20/Pdt/2019/PT.Tte
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 20/Pdt/2019/PT.Tte
Other Participants (1)
FAHRIA BAHMID VS PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.T tanggal 28 Augustus 2019, sekedar mengenai ganti kerugian, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; - Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sejumlah Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) terdiri dari : kerugian material sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) - Menolak Gugatan Penggugat selebihnya; - Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan khusus untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 20/Pdt/2019/PT.Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
FAHRIA BAHMID; Perempuan,Tempattanggal lahir: Dofa,20 Juni 25 1982, umur 36 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat di Tafure Rt.005/Rw 003, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate, Kota Ternate Maluku Utara dalam hal ini member kuasa kepada Roslan,SH, Faisal Hakim,SH dan M.Afdal Hi. Anwar,SH. Advokat/Pengacara yang berkantor di Kantor Advokat ROSLAN,SH dan Rekan, beralamat di Jalan Hasan Esa Takoma Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2019 selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat;
M E L A W A N
PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE, beralamat di Jalan Pemuda Rt.005/Rw.002, Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Dalam hal ini diwakili oleh JAIME KAMBEY,SH karyawan PT Sinar Mitra Sepadan Finance, Divisi Legal Litigasi Area, beralamat di Jalan Wolter Mongonsidi Komp-Ruko Bahu Mall Blok E N0.17 Kecamatan Malalayang Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 11 April 2019 selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi Tersebut;-
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanggal 15 Oktober 2019 Nomor20/PDT/2019/PT.TTE tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip dan menerima keadaan tentang duduk perkara, sebagai mana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Augustus 2019, Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Tob, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
MenolakEksepsiTergugatUntukSeluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagia;n
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.721.000,- (tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah)
Memperhatikan Akta Pernyataan Banding Nomor7/Pdt.G/2019/PN.Tte, dibuat oleh M.ABDUL ABAS,SH, Plt. Panitera Pengadilan Negeri Ternate, yang menerangkan, Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 10 September 2019 terhadap putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Tte, tanggal 28 Agustus 2019;
Memperhatikan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding, Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.Tte, tanggal 11 september 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ramli Rumohin Jurusita Pengadilan Negeri Ternate, yang menerangkan telah memberitahukan kepada pimpinan PT Sinar Mitra Sepadan Finance Terbanding semula Tergugat, tentang permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat;
Membaca memori banding tanggal 12 September 2019, yang diajukan kuasa pembanding dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate, sesuai Tanda Terima Memori Banding, Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Tte.tanggal 12 September 2019 yang ditandatangani oleh M.ABDUH,SH, Plt Panitera Pengadilan Negeri Ternate;
Memperhatikan Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.Tob, tanggal 12 September 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh RAMLI RUMOLIN. Jurusita Pengadilan Negeri Ternate, yang menerangkan telah menyerahkan salinan memori Banding dari Kuasa Pembanding, semula Penggugat pimpinan PT Sinar Mitra Sepadan Finance semula Tergugat sekarang terbanding;
Membaca kontra memori banding, tanggal 1 Oktober 2019 yang diajukan oleh Jaimez Kambey, SH selaku Kuasa Terbanding semula Tergugat, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate, pada tanggal 1 0ktober 2019;
