8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Yyk
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NURJANAH Binti SUTARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa NURJANAH Binti SUTARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” dalam dakwaan Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar fotokopi SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 33221/A4/KP/2009 tanggal 30 April 2009 tentang pengangkatan CPNS atas nama NURJANAH yang sudah dilegalisir; 2. 1 (satu) lembar fotokopi SK Wakil Rektor Senior Bid Administrasi Keuangan dan Sumber Daya manusia UGM Nomor : 886/AUK/SK/KP/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang pengangkatan PNS atas nama NURJANAH yang sudah dilegalisir; 3. 1 (satu) lembar fotokopi SK Wakil Rektor Bid Sumber Daya Manusia dan Aset UGM Nomor : 1184/AUK/SK/KP/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang kenaikan pangkat PNS atas nama NURJANAH yang sudah dilegalisir; 4. 4 (empat) lembar fotokopi SK Dekan FKG UGM Nomor : 193/SK/KG/KP/2013, tanggal 27 Juni 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Bagi Pengelola Keuangan di FKG UGM, yang sudah dilegalisir; 5. 1 (satu) lembar fotokopi surat Kaprodi S2 FKG UGM Nomor : 288/S2/IKG/PP/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Evaluasi keuangan PS S2 IKG, yang sudah dilegalisir; 6. 1 (satu) lembar fotokopi surat Kaprodi S3 FKG UGM Nomor : 287/S3/IKG/PP/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Evaluasi keuangan PS S3 IKG, yang sudah dilegalisir; 7. 1 (satu) lembar fotokopi SK Dekan FKG UGM nomor : 10472/KG/KP/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa, yang sudah dilegalisir; 8. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Dekan nomor : 10473/KG/KP/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Perintah melakukan pemeriksaan NURJANAH, yang sudah dilegalisir; 9. 1 (satu) lembar fotokopi surat panggilan I nomor : 10470/KG/KP/2014, tanggal 23 Desember 2014 tentang pemanggilan NURJANAH untuk diperiksa, yang sudah dilegalisir; 10. 4 (empat) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan pertama sdri NURJANAH yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, tanggal 30 Desember 2014, yang sudah dilegalisir. 11. 2 (dua) lembar fotokopi SK Dekan FKG UGM nomor : 309/SK/KG/KP/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang pembebasan sementara bagi sdri NURJANAH dari tugas dan jabatannya, yang sudah dilegalisir; 12. 1 (satu) lembar fotokopi surat panggilan II nomor : 10580/KG/KP/2014, tanggal 30 Desember 2014 tentang pemanggilan ke dua NURJANAH untuk diperiksa, yang sudah dilegalisir; 13. 3 (tiga) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan kedua sdri NURJANAH yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, tanggal 6 Januari 2015, yang sudah dilegalisir; 14. 1 (satu) lembar surat pernyataan bermaterai 6000 yang ditandatangani oleh sdri NURJANAH, tanggal 6 Januari 2015 tentang pernyataan telah menyalah gunakan wewenang yang diberikan FKG UGM, dengan menggunakan uang milik Fakultas untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 392.413.677,-, yang sudah dilegalisir; 15. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangai oleh Kaprodi S2 Dr. drg, SITI SUNARINTYAS, M. Kes, tanggal 8 April 2015 tentang perhitungan kerugian akibat penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh sdri NURJANAH pada Prodi S2 sebesar Rp. 284.031.313, yang sudah dilegalisir; 16. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangai oleh Kaprodi S3 Dr. drg. DEWI AGUSTINA, M.D,Sc, tanggal 8 April 2015 tentang perhitungan kerugian akibat penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh sdri NURJANAH pada Prodi S3 sebesar Rp. 117.905.495, yang sudah dilegalisir. 17. 1 (satu) lembar Formulir Penarikan Bank BNI 46 atasnama pemilik UGM-KG-S2-BIAYA PENDIDIKAN. Dengan nomor rekening 8881105014 dengan nominal jumlah penarikan Rp. 63.930.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) terdapat tantatangan Dr. ERWAN SUGIATNO, MS, Sp. Pros (K) Ph.D yang sudah diberi tanda silang; 18. 3 (tiga) lembar Rekening Koran BNI Taplus Bisnis Non Perorgan, Nomor rekening 8881105014 atas nama UGM-KG-S2-BIAYA PENDIDIKAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UGM periode tanggal 01 Januari 2013 s.d 24 November 2014; 19. 1 (satu) lembar fotokopi surat kuasa bermaterai 6000 tanggal 21 Januari 2014 dari Dr. ERWAN SUGIATNO, MS, Sp. Pros (K) Ph.D yang memberikan kuasa kepada NURJANAH untuk pengambilan sejumlah uang dari Bank BNI sudah dilegalisir; 20. 1 (satu) lembar fotokopi KTP dengan NIK 3308094110720002 atasnama NURJANAH yang sudah dilegalisir; 21. 1 (satu) lembar fotokopi surat permohonan penarikan uang di bank sebesar Rp. 63.930.000,- nomor : 273/KU/S2IKG/2014 tanggal 31 Oktober 2014 yang ditandatangi Ketua PS S2 IKG Dr. drg SITI SUNARINTYAS, M.Kes yang sudah dilegalisir. 22. 1 (satu) lembar surat permohonan penarikan uang di bank sebesar Rp. 38.900.000 dengan Nomor : 127/KU/S3KG/2014 dengan tempelan tanda tangan Ketua PS S3 IKG Dr.drg. Dewi Agustina, M.D.Sc; 23. 1 (satu) lembar surat permohonan penarikan uang di bank sebesar Rp. 50.000.000 dengan Nomor : 76/PP/S3IKG/2014 dengan tempelan tanda tangan Ketua PS S3 IKG Dr.drg. Dewi Agustina, M.D.Sc; 24. 3 (tiga) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Non Perorgan No. Rekening 8881108015 atas nama UGM-KG-S3-Biaya Pendidikan BHNN Fakultas Kedokteran Gigi periode tanggal 1 Januari 2013 s/d 24 November 2014. 25. 2 (dua) lembar daftar Kuitansi Prodi S2 IKG yang tidak ada, S2-Januari-Desember dengan jumlah total Rp 24.515.243,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada; 26. 1 (satu) lembar daftar Kuitansi Prodi S3 IKG yang tidak ada, dengan jumlah total Rp. 5.202.765,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada; 27. 1 (satu) lembar Laporan uang kas Prodi S2 IKG FKG UGM yang harus dipertanggungjawabkan Sdr. Nurjanah dengan total pertanggungjawaban Rp 284.031.313,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada; 28. 1 (satu) lembar Laporan uang kas Prodi S3 IKG FKG UGM yang harus dipertanggungjawabkan Sdr. Nurjanah dengan total pertanggungjawaban Rp 117.905.495,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada; 29. 1 (bendel) BKU Prodi S2 FKG UGM Tahun 2014 yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada; 30. 1 (bendel) BKU Prodi S3 FKG UGM Tahun 2014 yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada. 31. 32 (tiga puluh dua) lembar print out rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 1370004997967 atas nama NURJANAH periode 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2014. 32. 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri, Nomor rekening 1370006694935 atas nama IWA SRS periode tanggal 01 Januari 2011 s.d 2 Maret 2012; 33. 6 (enam) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Perorgan, Nomor rekening 8881105014 atas nama UGM-KG-S2-BIAYA PENDIDIKAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UGM periode tanggal 01 Januari 2012 s.d 31 Desember 2014; 34. 3 (tiga) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Perorangan, Nomor rekening 0184340333 atas nama IWA SUTARDJO RS.PROF QQ SPP S3 FKG UGM DEKAN FKG UGM periode tanggal 01 Januari 2011 s.d 29 Februari 2012; 35. 5 (lima) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Non Perorgan Nomor rekening 8881108015 atas nama UGM-KG-S3-BIAYA PENDIDIKAN BHNN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI periode tanggal 1 Januari 2012 s.d 31 Desember 2014; 36. 1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S2 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir; 37. 1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S2 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir; 38. 1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S2 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir; 39. 1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S2 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir; 40. 1 (satu) bendel BKU Prodi S2 FKG UGM Tahun 2013 yang sudah dilegalisir; 41. 1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S3 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir; 42. 1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S3 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir; 43. 1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S3 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir; 44. 1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S3 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir; 45. 1 (satu) bendel BKU Prodi S3 FKG UGM Tahun 2013 yang sudah dilegalisir. 46. 2 (dua) lembar surat monitoring realisasi penerimaan dan pengeluaran 115010 Fakultas Kedokteran Gigi S3 Ilmu Kedokteran Gigi Periode 30 September 2014 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha FKG UGM; 47. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Setara Kas Rupiah tanggal 30-09-2014 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha FKG UGM; 48. 1 (satu) lembar Register Penutupan Kas Rupiah Satuan Akuntansi : 115010 Fakultas Kedokteran Gigi S3 Ilmu Kedokteran Gigi tanggal 30-09-2014 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha FKG UGM. 49. 1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2011 fakultas kedokteran gigi S2 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir; 50. 1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2011 fakultas kedokteran gigi S3 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir; 51. 1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2012 fakultas kedokteran gigi S2 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir; 52. 1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2012 fakultas kedokteran gigi S3 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir; 53. 1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 fakultas kedokteran gigi S2 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir; 54. 1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 fakultas kedokteran gigi S3 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir. 55. 1 (satu) buah buku Statuta Universitas Gadjah Mada dan Organisasi dan Tata Kelola (governance) Universitas Gadjah Mada; 56. 1 (satu) bendel kertas kerja tim Verifikasi pada Prodi S2 dan S3 IKG FKG UGM; 57. 1 (satu) bendel berita acara kas opname Prodi S2 Ilmu Kedokteran Gigi FKG UGM dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014; 58. 1 (satu) bendel berita acara kas opname Prodi S3 Ilmu Kedokteran Gigi FKG UGM dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014; 59. 1 (satu) keping cakram optik berisi dua file folder dengan nama “Laporan Keuangan UGM” dan “Perjanjian Kerja Sama UGM-BNI” dengan format file PDF. 60. 1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2011 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM. 61. 1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2012 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM . 62. 1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2013 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM. 63. 1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2014 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM 64. 1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2011 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM 65. 1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2012 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM 66. 1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2013 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM 67. 1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2014 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM 68. 1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan Tahun 2014 Program Studi S3 Ilmu Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada 69. 1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan Tahun 2014 Program Studi S2 Ilmu Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada 70. 1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun 2014 11. Fakultas Kedokteran Gigi 115010. Fakultas Kedokteran Gigi S3 Ilmu Kedokteran Gigi yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM 71. 1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun 2014 11. Fakultas Kedokteran Gigi 114010. Fakultas Kedokteran Gigi S2 Ilmu Kedokteran Gigi yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM 72. 1 (satu) buku Modul perencanaan kegiatan dan anggaran berbasis sistem informasi (untuk Fakultas/Sekolah) yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM 73. 1 (satu) buku Panduan Umum penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2015 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM 74. 1 (satu) bendel surat keluar Prodi S2 dan S3 FKG UGM Tahun 2010-2012 yang t elah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM 75. 1 (satu) bendel surat keluar Prodi S2 dan S3 FKG UGM Tahun 2013 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM 76. 1 (satu) bendel surat keluar Prodi S2 dan S3 FKG UGM Tahun 2014 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM 77. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Nomor : 125B/SK/KG/PP/2011 tanggal 4 September 2011 tentang Pemberhentian Pengangkatan Pengelola Program Studi Pascasarjana Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
p u t u s a n
Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Yyk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NURJANAH Binti SUTARJO;
Tempat lahir : Magelang;
Umur atau tanggal lahir : 45 tahun / 1 Oktober 1972 ;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Jambu no. 4, Mungkid I RT 03 RW 10 Kelurahan Mungkid Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan tanggal 9 April 2018;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan tanggal 2 Juli 2018;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 3 Juli 2018 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018;
Perpanjangan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 2 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya,yang bernama : NELSON AGUST PRASOJO PANJAITAN, SH, DEKTRI BADIRON, SH.MH., BIMA HERI NUGRAHA, SH., TUSON DWI HARYANTO, SH., ARDIYANTO WIBOWO, SH. MH.M.Kn., BUDI WANDANI, SH., SITI ROSIDAH, SH.. dan WANDY MARSELI, SH. kesemuanya Advokat pada kantor Lembaga Bantuan Hukum dan studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) yang beralamat di Jalan Anggajaya I, Brojodento No.294, Gejayan, Desa/Kelurahan, Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkanpenetapan Majelis Hakim tertanggal 16 April 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman,Nomor :B-1451/O.4.14/Ft.1/04/2018 dan Surat Dakwaan Nomor . Reg. Perkara : RPK SUS-01/04.14.14/ft.1/03/ 2018;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 4 April 2018 Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Yyk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 5 April 2018 Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Yyk tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa NURJANAH Binti SUTARJO beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwaserta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;----------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal4 Juli 2018, yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, memutuskan:
Menyatakan TerdakwaNURJANAH Binti SUTARJO bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Th 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : RPK SUS-01/04.14/Ft.1/03/2018;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaNURJANAH Binti SUTARJO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan, dan Terdakwa membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadapTerdakwa NURJANAH Binti SUTARJO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotokopi SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 33221/A4/KP/2009 tanggal 30 April 2009 tentang pengangkatan CPNS atas nama NURJANAH yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi SK Wakil Rektor Senior Bid Administrasi Keuangan dan Sumber Daya manusia UGM Nomor : 886/AUK/SK/KP/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang pengangkatan PNS atas nama NURJANAH yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi SK Wakil Rektor Bid Sumber Daya Manusia dan Aset UGM Nomor : 1184/AUK/SK/KP/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang kenaikan pangkat PNS atas nama NURJANAH yang sudah dilegalisir;
4 (empat) lembar fotokopi SK Dekan FKG UGM Nomor : 193/SK/KG/KP/2013, tanggal 27 Juni 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Bagi Pengelola Keuangan di FKG UGM, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat Kaprodi S2 FKG UGM Nomor : 288/S2/IKG/PP/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Evaluasi keuangan PS S2 IKG, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat Kaprodi S3 FKG UGM Nomor : 287/S3/IKG/PP/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Evaluasi keuangan PS S3 IKG, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi SK Dekan FKG UGM nomor : 10472/KG/KP/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa, yang sudah dilegalisir;
2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Dekan nomor : 10473/KG/KP/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Perintah melakukan pemeriksaan NURJANAH, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat panggilan I nomor : 10470/KG/KP/2014, tanggal 23 Desember 2014 tentang pemanggilan NURJANAH untuk diperiksa, yang sudah dilegalisir;
4 (empat) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan pertama sdri NURJANAH yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, tanggal 30 Desember 2014, yang sudah dilegalisir.
2 (dua) lembar fotokopi SK Dekan FKG UGM nomor : 309/SK/KG/KP/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang pembebasan sementara bagi sdri NURJANAH dari tugas dan jabatannya, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat panggilan II nomor : 10580/KG/KP/2014, tanggal 30 Desember 2014 tentang pemanggilan ke dua NURJANAH untuk diperiksa, yang sudah dilegalisir;
3 (tiga) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan kedua sdri NURJANAH yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, tanggal 6 Januari 2015, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat pernyataan bermaterai 6000 yang ditandatangani oleh sdri NURJANAH, tanggal 6 Januari 2015 tentang pernyataan telah menyalah gunakan wewenang yang diberikan FKG UGM, dengan menggunakan uang milik Fakultas untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 392.413.677,-, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangai oleh Kaprodi S2 Dr. drg, SITI SUNARINTYAS, M. Kes, tanggal 8 April 2015 tentang perhitungan kerugian akibat penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh sdri NURJANAH pada Prodi S2 sebesar Rp. 284.031.313, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangai oleh Kaprodi S3 Dr. drg. DEWI AGUSTINA, M.D,Sc, tanggal 8 April 2015 tentang perhitungan kerugian akibat penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh sdri NURJANAH pada Prodi S3 sebesar Rp. 117.905.495, yang sudah dilegalisir.
1 (satu) lembar Formulir Penarikan Bank BNI 46 atasnama pemilik UGM-KG-S2-BIAYA PENDIDIKAN. Dengan nomor rekening 8881105014 dengan nominal jumlah penarikan Rp. 63.930.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) terdapat tantatangan Dr. ERWAN SUGIATNO, MS, Sp. Pros (K) Ph.D yang sudah diberi tanda silang;
3 (tiga) lembar Rekening Koran BNI Taplus Bisnis Non Perorgan, Nomor rekening 8881105014 atas nama UGM-KG-S2-BIAYA PENDIDIKAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UGM periode tanggal 01 Januari 2013 s.d 24 November 2014;
1 (satu) lembar fotokopi surat kuasa bermaterai 6000 tanggal 21 Januari 2014 dari Dr. ERWAN SUGIATNO, MS, Sp. Pros (K) Ph.D yang memberikan kuasa kepada NURJANAH untuk pengambilan sejumlah uang dari Bank BNI sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi KTP dengan NIK 3308094110720002 atasnama NURJANAH yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat permohonan penarikan uang di bank sebesar Rp. 63.930.000,- nomor : 273/KU/S2IKG/2014 tanggal 31 Oktober 2014 yang ditandatangi Ketua PS S2 IKG Dr. drg SITI SUNARINTYAS, M.Kes yang sudah dilegalisir.
1 (satu) lembar surat permohonan penarikan uang di bank sebesar Rp. 38.900.000 dengan Nomor : 127/KU/S3KG/2014 dengan tempelan tanda tangan Ketua PS S3 IKG Dr.drg. Dewi Agustina, M.D.Sc;
1 (satu) lembar surat permohonan penarikan uang di bank sebesar Rp. 50.000.000 dengan Nomor : 76/PP/S3IKG/2014 dengan tempelan tanda tangan Ketua PS S3 IKG Dr.drg. Dewi Agustina, M.D.Sc;
3 (tiga) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Non Perorgan No. Rekening 8881108015 atas nama UGM-KG-S3-Biaya Pendidikan BHNN Fakultas Kedokteran Gigi periode tanggal 1 Januari 2013 s/d 24 November 2014.
2 (dua) lembar daftar Kuitansi Prodi S2 IKG yang tidak ada, S2-Januari-Desember dengan jumlah total Rp 24.515.243,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (satu) lembar daftar Kuitansi Prodi S3 IKG yang tidak ada, dengan jumlah total Rp. 5.202.765,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (satu) lembar Laporan uang kas Prodi S2 IKG FKG UGM yang harus dipertanggungjawabkan Sdr. Nurjanah dengan total pertanggungjawaban Rp 284.031.313,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (satu) lembar Laporan uang kas Prodi S3 IKG FKG UGM yang harus dipertanggungjawabkan Sdr. Nurjanah dengan total pertanggungjawaban Rp 117.905.495,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (bendel) BKU Prodi S2 FKG UGM Tahun 2014 yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (bendel) BKU Prodi S3 FKG UGM Tahun 2014 yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada.
32 (tiga puluh dua) lembar print out rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 1370004997967 atas nama NURJANAH periode 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2014.
2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri, Nomor rekening 1370006694935 atas nama IWA SRS periode tanggal 01 Januari 2011 s.d 2 Maret 2012;
6 (enam) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Perorgan, Nomor rekening 8881105014 atas nama UGM-KG-S2-BIAYA PENDIDIKAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UGM periode tanggal 01 Januari 2012 s.d 31 Desember 2014;
3 (tiga) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Perorangan, Nomor rekening 0184340333 atas nama IWA SUTARDJO RS.PROF QQ SPP S3 FKG UGM DEKAN FKG UGM periode tanggal 01 Januari 2011 s.d 29 Februari 2012;
5 (lima) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Non Perorgan Nomor rekening 8881108015 atas nama UGM-KG-S3-BIAYA PENDIDIKAN BHNN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI periode tanggal 1 Januari 2012 s.d 31 Desember 2014;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S2 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S2 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S2 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S2 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel BKU Prodi S2 FKG UGM Tahun 2013 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S3 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S3 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S3 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S3 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel BKU Prodi S3 FKG UGM Tahun 2013 yang sudah dilegalisir.
2 (dua) lembar surat monitoring realisasi penerimaan dan pengeluaran 115010 Fakultas Kedokteran Gigi S3 Ilmu Kedokteran Gigi Periode 30 September 2014 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha FKG UGM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Setara Kas Rupiah tanggal 30-09-2014 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha FKG UGM;
1 (satu) lembar Register Penutupan Kas Rupiah Satuan Akuntansi : 115010 Fakultas Kedokteran Gigi S3 Ilmu Kedokteran Gigi tanggal 30-09-2014 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha FKG UGM.
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2011 fakultas kedokteran gigi S2 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2011 fakultas kedokteran gigi S3 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2012 fakultas kedokteran gigi S2 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2012 fakultas kedokteran gigi S3 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 fakultas kedokteran gigi S2 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 fakultas kedokteran gigi S3 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir.
1 (satu) buah buku Statuta Universitas Gadjah Mada dan Organisasi dan Tata Kelola (governance) Universitas Gadjah Mada;
1 (satu) bendel kertas kerja tim Verifikasi pada Prodi S2 dan S3 IKG FKG UGM;
1 (satu) bendel berita acara kas opname Prodi S2 Ilmu Kedokteran Gigi FKG UGM dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014;
1 (satu) bendel berita acara kas opname Prodi S3 Ilmu Kedokteran Gigi FKG UGM dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014;
1 (satu) keping cakram optik berisi dua file folder dengan nama “Laporan Keuangan UGM” dan “Perjanjian Kerja Sama UGM-BNI” dengan format file PDF.
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2011 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM.
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2012 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM .
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2013 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM.
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2014 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2011 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2012 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2013 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2014 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan Tahun 2014 Program Studi S3 Ilmu Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada
1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan Tahun 2014 Program Studi S2 Ilmu Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada
1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun 2014 11. Fakultas Kedokteran Gigi 115010. Fakultas Kedokteran Gigi S3 Ilmu Kedokteran Gigi yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun 2014 11. Fakultas Kedokteran Gigi 114010. Fakultas Kedokteran Gigi S2 Ilmu Kedokteran Gigi yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Modul perencanaan kegiatan dan anggaran berbasis sistem informasi (untuk Fakultas/Sekolah) yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Panduan Umum penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2015 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) bendel surat keluar Prodi S2 dan S3 FKG UGM Tahun 2010-2012 yang t elah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) bendel surat keluar Prodi S2 dan S3 FKG UGM Tahun 2013 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) bendel surat keluar Prodi S2 dan S3 FKG UGM Tahun 2014 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) bendel Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Nomor : 125B/SK/KG/PP/2011 tanggal 4 September 2011 tentang Pemberhentian Pengangkatan Pengelola Program Studi Pascasarjana Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM.
terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembacaan nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakanpada persidangan tanggal 18 Juli 2018 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Penuntut Umum pada tanggal 25 Juli 2018, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan:
Setelah mendengar tanggapan lisan Penasehat Hukum atas tanggapan Penuntut Umum tersebut pada tanggal 25 Juli 2018, yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor: RPK SUS-01/04.14/Ft.1/03/2018 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 3 April 2018,sebagai:
PERTAMA:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa NURJANAH Binti SUTARJO selaku Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) pada Program Studi S2 Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nomor : 193/SK/KG/KP/2013 tanggal 27 Juni 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Bagi Pengelola Keuangan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2014sampai dengan tanggal 6 November tahun 2014atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentuyang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Jalan Denta 1 Bulaksumur Catur Tunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Universitas Gadjah Mada (selanjutnya disebut UGM) berdasarkan pasal 37A Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), ditetapkan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU dengan status BLU secara penuh.
Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umumsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,Pendapatan BLU dapat berupa penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD, pendapatan dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain, hibah terikat, dan hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
Bahwa berdasarkan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2014 untuk Program Studi Strata 2 (selanjutnya disebut Prodi S2) dan Program Studi Strata 3 (selanjutnya disebut Prodi S3) FKG UGM, anggaran yang dialokasikan selama Tahun Anggaran 2014 untuk operasional Prodi S2 dan Prodi S3 masing-masing sebesar Rp 1.342.512.695,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus dua belas ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) dan Rp 1.671.314.676,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah). Anggaran yang dialokasikan untuk operasional Prodi S2 dan S3pada FKG UGM tersebut didanai dari pendapatan UGM yang berasal dari sumber Dana Masyarakat khususnya Sumbangan PembinaanPendidikan (SPP) dari para mahasiswa Program Studi tersebut.
BahwaTerdakwa NURJANAH Binti SUTARJO berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nomor : 193/SK/KG/KP/2013 tanggal 27 Juni 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Bagi Pengelola Keuangan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada, ditunjuk sebagai PUMK ProdiS2 FKG UGM, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa selain melaksanakan tugas sebagai PUMK pada Prodi S2 FKG UGM, Terdakwa juga melaksanakan tugas sebagai PUMK Prodi S3 FKG UGM.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku PUMK berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nomor : 193/SK/KG/KP/2013 tanggal 27 Juni 2013 adalah melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembukuan, dan pertanggung-jawaban penggunaan dana masyarakat.
Bahwa dana masyarakat yang dikelola oleh Terdakwa untuk operasional Prodi S2 disimpan di rekening Bank BNI dengan nomor : 8881105014, dan dana untuk Prodi S3 disimpan di rekening Bank BNI dengan nomor : 8881108015. Untuk melakukan penarikan dana yang tersimpan dalam rekening Bank BNI tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa selaku PUMK mengajukan permohonan anggaran disertai dengan rincian penggunaan anggaran sesuai dengan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) atau Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP)kepadaDr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kepala Prodi S2 untuk penarikan dana untuk Prodi S2, sedangkan untuk penarikan dana untuk Prodi S3, Terdakwa mengajukan penarikan dana kepada Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kepala Prodi S3 untuk mendapat persetujuan. Setelah ditandatangani masing-masing oleh Kaprodi S2 atau Kaprodi S3 kemudian diajukan kepada saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG dengan dilampiri formulir penarikan uang di Bank yang sudah tertulis rincian jumlah uang yang akan ditarik dengan diparaf oleh Kaprodi, fotokopi surat kuasa dari Dekan kepada Terdakwa untuk mengambil uang, fotokopi KTP Terdakwa dan fotokopi KTP Dekan FKG.Setelah saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D memberikan persetujuan atas penarikan dana tersebut dan menandatangani formulir penarikan uang maka Terdakwa mengambil uang tersebut di bank dan selanjutnya Terdakwa mencatat dana yang telah cair tersebut dalam masing-masing Buku Kas Umum (BKU) Prodi S2 dan Prodi S3.
Bahwa atas uang yang telah cair tersebut disimpan oleh Terdakwa selaku PUMK, dan seharusnya dipergunakan untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3 FKG UGM sesuai yang terurai dalam rincian penggunaan anggaran yang ditanda tangani oleh Kaprodi, dan mencatat uraian pengeluaran penggunaan dana tersebut dalam BKU. Atas sisa uang dari pengajuan yang belum dipergunakan masuk kedalam saldo BKU dan menjadi saldo awal pada bulan berikutnya.
Bahwa pada awal tahun 2014 berdasarkan BKU Prodi S2 menunjukkan uang tunai yang dipegang oleh Terdakwa selaku PUMK adalah sebesar Rp. 210.328.798,00 (dua ratus sepuluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) sedangkan berdasarkan BKU Prodi S3 menunjukkan uang tunai yang dipegang oleh Terdakwa selaku PUMK adalah Rp 61.799.882,00 (enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah). Padahal saldo akhir tahun 2013 untuk Prodi S2 dalam BKU adalah sebesar Rp 205.491.143,00 (dua ratus lima juta empat ratus sembilan puluh satu ribu seratus empat puluh tiga rupiah), sehingga seharusnya saldo akhir tahun 2013 tersebut menjadi saldo awal BKU tahun 2014. Namun demikian Terdakwa tidak melakukan hal tersebut karena pada saat itu uang muka yang dikelola oleh Terdakwa sudah tidak sesuai dengan saldo berdasarkan BKU.
Bahwa selama menjalankan tugas sebagai PUMK pada tahun 2014, Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank sebesar Rp. 274.110.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah) untuk Prodi S2 dan Rp. 369.433.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk Prodi S3, dan uang yang telah ditarik dari Bank tersebut disimpan oleh Terdakwa dan dikelola oleh Terdakwa selaku PUMK.Namun atas uang yang dikelolanya tersebut Terdakwa telah menggunakannya selain untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3 yaitu Terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri sehingga mengakibatkan kas tekor. Untuk menutupi kas tekor tersebut Terdakwa tidak melakukan penghitungan atas kas yang disimpannya selaku PUMK di hadapan Tim Kas Opname dan Terdakwa membuat serta menandatangani Berita Acara yang menyatakan jumlah kas tunai yang disimpan Terdakwa seolah-olah sama dengan saldo BKU.
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :
Pasal 69 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang menyatakan bahwa Pendapatan BLU dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran.
Bahwa dengan adanya kas tekor tersebut kemudian Terdakwa mengambil dana pada program studi S2 dan S3 tanpa sepengetahuan Kaprodi. Terdakwa mengambil dana pada Prodi S3 dengan tidak mengajukan permohonan anggaran kepada Kaprodi S3 namun Terdakwa memalsukan tanda tangan Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kaprodi S3 dengan menempelkan sobekan kertas yang ada tanda tangan Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc kemudian Terdakwa memfotokopinya dan Terdakwa juga memalsukan paraf saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc pada formulir penarikan dana di Bank BNI yang diajukan untuk ditandatangani saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG. Setelah formulir penarikan uang di Bank BNI ditandatangani oleh Dekan FKG kemudian Terdakwa membawanya ke Bank BNI Yogyakarta untuk mengambil dana tersebut, setelah itu Terdakwa mempergunakannya bukan untuk belanja operasional S3 sebagaimana tercantum dalam permohonan penarikan dana namun Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa selain pada dana Prodi S3, Terdakwa juga mengambil dana pada Prodi S2 FKG tanpa sepengetahuan Kaprodi S2. Terdakwa mengambil dana pada Prodi S2 dengan tidak mengajukan permohonan anggaran kepada Kaprodi S2 namun Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kepala Prodi S2dengan menempelkan sobekan kertas yang ada tanda tanganSaksi Dr. drg.SITI SUNARINTYAS, M.Keskemudian Terdakwa memfotokopinya dan Terdakwa juga memalsukan paraf saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes pada formulir penarikan dana di Bank BNI yang diajukan untuk ditandatangani saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG. Setelah formulir penarikan uang di Bank BNI ditandatangani oleh Dekan FKG kemudian Terdakwa membawanya ke Bank BNI Yogyakarta untuk mengambil dana tersebut, setelah itu Terdakwa mempergunakannya bukan untuk belanja operasional S2 sebagaimana tercantum dalam permohonan penarikan dana namun Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil dana pada Prodi S2 dan Prodi S3 tanpa sepengetahuan Kaprodi S2 dan S3 dengan cara memalsu tanda tangan dan paraf saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kaprodi S2 dan saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kaprodi S3 tersebut dilakukan berulang-ulang, sedikitnya tiga kali yaitu:
Terdakwa mengajukan permohonan anggaran pada prodi S3 dengan nomor : 76/PP/S3IKG/2014 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 14 April 2014 Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank BNI sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut.
Terdakwa mengajukan permohonan anggaran pada Prodi S3 dengan nomor : 127/KU/S3/KG/2014 sebesar Rp 38.900.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 9 Juni 2014 Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank BNI sebesar sebesar Rp 38.900.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)
Terdakwa mengajukan permohonan anggaran pada prodi S2 dengan nomor : 273/KU/S2IKG/2014 tanggal 31 Oktober 2014 sebesar Rp 63.930.000,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Rektor UGM Nomor : 51/P/SK/HT/2014 tangggal 2 Januari 2014 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan di LIngkungan Universitas Gadjahmada Bagian II. Pelaksanaan dan Penyelesaian Tagihan Pembayaran butir3.2) mengenai Tata Cara Pembayaran Kas Operasional diatur bahwa pengajuan alokasi anggaran harus disetujui oleh pimpinan unit kerja.
Bahwa sebenarnya Terdakwa telah mengajukan penarikan dana pada Prodi S2 dan S3 FKG tanpa persetujuan Kaprodi S2 dan S3 lebih dari 3 (tiga) kali sebagaimana tersebut di atas, namun Terdakwa telah memusnahkan dokumen penarikan dana yang dipalsukannya dan Terdakwa tidak mengarsipkan dokumen penarikan dana yang merupakan tanggungjawabnya.
Sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umumsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umumyang menyatakan bahwa : “Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntasikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib “.
Bahwa Terdakwa yang telah mempergunakan dana pada Prodi S2 dan S3 FKG yang ditariknya selain untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3 melainkan dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan Terdakwa sendiri tersebut, ketika pada tanggal 6 November 2014, dilakukan serah terima jabatan PUMK dari Terdakwa kepada saksi Wiwit Parmadi, Terdakwa tidak dapat menyerahkan uang tunai sesuai saldo yang tercantum dalam BKU yaitu pada ProdiS2 sebesar Rp 259.516.070,00 (dua ratus lima puluh sembilan lima ratus enam belas ribu tujuh puluh rupiah) dan pada prodi S3 sebesar Rp 112.702.730,00 (seratus dua belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dimana pada tahun 2014 hingga tanggal 6 November 2014berdasarkan BKU Terdakwa telah melakukan pengeluaran sebesar Rp. 224.922.728,00 (dua ratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) untuk Prodi S2 dan sebesar Rp.318.530.152,00 (tiga ratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) untuk prodi S3.
Bahwa atas kejadian tersebut Fakultas Kedokteran Gigi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan melakukan verifikasi antara pertanggungjawaban yang telah dibuat Terdakwa dengan BKU, yang hasilnya adalah terdapat uang muka yang belum digunakan namun tidak diketahui keberadaan fisik uang tersebut dan terdapat pengeluaran yang telah dicatat Terdakwa dalam BKU namun tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawabannya,dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Penghitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan, dimana hasil verifikasi antara pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh Terdakwa dengan BKU ditemukan adanya pengeluaran yang belum dicatat oleh Terdakwa dalam BKU sebesar Rp 3.133.275,00 (tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan terdapat pengeluaran yangtelah dicatat oleh Terdakwa dalam BKU namun tidak ada pertanggungjawabannya yaitu sebesar Rp29.814.690,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) untuk Prodi S2 dan Rp 7.901.017,00 (tujuh juta sembilan ratus satu ribu tujuh belas rupiah) untuk Prodi S3. Padahal terhadap pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Terdakwa seharusnya dilengkapi dokumen-dokumen pertanggungjawabannya sebagaimana ketentuan Keputusan Rektor UGM Nomor : 51/P/SK/HT/2014 tangggal 2 Januari 2014 tentang Pedoman Pertang-gungjawaban Transaksi Keuangan di Lingkungan Universitas Gadjah Mada Bagian III tentang Kelengkapan Tagihan Pembayaran yang mengatur kelengkapan yang harus dipenuhi untuk setiap pembayaran.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah)sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Uang Kas Program Studi Strata 2 dan Strata 3 Pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Tahun Anggaran 2013 s.d 2014 Nomor : 18/LHP/XXI/09/2017 tanggal 27 September 2017, dengan perincian sebagai berikut :
-
Rincian Prodi S2 Prodi S3 Jumlah Sisa Uang Muka - Saldo uang tunai pada BKU per 6 November 2014 Rp 259.516.070,00 Rp 112.702.730,00 Rp 367.381.145,00 - Penyesuaian atas kesalahan saldo awal 1 Januari 2014 Rp 4.837.655,00 - Pengeluaran yang belum dicatat di BKU Rp (3.133.275,00) Total Sisa Uang Muka yang tidak dapat diserahterimakan Rp 364.247.870,00 Pengeluaran selama TA 2014 yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan
Rp 29.814.690,00 Rp 7.901.017,00 Rp 37.715.707,00 Total Kerugian Keuangan Negara Rp 401.963.577,00
PerbuatanTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa NURJANAH Binti SUTARJO selaku Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) pada Program Studi S2 Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nomor : 193/SK/KG/KP/2013 tanggal 27 Juni 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Bagi Pengelola Keuangan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada,pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2014 sampai dengan tanggal 6 November tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat diFakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Jalan Denta 1 Bulaksumur Catur Tunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA /SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Universitas Gadjah Mada (selanjutnya disebut UGM) berdasarkan pasal 37A Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), ditetapkan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU dengan status BLU secara penuh.
Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umumsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pendapatan BLU dapat berupa penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD, pendapatan dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain, hibah terikat, dan hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
Bahwa berdasarkan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2014 untuk Program Studi Strata 2 (selanjutnya disebut Prodi S2) dan Program Studi Strata 3 (selanjutnya disebut Prodi S3) FKG UGM, anggaran yangdialokasikan selama Tahun Anggaran 2014 untuk operasional Prodi S2 dan Prodi S3masing-masing sebesar Rp 1.342.512.695,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus dua belas ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) dan Rp 1.671.314.676,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah). Anggaran yang dialokasikan untuk operasional Prodi S2 dan S3 pada FKG UGM tersebut didanai dari pendapatan UGM yang berasal dari sumber Dana Masyarakatkhususnya Sumbangan PembinaanPendidikan (SPP) dari para mahasiswa Program Studi tersebut.
Bahwa Terdakwa NURJANAH Binti SUTARJO berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nomor : 193/SK/KG/KP/2013 tanggal 27 Juni 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Bagi Pengelola Keuangan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada, ditunjuk sebagai PUMK Prodi S2 FKG UGM, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa selain melaksanakan tugas sebagai PUMK pada Prodi S2 FKG UGM, Terdakwa juga melaksanakan tugas sebagai PUMK Prodi S3 FKG UGM.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Nomor : 193/SK/KP/2013 tanggak 27 Juni 2013 tersebut, diatur mengenai tugas pengelola keuangan adalah :
Melaksanakan peneriman, penyimpanan, pembukuan dan pertang-gungjawaban penggunaan dana pemerintah maupun dana masyarakat fakultas;
Melaksanakan pengalokasian dana pemerintah dan dana masyarakat fakultas;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana pemerintah dan dana masyarakat fakultas;
Melaksanakan verifikasi penggunaan dana pemerintah dan dana masyarakat fakultas;
Menyusun laporan secara periodik kepada Dekan dan pihak lain.
Diantara tugas-tugas tersebut di atas, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku PUMK adalah melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembukuan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana masyarakat.
Bahwa dana masyarakat yang dikelola oleh Terdakwa untuk operasional Prodi S2 disimpan di rekening Bank BNI dengan nomor : 8881105014, dan dana untuk Prodi S3 disimpan di rekening Bank BNI dengan nomor : 8881108015. Untuk melakukan penarikan dana yang tersimpan dalam rekening Bank BNI tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa selaku PUMK mengajukan permohonan anggaran disertai dengan rincian penggunaan anggaran sesuai dengan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) atau Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) kepada Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kepala Prodi S2 untuk penarikan dana untuk Prodi S2, sedangkan untuk penarikan dana untuk Prodi S3, Terdakwa mengajukan penarikan dana kepada Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kepala Prodi S3 untuk mendapat persetujuan.Setelah ditandatangani masing-masing oleh Kaprodi S2 atau Kaprodi S3 kemudian diajukan kepada saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG dengan dilampiri formulir penarikan uang di Bank yang sudah tertulis rincian jumlah uang yang akan ditarik dengan diparaf oleh Kaprodi, fotokopi surat kuasa dari Dekan kepada Terdakwa untuk mengambil uang, fotokopi KTP Terdakwa dan fotokopi KTP Dekan FKG.Setelah saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D memberikan persetujuan atas penarikan dana tersebut dan menandatangani formulir penarikan uang maka Terdakwa mengambil uang tersebut di bank dan selanjutnya setelah Terdakwa melakukan penerimaan atas dana tersebut, kemudian Terdakwa mencatatnya dalam masing-masing Buku Kas Umum (BKU) Prodi S2 dan Prodi S3.
Bahwa atas uang yang telah cair tersebut disimpan oleh Terdakwa selaku PUMK, dan seharusnya dipergunakan untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3 FKG UGMsesuai yang terurai dalam rincian penggunaan anggaran yang ditanda tangani oleh Kaprodi, dan mencatat uraian pengeluaran penggunaan dana tersebutdalam BKU. Atas sisa uang dari pengajuan yang belum dipergunakan masuk kedalam saldo BKU dan menjadi saldo awal pada bulan berikutnya.
Bahwa pada awal tahun 2014 berdasarkan BKU Prodi S2 menunjukkan uang tunai yang dipegang oleh Terdakwa selaku PUMK adalah sebesar Rp. 210.328.798,00 (dua ratus sepuluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) sedangkan berdasarkan BKU Prodi S3 menunjukkan uang tunai yang dipegang oleh Terdakwa selaku PUMK adalah Rp 61.799.882,00 (enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah). Padahal saldo akhir tahun 2013 untuk Prodi S2 dalam BKU adalah sebesar Rp 205.491.143,00 (dua ratus lima juta empat ratus sembilan puluh satu ribu seratus empat puluh tiga rupiah), sehingga seharusnya saldo akhir tahun 2013 tersebut menjadi saldo awal BKU tahun 2014. Namun demikian Terdakwa tidak melakukan hal tersebut karena pada saat itu uang muka yang dikelola oleh Terdakwa sudah tidak sesuai dengan saldo berdasarkan BKU.
Bahwa selama menjalankan tugas sebagai PUMK pada tahun 2014, Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank sebesar Rp. 274.110.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah) untuk Prodi S2 dan Rp. 369.433.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk Prodi S3, dan uang yang telah ditarik dari Bank tersebut disimpan oleh Terdakwa dan dikelola oleh Terdakwa selaku PUMK.Namun Terdakwa dalam mengelola uang tersebut telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku PUMK yaitu atas uang yang disimpannya Terdakwa telah menggunakannya selain untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3 yaitu Terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri sehingga mengakibatkan kas tekor. Untuk menutupi kas tekor tersebut Terdakwa tidak melakukan penghitungan atas kas yang disimpannya selaku PUMK di hadapan Tim Kas Opname dan Terdakwa membuat serta menandatangani Berita Acara yang menyatakan jumlah kas tunai yang disimpan Terdakwa seolah-olah sama dengan saldo BKU.
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :
Pasal 69 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang menyatakan bahwaPendapatanBLU dapatdikelolalangsung untuk membiayaibelanjaBLU sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran.
Bahwa dengan adanya kas tekor tersebut kemudian Terdakwa dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku PUMK, mengambil dana pada program studi S2 dan S3 tanpa sepengetahuan Kaprodi, yaituTerdakwa untuk menarik dana Prodi S3 yang tersimpan pada Bank tidak mengajukan permohonan anggaran kepada Kaprodi S3 namun Terdakwa memalsukan tanda tangan Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kaprodi S3 dengan menempelkan sobekan kertas yang ada tanda tangan Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc kemudian Terdakwa memfotokopinya dan Terdakwa juga memalsukan paraf saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc pada formulir penarikan dana di Bank BNI yang diajukan untuk ditandatangani saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG. Setelah formulir penarikan uang di Bank BNI ditandatangani oleh Dekan FKG kemudian Terdakwa membawanya ke Bank BNI Yogyakarta untuk mengambil dana tersebut, setelah itu Terdakwa mempergunakannya bukan untuk belanja operasional S3 sebagaimana tercantum dalam permohonan penarikan dana namun Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa dengan adanya kas tekor tersebut selain Terdakwa menarik dana Prodi S3 tanpa sepengetahuan Kaprodi S3, Terdakwa jugamengambil dana Prodi S2 tanpa sepengetahuan Kaprodi S2 yaitu Terdakwa dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku PUMK, dalam menarik dana pada program S2 yang tersimpan di Bank,tidak mengajukan permohonan anggaran kepada Kaprodi S2 namun untuk dapat menarik dana di Bank, Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kepala Prodi S2dengan menempelkan sobekan kertas yang ada tanda tangan Saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes kemudian Terdakwa memfotokopinya dan Terdakwa juga memalsukan paraf saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes pada formulir penarikan dana di Bank BNI yang diajukan untuk ditandatangani saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG. Setelah formulir penarikan uang di Bank BNI ditandatangani oleh Dekan FKG kemudian Terdakwa membawanya ke Bank BNI Yogyakarta untuk mengambil dana tersebut, setelah itu Terdakwa mempergunakannya bukan untuk belanja operasional S2 sebagaimana tercantum dalam permohonan penarikan dana namun Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil dana pada Prodi S2 dan Prodi S3 tanpa sepengetahuan Kaprodi S2 dan S3 dengan cara memalsu tanda tangan dan paraf saksiDr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kaprodi S2 dan saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kaprodi S3 tersebut dilakukan berulang-ulang, sedikitnya tiga kali yaitu :
Terdakwa mengajukan permohonan anggaran pada prodi S3 dengan nomor : 76/PP/S3IKG/2014 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 14 April 2014 Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank BNI sebesar Rp Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut.
Terdakwa mengajukan permohonan anggaran pada Prodi S3 dengan nomor : 127/KU/S3/KG/2014 sebesar Rp 38.900.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 9 Juni 2014 Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank BNI sebesar sebesar Rp 38.900.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)
Terdakwa mengajukan permohonan anggaran pada prodi S2 dengan nomor : 273/KU/S2IKG/2014 tanggal 31 Oktober 2014 sebesar Rp 63.930.000,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Rektor UGM Nomor : 51/P/SK/HT/2014 tangggal 2 Januari 2014 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan di LIngkungan Universitas Gadjah Mada Bagian II. Pelaksanaan dan Penyelesaian Tagihan Pembayaran butir 3.2) mengenai Tata Cara Pembayaran Kas Operasional diatur bahwa pengajuan alokasi anggaran harus disetujui oleh pimpinan unit kerja.
Bahwa sebenarnya Terdakwa telah mengajukan penarikan dana pada Prodi S2 dan S3 FKG tanpa persetujuan Kaprodi S2 dan S3 lebih dari 3 (tiga) kali sebagaimana tersebut di atas, namun Terdakwa telah memusnahkan dokumen penarikan dana yang dipalsukannya dan Terdakwa tidak mengarsipkan dokumen penarikan dana yang merupakan tanggungjawabnya. Sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umumyang menyatakan bahwa : “Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntasikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib “.
Bahwa Terdakwa yang telah mempergunakan dana pada Prodi S2 dan S3 FKG yang ditariknya selain untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3 melainkan dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan Terdakwa sendiri tersebut, ketika pada tanggal 6 November 2014, dilakukan serah terima jabatan PUMK dari Terdakwa kepada saksi Wiwit Parmadi, Terdakwa tidak dapat menyerahkan uang tunai sesuai saldo yang tercantum dalam BKU yaitu pada ProdiS2 sebesar Rp 259.516.070,00 (dua ratus lima puluh sembilan lima ratus enam belas ribu tujuh puluh rupiah) dan pada prodi S3 sebesar Rp 112.702.730,00 (seratus dua belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dimana pada tahun 2014 hingga tanggal 6 November 2014 berdasarkan BKU Terdakwa telah melakukan pengeluaran sebesar Rp. 224.922.728,00 (dua ratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) untuk Prodi S2 dan sebesar Rp.318.530.152,00 (tiga ratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) untuk prodi S3.
