848 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 848 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Pangeran Jayakarta 141 Blok II C-5
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Tolak
P U T U S A N
No. 848 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BUMI TEKNIK UTAMA, berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 141 Blo II C 4 dan 5 Jakarta 10730, dalam hal ini memberi kuasa kepada HERLINA, SH, Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Bungur Besar XII No. 6F, Jakarta Pusat, 10620,
Pemohan Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
ABDUL MURAD YAKUB, S.E., bertempat tinggal di Kav. DKI Blok B.8/13 Rt.08/09 Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil- dalil :
Bahwa gugatan ini diajukan belum lewat batas waktu 1 (satu) tahun sejak awal perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dimana merupakan batas waktu terakhir pengajuan gugatan oleh Penggugat terhadap Tergugat yaitu satu tahun sejak mulai munculnya perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pada saat Penggugat dilarang masuk bekerja (diusir) di PT. Bumi Teknik Utama pada tanggal 28 Juli 2010, sehingga gugatan ini masih memenuhi syarat tenggang waktu sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartite dan mediasi sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang Nomor 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dibuktikan dengan dikeluarkannya nota anjuran oleh kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 1726/-1.835.1 tertanggal 26 November 2010. Dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa PT. Bumi Teknik Utama adalah sebuah Perusahaan (PMDN) yang bergerak di bidang jasa perdagangan mesin - mesin las (welding) dengan mempekerjakan kurang lebih 50 (lima puluh) Karyawan;
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat :
Mulai bekerja : 1 Juni 2009
Terakhir bekerja : 28 Juli 2010
Upah terakhir : Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah).
1. Bahwa sejak awal hubungan kerja berlangsung, Penggugat ditempatkan pleh Tergugat pada posisi atau jabatan Manejer Personalia / HRD Manager. Pengangkatan jabatan didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Nomor ool/SK.D/BTU/VI-09 tertanggal 17 Juni 2009;
2. Bahwa selama Penggugat menjalankas tugas dan tanggung jawabnya,hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berlangsung dengan harmonis dan belum pernah terjadi perselisihan hubungan industrial ;
Bahwa setelah 5 (lima) bulan menjabat sebagai Manager Personalia / HRD Manager, pada sekitar bulan November 2009 Penggugat, diperintahkan secara lisan oleh sdri. Fisa selaku Accounting Finance Manager untuk tugas baru yaitu membuat daftar gaji karyawan (payroll). Begitupun selama melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Penggugat selalu berupaya memberikan yang terbaik buat Perusahaan termasuk ketika diminta untuk membuat, daftar gaji karyawan (payroll);
Bahwa pada sekitar awal bulan Juni 2010 terjadi penambahan struktur manajemen, dimana sdr.Supardi ditunjuk Pengusaha sebagai General Managing Finance (jabatan baru). Dengan adanya penambahan jabatan maka terjadi pula perubahan tugas dan tanggung jawab Penggugat, dimana pembuatan daftar gaji karyawan (payrool) yang sebelumnya dilakukan oleh Penggugat, selanjutnya di ambil alih langsung oleh sdr. Supardi, selaku General Managing Finance ;
Bahwa sejak pengambil alihan tugas dalam pembuatan daftar gaji karyawan (payroll) oleh sdr.Supardi (General Managing Finance) dari Tergugat, maka sejak itu pula Penggugat tidak lagi bertugas membuat daftar gaji karyawan (payroll);
Bahwa awal terjadinya perselisihan hubungan industrial adalah pada pertengahan Juli 2010 dimana sdr. Joko selaku Manajer Umum Penjualan (General Manager Sales) meminta Penggugat (melalui e.mail ) agar dibuatkan data - data gaji karyawan bagian sales. Atas permintaan tersebut, berdasarkan data yang masih dimiliki Penggugat memberikan data - data gaji karyawan yang diminta sdr. Jolo selaku Manajer Umum Penjualan (General Manager Sales), tetapi Penggugat berpesan agar dilakukan kembali pengecekan ulang karena sejak tidak lagi ditugaskan untuk membuat daftar gaji (payroll), Penggugat tidak lagi memiliki data data yang terbaru (update) atau yang sudah di revisi;