Memperhatikan Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.Tte tanggal 2 0kober 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ramli Rumonin Jurusita Pengadilan Negeri Ternate, yang menerangkan telah menyerahkan salinan Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding semula Tergugat kepada Roslan,SH Kuasa Pembanding, semula Para Penggugat;
Memperhatikan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage), masing-masing Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.Tte., tanggal 17 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ramli Rumonin, Jurusita Pengadilan Negeri Ternate, yang menerangkan berkas perkara telah selesai diminutasi dan telah memberitahukan masing-masing kepada:Roslan,SH semula kuasa Penggugat dan sekarang sebagai pembanding dan kepada pimpinan PT Sinar Mitra Sepadan Finance pada tanggal 18 September 2019 semula dan sekarang sebagai Terbanding untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Ternate diucapkan pada tanggal 28 Augustus 2019 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. Selanjutnya tanggal 10 September 2019, Kuasa Penggugat mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut. Dengan demikian permohonan banding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karenaitu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori Banding dengan alas an sebagai berikut :
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang tercantum dalam perkara dengan Nomor : 11/Pdt.G/2019/PN.Tte, diputuskan dan dibacakan dalam persidangan pada tanggal 28 Agustus 2019, tidak menerapkan Hukum pembuktian sebagaimana mestinya yang mana kewajiban Pembuktian tidak secara seimbang di terapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa perkara sebagaimana mestinya ;
Bahwa majelis hakim sangat perpihak kepada Terbanding/Tergugat sehingga membuat putusan dalam perkara a quo tidak mencerminkan keadilan karena jika merujuk pada teori hukum subyektif yaitu “Siapa yang mengemukankan atau mengaku mempunyai hak maka ia harus membuktikannya tentang adanya hak itu. Penggugat berkewajiban membuktikan dalil gugatannya dan Tergugat wajib membuktikan dalil bantahannya (Pasal 163 HIR/Pasal 283 Rbg dan Pasal 1865 BW)”. Dan dalam proses persidangan pada tingkat pertama Terbanding/Tergugat tidak mampu membuktikan dalil sangkalannya yang tertuang dalam Eksepsi, Jawaban maupun Duplik. Justru Pembanding/Penggugat yang mampu membuktikan semua dalil-dalil Gugatannya serta Replik berdasarkan bukti-bukti yang di ajukan karena pada faktanya, objek sengketa berupa mobil milik Penggugat telah di tarik secara melawan hukum oleh Tergugat dan telah di perkuat berdasarkan bukti surat dan saksi serta di benarkan oleh Tergugat dalam setiap tahapan persidangan tingkat pertama dengan demikian sangat jelas bahwa majelis hakim dalam perkara a quo tidak berpegang dalam asas pembuktian yang sesuai dengan hukum acara perdata seperti :
Asas ActoriIncumbitProbatio: bahwa asas ini terkait dengan beban pembuktian ;
Asas Bezziter yang beritikad baik : bahwa itikad baik selamanya harus dianggap ada pada setiap orang ;
Asas De Gustibus Non Est Disputandum: bahwa asas ini dalam hukum pembuktian merupakan hak mutlak pihak tergugat ;
Bahwa Judex Facti tidak cermat dan kurang cukup mempertimbangkan (On VoldoendeGemotiveerd) terutama mengenai bukti-bukti surat tentang Pembayaran angsuran Penggugat/Pembanding (bukti P.150) oleh Penggugat yang telah di keluarkan langsung oleh Terbanding/Tergugat dan tidak dicantumkan dalam putusan perkara Nomor : 11/Pdt.G/2019/PN.Tte;
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Ternate perkara Nomor : 11/Pdt.G/2019/PN.Tte adalah sangat menyesatkan dan menyingung rasa keadilan (Onrechtvaardig) oleh karena putusan Judex Facti tersebut cacat hukum dan dapat di batalkan dengan dasar Vide :
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1970 dengan Reg. No. 492.K/Sip/1970, Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 21 Februari 1980 Reg. No. 820.K/Sip/1977 dan putusan Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 26 Juni 2003 Reg. No. 2778.K/Pdt/2000 Yang berbunyi: “Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan pertimbangan hakim yang kurang cukup maka putusan adalah cacat hukum dan dapat di batalkan”;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 10 Desember 1985 dengan Reg. No. 2461.K/Pdt/1984 yang berbunyi: “Putusan yang tidak sesama dan tidak rinci menilai dan mempertimbangkan segala fakta yang di temukan di dalam proses persidangan di anggap salah menerapkan hukum dan dinyatakan tidak cukup dipertimbangkan (OnvoldoendeGemotivieerd/insufficient judgement) yang berakibat di batalkan”;
