119/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 119/PDT/2017/PT YYK
Kardiyono, dkk melawan Aji Tyasito, dkk
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor119/PDT/2017/PT YYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
Kardiyono, berkedudukan di Gading III, Rt/Rw 02/03, Desa Gading, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, sebagai Pembanding / Pelawan I;
Tumiyem, berkedudukan di Gading III, Rt/Rw 02/03, Desa Gading, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, sebagai Pembanding / Pelawan II;
Melawan:
1. Aji Tyasito, bertempat tinggal di Tawarsari RT/RW 10/19, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, sebagai Terbanding - Terlawan I;
2. Direksi PT. Bpr Perkreditan Rakyat Ukabima Nindya Raharja, berkedudukan di Jalan Darmakum Darmokusumo, Selang, Wonosari, Gunungkidul dalam hal ini memberikan kuasa kepada RUDY WIJANARKO. SH beralamat di Kutu Asem, Rt 01/Rw 16, Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Nopember 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 5 Desember 2017, sebagai Terbanding- Terlawan II;
3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan di Yogyakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Yogyakarta, Terbanding - Terlawan III;
4. Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, bertempat tinggal di Jalan Kesatrian No.38 Wonosari Gunungkidul, 2017, sebagai Terbanding - Terlawan IV;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanggal 14 Desember 2017 Nomor 119/Pen.Pdt/2017/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Berkas perkara dan surat - surat yang bersangkutan serta turunan resmi
putusan Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 30 Oktober 2017 Nomor 18/Pdt.Plw/2017/PN.Wno;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat gugatan tanggal 14 Maret 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonosari pada tanggal 20 Maret 2017 dengan Nomor 18/Pdt.Plw/2017/PN Wno, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Nopember 2010 Para Pelawan telah memberikan jaminan sebidang tanah dan bangunan diatasnya SHM No.00961a.n. Tumiyem, luas 3.071 M2 yang terletak di Desa Gading, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mudahnya tanah SHM 00961 tersebut mohon disebut sebagai Obyek Sengketa;
Bahwa,hubungan hukum Para Pelawan dengan Pelawan-II adalah utang-piutang, dan dalam transaksi utang-piutang ini Para Pelawan tidak diberi salinan dokumen perjanjian, hal mana sebidang tanahjaminan tersebut Para Pelawan memperoleh pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang akan dibayar angsurannya selama 36 kali perbulan;
Bahwa pada awalnya pembayaran kredit tersebut berjalan lancar, sampai terjadi permasalahan insidental pendapatan ekonomi, sehingga setelah angsuran ke-10 diberikan restrukturisasi kredit, hal mana Para Pelawan tetap konsisten akan menyelesaikan kewajibannya;
Bahwa ketika telah dilaksanakan prestasi pembayaran angsuran sebagaimana tersebut diatas, dan ketika Para Pelawan masih konsisten berkomitmen menyelesaikan hutangnya, dengan niat buruk (etikad buruk) pada tanggal 21 Januari 2016 Terlawan-II selaku Kreditur telah memaksakan kehendaknya menjual obyek sengketa yang merupakan Obyek Hak Tanggungan tanpa terlebih dahulu melalui fiat eksekusi pada pengadilan negeri setempat, dijual sendiri melalui KPKNL Yogyakarta (Incassu Terlawan-III) dan dibeli oleh Terlawan-I;
Etikad Buruk Terlawan II terbukti dari cara menjual obyek sengketa yang merupakan Obyek Hak Tanggungan, yang dilakukan sendiri dengan harga yang ditentukan sendiri tanpa kesepakatan dengan Para Pelawan selaku pemilik danpemberi Hak Tanggungan, Terlawan II telah sengaja menjual seperti miliknya sendiri, mengabaikan tujuan prinsip eksekusi hak tanggungan yang merupakan pengambilan piutang tertentu yang diatur oleh undang-undang, obyek sengketa yang merupakan Obyek Hak Tanggungan a quo dijual oleh Terlawan II melalui Terlawan III tanpa melalui fiat eksekusi Pengadilan Negeri setempat dan tidak melalui kesepakatan untuk mencari harga tertinggi, melanggar Pasal 224 H.I.R. Juncto pasal 20 (2) UU – Hak Tanggungan (UU-HT), obyek sengketa a quo dijual hanya seharga Rp.155.199.000,- seratus lima puluh lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), sementara harga umum/pasaran adalah mencapai Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) bahkan bisa lebih dari itu;
Bahwa, pada tanggal 19 Januari 2017 dilaksanakan eksekusi pengosongan obyek sengketa a quo melalui Pengadilan Negeri Wonosariatas permohonan Terlawan-I berdasarkan Risalah Lelang KPKNL Yogyakarta tanggal 21 Januari 2016, N0.12/2016, anehnya pelaksanaan eksekusi tersebut hanya merupakan pembongkaran dua unit rumah kayu jati tempat tinggal para pelawan di dalam SHM obyek sengketa, pembongkaran mana dilakukan selama 2 (dua) hari dan bongkaran rumah diserahkan kepada Terlawan-I selaku Pemohon untuk diusung pergi keluar obyek sengketa. Pelaksana Eksekusi selanjutnya membiarkan Para Pelawan selaku Termohon pindah tinggal ke kandang ayam yang ada dalam lokasi obyek sengketa yang merupakan obyek eksekusi;