Bahwa pada saat pembayaran gaji karyawan untuk bulan Juli 2010 yang dilakukan oleh sdri. Fisa selaku Accounting Finance Manager melalui system transfer, ternyata terjadi kekhilapan. Kekhilapan tersebut menyangkut gaji karyawan atas nama sdr Muhtarom (bag. sales) terkirim senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sementara yang terdapat dalam data gaji karyawan (payroll) adalah Rp. 800.000, - (delapan ratus ribu rupiah );
Bahwa setelah terjadinya kekhilapan yang dilakukan oleh sdri, Fisa selaku Accounting Finance Manager dalam pengiriman gaji karyawan atas nama sdr Muhtarom, pada tanggal 28 Juli 2010, Penggugat diminta oleh sdr. David Chaerul selaku Managing Director (MD) agar segera menghadap. Ketika Penggugat menghadap, / memenuhi panggilan tersebut. sdr. David Chaerul selaku Managing Director (MD) langsung (dengan nada tinggi) menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan Korupsi Atas tuduhan yang tidak berdasar, Penggugat menyatakan tidak pernah melakukannya apa yang dituduh terhadap dirinya dan seandainya terbukti, maka Penggugat siap mempertanggung jawabkannya;
Bahwa dalam waktu yang sama, sdr. David Chaerul selaku Managing Director (MD) meminta Penggugat agar mengundurkan diri dari perusahaan dan segera menyerahkan seluruh barang (inventaris perusahaan) yang dipegang oleh Penggugat, Penggugat menyatakan siap mengembalikan semua barang-barang (inventaris perusahaan) dan kalau harus di putus hubungan kerja (PHK) maka harus mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Sikap sdr. David Chaerul selaku Managing Director (MD) kembali menunjukkan arogansi disertai nada tinggi mengusir Penggugat keluar dari ruangannya dan meminta untuk tidak datang lagi ke perusahaan;
Bahwa tindakan Tergugat meminta mengundurkan diri serta mengusir Penggugat adalah merupakan tindakan pemaksaan kehendak dengan alasan yang di cari - cari. Padahal indikasi tindakan Tergugat adalah nyata-nyata untuk bagaimana caranya melakukan efisiensi / pemutusan hubungan kerja, Tindakan sebagaimana diuraikan di atas tidak dapat dibenarkan dan telah melanggar ketentuan undang - undang Ketenaga kerjaan yang berlaku seperti yang tertulis pada pasal 151 ayat (1) dan (3) Undang undang No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
Pasal 151 ayat (1) Undang - undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan;
Pengusaha pekerja / buruh serikat pekerja / serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Pasal 151 ayat (3) Undang - undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar - benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja / buruh dengan memperoleh penetapan dari tembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
11. Bahwa karena Tergugat telah melakukan pelanggaran berupa tindakan pemutusan hubungan kerja tanpa terlebih dahulu memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang diamanatkan pasal 155 ayat (1) Undang undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang - undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka dapat dinyatakan batal demi hukum ;
Pasal 155 ayat (1) Undang - undang Nomor 13 tahun 2003
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum "
Bahwa dengan terjadinya perselisihan hubungan industrial, antara Penggugat dengan Tergugat telah berlangsung perundingan bipartite Oleh karena perundingan tidak membuahkan hasil / membuahkan kesepakatan. Maka pada tanggal 7 September 2010 Penggugat berinisiatif melaporkan perselisihan ke Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk dimediasi;
Bahwa pada perundingan di mediasi Penggugat menyatakan bahwa pada saat terjadi kesalahan pengiriman uang ternadap karyawan atas nama Muhtarom (bag.sales), yang bertanggung jawab dalam pembuatan daftar gaji (payroll) adalah sdr.Supardi selaku (General Managing Finance) dan sdri. Fisa selaku Accounting Finance Manager ;
