750 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 750 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pulau Solor Kawasan Industri Medan II
Also in 3 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Hariadi Ahmad, 2. Aswin, 3. Syarifuddin, 4. Sofian, 5. Gatot Iskandar tersebut;
P U T U S A N
Nomor 750 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
Hariadi Ahmad, alamat Jalan Mangaan VIII Leng. I Mabar, Medan ;
Aswin, alamat Jalan Pancing III Martubung, Medan ;
Syarifuddin, alamat Jalan Pasar V Desa Manunggal-Marelan, Medan ;
Sofian, alamat Jalan Desa Paya Nibung Hamparan Perak Deli Serdang ;
Gatot Iskandar, alamat Jalan Pancing III Martubung, Medan ;
dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. Kolahman Saragih, SH. Serikat Pekerja (Ketua Umum KPC – ASPI), berkedudukan di Jalan Tanjung Raya No. 66 Helvetia, Medan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Juli 2007, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I, II, III, IV dan V / Pekerja ;
m e l a w a n
PT. Serumpun Indah Lestari, berkedudukan di Jalan Pulau Solor KIM II Mabar Kee. Medan Deli Kota Medan, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat / Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat atau Pekerja telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat / Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I bekerja di perusahaan Tergugat sejak tanggal 05 April 2005 sampai dengan tanggal 30 Juni 2007. Berarti masa kerja Penggugat I 2 tahun 2 bulan. Dan selama Penggugat I bekerja di perusahaan Tergugat selalu rajin dan taat kepada aturan-aturan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan ;
Bahwa upah yang diterima Penggugat I selama bekerja di perusahaan Tergugat sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perbulan dan diterima terakhir sekitar akhir bulan Juni 2007 ;
Bahwa Penggugat II bekerja di perusahaan Tergugat sejak 06 Desember 2004 sampai dengan 30 Juni 2007. Berarti masa kerja Penggugat II 2 tahun 6 bulan. Dan selama Penggugat II bekerja di perusahaan Tergugat selalu rajin dan taat peraturan-aturan perusahaan sepanjang tidak melanggar norma-norma kerja ;
Bahwa upah yang diterima Penggugat II selama bekerja di perusahaan Tergugat sebanyak Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) perbulan dan diterima terakhir akhir bulan Juni 2007 ;
Bahwa Penggugat III bekerja di perusahaan Tergugat sejak tanggal 05 Maret 2006 sampai dengan tanggal 30 Juni 2007. Berarti masa kerja Penggugat III 1 tahun 3 bulan. Dan selama Penggugat III bekerja di perusahaan Tergugat selalu rajin dan taat kepada peraturan perusahaan sepanjang tidak melanggar norma-norma hukum ;
Bahwa upah yang diterima Penggugat III selama bekerja di perusahaan Tergugat sebanyak Rp. 830.000 (Delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) perbulan, dan diterima terakhir akhir bulan Juni 2007 ;
Bahwa Penggugat IV bekerja di perusahaan Tergugat sejak tanggal 12 Pebruari 2004 sampai dengan 30 Juni 2007. Berarti masa kerja Penggugat IV 2 tahun 4 bulan. Dan selama Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat selalu rajin dan taat kepada aturan-aturan perusahaan sepanjang tidak melanggar norma-norma hukum
Bahwa upah yang diterima Penggugat IV selama bekerja di perusahaan Tergugat sebanyak Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) perbulan, dan diterima terakhir akhir bulan Juni 2007 ;
Bahwa Penggugat V bekerja di perusahaan Tergugat sejak tanggal 05 Juli 2006 sampai dengan tanggal 30 Juni 2007. Berarti masa kerja Penggugat V 1 tahun 1 bulan. Dan selama Penggugat V bekerja di perusahaan Tergugat selalu rajin dan taat pada aturan-aturan perusahaan sepanjang tidak melanggar norma-norma hukum ;
Bahwa upah yang diterima Penggugat V selama bekerja di perusahaan Tergugat sebanyak Rp. 680.000 (Enam ratus delapan puluh ribu rupiah) perbulan, dan diterima terakhir akhir bulan Juni 2007 ;
