732/Pid.Sus/2014/PN Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 732/Pid.Sus/2014/PN Llg
( TERDAKWAH ) Nama Lengkap : YOGI PRANTA Bin ELPI CHANDRA Tempat Lahir : Lubuklinggau Umur/Tgl.lahir : 19 Tahun / 04 Januari 1995 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal :Jalan Durian RT. 07 Kelurahan Taba Jemeleh Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMP (bisa baca tulis)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YOGI PRANATA BIN ELPI CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa; - 1 (satu) lembar baju kaos tangan panjang warna ungu merk Giska; - 1 (satu) lembar baju terusan warna hitam yang ada tulisannya; - 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu muda; - 1 (satu) lembar BRA warna hitam; - 1 (satu) lembar celana shot pendek warna orange; - 1 (satu) lembar tank top warna orange muda; Semuanya dikembalikan kepada saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi; 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 732/Pid.Sus/2014/PN Llg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama yang bersidang di gedung Pengadilan tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;---------------------------------------------------
| Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tgl.lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | YOGI PRANTA Bin ELPI CHANDRA Lubuklinggau 19 Tahun / 04 Januari 1995 Laki-Laki Indonesia Jalan Durian RT. 07 Kelurahan Taba Jemeleh Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau Islam Buruh SMP (bisa baca tulis) |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan;----------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penyidik, sejak tanggal: 17 September 2014 s/d 06 Oktober 2014 di Rutan Polres Lubuklinggau;-----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 07 Oktober 2014 s/d 15 Nopember 2014, di Rutan Lubuklinggau;------------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 12 Nopemeber 2014 s/d 01 Desember 2014, di Rutan Lubuklinggau:-----------------------------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal: 14 Nopember 2014 s/d 13 Desember 2014, di Rutan Lubuklinggau;----------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh an. Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal: 14 Desember 2014 s/d 11 Pebruari 2015, di Rutan Lubuklinggau;-------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal: 12 Pebruari 2015 s/d 13 Maret 2015, di Rutan Lubuklinggau;---------------------
Terdakwa secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk hal tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;----------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;---------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan;------------------------------
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;-
Telah memperhatikan;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.B-4788/N.6.16/APB/11/2014, tertanggal 14 Nopember 2014;-----------------------------------
Penetapan an. Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau No:732/Pid.Sus/2014/PN.LLG., tertanggal 14 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;---------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis No:732/Pid.Sus/2014/PN.LLG., tertanggal 14 Nopember 2014 tentang penetapan sidang pertama, yaitu hari KAMIS tanggal 20 Nopember 2014;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Per: PDM-254/LLING/10/2014, tertanggal 14 Nopember 2014 yang isi dakwaannya sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN;----------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa ia terdakwa YOGI PRANATA Bin ELPI CHANDRA pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi yang berumur 15 tahun, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari Sabtutanggal 14 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi pergi dari rumahnya tanpa pamit dengan kedua orang tuanya yaitu saksi Sukaisi Bin Amirudin , dan sekira pukul 20.00 wib terdakwa sms dengan saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi dan membujuk saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi agar pulang ke rumahnya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2014 sekira pukul 05.00 WIB saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi menelpon terdakwa untuk dijemput di simpang SMA Negeri 5 Lubuklinggau, selanjutnya terdakwa dan saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi langsung menuju Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, dan sekira pukul 10.00 wib terdakwa membeli makanan untuk saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi “kakak kan membuktikan cinta kakak kepada adek bahwa kakak serius dengan adek”, selanjutnya terdakwa langsung membuka baju, celana dan bra saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, selanjutnya terdakwa mencium pipi dan payudara saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, kemudian terdakwa membuka baju, celana, serta celana dalamnya dan langsung menindih saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, selanjutnya terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, selanjutnya menggerakan tubuhnya naik turun ditubuh saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, sampai terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan sperma miliknya;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan dengan saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, terdakwa berkata kepada saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi “apapun yang terjadi saya tidak bakal lari dari adek, dan aku bakal tanggung jawab atas apa yang telah saya perbuat dengan kamu”;------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Visum et revertum yang dibuat oleh dr.Desmi Gunawan, Sp.OG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.SOBIRIN Nomor : 359/33/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/IX/2014 tanggal 17 September 2014, dengan hasil pemeriksaan Colok Dubur : terdapat luka robekan pada selaput darah searah jam satu, tiga, empat, enam, sembilan, sepuluh dan sebelas;--------------------------------
