34 / Pid.Sus / 2016 / PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 34 / Pid.Sus / 2016 / PN Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Mislan Bin Miswadi
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mislan Bin Miswadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri LGY700932; - 2 (dua) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri EDL961006; - 1 (satu) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri JET057287; - 1 (satu) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri JEH326779; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang Tunai Rp.508.000,- (1). 3 lembar pecahan Rp 50.000, (2). 8 lembar pecahan Rp.20.000, (3).11 lembar pecahan Rp.10.000, (4).11 lembar pecahan Rp.5.000, (5).14 lembar pecahan Rp. 2000, (6). 10 keping Rp. 500; Dirampas untuk negara; - 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AE 2135 XP. - 1 (buah) dompet warna Loreng Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 34/Pid.Sus/2016/PN Pct.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | Mislan Bin Miswadi |
| : | Pacitan |
| : | 54 tahun/ 18 Mei 1961 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| : | Rt. 21 Rw. 08 Dusun Tulakan Desa Mlati Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan |
| : | Islam |
| : | Swasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 03 Maret 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Pacitan sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 34/Pid.Sus/2016/PN Pct. tanggal 25 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Hakim Nomor 34/ Pid.Sus/2016/PN Pct tanggal 25 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MISLAN Bin MISWADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata uang dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MISLAN Bin MISWADI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiar selama 1 (satu) bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri LGY700932
2 (dua) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri EDL961006.
1 (satu) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri JET057287.
1 (satu) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri JEH326779.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Tunai Rp.508.000,- (1). 3 lembar pecahan Rp 50.000, (2).8 lembar pecahan Rp.20.000, (3).11 lembar pecahan Rp.10.000, (4).11 lembar pecahan Rp.5.000, (5).14 lembar pecahan Rp. 2000, (6). 10 keping Rp. 500.
Dirampas untuk negara
1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AE 2135 XP.
1 (buah) dompet warna Loreng
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa terdakwa MISLAN Bin MISWADI pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2016 bertempat di Toko Amanah Dsn. Krajan Desa Tremas Kec. Arjosari Pacitan, di Toko Arahman Dsn. Krajan Desa Tremas Kec. Arjosari Pacitan, di Toko Istoqomah depan Pasar Arjosari Desa / Kec. Arjosari Kab. Pacitan dan di toko Fabana Dsn. Klisat Desa Tambakrejo Kec/Kab. Pacitan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, mengedarkan dan / atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Pebruari 2016 terdakwa MISLAN Bin MISWADI ditelepon oleh saksi JUMADI yang memberitahu jika ada temannya di Blitar yang bernama Sdr. YUSRON yang bisa menarik uang ghoib, kemudian pada hari Senin tanggal 09 Pebruari 2016 saksi JUMADI berangkat ke Blitar untuk mengambil hasil penarikan uang ghoib tersebut dan saksi JUMADI menerima 32 (tiga puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. YUSRON.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib saksi JUMADI menelepon terdakwa dan diminta datang kerumahnya, lalu saksi JUMADI memberikan kepada terdakwa 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) yang didapatkan dari Sdr. YUSRON.
Bahwa setelah menerima 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI tersebut terdakwa merasa ragu dengan keaslian uang tersebut karena kertasnya halus, tipis, warna gambarnya agak mengkilat dan nomor serinya ada yang ganda / dobel, setelah itu terdakwa pulang dengan membawa uang tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa membandingkan uang dari saksi JUMADI tersebut dengan uang yang asli dan terdakwa meyakini jika uang dari saksi JUMADI tersebut palsu namun terdakwa berniat menguji uang tersebut jika dibelanjakan menimbulkan masalah atau tidak, disamping itu terdakwa merasa sayang jika uang tersebut dibuang dan juga supaya tidak rugi kemudian terdakwa segera menggunakan uang tersebut untuk belanja, antara lain :
1. Pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari sekitar pukul 18.00 wib terdakwa membeli pulsa di Dsn. Krajan Ds./Kec. Arjosari Kab. Pacitan sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah).
2. Pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari sekitar pukul 18.10 wib terdakwa membeli mi ayam di warung dekat counter HP di Dsn. Krajan Ds./Kec. Arjosari Kab. Pacitan sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian sebanyak Rp. 92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah).
3. Pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari sekitar pukul 19.00 wib terdakwa membeli martabak di Dsn. Krajan Ds./Kec. Arjosari Kab. Pacitan sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah).
4. Pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari 2016 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa membeli 1 (satu) botol minuman Pocari Sweat di kios milik Sdr. LANSUR di Dsn. Banyuripan Ds. / Kec. Arjosari dengan harga Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah).
5. Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 09.15 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus Rokok Djarum 76 dengan harga Rp. 11.000,- di kios milik Sdri TUTIK masuk Ds. Mlathi Kec. Arjosari Kab. Pacitan dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian sebesar Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah).
6. Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 09.30 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di toko ARAHMAN di Ds. Tremas Kec. Arjosari Kab. Pacitan dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahanRp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- ( delapan puluh Sembilan ribu rupiah).
7. Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di toko AMANAH Ds. Tremas Kec. Arjosari Kab. Pacitan dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah).
8. Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.15 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di toko milik Sdri MARIAH di Dsn. Krajan Ds./Kec. Arjosari dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah).
9. Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di kios dekat jembatan Pagutan masuk Dsn. Semo Ds./Kec Arjosari Kab. Pacitan dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- (delapan Sembilan ribu rupiah).
10. Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di kios Fabana Ds. Tambakrejo Kec./Kab. Pacitan dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah).
11.Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.30 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di dekat lampu merah masuk Ds. Mentoro Kec./ Kab. Pacitan dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembaliannya Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah).
12. Pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa membeli 3 (tiga) buah sabun mandi Life Buoy, 2 (dua) buah pasta gigi dan 4 (empat) bungkus sabun colek dengan total belanja sebanyak Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) di toko Istiqomah depan Pasar Arjosari Ds. Kec. Arjosari Kab. Pacitan dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembaliannya sebesar Rp.74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah).
13. Selain itu terdakwa juga telah membelanjakan lagi 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI namun terdakwa sudah lupa untuk belanja apa dan dimana
Bahwa terdakwa telah menggunakan 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) palsu yang didapat dari saksi Jumadi tersebut untuk belanja dan tinggal tersisa 2 (dua) lembar dan uang pengembalian yang diterima oleh terdakwa sebagian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sendiri dan tersisa Rp. 508.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah).
Bahwa pada saat terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok di Toko Amanah Ds. Tremas Kec. Arjosari Kab. Pacitan, saksi MULYONO bersama Sdr. MARWANTO yang sedang minum kopi di tempat tersebut melihat terdakwa membayar rokok tersebut dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun sebelum uang dibayarkan terlebih dahulu uangnya di lipat-lipat sambil di remas-remas dan digesek-gesekan ke celananya kemudian baru dibayarkan ke saksi ABRORI (pelayan toko) lalu oleh saksi ABRORI diberi uang pengembalian Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), saksi MULYONO dan Sdr. MARWANTO merasa curiga dengan gerak gerik terdakwa dan setelah terdakwa pergi kemudian saksi MULYONO meminta uang dari terdakwa tersebut kepada saksi ABRORI.
Bahwa saksi MULYONO dan Sdr. MARWANTO juga melihat terdakwa ke toko Arahman yang tempatnya tidak jauh dari toko Amanah dan setelah terdakwa pergi kemudian saksi MULYONO bersama Sdr. MARWANTO datang ke toko amanah dan saksi WIDIYANTO (pelayan toko) memberitahukan jika terdakwa telah membeli 1 (satu) bungkus rokok seharga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dan dibayar dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu saksi MULYONO meminta uang tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi MULYONO menyerahkan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut ke Polsek Arjosari dan Petugas Polsek Arjosari memberitahu jika uang tersebut Palsu.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Pebruari 2016 terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Arjosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa berdasarkan Hasil penelitian atas uang uang diragukan keasliannya dari Deputi Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri No. 18/146/Kd/Srt/Rhs tanggal 22 Pebruari 2016, diberitahukan bahwa sesuai hasil penelitian seluruh uang yang diragukan keasliannya sebanyak 6 (enam) lembar dengan rincian :
-
PECAHAN NO. SERI LEMBAR TAHUN EMISI 100.000 LGY 700932 2 2004 100.000 EDL961006 2 2004 100.000 JET 057287 1 2004 100.000 JEH 326779 1 2004
dinyatakan palsu..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata uang
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa MISLAN Bin MISWADI pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Rt. 21 Rw. 08 Dsn. Tulakan Ds. Mlati Kec. Arjosari Kab. Pacitan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Pebruari 2016 terdakwa MISLAN Bin MISWADI ditelepon oleh saksi JUMADI yang memberitahu jika ada temannya di Blitar yang bernama Sdr. YUSRON yang bisa menarik uang ghoib, kemudian pada hari Senin tanggal 09 Pebruari 2016 saksi JUMADI berangkat ke Blitar untuk mengambil hasil penarikan uang ghoib tersebut dan saksi JUMADI menerima 32 (tiga puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. YUSRON.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib saksi JUMADI menelepon terdakwa dan diminta datang kerumahnya, lalu saksi JUMADI memberikan kepada terdakwa 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) yang didapatkan dari Sdr. YUSRON.
Bahwa setelah menerima 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI tersebut terdakwa merasa ragu dengan keaslian uang tersebut karena kertasnya halus, tipis, warna gambarnya agak mengkilat dan nomor serinya ada yang ganda / dobel, setelah itu terdakwa pulang dengan membawa uang tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa membandingkan uang dari saksi JUMADI tersebut dengan uang yang asli dan terdakwa meyakini jika uang dari saksi JUMADI tersebut palsu namun terdakwa berniat menguji uang tersebut jika dibelanjakan menimbulkan masalah atau tidak, disamping itu terdakwa merasa sayang jika uang tersebut dibuang dan juga supaya tidak rugi kemudian terdakwa segera menggunakan 14 (empat belas) lembar uang palsu tersebut untuk belanja dan tinggal tersisa 2 (dua) lembar yang masih disimpan oleh terdakwa di saku celananya..
