186/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 186/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SUMIATIK X IR. ALIANTO WIDJAYA
MEMBATALKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 186/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
S U M I A T I K, Umur 61 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Jl. Sei Wampu No. 84 (dahulu Jl. Candi Roso) Lingkungan VII, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada ERDI KARO-KARO, SH, ARJUNA GINTING, SH dan M. NASIR, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 April 2015, Advokad pada Kantor Hukum “ERDI SURBAKTI, SH & Rekan, beralamat di Jl. Raya Pos Pengumben No. 1, Ruko Boulevard Blok BA, Kembangan, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 April 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai dibawah register Nomor : 37/Pdt/SK/2015/PN. BNJ, tanggal 28 April 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
Lawan :
Ir. ALIANTO WIDJAJA, Umur 48 tahun (21 Februari 1967), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Malaka No. 118 Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada HENDRIK PARLAUNGAN SOAMBATON, SH, POSMAN SIMANGUNSONG, SH, PARTO JOGI MANAHAN MARPAUNG, SH, FRANKY ALEXANDER PURBA, SH dan JOICE NOVELIN RANAPIDA SH, masing-masing Advokat berkantor pada Kantor Hukum “HP SOAMBATON, SH & Rekan, berlamat di Jl. Haji Muhammad Said No. 20 / 124 Kampung Durian Medan (Kode Pos 20236), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 April 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai dibawah register Nomor : 30/Pdt/SK/2015/PN. BNJ, tanggal 08 April 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 08 Aprl 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai dibawah Register Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN. BNJ, tanggal 08 April 2015, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2010, Penggugat ada membeli sebidang tanah dari SUWARTO WIJAYA (orangtua Penggugat) sesuai Akta Jual Beli Nomor : 314 / 2010 yang diperbuat Notaris / PPAT Zonarita, SH seluas 4.851 M2 (empat ribu delapan ratus lima puluh satu meter persegi) dan rumah di atasnya terletak Di Jl. Sei Wampu No. 84 (dahulu Jl. Candi Roso) Lingkungan VII Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai beralaskan Sertifikat Hak Milik Nomor : 73 tertanggal 28 April 1992 dengan batas - batas :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sei Wampu (dahulu Jl. Candi Roso) + 13 M;
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang II + 20 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ponta Sitepu + 294 M2;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Trimanto dan Sumin + 294 M2;
Bahwa orangtua Penggugat SUWARTO WIJAYA memperoleh tanah / rumah tersebut di atas dari SOECIPTO LEGIO berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 45 / Binjai Selatan / 1998 tertanggal 11 Agustus 1998 yang diperbuat Notaris / PPAT Tringani Tarigan, SH;
Bahwa SOECIPTO LEGIO memperoleh tanah / rumah yang telah menjadi milik Penggugat tersebut adalah dari WAGIMAN berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tertanggal 15 Oktober 1997 yang diperbuat Notaris / PPAT Sopar Siburian, SH;
Bahwa awalnya Tergugat tinggal di rumah / tanah yang telah dibeli Penggugat tersebut adalah sebagai penjaga tanah / rumah oleh karena baik SOECIPTO LEGIO maupun SUWARTO WIJAYA belum mengelolah tanah ketika SOECIPTO LEGIO DAN SUWARTO WIJAYA membelinya;
Bahwa alangkah terkejutnya Penggugat pada tanggal 21 Februari 2015 dipanggil untuk hadir pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 untuk didengar sebagai Saksi atas pengaduan Tergugat di POLRES BINJAI berkaitan dengan tanah / rumah milik Penggugat;
Bahwa dengan dikuasai Tergugat tanah / rumah milik Penggugat di Jl. Sei Wampu No. 84 (dahulu Jl. Candi Roso) Lingkungan VII Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai tanpa izin dari Penggugat selaku Pemilik tanah / rumah yang sah secara hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat pada dasarnya merupakan pengembalian Hak atas tanah terperkara yang secara juridis didasarkan
adanya bukti kepemilikan Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 73 tertanggal 28 April 1992 dan dikhawatirkan Tergugat akan berusaha mengalihkan tanah terperkara kepada orang lain maka patut dan cukup beralasan hukum untuk terlebih dahulu diletakkan Sita Hak Milik (Revindicatoir beslag) terhadap tanah terperkara;
bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum tersebut di atas telah cukup beralasan kiranya putusan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama dapat dijalankan dengan serta merta (uit voorbaar bij vooraad) kendati ada diajukan perlawanan ( verzet ), Banding maupun Kasasi;
Bahwa dengan rangkaian peristiwa dan fakta hukum ( casus position ) dan rangkaian dalil dalil kongkrit ( positum ) tentang adanya hubungan hukum sebagaimana diuraikan di atas kiranya Ketua Pengadilan Negeri Binjai berkenan menentukan hari persidangan dengan mempertimbangkan hukum, kebenaran dan keadilan dengan petitum yang dimohon Penggugat adalah sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 73 tertanggal 28 April 1992;
b. Akta Jual Beli Nomor : 314 / 2010 tertanggal 1 Juli 2010 yang diperbuat Notaris / PPAT Zonarita, SH;