Bahwa awal mula timbulnya perselisihan antara Penggugat-Penggugat dengan Tergugat adalah pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2007 sehabis pulang kerja. Tergugat memanggil para Penggugat-Penggugat untuk bekerja lembur. Dan pada hari Sabtu tersebut para Penggugat tidak bisa bekerja lembur karena ingin berkunjung pesta perkawinan sanak keluarga pada sore harinya ;
Bahwa kemudian pada hari itu Penggugat-Penggugat bergegas untuk pulang sesuai dengan rencana semula meskipun Tergugat selalu memaksakan kehendaknya supaya Penggugat-Penggugat harus lembur. Namun Penggugat-penggugat selalu menolaknya dengan alasan-alasan kunjungan pesta perkawinan dimaksud ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juli 2007 Penggugat-Penggugat kembali berkeinginan kembali bekerja seperti biasa. Dan sesampainya di gerbang perusahaan Tergugat menghadang Penggugat-Penggugat agar jangan masuk perusahaan lagi dan mengatakan kepada Penggugat-Penggugat kamu tidak bisa bekerja kembali. Dan ini bukan perusahaan nenek moyangmu, serta memaki-maki Penggugat-Penggugat dengan kata-kata kotor, dan mengusir Penggugat-Penggugat secara kasar dan sama sekali tidak menghargai Penggugat-Penggugat. Dan akhirnya Penggugat pulang kerumah masing-masing dengan membawa kekecewaan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2007 Penggugat-Penggugat mendatangi kembali Tergugat keperusahaan dengan harapan emosi Tergugat sudah reda dan akan mempekerjakan Penggugat kembali seperti sedia kala. Namun tindakan Tergugat semakin kasar dan sampai nenek moyang Penggugat-Penggugat, dan deking/famili Penggugat juga diusik Tergugat. Dan Tergugat mengatakan bahwa dia tidak takut sama deking penggugatpenggugat. Dan bila perlu kami mengadu kemana saja Tergugat tidak takut akhirnya pada hari itu juga Penggugat-Penggugat pulang dengan membawa fitnahan Tergugat ;
Bahwa pada hari Rabu 4 Juli 2007 Penggugat-Penggugat mendatangi kembali Tergugat dengan rencana apa bila Tergugat tidak bersedia lagi mempekerjakan Penggugat-Penggugat, tentu Tergugat harus menunaikan kewajibannya untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak. Dan setelah bertemu dengan Tergugat Penggugat meminta hak-haknya. Namun jawaban Tergugat mengatakan bahwa Penggugat-Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat adalah sebagai pekerja Kontrak. Jadi menurut Tergugat tidak berhak mendapat uang pesangon atau uang apapun. Kemudian Tergugat mengulangi kata-kata fitnahnya dengan kasar kepada Penggugat-Penggugat ;
Bahwa oleh karena Tergugat berulang-ulang mengulangi kata-kata fitnahnya kepada Penggugat-Penggugat tentu Penggugat-Penggugat merasa tersinggung dan teraniaya dimana disamping Tergugat sudah tidak berkenan memberikan hak-hak normative Penggugat, Tergugat juga mengusik dan bertutur kasar kepada nenek moyang Penggugat-Penggugat dan dinyatakan Penggugat dihadapan empat puluhan pekerja di perusahaan Tergugat, dan dengan demikian Penggugat-Penggugat merasa keberatan, difitnah dan dirugikan ;
Bahwa oleh karena Penggugat-Penggugat merasa keberatan, difitnah, dirugikan maka melalui kuasa hukumnya pada tanggal 05 Juli 2007 Penggugat mengundang Tergugat untuk perundingan bipartite sebagai mana yang diperintahkan undang-undang No.2 tahun 2004 tentang PPHI. Namun undangan bipartite tersebut tidak direspon, dijawab Tergugat ;
Bahwa kemudian perkara perselisihan ini berlanjut sampai ke Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang. Dan pada tanggal 31 Agustus 2007 Kadisnaker Kab. Deli Serdang mengeluarkan ANJURAN No. 560/3238/DKTKB/2007, yang menganjurkan kepada pengusaha untuk membayar pesangon terhadap Penggugat-Penggugat 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), (3), dan ayat (4) undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa oleh karena Tergugat sama sekali tidak memenuhi syarat formal untuk mengakhiri hubungan kerja (PH K) dengan Penggugat-Penggugat sebagai mana ketentuan pasal 151, 152 dan 153 undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka sepantasnya, dan adil jika Majelis Hakim yang mulia memerintahkan Tergugat untuk menunaikan kewajibannya sebagai mana mestinya ;