Bahwa putusan dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.Tte, tanggal 28 Agustus 2019 kabur/obscuur libel karena pertimbangan Majelis Hakim keliru yang mana seharusnya Majelis hakim memahami lebih jauh tentang suatu Perbuatan Melawan Hukum yang berbunyi “Setiap Perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebapkan kerugian tersebut menganti kerugian”. Artinya Untuk dapat menuntut ganti rugi berdasarkan PMH, maka syarat yang perlu di penuhi adalah :
Adanya Perbuatan: “Perbuatan itu dapat bersifat aktif maupun pasif”. Bahwa dalam perkara a quo Terbanding/Tergugat telah terbukti bersifat aktif dengan menarik mobil milik Pembanding ;
Perbuatan tersebut melawan hukum: “Melawan hokum artinya dapat diartikan secara sempit dapat diartikan sebagai melanggar undang-undang, namun pada saat ini perbuatan melawan hokum telah diartikan secara luas, yaitu tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tapi juga dapat berupa : melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepentingan umum”. Artinya bahwa perbuatan Terbanding telah terbukti pula melanggar undang-undang yaituPasal 11 undang-undang Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 130/PMK.010/2012 (vide putusanperkaraNomor : 11/Pdt.G/2019/PN.Ttehalaman 28 alenia ke-4) ;
Adanya kesalahan: “Kesalahan yang dimaksud adalah factor yang berhubungan antara pelaku dan perbuatannya yang melawan hukum. Unsur kesalahan ini dapat berupa kesengajaan maupun kelalaian”. Artinya bahwa Terbanding secara sengaja telah melakukan kesalahan dengan cara menarik mobil milik Pembanding tanpa dasar hukum yang jelas ;
Adanya kerugian: “Kerugian itu dapat berupa Materil maupun Immateril, yang seandainya perbuatan melawan hukum itu tidak ada, maka kerugian itu tidak akan muncul”. Artinya bahwa dalam perkara a quo Pembanding selama ini telah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya namun dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding maka Pembanding telah mengalami kerugian baik Materil maupun Immateril sebagaimana termuat dalam Gugatan Penggugat/Pembanding dalam perkara Nomor: 11/Pdt.G/2019/PN.Tte dan hal ini juga telah terbukti pada persidangan tingkat pertama;
Adanya hubungan sebab-akibat antara PMH dan Kerugian: “Hubungan antara PMH dan kerugian itu secara kausalitas harus langsung, yaitu PMH tersebut secara langsung yang menyebabkan terjadinya kerugian, sebagai satu-satunya alasan munculnya kerugian (AdequeteVeroorzaking) kerugian itu harus merupakan akibat dari perbuatan salah dari sipelaku, yang tanpa perbuatannya itu kerugian tersebut tidak akan muncul”. Artinya bahwa tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding sehingga menimbulkan kerugian Pembanding seperti yang Pembanding telah jelas sebelumnya dan telah pula tertuangdalamsuratGugatan pada tingkatpertama dan terhadap unsur tersebut pula telah dapat di buktikan oleh Pembanding dan terbukti dalam persidangan;
Bahwa oleh karena semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding/Tergugat telah terpenuhi, maka seharusnya dengan terpenuhinya unsur-unsur di atas majelis hakim pada tingkat pertama harus dapat mengabulkan pula gugatan Penggugat/Pembanding yang menuntut gati rugi atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding/Tergugat dalam perkara Nomor: 11/Pdt.G/2019/PN.Tte. Selain itu bahwa antara suatu perbuatan melawan hukum dan adanya ganti rugi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di lepas pisahkan yang mana jika seseorang telah terbukti melakukan suatu perbuatan melawan hukum maka seseorang itu wajib pula menganti kerugian yang telah di timbulkan karena setiap perbuatan melawan hukum maka pasti menimbulkan kerugian, hal ini sebagaimana yang tertuang dalam yurisprudensi Nomor: 1081/Pdt/1998 yang menyebutkan bahwa “Bukan suatu Perbuatan Melawan Hukum jika tidak menimbulkan kerugian, jadi unsur kerugian ini adalah mutlak harus ada dalam perbuatan melawan hukum” ;
