88/Pid.B/2015/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 88/Pid.B/2015/PN Mrb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa I SYAFRUDIN SARFAH Als UDIN Bin MUHARRAM SARFAH terdakwa II BOY HENDRIKUS BIN (Alm) BENI PUTUNA NANIMBUN, terdakwa III BUDI YANTO Bin KURDI terdakwa IV M.HARUN Bin MUHAMMAD KASIM”
Menyatakan Terdakwa I. SYAFRUDIN SARFAH Als UDUN Bin MUHARRAM SARFAH. Terdakwa II. BOY HENDRIKUS Als BOY SANDI Bin (Alm) BENI PUTUNA NANIMBUN. Terdakwa III. BUDI YANTO Als YANTO Bin KURDI. Terdakwa IV. M. HARUN Bin MUHAMMAD KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN “ Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -
P U T U S A N
Nomor : 88/Pid.B/2015/PN Mrb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Syafrudin Sarfah als Udun Bin Muharram Sarfah
2. Tempat lahir : Luwuk (Sulawesi selatan)
3. Umur/Tanggal lahir : 44/2 Maret 1971
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln. Sumatera Lrg sado RT 42 Kel. Jelutung Kota
Jambi
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Mekanik
Terdakwa Syafrudin Sarfah als Udun Bin Muharram Sarfah ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan tanggal 4 Juni 2015
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2015
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Boy Hendrikus als Boy Sandi Bin (alm) Beni Putuna
Nanimbun
2. Tempat lahir : Irian Jaya
3. Umur/Tanggal lahir : 28/7 Juni 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln. Lintas Sumatera Simp. Kuamang Ds. Baru
Kec. Pelepat Kab. Bungo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh harian lepas
Terdakwa Boy Hendrikus als Boy Sandi Bin (alm) Beni Putuna Nanimbun ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan tanggal 4 Juni 2015
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2015
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Budi Yanto als Yanto Bin Kurdi
2. Tempat lahir : Jambi
3. Umur/Tanggal lahir : 27/26 Juni 1987
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : RT 28 Kel. Kenali Asam bawah Kec. Kota Baru
Jambi
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Mekanik
Terdakwa Budi Yanto als Yanto Bin Kurdi ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan tanggal 4 Juni 2015
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2015
Terdakwa 4
1. Nama lengkap : M. Harun Bin Muhammad Kasim
2. Tempat lahir : Bandar Lampung
3. Umur/Tanggal lahir : 37/7 Juli 1977
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln. Kapten Dirham RT 55 Jelutung Kota Jambi
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : buruh harian lepas
Terdakwa M. Harun Bin Muhammad Kasim ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan tanggal 4 Juni 2015
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2015
Para Terdakwa menyatakan maju sendiri kepersidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, No : 88/Pen.Pid/2015/PN Mrb Tertanggal 6 Mei 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis, No: 88/Pen.Pid/2015/PN Mrb tertanggal 6 Mei 2015, tentang Penetapan hari sidang pertama;
Berkas Perkara No: 88/Pen.Pid/2015/PN Mrb atas nama terdakwa Syafrudin Sarfah als Udun bin Muharram Sarfah. dkk tersebut.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa “terdakwa I SYAFRUDIN SARFAH Als UDIN Bin MUHARRAM SARFAH bersama-sama dengan terdakwa II BOY HENDRIKUS BIN (Alm) BENI PUTUNA NANIMBUN, terdakwa III BUDI YANTO Bin KURDI dan terdakwa IV M.HARUN Bin MUHAMMAD KASIM” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin”, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-I KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa “terdakwa I SYAFRUDIN SARFAH Als UDIN Bin MUHARRAM SARFAH bersama-sama dengan terdakwa II BOY HENDRIKUS BIN (Alm) BENI PUTUNA NANIMBUN, terdakwa III BUDI YANTO Bin KURDI dan terdakwa IV M.HARUN Bin
MUHAMMAD KASIM” dengan pidana penjara masing masing selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah subsidair masing-masing 3 (tiga) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti berupa : *
1 (satu) pompa air,
1 buah ember hitam,
1 buah selang warna orange,
1 potong pipa besi bercabang,
2 buah dulang terbuat dari kayu,
2 buah selang warna putih,
4 lembar karpet warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 unit excavator merk Volvo warna kuning beserta kunci kontak
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak. .