Bahwa atas kejadian tersebut Fakultas Kedokteran Gigi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan melakukan verifikasi antara pertanggungjawaban yang telah dibuat Terdakwa dengan BKU, yang hasilnya adalah terdapat uang muka yang belum digunakan namun tidak diketahui keberadaan fisik uang tersebut dan terdapat pengeluaran yang telah dicatat Terdakwa dalam BKU namun tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawabannya, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Penghitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan, dimana hasil verifikasi antara pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh Terdakwa dengan BKU ditemukan adanya pengeluaran yang belum dicatat oleh Terdakwa dalam BKU sebesar Rp 3.133.275,00 (tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan terdapat pengeluaran yangtelah dicatat oleh Terdakwa dalam BKU namun tidak ada pertanggungjawabannya yaitu sebesar Rp29.814.690,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) untuk Prodi S2 dan Rp 7.901.017,00 (tujuh juta sembilan ratus satu ribu tujuh belas rupiah) untuk Prodi S3. Padahal terhadap pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Terdakwa seharusnya dilengkapi dokumen-dokumen pertanggungja-wabannya sebagaimana ketentuan Keputusan Rektor UGM Nomor : 51/P/SK/HT/2014 tangggal 2 Januari 2014 tentang Pedoman Pertang-gungjawaban Transaksi Keuangan di Lingkungan Universitas Gadjah Mada Bagian III tentang Kelengkapan Tagihan Pembayaran yang mengatur kelengkapan yang harus dipenuhi untuk setiap pembayaran.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah)sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Uang Kas Program Studi Strata 2 dan Strata 3 Pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Tahun Anggaran 2013 s.d 2014 Nomor : 18/LHP/XXI/09/2017 tanggal 27 September 2017, dengan perincian sebagai berikut :
-
Rincian Prodi S2 Prodi S3 Jumlah Sisa Uang Muka - Saldo uang tunai pada BKU per 6 November 2014 Rp 259.516.070,00 Rp 112.702.730,00 Rp 367.381.145,00 - Penyesuaian atas kesalahan saldo awal 1 Januari 2014 Rp (4.837.655,00) - Pengeluaran yang belum dicatat di BKU Rp (3.133.275,00) Total Sisa Uang Muka yang tidak dapat diserahterimakan Rp 364.247.870,00 Pengeluaran selama TA 2014 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 29.814.690,00 Rp 7.901.017,00 Rp 37.715.707,00 Total Kerugian Keuangan Negara Rp 401.963.577,00
PerbuatanTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa NURJANAH Binti SUTARJOselaku Pegawai Negeri Sipil pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada berdasarkan Surat Keputusan Wakil Rektor Senior Bidang Administrasi, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Gadjah Mada Nomor: 886/AUK/SK/KP/2010 tanggal 18 Mei 2010yang diangkat sebagaiPemegang Uang Muka Kerja (PUMK) pada Program Studi S2 Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nomor : 193/SK/KG/KP/2013 tanggal 27 Juni 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Bagi Pengelola Keuangan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada,pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2014sampai dengan tanggal 6 November tahun 2014atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentuyang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Jalan Denta 1 Bulaksumur Catur Tunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Universitas Gadjah Mada (selanjutnya disebut UGM) berdasarkan pasal 37A Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), ditetapkan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU dengan status BLU secara penuh.
Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umumsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pendapatan BLU dapat berupa penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD, pendapatan dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain, hibah terikat, dan hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
Bahwa berdasarkan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2014 untuk Program Studi Strata 2 (selanjutnya disebut Prodi S2) dan Program Studi Strata 3 (selanjutnya disebut Prodi S3) FKG UGM, anggaran yangdialokasikan selama Tahun Anggaran 2014 untuk operasional Prodi S2 dan Prodi S3masing-masing sebesar Rp 1.342.512.695,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus dua belas ribu enam ratussembilan puluh lima rupiah) dan Rp 1.671.314.676,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah). Anggaran yang dialokasikan untuk operasional Prodi S2 dan S3pada FKG UGM tersebut didanai dari pendapatan UGM yang berasal dari sumber Dana Masyarakat khususnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari para mahasiswa Program Studi tersebut.
BahwaTerdakwa NURJANAH Binti SUTARJO ditugaskan sebagai PUMK Prodi S2 FKG UGM berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nomor : 193/SK/KG/KP/2013 tanggal 27 Juni 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Bagi Pengelola Keuangan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa selain melaksanakan tugas sebagai PUMK pada Prodi S2 FKG UGM, Terdakwa juga ditugaskan sebagai PUMK Prodi S3 FKG UGM.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nomor : 193/SK/KG/KP/2013 tanggal 27 Juni 2013 adalah melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembukuan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana masyarakat.
Bahwa dana masyarakat yang dikelola oleh Terdakwa untuk operasional Prodi S2 disimpan di rekening Bank BNI dengan nomor : 8881105014, dan dana untuk Prodi S3 disimpan di rekening Bank BNI dengan nomor: 8881108015. Untuk melakukan penarikan dana yang tersimpan dalam rekening Bank BNI tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa selaku PUMK mengajukan permohonan anggaran disertai dengan rincian penggunaan anggaran sesuai dengan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) atau Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) kepadaDr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kepala Prodi S2 untuk penarikan dana untuk Prodi S2, sedangkan untuk penarikan dana untuk Prodi S3, Terdakwa mengajukan penarikan dana kepada Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kepala Prodi S3 untuk mendapat persetujuan. Setelah ditandatangani masing-masing oleh Kaprodi S2 atau Kaprodi S3 kemudian diajukan kepada saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG dengan dilampiri formulir penarikan uang di Bank yang sudah tertulis rincian jumlah uang yang akan ditarik dengan diparaf oleh Kaprodi, fotokopi surat kuasa dari Dekan kepada Terdakwa untuk mengambil uang, fotokopi KTP Terdakwa dan fotokopi KTP Dekan FKG.Setelah saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D memberikan persetujuan atas penarikan dana tersebut dan menandatangani formulir penarikan uang maka Terdakwa mengambil uang tersebut di bank dan selanjutnya Terdakwa mencatat dana yang telah cair tersebut dalam masing-masing Buku Kas Umum (BKU) Prodi S2 dan Prodi S3.
Bahwa atas uang yang telah cair tersebut disimpan oleh Terdakwa selaku PUMK, dan seharusnya dipergunakan untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3 FKG UGMsesuai yang terurai dalam rincian penggunaan anggaran yang ditanda tangani oleh Kaprodi, dan mencatat uraian pengeluaran penggunaan dana tersebutdalam BKU. Atas sisa uang dari pengajuan yang belum dipergunakan masuk kedalam saldo BKUdan menjadi saldo awal pada bulan berikutnya.
Bahwa pada awal tahun 2014 berdasarkan BKU Prodi S2 menunjukkan uang tunai yang dipegang oleh Terdakwa selaku PUMK adalah sebesar Rp. 210.328.798,00 (dua ratus sepuluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) sedangkan berdasarkan BKU Prodi S3 menunjukkan uang tunai yang dipegang oleh Terdakwa selaku PUMK adalah Rp 61.799.882,00 (enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah). Padahal saldo akhir tahun 2013 untuk Prodi S2 dalam BKU adalah sebesar Rp 205.491.143,00 (dua ratus lima juta empat ratus sembilan puluh satu ribu seratus empat puluh tiga rupiah), sehingga seharusnya saldo akhir tahun 2013 tersebut menjadi saldo awal BKU tahun 2014. Namun demikian Terdakwa tidak melakukan hal tersebut karena pada saat itu uang muka yang dikelola oleh Terdakwa sudah tidak sesuai dengan saldo berdasarkan BKU.
Bahwa selama tahun 2014 Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank sebesar Rp. 274.110.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah) untuk Prodi S2 dan Rp. 369.433.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk Prodi S3, dan uang yang telah ditarik dari Bank tersebut disimpan oleh Terdakwa selaku PUMK. Bahwa atas uang yang disimpan tersebut,Terdakwa telah menggelapkannya yaitu Terdakwa menggunakan uang yang disimpannya selaku PUMK selain untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3, namun Terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri sehingga mengakibatkan kas tekor. Untuk menutupi kas tekor tersebut Terdakwa tidak melakukan penghitungan atas kas yang disimpannya selaku PUMK di hadapan Tim Kas Opname dan Terdakwa membuat serta menandatangani Berita Acara yang menyatakan jumlah kas tunai yang disimpan Terdakwa seolah-olah sama dengan saldo BKU.
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :
Pasal 69 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai-mana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang menyatakan bahwa PendapatanBLU dapatdikelolalangsung untuk membiayaibelanjaBLU sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran.
Bahwa dengan adanya kas tekor tersebut kemudian Terdakwa mengambil dana pada program studi S2 dan S3 tanpa sepengetahuan Kaprodi. Terdakwa mengambil dana pada Prodi S3 dengan tidak mengajukan permohonan anggaran kepada Kaprodi S3 namun Terdakwa memalsukan tanda tangan Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kaprodi S3 dengan menempelkan sobekan kertas yang ada tanda tangan Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc kemudian Terdakwa memfotokopinya dan Terdakwa juga memalsukan paraf saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc pada formulir penarikan dana di Bank BNI yang diajukan untuk ditandatangani saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG. Setelah formulir penarikan uang di Bank BNI ditandatangani oleh Dekan FKG kemudian Terdakwa membawanya ke Bank BNI Yogyakarta untuk mengambil dana tersebut, setelah dana tersebut disimpan Terdakwa selaku PUMK, Terdakwa mempergunakannya bukan untuk belanja operasional S3 sebagaimana tercantum dalam permohonan penarikan dana namun Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa selain pada dana Prodi S3, Terdakwa juga mengambil dana pada Prodi S2 FKG tanpa sepengetahuan Kaprodi S2. Terdakwa mengambil dana pada Prodi S2 dengan tidak mengajukan permohonan anggaran kepada Kaprodi S2 namun Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kepala Prodi S2 dengan menempelkan sobekan kertas yang ada tanda tangan Saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes. kemudianTerdakwa memfotokopinya dan Terdakwa juga memalsukan paraf saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes pada formulir penarikan dana di Bank BNI yang diajukan untuk ditandatangani saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG. Setelah formulir penarikan uang di Bank BNI ditandatangani oleh Dekan FKG kemudian Terdakwa membawanya ke Bank BNI Yogyakarta untuk mengambil dana tersebut, setelah dana tersebut disimpan Terdakwa selaku PUMK, Terdakwa mempergunakan-nya bukan untuk belanja operasional S2 sebagaimana tercantum dalam permohonan penarikan dana namun Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil dana pada Prodi S2 dan Prodi S3 tanpa sepengetahuan Kaprodi S2 dan S3 dengan cara memalsu tanda tangan dan paraf saksiDr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kaprodi S2 dan saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kaprodi S3 tersebut dilakukan berulang-ulang, sedikitnya tiga kali yaitu :
Terdakwa mengajukan permohonan anggaran pada prodi S3 dengan nomor : 76/PP/S3IKG/2014 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 14 April 2014 Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank BNI sebesar Rp Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut.
Terdakwa mengajukan permohonan anggaran pada Prodi S3 dengan nomor : 127/KU/S3/KG/2014 sebesar Rp 38.900.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 9 Juni 2014 Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank BNI sebesar sebesar Rp 38.900.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)
Terdakwa mengajukan permohonan anggaran pada prodi S2 dengan nomor : 273/KU/S2IKG/2014 tanggal 31 Oktober 2014 sebesar Rp 63.930.000,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Rektor UGM Nomor :51/P/SK/HT/2014 tangggal 2 Januari 2014 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan di LIngkungan Universitas Gadjahmada Bagian II. Pelaksanaan dan Penyelesaian Tagihan Pembayaran butir 3.2) mengenai Tata Cara Pembayaran Kas Operasional diatur bahwa pengajuan alokasi anggaran harus disetujui oleh pimpinan unit kerja.
Bahwa sebenarnya Terdakwa telah mengajukan penarikan dana pada Prodi S2 dan S3 FKG tanpa persetujuan Kaprodi S2 dan S3 lebih dari 3 (tiga) kali sebagaimana tersebut di atas, namun Terdakwa telah memusnahkan dokumen penarikan dana yang dipalsukannya dan Terdakwa tidak mengarsipkan dokumen penarikan dana yang merupakan tanggungjawabnya.
Sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umumyang menyatakan bahwa : “Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntasikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib “.
Bahwa Terdakwa yang telah mempergunakan dana pada Prodi S2 dan S3 FKG yang ditariknya selain untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3 melainkan dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan Terdakwa sendiri tersebut, ketika pada tanggal 6 November 2014, dilakukan serah terima jabatan PUMK dari Terdakwa kepada saksi Wiwit Parmadi, Terdakwa tidak dapat menyerahkan uang tunai sesuai saldo yang tercantum dalam BKU yaitu pada ProdiS2 sebesar Rp 259.516.070,00 (dua ratus lima puluh sembilan lima ratus enam belas ribu tujuh puluh rupiah) dan pada prodi S3 sebesar Rp 112.702.730,00 (seratus dua belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dimana pada tahun 2014 hingga tanggal 6 November 2014 berdasarkan BKU Terdakwa telah melakukan pengeluaran sebesar Rp. 224.922.728,00 (dua ratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) untuk Prodi S2 dan sebesar Rp.318.530.152,00 (tiga ratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) untuk prodi S3.
Bahwa atas kejadian tersebut Fakultas Kedokteran Gigi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan melakukan verifikasi antara pertanggungjawaban yang telah dibuat Terdakwa dengan BKU, yang hasilnya adalah terdapat uang muka yang belum digunakan namun tidak diketahui keberadaan fisik uang tersebut dan terdapat pengeluaran yang telah dicatat Terdakwa dalam BKU namun tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawabannya, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Penghitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan, dimana hasil verifikasi antara pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh Terdakwa dengan BKU ditemukan adanya pengeluaran yang belum dicatat oleh Terdakwa dalam BKU sebesar Rp 3.133.275,00 (tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan terdapat pengeluaran yangtelah dicatat oleh Terdakwa dalam BKU namun tidak ada pertanggungjawabannya yaitu sebesar Rp 29.814.690,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) untuk Prodi S2 dan Rp 7.901.017,00 (tujuh juta sembilan ratus satu ribu tujuh belas rupiah) untuk Prodi S3. Padahal terhadap pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Terdakwa seharusnya dilengkapi dokumen-dokumen pertanggungja-wabannya sebagaimana ketentuan Keputusan Rektor UGM Nomor : 51/P/SK/HT/2014 tangggal 2 Januari 2014 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan di Lingkungan Universitas Gadjah Mada Bagian III tentang Kelengkapan Tagihan Pembayaran yang mengatur kelengkapan yang harus dipenuhi untuk setiap pembayaran.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah)sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Uang Kas Program Studi Strata 2 dan Strata 3 Pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Tahun Anggaran 2013 s.d 2014 Nomor : 18/LHP/XXI/09/2017 tanggal 27 September 2017, dengan perincian sebagai berikut :
-
Rincian Prodi S2 Prodi S3 Jumlah Sisa Uang Muka - Saldo uang tunai pada BKU per 6 November 2014 Rp 259.516.070,00 Rp 112.702.730,00 Rp 367.381.145,00 - Penyesuaian atas kesalahan saldo awal 1 Januari 2014 Rp (4.837.655,00) - Pengeluaran yang belum dicatat di BKU Rp (3.133.275,00) Total Sisa Uang Muka yang tidak dapat diserahterimakan Rp 364.247.870,00 Pengeluaran selama TA 2014 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 29.814.690,00 Rp 7.901.017,00 Rp 37.715.707,00 Total Kerugian Keuangan Negara Rp 401.963.577,00
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang,bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Penasihat Hukum maupun Terdakwa tidak mengajukan Nota keberatan/eksepsi, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Drg. ERWAN SUGIATNO.M.S.Sp.Pros(K), Ph.d., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik tersebut;
Bahwa Jabatan Saksi saat itu sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Gigi UGM Yogyakarta tahun 2012 s/d 2016.
Bahwa Pejabat Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) diangkat berdasarkan SK dari Dekan atas usulan Kaprodi.
Bahwa Terdakwa sudah menjadi PUMK Prodi S-2 dan Prodi S-3, sejak Saksi belum diangkat menjadi Dekan FKG;
Bahwa perangkapan jabatan itu dikarenakan kurangnya SDM yang ada di Fakultas Kedokteran Gigi UGM;
Bahwa tugasTerdakwa sebagai PUMK (Pemegang Uang Muka Kerja) pada prodi S2 dan S3 Fakultas Kedokteran Gigi UGM yogyakarta yang bertugas memegang uang kas kegiatan prodi tersebut;
Bahwa untuk mengeluarkan uang harus ada tanda tangan dari Saksi sebagai Dekan;
BahwaTerdakwa juga bertugas membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang ditandatangani oleh karena Saksi sebagai penanggung jawab fakultas.
Bahwa Saksi mempunyai hak untuk menolak laporan jika laporan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan Prodi;
Bahwa teknis pengambilan uang untuk kegiatan opersional pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada yaitu masing-masing prodi mengajukan rencana anggaran, kemudian untuk diproses, lalu ada tanda tangan dan paraf dari Kaprodi lalu diajukan ke Saksi lalu Saksi lihat tanda tangan dan paraf Kaprodi tersebut, jika ada tanda tangan dan paraf tersebut Saksi tanda tangani tetapi jika tidak ada Saksi kembalikan;
Bahwa Saksi tahu adanya penyimpangan ini pada akhir tahun 2014, dimana pada waktu itu Prodi S3 mengajukan permohonan pencairan anggaran namun Saksicuriga terhadap permohonan tersebut karena pada bulan tersebut Prodi S3 mengajukan anggaran lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa dengan kecurigaan itu Saksimenelepon kepada Ka Prodi S3 yaitu Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, M.D.Sc untuk menanyakan apakah pengajuan anggaran tersebut, karena sudah tidak mempunyai uang lagi, yang dijawab bahwa masih mempunyai uang di kas dan kemudian Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, M.D.Sc menghadap ke ruangan Saksi;
Bahwa ketika di ruangan itu Saksi memperlihatkan kepada Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, M.D.Sc surat permohonan pengajuan anggaran yang diajukan oleh Terdakwa;
Bahwa ketika itu Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, M.D.Sc mengatakan apabila paraf yang ada dalam surat permohonan itu adalah bukan parafnya, dan kemudian Saksi menarik slip yang telah ditandatangani dan mencoretnya;
Bahwa kemudian Saksi juga memanggil Ka Prodi S2 yaitu Sdr. Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes untuk juga memeriksa pengajuan anggaran sebelum-sebelumnya dan ternyata juga ditemukan paraf Saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes. yang dipalsukan oleh Terdakwa.
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, Saksi memanggil kepala kantor untuk dilakukan investigasi dan melaporkan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa dari hasil investigasi tersebut, sesuai dengan prosedur Universitas, maka Tim membuat laporan berdasarkan laporan dari masing-masing ketua prodi, lalu dari fakultas membentuk suatu tim untuk melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah melakukan penyimpangan pengelolaan uang kas tersebut;
Bahwa bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu adanya perbedaan antara laporan keuangan dengan jumlah uangan cash yang tidak singkron;
Bahwa dari investigasi uang tersebut sudah tidak ada sedang SPJ belum selesai.
Bahwa semulauntuk menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tersebut kepada Terdakwa diberi kesempatan untuk : pertama diberikan waktu 3 bulan untuk menyelesaikan SPJ namun tidak selesai, lalu dipanggil lagi dan diberikan waktu selama 6 bulan tetap tidak menyelesaikannya;
Bahwa Saksi melihat tanda tangan yang dipalsukan tersebut setelah memanggil kepala prodi masing-masing dan mereka mengaku bahwa itu bukan tanda tangannya.
Bahwa laporan terhadap Terdakwa, Saksi lakukan setelah ditandatangani surat pernyataan dari Terdakwa yang mengakui telah memalsukan tanda tangan Laporan pertanggungjawaban oleh Terdakwa dilakukan pada bulan Mei 2015.
Bahwa oleh karena Terdakwa tidak bisa mempertanggung-jawabkan laporan keuangan tersebut lalu Saksi serahkan ke universitas, dan setelah ditunggu beberapa waktu untuk menyelesaikan, lalu dilakukan investigasi lagi dan dilaporkan ke Kepolisian.
Bahwa untuk pengelolaan uang Univesitas tersebut telah dilakukan Audit tiap tahun oleh universitas dan dari Akuntan Publik;
Bahwa setelah ditangani oleh Polisi juga dilakukan audit oleh BPK atau BPKP pada bulan Oktober, pada saat pemeriksaan di Polda.
Bahwa dari hasil investigasi atas pengakuan dari Terdakwa diketemukan adanya ketidak seimbangan antara laporan dengan uang cas sejumlah kurang lebih Rp.300.000.000,-. (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa sumber anggaran yang ada pada Fakultas Kedokteran Gigi UGM berasal dari sumber dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari pemerintah dan dari SPP Mahasiswa yang masuk ke Fakultas Kedokteran Gigi UGM.
Bahwa awalnya diminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan secara baik-baik dengan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani Terdakwa pada tanggal 6 Januari 2016 yang akan mengembalikan uang secara tunai, namun sampai pada tanggal 6 April 2015 namun sampai saat ini belum ada pegembalian dari Terdakwa;
Bahwa jumlah uang yang digunakan oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 401.936.808,- (empat ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan rupiah). Dengan perincian sebagai berikut :
a. Prodi S2 :
1. Uang Prodi yang belum digunakan : Rp. 259.516.070,-
2. Sudah masuk BKU, SPJ tidak ada :Rp. 24.515.243,-
b. Prodi S3 :
1. Uang Prodi yang belum digunakan : Rp. 112.702.730,-
2. Sudah masuk BKU, SPJ tidak ada : Rp. 5.202.765,
Bahwa apabila pada awal tahun ajaran uang kas yang dikelola masih tersisa akan menjadi saldo awal untuk tahun berikutnya tidak perlu dikembalikan ke kas negara.
Bahwa Saksi membenarkanbarang bukti (BB-6) berupa SK pengangkatan Terdakwa, yang diperlihatkan kepadanya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak ada yang keberatan.
Saksi Drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut,
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa jabatan Saksi saat itu sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) S-2 Ilmu Kedokteran Gigi di Fakultas Kedokteran Gigi UGM Yogyakarta tahun 2009 s/d 2015.
BahwaTerdakwa pada saat itu adalah sebagai Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) pada prodi S-2 dan S-3 Fakultas Kedokteran Gigi UGM yogyakarta;
Bahwa jabatan rangkap tersebut dilakukan, karena kurangnya SDM pada Fakultas Kedokteran Gigi UGM;
Bahwa Pejabat Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) diangkat berdasarkan SK dari Dekan atas usulan Kaprodi.
Bahwa sebagai PUMK (Pemegang Uang Muka Kerja) pada prodi S-2 dan S-3 Fakultas Kedokteran Gigi UGM yogyakarta, Terdakwa bertugas memegang uang kas kegiatan prodi tersebut;
Bahwa untuk mengeluarkan uang harus ada tanda tangan dari Dekan (Saksi drg. ERWAN SUGIATNO, MPd);
BahwaTerdakwa juga bertugas membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang ditandatangani oleh karena Saksi dan Dekan sebagai penanggung jawab fakultas.