c. Akta Jual Beli Nomor : 45 / Binjai Selatan / 1998 / tertanggal 11 Agustus 1998 yang diperbuat Notaris / PPAT Tringani Tarigan, SH;
d. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tertanggal 15 Oktober 1997 yang diperbuat Notaris / PPAT Sopar Siburian, SH;
e. Sita Hak Milik (Revindicatoir beslag) atas tanah terperkara ;
3. Menyatakan secara hukum tanah terperkara yang terletak di Jl. Sei Wampu No. 84 (dahulu Jl. Candi Roso) Lingkungan VII Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai seluas 4.851 M2 (empat ribu delapan ratus lima puluh satu meter persegi) dengan batas - batas :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sei Wampu (dahulu Jl. Candi Roso) + 13 M
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang II + 20 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ponta Sitepu + 294 M2
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Trimanto dan Sumin + 294 M
adalah Hak Kepunyaan / Milik Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah terperkara yang terletak di Jl. Sei Wampu No. 84 (dahulu Jl. Candi Roso) Lingkungan
VII Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai seluas 4.851 M2 (empat ribu delapan ratus lima puluh satu meter persegi) dengan batas - batas :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sei Wampu (dahulu Jl. Candi Roso) + 13 M
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang II + 20 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ponta Sitepu + 294 M2
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Trimanto dan Sumin + 294 M
Kemudian menyerahkan tanah / rumah terperkara dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat ;
5. Menyatakan putusan hukum in casu dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoor baar bij voorraad) kendatipun ada perlawan (verzet), Banding maupun Kasasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul in casu untuk segala tingkat pemeriksaan peradilan;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq. Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Hukum Tergugat mengajukan Jawaban secara tertulis pada tanggal 13 Agustus 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI ;
EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (kompetensi Absoulute);
Bahwa, objek perkara ini menyangkut SERTIFIKAT HAK MILIK No.73 atas nama WAGIMAN adalah merupakan Produk Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai yang sekarang bernama KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DAN TATA RUANG KOTA BINJAI, maka sebagaimana ketentuan pasal 133 HIR, 134 HIR Jo UU No. 4 Tahun 2004 dan terkhir di perbaharui UU No. 48 tahun 2009 pasal 25 Tentang Kekuasaan kehakiman badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung dibagi menjadi ;
Peradilan Umum/Pengadilan Negeri
Pengadilan Agama
Pengadilan Militer
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jo………………………………………………………
UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka Pengadilan Negeri Binjai tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini.
Exseptie OBSCUUR LIBEL /Dalil Penggugat tidak jelas (gelap dan samar-samar);
Gugatan Penggugat dalam perkara ini nyata-nyata tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana Gugatan yang harusnya memuat Subjek Hukum yang jelas dan nyata, fakta dalam perkara ini Penggugat tidak menyertakan pihak-pihak yang jelas, khususnya urutan pihak yang melakukan proses peralihan hak sesuai fakta peralihan yang dilakukan di Notaris –Notaris sebagaimana di uraikan dibawah, dengan demikian dalil dan tuntutan Penggugat tidak menunjukkan hubungan hukum yang jelas antara Penggugat dan Tergugat.Akta Jual Beli yang dijadikan alasan kepemilikan oleh Penggugat tidak mencerminkan peralihan jual beli yang benar dimana peralihan hukum antara Tergugat /almarhum Wagiman dan Soecipto Legio tidaklah pernah terjadi, sehingga tidak ada hubungan hukum apapun antara Tergugat dan Penggugat, sehingga tidak berdasar gugatan ini dijadikan alasan menuntut hak atas Objek Tanah oleh Penggugat.
Exseptie Plurium Litis Consortium; Gugatan Penggugat KURANG PIHAK;
Bahwa, sesuai Akta Jual Beli No.314/2010 tanggal 1 Juli 2010 dibuat NOTARIS / PPAT ZONARITA,SH antara Penggugat dan SWARTO WIJAYA, dengan jelas ditemukan fakta bahwa yang menjadi dasar kepemilikan Penggugat adalah Akta Jual Beli No. 314/2010,tanpa disertai penyerahan fisik objek tanah,karena objek tanah sampai sekarang dikuasai Tergugat.
Bahwa, jika gugatan Penggugat Tidak menyertakan SWARTO WIJAYA, SOECIPTO LEGIO, WAGIMAN (palsu) dan Notaris /PPAT ZONARITA SH, TRINGANI TARIGAN.SH dan SOPAR SIBURIAN SH dan BPN Kota Binjai yang membuat akta dan Sertifikat sebagai Tergugat, sementara Penggugat mengetahui Perolehan Hak berawal dari ;
Akta Pengikatan Jual Beli No. 22 tanggal 15 oktober 1997 oleh Notaris / PPAT, Sopar Siburian, SH antara WAGIMAN dan SOECIPTO LEGIO.
Akta Jual Beli No. 45/Binjai Selatan/1998 tanggal 11 Agustus 1998 yang dibuat Notaris / PPAT, TRINGANI TARIGAN, SH antara SOECIPTO LEGIO dan SWARTO WIJAYA .
Akta Jual Beli No. 314/2010 tanggal 1 Juli 2010 dibuat NOTARIS / PPAT ZONARITA, SH antara SWARTO WIJAYA dan Penggugat .
maka;
Fakta diatas menunjukkan tidak ada hubungan hukum/korelasi antara Penggugat dan Tergugat sehingga sudah sepatutnya Gugatan ditolak karena Gugatan kurang Pihak.
