15/Pid.Sus/2020/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 15/Pid.Sus/2020/PN Tbk
Other Participants (2)
1.YUS Als. AWANG Bin alm SAAD 2.ABDUL RAZAK Bin MARZUKI
1. Menyatakan Terdakwa I Yus Alias Awang Bin Alm. Saad dan terdakwa II Abdul Razak Bin Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama dan berlanjut mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana dalam dakwaan Ke Satu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yus Alias Awang Bin Alm. Saad dan terdakwa II Abdul Razak Bin Marzuki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï¶ 1 (satu) unit sarana pengangkut SB. TANPA NAMA dengan 5 (lima) unit mesin merek “SUZUKI” {2 (dua) unit mesin 300 PK dan 3 (tiga) unit mesin 250 PK}; ï¶ Uang senilai Rp 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah); ï¶ 1 (satu) unit GPS merek “SAMYUNG” N430. ï¶ Uang senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ï¶ Muatan SB Tanpa nama, yaitu: 1) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grey Goose” 74 Kardus @ 6 Botol @ 750 ml 40% = 444 botol; 2) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jameson” 92 Kardus @ 6 Botol @700 ml 40% = 552 botol; 3) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Beefeater” 8 Kardus @ 12 Botol @750 ml 47% = 96 botol; 4) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jose Cuervo” 30 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 360 botol; 5) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Martell” 103 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 40% = 618 botol; 6) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Baileys” 26 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 17% = 312 botol; 7) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Monkey Shoulder” 18 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 17% = 108 botol; 8) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Glenfiddich” 5 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 60 botol; 9) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Macallan” 6 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 43% = 36 botol; 10) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Black Label” 2 Kardus @ 12 Botol @ 1000 ml 40% = 24 botol; 11) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal” 4 Kardus @ 6 Botol @ 750 ml 40% = 24 botol; 12) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Macallan” 1 Kardus @ 12 Botol @ 700 ml 40% = 12 botol; 13) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Hendrick’s” 5 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 44% = 60 botol; 14) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Disaronno” 1 Kardus @ 12 Botol @700 ml 28% = 12 botol; 15) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie” 1 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 40% = 6 botol; 16) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grant’s” 1 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 12 botol; 17) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Galliano” 2 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 42,3% = 12 botol. Dirampas Untuk Negara; ï¶ 1 (satu) buah fotocopy KTP a.n. YUS dengan NIK 2171110906759009; ï¶ 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penduduk a.n. YUS dengan Nomor : 17/DK/VI/2014; ï¶ 1 (satu) buah kartu berobat a.n. YUS; ï¶ 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan Nomor Polisi BP 4061 QM; ï¶ 3 (tiga) buah kartu nama (SAM Motor, Atong, dan PT. Rofiko Marine); ï¶ 1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan Nomor : 6013 0133 7383 8551; Dikembalikan kepada terdakwa Yus Alias Awang Bin Alm.Saad. ï¶ 1 (satu) buah KTP a.n. ABDUL RAZAK dengan NIK 2171063112829014; ï¶ 1 (satu) buah SIM A a.n. ABDUL RAZAK dengan Nomor : 821209201104; ï¶ 1 (satu) buah NPWP a.n. ABDUL RAZAK dengan Nomor : 15.095.111.9-215.000; ï¶ 1 (satu) buah Kartu Toyo Engineering Rapid SCC Project a.n. Abdul Razak; ï¶ 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4137 1803 1237 5155; ï¶ 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4097 6631 2619 6931; ï¶ 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4617 0037 1690 6152; ï¶ 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Syariah dengan Nomor : 6034 9436 8714 7668; ï¶ 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Islam dengan Nomor : 4799 6890 1499 1563; ï¶ 1 (satu) buah Kartu Salsa Premium Member Card; ï¶ 1 (satu) buah Kartu Levi’s VIP Club dengan Nomor : 1 100 0026 5097; Dikembalikan kepada Abdul Razak Bin Marzuki; ï¶ 1 (satu) buah handphone merek “SAMSUNG” model lipat dengan warna casing dominan hitam; ï¶ 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran dari “PT. ALFA SCORPII”; ï¶ 1 (satu) buah kunci motor merek “YAMAHA”; ï¶ 1 (satu) buah kunci pengaman tambahan; ï¶ 1 (satu) buah kunci bertuliskan “HEXZA”; ï¶ 1 (satu) buah dompet kulit bertuliskan “POLICE”; ï¶ 1 (satu) lembar daftar Anak Buah Kapal (ABK); ï¶ 1 (satu) lembar boarding pass a.n. Razak dengan Nomor Boarding : 94BGPQAY44; ï¶ 1 (satu) lembar boarding pass a.n. Nugraha dengan Nomor Boarding : 94NJPMY245; ï¶ 1 (satu) lembar tiket penumpang dengan Nomor : 100917; ï¶ 1 (satu) lembar tiket penumpang dengan Nomor : 100918; ï¶ 1 (satu) lembar nota pembayaran jasa gudang DBM CARGO; ï¶ 1 (satu) buah handphone Samsung A6+ berwarna hitam dengan casing berwarna silver; ï¶ 1 (satu) buah handphone satelit merk “THURAYA” dengan casing berwarna dominan abu-abu dan bertuliskan “KAWAN SETIA”; ï¶ 1 (satu) buah dompet merek eiger berwarna merah maroon dan hitam; ï¶ 1 (satu) buah kunci mobil merek “TOYOTA”; ï¶ 1 (satu) buah kunci remote motor; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 15/Pid.Sus/2020/PN.TBK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
| 1. | Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Yus Alias Awang Bin Alm. Saad Tanjung Judah 44 Tahun/09 Juni 1975 Laki-laki Indonesia Jalan Karya Bakti Rt.02/ RW.018 Desa Tuah Karya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Sesuai KTP) Jalan KH. Ahmad Dahlan Rt.02/RW.02 Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Islam Buruh Harian Lepas / Nakhoda SB. Tanpa Nama. SD (Sekolah Dasar) – tamat. |
| 2. | Nama Lengkap Tempat lahir Umur /Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | ABDUL RAZAK Bin MARZUKI Batam 36 tahun / 31 Desember 1982 Laki-laki Indonesia Seraya Atas Rt.01/ RW.05 Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Kepulauan Riau Jalan raya ALjabar Blok ANpmpr 04 Rt.02/RW.02 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Batam Provinsi Kepulauan Riau Islam ABK / Pengurus SB. Tanpa Nama SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) |
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan sejak:
Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2019 s/d tanggal 14 September 2019;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2019 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2019
Penyidik Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 23 Desember 2019
Penuntut Umum sejak Sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2019
Penuntut Umum Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 30 Januari 2020
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri sejak Tanggal 17 Januari 2020 sampai dengan Tanggal 15 Februari 2020;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri sejak Tanggal 16 Februari 2020 sampai dengan Tanggal 15 April 2020;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi sejak Tanggal 16 April 2020 sampai dengan Tanggal 15 Mei 2020;
Para Terdakwa dimuka persidangan menyatakan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah Membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Telah memperhatikan:
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. B-101/L.10.12/Ft.2/01/2020 Tanggal Januari 2020;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No 15/Pen.Pid/2020/PN.Tbk tertanggal 17 Januari 2020 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No 15/Pen.Pid/2020/PN.Tbk tertanggal 17 Januari 2020tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Hari Rabu 22 Januari 2020;
Setelah mendengar Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar Keterangan saksi-saksi, Keterangan Para Terdakwa, serta melihat dan memeriksa Bukti Surat dan Barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar Pembacaan Surat Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No.Reg. Perk.PDS- 42/TBK/Ft.2/12/2019 ,pada Hari Selasa Tanggal 21 April 2020, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa I An. Yus Alias Awang Bin Alm. Saad dan terdakwa II An. Abdul Razak Bin Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana“ secara bersama sama dan berlanjut mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2), ”sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi seluruhnya masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan Pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan / atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sarana pengangkut SB. TANPA NAMA dengan 5 (lima) unit mesin merek “SUZUKI” {2 (dua) unit mesin 300 PK dan 3 (tiga) unit mesin 250 PK};
Uang senilai Rp 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) unit GPS merek “SAMYUNG” N430.
Uang senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) buah fotocopy KTP a.n. YUS dengan NIK 2171110906759009;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Penduduk a.n. YUS dengan Nomor : 17/DK/VI/2014;
1 (satu) buah kartu berobat a.n. YUS;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan Nomor Polisi BP 4061 QM;
3 (tiga) buah kartu nama (SAM Motor, Atong, dan PT. Rofiko Marine);
1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan Nomor : 6013 0133 7383 8551;
Dikembalikan kepada terdakwa Yus Alias Awang Bin Alm.Saad.
1 (satu) buah KTP a.n. ABDUL RAZAK dengan NIK 2171063112829014;
1 (satu) buah SIM A a.n. ABDUL RAZAK dengan Nomor : 821209201104;
1 (satu) buah NPWP a.n. ABDUL RAZAK dengan Nomor : 15.095.111.9-215.000;
1 (satu) buah Kartu Toyo Engineering Rapid SCC Project a.n. Abdul Razak;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4137 1803 1237 5155;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4097 6631 2619 6931;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4617 0037 1690 6152;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Syariah dengan Nomor : 6034 9436 8714 7668;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank Islam dengan Nomor : 4799 6890 1499 1563;
1 (satu) buah Kartu Salsa Premium Member Card;
1 (satu) buah Kartu Levi’s VIP Club dengan Nomor : 1 100 0026 5097;
Dikembalikan kepada Abdul Razak Bin Marzuki.
Muatan SB. TANPA NAMA berupa :
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grey Goose” 74 Kardus @ 6 Botol @ 750 ml 40% = 444 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jameson” 92 Kardus @ 6 Botol @700 ml 40% = 552 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Beefeater” 8 Kardus @ 12 Botol @750 ml 47% = 96 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jose Cuervo” 30 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 360 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Martell” 103 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 40% = 618 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Baileys” 26 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 17% = 312 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Monkey Shoulder” 18 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 17% = 108 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Glenfiddich” 5 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 60 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Macallan” 6 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 43% = 36 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Black Label” 2 Kardus @ 12 Botol @ 1000 ml 40% = 24 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal” 4 Kardus @ 6 Botol @ 750 ml 40% = 24 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Macallan” 1 Kardus @ 12 Botol @ 700 ml 40% = 12 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Hendrick’s” 5 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 44% = 60 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Disaronno” 1 Kardus @ 12 Botol @700 ml 28% = 12 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie” 1 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 40% = 6 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grant’s” 1 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 12 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Galliano” 2 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 42,3% = 12 botol.