Bahwa Pembanding menolak dan tidak sependapat terhadap putusan perkara Nomor: 11/Pdt.G/2019/PN.Tte khususnya tentang bukti surat dan saksi-saksi tersebut karena peradilannya tidak sesuai dengan fakta-fakta pada persidangan tingkat pertama atara lain :
Bahwa menunjuk keberpihakan Majelis hakim dalam perkara a quo karena sudah sangat jelas dalam putusan perkara tentang daftar bukti surat Penggugat/Pembanding pada halaman 21 s/d halaman 22 Majelis Hakim tidak mencantumkan kata bahwa bukti surat sesuai dengan aslinya, yang mana pada faktanya adalah bukti surat Penggugat/Pembanding merupakan bukti surat yang asli dan kemudian telah di legalisir, berbeda halnya dengan bukti surat yang di hadirkan oleh Tergugat/Terbanding yang oleh Majelis hakim di cantumkan kata bahwa bukti surat sesuai dengan aslinya (mohon agar dihat bukti-bukti dari para pihak) dan selain itu pula bahwa bukti surat yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding adalah sebanyak 19 bukti surat namun dalam putusan majelis hanya mencantumkan 17 bukti surat yang mana sudah sangat jelas bahwa majelis hakim telah sengaja tidak mencantumkan secara lengkap 2 bukti surat yang sangat penting yaitu tentang print out asli pembayaran angsuran Penggugat/Pembanding dari angsuran ke-1 s/d angsuran ke-18, yang mana menurut Pembanding hal ini dilakukan agar tuntutan ganti rugi dari Penggugat/Pembanding di tolak/di kesampingkan;
Bahwa selain bukti-bukti surat yang di ajukan oleh Penggugat/Pembanding, saksi-saksi yang di ajukan Pembanding pada tingkat pertama juga tidak di cantumkan secara keseluruhan/utuh baik saksi pertama maupun saksi ke-2, dan untuk saksi ke-2 yaitu Afandy Kamarullah dalam persidangan tidak pernah menerangkan bahwa saksi adalah orang yang merentalkan mobil milik Penggugat (vide putusanhalaman 23 poin ke-4 keterangansaksi) oleh karena itu dengan tidak lengkapnya pencantuman keterangan saksi dari Pembanding maka sudah jelas sangat-sangat merugikan Pembanding oleh karena itu mohon majelis tingkat banding agar memeriksa kesimpulan Penggugat/Pembanding;
Bahwa dengan adanya penulisan yang tidak benar dan dilakukan secara acak seperti pada poin (a) dan (b) di atas yang dilakukan pada tingkat pertama akan berdampak dan akan merugikan Pembanding/Penggugat di tingkat Banding maupun Kasasi ;
Bahwa pertimbangan hukum seperti tersebut diatas, tidak bersesuaian/bertentangan dengan fakta-fakta dan menimbulkan peradilan yang sesat karena tidak mencerminkan system peradilan yang mencari kebenaran formil dalam hukum acara perdata ;
Bahwa kami selaku kuasa hukum Pembanding tidak sependapat dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor : 11/Pdt.G/2019/PN.Tte khusus tentang pertimbangan hukum poin B “Dalam Pokok Perkara” pada halaman 29 alenia ke-4 dan ke-5 karena putusan tersebut telah bertentangan dengan prinsip hukum pembuktian dalam hukum acara perdata yang mana sudah sangat terang dan jelas dalam proses peradilan perdata kebenaran yang dicari dan di wujudkan oleh hakim cukup kebenaran formil (formeel waarheid) yang mana pada dasarnya tidak di larang pengadilan perdata untuk mencari dan menemukan kebenaran materil akan tetapi apabila kebenaran materil tidak di temukan maka hakim dibenarkan hukum untuk mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil yang mana pada fakta-fakta persidangan (saksi-saksi dan bukri surat) telah terungkap dengan jelas bahwa Pembanding/Penggugat telah mengalami kerugian baik Materil maupun Immateril terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding/Tergugat tersebut dan sampai saat ini objek sengketa berupa mobil milik Pembanding/Penggugat tidak di serahkan/di berikan kepada Pembanding/Penggugat ;
Bahwa selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate juga keliru dan sangat berpihak karena dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 29 paragraf ke-4 secara detail yaitu :