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Permohonan lisan dari para terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana, serta menyesali perbuatannya dimana atas permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I SYAFRUDIN SARFAH Als UDIN Bin MUHARRAM SARFAH bersama-sama dengan terdakwa II BOY HENDRIKUS,terdakwa III BUDI YANTO dan terdakwa IV M.HARUN Bin MUHAMMAD KASIM pada hari Jumat 20 Februari 2015 sekitar pukul 13.00 wib di sungai batang napat dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kab.Bungo atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, Yang menyuruh melakukan,yang melakukan atau turut serta melakukan, setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK). Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika para terdakwa SYAFRUDIN SARFAH, MUHAMMAD HARUN, BUDI YANTO, DAN BOY SANDI sedang melukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang terjadi pada hari jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 13.00 wib di sungai batang napat dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kab.Bungo para terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dan tim gabungan lainnya,pada saat ditangkap para terdakwa sedang berada dilokasi tambang dan sedang memperbaiki alat berat yang rusak. Bahwa pada saat penangkapan peran dari para terdakwa yaitu syafrudin sarpah sebagai kepala rombongan,terdakwa BOY sebagai operator alat berat, terdakwa Yanto dan terdakwa Harun sebagai pekerja yang ikut dengan terdakwa I Syafrudin sarfah yang mengakui memiliki excavator alat berat tersebut, untuk melakukan penambangan emas di sungai batang Napat dusun batu kerbau kec.pelepat kab,bungo. Yang jaraknya 20 Km dari pemukiman warga. bahwa waktu para terdakwa dilokasi tambang sudah 3 bulan dan untuk hasil yang sudah didapat selama bekeija sebesar 90 gram emas dan semuanya dijual kepada seseorang didaerah sungai buluh yang menjualnya adalah terdakwa I syafrudin dan terdakwa III Budi yanto.
Bahwa cara melakukan kegiatan menambang emas tersebut dengan cara menggunakan alat berat jenis Volvo warna kuning sebagai membantu mengangkat material tanah atau pasir dari lobang untuk dinaikan diatas asbuk, setelah diatas asbuk lalu dipisahkan dengan air yang juga dialirkan ke atas asbuk dengan menggunakan mesin pompa air,kemudian pasir yang berada diatas asbuk diarahkan kekarpet lalu barulah karpet tersebut dicuci didulang untuk memisahkan kalam dengan emasnya..bahwa para terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak ada memiliki ijin berupa IUP, IPR atau IUPK dari pihak yang berwenang.akibat dari penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan para terdakwa lingkungan sekitar menjadi rusak dan air sungai tercemar.
Pada saat dilakukan penangkapan para terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin penambangan dari pihak yang berwenang, bahwa para terdakwa melakukan penambangan emas tanpa ada Ijin Usaha Penambangan,dan tidak ada Ijin Pertambangan Rakyat serta Tidak ada Ijin Usaha Pertambangan Khusus, akhimya para terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa 1 (unit) pompa air, 1 buah ember hitam, 1 buah selang warna orange, 1 potong pipa besi bercabang, 1 unit kunci alat berat 2 buah dulang terbuat dari kayu,2 buah selang warna putih, 4 lembar karpet warna hitam.dibawa untuk diaman kan dipolsek pelepat sedangkan 1 unit excavator merk Volvo warna kuning tidak bisa dibawa dikarenakan rusak dan tidak bisa jalan keluar dan sampai sekarang masih ada dilokasi.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, para terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi SUGENG HARTANTO Bin DIRJO WIJOYO dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian Sektor Pelepat.
Bahwa pada hari Jumat 20 Februari 2015 sekitar pukul 13.00 wib di sungai batang napat dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kab.Bungo Saksi bersama Tim Gabungan dari unsur kepolisian koramil dan pihak ESDM dan camat serta RIO setempat telah melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin di Desa dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kabupaten Bungo.
Bahwa saat itu saksi bersama tim kelokasi sebelum sampai lokasi saksi berpapasan dengan salah satu terdakwa yang akan keluar dari lokasi untuk mencari alat untuk memperbaiki alat excavator yang rusak dilokasi;
Bahwa kemudian saksi bersama tim gabungan dan salah satu terdakwa bersama-sama menuju lokasi penambangan;
Bahwa setibanya dilokasi saksi bersama tim gabungan menemukan 3 orang terdakwa sedang memperbaiki alat excavator yang rusak setelah dipakai untuk alat penambang emas dilokasi tersebut. Bahwa benar kemudian saksi langsung mengamankan para terdakwa dan alat yang digunakan para terdakwa untuk menambang emas diantaranya 1 (unit) pompa air, 1 buah ember hitam, 1 buah selang warna orange, 1 potong pipa besi bercabang, 1 unit kunci alat berat 2 buah dulang terbuat dari kayu,2 buah selang warna putih, 4 lembar karpet warna hitam.
Bahwa Selanjutnya para terdakwa dibawa untuk diamankan dipolsek pelepat sedangkan 1 unit excavator merk Volvo warna kuning tidak bisa dibawa dikarenakan rusak dan tidak bisa jalan keluar dan sampai sekarang masih ada dilokasi.
Bahwa pengakuan dari terdakwa SAFRUDIN SARFAH bahwa terdakwa sudah tiga bulan dilokasi penambangan dan sampai sekarang hasilnya belum ada, walaupun ada hanya untuk biaya memperbaiki alat yang rusak.