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Pebruari 2016 terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Arjosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa berdasarkan Hasil penelitian atas uang uang diragukan keasliannya dari Deputi Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri No. 18/146/Kd/Srt/Rhs tanggal 22 Pebruari 2016, diberitahukan bahwa sesuai hasil penelitian seluruh uang yang diragukan keasliannya sebanyak 6 (enam) lembar dengan rincian :
-
PECAHAN NO. SERI LEMBAR TAHUN EMISI 100.000 LGY 700932 2 2004 100.000 EDL961006 2 2004 100.000 JET 057287 1 2004 100.000 JEH 326779 1 2004
dinyatakan palsu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 (2) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata uang
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
1. WIDIYANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan dan diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya permasalahan perkara uang palsu;
- Bahwa saksi bekerja sebagai penjaga Toko Arrahman milik Gus Lukman di Ds. Tremas Kec. Arjosari Kab. Pacitan;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa MISLAN datang ke toko saksi untuk membeli rokok Djarum 76 dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah), kemudian terdakwa membayar dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi memberikan kembalian sejumlah Rp.89.000,- ( delapan puluh sembilan ribu rupiah ) kepada terdakwa;
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa pergi kemudian saksi Mulyono mendatangi saksi dan menanyakan uang yang diberikan Terdakwa kepada saksi untuk pada saat membayar rokok yang dibeli oleh terdakwa;
Bahwa saksi Mulyono menanyakan perihal uang tersebut kepada saksi karena saksi Mulyono curiga terhadap uang yang diberikan terdakwa kepada saksi;
Bahwa saksi Mulyono curiga kepada terdakwa karena sebelumnya terdakwa juga sudah membeli rokok di Toko Amanah yang lokasinya tidak jauh dari toko saksi., dan sebelum membayar uang tersebut dilipat-lipat sambil di remas-remas dan digosok-gosokan di celananya;
Bahwa selanjutnya saksi Mulyono serta orang-orang yang berada di tempat tersebut melihat dan mengecek uang tersebut dan orang-orang tersebut mengetahui jika uang tersebut palsu, selanjutnya saksi Mulyono menghubungi Petugas Polres Arjosari.
Bahwa sebelum membeli rokok toko arrahman terdakwa sudah membeli rokok di Toko Amanah yang dijaga oleh saksi Abrori dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan uang tersebut juga diminta oleh saksi Mulyono;
Bahwa uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi dan saksi ABRORI tersebut kemudian diserahkan kepada Petugas Polsek Arjosari untuk dilakukan pemeriksaan dam kemudian saksi diberitahu oleh Petugas Polsek Arjosari jika benar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa tersebut palsu;
Bahwa saat itu tedakwa datang ke toko Arrahman dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam;
Bahwa pada saat saksi tidak mengecek uang pemberian terdakwa karena toko sedang ramai orang ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
2. Abrori, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan perkara uang palsu.
- Bahwa saksi bekerja sebagai penjaga Toko Amanah milik Gus Lukman Ds. Tremas Kec. Arjosari Kab. Pacitan;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa MISLAN datang ke toko saksi untuk membeli rokok Djarum 76 dengan harga Rp. 11.000,- ( sebelas ribu rupiah ), kemudian terdakwa membayar dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi memberikan kembalian sejumlah Rp.89.000,- ( delapan puluh sembilan ribu rupiah ) kepada terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa pergi kemudian saksi Mulyono mendatangi saksi dan menanyakan serta meminta uang dari terdakwa yang digunakan untuk membayar rokok tersebut, lalu saksi menyerahkan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa kepada saksi Mulyono;
Bahwa saksi Mulyono meminta uang tersebut kepada saksi karena saksi Mulyono curiga kepada terdakwa karena sebelum membayar uang tersebut dilipat-lipat sambil di remas-remas dan digosok-gosokan di celananya oleh terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi Mulyono mendatangi toko Arrahman, karena saksi Mulyono mengetahui jika setelah membeli rokok di toko saksi kemudian terdakwa pergi ke toko Arrahman yang lokasinya tidak jauh dari toko saksi, lalu saksi Mulyono juga meminta uang dari terdakwa yang digunakan untuk membeli rokok kepada penjaga toko saksi widyanto
Bahwa selanjutnya saksi Mulyono serta orang-orang yang berada di tempat tersebut melihat dan mengecek uang tersebut dan orang-orang tersebut mengetahui jika uang tersebut palsu, selanjutnya saksi Mulyono menghubungi Petugas Polres Arjosari;
Bahwa uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi dan saksi Widyanto tersebut kemudian diserahkan kepada Petugas Polsek Arjosari untuk dilakukan pemeriksaan dam kemudian saksi diberitahu oleh Petugas Polsek Arjosari jika benar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa tersebut palsu;
