19/PID/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 19/PID/2018/PT YYK
SUHADI BIN ATEMO KARIYO Alm
Memperbaiki
P U T U S A N
Nomor 19/PID/2018/PTYYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUHADI BIN ATEMO KARIYO Alm.
Tempat lahir : Kulon Progo
Umur/tanggal lahir : 53 tahun / 25 November 1963
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Macanan RT. 019/RW. 010, Desa Glagah,
Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo
Agama : Islam
Pekerjaan : Kabag Pemerintahan Desa Glagah
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 November 2017 sampai dengan 20 November 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Wates, sejak tanggal 3 November 2017 sampai dengan tanggal 2 Desember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 3 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2018.
Pengalihan Penahanan dari penahanan Rutan Wates ke penahanan Kota Wates oleh Hakim Pengadilan Negeri Wates, sejak tanggal 21 Desember 2017 sampai dengan 31 Januari 2018
6. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 5 Februari 2018 sampai dengan tanggal 6 Maret 2018;
7. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2018;
Dalam tingkat banding Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama : RENDY DASTIAN, SH MH, GILANG PRAMANA SETA, S.H., DANANG KUNCORO WIJAYA, S.H, Advokat-Konsultan Hukum, Pusat Bantuan Hukum “NYI AGENG SERANG “ beralamat di Jalan Veteran No. 15 Komplek Perdagangan Gawok, Wates, Kulon Progo D.I. Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 7 Februari 2018 dan terdaftar di Kepaniteraan Negeri Wates tanggal 12 Februari 2018 dibawah No. 72/SK/II/2018/PN Wat;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 12 Maret 2018, Nomor 19/PEN.PID/2018/PT YYK tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa / mengadili dan menyelesaikan perkara tersebut diatas dalam tingkat banding, serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates, No. Reg. Perk : PDM – 29 / KLP / Ep.2 / 11 / 2017, tanggal 2 Nopember 2017 yang berbunyi sebagai berikut :
Dakwaan :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia Terdakwa SUHADI bin ATEMO KARIYO (Alm), selaku Kabag Pemerintahah Desa Glagah, sekira bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2013 bertempat di Kantor Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates, “telah membuat surat palsu atau memalsukan suratyang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu haldengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsudiancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekira bulan Januari 2013 Terdakwa bersama dengan Saksi DASUKI menawarkan tanah Persil 86b DIIIdengan luas kurang lebih 02550 m2 yang terletak di Dusun Kepek, Desa Glagah, Kec. Temon, Kab. Kulon Progo yang digarap oleh SOGIYEM (Alm) kepada Saksi SRI AMBAR PURWANTI, karena surat tanah tersebut masih dalam bentuk leter C maka Saksi SRI AMBAR PURWANTI hanya mau membeli bila tanah tersebut sudah berbentuk sertipikat. Oleh karena itu kemudian Saksi SRI AMBAR PURWANTI meminta kepada Terdakwa untuk mengurus surat tanah tersebut menjadi sertipikat. Selang beberapa waktu kemudian Terdakwa datang lagi ke rumah Saksi SRI AMBAR PURWANTI untuk meminta uang guna mengurus proses pensertipikatan tanah tersebut sebesar Rp.20.000.000,00(dua puluh juta rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa mempersiapkan syarat-syarat konversi tanah menjadi Sertipikat hak milik dengan cara menyiapkan :
Permohonan Konversi.
Foto kopi KTP.
Foto kopi KK.
Salinan Leter C arsip desa Glagah yang di diketahui oleh Kepala desa.
SPPT dan pajak bukti pelunasan.
Surat pernyataan telah dipasang pathok dan persetujuan batas.
Surat pernyataan Kepemelikan tanah.
Surat keterangan model A dari BPN.
Bahwa pada saat itu Terdakwa bekerja sebagai Kabag. Pemerintahan di Desa Glagah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mencatat segala perubahan peralihan Hak atas tanah yang berada di Desa Glagah (berupa perubahan adanya turun waris, konversi, hibah, jual beli);
Memberikan surat-surat atas permintaan masyarakat untuk mengurus perubahan atas kepemilikan tanah;
Mencatat masalah perubahan kependudukan warga desa Glagah.
Untuk mendukung tugasnya sebagai Kabag. Pemerintahan, Terdakwa juga dibekali Buku Catatan tentang Peralihan Hak Atas Tanah. Buku tersebut mencatat mengenai perubahan atas nama hak milik, Hibah, Turun Waris, Jual Beli dan Konversi (mengubah dari Leter C ke Sertipikat). Bahwa Buku Catatan tentang Peralihan Hak Atas Tanah tersebut bentuknya adalah buku leter C Desa.
Bahwa di dalam Buku Leter C Desa Glagah, tanah Persil 86b DIIIdengan luas 02550 m2 yang terletak di Dusun Kepek, Desa Glagah, Kec. Temon, Kab. Kulon Progo yang pernah Terdakwa tawarkan kepada Saksi SRI AMBAR PURWANTI ternyata termasuk persil yang ada di dalam surat Leter C No. 75 An. Rngt KHASAN DIKROMO yang berjumlah 16 (enam belas) persil yaitu :
-
-
No. Persil/Bidang Tanah Klas Penggunaan Tanah dan Klasifikasi Luas tanah (m2) 1 Persil 82 PI 02040 2 Persil 82a PI 01400 3 Persil 2a SII 00760 4 Persil 2b SIV 00925 5 Persil 3b SIV 02460 6 Persil 2a SII 01445 7 Persil 2b SV 00300 8 Persil 2a SII 01165 9 Persil 2a SIII 01260 10 Persil 86b DIII 02550 11 Persil 2b SIV 01555 12 Persil 6b SIII 00800 13 Persil 6c SIV 00380 14 Persil 6a SIII 00420 15 Persil 86b DIII 02880 16 Persil 86 b DIII 02860
-
Dari 16 persil milik Rngt KHASAN DIKROMO tersebut telah diturunkan kepada Ny. RAGIL dengan Leter C No. 918 sebanyak 10 (sepuluh) persil yaitu :
-
-
No. Persil/Bidang Tanah Klas Penggunaan Tanah dan Klasifikasi Luas tanah (m2) 1 Persil 82 PI 02040 2 Persil 82a PI 01400 3 Persil 2a SII 00760 4 Persil 2b SIV 00925 5 Persil 3b SIV 02460 6 Persil 2b SV 00300 7 Persil 2a SII 01165 8 Persil 2b SIV 01555 9 Persil 6b SIII 00800 10 Persil 86b DIII 02880
-
Selanjutnya diturunkan juga kepada sdr. TJITRO MIHARJO dengan Leter C No. 919 sebanyak 5 (lima) persil yaitu :
-
-
No. Persil/Bidang Tanah Klas Penggunaan Tanah dan Klasifikasi Luas tanah (m2) 1 Persil 2a SII 01445 2 Persil 2a SIII 01260 3 Persil 6c SIV 00380 4 Persil 6a SIII 00420 5 Persil 86 b DIII 02860
-
Bahwa menurut keterangan Saksi DASUKI selaku Dukuh di Dusun Kepek, Desa Glagah, Kec. Temon, Kab. Kulon Progo antara periode tahun 1990 s/d 14 Juni 2014 menerangkan bahwa Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 yang berada dalam surat Leter C No. 75 An. Rngt KHASAN DIKROMO tidak pernah diwariskan/diturunkan kepada Ny. RAGIL dengan Leter C No. 918 maupun kepada TJITRO MIHARJO dengan Leter C No. 919. Oleh karena tidak diwariskan/diturunkan kepada Ny. RAGIL ataupun TJITRO MIHARJO maka Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 tersebut masih menjadi hak milik dari Rngt KHASAN DIKROMO beserta Ahli Warisnya.