1 (satu) buah handphone merek “SAMSUNG” model lipat dengan warna casing dominan hitam;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaran dari “PT. ALFA SCORPII”;
1 (satu) buah kunci motor merek “YAMAHA”;
1 (satu) buah kunci pengaman tambahan;
1 (satu) buah kunci bertuliskan “HEXZA”;
1 (satu) buah dompet kulit bertuliskan “POLICE”;
1 (satu) lembar daftar Anak Buah Kapal (ABK);
1 (satu) lembar boarding pass a.n. Razak dengan Nomor Boarding : 94BGPQAY44;
1 (satu) lembar boarding pass a.n. Nugraha dengan Nomor Boarding : 94NJPMY245;
1 (satu) lembar tiket penumpang dengan Nomor : 100917;
1 (satu) lembar tiket penumpang dengan Nomor : 100918;
1 (satu) lembar nota pembayaran jasa gudang DBM CARGO;
1 (satu) buah handphone Samsung A6+ berwarna hitam dengan casing berwarna silver;
1 (satu) buah handphone satelit merk “THURAYA” dengan casing berwarna dominan abu-abu dan bertuliskan “KAWAN SETIA”;
1 (satu) buah dompet merek eiger berwarna merah maroon dan hitam;
1 (satu) buah kunci mobil merek “TOYOTA”;
1 (satu) buah kunci remote motor;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(Lima Ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan keberatan dan telah mengajukan pembelaannya atau Pledoi secara tertulis pada persidangan Hari Selasa Tanggal 28 April 2020 yang pada pokoknya mohon keringanan;
Menimbang, bahwa atas permohonan Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa Para Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan didepan persidangan pada Hari Rabu 22 Januari 2020sebagai berikut:
KE-SATU
Bahwa terdakwa I. YUS Als. AWANG Bin (alm) SAAD selakuNahkoda SB. Tanpa Nama dan Terdakwa II. ABDUL RAZAK Bin MARZUKI selakuABK.Tanpa Nama sekaligusbersama-sama dengan ALIM Bin (Alm.) TONI selaku Nahkoda SB. Tanpa Nama sekaligus yang melakukan komunikasi dengan pemilik kapal dan Muatan kapal yakni Saudara BONG CENG CUI Alias ACUI Alias LUKAS (DPO) dan Saudara FAISAL (DPO) , baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019, bertempat di Perairan Berakit Kabupaten Bintan, Indonesia pada koordinat 01°-11.319’ U / 104°-48.796’ T yang merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengingat para Terdakwa dan Para saksi ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 137 KUHAP) “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak + 200 (Dua Ratus) Kardus,Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 Sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa I YUS Als. AWANG Bin (alm) SAAD ditelpon oleh Sdr. ACUI alias LUCAS (DPO) dan menginformasikan bahwa nanti malam akan ada “Kerja”. Karena ini bukanlah pekerjaan pertama bagi terdakwa, sehingga Terdakwa sudah paham maksud dari saudara ACUI dan Terdakwapun langsung menginformasikan hal ini kepada 2 (dua) orang tekong speedboat yang lainnya yakni saudara WIRA dan saudara HAMBALI.Sekitar pukul 20.00 WIB, Sdr. ACUI alias LUCAS kembali menelpon terdakwa dan memberi tahu sebentar lagi Terdakwa dan rekan tekong/ Nahkoda lainnya sudah boleh berangkat untuk memuat muatan berupa minuman (Minuman Mengandung Etil Alkohol / MMEA) sekitar + 200 (Dua Ratus) kardus.Sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa I selaku Nahkoda SB. TANPA NAMA dan Terdakwa II. ABDUL RAZAK beserta 6 (enam) orang ABK lainnya mulai bergerak dari daerah Tanjung Uban menuju Selat Singapura, perbatasan Indonesia – Singapura tanpa pemberitahuan kepada pihak Syahbandar Tanjung Uban, sementara untuk titik koordinat pertemuan dengan Kapal penyuplai muatan akan ditentukan kemudian sesuai petunjuk dan arahan dari Saudara FAISAL (DPO) guna melakukan STS (ship to ship) yang diikuti oleh 2 (dua) speedboat lainnya;
Bahwa menurut Terdakwa pemuatan dengan caraship to ship (STS) sengajadilakukan pada malam hari karena kondisi relatif gelap (minim penerangan) agar tidak terdeteksi oleh aparat-aparat yang berpatroli di laut. Disamping itu, bilamana berlayar di malam hari akan lebih mudah menghilangkan jejak bila dikejar dan pemuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang akan dimuat tidak melalui pelabuhan resmi dan tidak memberitahu pihak otoritas yang berwenang. Adapun saran pengangkut yang digunakan oleh Terdakwa dan rekannya adalah SB. Tanpa Nama yang memiliki kecepatan tinggi, dengan Warna lambung ber-cat Merah Maroon, mempunyai 5 (lima) unit mesin yaitu SUZUKI yang terdiri dari 2 (dua) unit mesin bertenaga 300 PK dan 3 (tiga) unit mesin bertenaga 250 PK panjang sekitar 16 (Enam belas) Meter dan lebar sekitar 4 (empat) Meter yang terbuat dari bahan Fyber;
Sekitar pukul 23.00 Wib, SB. TANPA NAMA tiba di titik koordinat yang ditentukan berdasarkan informasi dari saudara FAISAL (DPO) kepada Terdakwa II sebagai titik lokasi untuk melakukan bongkar-muat (STS), setelah mengapung sekitar 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) unit Kapal kayu yang akan menyuplai muatan, kemudian SB. Tanpa Nama yang dinahkodai oleh Terdakwa I YUS Alias AWANG langsung sandar di sebelah Kanan kapal kayu tersebut dan memerintahkan ABK untuk mengirimkan tali untuk berikat ke kapal kayu tersebut. Setelah kapal selesai diikatkan, ABK yang terdiri dari Terdakwa II.ABDUL RAZAK Bin MARZUKI, saksi SUHANDRA, saksi SURIADI, saksi ZULMAN HANDIKA, saksi ROBERT, saksi SYAIFUL, langsung menerima muatan dari kapal kayu dengan cara di oper dari tangan ke tangan secara manual. Sekitar pukul 23.30 Wib, SB. TANPA NAMA selesai melakukan pemuatan, kemudian Terdakwa I YUS Alias AWANG memundurkan SB. Tanpa Nama dan Posisi SB. Tanpa Nama digantikan oleh speedboat lainnya. Kemudian Terdakwa -pun berjalan pelan meninggalkan kapal kayu dan speedboat lainnya yang masih melakukan pemuatan;
Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 Wib, Tim Patroli BC 10021 dengan Komandan Patroli saksi JAILANI dan saksi FARHAN HANIF sebagai Wakil Komandan Patroli berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN- 337/WBC.04/2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 205/T.OPP/WBC.04/2019 tanggal 22 Agustus 2019, yang sedang melakukan operasi patroli laut Bea Cukai dengan daerah/wilayah patroli perairan pengawasan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, fokus pada sektor Pulau Batam / Selat Singapura yang mana sebelumnya telah mendapat informasi intelijen terkait akan ada kapal yang akan melakukan kegiatan ship to ship (STS) di perairan Berakit Kabupaten Bintan. Saat melakukan patroli tersebut saksi JAILANI melihat adanya pergerakan Kapal yang mencurigakan, kemudian Kapal Patroli BC.10021 mengikuti SB. Tanpa Nama dari belakang dan menyorot dengan lampu serta memerintahkan agar SB. Tanpa Nama untuk berhenti. Berdasarkan GPS Kapal Patroli BC 10021, pada saat dihentikan SB. TANPA NAMA sedang berada di Perairan Berakit, Indonesia pada koordinat 01°-11.319’ U / 104°-48.796’ T dengan tujuan mengarah ke Jakarta, Indonesia. Pada saat proses penegahan, SB. TANPA NAMA tidak melakukan perlawanan. Sesaat setelah kapal patroli BC 10021 memberikan tembakan peringatan, lampu sorot dan tanda atau isyarat lainnya (teriakan untuk berhenti), SB. TANPA NAMA langsung menghentikan laju kecepatan kapalnya. Disamping itu, selama proses pengejaran, awak kapal SB. TANPA NAMA tidak ada membuang muatannya ke laut;
Setelah Kapal patroli Bea Cukai merapat, beberapa orang petugas patrol langsung naik ke SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan Dokumen serta muatan. Dari hasil pemeriksaan dan Pengakuan Terdakwa I selaku Nahkoda diperoleh fakta bahwa Kapal speedboat tidak bernama (SB. TANPA NAMA), Awak kapal berjumlah 8 (delapan) orang termasuk nahkoda, Muatan yang diangkut berupa kotak-kotak kardus yang dilapis dengan plastik warna hitam dan dilapisi lagi dengan plastik wrapping bening kemudian di ikat tali rafia berwarna merah didalamnya berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai, yang berasal dari kegiatan ship to ship (STS) di Perairan Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur, dengan tujuan ke Jakarta, Indonesia dan tidak ada dokumen apapun terkait identitas kapal dan dokumen kepelautan awak kapal serta tidak ditemukan dokumen apapun yang terkait dengan muatan yang sedang dibawa oleh SB. TANPA NAMA, baik berupa manifes, dokumen kepabeanan dan/atau dokumen cukai lainnya;
Bahwa Perbuatan terdakwa mengangkut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai berbagai jumlah, berbagai merek tersebut telah terdakawa lakukan sejak bulan April 2019;
Kemudan Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.45 Wib, Tim Patroli BC 10021 dibawah Komandan Patroli saksi JAILANI langsung membawa SB. TANPA NAMA yang dibantu oleh Tim Patroli BC. 15040 melakukan pengawalan, dengan formasi tim patroli BC 10021 berjalan di paling depan dengan membawa seluruh awak kapal SB. TANPA NAMA, kemudian disusul oleh SB. TANPA NAMA yang dibawa oleh anggota tim patroli BC 10021 dan terakhir tim patroli BC 15040 berjalan di belakang SB. TANPA NAMA menuju dermaga Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun untuk diserahkan ke posko Ketapang;
Menurut Ahli Kepabeanan ARRI WISNU TRI KUMORO bahwa muatan yang diangkut SB. TANPA NAMA berupa minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) berpotensi menimbulakan kerugian negara akibat penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai berbagai jumlah, merek, negara asal, volume dan prosentase alkoholnya berupa :
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “GREY GOOSE”, jumlah 74 kardus @ 6 botol @750 ml 40% (444 botol) dengan negara asal Prancis
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “JAMESON”, jumlah 92 kardus @ 6 botol @700 ml 40% (552 botol) dengan negara asal Irlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “BEEFEATER”, jumlah 8 kardus @ 12 botol @750 ml 47% (96 botol) dengan negara asal Inggris;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “JOSE CUERVO”, jumlah 30 kardus @ 12 botol @750 ml 40% (360 botol) dengan negara asal Meksiko;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “MARTELL”, jumlah 103 kardus @ 6 botol @700 ml 40% (618 botol) dengan negara asal Prancis;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “BAILEYS”, jumlah 26 kardus @ 12 botol @750 ml 17% (312 botol) dengan negara asal Irlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “MONKEY SHOULDER”, jumlah 18 kardus @ 6 botol @700 ml 17% (108 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “GLENFIDDICH”, jumlah 5 kardus @ 12 botol @750 ml 40% (60 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “THE MACALLAN”, jumlah 6 kardus @ 6 botol @700 ml 43% (36 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “JOHNNIE WALKER BLACK LABEL”, jumlah 2 kardus @ 12 botol @1.000 ml 40% (24 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “CHIVAS REGAL”, jumlah 4 kardus @ 6 botol @750 ml 40% (24 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “THE MACALLAN”, jumlah 1 kardus @ 12 botol @700 ml 40% (12 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “HENDRICK’S”, jumlah 5 kardus @ 12 botol @750 ml 44% (60 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “DISARONNO”, jumlah 1 kardus @ 12 botol @700 ml 28% (12 botol) dengan negara asal Italia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “THE BALVENIE”, jumlah 1 kardus @ 6 botol @700 ml 40% (6 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “GRANT’S”, jumlah 1 kardus @ 12 botol @750 ml 40% (12 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “GALLIANO”, jumlah 2 kardus @ 6 botol @700 ml 42,3% (12 botol) dengan negara asal Italia.
Dari sisi material / keuangan negara dapat dihitung secara fiskal karena terhadap pemasukan barang- barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean dan pajaknya, adapun kerugian negara secara material adalah sebesar Rp 3.733.887.200,- (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Dari sisi immaterial :
Meningkatnya sifat komsumerisme terhadap barang impor;
Mempengaruhi stabilitas perekonomian negara;
Merugikan konsumen;
Menambah angka pengangguran; dan
Berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di masyarakat.