Bahwa Para Pelawan mengajukan gugatan Perlawanan ini karena sangat penting untuk mendudukan permasalahan yang sebenarnya, sehingga tidak adil apabila obyek sengketa yang merupakan tempat tinggal beserta keluarganya menjadi obyek lelangdan eksekusi yang tidak jelas dasar hukumnya;
Bahwa oleh karena gugatan perlawanan ini diajukan dengan alat bukti yang kuat berupa diantaranya sertifikat hak milik yang merupakan bukti autentik, maka Para Pelawan mohon dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar dan sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR, putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau upaya hukum lainnya;
TENTANG HUKUMNYA
Bahwa, Sertifikat Hak Tanggungan memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mempunyai kekuataneksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap yang berlaku sebagai pengganti grosseakteHypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah, Obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturanperundang-undanganuntukpelunasanpiutangpemegangHakTanggungan Tingkat Pertama dengan hak mendahulu dari pada Kreditor-Kreditor lainnya;
Bahwa, dasar hukum lelang eksekusi hak tanggungan diatur dalam Pasal214 dan 224 H.I.R, pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotik yang memakai irah-irah“ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” harus dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri setempat, hal mana juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah AgungR.I. No.3021 K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986 yang menegaskan pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotik yang memakai irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” harus dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri setempat;
Ketentuan pasal 6 Undang-Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Taggungan (UU-HT) penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan atas kekuasaan Kreditur sendiri sepanjang tidak menyimpang dari tujuan prinsipnya, yaitu pengambilan piutang tertentu yang tidak merugikan salah satu pihak sebagaimana prinsip keadilan yang tercermin dalam pasal 20 ayat (2) UU-HT. yang menentukan bahwa atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian ituakan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak, artinya Hak Kreditur atas kekuasaannya sendiri menjual Obyek Hak Tanggungan apabila Debitur Cidera Janji adalah bukan merupakan kekuasaan absolut menjual Obyek Hak Tanggungan semaunya sendiri walaupun menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pelanggaran terhadap pasal 224 HIR Juncto pasal 20 ayat (2) UU-HT, mengakibatkan penjualan lelang obyek Hak Tanggungan batal demi hukum;
Perlawanan yang tidak dapat menangguhkan Eksekusi, adalah perlawanan terhadap Eksekusi (Pelaksaan Putusan) yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 207 HIR, ketentuan mana dimaksudkan terhadap orang memulai atau meneruskan pelaksanaan keputusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
Perlawanan Eksekusi (Pengosongan Obyek terlelang) diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung / SEMA RI Nomor: 04 tahun 2014, Perlawanan mana dimaksudkan bukan Perlawanan terhadap Keputusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap sebagaimana ketentuan pasal 207 HIR, akan tetapi Perlawanan terhadap eksekusi (pelaksanaan pengosongan obyek terlelang) berdasarkan Risalah Lelang yang bukan merupakan Surat Keputusan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan;
Bahwa, oleh karena proses pelaksanaan lelang obyek sengketa eksekusi adalah melawan hukum, maka kepada Para Terlawan dan atau kepada siapa saja yang merasa mempunyai hak milik Tanah Obyek Sengketa baik yang mendapatkannya secara langsung atau tidak langsung dari mereka, agar dihukum untuk menyerahkan kepada Para Pelawan kembali dalam keadaan utuh terbebas dari segala macam pembebanan apapun bentuknya, jenisnya atau sifatnya dan bilamana perlu dengan menggunakan paksaan melalui Pihak Berwajib (Polisi);
Bahwa, terhitung mulai sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracgt van gewijsde) apabila Tanah Obyek Sengketa eksekusi a quo tidak diserahkan kepada Para Pelawan, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
Bahwa apabila telah terjadi peralihan hak terhadap Obyek Sengketa, mohon diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Wonosari untuk mengirimkan 1 (satu) eksemplar turunan keputusan perkara ini sebagai dasar hukum peralihan hak Tanah Obyek Sengketa tersebut agar menjadi atas nama Tumiyem kembali kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosari Gunungkidul;
Bahwa Perlawanan ini telah memenuhi hukum acara sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI / SEMA Nomor: 04 tahun 2014, Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata, Sub Kamar Perdata Umum, halaman 3 kolom No.7 yang merumuskan bahwa: Dalam hal Pemilik Barang yang dilelang tidak mau menyerahkan barangnya secara sukarela kepada pemenang lelang dan pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan. Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan. Sedangkan dalam hal proses eksekusi pengosongan sudah selesai upaya hukumnya adalah dengan mengajukan gugatan. Dengan demikian sudah semestinya Para Pelawan harus dinyatakan sebagai Pelawan yang benar;
