- 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor - 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID, dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 4.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 233.272.100,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 6.Menetapkan barang bukti berupa: 1)1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, sebesar Rp. 31.486.530.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 2)1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, Revisi ke : 01 tanggal 3 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH. pada tanggal 20 Pebruari 2018; 3)1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, Revisi ke : 02 tanggal 15 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 4)1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, Revisi ke : 03 tanggal 22 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 5)1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar alokasi Rp. 27.708.915.000,- , Martapura 1 Maret 2014, Kuasa Pengguna Anggaran, H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., tanpa tanda tangan, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 6)1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar alokasi Rp. 31.486.530.000,- , Martapura 8 April 2014, Kuasa Pengguna Anggaran, H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., tanpa tanda tangan, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 7)1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar alokasi Rp. 27.708.915.000,- , Martapura 25 Agustus 2014, Kuasa Pengguna Anggaran tanda tangan, H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 8)1 (satu) bundel Buku Kas Umum bulan Januari 2014 s/d bulan Desember 2014 KPU Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 9)1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Januari 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 10)1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 28 Pebruari 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 11)1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Maret 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 12)1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 April 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 13)1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Mei 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 14)1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 Juni 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 15)1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Juli 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 16)1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Agustus 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 17)1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 September 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 18)1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Oktober 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 19)1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 Nopember 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 20)1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Desember 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 21)10 (sepuluh) lembar rekening Koran Bendahara KPU Kab. Banjar no. rekening : 024201000277308 Bank BRI Cab. Martapura tanggal 13/01/14 sampai dengan 06/10/14; 22)21 (dua puluh satu) lembar Laporan Transaksi dari Bank BRI Cab. Martapura kepada Bendahara KPU Kab. Banjar untuk no. rekening : 024201000277308 yang dicetak pada tanggal 24 Oktober 2016, untuk periode 01/01/14 sampai dengan 31/12/14, yang dilegalisir dan disahkan serta ditandatangani oleh SRI HASTUTI berstempel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Martapura; 23)50 (lima puluh) lembar fotokopy Cek BRI Cab. Martapura, penarikan pada rekening Bendaha KPU Kab. Banjar dengan no. rekening : 024201000277308 selama periode Tahun Anggaran 2014, yang ditandatangani oleh Bendahara KPU Kab. Banjar MARYANINGSIH, SH., telah dilegalisir dan disahkan serta ditandatangani oleh SRI HASTUTI berstempel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Martapura; 24)1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 105720J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 44.772.100,- kepada CV.HB JAYA MANDIRI Jl. Jend A. Yani Km.37,600 No.16 Rt 11 Rw 03 Kel. Sungai Paring yaitu : Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 02 April 2014 dan BAST no. 18/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 08 April 2014 dan BAP no. 19/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 08 April 2014 beserta lampirannya sebagai berikut: a.Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00308/SPM/SET KPU-BJR/2014; b.Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014; c.Kartu Pengawasan Kontrak; d.Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; e.Surat Setor Pajak CV.HB JAYA MANDIRI; f.Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00308/SPM/SET KPU-BJR/2014; 25)1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 105721J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 97.487.168,- kepada CV. PUTERA KERATON Gang Warga I No.31B Rt.027 Rw.009 Keraton Martapura, yaitu : Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 16/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 dan BAST no. 18/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 dan BAP no. 24/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/IV/2014 tanggal 4 Juli 2014 beserta lampirannya sebagai berikut: a.Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00309/SPM/SET KPU-BJR/2014; b.Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; c.Kartu Pengawasan Kontrak; d.Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 16/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/VI/2014; e.Surat Setor Pajak CV. PUTERA KERATON; f.Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00309/SPM/SET KPU-BJR/2014; 26)1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 105722J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 24.956.748,- kepada CV. PUTERA KERATON Gang Warga I No. 31B RT. 027 RW. 009 Keraton Martapura, yaitu: Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 21/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 dan BAST no. 22/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 dan BAP no. 23/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 beserta lampirannya sebagai berikut: a.Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00310/SPM/SET KPU-BJR/2014; b.Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; c.Kartu Pengawasan Kontrak; d.Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 21/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014; e.Surat Setor Pajak CV. PUTERA KERATON; f.Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00310/SPM/SET KPU-BJR/2014; 27)1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 105719J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 102.975.840,- kepada CV. PUTERA KERATON Gang Warga I No. 31B RT. 027 RW. 009 Keraton Martapura, yaitu: Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 13/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan BAST no. 15/ PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 dan BAP no. 16/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut: a.Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00307/SPM/SET KPU-BJR/2014; b.Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 13/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014; c.Kartu Pengawasan Kontrak; d.Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; e.Surat Setor Pajak CV. PUTERA KERATON; f.Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00307/SPM/SET KPU-BJR/2014; 28)1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 105718J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 33.852.800,- kepada CV. HB JAYA MANDIRI Jl. Jend A. Yani Km. 37,600 No.16 RT. 11 RW. 03 Kel. Sungai Paring yaitu: Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 10/PPK-SKP/KPU/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan BAST no. 12/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 19 Maret 2014 dan BAP no. 13/PPK-SKP/KPU/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut: a.Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00306/SPM/SET KPU-BJR/2014; b.Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; c.Kartu Pengawasan Kontrak; d.Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 10/PPK-SKP/KPU/III/2014; e.Surat Setor Pajak CV.HB JAYA MANDIRI; f.Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00306/SPM/SET KPU-BJR/2014; 29)1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 067909J/045/111, tanggal 26-03-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 168.616.437,- kepada CV. LENTERA AYUMI Jl. Padat Karya/Safir Raya No.54 RT. 77, yaitu : Pembayaran sekaligus belanja barang paket pekerjaan pengadaan alat kelengkapan TPS/PPS/PPK sesuai dengan Kontrak No. 01/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/III/2014 tanggal 04 Maret 2014 dan BAST no. 03/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/2014 tanggal 12 Maret 2014 dan BAP no. 01/PPK-PPHP.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/III/2014 tanggal 10 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut: a.Surat Perintah Membayar tanggal 24-03-2014, nomor: 00053/SPM/SET KPU-BJR/2014; b.Faktur Pajak Standar CV. LENTERA AYUMI; c.Surat Setor Pajak CV. LENTERA AYUMI; d.Kartu Pengawasan Kontrak; e.Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 01/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/III/2014; f.Surat Perintah Pembayaran tanggal 24-03-2014 nomor: 00053/SPM/SET KPU-BJR/2014; 30)1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 069120J/045/111, tanggal 07-04-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 89.349.350,- kepada CV. HAYUQO Jl. A. Yani Km. 15,5 RT. 23 RW. VIII Kel. Gambut, yaitu : Pembayaran sekaligus belanja barang paket pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana kantor sesuai dengan Kontrak No. 05/PPK-SDP/KPU/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan BAST no. 07/PPK-SDP/KPU/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 dan BAP no. 02/PPHP-SDP/KPU/III/2014 tanggal 22 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut: a.Surat Perintah Membayar tanggal 03-04-2014, nomor: 00076/SPM/SET KPU-BJR/2014; b.Surat Setor Pajak CV. HAYUQO; c.Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 05/PPK-SDP/KPU/III/2014; d.Kartu Pengawasan Kontrak; e.Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 nomor: 00076/SPM/SET KPU-BJR/2014; 31)1 (satu) lembar fotokopy Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19-11-2014, nomor: 00305/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018; 32)1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 01/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU/2014, tanggal : 04 Maret 2014, pekerjaan Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK, Nilai SPK Rp. 188.302.620,- Pelaksana CV. LENTERA AYUMI Jl. Padat Karya/Safir Raya No. 54 Rt. 77 Banjarmasin; 33)1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 13/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014, tanggal: 14 Maret 2014, pekerjaan Penggandaan Formulir DPT, Nilai SPK Rp. 114.998.400,- Pelaksana CV. PUTERA KERATON Jl. Menteri Empat RT. 27 Kel. Keraton Kec. Martapura Kota; 34)1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 16/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/VI/2014, tanggal: 24 Juni 2014, pekerjaan Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK, Nilai SPK Rp. 108.869.000,- Pelaksana CV. PUTERA KERATON Jl. Menteri Empat RT. 27 Kel. Keraton Kec. Martapura Kota; 35)1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 05/PPK-SDP/KPU/III/2014, tanggal: 14 Maret 2014, pekerjaan Sarana dan Prasarana, Nilai SPK Rp. 