Bahwa teknis pengambilan uang untuk kegiatan opersional pada Prodi S-Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada yaitu masing-masing Prodi mengajukan anggaran, kemudian untuk diturunkan, lalu ada tanda tangan dan paraf dari Kaprodi lalu diajukan ke Saksi lalu Saksi lihat tanda tangan dan paraf Kaprodi tersebut, jika ada tanda tangan dan paraf tersebut Saksi tanda tangani tetapi jika tidak ada Saksi kembalikan.
Bahwa Saksi tahu adanya penyimpangan penggunaan dana di prodi S2 dan S3 Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, setelah dipanggil oleh Dekan, karena curiga dengan surat permohonan pencairan anggaran oleh Terdakwa, karena menurut Saksi uang cas masih ada;
Bahwa kemudian Saksi dipanggil oleh Dekan dan dalam ruangan Dekan itu Saksi diperlihatkan berkas-berkas permohonan pencairan anggaran oleh Terdakwa yang setelah diteliti, ternyata paraf Saksi dipalsukan;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, kemudian slip penarikan uang yang telah Saksi tandatangani Saksi drg. ERWAN SUGIATNO, MPd, mencoret, Slip yang telah ditandatangani, yang kemudian disimpan oleh Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, M.D.Sc.;
Bahwa ketika itu juga dipanggil Ka Prodi S2 yaitu Sdr. Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes untuk juga memeriksa pengajuan anggaran sebelum-sebelumnya dan ternyata juga paraf Sdr. Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes dipalsukan oleh Terdakwa.
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, Saksi ERWAN SUGIATNO, MPd, memanggil kepala kantor untuk dilakukan investigasi dan melaporkan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa dari hasil investigasi tersebut, sesuai dengan prosedur Universitas, maka Tim membuat laporan berdasarkan laporan dari masing-masing ketua prodi, lalu dari fakultas membentuk suatu tim untuk melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah melakukan penyimpangan pengelolaan uang kas tersebut;
Bahwa bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu adanya perbedaan antara laporan keuangan dengan jumlah uangan cash yang tidak singkron;
Bahwa dari investigasi uang tersebut sudah tidak ada sedang SPJ belum selesai.
Bahwa semula untuk menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tersebut kepada Terdakwa diberi kesempatan untukpertama diberikan waktu 3 bulan untuk menyelesaikan SPJ namun tidak selesai, lalu dipanggil lagi dan diberikan waktu selama 6 bulan tetap tidak menyelesaikannya;
Bahwa Saksi melihat tanda tangan yang dipalsukan tersebut setelah memanggil kepala prodi masing-masing dan mereka mengaku bahwa itu bukan tanda tangannya.
Bahwa laporan terhadap Terdakwa, Saksi lakukan setelah ditandatangani surat pernyataan dari Terdakwa yang mengakui telah memalsukan tanda tanganLaporan pertanggungjawaban oleh Terdakwa dilakukan pada bulan Mei 2015.
Bahwa oleh karena Terdakwa tidak bisa mempertanggung-jawabkan laporan keuangan tersebut lalu Saksi serahkan ke universitas, dan setelah ditunggu beberapa waktu untuk menyelesaikan, lalu dilakukan investigasi lagi dan dilaporkan ke Kepolisian.
Bahwa untuk pengelolaan uang Univesitas tersebut telah dilakukan Audit tiap tahun oleh universitas dan dari Akuntan Publik;
Bahwa setelah ditangani oleh Polisis juga dilakukan audit oleh BPK atau BPKP pada bulan Oktober, pada saat pemeriksaan di Polda.
Bahwa dari hasil investigasi atas pengakuan dari Terdakwa diketemukan adanya ketidak seimbangan antara laporan dengan uang cas sejumlah kurang lebih Rp.300.000.000,-. (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa sumber anggaran yang ada pada Fakultas Kedokteran Gigi UGM berasal dari sumber dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari pemerintah dan dari SPP Mahasiswa yang masuk ke Fakultas Kedokteran Gigi UGM.
Bahwa awalnya diminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan secara baik-baik dengan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani Terdakwa pada tanggal 6 Januari 2016 yang akan mengembalikan uang secara tunai, namun sampai pada tanggal 6 April 2015 namun sampai saat ini belum ada pegembalian dari Terdakwa;
Bahwa jumlah uang yang digunakan oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 401.936.808,- (empat ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan rupiah). Dengan perincian sebagai berikut :
a. Prodi S2 :
1. Uang Prodi yang belum digunakan : Rp. 259.516.070,-
2. Sudah masuk BKU, SPJ tidak ada :Rp. 24.515.243,-
b. Prodi S3 :
1. Uang Prodi yang belum digunakan : Rp. 112.702.730,-
2. Sudah masuk BKU, SPJ tidak ada : Rp. 5.202.765,
Bahwa apabila pada awal tahun ajaran uang kas yang dikelola masih tersisa akan menjadi saldo awal untuk tahun berikutnya tidak perlu dikembalikan ke kas negara.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti (BB-6) berupa SK pengangkatan Terdakwa, yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Dr.drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Prodi S-3 Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Gajah Mada;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di depan penyidik;
BahwaTerdakwa pada saat itu adalah sebagai Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) pada prodi S-2 dan S-3 Fakultas Kedokteran Gigi UGM yogyakarta;
Bahwa jabatan rangkap tersebut dilakukan, karena kurangnya SDM pada Fakultas Kedokteran Gigi UGM;
Bahwa Pejabat Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) diangkat berdasarkan SK dari Dekan atas usulan Kaprodi.
Bahwa sebagai PUMK (Pemegang Uang Muka Kerja) pada prodi S-2 dan S-3 Fakultas Kedokteran Gigi UGM yogyakarta, Terdakwa bertugas memegang uang kas kegiatan prodi tersebut;
Bahwa untuk mengeluarkan uang harus ada tanda tangan dari Dekan (Saksi drg. ERWAN SUGIATNO, MPd);
BahwaTerdakwa juga bertugas membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang ditandatangani oleh karena Saksi dan Dekan sebagai penanggung jawab fakultas.
Bahwa teknis pengambilan uang untuk kegiatan opersional pada Prodi S-2 dan S-3 Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada yaitu masing-masing Prodi mengajukan anggaran, untuk diturunkan yang ditandatangani oleh Kaprodi lalu diajukan ke Dekan, setelah itu uang cair dan langsung diterima oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu adanya penyimpangan penggunaan dana di prodi S2 dan S3 Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, setelah dipanggil oleh Dekan (Saksi Drg. ERWAN SUGIATNO, Mpd.), karena curiga dengan surat permohonan pencairan anggaran yang diajukan oleh Terdakwa, karena menurut Saksi uang cas masih ada;
Bahwa kemudian Saksi dipanggil oleh Dekan dan dalam ruangan Dekan itu Saksi diperlihatkan berkas-berkas permohonan pencairan anggaran oleh Terdakwa yang setelah diteliti, ternyata paraf Saksi dipalsukan;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, kemudian slip penarikan uang yang telah Saksi tandatangani Saksi Drg. ERWAN SUGIATNO, MPd,mencoret, Slip yang telah ditandatangani, yang kemudian disimpan oleh Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, M.D.Sc.;
Bahwa ketika itu juga dipanggil Ka Prodi S2 yaitu Saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes untuk memeriksa pengajuan anggaran sebelum-sebelumnya dan ternyata juga paraf Saksi dipalsukan oleh Terdakwa.
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, Saksi Drg. ERWAN SUGIATNO, MPd, memanggil kepala kantor untuk dilakukan investigasi dan melaporkan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa dari hasil investigasi tersebut, sesuai dengan prosedur Universitas, maka Tim membuat laporan berdasarkan laporan dari masing-masing ketua prodi, lalu dari fakultas membentuk suatu tim untuk melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah melakukan penyimpangan pengelolaan uang kas tersebut;
Bahwa bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu adanya perbedaan antara laporan keuangan dengan jumlah uangan cash yang tidak singkron;
Bahwa dari investigasi uang tersebut sudah tidak ada sedang SPJ belum selesai.
Bahwa semula untuk menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tersebut kepada Terdakwa diberi kesempatan untuk pertama diberikan waktu 3 bulan untuk menyelesaikan SPJ namun tidak selesai, lalu dipanggil lagi dan diberikan waktu selama 6 bulan tetapi tetap tidak menyelesaikannya;
Bahwa laporan terhadap Terdakwa, Saksi lakukan setelah ditandatangani surat pernyataan dari Terdakwa yang mengakui telah memalsukan tanda tangan Laporan pertanggungjawaban oleh Terdakwa dilakukan pada bulan Mei 2015.
Bahwa oleh karena Terdakwa tidak bisa mempertanggung-jawabkan laporan keuangan tersebut lalu Saksi serahkan ke universitas, dan setelah ditunggu beberapa waktu tidak dapat menyelesaikan, lalu dilaporkan ke Kepolisian.
Bahwa untuk pengelolaan uang Univesitas tersebut telah dilakukan Audit tiap tahun oleh universitas dan dari Akuntan Publik;
Bahwa setelah ditangani oleh Polisi juga dilakukan audit oleh BPK atau BPKP pada bulan Oktober, pada saat sudah ada pemeriksaan di Polda DIY;
Bahwa dari hasil investigasi atas pengakuan dari Terdakwa diketemukan adanya ketidak seimbangan antara laporan dengan uang cash sejumlah kurang lebih Rp.300.000.000,-. (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa sumber anggaran yang ada pada Fakultas Kedokteran Gigi UGM berasal dari sumber dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari pemerintah dan dari SPP Mahasiswa yang masuk ke Fakultas Kedokteran Gigi UGM.
Bahwa berdasarkan audit internal jumlah uang yang digunakan oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 401.936.808,- (empat ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan rupiah).
Bahwa dari hasil investigasi atas pengakuan dari Terdakwa diketemukan adanya tidak keseimbangan laporan yaitu adanya selisih antara laporan dengan uang cash sejumlah kurang lebih Rp.401.000.000,-.
Bahwa Saksi tidak tahu penggunaan uang tersebut oleh Terdakwa karena jika ditanya tidak menjawab;
Bahwa Terdakwa belum pernah mencicil untuk mengembalikan uang yang telah dipakainya;
Bahwa Terdakwa melakukan penyimpangan pengelolaan uang kas Program Studi S2 dan Program Studi S3 di Fakultas Kedokteran Gigi UGM Yogyakarta dengan memalsukan tanda tangan Kaprodi pada rincian pengajuan pembiayan dan paraf pada slip penarikan uang di Bank. Cara memalsukannya dengan memotong contoh tanda tangan maupun paraf Kaprodi kemudian contoh tandatangan maupun paraf tersebut ditempelkan dan di fotokopi. Sehingga tanda tangan maupun paraf Kaprodi tersebut nampak seperti asli. Contoh tempelan tandatangan dan paraf ada pada Ka Prodi S3 yaitu Sdr. Dr. drg. DEWI AGUSTINA, M.D.Sc. sedang untuk slip pengambilan yang dipalsukan adalah paraf untuk pengambilannya.
Bahwajumlah uang yang digelapkan oleh Tersangka yaitu sebesar Rp. 401.936.808,- (empat ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan rupiah). Dengan perincian sebagai berikut :
a. Prodi S2 :
1. Uang Prodi yang belum digunakan : Rp. 259.516.070,-
2. Sudah masuk BKU, SPJ tidak ada : Rp. 24.515.243,-
b. Prodi S3 :
1. Uang Prodi yang belum digunakan : Rp. 112.702.730,-
2. Sudah masuk BKU, SPJ tidak ada : Rp. 5.202.765,-
Bahwa Saksi mengetahui jumlah tersebut berdasarkan laporan dar hasil investigasi.
Bahwa perhitungan kerugian tersebut ditelusuri kembali perhitungannya dengan melihat data-data pendukungnya yang disampaikan oleh tim investigator.
Bahwa untuk proses pengajuan anggaran, Saksi yang mengajukan besarnya anggaran yang diperlukan kepada Dekan, tetapi yang membuat saudara Terdakwa sendiri;
Bahwa bentuk pengawasan Kaprodi S2 dari bagian keuangan S2 (PMUK) melaporkan setiap bulan sekali atau tiga bulan kepada Kaprodi dengan rincian saldo menurut buku kas umum.
Bahwa untuk mengetahui secara fisik uang yang dipegang oleh Terdakwa saat itu, Saksi tidak mengecek hanya berdasarkan laporan yang ditulis oleh Terdakwa terus mencocokkan dengan SPJnya.
Bahwa Saksi menerangkanbarang bukti yang diperlihatkan kepadanya, berupa formulir penarikan yang ada tanda tangannya (bukti B-5), dan menerangkan apabila paraf itu bukan paraf Saksi;
Bahwa saksi pernah menerima kuitansi S2 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Bahwa dana sebesar Rp.1.300.000.000,- belum masuk ke rekening prodimasih berada di Universitas.
Bahwa yang melakukan pembayaran honor kepada Dosen dilakukan oleh Terdakwa baik langsung dengan tanda tangan kuitansi penerimaan atau melalui transfer yang nantinya ada bukti transfernya.
Bahwa pernah diadakan audit internal dan terakhir pada tahun 2013. Yang hasilnya diketahui pada tahun 2014 yang diperoleh kenyataan bahwa pengelolaan keuangan kurang maksimal, lalu kita tanyakan ke Terdakwa ternyata SPJ yang dikerjakan oleh Terdakwa belum selesai;
Bahwa bentuk pengawasan kepada PUMKmelalui pengecekan laporan SPJ dan melalui BKU.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti BB.2.5 tentang fotocopy surat penarikan uang dibank yang sudah ditanda tangani kepada Saksi Drg. ERWAN SUGIANTO, Mpd. danTerdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi WIWIT PERMADI, SE, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena sama-sama PNS di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gajah Mada Yogyakarta;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian danmembenarkan keterangannya yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tersebut.
Bahwa Terdakwa adalah PUMK (Pemegang Uang Muka Kerja) pada prodi S-3 Fakultas Kedokteran Gigi UGM yogyakarta, yang bertugas memegang uang kas kegiatan prodi di Fakultas tersebut;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan karena ada penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Prodi S2 dan Prodi S3 Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta.
Bahwa saksi tahu adanya penyalahgunaan keuangan setelah Saksi diperintahkan untuk menggantikan kedudukan Terdakwa sebagai PUMK;
Bahwa sebetulnya Saksi sudah diangkat menjadi PUMK ProdiS3 mulai tahun 2013 akan tetapi waktu itu masih dirangkap oleh Terdakwa sehingga Saksi hanya bertugas mengentri daftar kuitansi;
Bahwa Terdakwa tidak menyerahkan tugas PMUK Prodi S-3, kepada Saksi, dengan alasan administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu;
Bahwa baru pada tahun 2015 Saksi diputuskan menjabat sebagai PUMK S2 dan S3 yang memegang kas serta membuat SPJ dan membayar tenaga honorer yang tidak dibayar sebelum kasus ini terungkap.
Bahwa selain itu Saksi juga diperintahkan untuk melakukan penyusunan dan melakukan pencocokan buku kas umum dengan pertanggungjawaban (SPJ) yang telah dibuat oleh Terdakwa di Prodi S2 dan Prodi S3 pada tahun 2014;
Bahwa dari tugas itu, Saksi mengetahui apabilaTerdakwa sebagai UMK pada saat itu telah melakukan penyelewengan penggunaan uang kas atau uang muka kerja di prodi S2 dan S3, dengan cara mengeluarkan anggaran tanpa ada pertanggungjawaban (SPJ) nya.
Bahwa Terdakwa telah mempergunakan uang kas tanpa bukti pengeluaran dengan cara sedikit demi sedikit, sehingga uang cash yang ada tidak sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran;
Bahwa juga ada beberapa kali memalsukan paraf Kaprodi pada surat permohonan pencairan uang muka, agar tidak diketahui oleh Kaprodi;
Bahwa saksi pernah melihat hasil audit yang dilakukan oleh BPK.
Bahwa setelah kasus ini terungkap, ternyata banyak tenaga honor yang belum dibayar honorariumnya.
Bahwa berdasarkan investigasi nilai uang yang ditemukan, dipergunakan oleh Terdakwa sendiri, yaituUang Prodi S2 dan S3 tahun 2014:
Bahwa laporan uang kas prodi S2 terdiri dari :
1. Uang kas/saldo yang tidak ditemukan Rp 259.516.070,-
2. Dari SPJ yang tidak ada Rp 24.515.243,- +
Jumlah Rp 284.031.313,-
Bahwa laporan uang kas Prodi S3 terdiri dari :
1. Uang kas/saldo yang tidak ditemukan Rp 112.702.730,-
2. Dari SPJ yang tidak ada Rp 5.202.765,-
Jumlah Rp 117.905.495,- +
Jadi jumlah total seluruhnya Rp 401.936.808,-
Bahwa itulah jumlah uang yang tidak bisa dipertanggungjawab-kan oleh Terdakwa.
Bahwa setelah Saksi melakukan konfirmasi dengan Terdakwa, dan SPJnya lalu Saksi kurangkan.Benar uang yang telah dipergunakan Terdakwa lebih dari Rp.401.000.000,-;
Bahwa jumlah itu diakui oleh Terdakwa.
Bahwa ketika dilakukan serah terima dengan Terdakwa, Saksi tidak merima uang cash tetapi hanya berupa buku rekening untuk prodi S2 dan prodi S3 yang jumlahnya untuk S2 sebesar Rp.99.4495.716,- dan untuk S3 sebesar Rp.64.166.316,-
Bahwa untuk pembukuan selanjutnya Saksi mulai dari nol.
Bahwa setahu saksi Terdakwa masih berstatus sebagai PNS dan masih menerima gaji.
Bahwa ketika dilakukan investigasi, Terdakwa tidak dapat menerangkan dipergunakan untuk apa uang sebanyak itu, karena Terdakwa hanya menjawab untuk keperluan sehari-hari dan membayar pinjaman;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya yaitu bukti BB3.5-6 tentang BKU prodi S2 dan S3,
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
Saksi SOES RETNO MANGESTI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sbagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi oleh Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi semula adalah sebagai pelaksana administrasi keuangan Prodi, namun setelah 2011, Saksi dipindahkan ke Rumah Sakit Prof. Dr. Soedomo UGM;
Bahwa selain itu Saksi juga membantu pada administrasi pada akademik;
Bahwa yang Saksi ketahui sehingga Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena Terdakwa diduga telah melakukan penyelewengan uang untuk Prodi S2 dan S3 fakultas kedokteran gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, namun Saksi tidak tahu karena Saksi sejak tahun 2011 telah dipindah tugaskan ke Rumah Sakit Prof. Soedomo UGM.
Bahwa sewaktu Saksi bekerja diprodi tersebut arsip-arsip Saksi simpan dalam file yang ada surat masuk dan keluar.
Bahwa ketika Saksi pindah dan sebagai pejabat PUMKnya ditunjukTerdakwa, tidak berita acara serah terima, tetapi secara fisik sudah Saksi serahkan, dan Terdakwa sudah mengakui karena laporan keuangan sudah klop dengan BKU.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti BB.3.5-6 yang diperlihatkan kepadanya berupa BKU untuk prodi S2 dan S3 adalah seperti itu.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarannya dan tidak keberatan;
Saksi Drs. SUDARMANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian danmembenarkan Berita Acara Pemeriksaan dan pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik.
Bahwa pada waktu itujabatan Saksi sebagai Kepala Kantor Administrasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan purna tugas bulan Oktober 2017.
Bahwa sebagai Kepala Kantor Administrasi, Saksi adalah atasan tidak langsung dari Terdakwa dan sebagai tuffle dalam pembuatan SPJ.;
Bahwa yang Saksi yang melaporkan kejadian ini kepada Polisi, atas perintah Dekan, karena Terdakwa setelah diberikan waktu yang cukup tidak bisa mengembalikan uang pada Prodi S-2 dan Prodi S-3, Fakultas Kedokteran Gigi UGM Yogyakarta pada tahun 2014;
Bahwa kronologi terungkapnya perkara ini, adalah pada tanggal 22 Desember 2014 ada surat dari Kaprodi S2 (Saksi Dr.drg SITI SUNARINTYAS, M.Kes) dan Kaprodi S3 (Saksi Dr.drg DEWI AGUSTINA, MDSc) ke Dekan, melaporkan berdasarkan evaluasi oleh kedua prodi tersebut telah terjadi ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai PUMK (pemegang uang muka kerja) pada periode 2014.
Bahwa kemudian oleh Dekan dibentuk Tim Pemeriksa (Saksi sebagai Anggota), untuk menindak lanjuti laporan itu;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Tim terhadap Terdakwa dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (dokumen) yang ditandatangi oleh Saksi dengan ke 5 orang tim pemeriksa lainnya.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2014 untuk memudahkan pemeriksaan Dekan menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara Terdakwa dari jabatannya (PUMK);
Bahwa dalam pemeriksaan tim, Terdakwa mengakui telah mempergunakan uang yang menjadi tanggungjawabnya pada prodi S-2 dan prodi S-3.
Bahwa pada pemeriksaan pertama diketemukan selisih antara SPJ dan uang cash sebesar Rp.392.413.677,-;
Bahwa karena dirasa masih ada pembukuan yang belum selesai, maka dibentuk tim Verifikator yang terdiri dari Dyah Ayu Puspita Sari, SE, Wiwit Parmadi, SE dan Jeanne Widiyanti yang akhirnya diketemukan sejumlah Rp.401.031.313,-.
Bahwa ketika diverifikasi Terdakwa menerangkan Terdakwa mempergunakan uang-uang cash tersebut secara sedikit demi sedikit, sehingga dalam pertanggung jawabkan ada selisih dalam perhitungannya, antara bukti pengeluaran dan uang cash;
Bahwa kemudianTerdakwa dipanggildan diberi tenggang waktu untuk mengembalikan uang tersebut sampai dengan bulan April 2015, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan Terdakwa tidak bisa mengembalikannya;
Bahwa karena Terdakwa tidak bisa mengembalikan, maka pada tanggal 8 April 2015 perkaradiserahkan ke universitas dan oleh universitas dikembalikan ke fakultas untuk dilaporkan ke Polisi.
Bahwaketika diperiksa Terdakwa tidak mengaku dipakai untuk apa uang tersebut, karena setiap ditanya hanya menjawab habis untuk keperluan pribadinya dan membayar pinjaman;
Bahwa Saksi membenarkanbarang bukti B.1-10 dan B.1-13 tentang Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Desember 2014 dan tanggal 6 Januari 2015,dan barang bukti B.1-15 dan 16 tentang surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Kapordi S2 dan S3 tanggal 8 April 2015, yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa Saksi juga membenarkan bukti BB-3.5 dan 3.6 dan BB-5.9 dan 5.14 tentang BKU tahun 2014 dan BKU tahun 2013, BB.1.14 s/d16 tentang surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Terdakwa yang diperlihatkan kepadanya.
Bahwa dari hasil pemeriksaan pada tanggal 30 Desember 2014 didapatkan fakta yaitu:Terdakwa mengakui bahwa tidak dapat mempertanggungjawabkan sejumlah uang yang sudah keluar.
Bahwa sampai saat ini belum dikembalikan oleh Terdakwa.
Bahwa yang melakukan pengawasan dilakukan oleh Kaprodi.
Bahwa Universitas Gajah Mada sekaramg ini berstatus dari BHMN (Badan Hukum Milik Negara) menjadi BLU (Badan Layanan Umum) dari segi keuangan yang berubah yaitu : jika BHMN keuangan murni milik UGM sedang BLU keuangan berasal dari Menteri Keuangan melalui APBN.
