82/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Sby.
Putusan PN SURABAYA Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Sby.
SAMSURI Kejaksaan Negeri Kepanjen
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Samsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan kedua 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 50. 000. 000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah diterima dari sdr. Diwan, uang sejumlah Rp. 650. 000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sertifikat keterangan lunas dan ditandatngani oleh Sawal 2. 1 (satu ) lembar kwitansi tertanggal 07 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sumani, uang sejumlah Rp. 750. 000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sertifikat dan di tanda tangani oleh Sawal 3. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 14 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal, uang sejumlah Rp. 2. 000. 000,- ( dua juta rupiah) untuk pembayaran titip setifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri 4. 1 (satu)lembar kwitansi tertanggal 15 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sd. Sawal, uang sejumlah Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri 5. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri 6. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 1. 000. 000,- ( satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri 7. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 2. 000. 000,- ( dua juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri 8. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 3. 000. 000,- ( tiga juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri 9. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 2. 000. 000,- ( satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri 10. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 Juni 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. P. Raji uang sejumlah Rp. 650. 000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah)satu juta rupiah) untuk pembayaran sertifikat dan ditanda tangani oleh Sawal 11. Foto copi Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/960/KEP/ 421. 013/2007, tanggal 31 Mei 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung dengan masa jabatan selama 6 (enam) Tahun, Priode tahun 2007-2013 12. Foto copi Surat keputusan Kepala Desa Ternyang Nomor : 142/01/ 421. 605. 005/2009, tanggal 4 Maret 2009 tentang Pembentukan susunan kepanitian Pelaksanaan Prona Desa Ternyang Kec. Sumberpucung Kab. Malang beserta lampirannya 13. Foto copi yang dilegalisir buku petunjuk teknis kegiatan prona tahun 2008 14. Foto copi yang dilegalisir Surat Plt. Sekretaris Daerah Kebupaten malang tanggal 30 Januari 2009 perihal Proyek peningkatan Administrasi Pertanahan ( Prona) tahun 2009 di wilayah Kabupaten Malang 15. Foto copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kebupaten Malang No : 300. 353. 0-24 tahun 2009 tanggal 4 Febuari 2009 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran tanah Melalui Sertifikasi Prona pada Kantor Pertanhan Kabupaten Malang tahun anggaran 2009 beserta lampirannya 16. Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor 300. 353. 0-25 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang penunjukan Petugas pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan pelaksanaan pendaftaran Tanah Melalui Sertfikasi Prona pada Kantor Pertanahan kebuapaten Malang Tahun Anggran 2009 besera lampirannya 17. Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor 300. 353. 0-26 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan percepatan pelaksanaan pendaftaran Tanah Melalui Program peningkatan Administrasi Pertanahan (Prona) pada Kantor Pertanahan kebuapaten Malang Tahun Anggran 2009 besera lampirannya 18. Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor 300. 353. 0-32 tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300. 353. 0-25 tahun 2009 Tentang Penunjukan Petugas Pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendafatarn Tanah Melalui Sertifikasi Prona pada Kantor Pertanahan Kabuapten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya 19. Foto Copi yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Propinsi Jawa Timur No. 89. 35 tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Penetapan Lokasi Proyek Operasi Nasional Pertanahan (Prona) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanl Propinsi Jawa Timur tahun anggaraan 2009 beserta lampirannya 20. Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Propinsi Jawa Timur No. 300. 353. 0-35b tahun 2009, tanggal 19 Maret 2009 tentang Revisi Penetapan Peserta peningkatan Administrasi Pertanhan (Prona) Dalam Rangka kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Sertifikasi hak Atas Tanah pada kantor Pertanahan Kabupaten Malang tahun Anggran 2009 beserta lampirannya 21. Foto Copi Surat Tugas Nomor : ST/27/VI/09, tanggal 03 juni 2009 beserta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 22. Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00091 tanggal 03 juli 2009 sebesar Rp. 68. 000. 000,- ( enam puluh delapan juta rupiah) beserta lempirannya 23. Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00098 tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp. 8. 500. 000. (delapan juta lima ratus ribu rupiah) beserta lempirannya 24. Foto Copi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00114 tanggal 13 Agustus 2009 sebesar Rp. 14. 450. 000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya 25. Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00118 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 26. 370. 000,- ( dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta lampirannya 26. Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00119 tanggal 27 Agustus2009 sebesar Rp. 3. 400. 000,- ( tiga juta empat ratus ribu rupiah), beserta lampirannya 27. Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00120 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 42. 500. 000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya 28. Foto Copi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00162 tanggal 11 Nopember 2009 sebesar Rp. 33. 150. 000,- ( tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya 29. Foto Copi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00203 tanggal 11 Desember 2009 sebesar Rp. 25. 500. 000,- ( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirnnya 30. Foto Copi yang dilegalisir Warkah No. M 212 atas nama Mochamat Anwar 31. Foto Copi yang dilegalisir Warkah No : M 224 atas nama Mujiono 32. Foto Copi yang dilegalisir Warkah no. M. 270 atas nama Sunawan Dipergunakan dalam perkara lain 6. Menghukum
P U T U S A N
Nomor : 82/Pid.Sus/2013/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SAMSURI ;
Tempat lahir : Malang ;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 10 April 1976 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Turus RT 40 RW 10 Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Kepala Dusun Turus Desa Ternyang
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari :
Penuntut Umum (Tahanan Kota) tanggal 19 September 2013. Print-2130/0.5.43.4/Ft.1/09/2013, Sejak tanggal 19 September 2013 s/d tanggal 8 Oktober 2013 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Tahanan Kota) di Kepanjen tertanggal 26 September 2013, No. 82/Pid.Sus/2013/PN.Sby sejak tanggal 26 September 2013 s/d tanggal 25 Oktober 2013. ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Tahanan Kota) tertanggal 16 Oktober 2013 No. 82/Pid.Sus/2013/PN.SBY sejak tanggal 26 Oktober 2013 s/d tanggal 24 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Ke I dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya (Tahanan Kota) tertanggal 17 Desember 2013 No.85/PN.K/Pen.Pid.Sus/2013/PT.Sby sejak tanggal 25 Desember 2013 s/d 23 Januari 2014 ;
Terdakwa untuk menghadapi perkaranya didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu :
RUDI S. SOEMODIHARDJO, SH., Advokat/Penasihat Hukum berkantor di Jalan Manggis 12 Pakisaji Malang, berdasarkan Surat Kuasa khsusus tertanggal 04 Oktober 2013, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar dan membaca Tuntutan Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan tanggal 17 Desember 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SAMSURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana dimaksud dalam Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan kota ;
Menyatakan agar terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr DIWAN, uang sejumlah Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran SERTIFIKAT keterangan LUNAS dan ditanda tangani oleh SAWAL ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 07 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SUMANI, uang sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAWAL ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 14 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr SAWAL, uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 15 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SAWAL, uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SAWAL, uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SAWAL, uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SAWAL, uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SAWAL, uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SAWAL, uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 Juni 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. P. RAJI, uang sejumlah Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAWAL ;
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/960/KEP/421.013/2007, tanggal 31 Mei 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung dengan masa Jabatan selama 6 (enam) Tahun. Periode tahun 2007-2013 ;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Ternyang Nomor : 142/01/421.605.005/2009, tanggal 4 Maret 2009 tentang Pembentukan susunan Kepanitian Prona Desa Ternyang Kec. Sumberpucung Kab. Malang beserta lampirannya ;
Fotocopy yang dilegalisir buku Petunjuk Teknis Kegiatan Prona tahun 2008 ;
Fotocopy yang dilegalisir Surat Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang tanggal 30 januari 2009 perihal Proyek Peningkatan Administrasi Pertanahan (PRONA) tahun 2009 di Wilayah Kabupaten Malang ;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten No. 300.353.0-24 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi PRONA pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tahun anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-25 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penunjukan Petugas Pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi PRONA pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-26 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Program Peningkatan Administrasi Pertanahan (PRONA) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-32 tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-25 tahun 2009 tentang Penunjukan Petugas Pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi PRONA pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Fotocopy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur No : 89.35-tahun 2009, tanggal 16 Maret 2009 tentang Penetapan Lokasi Proyek Operasi Nasional Pertanahan (PRONA) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-35b tahun 2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Revisi Penetapan Peserta Peningkatan Administrasi Pertanahan (PRONA) Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Tugas Nomor : ST/27/VI/09, tanggal 03 Juni 2009 beserta Berita Acara Penyelesaian pekerjaan ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00091 tanggal 03 Juli 2009 sebesar Rp 68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00098 tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00114 tanggal 13 Agustus 2009 sebesar Rp 14.450.000,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00118 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp 26.370.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00119 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00120 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00162 tanggal 11 Nopember 2009 sebesar Rp 33.150.000,00 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00203 tanggal 11 Desember 2009 sebesar Rp 25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy yang dilegalisir Warkah No : 212 atas nama MOCHAMAT ANWAR ;
Fotocopy yang dilegalisir Warkah No : 224 atas nama MUJIONO ;
Fotocopy yang dilegalisir Warkah No : 270 atas nama SUNAWAN ;
Seluruh barang bukti dalam perkara ini dipergunakan dalam perkara lain ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar dan membaca pula Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan dipersidangan pada tanggal 7 Januari 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Melepaskan Terdakwa Samsuri dari Tuntutan hukum ;