Menurut Ahli Nautika ERY SETIAWAN, Lokasi penindakan SB. Tanpa Nama pada titik koordinat 01°-11.319’ U / 104°-48.796’ T berada di Perairan Tanjung Berakit, Indonesia. Berdasarkan peta lokasi pada lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, maka Pelabuhan Tanjung Uban di maksud termasuk dalam peta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Sementara Koordinat tersebut tidak masuk dalam peta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kepulauan Riau;
Perbuatan terdakwa terdakwa I. YUS Als. AWANG Bin (alm) SAAD dan Terdakwa II.ABDUL RAZAK Bin MARZUKI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP jo Pasal 64 KUHP;
A T A U
KE-DUA
Bahwa terdakwa I. YUS Als. AWANG Bin (alm) SAAD selakuNahkoda SB. Tanpa Nama dan Terdakwa II. ABDUL RAZAK Bin MARZUKI selakuABK.Tanpa Nama sekaligusbersama-sama dengan ALIM Bin (Alm.) TONI selaku Nahkoda SB. Tanpa Nama sekaligus yang melakukan komunikasi dengan pemilik kapal dan Muatan kapal yakni Saudara BONG CENG CUI Alias ACUI Alias LUKAS (DPO) dan Saudara FAISAL (DPO) , baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019, bertempat di Perairan Berakit Kabupaten Bintan, Indonesia pada koordinat 01°-11.319’ U / 104°-48.796’ T yang merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengingat para Terdakwa dan Para saksi ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 137 KUHAP) ““SETIAP ORANG YANG MEMBONGKAR BARANG IMPOR DI LUAR KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN TANPA IZIN KEPALA KANTOR PABEAN” berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak + 200 (Dua Ratus) Kardus.Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 Sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa I YUS Als. AWANG Bin (alm) SAAD ditelpon oleh Sdr. ACUI alias LUCAS (DPO) dan menginformasikan bahwa nanti malam akan ada “Kerja”. Karena ini bukanlah pekerjaan pertama bagi terdakwa, sehingga Terdakwa sudah paham maksud dari saudara ACUI dan Terdakwapun langsung menginformasikan hal ini kepada 2 (dua) orang tekong speedboat yang lainnya yakni saudara WIRA dan saudara HAMBALI.Sekitar pukul 20.00 WIB, Sdr. ACUI alias LUCAS kembali menelpon terdakwa dan memberi tahu sebentar lagi Terdakwa dan rekan tekong/ Nahkoda lainnya sudah boleh berangkat untuk memuat muatan berupa minuman (Minuman Mengandung Etil Alkohol / MMEA) sekitar + 200 (Dua Ratus) kardus.Sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa I selaku Nahkoda SB. TANPA NAMA dan Terdakwa II. ABDUL RAZAK beserta 6 (enam) orang ABK lainnya mulai bergerak dari daerah Tanjung Uban menuju Selat Singapura, perbatasan Indonesia – Singapura tanpa pemberitahuan kepada pihak Syahbandar Tanjung Uban, sementara untuk titik koordinat pertemuan dengan Kapal penyuplai muatan akan ditentukan kemudian sesuai petunjuk dan arahan dari Saudara FAISAL (DPO) guna melakukan STS (ship to ship) yang diikuti oleh 2 (dua) speedboat lainnya;
Bahwa menurut Terdakwa pemuatan dengan caraship to ship (STS) sengajadilakukan pada malam hari karena kondisi relatif gelap (minim penerangan) agar tidak terdeteksi oleh aparat-aparat yang berpatroli di laut. Disamping itu, bilamana berlayar di malam hari akan lebih mudah menghilangkan jejak bila dikejar dan pemuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang akan dimuat tidak melalui pelabuhan resmi dan tidak memberitahu pihak otoritas yang berwenang. Adapun saran pengangkut yang digunakan oleh Terdakwa dan rekannya adalah SB. Tanpa Nama yang memiliki kecepatan tinggi, dengan Warna lambung ber-cat Merah Maroon, mempunyai 5 (lima) unit mesin yaitu SUZUKI yang terdiri dari 2 (dua) unit mesin bertenaga 300 PK dan 3 (tiga) unit mesin bertenaga 250 PK panjang sekitar 16 (Enam belas) Meter dan lebar sekitar 4 (empat) Meter yang terbuat dari bahan Fyber;
Sekitar pukul 23.00 Wib, SB. TANPA NAMA tiba di titik koordinat yang ditentukan berdasarkan informasi dari saudara FAISAL (DPO) kepada Terdakwa II sebagai titik lokasi untuk melakukan bongkar-muat (STS), setelah mengapung sekitar 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) unit Kapal kayu yang akan menyuplai muatan, kemudian SB. Tanpa Nama yang dinahkodai oleh Terdakwa I YUS Alias AWANG langsung sandar di sebelah Kanan kapal kayu tersebut dan memerintahkan ABK untuk mengirimkan tali untuk berikat ke kapal kayu tersebut. Setelah kapal selesai diikatkan, ABK yang terdiri dari Terdakwa II.ABDUL RAZAK Bin MARZUKI, saksi SUHANDRA, saksi SURIADI, saksi ZULMAN HANDIKA, saksi ROBERT, saksi SYAIFUL, langsung menerima muatan dari kapal kayu dengan cara di oper dari tangan ke tangan secara manual. Sekitar pukul 23.30 Wib, SB. TANPA NAMA selesai melakukan pemuatan, kemudian Terdakwa I YUS Alias AWANG memundurkan SB. Tanpa Nama dan Posisi SB. Tanpa Nama digantikan oleh speedboat lainnya. Kemudian Terdakwa -pun berjalan pelan meninggalkan kapal kayu dan speedboat lainnya yang masih melakukan pemuatan;
Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 Wib, Tim Patroli BC 10021 dengan Komandan Patroli saksi JAILANI dan saksi FARHAN HANIF sebagai Wakil Komandan Patroli berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN- 337/WBC.04/2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 205/T.OPP/WBC.04/2019 tanggal 22 Agustus 2019, yang sedang melakukan operasi patroli laut Bea Cukai dengan daerah/wilayah patroli perairan pengawasan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, fokus pada sektor Pulau Batam / Selat Singapura yang mana sebelumnya telah mendapat informasi intelijen terkait akan ada kapal yang akan melakukan kegiatan ship to ship (STS) di perairan Berakit Kabupaten Bintan. Saat melakukan patroli tersebut saksi JAILANI melihat adanya pergerakan Kapal yang mencurigakan, kemudian Kapal Patroli BC.10021 mengikuti SB. Tanpa Nama dari belakang dan menyorot dengan lampu serta memerintahkan agar SB. Tanpa Nama untuk berhenti. Berdasarkan GPS Kapal Patroli BC 10021, pada saat dihentikan SB. TANPA NAMA sedang berada di Perairan Berakit, Indonesia pada koordinat 01°-11.319’ U / 104°-48.796’ T dengan tujuan mengarah ke Jakarta, Indonesia. Pada saat proses penegahan, SB. TANPA NAMA tidak melakukan perlawanan. Sesaat setelah kapal patroli BC 10021 memberikan tembakan peringatan, lampu sorot dan tanda atau isyarat lainnya (teriakan untuk berhenti), SB. TANPA NAMA langsung menghentikan laju kecepatan kapalnya. Disamping itu, selama proses pengejaran, awak kapal SB. TANPA NAMA tidak ada membuang muatannya ke laut;
Setelah Kapal patroli Bea Cukai merapat, beberapa orang petugas patrol langsung naik ke SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan Dokumen serta muatan. Dari hasil pemeriksaan dan Pengakuan Terdakwa I selaku Nahkoda diperoleh fakta bahwa Kapal speedboat tidak bernama (SB. TANPA NAMA), Awak kapal berjumlah 8 (delapan) orang termasuk nahkoda, Muatan yang diangkut berupa kotak-kotak kardus yang dilapis dengan plastik warna hitam dan dilapisi lagi dengan plastik wrapping bening kemudian di ikat tali rafia berwarna merah didalamnya berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai, yang berasal dari kegiatan ship to ship (STS) di Perairan Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur, dengan tujuan ke Jakarta, Indonesia dan tidak ada dokumen apapun terkait identitas kapal dan dokumen kepelautan awak kapal serta tidak ditemukan dokumen apapun yang terkait dengan muatan yang sedang dibawa oleh SB. TANPA NAMA, baik berupa manifes, dokumen kepabeanan dan/atau dokumen cukai lainnya;
Bahwa Perbuatan terdakwa mengangkut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai berbagai jumlah, berbagai merek tersebut telah terdakawa lakukan sejak bulan April 2019;
Kemudan Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.45 Wib, Tim Patroli BC 10021 dibawah Komandan Patroli saksi JAILANI langsung membawa SB. TANPA NAMA yang dibantu oleh Tim Patroli BC. 15040 melakukan pengawalan, dengan formasi tim patroli BC 10021 berjalan di paling depan dengan membawa seluruh awak kapal SB. TANPA NAMA, kemudian disusul oleh SB. TANPA NAMA yang dibawa oleh anggota tim patroli BC 10021 dan terakhir tim patroli BC 15040 berjalan di belakang SB. TANPA NAMA menuju dermaga Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun untuk diserahkan ke posko Ketapang;
Menurut Ahli Kepabeanan ARRI WISNU TRI KUMORO bahwa muatan yang diangkut SB. TANPA NAMA berupa minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) berpotensi menimbulakan kerugian negara akibat penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai berbagai jumlah, merek, negara asal, volume dan prosentase alkoholnya berupa :
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “GREY GOOSE”, jumlah 74 kardus @ 6 botol @750 ml 40% (444 botol) dengan negara asal Prancis
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “JAMESON”, jumlah 92 kardus @ 6 botol @700 ml 40% (552 botol) dengan negara asal Irlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “BEEFEATER”, jumlah 8 kardus @ 12 botol @750 ml 47% (96 botol) dengan negara asal Inggris;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “JOSE CUERVO”, jumlah 30 kardus @ 12 botol @750 ml 40% (360 botol) dengan negara asal Meksiko;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “MARTELL”, jumlah 103 kardus @ 6 botol @700 ml 40% (618 botol) dengan negara asal Prancis;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “BAILEYS”, jumlah 26 kardus @ 12 botol @750 ml 17% (312 botol) dengan negara asal Irlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “MONKEY SHOULDER”, jumlah 18 kardus @ 6 botol @700 ml 17% (108 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “GLENFIDDICH”, jumlah 5 kardus @ 12 botol @750 ml 40% (60 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “THE MACALLAN”, jumlah 6 kardus @ 6 botol @700 ml 43% (36 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “JOHNNIE WALKER BLACK LABEL”, jumlah 2 kardus @ 12 botol @1.000 ml 40% (24 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “CHIVAS REGAL”, jumlah 4 kardus @ 6 botol @750 ml 40% (24 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “THE MACALLAN”, jumlah 1 kardus @ 12 botol @700 ml 40% (12 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “HENDRICK’S”, jumlah 5 kardus @ 12 botol @750 ml 44% (60 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “DISARONNO”, jumlah 1 kardus @ 12 botol @700 ml 28% (12 botol) dengan negara asal Italia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “THE BALVENIE”, jumlah 1 kardus @ 6 botol @700 ml 40% (6 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “GRANT’S”, jumlah 1 kardus @ 12 botol @750 ml 40% (12 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “GALLIANO”, jumlah 2 kardus @ 6 botol @700 ml 42,3% (12 botol) dengan negara asal Italia.
Dari sisi material / keuangan negara dapat dihitung secara fiskal karena terhadap pemasukan barang- barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean dan pajaknya, adapun kerugian negara secara material adalah sebesar Rp 3.733.887.200,- (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Dari sisi immaterial :
Meningkatnya sifat komsumerisme terhadap barang impor;
Mempengaruhi stabilitas perekonomian negara;
Merugikan konsumen;
Menambah angka pengangguran; dan
Berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di masyarakat.