99.781.000,- Pelaksana CV. HAYUQO Jl. A. Yani Km. 15,5 RT. 023 RW. 008 Gambut; 36)1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 09/PPK-BSKR4/KPU/III/2014, tanggal : 14 Maret 2014, pekerjaan Sewa kendaraan roda 4 (Pick Up 2 Unit), Nilai SPK Rp. 59.950.000,- Pelaksana Rental Mobil Bersaudara Jl. Irigasi Kebun Serai RT. 006 Bincau Martapura; 37)1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014, tanggal : 02 April 2014, pekerjaan Pembelian Scanner (2 Unit), Nilai SPK Rp. 50.000.000,- Pelaksana CV.HB JAYA MANDIRI Jl. A. Yani Km. 36 Martapura; 38)1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 21/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014, tanggal : 06 Juni 2014, pekerjaan Penggandaan Formulir DPT (Pilpres), Nilai SPK Rp. 27.870.480,- Pelaksana CV. PUTERA KERATON Jl. Menteri Empat RT. 27 Kel. Kel. Kerotan Kec. Martapura; 39)1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor : 10/PPK-SKP/KPU/III/2014, tanggal : 14 Maret 2014, pekerjaan Sewa Komputer dan Printer (19 Unit), Nilai SPK Rp. 38.000.000,- Pelaksana CV. HB JAYA MANDIRI Jl. A. Yani Km. 36 Martapura; 40)1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor : 18/PPK-SGLP/KPU.BJR/IV/2014, tanggal : 27 Pebruari 2014, pekerjaan Belanja Sewa (Sewa Gudang Logistik Pilpres 3 bulan), Nilai SPK Rp. 28.875.000,- Pelaksana Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Martapura; 41)1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalsel Nomor : 67/Kpts/KPU-PROV-022/2013 tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Provinsi Kalsel masa jabatan 2013-2018, ditetapkan di Banjarmasin tanggal 03 Januari 2014 ttd Ketua DR. H. SAMAHUDDIN, S.IP. M.Si., yang dilegalisir; 42)1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat penatausahaan keuangan, Pejabat penguji tagihan/permintaan kepada negara dan menandatangani surat perintah membayar (SPM), Bendaharawan pengeluaran anggaran 076 dan Staf pengelolaan keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 02 Januari 2014; 43)1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 11/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan dan pengangkatan tenaga pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan. Pengelolaan laporan keuangan tungkat uakpa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Januari 2014; 44)1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 17/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan Petugas Pengelolaan Simak BMN pada Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Januari 2014; 45)1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 17.a/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Januari 2014; 46)1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 21/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat pembuat komitmen pengadaan barang/jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Pebruari 2014; 47)1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 52/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat pembuat komitmen pengadaan barang/jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 27 Maret 2014; 48)1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal : 06 – 03 – 2014 Nomor : 065238J/045/110 Tahun anggaran 2014 Uang sebesar Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 dengan lampiran sebagai berikut: a.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 05 – 03 -2014 Nomor : 00038/SPM/SET KPU-BJR/2014 untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 5 Maret 2014; b.1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 05-03-2014 Nomor 00038/SPM/SET KPU-/2014 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar HUSAINI, S.Sos., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; c.Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) Kantor pelayanan perbendaharaan negara Banjarmasin Nomor : S-468/WPB.19/KP.045/2014 tanggal 5 Maret 2015 ditandatangani kepala kantor ARIS SAPUTRO; d.Kartu pengawasan UP/TUP tanggal 05-03-2014 tambahan uang persediaan pengambilan tanggal 06-03-2014 SP2D 065238J jumlah 2.929.177.791; e.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069027J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.482.789.791 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014; f.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00071/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.482.789.791 ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014; g.1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00071/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.482.789.791 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; h.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069028J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 108.460.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014; i.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00072/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 108.460.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014; j.1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00072/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 108.460.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; k.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069029J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 120.848.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014; l.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00073/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 120.848.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014; m.1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran tempat acara bintek bagi penyelenggara pemilu tahun 2014 dihotel Roditha Fullboard mulai tanggal 17 – 18 maret 2014 jumlah uang Rp. 42.000.000,- Martapura tanggal 17 Maret 2014; n.1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran tempat acara bintek PPK dan rapat konsolidasi bersama partai politik dihotel Roditha full day (ercilla meeting room) jumlah uang Rp. 11.400.000,- Martapura tanggal 17 Maret 2014; o.1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00073/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 120.848.