Dan atau setidaknya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samsuri seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan tersebut, Penuntut Umum menanggapinya dengan Repliknya tertanggal 21 Januari 2014 dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yaitu :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa selaku Kasun Turus/Kamituwo Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang bersama-sama dengan DARMADJI (Penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam batas tanggungjawab masing-masing, secara berturut pada waktu antara tanggal 4 Maret 2009 sampai dengan bulan Januari 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen dan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, ”sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagai pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian peristiwa sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 89.35- tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 perihal Penetapan lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria(PRONA) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009, dimana dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 89.35- tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 perihal Penetapan lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009 tersebut disebutkan bahwa Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang mendapatkan alokasi PRONA sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) bidang tanah.;
Bahwa sesuai dengan Petunjuk teknis Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 662-310-D.II tanggal 5 Maret 2009 disebutkan bahwa seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh Pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 0 (nol rupiah), kecuali Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan bagi warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang terkena ketentuan tersebut. ;
Bahwa atas Keputusan Penetapan lokasi Proyek Operasional Nasional Pertanahan (PRONA) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009 tersebut, DARMAJI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Kepala Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang mengumpulkan para Perangkat Desa Ternyang dan meminta para Perangkat Desa Ternyang untuk mengumumkan bahwa Desa Ternyang mendapatkan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan melakukan pendataan bagi para warga Desa Ternyang yang mau ikut Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) sertipikasi hak atas tanah dimana bagi warga yang mau menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) harus membayar sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi warga yang suda mempunyai Akte atau bukti perolehan tanah dan membayar sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) bagi warga yang tidak mempunyai Akte atau bukti perolehan tanahnya.;
Bahwa dengan adanya perintah dari DARMADJI tersebut kemudian seluruh Perangkat Desa Ternyang termasuk terdakwa mulai melakukan pendataan bagi para warga yang mau menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut dan meminta para warga membayar sebagaimana yang telah ditentukan besarannya oleh DARMADJI dan para panitia PRONA menyampaikan kepada para warga calon peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) bahwa biaya tersebut akan dipergunakan untuk melengkapi berkas para warga yang akan dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malang ;
Bahwa setelah para Perangkat Desa Ternyang menerima pembayaran dari para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) hasil penerimaan dari para warga tersebut diserahkan kepada terdakwa SAMSURI dan saksi WADRI masing-masing selaku Kamituwo dan jika dari para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut memerlukan biaya maka terdakwa SAMSURI dan saksi WADRI menyerahkan biaya atau membelanjakan sendiri kebutuhan dari peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut seperti untuk membeli meterai atau untuk membeli patok sedangkan untuk sisanya tetap disimpan oleh terdakwa SAMSURI dan saksi WADRI untuk dan dipergunakan untuk mencukupi konsumsi dan akomodasi para petugas yang melakukan penelitian berkas serta pengukuran ;
Bahwa selain dipergunakan untuk kepentingan para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) hasil pungutan tersebut diberikan kepada Saksi DARMADJI uang sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)dengan rincian dari saksi WADRI sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dari terdakwa SAMSURI sebesar Rp. 6.000.000, 00 (enam juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa SAMSURI dan saksi WADRI tidak mempunyai catatan atau data tentang warga yang sudah melakukan pembayaran ataupun warga yang belum melakukan pembayaran demikian pula dengan catatan penggunaan uang milik para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang telah dipergunakan dan yang masih mereka simpan secara rinci pada setiap warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) ;
Bahwa dengan tidak adanya catatan tentang pembayaran dari para warga tersebut kemudian para Perangkat Desa Ternyang melakukan pemungutan dengan nilai yang bervariasi dan lebih besar dari yang disampaikan oleh DARMADJI yaitu mulai dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per warga hingga sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta duaratus ribu rupiah) per warga dan bagi warga yang telah melakukan pembayaran diberikan bukti berupa kwitansi pembayaran dan setelah Sertipikat jadi sebagian besar dari kwitansi pembayaran tersebut diminta kembali oleh terdakwa ;
Bahwa dengan adanya pungutan yang bervariasi tersebut selang beberapa waktu kemudian setelah Sertipikat para peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) telah jadi dan beberapa warga mengetahui bahwa seluruh Perangkat Desa dan keluarganya yang menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis maka beberapa orang warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) menanyakan hal tersebut kepada DARMADJI dan kepada terdakwa selaku ketua pelaksana lapangan dan berdasarkan desakan dari beberapa warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut kemudian DARMADJI mengumpulkan kembali Perangkat Desa Ternyang dirumahnya dan membentuk Panitia dengan susunan sebagai berikut :
Penanggungjawab : DARMADJI (Kepala Desa Ternyang)
Ketua Panitia : WADRI (Kasun Krajan)
Sekretaris : SUKRIONO (Kaur Umum)
Bendahara I : SAMSURI (Kasun Turus)
Bendahara II : SAWAL (Kepetengan)
Pembantu Umum : Semua Perangkat Desa Ternyang.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan WADRI membuat rincian penggunaan uang milik para warga yang telah terkumpul tersebut dan dari hasil pertemuan tersebut dibuat rincian penggunaan uang milik warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) sebagai berikut :
Biaya pemasangan patok 2 orang Rp. 50.000,-
Materai 10 lembar Rp. 70.000,-
Patok 4 buah Rp. 100.000,-
Penelitian berkas Rp. 100.000,-
Foto Copy dan Map Rp. 25.000,-
Operasional Panitia Rp. 50.000,-
Konsumsi Panitia Rp. 25.000,-
Biaya Penghubung ke Masyarakat Rp. 50.000,-
Lain-lain Rp. 30.000,- +
Rp. 500.000,-
10. Tambahan bagi yang belum ada Akte Rp. 100.000,- +
Jumlah : Rp. 600.000,-
sedangkan bagi warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang telah membayar lebih dari Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) panitia beralasan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membayar pajak, selain itu panitia juga membuat susunan panitia dan rincian penggunaan uang hasil pembayaran para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) WADRI dan DARMADJI juga meminta kepada terdakwa SAMSURI dan saksi WADRI untuk membuat Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan panitia tersebut serta kelengkapan lain atas pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut yang meliputi SK Pembentukan Panitia, Uang yang terkumpul dari para warga, Berita Acara Rapat untuk menyepakati besaran uang pembayaran bagi para warga peserta PRONA dan kelengkapan administrasi lainnya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SAMSURI selaku Kasun Turus/Kamituwo Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Malang bersama-sama dengan saksi WADRI masing-masing selaku Kamituwo (Penututan dalam berkas perkara tersendiri) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam batas tanggungjawab masing-masing, secara berturut pada waktu antara tanggal 4 Maret 2009 sampai dengan bulan Januari 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen dan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, ”sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian peristiwa sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 89.35- tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 perihal Penetapan lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria(PRONA) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009, dimana dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 89.35- tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 perihal Penetapan lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009 tersebut disebutkan bahwa Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang mendapatkan alokasi PRONA sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) bidang tanah ;
Bahwa sesuai dengan Petunjuk teknis Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 662-310-D.II tanggal 5 Maret 2009 disebutkan bahwa seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh Pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 0 (nol rupiah), kecuali Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan bagi warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang terkena ketentuan tersebut ;
Bahwa atas Keputusan Penetapan lokasi Proyek Operasional Nasional Pertanahan ( PRONA) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009 tersebut, tersangka DARMAJI selaku Kepala Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang mengumpulkan para Perangkat Desa Ternyang dan meminta para Perangkat Desa Ternyang untuk mengumumkan bahwa Desa Ternyang mendapatkan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan melakukan pendataan bagi para warga Desa Ternyang yang mau ikut Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) sertipikasi hak atas tanah dimana bagi warga yang mau menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) harus membayar sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi warga yang suda mempunyai Akte atau bukti perolehan tanah dan membayar sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) bagi warga yang tidak mempunyai Akte atau bukti perolehan tanahnya ;
Bahwa dengan adanya perintah dari Terdakwa SAMSURI tersebut kemudian seluruh Perangkat Desa Ternyang dan juga terdakwa SAMSURI sendiri mulai melakukan pendataan bagi para warga yang mau menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut dan meminta para warga membayar sebagaimana yang telah ditentukan besarannya oleh terdakwa SAMSURI dan menyampaikan kepada para warga calon peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) bahwa biaya tersebut akan dipergunakan untuk melengkapi berkas para warga yang akan dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malang ;
Bahwa setelah para Perangkat Desa Ternyang menerima pembayaran dari para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) hasil penerimaan dari para warga tersebut diserahkan kepada terdakwa SAMSURI dan saksi WADRI masing-masing selaku Kamituwo dan jika dari para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut memerlukan biaya maka terdakwa SAMSURI dan saksi WADRI menyerahkan biaya atau membelanjakan sendiri kebutuhan dari peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut seperti untuk membeli meterai atau untuk membeli patok sedangkan untuk sisanya tetap disimpan oleh terdakwa SAMSURI dan saksi WADRI untuk dan dipergunakan untuk mencukupi konsumsi dan akomodasi para petugas yang melakukan penelitian berkas serta pengukuran ;
Bahwa selain dipergunakan untuk kepentingan para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) uang hasil pungutan tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan terdakwa dan dalam kegiatan ini terdakwa telah memberikan kepada Saksi DARMADJI uang sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) sebagai honor penanggungjawab kegiatan PRONA bahwa dengan adanya penerimaan honor untuk terdakwa tersebut yang juga ditunjuk menjadi Panitia menggunakan uang hasil pungutan untuk keperluan mereka sendiri ;
Bahwa terdakwa SAMSURI dan saksi WADRI tidak mempunyai catatan atau data tentang warga yang sudah melakukan pembayaran ataupun warga yang belum melakukan pembayaran demikian pula dengan catatan penggunaan uang milik para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang telah dipergunakan dan yang masih mereka simpan secara rinci pada setiap warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) ;
Bahwa dengan tidak adanya catatan tentang pembayaran dari para warga tersebut kemudian para Perangkat Desa Ternyang melakukan pemungutan dengan nilai yang bervariasi dan lebih besar dari yang disampaikan oleh terdakwa yaitu mulai dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per warga hingga sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta duaratus ribu rupiah) per warga dan bagi warga yang telah melakukan pembayaran diberikan bukti berupa kwitansi pembayaran dan setelah Sertipikat jadi sebagian besar dari kwitansi pembayaran tersebut diminta kembali oleh terdakwa ;
Bahwa dengan adanya pungutan yang bervariasi tersebut selang beberapa waktu kemudian setelah Sertipikat para peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) telah jadi dan beberapa warga mengetahui bahwa seluruh Perangkat Desa dan keluarganya yang menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis maka beberapa orang warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan berdasarkan desakan dari beberapa warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut kemudian terdakwa mengumpulkan kembali Perangkat Desa Ternyang dirumah terdakwa dan membentuk Panitia dengan susunan sebagai berikut :
Penanggungjawab : DARMADJI (Kepala Desa Ternyang)
Ketua Panitia : WADRI (Kasun Krajan)
Sekretaris : SUKRIONO (Kaur Umum)
Bendahara I : SAMSURI (Kasun Turus)
Bendahara II : SAWAL (Kepetengan)
Pembantu Umum : Semua Perangkat Desa Ternyang.