Bahwa untuk menepati janjinya kepada Saksi SRI AMBAR PURWANTI dalam mengurus Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 menjadi sertipikat, kemudian oleh Terdakwa Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 yang seharusnya berada dalam surat Leter C No. 75 An. Rngt KHASAN DIKROMO dimasukkan ke dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM dengan luas tanah berbeda sehingga menjadi Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2 (namun sebenarnya masih dalam obyek yang sama dengan Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 hanya saja luasnya yang berbeda), adapun cara Terdakwa memasukkan persil tanah tersebut ke dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM adalah sebagai berikut :
Awalnya Leter C No. 761 An. SUGIJEM yang Asli difotocopy/digandakan oleh Terdakwa kemudian hasil fotocopy tersebut ditulis tangan dengan menambahkan Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2, kemudian setelah ditambahkan dengan tulisan tangan Leter C tersebut difotocopy/digandakan kembali agar kelihatan seolah-olah hasil fotocopy/penggandaan dari Aslinya;
Bahwa dalam menambahkan Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2 ke dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM Terdakwa menggunakan bolpoint warna hitam, dan saat ini untuk keberadaan bolpoint warna hitam yang digunakan untuk menulis penambahan persil 86b DIII luas 2630 meter persegi ke dalam leter C desa no 761 atas nama SOGIYEM sudah habis isinya dan sudah dibuang.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan penambahan Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2 ke dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM tersebut di Kantor Balai Desa Glagah tanpa diketahui orang lain.
Bahwa setelah Terdakwa memfotocopy kembali Leter C Nomor 761 yang sudah ditambahkan dan agar seolah-olah Leter C tersebut nyata dan benar kemudian Terdakwa melegalisir dengan cara meminta tanda tangan Kepala Desa Glagah yaitu Saksi SUPIYONO. Kemudian setelah persyaratan konversi menjadi Sertipikat tanah (berupa salinan Leter C yang sudah di legalisir, Fc Kartu Keluarga, Fc KTP, PBB dan SPPTP) sudah terpenuhi selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2013 Terdakwa bersama dengan Saksi DASUKI dan Saksi SRI AMBAR PURWANTI mendatangi kantor NOTARIS dan PPAT YOHANES KRISNA SUGIRI, SH yang beralamat di Jln. Wates-Purworejo Km. 10 Dsn. Kaliwalang Kidul RT.007/RW.002 Dsa. Temon Kulon Kec. Temon Kab. Kulon Progo untuk pembuatan Sertipikat tanah hak milik/SHM, kemudian dari pihak kantor NOTARIS dan PPAT YOHANES KRISNA SUGIRI, SH membuat surat sebagai kelengkapan oleh BPN antara lain (permohonan konversi, blangko BPN, surat beda nama dan surat keterangan gambar tanah).
Bahwa selanjutnya untuk permohonan konversi menjadi Sertipikat tanah telah dikuasakan kepada Saksi IWAN SULISTYONO (staf bagian lapangan Kantor NOTARIS dan PPAT YOHANES KHIRNA SUGIRI, SH) dari pemberi kuasa yaitu sdri SOGIYEM (Almh) dengan surat kuasa khusus Nomor : 12/B/I/2013 tertanggal 10 Januari 2017 yang isinya sebagai berikut :
Memberi kuasa kepada Saksi IWAN SULISTYONO untuk mengurus konversi atas sebidang tanah Leter C Nomor : 761/Glagah ke Kantor Pertanahan Kab. Kulon Progo.
Mengambil Sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo dan menyerahkan ke yang bersangkutan.
Kemudian permohonan konversi tersebut oleh Saksi IWAN SULISTYONO didaftarkan di Kantor Pertanahan Kab. Kulon Progo dengan nomor pendaftaran 754 tertanggal 22 Januari 2017, selanjutnya pada tanggal 01 Mei 2013 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo yaitu sdr. MUHAMMAD FADHIL, SH.,MH. NIP. 196610071988031001 menerbitkan Sertipikat Hak Milik/SHM dengan nomor 01561 atas nama pemegang hak yaitu sdri. SOGIYEM (Almh).
Bahwa setelah leter C Nomor 761 di konversi dan telah menjadi Sertipikat hak milik/SHM, kemudian sdri. SOGIYEM (Almh) menjual tanah persil 86b dIII luas 02630 m² yang terletak di pedukuhan Kepek Dsa. Glagah Kec. Temon Kab. Kulon Progo yang sudah bersertipikat kepada sdr. Haji SUWARDI (Suami dari Saksi SRI AMBAR PURWANTI) di hadapan NOTARIS dan PPAT YOHANES KRISNA SUGIRI, SH dengan harga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) sebagaimana dikuatkan dengan Akta Jual Beli/AJB Nomor : 214/2013 yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA Ny. SOGIYEM dan PIHAK KEDUA Tn. H. SUWARDI yang disaksikan oleh IWAN SULISTYONO dan OTRARIA SIH PRASETYO dan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu YOHANES KRISNA SUGIRI, SH tertanggal 28 Juli 2017.
