37/Pid/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 37/Pid/2019/PT DPS
I Ketut
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 35/Pid.B/2019/PN.Nga tanggal 23 Mei 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 2. 1. Menyatakan Terdakwa I Ketut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja didepan orang lain melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum 2. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 2. 3 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000, 00. (lima ribu rupiah)
P
Nomor 37/Pid/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang mengadili perkara - perkara pidana pada Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : I Ketut ;
Tempat lahir : Perancak;
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 12 Mei 1969;
Jenis kelamin : laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jembrana, Kab.Jembrana;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Sekretaris Desa Perancak;
Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini ;
Terdakwa didampingi oleh SUPRIYONO, S.H.,M.H. Advokat, beralamat di Jl.Yudistira No.17 Negara – Bali , berdasarkan Surat Kuasa tanggal 25 April 2019 , telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negara No.01/SK.Pid/2019/PN.Nga ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 37/Pen.Pid/2019/ PT DPS, tertanggal 11 Juni 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 35/Pid.B/2019/PN Nga, tertanggal 23 Mei 2019 dalam perkara terdakwa tersebut di atas.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan Surat Dakwaannya, NO.REG.PERK : PDM – 16/P.1.16/Epp.2/04/2019 tertanggal 04 April 2019 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I KETUT pada hari Rabu, tanggal 09 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Saksi Korban Ni Made Ria Kaprika Dewi selaku Kaur Keuangan Desa Perancak berada dalam satu ruangan kerja dengan Terdakwa yang menjabat selaku Sekretaris Desa Perancak dan Saksi I Wayan Ardama selaku Bendahara Desa, selanjutnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas berawal pada saat Saksi Korban Ni Made Ria Kaprika Dewi menanyakan kepada Terdakwa mengenai masalah Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk pembuatan papan nama Desa Perancak lalu Terdakwa menjawab jika RAB tersebut sudah ditaruhnya di meja Saksi Korban kemudian Saksi Korban mencari RAB dimaksud dan ternyata memang benar RAB tersebut berada diatas meja Saksi Korban, yangmana pada saat itu posisi Saksi Korban sementara sedang duduk di kursi meja kerjanya, kemudian tanpa berkata apa-apa Terdakwa mendekati meja kerja Saksi Korban dan langsung berdiri di sebelah kiri Saksi Korban lalu Terdakwa dengan posisi agak membungkuk langsung mencium pelipis bagian kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Saksi Korban merasa marah dan tidak terima dengan perlakuan Terdakwa sehingga Saksi Korban melempar Terdakwa dengan menggunkan kalkulator yang ada diatas meja tetapi lemparan Saksi Korban tidak mengenai Terdakwa dan Saksi Korban mengatakan akan melaporkan perbuatan Terdakwa kepada suami Saksi Korban, setelah itu Terdakwa kembali ke tempat duduknya sambil mengatakan “Jaen asan maan niman nak bajang (yang artinya enak dapat mencium cewek lajang)”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I KETUT pada hari Rabu, tanggal 09 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Saksi Korban Ni Made Ria Kaprika Dewi selaku Kaur Keuangan Desa Perancak berada dalam satu ruangan kerja dengan Terdakwa yang menjabat selaku Sekretaris Desa Perancak dan Saksi I Wayan Ardama selaku Bendahara Desa, selanjutnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, Saksi Korban Ni Made Ria Kaprika Dewi yang bekerja seperti biasa di ruangan kerjanya bersama-sama dengan Terdakwa dan Saksi I Wayan Ardama kemudian Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa mengenai masalah Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk pembuatan papan nama Desa Perancak lalu Terdakwa menjawab jika RAB tersebut sudah ditaruhnya di meja Saksi Korban sehingga Saksi Korban mencari RAB dimaksud dan ternyata memang benar RAB tersebut berada diatas meja Saksi Korban, yang mana pada saat itu posisi Saksi Korban sementara sedang duduk di kursi meja kerjanya, kemudian tanpa berkata apa-apa Terdakwa mendekati meja kerja Saksi Korban dan langsung berdiri di sebelah kiri Saksi Korban lalu Terdakwa dengan posisi agak membungkuk langsung mencium pelipis bagian kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Saksi Korban merasa marah dan tidak terima dengan perlakuan Terdakwa langsung berteriak “AAIIKK” sambil Saksi Korban melempar Terdakwa dengan menggunkan kalkulator yang ada diatas meja tetapi lemparan Saksi Korban tidak mengenai Terdakwa dan membuat Saksi I Wayan Ardama yang juga berada di ruangan tersebut terkejut kemudian Saksi Korban mengatakan akan melaporkan perbuatan Terdakwa kepada suami Saksi Korban, setelah itu Terdakwa kembali ke tempat duduknya sambil mengatakan “Jaen asan maan niman nak bajang (yang artinya enak dapat mencium cewek lajang)”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-2 KUHP;
Menimbang. bahwa berdasarkan Surat Dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya pada sidang tanggal 16 Mei 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I KETUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan” yang diatur dan diancam pidana Pasal 281 ke-2 KUHP, sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dan hasil pemeriksaan di persidangan serta memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada tanggal 23 Mei 2019 Nomor 35/Pid.B/2019/PN.Nga telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Ketut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja di depan orang lain melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Negara tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan agar perkaranya diperiksa ditingkat banding yang pernyataannya disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 5/Akta Pid /2019/PN.Nga .