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; p.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069030J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 25.890.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014; q.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00074/SPM/ SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 25.890.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014; r.1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00074/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 25.890.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; s.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069031J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.180.790.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014; t.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00075/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.180.790.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014; u.1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran Komputer suplay, Flasdish 8 GB jumlah uang Rp. 1.000.000,- Martapura tanggal 13 Maret 2014 penerima IWAN SETIAWAN; v.1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00075/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.180.790.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; w. 1 (satu) bundel perihal Surat permohonan persetujuan tambahan uang persediaan RM dari Sekretariat KPU Kab. Banjar sebesar Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara di Banjarmasin ditandatangani Kuasa pengguna anggaran H.GT. IHSAN PERDANA, S.Sos., S.H, M.AP., tanggal 04 Maret 2014; 49)1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal : 10 – 04 – 2014 Nomor : 069810J/045/110 Tahun anggaran 2014 Uang sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 dengan lampiran sebagai berikut: a.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 10 – 04 -2014 Nomor : 00085/SPM/SET KPU-BJR/2014 untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 5 Maret 2014; b.Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) Kantor pelayanan perbendaharaan negara Banjarmasin Nomor : S-728/WPB.19/KP.045/2014 tanggal 7 April 2015 ditandatangani Kepala Kantor ARIS SAPUTRO; c.1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 10-04-2014 Nomor 00085/SPM/SET KPU-/2014 sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; d.1 (satu) bundel perihal Surat permohonan persetujuan tambahan uang persediaan dari Sekretariat KPU Kab. Banjar nomor: 123/Ses.Kab-022.436022/IV/2014 sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banjarmasin ditandatangani Kuasa Pengguna anggaran H.GT. IHSAN PERDANA, S.Sos., S.H, M.AP., tanggal 05 April 2013; e.1 (satu) bundel perihal Surat Permohonan Dispensasi pertanggungjawaban tambahan uang persediaan (TUP) sehubungan dengan berakhirnya batas waktu penihilan uang persediaan (TUP) dari Sekretariat KPU Kab. Banjar nomor: 179/Ses.Kab-022.436022/V/2014 sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara di Banjarmasin ditandatangani A.n. Sekretaris KPU Kasubag keuangan, umum dan logistik HAIRUL ISNAENI, S.Sos., tanggal 09 Mei 2014; f.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075249J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 20.000.000,- ditanda tangani kepala Seksi Pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014; g.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00135/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 20.000.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014; h.1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00135/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 20.000.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; i.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075250J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 500.000,- ditanda tangani kepala Seksi Pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014; j.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00136/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 500.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014; k.1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00136/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 500.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; l. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075251J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 24.200.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014; m.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00137/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 24.200.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014; n.1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00137/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 24.200.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; o.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075252J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 145.000.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014; p.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00138/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 145.000.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014; q.1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00138/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 145.000.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; r.1 (satu) bundel surat pertanggungjawaban (SPJ) dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor: 075252J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) berupa tanda terima; s.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075253J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 224.000.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014; t.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00139/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 224.000.