Bahwa pada perundingan di mediasi, Tergugat mengakui / menyatakan kebenaran keterangan mengenai status, jabatan, masa kerja serta upah yang diterima Penggugat. Di samping itu Penggugat juga mengakui bahwa Perusahaan tidak dapat melanjutkan hubungan kerja dengan Penggugat dan memilih untuk memutuskan hubungan kerja tanpa pesangon ;
Pada perundingan pada tingkat Mediasi, antar Penggugat dengan Tergugat juga tidak membuahkan kesepakatan, sehingga Mediator mengeluarkan anjuran dengan nomor Nomor 1726/-1.835.1 tertanggal 26 November 2010, yang isinya sebagai berikut :
Menganjurkan
1. Agar pihak pengusaha PT. Bumi Teknik Utama membayar kepada Pekerja Sdr. Murad Yakub uang pesangon sebesar 2 X pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU NO. 13 Tahun 2003 serta upah proses dengan rincian sebagai berikut :
Uang Pesangon 2 X 2 X Rp.5.000.000 Uang Penggantian = 5 % X Rp. 20.000.000
Uang Penggantian 15 % x Rp. 20.000.000,- = Rp. 3.000.000,-
------------------------------
Rp. 23.000.000,-
Uang Proses bulan Agustus sampai dengan Oktober 2010 4 X Rp.5.000.000 =Rp. 20.000.000.
=Rp. 43.000.000,-
2. Agar masing - masing pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut diatas selambat - lambatnya dalam jangka waktu 10 ( sepuluh ) hari setelah menerima anjuran ini dengan catatan :
Apabila dapat menerima anjuran ini maka Mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Apabila tidak dapat menerima anjuran ini, maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa atas surat anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 1726/-1.835.1 tertanggal 26 November 2010., Penggugat melalui Kuasanya telah memberikan jawaban dengan surat tertanggal 3 Desember 2010, yang pada intinya menilai bahwa Lembaga Mediasi telah memberikan pertimbangan hukum yang patut diterima;
Bahwa sampai dengan Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tergugat tetap tidak berkenan menjalankan anjuran lembaga Mediasi;
Bahwa akibat pelanggaran yang dilakukan Tergugat terhadap pasal 151 ayat (1) dan (3) junto pasal 155 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta dengan tidak berkenannya Tergugat menjalankan anjuran Mediator Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat adalah merupakan alasan bagi Penggugat melakukan upaya / gugatan seperti yang diamanatkan dalam ketentuan yang berlaku;
Bahwa akibat tindakan efisiensi / pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat mengalami penderitaan yang sangat berat karena sudah harus kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan satu - satunya bagi Penggugat dan keluarganya ;
Bahwa faktanya, Penggugat berkeinginan tetap melaksanakan kewajibannya untuk bekerja sesuai pasal 151 ayat (1), (2) dan (3) jo pasal 155 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, tetapi pihak Tergugat telah melarangnya (mengusirnya), maka perbuatan Tergugat tersebut menimbulkan akibat hukum yang oleh karenanya patut dan beralasan agar Tergugat membayar upah selama proses perselisihan berlangsung yakni bulan Agustus 2010 sampai dengan Januari 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO BULAN TAHUN JUMLAH UPAH 1 Agustus 2010 Rp . 5.000.000 2 September 2010 Rp . 5.000.000 3 Oktober 2010 Rp . 5.000.000 4 November 2010 Rp . 5.000.000 5 Desember 2010 Rp . 5.000.000 6 Januari 2011 Rp . 5.000.000
-
20. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dihubungkan dengan pasal 156 ayat (1), (2), dan (4) Undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penggugat juga berhak atas uang pesangon sebesar 2 X pasal 156 ayat (2), dan penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4), sebesar Rp. Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Masa Kerja lebih dari 1 tahun
Upah terakhir Rp. 5.000.000,
Uang Pesangon 2 X 2 X Rp. 5.000.000 = Rp.20.000.000,-
Uang Penggantian 15 % X Rp. 20.000.000 = Rp. 3.000.000.-
Rp. 23'000.000-