Menurut Ahli Nautika ERY SETIAWAN, Lokasi penindakan SB. Tanpa Nama pada titik koordinat 01°-11.319’ U / 104°-48.796’ T berada di Perairan Tanjung Berakit, Indonesia. Berdasarkan peta lokasi pada lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, maka Pelabuhan Tanjung Uban di maksud termasuk dalam peta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Sementara Koordinat tersebut tidak masuk dalam peta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kepulauan Riau;
Perbuatan terdakwa terdakwa I. YUS Als. AWANG Bin (alm) SAAD dan Terdakwa II.ABDUL RAZAK Bin MARZUKI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf b Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP jo Pasal 64 KUHP;
A T A U
KE-TIGA
Bahwa terdakwa I. YUS Als. AWANG Bin (alm) SAAD selakuNahkoda SB. Tanpa Nama dan Terdakwa II. ABDUL RAZAK Bin MARZUKI selakuABK. Tanpa Nama sekaligusbersama-sama dengan ALIM Bin (Alm.) TONI selaku Nahkoda SB. Tanpa Nama sekaligus yang melakukan komunikasi dengan pemilik kapal dan Muatan kapal yakni Saudara BONG CENG CUI Alias ACUI Alias LUKAS (DPO) dan Saudara FAISAL (DPO) , baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019, bertempat di Perairan Berakit Kabupaten Bintan, Indonesia pada koordinat 01°-11.319’ U / 104°-48.796’ T yang merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengingat para Terdakwa dan Para saksi ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 137 KUHAP) “SETIAP ORANG YANG TANPA MEMILIKI IZIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 14 MENJALANKAN KEGIATAN PABRIK, TEMPAT PENYIMPANAN, ATAU MENGIMPOR BARANG KENA CUKAI DENGAN MAKSUD MENGELAKKAN PEMBAYARAN CUKAI” berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak + 200 (Dua Ratus) Kardus.Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 Sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa I YUS Als. AWANG Bin (alm) SAAD ditelpon oleh Sdr. ACUI alias LUCAS (DPO) dan menginformasikan bahwa nanti malam akan ada “Kerja”. Karena ini bukanlah pekerjaan pertama bagi terdakwa, sehingga Terdakwa sudah paham maksud dari saudara ACUI dan Terdakwapun langsung menginformasikan hal ini kepada 2 (dua) orang tekong speedboat yang lainnya yakni saudara WIRA dan saudara HAMBALI.Sekitar pukul 20.00 WIB, Sdr. ACUI alias LUCAS kembali menelpon terdakwa dan memberi tahu sebentar lagi Terdakwa dan rekan tekong/ Nahkoda lainnya sudah boleh berangkat untuk memuat muatan berupa minuman (Minuman Mengandung Etil Alkohol / MMEA) sekitar + 200 (Dua Ratus) kardus.Sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa I selaku Nahkoda SB. TANPA NAMA dan Terdakwa II. ABDUL RAZAK beserta 6 (enam) orang ABK lainnya mulai bergerak dari daerah Tanjung Uban menuju Selat Singapura, perbatasan Indonesia – Singapura tanpa pemberitahuan kepada pihak Syahbandar Tanjung Uban, sementara untuk titik koordinat pertemuan dengan Kapal penyuplai muatan akan ditentukan kemudian sesuai petunjuk dan arahan dari Saudara FAISAL (DPO) guna melakukan STS (ship to ship) yang diikuti oleh 2 (dua) speedboat lainnya;
Bahwa menurut Terdakwa pemuatan dengan caraship to ship (STS) sengajadilakukan pada malam hari karena kondisi relatif gelap (minim penerangan) agar tidak terdeteksi oleh aparat-aparat yang berpatroli di laut. Disamping itu, bilamana berlayar di malam hari akan lebih mudah menghilangkan jejak bila dikejar dan pemuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang akan dimuat tidak melalui pelabuhan resmi dan tidak memberitahu pihak otoritas yang berwenang. Adapun saran pengangkut yang digunakan oleh Terdakwa dan rekannya adalah SB. Tanpa Nama yang memiliki kecepatan tinggi, dengan Warna lambung ber-cat Merah Maroon, mempunyai 5 (lima) unit mesin yaitu SUZUKI yang terdiri dari 2 (dua) unit mesin bertenaga 300 PK dan 3 (tiga) unit mesin bertenaga 250 PK panjang sekitar 16 (Enam belas) Meter dan lebar sekitar 4 (empat) Meter yang terbuat dari bahan Fyber;
Sekitar pukul 23.00 Wib, SB. TANPA NAMA tiba di titik koordinat yang ditentukan berdasarkan informasi dari saudara FAISAL (DPO) kepada Terdakwa II sebagai titik lokasi untuk melakukan bongkar-muat (STS), setelah mengapung sekitar 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) unit Kapal kayu yang akan menyuplai muatan, kemudian SB. Tanpa Nama yang dinahkodai oleh Terdakwa I YUS Alias AWANG langsung sandar di sebelah Kanan kapal kayu tersebut dan memerintahkan ABK untuk mengirimkan tali untuk berikat ke kapal kayu tersebut. Setelah kapal selesai diikatkan, ABK yang terdiri dari Terdakwa II.ABDUL RAZAK Bin MARZUKI, saksi SUHANDRA, saksi SURIADI, saksi ZULMAN HANDIKA, saksi ROBERT, saksi SYAIFUL, langsung menerima muatan dari kapal kayu dengan cara di oper dari tangan ke tangan secara manual. Sekitar pukul 23.30 Wib, SB. TANPA NAMA selesai melakukan pemuatan, kemudian Terdakwa I YUS Alias AWANG memundurkan SB. Tanpa Nama dan Posisi SB. Tanpa Nama digantikan oleh speedboat lainnya. Kemudian Terdakwa -pun berjalan pelan meninggalkan kapal kayu dan speedboat lainnya yang masih melakukan pemuatan;
Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 Wib, Tim Patroli BC 10021 dengan Komandan Patroli saksi JAILANI dan saksi FARHAN HANIF sebagai Wakil Komandan Patroli berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN- 337/WBC.04/2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 205/T.OPP/WBC.04/2019 tanggal 22 Agustus 2019, yang sedang melakukan operasi patroli laut Bea Cukai dengan daerah/wilayah patroli perairan pengawasan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, fokus pada sektor Pulau Batam / Selat Singapura yang mana sebelumnya telah mendapat informasi intelijen terkait akan ada kapal yang akan melakukan kegiatan ship to ship (STS) di perairan Berakit Kabupaten Bintan. Saat melakukan patroli tersebut saksi JAILANI melihat adanya pergerakan Kapal yang mencurigakan, kemudian Kapal Patroli BC.10021 mengikuti SB. Tanpa Nama dari belakang dan menyorot dengan lampu serta memerintahkan agar SB. Tanpa Nama untuk berhenti. Berdasarkan GPS Kapal Patroli BC 10021, pada saat dihentikan SB. TANPA NAMA sedang berada di Perairan Berakit, Indonesia pada koordinat 01°-11.319’ U / 104°-48.796’ T dengan tujuan mengarah ke Jakarta, Indonesia. Pada saat proses penegahan, SB. TANPA NAMA tidak melakukan perlawanan. Sesaat setelah kapal patroli BC 10021 memberikan tembakan peringatan, lampu sorot dan tanda atau isyarat lainnya (teriakan untuk berhenti), SB. TANPA NAMA langsung menghentikan laju kecepatan kapalnya. Disamping itu, selama proses pengejaran, awak kapal SB. TANPA NAMA tidak ada membuang muatannya ke laut;
Setelah Kapal patroli Bea Cukai merapat, beberapa orang petugas patrol langsung naik ke SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan Dokumen serta muatan. Dari hasil pemeriksaan dan Pengakuan Terdakwa I selaku Nahkoda diperoleh fakta bahwa Kapal speedboat tidak bernama (SB. TANPA NAMA), Awak kapal berjumlah 8 (delapan) orang termasuk nahkoda, Muatan yang diangkut berupa kotak-kotak kardus yang dilapis dengan plastik warna hitam dan dilapisi lagi dengan plastik wrapping bening kemudian di ikat tali rafia berwarna merah didalamnya berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai, yang berasal dari kegiatan ship to ship (STS) di Perairan Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur, dengan tujuan ke Jakarta, Indonesia dan tidak ada dokumen apapun terkait identitas kapal dan dokumen kepelautan awak kapal serta tidak ditemukan dokumen apapun yang terkait dengan muatan yang sedang dibawa oleh SB. TANPA NAMA, baik berupa manifes, dokumen kepabeanan dan/atau dokumen cukai lainnya;
Bahwa Perbuatan terdakwa mengangkut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai berbagai jumlah, berbagai merek tersebut telah terdakawa lakukan sejak bulan April 2019;
Kemudan Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.45 Wib, Tim Patroli BC 10021 dibawah Komandan Patroli saksi JAILANI langsung membawa SB. TANPA NAMA yang dibantu oleh Tim Patroli BC. 15040 melakukan pengawalan, dengan formasi tim patroli BC 10021 berjalan di paling depan dengan membawa seluruh awak kapal SB. TANPA NAMA, kemudian disusul oleh SB. TANPA NAMA yang dibawa oleh anggota tim patroli BC 10021 dan terakhir tim patroli BC 15040 berjalan di belakang SB. TANPA NAMA menuju dermaga Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun untuk diserahkan ke posko Ketapang;
Menurut Ahli Kepabeanan ARRI WISNU TRI KUMORO bahwa muatan yang diangkut SB. TANPA NAMA berupa minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) berpotensi menimbulakan kerugian negara akibat penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai berbagai jumlah, merek, negara asal, volume dan prosentase alkoholnya berupa :
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “GREY GOOSE”, jumlah 74 kardus @ 6 botol @750 ml 40% (444 botol) dengan negara asal Prancis
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “JAMESON”, jumlah 92 kardus @ 6 botol @700 ml 40% (552 botol) dengan negara asal Irlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “BEEFEATER”, jumlah 8 kardus @ 12 botol @750 ml 47% (96 botol) dengan negara asal Inggris;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “JOSE CUERVO”, jumlah 30 kardus @ 12 botol @750 ml 40% (360 botol) dengan negara asal Meksiko;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “MARTELL”, jumlah 103 kardus @ 6 botol @700 ml 40% (618 botol) dengan negara asal Prancis;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “BAILEYS”, jumlah 26 kardus @ 12 botol @750 ml 17% (312 botol) dengan negara asal Irlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “MONKEY SHOULDER”, jumlah 18 kardus @ 6 botol @700 ml 17% (108 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “GLENFIDDICH”, jumlah 5 kardus @ 12 botol @750 ml 40% (60 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “THE MACALLAN”, jumlah 6 kardus @ 6 botol @700 ml 43% (36 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “JOHNNIE WALKER BLACK LABEL”, jumlah 2 kardus @ 12 botol @1.000 ml 40% (24 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “CHIVAS REGAL”, jumlah 4 kardus @ 6 botol @750 ml 40% (24 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “THE MACALLAN”, jumlah 1 kardus @ 12 botol @700 ml 40% (12 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “HENDRICK’S”, jumlah 5 kardus @ 12 botol @750 ml 44% (60 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “DISARONNO”, jumlah 1 kardus @ 12 botol @700 ml 28% (12 botol) dengan negara asal Italia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “THE BALVENIE”, jumlah 1 kardus @ 6 botol @700 ml 40% (6 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “GRANT’S”, jumlah 1 kardus @ 12 botol @750 ml 40% (12 botol) dengan negara asal Skotlandia;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “GALLIANO”, jumlah 2 kardus @ 6 botol @700 ml 42,3% (12 botol) dengan negara asal Italia.
Dari sisi material / keuangan negara dapat dihitung secara fiskal karena terhadap pemasukan barang- barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean dan pajaknya, adapun kerugian negara secara material adalah sebesar Rp 3.733.887.200,- (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Dari sisi immaterial :
Meningkatnya sifat komsumerisme terhadap barang impor;
Mempengaruhi stabilitas perekonomian negara;
Merugikan konsumen;
Menambah angka pengangguran; dan
Berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di masyarakat.
Menurut Ahli Nautika ERY SETIAWAN, Lokasi penindakan SB. Tanpa Nama pada titik koordinat 01°-11.319’ U / 104°-48.796’ T berada di Perairan Tanjung Berakit, Indonesia. Berdasarkan peta lokasi pada lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, maka Pelabuhan Tanjung Uban di maksud termasuk dalam peta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Sementara Koordinat tersebut tidak masuk dalam peta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kepulauan Riau;
Perbuatan terdakwa terdakwa I. YUS Als.AWANG Bin (alm) SAAD dan Terdakwa II.ABDUL RAZAK Bin MARZUKI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim, Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi adecharge/saksi meringankan, dan mohon siding dilanjutkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sarana pengangkut SB. TANPA NAMA dengan 5 (lima) unit mesin merek “SUZUKI” {2 (dua) unit mesin 300 PK dan 3 (tiga) unit mesin 250 PK};
Muatan SB. TANPA NAMA berupa :
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grey Goose” 74 Kardus @ 6 Botol @ 750 ml 40% = 444 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jameson” 92 Kardus @ 6 Botol @700 ml 40% = 552 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Beefeater” 8 Kardus @ 12 Botol @750 ml 47% = 96 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jose Cuervo” 30 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 360 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Martell” 103 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 40% = 618 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Baileys” 26 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 17% = 312 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Monkey Shoulder” 18 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 17% = 108 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Glenfiddich” 5 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 60 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Macallan” 6 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 43% = 36 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Black Label” 2 Kardus @ 12 Botol @ 1000 ml 40% = 24 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal” 4 Kardus @ 6 Botol @ 750 ml 40% = 24 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Macallan” 1 Kardus @ 12 Botol @ 700 ml 40% = 12 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Hendrick’s” 5 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 44% = 60 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Disaronno” 1 Kardus @ 12 Botol @700 ml 28% = 12 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie” 1 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 40% = 6 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grant’s” 1 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 12 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Galliano” 2 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 42,3% = 12 botol.
Uang senilai Rp 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) unit GPS merek “SAMYUNG” N430.