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014; u.1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00139/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 224.000.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; v.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075254J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 3.085.000,- ditanda tangani Kepala Seksi Pencairan Dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014; w.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00140/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 3.085.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014; x.1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00140/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 3.085.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; y.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075255J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 122.128.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014; z.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00141/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 122.128.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014; aa.1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00140/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 122.128.000 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; 50)1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal : 08 – 07 – 2014 Nomor : 082571J/045/110 Tahun anggaran 2014 Uang sebesar Rp. 4.236.269.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 dengan lampiran sebagai berikut: a.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 07 – 07 -2014 Nomor : 00198/SPM/SET KPU-BJR/2014 untuk melakukan pembayaran penyediaan tambahan uang persediaan sejumlah Rp. 4.236.269.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 5 Maret 2014; b.1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 07-07-2014 Nomor 00198/SPM/SET KPU-/2014 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; c. 1 (satu) bundel Surat Permohonan Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 4.236.269.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) dari KPU Kab. Banjar Sekretariat Nomor : 213/Ses.Kab.-022.436022/V/2014 tanggal 03 Juli 2014 ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran H. GT.IHSAN PERDANA. S.Sos, SH, M.AP., kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banjarmasin; d.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-09-2014 Nomor : 091044J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 77.000.000,00 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014; e.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 02 – 09 -2014 Nomor : 00261/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 77.000.000,-ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014; f.1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 02-09-2014 Nomor 00261/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 77.000.000,-ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; g.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-09-2014 Nomor : 091045J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 4.111.145.000,00 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 09 – 2014. h.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 02 – 09 -2014 Nomor : 00262/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 4.111.145.000,00 ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 2 September 2014; i.1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 02-09-2014 Nomor 00262/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 4.111.145.000,00 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; j.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-09-2014 Nomor : 091046J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 45.028.000,00 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 09 – 2014; k.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 02 – 09 -2014 Nomor : 00263/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 45.028.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 2 September 2014; l.1 (satu) lembar Surat persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan (PTUP) dari Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara di Banjarmasin Nomor :S-2260/WPB.19/KP.045/2014 ditandatangani Kepala Kantor ARIS SAPUTRO. Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja KPU Kab. Banjar; m.1 (satu) lembar Surat Perintaan Pembayaran tanggal 02-09-2014 Nomor 00263/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 45.028.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI; 51)1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) Nomor 077388J/045/110, tanggal 05-06-2014, uang sebesar Rp.2.179.673.332,- (dua milyar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua Rupiah) dengan lampiran sbb: a.1 (satu) lembar SURAT PERINTAH MEMBAYAR, tanggal 04-06-2014 Nomor 00145/SPM/SET KPU-BJR/2014; b.1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran, tanggal 04-06-2014 Nomor 00145/SPM/SET KPU-BJR/2014; c.1 (satu ) lembar foto copy sesuai aslinya berupa surat Permohonan persetujuan Tambahan Uang Persediaan beserta kelengkapannya yang di tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Nomor : 191/Ses.Kab-022.436022/V/2014, tanggal 23 Mei 2014; d.1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya berupa surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan beserta kelengkapannya, Nomor :S-1080/WPB-19/KP.045/2014, tanggal 26 Mei 2014; 52)6 (enam) lembar Rancangan Biaya Kegiatan Belanja Lainnya yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 23 Mei 2014; 53)2 (dua) lembar Rancangan Biaya Kegiatan Belanja Lainnya yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 03 Juli 2014; 54)7 (tujuh) lembar Rancangan Biaya Kegiatan Belanja Lainnya Tahapan Pemilu Legislatif 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014 yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 05 Maret 2014; 55)4 (empat) lembar Pengajuan Tambahan Uang Persediaan Jelang Hari untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Banjar Tanggal 9 April 2014 yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 05 Maret 2014; 56)1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor: 082015J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari: -1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082015J/045/109 (KONSEP); -1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor: 00194/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI; 57)1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal : 02-07-2014 Nomor 00194/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) pada tanggal DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag; 58)1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nihil Nomor : 082016J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari: -1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082016J/045/109 (KONSEP); -1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00195/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI; -1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal :02-07-2014 Nomor 00195/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag; -1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp.37.400.000,- tertanggal 14 Mei 2014 Penerima Hj.NURHASANAH dan An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; -1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp.17.073.000,- tertanggal 14 Mei 2014 Penerima Mashuri , An.Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., serta MARYANINGSIH, SH; 59)1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nihil Nomor : 082017J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari: -1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082017J/045/109 (KONSEP); -1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00196/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI; -1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal :02-07-2014 Nomor 00196/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag; -1 (satu) lembar Tanda Terima Konsumsi Satlinmas Pileg Tahun 2014 sejumlah Rp. 66.000.000,- yang ditanda tangani di Martapura Bulan Mei 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH; -1 (satu) lembar Tanda Terima Bantuan Biaya Pembuatan TPS PILEG Tahun 2014 sejumlah Rp.330.000.000,- yang ditanda tangani di Martapura Bulan Mei 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH; -1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp. 37.400.000,- tertanggal 14 Mei 2014 Penerima Hj. NURHASANAH dan An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; -1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN sejumlah Rp.54.030.000,- tertanggal 06 Juni 2014, tertanda paraf an. FAJERI T; -1 (satu) lembar Nota Foto Copy “KARYA AMANAH“ Stai Darussalam Martapura tertanggal 20/4/14 sejumlah Rp.26.421.825.-; -1 (satu) lembar Nota Foto Copy “ KARYA AMANAH “ Stai Darussalam Martapura tertanggal 1 Mei 14 sejumlah Rp.20.592.000.-; -1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah), untuk Pembayaran Pengolahan data dan Soft Copy data pemilih dalam DVD RW, yang ditandatangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag; -1 (satu) lembar Nota Toko Wahyu sejumlah uang Rp.335.000,- -1 (satu) lembar Tanda Terima Pengolahan data dan Copy Data Pemilihan dalam DVD-RW Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 60)1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082018J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari: -1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082018J/045/109 (KONSEP); -1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00197/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI; -1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal :02-07-2014 Nomor 00197/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag; -1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp. 52.350.000,- tertanggal 19 Mei 2014 Penerima FAJERI TAMZIDILLAH dan An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., serta Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH; 61)1 (satu) lembar Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota tertanggal 15 April 2014 yang di tanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut., beserta dengan lampirannya sebagai berikut: -1 (satu) lembar Tanda Terima Uang saku Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2014 yang ditandatangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag; -32 (tiga puluh dua) lembar Daftar Hadir Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kabupaten/Kota; -1 (satu) lembar Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 19 Mei 2014 yang di tanda tangani oleh Sdr. MARYANINGSIH, SH.; 62)2 (dua) lembar Tanda Terima Rekapitulasi ATK,Rapat-Rapat, Uang Transport ( PPK Dan PPS) dan Honor KPPS Tahun 2014 jumlah Rp. 3.383.585.000,- yang di tanda tangani pada tanggal 07 April 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH; 63)2 (dua) lembar Tanda terima Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS )Untuk Pileg Tahun 2014 jumlah Rp. 3.300.000.000,- yang di tanda tangani pada tanggal 07 April 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH; 64)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) untuk Pembayaran ATK Gerak Jalan Sehat menuju Pemilu Jurdil 2014, tertanggal 13 Maret 2014 yang menerima SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran; 65)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 11.950.