Bahwa Para Pelawan harus mendapat jaminan kepastian hukum atas gugatan perlawanannya, sesuai SEMA Nomor: 04 tahun 2014 serta ketentuan pasal 17, UU-RI. No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonosari melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menetapkan menangguhkan pelaksanaan pengosongan obyek sengketa eksekusi hingga adanya putusan pengadilan perkara ini yang mempunyai kekuatan hokum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Wonosari No. 4/Pdt.Eks/2016/PN.Wno. Junto Risalah Lelang KPKNL Yogyakarta Nomor: 293/2015 tanggal 22 September 2015, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (non eksekutabel);
Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim memutuskan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pelawan tersebut Terlawan 1,
memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Bahwa terlawan I dengan tegas menolak alasan Para Pelawan dalam provisi untuk menetapkan menangguhkan pelaksanaan pengosongan objek sengketa eksekusi hingga adanya putusan pengadilan perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa selain hal tersebut diatas permohonan provisi Para Pelawan sudah menyangkut pada bagian pokok perkara, maka sudah sepatutnya permohonan provisi dan putusan serta merta Para pelawan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim;
II. DALAM EKSEPSI:
Eksepsi perlawanan Para Pelawan terlambat;
Bahwa perlawanan eksekusi lelang dan eksekusi pengosongan yang diajukan Para Pelawan adalah terlambat, karena eksekusi lelang dan eksekusi pengosongan objek lelang sudah selesai dilaksanakan sehingga sudah sepatutya perlawanan pelawan untuk ditolak;
III. DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa sekitar bulan November 2016 Para pelawan memberikan jaminan sebidang tanah dan Bangunan di atasnya SHM No 00961 atas nama Tumiyem Luas 3017 m2 Para Pelawan untuk mudahnya dianggap sebagai obyek sengketa oleh para pelawan, materi permasalahan ini yang lebih tahu adalah pihak bank (Terlawan II);
Saya sebagai pembeli dan pelelang tidak tahu persis permasalahan utang piutang, maka yang mengetahui dan bisa menjawab gugatan ini adalah pihak Bank yang mulia. Karena masalah itu bukan ranah saya untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dan pertanyaan tersebut antara pelawan 1 dan 2 dengan terlawan 2;
Permasalahan pembayaran kredit angsuran Bp Kardiyanto dan Ibu Tumiyem, bukan ranah saya untuk menjawab pertanyaan tersebut;
Materi permasalahan prestasi dan berkomitemen menyelesaikan pembayaran ini yang bisa menjawab adalah Pihak Bank (Terlawan II)
Bahwa permasalahan pelaksanaan lelang dan penetapan harga terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh pihak bank bukan ranah saya untuk menjawab, saya mengikuti lelang tersebut setelah mengetahui ada pengumuman lelang melalui website http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, saya mengikuti semua tahapan lelang secara online dan menawar diatas harga yang telah ditentukan di dalam website;
Bahwa pemasalahan pengosongan / eksekusi sesuai aturan dikarenakan eksekusi dilaksanakan setelah terbitnya risalah lelang dari KPKNL maka pihak bank telah mengirim surat kepada pelawan 1 dan 2 per tanggal 23 Februari 2016 pemberitahuan 1 (pertama) tanggal 21 maret 2016, pemberitahuan ke 2 (dua) tanggal 07 April 2016 peringatan 1 (pertama) tgl 22 April 2016, peringatan ke 2 (dua) 29 April 2016;
Pelawan 1 dan 2 tidak pernah memperhatikan pemberitahuan ini maka dari itu saya mengirim surat ini kepada pengadilan negeri wonosari pada tanggal 16 Juni 2016 dan setelah adanya tanggapan dari surat yang saya ajukan maka pengadilan negeri wno memanggil pelawan 1 dan 2 (aanmaning) pada tgl 15 sept 2016, tgl 22 Sept 2016, tgl 29 Sept 2016 namun pelawan 1 dan 2 tidak pernah mau datang. Maka dari itu eksekusi telah berkekuatan hukum tetap dan sah. Maka dari itu terlawan I menolak dalam provisi menangguhkan pengosongan objek hinggga adanya putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan gugatan tersebut terlambat;
mengenai rumah diserahkan kepada terlawan 1 hal tersebut sudah benar karena dirisalah lelang tersurat no 12/2016 tgl 21 Januari 2016 jelas bahwa segala sesuatu tanah SHM no 00961 adalah milik pemenang lelang (Terlawan 1 / Bp. Aji Tyasito) dan Segala sesuatu yang berdiri diatas SHM 00961 termasuk pohon – pohonan kandang ayam dan lain – lain yang berada diatas SHM no 00961 adalah milik Terlawan 1;
Dan mengenai pelawan 1 dan 2 membiarkan tinggal di kandang ayam itu tidak benar, bahwa waktu eksekusi yang telah dilakukan oleh panitera dan juru sita pengadilan negeri wno yang disaksikan dan dikawal oleh kapolsek gading dan koramil Playen juga dari kecamatan gading dan juga lurah desa setempat, saya sudah menyediakan rumah tinggal sementara di wilayah nglipar, dan mereka sendiri (pelawan 1 dan 2) memilih untuk menitipkan barang - barang di tempat saudarannya Suyanti. Maka dari itu gugatan ini tidak benar dan mohon diabaikan;