Menimbang bahwa, permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa/Penasehat Hukumnya sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding, Nomor 35/ Pid.B/2019/PN.Nga pada tanggal 27 Mei 2019 ;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Negara telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa pada tanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Akta pemberitahuan untuk memeriksa dan mempelajari berkas banding Nomor 35/Pid.B/2019/PN Nga , untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum sebagai Pembanding diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Negara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tertanggal 27 Mei 2019, yang telah diberitahukan kepada Terdakwa/Penasehat Hukumnya pada tanggal 27 Mei 2019 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana pada tanggal 13 Mei 2019, telah menuntut Terdakwa dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I KETUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan” yang diatur dan diancam pidana Pasal 281 ke-2 KUHP, sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa Judex Factie dalam memeriksa dan memutus perkara sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa I KETUT terbukti melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja dan di depan orang lain melanggar kesusilaan, yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 281 ke-2 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan berdasarkan Alat-alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP sebagai dasar penjatuhan putusan oleh Judex Factie secara keseluruhan adalah benar dan tepat karena mencerminkan Sistem Pembuktian Berdasarkan Undang-Undang secara negatif (Negatief Wettelijk) yang dianut dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, demikian pula halnya dengan amar putusan, terkecuali mengenai berat ringannya hukuman / pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, yang mana Judex Factie menjatuhkan hukuman / pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan, yang mana Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut Terdakwa I KETUT SUGIARTHAWA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan;
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 35/Pid.B/2019/PN.Nga, tanggal 23 Mei 2019, haruslah memuat hal – hal sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu suatu Putusan harus memuat “Pasal peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa”, atas dasar ketentuan tersebut maka Penuntut Umum akan menguraikan alasan-alasan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum sebagaimana berikut :
Bahwa Judex Factie dalam menjatuhkan hukuman / pidana terhadap Terdakwa kurang tepat dan adil oleh karena penjatuhan hukuman yang terlalu ringan. Bahwa Penuntut Umum menyadari tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk pembalasan, tetapi sebagaimana yang berkembang mengenai teori-teori yang berkaitan dengan pemidanaan ada 3 yaitu Teori Absolut / Retributif / Pembalasan (Lex Talionis), Teori Relatf / tujuan (utilitarian), dan Teori Gabungan. Menurut hemat Penuntut Umum, Teori Gabungan inilah yang kiranya tepat untuk diterapkan dalam pemidanaan di Indonesia tidak terkeculi dalam perkara ini. Bahwa mengutip pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya “Bahwa jika dilihat dari kenyataan kehidupan sehari-hari banyak masalah negatif yang timbul akibat tindak pidana ini, maka oleh karena itu Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut” (Putusan Pengadilan Negeri Negara Hal.20), sejalan dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut dan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yaitu Teori gabungan maka hendaknya terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tuntutan oleh Penuntut Umum yaitu Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan karena yang menjadi dasar pertimbangan oleh Penuntut Umum adalah penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa adalah di satu sisi merupakan konsekuensi atas tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa sehingga memberikan efek jera kepada Terdakwa dan telah sesuai dengan jenis-jenis pidana yang diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 12 KUHP, di satu sisi pula sebagai upaya prevensi yaitu hukuman atau pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi contoh kepada masyarakat untuk mencegah masyarakat agar tidak meniru perbuatan serupa di kemudian hari mengingat kedudukan Terdakwa sebagai Aparat Desa yang tentunya dijadikan panutan oleh masyarakat khususnya masyarakat di Desa Perancak, terlebih dalam fakta dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi Korban NI MADE RIA KAPRIKA DEWI dan Saksi I Wayan Ardama yang menerangkan setelah Terdakwa mencium Saksi Korban sehingga membuat Saksi Korban tidak terima dengan perlakukan Terdakwa dan Saksi Korban langsung melempar Terdakwa dengan menggunkan kalkulator yang ada diatas meja tetapi lemparan Saksi Korban tidak mengenai Terdakwa dan membuat Saksi I Wayan Ardama kaget, namun Saksi Korban dan Saksi I Wayan Ardama bersama-sama menerangkan jika Terdakwa tidak bereaksi apapun atas lemparan dari Saksi Korban dan juga Terdakwa tidak ada marah namun hanya senyum-senyum saja setelah dilempar oleh Saksi Korban, sehingga adanya fakta ini dikaitkan dengan teori psikologi seharusnya ada reaksi spontan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Terdakwa merasa marah atau Terdakwa menanyakan kepada Saksi Korban alasan Saksi Korban melempar Terdakwa, namun dengan tidak adanya reaksi apapun dari Terdakwa memberikan suatu fakta jika Terdakwa sendiri membenarkan telah melakukan suatu perbuatan kepada Saksi Korban sehingga atas reaksi Saksi Korban kepada Terdakwa tersebut membuat Terdakwa diam saja dan tidak melakukan perlawanan. Hal ini juga dikaitkan dengan fakta lainnya dipersidangan yaitu pada saat diupayakan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban, yang mana Saksi Korban telah bersedia dengan tangan terbuka untuk memaafkan perbuatan Terdakwa dan melakukan perdamaian dengan Terdakwa namun sikap perdamaian yang ditunjukkan Saksi Korban di depan persidangan tidak diindahkan oleh Terdakwa bahkan Terdakwa tetap menyangkal perbuatannya, maka jika dilihat dari fakta-fakta diatas tidak ada sikap atau niat dari Terdakwa untuk mengkoreksi diri dan memperbaiki perilakunya sehingga menjadi tepat jika hal tersebut dijadikan dasar pertimbangan keadaan yang memberatkan Terdakwa dalam penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali atas diri Terdakwa.
Bahwa perkembangan hukum pidana saat ini bukan pada keadilan retributif (Retributive Justice) tetapi telah bergeser kepada keadilan merestorasi (Restoratif Justice) yang secara umum bertujuan untuk mengembalikan pada keadaan / kondisi semula atau keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban. Sejalan dengan tujuan restoratif justice tersebut Penuntut Umum ingin mengutip sebuah pernyataan “Hukum tanpa Keadilan Melahirkan Kesewenang-wenangan, Keadilan tanpa Hukum Melahirkan Ketidakpastian”. Mengingat hal tersebut Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bali yang mengadili perkara ini untuk juga dapat memberikan rasa Keadilan yang sama terhadap Saksi Korban NI MADE RIA KAPRIKA DEWI karena sebagai seorang wanita apalagi yang telah bersuami, Saksi Korban telah dilecehkan harkat bartabatnya akibat perbuatan Terdakwa, apalagi sebagaimana fakta-fakta dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi Korban NI MADE RIA KAPRIKA DEWI yang menerangkan jika Terdakwa tidak hanya sekali ini melakukan perbuatan yang tidak sopan dan tidak pantas terhadap Saksi Korban, tetapi Terdakwa juga sebelumnya sering merangkul pundak serta memegang pantat Saksi Korban yang membuat Saksi Korban merasa tidak nyaman dan Terdakwa kerap kali mengeluarkan bahasa “jabin anggon tran” yang maksudnya “menyetubuhi Saksi Korban” dan perlakuan tersebut Saksi dapatkan sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang. Hal tersebut dibenarkan oleh Saksi I Wayan Ardama yang hadir dipersidangkan, menerangkan jika Saksi pernah melihat Terdakwa memegang pantat Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali. Bahwa fakta ini hendaknya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bali di Denpasar untuk menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang juga dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar adalah berdasarkan keterangan Saksi Korban NI MADE AYU KAPRIKA DEWI yang menerangkan jika pada keesokan harinya yaitu pada hari Kamis, tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 11.00 wita bertempat di ruang Kaur Kesejahteraan Kantor Desa Perancak, yangmana saat itu Terdakwa sempat meminta maaf kepada Saksi Korban mengenai perbuatan kesusilaan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan keterangan Saksi Korban tersebut dibenarkan sendiri oleh Terdakwa meskipun Terdakwa tidak mengakui alasan meminta maaf kepada Saksi Korban namun Terdakwa sendiri hanya mengakui telah meminta maaf siapa tahu ada kesalahan. Hal ini diperkuat dengan Keterangan Saksi I NYOMAN WIJANA, Saksi I WAYAN SUGIARTHA, dan Saksi I WAYAN SUDIARTA yang menerangkan jika Para Saksi mendengar sendiri pengakuan dari Terdakwa I KETUT pada hari Jumat, tanggal 11 Januari 2019 bertempat di ruang kerja Kepala Desa Percak, Terdakwa mengakui perbuatannya telah mencium Saksi Korban dan mengatakan jika perbuatannya hanya untuk bercanda saja. Bahwa keterangan Para Saksi tersebut disangkal oleh Terdakwa dan bahkan Terdakwa dalam Nota Pembelaannya mencoba untuk mengaburkan fakta-fakta dipersidangan dengan mengatakan dirinya telah dikriminalisasi, namun sampai dengan akhir proses pembuktian Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang dapat menguatkan keterangan Terdakwa tersebut sehingga keterangan Terdakwa sangat tidak relevan dengan fakta hukum yang ada dipersidangan dan seharusnya dikesampingkan menurut hukum. Penuntut Umum memahami dan menghormati jika Terdakwa memiliki Hak Ingkar untuk menyangkal segala tuduhan kepadanya dan Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 189 Ayat (3) KUHAP, tetapi disisi lain harus dipahami pula jika tujuan dari Hukum Pidana adalah untuk mencari kebenaraan materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya berdasarkan Alat-alat Bukti yang SAH, bukan berdasarkan pemikiran sendiri atau asumsi Terdakwa semata, sehingga perilaku Terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dapat dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Balidalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa.
Bahwa perkara pelanggaran kesusilaan ini menjadi yang pertama di tahun 2019 dan menjadi sorotan di masyarakat, sehingga tentunya perkara ini nantinya akan dijadikan tolak ukur atau Yurisprudensi dalam penanganan perkara sejenis dikemudian hari. Berdasarkan hal tersebut sudah seharusnya dalam penjatuhan pidananya harus memperhatikan segala aspek tidak hanya dari segi Terdakwa dan Korban namun juga berdampak pada aspek yang lebih luas yaitu masyarakat di Kabupaten Jembrana secara khusus sebagaimana Daerah Hukum perkara ini, sehingga dengan adanya Putusan yang terlalu ringan maka penegakan hukum dan pencegahan terhadap terulangnya Tindak Pidana sejenis tidak efektif serta tidak memberikan daya tangkal terhadap pelakunya. Bahwa bukan maksud kami Penuntut Umum untuk mengkoreksi Hakim dan mencampuri Independensi Hakim dalam memutus suatu perkara yang dijamin dalam Konstitusi Negara yaitu Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan hukumnya, akan tetapi merujuk pada pendapat Eva Achjani Zulfa dalam bukunya yang berjudul “Pergeseran Paradigma Pemidanaan” (hal. 23) disebutkan jika asas nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang) memberi batasan kepada hakim untuk memutuskan sanksi pidana berdasarkan takaran yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, hal senada juga dapat dilihat pada putusan Mahkamah Agung No. 143K/Pid/1993, oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin M. Yahya Harahap mempertimbangkan bahwa pada dasarnya berat ringannya hukuman adalah kewenangan judex facti. Meskipun tujuan pemidanaan terhadap seseorang bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut harus benar-benar proporsional dengan prinsip :
-
-