Bahwa pengakuan para terdakwa peran dari para terdakwa dalam melakukan penambangn yaitu terdakwa safrudin sarfah sebagai mekanik sekaligus yang memimpin penambangan, terdakwa BUDI sebagai pendulang emas dan terdakwa M.Harun sebagai pendulang emas sedangkan terdakwa HENDRIKUS als BOY sebagai operator alat berat excavator;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada para terdakwa tentang surat ijin melakukan penambangan emas tersebut dan dijawab terdakwa tidak ada.
Bahwa akibat penambangan tanpa ijin yang dilakukan para terdakwa lingkungan sekitar menjadi rusak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, para terdakwa mengakuinya dan tidak berkeberatan ;
Saksi HASUDUNGAN SITORUS Bin R.SITORUS, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian Sektor Pelepat.
Bahwa pada hari Jumat 20 Februari 2015 sekitar pukul 13.00 wib di sungai batang napat dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kab.Bungo Saksi bersama Tim Gabungan dari unsur kepolisian koramil dan pihak ESDM dan camat serta RIO setempat telah melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin di Desa dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kabupaten Bungo.
Bahwa saat itu saksi bersama tim kelokasi sebelum sampai lokasi saksi berpapasan dengan salah satu terdakwa yang akan keluar dari lokasi untuk mencari alat untuk memperbaiki alat excavator yang rusak dilokasi;
Bahwa kemudian saksi bersama tim gabungan dan salah satu terdakwa bersama-sama menuju lokasi penambangan;
Bahwa setibanya dilokasi saksi bersama tim gabungan menemukan 3 orang terdakwa sedang memperbaiki alat excavator yang rusak setelah dipakai untuk alat penambang emas dilokasi tersebut. Bahwa benar kemudian saksi langsung mengamankan para terdakwa dan alat yang digunakan para terdakwa untuk menambang emas diantaranya 1 (unit) pompa air, 1 buah ember hitam, 1 buah selang warna orange, 1 potong pipa besi bercabang, 1 unit kunci alat berat 2 buah dulang terbuat dari kayu,2 buah selang warna putih, 4 lembar karpet warna hitam.
Bahwa Selanjutnya para terdakwa dibawa untuk diamankan dipolsek pelepat sedangkan 1 unit excavator merk Volvo warna kuning tidak bisa dibawa dikarenakan rusak dan tidak bisa jalan keluar dan sampai sekarang masih ada dilokasi.
Bahwa pengakuan dari terdakwa SAFRUDIN SARFAH bahwa terdakwa sudah tiga bulan dilokasi penambangan dan sampai sekarang hasilnya belum ada, walaupun ada hanya untuk biaya memperbaiki alat yang rusak.
Bahwa pengakuan para terdakwa peran dari para terdakwa dalam melakukan penambangn yaitu terdakwa safrudin sarfah sebagai mekanik sekaligus yang memimpin penambangan, terdakwa BUDI sebagai pendulang emas dan terdakwa M.Harun sebagai pendulang emas sedangkan terdakwa HENDRIKUS als BOY sebagai operator alat berat excavator;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada para terdakwa tentang surat ijin melakukan penambangan emas tersebut dan dijawab terdakwa tidak ada.
Bahwa akibat penambangan tanpa ijin yang dilakukan para terdakwa lingkungan sekitar menjadi rusak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, para terdakwa mengakuinya dan tidak berkeberatan ;
Saksi HABASRI Als ABAS Bin HAMID, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Camat Pelepat.
Bahwa pada hari Jumat 20 Februari 2015 sekitar pukul 13.00 wib di sungai batang napat dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kab.Bungo Saksi bersama Tim Gabungan dari unsure kepolisian koramil dan pihak ESDM dan camat serta RIO setempat telah melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin di Desa dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kabupaten Bungo.
Bahwa saat itu saksi bersama tim kelokasi sebelum sampai lokasi saksi berpas pasan dengan salah satu terdakwa yang akan keluar dari lokasi untuk mencari alat untuk memperbaiki alat excavator yang rusak dilokasi;
Bahwa kemudian saksi bersama tim gabungan dan salah satu terdakwa bersama-sama menuju lokasi penambangan;
Bahwa setibanya dilokasi saksi bersama tim gabungan menemukan 3 orang terdakwa sedang memperbaiki alat excavator yang rusak setelah dipakai untuk alat penambang emas dilokasi tersebut. Bahwa benar kemudian saksi melihat pihak dari kepolisian langsung mengamankan para terdakwa dan alat yang digunakan para terdakwa untuk menambang emas diantaranya 1 (unit) pompa air, 1 buah ember hitam, 1 buah selang warna orange, 1 potong pipa besi bercabang, 1 unit kunci alat berat 2 buah dulang terbuat dari kayu,2 buah selang warna putih, 4 lembar karpet warna hitam.