Bahwa saat itu tedakwa datang ke toko Arrahman dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam
Bahwa saksi tidak mengecek uang yang diberikan terdakwa karena pada saat tersebut di sekitar toko sedang ramai orang ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
3. Mulyono, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan dan diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara uang palsu;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 10 .00 wib saksi minum kopi di Toko AMANAH, kemudian datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol AE 2135 XP lalu terdakwa membeli 1 bungkus rokok Jarum 76 di toko amanah tersebut dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ), namun sebelum uang di bayarkan saksi melihat uang tersebut terlebih dahulu di lipat-lipat sambil di remas-remas dan di gesek-gesekan di celananya, kemudian di bayarkan ke pelayan Toko (saksi ABRORI), selanjutnya oleh saksi ABRORI di beri pengembalian Rp.89.000,- (delapan puluh Sembilan ribu rupiah), lalu terdakwa pergi dari toko amanah;
Bahwa saksi merasa curiga dengan gerak-gerik terdakwa tersebut, kemudian uang yang digunakan oleh terdakwa untuk membayar rokok tersebut saksi minta;
Bahwa kemudian saksi melihat terdakwa pindah ke toko Arahman yang jaraknya tidak jauh dari toko Amanah, setelah terdakwa pergi kemudian saksi mendatangi toko Arahman dan saksi di beritahu oleh pelayan toko ( saksi WIDIYANTO) bahwa terdakwa telah membeli 1 bungkus rokok jarum 76 dengan harga Rp.11.000,- dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu uang dari terdakwa tersebut juga saksi minta dan bersama dengan orang-orang yang berada di tempat tersebut saksi mengecek uang dari terdakwa tersebut dan beberapa orang mengatakan jika uang tersebut palsu;
Bahwa kemudian saksi menghubungi Petugas Polsek Arjosari dan uang tersebut saksi serahkan kepada petugas untuk di cek di Bank Jatim kemudian saksi di beritahu oleh petugas jika uang tersebut Palsu, selanjutnya saksi memberi tahu pada Pelayan Toko Amanah dan Pelayan toko Arahman bahwa uang yang di pakai membeli rokok oleh terdakwa tersebut adalah Uang Palsu;
Bahwa saksi juga memberitahu Petugas ciri-ciri orang yang telah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar rokok yaitu laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol : AE 2135 XP;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
4. Nurul Azizah, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan perkara uang palsu
Bahwa Saksi bekerja menjagda toko ISTIQOMAH depan Pasar Arjosari Ds. Kec. Arjosari Kab. Pacitan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekira jam 11.00 wib terdakwa datang ke toko ISTIQOMAH membeli (1). sabun mandi Life Buoy sebanyak 4 (empat) bungkus harga Rp.9.600,-,( Sembilan ribu enam ratus rupiah), (2). pasta gigi ciptaden 2 bungkus harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus ribu rupiah, (3). Sabun colek 4 bungkus harga Rp. 9.300,- (Sembilan ribu tiga ratus ribu rupiah) dengan total belanja sebanyak Rp. 24.400,- (dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan pengembaliannya sebesar Rp.75.600,- (tujuh puluh limat ribu enam ratus rupiah);
Bahwa pada saat menerima uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dari terdakwa tersebut saksi sempat mengecek dan saksi merasa uangnya lebih halus tidak seperti biasanya seperti uang palsu, namun saksi masih menerima uang tersebut karena masih ragu;
Bahwa kemudian keesokan harinya ada Petugas Polsek Arjosari datang ke toko saksi dan menanyakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa, lalu Petugas memberitahu jika uang tersebut palsu;
Bahwa uang dari terdakwa tersebut masih disimpan dan belum digunakan untuk belanja lagi;
Bahwa pada saat terdakwa datang ke toko Istiqomah saksi tidak merasa curiga karena terdakwa tidak menunjukkan perilaku yang mencurigakan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
5. LIS KASIYANI, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan perkara uang palsu
Bahwa saksi bekerja di toko FABANA di Dsn. Klisat Ds. Tambakrejo Kec./Kab.Pacitan;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 11.00 wib, terdakwa datang ke toko FABANA membeli 1 (satu) bungkus rokok kretek Jarum 76 dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah), lalu terdakwa membayar dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi memberi pengembalian Rp.89.000,-(delapan puluh Sembilan ribu rupiah), lalu terdakwa pergi;
Bahwa pada saat menerima uang dari terdakwa tersebut saksi merasa uangnya halus berbeda dengan biasanya namun karena toko sedang ramai saksi tidak terlalu menghiraukan dan uang dari terdakwa saksi terima;