Bahwa selain membuat susunan Panitia terdakwa juga meminta para Perangkat Desa untuk membuat rincian penggunaan uang milik para warga yang telah terkumpul tersebut dan dari hasil pertemuan tersebut dibuat rincian penggunaan uang milik warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) sebagai berikut :
Biaya pemasangan patok 2 orang Rp. 50.000,-
Materai 10 lembar Rp. 70.000,-
Patok 4 buah Rp. 100.000,-
Penelitian berkas Rp. 100.000,-
Foto Copy dan Map Rp. 25.000,-
Operasional Panitia Rp. 50.000,-
Konsumsi Panitia Rp. 25.000,-
Biaya Penghubung ke Masyarakat Rp. 50.000,-
Lain-lain Rp. 30.000,- +
Rp. 500.000,-
10. Tambahan bagi yang belum ada Akte Rp. 100.000,- +
Jumlah : Rp. 600.000,-
sedangkan bagi warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang telah membayar lebih dari Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) agar dijelaskan bahwa sisa dari uangnya untuk membayar pajak, selain membuat susunan panitia dan rincian penggunaan uang hasil pembayaran para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) terdakwa juga membuat Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan panitia tersebut serta kelengkapan lain atas pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut yang meliputi SK Pembentukan Panitia, Uang yang terkumpul dari para warga, Berita Acara Rapat untuk menyepakati besaran uang pembayaran bagi para warga peserta PRONA dan kelengkapan administrasi lainnya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa SAMSURI selaku Kasun Turus/Kamituwo Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Malang Nomor : bersama-sama dengan WADRI masing-masing selaku Kamituwo (Penututan dalam berkas perkara tersendiri) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam batas tanggungjawab masing-masing, secara berturut pada waktu antara tanggal 4 Maret 2009 sampai dengan bulan Januari 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen dan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, ”sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian peristiwa sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 89.35- tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 perihal Penetapan lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria(PRONA) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009, dimana dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 89.35- tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 perihal Penetapan lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009 tersebut disebutkan bahwa Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang mendapatkan alokasi PRONA sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) bidang tanah ;
Bahwa sesuai dengan Petunjuk teknis Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 662-310-D.II tanggal 5 Maret 2009 disebutkan bahwa seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh Pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 0 (nol rupiah), kecuali Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan bagi warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang terkena ketentuan tersebut ;
Bahwa atas Keputusan Penetapan lokasi Proyek Operasional Nasional Pertanahan ( PRONA) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009 tersebut, DARMAJI selaku Kepala Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang mengumpulkan para Perangkat Desa Ternyang dan meminta para Perangkat Desa Ternyang untuk mengumumkan bahwa Desa Ternyang mendapatkan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan melakukan pendataan bagi para warga Desa Ternyang yang mau ikut Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) sertipikasi hak atas tanah dimana bagi warga yang mau menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) harus membayar sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi warga yang suda mempunyai Akte atau bukti perolehan tanah dan membayar sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) bagi warga yang tidak mempunyai Akte atau bukti perolehan tanahnya ;
Bahwa dengan adanya perintah dari DARMADJI tersebut kemudian seluruh Perangkat Desa Ternyang dan juga terdakwa sendiri mulai melakukan pendataan bagi para warga yang mau menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut dan meminta para warga membayar sebagaimana yang telah ditentukan besarannya oleh terdakwa dan menyampaikan kepada para warga calon peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) bahwa biaya tersebut akan dipergunakan untuk melengkapi berkas para warga yang akan dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malang ;
Bahwa setelah para Perangkat Desa Ternyang menerima pembayaran dari para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) hasil penerimaan dari para warga tersebut diserahkan kepada terdakwa SAMSURI dan saksi WADRI masing-masing selaku Kamituwo dan jika dari para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut memerlukan biaya maka terdakwa SAMSURI dan saksi WADRI menyerahkan biaya atau membelanjakan sendiri kebutuhan dari peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut seperti untuk membeli meterai atau untuk membeli patok sedangkan untuk sisanya tetap disimpan oleh terdakwa SAMSURI dan saksi WADRI untuk dan dipergunakan untuk mencukupi konsumsi dan akomodasi para petugas yang melakukan penelitian berkas serta pengukuran ;
Bahwa selain dipergunakan untuk kepentingan para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) uang hasil pungutan tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan terdakwa dan dalam kegiatan ini terdakwa telah memberikan kepada Saksi DARMADJI uang sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) sebagai honor penanggungjawab kegiatan PRONA bahwa dengan adanya penerimaan honor untuk terdakwa tersebut yang juga ditunjuk menjadi Panitia menggunakan uang hasil pungutan untuk keperluan mereka sendiri ;
Bahwa para terdakwa tidak mempunyai catatan atau data tentang warga yang sudah melakukan pembayaran ataupun warga yang belum melakukan pembayaran demikian pula dengan catatan penggunaan uang milik para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang telah dipergunakan dan yang masih mereka simpan secara rinci pada setiap warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) ;
Bahwa dengan tidak adanya catatan tentang pembayaran dari para warga tersebut kemudian para Perangkat Desa Ternyang melakukan pemungutan dengan nilai yang bervariasi dan lebih besar dari yang disampaikan oleh terdakwa yaitu mulai dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per warga hingga sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta duaratus ribu rupiah) per warga dan bagi warga yang telah melakukan pembayaran diberikan bukti berupa kwitansi pembayaran dan setelah Sertipikat jadi sebagian besar dari kwitansi pembayaran tersebut diminta kembali oleh terdakwa ;
Bahwa dengan adanya pungutan yang bervariasi tersebut selang beberapa waktu kemudian setelah Sertipikat para peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) telah jadi dan beberapa warga mengetahui bahwa seluruh Perangkat Desa dan keluarganya yang menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis maka beberapa orang warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan berdasarkan desakan dari beberapa warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut kemudian terdakwa mengumpulkan kembali Perangkat Desa Ternyang dirumah terdakwa dan membentuk Panitia dengan susunan sebagai berikut :
Penanggungjawab : DARMADJI (Kepala Desa Ternyang)
Ketua Panitia : WADRI (Kasun Krajan)
Sekretaris : SUKRIONO (Kaur Umum)
Bendahara I : SAMSURI (Kasun Turus)
Bendahara II : SAWAL (Kepetengan)
Pembantu Umum : Semua Perangkat Desa Ternyang.
Bahwa selain membuat susunan Panitia terdakwa juga meminta para Perangkat Desa untuk membuat rincian penggunaan uang milik para warga yang telah terkumpul tersebut dan dari hasil pertemuan tersebut dibuat rincian penggunaan uang milik warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) sebagai berikut :
Biaya pemasangan patok 2 orang Rp. 50.000,-
Materai 10 lembar Rp. 70.000,-
Patok 4 buah Rp. 100.000,-
Penelitian berkas Rp. 100.000,-
Foto Copy dan Map Rp. 25.000,-
Operasional Panitia Rp. 50.000,-
Konsumsi Panitia Rp. 25.000,-
Biaya Penghubung ke Masyarakat Rp. 50.000,-
Lain-lain Rp. 30.000,- +
Rp. 500.000,-
10. Tambahan bagi yang belum ada Akte Rp. 100.000,- +
Jumlah : Rp. 600.000,-
sedangkan bagi warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang telah membayar lebih dari Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) agar dijelaskan bahwa sisa dari uangnya untuk membayar pajak, selain membuat susunan panitia dan rincian penggunaan uang hasil pembayaran para warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) Kepala Desa (DARMADJI) juga meminta kepada SAMSURI dan WADRI untuk membuat Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan panitia tersebut serta kelengkapan lain atas pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut yang meliputi SK Pembentukan Panitia, Uang yang terkumpul dari para warga, Berita Acara Rapat untuk menyepakati besaran uang pembayaran bagi para warga peserta PRONA dan kelengkapan administrasi lainnya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaannya, selain mengajukan barang bukti Surat, juga telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi KASNADI , dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada program PRONA di desa Ternyang yaitu ada Sertifikat massal pada tahun 2009 ;
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo dan dalam program PRONA Terdakwa menjabat sebagai bendahara ;
Bahwa saksi juga ikut program PRONA dan tahu ada PRONA dari Pak Wadri ;
Bahwa dalam program PRONA ada biayanya sebesar Rp 650.000,- karena saksi belum mempunyai akte ;
Bahwa saksi tidak ikut dalam pertemuan dan tidak diundang dalam pertemuan tentang pembahasan biaya PRONA tersebut ;
Bahwa uangnya saksi disetor kepada Pak Wadri yang pertama sebesar Rp 300.000,- dan yang kedua adalah sebesar Rp 350.000,- ;
Bahwa saksi tidak pernah setor sama Terdakwa ;
Bahwa saksi diberi kwitansi pada setor yang pertama ;
Bahwa sertifikat saksi sudah jadi ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan ;
Saksi MUDJIONO, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada program PRONA di desa Ternyang yaitu ada Sertifikat massal pada tahun 2009 ;
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa Terdakwa sebagai bendahara di Panitia PRONA ;
Bahwa saksi tahu hal tersebut karena saksi adalah salah satu warga Desa Ternyang ;
Bahwa awalnya Pak Sawal (Kepetengan) datang ke rumah dan menyampaikan ada PRONA sertifikasi massal akan tetapi memerlukan biaya ;
Bahwa pada saat itu disampaikan biayanta sebesar Rp 500.000,00 ;
Bahwa pada saat itu saksi tidak mempunyai uang untuk membayar biaya tersebut ;
Bahwa setelah saksi mempunyai uang saksi menyerahkan langsung kepada Kepala Desa Ternyang yang bernama Darmadji ;
Bahwa saksi hanya mendapatkan Akte Tanah saja bukan sertifikat dan saksi baru mengetahui bahwa saksi bukan merupakan salah satu peserta PRONA ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan undangan untuk sosialisasi PRONA tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan ;
Saksi SUNAWAN Bin SAIPAN , dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada program PRONA di desa Ternyang yaitu ada Sertifikat massal pada tahun 2009 ;
Bahwa Terdakwa sebagai Kamituwo dan sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa saksi juga ikut PRONA Sertifikasi hak atas tanah tersebut ;
Bahwa saksi dimintai uang sebesar Rp 650.000,- dalam rangka program PRONA tersebut dan yang menentukan adalah Pak Sawal (Kepetengan) ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa dan Pak Sawal datang ke rumah saksi dan menyampaikan bahwa ada sertifikat masal akan tetapi memerlukan biaya sebesar Rp 650.000,- ;
Bahwa uang sejumlah Rp 650.000,- tersebut saksi serahkan sama Pak Sawal dan pada saat itu Terdakwa juga ada ;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang pembayaran tersebut rencananya dipergunakan untuk apa saja ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan undangan untuk sosialisasi PRONA tersebut ;
Bahwa sertifikat saksi sudah jadi ’;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi KAMI , dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi adalah salah satu warga peserta PRONA persertifikatan massal tersebut ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa datang ke rumah dan menyamapaikan ada PRONA sertifikat massal akan tetapi memerlukan biaya ;
Bahwa saksi membayar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 650.000,00 ’;
Bahwa saksi membayar kepada Terdakwa selaku Bendahara PRONA ;
Bahwa saksi sudah membayar lunas ;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang pembayaran tersebut rencananya dipergunakan untuk apa saja ;
Bahwa yang menentukan besarnya biaya untuk PRONA tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan undangan untuk sosialisasi PRONA tersebut ;