Bahwa,juga Penggugat mengetahui yang menerbitkan Sertifikat adalah BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)/KANTOR BADAN
PERTANAHAN DAN AGRARIA KOTA BINJAI maka sudah seharusnya juga BPN disertakan sebagai Tergugat. Hal ini sesuai dengan bukti bahwa Kantor Pertanahan Kota Binjai adalah Instansi yang mengeluarkan Produk SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 73 atas nama WAGIMAN, tanpa disertai penelitian yang memenuhi syarat Yuridis dan pengecekan fisik secara benar, mengabaikan prinsip kehati-hatian dan Profesionalisme.
Bahwa, sesuai YurisProdensi Putusan PN Semarang No. 73/Pdt.G/2010/PN.SMG tanggal 15 Juli 2010 dengan jelas menyatakan; Penggugat keliru merumuskan pihak Pengggat dan
Tergugat.Penggugat kurang dalam menyebut pihak (Penggugat dan Tergugat) karena terdapat Subjek hokum yang tidak masuk
dalam perkara, sehingga Gugatan demikian haruslah ditolak.
EXCEPTIE ERROR IN PERSONA / SALAH PIHAK;
Bahwa Gugatan didasarkan tanpa ada sengketa hukum yang melandasi dasar Gugatan antara Penggugat dan Tergugat. Dalam perkara ini tidak pernah ada sengketa hukum/tidak ada Korelasi Hukum antara Penggugat dan Tergugat. Hal mana tergambar dari rangkaian perolehan hak oleh Penggugat tidak pernah menyertakan dan melibatkan Tergugat secara hukum.Bahwa yang menjual Objek sengketa Sertifikat Hak Milik No. 73 Binjai kepada Penggugat adalah SWARTO WIJAYA, sehingga tidak berdasar Gugatan langsung ditujukan kepada Tergugat tanpa menyertaka Swarto Wijaya dkk sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa sesuai Jurisprodensi Putusan MA No. 294 K/Sip/ 1971 tanggal 7 Juli 1971 menyatakan Gugatan yang kurang pihak tidak dapat diterima (Niet onvanklijk verklaard).
Fakta hukum menunjukkan tidak ada hubungan hukum / korelasi antara Penggugat dan Tergugat sehingga sudah sepatutnya Gugatan ditolak.
Bahwa berdasarkan Eksepsi tersebut diatas Tergugat mohon Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini agar;
Menolak Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA ;
DALAM KONPENSI ;
Bahwa, kemudian Tergugat menyampaikan jawaban atas dalil-dalil Gugatan Penggugat sebagai berikut ;
Bahwa, Tergugat dengan ini menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban perkara ini.
Bahwa, TERGUGAT adalah istri dari (ALM) WAGIMAN, lahir / tanggal 31 Desember 1940 sesuai No. KTP : 1.0913/1033a/189/KB/1987 beralamat di Desa Candiroso Rt. 01/ Rw. 001 Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai dan sekarang menjadi Jalan Sei Wampu Lk. VII Kelurahan Tanah Seribu sebagaimana Surat Nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Sei Bingai, Binjai tanggal 30-3-1977, Nomor. 49/22/III/1977.
Bahwa, sebagaimana Surat Keterangan Waris nomor : 470-II dari Kantor Kelurahan Binjai Selatan, Tergugat adalah satu-satunya ahli waris dari alm.Wagiman tersebut, sehingga tidak ada ahliwaris lain yang berhak atas objek tanah.
Bahwa, Alm. WAGIMAN telah meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1993 sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan/Desa TANAH SERIBU Binjai Nomor : 474.3-j 363 tanggal 27 Nopember 2012.
Bahwa semasa TERGUGAT dan Alm. WAGIMAN berkeluarga ada menempati, menguasai dan memiliki sebidang tanah seluas 4851 M2, sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 73 tanggal 28 April 1992, setempat dikenal dengan Jalan Sei Wampu, Lingkungan VII, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dengan batas - batas ;
Sebelah TIMUR ; tanah Ponta Sitepu
Sebelah BARAT ; tanah Trimanto dan Sumin
Sebelah SELATAN ; Jalan Sei Wampu
Sebelah UTARA ; Gang II.
Bahwa, hingga saat ini Tergugat masih tetap membayar Pajak Bumi dan Banguna atas objek tanah tersebut sebagaimana surat NOP; 12.76.010.003.009-0051.0 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, Sumatra Utara, sehingga tidak ada pihak hak lain atas objek tanah.
Bahwa, Alm. WAGIMAN memperoleh tanah tersebut dari Rono Kopi dan kemudian di Sertifikatkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 73 Tanggal 28 April 1992 dan tidak pernah di alihkan/dijual kepada SOECIPTO LEGIO sebagaimana Perikatan Jual Beli di Notaris Sopar Siburian, SH No. 22 tanggal 15
Oktober 1997 termasuk kepada Penggugat / IR ALIANTO WIDJAJA, SWARTO WIJAYA, maupun WAGIMAN yang dalam pemeriksaan Polisi adalah WAGIMAN palsu (bukan pemilik Sertifikat Hak Milik No. 73/Binjai).
Bahwa, peralihan objek tanah beserta Sertifikat hak milik No. 73 di Notaris Sopar Siburian,SH antara WAGIMAN (palsu) dan Soecipto Legio adalah cacat hukum sebagaimana Laporan Polisi No LP/389/XI/2003 tanggal 4 Nopember 2003 dan telah ditetapkan tersangka kepada WAGIMAN / palsu di Polres Binjai, terkait membuat keterangan palsu dalam Akta Autentik sebagaimana pasal 263/266KUHP.
