144/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 144/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAS TOHA Bin MARDI
1. Menyatakan terdakwa MAS TOHA Bin MARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN ”
P
U T U S A N
Nomor : 144/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : MAS TOHA Bin MARDI;
Tempat lahir : Ponorogo;
Umur/Tgl. lahir : 54 Tahun / 19 September 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan jambu No.210, RT.08 RW.01, Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Pedagang Jamu;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara Nomor : 144/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengarkan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan No. PDM-25/MDN/Euh.2/05/2013 tertanggal 29 Mei 2013, dengan dakwaan sebagai berikut :
------- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2013 mulai pukul 08.00 wib terdakwa nongkrong di Pasar Hewan Koci Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun untuk berjualan jamu tradisional dengan pembeli para pengunjung pasar tersebut, dimana setiap pembeli jamu meminta kepada terdakwa untuk diracikkan sesuai dengan permintaan atau keluhan penyakitnya, lalu terdakwa meracik jamu tradisional yang ada seperti jamu yang dikeluarkan pabrik jamu Cap Air Mancur dan Cap Jago serta dicampur dengan telor ayam, namun ada juga yang dicampur dengan obat kimia yang diproduksi oleh pabrik farmasi padahal terdakwa tidak memiliki keahlian atau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut karena terdakwa hanyalah lulusan Sekolah Umum Menengah Pertama ;
Bahwa sekitar pukul 10.30 wib tim Satuan Narkoba Polres Madiun Kota datang untuk melakukan razia terhadap peredaran obat-obat terlarang, lalu melakukan penggeledahan terhadap gerobak tempat berjualan jamu milik terdakwa, dimana didalam penggeledahan tersebut diketemukan obat-obatan berupa : 1 (satu) kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, 1 (satu) kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmaceutical Laboratories Solo, 1 (satu) bungkus bekas obat Furosemida, 1 (satu) bungkus bekas obat Fargetix, 1 (satu) strip isi 3 butir kapsul dan 3 kosong Phenilbutason produksi AFI dan 1 (satu) plastik berisi 6 butir pil Dexametason produksi HUFA, 1 (satu) plastik berisi 6 butir pil warna kuning merk zenit dan 6 butir pil lonjong warna oranye serta uang Rp. 15 ribu, sehingga terdakwa ditangkap karena telah melakukan praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian atau kewenangan sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli bernama SUPARIDA, Ssi.Apt menyatakan bahwa obat-obatan yang disita dari terdakwa tersebut adalah termasuk sediaan farmasi berupa obat dan termasuk katagori obat keras yang harus dibeli dengan resep dokter serta yang berwenang untuk menjual kepada konsumen sesuai peraturan Menteri Kesehatan RI adalah Apotik atau Sarana Kesehatan yang diberikan kewenangan untuk mendistribusikannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa :
Keterangan 2 (dua) orang saksi;
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Madiun Kota No. Pol. : BP/15/V/2013/RESNARKOBA atas nama tersangka MAS TOHA Bin MARDI (Alm);
Keterangan terdakwa MAS TOHA Bin MARDI;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. MAHFUD BASHORI ;
Bahwa saksi pernah diperiksa didepan Penyidik;
Bahwa saksi menandatangani BAP di Penyidik;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terdakwa menjual obat-obatan daftar G;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah maupun karena ikatan perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 April 2013 di Pasar Hewan Koci, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun saksi bersama tim dari kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kedapatan menjual obat-obatan;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat info dari masyarakat tentang penjualan obat di dalam Pasar Hewan Koci tiap hari pasaran yaitu Pon;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya melakukan penggeledahan;
Bahwa jenis obat yang dijual oleh terdakwa yaitu kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmacheutical Laboratories Solo, kapsul Phenilbutason produksi AFI dan Pil Dexametason produksi HUFA, Pil warna kuning merk Zenit dan Pil lonjong warna oranye;
Bahwa obat-obatan tersebut didapat terdakwa dari membeli di Apotek Sari tanpa menggunakan resep yang dari dokter ;
Bahwa terdakwa sudah lama melakukan penjualan obat-obatan tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan sudah banyak orang membeli obat di kios milik terdakwa di dalam Pasar Hewan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, 1 (satu) kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmacheutical Laboratories Solo, 1 (satu) bungkus bekas obat Furosemida, 1 (satu) bungkus bekas obat Fargetix, 1 (satu) strip isi 3 butir kapsul dan 3 kosong Phenilbutason produksi AFI dan 1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil Dexametason produksi HUFA, 1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil warna kuning merk Zenit dan 6 (enam) butir pil lonjong warna oranye dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan oleh saksi di atas mobil pick-up milik terdakwa;