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran pemberian penghargaan kepada Pemenang Gerak jalan sehat, tertanggal 13 Maret 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran; 66)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu Rupiah) untuk Spanduk Gerak Jalan sehat menuju Pemilu Jurdil, tertanggal 13 Maret 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran; 67)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi snack peserta gerak jalan sehat, tertanggal 07 Maret 2014 yang menerima NORHASANAH; 68)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengetikan daftar pemilih sementara Pilpres 2014 dan Pengetikan DPS hasil perbaikan Pilpres, tertanggal 16 Mei 2014 yang menerima FAJERI T dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran; 69)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pembuatan Spanduk, tertanggal 23 Juni 2014 yang menerima FAJERI T dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran; 70)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 84.589.495,- (delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima Rupiah) untuk Pembayaran Kegiatan kelengkapan Pilpres 2014, tertanggal 23 Juni 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran. 71)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi snack peserta Gerak jalan sehat setelah pajak, tertanggal 07 Maret 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen . 72)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 264.505.362,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus lima tiga ratus enam puluh dua ribu Rupiah) untuk Pembayaran Biaya angkut Logistik Pilpres, tertanggal 23 Juni 2014 yang menerima Drs. TARMIDJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 73)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 12.780.000 + 420.000 untuk Pembayaran Kegiatan Rekapitulasi Pilpres Full Day Novotel, tertanggal 14 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen; 74)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) Pengadaan Formulir (Pilpres), tertanggal 08 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen; 75)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 73.406.000,- (tujuh puluh juta empat ratus enam ribu Rupiah) untuk Pembayaran Hotel Rp. 66.200.000,- uangTransport Rp.3.825.000,- ATK Rp. 2.281.0000,- tertanggal 17 April 2014 yang menerima HAIRUL ISNANI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 76)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi rapat di Hotel Rhodita tertanggal 16 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 77)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Pembayaran Percetakan Hansa tertanggal 13 Maret 2014 yang diterima oleh Hj. NURHASANAH; 78)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 11.650.000,- (sebelas juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Spanduk Pileg yang menerima HAIRUL dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 79)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta Rupiah) untuk Pembayaran Lipat sortir pelipatan surat suara DPR RI tahun 2014 tertanggal 27 Februari 2014; 80)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Bulan Maret 2014, Rp. 238.967.400,- tertanggal 06 Maret 2014, pada keterangan tulis tangan dibawahnya dibayarkan sejumlah Rp.183.967.400,- yang menerima M. SYAFWANI selaku Anggota KPU Div.Teknis Penyelenggaraan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Husaini dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH; 81)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Bulan Maret 2014, Total Rp. 318.623.200,- tertanggal 20 Maret 2014, pada keterangan pengambilannya dibayarkan sejumlah Rp. 79.655.800,- yang menerima M. SYAFWANI selaku Anggota KPU Div.Teknis Penyelenggaraan; 82)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran Pengadaan dan Distribusi Logistik, tertanggal 31 Maret 2014 penerima HAIRUL ISNAINI; 83)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 56.530.000,- (lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu Rupiah) untuk pembayaran kegiatan konsolidasi dan bimtek, tertanggal 23 Juni 2014, yang menerima M. SYAFWANI; 84)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta Rupiah) untuk pembayaran Perumusan dan penyusunan materu serta supervisi dan bantuan hukum thd penyelenggara Pemilu, tertanggal 31 Maret 2014 yang melakukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH; 85)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk pembayaran ATK Bantuan Hukum, tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI, melakukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH; 86)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 489.430.791,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) untuk Pembayaran Biaya distribusi Logistik Pileg 2014 tertanggal 06 Juni 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 87)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 54.030.000,- (lima puluh empat juta tiga puluh ribu Rupiah) tertanggal 06 Juni 2014 yang menerima FAJERI TAMZIDILLAH dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 88)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 4.333.500,- (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) tertanggal 25 Maret 2014 yang menerima M. SYAFWANI dan ditanda tangani oleh MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 89)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 13.651.250,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh satu ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengosongan dan pengamanan Kotak suara Pileg tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 90)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 76.500.000,- (tujuh enam juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengadaan Perlengkapan Peserta Gerak Jalan Sehat Menuju Pemilu Jurdil tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima M. SYAFWANI dan ditanda tangani oleh MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut: -1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp.76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) tertanggal 21-3-2014 yang menerima FAHMI RIZANI, SE., dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen; -1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak an. H. FAHMI RIZANI, SE; -1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara, jumlah setoran Rp. 1.912.500.00 tanggal 12/12/2014; -1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Kerjasama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar dengan CV.Kompas Kabupaten Banjar, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama AHMAD FAISAL, S.HUT., dan Pihak Kedua H. FAHMI RIZANI, SE; 91)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 26.750.