------------------------------------------
bahwa, 1 (satu) sachet narkotika tersebut adalah milik bersama saksi DIPANEGARA, Muh. Afrilia dengan terdakwa, dan diperoleh dengan cara membeli secara patungan masing-masing sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);------
bahwa, shabu tersebut dibeli oleh saksi DIPANEGARA dari RISAL;----------------------------------------------------
bahwa, tujuan terdakwa mengkonsumsi shabu agar tidak mengantuk jika kerja malam;-------------------------------
bahwa, terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi shabu tersebut;-------------------------------------------
bahwa, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;-----------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,0146 gram;------------------------------------------------------
Yang pada saat ditunjukkan baik kepada para saksi maupun terdakwa, membenarkannya;------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Hasil Lab : 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,0528 gram Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Kristal bening dengan berat netto 0, 0|528 gram, yang diberi nomor barang bukti 5630/ 2015/ NNF dan 1 (satu) botol Plastik bekas minuman mineral beisi urine milik ABD. HARI ALIAS ARI BIN KARODDING, yang diberi nomor barang bukti 5631/ 2015/ NNF berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab. 1852/NNF/VIII/2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :
Barang bukti 5630/2015/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;---------------------------
Barang bukti 5631/ 2015/ NNF, berupa urine seperti tersebut diatas tidak ditemukan bahan narkotika;----------
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, dan ternyata berhubungan dan sesuai satu dengan yang lainnya sehingga mengungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2015 sekira pukul 21.40 Wita, bertempat di Palaguna Desa Lempa Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, tepatnya di rumah milik terdakwa, saksi bersama dengan tim, melakukan penggerebekan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan sabu-sabu;-----------------------
bahwa, setelah saksi dan tim menlakukan pengintaian, kemudian saksi dan tim melihat 2 (dua) orang keluar dari rumah saksi DIPANEGARA mengendarai sepeda motor berboncengan, selanjutnya saksi bersama tim menghentikan 2 (dua) orang tersebut lalu dilakukan penggeledahan. Pada saat yang bersamaan salah seorang yang berada di atas motor menjatuhkan 1 (satu) sachet narkotika jensi shabu di dekat kakinya;--------------------------------------------
bahwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut mengaku bernama Abdul Hari (TERDAKWA) dan Muh. Afrilia;---------------------------------------------
bahwa, setelah dilakukan interogasi Terdakwa dan Muh. Afrilia mengaku bahwa 1 (satu) sachet narkotika tersebut adalah milik mereka bersama dengan saksi DIPANEGARA, dan diperoleh dengan cara membeli secara patungan masing-masing sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);------
bahwa, sebelumnya Terdakwa dan Muh. Afrilia telah mengkonsumsi shabu tersebut di rumah saksi DIPANEGARA;----
bahwa, atas pengakuan saksi DIPANEGARA, shabu tersebut dibeli oleh saksi DIPANEGARA dari RISAL;------------------
bahwa, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan secara ALTERNATIFyakni KESATU : Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, ATAU KEDUA : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009ATAU KETIGA : Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009;-------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dakwaan yang bersifat Alternatif adalah dakwaan yang paling mendekati unsur dan dapat langsung dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memilih dakwaan KETIGAyaitu Pasal 127 ayat (1)huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu hanya untuk digunakan bagi dirinya sendiri bersama dengan DIPANEGARAdan MUH. AFRILIA, bukan untuk diperjual belikan atau untuk mendapatkan keuntungan;--------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dakwaan KETIGA adalah dakwaan yang paling mendekati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yakni sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1)huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang ;--------------------------------------------
Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri;----
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” yaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya; -------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah menerangkan mengenai identitas dirinya yang ternyata bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga adalah benar bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang dimaksud dalam perkara ini; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, unsur setiap orang belum merupakan suatu delik melainkan untuk memastikan apakah orang yang didakwa yang telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan Pengadilan adalah benar sesuai dengan data-data diri pada surat dakwaan agar tidak terdapat kesalahan tentang orangnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah orang itu / Terdakwa dimaksud benar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan maka haruslah dibuktikan pula rumusan dari perbuatan yang didakwakan pada uraian berikut dibawah ini;---
Ad. 2. Unsur “Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;----------------------------------------
Menimbang, bahwaberdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2015 sekira pukul 21.40 Wita, bertempat di Palaguna Desa Lempa Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena diduga telah melakukan penyalahgunaan sabu-sabu;--------------------------