Bahwa sertifikat saksi sudah jadi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi KARNO, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi adalah asalah satu warga peserta PRONA sertifikat massal tersebut ;
Bahwa awalnya saksi mendengar dari para warga bahwa ada PRONA sertifikat massal ;
Bahwa Pak Sawal (Kepetengan) datang ke rumah dan menyampaikan ada PRONA sertifikat massal akan tetapi memerlukan biaya ;
Bahwa saksi membayar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 650.000,00 ;
Bahwa saksi membayar kepada Pak Sawal dan saksi melihat nama saksi ditulis di buku catatan Pak Sawal akan tetapi saksi tidak mendapatkan kwitansi ;
Bahwa saksi sudah membayar lunas ;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang pembayaran tersebut rencananya dipergunakan untuk apa saja ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan undangan untuk sosialisasi PRONA tersebut ;
Bahwa sertifikat saksi sudah jadi sekitar 1 tahun dari proses ; dan sudah saksi terima tanpa biaya tambahan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SUMANI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi adalah asalah satu warga peserta PRONA sertifikat massal tersebut ;
Bahwa pada awalnya Pak Sawal datang ke rumah dan menyampaikan ada PRONA sertifikat massal akan tetapi memrlukan biaya ;
Bahwa saksi membayar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 750.000,00 ;
Bahwa saksi membayar kepada pak Sawal ;
Bahwa saksi sudah membayar dan sudah lunas ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan undangan untuk sosialisasi PRONA tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang pembayaran dari saksi tersebut dipergunakan untuk apa saja ;
Bahwa saksi sudah menerima sertifikat dan pada saat menerima sertifikat tersebut dan saksi membayar biaya sampul sebesar Rp 25.000,00 ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi MUSTAIN , dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi adalah asalah satu warga peserta PRONA sertifikat massal tersebut ;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi datang ke rumah saksi Wadri (Kamituwo) dan dijelaskan bahwa biaya bagi yang mempunyai Akte membayar Rp 500.000,00 sedangkan yang tidak mempunyai Akte membayar Rp 600.000,00 ;
Bahwa saksi membayar Rp 600.000,00 kepada Pak Wadri akan tetapi saksi tidak mendapatkan kwitansi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang pembayaran tersebut rencananya dipergunakan untuk apa saja ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan undangan untuk sosialisasi PRONA tersebut ;
Bahwa yang menentukan besarnya biaya untuk PRONA yang harus saksi bayar tersebut adalah Pak Wadri ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi BAMBANG IRAWAN, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal ;
Bahwa jumlahnya peserta ada 225 bidang tanah ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi adalah salah satu Perangkat Desa Ternyang ;
Bahwa PRONA tidak dikenakan biaya atau gratis sesuai dengan sosialisasinya oleh petugas dari BPN ;
Bahwa pada awalnya ada sosialisasi oleh petugas dari BPN kemudian saksi diperintahkan oleh terdakwa untuk menyampaikan hasil sosialisasi tersebut kepada para warga masyarakat ;
Bahwa saksi hanya mendata para warga yang mau ikut PRONA sedangkan yang menentukan siapa yang berhak untuk menjadi peserta PRONA adalah terdakwa ;
Bahwa saksi juga ikut menarik biaya dari para warga peserta PRONA sekitar 20 (dua puluh) orang ;
Bahwa saksi melakukan hal tersebut atas perintah terdakwa selaku Kamituwo ;
Bahwa setelah saksi menerima pembayaran dari para warga saksi serahkan kepada terdakwa ;
Bahwa saksi menyerahkan uang tersebut di rumah terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi menyerahkan uang kepada terdakwa tidak diberi tanda terima ;
Bahwa tidak pernah ada sosialisasi antara para perangkat desa Ternyang dengan para tokoh masyarakat dan para warga peserta PRONA ;
Bahwa saksi mendapatkan imbalan untuk penarikan uang dari para warga peserta PRONA tersebut dari terdakwa sebesar Rp 500.000,00 ;
Bahwa ada biaya tambahan sebesar Rp 15.000,00 untuk biaya sampul setelah sertifikat jadi ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu :
Ada rapat sama Kepala Desa ;
Yang memerintahkan adalah Kepala Desa bukan Terdakwa ;
Pada waktu uang diserahkan di rumahnya Terdakwa itu adalah uang untuk beli Patok dan materai ;
Saksi MATSARI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi adalah salah satu anggota BPD Ternyang dan juga peserta PRONA sertifikat massal tersebut ;
Bahwa saksi membayar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 665.000,00 ;
Bahwa saksi membayar kepada Pak Sawal akan tetapi saksi tidak mendapatkan kwitansi ;
Bahwa saksi sudah membayar dan sudah lunas ;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang pembayaran tersebut rencananya dipergunakan untuk apa saja ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan undangan untuk sosialisasi PRONA tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi GURUH KASMURI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal sebanyak 225 bidang tanah ;
Bahwa setahu saksi PRONA tersebut tidak memerlukan biaya atau gratis ;
Bahwa saksi salah satu warga yang melaporkan pungutan dalam PRONA di Desa Ternyang tersebut ;
Bahwa saksi bukan salah satu warga peserta PRONA ;
Bahwa saksi melaporkan PRONA di Desa Ternyang ini karena seharusnya PRONA sertifikat massal ini untuk masyarakat menengah ke bawah akan tetapi oleh Kepala Desa Ternyang diberikan kepada orang yang mampu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi NARIONO, S.Pd, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal ;
Bahwa jumlahnya peserta ada 225 bidang tanah ;
Bahwa PRONA tidak dikenakan biaya atau gratis ;
Bahwa saksi salah satu warga yang melaporkan pungutan dalam PRONA di Desa Ternyang tersebut ;
Bahwa saksi bukan salah satu warga peserta PRONA ;
Bahwa saksi melaporkan PRONA di Desa Ternyang ini karena seharusnya PRONA sertifikat massal ini untuk masyarakat menengah ke bawah akan tetapi oleh Kepala Desa Ternyang diberikan kepada orang yang mampu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi EDY PURWANTO, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal ;
Bahwa jumlahnya peserta ada 225 bidang tanah ;
Bahwa PRONA tidak dikenakan biaya atau gratis ;
Bahwa saksi salah satu warga yang melaporkan pungutan dalam PRONA di Desa Ternyang tersebut ;
Bahwa saksi bukan salah satu warga peserta PRONA ;
Bahwa saksi melaporkan PRONA di Desa Ternyang ini karena seharusnya PRONA sertifikat massal ini untuk masyarakat menengah ke bawah akan tetapi oleh Kepala Desa Ternyang diberikan kepada orang yang mampu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SUKRIONO, S.Sos, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal ;
Bahwa peserta PRONA di desa Ternyang ada 225 bidang tanah ;
Bahwa program PRONA tersebut tidak ada biayanya atau gratis ;
Bahwa saksi adalah perangkat desa Ternyang ;
Bahwa saksi dalam kepanitian PRONA sebagai Sekretaris ;
Bahwa tugas saksi dalam kepanitian dalam PRONA tersebut selaku sekretaris adalah bertugas untuk kelengkapan sertifikasi dan hal tersebut tidak memerlukan biaya ;
Bahwa ada sosialisasinya oleh petugas dari BPN ;
Bahwa saksi sebagai sekretaris PRONA tidak pernah mengetahui ada laporan pertanggungjawaban biayanya ;
Bahwa dalam rapat untuk uang tarikan yang antara Rp 500.000,- sampai dengan Rp 650.000,- diputuskan dalam rapat ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa pernah terima uang sebesar Rp 6.000.00,- ;
Bahwa saksi tidak ikut menarik uang kepada warga ;
Bahwa saksi ikut PRONA ;
Bahwa saksi tidak membayar biaya sebagaimana peserta lain karena saksi adalah salah satu pengurus dalam Panitia PRONA ;
Bahwa saksi mendapat imbalan sebesar Rp 500.000,- ;
Bahwa yang saksi kerjakan adalah mengerjakan surat pernyataan, riwayat tanah, letter C, Waris, Permohonan dan keseluruhan surat tanah ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SUNARTO, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal ;
Bahwa peserta PRONA di desa Ternyang ada 225 bidang tanah ;
Bahwa program PRONA tersebut tidak ada biayanya atau gratis ;
Bahwa saksi adalah perangkat desa Ternyang ;
Bahwa saksi bukan peserta PRONA karena tidak mendapat jatah ;
Bahwa tugas saksi dalam PRONA tersebut adalah mendata para peserta PRONA ;
Bahwa saksi diperintah oleh Pak Wadri untuk mendata para peserta PRONA ;
Bahwa saksi tidak mendapat honor ;
Bahwa tidak pernah ada pembentukan panitia PRONA ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SLAMET, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal ;
Bahwa peserta PRONA di desa Ternyang ada 225 bidang tanah ;
Bahwa saksi adalah perangkat desa Ternyang ;
Bahwa saksi adalah peserta PRONA ;
Bahwa saksi tidak membayar untuk program PRONA tersebut karena saksi adalah perangkat desa Ternyang ;
Bahwa ada warga yang membayar dalam program PRONA tersebut dan ada yang tidak membayar dan ada yang membayar sebesar Rp 500.000,- sampai Rp 650.000,- ;
Bahwa saksi diperintah oleh Pak Wadri untuk melakukan pemasangan patok diseluruh bidang tanah yang akan disertifikat dalam PRONA tersebut dan patoknya beli ;
Bahwa saksi mendapat jatah sertifikat dan dapat honor sebesar Rp 1.500.000,- dan yang memberikan adalah Pak Wadri ;
Bahwa tidak ada pembentukan Panitia PRONA ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SAWAL, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada PRONA sertifikat massal di Desa Ternyang dan Terdakwa sebagai Bendahara PRONA ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA persertifikatan massal ;
Bahwa peserta PRONA di desa Ternyang ada 225 bidang tanah ;
Bahwa pernah ada sosialisasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang yang menyatakan bahwa PRONA gratis untuk seluruh biaya yang ada di kantor Pertanahan Kabupaten Malang sedangkan untuk di lapangan jika ada biaya yang timbul maka menjadi kewajiban peserta PRONA ;
Bahwa perangkat desa Ternyang melakaukan penarikan atau pemungutan uang untuk kegiatan PRONA tersebut ;
Bahwa ada biayanya untuk program PRONA yaitu antara Rp 500.000,- sampai dengan Rp 650.000,- ;
Bahwa ada perbedaan biaya karena ada yang mempunyai akta jual beli dan ada yang tidak mempunyai akta jual beli tanah ;
Bahwa yang menentukan biaya tersebut adalah Pak Lurah ;
Bahwa ada yang membayar ke kantor dan ada juga yang membayar kepada saksi ;
Bahwa yang membayar kepada saksi ada 31 orang ;
Bahwa yang menyuruh saksi melakukan pungutan tersebut adalah Kepala Desa (Darmadji) secara lisan ;
Bahwa Terdakwa Kamituwo adalah atasan saksi ;
Bahwa uang yang dari 31 orang tersebut saksi setorkan kepada Terdakwa sejumlah Rp 12.000.000,- dan ada tanda terimanya ;
Bahwa uang tersebut dipakai untuk beli Patok, materai, bayar yang memasang patok, pengetikan, fotocopy dan operasinal ;
Bahwa uang yang dibayar warga untuk PRONA tersebut antara Rp 500.000,- sampai dengan Rp 650.000,- tergantung dari warga yang mempunyai akte dan warga yang tidak mempunyai akte ;
Bahwa yang menentukan besaran biaya adalah Kepala Desa yaitu Pak Darmadji ;
Bahwa besaran biaya ditentukan pada waktu rapat ;
Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli patok, materai, pengetikan, fotocopy dan operasional ;
Bahwa saksi juga peserta PRONA ;
Bahwa pernah ada sosialisasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang yang menyatakan bahwa PRONA gratis untuk seluruh biaya yang ada di kantor Pertanahan Kabupaten Malang sedangkan untuk dilapangan jika ada biaya yang timbul maka menjadi kewajiban peserta PRONA ;
Bahwa Sebelumnya tidak ada dan baru tahu ada susunan Panitia setelah ada ramai-ramai permasalahan PRONA ;
Bahwa saksi juga mendapat honor akan tetapi honor sampai sekarang belum saksi terima ;
Bahwa pernah ada laporan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi Drs IDA PUTU SWASTANA, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kasi Pengendalian Pertanahan ;
Bahwa saksi tahunya karena menjadi salah satu Tim Penyuluh untuk kegiatan PRONA tersebut
Bahwa salah satu syarat untuk menjadi peserta PRONA adalah warga yang tidak mampu ;
Bahwa saksi adalah salah satu PNS pada kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada saat ada PRONA di Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang ;
Bahwa pada tahun 2009 pernah ada kegiatan PRONA sertifikasi hak atas tanah di Desa Ternyang menjabat sebagai Kamituwo ;
Bahwa ada penyuluhan dan sosialisasi untuk PRONA ;
Bahwa untuk PRONA tersebut tidak ada biaya atau gratis akan tetapi untuk biaya diluar kantor Pertanahan dibebankan kepada Pemohon ;
Bahwa Kepala Desa dalam PRONA mendapat honor selaku Panitia Pemeriksaan tanah mendapatkan honor dari BPN ;
Bahwa untuk quota jumlah peserta PRONA ditetapkan oleh BPN ;
Bahwa dalam pelaksanaan PRONA memang tidak dibentuk Panitia akan tetapi hanya ditunjuk sebagai Tim Penyuluh ;
Bahwa syarat untuk menjadi peserta PRONA adalah warga yang tidak mampu ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat honor atau uang saku dari Terdakwa atau dari Perangkat Desa Ternyang yang lainnya ;
Bahwa saksi mendapat honor yang berasal dari DIPA untuk kegiatan PRONA tersebut ;