Bahwa berdasarkan seluruh fakta - fakta hukum yang telah dikemukakan oleh Penggugat, maka mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memerilsa dan mengadili dengan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan perburuhan yang berlaku yaitu pasal 1 angka 17, Undang - undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta pasal 151 ayat (1) dan (3) juncto pasal 155 ayat (1) Undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir karena Tergugat melakukan efisiensi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon dan hak - hak Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Masa Kerja l ebih dari 1 tahun Upah terkhir Rp. 5.000.000,
Uang Pesangon 2 X 2 X Rp. 5.000.000 = Rp. 20.000.000,-
Uang Penggantian 15 % X Rp. 20.000.000 = Rp. 3.000.000.-
Rp. 23. 000.000,-
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses bulan Agustus 2009 s/d Januari 2010 sebesar Rp. 30.000.000, - (tiga puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| NO | BULAN | TAHUN | JUMLAH UPAH |
| 1 | Agustus | 2010 | Rp . 5.000.000 |
| 2 | Septemberr | 2010 | Rp . 5.000.000 |
| 3 | Oktober | 2010 | Rp . 5.000.000 |
| 4. | November | 2010 | Rp . 5.000.000 |
| 5 | Desember | 2010 | Rp . 5.000.000 |
| 6 | Januari | 2011 | Rp . 5.000.000 |
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 31/PHI.G/2011/PN,JKT.PST tanggal 23 Mei 2011, yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Pengggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar konpensasi pemutusan hubungan kerja ditambah upah selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung kepada Penggugat, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada negara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp . 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 23 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Juni 2011 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 06 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 67/Srt.Kas/PHI/2011/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 Juni 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 25 Juli 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
KEBERATAN KE-SATU :
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum Judex Facti dalam memberikan putusannya dikarenakan pertimbangan hukum Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena tidak berimbang dan tidak konsisten serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sebenamya sebagaimana yang termuat pada pertimbangan hukumnya yang menyatakan :
Akan tetapi terdapat fakta hukum (bukti 1-2), dua hari sejak pertemuan tersebut Penggugat menibuat pernyataan di kertas yang berkop Tergugat, yang isi pernyataan tesebut menyatakan pada tanggal 30 Juli 2010 Penggugat sudah tidak lagi sebagai karyawan Tergugat (PT Bumi Teknik Utama Jakarta ). Dalam surat tersebut tambahan terdapat tulis tangan yang isinya "Karena dipecat hal ini disebabkan dari penilaian dari management terhadap yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendirian surat pernyataan tanggal 30 Juli 2010 bukanlah surat pengunduran diri Penggugat kepada Tergugat. Surat tersebut adalah surat pernyataan dari Penggugat yang menyatakan dirinya sudah tidak bekerja lagi pada Tergugat pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2010 akibat tindakan yang telah dilakukan Tergugat sebelumnya. Dalam surat pernyataan tersebut Penggugat menyatakan tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah pemecatan atau pemutusan hubungan kerja.
Menimbang, bahwa sejak adanya surat pernyataan Penggugat tanggal 30 Juli 2010 tersebut tidak ada bukti bahwa Tergugat berusaha untuk mempertahankan Penggugat tetap bekerja pada Tergugat. Bahkan dalam peroses mediasi dan dalam perkara ini Tergugat juga tidak menunjukkan itikadnya untuk tetap mempekerjakan Penggugat. Berdasarkan fakta-fakta tersebut karena berdasarkan gugatannya Penggugat juga tidak lagi bersedia bekerja untuk Tergugat Majelis Hakim berpendirian hubungan Penggugat dan Tergugat sama-sama bermaksud mengakhiri hubungan kerjanya. Berdasarkan hal ini Majelis Hakim akan menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan.