Bahwa selanjutnya berdasarkan akta jual beli di atas Sertipikat nomor 01561 an. SOGIYEM sudah dialihkan hak kepemilikannya/balik nama kepada sdr. H. SUWARDI, oleh karenanya sampai pada saat ini penguasaan atas tanah persil 86b dIII luas 02630 m² yang terletak di pedukuhan Kepek Dsa. Glagah Kec. Temon Kab. Kulon Progo dikuasai oleh sdr. H. SUWARDI.
Bahwa sebenarnya Leter C No. 761 An. SUGIJEM hanya memiliki 4 (empat) buah persil tanah yaitu:
-
-
No. Persil/Bidang Tanah Klas Penggunaan Tanah dan Klasifikasi Luas tanah (m2) 1. Persil 82b PI 00180 2. Persil 3a SIII 00525 3. Persil 86b dII 00360 4. Persil 86b dII 01370
-
Kemudian menurut keterangan Saksi AGUS TAKARI yang tidak lain adalah anak dari SOGIYEM (Alm) menerangkan bahwa tanah yang dimiliki oleh SOGIYEM (Alm) berjumlah 4 (empat) bidang, diantaranya 1 (satu) bidang tanah berupa sawah, 1 (satu) bidang tanah berupa pekarangan, dan 2 (dua) bidang tanah berupa tegal. Disini Saksi AGUS TAKARI juga menjelaskan bahwa untuk tanah tegal hanya 1 (satu) yang Saksi AGUS TAKARI ketahui yaitu tanah sehari-harinya Saksi AGUS TAKARI garap untuk bertani. Untuk tanah tegal yang satunya Saksi AGUS TAKARI tidak mengetahui diberikan kepada siapa dikarenakan SOGIYEM (alm) tidak pernah bercerita. Kemudian keempat bidang tanah milik SOGIYEM (alm) tersebut semuanya berada di Dusun Kepek, Desa Glagah, Kec. Temon, Kab. Kulon Progo.
Bahwa setelah perbuatan Terdakwa menambahkan Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2 ke dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM, maka jumlah persil tanah milik SOGIYEM (Alm) bertambah dari 4 (empat) buah persil tanah menjadi 5 (lima) buah persil tanah, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa menurut Saksi AGUS PARMONO selaku Kepala Desa Glagah dan Saksi DASUKI selaku Dukuh di Dusun Kepek, Desa Glagah menerangkan bahwa Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2 yang dimasukkan/ditambahkan Terdakwa ke dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM merupakan obyek yang sama dengan Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 yang ada di dalam Leter C No. 75 An. Rngt KHASAN DIKROMO. Hal itu dikarenakan tanah yang dikuasai SOGIYEM (Alm) sebenarnya merupakan tanah milik yang ada di dalam Leter C No. 75 An. Rngt KHASAN DIKROMO yang saat ini sudah bersertipikat dan telah dijual kepada Saksi SRI AMBAR PURWANTI dan telah diatas namakan suaminya yaitu H. SUWARDI. Selain itu berdasarkan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2206 / 200-34.01 / X / 2017 tanggal 25 Oktober 2017 menerangkan bahwa letak koordinat tanah Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 yang ada di dalam Leter C No. 75 An. Rngt KHASAN DIKROMO terdapat kesamaan dengan letak koordinat SU (Surat Ukur) No. 761/2013, dimana Surat Ukur tersebut adalah hasil pengukuran kembali Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2 dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM pada waktu proses konversi menjadi sertipikat.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah merugikan Rngt KHASAN DIKROMO beserta Ahli Warisnya, karena berdasarkan keterangan Saksi BIBIT SUBIYANTI dan keterangan Saksi MATALI MANSYUR silsilah keturunan Rngt KHASAN DIKROMO adalah sebagai berikut:
Ny. Kasandikromo/Ginah
Sugiyo
Ny. Ragil/Sukinem
Sudarmi
Surahman
Matali Mansyur
Bahwa berdasarkan riwayat atau silsilah kepemilikan hak atas tanah dan berdasarkan riwayat turun waris di atas, maka orang yang sebenarnya berhak atas sebidang tanah Persil 86b dIII luas 02630 m² yang terletak di pedukuhan Kepek Ds. Glagah Kec. Temon Kab. Kulon Progo adalah Rngt KHASAN DIKROMO, oleh karena Rngt KHASAN DIKROMO telah meninggal dunia maka hak waris tersebut turun kepada Saksi BIBIT SUBIYANTI.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi BIBIT SUBIYANTI dan Saksi DASUKI, Sdri SOGIYEM (Alm) adalah buruh tani yang diberikan kepercayaan untuk mengelola tanah milik Rngt KHASAN DIKROMO yaitu Persil 86b dIII luas 02630 m² yang terletak di pedukuhan Kepek Ds. Glagah Kec. Temon Kab. Kulon Progo.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menambahkan Persil 86b dIII luas 02630 m² ke dalam leter C Nomor 761 an. SOGIYEM, Saksi BIBIT SUBIYANTI (sebagai ahli waris dari Rngt KHASAN DIKROMO) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa selain itu perbuatan Terdakwa menimbulkan ketidak percayaan warga masyarakat Desa Glagah terhadap Pemerintahan Desa Glagah dalam memberikan pelayanan publik khususnya dalam pelayanan pembuatan konversi tanah menjadi sertipikat.