Bahwa Selanjutnya para terdakwa dibawa untuk diaman kan dipolsek pelepat sedangkan 1 unit excavator merk Volvo warna kuning tidak bisa dibawa dikarenakan rusak dan tidak bisa jalan keluar dan sampai sekarang masih ada dilokasi.
Bahwa pengakuan dari terdakwa SAFRUDIN SARFAH bahwa terdakwa sudah tiga bulan dilokasi penambangan dan sampai sekarang hasilnya belum ada, walaupun ada hanya untuk biaya memperbaiki alat yang rusak.
Bahwa pengakuan para terdakwa peran dari para terdakwa dalam melakukan penambangn yaitu terdakwa safrudin sarfah sebagai mekanik sekaligus yang memimpin penambangan, terdakwaBUDI sebagai pendulang emas dan terdakwa M.Harun sebagai pendulang emas sedangkan terdakwa HENDRIKUS als BOY sebagai operator alat berat excavator;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada para terdakwa tentang surat ijin melakukan penambangan emas tersebut dan dijawab terdakwa tidak ada.
Bahwa akibat penambangan tanpa ijin yang dilakukan para terdakwa lingkungan sekitar menjadi rusak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, para terdakwa mengakuinya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan ahli MANAEK F PARDEDE,ST Bin GADING PARDEDE yang dibawah sumpah sesuai dengan agamanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Pejabat Pelaksana Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Kab.Bungo. Bahwa benar, Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pertambangan rakyat adalah Administratif„Teknis dan Finansial.
Bahwa Persyaratan administratif untuk perseorangan meliputi, surat permohonan, kartu tanda penduduk,komoditas tambang yang dimohon dan surat keterangan dari lurah.
Bahwa persyaratan teknis meliputi sumuran pada IPR paling dalam 25 meter, menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 meter untuk satu IPR dan tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.
Bahwa persyaratan finansial berupa laporan satu tahun terakhir.
Bahwa persyaratan administratif untuk mendapatkan izin dari Bupati selaku Kepala Daerah adalah
Untuk Pertambangan Rakyat adalah :
Bukti Penguasaan Lahan/kepemilikan lahan
Surat Permohonan Untuk mendapatkan Izin Pertambangan
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Jenis Komoditas Tambang Rekomendasi Dusun / Camat
Surat (Pernyataan tidak keberatan dari Masyarakat sekitar lokasi)
Rekomendasi dari Kantor Lingkungan Hidup Bahwa benar syarat tersebut juga berlaku bagi pelaku penambangan yang menggunakan lokasi atau lahan sendiri.
Bahwa untuk pertambangan emas rakyat belum ada yang memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana yang telah dijelaskan.
Bahwa benar dalam melakukan penambangan emas tanpa izin, yang dirugikan adalah masyarakat setempat, lingkungan dan Pemerintah Daerah.
Bahwa berdasarkan UURI No. 4 Tahun 2009 yang berhak mendapatkan izin Penambangan Rakyat adalah Perseorangan, Koperasi dan Kelompok Masyarakat.
Bahwa pengertian dari 1UP adalah Izin untuk melakukan usaha pertambangan yang meliputi yang meliputi Eksplorasi dan Produksi diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perorangan, IPR aalah izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan dengan radius dan luas wilayah tertentu dan investasi terbatas diberikan kepada Perorangan, koperasi dan kelompok masyarakat, IUPK adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah khusus baik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Swasta.
Bahwa tujuan IUP, IPR serta IUPK harus ada agar para penambang melakukan usaha penambangan sesuai dengan ketentuan pertambangan yang berlaku, agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan, dan agar daerah mendapat kontribusi.
Bahwa bahan galian berupa emas termasuk golongan mineral telah diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) Huruf (b) PP RI No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa benar untuk Izin Pertambangan emas rakyat belum ada sedangkan untuk badan usaha ada permintaan izin namun masih dalam tahap penyelidikan secara seksama.
Bahwa akibat penambangan emas tanpa izin maka sangat merugikan lingkungan sekitarnya serta kerugian yang ditanggung oleh pemerintah sangat besar karena harus menata ulang lingkungan areal bekas lokasi penambangan dan juga kerugian dari besamya pajak dan retribusi tidak dibayar.
Bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa merupakan aktivitas pertambangan emas tanpa ada izin usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli diatas, para terdakwa mengakuinya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan / pengakuan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I Syafrudin Sarfah als Udun bin Muharram Sarfah
Bahwa Berawal ketika para terdakwa Syafrudin Sarfah, Muhammad Harun, Budi Yanto, Dan Boy Sandi sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang terjadi pada hari jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 13.00 wib di sungai batang napat dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kab.Bungo para terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dan tim gabungan lainnya,
Bahwa pada saat ditangkap para terdakwa sedang berada dilokasi tambang dan sedang memperbaiki alat berat yang rusak.