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana tersebut diatas karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam memberikan pertimbangan hukumnya.
Karena:
Bahwa faktanya Surat Pernyataan tanggal 30 Juli 2010 adalah dibuat dan ditandatangani oleh Termohon Kasasi secara sukarela menyatakan mengundurkan diri dari pekerjaannya tersebut.
Bahwa faktanya yang terjadi sebelum Termohon Kasasi menyerahkan Surat Pernyataan tanggal 30 Juli 2010 untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya adalah terjadi perselisihan antara Termohon Kasasi dengan Sdr. Joko secara terus menerus oleh karenanya Pemohon Kasasi memanggil Termohon Kasasi dan Sdr. Joko untuk menanyakan kejadian yang terjadi sebenarnya agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi yang diterima oleh Pemohon Kasasi.
Bahwa atas kejadian yang terjadi antara Termohon Kasasi dan Sdr. Joko tersebut kemudian Pemohon ksasi mendamaikan keduanya agar tercipta kondisi dan situasi kerja yang kondusif, harmonis dan suasana kerja menjadi nyaman, aman dan tenteram .
Bahwa keinginan Pemohon Kasasi tersebut disalah-artikan oleh Termohon Kasasi sehingga Termohon Kasasi tidak terima dengan teguran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dan akhirnya Termohon Kasasi membuat Surat Pernyataan tanggal 30 Juli 2010 beserta Berita Acara Penyerahan seluruh inventaris kantor yang biasa digubakan oleh Termohon Kasasi sebagai fasilitas pendukung pekerjaannya.
Bahwa seharusnya Termohon Kasasi sebagai seorang Manager HRD dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan tenteram di lingkungan kerja serta berperan aktif untuk menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan kerja kepada seluruh staf karyawan yang merupakan tanggung jawab Termohon Kasasi selaku Manager HRD yang berada dibawah pemohon Kasasi agar suasana kerja tercipta dengan baik untuk kelangsungan kerja seluruh karyawan Pemohon Kasasi akan tetapi kenyataannya Termohon Kasasi tidak mampu untuk melaksanakan dan meningkatkan kinerjanya sebagai Manager HRD di lingkungan kerja perusahaan.
Bahwa Termohon Kasasi tidak pernah datang ke kantor lagi sejak menyerahkan Surat Pernyataan tanggal 30 Juli 2010 dan tidak diketahui lagi alamat tempat tinggalnya oleh Pemohon Kasasi.
KEBERATAN KE-DUA :
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum Judex Facti dalam memberikan putusannya dikarenakan pertimbangan hukum Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena tidak berimbang dan tidak konsisten serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana yang termuat pada pertimbangan hukumnya yang menyatakan :
'Menimbang, bahwa sebagaimana tersirat dari bukti T-2, yakni Surat Pernyataan Penggugat tanggal 30 Juli 2010, inisiatif pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat berasal dari Tergugat".
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana tersebut diatas karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam memberikan pertimbangan hukumnya.
Karena:
Bahwa faktanya Surat Pernyataan tanggal 30 Juli 2010 adalah dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Termohon Kasasi secara sukarela.
Bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah sekalipun menyuruh atau memaksa Termohon Kasasi untuk menmbuat Surat Pernyataan tanggal 30 Juli 2010.
Bahwa tulisan tangan yang terdapat dalam Surat Pernyataan tanggal 30 Juli 2010 bukan merupakan tulisan Pemohon Kasasi.
Bahwa semua niat dan kehendak pembuatan Surat Pernyataan tanggal 30 Juli 2010 adalah atas inisiatif dan kemauan Termohon Kasasi.