| No. | Persil/Bidang Tanah | Klas Penggunaan Tanah dan Klasifikasi | Luas tanah (m2) |
| 1. | Persil 82b | PI | 00180 |
| 2. | Persil 3a | SIII | 00525 |
| 3. | Persil 86b | dII | 00360 |
| 4. | Persil 86b | dII | 01370 |
| 5. | Persil 86b | dIII | 02630 |
| SOMO DIKROMO | |
Ny. Somodikromo /Kasem (Istri Kedua) D | Ny. Somodikromo (istri pertama) D |
Mempunyai anak : K | Mempunyai anak : |
Mempunyai anak : N | Keterangan : Ketiga orang tersebut di atas saat ini telah meninggal dunia dan tidak mempunyai anak. |
Mempunyai anak : | |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa SUHADI bin ATEMO KARIYO (Alm), selaku Kabag Pemerintahah Desa Glagah, sekira bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2013 bertempat di Kantor Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates, “Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa awalnya sekira bulan Januari 2013 Terdakwa bersama dengan Saksi DASUKI menawarkan tanah Persil 86b DIIIdengan luas kurang lebih 02550 m2 yang terletak di Dusun Kepek, Desa Glagah, Kec. Temon, Kab. Kulon Progo yang digarap oleh SOGIYEM (Alm) kepada Saksi SRI AMBAR PURWANTI, karena surat tanah tersebut masih dalam bentuk leter C maka Saksi SRI AMBAR PURWANTI hanya mau membeli bila tanah tersebut sudah berbentuk sertipikat. Oleh karena itu kemudian Saksi SRI AMBAR PURWANTI meminta kepada Terdakwa untuk mengurus surat tanah tersebut menjadi sertipikat. Selang beberapa waktu kemudian Terdakwa datang lagi ke rumah Saksi SRI AMBAR PURWANTI untuk meminta uang guna mengurus proses pensertipikatan tanah tersebut sebesar Rp.20.000.000,00(dua puluh juta rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa mempersiapkan syarat-syarat konversi tanah menjadi Sertipikat hak milik dengan cara menyiapkan :
Permohonan Konversi.
Foto kopi KTP.
Foto kopi KK.
Salinan Leter C arsip desa Glagah yang di diketahui oleh Kepala desa.
SPPT dan pajak bukti pelunasan.
Surat pernyataan telah dipasang pathok dan persetujuan batas.
Surat pernyataan Kepemelikan tanah.
Surat keterangan model A dari BPN.
Bahwa pada saat itu Terdakwa bekerja sebagai Kabag. Pemerintahan di Desa Glagah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mencatat segala perubahan peralihan Hak atas tanah yang berada di Desa Glagah (berupa perubahan adanya turun waris, konversi, hibah, jual beli);
Memberikan surat-surat atas permintaan masyarakat untuk mengurus perubahan atas kepemilikan tanah;
Mencatat masalah perubahan kependudukan warga desa Glagah.
Untuk mendukung tugasnya sebagai Kabag. Pemerintahan, Terdakwa juga dibekali Buku Catatan tentang Peralihan Hak Atas Tanah. Buku tersebut mencatat mengenai perubahan atas nama hak milik, Hibah, Turun Waris, Jual Beli dan Konversi (mengubah dari Leter C ke Sertipikat). Bahwa Buku Catatan tentang Peralihan Hak Atas Tanah tersebut bentuknya adalah buku leter C Desa.
Bahwa di dalam Buku Leter C Desa Glagah, tanah Persil 86b DIIIdengan luas 02550 m2 yang terletak di Dusun Kepek, Desa Glagah, Kec. Temon, Kab. Kulon Progo yang pernah Terdakwa tawarkan kepada Saksi SRI AMBAR PURWANTI ternyata termasuk persil yang ada di dalam surat Leter C No. 75 An. Rngt KHASAN DIKROMO yang berjumlah 16 (enam belas) persil yaitu :
-
-
No. Persil/Bidang Tanah Klas Penggunaan Tanah dan Klasifikasi Luas tanah (m2) 1 Persil 82 PI 02040 2 Persil 82a PI 01400 3 Persil 2a SII 00760 4 Persil 2b SIV 00925 5 Persil 3b SIV 02460 6 Persil 2a SII 01445 7 Persil 2b SV 00300 8 Persil 2a SII 01165 9 Persil 2a SIII 01260 10 Persil 86b DIII 02550 11 Persil 2b SIV 01555 12 Persil 6b SIII 00800 13 Persil 6c SIV 00380 14 Persil 6a SIII 00420 15 Persil 86b DIII 02880 16 Persil 86 b DIII 02860
-
Dari 16 persil milik Rngt KHASAN DIKROMO tersebut telah diturunkan kepada Ny. RAGIL dengan Leter C No. 918 sebanyak 10 (sepuluh) persil yaitu :
-
-
No. Persil/Bidang Tanah Klas Penggunaan Tanah dan Klasifikasi Luas tanah (m2) 1 Persil 82 PI 02040 2 Persil 82a PI 01400 3 Persil 2a SII 00760 4 Persil 2b SIV 00925 5 Persil 3b SIV 02460 6 Persil 2b SV 00300 7 Persil 2a SII 01165 8 Persil 2b SIV 01555 9 Persil 6b SIII 00800 10 Persil 86b DIII 02880
-
Selanjutnya diturunkan juga kepada sdr. TJITRO MIHARJO dengan Leter C No. 919 sebanyak 5 (lima) persil yaitu :
-
-
No. Persil/Bidang Tanah Klas Penggunaan Tanah dan Klasifikasi Luas tanah (m2) 1 Persil 2a SII 01445 2 Persil 2a SIII 01260 3 Persil 6c SIV 00380 4 Persil 6a SIII 00420 5 Persil 86 b DIII 02860
-
Bahwa menurut keterangan Saksi DASUKI selaku Dukuh di Dusun Kepek, Desa Glagah, Kec. Temon, Kab. Kulon Progo antara periode tahun 1990 s/d 14 Juni 2014 menerangkan bahwa Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 yang berada dalam surat Leter C No. 75 An. Rngt KHASAN DIKROMO tidak pernah diwariskan/diturunkan kepada Ny. RAGIL dengan Leter C No. 918 maupun kepada TJITRO MIHARJO dengan Leter C No. 919. Oleh karena tidak diwariskan/diturunkan kepada Ny. RAGIL ataupun TJITRO MIHARJO maka Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 tersebut masih menjadi hak milik dari Rngt KHASAN DIKROMO beserta Ahli Warisnya.