Bahwa bahwa pada saat penangkapan peran dari para terdakwa yaitu syafrudin sarpah sebagai kepala rombongan,terdakwa BOY sebagai operator alat berat, terdakwa Yanto dan terdakwa Harun sebagai pekerja yang ikut dengan terdakwa I Syafrudin sarfah,untuk melakukan penambangan emas di sungai batang Napat dusun batu kerbau kec.pelepat kab,bungo. Yang jaraknya 20 Km dari pemukiman warga.
Bahwa waktu para terdakwa dilokasi tambang sudah 3 bulan dan untuk hasil yang sudah didapat selama bekerja sebesar 90 gram emas dan semuanya dijual kepada seseorang didaerah sungai buluh yang menjualnya adalah terdakwa I syafrudin dan terdakwa III Budi yanto.
Bahwa cara melakukan kegiatan menambang emas tersebut dengan cara menggunakan alat berat jenis Volvo warna kuning sebagai membantu mengangkat material tanah atau pasir dari lobang untuk dinaikan diatas asbuk, setelah diatas asbuk lalu dipisahkan dengan air yang juga dialirkan ke atas asbuk dengan menggunakan mesin pompa air,kemudian pasir yang berada diatas asbuk diarahkan kekarpet lalu barulah karpet tersebut dicuci didulang untuk memisahkan kalam dengan emasnya.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak ada memiliki ijin berupa IUP, IPR atau IUPK dari pihak yang berwenang.akibat dari penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan para terdakwa lingkungan sekitar menjadi rusak dan air sungai tercemar.
Bahwa para terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa 1 (unit) pompa air, 1 buah ember hitam, 1 buah selang warna orange, 1 potong pipa besi bercabang, 1 unit kunci alat berat 2 buah dulang terbuat dari kayu,2 buah selang warna putih, 4 lembar karpet warna hitam.dibawa untuk diaman kan dipolsek pelepat sedangkan 1 unit excavator merk Volvo warna kuning tidak bisa dibawa dikarenakan rusak dan tidak bisa jalan keluar dan sampai sekarang masih ada dilokasi.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan penambangan emas tersebut.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Terdakwa II. Boy Hendrikus als Boy Sandi bin (alm) Beni Putuna Nanimbun
Bahwa Berawal ketika para terdakwa Syafrudin Sarfah, Muhammad Harun, Budi Yanto, Dan Boy Sandi sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang terjadi pada hari jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 13.00 wib di sungai batang napat dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kab.Bungo para terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dan tim gabungan lainnya,
Bahwa pada saat ditangkap para terdakwa sedang berada dilokasi tambang dan sedang memperbaiki alat berat yang rusak.
Bahwa bahwa pada saat penangkapan peran dari para terdakwa yaitu syafrudin sarpah sebagai kepala rombongan,terdakwa BOY sebagai operator alat berat, terdakwa Yanto dan terdakwa Harun sebagai pekerja yang ikut dengan terdakwa I Syafrudin sarfah,untuk melakukan penambangan emas di sungai batang Napat dusun batu kerbau kec.pelepat kab,bungo. Yang jaraknya 20 Km dari pemukiman warga.
Bahwa waktu para terdakwa dilokasi tambang sudah 3 bulan dan untuk hasil yang sudah didapat selama bekerja sebesar 90 gram emas dan semuanya dijual kepada seseorang didaerah sungai buluh yang menjualnya adalah terdakwa I syafrudin dan terdakwa III Budi yanto.
Bahwa cara melakukan kegiatan menambang emas tersebut dengan cara menggunakan alat berat jenis Volvo warna kuning sebagai membantu mengangkat material tanah atau pasir dari lobang untuk dinaikan diatas asbuk, setelah diatas asbuk lalu dipisahkan dengan air yang juga dialirkan ke atas asbuk dengan menggunakan mesin pompa air,kemudian pasir yang berada diatas asbuk diarahkan kekarpet lalu barulah karpet tersebut dicuci didulang untuk memisahkan kalam dengan emasnya.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak ada memiliki ijin berupa IUP, IPR atau IUPK dari pihak yang berwenang.akibat dari penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan para terdakwa lingkungan sekitar menjadi rusak dan air sungai tercemar.
Bahwa para terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa 1 (unit) pompa air, 1 buah ember hitam, 1 buah selang warna orange, 1 potong pipa besi bercabang, 1 unit kunci alat berat 2 buah dulang terbuat dari kayu,2 buah selang warna putih, 4 lembar karpet warna hitam.dibawa untuk diaman kan dipolsek pelepat sedangkan 1 unit excavator merk Volvo warna kuning tidak bisa dibawa dikarenakan rusak dan tidak bisa jalan keluar dan sampai sekarang masih ada dilokasi.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan penambangan emas tersebut.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Terdakwa III. Budi Yanto als Yanto bin Kurdi
Bahwa Berawal ketika para terdakwa Syafrudin Sarfah, Muhammad Harun, Budi Yanto, Dan Boy Sandi sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang terjadi pada hari jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 13.00 wib di sungai batang napat dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kab.Bungo para terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dan tim gabungan lainnya,
Bahwa pada saat ditangkap para terdakwa sedang berada dilokasi tambang dan sedang memperbaiki alat berat yang rusak.