Majelis hakim tingkat pertama telah keliru memasukan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 1057K/Sip/1973 yang mana Yurisprudensi dengan Nomor 1057K/Sip/1973 tersebut ada 2 Yurisprudensi dengan Nomor yang sama yaitu 1057K/Sip/1973 tanggal 25 Maret 1973 dan Yurisprudensi dengan Nomor yaitu 1057K/Sip/1973 tanggal 25 Maret 1976 yang mana kedua Yurisprudensi ini menitik beratkan tentang gugatan dalam Rekonpensi (Gugatan Balik) dimana karena gugatan rekonpensi tidak di dasarkan atas gugatan dalam Konpensi melainkan berdiri sendiri (terpisah) dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam Konpensi, maka gugatan dalam Rekonpensi juga tidak dapat di terima. Bahwa majelis hakim tingkat pertama tidak memahami dari awal gugatan Penggugat/Pembanding yang mana ganti kerugian yang di mintakan oleh Pembanding/Penggugat adalah akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah di lakukan oleh Terbanding/Tergugat bukan karena adanya gugatan balik (Rekonpensi) dari Pembanding/Penggugat. Oleh karena itu, pertimbangan hukum seperti tersebut diatas, tidak bersesuaian/bertentangan dengan hukum ;
Bahwa pertimbangan hukum tersebut yang menyatakan petitum ke-3 dan ke-4 dari Penggugat/Pembanding adalah hanya perkiraan saja merupakan pertimbangan yang menciderai hukum acara dimana pada faktanya telah Penggugat/Pembanding buktikan secara terang dan jelas dalam persidangan dan ditunjang oleh keterangan saksi maupun bukti surat dan Penggugat/Pembanding juga telah menguraikan secara detail dalam surat gugatan posita maupun petitum dengan perkara Nomor: 11/Pdt.G/2019/PN. Tte;
Bahwa majelis tingkat pertama telah keliru memasukan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 371K/Sip/1973 yang mana Yurisprudensi tersebut justru menyatakan bahwa penjatuhan ganti rugi yang diberikan terhadap pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hokum adalah benar namun terlalu besar sehingga harus diberi keinganan akan tetapi tidak menghilangkan kewajiban pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum agar tetap mambayar ganti rugi. Oleh karena itu pertimbangan tersebut haruslah di batalkan ;
Bahwa Pembanding menolak dan tidak sependapat terhadap putusan perkara Nomor: 11/Pdt.G/2019/PN.Tte khususnya untuk pertimbangan hukum pada halaman 29 paragraf ke-5 telah memasukan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 598K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971, yang mana Yurisprudensi ini sangat tidak tepat untuk di jadikan dasar pertimbangan karena sudah sangat jelas bahwa bukti-bukti surat maupun saksi yang di ajukan oleh Pembanding/Penggugat tidak dicantumkan secara jelas dan bahkan ada yang tidak di masukan dalam putusan yang mana nyata-nyata telah diajukan dalam persidangan pada tingkat pertama, oleh karena itu pertimbangan tersebut haruslah di batalkan ;
Bahwa kami selaku kuasa hukum Pembanding juga menilai majelis hakim pada tingkat pertama telah menunjukan keberpihakan yang mana hanya memasukan dalil yurisprudensi yang merugikan Pembanding/Penggugat yang mana seharusnya majelis mempertimbangkan pula Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 842K/Pdt/1986 tanggal 23 Desember 1987 Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 1954K/Pdt/1987 tanggal 31 Agustus 1992 yang menyatakan bahwa : “Kerugian adalah unsur perbuatan melawan hukum apabila kerugian tidak ada, maka tidak ada perbuatan melawan hukum”, selain itu bahwa menurut M.A Moegni Djojodirjo yang merupakan pakar hukum perdata dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (Jakarta Paramadnya Paramita, 1982) pada halaman 83 dengan tegas menyebutkan bahwa “Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum”. Artinya bahwa ajaran kausalitas dalam bidang hukum perdata adalah penting dalam meneliti adakah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga si pelaku dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terjadi selama persidangan yang di temukan pada tingkat pengadilan pertama hingga di terbitkannya putusan tersebut di atas, maka dengan ini Pembanding/Penggugat berkesimpulan bahwa peradilan tersebut telah melanggar asas-asas umum dan peradilan serta hukum acara selama persidangan dan juga bertentangan dengan hak Pembanding/Penggugat yang tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang bunyinya menentukan “Setiap orang, tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar” yang merupakan salah satu bagian dari dasar hukum diajukannya gugatan oleh Pembanding/Penggugat ;