Bahwa dengan dijadikannya landasan hukum kependataan formil dan materil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) sebagai mana yang diatur dalam ketentuan pasal 57 undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang PPHI yang berbunyi "Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini". Artinya hukum perdata formil dan materil dapat juga dijadikan dalil-dalil untuk menimbulkan hak dan kewajiban dalam perkara perselisihan Ketenagakerjaan sepanjang terkait dengan keperdataan seperti ganti rugi, fitnah sebagai mana yang diperlakukan Tergugat kepada penggugat-Penggugat;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat memaki-maki, memfitnah Tergugat secara kasar maka harga diri Penggugat-Penggugat terusik, dan sampai saat ini Penggugat-Penggugat kehilangan mata pencaharian ekonomi keluarga. Maka layak dan adil bila Penggugat-Penggugat menuntut ganti kerugian kepada Tergugat sebagai mana yang diatur dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Kemudian ketentuan pasal 1372 KUHPerdata yang berbunyi "Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik". Dan ditambah lagi pasal 1373, 1377 KUHPerdata maka wajar dan layak Penggugat-Penggugat menuntut ganti kerugian ;
Bahwa oleh karena Tergugat sama sekali tidak memiliki dalil, argumentasi hukum untuk mem PHK, memitnah/menghina Penggugat-Penggugat maka cukup alasan bagi Yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani, memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa Pengakhiran Hubungan Kerja secara sepihak, dan fitnah/menghina yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat-Penggugat dan perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan dan tuntutan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya ;
Menetapkan dan menyatakan tindakan Tergugat untuk Mengakhiri Hubungan Kerja dengan Penggugat-Penggugat adalah PHK sepihak dan perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ;
Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat Pimpinan PT. Serumpun lndah Lestari untuk membayar tunai hak-hak Penggugat-Penggugat dua kali pesangon sebagai mana yang diatur dalam ketentuan pasal 156 ayat (2) undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan dengan perincian sebagai berikut :
Penggugat I masa kerja 2 tahun 2 bulan. Berarti pesangon 3 bulan upah di kali 2 = 6 bulan uoah di kali Rp. 1.000.0000, berarti jumlah pesangon = Rp. 6.000.000,‑
Penggugat II masa kerja 2 tahun 6 bulan berarti pesangon 3 bulan upah di kali 2 = 6 bulan upah dikali Rp. 763.000, berarti jumlah pesangon Rp. 4.578.000,‑
Penggugat III masa kerja 1 tahun 3 bulan, berarti pesangon 2 bulan upah di kali 2 = 4 bulan di kali Rp. 830.000 = Rp. 3.320.000,‑
Penggugat IV masa kerja 2 tahun 4 bulan, berarti pesangon 3 bulan upah di kali 2 = 6 bulan di kali Rp. 900.000 = Rp. 5.400.000,‑
Penggugat V masa kerja 1 tahun, berarti pesangon 1 bulan upah di kali 22 bulan di kali Rp. 763.000 = Rp. 1.526.000,‑
Dan jumlah keseluruhan hak normative Penggugat-Penggugat = Rp. 20.824.000 (Terbilang : dua puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
4. Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar tunai ganti kerugian yang dialami Penggugat-Penggugat sebagai konsekuensi penghinaan yang dilakukannya kepada Penggugat-Penggugat sebanyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ;
5. Memohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menetapkan semua beban ongkos-ongkos yang timbul dibebankan kepada Tergugat ;