Bahwa tugas saksi sebagai juru ukur dan saksi melakukan pengukuran terhadap 225 bidang tanah di Desa Ternyang ;
Bahwa kegiatan PRONA telah berhasil karena sertifikat sudah jadi semua ;
Bahwa saksi tidak tahu ada pungutan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Terdakwa serta seluruh Perangkat Desa Ternyang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi TINI WAHYUNINGRUM, SH., dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS pada Kantor Pertanahan kabupaten Malang ;
Bahwa pada tahun 2009 ada kegiatan PRONA sertifikasi hak atas tanag di Desa Ternyang ;
Bahwa jabatan saksi dalam PRONA tersebut sebagai Tim penyuluh untuk kegiatan PRONA tersebut ;
Bahwa dalam penyuluhan atau sosialisasi tersebut selalu disampaikan bahwa untuk biaya PRONA yang timbul di Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya atau gratis akan tetapi untuk biaya diluar kantor Pertanahan dibebankan kepada Pemohon ;
Bahwa biaya yang dibebankan kepada peserta PRONA adalah biaya untuk membeli patok, materai, biaya administrasi untuk surat keterangan dan surat-surat lainnya ;
Bahwa tidak dibentuk Panitia akan tetapi hanya ditunjuk sebagai Tim Penyuluh ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat honor atau uang saku dari Terdakwa atau dari Perangkat Desa Ternyang yang lainnya ;
Bahwa saksi mendapat honor yang berasal dari DIPA untuk kegiatan PRONA tersebut ;
Bahwa kegiatan PRONA telah berhasil karena sertifikat sudah jadi semua ;
Bahwa saksi tidak tahu ada pungutan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Terdakwa serta seluruh Perangkat Desa Ternyang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi Ir. H. SURATMIN EDDY SUSANTO, MM, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 pernah ada kegiatan PRONA sertifikasi hak atas tanah di Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang ;
Bahwa saksi adalah salah satu tim penyuluh untuk kegiatan PRONA tersebut ;
Bahwa dalam penyuluhan atau sosialisasi tersebut selalu disampaikan kalau biaya PRONA yang timbul di Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya atau gratis akan tetapi untuk biaya diluar kantor Pertanahan dibebankan kepada Pemohon ;
Bahwa biaya yang dibebankan kepada peserta PRONA adalah biaya untuk membeli patok, materai, biaya administrasi untuk surat keterangan dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan ;
Bahwa patok ada standar dari BPN tetapi dalam keadaan tertentu bisa diganti kayu ;
Bahwa patok yang standar dari BPN tersebut dijual di koperasinya BPN ;
Bahwa patok tidak dibiayai oleh APBN ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat honor atau uang saku dari Terdakwa atau dari Perangkat Desa Ternyang yang lainnya ;
Bahwa saksi mendapat honor yang berasal dari DIPA untuk kegiatan PRONA tersebut ;
Bahwa kegiatan PRONA telah berhasil karena sertifikat sudah jadi semua ;
Bahwa saksi tidak tahu ada pungutan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Terdakwa serta seluruh Perangkat Desa Ternyang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi DARMADJI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang mendapatkan PRONA Sertifikasi Hak Atas tanah sebanyak 225 bidang tanah ;
Bahwa ada sosialisasinya dari petugas penyuluh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang ;
Bahwa dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat desa Ternyang , BPD, LKMD, tokoh masyarakat dan para warga desa Ternyang ;
Bahwa dalam sosialisasi tersebut sudah disampaikan untuk biaya yang ada di Kantor Pertanahan digratiskan akan tetapi untuk keperluan Pemohon diluar kantor Pertanahan menjadi kewajiban Pemohon ;
Bahwa saksi yang mengumpulkan para perangkat desa Ternyang dan warga untuk membicarakan biaya yang diperlukan untuk PRONA ;
Bahwa yang membentuk Panitia untuk PRONA adalah saksi ;
Bahwa dibentuk Panitia PRONA untuk menentukan biaya PRONA ;
Bahwa uang yang bisa saksi kumpulkan sebesar Rp 16.000.000,- ;
Bahwa saksi terima dari Wadri ;
Bahwa uang tersebut diberikan di Kantor Desa ;
Bahwa sudah ditentukan untuk jumlah uangnya dari setiap peserta PRONA untuk pungutan Rp 500.000,- sampai dengan Rp 650.000,- adalah dasar kesepakatan ;
Bahwa uang tersebut digunakan untuk beli patok, materai, fotocopy kelengkapan berkas dan untuk operasional ;
Bahwa yang mengumpulkan hasil pungutan dari peserta PRONA adalah Wadri dan Samsuri ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi WADRI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah salah satu perangkat desa Ternyang (Kasum Turus/ Kamituwo) ;
Bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang ada PRONA sertifikasi massal sebanyak 225 bidang tanah ;
Bahwa pernah ada sosialisasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang yang menyatakan kalau PRONA gratis untuk seluruh biaya yang ada di kantor Pertanahan Kabupaten Malang sedangkan untuk di lapangan jika ada biaya yang timbul maka menjadi kewajiban peserta PRONA ;
Bahwa Perangkat desa Ternyang melakukan penarikan atau pemungutan uang untuk kegiatan PRONA tersebut ;
Bahwa yang menyuruh melakukan pungutan adalah Darmadji selaku Kepala Desa Ternyang ;
Bahwa saksi ditunjuk secara lisan oleh Darmadji untuk menjadi Ketua dalam pelaksanaan PRONA ;
Bahwa jumlah pungutan bervariasi mulai dari Rp 500.000,- bagi yang sudah mempunyai Akte dan sebesar Rp 650.000,- bagi yang tidak mempunyai Akte ;
Bahwa uang pungutan tersebut digunakan untuk membeli patok, materai, fotocopy dan operasional ;
Bahwa saksi pernah memberikan uang hasil pungutan tersebut kepada Darmadji ;
Bahwa uang yang saksi berikan sama Darmadji sebesar Rp 10.000.000,- oleh karena Darmadji sebagai pertanggungjawaban dalam kegiatan tersebut ;
Bahwa saksi juga melakukan penerimaan pembayaran dari para warga peserta PRONA akan tetapi lupa berapa jumlahnya ;
Bahwa untuk perangkat desa yang ikut peserta PRONA tidak membayar atau gratis ;
Bahwa peserta PRONA yang dari perangkat desa sudah jadi sertifikatnya ;
Bahwa saksi mendapatkan honor dari APBD sebesar Rp 902.000,- dan tidak mendapatkan honor untuk program PRONA dan saya mendapatkan penghasilan lain dari Desa berupa tanah bengkok ;
Bahwa saksi juga peserta PRONA ;
Bahwa tidak ada warga masyarakat yang keberatan dengan pembayaran tersebut ;
Bahwa SK Panitia dibuat setelah ada laporan masyarakat dan pada saat pelaksanaan PRONA tidak ada SK Panitia ;
Bahwa perangkat desa yang ikut peserta PRONA gratis ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa karena pemeriksaan saksi sudah cukup, selanjutnya giliran Terdakwa SAMSURI telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku perangkat desa Ternyang (Kasum Turus/Kamituwo) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan honor sebesar Rp 902.000,- ;
Bahwa tahun 2009 di desa Ternyang ada PRONA sertifikat massal sebanyak 225 bidang tanah ;
Bahwa ada sosialisasi PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang ;
Bahwa PRONA itu gratis untuk seluruh biaya yang ada di kantor Pertanahan Kabupaten Malang sedangkan untuk di lapangan jika ada biaya yang timbul maka menjadi kewajiban peserta PRONA ;
Bahwa biaya di desa ada akan tetapi tidak sebesar pungutan ;
Bahwa menghimpun dananya untuk PRONA tersebut, terdakwa menghimpun dana dari masyarakat ;
Bahwa dana yang Terdakwa himpun itu untuk biaya yang timbul di lapangan yaitu untuk beli patok Rp 15.000,-, beli materai sebanyak 8 lembar sampai dengan 11 lembar, untuk transportasi dan akomodasi ;
Bahwa yang menghimpun dana tersebut adalah perangkat desa ;
Bahwa yang menyuruh melakukan pungutan tersebut adalah Kepala Desa Ternyang (Pak Darmadji) ;
Bahwa terdakwa sebagai bendahara PRONA ;
Bahwa tidal ada SK nya ;
Bahwa yang menunjuk adalah Kepala Desa ;
Bahwa terdakwa sebagai bendahara mengumpulkan hasil pungutan dari para Perangkat Desa Ternyang dan juga menerima jika warga langsung membayar kepada saya ;
Bahwa jumlah pungutan jika sudah mempunyai akte jumlahnya Rp 500.000,- dan jika tidak mempunyai akte jumlahnya Rp 650.000,- ;
Bahwa terdakwa terima dari Pak Sawal sebesar Rp 12.000.000,- ;
Bahwa yang Terdakwa kumpulkan dana sebesar Rp 28.200.000,- dari 117 pemohon ;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang kepada Kepala Desa Ternyang (Darmadji ) sebesar Rp 6.000.000,- ;
Bahwa Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Kepala Desa (Darmadji) karena Kepala Desa sebagai penanggungjawab dalam kegiatan PRONA tersebut ;
Bahwa uang tersebut digunakan untuk BPN ;
Bahwa terdakwa tidak mendapat honor dalam kegiatan PRONA tersebut ;
Bahwa terdakwa juga peserta PRONA dan tidak membayar ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr DIWAN, uang sejumlah Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran SERTIFIKAT keterangan LUNAS dan ditanda tangani oleh SAWAL ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 07 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SUMANI, uang sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAWAL ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 14 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr SAWAL, uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 15 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SAWAL, uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SAWAL, uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SAWAL, uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SAWAL, uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SAWAL, uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. SAWAL, uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran TITIP SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAMSURI ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 Juni 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. P. RAJI, uang sejumlah Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran SERTIFIKAT dan ditandatangani oleh SAWAL ;
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/960/KEP/421.013/2007, tanggal 31 Mei 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung dengan masa Jabatan selama 6 (enam) Tahun. Periode tahun 2007-2013 ;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Ternyang Nomor : 142/01/421.605.005/2009, tanggal 4 Maret 2009 tentang Pembentukan susunan Kepanitian Prona Desa Ternyang Kec. Sumberpucung Kab. Malang beserta lampirannya ;
Fotocopy yang dilegalisir buku Petunjuk Teknis Kegiatan Prona tahun 2008 ;
Fotocopy yang dilegalisir Surat Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang tanggal 30 januari 2009 perihal Proyek Peningkatan Administrasi Pertanahan (PRONA) tahun 2009 di Wilayah Kabupaten Malang ;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten No. 300.353.0-24 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi PRONA pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tahun anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-25 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penunjukan Petugas Pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi PRONA pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-26 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Program Peningkatan Administrasi Pertanahan (PRONA) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-32 tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-25 tahun 2009 tentang Penunjukan Petugas Pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi PRONA pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Fotocopy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur No : 89.35-tahun 2009, tanggal 16 Maret 2009 tentang Penetapan Lokasi Proyek Operasi Nasional Pertanahan (PRONA) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-35b tahun 2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Revisi Penetapan Peserta Peningkatan Administrasi Pertanahan (PRONA) Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Tugas Nomor : ST/27/VI/09, tanggal 03 Juni 2009 beserta Berita Acara Penyelesaian pekerjaan ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00091 tanggal 03 Juli 2009 sebesar Rp 68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00098 tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00114 tanggal 13 Agustus 2009 sebesar Rp 14.450.000,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00118 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp 26.370.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00119 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00120 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00162 tanggal 11 Nopember 2009 sebesar Rp 33.150.000,00 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00203 tanggal 11 Desember 2009 sebesar Rp 25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Fotocopy yang dilegalisir Warkah No : 212 atas nama MOCHAMAT ANWAR ;
Fotocopy yang dilegalisir Warkah No : 224 atas nama MUJIONO ;