Kesimpulan: selaput darah sudah tidak utuh;---------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;-----------
SUBSIDAIR:----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa ia terdakwa YOGI PRANATA Bin ELPI CHANDRA pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Pengadilan Negeri Lubuklinggau,, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitusaksi Dinda Delvina Binti Sukaisi yang berumur 15 tahun, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi pergi dari rumahnya tanpa pamit dengan kedua orang tuanya yaitu saksi Sukaisi Bin Amirudin , dan sekira pukul 20.00 wib terdakwa sms dengan saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi dan membujuk saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi agar pulang ke rumahnya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2014 sekira pukul 05.00 WIB saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi menelpon terdakwa untuk dijemput di simpang SMA Negeri 5 Lubuklinggau, selanjutnya terdakwa dan saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi langsung menuju Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, dan sekira pukul 10.00 wib terdakwa membeli makanan untuk saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, selanjutnya terdakwa memaksa saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi untuk melayani terdakwa jika ingin dinater pulang ke rumah oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung membuka baju, celana dan bra saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, selanjutnya terdakwa mencium pipi dan payudara saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, kemudian terdakwa membuka baju, celana, serta celana dalamnya dan langsung menindih saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, selanjutnya terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, selanjutnya menggerakan tubuhnya naik turun ditubuh saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi, sampai terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan sperma miliknya;----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Visum et revertum yang dibuat oleh dr.Desmi Gunawan, Sp.OG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.SOBIRIN Nomor : 359/33/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/IX/2014 tanggal 17 September 2014, dengan hasil pemeriksaan Colok Dubur : terdapat luka robekan pada selaput darah searah jam satu, tiga, empat, enam, sembilan, sepuluh dan sebelas;--------------------------------
Kesimpulan: selaput darah sudah tidak utuh;---------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;-----------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa memberi keterangan, bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. DINDA DELVINA BINTI SUKAISI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi kenal dengan terdakwa dan hubungannya dengan tedakwa adalah pacar saksi;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau telah melakukan persetubuhan dengan saksi;----------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan telah berpacaran dengan terdakwa selama 6 (enam) bulan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan umur saksi adalah 15 (lima belas) tahun;---------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 14.00 wib saksi pergi dari rumah tanpa pamit dengan kedua orang tuanya dan pergi ke rumah sepupu saksi di Kelurahan Meat Jaya;-------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 20.00 wib saksi bermain internet dan membuka facebook, selanjutnya saksi chatting dengan terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa selanjutnya sms kepada saksi dan menanyakan kepada saksi tentang keberadaan saksi;-----------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan selanjutnya saksi meminta kepada terdakwa untuk menjemputnya pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 05.00 wib di simpang SMA 5 (lima) Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 05.00 wib di simpang SMA 5 (lima) Lubuklinggau saksi dijemput oleh terdakwa dengan menggunakan ojek;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa mengajak saksi untuk pulang ke rumah tetapi ditolak oleh saksi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan selanjutnya terdakwa dan saksi langsung menuju Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sekira pukul 10.00 wib terdakwa membeli makanan untuk saksi, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi “kakak kan membuktikan cinta kakak kepada adek bahwa kakak serius dengan adek” ;--------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan selanjutnya terdakwa langsung membuka baju, celana dan bra saksi, selanjutnya terdakwa mencium pipi dan payudara saksi, kemudian terdakwa membuka baju, celana, serta celana dalamnya dan langsung menindih saksi;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan selanjutnya terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi, dengan menggerakan tubuhnya naik turun ditubuh saksi, sampai terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan sperma dikemaluannya yang disemprotkanya dilantai;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah selesai