Bahwa bahwa pada saat penangkapan peran dari para terdakwa yaitu syafrudin sarpah sebagai kepala rombongan,terdakwa BOY sebagai operator alat berat, terdakwa Yanto dan terdakwa Harun sebagai pekerja yang ikut dengan terdakwa I Syafrudin sarfah,untuk melakukan penambangan emas di sungai batang Napat dusun batu kerbau kec.pelepat kab,bungo. Yang jaraknya 20 Km dari pemukiman warga.
Bahwa waktu para terdakwa dilokasi tambang sudah 3 bulan dan untuk hasil yang sudah didapat selama bekerja sebesar 90 gram emas dan semuanya dijual kepada seseorang didaerah sungai buluh yang menjualnya adalah terdakwa I syafrudin dan terdakwa III Budi yanto.
Bahwa cara melakukan kegiatan menambang emas tersebut dengan cara menggunakan alat berat jenis Volvo warna kuning sebagai membantu mengangkat material tanah atau pasir dari lobang untuk dinaikan diatas asbuk, setelah diatas asbuk lalu dipisahkan dengan air yang juga dialirkan ke atas asbuk dengan menggunakan mesin pompa air,kemudian pasir yang berada diatas asbuk diarahkan kekarpet lalu barulah karpet tersebut dicuci didulang untuk memisahkan kalam dengan emasnya.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak ada memiliki ijin berupa IUP, IPR atau IUPK dari pihak yang berwenang.akibat dari penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan para terdakwa lingkungan sekitar menjadi rusak dan air sungai tercemar.
Bahwa para terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa 1 (unit) pompa air, 1 buah ember hitam, 1 buah selang warna orange, 1 potong pipa besi bercabang, 1 unit kunci alat berat 2 buah dulang terbuat dari kayu,2 buah selang warna putih, 4 lembar karpet warna hitam.dibawa untuk diaman kan dipolsek pelepat sedangkan 1 unit excavator merk Volvo warna kuning tidak bisa dibawa dikarenakan rusak dan tidak bisa jalan keluar dan sampai sekarang masih ada dilokasi.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan penambangan emas tersebut.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Terdakwa IV. M. HARUN BIN MUHAMMAD KASIM
Bahwa Berawal ketika para terdakwa Syafrudin Sarfah, Muhammad Harun, Budi Yanto, Dan Boy Sandi sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang terjadi pada hari jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 13.00 wib di sungai batang napat dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kab.Bungo para terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dan tim gabungan lainnya,
Bahwa pada saat ditangkap para terdakwa sedang berada dilokasi tambang dan sedang memperbaiki alat berat yang rusak.
Bahwa bahwa pada saat penangkapan peran dari para terdakwa yaitu syafrudin sarpah sebagai kepala rombongan,terdakwa Boy sebagai operator alat berat, terdakwa Yanto dan terdakwa Harun sebagai pekerja yang ikut dengan terdakwa I Syafrudin sarfah, untuk melakukan penambangan emas di sungai batang Napat dusun batu kerbau kec.pelepat kab,bungo. Yang jaraknya 20 Km dari pemukiman warga.
Bahwa waktu para terdakwa dilokasi tambang sudah 3 bulan dan untuk hasil yang sudah didapat selama bekerja sebesar 90 gram emas dan semuanya dijual kepada seseorang didaerah sungai buluh yang menjualnya adalah terdakwa I syafrudin dan terdakwa III Budi yanto.
Bahwa cara melakukan kegiatan menambang emas tersebut dengan cara menggunakan alat berat jenis Volvo warna kuning sebagai membantu mengangkat material tanah atau pasir dari lobang untuk dinaikan diatas asbuk, setelah diatas asbuk lalu dipisahkan dengan air yang juga dialirkan ke atas asbuk dengan menggunakan mesin pompa air,kemudian pasir yang berada diatas asbuk diarahkan kekarpet lalu barulah karpet tersebut dicuci didulang untuk memisahkan kalam dengan emasnya.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak ada memiliki ijin berupa IUP, IPR atau IUPK dari pihak yang berwenang.akibat dari penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan para terdakwa lingkungan sekitar menjadi rusak dan air sungai tercemar.