Bahwa berdasarkan audit BPK diketahui adanya kerugian sejumlah Rp.390.000.000,- lebih dan setelah diverifikasi lagi menjadi Rp.401.000.000,- lebih,
Bahwa penyelesaikan pernah ditawarkan untuk dilunasi, tetapi keluarga tidak mampu dan tidak sanggup.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti BB No.1.10 dan 13 tentang fotokopi BAP pemeriksaan kepada Terdakwa tertanggal 30 Desember 2014 dan tanggal 6 Januari 2015, yang diperlihatkan kepadanya
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan benar dan tidak keberatan.
Saksi SUYADIMAN, ST, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyiidik tersebut;
Bahwa Saksi ikut melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa bersama dengan tim yang telah dibentuk oleh Kepala Kantor Administrasi.
Bahwa hasil dari pemeriksaan tim, Terdakwa mengakui telah melakukan penyelewengan uang dari Prodi S2 dan Prodi S3 Fakultas Kedokteran Gigi UGM Yogyakarta.
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan untuk membayar pinjaman;
Bahwa Saksi pernah ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan suaminya, tetapi pada saat Saksi tanyakan suaminya tidak tahu tentang apa yang telah dilakukan istrinya dan untuk apa uang tersebut dipergunakan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti B.1-10 dan B.1-13 tentang Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Desember 2014 dan tanggal 6 Januari 2015 dan bukti B.1-15 dan 16 tentang surat pernyataan yang ditanda tangai oleh Kapordi S2 dan S3 tanggal 8 April 2015, yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa yang melakukan pengawasan penggunaan keuangan adalah Kaprodi;
Bahwa dalam SKnya Terdakwa hanya S2 saja, tetapi dalam pelaksanaannya Terdakwa juga pegang PUMK prodi S3;
Bahwa yang membuat permohonan untuk pencairan, pengantar dibuat untuk S2 oleh Terdakwa sebagai PUMK S2 tetapi yang tanda tangan Kaprodi lalu diserahkan ke Dekan, kemudian Dekan menanda tangani slip terus diserahkan kembali ke Terdakwa untuk mengambil uangnya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Drg. PRAYITNO, SU, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian membenarkan keterangan dalam BAP Penyidikan tersebut;
Bahwa ketika itu jabatan Saksi adalah sebagai Ketua Pengurus Korp Pegawai Gadjah Mada tahun 2012 s/d 2016;
Bahwa Kopargama yaitu suatu organisasi yang bergerak dibidang sosial kemanusiaan yang bergerak melindungi, mengayomi dan membimbing kepada seluruh pegawai di lingkungan UGM.
Bahwa Saksi ikut masuk dalam tim yang ikut melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dengan motivasi agar Terdakwa mengutarakan apa yang telah dilakukannya dan megakuinya.
Bahwa hasil yang didapat dari pemeriksaan Tersebut Terdakwa mengakui telah melakukan penyimpangan keuangan.
Bahwa Terdakwa tidak mengaku untuk apa uang Prodi S-2 dan S-3 yang telah dipergunakan itu;
Bahwa Saksi membenarkan tanda tangannya pada barang bukti B.1-10 dan B.1-13 tentang Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Desember 2014 dan tanggal 6 Januari 2015, dan barang bukti B.1-15 dan 16 tentang surat pernyataan yang ditanda tangai oleh Kapordi S2 dan S3 tanggal 8 April 2015 yang diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa prosedur pengambilan uang untuk kegiatan opersional pada masing-masing prodi yaitu masing-masing Prodi adalah dengan mengajukan pencairan anggaran, kemudian untuk diturunkan, yang ditandatangani dan paraf dari Kaprodi diajukan ke Dekan, setelah turun dari Dekan yang disertai dengan slip penarikan yang ditanda tangani oleh Dekan, Tedakwa mengambil di bank dan disimpan untuk dikelolanya;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 2014 yaitu:Terdakwa mengakui bahwa tidak dapat mempertanggungjawabkan sejumlah uang yang sudah keluar.
Bahwa Terdakwa mengatakan pernah kehilangan stopmap yang berisi uang namun yang bersangkutan tidak tahu berapa jumlah uang yang ada distopmap yang hilang tersebut.
Bahwa darihasil pemeriksaan yang kedua tanggal 6 Januari 2015 terhadap Terdakwa yaitu: uang yang telah dipergunakan sebesar Rp. 392.413.677,- dan akan dikembalikan semua oleh Terdakawa.
Bahwa Terdakwa menerima tenggang waktu yang diberikan Fakultas selama 3 bulan terhitung 06 Januari 2015 s.d 06 April 2015 akan mengembalikan uang tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan benar dan tidak keberatan.
Saksi drg. KWARTARINI MURDIASTUTI Sp.Pario (K) Ph.D., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa Saksi menjabat sebagai wakil Dekan Bidang Keuangan, Asmet dan Sumber Daya Manusia di Fakultas Kedokteran Gigi UM Yogyakarta tahun 2012 s/d 2016.
Bahwa dikarenakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 2013 s/d akhir 2014 merupakan Badan Layanan Umum (BLU) maka sumber anggaran yang ada pada Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) UGM Yogyakarta berasal dari sumber dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pemerintah dan dari sumber dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG).
Bahwa sumber dana Prodi S2 dan Prodi S3 hanya dari SPP mahasiswa, yang dikelola oleh Terdakwa sebagai PUMK;
Bahwa Terdakwa mengelola keuangan untuk Prodi S2 dan S3, walaupun dalam SK Dekan, Terdakwa hanya bertugas sebagai PUMK Prodi S-2, sedangkan sebagai PUMK Prodi S-3 adalah Saksi WIWIT PERMADI, SE.;
Bahwa Saksi masuk anggota tim yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Ka Prodi S2 dan Ka Prodi S3 tidak mengupayakan agar pertanggungjawaban segera diselesaikan oleh Terdakwa, sehingga dapat dilakukan serah terima.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim, uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa pada awalnya sebesar Rp.392.413.677,-, namun setelah diverikasi menjadi Rp.401. 936.808,-;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti B.1-10 dan B.1-13 tentang Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Desember 2014 dan tanggal 6 Januari 2015, dan barang bukti B.1-15 dan 16 tentang surat pernyataan yang ditanda tangai oleh Kapordi S2 dan S3 tanggal 8 April 2015 yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa sebulan sekali seharusnya dilakukan cash opname yang dibuat Berita Acara yang berisi kesesuaian antara jumlah uang tunai dan BKU, yang dilakukan oleh Kaprodi dan Dekan;
Bahwa cah opname itu dapat diketahui berapa jumlah uang cash dan berapa jumlah uang yang sudah dibelanjakan;
Bahwa berdasarkan SK Pengangkatan sebagai PUMK, seharusnya Terdakwa hanya PUMK Prodi S2 saja, tetapi dalam pelaksanaannya Terdakwa juga pegang PUMK prodi S3, yang sebetulnya sudah ada PUMK Prodi S-3 yaitu Saksi WIWIT PERMADI, SE.;
Bahwa namun demikian karena dengan alasan Terdakwa belum bisa menyelesaikan SPJ dengan baik, maka oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada Saksi WIWIT PERMADI, SE.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi JEANNE WIDIYANTI, SE, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di depan Penyidik;
Bahwa jabatan Saksi saat itu sebagai PUMK (Pemegang Uang Muka Kerja) pada RSGM Prof. Soedomo, yang masuk sebagai Tim Verifikasi kepada Terdakwa;
Bahwa dibentuk tim verifikasi karena yang tidak dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa tugas Saksi adalah melakukan pencocokan SPJ dengan SIMENKEU di Prodi S2, dengan hasil ketidak cocokan antara uang tunai dan SPJ sebesar Rp.400.000.000,- lebih.
Bahwa Saksi membenarkan melihat barang bukti BB-3.5 dan 3.6 dan BB-5.9 dan 5.14 tentang BKU tahun 2014 dan BKU tahun 2013, sedangkan saksi tidak pernah lihat catatan yang dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi juga membenarkan barang bukti BB.1.14 s/d16 tentang surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Terdakwa.
Bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Prodi S2 sejumlah Rp.259.516,070,--
Bahwa Saksi hanya memverifikasi kwitansinya SPJ saja.
Bahwa saksi tidak tahu hasil audit BPK karena audit dilaksanakan di Polda;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi DYAH AYU PUSPITA SARI, SE., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat di hadapan Penyidik;
Bahwa Saksi juga termasuk Tim Verivikasi yang bertugas memeriksa PUMK dalam pengelolaan uang di Prodi S-2 dan Prodi S-3 Fakultas Kedoteran Gigi UGM;
Bahwa pemeriksaan tersebut Saksi laksanakan waktunya tidak tentu, kadang 3 bulan sekali kadang lebih dari 3 bulan baru dilaksanakan.
Bahwa Saksi pernah melakukan verifikasi terhadap Terdakwa, karena ada SPJ yang tidak dibuat;
Bahwa dalam melakukan verifikator dilakukan dengan pemeriksaan kuitansi dan mengecek kelengkapan SPJ dengan mencocokkan BKU (Buku Kas Umum),SPJ tidak dilaporkan oleh Terdakwa;
BahwaTerdakwa baru menyerahkan SPJ setelah atas pertanyaan Saksi, karena disuruh oleh Saksi SUDARMANTO, menanyakan mengapa SPJ belum dibuat;
Bahwa SPJ tersebut termasuk untuk pertanggungjawaban honorarium baik secara elektronik maupun secara manual, daftar hadir dan surat tugas dalam lampirannya.
Bahwa di akhir tahun masih ada saldo, maka menjadi saldo pada modal awal tahun berikutnya.
Bahwa Saksi tidak meneliti kebenaran atas SPJ yang dibuat oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak penah melihat barang bukti BB-3.5 dan 3.6 dan BB-5.9 dan 5.14 tentang BKU tahun 2014 dan BKU tahun 2013, sedangkan barang bukti BB.1.14 s/d16 tentang surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Terdakwa kepada saksi membenarkan;
Bahwa dana di Prodi S2 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sejumlah Rp.259.516,070,-, itu merupakan uang kas/saldo yang tidak ada uang tunainya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan benar dan tidak keberatan.
Saksi RATRI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Saksi membenarkan Berita Acara Saksi dalam Penyidikan tersebut;
Bahwa jabatan saksi saat itu Saksi sebagai bendahara pengeluaran.
Bahwa hubungan Saksi sebagai bendahara pengeluaran dengan Terdakwa sebagai PUMK adalah Saksi sebagai perpanjangan tangan PUMK untuk pengeluaran pembayaran.
Bahwa pada saat PUMK akan mengeluarkan uang pengajuannya melalui bendahara.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HESTI ARUMAWATI, SE,, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Sub Direktorat Perbendaharaan rektoriat Keuangan UGM, dengan tugas mengkoordinasikan pencairan dana dari pusat universitas ke fakultas atas permintaan masing-masing fakultas sesuai dengan alokasi yang dibutuhkan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan Saksi membnarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang sudah ditandatanganinya
Bahwa pertanggungjawaban uang/dana uang yang telah dipergunakan tersebut berada di fakultas masing-masing;
Bahwa dana yang telah diambil oleh masing-masing fakultas tersebut nantinya dibelanjakan sendiri oleh masing-masing fakultas, sehingga akan kelihatan dana tersebut sudah terserap berapa persen yang dapat dilihat oleh kantor pusat melalui system.
Bahwa fungsinya Kantor Pusat jika fakultas tidak bisa menyerap dana yang telah dialokasikan berdasarkan permintaan fakultas, maka fakultas tidak bisa mengambil tambahan dana lagi;
Bahwa dengan demikian kalau fakultas mengajukan permintaan pencairan akan ditolak, karena sudah terlihat oleh system.
Bahwa saksi mengetahui perkara ini, setelah ada panggilan dari Polda untuk menjadi saksi.
Bahwa pada saat diperiksa Saksi diminta menjelaskan mengenai PUMK yaitu petugas yang membantu bendahara pengeluaran difakultas, membuat pembukuan, memonitor, mempertanggungja-wabkan juga mengenai kas kecil yang boleh dipegang oleh bendahara, juga mengenai brangkas bagaimana peraturannya.
Bahwa saksi kurang tahu sudah ada brangkas atau belum dan Saksi tidak tahu hasil pemeriksaan BPK.
Bahwa syarat untuk mengajukan anggaran dari fakultas ke kantor pusat, pada saat mahasiswa melakukan pembayaran melalui system, nanti dalam system akan terlihat berapa mahasiswa masing-masing fakultas yang telah masuk, universitas sudah ada kebijakan dari dana tersebut 90% untuk fakultas dan 10% untuk universitas.
Bahwa saksi tahu Terdakwa mengajukan anggaran untuk prodi S2 dan S3 berdasarkan system sudah terlihat.
Bahwa begitu juga terkait uang yang sekitar Rp.401.000.000,- lebih tanpa ada SPJ, sudah terkoneksi dengan system;
Bahwa dasar pengeluaran dana ke masing-masing fakultas berdasarkan permintaan dari fakultas;
Bahwa tidak ada peraturan yang mengatur dalam satu tahun harus mengajukan anggaran berapa kali, tetapi harus tepenuhinya penyerapan anggaran yang sudah dicairkan minimal 75%.
Bahwa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yaitu secara berjenjang sampai ke universitas;
Bahwa cara mendistribusikan yaitu dari bendahara pengeluaran universitas ke bendahara penerima di fakultas. Jadi tidak berhubungan dengan PUMK, sedang PUMK berhubungan dengan bendahara pembantu.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan benar dan tidak keberatan.
Saksi ZULKIFLI, SE,; dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang sudah ditandatanganinya;
Bahwa Saksi adalah Auditor Internal di Satuan Pengawasan Internal (SPI), yang bekerja secara langsung kelapangan melakukan pengawasan secara rutin yang sudah terjadwal;
Bahwa sebelum melakukan audit, diberitahukan terlebih dahulu untuk menyiapkan catatan-catn dan uang cash yang akan diauditnya;
Bahwa pada Prodi S-2 dan S-3 Fakulutas Kedokteran Giri UGM sudah dilakukan audit dilakukan pada tahun 2013, untuk periode tahun 2012.
Bahwa pada saat dilakukan audit diketehui adanya temuan atau permasalahan tentang pengelolaan kas yang belum optimal dimana Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) tidak dapat menunjukan uang yang dipegang ditangan (uang riil) dan Buku Kas Umum (BKU).
Bahwa tindak lanjut atas temuan tersebut disajikan dalam bentuk notisi (laporan audit sementara) untuk mendapatkan tanggapan dan saran-saran dari Prodi S2 dan S3 FKG UGM;
Bahwa Fakultas telah memberikan tanggapan terhadap audit tersebut, yaitu Bendahara pemegang kas akan membuat catatan atas keluar masuknya uang tunai secara reguler setiap hari baik itu berupa nota/kuitansi maupun SPJ.
Bahwa ketikasaksi melakukan audit, Fakultas Kedokteran Gigi Terdakwa satu-satunya PUMK yang tidak bisa menunjukkan cas secara riil dan Buku Kas Umumnya, dengan alasan masih dalam dalam proses penyelesaian;
Bahwa berdasarkan laporan yang kami berikan kami merekomen-dasikan untuk mengupdate datanya dan memantau pengelolaan uang kas yang beredar, tetapi Saksi tidak melakukan monitoring tindak lanjut atas temuan tersebut.
Bahwa pengawasan yang saksi lakukan hanya mengecek SPJ dengan cara sampling;
Bahwa berdasarkan temuan tersebut disajikan dalam laporan sebagai tindak lanjut, sedang untuk pembinaan dan pengawasan itu tanggung jawab fakultas.
Bahwa temuan untuk prodi S2 dan S3 FKG UGM, berupaPemegang kas tidak dapat menunjukkan uang kas yang sesuai dengan BKU;
Bahwa pada saat dilakukan audit BKU tidak dapat ditunjukkan, hanya terdapat kas bon yang tertumpuk.
Bahwa Saksi tidak tahubarang bukti BB No 6 a –c, yaitu BKU yang diperlihatkan kepadanya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan benar dan tidak keberatan.
Saksi HARYONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarjan Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang telah ditandatanganinya;
Bahwa Saksi saat itu adalah Direktur Kuangan Universitas Gadjah Mada, yang menjadi tugas Saksi yaitu:
Menyusun RKAT.
Menghimpun laporan keuangan dari seluruh unit di seluruh fakultas.
Menerjemahkan peraturan-peraturan yang terkait dengan universitas
Bahwa Saksi bertugas mengeksekusi pencairan yang diajukan oleh fakultas;
Bahwa Saksi tahunya ada perkara ini setelah mendapatkan panggilan dari Polda untuk diperiksa menjadi saksi.
Bahwa ketika Saksi diperiksa tidak dibicarakan secara spesifik hasil temuan tersebut, hanya pada bagian keuangan ditemukan tidak mentaati peraturan pengisian Buku kas Umum dan keterlambatan pelaporan.
Bahwa pada saat itu Saksi menjelaskan mengenai payung hukum tetang pengelolaan uang di UGM, dimana pengelolaannya mengikuti status dari UGM yaitu:
Sebelum tahun 2000 UGM menganut sistem satker murni.
Mulai tahun 2000 s/d 2012 menganut sistem PTBHMN. ( Badan Hukum Milik Negara) dimana pengelolaan dana, dimana penerimaan dana dari masyarakat dimasukkan bukan sebagai PNBP. Yang dapat dikelola secara mandiri.
Pada tahun 2013 s/d 2014 menjadi BLU (Badan Layanan Umum) penuh dimana pendapatan dari masyarakat dijadikan PNBP.
Pada tahun 2015 berganti lagi berubah berdasarkan UU No.12/2012 menjadi PTN BH.
Dan juga jelaskan mengenai pembuatan pengelolaan keuangan yang sehat.
Bahwa dari alokasi dana, maka dana tersebut akan dibelanjakan, dan sebagai pertanggungjawabannya mereka harus mengentri kegaiatan yang telah dilakukan,tetapi dalam bentuk fisiknya/SPJ hanya disimpan difakultas tidak disertakan ke kantor pusat yang pertanggungjawabannya akan langsung ke Dekan fakultas masing-masing, tetapi by system langsung ke kantor pusat.
Bahwa berdasarkan PP No.153 tahun 2000. Menetapkan UGM sebagai PT BHMN (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara), pada tahun 2013 muncul BHP sehingga UGM ikut aturan tersebut, tetapi BHP dibatalkan,, kemudian berubah menjadi PT BLU, lalu kembali menjadi PT BHMN berdasarkan UU No. 12/2012. Yang terdiri:
PTN. Satker murni.
PTN BLU dan
PTN BH.
Bahwa pada tahun 2015 UGM berubah menjadi PTN BH, halitu berdasarkan aturan karena pada pertengahan tahun 2014, anggaran kita ditutup oleh pemerintah, lalu ditetapkan sebagai PTN BH, tetapi pada akhir tahun berdasarkan surat tanggal 17 Desember 2015 Menkeu menetapkan kembali keuangan pola BLU, lalu pada tahun 2015 ditetapkan pola keuangan PTNBH.
Bahwa seluruh anggaran yang digunakan harus sesuai/sama dengan RKAT, agar bisa dipertanggungjawabkan, agar apabila dalam pertengahan jalan ada perubahan bisa mengajukan revisi anggaran.
Bahwa agar bisa mengajukan anggaran kembali, anggaran yang sudah cair harus dapat diserap minimal 75%, hal itu diatur dalam Surat Keputusan rektor UGM No. 51/P/SK/HT/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan.
Bahwa sebagai Direktur Keuangan mempunyai fungsi pengawasan yaitu dengan kebijakan-kebijakan dari pimpinan Universitas mulai dari anggaran, perbendaharaan, pelaporan termasuk melalui audit dimana tiap periode 3 atau 6 bulan sekali fakultas menyampaikan laporannya ke universitas.
Bahwa ada upaya untuk meminimalisasi adanya penyelewengan anggaran yaitu dengan berbagai kebijakan misalnya bendahara masa jabatannya dibatasi dalam jangka waktu tertentu maximal 5 tahun, mendorong penggunaan transaksi non tunai.
Bahwa laporan yang disampaikan ke saksi ada SP3B yang dibuat secara rutin tiap triwulan, laporan kas opname juga sampai ke saksi sedang BKU sampai saksi.
Bahwa cash opname diperlukan untuk menilai posisi kas pada saat itu dan harus tercatat dalam BKU.
Bahwa Saksi membenarkanbarang bukti (BB, No.8. SP3B)yang diperlihatkan kepadanya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan benar dan tidak keberatan.
Saksi BAMBANG HARYADI, SE, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi adalah suami Terdakwa, yang menikah pada tahun 2000;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan pemeriksaan saksi yang telah ditandatanganinya;
Bahwa setahu Saksi tahu masalah ini, karena ada staf dari UGM yang datang ke rumah Saksi yang memberitahu kalau istri Saksi terlibat korupsi di kantor;
Bahwa katanya uang yang telah di pakai tersebut jumlahnya sekitar Rp.300.000.000,-. (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa maksud kedatangan orang itu agar keluarga diminta mengganti uang yang telah digunakan tersebut, tetapi keluarga tidak mampu.
Bahwa setelah Terdakwa (isteri Saksi) pulang dan Saksi katakan jika tadi ada tamu dari kantor sejumlah 3 orang yang menerangkan kalau Terdakwa telah memakai uang kantor sebanyak Rp.300.000.000,- saksi tidak dapat menjelaskan untuk apa uang sebanyak itu;
Bahwa setahu Saksi gaji istri Saksi Rp.2.500.000,- dengan pangkat II/b dan mulai bekerja sejak tahun 2010.
Bahwa pihak UGM tidak pernah menawarkan waktu untuk mengangsur kerugian yang sudah diperbuat oleh istrinya.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu jika gaji Terdakwa tersebut sudah habis untuk angsuran bank, tahunya setelah ada masalah ini karena sepengetahuan Saksi habis untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Saksi bersama keluarga tinggal dirumah keluarga, dirumah kakak Terdakwa Saksi;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa mempunyai hutang di bank BPR UGM sebanyak Rp.80.000.000,- dengan angsuran sekitar Rp.1.000.000,- tiap bulannya karena Saksi ikut tanda tangan;
Bahwa Saksi juga tahun pinjaman Terdakwa di bank Mandiri sejumlah Rp.85.000.000,-;
Bahwa selama tahun 2015, Terdakwa tidak ada kebutuhan yang mendadak dan sangat besar, karena membeli sepeda motor saja secara kredit.
Bahwa Saksi tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang belanja kepada Terdakwa tetapi langsung kepada anak-anak jika Saksi punya uang karena Saksi sedang menganggur hanya membuat sangkar dan memelihara burung.
Bahwa Saksi mempunyai 3 orang anak, yang masih sekolah, yaitu di SMP, SD dan yang kecil belum sekolah.
Bahwa rumah yang Saksi tempati milik keluarga Terdakwa atas nama Mbak Yati, sedangkan rumah yang ditempati tersebut ada 2 meskipun berdiri ditanah keluarga;
Bahwa Terdakwa memiliki sepeda motor yang dibeli dengan cara kredit.