Fotocopy yang dilegalisir Warkah No : 270 atas nama SUNAWAN ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengajukan pembuktian berupa laporan keuangan dan kinerja di lapangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya guna menyingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam BAP pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, maupun bukti surat-surat, maka di peroleh fakta hukum yang dianggap relevan dengan Dakwaan Penuntut Umum Sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka setelah melihat persesuaian antara satu dengan yang lain dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Samsuri adalah Kepala Dusun Turus Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang. ;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Dusun menerima Gaji dari Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp. 902.000,- ( sembilan ratus dua ribu rupiah) dan terdakwa juga sebagai Kepala Dusun mendapat fasilitas yaitu 1 (satu) bidang Tanah Kas Desa.(TKD).;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor : 89.35 tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 Perihal Penetapan Lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009, dimana dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor : 89.35 tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 Perihal Penetapan Lokasi Proyek Operasi Nasional Agraraia ( Prona) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009 tersebut dinyatakan bahwa Desa Ternyang Kecamatan Sumber Pucung Kabupaten Malang mendapatkan alokasi Prona sebanyak 225 ( dua ratus dua puluh lima) bidang tanah;
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Teknis kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 662-310-D.II tanggal 5 Maret 2009 disebutkan bahwa seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona) dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh Pemerintah dan pengenaaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan biaya Rp. 0 ( nol persen) yaitu pemohon tidak dikenakan biaya atau gratis kecuali Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan bagi warga peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang terkena ketentuan tersebut;
Bahwa atas keputusan Penetapan Lokasi Proyek Operasional Nasional Pertanahan (Prona) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanl Propinsi Jawa Timur anggaran 2009 tersebut, saksi Darmaji selaku Kepala Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang mengumpulkan para perangkat para Perangkat Desa Ternyang dan meminta para Perangkat Desa Ternyang untuk mengumumkan bahwa Desa Ternyang mendapatkan Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona) dan melakukan pendataan bagi warga Desa Ternyang yang mau ikut Proyek operasi Nasional Agraria ( Prona) sertifikasi hak atas tanah dan harus membayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagi warga yang sudah mempunyai Akte atau bukti perolehan tanah dan Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) bagi warga yang tidak mempunyai Akte atau bukti perolehan tanahnya ;
Bahwa atas perintah saksi Darmaji selaku Kepala Desa Ternyang perangkat desa termasuk terdakwa mulai melakukan pendataan bagi para warga yang akan menjadi peserta Prona dan meminta warga untuk membayar biaya sebagaimana yang sudah ditentukan dan biaya tersebut akan dipergunakan untuk melengkapi berkas para pemohon sertifikat Prona.;
Bahwa setelah terdata maka pemohon Prona melakukan pembayaran yang beseran biayanya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Saksi Darmadji, tata cara mengambil pembayaran dari pemohon prona bisa membayar kepada terdakwa langsung atau dapat melalui saksi Syawal selanjutnya uang diterima oleh saksi Syawal diserahkan kepada terdakwa sebagai atasan langsung dari saksi syawal ;
Bahwa pemohon Prona yang membayar melalui saksi Syawal sebanyak 31 orang dengan jumlah pembayaran berjumlah Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) lalu uang setoran ini disetorkan kepada terdakwa ;
Bahwa uang diterima oleh terdakwa dari pemohon baik pembayaran melalui terdakwa sendiri maupun pembayaran melalui saksi Syawal keseluruhannya berjumlah Rp. 28.200.000,- ( dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk pembelian patok dan transportasi dan keperluan lainnya ;
Bahwa uang sisa pembelian patok dan lain-lain oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Darmadji sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta di atas apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan terdakwa ke Persidangan dengan bentuk Dakwaan Altenatif yakni :
Dakwaan Pertama Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.;
Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.;
Ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.;
Menimbang, bahwa karena bentuk Dakwaan Penuntut Umum yaitu berbentuk Alternatif maka majelis dalam membuktikan dakwaan tersebut di atas dapat memilih salah satu Dakwaan untuk dibuktikan dan dipertimbangkan , majelis memilih salah satu dakwaan untuk dibuktikan di atas merujuk dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas dan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis terlebih dahulu akan membuktikan dan mempertimbangkan Dakwaan Kedua dari Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tantang Perubahan atas Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Pegawai Negeri atau penyelenggara negara ;
Menerima hadiah atau janji ;
Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. ;
Dalam kedudukan sebagai orang yang melakukan, menyuruh atau turut melakukan;
Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut;
Ad 1.unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri ini diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri adalah meliputi:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian ;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001) pengertian penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah meliputi :
Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara ;
Pejabat negara pada lembaga tinggi negara ;
Menteri ;
Gubernur ;
Hakim ;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, berkaitan dengan peraturan di atas bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri (ambtenaar) namun dalam Pasal 92 ayat (1) KUHP yang memberikan pengertian yang memperkuat dari ketentuan Pegawai Negeri dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian yaitu :
“Termasuk Pejabat termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, juga orang-orang yang bukan karena pemilihan menjadi anggota badan pembentuk Undang-Undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah, begitu juga semua anggota dewan subak dan semua kepala rakyat Indonesia dan kepala golongan timur asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah”;
Menimbang, bahwa dengan adanya ketentuan akan peraturan hukum di atas dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa ketika terjadinya perkara ini Terdakwa adalah Kepala Dusun Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Ternyang hal ini juga sesuai keterangan Terdakwa di depan persidangan selama menjabat Kepala Dusun Ternyang Terdakwa mendapat gaji dari Pemerintah Kabupaten Malang yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang sebesar Rp. 902.000,- (sembilan ratus dua ribu rupiah) dan disamping gaji terdakwa juga mendapatkan fasilitas atas jabatannya berupa 1 (satu) bidang tanah kas desa (TKD) .yang mana tugas terdakwa jalankan sebagai Kepala Dusun adalah termasuk perangkat desa yang merupakan bagian dari pemerintah desa untuk menjalankan pemerintahan desa, sehingga dapat dikatakan bahwa tugas terdakwa adalah tugas diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Malang.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terdakwa adalah orang yang menerima gaji atau upah yang sumber keuangan daerah yaitu dari APBD. Kabupaten Malang dan mendapatkan fasilitas Tanah Kas Desa (TKD) untuk menambah gaji atau penghasilannya atas jabatan yang terdakwa emban sebagai Kepala Dusun di Desa Ternyang dengan demikian gaji yang terdakwa terima sumber keuangannya dari keuangan Daerah demikian Terdakwa dapat dikategorikan sebagai pegawai negeri yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara dalam hal ini adalah keuangan daerah Kabupaten Malang.;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur ”Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara “ telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur “Menerima hadiah atau Janji”
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya juga alternatif dimana apabila salah satu unsur tersebut yaitu menerima hadiah atau menerima janji terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Adopsi dari ketentuan Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak pidana yang diatur dalam pasal ini harus dipandang telah selesai dilakukan pelaku yakni setelah pelaku tersebut ”Menerima pemberian atau janji” tanpa perlu memperhatikan kegunaan dari pemberian atau janji yang telah diterima, misalnya untuk keperluan Terdakwa sendiri, untuk keperluan orang lain, untuk tujuan sosial dan lain-lain (Vide : Drs. P.A.F Lamintang, SH “ Delik-delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Pionir 5 Jaya, Bandung Cet. Pertama, Oktober 1991 Halaman : 321) ;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi Pegawai Negeri menerima suap pasal 11, unsur perbuatannya adalah menerima, yang dari unsur perbuatan ini dapat disimpulkan bahwa rumusan Pasal 11 berupa rumusan formil, artinya tindak pidana ini berupa tindak pidana formil. Selesainya Tindak Pidana Formil bergantung pada selesainya dilakukan perbuatan, bukan pada apakah dari perbuatan tersebut telah menimbulkan suatu akibat terlarang ataukah belum, akan tetapi dalam tindak pidana formil dengan perbuatan menerima pun diperlukan syarat-syarat materiil, yakni diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atas benda itu ketangan orang yang menerima. Sebelum kekuasaan atas benda itu beralih ke dalam kekuasaan si penerima, maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud sempurna (Vide : Drs. Adami Chawawi, SH “Hukum pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” Penerbit Bay Media Publishing, Malang, Edisi pertama, cet. Kedua 2005 Hal. 173) ;
Menimbang, bahwa perbuatan menerima janji dapat dianggap telah selesai sempurna manakala telah ada keadaan sebagai pertanda/indikator bahwa mengenai apa isi yang dijanjikan telah diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut misalnya dengan anggukan kepala atau keluar ucapan kata-kata yang karena sifatnya dapat dinilai atau dapat menerima, perbuatan menerima janji adalah perbuatan yang sifatnya aktif dan bukan perbuatan Pasif ;
Menimbang, bahwa dari pengertian di atas Majelis Hakim akan menghubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan yaitu sebagai berikut ;
- Bahwa atas keputusan Penetapan Lokasi Proyek Operasional Nasional Pertanahan ( Prona) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanl Propinsi Jawa Timur anggaran 2009 tersebut, saksi Darmaji selaku Kepala Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang mengumpulkan para perangkat para Perangkat Desa Ternyang dan meminta para Perangkat Desa Ternyang untuk mengumumkan bahwa Desa Ternyang mendapatkan Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona) dan melakukan pendataan bagi warga Desa Ternyang yang mau ikut Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona) sertifikasi hak atas tanah dan harus membayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagi warga yang sudah mempunyai Akte atau bukti perolehan tanah dan Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) bagi warga yang tidak mempunyai Akte atau bukti perolehan tanahnya ;
Bahwa , atas perintah saksi Darmaji selaku Kepala Desa Ternyang perangkat Desa termasuk terdakwa mulai melakukan pendataan bagi para warga yang akan menjadi peserta Prona dan meminta warga untuk membayar biaya sebagaimana yang sudah ditentukan dan biaya tersebut akan dipergunakan untuk melengkapi berkas para pemohon sertifikat Prona;
Bahwa setelah terdata maka pemohon Prona melakukan pembayaran yang besarannya biayanya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Saksi Darmadji, tata cara mengambil pembayaran dari pemohon Prona bisa membayar kepada terdakwa langsung atau dapat melalui saksi Syawal selanjutnya uang diterima oleh saksi Syawal diserahkan kepada terdakwa sebagai atasan saksi syawal;
Bahwa pemohon Prona yang membayar melalui saksi Syawal sebanyak 31 orang dengan jumlah pembayaran berjumlah Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) lalu uang setoran ini disetorkan kepada terdakwa;