Bahwa untuk menepati janjinya kepada Saksi SRI AMBAR PURWANTI dalam mengurus Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 menjadi sertipikat, kemudian oleh Terdakwa Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 yang seharusnya berada dalam surat Leter C No. 75 An. Rngt KHASAN DIKROMO dimasukkan ke dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM dengan luas tanah berbeda sehingga menjadi Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2 (namun sebenarnya masih dalam obyek yang sama dengan Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 hanya saja luasnya yang berbeda), adapun cara Terdakwa memasukkan persil tanah tersebut ke dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM adalah sebagai berikut :
Awalnya Leter C No. 761 An. SUGIJEM yang Asli difotocopy/digandakan oleh Terdakwa kemudian hasil fotocopy tersebut ditulis tangan dengan menambahkan Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2, kemudian setelah ditambahkan dengan tulisan tangan Leter C tersebut difotocopy/digandakan kembali agar kelihatan seolah-olah hasil fotocopy/penggandaan dari Aslinya;
Bahwa dalam menambahkan Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2 ke dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM Terdakwa menggunakan bolpoint warna hitam, dan saat ini untuk keberadaan bolpoint warna hitam yang digunakan untuk menulis penambahan persil 86b DIII luas 2630 meter persegi ke dalam leter C desa no 761 atas nama SOGIYEM sudah habis isinya dan sudah dibuang.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan penambahan Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2 ke dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM tersebut di Kantor Balai Desa Glagah tanpa diketahui orang lain.
Bahwa setelah Terdakwa memfotocopy kembali Leter C Nomor 761 yang sudah ditambahkan dan agar seolah-olah Leter C tersebut nyata dan benar kemudian Terdakwa melegalisir dengan cara meminta tanda tangan Kepala Desa Glagah yaitu Saksi SUPIYONO. Kemudian setelah persyaratan konversi menjadi Sertipikat tanah (berupa salinan Leter C yang sudah di legalisir, Fc Kartu Keluarga, Fc KTP, PBB dan SPPTP) sudah terpenuhi selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2013 Terdakwa bersama dengan Saksi DASUKI dan Saksi SRI AMBAR PURWANTI mendatangi kantor NOTARIS dan PPAT YOHANES KRISNA SUGIRI, SH yang beralamat di Jln. Wates-Purworejo Km. 10 Dsn. Kaliwalang Kidul RT.007/RW.002 Dsa. Temon Kulon Kec. Temon Kab. Kulon Progo untuk pembuatan Sertipikat tanah hak milik/SHM, kemudian dari pihak kantor NOTARIS dan PPAT YOHANES KRISNA SUGIRI, SH membuat surat sebagai kelengkapan oleh BPN antara lain (permohonan konversi, blangko BPN, surat beda nama dan surat keterangan gambar tanah).
Bahwa selanjutnya untuk permohonan konversi menjadi Sertipikat tanah telah dikuasakan kepada Saksi IWAN SULISTYONO (staf bagian lapangan Kantor NOTARIS dan PPAT YOHANES KHIRNA SUGIRI, SH) dari pemberi kuasa yaitu sdri SOGIYEM (Almh) dengan surat kuasa khusus Nomor : 12/B/I/2013 tertanggal 10 Januari 2017 yang isinya sebagai berikut :
Memberi kuasa kepada Saksi IWAN SULISTYONO untuk mengurus konversi atas sebidang tanah Leter C Nomor : 761/Glagah ke Kantor Pertanahan Kab. Kulon Progo.
Mengambil Sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo dan menyerahkan ke yang bersangkutan.
Kemudian permohonan konversi tersebut oleh Saksi IWAN SULISTYONO didaftarkan di Kantor Pertanahan Kab. Kulon Progo dengan nomor pendaftaran 754 tertanggal 22 Januari 2017, selanjutnya pada tanggal 01 Mei 2013 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo yaitu sdr. MUHAMMAD FADHIL, SH.,MH. NIP. 196610071988031001 menerbitkan Sertipikat Hak Milik/SHM dengan nomor 01561 atas nama pemegang hak yaitu sdri. SOGIYEM (Almh).
Bahwa setelah leter C Nomor 761 di konversi dan telah menjadi Sertipikat hak milik/SHM, kemudian sdri. SOGIYEM (Almh) menjual tanah persil 86b dIII luas 02630 m² yang terletak di pedukuhan Kepek Dsa. Glagah Kec. Temon Kab. Kulon Progo yang sudah bersertipikat kepada sdr. Haji SUWARDI (Suami dari Saksi SRI AMBAR PURWANTI) di hadapan NOTARIS dan PPAT YOHANES KRISNA SUGIRI, SH dengan harga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) sebagaimana dikuatkan dengan Akta Jual Beli/AJB Nomor : 214/2013 yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA Ny. SOGIYEM dan PIHAK KEDUA Tn. H. SUWARDI yang disaksikan oleh IWAN SULISTYONO dan OTRARIA SIH PRASETYO dan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu YOHANES KRISNA SUGIRI, SH tertanggal 28 Juli 2017.
Bahwa selanjutnya berdasarkan akta jual beli di atas Sertipikat nomor 01561 an. SOGIYEM sudah dialihkan hak kepemilikannya/balik nama kepada sdr. H. SUWARDI, oleh karenanya sampai pada saat ini penguasaan atas tanah persil 86b dIII luas 02630 m² yang terletak di pedukuhan Kepek Dsa. Glagah Kec. Temon Kab. Kulon Progo dikuasai oleh sdr. H. SUWARDI.
Bahwa sebenarnya Leter C No. 761 An. SUGIJEM hanya memiliki 4 (empat) buah persil tanah yaitu:
-
-
No. Persil/Bidang Tanah Klas Penggunaan Tanah dan Klasifikasi Luas tanah (m2) 1. Persil 82b PI 00180 2. Persil 3a SIII 00525 3. Persil 86b dII 00360 4. Persil 86b dII 01370
-
Kemudian menurut keterangan Saksi AGUS TAKARI yang tidak lain adalah anak dari SOGIYEM (Alm) menerangkan bahwa tanah yang dimiliki oleh SOGIYEM (Alm) berjumlah 4 (empat) bidang, diantaranya 1 (satu) bidang tanah berupa sawah, 1 (satu) bidang tanah berupa pekarangan, dan 2 (dua) bidang tanah berupa tegal. Disini Saksi AGUS TAKARI juga menjelaskan bahwa untuk tanah tegal hanya 1 (satu) yang Saksi AGUS TAKARI ketahui yaitu tanah sehari-harinya Saksi AGUS TAKARI garap untuk bertani. Untuk tanah tegal yang satunya Saksi AGUS TAKARI tidak mengetahui diberikan kepada siapa dikarenakan SOGIYEM (alm) tidak pernah bercerita. Kemudian keempat bidang tanah milik SOGIYEM (alm) tersebut semuanya berada di Dusun Kepek, Desa Glagah, Kec. Temon, Kab. Kulon Progo.