Atau jika Majelis Hukum berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaequo et bono) ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberi Putusan Nomor 176 /G/2007/PHI Mdn, tanggal 18 Desember 2007 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 18 Desember 2007, terhadap putusan tersebut, Para Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Juli 2007 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Januari 2008, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 03/Kas/PHI.G/2008/PN.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal 22 Januari 2008 ;
Bahwa setelah itu, oleh Tergugat yang pada tanggal 14 September 2012 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Para Penggugat, Tergugat tidak mengajukan jawaban memori kasasi sesuai dengan surat keterangan tidak mengajukan kontra memori kasasi No. 03/Kas/PHI.Mdn jo Nomor : 176/G/2007/PHI.Mdn tanggal 28 September 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat sangat keberatan terhadap
Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan Register Nomor
: 176/G/2007/PHI. Mdn, tanggal 18 Desember 2007 yang menolak
Gugatan Penggugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, sebab Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah bertindak hanya performa belaka dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ;
- Bahwa oleh karena itu pertimbangan hukumnya nyata-nyata telah
mengabaikan prinsip-prinsip hukum khususnya yang terkait dengan
pokok perkara yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Serumpun Indah Lestari terhadap Pemohon Kasasi secara sepihak. Dan sedangkan argumentasi hukum Majelis hakim untuk menolak Gugatan Penggugat adalah terkait dengan legal standing LBH -ASPI sebagai mana yang disyaratkan Pasal 87 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang PPHI ;
- Bahwa selanjutnya Majelis Hakim yang mulia ini mencari dalil lagi
tentang legal standing yang terkait dengan Undang-Undang Advokat No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dan perlu pemohon sampaikan bahwa pemohon mulai dari awal tidak pernah menyatakan diri sebagai Advokat, akan tetapi jelas dalam surat kuasa adalah sebagai Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum ALIANSI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (LBH- ASPI) sekaligus pengurus Aliansi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI) yang dibentuk berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ASPI, dan tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Medan sebagai mana yang diperintahkan Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi RI No. 16 tahun 2001 tentang Tata cara pencatatan Serikat pekerja/Serikat Buruh ;
- Bahwa sebagai mana pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan
bahwa ASPI tidak sesuai dengan yang disyaratkan oleh Pasal 87
Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang PPHI yang berbunyi sebagai berikut : Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindah sebagai kuasa hukum untuk beracara di pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya. Dan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa : yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh sebagai mana yang dimaksud dalam pasal ini meliputi pengurus pada tingkat perusahaan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat propinsi dan pusat baik serikat pekerja / serikat buruh, anggota federasi, maupun konfederasi ;
- Bahwa jadi cukup jelas dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang PPHI dan penjelasannya dipenuhi oleh ALIANSI SERIKAT PEKERJA INDONSIA (ASPI) yang sudah memiliki beberapa serikat pekerja/serikat buruh ( Pimpinan Komisariat ) di tingkat perusahaan yakni di PT. Garuda Mas Perkasa sesuai dengan bukti pencatatan No. 175/XII/SP-OP/DTKM/2006, tonggal 20 Desember 2006. CV. Sogo Plastik bukti pencatatan No. 139/Yn/SP-OP/DTKM/2006 tonggal 18 Juli 2006. CV. Ayom Mos Lestori bukti pencatatan No. 140/VII/SP-Op/DTKM/2006 tanggal 18 Juli 2006. PT. Kotak Indah Makmur, bukti pencatatan No. 172/XI/SP- Op/DTKMl2006 tanggal 30 Nopember 2006. PT. Tansporindo Agung Sejahtera, bukti pencatatan No. 1741XII/SP-OP/DTKM/2006 tanggal 20 Desember 2006. PT. Asia Karet, bukti