melakukan hubungan badan dengan saksi, terdakwa ada berkata kepada saksi “apapun yang terjadi saya tidak bakal lari dari adek, dan aku bakal tanggung jawab atas apa yang telah saya perbuat dengan kamu”;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah melakukan Visum Et Repertum di RS. Dr. Sobirin Kab. Musi Rawas tentang akibat keadaan yang dialami saksi setelah persetubuhan tersebut terjadi;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan akibat kejadian tersebut saksi merasa trauma karena saksi merasa kehilangan masa depan;-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang diberikan saksi dipersidangan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi 2. SUKAISI BINTI AMIRUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi kenal dengan terdakwa dan hubungannya adalah tetangga terdakwa dan saksi merupakan orang tua dari saksi Korban Dinda Delvina Binti Sukaisi;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi mengetahui terjadinya persetubuhan terhadap anak saksi tersebut dari saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi pada saat saksi diperiksa oleh pihak kepolisian;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan menurut cerita anak saksi, kejadianya persetubuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;-----------------------------
Bahwa, saksi menerangkan mengetahui anak saksi telah berpacaran dengan terdakwa selama 6 (enam) bulan;--------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan umur dari saksi korban adalah 15 (lima belas) tahun;-----
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 14.00 Wib, saksi korban pergi dari rumah tanpa pamit dengan saksi selaku orang tuanya dan pergi ke rumah sepupu saksi korban di Kelurahan Mesat Jaya;-----
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya menurut ceritera dari saksi korban pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 20.00 wib saksi korban bermain internet dan membuka facebook, selanjutnya saksi korban chatting dengan terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa selanjutnya sms kepada saksi korban dan menanyakan kepada saksi korban tentang keberadaan saksi korban;---------------------
Bahwa, saksi menerangkan selanjutnya saksi korban meminta kepada terdakwa untuk menjemput saksi korban pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 05.00 wib di simpang SMA 5 (lima) Lubuklinggau;---------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 05.00 wib di simpang SMA 5 (lima) Lubuklinggau saksi korban dijemput oleh terdakwa dengan menggunakan ojek;--------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang ke rumah tetapi ditolak oleh saksi korban;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan selanjutnya terdakwa dan saksi korban langsung menuju Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sekira pukul 10.00 wib terdakwa membeli makanan untuk saksi korban, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “kakak kan membuktikan cinta kakak kepada adek bahwa kakak serius dengan adek”;--------------
Bahwa, saksi menerangkan selanjutnya terdakwa langsung membuka baju, celana dan bra saksi korban, selanjutnya terdakwa mencium pipi dan payudara saksi korban, kemudian terdakwa membuka baju, celana, serta celana dalamnya dan langsung menindih saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi korban, dengan menggerakan tubuh terdakwa naik turun ditubuh saksi korban Dinda Delvina Binti Sukaisi, sampai terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan sperma dikemaluan miliknya;------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah selesai melakukan hubungan badan dengan saksi korban, terdakwa ada berkata kepada saksi korban “apapun yang terjadi saya tidak bakal lari dari adek, dan aku bakal tanggung jawab atas apa yang telah saya perbuat dengan kamu”;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 15 September 2014 saksi melapor kepada saksi Abdul Gani perihal hilangnya saksi korban;--------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 12.00 wib saksi korban dijemput oleh saksi Abdul Gani dan dbawa pulang ke rumah saksi;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah melakukan Visum Et Repertum di RS. Dr. Sobirin Kab. Musi Rawas tentang akibat keadaan yang dialami saksi setelah persetubuhan tersebut terjadi;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan akibat kejadian tersebut saksi korban merasa trauma karena saksi korban merasa kehilangan masa depan;-----------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang diberikan saksi dipersidangan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi 3. ABDUL GANI BIN M. DARUS, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi kenal dengan terdakwa dan hubungannya adalah tetangga terdakwa dan saksi merupakan Ketua RT. 07 di wilayah Kelurahan Taba Jemekeh;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi mengetahui terjadinya tindak pidana tersebut dari laporan saksi Sukaisi selaku orang tua dari saksi Korban Dinda Delvina Binti Sukaisi;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 15 September 2014 saksi Sukaisi melapor kepada saksi perihal hilangnya saksi korban;-------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib, saksi mendapat telepon dari keluarga saksi korban dan menerangkan bahwa saksikorban ada bersama terdakwa;------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi Elpi Chandra selanjutnya datang ke rumah saksi dan menjelaskan bahwa terdakwa dan saksi korban berada di Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan selanjutnya saksi dan saksi Elpi Chandra pergi ke Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dan