Edukatif : Jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Negara belum memberikan dampak positif guna mendidik Terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama. Prefentif : Hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung Terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatan yang sama. Korektif : Hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya guna dan berhasil guna bagi diri Terdakwakhususnya dan bagi masyarakat umumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya. Represif : Hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk diri Terdakwasupaya ia bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
-
Bahwa mengutip pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang mengadili dan memutus perkara ini “Bahwa dikaji dari aspek keadilan korban dan masyarakat maka di satu sisi perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan terhadap Saksi Korban adalah perbuatan yang telah melanggar kesusilaan, sedangkan disisi lainnya Terdakwa adalah atasan dari Saksi Korban yang harusnya saling menghormati sehingga akan terbentuk warga yang rukun (hal.20 Putusan)” dan bila dihubungkan dengan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Jembrana yang religius atau agamis, maka jelaslah sudah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan norma-norma hidup antar pribadi yang begitu melekat erat dimana Terdakwa bertempat tinggal dan dibesarkan. Oleh karena itu maka penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa bersifat proporsional yaitu penjatuhan hukuman yang sesuai dengan tingkat keseriusan kejahatan yang dilakukan dengan mempertimbangan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga besar harapan Kami Penuntut Umum kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bali di Denpasar yang mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat Banding untuk memberikan putusan yang sama dengan Tuntutan sebagaimana dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor : PDM – 16 / JEMBRANA / Epp.2 / 04 / 2019, tanggal 13 Mei 2019 sehingga tercipta suatu Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum khususnya di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat tidak hanya di Desa Perancak sebagai tempat Terdakwa menjadi Aparat Desa sekaligus tokoh masyarakat tetapi juga memberikan dampak sosial kepada masyarakat di Kabupaten Jembrana.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bali di Denpasar:
Menerima permohonan banding ini;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 35/Pid.B/2019/PN.Nga, tanggal 23 Mei 2019 atas nama Terdakwa I KETUT sebatas lamanya pemidanaan sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 13 Mei 2019.
Menimbang, bahwa atas memori banding diatas, dalam Kontra Memori Bandingnya, Penasehat Hukum Terdakwa mengemukakan hal-hal seperti dibawah ini :
Bahwa judex factie semestinya tidak ragu-ragu memutus perkara aquo dengan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai landasan hukum untuk menyatakan seseorang benar-benar bersalah minimal memenuhi unsure sekurang-kurangnya 2 alatbukti yang cukup,sedangkan dalam kasus ini nyata-nyata berpedoman kepada keterangan 1 saksi yakni keterangan korban semata sebagaimana jelas terungkap sebagai fakta hukum dalam persidangan dan telah diuraikan dalam pembelaan namun demikian oleh judex factie dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 281 ke 2 KUHP faktanya tidak ada satu saksi pun maupun bukti yang dengan tegas melihat mengetahui kejadian penciuman terhadap saksi korban yang dilakukan oleh terdakwa namun demikian judex factie menyatakan terdakwa terbukti bersalah terhadap hal tersebut, sebenarnya terdakwa tetap merasa tidak dapat menerima keputusan tersebut namun oleh karena judex factie dalam penjatuhan pidana tetap memperhatikan kepada kaidah kepantasan, fakta dan norma yang ada sebagai pertimbangan penjatuhan pidana dengan menjatuhkan pidana selama 4 bulan dengan masa percobaan 2 bulan, terhadap hal tersebut terdakwa dapat mengerti dan menerima dengan maksud mengakhiri persoalan dengan prinsip untuk mengalah namun tidak demikian dengan Jaksa Penuntut Umum ternyata bersikeras dengan tuntutannya hal tersebut sangat berlebihan dan tidak adil sebagai fakta tidak ada bukti yang kongkret bahwa benar telah terjadi penciuman kepada korban adapun terdakwa dalam kesaksiannya sudah menyatakan sangat marah terhadap tuduhan korban sebagaimana diungkapkan dalam