Bahwamembenarkan foto aset-aset rumah milik Terdakwa yang diambil saat petugas datang kerumah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwamembenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadirkan satu orang ahli Dr. W. RIAWAN TJANDRA, SH. M.Hum, di bawah sumpah yang memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangan Ahli dalam Beria acara Pemeriksaan Saksi yang telah ditandatanganinya
Bahwa yang ahli ketahui ada informasi dari penyidik bahwa telah terjadi salah kelola mengenai Badan Layanan Umum di UGM berkaitan dengan karekteristik Badan Layanan Umum;
Bahwa tentang keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) diatur dengan Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Bahwa pengelolaan keuangan di UGM berdasarkan ketentuan mengenai pelayanan public baru melalui pintu masuk Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mempunyai kekhususan dibandingkan dengan Pengelolaan Keuangan Negara secara umumnya.
Bahwa yang dimaksud dalam hal kekhususan yaitu dalam hal tata kelola keuangan yang diberikan dalam bentuk fleksibilitas yaitu acuannya pada outputnya, bukan pada prosesnya dalam melaksanakan fungsi pelayanannya, sedang pada Pengelolaan Keuangan Negara pada umumnya mementingkan pada prosesnya;
Bahwa yang dimaksud dengan bentuk fleksibilitas yaitu acuannya pada strategi bisnis yang dampaknya mendapatkan sumber dari masyarakat langsung dan dari APBN dan uang tersebut dapat dipergunakan secara langsung untuk pembiayaan pelayanan.
Bahwa kaitannya dengan perkara ini mengenai kapan adanya kerugian negara diatur Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa undang-undang tersebut mengatur bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa pengembangan putusan tersebut Putusan MK No. 48/PUU-XI/2013 memaknai kerugian negara tersebut mencakup :
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan uang palsu, barang fiktif);
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/lebih rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada;
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yanga seharusnya;
Hilangnya satu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
Bahwa dilihat dari sifatnya, sebagai BLU uang yang dari masyarakat dan APBN tidak dapat dipisahkan termasuk uang Negara.
Bahwa pertanggungjawaban secara elektronik itu merupakan sesuatu yang lazim asal tidak meninggalkan kapastian nilai, akuntabilitas, efisiensi dan transparansi.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2014 yang berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014 UGM telah menjadi BLU penuh dengan ketentuan memenuhi 3 syarat yaitu:
1. Syarat statik:
Pelyanan public dan jasa secara umum.
Pengelolaan kawasan.
Pengelolaan dana khusus.
2. Syarat Teknis:
Kinerja pelayanan.
Kinerja keuangan.
3. Syarat administrasi:
Memiliki unsur bisnis.
Bahwa Terdakwa dinyatakan memakai uang negara karena status UGM saat itu sebagai BLU penuh, dimana uang dari mahasiswa bisa langsung dipergunakan oleh Universitas.
Bahwa sebagai PUMK dalam melakukan pencairan dana harus seijin atau sepengetahuan atasannya, sebagai PUMK secara teknis harus sesuai dengan SOP.
Bahwa SPP dari mahasiswa menjadi sumber keuangan, hal itu diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bahwa pelanggaran hukum admistrasi negara bisa berubah menjadi pelanggaran pidana, sebelum tahun 2016, lahir PP No.48 Tahun 2016 tentang cara pemberian sangsi administrative bagi pegawai instansi pemerintah, sebelum sampai pada pemberian sangsi pidana harus dikedepankan pemberian sangsi administratif berupa sangsi administrasi ringan, sedang maupun berat, dan harus melalui proses pengawasan internal terlebih dahulu. Bahkan pada pasal 36 Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 menyatakan”kalaupun ada tindakan yang merugikan keuangan negara tetapi ditujukan untuk kepentingan umum, tidak ada itikat buruk dan tidak menimbulkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dikategorikan masuk ranah administrative.
Bahwa pelanggaran adminisntrasi berubah menjadi pelanggaaran pidana, setelah adanya Undang-Undang Administrasi pemerintah tersebut dan pelanggaran administrasi dapat berubah menjadi pelanggaran pidana jika telah melewati pengawasan internal kemudian menetapkan kerugian Negara;
Bahwa jika pintu masuknya adalah kewenangan sesuai Undang-Undang No.30 tahun 2012 harus diuji terlebih dahulu di PTUN, untuk menguji penyalahgunaan kewenangannya.
Bahwa yang dimaksud dengan sumber dana dari masyarakat itu salah satunya adalah SPP, apapun jenisnya sumber tersebut yang diterima dari masyarakat yang penting merujuk pada rencana bisnis dan rencana anggara dan SPP adalah salah satu diantaranya;
Bahwa apabila penggunaan dana dari masyarakat tersebut jika tidak sesuai dengan RKAT atau RBA,untuk dapat dikatakan sebagai penyimpangan berdasarkan Pasal 14 (5), hal itu harus diteliti terlebih dahulu apakah itu penyimpangan atau diskresi atas ijin Menteri Keuangan. Tapi apabila dalam penggunanaan itu memenuhi unsur Pasal 1 angka 22 UU No.1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dapat dikategorikan penyimpangan keuangan;
Bahwa mengenai status UGM sebagai BLU penuh, mengenai sisa uang pada akhir anggaran sebagai BLU penuh sisa uang tersebut bisa langsung dipergunakan.
Bahwa saldo akhir tahun dapat digunakan untuk saldo awal tahun, hal itu merupakan bagian dari fleksibilias yang mana sisa anggaran dapat dipergunakan untuk anggaran berikutnya setelah diaudit.
Bahwa Terdakwa sebagai PUMK di BLU penuh, bahwa prinsip pengelolaan keuangan sebagai PUMK itu tidak meninggalkan prinsip sebagai bendaharawan negara yang tidak boleh meninggalkan prinsip perencanaan, kepastian hukum dalam pelaporan dan konsekwensi audit yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 yang diatur dalam struktur .
Bahwa yang membedakan antara BLU dan BLUD pada kewenangan pembinaannya saja untuk BLU pembinaannya oleh Menteri Keuangansedangkan BLUD oleh Satuan Kerja.
Bahwa dalam SK Terdakwa ditunjuk sebagai PUMK di prodi S2 tetapi dalam prakteknya juga mengerjakan PUMK di prodi S3 juga ada pekerjaan lainnya, dalam sebuah organisasi itu dapat dikatakan sebagai managemen yang tidak baik, maka secara mengikat seharusnya yang harus dilakukan yang sesuai dengan SK itu, berarti dilakukan tanpa dasar kewenangan.
Bahwa sebagai PUMK juga di minta untuk membuat RKAT, bisa dilaksanakan tetapi itu merupakan tanggung jawab pemimpin. Jika sebenarnya ada 2 SK untuk 2 orang tetapi salah satu tidak mau kerja dan yang mengerjakan adalah Terdakwa, menurut pendapat Ahli seharusnya ada penunjukan Surat Keputusan baru.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberi keterangan sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada sebagai Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) program studi S2 dan S3;
Bahwaatasan Terdakwa yaitu Dr drg. SITI SUNARINTYAS M. Kes sebagai Kaprodi S2 dan Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD. Sc. Sebagai Kaprodi S3.
Bahwa bendahara adanya ditingkat Fakultas Tugas Terdakwa sebagai PUMK yaitu :
Merencanakan penerimaan dan pengeluaran selama 1 tahun dalam bentuk RKAT (dalam jangka panjang);
Merencanakan pengeluaran mingguan (dalam jangka pendek);
Mengajukan permohonan uang muka ke Dekan untuk pengambilan uang di bank;
Menyimpan uang cash;
Membayarkan Honorarium dan menyiapkan pertanggungja-waban (SPJ) nya;
Membuatkan kwitansi pembayaran yang untuk ditandatangani;
Mencatat pengeluaran dan penerimaan di buku besar;
Mengarsipkan kwitansi;
Membuat laporan kepada Rektor, Dekan dan Kaprodi setiap 1 bulan sekali;
Mengoperasikan sistem informasi keuangan (SIMKEU)
Bahwa Terdakwasemula adalah Pegawai honorair sejak tahun 2000, dan diangkar sebagai CPNS tahun 2008 dan tahun 2010 diangkat sebagai PNS.
Bahwa Terdakwa mengerjakan sebagai PUMK sejak masih sebagai tenaga honorer;
Bahwa selain mengurusi PUMKTerdakwa merangkap mengerjakan administrasi pendidikan.
BahwaTerdakwa dalam membuat RKAT meniru RKAT tahun sebelumnya lalu diajukan ke atasan langsung, namun jika jika atasanmengadakan perubahan lalu dilakukan revisi.
Bahwa untuk melakukan pengeluaran dimintakan persetujuan ke Kaprodi masing-masing, namun ada yang tidak dimintakan persetujuan yaitu jika ada jadwal ujian yang diluar rencana, maka pertanggungjawabannya melalui system;
Bahwa untuk pelaporan pertanggungjawabannya dengan entri kwitansi melalui system, sedang untuk Buku Kas Umum dicatat dalam setiap transaksinya;
Bahwa kwitansi diserahkan lewat verifikator jika sudah di acc lalu dikembalikan kepada PUMK untuk diarsipkan.
Bahwa pembuatan laporan SPJ tersebut dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali.
Bahwa jika uang cash habis Terdakwa mengajukan kepada Dekan secara rinci yang disetujui dan diketahui oleh Kaprodi disertai dengan slip penarikan di bank yang ditanda tangani oleh Dekan;
Bahwa yang dapat menandatangani slip penarikan hanya Dekan saja.
Bahwa cash opname semestinya dilakukan dalam setiap bulan yang disertai dengan laporan SB3B tetapi semenjak Terdakwa diprodi belum pernah dilakukan cash opname, tetapi dibuatkan Berita Acara yang seolah-olah dilakukan oleh Kaprodi yang ditandatangani oleh Kaprodi.
Bahwa cara Terdakwa mengambil uang tersebut dengan cara Terdakwa ambil sedikit demi sedikit tanpa ada catatannya, dengan harapan jika Terdakwa mempunyai uang akan dikembalikan, tetapi ternyata semakin hari semakin banyak, sehingga tidak bisa Terdakwa kembalikan.
Bahwa pangkat Terdakwa II/b dengan gaji yang masuk kerekening sebesar Rp.2.800.000,-;
Bahwaselain gaji pada tahun 2013, Terdakwa pernah juga mendapatkan remunerasi sejumlah Rp.7.000.000,-;
Bahwa kadang-kadang Terdakwa juga mendapatkan honor apabila mengerjakan evaluasi, ada ujian terbuka, ada kegiatan out bond, juga ada uang makan tiap bulan sejumlah Rp.500.000 s/d Rp600.000,-/ bulan;
Bahwa selain itu juga ada uang insentif sejumlah Rp225.000,- per bulan.
Bahwa Terdakwa mengambil uang untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk makan dan kepentingan sehari-hari, sejak tahun 2013 dan 2014;
Bahwa dari penghasilan tersebut Terdakwa ada potongan setiap bulannya, yaitu : cicilan di bank Mandiri sejumlah Rp.80.000.000,- selama 9 tahun sejak tahun 2010 dengan cicilan Rp.1.600.000,- dan pinjaman di BPR UGM sejumlah Rp.85.000.000, dengan cicilan Rp1.100.000,-;
Bahwa bahwa selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,uang pinjaman dari bank tersebut Terdakwa gunakan untuk membuka usaha butik, yang lama-lama tidak laku dan ada juga yang dihutang tetapi tidak dibayar;
Bahwa selain itu juga ada pinjaman dengan miminjam nama teman Terdakwa sejumlah Rp.20.000.000 untuk biaya rumah sakit ayah Terdakwa dengan cicilan Rp.500.000,-/ bulan.
Bahwa pada waktu suami Terdakwa masih bekerja di PT. Kertas Blabak uang belanja dari suami hanya sebesar Rp 100.000,- s/d Rp.500.000,- ;
Bahwa selain itu selisih uang tersebut karena ada pengeluaran yang kwitansinya tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan (hilang) sejumlah +Rp.3.000.000,-;
Bahwa selain itu Terdkwa pernah juga mengeluarkan uang tanpa kuitansi antara lain untuk pemasangan instalasi kabel, pembelian pulsa telepin untuk komunikasi dengan Dosen, pembelian snak yang salah jadwal, ada nota belanja yang tertukar, biaya naik taksi jika pulang malam, untuk naik ojek, keperluan anak, dan lain-lain.
Bahwa dengan adanya uang yang Terdakwapergunakan tersebut menyebabkan ada program yang tidak dapat dilaksanakanyaitu pembayaran honorarium belum dibayarkan.
Bahwa sebagai PUMK Terdakwa mendapatkan honor sebesar Rp.550.000,- per bulan.
Bahwa oleh Terdakwauntuk Buku Kas Umum, tidak digunakan buku, tetapidibuat di computer.
Bahwa Terdakwa pernah memalsukan tanda tangan Kaprodi dalam pengajuan pencairan anggaran, dengan cara mencari surat keluar yang ada tanda tangan Kaprodi lalu Terdakwa gunting kemudian Terdakwa tempelkan pada surat permohonan pengajuan pencairan;
Bahwa setelah ituTerdakwa fotocopi kemudiandiajukan ke Dekan sedangkan aslinya Terdakwa buang.
BahwaTerdakwa juga pernahnmemalsuan paraf Kaprodi karena Dekan tidak mau tanda tangan pada slip penarikan jika tidak ada paraf dari Kaprodi, untuk menghindari pertanyaan Kaprodi, karena dalam system terbaca saldo masih cukup;
Bahwa Terdakwa terpaksamau melakukan rangkap jabatan, karena ketika akan dilakukan serah terima dengan Saksi WIWID, tidak mau karena ada administrasi yang belum selesai;
Bahwa Terdakwa menggantikan jabatan SAksiSUS RETNO sebagai PUMK sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
Bahwa pencairan dana untuk Prodi S2 dan S3 tersebutdilakukan di bank BNI.
Bahwa Terdakwa mulai ketahuan menggunakan dana operasional fakultas pada bulan Nopember 2014.
Bahwa hal ini bisa ketahuan, karena Dekan sudah mulai curiga Terdakwa sering mengajukan permohonan pencairaan dana, yang kemudian ketika Terdakwa mengajukan permohonan pencairan anggaran, Dekan memanggil Kaprodi, yang dilanjutkan Kaprodi memanggil Terdakwa;
Bahwa ketika ituTerdakwa mengaku terus terang apabila Terdakwa telah menggunakan sebagian dana operasional fakultas.
Bahwa Terdakwa pernah dipanggil oleh Kaprodi satu kali berkaitan dengan masalah tersebut dan diminta untuk mengembalikan, apabila Terdakwa dapat mengembalikan uang yang sudahdipakai,Terdakwa masih dipakai sebagai pegawai dengan surat kesepakatan yang ditndatangani oleh Terdakwa;
Bahwa namun demikianTerdakwa tidak sanggup untuk mengembalikannya, karena uang sudah habis, gaji dan penghasilan juga habis;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan Terdakwa ini dan Terdakwa bukan bermaksud untuk memperkaya Terdakwa sendiri tetapi karena kondisi ekonomi keluarga Terdakwa.
Bahwa perbedaan saldo akhir tahun 2013 pada system tercatat sebesar Rp.205.000.0000,- tetapi pada saldo awal tahun 2014 sebesar Rp.210.000.000,-, karena Terdakwa sudah tidak memegang uang cash sama sekali sehingga Terdakwa bingung dan pusing.
Bahwa Terdakwa tidak mengarsipkan secara benar suratpengajuan permohonan dana ke Kaprodi.
Bahwa Terdakwa membenarkanbarang bukti No.1 (a s/d p) berupa SK CPNS, SK PNS SK Penunjukan PUMK dan lain-lain serta barang bukti tambahan no 11 berupa SK Pelaksana Administrasi sejak tahun 2013 ,yang diperlihatkan kepadanya.
Bahwa Terdakwa juga membenarkanbarang bukti No.2 (f s/d h) berupa Buku Kas Umum (BKU) tersebut danTerdakwayang membuat, juabarang bukti No.2 (a s/d e) berupa slip yang parafnya dipalsukan olehTerdakwa, serta barang bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan dari Terdakwa dan Surat Pernyataan kesanggupan akan mengembalikan yang diperlihatkan kepadanya.
Bahwa Terdakwa mengetahui uang yang telah Terdakwa pergunakan mencapai Rp.400.000.000,- lebih setelah adanya pemeriksaan dari BPK.
BahwaTerdakwa pernah kehilangan uang cash dan 3 atau 4 amplop berisi Rp. 600.000,-- yang disimpan dalam brangkas, tetapi lupa jumlahnya yang hilang.
Bahwa sebelum peristiwa ini terungkap pernah dilakukan audit sebanyak 2 kali yaitu tahun 2012 dan 2013 dan hasilnyaTerdakwa tidak bisa menunjukkan uang kas, hasil perhitungan audit tersebut;
Bahwa hal ini dilaporkan kepada Dekan, dan tindak lanjut dari hasil audit tersebut Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa tidak pernah dipanggil tentang audit tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar fotokopi SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 33221/A4/KP/2009 tanggal 30 April 2009 tentang pengangkatan CPNS atas nama NURJANAH yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi SK Wakil Rektor Senior Bid Administrasi Keuangan dan Sumber Daya manusia UGM Nomor : 886/AUK/SK/KP/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang pengangkatan PNS atas nama NURJANAH yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi SK Wakil Rektor Bid Sumber Daya Manusia dan Aset UGM Nomor : 1184/AUK/SK/KP/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang kenaikan pangkat PNS atas nama NURJANAH yang sudah dilegalisir;
4 (empat) lembar fotokopi SK Dekan FKG UGM Nomor : 193/SK/KG/KP/2013, tanggal 27 Juni 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Bagi Pengelola Keuangan di FKG UGM, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat Kaprodi S2 FKG UGM Nomor : 288/S2/IKG/PP/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Evaluasi keuangan PS S2 IKG, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat Kaprodi S3 FKG UGM Nomor : 287/S3/IKG/PP/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Evaluasi keuangan PS S3 IKG, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi SK Dekan FKG UGM nomor : 10472/KG/KP/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa, yang sudah dilegalisir;
2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Dekan nomor : 10473/KG/KP/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Perintah melakukan pemeriksaan NURJANAH, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat panggilan I nomor : 10470/KG/KP/2014, tanggal 23 Desember 2014 tentang pemanggilan NURJANAH untuk diperiksa, yang sudah dilegalisir;
4 (empat) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan pertama sdri NURJANAH yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, tanggal 30 Desember 2014, yang sudah dilegalisir.
2 (dua) lembar fotokopi SK Dekan FKG UGM nomor : 309/SK/KG/KP/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang pembebasan sementara bagi sdri NURJANAH dari tugas dan jabatannya, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat panggilan II nomor : 10580/KG/KP/2014, tanggal 30 Desember 2014 tentang pemanggilan ke dua NURJANAH untuk diperiksa, yang sudah dilegalisir;
3 (tiga) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan kedua sdri NURJANAH yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, tanggal 6 Januari 2015, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat pernyataan bermaterai 6000 yang ditandatangani oleh sdri NURJANAH, tanggal 6 Januari 2015 tentang pernyataan telah menyalah gunakan wewenang yang diberikan FKG UGM, dengan menggunakan uang milik Fakultas untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 392.413.677,- yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangai oleh Kaprodi S2 Dr. drg, SITI SUNARINTYAS, M. Kes, tanggal 8 April 2015 tentang perhitungan kerugian akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sdri NURJANAH pada Prodi S2 sebesar Rp. 284.031.313, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangai oleh Kaprodi S3 Dr. drg. DEWI AGUSTINA, M.D,Sc, tanggal 8 April 2015 tentang perhitungan kerugian akibat penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh sdri NURJANAH pada Prodi S3 sebesar Rp. 117.905.495, yang sudah dilegalisir.
1 (satu) lembar Formulir Penarikan Bank BNI 46 atasnama pemilik UGM-KG-S2-BIAYA PENDIDIKAN. Dengan nomor rekening 8881105014 dengan nominal jumlah penarikan Rp. 63.930.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) terdapat tantatangan Dr. ERWAN SUGIATNO, MS, Sp. Pros (K) Ph.D yang sudah diberi tanda silang;
3 (tiga) lembar Rekening Koran BNI Taplus Bisnis Non Perorgan, Nomor rekening 8881105014 atas nama UGM-KG-S2-BIAYA PENDIDIKAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UGM periode tanggal 01 Januari 2013 s.d 24 November 2014;
1 (satu) lembar fotokopi surat kuasa bermaterai 6000 tanggal 21 Januari 2014 dari Dr. ERWAN SUGIATNO, MS, Sp. Pros (K) Ph.D yang memberikan kuasa kepada NURJANAH untuk pengambilan sejumlah uang dari Bank BNI sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi KTP dengan NIK 3308094110720002 atasnama NURJANAH yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat permohonan penarikan uang di bank sebesar Rp. 63.930.000,- nomor : 273/KU/S2IKG/2014 tanggal 31 Oktober 2014 yang ditandatangi Ketua PS S2 IKG Dr. drg SITI SUNARINTYAS, M.Kes yang sudah dilegalisir.
1 (satu) lembar surat permohonan penarikan uang di bank sebesar Rp. 38.900.000 dengan Nomor : 127/KU/S3KG/2014 dengan tempelan tanda tangan Ketua PS S3 IKG Dr.drg. Dewi Agustina, M.D.Sc;
1 (satu) lembar surat permohonan penarikan uang di bank sebesar Rp. 50.000.000 dengan Nomor : 76/PP/S3IKG/2014 dengan tempelan tanda tangan Ketua PS S3 IKG Dr.drg. Dewi Agustina, M.D.Sc;
3 (tiga) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Non Perorgan No. Rekening 8881108015 atas nama UGM-KG-S3-Biaya Pendidikan BHNN Fakultas Kedokteran Gigi periode tanggal 1 Januari 2013 s/d 24 November 2014.
2 (dua) lembar daftar Kuitansi Prodi S2 IKG yang tidak ada, S2-Januari-Desember dengan jumlah total Rp 24.515.243,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (satu) lembar daftar Kuitansi Prodi S3 IKG yang tidak ada, dengan jumlah total Rp. 5.202.765,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (satu) lembar Laporan uang kas Prodi S2 IKG FKG UGM yang harus dipertanggungjawabkanTerdakwa Nurjanah dengan total pertanggungjawaban Rp 284.031.313,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (satu) lembar Laporan uang kas Prodi S3 IKG FKG UGM yang harus dipertanggungjawabkanTerdakwa Nurjanah dengan total pertanggungjawaban Rp 117.905.495,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (bendel) BKU Prodi S2 FKG UGM Tahun 2014 yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (bendel) BKU Prodi S3 FKG UGM Tahun 2014 yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada.
32 (tiga puluh dua) lembar print out rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 1370004997967 atas nama NURJANAH periode 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2014.
2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri, Nomor rekening 1370006694935 atas nama IWA SRS periode tanggal 01 Januari 2011 s.d 2 Maret 2012;
6 (enam) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Perorgan, Nomor rekening 8881105014 atas nama UGM-KG-S2-BIAYA PENDIDIKAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UGM periode tanggal 01 Januari 2012 s.d 31 Desember 2014;
3 (tiga) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Perorangan, Nomor rekening 0184340333 atas nama IWA SUTARDJO RS.PROF QQ SPP S3 FKG UGM DEKAN FKG UGM periode tanggal 01 Januari 2011 s.d 29 Februari 2012;
5 (lima) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Non Perorgan Nomor rekening 8881108015 atas nama UGM-KG-S3-BIAYA PENDIDIKAN BHNN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI periode tanggal 1 Januari 2012 s.d 31 Desember 2014;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S2 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S2 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S2 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S2 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel BKU Prodi S2 FKG UGM Tahun 2013 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S3 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S3 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S3 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S3 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel BKU Prodi S3 FKG UGM Tahun 2013 yang sudah dilegalisir.