pencatatan No. 162IIX/SP-Op/DTKM/2006 tanggal 14 September 2006. PT. Otani, bukti pencatatan No.138/VII/SP-OP/DTKM/2006, tanggal 18 Juli 2006. PK. Bongkar Muat Perumnas Helvetia, bukti pencatatan No. 176/XII/SP-OP/DTKM/2006, tanggal 20 Desember 2006. PK. ASPI Unit Bongkar Muat Medan Deli, bukti pencatatan No. 1571 VIII/SP-OP/DTKM/2006, tanggal 15 Agustus 2006. PT. Gotong Royong Jaya Kebun Mandaris, bukti pencatatan No. 560/42/PMTKlSP-B/2007, tanggal 11 Desember 2007. PT. Prabu Jaya, bukti pencatatan No. 560/1526/DKTKS/2007, tanggal 3 Mei 2007. KPC-ASPI Kota Medan, bukti pencatatan No. 170/XI/SP-OP/DTKM/2006, tanggal 14 Dsember 2006. KPC- ASPI Kab. Serdang Badagai, bukti pencatatan No. 560/43/PMTKlSP-B/2007. KPS-ASPI, bukti pencatatan No. 159/IX/SP-OP/DTKM/2006, tanggal 4 Desember 2006 ;
- Bahwa artinya sudah 14 Serikat pekerja / Serikat buruh yang dibentuk oleh ASPI dan yang menangani perkara adalah Kolahman Saragih sebagai Ketua Umum ASPI dan Purnama Hutapea sebagai pengurus Bendahara ASPI Kota Medan. Artinya sudah memenuhi syarat sebagai mana yang diatur oleh pasal 87 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang PPHI. Jo. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Dan selalu dijadikan oleh Hakim Ketua DJOKO SOETATMO, SH. Dalam setiap perkara ASPI yang ditanganinya selama 2 tahun Pengadilan Hubungan Industrial Medan belangsung. Dan ASPI tidak pernah menang dalam perkara yang ditangani oleh Hakim ketua DJOKO SOETATMO ,SH. Dan kami sangat keberatan dan dirugikan hakim ini. Karena hampir semua perkara ASPI yang ditangani beliau adalah putusan Verstek ( tanpa dihadiri Tergugat) ;
- Bahwa dengan alasan legal standing terus menerus yang menjadi dalil majelis hakim untuk menolak Gugatan ASPI terindikasi Majelis hakim tersebut selalu memanggil Tergugat (pengusaha) secara tidak sah. Karena terbukti pengusaha tersebut selalu datang kepengadilan dan keluar masuk Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah menghadiri panggilan sidang patut dan pantas Tergugat (Pengusaha) dianggap tidak loyal kepada lembaga negara yakni pengadilan, dan menjadi lebih berkewajiban lagi untuk menegakkan keadilan terhadap hak-hak normatif buruh karena itulah yang menjadi pokok perkara di persidangan ini. Bukan tentang legal standing dan oleh karena itu pula wajar Tergugat/Pengusaha dihukum sesuai dengan pasal 156 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
- Bahwa oleh karenanya, secara hukum disertai dengan data-data dan fakta yang telah terungkap di persidangan sebagai mana yang diuraikan di atas, mohon kehadapan yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Cq. Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan membatalkan Putusan Nomor : 176/G/2007/PHI.Mdn. tanggal 18 Desember 2007, oleh karenanya sangat beralasan lagi yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Cq. Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk membatalkan putusan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dapat dibenarkan, Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 terhadap peristiwa hukumnya karena Pemohon Kasasi / Para Penggugat pada persidangan tidak dapat menunjukkan bukti pencatatan sebagai Serikat Pekerja / Serikat Buruh sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: Hariadi Ahmad, Dkk tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Hariadi Ahmad, 2. Aswin, 3. Syarifuddin, 4. Sofian, 5. Gatot Iskandar tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012 oleh MARINA SIDABUTAR, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FAUZAN, SH., MH dan Dr. HORADIN SARAGIH, SH., MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh ENDAH DETTY PERTIWI, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd ttd
FAZAN, SH., MH. MARINA SIDABUTAR, SH., MH.
ttd
Dr. HORADIN SARAGIH. SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd
ENDAH DETTY PERTIWI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002