Bahwa setelah toko sepi kemudian saksi mengecek lagi uang dari terdakwa tersebut, lalu saksi bertanya kepada kakak saksi dan kakak saksi memberitahu jika uang tersebut palsu, kemudian saksi mengejar terdakwa dan bertemu di Ds. Banjarsari saat terdakwa berhenti di pinggir jalan sambil telpon, kemudian saksi menghampiri terdakwa dan mengatakan jika uangnya palsu dan saksi mau yang asli, lalu terdakwa meminta uang yang palsu dari saksi dan terdakwa menggantinya dengan uang asli 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- jadi keseluruhan terdakwa membayar ke saksi Rp. 110.000,-;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi jika hanya disuruh orang pada saat belanja di warung saksi tersebut;
Bahwa terdakwa mengambilkan uang tersebut dari dalam dompetnya yang berada di jok sepeda motor dan saksi melihat di jok sepeda motor ada banyak rokok;
Atas keterangan saksi,terdakwa membenarkannya;
5. JUMADI, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari lupa pada bulan Pebruari 2016 saksi di telpon teman saksi yang bernama sdr.MUHAJIRIN alamat di Kota Blitar, memberi tahu bahwa ada solusi baru yang bisa membantu masalah keuangan saksi melalui uang prosesan dan saksi percaya dengan yang disampaikan oleh Sdr. Muhajirin tersebut;
Bahwa menurut Sdr. Muhajirin ada 3 (tiga) orang yang mau ditolong yaitu Sdr. Muhajirin (dari Blitar), saksi dari Pacitan dan 1 orang lagi dari Trenggalek, dengan syarat membayar mahar dan apabila rezekinya baik hasilnya banyak dan jika rezekinya tidak baik hasilnya sedikit dan waktu prosesan tersebut paling cepat 3 hari paling lama 1 minggu;
Bahwa kemudian saksi menghubungi terdakwa MISLAN memberitahukan hal tersebut dan terdakwa menyetujuinya lalu saksi dan terdakwa membayar uang mahar masing-masing Rp. 1 juta, dan oleh saksi uang mahar tersebut ditransfer ke rekening istri Sdr. Muhajirin;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Pebruari 2016 saksi di telpon oleh sdr.MUHAJIRIN di suruh mengambil uang prosesan tersebut di Blitar, lalu saksi berangkat ke rumah sdr.MUHAJIRIN di Blitar dan oleh sdr.MUHAJIRIN saksi di antar ke sdr.YUSRON untuk mengambil uang tersebut, setelah bertemu dengan Sdr. YUSRON kemudian Sdr. YUSRON memberikan uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 32 lembar kepada Sdr. Muhajirin dan oleh Sdr. Muhajirin uang tersebut diserahkan kepada saksi;
Bahwa pada saat menerima uang dari Sdr. YUSRON tersebut Sdr. Muhajirin merasa curiga dan sempat bertanya kepada Sdr. YUSRON : kok begini uangnya, uangnya mengkilap, lalu Sdr. YUSRON mengatakan : ya begitu uang prosesan, dibelanjakan tidak apa-apa;
Bahwa setelah menerima uang tersebut, saksi memberikan kepada Sdr. Muhajirin 1 (satu) lembar dan Sdr. Yusron 1 (satu) lembar;
Bahwa pada malam itu saksi bermalam di Blitar dan pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 05.30 wib saksi berangkat pulang ke Tegalombo, dan pada sekitar pukul 16.00 wib saksi menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil uangnya di rumah saksi kemudian sekira jam 17.30 terdakwa datang ke rumah saksi lalu saksi memberikan 16 (enam belas) lembar uang yang saksi dapat dari sdr.YUSRON kepada terdakwa;
Bahwa pada saat menerima uang dari saksi tersebut terdakwa curiga dan mengatakan uangnya mengkilap tidak seperti uang biasanya lalu saksi menjelaskan “ YO NGONO KUI DUIT GHOIB KONCOKUAE MBALJAKNE SEDINO 25 LEMBAR GAK MASALAH, DI CEK NENG BAKUL PITIK YO GAK MASALAH DUIT IKI NEK DISIMPEN SOYO SUWE SOYO APIK “ ( ya begitu uang ghaib teman saya membelanjakan sehari sebanyak 25 lembar aja tidak masalah dan di cek ke pedagang ayam juga gak ada masalah, uang ini kalau di simpan semakin lama semakin bagus ), kemudian terdakwa membawa uang tersebut pulang;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis 11 Pebruari 2016 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa membeli soto seharga Rp. 12.000,- ( dua belas ribu rupiah ) di warung soto milik saksi HADI WINARNO di Pasar Arjosari dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) yang diterima dari Sdr. YUSRON dan mendapat uang pengembalian Rp. 88.000,- ( delapan puluh delapan ribu rupiah ), setelah itu terdakwa pulang;
Bahwa karena merasa tidak enak kemudian sesampainya dirumah terdakwa mengambil uang pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) yang saksi pinjam dari saudara saksi lalu saksi bandingkan dengan uang pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 13 lembar yang didapatkan dari Sdr. YUSRON dan ternyata terdapat banyak perbedaaan diantaranya uang pecahan Rp. 100.000,- dari Sdr. YUSRON nomor serinya banyak yang dobel, agak mengkilap, lebih halus dan agak tipis sehingga saksi merasa yakin jika uang pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dari Sdr. YUSRON tersebut adalah uang palsu, lalu terdakwa menyimpan 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) yang diterima dari Sdr. YUSRON tersebut di dalam lemari di rumah terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Pebruari 2016 saksi di tangkap oleh petugas Polres Pacitan karena telah membelanjakan dan menyimpan uang palsu;