Dan untuk itu yang mulia karena pelawan 1 dan 2 ini menempati kandang ayam saya, maka ini sudah ada unsur penyerobotan hak saya (terlawan 1) maka dari itu Para Pelawan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga sudah 1 tahun lebih tidak bisa memanfaatkan tanah ini;
Pengosongan ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasar penetapan dari pengadilan negeri wonosari nomor: 04/Pdt.EKs/2016/PN.Wno Tanggal 24 November 2016 dan dalam penetapan ini berdasarkan SEMA No 04 Tahun 2014 terdapat kalimat “eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada ketua pengadilan meski tanpa melalui gugatan”;
Dan disamping itu Pelawan 1 dan Pelawan 2 dengan kuasa hukumnya juga pernah mengajukan gugatan sebelumnya dengan No 3/Pdt.Plw/2017/PN.Wno Tanggal 19 Januari 2017, gugatan tersebut ditujukan kepada: Aji Tyasito sebagai terlawan I; Pengadilan Negeri Wonosari sebagai terlawan II; Sdr M Buchary Kurniata T Sebagai Terlawan III; Sdr(i) Ratih Dewanti, S.H. Sebagai Terlawan IV; Sdr Prof Dr M. Hatta ali SH. MH Sebagai Terlawan V dan Presiden Republik Indonesia Bp Ir. H. Joko Widodo sebagai Terlawan VI. Semua terlawan ini digugat karena tidak memenuhi syarat formil dan bahkan pelawan I dan 2 ini mendudukan Mujais Sebagai Presiden. Namun Pelawan dan Kuasa Hukumnya Sdr Sandy Irawan S.H Dkk tidak datang sehingga gugatan ini dinyatakan gugur;
Permasalahan tentang alat bukti gugatan yang diajukan pelawan 1 dan 2 ini mengada – ada tentang alat bukti sertifikat, sertifikat tersebut adalah milik terlawan 1;
mengenai untuk dinyatakan sebagai pelawan yang baik sebagai pertimbangan, hal ini mohon diabaikan karena para pelawan pernah mengajukan gugatan dengan pengacara dari pandawa tetapi pelawan tidak datang dan dinyatakan gagal demi hukum. Kemudain panggilan oleh Bank sampai 4 kali peringatan sampai 4 kali, aanmaning oleh pengadilan negeri wonosari 3 kali para pelawan tidak pernah datang, maka dari itu apabila pelawan 1 dan 2 untuk dianggap pelawan yang baik mohon diabaikan yang mulia;
Bahwa apa yang telah di kemukakan di dalam eksepsi diatas mohon dianggap termasuk dalam pokok perkara ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan serta terlawan I dengan tegas menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kecuali terhadap hal – hal yang memang benar dan sah menurut hukum;
Bahwa gugatan Pelawan khususnya sepanjang yang ditujukan kepada Terlawan I adalah berkenaan dengan Pengosongan terhadap objek sengketa yang telah dilakukan oleh Terlawan I yang dianggap oleh pelawan telah melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga merupakan perbuatan melanggar hukum;
Maka berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas. Terlawan I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari Berkenan memutus dengan diktum sebagai berikut:
I. Dalam Provisi:
Menyatakan Menolak Seluruh Provisi yang diajukan oleh Para Pelawan;
II Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Terlawan I cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan menolak gugatan para pelawan untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan Para Pelawan tidak dapat diterima;
III Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan menolak gugatan para pelawan seluruhnya
Menyatakan gugatan para pelawan tidak dapat diterima;
Menyatakan eksekusi pengosongan sudah benar dan sah menurut hukum;
Menyatakan Pelawan 1 dan 2 Berupaya melawan hukum;
Menyatakan menghukum para pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pelawan tersebut Terlawan II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Tentang kewenangan dalam mengadili perkara;
Bahwa Pengadilan Negeri Wonosari sudah tidak lagi berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam perkara ini, sebagaimana dalam perkara yang diajukan oleh PARA PELAWAN adalah mengenai PERLAWANAN ATAS PENETAPAN EKSEKUSI KETUA PENGADILAN NEGERI WONOSARI NO. 4/Pdt.Eks/2016/PN.Wno junto RISALAH LELANG KPKNL YOGYAKARTAN NOMOR 293/2015 TERTANGGAL 22 SEPTEMBER 2015. Dikarenakan perkara tersebut telah dilakukan PELAKSANAAN EKSEKUSI pada tanggal 19 Januari 2017 oleh Pengadilan Negeri Wonosari, sehingga proses eksekusi telah selesai;
Bahwa dengan demikian semenjak tanggal 19 Januari 2017 hak-hak para pelawan eksekusi dalam melawan eksekusi telah hilang/gugur dan seharusnya para perlawan eksekusi dalam berperkara adalah mengajukan dalam bentuk gugatan perkara perdata;
Oleh karena itu perlawanan eksekusi ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Tentang Obscuur Libel;
Bahwa para pelawan tidak jelas dalam mengajukan perlawanan karena dalam POSITA perlawanannya tidak menguraikan dan menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari No. 4/Pdt.Eks/2016/PN.Wno jonto Risalah Lelang KPKNL Yogyakarta Nomor 293/2015 tertanggal 22 September 2015 sedangkan dalam PETITUMYA pada angka 3 meminta “Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Wonosari No. 4/Pdt.Eks/2016/PN.Wno jonto Risalah Lelang KPKNL Yogyakarta Nomor 293/2015 tertanggal 22 September 2015, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (non eksekutable)”. Sehingga perlawanan yang diajukan menjadi tidak jelas apa yang dimaksut dengan apa yang diinginkan;