Menimbang, Petugas Kepolisian melakukan pengintaian, kemudian saksi dan tim melihat 2 (dua) orang keluar dari rumah mengendarai sepeda motor berboncengan, selanjutnya saksi bersama tim menghentikan 2 (dua) orang tersebut lalu dilakukan penggeledahan. Pada saat yang bersamaan salah seorang yang berada di atas motor menjatuhkan 1 (satu) sachet narkotika jensi shabu di dekat kaki TERDAKWA. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut mengaku bernama Abdul Hari dan Muh. Afrilia dan mengaku bahwa 1 (satu) sachet narkotika tersebut adalah milik mereka bersama dengan terdakwa, dan diperoleh dengan cara membeli secara patungan masing-masing sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sebelumnya TERDAKWA dan Muh. Afrilia telah mengkonsumsi shabu tersebut di rumah saksi DIPANEGARA dan saksi DIPANEGARA membeli shabu tersebut dari RISAL;----------
Menimbang, bahwa dengan demikian, tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu adalah untuk digunakan bagi dirinya sendiri bersama dengan saksi DIPANEGARA dan Muh. Afrilia;----
Menimbang, bahwa barang bukti milik terdakwa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,0528 gram Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Kristal bening dengan berat netto 0, 0|528 gram, yang diberi nomor barang bukti 5630/ 2015/ NNF dan 1 (satu) botol Plastik bekas minuman mineral beisi urine milik ABD. HARI ALIAS ARI BIN KARODDING, yang diberi nomor barang bukti 5631/ 2015/ NNF berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab. 1852/NNF/VIII/2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :
Barang bukti 5630/2015/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;---------------------------
Barang bukti 5631/ 2015/ NNF, berupa urine seperti tersebut diatas tidak ditemukan bahan narkotika;----------
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 7 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;-----------------
Menimbang, bahwa khusus untuk Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan utuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, telah ternyata bahwa terdakwa menggunakan shabu-shabu untuk kepentingan dirinya sendiri, bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dan hal itu berarti bahwa terdakwa telah menyalahgunakan narkotika tersebut;--------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur II : Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, telah terpenuhi; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan KETIGAPenuntut Umum tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan perkara ini berlangsung diperoleh fakta bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, serta atas diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga oleh karena itu terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dengan demikian terdakwa haruslah tetap mempertanggungjawabkan perbuatanya itu;----------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dinyatakan bersalah serta dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana;-------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,0146 gram;------------------------------------------------------
meskipun dalam Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 secara inperatif dinyatakan bahwa barang-barang atau peralatan yang digunakan melakukan tindak pidana Narkotika harus dirampas untuk Negara namun dengan mengingat azas peradilan yang cepat, murah dan biaya yang ringan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan. Dan selebihnya untuk barang bukti tersebut di atas yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;----------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika ;---------------
Hal-hal yang meringankan :
bahwa, terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan di persidangan;-------------------------------------
bahwa, terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;---------------------------------
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara haruslah dikurangkan segenapnya dari pidana yang akan dijatuhkan;----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap ditahan;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara; -----
Memperhatikan Pasal127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABD. HARI ALIAS ARI BIN KARODDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI“;----------------------------
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu denganpidanapenjaraselama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,0146 gram;-----------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);----------------------------
DemikianlahdiputuskandalamRapatPermusyawaratanMajelis Hakim PengadilanNegeriSengkang padahari:SENIN, tanggal 21 Desember 2015, oleh kami : SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH.,sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH.,danPIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH.,masing-masingsebagaiHakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpadahariSelasa tanggal 22 Desember 2015dalamsidang yang terbukauntukumumoleh Majelis Hakim tersebut dibantuoleh : ANDI MUH. REFFILSH., PaniteraPenggantipadaPengadilanNegeriSengkang, dihadiri : MONICA MEITI T, SH., JaksaPenuntutUmumpadaKejaksaanNegeriSengkang, serta Penasihat Hukum Terdakwa danTerdakwa;----------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua,
FIRMANSYAH IRWAN, SH.SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH.
PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH.
Panitera Pengganti,
ANDI MUH. REFFIL SH.