Bahwa, atas perolehan hak Penggugat yang didasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 22 tanggal 15 oktober 1997 oleh Notaris / PPAT Sopar Siburian, SH, Akta Jual Beli No. 45 / Binjai Selatan/1998 tanggal 11 Agustus 1998 yang dibuat Notaris / PPAT TRINGANI TARIGAN, SH dan terakhir Akta Jual Beli No. 314/2010 tanggal 1 Juli 2010 dibuat NOTARIS /
PPAT ZONARITA, SH tidak pernah dilakukan Tergugat maupun alm. WAGIMAN / suami Tergugat, maka tidak berdasar dalil penggugat point ke-4 yang menyatakan Tergugat sebagai penjaga tanah dan bangunan dikarenakan tanah belum diusahai oleh Soecipto Legio dan Suwarto Wijaya.
Bahwa, Dalil yang menyatakan Tergugat adalah penjaga tanah adalah fitnah dan telah mencederai hak-hak tergugat sebagai pemilik sah atas objek tanah dan satu-satunya sebagai ahli waris dari WAGIMAN (alm). Justru jual beli / perikatan jual beli yang di lakukan Penggugat bermula dari jual beli yang didapatkan dari proses yang cacat hukum sesuai hirarki perolehan hak dari pihak / Wagiman palsu.
Bahwa, objek tanah tidak pernah dialihkan/dikuasai penggugat / tidak ada penyerahan sebagaimana ketentuan dan syarat-syarat Jual Beli pasal 1320 KUHPerdata Jo. 1338 KUHPerdata, maka tidak berdasar Gugatan
Penggugat yang menyatakan sebagai pemilik atas Objek Tanah tersebut .
Bahwa, Akta Jual beli yang tidak disertai penguasaan fisik / penyerahan fisik objek tanah maka jual beli ini dengan sendirinya bukanlah jual beli yang sah menurut Undang-Undang ,sehingga Penggugat bukan pembeli yang beretiket baik dan merupakan bahagian dari MAFIA HUKUM, sehingga perolehan demikian haruslah dibatalkan sesuai dengan UU 5 tahun 1960 “tentang UU Pokok Agraria Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1961 yang telah di perbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Tata Cara Perolehan Hak Atas Tanah yang dengan jelas menyatakan : Peralihan hak atas tanah harus memenuhi syarat Juridis Formil dan meliputi Penguasaan Fisik objek tanah secara keseluruhan .
Bahwa, tidak berdasar Akta Perikatan Jual Beli di Notaris / PPAT Sopar Siburian, SH, No. 22 tanggal 15 Oktober 1997 antara WAGIMAN dan
SOECIPTO LEGIO, mengingat pada tanggal Akta Perikatan Jual Beli Alm. WAGIMAN sudah meninggal pada tanggal 19 Mei 1993 sebagaimana Surat Kematian WAGIMAN dari Kantor Kelurahan Tanah
Seribu Nomor ; 474.3-j 363 tanggal 27 Nopember 2012.
Bahwa, dikarenakan ada rekayasa jual beli secara pura-pura atas Sertifikat Hak Milik tanpa disertai penyerahan objek tanah maka sangat berdasar Laporan Polisi di Polres Binjai sebagaimana laporan polisi No : LP/389/XI/2003 tanggal 4 Nopember 2003 sebagaimana pasal 263 ayat 1 jo 266 ayat 1 subs 372 lebih subs pasal 385 KUHP, karena tidak pernah ada peralihan dan pembuatan akta jual beli atas objek tanah di tanda tangani Tergugat dan juga Wagiman / suami Tergugat.
Bahwa, oleh karena objek tanah sebagaimana sertifikat hak milik No. 73 belum pernah dialihkan,dijual Tergugat maka tidak berdasar Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan juga tidak berdasar hukum pengembalian hak sebagaimana bukti Sertifikat Hak milik No. 73 tanggal 28 April 1992 karena nyata-nyata yang melakukan Perikatan Jual Beli di Kantor Notaris Sopar Siburian adalah WAGIMAN / palsu, sehingga penguasaan juridis tersebut adalah cacat hukum (sebagaimana gugatan no 6, 7 hal. 3).
Bahwa, atas gugatan poin 8 ; dasar perolehan hak sebagaimana Akta Jual Beli tidak pernah dilakukan secara benar / bukan oleh Tergugat dan Alm. WAGIMAN pemilik sertifikat hak milik No. 73 maka tidak berdasar sita jaminan (Revindicatoir beslag) dan pelaksanaan putusan serta merta (uit voorbaar bij vooraad) terlebih dahulu biarpun ada perlawanan / Verzet, banding, kasasi, hal mana sesuai ketentuan SEMA MA No. 3 tahun 2000 dengan tegas disyaratkan agar Pengadilan Negeri hati-hati mengeluarkan putusan serta merta untuk menjaga kekeliruan dalam proses perkara yang ditangani harus dilakukan secara seksama dan hati-hati untuk menghindari
kerugian dan kesalahan dalam pelaksanaan dilapangan.
Berdasarkan alasan hukum tersebut mohon Majelis Hakim yang menyidagkan perkara ini untuk;
Menolak Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
DALAM REKONPENSI;
Tergugat dalam Konpensi dan sekarang sebagai Penggugat dalam Rekonpensi.