Oleh karena itu perlawanan eksekusi ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
BahwaTerlawan II menolak terhadap dalil-dalil Perlawanan dari Para Pelawan;
Bahwa dalih-dalih Terlawan II dalam Eksepsi ini mohon dimasukkan dan dipertimbangkan dalam jawaban pokok perkara ini;
Bahwa Terlawan II menolak dengan tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Para Pelawan yang disebut dalam pokok perkaranya, dan bahwa dalam perkara ini adalah Perlawanan atas Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Wonosari No. 4/Pdt.Eks/2016/PN.Wno jonto Risalah Lelang KPKNL Yogyakarta Nomor 293/2015 tertanggal 22 September 2015 sehingga menurut YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI tanggal 1 Agustus 1973 No. 1038 K/Sip/1973 yang berisi “Perkara ini merupakan perkara bantahan terhadap eksekusi perkara no. 91.a/Pdt/SG/1964, maka yang diperiksa hanyalah eksekusinya saja dan bukan materi pokoknya”;
Bahwa berdasarkan yusrisprudensi tersebut diatas maka dalil-dalil dalam posita para pelawan patut untuk dikesampingkan karena para pelawan telah salah dalam memformulasikan suatu tuntutan yang seharusnya dalam bentuk suatu gugatan perkara perdata namun dalam hal ini dirumuskan dalam bentuk perlawanan eksekusi. Bahwa suatu sengketa perkara apabila sudah dilakukan atau dilaksanakan eksekusinya maka menunjukan bahwa perkara tersebut telah selesai, karena proses eksekusi adalah pelaksanaan final dan terakhir dalam proses sengketa;
Bahwa proses yang dilakukan dalam pelaksanaan lelang jaminan adalah sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan yang ada, Terlawan II telah memberikan peringatan/tegoran pada Para Pelawan sebanyak 3 kali yaitu 1. Pada tanggal 15 Juli 2014 PERINGATAN I (pertama) 2. Pada tanggal 19 Juli 2014 PERINGATAN II (kedua) dan 3. Pada tanggal 26 Juli 2014 PERINGATAN III (terakhir) serta adanya tegoran aanmaning dari pengadilan 1. Tanggal 4 September 2014 Tegoran ke.I (kesatu), 2. Tanggal 11 September 2014 Tegoran ke.2 (kedua) serta adanya pengumuman pada tanggal 04 November 2015 dan 14 Januari 2016, bahwa perhitungan waktu dalam proses peringatan sampai dengan adanya pengumuman-pengumuman tersebut sudah lebih dari 1 bulan lamanya dan pihak para pelawan tetap tidak menyelesaikan kewajibanya pada terlawan II;
Bahwa Para Pelawan adalah tidak beriktikat baik, sebagaimana uraian kami tersebut diatas dan bahwa Terlawan II telah memberikan kelonggaran waktu untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya yang mengalami kemacetan sejak dari bulan agustus tahun 2012 sampai bulan November 2015 dan ternyata para pelawan sengaja tidak membayar dan mengabaikan tegoran-tegoran dari terlawan II sehingga dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun nyata-nyata tidak ada iktikat baik dari para pelawan untuk menyelesaikan hutangnya;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Kami Mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Pekara agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Terlawan II untuk seluruhnya;
Menolak Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima menurut hukum;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan dalih-dalih Telawan II untuk seluruhnya;
Menolak Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima;
Menghukum kepada Para Pelawan untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pelawan tersebut Terlawan III memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Bahwa Terlawan III dengan tegas menolak dalil/alasan Para Pelawan dalam provisi untuk menetapkan menangguhkan pelaksanaan pengosongan objek sengketa eksekusi hingga adanya putusan pengadilan perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa dalil /alasan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorrad) dan Provisionail dengan tegas dinyatakatan bahwa Setiap akan melaksanaakan putusan serta merta harus disertai dengan penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA Nomor 3 Tahun 2000 yang menyebutkan Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Dengan demikian jelas bahwa permohonan provisi dan putusan serta merta tanpa adanya jaminan yang nilainya seimbang dengan objek sengketa tidak boleh ada pelaksanaan putusan provisionilnya;
Bahwa selain hal tersebut diatas permohonan provisi Para Pelawan sudah menyangkut pada bagian pokok perkara, maka sudah sepatutnya permohonan provisi dan putusan serta merta Para Pelawan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
DALAM EKSEPSI:
Eksepsi perlawanan Para Pelawan kadaluarsa;
Bahwa perlawanan eksekusi lelang dan eksekusi Pengosoangan yang diajukan Para Pelawan adalah kadaluarsa, karena eksekusi lelang dan eksekusi Pengosoangan objek lelang sudah selesai dilaksanakan, sehingga sudah sepatutnya perlawanan Pelawan untuk tidak diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Eksepsi formulasi perlawanan cacat formil;