melihat ada terdakwa dan saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi korban dijemput oleh saksi dan dibawa pulang ke rumah saksi Sukaisi selaku orang tua dari saksi korban;---------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang diberikan saksi dipersidangan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi 4. ELPI CHADRA BIN TAMSIR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi kenal dengan terdakwa dan hubungannya adalah orang tua terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi mengetahui bahwa terdakwa dan saksi korban berada di Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 12.00 wib;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 17.00 Wib, ada keluarga saksi korban menanyakan keberadaan saksi korban;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 04.00 wib, terdakwa ada berpamitan dengan saksi;-------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib, saksi bersama saksi Abdul Gani mencari terdakwa dan saksi Korban dengan membawa foto terdakwa dan saksi korban;----------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan selanjutnya saksi dan saksi Elpi Chandra pergi ke Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dan melihat ada terdakwa dan saksi korban;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi mengetahui bahwa pada saat itu saksi Korban berumur 15 (lima belas) tahun;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban setelah terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang diberikan saksi dipersidangan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi 5. RUSLAN BIN SAMSUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak kenal dengan terdakwa tetapi saksi tahu dengan terdakwa dan saksi korban, karena terdakwa dan saksi korban Dinda Delvina Binti Sukaisi menginap di Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;-----------------------------
Bahwa, saksi menerangkan adalah pegawai Resepsionis dan kasir dari Wisma PRATAMA;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa dan saksi korban ada memesan kamar di Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau pada hari Senin tanggal 15 September sekira pukul 05.00 wib;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 12.00 wib, saksi Abdul Gani dan saksi Elpi Sukaisi menjemput terdakwa dan saksi korban Dinda Delvina Binti Sukaisi;----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang diberikan saksi dipersidangan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Adecharge) dalam persidangan tersebut;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan dan diperlihatkan bukti surat berupa Visum Et Repertum An. DINDA DELVINA yang dibuat oleh dr.Desmi Gunawan, Sp.OG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. SOBIRIN Nomor: 359/33/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/IX/2014 tanggal 17 September 2014, dengan hasil pemeriksaan Colok Dubur: terdapat luka robekan pada selaput darah searah jam satu, tiga, empat, enam, sembilan, sepuluh dan sebelas;-------------------------------------------------
Kesimpulan : selaput darah sudah tidak utuh;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan dan diperlihatkan juga bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran dari Saksi Korban DINDA DELVNA yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau tertanggal 16 Juni 2005;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar juga secara subjektif keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan;-----------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Dinda Delvina Binti Sukaisi;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan saksi korban berpacaran dengan terdakwa selama 6 (enam) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan umur saksi korban berumur 15 Tahun dan masih bersekolah;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 14.00 Wib saksi korban Dinda Delvina Binti Sukaisi pergi dari rumah tanpa pamit;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan berdasarkan keterangan saksi korban pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 20.00 wib saksi korban bermain internet dan membuka facebook, selanjutnya saksi korban chatting dengan terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan selanjutnya sms kepada saksi korban dan menanyakan kepada saksi korban tentang keberadaan saksi korban;---------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan selanjutnya saksi korban meminta kepada terdakwa untuk menjemput saksi korban pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 05.00 wib di simpang SMA 5 (lima) Lubuklinggau;---------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 05.00 wib di simpang SMA 5 (lima) Lubuklinggau saksi korban dijemput oleh terdakwa dengan menggunakan ojek;---------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang ke rumah tetapi ditolak oleh saksi korban;-------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan selanjutnya terdakwa dan saksi korban langsung menuju Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa membeli makanan untuk saksi korban, selanjutnya terdakwa ada berkata kepada saksi korban “kakak kan membuktikan cinta kakak kepada adek bahwa kakak serius dengan adek” ;-------