Bahwa saksi hanya membelanjakan uang dari Sdr. YUSRON tersebut 1 (satu) lembar dan saksi tidak pernah belanja lainnya, dan pada saat di BAP Penyidik saksi mengaku menggunakan 2 (dua) lembar uang tersebut untuk membeli rokok karena saksi saat itu merasa takut;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menyimpan dan membelanjakan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli barang-barang di beberapa toko di wilayah Kec. Arjosari dan wilayah Kec. Pacitan;
Bahwa terdakwa mendapat uang palsu tersebut dari saksi JUMADI;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal lupa bulan Pebruari 2016, terdakwa di telpon oleh saksi JUMADI yang memberitahu jika ada tawaran dari temannya di Blitar yaitu akan memberi solusi keuangan yang bagus dan yang mau dibantu dari Pacitan adalah saksi JUMADI, dan solusi yang dimaksud adalah penarikan uang gaib dengan syarat membayar mahar;
Bahwa kemudian pada sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menemui saksi JUMADI di Pacitan dan setelah nego-nego kemudian terdakwa titip uang Rp. 1 juta untuk membayar mahar dan menurut saksi JUMADI uang tersebut telah ditransfer ke Blitar;
Bahwa terdakwa tidak tahu saat saksi JUMADI mentransfer uang tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu saksi JUMADI apakah juga membayar mahar atau tidak, mungkin saksi JUMADI juga membayar Rp. 1 juta;
Bahwa kemudian pada hari Selasa terdaka dihubungi oleh saksi JUMADI dan terdakwa disuruh mengambil uangnya lalu terdakwa datang ke rumah saksi JUMADI untuk mengambil hasil uang gaib tersebut;
Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah saksi JUMADI kemudian saksi JUMADI mengambil uangnya dari dalam kamar dan diserahkan kepada terdakwa sebanyak 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp.100.000,- ;
Bahwa kata saksi JUMADI uang tersebut uang gaib;
Bahwa pada saat menerima uang dari saksi JUMADI tersebut terdakwa curiga dan mengatakan uangnya mengkilap tidak seperti uang biasanya lalu saksi JUMADI menjelaskan “ YO NGONO KUI DUIT GHOIB KONCOKUAE MBALJAKNE SEDINO 25 LEMBAR GAK MASALAH, DI CEK NENG BAKUL PITIK YO GAK MASALAH DUIT IKI NEK DISIMPEN SOYO SUWE SOYO APIK “ ( ya begitu uang ghaib teman saya membelanjakan sehari sebanyak 25 lembar aja tidak masalah dan di cek ke pedagang ayam juga gak ada masalah, uang ini kalau di simpan semakin lama semakin bagus ), kemudian terdakwa membawa uang tersebut pulang;
Bahwa sebenarnya terdakwa sudah meyakini jika uang tersebut palsu karena ada beberapa perbedaan antara lain saat terdakwa meraba terasa halus dan warna gambarnya agak mengkilat, sedangkan yang asli bila diraba agak kasar, dan terdakwa juga sempat membandingkan dengan uang yang asli;
Bahwa oleh karena terdakwa sangat membutuhkan uang dan supaya terdakwa tidak rugi karena sudah membayar Rp. 1 juta kemudian terdakwa segera membelanjakan uang tersebut antara lain :
Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 09.30 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di toko ARAHMAN di Ds. Tremas Kec. Arjosari Kab. Pacitan dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahanRp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- ( delapan puluh Sembilan ribu rupiah).
Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di toko AMANAH Ds. Tremas Kec. Arjosari Kab. Pacitan dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.15 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di toko milik Sdri MARIAH di Dsn. Krajan Ds./Kec. Arjosari dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di kios Fabana Ds. Tambakrejo Kec./Kab. Pacitan dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa membeli 3 (tiga) buah sabun mandi Life Buoy, 2 (dua) buah pasta gigi dan 4 (empat) bungkus sabun colek dengan total belanja sebanyak Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) di toko Istiqomah depan Pasar Arjosari Ds. Kec. Arjosari Kab. Pacitan dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembaliannya sebesar Rp.74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah).
Selain itu terdakwa juga telah membelanjakan lagi 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI namun terdakwa sudah lupa untuk belanja apa dan dimana;
Bahwa terdakwa telah menggunakan 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) palsu yang didapat dari saksi Jumadi tersebut untuk belanja dan tinggal tersisa 2 (dua) lembar dan uang pengembalian yang diterima oleh terdakwa sebagian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sendiri dan tersisa Rp. 508.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah);
Bahwa awalnya terdakwa membelanjakan uang tersebut beberapa kali tidak ada masalah dan diterima namun ternyata pada saat terdakwa belanja di toko amanah dan arrahman di Desa Tremas ada orang yang mencurigai terdakwa yaitu saksi MULYONO, kemudian terdakwa dilaporkan ke Polisi;
Bahwa sisa uang palsu 2 lembar terdakwa simpan di saku celana terdakwa dan kemudian disita Petugas;
Bahwa uang tersebut sebelum terdakwa belanjakan terdakwa masukkan ke dalam dompet warna hijau loreng dan dimasukkan ke dalam jok sepeda motor.