2 (dua) lembar surat monitoring realisasi penerimaan dan pengeluaran 115010 Fakultas Kedokteran Gigi S3 Ilmu Kedokteran Gigi Periode 30 September 2014 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha FKG UGM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Setara Kas Rupiah tanggal 30-09-2014 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha FKG UGM;
1 (satu) lembar Register Penutupan Kas Rupiah Satuan Akuntansi : 115010 Fakultas Kedokteran Gigi S3 Ilmu Kedokteran Gigi tanggal 30-09-2014 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha FKG UGM.
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2011 fakultas kedokteran gigi S2 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2011 fakultas kedokteran gigi S3 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2012 fakultas kedokteran gigi S2 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2012 fakultas kedokteran gigi S3 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 fakultas kedokteran gigi S2 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 fakultas kedokteran gigi S3 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir.
1 (satu) buah buku Statuta Universitas Gadjah Mada dan Organisasi dan Tata Kelola (governance) Universitas Gadjah Mada;
1 (satu) bendel kertas kerja tim Verifikasi pada Prodi S2 dan S3 IKG FKG UGM;
1 (satu) bendel berita acara kas opname Prodi S2 Ilmu Kedokteran Gigi FKG UGM dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014;
1 (satu) bendel berita acara kas opname Prodi S3 Ilmu Kedokteran Gigi FKG UGM dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014;
1 (satu) keping cakram optik berisi dua file folder dengan nama “Laporan Keuangan UGM” dan “Perjanjian Kerja Sama UGM-BNI” dengan format file PDF.
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2011 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2012 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2013 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2014 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2011 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2012 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2013 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2014 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan Tahun 2014 Program Studi S3 Ilmu Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada
1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan Tahun 2014 Program Studi S2 Ilmu Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada
1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun 2014 11. Fakultas Kedokteran Gigi 115010. Fakultas Kedokteran Gigi S3 Ilmu Kedokteran Gigi yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun 2014 11. Fakultas Kedokteran Gigi 114010. Fakultas Kedokteran Gigi S2 Ilmu Kedokteran Gigi yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Modul perencanaan kegiatan dan anggaran berbasis sistem informasi (untuk Fakultas/Sekolah) yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Panduan Umum penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2015 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) bendel surat keluar Prodi S2 dan S3 FKG UGM Tahun 2010-2012 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) bendel surat keluar Prodi S2 dan S3 FKG UGM Tahun 2013 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) bendel surat keluar Prodi S2 dan S3 FKG UGM Tahun 2014 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) bendel Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Nomor : 125B/SK/KG/PP/2011 tanggal 4 September 2011 tentang Pemberhentian Pengangkatan Pengelola Program Studi Pascasarjana Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut ternyata telah disita sesuai dengan hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk menguatkan pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, ternyata satu sama lain saling berhubungan dan bersesuaian, sehingga didapat FAKTA sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa adalah Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada sebagai Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) program studi S2, namun Terdakwa juga melaksanakan PUMK Prodi S3;
Bahwa bendahara adanya ditingkat Fakultas Tugas Terdakwa sebagai PUMK yaitu :
Merencanakan penerimaan dan pengeluaran selama 1 tahun dalam bentuk RKAT (dalam jangka panjang);
Merencanakan pengeluaran mingguan (dalam jangka pendek);
Mengajukan permohonan uang muka ke Dekan untuk pengambilan uang di bank;
Menyimpan uang cash;
Membayarkan Honorarium dan menyiapkan pertanggungja-waban (SPJ) nya;
Membuatkan kwitansi pembayaran yang untuk ditandatangani;
Mencatat pengeluaran dan penerimaan di buku besar;
Mengarsipkan kwitansi;
Membuat laporan kepada Rektor, Dekan dan Kaprodi setiap 1 bulan sekali;
Mengoperasikan sistem informasi keuangan (SIMKEU)
BahwaTerdakwa NURJANAH Binti SUTARJO berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nomor : 193/SK/KG/KP/2013 tanggal 27 Juni 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Bagi Pengelola Keuangan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada, ditunjuk sebagai PUMK Prodi S2 FKG UGM, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa selain melaksanakan tugas sebagai PUMK pada Prodi S2 FKG UGM, Terdakwa juga melaksanakan tugas sebagai PUMK Prodi S3 FKG UGM, karena belum dilakukan serah terima dengan PUMK Prodi S3, yaitu Saksi WIWIT PERMADI, SE., sedang tugasdan tanggung jawab Terdakwa selaku PUMK berdasarkan Surat Keputusan tersebut adalah melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembukuan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana masyarakat.
Bahwa atasan Terdakwa yaitu Dr drg. SITI SUNARINTYAS M. Kes sebagai Kaprodi S2 dan Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD. Sc. Sebagai Kaprodi S3.
Bahwa dalam menyusun RKAT, Terdakwa mengikuti RKAT tahun yang lalu, yang diajukan ke Ka Prodi, setelah dikoreksi ataupun dirubah, kemudian diketik ulang dan dimintakan tandatangan dan paraf untuk diteruskan ke Dekan;
Bahwa setelah RKAT, disetujui kemudian kemudian secara berkala Terdakwa mengajukan permohonan pencairan anggaran berdasarkan RKAT tersebut;
Bahwa pengajuan anggaran diajukan secara berkala apabila uang cash yang ada di Terdakwa, tersisa sedikit;
Bahwa dana masyarakat yang dikelola oleh Terdakwa untuk operasional Prodi S2 disimpan di rekening Bank BNI dengan nomor : 8881105014, dan dana untuk Prodi S3 disimpan di rekening Bank BNI dengan nomor : 8881108015.
Bahwa untuk melakukan penarikan dana yang tersimpan dalam rekening Bank BNI tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa selaku PUMK mengajukan permohonan anggaran disertai dengan rincian penggunaan anggaran sesuai dengan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) atau Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) kepada Saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kepala Prodi S2 untuk penarikan dana untuk Prodi S2, sedangkan untuk penarikan dana untuk Prodi S3, Terdakwa mengajukan penarikan dana kepada Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kepala Prodi S3 untuk mendapat persetujuan. Setelah ditandatangani masing-masing oleh Kaprodi S2 atau Kaprodi S3 kemudian diajukan kepada Saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG.
Bahwa setelah Dekan Saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D memberikan persetujuan atas penarikan dana tersebut dan menandatangani formulir penarikan uang maka Terdakwa mengambil uang tersebut di bank BNI 1945 dan selanjutnya Terdakwa mencatat dana yang telah cair tersebut dalam masing-masing Buku Kas Umum (BKU) Prodi S2 maupun Prodi S3.
Bahwa setelah uang diambil oleh Terdakwa kemudian disimpan dan disalurkan penggunannya atas persetujuan dari Kaprodi;
Bahwa selama menjalankan tugas sebagai PUMK pada tahun 2014, Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank sebesar Rp. 274.110.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah) untuk Prodi S2 dan Rp. 369.433.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk Prodi S3, dan uang yang telah ditarik dari Bank tersebut disimpan oleh Terdakwa dan dikelola oleh Terdakwa selaku PUMK.
Bahwa namun atas uang yang dikelolanya tersebut Terdakwa telah menggunakannya untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3, namun demikian ketika ada keperluan sehari-hari, Terdakwa mengambil uang cash yang ada padanya tanpa persetujuan Kaprodi, dengan maksud akan dikembalikan setelah memiliki uang.
Bahwa namun demikian uang gaji Terdakwa dengan pangkat Golongan II/b dengan pendapatan dari honor PUMK, honor kalau ada kegiatan, uang makan, remunerasi dan lain-lain telah habis dipotong untuk membayar cicilan pinjamannya di Bank Mandiri maupun BPR UGM;
Bahwa karena hal demikian terus dilakukan selama tahun anggaran 2013 dan 2014, maka uang yang dipakai Terdakwa semakin banyak, sehingga terdapat selisih antara uang cash (riil) yang ada, dengan catatan penggunaan dalam Buku Kas Umum yang dibuat dalam komputer,serta nota pengeluaran yang cukup besar. Untuk menutupi kas tekor tersebut Terdakwa tidak melakukan penghitungan atas kas yang disimpannya selaku PUMK di hadapan Tim Kas Opname dan Terdakwa membuat serta menandatangani Berita Acara yang menyatakan jumlah kas tunai yang disimpan Terdakwa seolah-olah sama dengan saldo BKU
Bahwa untuk mencukupi pelaksanaan pendidikan di prodi S2 maupun prodi S3Terdakwa semakin sering mengajukan permohonan pencairan dana ke Dekan dengan beberapa kali melakukan pemalsuan paraf dan tandatangan Kaprodi S2 maupun Kaprodi S3;
Bahwa karena Dekan curiga dengan seringnya Terdakwa mengajukan pencairan angggaran dan dilihat di System saldo masih banyak, maka untuk pengusulan bulan Nopember 2014, Dekan Fakultas Kedokteran Gigi, memanggil Kaprodi S3 (Saksi Dr.drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc), untuk dikonfirmasi, mengapa dalam 1 (satu) bulan sudah 3 (tiga) kali mengajukan permohonan pencairan anggaran;
Bahwa di ruang Dekan tersebut, Kaprodi S3, menemukan tandatangan dalam surat pengajuan dan paraf dalam persetujuan Dekan telah dipalsukan oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa dipanggil dan Terdakwa mengakui bahwa dalam mengambil dana tidak melalui Kaprodi S2 dan S3, namun Terdakwa telah memalsukan tanda tangan Kaprodi S2 dan Kaprodi S3 dengan cara Terdakwa menempelkan sobekan kertas yang ada tanda tangan Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc dan Saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes pada pengajuan permohonan anggaran tersebut kemudian Terdakwa memfotokopinya dan Terdakwa juga memalsukan paraf Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc dan Saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes pada formulir /slip penarikan dana di Bank BNI yang diajukan untuk ditandatangani Saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG. Setelah formulir penarikan uang di Bank BNI ditandatangani oleh Saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D kemudian Terdakwa membawanya ke Bank BNI Yogyakarta untuk mengambil dana tersebut.
Bahwa kemudian Kaprodi S3, menarik surat permohonan pencairan anggaran, sedangkan Dekan telah mencoret tandatangan yang sudah dibubuhkan pada slip pencairan;
Bahwa Terdakwa mengakui telah mempergunakan uang Prodi S2 dan Prodi S3dan bersedia akan mengembalikan, namun karena sampai jatuh tempo kesanggupan untuk mengembalikan, Terdakwa tidak juga mengembalikan, Dekan melaporkan dan menyerahkan kepada Universitas;
Bahwa ketika pada tanggal 6 November 2014, diruang sekretariat S2 dan S3 dilakukan serah terima jabatan PUMK dari Terdakwa kepada Saksi WIWIT PARMADI, Terdakwa tidak dapat menyerahkan uang tunai sesuai saldo yang tercantum dalam BKU yaitu pada Prodi S2 sebesar Rp 259.516.070,00 (dua ratus lima puluh sembilan lima ratus enam belas ribu tujuh puluh rupiah) dan pada prodi S3 sebesar Rp 112.702.730,00 (seratus dua belas juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dimana pada tahun 2014 hingga tanggal 6 November 2014 berdasarkan BKU Terdakwa telah melakukan pengeluaran sebesar Rp. 224.922.728,00 (dua ratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah untuk Prodi S2 dan sebesar Rp.318.530.152,00 (tiga ratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) untuk prodi S3. Saat itu tidak ada uang kontan/tunai yang diserahkan oleh Terdakwa baik dari prodi S2 maupun S3 dan uang kontan atau uang cash yang ada pada brankas Terdakwa Rp. 0,- (nol rupiah), karena pada saat serah terima tersebut tidak ada uang kontan yang diserahkan sehingga dalam pembukuan kas awal yang dilakukan oleh Saksi WIWIT PARMADI, SE tidak ada saldo awalnya.
Bahwa atas laporan tersebut Fakultas membentuk Tim untuk melakukan verfikasi dan audit internal;
Bahwa dari Tim audit internal diketahui selisih saldo dengan uang tunai dan dokumen-dokumen pengeluaran yang belum dipertanggung jawabkan, dimana hasil pemeriksaan tersebut Terdakwa mengakui telah melakukan penyimpangan pengelolaan uang kas Program Studi S2 dan Program Studi S3 di Fakultas Kedokteran Gigi UGM Yogyakarta sejak tahun 2011 dan Terdakwa mengakui dan bersedia akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan;
Bahwa karena sampai waktu yang disanggupi, Terdakwa tidak juga mengembalikan, maka dilaporkan ke Kepolisian;
Bahwa atas audit investigasi yang dilakukan oleh BPK, diketahui uang yang dipergunakan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebesarRp. 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah)sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Uang Kas Program Studi Strata 2 dan Strata 3 Pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Tahun Anggaran 2013 s.d 2014 Nomor : 18/LHP/XXI/09/2017 tanggal 27 September 2017, sebesar Rp 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah);.
Bahwa uang tersebut dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berbisnis butik dan lain-lain;
Bahwa sampai perkara ini diajukan ke persidangan Terdakwa belum pernah mengembalikan uang yang telah dipergunakan;
Bahwa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU dengan status BLU secara penuh, maka UGM bisa langsung mengelola uang yang diterima dari APBN maupun dari sumbangan mahasiswa;
Bahwa dengan demikian seluruh uang yang dikelola oleh UGM adalah merupakan uang negara;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta sebagaimana diuraikan di atas, kemudian akan dipertimbangkan apakah dengan fakta tersebut, Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan berdasarkan fakta tersebut apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa agar seseorang dinyatakan telah tebukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, maka seluruh unsur pasal dakwaan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena oleh Penuntut Umum Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif subsidaritas, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan ke satu primer terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang ;
Unsur Secara melawan hukum ;
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang Dapat merugikan keuangan negara;
Ad.1.UnsurSetiap orang;
Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perseorangan sebagai subyek hukum dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan;
Bahwa setelah ditanyakan kepada Para Saksi maupunTerdakwa di persidangan, bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah sama dengan idntitas TerdakwaNURJANAH Binti SUTARJO;
Bahwa dengan demikian pula dengan keterangan Saksi-Saksi yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Terdakwa adalah NURJANAH Binti SUTARJO;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka unsur “setiap orangtelah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Secara Melawan Hukum;
Bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi;
Bahwa didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta tersebut diatas Terdakwa adalah Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Terdakwa tidak hanya sebagai Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) program studi S2, namun juga melaksanakan PUMK Prodi S3, karena belum dilakukan serah terima dengan PUMK Prodi S3, yaitu Saksi WIWIT PERMADI, SE., sedang tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku PUMK berdasarkan Surat Keputusan Dekan adalah melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembukuan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana masyarakat.
Menimbang, bahwa untuk melakukan penarikan dana yang tersimpan dalam rekening Bank BNI dilakukan dengan cara Terdakwa selaku PUMK mengajukan permohonan anggaran disertai dengan rincian penggunaan anggaran harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) atau Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) kepada Saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kepala Prodi S2 untuk penarikan dana untuk Prodi S2, sedangkan untuk penarikan dana untuk Prodi S3, Terdakwa mengajukan penarikan dana kepada Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kepala Prodi S3 untuk mendapat persetujuan.
Menimbang, bahwa setelah ditandatangani masing-masing oleh Kaprodi S2 atau Kaprodi S3 kemudian diajukan kepada Saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG dengan dilampiri formulir penarikan uang di Bank yang sudah tertulis rincian jumlah uang yang akan ditarik dengan diparaf oleh Kaprodi, fotokopi surat kuasa dari Dekan kepada Terdakwa untuk mengambil uang, fotokopi KTP Terdakwa dan fotokopi KTP Dekan FKG. Setelah Saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D memberikan persetujuan atas penarikan dana tersebut dan menandatangani formulir penarikan uang maka Terdakwa dapat mengambil uang tersebut di bank dan setelah dana tersebut diterima, Terdakwa harus mencatatnya dalam masing-masing Buku Kas Umum (BKU) Prodi S2 dan Prodi S3.
Menimbang, bahwa setelah dekan menyetujui dan menandatangani slip pencairan uang, kemudian Terdakwa mencairkan uang tersebut ke Bank BNI 1946, setelah uang diambil oleh Terdakwa kemudian disimpan dan disalurkan penggunannya harus persetujuan dari Kaprodi;
Menimbang, bahwa namun demikian ketika ada keperluan sehari-hari, Terdakwa mengambil uang cash yang ada padanya tanpa persetujuan Kaprodi, dengan maksud akan dikembalikan setelah memiliki uang, namun demikian kenyataannya Terdakwa dengan pangkat Golongan II/b dengan pendapatan dari honor PUMK, honor kalau ada kegiatan, uang makan, remunerasi dan lain-lain telah habis dipotong untuk membayar cicilan pinjamannya di Bank Mandiri maupun BPR UGM;
Menimbang, bahwa karena hal demikian terus dilakukan selama tahun anggaran 2013 dan 2014, maka uang yang dipakai Terdakwa semakin banyak, sehingga terdapat selisih antara uang cash (riil) yang ada, dengan catatan penggunaan dalam Buku Kas Umum yang dibuat dalam komputer,serta nota pengeluaran yang cukup besar. Untuk menutupi kas tekor tersebut Terdakwa tidak melakukan penghitungan atas kas yang disimpannya selaku PUMK di hadapan Tim Kas Opname dan Terdakwa membuat serta menandatangani Berita Acara yang menyatakan jumlah kas tunai yang disimpan Terdakwa seolah-olah sama dengan saldo BKU
Menimbang, bahwa untuk mencukupi pelaksanaan pendidikan di prodi S2 maupun prodi S3 Terdakwa semakin sering mengajukan permohonan pencairan dana ke Dekan dengan beberapa kali melakukan pemalsuan paraf dan tandatangan Kaprodi S2 maupun Kaprodi S3;
Menimbang, bahwa karena Dekan curiga dengan seringnya Terdakwa mengajukan pencairan angggaran dan dilihat di system saldo masih banyak, maka untuk pengusulan bulan Nopember 2014, Dekan Fakultas Kedokteran Gigi, memanggil Kaprodi S3 (Saksi Dr.drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc), untuk dikonfirmasi, mengapa dalam 1 (satu) bulan sudah 3 (tiga) kali mengajukan permohonan penciran anggaran dan di ruang Dekan tersebut, Kaprodi S3, menemukan tandatangan dalam surat pengajuan dan paraf dalam persetujuan Dekan telah dipalsukan, kemudian Kaprodi S3, menarik surat permohonan pencairan anggaran, sedangkan Dekan telah mencoret tandatangan yang sudah dibubuhkan pada slip pencairan;
Menimbang, bahwa kemudian Kaprodi S2 dan Kaprodi S3, memanggil Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah mempergunakan uang Prodi S2 dan Prodi S3 dan bersedia akan mengembalikan;
Menimbang, bahwa selama menjalankan tugas sebagai PUMK pada tahun 2014, Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank sebesar Rp. 274.110.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah) untuk Prodi S2 dan Rp. 369.433.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk Prodi S3, dan uang yang telah ditarik dari Bank tersebut disimpan oleh Terdakwa dan dikelola oleh Terdakwa selaku PUMK. Namun atas uang yang dikelolanya tersebut Terdakwa telah menggunakannya selain untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3 yaitu Terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri sehingga mengakibatkan kas tekor. Untuk menutupi kas tekor tersebut Terdakwa tidak melakukan penghitungan atas kas yang disimpannya selaku PUMK di hadapan Tim Kas Opname dan Terdakwa membuat serta menandatangani Berita Acara yang menyatakan jumlah kas tunai yang disimpan Terdakwa seolah-olah sama dengan saldo BKU.
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :
Pasal 69 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang menyatakan bahwa Pendapatan BLU dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengambil dana pada Prodi S2 dan Prodi S3 tanpa sepengetahuan Kaprodi S2 dan S3 dengan cara memalsu tanda tangan dan paraf saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kaprodi S2 dan saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kaprodi S3 tersebut dilakukan berulang-ulang, sedikitnya tiga kali,
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan:
Keputusan Rektor UGM Nomor : 51/P/SK/HT/2014 tangggal 2 Januari 2014 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan di LIngkungan Universitas Gadjahmada Bagian II. Pelaksanaan dan Penyelesaian Tagihan Pembayaran butir3.2) mengenai Tata Cara Pembayaran Kas Operasional diatur bahwa pengajuan alokasi anggaran harus disetujui oleh pimpinan unit kerja.
Menimbang, bahwa sebenarnya Terdakwa telah mengajukan penarikan dana pada Prodi S2 dan S3 FKG tanpa persetujuan Kaprodi S2 dan S3 lebih dari 3 (tiga) kali sebagaimana tersebut di atas, namun Terdakwa telah memusnahkan dokumen penarikan dana yang dipalsukannya dan Terdakwa tidak mengarsipkan dokumen penarikan dana yang merupakan tanggungjawabnya.
Sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan :
ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang menyatakan bahwa : “Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntasikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib “.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum, oleh sebab itu unsur “melawan hukum”, telah terpenuhi;
Ad.3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian memperkaya adalah menambah kekayaan, sedangkan yang dimaksud dengan kekayaan adalah harta atau benda yang menjadi milik seseorang. Dengan demikian istilah memperkaya adalah menambah harta dan benda yang menjadi milik sendiri atau milik orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi elemennya adalah:
Memperkaya diri sendiri artinya dengan memperkaya diri sendiri itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;
Memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendanya, jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung tetapi orang lain;
Memperkaya korporasi atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah koorporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian di atas apabila dihubungkan dengan fakta dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, diperoleh fakta bahwa Terdakwa selaku pemegang PUMK, dengan leluasa melakukan pencairan dana program Prodi S2 dan Prodi S3 secara melawan hukum, dengan memalsukan tandatangan dan paraf Kaprodi S2 dan Kaprodi S3.
Menimbang, bahwa atas uang yang dikelolanya tersebut Terdakwa telah menggunakannya selain untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3, juga digunakankan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari,seperti membeli baju, makan, biaya tranportasi, dan ada juga yang Terdakwa gunakan untuk mengangsur pinjaman Terdakwa di bank. Terdakwa mengambil uang cash yang ada padanya tanpa persetujuan Kaprodi, dengan maksud akan dikembalikan setelah memiliki uang, namun demikian uang gaji Terdakwa dengan pangkat Golongan II/b dengan pendapatan dari honor PUMK, honor kalau ada kegiatan, uang makan, remunerasi dan lain-lain telah habis dipotong untuk membayar cicilan pinjamannya di Bank Mandiri maupun BPR UGM sehingga pihak FKG juga tidak dapat melakukan pemotongan terhadap gaji Terdakwa untuk mengangsur uang Prodi S2 dan Prodi S3 yang telah disalahgunakan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi a de charge dan keterangan Saksi BAMBANG HARIYADI (suami Terdakwa), Terdakwa tidak mempunyai aset atau harta berharga lainnya, karena kondisi ekonomi dan keluarga Terdakwa yang pas-pasan dimana hanya Terdakwa sendiri yang bekerja dan mendapat penghasilan, sementara suami Terdakwa yaitu Saksi BAMBANG HARIYADI kerja serabutan dan kadang tidak bekerja hanya menganggur dirumah dan penghasilannya tidak tentu sehingga Terdakwalah yang menjadi tulang punggung keluarga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Menimbang, bahwa meskipun uang yang telah digunakan Terdakwa cukup banyak, namun uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar hutang bank dan gaji Terdakwapun habis dipotong untuk membayar pinjaman bank, dan menurut saksi-saksi tidak ada penambahan harta kekayaan atau aset selama Terdakwa bekerja sebagai PUMK, maka bisa dikatakan bahwa tidak ada panambahan kekayaan Terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasar uraian diatas ‘’unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’’ tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair yaitu “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi oleh karena itu Terdakwa NURJANAH Binti SUTARJO harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Primair dan telah terpenuhi pada diri Terdakwa sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut di dalam mempertimbangkan dakwaan subsidair ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang, telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 maupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2001
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk memaknai kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” (opzet als oogmer) hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi, sehingga pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi tidaklah selalu berarti pelaku atau orang lain atau suatu koorporasi tersebut menjadi kaya karena perbuatan dimaksud, tetapi bermakna bahwa pelaku atau orang lain atau koorporasi menikmati, mengambil, mengalihkan atau menguasai harta kekayaan Negara yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif yang bestanddeel, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selama menjalankan tugas sebagai PUMK pada tahun 2014, Terdakwa telah melakukan penarikan uang di Bank sebesar Rp. 274.110.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah) untuk Prodi S2 dan Rp. 369.433.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk Prodi S3, dan uang yang telah ditarik dari Bank tersebut disimpan oleh Terdakwa dan dikelola oleh Terdakwa selaku PUMK, namun atas uang yang dikelolanya tersebut Terdakwa telah menggunakannya selain untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3, juga digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, Terdakwa mengambil uang cash yang ada padanya tanpa persetujuan Kaprodi, dengan maksud akan dikembalikan setelah memiliki uang, namun sampai sekarang Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang yang digunakan tersebut, karena disamping gaji telah habis untuk mengangsur pinjaman di Bank, Terdakwa juga tidak mempunyai aset yang bisa dijual.