Bahwa, terdakwa menerangkan selanjutnya terdakwa langsung membuka baju, celana dan bra saksi korban, dan terdakwa mencium pipi dan payudara saksi korban, kemudian terdakwa membuka baju, celana, serta celana dalamnya dan langsung menindih saksi korban;---------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan selanjutnya terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi korban, dan kemudian menggerakan tubuh tubuh terdakwa naik turun ditubuh saksi korban, sampai terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan sperma dikemaluan terdakwa yang disemprotkan terdakwa dilantai;-----------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan setelah selesai melakukan hubungan badan dengan saksi korban, terdakwa berkata kepada saksi korban “apapun yang terjadi saya tidak bakal lari dari adek, dan aku bakal tanggung jawab atas apa yang telah saya perbuat dengan kamu”;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan sebelumnya terdakwa sudah pernah beberapa kali melakkan persetubuhan dengan saksi korban;---------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 12.00 Wib, saksi korban dijemput oleh saksi Abdul Gani dan dibawa pulang ke rumah saksi korban;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan setiap terdakwa melakukan persetubuhan tersebut, selalu dirayu terdakwa akan bertanggung jawab terhadap saksi korban;------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan kenal dengan orang tua saksi korban;--------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan terdakwa membenarkan seluruh isi keterangannya sama dengan yang terdakwa berikan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos tangan panjang warna ungu merk Giska;------------------------
1 (satu) lembar baju terusan warna hitam yang ada tulisannya;------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu muda;------------------------------------------------
1 (satu) lembar BRA warna hitam;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana shot pendek warna orange;----------------------------------------------
1 (satu) lembar tank top warna orange muda;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang yang dikemukakan, maka Majelis Hakim berpendapat dan menyatakan bahwa pemeriksaan atas perkara ini dinyatakan selesai dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir);-----------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tertanggal 09 Pebruari 2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa YOGI PRANATA Bin ELPI CHANDRAtelah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan PRIMAIR;--------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOGI PRANATA Bin ELPI CHANDRA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), , subsidair 6 (enam) bulan penjara;--------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos tangan panjang warna ungu merk Giska;---------------------
1 (satu) lembar baju terusan warna hitam yang ada tulisannya;--------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu muda;---------------------------------------------
1 (satu) lembar BRA warna hitam;----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana shot pendek warna orange;------------------------------------------
1 (satu) lembar tank top warna orange muda;-------------------------------------------------
Semuanya dikembalikan kepada saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi;-----------------------
Menetapkan supaya YOGI PRANATA Bin ELPI CHANDRA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya meminta keringan hukuman atas segala kesalahan tersebut karena terdakwa telah mengakui segala kesalahan maupun perbuatan yang telah dilakukannya;-------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya atas permohonan dari terdakwa tersebut secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan kembali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;-------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa dan barang barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut;-------------------
Bahwa, benar terdakwa pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Dinda Delvina Binti Sukaisi;-------------
Bahwa, benar saksi korban telah berpacaran dengan terdakwa selama 6 (enam) bulan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar umur saksi korban berumur 15 Tahun dan masih bersekolah;------------
Bahwa, benar pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 14.00 Wib saksi korban Dinda Delvina Binti Sukaisi pergi dari rumah tanpa pamit;-------------------
Bahwa, benar berdasarkan keterangan pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 20.00 Wib, saksi korban bermain internet dan membuka facebook, selanjutnya saksi korban chatting dengan terdakwa;--------------------------------------------
Bahwa, benar selanjutnya terdakwa sms kepada saksi korban dan menanyakan kepada saksi korban tentang keberadaan saksi korban;---------------------------------------
Bahwa, benar selanjutnya saksi korban meminta kepada terdakwa untuk menjemput saksi korban pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 05.00 wib di simpang SMA 5 (lima) Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------
Bahwa, benar pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 05.00 wib di simpang SMA 5 (lima) Lubuklinggau saksi korban dijemput oleh terdakwa dengan menggunakan ojek;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang ke rumah tetapi ditolak oleh saksi korban;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar selanjutnya terdakwa dan saksi korban langsung menuju Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;----------------------------------------------------------
Bahwa, benar sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa membeli makanan untuk saksi korban, selanjutnya terdakwa ada berkata kepada saksi korban “kakak kan membuktikan cinta kakak kepada adek bahwa kakak serius dengan adek” ;-------------