Bahwa para terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa 1 (unit) pompa air, 1 buah ember hitam, 1 buah selang warna orange, 1 potong pipa besi bercabang, 1 unit kunci alat berat 2 buah dulang terbuat dari kayu,2 buah selang warna putih, 4 lembar karpet warna hitam.dibawa untuk diaman kan dipolsek pelepat sedangkan 1 unit excavator merk Volvo warna kuning tidak bisa dibawa dikarenakan rusak dan tidak bisa jalan keluar dan sampai sekarang masih ada dilokasi.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan penambangan emas tersebut.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) pompa air,
1 buah ember hitam,
1 buah selang warna orange,
1 potong pipa besi bercabang,
2 buah dulang terbuat dari kayu,
2 buah selang warna putih,
4 lembar karpet warna hitam.
1 unit excavator merk Volvo warna kuning beserta kunci kontak
barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, terdakwa membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut disita dari diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang tidak termuat dalam putusan ini cukup termuat didalam berita acara persidangan dan telah dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan saksi meringankan (A de Charge) dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa I. Syafrudin Sarfah als Udun bin Muharram Sarfah bersama-sama dengan terdakwa II. Boy Hendrikus als Boy Sandi bin (alm) Beni Putuna Nanimbun, terdakwa III. Budi Yanto als Yanto bin Kurdi, terdakwa IV. M. Harun bin Muhammad Kasim pada hari jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 13.00 wib di sungai batang napat dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kab.Bungo para terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dan tim gabungan lainnya,
Bahwa benar pada saat ditangkap para terdakwa sedang berada dilokasi tambang dan sedang memperbaiki alat berat yang rusak.
Bahwa benar pada saat penangkapan peran dari para terdakwa yaitu syafrudin sarpah sebagai kepala rombongan,terdakwa Boy sebagai operator alat berat, terdakwa Yanto dan terdakwa Harun sebagai pekerja yang ikut dengan terdakwa I Syafrudin sarfah, untuk melakukan penambangan emas di sungai batang Napat dusun batu kerbau kec.pelepat kab,bungo. Yang jaraknya 20 Km dari pemukiman warga.
Bahwa benar waktu para terdakwa dilokasi tambang sudah 3 bulan dan untuk hasil yang sudah didapat selama bekerja sebesar 90 gram emas dan semuanya dijual kepada seseorang didaerah sungai buluh yang menjualnya adalah terdakwa I syafrudin dan terdakwa III Budi yanto.
Bahwa benar cara melakukan kegiatan menambang emas tersebut dengan cara menggunakan alat berat jenis Volvo warna kuning sebagai membantu mengangkat material tanah atau pasir dari lobang untuk dinaikan diatas asbuk, setelah diatas asbuk lalu dipisahkan dengan air yang juga dialirkan ke atas asbuk dengan menggunakan mesin pompa air,kemudian pasir yang berada diatas asbuk diarahkan kekarpet lalu barulah karpet tersebut dicuci didulang untuk memisahkan kalam dengan emasnya.
Bahwa benar para terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak ada memiliki ijin berupa IUP, IPR atau IUPK dari pihak yang berwenang.akibat dari penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan para terdakwa lingkungan sekitar menjadi rusak dan air sungai tercemar.
Bahwa benar para terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa 1 (unit) pompa air, 1 buah ember hitam, 1 buah selang warna orange, 1 potong pipa besi bercabang, 1 unit kunci alat berat 2 buah dulang terbuat dari kayu,2 buah selang warna putih, 4 lembar karpet warna hitam.dibawa untuk diaman kan dipolsek pelepat sedangkan 1 unit excavator merk Volvo warna kuning tidak bisa dibawa dikarenakan rusak dan tidak bisa jalan keluar dan sampai sekarang masih ada dilokasi.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan penambangan emas tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan pasal 158 UURI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Yang melakukan usaha penambangan
Tanpa IUP, IPR atau IUPK
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa majelis akan menguraikan satu persatu unsur pasal tersebut sebagaimana berikut ini ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang”, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa terdakwa I. Syafrudin Sarfah als Udun bin Muharram Sarfah bersama-sama dengan terdakwa II. Boy Hendrikus als Boy Sandi bin (alm) Beni Putuna Nanimbun, terdakwa III. Budi Yanto als Yanto bin Kurdi, terdakwa IV. M. HARUN BIN MUHAMMAD KASIM, dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh para terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas dan tidak terjadi error in persona, maka dengan demikian unsur pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan usaha penambangan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UURI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagaian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangltutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada pasal 1 UURI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mendefinisikan Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan: atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdakwa I. Syafrudin Sarfah als Udun bin Muharram Sarfah bersama-sama dengan terdakwa II. Boy Hendrikus als Boy Sandi bin (alm) Beni Putuna Nanimbun, terdakwa III. Budi Yanto als Yanto bin Kurdi, terdakwa IV. M. Harun bin Muhammad pada hari jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 13.00 wib di sungai batang napat dusun batu kerbau Kec.Pelepat Kab.Bungo para terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dan tim gabungan lainnya, karena melakukan penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa selanjutnya terungkap pula fakta bahwa terdakwa I. Syafrudin Sarfah als Udun bin Muharram Sarfah bersama-sama dengan terdakwa II. Boy Hendrikus als Boy Sandi bin (alm) Beni Putuna Nanimbun, terdakwa III. Budi Yanto als Yanto bin Kurdi, terdakwa IV. M. Harun bin Muhammad Kasim melakukan kegiatan menambang emas tersebut dengan cara menggunakan alat berat jenis Volvo warna kuning sebagai membantu mengangkat material tanah atau pasir dari lobang untuk dinaikan diatas asbuk, setelah diatas asbuk lalu dipisahkan dengan air yang juga dialirkan ke atas asbuk dengan menggunakan mesin pompa air,kemudian pasir yang berada diatas asbuk diarahkan kekarpet lalu barulah karpet tersebut dicuci didulang untuk memisahkan kalam dengan emasnya.