Menimbang, bahwa dana Prodi S2 dan Prodi S3 yang dipergunakan Terdakwa dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp.Rp 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang kemudian dinikmati oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi seperti membeli makan, usaha butik dll.
Menimbang, bahwa dengan dinikmatinya dana Prodi S2 dan Prodi S3 yang disalahgunakan Terdakwa tersebut maka Terdakwa telah memperoleh keuntungan secara material, oleh karena itu unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, telah terpenuhi;
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa pengertian yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu pengertian dalam unsur ini terbukti, apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya ataukah menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu;
Menimbang, bahwa suatu kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dalam Hukum AdministrasiNegara pada dasarnya berlaku prinsip-prinsip pertanggungjawaban jabatan yang dipisahkan dengan pertanggungjawaban pribadi/perseorangan sehingga harus dilihat kewenangan Terdakwa dalam menjalankan jabatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik,sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : syarat, cara atau media sedangkan pengertian Jabatan atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (Perseroan Terbatas/Koperasi/Yayasan);
Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan;
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukandari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Sedangkan berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah mencakup pengertian perbuatan melawan hukum secara formil maupun materiil yaitu bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan Terdakwa serta petunjuk dikaitkan dengan barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada sebagai Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) program studi S2, namun juga melaksanakan PUMK Prodi S3 karena belum dilakukan serah terima dengan PUMK Prodi S3 yaitu Saksi WIWIT PERMADI, SE, sedang tugas dan tanggung jawab Terdakwasebagai PUMK yaitu :
Merencanakan penerimaan dan pengeluaran selama 1 tahun dalam bentuk RKAT (dalam jangka panjang);
Merencanakan pengeluaran mingguan (dalam jangka pendek);
Mengajukan permohonan uang muka ke Dekan untuk pengambilan uang di bank;
Menyimpan uang cash;
Membayarkan Honorarium dan menyiapkan pertanggungja-waban (SPJ) nya;
Membuatkan kwitansi pembayaran yang untuk ditandatangani;
Mencatat pengeluaran dan penerimaan di buku besar;
Mengarsipkan kwitansi;
Membuat laporan kepada Rektor, Dekan dan Kaprodi setiap 1 bulan sekali;
Mengoperasikan sistem informasi keuangan (SIMKEU)
Menimbang, bahwa dengan adanya jabatan Terdakwa dalam kedudukannya selaku Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Dekan tugas dan tanggungjawab Terdakwa adalah melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembukuan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana masyarakat. Bahwa pengajuan anggaran diajukan secara berkala apabila uang cash yang ada di Terdakwa tersisa sedikit dan dana masyarakat yang dikelola oleh Terdakwa untuk operasional Prodi S2 disimpan di rekening Bank BNI dengan nomor : 8881105014, dan dana untuk Prodi S3 disimpan di rekening Bank BNI dengan nomor : 8881108015.
Menimbang, bahwa untuk melakukan penarikan dana yang tersimpan dalam rekening Bank BNI tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa selaku PUMK mengajukan permohonan anggaran disertai dengan rincian penggunaan anggaran sesuai dengan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) atau Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) kepada Saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes selaku Kepala Prodi S2 untuk penarikan dana untuk Prodi S2, sedangkan untuk penarikan dana untuk Prodi S3, Terdakwa mengajukan penarikan dana kepada Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc selaku Kepala Prodi S3 untuk mendapat persetujuan.Setelah ditandatangani masing-masing oleh Kaprodi S2 atau Kaprodi S3 kemudian diajukan kepada Saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG, setelah Dekan Saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D memberikan persetujuan atas penarikan dana tersebut dan menandatangani formulir penarikan uang maka Terdakwa mengambil uang tersebut di bank BNI 1945 dan selanjutnya Terdakwa mencatat dana yang telah cair tersebut dalam masing-masing Buku Kas Umum (BKU) Prodi S2 maupun Prodi S3.
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait fungsi, tugas dan tanggungjawab Terdakwa tersebut diatas sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, terkait dengan uang yang dikelolanya tersebut Terdakwa selain telah menggunakannya untuk belanja operasional Prodi S2 dan Prodi S3, juga ketika ada keperluan sehari-hari, Terdakwa mengambil uang cash yang ada padanya tanpa persetujuan Kaprodi, dengan maksud akan dikembalikan setelah memiliki uang, namun demikian uang gaji Terdakwa dengan pangkat Golongan II/b dengan pendapatan dari honor PUMK, honor kalau ada kegiatan, uang makan, remunerasi dan lain-lain telah habis dipotong untuk membayar cicilan pinjamannya di Bank Mandiri maupun BPR UGM;
Menimbang, bahwa karena hal demikian terus dilakukan selama tahun anggaran 2013 dan 2014 bahkan menurut pengakuan Terdakwa telah dilakukan sejak tahun 2011, maka uang yang dipakai Terdakwa semakin banyak, sehingga terdapat selisih antara uang cash (riil) yang ada, dengan catatan penggunaan dalam Buku Kas Umum yang dibuat dalam komputer, serta nota pengeluaran yang cukup besar. Untuk menutupi kas tekor tersebut Terdakwa tidak melakukan penghitungan atas kas yang disimpannya selaku PUMK di hadapan Tim Kas Opname dan Terdakwa membuat serta menandatangani Berita Acara yang menyatakan jumlah kas tunai yang disimpan Terdakwa seolah-olah sama dengan saldo BKU;
Menimbang, bahwa untuk mencukupi pelaksanaan pendidikan di prodi S2 maupun prodi S3 Terdakwa semakin sering mengajukan permohonan pencairan dana ke Dekan dengan beberapa kali melakukan pemalsuan paraf dan tandatangan Kaprodi S2 maupun Kaprodi S3, sehingga menyebabkan Dekan curiga dengan seringnya Terdakwa mengajukan pencairan angggaran dan dilihat di System saldo masih banyak, maka untuk pengusulan bulan Nopember 2014, Dekan Fakultas Kedokteran Gigi, memanggil Kaprodi S3 (Saksi Dr.drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc), untuk dikonfirmasi, mengapa dalam 1 (satu) bulan sudah 3 (tiga) kali mengajukan permohonan pencairan anggaran dan Kaprodi S3, menemukan tandatangan dalam surat pengajuan dan paraf dalam persetujuan Dekan telah dipalsukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa dipanggil dan Terdakwa mengakui bahwa dalam mengambil dana tidak melalui Kaprodi S2 dan S3, namun Terdakwatelah memalsukan tanda tangan Kaprodi S2 dan Kaprodi S3 dengan cara Terdakwa menempelkan sobekan kertas yang ada tanda tangan Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc dan Saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes pada pengajuan permohonan anggaran tersebut kemudian Terdakwa memfotokopinya dan Terdakwa juga memalsukan paraf Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD.Sc dan Saksi Dr. drg. SITI SUNARINTYAS, M.Kes pada formulir /slip penarikan dana di Bank BNI yang diajukan untuk ditandatangani Saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D selaku Dekan FKG. Setelah formulir penarikan uang di Bank BNI ditandatangani oleh Saksi drg. ERWAN SUGIATNO M.S, Sp.Pros (K), Ph.D kemudian Terdakwa membawanya ke Bank BNI Yogyakarta untuk mengambil dana tersebut.
Menimbang, bahwa kemudian Kaprodi S3, menarik surat permohonan pencairan anggaran, sedangkan Dekan telah mencoret tandatangan yang sudah dibubuhkan pada slip pencairan dan Terdakwa mengakui telah mempergunakan uang Prodi S2 dan Prodi S3 dan bersedia akan mengembalikan, namun karena sampai jatuh tempo kesanggupan untuk mengembalikan, Terdakwa tidak juga mengembalikan, Dekan melaporkan dan menyerahkan kepada Universitas sampai akhirnya diproses sesuai hukum;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan dana prodi S2 dan S3 untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan melakukan pemalsuan tanda tangan Kaprodi S2 dan Kaprodi S3, untuk pencairan dana, hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunakan kesempatan dan sarana yang diberikan Saksi Dr drg. SITI SUNARINTYAS M. Kes sebagai Kaprodi S2 dan Saksi Dr. drg. DEWI AGUSTINA, MD. Sc. Sebagai Kaprodi S3 selaku atasan Terdakwa, dimana seharusnya Terdakwa menggunakan kepercayaan dan kesempatan maupun sarana yang ada untuk menggunakan dana PUMK sesuai RKAT;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa atas penarikan dana sebesar Rp. 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebagaimana pertimbangan diatas, menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan menyalahgunakan kewenangan kesempatan dan sarana dalam jabatan dan kedudukan yang ada pada diri Terdakwa selaku pemegang PUMK Prodi S2 dan Prodi S3;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah terpenuhi ;
Ad. 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata laintidak menimbulkankerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa tentang adanya kerugian Negara tidak diukur dari berapa banyak uang yang diterima atau dinikmati oleh Terdakwa, namun meliputi seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa pidana yang terjadi;
Menimbang, bahwa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU dengan status BLU secara penuh, maka UGM bisa langsung mengelola uang yang diterima dari APBN maupun dari sumbangan mahasiswa, dengan demikian dapat disimpulkan seluruh uang yang dikelola oleh UGM adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku PUMK Prodi S2 dan PUMK Prodi S3 sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan penyimpangan pengelolaan uang kas Program Studi S2 dan Program Studi S3 di Fakultas Kedokteran Gigi UGM Yogyakarta sejak tahun 2011 dan Terdakwa mengakui dan bersedia akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan, namun sampai waktu yang disanggupi, Terdakwa tidak juga mengembalikan, maka dilaporkan ke Kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas audit investigasi yang dilakukan oleh BPK, diketahui uang yang dipergunakan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp.Rp 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah)sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Uang Kas Program Studi Strata 2 dan Strata 3 Pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Tahun Anggaran 2013 s.d 2014 Nomor : 18/LHP/XXI/09/2017 tanggal 27 September 2017, dengan kerugian negara sebesar Rp 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah),.
Menimbang, bahwa dengan dinikmatinya kerugian negara tersebut sebesar Rp.Rp 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa, maka berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsider yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsider tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaannya yang pada intinya mengatakan bahwa sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum tentang tidak terbuktinya dakwaan Kesatu Primer tapi Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa yang terbukti dan pantas dikenakan Terdakwa adalah dakwaan Kesatu Subsidair. Oleh karena pertimbangan Majelis hakim sesuai dengan permohonan Penasehat Hukum, bahwa yang terbukti adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis tidak akan menanggapi pembelaan Penasehat hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim menilai Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggungjawab atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Terdakwa telah menikmati hasilnya;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan 2 (dua) orang anak yang masih kecil;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Terdakwa dijatuhi pula denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan yang lamanya disebutkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa selain akan dijatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang besarnya sejumlah uang yang telah diterima ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dalam perkara ini adalah Negara telah dirugikan sebesar Rp. 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) . maka sesuai Pasal 18 (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terdakwa dihukum untuk mengembalikan kerugian Negara sebesarRp.Rp 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;.
Menimbang, bahwa dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan dengan penahanan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai status barang bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat tersebut dalam bentuk foto copy maka untuk tetap terlampir dalam berkas sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NURJANAH Binti SUTARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair,
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa NURJANAH Binti SUTARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 401.963.577,00 (empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotokopi SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 33221/A4/KP/2009 tanggal 30 April 2009 tentang pengangkatan CPNS atas nama NURJANAH yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi SK Wakil Rektor Senior Bid Administrasi Keuangan dan Sumber Daya manusia UGM Nomor : 886/AUK/SK/KP/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang pengangkatan PNS atas nama NURJANAH yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi SK Wakil Rektor Bid Sumber Daya Manusia dan Aset UGM Nomor : 1184/AUK/SK/KP/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang kenaikan pangkat PNS atas nama NURJANAH yang sudah dilegalisir;
4 (empat) lembar fotokopi SK Dekan FKG UGM Nomor : 193/SK/KG/KP/2013, tanggal 27 Juni 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberian Honorarium Bagi Pengelola Keuangan di FKG UGM, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat Kaprodi S2 FKG UGM Nomor : 288/S2/IKG/PP/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Evaluasi keuangan PS S2 IKG, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat Kaprodi S3 FKG UGM Nomor : 287/S3/IKG/PP/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Evaluasi keuangan PS S3 IKG, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi SK Dekan FKG UGM nomor : 10472/KG/KP/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa, yang sudah dilegalisir;
2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Dekan nomor : 10473/KG/KP/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Perintah melakukan pemeriksaan NURJANAH, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat panggilan I nomor : 10470/KG/KP/2014, tanggal 23 Desember 2014 tentang pemanggilan NURJANAH untuk diperiksa, yang sudah dilegalisir;
4 (empat) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan pertama sdri NURJANAH yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, tanggal 30 Desember 2014, yang sudah dilegalisir.
2 (dua) lembar fotokopi SK Dekan FKG UGM nomor : 309/SK/KG/KP/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang pembebasan sementara bagi sdri NURJANAH dari tugas dan jabatannya, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat panggilan II nomor : 10580/KG/KP/2014, tanggal 30 Desember 2014 tentang pemanggilan ke dua NURJANAH untuk diperiksa, yang sudah dilegalisir;
3 (tiga) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan kedua sdri NURJANAH yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, tanggal 6 Januari 2015, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat pernyataan bermaterai 6000 yang ditandatangani oleh sdri NURJANAH, tanggal 6 Januari 2015 tentang pernyataan telah menyalah gunakan wewenang yang diberikan FKG UGM, dengan menggunakan uang milik Fakultas untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 392.413.677,-, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangai oleh Kaprodi S2 Dr. drg, SITI SUNARINTYAS, M. Kes, tanggal 8 April 2015 tentang perhitungan kerugian akibat penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh sdri NURJANAH pada Prodi S2 sebesar Rp. 284.031.313, yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangai oleh Kaprodi S3 Dr. drg. DEWI AGUSTINA, M.D,Sc, tanggal 8 April 2015 tentang perhitungan kerugian akibat penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh sdri NURJANAH pada Prodi S3 sebesar Rp. 117.905.495, yang sudah dilegalisir.
1 (satu) lembar Formulir Penarikan Bank BNI 46 atasnama pemilik UGM-KG-S2-BIAYA PENDIDIKAN. Dengan nomor rekening 8881105014 dengan nominal jumlah penarikan Rp. 63.930.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) terdapat tantatangan Dr. ERWAN SUGIATNO, MS, Sp. Pros (K) Ph.D yang sudah diberi tanda silang;
3 (tiga) lembar Rekening Koran BNI Taplus Bisnis Non Perorgan, Nomor rekening 8881105014 atas nama UGM-KG-S2-BIAYA PENDIDIKAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UGM periode tanggal 01 Januari 2013 s.d 24 November 2014;
1 (satu) lembar fotokopi surat kuasa bermaterai 6000 tanggal 21 Januari 2014 dari Dr. ERWAN SUGIATNO, MS, Sp. Pros (K) Ph.D yang memberikan kuasa kepada NURJANAH untuk pengambilan sejumlah uang dari Bank BNI sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi KTP dengan NIK 3308094110720002 atasnama NURJANAH yang sudah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi surat permohonan penarikan uang di bank sebesar Rp. 63.930.000,- nomor : 273/KU/S2IKG/2014 tanggal 31 Oktober 2014 yang ditandatangi Ketua PS S2 IKG Dr. drg SITI SUNARINTYAS, M.Kes yang sudah dilegalisir.
1 (satu) lembar surat permohonan penarikan uang di bank sebesar Rp. 38.900.000 dengan Nomor : 127/KU/S3KG/2014 dengan tempelan tanda tangan Ketua PS S3 IKG Dr.drg. Dewi Agustina, M.D.Sc;
1 (satu) lembar surat permohonan penarikan uang di bank sebesar Rp. 50.000.000 dengan Nomor : 76/PP/S3IKG/2014 dengan tempelan tanda tangan Ketua PS S3 IKG Dr.drg. Dewi Agustina, M.D.Sc;
3 (tiga) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Non Perorgan No. Rekening 8881108015 atas nama UGM-KG-S3-Biaya Pendidikan BHNN Fakultas Kedokteran Gigi periode tanggal 1 Januari 2013 s/d 24 November 2014.
2 (dua) lembar daftar Kuitansi Prodi S2 IKG yang tidak ada, S2-Januari-Desember dengan jumlah total Rp 24.515.243,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (satu) lembar daftar Kuitansi Prodi S3 IKG yang tidak ada, dengan jumlah total Rp. 5.202.765,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (satu) lembar Laporan uang kas Prodi S2 IKG FKG UGM yang harus dipertanggungjawabkan Sdr. Nurjanah dengan total pertanggungjawaban Rp 284.031.313,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (satu) lembar Laporan uang kas Prodi S3 IKG FKG UGM yang harus dipertanggungjawabkan Sdr. Nurjanah dengan total pertanggungjawaban Rp 117.905.495,- yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (bendel) BKU Prodi S2 FKG UGM Tahun 2014 yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada;
1 (bendel) BKU Prodi S3 FKG UGM Tahun 2014 yang dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha Fak. Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada.
32 (tiga puluh dua) lembar print out rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 1370004997967 atas nama NURJANAH periode 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2014.
2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri, Nomor rekening 1370006694935 atas nama IWA SRS periode tanggal 01 Januari 2011 s.d 2 Maret 2012;
6 (enam) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Perorgan, Nomor rekening 8881105014 atas nama UGM-KG-S2-BIAYA PENDIDIKAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UGM periode tanggal 01 Januari 2012 s.d 31 Desember 2014;
3 (tiga) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Perorangan, Nomor rekening 0184340333 atas nama IWA SUTARDJO RS.PROF QQ SPP S3 FKG UGM DEKAN FKG UGM periode tanggal 01 Januari 2011 s.d 29 Februari 2012;
5 (lima) lembar rekening koran BNI Taplus Bisnis Non Perorgan Nomor rekening 8881108015 atas nama UGM-KG-S3-BIAYA PENDIDIKAN BHNN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI periode tanggal 1 Januari 2012 s.d 31 Desember 2014;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S2 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S2 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S2 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S2 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel BKU Prodi S2 FKG UGM Tahun 2013 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S3 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S3 FKG tahun 2011 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Bank Prodi S3 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel Buku Besar Pembantu Kas Prodi S3 FKG tahun 2012 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel BKU Prodi S3 FKG UGM Tahun 2013 yang sudah dilegalisir.
2 (dua) lembar surat monitoring realisasi penerimaan dan pengeluaran 115010 Fakultas Kedokteran Gigi S3 Ilmu Kedokteran Gigi Periode 30 September 2014 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha FKG UGM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Setara Kas Rupiah tanggal 30-09-2014 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha FKG UGM;
1 (satu) lembar Register Penutupan Kas Rupiah Satuan Akuntansi : 115010 Fakultas Kedokteran Gigi S3 Ilmu Kedokteran Gigi tanggal 30-09-2014 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Tata Usaha FKG UGM.
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2011 fakultas kedokteran gigi S2 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2011 fakultas kedokteran gigi S3 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2012 fakultas kedokteran gigi S2 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKATP) Tahun 2012 fakultas kedokteran gigi S3 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 fakultas kedokteran gigi S2 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir;
1 (satu) bendel fotokopi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 fakultas kedokteran gigi S3 kedokteran gigi yang sudah dilegalisir.
1 (satu) buah buku Statuta Universitas Gadjah Mada dan Organisasi dan Tata Kelola (governance) Universitas Gadjah Mada;
1 (satu) bendel kertas kerja tim Verifikasi pada Prodi S2 dan S3 IKG FKG UGM;
1 (satu) bendel berita acara kas opname Prodi S2 Ilmu Kedokteran Gigi FKG UGM dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014;
1 (satu) bendel berita acara kas opname Prodi S3 Ilmu Kedokteran Gigi FKG UGM dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014;
1 (satu) keping cakram optik berisi dua file folder dengan nama “Laporan Keuangan UGM” dan “Perjanjian Kerja Sama UGM-BNI” dengan format file PDF.
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2011 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM.
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2012 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM .
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2013 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM.
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S2 FKG UGM Tahun 2014 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2011 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2012 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2013 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Pembayaran Pajak Prodi S3 FKG UGM Tahun 2014 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan Tahun 2014 Program Studi S3 Ilmu Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada
1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan Tahun 2014 Program Studi S2 Ilmu Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada
1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun 2014 11. Fakultas Kedokteran Gigi 115010. Fakultas Kedokteran Gigi S3 Ilmu Kedokteran Gigi yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun 2014 11. Fakultas Kedokteran Gigi 114010. Fakultas Kedokteran Gigi S2 Ilmu Kedokteran Gigi yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Modul perencanaan kegiatan dan anggaran berbasis sistem informasi (untuk Fakultas/Sekolah) yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) buku Panduan Umum penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2015 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) bendel surat keluar Prodi S2 dan S3 FKG UGM Tahun 2010-2012 yang t elah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) bendel surat keluar Prodi S2 dan S3 FKG UGM Tahun 2013 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) bendel surat keluar Prodi S2 dan S3 FKG UGM Tahun 2014 yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM
1 (satu) bendel Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada Nomor : 125B/SK/KG/PP/2011 tanggal 4 September 2011 tentang Pemberhentian Pengangkatan Pengelola Program Studi Pascasarjana Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada yang telah dilegalisir Kepala Kantor Administrasi FKG UGM.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018 oleh Kami,SUGENG WARNANTO, S.H. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua, RINA LISTYOWATI, S.H.,M.H., dan SYAMSUL BAHRI, S.H.,keduanya Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2018 oleh SUGENG WARNANTO. S.H., Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua, dengan didampingi RINA LISTYOWATI, S.H.,M.H., dan SYAMSUL BAHRI, S.H.,keduanya Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masing-masing selaku Hakim Anggota, dengan dibantu oleh HARSONO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh.,RIRIN DWI LISTYORINI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman di hadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RINA LISTYOWATI, S.H.,M.H. SUGENG WARNANTO, S.H.
SYAMSUL BAHRI, S.H.,
Panitera Pengganti,
HARSONO, S.H.