Bahwa, benar selanjutnya terdakwa langsung membuka baju, celana dan bra saksi korban, dan terdakwa mencium pipi dan payudara saksi korban, kemudian terdakwa membuka baju, celana, serta celana dalamnya dan langsung menindih saksi korban;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar selanjutnya terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi korban, dan kemudian menggerakan tubuh tubuh terdakwa naik turun ditubuh saksi korban, sampai terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan sperma dikemaluan terdakwa yang disemprotkan terdakwa dilantai;--------------------------------------------------
Bahwa, benar setelah selesai melakukan hubungan badan dengan saksi korban, terdakwa berkata kepada saksi korban “apapun yang terjadi saya tidak bakal lari dari adek, dan aku bakal tanggung jawab atas apa yang telah saya perbuat dengan kamu”;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar sebelumnya terdakwa sudah pernah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, benar pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 12.00 Wib, saksi korban dijemput oleh saksi Abdul Gani dan dibawa pulang ke rumah saksi korban;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar setiap terdakwa melakukan persetubuhan tersebut, selalu dirayu terdakwa akan bertanggung jawab terhadap saksi korban;------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa kenal dengan orang tua saksi korban;------------------------------
Bahwa, benar terdakwa pernah memberikan keterangan dikepolisian dan terdakwa membenarkan seluruh isi keterangannya sama dengan yang terdakwa berikan dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar saksi pernah melakukan Visum Et Repertum di RS. Dr. Sobirin Kab. Musi Rawas tentang akibat keadaan yang dialami saksi setelah persetubuhan tersebut terjadi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar akibat kejadian tersebut saksi korban merasa trauma karena saksi korban merasa kehilangan masa depan;-----------------------------------------------------------
Bahwa, benar Saksi Korban masih anak-anak juga didukung oleh Kutipan Akta Kelahiran dari Saksi Korban Dinda Delvina Binti Sukaisi yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau 2005;---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah adanya fakta-fakta yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara Dakwaan Subsidaritas, Terdakwa YOGI PRANATA BIN ELPI CHANDRA didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Subsidair melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;------------------
Unsur “Barang Siapa”;-----------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;---------
Ad. 1. Tentang unsur “Barang siapa”;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum yang dalam hal ini adalah orang yang diduga sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani maupun rokhaninya sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa YOGI PRANATA BIN ELPI CHANDRA yang identitas lengkapnya telah diakui oleh terdakwa tersebut dan sesuai pula dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur “Barang siapa”, dalam pasal ini telah terpenuhi menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Tentang unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari keterangan para saksi, surat, dan keterangan Terdakwa dapat dketahui;---------------------
Bahwa, terdakwa pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Dinda Delvina Binti Sukaisi;----------------------------
Bahwa, saksi korban telah berpacaran dengan terdakwa selama 6 (enam) bulan;-----
Bahwa, umur saksi korban berumur 15 Tahun dan masih bersekolah;---------------------
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 14.00 Wib saksi korban Dinda Delvina Binti Sukaisi pergi dari rumah tanpa pamit;---------------------------
Bahwa, berdasarkan keterangan pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 20.00 Wib, saksi korban bermain internet dan membuka facebook, selanjutnya saksi korban chatting dengan terdakwa;--------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya terdakwa sms kepada saksi korban dan menanyakan kepada saksi korban tentang keberadaan saksi korban;-------------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya saksi korban meminta kepada terdakwa untuk menjemput saksi korban pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 05.00 wib di simpang SMA 5 (lima) Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira pukul 05.00 wib di simpang SMA 5 (lima) Lubuklinggau saksi korban dijemput oleh terdakwa dengan menggunakan ojek;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang ke rumah tetapi ditolak oleh saksi korban;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya terdakwa dan saksi korban langsung menuju Penginapan Wisma Pratama di Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa membeli makanan untuk saksi korban, selanjutnya terdakwa ada berkata kepada saksi korban “kakak kan membuktikan cinta kakak kepada adek bahwa kakak serius dengan adek” ;--------------------------------
Bahwa, selanjutnya terdakwa langsung membuka baju, celana dan bra saksi korban, dan terdakwa mencium pipi dan payudara saksi korban, kemudian terdakwa membuka baju, celana, serta celana dalamnya dan langsung menindih saksi korban;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi korban, dan kemudian menggerakan tubuh tubuh terdakwa naik turun ditubuh saksi korban, sampai terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan sperma dikemaluan terdakwa yang disemprotkan terdakwa dilantai;--------------------------------------------------
Bahwa, setelah selesai melakukan hubungan badan dengan saksi korban, terdakwa berkata kepada saksi korban “apapun yang terjadi saya tidak bakal lari dari adek, dan aku bakal tanggung jawab atas apa yang telah saya perbuat dengan kamu”;------