Bahwa terdakwa berjualan jamu tradisional seduhan dan obat-obatan hanya tiap hari pasaran yaitu Pon;
Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut disita oleh saksi karena obat-obatan tersebut hanya bisa diresepkan dokter dan tidak boleh diperjual belikan tanpa resep dari dokter ;
Bahwa obat tersebut layak untuk dikomsumsi, namun terdakwa tidak memiliki keahlian ataupun kewenangan untuk menjual ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula didengar keterangan saksi ahli SUPARIDA, S. Si.Apt., dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi ahli pernah diperiksa didepan Penyidik;
Bahwa saksi ahli menandatangani BAP di Penyidik;
Bahwa saksi ahli diperiksa sehubungan dengan terdakwa menjual obat-obatan daftar G;
Bahwa saksi ahli tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah maupun karena ikatan perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi ahli bekerja sebagai Kepala Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Madiun;
Bahwa keahlian saksi ahli sesuai dengan pendidikan yang telah ditempuh selaku Sarjana Farmasi Apoteker;
Bahwa yang bisa mendisribusikan obat bisa dari apotik, bisa juga masyarakat;
Bahwa sesuai ketentuan atau peraturan dari Menteri Kesehatan yang berwenang menjual obat adalah apotek atau sarana kesehatan yang diberi wewenang sesuai peraturan untuk mendistribusikannya;
Bahwa selain apotek, boleh mendistribusikan obat tertentu, yaitu obat bebas;
Bahwa berdasarkan penandaan atau peredarannya jenis obat ada 4 (empat) macam terdiri dari obat bebas (dengan tanda lingkaran hijau), obat bebas terbatas (dengan tanda lingkaran biru), obat keras huruf K dalam lingkaran merah, dan obat wajib apotik;
Bahwa obat keras adalah obat yang pemakaiannya harus dengan resep dokter, sedangkan obat bebas terbatas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan boleh dibeli diluar apotik;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi ahli, saksi ahli berpendapat obat-obatan tersebut tidak bisa dijual bebas selain oleh apotek karena termasuk kategori obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter;
Bahwa terdakwa tersebut tidak memiliki wewenang untuk menjual obat-obatan tersebut karena terdakwa tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi dan obat yang dijual oleh terdakwa termasuk obat keras yang hanya bisa dijual oleh apotek dan dibeli dengan resep dokter;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa terdakwa diperiksa di persidangan karena telah menjual obat kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, Kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmacheutical Laboratories Solo, Kapsul Phenilbutason produksi AFI dan Pil Dexametason produksi HUFA, Pil warna kuning merk Zenit dan 6 (enam) butir pil lonjong warna oranye ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya ;
Bahwa terdakwa menjual obatan-obatan tersebut di atas mobil pick-up di dalam Pasar Hewan Koci, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut hanya untuk mencari keuntungan;
Bahwa terdakwa memperolah obat-obatan tersebut dari Apotik Sari;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak pula memiliki izin untuk menjual obat tersebut ;
Bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, 1 (satu) kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmacheutical Laboratories Solo, 1 (satu) bungkus bekas obat Furosemida, 1 (satu) bungkus bekas obat Fargetix, 1 (satu) strip isi 3 butir kapsul dan 3 kosong Phenilbutason produksi AFI dan 1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil Dexametason produksi HUFA, 1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil warna kuning merk Zenit dan 6 (enam) butir pil lonjong warna oranye dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Polisi pada hari Senin, tanggal 29 April 2013 sekitar pukul 10.30 WIB di dalam Pasar Hewan Koci Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, 1 (satu) kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmacheutical Laboratories Solo;
1 (satu) bungkus bekas obat Furosemida;
1 (satu) bungkus bekas obat Fargetix;
1 (satu) strip isi 3 butir kapsul dan 3 kosong Phenilbutason produksi AFI;
1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil Dexametason produksi HUFA;
1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil warna kuning merk Zenit;
6 (enam) butir pil lonjong warna oranye;
Uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana No. : PDM-25/MDN/Euh.2/05/2013 tertanggal 10 Juli 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa MAS TOHA Bin MARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian” sebagaimana diatur dalam Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, 1 (satu) kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmacheutical Laboratories Solo, 1 (satu) bungkus bekas obat Furosemida, 1 (satu) bungkus bekas obat Fargetix, 1 (satu) strip isi 3 butir kapsul dan 3 kosong Phenilbutason produksi AFI dan 1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil Dexametason produksi HUFA, 1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil warna kuning merk Zenit dan 6 (enam) butir pil lonjong warna oranye, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa benar, penggeledah dan penyitaan oleh Petugas Kepolisian terhadap terdakwa pada hari Senin, tanggal 29 April 2013 sekitar pukul 10.30 WIB di dalam Pasar Hewan Koci, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, karena menjual obat keras tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi ;
Bahwa benar, jenis obat yang dijual oleh terdakwa yaitu kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmacheutical Laboratories Solo, kapsul Phenilbutason produksi AFI dan pil Dexametason produksi HUFA, pil warna kuning merk Zenit dan pil lonjong warna oranye;
Bahwa benar, barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, 1 (satu) kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmacheutical Laboratories Solo;
Bahwa benar barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus bekas obat Furosemida, 1 (satu) bungkus bekas obat Fargetix, 1 (satu) strip isi 3 butir kapsul dan 3 kosong Phenilbutason produksi AFI, 1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil Dexametason produksi HUFA, 1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil warna kuning merk Zenit, 6 (enam) butir pil lonjong warna oranye;
Uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa benar, terdakwa menjual obat-obat tersebut kepada khalayak umum dengan untung Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per kaplet;
Bahwa benar, terdakwa memperolah obat-obatan tersebut di apotek Sari;
Bahwa benar, obat keras adalah obat yang pemakaiannya harus dengan resep dokter, sedangkan obat bebas terbatas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan boleh dibeli diluar apotek;
Bahwa benar, terhadap barang bukti yang ditunjukkan kepada ahli, ahli berpendapat obat-obatan tersebut tidak bisa dijual bebas selain oleh apotek karena termasuk kategori obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli, perbuatan terdakwa tersebut bisa dikatagorikan melakukan praktek kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi dan obat yang dijual oleh terdakwa termasuk obat keras yang hanya bisa dijual oleh apotek dan dibeli dengan resep dokter;
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak pula memiliki izin untuk menjual obat tersebut;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap termuat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar Pasal 198 jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya :
Unsur setiap orang ;
Unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ;
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ;
Menimbang, bahwa bahwa faktanya terdakwa MAS TOHA Bin MARDI identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum, selanjutnya tentang apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman masih harus dibuktikan unsur-unsur yang lain serta apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap diri terdakwa;
Unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keahlian adalah kemahiran dalam suatu ilmu (kepandaian, pekerjaan) (sumber : http://kamusbahasaindonesia.org/ keahlian) sehingga apabila yang dimaksud tidak memiliki keahlian adalah tidak memiliki kemahiran dalam suatu ilmu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (sumber : http://kamusbahasaindonesia.org/kewenangan), sehingga apabila yang dimaksud tidak memiliki kewenangan adalah tidak memiliki hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, karena orang atau pihak yang dapat mempunyai kewenangan untuk itu telah ditentukan secara limitative hukum atau undang-undang, karena berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi : “Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan : “Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan” ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal, 1 angka 6 tersebut di atas, untuk menjadi tenaga kesehatan mensyaratkan memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, berkaitan dengan distribusi atau penyaluran sediaan farmasi berupa obat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian hal tersebut adalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian yang berisi : “Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional” ;
Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau penyaluran sediaan farmasi berupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian mengatur :
(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab ;
(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat bertindak dalam peredaran maupun distribusi sediaan farmasi berupa obat harus dilakukan oleh seseorang yang berprofesi apoteker yang dibantu oleh apoteker pendamping dan/atau tenaga teknis kefarmasian ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa terdakwa menjual kepada khalayak umum dengan untuk Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per kaplet;
Bahwa kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmacheutical Laboratories Solo, kapsul Phenilbutason produksi AFI, pil Dexametason produksi HUFA, pil warna kuning merk Zenit, 6 (enam) butir pil lonjong warna oranye adalah termasuk dalam kategori obat keras;
Bahwa obat keras adalah obat yang pemakaiannya harus dengan resep dokter, sedangkan obat bebas terbatas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan boleh dibeli diluar apotek;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan kepada ahli, ahli berpendapat obat-obatan tersebut tidak bisa dijual bebas selain oleh apotek karena termasuk kategori obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter;
Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi dan tidak pula memiliki izin untuk menjual obat tersebut;
Bahwa menurut pendapat ahli, perbuatan terdakwa tersebut bisa dikatagorikan melakukan praktek kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi dan obat yang dijual oleh terdakwa termasuk obat keras yang hanya bisa dijual oleh apotek dan dibeli dengan resep dokter;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap selama persidangan, dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian dihubungkan pula dengan pendapat ahli, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namun telah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalam bentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmacheutical Laboratories Solo, kapsul Phenilbutason produksi AFI, pil Dexametason produksi HUFA, pil warna kuning merk Zenit, 6 (enam) butir pil lonjong warna oranye, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan Penuntut Umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 198 jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ;
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan;
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa MAS TOHA Bin MARDI mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 198 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa adalah pidana denda, maka apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, 1 (satu) kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmacheutical Laboratories Solo;
1 (satu) bungkus bekas obat Furosemida;
1 (satu) bungkus bekas obat Fargetix;
1 (satu) strip isi 3 butir kapsul dan 3 kosong Phenilbutason produksi AFI;
1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil Dexametason produksi HUFA;
1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil warna kuning merk Zenit;
6 (enam) butir pil lonjong warna oranye;
Uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
telah terbukti sebagai alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka Majelis Hakim menetapkan dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang lain maupun diri terdakwa sendiri;
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 198 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MAS TOHA Bin MARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar : Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kaplet salut selaput obat Furosemida produksi PT. First Medipharma Sidoarjo, 1 (satu) kaplet salut selaput obat Fargetix produksi Pharmacheutical Laboratories Solo, 1 (satu) bungkus bekas obat Furosemida, 1 (satu) bungkus bekas obat Fargetix, 1 (satu) strip isi 3 butir kapsul dan 3 kosong Phenilbutason produksi AFI dan 1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil Dexametason produksi HUFA, 1 (satu) plastik berisi 6 (enam) butir pil warna kuning merk Zenit dan 6 (enam) butir pil lonjong warna oranye, dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
4.. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) kepada terdakwa ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari RABU, tanggal 10 Juli 2013 oleh kami : ARIF BUDI CAHYONO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RMS SITUMORANG, SH., dan MAULIA MARTWENTY INE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh EDDY DJOKO PRAMONO, SH, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh EKO WAHYONO, SH, sebagai Jaksa / Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
R.M.S. SITUMORANG, SH. ARIF BUDI CAHYONO, SH.
MAULIA MARTWENTY INE, SH.
Panitera Pengganti
EDDY DJOKO PRAMONO, SH.