Uang senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah fotocopy KTP a.n. YUS dengan NIK 2171110906759009;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Penduduk a.n. YUS dengan Nomor : 17/DK/VI/2014;
1 (satu) buah kartu berobat a.n. YUS;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan Nomor Polisi BP 4061 QM;
3 (tiga) buah kartu nama (SAM Motor, Atong, dan PT. Rofiko Marine);
1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan Nomor : 6013 0133 7383 8551;
1 (satu) buah KTP a.n. ABDUL RAZAK dengan NIK 2171063112829014;
1 (satu) buah SIM A a.n. ABDUL RAZAK dengan Nomor : 821209201104;
1 (satu) buah NPWP a.n. ABDUL RAZAK dengan Nomor : 15.095.111.9-215.000;
1 (satu) buah Kartu Toyo Engineering Rapid SCC Project a.n. Abdul Razak;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4137 1803 1237 5155;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4097 6631 2619 6931;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4617 0037 1690 6152;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Syariah dengan Nomor : 6034 9436 8714 7668;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank Islam dengan Nomor : 4799 6890 1499 1563;
1 (satu) buah Kartu Salsa Premium Member Card;
1 (satu) buah Kartu Levi’s VIP Club dengan Nomor : 1 100 0026 5097;
1 (satu) buah handphone merek “SAMSUNG” model lipat dengan warna casing dominan hitam;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaran dari “PT. ALFA SCORPII”;
1 (satu) buah kunci motor merek “YAMAHA”;
1 (satu) buah kunci pengaman tambahan;
1 (satu) buah kunci bertuliskan “HEXZA”;
1 (satu) buah dompet kulit bertuliskan “POLICE”;
1 (satu) lembar daftar Anak Buah Kapal (ABK);
1 (satu) lembar boarding pass a.n. Razak dengan Nomor Boarding : 94BGPQAY44;
1 (satu) lembar boarding pass a.n. Nugraha dengan Nomor Boarding : 94NJPMY245;
1 (satu) lembar tiket penumpang dengan Nomor : 100917;
1 (satu) lembar tiket penumpang dengan Nomor : 100918;
1 (satu) lembar nota pembayaran jasa gudang DBM CARGO;
1 (satu) buah handphone Samsung A6+ berwarna hitam dengan casing berwarna silver;
1 (satu) buah handphone satelit merk “THURAYA” dengan casing berwarna dominan abu-abu dan bertuliskan “KAWAN SETIA”;
1 (satu) buah dompet merek eiger berwarna merah maroon dan hitam;
1 (satu) buah kunci mobil merek “TOYOTA”;
1 (satu) buah kunci remote motor;
Oleh karena terhadap barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang syah maka dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Meimbang, bahwa Terdakwa dimuka persidangan juga telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa IYUS Alias AWANG Bin (alm) SAAD, dipersidangan pengadilan pada pokoknya menerangkann sebagaiberikut:
Bahwa terdakwa mengerti dan bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya, sehubungan dengan ditegahnya kapal SB. TANPA NAMA yang mengangkut barang impor berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak ± 200 (dua ratus) kardus yang ditegah oleh Tim Patroli BC 10021 dan Tim Patroli BC 15040 di Perairan Berakit, Indonesia pada koordinat 01°-11.319’ U / 104°-48.796’ Tpada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, dimana pada saat di tegah terdakwa selaku Nakhoda/tekong di kapal SB. TANPA NAMA yang membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA);
Bahwa Anak Buah Kapal (ABK) terdakwa dalam trip ini adalah :Sdr. SURYADI selaku KKM, Sdr. RAJAK selaku ABK (Terdakwa 2), Sdr. DEDE selaku ABK, Sdr. SUHANDA selaku ABK, Sdr. SAIPUL selaku ABK, Sdr. ROBET selaku ABK, dan Sdr. ZULMAN selaku ABK;
Bahwa Sekitar bulan April 2019 (hari dan tanggalnya terdakwa sudah lupa), terdakwa ditelepon oleh teman terdakwa, yaitu Sdr. SUDIRMAN. Saat itu ia menginformasikan bahwa ada orang yang lagi mencari tekong/nahkoda speedboat. Karena terdakwa tertarik, terdakwa pun menyatakan minat kepadanya, kemudian terdakwa di pertemukan dengan Sdr. ACUI alias LUCAS di sebuah kedai kopi (terdakwa lupa namanya) yang berada di daerah Nagoya, Batam. Saat itu Sdr. ACUI alias LUCAS menawarkan lowongan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi seorang tekong (Nakhoda) speedboat dengan gaji Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per trip. Gaji itu akan di bayarkan bilamana kapal telah selamat sampai di tujuan. Adapun muatan yang akan di bawa adalah minuman (Minuman Mengandung Etil Alkohol / MMEA) yang diambil secara transit (ship to ship / STS) di perairan Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur dan nantinya akan di bawa menuju ke Jakarta, Indonesia. Sdr. ACUI alias LUCAS juga menyampaikan bahwa kapal induk tempat kami mengambil muatan nanti adalah kapal kayu yang berasal dari Singapura;
Bahwa, karena terdakwa memang butuh pekerjaan, terdakwa terima lowongan pekerjaan tersebut. Kemudian Sdr. ACUI alias LUCAS menyuruh terdakwa untuk pulang dan standby, ia juga berkata nanti akan di hubungi bilamana ada kerja;
Bahwa, Sekitar hari Minggu tanggal 28 April 2019, sekitar 10.00 WIB, terdakwa di telepon oleh Sdr. ACUI alias LUCAS, saat itu ia menginformasikan bahwa kemungkinan besok kapal akan bungker, dan terdakwa pun mengiyakan, hari Senin tanggal 29 April 2019, sekitar pukul 11.00 WIB, Sdr. ACUI alias LUCAS menelpon terdakwa dan memerintahkan terdakwa agar segera menuju ke Tanjung Uban. Sdr. ACUI alias LUCAS juga menginformasikan bahwa nanti akan ada seseorang yang bernama Sdr. FAISAL yang menunggu di situ, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa sudah sampai di tempat yang di suruh oleh Sdr. ACUI alias LUCAS dan di situ ternyata memang sudah ada Sdr. FAISAL. Oleh Sdr. FAISAL terdakwa diinformasikan bahwa nanti malam (setelah hari gelap) agar membawa SB. TANPA NAMA ke dermaga dekat pangkalan TNI AL guna pengisian BBM, kemudian Sdr. FAISAL juga mengarahkan terdakwa untuk naik ke sebuah speedboat yang akan mengantar terdakwa ke lokasi SB. TANPA NAMA bersandar, yang biasa kami sebut dengan “gudang”;
Bahwa, setibanya di gudang tempat SB. TANPA NAMA bersandar, terdakwa tidak melihat papan nama speedboat tersebut, makanya terdakwa sebut SB. TANPA NAMA. Disitu pula lah terdakwa melihat Sdr. WIRA, dimana terdakwa memang sudah kenal sebelumnya, karena sama-sama orang Judah, kalau Sdr. HAMBALI terdakwa baru kenal saat itu, dimana ia adalah orang Pulau Pemping, kemudian saat hari sudah gelap, terdakwa membawa SB. TANPA NAMA ke tempat yang sebagaimana di tunjukkan oleh Sdr. FAISAL tadi. Kami melakukan pengisian BBM secara bergantian dengan menggunakan mobil lori PERTAMINA;
Bahwa, sejak saat itulah terdakwa menjadi Nakhoda SB. TANPA NAMA. Mulai saat itu hingga sekarang, terdakwa tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian apapun yang menyatakan bahwa terdakwa adalah SB. TANPA NAMA. Terdakwa menjadi Nakhoda SB. TANPA NAMA karena diangkat secara lisan oleh Sdr. ACUI alias LUCAS;
Bahwa trip pertama yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu, setelah melakukan pengisian BBM, terdakwa kembali ke gudang dan kami pun beristirahat, kemudian sekitar hari Selasa tanggal 30 April 2019 pukul 20.00 WIB, setelah di perintah oleh Sdr. ACUI alias LUCAS, SB. TANPA NAMA beserta 2 speedboat lainnya berangkat menuju lokasi transit (ship to ship / STS), saat itu yang memimpin adalah Sdr. HAMBALI, kemudian kami sandar di sebuah kapal kayu yang terdakwa tidak ketahui namanya, saat itu terdakwa sandar di lambung kiri kapal kayu tersebut dan langsung melakukan pemuatan dengan cara transit (ship to ship / STS). Pemuatan itu kami lakukan dengan secepat-cepatnya, biar tidak nampak oleh aparat;
Bahwa, sekitar pukul 23.30 WIB, pemuatan selesai semua, kami bertiga langsung konvoi dengan tujuan ke Jakarta melalui Tanjung Berakit, dan sekitar pukul 21.00 WIB, kami tiba di kepulauan seribu. Kemudian kami sandar di sebuah pulau dan menunggu informasi dari orang Jakarta terkait keadaan di Jakarta. Biasanya informasi itu di sampaikan ke Sdr. HAMBALI, kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, kami sandar di Marina Ancol, Jakarta dan langsung membongkar muatan. Yang membongkar muatan dan memuat ke atas mobil lori / bus adalah kami para awak kapal masing-masing, tidak ada buruh darat. Mobil lori / bus yang datang pun tidak sekaligus datangnya, mereka bergantian agar tidak terlalu di curigai, dan seingat terdakwa, untuk 1 speedboat di butuhkan 2 buah mobil bus/lori untuk mengangkut muatan yang di bawanya;
Bahwa, sekitar pukul 06.00 WIB, ke tiga buah speedboat tersebut selesai melakukan pembongkaran muatan dan penambahan BBM (±1 ton untuk tiap kapal), dan sekitar pukul 20.00 WIB, kami tiba di di gudang, Tanjung Uban dan beristirahat, kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. ACUI alias LUCAS, kemudian dia memberikan uang gaji kami dalam bentuk amplop tertutup. Saat itu terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan ABK mendapatkan gaji sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa, SB. TANPA NAMA adalah sebuah speedboat laju yang terbuat dari fiber. Terdakwa tidak tahu secara pasti ukuran kapalnya, kalau tidak salah panjangnya sekitar 16 meter dan lebar sekitar 4 meter. Dibagian belakang terdapat atap tenda yang terbuat dari fiber dan ada lampu running warna kuning dan lampu navigasi hijau-merah, warna cat SB. TANPA NAMA adalah merah bata tua, mempunyai 5 (lima) unit mesin yaitu merk “SUZUKI” dimana 2 (dua) unit mesinnya bertenaga 300pk dan 3 (tiga) unit mesin lainnya bertenaga 250pk, tempat untuk mengemudikan speedboat adalah di sisi lambung kanan sebelah depan. Kalau tidak salah SB. TANPA NAMA juga memiliki terpal berwarna hijau sebagai penutup muatan agar tidak begitu terlihat dan tidak basah kena air laut ataupun air hujan di kapal juga terdapat 9 (sembilan) buah life jacket, 1 (satu) unit Global Positioning System (GPS) dan Bendera Merah-Putih. SB. TANPA NAMA tidak memiliki radar, AIS, kompas dan radio;
Bahwa, bilamana ada muatan, kecepatan SB. TANPA NAMA biasanya hanya berkisar 20-an knots, sedangkan bila kosong bisa sampai 40-an knots, dan kalau tidak salah, nama speedboat yang terdakwa bawa ini adalah SB. KAWAN SETIA. Sedangkan 2 (dua) speedboat yang lainnya bernama SB. SETIA KAWAN dan SB. KAWAN BERSAMA. Hal ini terdakwa ketahui karena Sdr. ACIU alias LUCAS pernah menunjukkan sekilas dokumen-dokumen ke terdakwa, dan waktu itu ia berkata bahwa itu dokumen-dokumen speedboat yang kami bawa saat ini;
Bahwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 Sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa I YUS Als. AWANG Bin (alm) SAAD ditelpon oleh Sdr. ACUI alias LUCAS dan menginformasikan bahwa nanti malam akan ada “Kerja”. Karena ini bukanlah pekerjaan pertama bagi terdakwa, sehingga Terdakwa sudah paham maksud dari saudara ACUI dan Terdakwapun langsung menginformasikan hal ini kepada 2 (dua) orang tekong speedboat yang lainnya yakni saudara WIRA dan saudara HAMBALI. Sekitar pukul 20.00 WIB, Sdr. ACUI alias LUCAS kembali menelpon terdakwa dan memberi tahu sebentar lagi Terdakwa dan rekan tekong/ Nahkoda lainnya sudah boleh berangkat untuk memuat muatan berupa minuman (Minuman Mengandung Etil Alkohol / MMEA) sekitar + 200 (Dua Ratus) kardus. Sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa I selaku Nahkoda SB. TANPA NAMA dan Terdakwa II. ABDUL RAZAK beserta 6 (enam) orang ABK lainnya mulai bergerak dari daerah Tanjung Uban menuju Selat Singapura, perbatasan Indonesia – Singapura tanpa pemberitahuan kepada pihak Syahbandar Tanjung Uban, sementara untuk titik koordinat pertemuan dengan Kapal penyuplai muatan akan ditentukan kemudian sesuai petunjuk dan arahan dari Saudara FAISAL (DPO) guna melakukan STS (ship to ship) yang diikuti oleh 2 (dua) speedboat lainnya;
Bahwa pemuatan dengan caraship to ship (STS) sengajadilakukan pada malam hari karena kondisi relatif gelap (minim penerangan) agar tidak terdeteksi oleh aparat-aparat yang berpatroli di laut. Disamping itu, bilamana berlayar di malam hari akan lebih mudah menghilangkan jejak bila dikejar dan pemuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang akan dimuat tidak melalui pelabuhan resmi dan tidak memberitahu pihak otoritas yang berwenang. Adapun saran pengangkut yang digunakan oleh Terdakwa dan rekannya adalah SB. Tanpa Nama yang memiliki kecepatan tinggi, dengan Warna lambung ber-cat Merah Maroon, mempunyai 5 (lima) unit mesin yaitu SUZUKI yang terdiri dari 2 (dua) unit mesin bertenaga 300 PK dan 3 (tiga) unit mesin bertenaga 250 PK panjang sekitar 16 (Enam belas) Meter dan lebar sekitar 4 (empat) Meter yang terbuat dari bahan Fyber;
Bahwa, Sekitar pukul 23.00 Wib, SB. TANPA NAMA tiba di titik koordinat yang ditentukan berdasarkan informasi dari saudara FAISAL (DPO) kepada Terdakwa II sebagai titik lokasi untuk melakukan bongkar-muat (STS), setelah mengapung sekitar 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) unit Kapal kayu yang akan menyuplai muatan, kemudian SB. Tanpa Nama yang dinahkodai oleh Terdakwa I YUS Alias AWANG langsung sandar di sebelah Kanan kapal kayu tersebut dan memerintahkan ABK untuk mengirimkan tali untuk berikat ke kapal kayu tersebut. Setelah kapal selesai diikatkan, ABK yang terdiri dari Terdakwa II. ABDUL RAZAK Bin MARZUKI, saksi SUHANDRA, saksi SURIADI, saksi ZULMAN HANDIKA, saksi ROBERT, saksi SYAIFUL, langsung menerima muatan dari kapal kayu dengan cara di oper dari tangan ke tangan secara manual. Sekitar pukul 23.30 Wib, SB. TANPA NAMA selesai melakukan pemuatan, kemudian Terdakwa I YUS Alias AWANG memundurkan SB. Tanpa Nama dan Posisi SB. Tanpa Nama digantikan oleh speedboat lainnya. Kemudian Terdakwa -pun berjalan pelan meninggalkan kapal kayu dan speedboat lainnya yang masih melakukan pemuatan;
Bahwa, Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, kapal Terdakwa , berhenti untuk memeriksa mesin yang sebelumnya rusak, saat berhenti kami menyalakan lampu running yang berwarna kuning sebagai penanda jika ada kawan kami yang melihat, dimana saat sedang melakukan pemeriksaan pada mesin tersebut kemudian terdengar ada speedboat mendekat, karena pada saat itu mengira itu adalah kawan, Terdakwa membiarkannya, namun saat makin mendekat dari arah datangnya speedboat tersebut terdengar suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali;