persidangan hanya karena erdakwa tidak mau meladeni sikap dan prilaku saksi korban dan terdakwa tidak mau terpancing emosi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, adalah keliru sifat mengalah terdakwa terhadap saksi korban seorang perempuan yang tidak pantas dilawan untuk bertengkar dijadikan alasan pembenar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mencari kesalahan terdakwa. Telah banyak dalam sinetron mengajarkan teori dan cara-cara mengkriminalisasi seseorang sebagaimana yang telah dilakukan aksi korban. Sebagai bentuk riil bahwa penciuman itu benar terjadi kepada korban tidak ada bukti sama sekali yang diajukan dalam sidang dengan demikian sebenarnya ada bentuk perampasan secara massif dalam penegakan kebenaran dan keadilan makanya hukum pidana mengajarkan dan mensyaratkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup untuk dapat mempidanakan seseorang dalam kasus ini tidak ada bukti materiil ataupun formil yang membuktikan terjadinya penciuman kepada korban semuanya didasarkan atas praduga tanpa bukti kongkret. Pertanyaannya, dalam hal mana korban dipermalukan sehingga memenuhi rumusan unsur pasal 282 ke 2 KUHP tersebut dimana saksi kunci I Wayan Ardama dengan tegas dalam BAP maupun dalam persidangan mengatakan tidak melihat atau mengetahui kejadian penciuman yang dikatakan oleh saksi korban tanpa didukung bukti lain untuk mendukung dan menguatkan tuduhan saksi korban yang menerangkan peristiwa yang dilaporkan pada saat itu oleh korban dan adapun keterangan lain yang diuraikan JPU hanya retorika dari saksi korban tanpa bukti dan telah disangkal oleh terdakwa sejak awal dalam berita acara pemeriksaan dan terdakwa menunjukkan foto tentang prilaku saksi korban yang nyata-nyata dipegang pinggulnya oleh Pejabat Desa di depan persidangan namun foto tersebut tidak diijinkan diserahkan didepan persidangan oleh Majelis Hakim hal tersebut membuktikan bahwa saksi korban mencoba mengkambing hitamkan terdakwa untuk menutupi jeleknya sendiri, bahwa dari sejak penyidikan sampe pemeriksaan persidangan terdakwa konsisten kepada keterangannya tidak berbelit-belit dan menyangkal perbuatan tersebut karena memang tidak ada kejadian penciuman hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi kepada terdakwa jelas ada upaya memaksakan supaya terdakwa menjadi pesakitan untuk tujuan tertentu tanpa cukup bukti, akan terdakwa mempermalukan saksi korban dengan cara dicium didepan orang lain yang mengetahui atau melihatnya tidak terbukti karena saksi kunci I Wayan Ardama dengan tegas mengatakan tidak melihat dan tahu bahwa saksi korban dipermalukan dengan cara dicium oleh terdakwa dan tidak ada alat bukti lain yang menguatkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana asusila yang dialami saksi korban;
Bahwa penjatuhan hukuman yang telah dijatuhkan oleh judex factie telah sangat menghancurkan nama baik pribadi dan keluarga terdakwa dalam masyarakat sehingga terdakwa menjadi sangat malu dan terhina dan gagal untuk kut seleksi Calon Kades Perancak akibat tuduhan saksi korban tanpa disertai bukti yang cukup yang tujuannya menjatuhkan nama baik terdakwa agar gagal ikut Calon Pilkades sehingga apa yang telah diputus oleh judex factie telah sangat berat dan menjadi beban moril dan psikis seumur hidup terdakwa,karena harus menerima fakta yang tidak pernah terdakwa lakukan pada saksi korban dan terdakwa bukan pelaku criminal dan masyarakat perancak antusias mengikuti perkembangan kasus terdakwa karena yakin terdakwa tidak bersalah dan jadi korban politik dengan cara mengkriminalisasi untuk tidak dapat maju menjadi Calon Kades dan justru bila terjadi pemidanaan yang melebihi proporsional akan menjadi boomerang di masyaraka Desa Perancak yang tidak akan percaya kepada penegak hukum yang dengan mudah menuntut dan mempidana seseorang tanpa disertai bukti yang cukup berdasarkan hal tersebut mohon kepada Majelis Hakim Tinggi di Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan :
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau
Setidak-tidaknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Negara No:35/Pid.B/2019/PN.NGA tanggal 23 mei 2019 atas nama terdakwa I Ketut Sugiarthawa.