Bahwa perlawanan perkara a quo adalah cacat formil, hal ini karena perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan adalah mengenai perlawanan Lelang dan perlawanan Pengosongan objek eksekusi;
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam hukum acara perdata, bahwa perlawanan harus diajukan sebelum eksekusi lelang dilaksanakan. Sedangkan pelelangan terhadap objek sengketa perkara a quo telah selesai dilaksanakan oleh Terlawan III pada tanggal 21 Januari 2016. Maka dengan demikian yang harus dilakukan oleh Pelawan adalah dengan mengajukan gugatan perlawanan biasa bukan dengan gugatan perlawanan lelang;
Bahwa sebagaimana pada buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, karangan M. Yahya Harahap, S.H., halaman 314-315, yaitu:
“Salah satu syarat agar perlawanan dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi, harus diajukan ‘sebelum’ eksekusi dijalankan. Kalau eksekusi sudah dijalankan, tidak ada relevansinya untuk menunda eksekusi. Lagi pula menurut yurisprudensi pun, seperti dalam Putusan MA tanggal 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974, ditegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan). Kalau eksekusi sudah selesai dijalankan, upaya yang dapat diajukan pihak ketiga untuk membatalkan eksekusi harus melalui ‘gugatan’;
Bahwa oleh karena perkara ini diajukan dalam bentuk perlawanan, maka dengan demikian perlawanan Pelawan cacat formil;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apa yang telah dikemukakan di dalam eksepsi diatas mohon dianggap termasuk dalam pokok perkara ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Serta Terlawan III dengan tegas menolak dalil-dalil gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas;
Bahwa gugatan Pelawan khususnya sepanjang yang ditujukan kepada Terlawan III adalah berkenaan dengan pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh Terlawan III yang dianggap oleh Pelawan telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga merupakan perbuatan melanggar hukum;
Bahwa dalil perlawanan Pelawan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali, karena pelelangan terhadap objek sengketa oleh Terlawan III telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ditentukan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatblad 1908:189 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengn Staadblad 1941:3) jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
Bahwa pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh Terlawan III adalah atas permintaan dari Terlawan II in casu PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Ukabima Nindya Raharja, sesuai surat permohonan Nomor: 443/DirUnira/IX/2015 tanggal 19 November 2015 merupakan lelang ulang yang terdahulu dilaksanakan pada tanggal 18 Nopember 2015, yang dalam hal ini didasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor 0062/PUP/MK/I/2012 tanggal 31 Januari 2012, Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 01251/2014 tanggal 14 Juli 2014 berikut Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 309/2014 tanggal 23 Juni 2014;
Bahwa permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek perkara a quo atas permintaan PT Bank PerkreditanRakyat (BPR) Ukabima Nindya Raharja tersebut adalah untuk memenuhi ketentuan pasal 6 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang dinyatakan dengan tegas bahwa “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
Bahwa Para Pelawan selaku debitur telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 0062/PUP/MK/I/2012 tanggal 1 Januari 2012. Dan debitur yang bersangkutan telah diberikan peringatan oleh Terlawan II dengan surat Peringatan Nomor 01/Dir Unira/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014, Surat Nomor 02/Dir Unira/VII/2014 tanggal 19 Juli 2014, dan Surat Nomor 03/Dir Unira/VII/2014 tanggal 26 Juli 2014 secara patut, namun atas peringatan-peringatan dari Terlawan II oleh Pelawan II tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tergugat II selaku Kreditor pemegang Hak Tanggungan peringkat Pertama, oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan menjual secara lelang terhadap objek Hak Tanggungan / objek sengketa guna pelunasan hutang debitur in casu Pelawan II kepada Terlawan II. Untuk itu Terlawan II mengajukan permohonan lelang kepada Terlawan III;
Bahwa dokumen-dokumen persyaratan lelang yang disertakan oleh pemohon lelang in casu Terlawan II kepada Terlawan III telah dilengkapi oleh pemohon lelang sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: PER-06/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang Pasal 6 butir 5, yakni berupa:
Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 0062/PUP/MK/I/2012;
Foto copy Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 309/2014;
Foto copy Sertipikat Hak Milik Nomor 00961/Gading;
Foto copy Peringatan Surat Nomor 01/Dir Unira/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014, Surat Nomor 02/Dir Unira/VII/2014 tanggal 19 Juli 2014, dan Surat Nomor 03/Dir Unira/VII/2014 tanggal 26 Juli 2014;
Surat Keterangan Kewajiban Kredit tanggal 19 November 2015 an. Kardiyono;