Bahwa uang diterima dari pemohon melalui terdakwa sendiri maupun pembayaran melalui saksi Syawal berjumlah Rp. 28.200.000,- ( dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk pembelian patok dan transportasi dan keperluan lainnya, uang sisa pembelian patok dan lain-lain oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Darmadji dan terdakwa untuk kepentingan pribadi.;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta yang terungkap di persidangan tersebut di atas bahwa pada tahun 2009 di Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang mendapatkan Program Prona dengan ketentuan pemohon tidak dibebani biaya dengan kata lain biaya gratis tetapi oleh Saksi Darmadji Kepala Desa Ternyang dipungut biaya bagi warga Desa Ternyang yang mau ikut Proyek operasi Nasional Agraria ( Prona) sertifikasi hak atas tanah dan harus membayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagi warga yang sudah mempunyai Akte atau bukti perolehan tanah dan Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) bagi warga yang tidak mempunyai Akte atau bukti perolehan tanahnya dan atas program tersebut selanjutnya terdakwa melakukan pendataan pemohon dan menerima pembayaran dari pemohon dengan biaya yang sudah ditentukan di atas, pemohon Prona ada yang menyetorkan melalui terdakwa langsung dan ada yang menyetorkan uang melalui saksi Syawal yang juga diserahkan kepada terdakwa sehingga uang yang diterima oleh terdakwa berjumlah Rp. 28.200.000,-( dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari uang yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 28.200.000,- oleh terdakwa dipergunakan utuk pembelian patok dan keperluan lainnya untuk kepentingan permohonan Prona dan sisa yang dipergunakan untuk pembelian patok dan lainnya oleh terdakwa diserahkan kepada Saksi Darmadji dan juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa seharusnya saksi Darmadji sebagai Kepala Desa dan terdakwa sebagai Kepala Dusun terdakwa adalah sebagai pelayan warganya yaitu semua kegiatan dan program yang ada di desa Ternyang khususnya dusun yang terdakwa pimpin merupakan kewajiban Terdakwa dengan melayani setiap warganya dengan sebaik-baiknya tanpa pamrih untuk kesejahteraan warganya termasuk pelayanan untuk mendapatkan sertifikat tanah dan tidak memungut biaya karena sesuai ketentuan dari BPN para pemohon tidak dikenakan biaya dengan kata lain adalah gratis dari Badan Pertanahan Nasional dengan tidak mengharapkan imbalan karena atas tugas yang dibebankan kepada saksi Darmadji dan terdakwa sudah mendapat gaji dan Tanah Kas Desa ( TKD) dari pemerintah atau negara. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terungkap bahwa rangkaian perbuatan saksi Darmadji bersama terdakwa dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki dengan demikian bentuk kesengajaan dalam perbuatan Terdakwa adalah sengaja dengan maksud (opzet als oogmerk) dengan telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp.28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari pemohon Prona dan tindakan terdakwa menerima uang tersebut bertentangan dengan program yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini BPN yang menggratiskan biaya sertifikat yang tujuannya untuk mensejahterakan / melindungi rakyat untuk mendapat kepastian tentang kepemilikan tanah berupa sertifikat.;
Menimbang, bahwa tentang pelaksanaan PRONA dimaksud , adanya biaya-biaya yang tidak ditanggung oleh DIPA pada Kantor Pertanahan Nasional, hal itu adalah tanggung jawab para peserta PRONA yang seharusnya berhubungan langsung dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Malang sehingga masing-masing peserta PRONA mengurus sendiri seluruh perlengkapan persyaratan pendaftaran tanahnya sesuai tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dan kepadanya dibebankan biaya sesuai ketentuan yang ada dan tidaklah dengan cara yang dilakukan Terdakwa bersama saksi Darmadji Kepala Desa Ternyang yaitu dengan menetapkan sendiri beban biaya peserta PRONA tanpa ada ketentuan hukum yang mendasarinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian terdebut di atas maka unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Padahal Diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat adanya dua elemen unsur yang sifatnya alternatif yaitu ”diketahui atau patut diduga bahwa hadiah dan janji tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai elemen unsur yang pertama dan yang “menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatanya” sebagai elemen unsur yang kedua. Dengan terpenuhi salah satu saja dari kedua elemen unsur tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” dalam unsur pasal ini adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang dilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum) atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberinama negara (R. Wiyono, SH. Pembahasan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit sinar Grafika, Jakarta, 2005 halaman 86) ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang terdakwa terbukti “mengetahui” bahwa pemberian atau janji yang ia terima itu ada hubungannya dengan suatu kekuasaan atau suatu kewenangan yang ia miliki karena jabatannya, dengan sendirinya Hakim harus dapat membuktikan tentang adanya pengetahuan seperti itu pada diri terdakwa, akan tetapi ia tidak perlu menggantungkan keyakinannya tentang terpenuhinya unsur “pengetahuan” terdakwa tersebut pada adanya pengakuan ia dapat menyimpulkan dari kenyataan-kenyataan atau keadaan-keadaan yang terungkap disidang pengadilan yang memeriksa perkara terdakwa tentang “kepatutan” dapat menduga bahwa suatu pemberian atau janji yang diterima oleh seorang pegawai negeri itu sebenarnya ada hubungannya dengan sesuatu kekuasaan atau kewenangan yang ada pada pegawai negeri tersebut karena jabatannya, dengan sendirinya harus dinilai oleh orang lain dan bukan oleh pegawai negeri itu sendiri (Drs. P.AF. Lamintang, SH, Delik-delik khusus kejahatan dan kejahatan-kejahatan jabatan tertentu sebagai tindak pidana korupsi, penerbit Pionir Jaya, Bandung 1991 hal : 318) ;
Menimbang, bahwa pengertian di atas Majelis akan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari pemohon Prona ;
Menimbang, bahwa hadiah berupa uang sebesar Rp. 28.200.000,- Kepada terdakwa diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan Jabatan terdakwa sebagai Kepala Dusun pada Desa Ternyang, jabatan terdakwa merupakan seorang dari perangkat desa ternyang sehingga dengan sendirinya terdakwa mengetahui bahwa pemberian uang kepada terdakwa dari pemohon Prona adalah karena terdakwa sebagai perangkat desa Ternyang mempunyai kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dalam Proyek Prona yang ada desa Ternyang atas biaya yang dibebankan pemohon dan menarik biaya pengurusan Sertifikat sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp.600.000,-;
Menimbang, bahwa dengan biaya yang ditentukan oleh Pemerintah Desa Ternyang dan terdakwa juga sebagai Kepala Dusun yang merupakan bagian perangkat desa ternyang sehingga apabila pemohon tidak membayar biaya yang sudah ditentukan maka pemohonan pemohon tersebut tidak akan diproses sehingga tidak akan mendapatkan sertifikat tanah melalui program Prona sehingga karena kekuasaan dan kewenangan dari terdakwa bersama saksi Darmadji Kepala Desa Ternyang maka pemohon Prona dengan terpaksa harus membayar biaya yang ditentukan yaitu Rp. 500.000,- s/d Rp 600.000,- walaupun penarikan biaya kepada pemohon tersebut tidak dibenarkan;
Menimbang, bahwa dengan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa unsur “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatanya, telah terbukti dan terpenuhi.” ;
Ad.4 Dalam kedudukan sebagai orang yang melakukan, menyuruh atau turut melakukan.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu elemen turut serta atau bersama-sama haruslah diartikan bersama-sama melakukan sehingga untuk itu harus minimal ada dua orang yaitu satu sebagai pleger (pelaku) dan orang yang turut dan melakukan dan diantara kedua pelaku tersebut harus nyata-nyata terdapat suatu kerjasama untuk melakukan suatu perbuatan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa adalah Kepala Dusun di Desa Ternyang bersama-sama dengan saksi Darmadji Kepala Desa Ternyang dan saksi Wadri beserta saksi syawal yang bermula dari inisatif saksi Darmadji sebagai Kepala Desa Ternyang yang mengumpulkan perangkat desa Ternyang lalu disepakati pemohon Prona ditarik biaya sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 600.000,-dan selanjutnya terdakwa melakukan pendataan dan menerima pembayaran dari pemohon dari biaya yang sudah ditentukan. ;
Menimbang, bahwa dari kegiatan tersebut di atas uang yang diterima dari pemohon Prona oleh terdakwa dan saksi Darmadji dan saksi Wadri diatur sendiri oleh ketiganya dan uang tersebut tidak diperguanakan sepenuhnya untuk keperluan pemohon Prona tetapi sebagian dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa , saksi Darmadji dan saksi Wadri tanpa sepengetahuan pemohon Prona. Sehingga peran terdakwa jelas dalam perkara ini adalah sebagai Medeplegen ( turut melakukan) tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa “unsur dilakukan secara bersama-sama “ telah terbukti.;
Ad.5 Unsur perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (91) KUHP adalah jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat ;
Menimbang, bahwa menurut ajaran perbuatan berlanjut, vortgezette handeling mempunyai 3 syarat yaitu :
Adanya satu niat ;
Perbuatan sejenis ;
Waktunya;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti maka Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan dengan adanya niat yaitu sebagai kepala dusun turut menentukan biaya yang dibebankan kepada pemohon pada musyawarah perangkat dan melakukan pendataan pemohon Prona dan memungut biaya kepada pemohon Prona perbuatan mana dilakukan dari tahun 2009 sampai 2010 yaitu sampai selesainya sertifikat diterima oleh pemohon Prona. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas unsur perbuatan berlanjut terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 11 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. sebagaimana terdapat dalam dakwaan kedua dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Dakwaan kedua, maka Dakwaan lainnya tidak dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan dari tingkat penuntutan sampai ke persidangan telah dilakukan penahanan kota maka cukup beralasan apabila pidana yang dijatuhkan dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan kota tersebut dan untuk mempermudah eksekusi putusan ini Majelis Hakim berpendapat agar terdakwa tetap di tahan dalam tahanan kota. ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan Pasal 11 UUTPK sebagaimana disebutkan pada Dakwaan Alternatif Pertama terdapat kata” dan/atau” pada pasal tersebut, hal ini dapat diartikan bahwa bisa dijatuhkan pidana sebagai berikut :
Pidana penjara kumulatif dengan pidana denda ;
Salah satu diterapkan apakah pidana penjara saja atau pidana denda saja;
Menimbang, bahwa fakta dipersidangan telah terbukti bahwa terdakwa sejak awal program prona di desa Ternyang sudah aktif dan menunjukkan perannya untuk menetukan biaya pemohon prona , mendata dan menarik biaya kepada pemohon Prona bersama saksi Darmadji dan saksi wadri padahal pemungutan biaya tersebut tidak dibenarkan dan tidak mempunyai dasar hukum tetapi terdakwa tetap memungut biaya dari pemohon Prona di Desa Ternyang sehingga terkumpul uang sebesar Rp.28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) seharusnya terdakwa dan saksi Darmadji serta saksi Wadri tidak melakukannya tetapi justru mengambil keuntungan dari sebuah program pemerintah malah terdakwa tidak dikenakan biaya untuk tanah terdakwa yang didaftarkan melalui program Prona oleh karena itu adanya perlakuan diskriminatif antra terdakwa sendiri dengan pemohon lainnya, majelis berpendapat atas tindakan terdakwa sudah sepatutnya kepada terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini. ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah diterima darisdr. Diwan, uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sertifikat keterangan lunas dan ditandatngani oleh Sawal ;
1 (satu ) lembar kwitansi tertanggal 07 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sumani, uang sejumlah Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sertifikat dan di tanda tangani oleh Sawal ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 14 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk pembayaran titip setifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;
1 (satu)lembar kwitansi tertanggal 15 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sd. Sawal, uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;
1(satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;
1(satu) lembar kwitansi tertanggal 13 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;
1(satu) lembar kwitansi tertanggal 16 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;
1(satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 Juni 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. P. Raji uang sejumlah Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah)satu juta rupiah) untuk pembayaran sertifikat dan ditanda tangani oleh Sawal ;
Foto copi Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/960/KEP/421.013/2007, tanggal 31 Mei 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung dengan masa jabatan selama 6 (enam) Tahun, Priode tahun 2007-2013 ;
Foto copi Surat keputusan Kepala Desa Ternyang Nomor : 142/01/421.605.005/2009, tanggal 4 Maret 2009 tentang Pembentukan susunan kepanitian Pelaksanaan Prona Desa Ternyang Kec. Sumberpucung Kab. Malang beserta lampirannya ;
Foto copi yang dilegalisir buku petunjuk teknis kegiatan prona tahun 2008;
Foto copi yang dilegalisir Surat Plt. Sekretaris Daerah Kebupaten malang tanggal 30 Januari 2009 perihal Proyek peningkatan Administrasi Pertanahan ( Prona) tahun 2009 di wilayah Kabupaten Malang ;