Berdasarkan uraikan diatas, maka Pembanding mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Cq Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara Pada Tingkat Banding berkenan untuk menangani dan memeriksa Perkara ini serta memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor Perkara : 11/Pdt.G/2019/PN.Tte, tersebut menjadi sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding yang semula Penggugat ;
Menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate dalam Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2019/PN. Tte. Selanjutnya mengadili sendiri dan memutus dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Terbanding/Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan memori banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan Terbanding/Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan kepada Terbanding/Tergugat untuk mengganti kerugian materil/kerugian nyata kepada Pembanding/Penggugat, dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 191.360.000,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Memerintahkan kepada Terbanding/Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil kepada Pembanding/Penggugat sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap: Sebuah Mobil Merk/Type Honda Stream VTEC 1,7 MT Nomor Polisi : DB 1917 AU milik Pembanding/Penggugat yang saat ini ada dalam penguasaan Terbanding/Tergugat dan atau Sebuah Mobil Merk Xenia berwarna putih dengan Nomor Polisi : B 2475 SOX yang merupakan milik Terbanding/Tergugat.
Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) setiap hari Jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad) ;
Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berita acara sidang, berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 28 Agustus 2019, Nomor: 11/ Pdt.G/2019/PN.Tte, serta memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Pengadilan tingkat pertama baik mengenai eksepsi dan maupun pokok perkara khususnya petitum angka 2 (dua) telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat, oleh karena itu diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki putusan Pengadilan tingkat pertama sebab memutuskan Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa mempertimbangkan dan menentukan nilai ganti kerugian kepada Tergugat/Terbanding;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut, kerugian merupakan salah satu unsur esensiil dari perbuatan melawan hukum selain unsur perbuatan (melawan hukum), kesalahan dan hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi tetap yang selama ini dianut oleh Badan Peradilan, seperti termuat dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1954 K/Pdt/1987, tanggal 31 Agustus 1992, yang menegaskan, kerugian adalah unsur perbuatan melawan hukum. Apabila tidak ada kerugian tidak ada maka tidak ada perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian seharusnya Pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan sekaligus menentukan besaran nilai ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum, baik kerugian materiil atau pun kerugian immateriil;
Menimbang, bahwa berapa sesungguhnya nilai kerugian yang wajib dikenakan kepada Tergugat/Terbanding, sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan seperti dibawah ini;
Menimbang, bahwa terkait tuntutan Pembading/Penggugat agar kerugian berupa pembayaran cicilan yang sudah dilaksanakan selama 18 bulan dari setoran pertama sampai setoran bulan Nopember 2018, sejumlah Rp. 63.360.000 (enam puluh tiga juta, tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Pembanding/Penggugat, menurut Pengadilan Tinggi hal itu tidak tepat dan harus ditolak, sebab cicilan itu merupakan konsekuensi dari pelaksanaan perjanjian antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding yang telah disepakati bersama seperti tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Investasi Sewa Balik, tanggal 16 Juni 2017 dan oleh karena itu mengikat kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa mengenai ganti kerugian kepada Penggugat/Pembanding atas biaya perbaikan mobil ketika mengalami kerusakan dan pembelian alat-alat mobil selama kerusakan pada bulan Nopember 2018 sampai bulan Februari 2019, sejumlah Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), menurut Pengadilan Tinggi juga tidak beralasan sebab sudah sewajarnya bilamana mobil