KEBERATAN KE-TIGA :
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum Judex Facti dalam memberikan putusannya dikarenakan pertimbangan hukum Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena tidak berimbang dan tidak konsisten serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana yang termuat pada pertimbangan hukumnya yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa karena alasan pemutusan hubungan kerja tersebut akibat persoalan kinerja Penggugat dan karena pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan Tergugat tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan oleh UU No. 13 tahun 2003 dan UU No.2 tahun 2004, Majelis Hakim berpendirian Tergugat wajib membayar konpensasi kepada Penggugat yang trediri dari uang pesangon sesuai 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ditambah upah Penggugat selama proses penyelesaian PHK utuk selama 3 bulan upah".
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka bersarnya hak-hak Penggugat yang wajib dibayar oleh Tergugat adalah sebagai berikut.
| NO | HAK-HAK PENGGUGAT | TOTAL (Rp) |
| 1 | Uang Pesangon sebesar 2 X 2 X Rp.5.000.000;00 | Rp.20.000.000,- |
| 2 | Uang penggantian hak 15% x Rp.20,000,000.00 | Rp. 3.000.000,00 |
| 3 | Upah selama proses PHK 3 x Rp.5.000.000;00 | Rp. 15.000.000,00 |
| 4 | TOTAL | Rp. 38.000.000,00 |
Keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana tersebut diatas karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam memberikan pertimbangan hukumnya.
Karena:
Bahwa faktanya Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Termohon Kasasi akan tetapi Termohon Kasasi yang dalam Surat Pernyataan tertanggal 30 Juli 2010 menyatakan mulai perhari ini, Jum'at tanggal 30 Juli 2010 sudah tidak sebagai karyawan PT. Bumi Teknik Utama Jakarta.
Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja atas inisiatif dan kemauan Termohon Kasasi secara sukarela maka berlaku ketentuan Pasal 151 ayat (3) huruf (b) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atas kemauan Penggugat itu sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasai dari Pengusaha (in casu Tergugat).
Bahwa dikarenakan Termohon Kasasi yang memutuskan sudah tidak sebagai karyawan Tergugat lagi sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 30 Juli 2010 yang dibuat oleh Tergugat maka sesuai Pasal 162 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Tergugat tidak berhak atas uang pesangon.
Bahwa Termohon Kasasi faktanya di depan persidangan tidak dapat memperlihatkan besarnya gaji yang diterima olehnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) perbulan sehingga dalil Termohon Kasasi hanya bersumber pada asumsi belaka yang tidak bersumber pada hukum pembuktian.
Bahwa nyatanya Termohon Kasasi tidak dapat menunjukkan bukti-bukti asli adanya gaji yang diterima dan adanya surat PHK yang diterbitkan oleh Pemohon Kasasi.
Bahwa Judex Facti tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan batalnya putusan aquo yang mana dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Hubungan Industrial Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan secara jelas dan nyata adanya PHK yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi dan tidak adanya bukti-bukti kuat yang dapat diperlihatkan asli nya di depan persidangan untuk mendukung seluruh dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi semula Penggugat untuk dikabulkan gugatannya.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena meneliti Memori Kasasi tanggal 17 Juni 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata tidak salah menerapkan hukum dan telah memberikan pertimbangan yang cukup dan benar, karena berdasarka fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak melalui proses sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003, oleh karenanya maka Tergugat wajib memberikan hak-hak Penggugat sebagaimana ditentukan dalam pasal 156 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 serta membayar upah selama proses yaitu sebanyak 3 (tiga) bulan upah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. BUMI TEKNIK UTAMA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara aquo dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para Pihak dibebaskan dari biaya perkara dan selanjutnya biaya perkara aquo dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal 156 ayat 2,3 dan 4, UU No. 13 Tahun 2003, pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BUMI TEKNIK UTAMA tersebut ;
Membebankan biaya perkara pada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2012 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO SH.MH dan BUYUNG MARIZAL, SH.MH Hakim – Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan NAWANGSARI, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd/ DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH.MH Ttd/ H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH.
Ttd/ H. BUYUNG MARIZAL, SH. MH
Panitera Pengganti,
Ttd/ NAWANGSARI, SH. MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002