Bahwa selain diketahui saksi MULYONO pada saat belanja di toko amanah dan arrahman, pada saat terdakwa membeli rokok di toko di Tambakrejo penjaga toko saat itu saksi LIS KASIYANI juga mengetahui jika uang dari terdakwa palsu kemudian dikembalikan kepada terdakwa;
Bahwa saksi LIS KASIYANI juga melihat jika di jok sepeda motor terdakwa ada banyak rokok;
Bahwa terdakwa sengaja segera membelanjakan uang tersebut karena terdakwa sudah tahu jika uang tersebut palsu dan kalau tidak dibelanjakan terdakwa akan rugi;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Sdr. MUHAJIRIN dan Sdr. YUSRON;
Bahwa pada saat mengambil uang gaib ke Blitar hanya saksi JUMADI sendiri terdakwa tidak ikut;
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa jumlah uang palsu semuanya yang diterima oleh saksi JUMADI dari temannya di Blitar;
Bahwa pada saat terdakwa membelanjakan uang tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor sepeda motor Yamaha Mio Nopol AE 2135 XP warna hitam;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak mengulangi lagi;
Bahwa barang bukti 6 (enam) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- adalah benar uang yang diterima terdakwa dari saksi JUMADI, Uang Tunai Rp.508.000,- adalah uang pengembalian yang diterima oleh terdakwa saat membelanjakan uang palsu;
1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AE 2135 XP adalah sepeda motor milik terdakwa yang terdakwa gunakan pada saat membelanjakan uang palsu dan 1(buah) dompet warna Loreng adalah tempat terdakwa menyimpan uang palsu sebelum dibelanjakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AE 2135 XP;
- 2 (dua) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri LGY700932;
- 2 (dua) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri EDL961006;
- 1 (satu) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri JET057287;
- 1 (satu) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri JEH326779;
- Uang Tunai Rp.508.000,- (1). 3 lembar pecahan Rp 50.000, (2).8 lembar pecahan Rp.20.000, (3).11 lembar pecahan Rp.10.000, (4).11 lembar pecahan Rp.5.000, (5).14 lembar pecahan Rp. 2000, (6). 10 keping Rp. 500;
- 1 (buah) dompet warna Loreng;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang selengkapnya akan diuraikan bersama dengan pembuktian unsur dakwaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 36 (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Mengedarkan dan/ atau Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Ad.1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa setiap orang diartikan sebagai Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan tidak dikecualikan oleh Perundang-undangan yang berlaku, yang sehat jasmani dan rohani yang dalam perkara ini adalah Mislan Bin Miswadi yang selama pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya dan terbukti sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya menurut hukum yang berlaku dan tidak ada alasan pembenar, pemaaf maupun penghapus pidana atas kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Mengedarkan dan/ atau Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang menyebutkan Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah;
Menimbang, Pasal 1 angka 9 Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut kamus besar Bahasa Indonesia membelanjakan mempunyai pengertian mengeluarkan uang untuk suatu keperluan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan,baik berupa keterangan saksi- saksi dan pengakuan terdakwa, maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal lupa bulan Pebruari 2016, terdakwa di telpon oleh saksi JUMADI yang memberitahu jika ada tawaran dari temannya di Blitar yaitu akan memberi solusi keuangan yang bagus dan yang mau dibantu dari Pacitan adalah saksi JUMADI, dan solusi yang dimaksud adalah penarikan uang gaib dengan syarat membayar mahar;
Bahwa kemudian pada sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menemui saksi JUMADI di Pacitan dan terdakwa titip uang Rp. 1 juta untuk membayar mahar dan menurut saksi JUMADI uang tersebut telah ditransfer ke Blitar;
Bahwa kemudian pada hari Selasa saksi JUMADI menghubungi terdakwa dan terdakwa disuruh mengambil uangnya lalu terdakwa datang ke rumah saksi JUMADI untuk mengambil hasil uang gaib tersebut;
Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah saksi JUMADI kemudian saksi JUMADI mengambil uangnya dari dalam kamar dan diserahkan kepada terdakwa sebanyak 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp.100.000,- ;
Bahwa benar pada saat menerima uang dari saksi JUMADI tersebut terdakwa curiga dan mengatakan uangnya mengkilap tidak seperti uang biasanya lalu saksi JUMADI menjelaskan “ YO NGONO KUI DUIT GHOIB KONCOKUAE MBALJAKNE SEDINO 25 LEMBAR GAK MASALAH, DI CEK NENG BAKUL PITIK YO GAK MASALAH DUIT IKI NEK DISIMPEN SOYO SUWE SOYO APIK “ ( ya begitu uang ghaib teman saya membelanjakan sehari sebanyak 25 lembar aja tidak masalah dan di cek ke pedagang ayam juga gak ada masalah, uang ini kalau di simpan semakin lama semakin bagus ), kemudian terdakwa membawa uang tersebut pulang;
Bahwa sebenarnya terdakwa sudah meyakini jika uang tersebut palsu karena ada beberapa perbedaan antara lain saat terdakwa meraba terasa halus dan warna gambarnya agak mengkilat, sedangkan yang asli bila diraba agak kasar, dan terdakwa juga sempat membandingkan dengan uang yang asli;
Bahwa oleh karena terdakwa sangat membutuhkan uang dan supaya terdakwa tidak rugi karena sudah membayar Rp. 1 juta kemudian terdakwa membelanjakan uang tersebut antara lain :
Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 09.30 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di toko ARAHMAN di Ds. Tremas Kec. Arjosari Kab. Pacitan dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahanRp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- ( delapan puluh Sembilan ribu rupiah).
Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di toko AMANAH Ds. Tremas Kec. Arjosari Kab. Pacitan dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.15 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di toko milik Sdri MARIAH di Dsn. Krajan Ds./Kec. Arjosari dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di kios dekat jembatan Pagutan masuk Dsn. Semo Ds./Kec Arjosari Kab. Pacitan dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- (delapan Sembilan ribu rupiah);
Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di kios Fabana Ds. Tambakrejo Kec./Kab. Pacitan dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembalian Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.30 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 di dekat lampu merah masuk Ds. Mentoro Kec./ Kab. Pacitan dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembaliannya Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa membeli 3 (tiga) buah sabun mandi Life Buoy, 2 (dua) buah pasta gigi dan 4 (empat) bungkus sabun colek dengan total belanja sebanyak Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) di toko Istiqomah depan Pasar Arjosari Ds. Kec. Arjosari Kab. Pacitan dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JUMADI dan mendapat pengembaliannya sebesar Rp.74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah);
Bahwa terdakwa telah menggunakan 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) palsu yang didapat dari saksi Jumadi tersebut untuk belanja dan tinggal tersisa 2 (dua) lembar dan uang pengembalian yang diterima oleh terdakwa sebagian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sendiri dan tersisa Rp. 508.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah);
Bahwa awalnya terdakwa membelanjakan uang tersebut beberapa kali tidak ada masalah dan diterima namun ternyata pada saat terdakwa belanja di toko amanah dan arrahman di Desa Tremas ada orang yang mencurigai terdakwa yaitu saksi MULYONO, kemudian terdakwa dilaporkan ke Polisi;
Bahwa sisa uang palsu 2 lembar terdakwa simpan di saku celana terdakwa dan kemudian disita Petugas;
Bahwa selain diketahui saksi MULYONO ada saksi LIS KASIYANI juga mengetahui jika uang dari terdakwa palsu kemudian dikembalikan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa membelanjakan uang tersebut karena terdakwa sudah tahu jika uang tersebut palsu dan kalau tidak dibelanjakan terdakwa akan rugi;
Menimbang, oleh karena itu unsur Mengedarkan dan/ atau Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu menurut Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri LGY700932, 2 (dua) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri EDL961006, 1 (satu) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri JET057287, 1 (satu) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri JEH326779 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan dan Uang Tunai Rp.508.000,- (1). 3 lembar pecahan Rp 50.000, (2).8 lembar pecahan Rp.20.000, (3).11 lembar pecahan Rp.10.000, (4).11 lembar pecahan Rp.5.000, (5).14 lembar pecahan Rp. 2000, (6). 10 keping Rp. 500 merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara sedangkan 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AE 2135 XP dan 1 (buah) dompet warna Loreng yang telah di sita dari Terdakwa maka barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat ;
Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas kejahatan pemalsuan uang Rupiah yang dampaknya sangat merugikan perekonomian Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mislan Bin Miswadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri LGY700932;
2 (dua) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri EDL961006;
1 (satu) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri JET057287;
1 (satu) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dengan no. Seri JEH326779;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang Tunai Rp.508.000,- (1). 3 lembar pecahan Rp 50.000, (2). 8 lembar pecahan Rp.20.000, (3).11 lembar pecahan Rp.10.000, (4).11 lembar pecahan Rp.5.000, (5).14 lembar pecahan Rp. 2000, (6). 10 keping Rp. 500;
Dirampas untuk negara;
1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AE 2135 XP.
1 (buah) dompet warna Loreng
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2016, oleh Dwiyanto,S.H.M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Tavia Rahmawati Suki,S.H.M.H dan Dian Mega Ayu,S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Sundari Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh Endang Suprapti,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tavia Rahmawati Suki,S.H.M.H Dwiyanto,S.H.M.Hum
Dian Mega Ayu,S.H.M.H
Panitera Pengganti
Siti Sundari