Bahwa setelah perbuatan Terdakwa menambahkan Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2 ke dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM, maka jumlah persil tanah milik SOGIYEM (Alm) bertambah dari 4 (empat) buah persil tanah menjadi 5 (lima) buah persil tanah, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa menurut Saksi AGUS PARMONO selaku Kepala Desa Glagah dan Saksi DASUKI selaku Dukuh di Dusun Kepek, Desa Glagah menerangkan bahwa Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2 yang dimasukkan/ditambahkan Terdakwa ke dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM merupakan obyek yang sama dengan Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 yang ada di dalam Leter C No. 75 An. Rngt KHASAN DIKROMO. Hal itu dikarenakan tanah yang dikuasai SOGIYEM (Alm) sebenarnya merupakan tanah milik yang ada di dalam Leter C No. 75 An. Rngt KHASAN DIKROMO yang saat ini sudah bersertipikat dan telah dijual kepada Saksi SRI AMBAR PURWANTI dan telah diatas namakan suaminya yaitu H. SUWARDI. Selain itu berdasarkan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2206 / 200-34.01 / X / 2017 tanggal 25 Oktober 2017 menerangkan bahwa letak koordinat tanah Persil 86b DIII dengan luas 02550 m2 yang ada di dalam Leter C No. 75 An. Rngt KHASAN DIKROMO terdapat kesamaan dengan letak koordinat SU (Surat Ukur) No. 761/2013, dimana Surat Ukur tersebut adalah hasil pengukuran kembali Persil 86b DIII dengan luas 2630 m2 dalam Leter C No. 761 An. SUGIJEM pada waktu proses konversi menjadi sertipikat.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah merugikan Rngt KHASAN DIKROMO beserta Ahli Warisnya, karena berdasarkan keterangan Saksi BIBIT SUBIYANTI dan keterangan Saksi MATALI MANSYUR silsilah keturunan Rngt KHASAN DIKROMO adalah sebagai berikut:
Ny. Kasandikromo/Ginah
Sugiyo
Ny. Ragil/Sukinem
Sudarmi
Surahman
Matali Mansyur
Bahwa berdasarkan riwayat atau silsilah kepemilikan hak atas tanah dan berdasarkan riwayat turun waris di atas, maka orang yang sebenarnya berhak atas sebidang tanah Persil 86b dIII luas 02630 m² yang terletak di pedukuhan Kepek Ds. Glagah Kec. Temon Kab. Kulon Progo adalah Rngt KHASAN DIKROMO, oleh karena Rngt KHASAN DIKROMO telah meninggal dunia maka hak waris tersebut turun kepada Saksi BIBIT SUBIYANTI.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi BIBIT SUBIYANTI dan Saksi DASUKI, Sdri SOGIYEM (Alm) adalah buruh tani yang diberikan kepercayaan untuk mengelola tanah milik Rngt KHASAN DIKROMO yaitu Persil 86b dIII luas 02630 m² yang terletak di pedukuhan Kepek Ds. Glagah Kec. Temon Kab. Kulon Progo.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menambahkan Persil 86b dIII luas 02630 m² ke dalam leter C Nomor 761 an. SOGIYEM, Saksi BIBIT SUBIYANTI (sebagai ahli waris dari Rngt KHASAN DIKROMO) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa selain itu perbuatan Terdakwa menimbulkan ketidak percayaan warga masyarakat Desa Glagah terhadap Pemerintahan Desa Glagah dalam memberikan pelayanan publik khususnya dalam pelayanan pembuatan konversi tanah menjadi sertipikat.
| No. | Persil/Bidang Tanah | Klas Penggunaan Tanah dan Klasifikasi | Luas tanah (m2) |
| 1. | Persil 82b | PI | 00180 |
| 2. | Persil 3a | SIII | 00525 |
| 3. | Persil 86b | dII | 00360 |
| 4. | Persil 86b | dII | 01370 |
| 5. | Persil 86b | dIII | 02630 |
| SOMO DIKROMO | |
Ny. Somodikromo /Kasem (Istri Kedua) D | Ny. Somodikromo (istri pertama) D |
Mempunyai anak : K | Mempunyai anak : |
Mempunyai anak : N | Keterangan : Ketiga orang tersebut di atas saat ini telah meninggal dunia dan tidak mempunyai anak. |
Mempunyai anak : | |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Membaca putusan Sela Pengadilan Negeri Wates Nomor 147/Pid.B/2017/PN Wat tanggal 11 Desember 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa : Suhadi Bin Atemo Kariyo Alm. tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 147/Pid.B/2017/PN Wat atas nama Terdakwa Suhadi Bin Atemo Kariyo Alm. tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Membaca, surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates No. Reg. Perk : PDM- 29/KLP/Ep.2 / II / 2017, tanggal 25 Januari 2018, yang pada pokoknya Terdakwa dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUHADI bin ATEMO KARIYO (Alm) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PEMALSUAN SURAT”, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHADI bin ATEMO KARIYO (Alm) dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan rutan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto kopi sil silah dari Ki SOMO DIKROMO.
1 (satu) bendel foto kopi Sertifikat Hak Milik An SOGIYEM.
2 (dua) lembar foto kopi C Desa nomer 75 an Rngt KHASAN DIKROMO dan C Desa Nomer 918 an RAGIL.
1 (satu) lembar fotokopi C Desa no 919 an nama TJITRO MIHARJO.
1 (satu) lembar fotokopi C Desa no 761 an SOGIJEM.
1 (satu) bendel foto kopi warkah nomer 754 tanggal 22 Januari 2013 permohonan Konversi atas nama IWAN SULISTYONO.
1 (satu) bendel fotocopy sertifikat Hak Milik an. SUWARDI (yang sudah di legalisir oleh pihak yang mengeluarkan yaitu Kantor BPN Kulonprogo).
Dilampirkan dalam berkas perkara
1 (satu) buah buku letter C Desa Glagah.
1 (satu) buah buku Peralihan Hak atas tanah milik Desa Glagah.
1 (satu) lembar buku peta desa Desa Glagah Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo.
Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Glagah melalui Saksi AGUS PARMONO.
1 (satu) bendel warkah nomor 754 tanggal 22 Januari 2013 permohonan Konversi atas nama IWAN SULISTYONO.