Setelah mendengar suara tersebut, Terdakwa baru menyadari bahwa itu adalah speedboat Patroli Bea Cukai, terdakwa lupa nomor lambungnya. Setelah itu speedboat Patroli Bea Cukai tersebut sandar pada SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatan;
Bahwa, Setelah Kapal patroli Bea Cukai merapat, beberapa orang petugas patrol langsung naik ke SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan Dokumen serta muatan. Dari hasil pemeriksaan dan Pengakuan Terdakwa I selaku Nahkoda diperoleh fakta bahwa Kapal speedboat tidak bernama (SB. TANPA NAMA), Awak kapal berjumlah 8 (delapan) orang termasuk nahkoda, Muatan yang diangkut berupa kotak-kotak kardus yang dilapis dengan plastik warna hitam dan dilapisi lagi dengan plastik wrapping bening kemudian di ikat tali rafia berwarna merah didalamnya berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai, yang berasal dari kegiatan ship to ship (STS) di Perairan Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur, dengan tujuan ke Jakarta, Indonesia dan tidak ada dokumen apapun terkait identitas kapal dan dokumen kepelautan awak kapal serta tidak ditemukan dokumen apapun yang terkait dengan muatan yang sedang dibawa oleh SB. TANPA NAMA, baik berupa manifes, dokumen kepabeanan dan/atau dokumen cukai lainnya, kemudian SB Tanpa Nama dan Terdakwa beserta ABK langsung diamankan;
Bahwa, setelah diperiksa dan di teliti, terdakwa menjelaskan mengenali foto sarana pengangkut berupa speedboat yang sebagaimana di tunjukkan yaitu SB. TANPA NAMA yang terdakwa maksud. Dengan menggunakan SB. TANPA NAMA tersebut lah terdakwa membawa minuman (Minuman Mengandung Etil Alkohol / MMEA) dari Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur dengan cara transit (ship to ship / STS)dari sebuah kapal kayu, yang mana rencananya minuman (Minuman Mengandung Etil Alkohol / MMEA) tersebut akan terdakwa bawa menuju ke Jakarta, Indonesia, namun keburu di tegah oleh Tim Patroli BC 10021 dan Tim Patroli BC 15040;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa IIABDUL RAZAK bin MARZUKI , dipersidangan pengadilan pada pokoknya menerangkann sebagaiberikut:
Bahwa terdakwa mengerti dan bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya, sehubungan dengan ditegahnya kapal SB. TANPA NAMA yang mengangkut barang impor berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak ± 200 (dua ratus) kardus yang ditegah oleh Tim Patroli BC 10021 dan Tim Patroli BC 15040 di Perairan Berakit, Indonesia pada koordinat 01°-11.319’ U / 104°-48.796’ Tpada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, dimana pada saat di tegah terdakwa selaku ABK di kapal SB. TANPA NAMA yang membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), sedangkan Nahkoda/Tekong adalah Terdakwa I;
Bahwa Anak Buah Kapal (ABK)selain terdakwa dalam trip ini adalah :Sdr. SURYADI selaku KKM, Sdr. DEDE selaku ABK, Sdr. SUHANDA selaku ABK, Sdr. SAIPUL selaku ABK, Sdr. ROBET selaku ABK, dan Sdr. ZULMAN selaku ABK;
Bahwa Pada hari Sabtu, 24 Agustus 2019 Terdakwa melakukan perbaikan SB Tanpa Nama hingga pukul 20.00 WIB. Setelah selesai itu ketiga speedboat milik Sdr. ACUI alias LUCAS berpindah ke tempat biasa sandar sebelum mengambil muatan, kemudian pukul 21.00 WIB ketiga speedboat milik Sdr. ACUI alias LUCAS, termasuk SB. TANPA NAMA, bertolak menuju ke Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur untuk mengambil muatan berupa MMEA dari sebuah kapal kayu dengan setiap kapal beranggotakan 7 (tujuh) orang kecuali SB. TANPA NAMA yang beranggotakan 8 (delapan) orang;
Bahwa, Perjalanan menuju ke tempat perjanjian memakan waktu selama ± 1 jam. SB. TANPA NAMA sandar pada lambung kiri sebuah kapal kayu, yang nantinya akan memberikan muatan berupa MMEA dengan cara ship to ship (STS), terdakwa tidak bisa memastikan apakah pada lambung kanan kapal kayu tersebut ada speedboat yang sandar juga atau tidak karena kondisi pada saat itu sangat gelap, dimana proses pemindah muatan dari kapal kayu ke SB. TANPA NAMA memakan waktu ± 1.5 jam hingga pukul 23.30 WIB. Setelah selesai kami langsung bertolak dari kapal kayu tersebut;
Bahwa, Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, kapal Terdakwa yang dinahkodai Terdakwa I, berhenti untuk memeriksa mesin yang sebelumnya rusak, saat berhenti kami menyalakan lampu running yang berwarna kuning sebagai penanda jika ada kawan kami yang melihat, dimana saat sedang melakukan pemeriksaan pada mesin tersebut kemudian terdengar ada speedboat mendekat, karena pada saat itu mengira itu adalah kawan, Terdakwa membiarkannya, namun saat makin mendekat dari arah datangnya speedboat tersebut terdengar suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali;
Setelah mendengar suara tersebut, Terdakwa baru menyadari bahwa itu adalah speedboat Patroli Bea Cukai, terdakwa lupa nomor lambungnya. Setelah itu speedboat Patroli Bea Cukai tersebut sandar pada SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatan;
Bahwa terdakwa menjelaskan jika muatan yang diangkut oleh SB. TANPA NAMA dari Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak ± 200 kardus;
Bahwa setelah diperiksa dan di teliti, terdakwa menyatakan mengenali foto karton yang sebagaimana di tunjukkan, itu adalah kardus yang sebelumnya berada di atas SB. TANPA NAMA yang kami dapatkan dari kapal kayu di Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur dengan cara ship to ship (STS), yang rencananya akan mereka bawa ke Jakarta, Indonesia namun keburu ditegah oleh Tim Patroli BC 10021 dan BC 15040 di perairan Berakit;
Bahwa terdakwa menjelaskan pemilik muatan berupa MMEA yang diangkut oleh SB. TANPA NAMA adalah Sdr. ACUI alias LUCAS, namun Terdakwa kurang mengetahui darimana muatan berupa MMEA yang diangkut oleh SB. TANPA NAMA berasal, yang pasti mereka mendapatkannya dari kapal kayu yang memberikan kepada kami dengan cara ship to ship (STS) di Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur. Menurut terdakwa muatan berupa MMEA tersebut bukan berasal dari Indonesia, kemungkinan dari Luar Negeri, tapi terdakwa tidak tahu pastinya, dan rencananya muatan berupa MMEA yang diangkut oleh SB. TANPA NAMA dari Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur akan dibawa menuju Jakarta, Indonesia;
Bahwa trip sebelumnya rute perjalanan SB. TANPA NAMA dengan membawa MMEA dari Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur tujuan Jakarta, terdakwa tidak begitu mengetahui detil namanya, yang terdakwa tahu sejak menerima muatan dari kapal kayu di Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur kami akan langsung berangkat menuju Jakarta, Indonesia, namun biasanya di tengah perjalanan, yaitu di sekitar Palembang kami akan berhenti sebentar untuk beristirahat dan mengisi BBM sebelum melanjutkan kembali perjalanan menuju Jakarta, Indonesia, dimana MMEA tersebut disimpan di tengah badan kapal dan beberapa di palka depan sebagai penyeimbang. MMEA yang kami letakan di tengah badan kapal kami tutupi dengan terpal berwarna hijau agar tidak terlihat dari luar dan basah terkena air hujan dan air laut;
Bahwa terdakwa menyatakan jika muatan MMEA tersebut sudah di serahkan, terdakwa tidak tahu akan dikemanakan pastinya muatan berupa MMEA tersebut;
Bahwa terdakwa menjelaskan jika atas keberangkatan SB. TANPA NAMA dari Tanjung Uban menuju ke Out Port Limited (OPL) Timur tidak memberitahukan ke pihak Bea Cukai terkait keberangkatannya itu, juga atas kedatangan SB. TANPA NAMA dari Out Port Limited (OPL) Timur menuju ke Jakarta, Indonesia tidak memberitahukan ke pihak Bea Cukai terkait Rencana Kedatangan Sarana Pengangkutnya itu;
Bahwa terdakwa menyatakan jika atas proses bongkar-muat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di perairan Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur tidak memiliki ijin dari pihak Bea Cukai;
Bahwa, Terkait kapal kayu dimana muatan berupa MMEA yang dibawa oleh SB. TANPA NAMA didapat dari hasil pemindah muatan dengan cara ship to ship (STS) dari kapal kayu di Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur, terdakwa menjelaskan jika tidak banyak mengetahui hal-hal terkait kapal kayu yang memberikan muatan dengan cara ship to ship (STS) di Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur karena pada saat itu keadaan sangat gelap;
Bahwa terdakwa menyatakan jika MMEA yang di bawa dengan menggunakan SB. TANPA NAMA tidak dilekati pita cukai, dan pernah melihat sebelumnya contoh pita cukai yang sebagaimana ditunjukkan oleh penyidik;
Bahwa terdakwa menyatakan jika gaji yang terdakwa dapatkan dari pengangkutan muatan berupa MMEA dari Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur tujuan Jakarta, Indonesia dengang menggunakan SB. TANPA NAMA kali ini, yaitu sebesar Rp 2.000.000,- / trip, diberikan setelah selesai pengangkutan oleh Nakhoda, yang mendapatkan uang dari Sdr. ACUI alias LUCAS;
Bahwa terdakwa menyatakan jika mereka tetap memilih menggunakan speedboat, meskipun speedboat bukanlah sarana pengangkut yang lazim untuk membawa barang niaga, hal ini dikarenakan speedboat memiliki kecepatan lebih laju, sehingga kecil kemungkinan bisa di kejar / ditangkap oleh kapal-kapal patroli yang ada di laut, termasuk kapal patroli BC;
Bahwa terdakwa menyatakan alasan pemasukan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tidak melalui pelabuhan yang resmi adalah karena jika melalui pelabuhan yang resmi tentu harus membayar pajak-pajak yang berlaku, namun bilamana dengan cara menyelundupkan seperti ini maka pembayaran pajak-pajak (cukai) resmi dapat di hindarkan (tidak di bayar);
Bahwa terdakwa menyatakan tidak memiliki ijin apapun untuk menyimpan dan/atau mengimpor muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA);
Bahwa terdakwa menyatakan mengaku salah atas perbuatan yang di lakukan dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Terdakwa tahu dan sadar bahwa sebenarnya pekerjaan ini salah, yaitu menyelundupkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dokumen-dokumen yang sah, hanya saja karena terdakwa butuh uang, maka pekerjaan itu tetap terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan didepan persidangan dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHPatau KeduaPasal 102 huruf b Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP jo Pasal 64 KUHP atau Ketiga Pasal 50 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP jo Pasal 64 KUHP, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan tersebut yaitu Dakwaan Ke-Satu dimana Terdakwa didakwa melanggara Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHPdimana Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta persidangan, dengan sebagai berikut:
Setiap Orang;
mengangkut barang impor tidak tercantum dalam manifest;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang” sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 12 Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah orang perseorangan atau badan hukum, dengan demikian “setiap Orang” di sini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau badan hukum yang merupakan subjek hukum yang melakukan suatu tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa yang diajukan dalam perkara ini adalah Terdakwa I Yus Alias Awang Bin Alm. Saad selaku Nahkoda SB. Tanpa Nama dan Terdakwa II Abdul Razak Bin Marzuki ABK (anak buah kapal);
Bahwa, oleh karenanya unsur ini pun telah terpenuhi pada diri Para Terdakwa;
Ad.2.unsur “mengangkut barang impor tidak tercantum dalam manifest;
Bahwa yang dimaksud dengan ”Impor” sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13 Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah Pabean, sedangkan barang dapat dikategorikan sebagai barang impor menurut pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadapa barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis yaitu secara nyata impor terjadi pada saat barang melintas ke dalam daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan, maka secara yuridis impor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat kedalam daerah pabean;
Bahwa Pengertian Daerah Pabean berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (1) huruf a UU No. 17 Tahun 2006 diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang ke dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut kecuali sarana pengangkut darat. Pasal 7A ayat (2) menyatakan, pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat 91 dalam manifesnya. Jadi pengangkut yang mengangkut barang dari luar daerah pabean menuju ke dalam daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean yang didalamnya terdapat manifes atas barang yang diangkutnya;
Bahwa, berdasarkan Pasal 1 butir 7 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Sebagaimana maksud dalam penjelasan Pasal 28 UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, undang-undang ini memberi kewenangan kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkenaan dengan pemberitahuan pabean, buku catatan pabean, dan dokumen pelengkap pabean, misalnya bentuk pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat ditetapkan baik berupa tulisan di atas formulir, disket, maupun hubungan langsung antar komputer tanpa menggunakan kertas. Pada pengertian selanjutnya Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean misalnya invoice, bill of lading, packing list, dan manifest, sedangkan yang dimaksud dengan manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Dalam hal dokumen pemberitahuan pabean, bentuk dan syarat pemberitahuan pabean ditentukan oleh Undang-undang Kepabeanan;
Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ketempat Penimbun Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya, bahwa:
Pasal 2:
Barang impor atau ekspor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.
Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean.
Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).
Pasal 3
Pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dapat dilakukan setelah disampaikan pemberitahuan pabean berupa manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).
Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke kantor pabean sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan pejabat bea dan cukai.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.
Pihak yang dapat memberikan izin untuk bongkar dan muat di luar kawasan pabean Kepala Kantor Pabean.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan :
Pasal 10A
Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean.
Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) dapat dibongkar ke sarana pengangkut lainnya di laut dan barang tersebut wajib dibawa ke kantor pabean melalui jalur yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal 10A
Ayat (1)
Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pembongkaran atau sebab lain atas pertimbangan kepala kantor pabean, misalnya sarana pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat bongkar tidak tersedia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pembongkaran pada ayat ini yaitu pembongkaran barang dari sarana pengangkut yang satu ke sarana pengangkut lainnya, dilakukan di pelabuhan yang belum dapat disandari langsung sehingga pembongkaran dilakukan di luar pelabuhan (reede).
Bahwa, sebagaimana keterangan saksi-saksi, Terdakwa-Terdakwa serta Ahli dan barang bukti, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, dimana pada saat di tegah terdakwa 2 selaku ABK di kapal SB. TANPA NAMA yang membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), sedangkan Nahkoda/Tekong adalah Terdakwa I, dimana Anak Buah Kapal (ABK)selain terdakwa dalam trip ini adalah :Sdr. SURYADI selaku KKM, Sdr. DEDE selaku ABK, Sdr. SUHANDA selaku ABK, Sdr. SAIPUL selaku ABK, Sdr. ROBET selaku ABK, dan Sdr. ZULMAN selaku ABK;
Bahwa, awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 Wib, SB. TANPA NAMA tiba di titik koordinat yang ditentukan berdasarkan informasi dari saudara FAISAL (DPO) kepada Terdakwa II sebagai titik lokasi untuk melakukan bongkar-muat (STS), setelah mengapung sekitar 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) unit Kapal kayu yang akan menyuplai muatan, kemudian SB. Tanpa Nama yang dinahkodai oleh Terdakwa I YUS Alias AWANG langsung sandar di sebelah Kanan kapal kayu tersebut, kemudian setelah selesai ship to ship, SB Tanpa Nama bergerak menuju Jakarta, namun pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, kapal Terdakwa yang dinahkodai Terdakwa I, berhenti untuk memeriksa mesin yang sebelumnya rusak, saat berhenti kami menyalakan lampu running yang berwarna kuning sebagai penanda jika ada kawan kami yang melihat, dimana saat sedang melakukan pemeriksaan pada mesin tersebut kemudian terdengar ada speedboat mendekat, karena pada saat itu mengira itu adalah kawan, Terdakwa membiarkannya, namun saat makin mendekat dari arah datangnya speedboat tersebut terdengar suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali, setelah mendengar suara tersebut, Terdakwa baru menyadari bahwa itu adalah speedboat Patroli Bea Cukai, terdakwa lupa nomor lambungnya. Setelah itu speedboat Patroli Bea Cukai tersebut sandar pada SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatan yang diangkut berupa kotak-kotak kardus yang dilapis dengan plastik warna hitam dan dilapisi lagi dengan plastik wrapping bening kemudian di ikat tali rafia berwarna merah didalamnya berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai, yang berasal dari kegiatan ship to ship (STS) di Perairan Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur, dengan tujuan ke Jakarta, Indonesia dan tidak ada dokumen apapun terkait identitas kapal dan dokumen kepelautan awak kapal serta tidak ditemukan dokumen apapun yang terkait dengan muatan yang sedang dibawa oleh SB. TANPA NAMA, baik berupa manifes, dokumen kepabeanan dan/atau dokumen cukai lainnya, kemudian SB Tanpa Nama dan Terdakwa beserta ABK langsung diamankan;
Bahwa, menurut Ahli Kepabeanan dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara sesuai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Pasal 7 terdapat kewajiban pengangkut untuk menyampaikan pemberitahuan pabean (RKSP dan Manifest) termasuk dalam hal terdapat kegiatan STS harus memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Kewajiban pemberitahuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Kepabeanan bertujuan agar terhadap barang yang dimuat di sarana pengangkut selanjutnya harus menyelesaikan kewajiban kepabeanan berupa pemberitahuan pabean (PIB) dan pembayaran pungutan negara berupa (Bea Masuk, Cukai dan PDRI), dimana dalam hal kewajiban pengangkut berupa penyampaian RKSP dan inward manifest (termasuk STS) tidak dilaksanakan, berarti terdapat indikasi kuat bahwa barang yang dimuat dalam sarana pengangkut nantinya tidak akan dilakukan pemberitahuan pabean barang dan tidak dilakukan pelunasan kewajiban Bea Masuk dan PDRI;
Bahwa, masih menurut Ahli Kepabeanan, dimana Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, sedangkan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini;
Bahwa, sehingga pada saat suatu barang impor memasuki daerah pabean, maka barang tersebut sudah terhutang bea masuk dan pajak lainnya. Jika dikaitkan dengan bongkar muat di luar kawasan pabean, sebagaimana disebut sebelumnya, bongkar muat di luar kawasan pabean harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kepala Kantor Pabean.Dalam penjelasan Undang-Undang Kewajiban ini harus dilakukan oleh pengangkut atau kuasanya. Apabila jumlah barang yang dibongkar kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, pengangkut berdasarkan ketentuan pada ayat ini dianggap telah memasukkan barang impor tersebut ke peredaran bebas sehingga selain wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar tersebut, juga dikenai sanksi administrasi berupa denda, jika yang bersangkutan tidak dapat membuktikan bahwa kekurangan barang yang dibongkar tersebut bukan karena kesalahannya;
Bahwa, oleh karenanya unsur ini pun telah terpenuhi pada diri Para Terdakwa;
Ad.3.Unsur Mereka yang melakukan atau yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan perbuatan;
Unsur pasal ini merupakan unsur yang bersifat alternatif yakni cukup dibuktikan salah satu dari pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan.Ketentuan ini menyatakan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana (pelaku/petindak) yaitu orang yang melakukanatau turut serta melakukan perbuatan pidana;
Bahwa, Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sedangkan seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Bahwa, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Juni 1990 Nomor 525K/Pid/1990 menetapkan bahwa untuk dapat dikualifikasikan sebagai “turut serta melakukan tindak pidana dalam arti kata : bersama-sama melakukan sedikit-dikitnya harus ada 2 orang; ialah “orang yang melakukan” dan orang yang turut melakukan perbuatan pidana” itu;
Bahwa. Prof.DR.Edward Omar Sharif Hiariej, SH.Mhum dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana hal.310..”sependapat dengan Pompe, Langemeijer dan Moeljatno bahwa tidak semua pelaku peserta dalam medeplegen, ada peserta yang memenuhi unsur delik, namun ada juga yang perbuatannya secara konkret tidak memenuhi semua unsur delik, namun ada juga yang perbuatannya secara konkret tidak memenuhi semua unsur delik, namun secara keseluruhan semua perbuatan dari medeplegen adalah suatu rangkaian perbuatan. Dengan demikian ada tiga kemungkinan dalam medeplegen. Pertama semua pelaku memenuhi unsur delik, Kedua salah seorang memenuhi, sedangkan pelaku yang lain tidak. Ketiga tidak ada seorangpun memenuhi semua unsur delik, namun bersama-sama mewujudkan delik tersebut;
Bahwa, sebagaimana keterangan saksi-saksi, Terdakwa-Terdakwa serta Ahli dan barang bukti, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, dimana pada saat di tegah terdakwa 2 selaku ABK di kapal SB. TANPA NAMA yang membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), sedangkan Nahkoda/Tekong adalah Terdakwa I, dimana Anak Buah Kapal (ABK) selain terdakwa dalam trip ini adalah : Sdr. SURYADI selaku KKM, Sdr. DEDE selaku ABK, Sdr. SUHANDA selaku ABK, Sdr. SAIPUL selaku ABK, Sdr. ROBET selaku ABK, dan Sdr. ZULMAN selaku ABK;
Bahwa, awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 Wib, SB. TANPA NAMA tiba di titik koordinat yang ditentukan berdasarkan informasi dari saudara FAISAL (DPO) kepada Terdakwa II sebagai titik lokasi untuk melakukan bongkar-muat (STS), setelah mengapung sekitar 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) unit Kapal kayu yang akan menyuplai muatan, kemudian SB. Tanpa Nama yang dinahkodai oleh Terdakwa I YUS Alias AWANG langsung sandar di sebelah Kanan kapal kayu tersebut, kemudian setelah selesai ship to ship, SB Tanpa Nama bergerak menuju Jakarta, namun pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, kapal Terdakwa yang dinahkodai Terdakwa I, berhenti untuk memeriksa mesin yang sebelumnya rusak, saat berhenti kami menyalakan lampu running yang berwarna kuning sebagai penanda jika ada kawan kami yang melihat, dimana saat sedang melakukan pemeriksaan pada mesin tersebut kemudian terdengar ada speedboat mendekat, karena pada saat itu mengira itu adalah kawan, Terdakwa membiarkannya, namun saat makin mendekat dari arah datangnya speedboat tersebut terdengar suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali, setelah mendengar suara tersebut, Terdakwa baru menyadari bahwa itu adalah speedboat Patroli Bea Cukai, terdakwa lupa nomor lambungnya. Setelah itu speedboat Patroli Bea Cukai tersebut sandar pada SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatan yang diangkut berupa kotak-kotak kardus yang dilapis dengan plastik warna hitam dan dilapisi lagi dengan plastik wrapping bening kemudian di ikat tali rafia berwarna merah didalamnya berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai, yang berasal dari kegiatan ship to ship (STS) di Perairan Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur, dengan tujuan ke Jakarta, Indonesia dan tidak ada dokumen apapun terkait identitas kapal dan dokumen kepelautan awak kapal serta tidak ditemukan dokumen apapun yang terkait dengan muatan yang sedang dibawa oleh SB. TANPA NAMA, baik berupa manifes, dokumen kepabeanan dan/atau dokumen cukai lainnya, kemudian SB Tanpa Nama dan Terdakwa beserta ABK langsung diamankan;
Bahwa, oleh karenanya unsur ini pun telah terpenuhi pada diri Para Terdakwa;
Ad.3.Unsur Antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Bahwa, sebagaimana keterangan saksi-saksi, Terdakwa-Terdakwa serta Ahli dan barang bukti, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, dimana pada saat di tegah terdakwa 2 selaku ABK di kapal SB. TANPA NAMA yang membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), sedangkan Nahkoda/Tekong adalah Terdakwa I, dimana Anak Buah Kapal (ABK) selain terdakwa dalam trip ini adalah : Sdr. SURYADI selaku KKM, Sdr. DEDE selaku ABK, Sdr. SUHANDA selaku ABK, Sdr. SAIPUL selaku ABK, Sdr. ROBET selaku ABK, dan Sdr. ZULMAN selaku ABK;
Bahwa, awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 Wib, SB. TANPA NAMA tiba di titik koordinat yang ditentukan berdasarkan informasi dari saudara FAISAL (DPO) kepada Terdakwa II sebagai titik lokasi untuk melakukan bongkar-muat (STS), setelah mengapung sekitar 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) unit Kapal kayu yang akan menyuplai muatan, kemudian SB. Tanpa Nama yang dinahkodai oleh Terdakwa I YUS Alias AWANG langsung sandar di sebelah Kanan kapal kayu tersebut, kemudian setelah selesai ship to ship, SB Tanpa Nama bergerak menuju Jakarta, namun pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, kapal Terdakwa yang dinahkodai Terdakwa I, berhenti untuk memeriksa mesin yang sebelumnya rusak, saat berhenti kami menyalakan lampu running yang berwarna kuning sebagai penanda jika ada kawan kami yang melihat, dimana saat sedang melakukan pemeriksaan pada mesin tersebut kemudian terdengar ada speedboat mendekat, karena pada saat itu mengira itu adalah kawan, Terdakwa membiarkannya, namun saat makin mendekat dari arah datangnya speedboat tersebut terdengar suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali, setelah mendengar suara tersebut, Terdakwa baru menyadari bahwa itu adalah speedboat Patroli Bea Cukai, terdakwa lupa nomor lambungnya. Setelah itu speedboat Patroli Bea Cukai tersebut sandar pada SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatan yang diangkut berupa kotak-kotak kardus yang dilapis dengan plastik warna hitam dan dilapisi lagi dengan plastik wrapping bening kemudian di ikat tali rafia berwarna merah didalamnya berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai, yang berasal dari kegiatan ship to ship (STS) di Perairan Batu Putih, Out Port Limited (OPL) Timur, dengan tujuan ke Jakarta, Indonesia dan tidak ada dokumen apapun terkait identitas kapal dan dokumen kepelautan awak kapal serta tidak ditemukan dokumen apapun yang terkait dengan muatan yang sedang dibawa oleh SB. TANPA NAMA, baik berupa manifes, dokumen kepabeanan dan/atau dokumen cukai lainnya, kemudian SB Tanpa Nama dan Terdakwa beserta ABK langsung diamankan;
Bahwa, sebagaimana keterangan Terdakwa-Terdakwa beserta saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dimuka persidangan jika perbutan yang Terdakwa-Terdakwa lakukan tersebut merupakan trip yang kesekian kali dimana trip yang terakhir inilah yang gagal sampai ke tujuan yaitu Jakarta karena berhasil ditegah oleh Tim Patroli Bea Cukai Kanwil Khusus Tanjung Balai Karimun;
Bahwa, oleh karenanya unsur ini pun telah terpenuhi pada diri Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata semua unsur dalam dakwaan Ke Satu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ke Satu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Ke Satu Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum maka Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit sarana pengangkut SB. TANPA NAMA dengan 5 (lima) unit mesin merek “SUZUKI” {2 (dua) unit mesin 300 PK dan 3 (tiga) unit mesin 250 PK};
Uang senilai Rp 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) unit GPS merek “SAMYUNG” N430.