Bahwa, hal-hal yang telah dikatakan dalam Konpensi dianggap sebagai dasar pula dalam Gugatan Rekonpensi.
Bahwa, tidak pernah Penggugat Rekonpensi secara hukum melakukan transaksi apapun atas Objek tanah termasuk Perikatan Jual Beli atau Jual Beli atas Objek Tanah terperkara kepada Tergugat Rekonpensi.
Bahwa, atas Sertifikat hak Milik No. 73 tersebut awalnya di simpan
dengan Ngadeli (tetangga depan rumah) dikarenakan Penggugat Rekonpensi dan alm. Wagiman sering keluar kota Binjai untuk berobat karena alm Wagiman sakit-sakitan dan meninggal, kemudian setelah meninggal Sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada WAGINEM (saudara Perempuan WAGIMAN) kemudian diminta oleh KELIMUN dengan paksa (ada hubungan saudara) kepada WAGINEM untuk disimpan, akibat permintaan secara paksa ini maka WAGINEM melaporkan kepada Penggugat Rekonpensi, kemudian meminta kepada KELIMUN dan ternyata telah digadaikan kepada JUMIRAN /Kepala Lingkungan setempat dan kemudian ber pindah tangan lagi ke PARDJO dan kemudian sudah dilakukan Perikatan Jual Beli antara WAGIMAN (PALSU) dengan SOECIPTO LEGIO di Kantor Notaris / PPAT Sopar Siburian, SH, sebagaimana Akta Notaris No. 22 tanggal
15 Oktober 1997, juga dilakukan Akta Jual Beli No. 45 / Binjai
Selatan/1998 tanggal 11 Agustus 1998 yang dibuat Notaris / PPAT TRINGANI TARIGAN,SH antara SOECIPTO LEGIO dan SWARTO WIJAYA dan terakhir Akta Jual Beli No. 314/2010 tanggal 1 Juli 2010 dibuat NOTARIS / PPAT ZONARITA, SH antara SWARTO WIJAYA dan Tergugat Rekonpensi .
Bahwa, tidak benar dan tidak berdasar tuduhan dan fitnah Tergugat Rekonpensi yang menyatakan Penggugat Rekonpensi sebagai Penjaga Tanah dan Bangunan karena belum di usahai oleh Tergugat Rekonpensi sebagaimana Gugatan Penggugat (hal; 3 gugatan Penggugat poin; 4).
Bahwa, tidak ada jual beli objek tanah antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi karena tidak pernah ada pertemuan /perikatan apapun antara mereka termasuk dengan suaminya / Penggugat Rekonpensi / WAGIMAN di Kantor Notaris. Maka secara LOGIKA
HUKUM tuduhan Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan kebenaran, keadilan.
Bahwa, atas kerjasama dan tindakan perbuatan hukum oleh Tergugat Rekonpensi beserta SWARTO WIJAYA,SOECIPTO LEGIO DAN WAGIMAN, NOTARIS-NOTARIS SEBAGAIMANA Akta Pengikatan Jual Beli No. 22 tanggal 15 Oktober 1997 oleh Notaris / PPAT Sopar Siburian, SH, Akta Jual Beli No. 45/Binjai Selatan / 1998 tanggal 11 Agustus 1998 yang dibuat Notaris / PPAT TRINGANI TARIGAN, SH dan terakhir Akta Jual Beli No. 314 / 2010 tanggal 1 Juli 2010 dibuat NOTARIS /PPAT ZONARITA, SH dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai maka telah merugikan Penggugat Rekonpensi
secara materil maupun inmaterial karena tidak dapat menguasai dan mempergunakan Sertifikat hak Milik No. 73 / Binjai untuk kepentingan
hukum Penggugat Rekonpensi.
Bahwa, Perikatan Jual Beli antara Penggugat Rekonpensi / Wagiman alm. dan Tergugat Rekonpensi tidak pernah terjadi karena;
Akta Perikatan Jual Beli antara Wagiman / Palsu dan SOECIPTO LEGIO tanggal 15 Oktober 1997 adalah cacat hukum.
Akta Perikatan Jual beli dilakukan pada waktu WAGIMAN telah meninggal / tanggal 19 Mei 1993 sebagaimana Surat Keterangan Kematian WAGIMAN dari Lurah Tanah Seribu, Binjai tanggal 27 Nopember 2012 .
Fakta ini menunjukkan adanya Rekayasa dan kejahatan dalam Perikatan Jual Beli atas Objek Tanah yang dilakukan di Notaris Sopar Siburian, SH antara Wagiman / Palsu dan SOECIPTO LEGIO.
Bahwa, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/389/XI/2003 tanggal 4 Nopember 2003 di Polres Binjai sebagaimana pasal 263 ayat 1 jo 266 ayat 1 subs 372 lebih subs pasal 385 KUHP, terbukti saat ini sudah ditetapkan tersangka Pemalsuan atas peralihan Sertifikat hak Milik No. 73 / Binjei melalui Akta Perikatan Jual Beli No; 22 yang diperbuat di Notaris / PPAT. Sopar Siburian, SH .tanggal 15 Oktober 1997 dengan cara menghadirkan WAGIMAN (PALSU) beserta ISTRINYA, dimana dalam pemeriksaan terungkap bukan pemilik Objek Tanah sebagaimana Sertifikat hak milik No. 73 atas nama Alm. WAGIMAN / suami Penggugat Rekonpensi.