Menimbang, bahwa apabila definisi pertambangan dan penambangan sebagaimana diatur dalam UURI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dikaitkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa, majelis berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa adalah benar perbuatan penambangan emas, sehingga unsur pasal ini telah terpenuhi dalam perbuatan para terdakwa;
Ad.3. Unsur “Tanpa IUP, IPR atau IUPK” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Bahwa terdakwa I. Syafrudin Sarfah als Udun bin Muharram Sarfah bersama-sama dengan terdakwa II. Boy Hendrikus als Boy Sandi bin (alm) Beni Putuna Nanimbun, terdakwa III. Budi Yanto als Yanto bin Kurdi, terdakwa IV. M. Harun bin Muhammad melakukan penambangan tidak diketemukan fakta bahwa para terdakwa memiliki izin baik itu berupa IUP, IPR ataupun IUPK
Menimbang, bahwa menurut Andi Hamzah, melawan hukum dibagi kedalam dua bagian yaitu melawan hukum secara formil dan melawan hukum secara materil, dalam penjatuhan pidana in casu adalah melawan hukum secara formil yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa melakukan penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka dengan demikian unsur “Tanpa IUP, IPR atau IUPK” dalam pasal ini telah pula terpenuhi dalam perbuatan para terdakwa;
Ad. 5. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa I. Syafrudin Sarfah als Udun bin Muharram Sarfah bersama-sama dengan terdakwa II. Boy Hendrikus als Boy Sandi bin (alm) Beni Putuna Nanimbun, terdakwa III. Budi Yanto als Yanto bin Kurdi, terdakwa IV. M. Harun bin Muhammad saling bekerjasama dalam melakukan penambangan emas sebagaimana diuraikan diatas telah ternyata terdapat kerjasama sedemikian rupa antara para terdakwa sehingga unsur pasal ini telah terpenuhi dalam perbuatan para terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan telah terpenuhi, maka para terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis bahwa para terdakwa bersalah melakukan tidak pidana melakukan usaha penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK seperti dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum maka karenanya para terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan para terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan para terdakwa, sehingga para terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan para terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat ;
2. Perbuatan para Terdakwa berpotensi merusak lingkungan;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa telah ditangkap dan berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada para terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, maka para terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan para terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar para terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila para terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) pompa air,
1 buah ember hitam,
1 buah selang warna orange,
1 potong pipa besi bercabang,
2 buah dulang terbuat dari kayu,
2 buah selang warna putih,
4 lembar karpet warna hitam.
1 unit excavator merk Volvo warna kuning beserta kunci kontak
Statusnya akan ditentukan selengkapnya dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka para terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Mengingat ketentuan. Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 197 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. SYAFRUDIN SARFAH Als UDUN Bin MUHARRAM SARFAH. Terdakwa II. BOY HENDRIKUS Als BOY SANDI Bin (Alm) BENI PUTUNA NANIMBUN. Terdakwa III. BUDI YANTO Als YANTO Bin KURDI. Terdakwa IV. M. HARUN Bin MUHAMMAD KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN “
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--
Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan; -
Memerintahkan barang bukti berupa :--
1 (satu) pompa air ;
1 (satu) buah ember hitam ;
1 (satu) buah selang warna orange ;
1 (satu) potong pipa besi bercabang ;
2 (dua) buah dulang terbuat dari kayu ;
2 (dua) buah selang warna putih ;
4 (empat) lembar karpet warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit excavator merk Volvo warna kuning beserta kunci kontak;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak ;--
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo pada hari RABU tanggal 24 Juni 2015 oleh kami GATOT ARDIAN AGUSTRIONO, SH.Sp.N. sebagai Ketua Majelis Hakim dengan RIZAL FIRMANSYAH, SH. dan MELKY SALAHUDIN, SH, masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HARDI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bungo serta dihadiri oleh SOPIAN HADI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Bungo dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RIZAL FIRMANSYAH, SH. GATOT ARDIAN AGUSTRIONO, SH.S.pN.
MELKY SALAHUDIN, S.H.
Panitera Pengganti
HARDI