28/ PDT/ 2017/ PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 28/ PDT/ 2017/ PT PLK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Ruko Atap Merah Blok D12-12a, Jalan Pecenongan Nomor 72.
Also in 8 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Buntok tanggal 3 April 2017 Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI I. DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian; 2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding dalam hal transaksi jual beli karet, dimana Penggugat/Pembanding sebagai penjual dan Tergugat/Terbanding sebagai pembeli, sebagaimana kesepakatan lisan yang telah dilakukan; 3. Menyatakan bahwa Tergugat/Terbanding telah ingkar janji (wanprestasi), karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati, yaitu sebesar Rp. 778.732.739,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah); 4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati, yaitu sebesar Rp. 778.732.739,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus; 5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar ganti rugi materiil yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Penggugat dikarenakan Penggugat tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp. 778.732.739,- yang sampai sekarang belum dibayar oleh Tergugat sebesar 6 % per tahun dari nilai Rp. 778.732.739,- terhitung sejak tanggal 02 Pebruari 2011 sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik; 6. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan rekonpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
PUTUSAN SELA
NOMOR 28/PDT/ 2017/ PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara antara :
SUKARTO Bin PARSAN, Tempat lahir : Pati, Tanggal lahir : 21 Agustus 1960, Alamat/Tempat tinggal : di Jl. Ampah Sibung KM 12 Rt. 02 Rw.01 Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Agama : Islam, Jenis Kelamin : Laki – laki, Pekerjaan : Wiraswasta (Dagang Karet/pengusaha angkutan truk Dump dan batu belah), Status Perkawinan : Kawin, Pendidikan : Tamat SD, Kewarganegaraan Indonesia, Telah memberi kuasa kepada : 1 ARIS SRI MULYONO, S.H., 2. SUSILAYATI,S.H. Advokat berkantor di Dukuh Rogowangsan Rt. 01 Rw. 02 No. 04, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Kota Pati, Kabupaten Pati (kode pos 59114). Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 10 0ktober 2016 yang telah terdafar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Buntok pada tanggal 12 Oktober 2016 dibawah register No: 12/PA.Pdt/2016/PN Bnt., selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING dahulu PENGGUGAT;
Melawan :
PT. BUMI ASRI PASAMAN (BAP), yang beralamat di Desa Danau Sadar, Jalan Buntok – Baru No 68 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah, Telah memberi kuasa kepada : 1 ANTHONY DULES MANALU, S.H., 2. DRS. ROBY RAMLAN MAKMUN, S.H., M.H., 3. DRS. WERHAN ASMIN, S.H., M.H., M.DIV., Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum ANTHONY DULES MANALU, SH DAN REKAN di Jalan Padat Karya No.29, Telp. 0536 – 21654 RT. 043 RW.004 Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 9 Desember 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Buntok pada tanggal 9 Desember 2016, dibawah register No: 17/Pk.Pdt/2016/PN Bnt. yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING dahulu TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Buntok, tanggal 3 April 2017, Nomor 20 /Pdt.G/2016/PN.Bnt, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONVENSI ;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI ;
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga alat – alat bukti yang diajukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi selain dan selebihnya ;
III. DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 548.000,00 (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Buntok yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 April 2017 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Buntok tanggal 3 April 2017, Nomor 20 /Pdt.G/2016/PN.Bnt, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/dahulu Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding/dahulu Tergugat pada tanggal 18 April 2017 ;
Menimbang, bahwa pihak Pembanding/dahulu Penggugat telah mengajukan memori banding bertanggal 4 Mei 2017 dan memori banding tersebut diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Buntok pada tanggal 8 Mei 2017, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/sekarang Terbanding pada tanggal 9 Mei 2017;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penggugat/sekarang Pembanding tersebut, pihak Tergugat/sekarang Terbanding telah mengajukan kontra memori banding bertanggal 15 Mei 2017 diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Buntok tanggal 15 Mei 2017 dan telah diserahkan/diberitahukan kepada Penggugat/sekarang Pembanding pada tanggal 15 Mei 2017 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat dan Tergugat untuk memeriksa kelengkapan berkas sebelum dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding ;
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Buntok tanggal 3 April 2017 Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt, khususnya mengenai legal standing Tn. CIPTO GHO selaku Direktur PT Bumi Asri Pasaman ( BAP ) di Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, tidak ditemukan surat bukti apakah betul Tn. CIPTO GHO selaku Direktur PT Bumi Asri Pasaman ( BAP ) tersebut yang berwenang mewakili perusahan dimuka Pengadilan sesuai dengan ketentuan pasal 98 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim tingkat banding merasa perlu untuk menjatuhkan putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir, untuk memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok supaya membuka persidangan kembali dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt. guna memintakan bukti kepada pihak Tergugat/sekarang Terbanding, bahwa Tn. CIPTO GHO adalah benar selaku Direktur PT Bumi Asri Pasaman ( BAP ) tersebut yang berwenang mewakili perusahan dimuka Pengadilan sesuai dengan ketentuan pasal 98 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan selanjutnya mengrimkan kembali berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya ;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 98 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ;
M E N G A D I L I
Memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok untuk membuka kembali persidangan dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt untuk memintakan bukti kepada Terbanding dahulu Tergugat bahwa Tn. CIPTO GHO adalah benar selaku Direktur PT Bumi Asri Pasaman ( BAP ) di Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah , dan selanjutnya mengirimkan kembali berkas perkara perdata tersebut kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya ;
Menanggguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari : Rabu, tanggal 19 Juli 2017 oleh kami : DULAIMI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG KUSTOPO, S.H., M.H. dan PORMAN SITUMORANG, S.H., M.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 30 Mei 2017 Nomor 28/PDT/2017/PT.PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, Tanggal 20 Juli 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh AKRI YULIANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
1. BAMBANG KUSTOPO,S.H., M.H. D U L A I M I,S.H., M.H.
Ttd
2. PORMAN SITUMORANG,S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
AKRI YULIANI, S.H.