Dikembalikan kepada BPN Kab. Kulon Progo melalui Saksi HERI SUSANTO, S.H. (selaku PNS BPN Kulon Progo).
1 (satu) lembar akta jual beli nomor : 214/2013 tanggal 25 September 2013 antara saudari SOGIYEM dan H. SUWARDI.
Dikembalikan kepada Saksi YOHANES KRISNA SUGIRI, S.H.
1 (satu) lembar kutipan Akta kematian No Akta : 3.223/2016 berdasarkan Akta kematian nomor 3401-KM-26052016-0007 yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2016 telah meninggal dunia seorang yang bernama SOGIYEM, lahir di kulonprogo pada tanggal 31 Desember 1939 yang dikeluarkan di kulonprogo pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dikembalikan kepada Saksi AGUS TAKARI SUGIYANTO (selaku ahli waris SOGIYEM).
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Wates telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Suhadi Bin Atemo Kariyo (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) lembar foto kopi sil silah dari Ki SOMO DIKROMO.
1 (satu) bendel foto kopi Sertifikat Hak Milik An SOGIYEM.
2 (dua) lembar foto kopi C Desa nomer 75 an Rngt KHASAN DIKROMO dan C Desa Nomer 918 an RAGIL.
1 (satu) lembar fotokopi C Desa no 919 an nama TJITRO MIHARJO.
1 (satu) lembar fotokopi C Desa no 761 an SOGIJEM.
1 (satu) bendel foto kopi warkah nomer 754 tanggal 22 Januari 2013 permohonan Konversi atas nama IWAN SULISTYONO.
1 (satu) bendel fotocopy sertifikat Hak Milik an. SUWARDI (yang sudah di legalisir oleh pihak yang mengeluarkan yaitu Kantor BPN Kulonprogo).
Dilampirkan dalam berkas perkara.
1 (satu) buah buku letter C Desa Glagah.
1 (satu) buah buku Peralihan Hak atas tanah milik Desa Glagah.
1 (satu) lembar buku peta Desa Glagah Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo.
Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Glagah melalui Saksi Agus Parmono.
1 (satu) bendel warkah nomor 754 tanggal 22 Januari 2013 permohonan Konversi atas nama IWAN SULISTYONO.
Dikembalikan kepada BPN Kabupaten Kulon Progo melalui saksi Heri Susanto, S.H.
1 (satu) lembar akta jual beli nomor : 214/2013 tanggal 25 September 2013 antara saudari SOGIYEM dan H. SUWARDI.
Dikembalikan kepada saksi Yohanes Krisna Sugiri, S.H.
1 (satu) lembar kutipan Akta kematian No Akta : 3.223/2016 berdasarkan Akta kematian nomor 3401-KM-26052016-0007 yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2016 telah meninggal dunia seorang yang bernama SOGIYEM, lahir di kulonprogo pada tanggal 31 Desember 1939 yang dikeluarkan di kulonprogo pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dikembalikan kepada saksi Agus Takari Sugiyanto (selaku ahli waris Sogiyem).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum telah mengajukan banding dihadapan Wakil Penitera Pengadilan Negeri Wates pada tanggal 5 Februari 2018 sebagaimana dari Akta permintaan banding Nomor 147/Pid.B/2017/PN Wat dan permintaan banding dari Terdakwa telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2018, sedangkan Pernyataan banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 12 Februari 2018;
Menimbang, bahwa pernyataan banding yang diajukan terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 12 Februari 2018 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates tanggal 12 Februari 2018 memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 15 Februari 2018 dan pernyataan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut, kemudian Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 14 Februari 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates tanggal 14 Februari 2018 memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada 12 Februari 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara tersebut dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ( Inzage ) dengan Surat dari Wakil Panitera Pengadilan Negeri Wates masing-masing tertanggal 20 Februari 2018 No. W13-U3/534/HK.03.10/II/2018 dan No. W13-U3/533/HK.03.10/II/2018;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang,bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam memori banding mengemukakan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Wates dalam pertimbangannya kurang memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik bukti saksi maupun bukti tertulis yang diajukan oleh Terdakwa yang turut disampaikan dalam Pembelaan / Pledoi Terdakwa (Pemohon Banding) ;
Bahwa terhadap fakta - fakta yang terungkap dipersidangan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa meskipun tidak menimbulkan nilai kerugian yang nyata terhadap kepada Saksi Korban/pelapor ( BAMBANG WINARYO,SH)
Bahwa didalam fakta persidangan tidak pernah di tunjukan alat bukti Surat Keterangan Ahli waris SOMO DIKROMO hanya ditunjukan silsilah skema/bagan bukan Surat Pernyataan Waris dari SOMO DIKROMO yang mana Ny.Bibit Subiyanti adalah anak dari Kangsi alias sombo dan BAMBANG WINARYO,SH tidak dijelaskan status dalam Keluarga SOMO DIKROMO;
Bahwa Ny.Bibit tidak memiliki sebidang tanah pun di padukuhan Kepek Desa Glagah sesuai dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa No.140/118/2018 tertanggal 12 Februari 2018 dan dikuatkan dengan Daftar Nominatif, Peta Bidang Kecil dan Peta bidang Besar; (terlampir)
Bahwa surat kuasa khusus BAMBANG WINARYO,SH sebagai pelapor/ saksi korban sesuai dengan laporan polisi No; LP/78/VII/2016/DIY/RES KP tertanggal 17 juli 2016 yang seharusnya hanya mendampingi Pelapor Ny.Bibit Subiyanti bukan mewakili sesuai dengan Hukum Acara;
Bahwa berdasarkan Surat No.02/Pem.BYAdv/X/2016 tertanggal 12 oktober 2016 yang pokoknya menerangkan Bahwa :
Bahwa bibit Subiyanti berdasarkan akta Notaris Firman Teguh Prayogo S.H.,Mkn No.02 tertanggal 8 Oktober 2016 menyatakan :
Bibit Subiyanti tidak pernah merasa memberikan kuasa baik dalam bentuk lisan ataupun dalam bentuk tulisan kepada kantor Advokat Samino. SH.,MH dan Kawan kawan yang beralamat di jl.Yogyakarta- Purworejo Kav.13 Krendetan RT.001 RW.004 Bagelen Purworejo;
Bahwa bibit Subiyanti tidak bisa membaca dan menulis,
Bahwa atas hal tersebut sangatlah mengada ada bahwa BAMBANG WINARYO,SH telah diberikan kuasa oleh NY.Bibit Subiyanti dalam hal laporan polisi; (terlampir)
Bahwa dalam penambahan tulisan dalam fotocopy Later C 761 atas nama B Sugiyem tidak menambah obyek / tidak membuat penambahan lahan / bidang lain lagi didalam tanah milik Sugiyem, hal tersebut dikuatkan dengan Surat pernyatan ahli waris Sugiyem atas nama Agus Takari Sugiyanto, dan dikuatkan juga oleh Surat Pernyataan Dukuh Kepek Desa Glagah periode 1990-2014 ; (terlampir);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut terdakwa ( Pemohon banding ) mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya divonis dengan hukuman seringan-ringannya dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan :
Bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada prinsipnya bukan sebagai upaya pembalasan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa SUHADI bin ATEMO KARIYO (Alm) namun lebih cenderung sebagai upaya untuk membuat jera terdakwa agar tidak mengulangi perbuatanya dimasa-masa yang akan datang, oleh karena itu untuk memberi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat maka Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan derajat atau tingkat kesalahanya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau bahkan lebih tinggi dari pada tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang,bahwa memori banding dari Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum hanyalah mengulangi dari pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama tidak ada hal-hal baru dan semua telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan Hukum;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara Nomor147/Pid/B/2017/PN Wat.yang berisi berita acara pemeriksaan/ penyidikan,Berita acara pemeriksaan sidang,barang-barang bukti dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara aquo serta Salinan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 147/Pid.B/2017/PN Wat. tanggal 30 Januari 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, berdasarkan alat-alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, setelah ditinjau dari hubungan dan persesuaian satu dengan yang lain, ternyata kesimpulan Majelis Hakim tingkat pertama mengenai fakta-fakta Hukum yang terbukti di persidangan sudah sesuai dan didasarkan pada alat-alat bukti dan barang-barang bukti dan berdasarkan fakta-fakta tersebut telah terbukti bahwa Terdakwa melakukan serangkaian perbuatan seperti yang diuraikan dalam dakwaan Primair, maka sudah tepat dan benar pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang,bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terbukti bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal 263 (1) KUHP yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, setelah memperhatikan tingkat kesalahan Terdakwa dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa terlalu ringan dan adil apabila Terdakwa diperberat hukuman yang dijatuhkan kepadanya dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Kabag Pemerintahan Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo yang seharusnya membantu dan melancarkan kepengurusan surat-surat tanah didesanya Glagah akan tetapi Terdakwa malah memanfaatkan warga yang kurang mengerti soal surat-surat tanah dan mengambil keuntungan dengan memalsukan surat hingga merugikan orang lain dalam hal ini saksi SRI AMBAR PURWATI maupun saksi BIBIT SUBIYATI sebagai ahli waris dari KHASAN DIKROMO yang berhak atas tanah tersebut;
Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak hanya mendidik Terdakwa supaya jera dan tidak melakukan perbuatan serupa, tetapi juga sebagai pedoman bagi aparat Desa khususnya dan masyarakat pada umumnya supaya tidak berbuat seperti Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan kehidupan masyarakat yang sedang menghadapi pembebasan lahan dalam pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Kulon Progo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Wates No.147/Pid.B/2017/PN Wat, Tanggal 30 Januari 2018 haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan maka Majelis Hakim Tingkat Banding memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 263 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari Undang-undang yang terkait;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 147/Pid.B/2017/PN Wat tanggal 30 Januari 2018, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUHADI bin ATEMO KARIYO (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1). 1 (satu) lembar foto kopi sil silah dari Ki SOMO DIKROMO.
2). (satu) bendel foto kopi Sertifikat Hak Milik An SOGIYEM.
3). 2 (dua) lembar foto kopi C Desa nomer 75 an Rngt KHASAN
DIKROMO dan C Desa Nomer 918 an RAGIL.
4). 1 (satu) lembar fotokopi C Desa no 919 an nama TJITRO MIHARJO.
5). 1 (satu) lembar fotokopi C Desa no 761 an SOGIJEM.
6). 1 (satu) bendel foto kopi warkah nomer 754 tanggal 22 Januari 2013
permohonan Konversi atas nama IWAN SULISTYONO.
7). 1 (satu) bendel fotocopy sertifikat Hak Milik an. SUWARDI (yang
sudah di legalisir oleh pihak yang mengeluarkan yaitu Kantor BPN Kulonprogo).
Dilampirkan dalam berkas perkara.
8). 1 (satu) buah buku letter C Desa Glagah.
9). 1 (satu) buah buku Peralihan Hak atas tanah milik Desa Glagah.
10). 1 (satu) lembar buku peta Desa Glagah Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo.
Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Glagah melalui Saksi Agus Parmono.
11). 1 (satu) bendel warkah nomor 754 tanggal 22 Januari 2013 permohonan Konversi atas nama IWAN SULISTYONO.
Dikembalikan kepada BPN Kabupaten Kulon Progo melalui saksi Heri Susanto, S.H.
12). 1 (satu) lembar akta jual beli nomor : 214/2013 tanggal 25 September
2013
antara saudari SOGIYEM dan H. SUWARDI.
Dikembalikan kepada saksi Yohanes Krisna Sugiri, S.H.
13). 1 (satu) lembar kutipan Akta kematian No Akta : 3.223/2016
berdasarkan Akta kematian nomor 3401-KM-26052016-0007 yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2016 telah meninggal dunia seorang yang bernama SOGIYEM, lahir di kulonprogo pada tanggal 31 Desember 1939 yang dikeluarkan di kulonprogo pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dikembalikan kepada saksi Agus Takari Sugiyanto (selaku ahli waris Sogiyem).
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp 2500,00 (dua ribu lima rupiah);
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2500,00 (dua ribu lima rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 oleh kami Sutarto KS, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan Haryanto, SH MH. dan Sucipto, S.H. sebagai Hakim - Hakim Anggota, putusan ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 April 2018 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sri Daryatii, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Haryanto, SH. MH. Sutarto KS, SH., MH.
Sucipto, S.H. Panitera Pengganti,
Sri Daryati, SH