Surat Pernyataan tanggal 19 November 2015 yang isinya akan bertanggung jawab adanya gugatan perkara perdata dan tuntutan pidana;
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 pada Pasal 12 dengan tegas berbunyi “Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang “;
Bahwa oleh karena dokumen-dokumen persyaratan lelang yang dilampirkan dari pemohon lelang in casu Terlawan II kepada Terlawan III tersebut telah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang ( vide Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 butir 23 Legalitas formal subjek dan objek lelang adalah suatu kondisi dimana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh pemohon lelang/Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara pemohon lelang/Penjual (subjek lelang) dengan barang yang akan dilelang (objek lelang), sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan objek lelang dapat dilelang ), sehingga oleh Terlawan III ditetapkan jadwal lelang dengan surat Nomor: S-52/WKN.09/KNL.06/2016 tanggal 12 Januari 2016;
Bahwa karena pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa tersebut merupakan lelang ulang, maka oleh Terlawan II diumumkan sekali melalui surat kabar harian Merapi Pembaharuan tanggal 14 Januari 2016. Kemudian Para Pelawan telah diberitahu oleh Terlawan II hal rencana pelelangan dengan surat pemberitahuan Nomor 038/Dir.Unitra/I/2016 tanggal 14 Januari 2016, namun Para Pelawan tidak melunasi hutangnya, sehingga lelang tetap dilaksanakan;
Bahwa pelelangan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016, diikuti oleh 1 (satu) peserta lelang yang memenuhi syarat dan sahnya dalam pelaksanaan lelang yakni Saudara Aji Tyasito. Yang bersangkutan mengajukan penawaran lelang terhadap objek lelang dengan penawaran sebesar Rp.155.199.000,000. Oleh karena penawaran dari Aji Tyasito untuk barang tersebut telah mencapai Harga Limit dan telah melampaui yang ditetapkan oleh Penjual in casu Terlawan II, maka penawaranya disahkan sebagai Pembeli lelang;
Bahwa Terlawan III menanggapi dalil gugatan Penggugat angka 4 dan 5, sebagai berikut:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang dinyatakan dengan tegas bahwa “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut secara tegas oleh undang-undang Terlawan II selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama diberikan kewenangan untuk menjual secara lelang melalui Kantor Lelang in casu Terlawan III;
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Pasal:
Pasal 35:
(1) Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya nilai limit;
(2) Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang;
Pasal 36:
Penjual/Pemilik Barang dalam menetapkan Nilai Limit, berdasarkan:
a. penilaian oleh Penilai; atau
b. penaksiran oleh Penaksir;
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya;
Penaksir/Tim Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk curator untuk benda seni dan benda antik/kuno;
Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik orang, badan hukum/badan usaha swasta yang menggunakan Nilai Limit ditetapkan oleh Pemilik Barang;
Dalam hal Bank kreditur akan ikut menjadi peserta pada lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari Penilai;
Bahwa dalam pelelangan tanggal 21 Januari 2016 Nilai Limit Lelang telah ditetapkan oleh Penjual in casu Terlawan II dengan nilai limit Rp.155.000.000,00. Yang mana dalam penetapan Nilai Limit Lelang tersebut telah didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai KJPP Yanuar Bey & Rekan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, telah membuktikan bahwa lelang yang dilakukan oleh Terlawan III atas permintaan lelang Terlawan II telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sah menurut hukum;
Bahwa Terlawan III menanggapi alasan Para Pelawan tentang Hukumnya berkaitan dengan eksekusi Hak Tanggungan dan Pengosongan objek lelang, sebagai berikut:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, dengan tegas menyatakan Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut:
Bahwa dengan demikian kewenangan untuk menjual sendiri melalui lelang tersebut adalah hak yang diberikan oleh undang-undang, sehingga dengan demikian lelang yang dilaksanakan oleh Terlawan III atas permohonan lelang dari Terlawan II selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertama, didasarkan karena Para Pelawan wanprestasi, maka lelang yang dilakukan oleh Terlawan III tersebut adalah sah menurut hukum;
Bahwa hal pengosongan objek lelang, sesuai SEMA nomor 4 Tahun 2014 Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasPleno Kamar Perdata 2013, sebagai Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar, Permasalahan Pengosongan Eksekusi objek Hak Tanggungan dinyatakan dengan tegas: Terhadap Pelelangan Hak Tanggungan oleh Kreditur Sendiri melalui kantor lelang, Apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;