Bahwa, karena perolehan hak sebagaimana akta jual beli di Notaris Sopar Siburian, SH bukan dari Penggugat Rekonpensi atau Wagiman
/ suaminya maka ; Tergugat Rekonpensi bukan sebagai pihak pembeli yang beretiket baik karena jual beli dilakukan dengan ceroboh. Jual beli antara Penggugat / Tergugat Rekonpensi sama sekali tidak meneliti hak dan setatus para penjual atas tanah termasuk tidak ada penyerahan fisik
objek tanah. Terbukti sampai saat ini Tergugat Rekonpensi tidak pernah menguasai fisik tanah sehingga jual beli tanpa penguasaan secara Yuridis (dilandasi hak yang dilindungi UU dan dikuasai secara fisik) adalah pembeli yang tidak beretiket baik dan tidak pantas dilindungi ; Putusan MA No. 1816 K/Pdt/1989 . (Kaidah Hukum Yurisprodensi) Drs. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum / Drs M.Fauzan, SH hal. 81.
Bahwa, berdasarkan alasan dan fakta hukum tersebut (tuduhan sebagai penjaga tanah tanpa dasar hukum yang jelas / tidak ada jual beli tanah terperkara oleh Tergugat Rekonpensi dan telah ditetapkannya beberapa orang tersangka dalam kasus Pemalsuan atas Sertifikat objek tanah sesuai Laporan Polisi No; LP/389/XI/2003 tanggal 4 Nopember 2003 di Polres Binjai sebagaimana pasal 263 ayat 1 jo 266 ayat 1 subs 372 lebih subs pasal 385 KUHP maka ; Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan;
“…Tindakan Perbuatan Melawan Hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut..”
12. Bahwa sehubungan dengan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI , menyebabkan PENGGUGAT REKONPENSI mengalami kerugian materiil dan in materiil sebagai berikut : Kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT:PENGGUGAT REKONPENSI tidak dapat menikmati hak-hak atas Penguasaan SERTIFIKAT HAK MILIK selama 18 tahun (1997 sd 2015), diperkirakan kerugian untuk usaha dengan rincian perolehan Rp. 20.000.000 / tahun x 18 tahun = Rp.360.000.000 (Tiga ratus enam puluh juta rupiah).Kerugian In Materiil;
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT Rekonpensi tidak melaksanakan
penyerahan Sertifikat hak milik No. 73 atas nama WAGIMAN / SUAMI Penggugat REKONPENSI telah menimbulkan rasa was-was, khawatir dan telah merusak mental Pengguat Rekonpensi seiring dengan usia yang sudah tua diperkirakan selama setahun 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) x 18 tahun = 2.700.000.000 (dua milyard tujuh ratus juta rupiah)
Total kerugian = Rp.3.060.000.000 (tiga milyard enam puluh juta rupiah).
13.Bahwa dikhawatirkan adanya itikad tidak baik dari TERGUGAT
KONPENSI, tidak memenuhi tuntutan Penggugat Rekonpensi maka agar diletakkan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap :
Sertifikat Objek Tanah milik Penggugat Rekonpensi yang di kuasai Tergugat REKONPENSI yang terletak, di Jalan Malaka No 118, Kelurahan Pandau Ilir, Kecamatan Medan Perjuangan dengan batas-batas sebagai berikut :
Timur : rumah Hasan Basri Alim
Barat : rumah Johan Polim
Selatan : rumah Swuarto Wijaya
Utara : Jalan Malaka
14.Bahwa karena gugatan PENGGUGAT REKONPENSI didasarkan bukti- bukti yang sah dan aunthentik karenanya berdasarkan pasal 180 HIR beralasan menurut hukum agar putusan dalam perkara ini inyatakan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voerraad);
PRIMAIR ;
Berdasarkan dalil dan alasan hukum diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo agar kiranya berkenan untuk memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan cara menguasai Sertifikat Hak Milik No. 73 atas nama alm. WAGIMAN tanpa memenuhi ketentuan hukum;
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan berupa Sertifikat tanah atas nama Ir Wilianto Widjaja setempat dikenal dengan Jalan Malaka No. 118, Kelurahan Pandau Ilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 73 atas nama WAGIMAN adalah milik Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan Penggugat Rekonpensi sebagai satu-satunya ahli waris alm. WAGIMAN.
Memerintahkan agar Tergugat Rekonpensi mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 73 / Binjai kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan baik, utuh, tidak tersangkut jaminan dengan pihak lain.
Menghukum TERGUGAT Rekonpensi, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakannya seluruh isi putusan ini;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu biarpun ada upaya hukum/verzet,banding maupun kasasi.