Bahwa, sebelumnya terdakwa sudah pernah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 12.00 Wib, saksi korban dijemput oleh saksi Abdul Gani dan dibawa pulang ke rumah saksi korban;----
Bahwa, setiap terdakwa melakukan persetubuhan tersebut, selalu dirayu terdakwa akan bertanggung jawab terhadap saksi korban;-------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa kenal dengan orang tua saksi korban;---------------------------------------
Bahwa, terdakwa pernah memberikan keterangan dikepolisian dan terdakwa membenarkan seluruh isi keterangannya sama dengan yang terdakwa berikan dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah melakukan Visum Et Repertum di RS. Dr. Sobirin Kab. Musi Rawas tentang akibat keadaan yang dialami saksi setelah persetubuhan tersebut terjadi;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, akibat kejadian tersebut saksi korban merasa trauma karena saksi korban merasa kehilangan masa depan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi Korban masih anak-anak juga didukung oleh Kutipan Akta Kelahiran dari Saksi Korban Dinda Delvina Binti Sukaisi yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau 2005;--------------------------
Maka dengan demikian unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”; juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur-unsur dari Dakwaan Keasatu Primair tersebut telah terpenuhi, maka Majelis mengambil alih dalam pertimbangannya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa YOGI PRANATA BIN ELPI CHANDRA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ada didalam Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;-------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka dakwaan selanjutnya tidak perlu untuk dibuktikan lagi dan terdakwa juga haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya;--------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;----------------
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya;--------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim bersependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum , namun mengenai lamanya pidana (Strafmaat) Majelis Hakim tidak bersependapat, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dibawah ini;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah diakuinya dan serta terdakwa telah berusaha untuk bertanggung jawab atas segala perbuatannya tersebut di depan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini dianggap telah setimpal dengan perbuatan terdakwa;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, permohonan secara lisan terdakwa, maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa tersebut, yaitu;----
Keadaan yang memberatkan;----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa membuat trauma Saksi Korban Dinda Delviana Binti Sukaisi;---
Keadaan yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum, dan masih dapat untuk diharapkan untuk mengubah prilakunya dikemudian hari;-------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;---------------------
Adanya perdamaian yang dibuat antara orang tua Terdakwa dengan orang tua Saksi Korban Dinda Delvina Binti Sukaisi;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka berat pidana sebagaimana amar putusan di bawah ini sudah dianggap sepadan dengan kesalahannya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut majelis Hakim karena terdakwa selama menjalani proses hukum tersebut dalam keadaan ditahan maka ada masa penahanan yang telah dijalani terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan dengan hukuman pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, maka menurut Majelis Hakim mengenai barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya di dalam amar putusannya dibawah ini;-----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara sebagaimana menurut ketentuan undang-undang pasal 222 KUHAP;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku khususnya Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 197 KUHAP dan ketentuan hukum yang lain yang bersangkutan;------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YOGI PRANATA BIN ELPI CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;--------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;-----------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos tangan panjang warna ungu merk Giska;-------------------
1 (satu) lembar baju terusan warna hitam yang ada tulisannya;-------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu muda;--------------------------------------------
1 (satu) lembar BRA warna hitam;---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana shot pendek warna orange;-----------------------------------------
1 (satu) lembar tank top warna orange muda;------------------------------------------------
Semuanya dikembalikan kepada saksi Dinda Delvina Binti Sukaisi;-----------------------
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Hari SENIN Tanggal 09 Pebruari 2015, oleh kami: RENDRA, SH. MH., Sebagai Hakim Ketua, NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH., dan ALFAROBI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut yang dibantu oleh MARLINAWATI., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MERI ARYANI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, serta dihadapan terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DtoDto
NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH.RENDRA, SH.MH.
Dto
ALFAROBI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
Dto
MARLINAWATI.