Uang senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Muatan SB. TANPA NAMA berupa :
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grey Goose” 74 Kardus @ 6 Botol @ 750 ml 40% = 444 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jameson” 92 Kardus @ 6 Botol @700 ml 40% = 552 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Beefeater” 8 Kardus @ 12 Botol @750 ml 47% = 96 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jose Cuervo” 30 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 360 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Martell” 103 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 40% = 618 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Baileys” 26 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 17% = 312 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Monkey Shoulder” 18 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 17% = 108 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Glenfiddich” 5 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 60 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Macallan” 6 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 43% = 36 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Black Label” 2 Kardus @ 12 Botol @ 1000 ml 40% = 24 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal” 4 Kardus @ 6 Botol @ 750 ml 40% = 24 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Macallan” 1 Kardus @ 12 Botol @ 700 ml 40% = 12 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Hendrick’s” 5 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 44% = 60 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Disaronno” 1 Kardus @ 12 Botol @700 ml 28% = 12 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie” 1 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 40% = 6 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grant’s” 1 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 12 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Galliano” 2 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 42,3% = 12 botol.
Majelis mempertimbangkan sebagai berikut, berdasarkan Pasal 109 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang menyatakan :
Ayat (1) dinyatakan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d, atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D yang berasal dari tindak pidana, dirampas untuk negara.
Ayat (2) dinyatakan sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara.
Dalam penjelasan Pasal 109 ayat (2), yang dimaksud dengan semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana yaitu sarana pengangkut yang pada saat tertangkap benar-benar ditujukan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan.
Berdasarkan Pasal 62 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dinyatakan :
Barang Kena Cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dirampas negara.
Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dapat dirampas untuk negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang yang di rampas untuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur dengan Peraturan Menteri.
Dalam penjelasan Pasal 62 ayat (2), Yang dimaksud dengan “barang-barang lain” adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai.
Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidanaberdasarkanketentuan Undang-undang ini dapat di rampas untuk Negara adalah sebagai penegasan bahwa tindak pidana di bidang cukai mempunyai sifat khusus sehingga memerlukan perlakuan tersendiri terhadap barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana dimaksud, sehingga oleh karenanya barang-barang tersebut diatas haruslah Dirampas Untuk Negara, sedangkan terhadap barang-bukti berupa:
1 (satu) buah fotocopy KTP a.n. YUS dengan NIK 2171110906759009;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Penduduk a.n. YUS dengan Nomor : 17/DK/VI/2014;
1 (satu) buah kartu berobat a.n. YUS;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan Nomor Polisi BP 4061 QM;
3 (tiga) buah kartu nama (SAM Motor, Atong, dan PT. Rofiko Marine);
1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan Nomor : 6013 0133 7383 8551;
Haruslah Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Yus Alias Awang Bin Alm. Saad, demikian pula terhadap barang-bukti berupa:
1 (satu) buah KTP a.n. ABDUL RAZAK dengan NIK 2171063112829014;
1 (satu) buah SIM A a.n. ABDUL RAZAK dengan Nomor : 821209201104;
1 (satu) buah NPWP a.n. ABDUL RAZAK dengan Nomor : 15.095.111.9-215.000;
1 (satu) buah Kartu Toyo Engineering Rapid SCC Project a.n. Abdul Razak;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4137 1803 1237 5155;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4097 6631 2619 6931;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4617 0037 1690 6152;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Syariah dengan Nomor : 6034 9436 8714 7668;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank Islam dengan Nomor : 4799 6890 1499 1563;
1 (satu) buah Kartu Salsa Premium Member Card;
1 (satu) buah Kartu Levi’s VIP Club dengan Nomor : 1 100 0026 5097;
Haruslah dikembalikan kepada yang berhak yaitu Razak Bin Marzuki, sedangkan barang bukti yang lainya yaitu:
1 (satu) buah handphone merek “SAMSUNG” model lipat dengan warna casing dominan hitam;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaran dari “PT. ALFA SCORPII”;
1 (satu) buah kunci motor merek “YAMAHA”;
1 (satu) buah kunci pengaman tambahan;
1 (satu) buah kunci bertuliskan “HEXZA”;
1 (satu) buah dompet kulit bertuliskan “POLICE”;
1 (satu) lembar daftar Anak Buah Kapal (ABK);
1 (satu) lembar boarding pass a.n. Razak dengan Nomor Boarding : 94BGPQAY44;
1 (satu) lembar boarding pass a.n. Nugraha dengan Nomor Boarding : 94NJPMY245;
1 (satu) lembar tiket penumpang dengan Nomor : 100917;
1 (satu) lembar tiket penumpang dengan Nomor : 100918;
1 (satu) lembar nota pembayaran jasa gudang DBM CARGO;
1 (satu) buah handphone Samsung A6+ berwarna hitam dengan casing berwarna silver;
1 (satu) buah handphone satelit merk “THURAYA” dengan casing berwarna dominan abu-abu dan bertuliskan “KAWAN SETIA”;
1 (satu) buah dompet merek eiger berwarna merah maroon dan hitam;
1 (satu) buah kunci mobil merek “TOYOTA”;
1 (satu) buah kunci remote motor;
Haruslah Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang layak terhadap diri Para Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri Terdakwasebagai berikut:
Hal-hal memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan ;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri Para Terdakwa tersebut dan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana bagi diri Para Terdakwa bukanlah untuk balas dendam melainkan haruslah bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan atas diri Para Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP jo Pasal 64 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Yus Alias Awang Bin Alm. Saad dan terdakwa II Abdul Razak Bin Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama dan berlanjut mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana dalam dakwaan Ke Satu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yus Alias Awang Bin Alm. Saad dan terdakwa II Abdul Razak Bin Marzuki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sarana pengangkut SB. TANPA NAMA dengan 5 (lima) unit mesin merek “SUZUKI” {2 (dua) unit mesin 300 PK dan 3 (tiga) unit mesin 250 PK};
Uang senilai Rp 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) unit GPS merek “SAMYUNG” N430.
Uang senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Muatan SB Tanpa nama, yaitu:
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grey Goose” 74 Kardus @ 6 Botol @ 750 ml 40% = 444 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jameson” 92 Kardus @ 6 Botol @700 ml 40% = 552 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Beefeater” 8 Kardus @ 12 Botol @750 ml 47% = 96 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Jose Cuervo” 30 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 360 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Martell” 103 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 40% = 618 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Baileys” 26 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 17% = 312 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Monkey Shoulder” 18 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 17% = 108 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Glenfiddich” 5 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 60 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Macallan” 6 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 43% = 36 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Johnnie Walker Black Label” 2 Kardus @ 12 Botol @ 1000 ml 40% = 24 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Chivas Regal” 4 Kardus @ 6 Botol @ 750 ml 40% = 24 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Macallan” 1 Kardus @ 12 Botol @ 700 ml 40% = 12 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Hendrick’s” 5 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 44% = 60 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Disaronno” 1 Kardus @ 12 Botol @700 ml 28% = 12 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “The Balvenie” 1 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 40% = 6 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Grant’s” 1 Kardus @ 12 Botol @ 750 ml 40% = 12 botol;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek “Galliano” 2 Kardus @ 6 Botol @ 700 ml 42,3% = 12 botol.
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) buah fotocopy KTP a.n. YUS dengan NIK 2171110906759009;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Penduduk a.n. YUS dengan Nomor : 17/DK/VI/2014;
1 (satu) buah kartu berobat a.n. YUS;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan Nomor Polisi BP 4061 QM;
3 (tiga) buah kartu nama (SAM Motor, Atong, dan PT. Rofiko Marine);
1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan Nomor : 6013 0133 7383 8551;
Dikembalikan kepada terdakwa Yus Alias Awang Bin Alm.Saad.
1 (satu) buah KTP a.n. ABDUL RAZAK dengan NIK 2171063112829014;
1 (satu) buah SIM A a.n. ABDUL RAZAK dengan Nomor : 821209201104;
1 (satu) buah NPWP a.n. ABDUL RAZAK dengan Nomor : 15.095.111.9-215.000;
1 (satu) buah Kartu Toyo Engineering Rapid SCC Project a.n. Abdul Razak;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4137 1803 1237 5155;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4097 6631 2619 6931;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4617 0037 1690 6152;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Syariah dengan Nomor : 6034 9436 8714 7668;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank Islam dengan Nomor : 4799 6890 1499 1563;
1 (satu) buah Kartu Salsa Premium Member Card;
1 (satu) buah Kartu Levi’s VIP Club dengan Nomor : 1 100 0026 5097;
Dikembalikan kepada Abdul Razak Bin Marzuki;
1 (satu) buah handphone merek “SAMSUNG” model lipat dengan warna casing dominan hitam;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaran dari “PT. ALFA SCORPII”;
1 (satu) buah kunci motor merek “YAMAHA”;
1 (satu) buah kunci pengaman tambahan;
1 (satu) buah kunci bertuliskan “HEXZA”;
1 (satu) buah dompet kulit bertuliskan “POLICE”;
1 (satu) lembar daftar Anak Buah Kapal (ABK);
1 (satu) lembar boarding pass a.n. Razak dengan Nomor Boarding : 94BGPQAY44;
1 (satu) lembar boarding pass a.n. Nugraha dengan Nomor Boarding : 94NJPMY245;
1 (satu) lembar tiket penumpang dengan Nomor : 100917;
1 (satu) lembar tiket penumpang dengan Nomor : 100918;
1 (satu) lembar nota pembayaran jasa gudang DBM CARGO;
1 (satu) buah handphone Samsung A6+ berwarna hitam dengan casing berwarna silver;
1 (satu) buah handphone satelit merk “THURAYA” dengan casing berwarna dominan abu-abu dan bertuliskan “KAWAN SETIA”;
1 (satu) buah dompet merek eiger berwarna merah maroon dan hitam;
1 (satu) buah kunci mobil merek “TOYOTA”;
1 (satu) buah kunci remote motor;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada Hari Selasa, Tanggal 28 April 2020 oleh JOKO DWIATMOKO,SH.MH sebagai Hakim Ketua,AGUS SOETRISNO,SH dan RENNY HIDAYATI, SH,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, Tanggal 5 Mei 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehSYAIFUL ISLAMI,SH, Panitera Pengganti padai Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadiri oleh TUMPUAN BERKAT DACHI, SH. Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Karimun dan Para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
AGUS SOETRISNO, SH,JOKO DWIATMOKO, S.H,M.H,
dto
RENNY HIDAYATI,SH
Panitera Pengganti,
dto
SYAIFUL ISLAMI,SH
Salinan Putusan Ini Sesuai Dengan Aslinya
Panitera Pengadilan Negeri
Tanjung Balai Karimun Kelas II
SYAIFUL ISLAMI, SH
NIP. 19840902 200904 1 004
Salinan Putusan Ini Sesuai Dengan Aslinya
Panitera Pengadilan Negeri
Tanjung Balai Karimun Kelas II
SYAIFUL ISLAMI, SH
NIP. 19840902 200904 1 004
Salinan Putusan Ini Sesuai Dengan Aslinya
Panitera Pengadilan Negeri
Tanjung Balai Karimun Kelas II
SYAIFUL ISLAMI, SH
NIP. 19840902 200904 1 004