atau kendaraan yang digunakan Pembanding/Penggugat untuk rental diganti onderdilnya mengalami kerusakan karena mobil tersebut juga direntalkan oleh Pembanding/Penggugat dan sudah tentu memperoleh hasil/selama direntalkan sehingga tuntutan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap ganti rugi karena mobil tidak dapat dioperasionalkan atau tidak disewakan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak mobil tersebut ditarik dari bengkel sampai gugatan ini didaftarkan, dengan perincian 60 hari x Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari sehingga total menjadi Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) Pengadilan Tinggi berpendapat, sewa/tarif mobil yang disebutkan Pembanding/Penggugat adalah berlebihan dan tidak logis sebab berdasarkan kebiasaan yang berlaku secara umum di Kota Ternate, tarif/sewa mobil rental per-hari sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dengan demikian jumlah ganti rugi materiil yang dapat dikabulkan, sejumlah 60 x Rp.300.000,- sama dengan Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa selain ganti kerugian materiil diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat Terbanding/Tergugat patut dihukum pula untuk membayar ganti rugi immateriil berupa kerugian atas manfaat yang dapat dinikmati Penggugat/Pembanding hingga akhir masa perjanjian dan perasaan kekecewaan saat ditarik mobil oleh Tergugat/Terbanding secara melawan hukum. Penggugat/Pembanding sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil yang sehari harinya menggunakan mobil tersebut untuk bekerja akan mengalami perasaan yang tidak enak atau malu atas tindakan Terbanding/Tergugat yang menarik atau mengambil mobil yang sementara diperbaiki di bengkel, sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa adalah patut dan adil apabila terbanding /Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi immaterial sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian ganti rugi yang layak dan adil dibebankan kepada Tergugat/Terbanding sebagai akibat perbuatan melawan hukum, mencakup ganti rugi materiil sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa uraian pertimbangan hukum diatas dianggap sekaligus menanggapi alasan memori banding Pembanding maupun kontra memori banding dari Terbanding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanagan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Augustus 2019 Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.tte yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki dengan menambah sekedar mengenai ganti kerugian sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang; bahwa karena Terbanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 189 dan 192 ayat (1) RBg juncto Pasal 1365 BW juncto Pasal 4 Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
M E N G A D I LI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.T tanggal 28 Augustus 2019, sekedar mengenai ganti kerugian, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sejumlah Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) terdiri dari : kerugian material sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Menolak Gugatan Penggugat selebihnya;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan khusus untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Selasa tanggal 12 November 2019 oleh kami : F. WILLEM SAIJA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sebagai Hakim Ketua Majelis, DIRIS SINAMBELA, S.H., dan YUNUS SESA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 November 2019, oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu ALEXANDER YOEL, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri oleh para pihak maupun kuasanya;
Hakim Anggota, DIRIS SINAMBELA, S.H.,M.H YUNUS SESA, S.H.,M.H., | Hakim Ketua, F. WILLEM SAIJA, SH.,M.H |
Panitera Pengganti,
ALEXANDER YOEL.
Perincian biaya:
1. Meterai ........................... Rp. 6.000,00
2. Redaksi .......................... Rp. 10.000,00
3. Pemberkasan ................. Rp. 134.000,00
Jumlah ........................... Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Untuk turunan yang sah
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera,
A. HAIR, SH
NIP. 196111101990031002