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan seksama Memori Banding dan Kontra Memori Banding diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menyimpulkan bahwa segala sesuatu yang disampaikan dalam Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut, tidak terdapat hal-hal yang baru dan menentukan, dan semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Negara dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan teliti berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 35/Pid.B/2019/PN.Nga tanggal 23 Mei 2019, serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dalam putusannya, yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding , dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan, yang menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, kurang tepat dan kurang adil ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Negara, yaitu berupa hukuman bersyarat atau percobaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 a sampai Pasal 14 f Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sedangkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, terungkap beberapa hal perilaku Terdakwa, yang merupakan termasuk hal-hal yang memberatkan , yaitu :
Sejak proses di Pengadilan Tingkat Pertama, hingga di tingkat banding, Terdakwa tetap tidak mengakui kesalahannya. Hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa bersikap tidak jujur, dan tidak ada itikad baik untuk merubah perilaku yang tidak baik ;
Fakta persidangan, menunjukkan bahwa Terdakwa sudah sering mengeluarkan kata-kata jorok ( tidak senonoh) dan memegang pantat saksi korban . Ini menunjukkan bahwa Terdakwa mempunyai perilaku yang tidak sopan, kurang bermoral dan melecehkan perempuan ;
Terdakwa adalah atasan langsung dari saksi korban, seharusnya dapat memberi teladan yang baik dan melindungi bawahannya. Namun dalam kasus ini Terdakwa tidak hanya memberi contoh yang buruk, tapi juga membuat saksi korban sebagai bawahannya menjadi tidak nyaman bekerja ;
Tidak ada rasa penyesalan dari Terdakwa, atas terjadinya peristiwa ini. Malah Terdakwa menyalahkan saksi korban, karena dianggap mengkriminalisasi peristiwa ini, dan menyebabkan Terdakwa tidak bisa ikut pemilihan Kepala Desa;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar berpendapat bahwa penjatuhan pidana bersyarat atau percobaan, sebagaimana tersebut dalam pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dalam perkara aquo, adalah tidak tepat dan tidak adil, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Penerapan Ketentuan Pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat diterapkan apabila Terdakwa bersikap jujur dipersidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dalam kasus ini, syarat diatas tidak terpenuhi oleh perilaku Terdakwa, malah Terdakwa menyalahkan saksi korban. Sehingga tujuan memberikan efek jera kepada Terdakwa tidak tercapai, karena dengan menyangkal atau tidak mengakui kesalahan, justru Terdakwa diberi keringanan berupa hukuman bersyarat tersebut;
Hal ini akan berefek pada masyarakat, yang mempunyai kasus seperti ini, akan bersikap tidak jujur dan menyangkal perbuatan yang didakwakan;
Pemberian hukuman bersyarat haruslah selektif, karena ada kesan dimasyarakat, hukuman tersebut bukan hukuman, karena Terdakwa yang dinyatakan bersalah, tetap bisa bebas diluar.
Dalam kasus ini, harus dipertimbangkan pula, bahwa saksi korban tidak memaafkan perbuatan Terdakwa, karena sudah terlalu sering dilecehkan.
Dalam kaitan ini, rasa keadilan buat saksi korban dan masyarakat , khususnya kaum perempuan perlu pula menjadi perhatian;
Menimbang , bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 35/Pid.B/2019/PN.Nga tanggal 23 Mei 2019 haruslah diperbaiki, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa tersebut dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat, Undang- undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , Undang- undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum , Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pasal 281 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan .
Mengadili
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 35/Pid.B/2019/PN.Nga tanggal 23 Mei 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Ketut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja didepan orang lain melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019 oleh kami Hidayatul Manan, S.H,M.H. sebagai Hakim Ketua, H. Sumpeno,S.H,M.H. dan DR.H.Dwi Sugiarto,S.H,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 37/Pen.Pid/2019/PT.DPS. tanggal 11 Juni 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Luh Made Silawati, S.H , Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa;
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
1.H. Sumpeno,S.H,M.H. Hidayatul Manan,S.H.,M.H.
2.DR.H.Dwi Sugiarto, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Luh Made Silawati , S.H.