Foto copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kebupaten Malang No : 300.353.0-24 tahun 2009 tanggal 4 Febuari 2009 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran tanah Melalui Sertifikasi Prona pada Kantor Pertanhan Kabupaten Malang tahun anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor 300.353.0-25 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang penunjukan Petugas pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan pelaksanaan pendaftaran Tanah Melalui Sertfikasi Prona pada Kantor Pertanahan kebuapaten Malang Tahun Anggran 2009 besera lampirannya ;
Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor 300.353.0-26 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan percepatan pelaksanaan pendaftaran Tanah Melalui Program peningkatan Administrasi Pertanahan (Prona) pada Kantor Pertanahan kebuapaten Malang Tahun Anggran 2009 besera lampirannya;
Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor 300.353.0-32 tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-25 tahun 2009 Tentang Penunjukan Petugas Pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendafatarn Tanah Melalui Sertifikasi Prona padaa Kantor Pertanahan Kabuapten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya.;
Foto Copi yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Propinsi Jawa Timur No. 89.35 tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Penetapan Lokasi Proyek Operasi Nasional Pertanahan (Prona) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanl Propinsi Jawa Timur tahun anggaraan 2009 beserta lampirannya;
Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Propinsi Jawa Timur No. 300.353.0-35b tahun 2009, tanggal 19 Maret 2009 tentang Revisi Penetapan Peserta peningkatan Administrasi Pertanhan (Prona) Dalam Rangka kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Sertifikasi hak Atas Tanah pada kantor Pertanahan Kabupaten Malang tahun Anggran 2009 beserta lampirannya ;
Foto Copi Surat Tugas Nomor : ST/27/VI/09, tanggal 03 juni 2009 beserta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ;
Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00091 tanggal 03 juli 2009 sebesar Rp. 68.000.000,- ( enam puluh delapan juta rupiah) beserta lempirannya;
Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00098 tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp. 8.500.000. (delapan juta lima ratus ribu rupiah) beserta lempirannya;
Foto Copi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00114 tanggal 13 Agustus 2009 sebesar Rp. 14.450.000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya;
Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00118 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 26.370.000,- ( dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta lampirannya;
Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00119 tanggal 27 Agustus2009 sebesar Rp. 3.400.000,- ( tiga juta empat ratus ribu rupiah), beserta lampirannya;
Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00120 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya;
Foto Copi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00162 tanggal 11 Nopember 2009 sebesar Rp. 33.150.000,- ( tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Foto Copi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00203 tanggal 11 Desember 2009 sebesar Rp. 25.500.000,- ( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Foto Copi yang dilegalisir Warkah No. M 212 atas nama Mochamat Anwar ;
Foto Copi yang dilegalisir Warkah No : M 224 atas nama Mujiono;
Foto Copi yang dilegalisir Warkah no. M. 270 atas nama Sunawan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas majelis sependapat dengan Jaksa penuntut Umum karena masih diperlukan dalam perkara lainnya maka terhadap barang bukti di atas selanjutnya dipergunakan untuk perkara lainnya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya tertanggal 07 Januari 2014 pada menyatakan pada prinsipnya Penasehat Hukum Terdakwa sependapat dengan pendapat Jaksa penuntut Umum bahwa terdakwa samsuri telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 dari JPU. Yakni terdakwa Samsuri telah melakukan perbuatan Turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, namun penasehat hukum terdakwa menyatakan perbuatan terdakwa Samsuri didorong dan didasarkan atas perintah saksi Darmaji selaku Kepala Desa Ternyang dan satu rupiahpun terdakwa tidak menikmati uang yang dihimpun dari warga masyarakat hal mana sisa dari pembelanjaan item-item untuk memenuhi persyaratan Prona , kesemuanya telah diberikan kepada saksi Darmaji, menurut Penasehat hukum terdakwa ada alasan pemaaf bagi perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga terdakwa Samsuri tidak patut untuk dipidana dan memohon kepada majelis berkenan untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa Samsuri yang pada pokoknya “Melepaskan Terdakwa Samsuri dari tuntutan hukum”. Dan atau setidaknya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsuri seringan-ringannya. ;
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut majelis tidak sependapat dengan Penasehat hukum terdakwa yang menyatakan karena perbuatan terdakwa atas perintah saksi Darmadji sehingga dengan perintah tersebut terhadap diri terdakwa dapat dikenakan alasan pemaaf, majelis berpendapat perbuatan terdakwa bukan merupakan perintah jabatan sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 51 KUHP karena dalam faktanya terdakwa turut melakukan yaitu sejak menetapkan biaya, pendataan, penarikan biaya, sehingga dalil yang disampaikan oleh Penasehat hukum tersebut ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan penasehat hukum bahwa terdakwa tidak menikmati uang tersebut satu rupiahpun biaya yang dikumpulkan dari pemohon Prona , terhadap argumentasi penasehat hukum in majelis berpendapat ketentuan pasal 11 UU. Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Uu. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, unsur perbuatannya adalah menerima, yang merupakan rumusan formil, artinya tindak pidana ini berupa tindak pidana formil. Selesainya Tindak Pidana Formil bergantung pada selesainya dilakukan perbuatan, bukan pada apakah dari perbuatan tersebut telah menimbulkan suatu akibat termasuk terdakwa menikmati atau tidak menikmati sehingga berdasarkan pertimbangan di atas keberatan penasehat hukum ini juga majelis tolak sehingga pemohonan penasehat hukum terdakwa untuk melepaskan terdakwa Samsuri dari tuntutan hukum tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Putusan Majelis akan mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme ;
2. Sebagai Kepala Dusun seharusnya Terdakwa menjadi contoh tauladan bagi masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa menyesal dan mengaku terus terang ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa adalah seorang kepala rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan ;
Memperhatikan Pasal 11 UU. RI. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 , Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan Perundang-Undangan dan hukum yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Samsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah diterima dari sdr. Diwan, uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sertifikat keterangan lunas dan ditandatngani oleh Sawal;
1 (satu ) lembar kwitansi tertanggal 07 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sumani, uang sejumlah Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sertifikat dan di tanda tangani oleh Sawal;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 14 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk pembayaran titip setifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri;
1 (satu)lembar kwitansi tertanggal 15 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sd. Sawal, uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 Juni 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. P. Raji uang sejumlah Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah)satu juta rupiah) untuk pembayaran sertifikat dan ditanda tangani oleh Sawal ;
Foto copi Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/960/KEP/421.013/2007, tanggal 31 Mei 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung dengan masa jabatan selama 6 (enam) Tahun, Priode tahun 2007-2013;
Foto copi Surat keputusan Kepala Desa Ternyang Nomor : 142/01/421.605.005/2009, tanggal 4 Maret 2009 tentang Pembentukan susunan kepanitian Pelaksanaan Prona Desa Ternyang Kec. Sumberpucung Kab. Malang beserta lampirannya ;
Foto copi yang dilegalisir buku petunjuk teknis kegiatan prona tahun 2008 ;
Foto copi yang dilegalisir Surat Plt. Sekretaris Daerah Kebupaten malang tanggal 30 Januari 2009 perihal Proyek peningkatan Administrasi Pertanahan ( Prona) tahun 2009 di wilayah Kabupaten Malang ;
Foto copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kebupaten Malang No : 300.353.0-24 tahun 2009 tanggal 4 Febuari 2009 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran tanah Melalui Sertifikasi Prona pada Kantor Pertanhan Kabupaten Malang tahun anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor 300.353.0-25 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang penunjukan Petugas pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan pelaksanaan pendaftaran Tanah Melalui Sertfikasi Prona pada Kantor Pertanahan kebuapaten Malang Tahun Anggran 2009 besera lampirannya;
Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor 300.353.0-26 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan percepatan pelaksanaan pendaftaran Tanah Melalui Program peningkatan Administrasi Pertanahan (Prona) pada Kantor Pertanahan kebuapaten Malang Tahun Anggran 2009 besera lampirannya ;
Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor 300.353.0-32 tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-25 tahun 2009 Tentang Penunjukan Petugas Pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendafatarn Tanah Melalui Sertifikasi Prona pada Kantor Pertanahan Kabuapten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ;
Foto Copi yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Propinsi Jawa Timur No. 89.35 tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Penetapan Lokasi Proyek Operasi Nasional Pertanahan (Prona) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanl Propinsi Jawa Timur tahun anggaraan 2009 beserta lampirannya ;
Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Propinsi Jawa Timur No. 300.353.0-35b tahun 2009, tanggal 19 Maret 2009 tentang Revisi Penetapan Peserta peningkatan Administrasi Pertanhan (Prona) Dalam Rangka kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Sertifikasi hak Atas Tanah pada kantor Pertanahan Kabupaten Malang tahun Anggran 2009 beserta lampirannya ;
Foto Copi Surat Tugas Nomor : ST/27/VI/09, tanggal 03 juni 2009 beserta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ;
Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00091 tanggal 03 juli 2009 sebesar Rp. 68.000.000,- ( enam puluh delapan juta rupiah) beserta lempirannya ;
Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00098 tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp. 8.500.000. (delapan juta lima ratus ribu rupiah) beserta lempirannya ;
Foto Copi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00114 tanggal 13 Agustus 2009 sebesar Rp. 14.450.000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00118 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 26.370.000,- ( dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta lampirannya;
Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00119 tanggal 27 Agustus2009 sebesar Rp. 3.400.000,- ( tiga juta empat ratus ribu rupiah), beserta lampirannya;
Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00120 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya;
Foto Copi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00162 tanggal 11 Nopember 2009 sebesar Rp. 33.150.000,- ( tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ;
Foto Copi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00203 tanggal 11 Desember 2009 sebesar Rp. 25.500.000,- ( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirnnya ;
Foto Copi yang dilegalisir Warkah No. M 212 atas nama Mochamat Anwar;
Foto Copi yang dilegalisir Warkah No : M 224 atas nama Mujiono;
Foto Copi yang dilegalisir Warkah no. M. 270 atas nama Sunawan;
Dipergunakan dalam perkara lain ;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : KAMIS, TANGGAL 23 JANUARI 2014 oleh kami: H. YAPI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, H. BANDUNG SUHERMOYO, SH. M.Hum dan SAIPUDDIN ZAHRI, SH. MH. , masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, 28 JANUARI 2014 oleh Majelis Hakim tersebut diatas dan dibantu oleh ERLYN SUZANNA R, SH. M.Hum. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
T.T.D T.T.D
1. H. BANDUNG SUHERMOYO, SH. M.Hum. H. YAPI, SH. MH.
T.T.D
2. SAIPUDDIN ZAHRI, SH. MH.
Panitera Pengganti,
T.T.D
ERLYN SUZANNA R, SH. M.Hum.