Membebankan kepada TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Binjai telah menjatuhkan putusan nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 8 Desember 2015, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
I. DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 73 tertanggal 28 April 1992;
b. Akta Jual Beli Nomor : 314 / 2010 tertanggal 1 Juli 2010 yang diperbuat Notaris / PPAT Zonarita, SH;
c. Akta Jual Beli Nomor : 45 / Binjai Selatan / 1998 / tertanggal 11 Agustus 1998 yang diperbuat Notaris / PPAT Tringani Tarigan, SH;
d. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tertanggal 15 Oktober 1997 yang diperbuat Notaris / PPAT Sopar Siburian, SH;
e. Sita Hak Milik atas tanah terperkara ;
3. Menyatakan secara hukum tanah terperkara yang terletak di Jl. Sei Wampu No. 84 (dahulu Jl. Candi Roso) Lingkungan VII Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai seluas 4.851 M2 (empat ribu delapan ratus lima puluh satu meter persegi) dengan batas - batas :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sei Wampu (dahulu Jl. Candi Roso) + 13 M2;
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang II + 20 M2;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ponta Sitepu + 294 M2;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Trimanto dan Sumin + 294 M2;
adalah Hak Kepunyaan / Milik Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah terperkara yang terletak di Jl. Sei Wampu No. 84 (dahulu Jl. Candi Roso) Lingkungan VII Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai seluas 4.851 M2 (empat ribu delapan ratus lima puluh satu meter persegi) dengan batas - batas :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sei Wampu (dahulu Jl. Candi Roso) + 13 M2;
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang II + 20 M2;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ponta Sitepu + 294 M2;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Trimanto dan Sumin + 294 M2;
Kemudian menyerahkan tanah / rumah terperkara dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat ;
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
II. DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir Rp.2.256.000,- (dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Binjai, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, pada tanggal 21 Desember 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 8 Desember 2015, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 07 Januari 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 29 Februari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 29 Februari 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 10 Maret 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 21 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 21 Maret 2016, dan kontra memori banding tersebut oleh Pengadilan Negeri Binjai telah dimintakan bantuan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat melalui surat tanggal 21 Maret 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Binjai, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 11 Januari 2016, dan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tanggal 18 Februari 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti secara cermat dan seksama berita acara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 08 Desember 2015 Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Bnj. serta surat Memori Banding tanggal 29 Februari 2016 dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dan surat Kontra Memori Banding tanggal 21 Maret 2016 dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat telah dipertimbangkan dan diputus secara benar dan tepat oleh Pengadilan Tingkat Pertama sesuai ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya diambil alih menjadi pertimbangan dan putusan dalam mengadili pada tingkat banding ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa dari jawab menjawab kedua belah pihak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat membeli sebidang tanah dan rumah diatasnya, terletak di Jl. Sei Wampu No. 84 (dahulu Jl. Candi Roso), Lingkungan VII, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai; seluas 4.851 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 73 Tanggal 28 April 1992 dengan batas2 :
Sebelah Selatan berbatas Jl.Sei Wampu (dahulu Jl.Candi Roso) ± 13 M;
Sebelah Utara berbatas dengan Gang II ± 20 M;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ponta Sitepu ± 294 M2;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Trimanto & Sumin ± 294 M2;
( selanjutnya disebut Objek Sengketa )
Bahwa Penggugat membeli Objek Sengketa dari Suwarto Wijaya (orang tua Penggugat) sesuai Akta Jual Beli No.314/2010, tanggal 1 Juli 2010; Suwarto Wijaya membeli dari Soecipto Legio sesuai Akta Jual Beli No. 45/1998 tanggal 11 Agustus 1998, dan Soecipto Legio memperolehnya dari Wagiman berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No.22 tanggal 15 Oktober 1997;
Bahwa Penggugat memiliki hak atas objek sengketa (Sertipikat Hak Milik No. 73/1992) yang semula atas nama Wagiman kemudian dengan Akta jual beli No.45/1998 dan Akta Jual Beli No.314/2010 beralih kepada Penggugat sebagai pemegang hak, oleh karenanya penguasaan objek sengketa oleh Tergugat tanpa ijin Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Bahwa Tergugat bersama suami ( Alm. Wagiman) menguasai / menempati objek sengketa sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 73/1992 atas nama Wagiman;
Bahwa setelah suami Tergugat (Wagiman) meninggal, Sertipikat Hak Milik No.73/1992 diserahkan kepada Waginem (saudara Wagiman) selanjutnya berpindah tangan terakhir oleh Wagiman (palsu) dilakukan Perikatan Jual Beli dengan Soecipto Legio dengan Akta Nomor 22/1997
Bahwa Tergugat tidak pernah menjual atau mengalihkan objek sengketa kepada pihak manapun;
Menimbang, bahwa dari jawab menjawab antara kedua belah pihak yang menjadi pokok permasalahan adalah Apakah penguasaan objek sengketa oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan alat bukti surat (tanda bukti P-1 sampai dengan P-5) dan saksi-saksi yaitu 1. Farida Irwina Sembiring,SP dan 2. A Peng Als. Susanto;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Tergugat mengajukan alat bukti surat (tanda bukti T-1 sampai dengan T-16) dan saksi-saksi yaitu 1.Tukiman, 2.Pinta Sitepu,dan 3.Ngatini;
Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah antara lain menyatakan bahwa Sertipikat merupakan tanda bukti yang kuat dalam arti selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum didalamnya harus diterima sebagai data yang benar;
Menimbang, bahwa dari Akta Pengikatan Jual Beli (tanda bukti P-1) pihak Penjual adalah Wagiman dan Ngatini yang bertempat tinggal di Jl.Gunung Karang,Lingkungan XIII,Kelurahan/Desa Binjai Selatan,Kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai;
Menimbang, bahwa dari Kartu Tanda Penduduk atas nama Wagiman dan Akta Nikah (tanda bukti T-1, T-2) menerangkan Wagiman tinggal di Candi Roso,Kelurahan Tanah Seribu sejak tahun 1987 bersama isterinya Sumiatik (Tergugat);
Menimbang, bahwa saksi A Peng als.Susanto menerangkan bahwa Tergugat belum memiliki objek sengketa oleh karena ada seorang wanita tua yang mengaku memilikinya;
Menimbang, bahwa saksi Ngatini menerangkan bahwa saksi bersama suami (Wagiman) pernah kekantor Notaris Sopar Siburian untuk menandatangani surat dan diberi uang Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Wagiman dan Ngatini (pihak penjual) dalam Akta Pengikatan Jual Beli No.22/1997 tidak menempati/menguasai objek sengketa;
Bahwa Tergugat bersama suami (Alm.Wagiman) telah menguasai/menempati objek sengketa sejak 1987 dan memiliki Sertipikat Hak Milik No.73/1992;
Bahwa Penggugat selaku Pembeli dalam Akta Jual Beli Nomor 314/2010 tidak mengetahui siapa pihak yang menguasai/menempati tanah (objek sengketa);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut telah terbukti bahwa pihak penjual (Wagiman dan Ngatini) bukan pihak yang berhak atas objek sengketa dan Penggugat selaku Pembeli tidak meneliti terlebih dahulu siapa yang berhak atas objek objek sengketa;
Menimbang, bahwa dengan tidak terlebih dahulu meneliti dan mendatangi objek sengketa untuk memastikan pihak yang berhak menjual objek sengketa, maka Penggugat merupakan Pembeli yang beritikad buruk dan tidak patut memperoleh perlindungan hukum (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 4340 K/Pdt/1986 dan Nomor 1816 K/Pdt/1989);
Menimbang, bahwa dengan demikian penguasaan objek sengketa oleh Tergugat bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) oleh karenanya petitum angka 2 haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum angka 2 ditolak maka gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya dan menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan tidak sah dan tidak berharga serta memerintahkan sita jaminan tersebut untuk diangkat;
Menimbang, bahwa sebagai pihak yang kalah, maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan dalam rekopensi menyatakan bahwa Penggugat bersama suami (Alm. Wagiman) tidak pernah menjual / mengalihkan objek sengketa kepada pihak manapun, dan Penggugat menempati/menguasai objek sengketa sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 73/1992;
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah dipertimbangkan dalam Konpensi secara mutatis mutandis dianggap termuat menjadi pertimbangan dalam Rekonpensi;
Menimbang, bahwa adanya Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 22/1997 yang dilakukan oleh Wagiman dan Ngatini selaku pihak Penjual, oleh Tergugat telah dilaporkan ke Polda Sumut (tanda bukti T-12,T-13,T-14);
Menimbang, bahwa setelah suaminya/Wagiman meninggal dunia, maka Penggugat sebagai ahli waris tetap menempati/menguasai objek sengketa ( tanda bukti T-4 sampai dengan T-7);
Menimbang, bahwa Tergugat selaku pembeli objek sengketa tidak meneliti/memeriksa dan atau meninjau untuk memastikan siapa yang menempati/menguasai yang berhak menjual objek sengketa, dengan demikian Tergugat adalah pembeli beritikad buruk yang tidak patut mendapat perlindungan hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka petitum angka 4 dan angka 5 patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum angka 2, angka 3, angka 6 dan angka 7 haruslah dikesampingkan oleh karena mengenai substansinya Penggugat dapat mengajukan Sertipikat Pengganti kepada instansi terkait, dan lagipula Penggugat telah melaporkan ke Polda Sumut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak beralasan hukum, maka petitum angka 8 haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan dalam Rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebahagian;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa sebagai pihak yang kalah. maka Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 08 Desember 2015 Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Bnj.tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan kecuali dalam Eksepsi harus dikuatkan, selanjutnya mengadili sendiri sebagaimana amar dibawah ini;
Mengingat, RBg., KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 08 Desember 2015 Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Bnj. yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sita Jaminan dalam Penetapan Nomor 13/Pen.Pdt/2015/PN.Bnj. tanggal 27 Agustus 2015 tidak sah dan tidak berharga;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Binjai yang meletakkan sita jaminan sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor 01/CB/2015/13/Pdt.G/2015/PN.Bnj. tanggal 18 September 2015, untuk diangkat;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk sebahagian;
Menyatakan objek sengketa sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 73/1992 atas nama Wagiman adalah hak milik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi selaku ahli waris;
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yaitu :
Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 22 tanggal 15 Oktober 1997 yang dibuat dan dihadapan Sopar Siburian,SH. Notaris/PPAT;
Akta Jual Beli Nomor 45/Binjai Selatan/1998 tanggal 11 Agustus 1998 yang dibuat dan dihadapan Tringani Tarigan,SH. Notaris/PPAT;
Akta Jual Beli Nomor 314/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang dibuat dan dihadapan Zonarita,SH. Notaris/PPAT;
Sertipikat Hak Milik Nomor 73 Tahun 1992 yang memuat peralihan hak kepada Alianto Widjaya,Insinyur;
Menolak gugatan Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 oleh kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 186/PDT/2016/PT-MDN tanggal 24 Mei 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Agustus Agustus 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta HJ.SURYA HAIDA SH.MH
sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH.
ttd
2. ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
HJ.SURYA HAIDA.SH.MH
P
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-