Bahwa dengan demikian oleh karena Aji Tyasito selaku Pembeli Lelang yang sah menurut hukum, maka berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tersebut Terlawan I selaku pembeli lelang terhadap objek sengketa tidak perlu dengan cara mengajukan gugatan untuk pengosongannya, tetapi cukup dengan mengajukan permohonan penetapan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana objek lelang tersebut berada;
Bahwa oleh karena objek lelang telah selesai dieksekusi pengosongan, maka pengajuan perlawanan Para Pelawan tersebut adalah kadaluarsa, dan oleh karena itu sudah sepatutnya perlawanan Para Pelawan untuk ditolak;
Maka, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Telawan III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari berkenan memutus dengan diktum sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan menolak provisi yang diajukan oleh Para Pelawan;
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Telawan III cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan menolak gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan menolak gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan prosedur lelang yang dilakukan oleh Terlawan III sah menurut hukum;
Menyatakan Risalah Lelang Nomor 12/2016 tanggal 21 Januari 2016 sah menurut hukum;
Menyatakan menghukum Para Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Wonosari, tanggal 30 Oktober 2017 Nomor 18/Pdt.Plw/2017/PN Wno yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak Tuntutan Provisi Para Pelawan;
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Gugatan Perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang dihitung hingga kini ditetapkan sejumlah Rp.2.303.000,00 (dua juta tiga ratus tiga ribu rupiah);
Membaca relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Wonosari tertanggal 9 Nopember 2017, yang telah diberitahukan kepada kuasa Terbanding / Terlawan III;
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Wonosari yang menyatakan bahwa Para Pembanding / Pelawan I, II masing-masing pada tanggal 9 Nopember 2017 telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 18/Pdt.Plw/2017/PN.Wno, tanggal 30 Oktober 2017 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Para Terbanding / Terlawan I,II,III,IV masing-masing pada tanggal 13 Nopember 2017, tanggal 16 Nopember 2017, tanggal 15 Nopember 2017, dan tanggal 13 Nopember 2017 ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa dan mempelajari berkas perkara kepada Para Pembanding / Pelawan I, II masing-masing pada tanggal 22 Nopember 2017, kepada Para Terbanding / Terlawan I, II masing-masing pada tanggal 21 Nopember 2017, kepada Terbanding / Terlawan III tertanggal 13 Nopember 2017 dan kepada Terbanding / Terlawan IV tertanggal 21 Nopember 2017;
Membaca Akta pernyataan tidak membuat Memori banding dari Para Pembanding / Pelawan I, II masing-masing pada tanggal 7 Desember 2017 terhadap putusan perkara Nomor 18/Pdt.Plw/2017/PN.Wno;
Membaca Akta Pernyataan membaca / mempelajari berkas perkara banding dari Terbanding I / Terlawan I tertanggal 22 Nopember 2017;
Membaca Akta pernyataan tidak membaca dan memeriksa berkas perkara ( inzage ) dari Para Pembanding / Pelawan I, II, Terbanding / Terlawan II, Terbanding / Terlawan III dan Terbanding / Terlawan IV masing-masing pada tanggal 7 Desember 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding dari Para Pembanding / Para Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat - syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding / Para Pelawan dalam perkara ini tidak mengajukan memori banding oleh karena itu apa yang menjadi keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 18/Pdt.Plw/2017/PN.Wno tidak diketahui;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah memeriksa dan meneliti dengan cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Wno. tanggal 30 Oktober 2017 dan ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu di pertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim di tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menguraikan dengan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Wno. tanggal 30 Oktober 2017 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding / Para Pelawan tetap di dipihak yang kalah baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, maka dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, sedangkan biaya perkara untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal-pasal dalam Kitap Undang Undang Hukum Perdata, Ketentuan dalam HIR (HERZINE INLAND REGLEMENT), serta Peraturan Perundangan lain yang terkait dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Pelawan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 30 Oktober 2017, Nomor 18/Pdt.Plw/2017/PN Wno;
Menghukum Para Pembanding / Para Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2018 oleh kami Sularso, SH. MH. selaku Ketua Majelis, Joko Siswanto, SH.MH. dan Tri Widodo, SH sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Indaryati Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
Joko Siswanto, SH.MH. Sularso, SH. MH.
Tri Widodo, SH.
Panitera Pengganti,
Indaryati
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan Rp.139.000,-
J u m l a h Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).