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengadaan Perlengkapan Kirab/Karnaval jelang Pileg2014 tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima M. SYAFWANI dan ditanda tangani oleh MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 92)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 52.350.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) tertanggal 19 Mei 2014 yang menerima FAJERI TAMZIDILLAH dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejbat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut: -1 (satu) lembar Kwitansi No: 12 jumlah uang Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembuatan Iklan Pileg 3 x @ Rp. 450.000,- tertanggal 13 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY; -1 (satu) lembar Kwitansi No: 11 jumlah uang Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) untuk Talkshow Pemilu calon anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 tertanggal 13 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY; -1 (satu) lembar Kwitansi No: 10 jumlah uang Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pemutaran iklan Pileg 3 Jenis x 3 kali x 30 hari x @ Rp 25.000 tertanggal 13 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY; -1 (satu) lembar Kwitansi No: 6 jumlah uang Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu Rupiah) untuk Talkshow Pemilu Presiden & Wakil Presiden 2014 x @ Rp. 300.000 tertanggal 5 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY; -1 (satu) lembar Tanda terima Honor Talkshow di Radio Suara Banjar KPU Kab. Banjar Sosialisasi Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014; -1 (satu) lembar Kwitansi No: 6 jumlah uang Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembuatan Iklan Pilpres 3 x @ Rp. 450.000 tertanggal 5 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY; -1 (satu) lembar Kwitansi No: 12 jumlah uang Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh lima puluh ribu Rupiah) untuk Pemutaran Iklan 3 Jenis x kali x 30 hari x Rp.25.000 tertanggal 11 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY; -1 (satu) lembar Tanda terima Honor Talkshow di Radio Suara Banjar KPU Kab. Banjar Sosialisasi Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014; 93)1 (satu) lembar Tanda Terima sementara pengambilan uang sejumlah Rp. 393.215.800 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus Rupiah), tertanggal 25 Maret 2014, yang menerima Drs. TARMIDJI NAWAWI, mengetahui Ketua KPU Banjar AHMAD FAISAL, S.Hut; 94)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta Rupiah) untuk Pembayaran Belanja Jasa lainnya tertanggal 19 Mei 2014, yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran, beserta lampiran sebagai berikut: -1 (satu) lembar foto copy Kwitansi At-Tahibah jumlah Rp. 14.250.000 tertanggal 20 Maret 2014; -1 (satu) lembar Tanda terima Biaya Pemasangan Baliho Calon Legislatif Anggota DPRD Kab. Banjar Tahun 2014 berdasarkan Daerah Pemilihnya; -1 (satu) lembar Foto copy kwitansi Percetakan Tiga Jaya nama barang Pengadaan dan Percetakan Modul Pemilu , Keagamaan dan Marginal Jumlah Rp. 30.000.000,- tertanggal 22 Mei 2014 dan Nota CV. KARYA BINTANG MUSIM uraian Pengadaan Percetakan Modul Pemilu Disabilitas dan Perempuan, jumlah Rp. 20.000.000,- tertanggal 26 Mei 2014; -1 (satu) lembar Foto copy kwitansi Percetakan Tiga Jaya nama barang Poster dan Pemplet Pemilih Pemula, keagamaan dan Marginal Jumlah Rp.30.000.000,- tertanggal 22 Mei 2014 dan Nota CV. KARYA BINTANG MUSIM Jenis Pesanan Poster/Pemplet Disabilitas dan Pemplet Perempuan, jumlah Rp. 20.000.000,- tertanggal 26 Mei 2014; -1 (satu) lembar Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) tertanggal 18 September 2014 yang di tanda tangani oleh MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran; 95)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) untuk Pembayaran Tahapan persiapan TPS Pemilu tertanggal 01 April 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 96)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Khusus tertanggal 30 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 97)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 35.700.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Bimtek Relawan Demokrasi tertanggal 17 Januari 2014 yang menerima FEBRIANTO dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 98)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp.1.320.000,- (satu juta Tiga ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengetikan DPK Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tertanggal 14 Mei 2014 yang menerima FAJERI T dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 99)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah Rupiah) untuk Pembayaran Stock Opname logistik Pemilu tertanggal 27 Januari 2014 yang menerima A.FAISAL dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran; 100)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) untuk Pembayaran ATK, Sound System, Kursi, Meja Undangan Kirab/Karnawval Pileg tertanggal 14 Maret 2014 yang menerima NURHASANAH; 101)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi Snack sebanyak 500 kotak kirab/karnaval tertanggal 14 Maret 2014 yang menerima NURHASANAH, beserta 1(satu ) lembar lampiran NOTA DINAS tertanggal 14 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut; 102)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 840.000,+ 120.000 untuk Pembayaran Biaya BBM untuk 7 buah + 10 L mobil dalam rangka kirab tertanggal 14 Maret 2014 yang menerima Hairul Is, beserta 1(satu ) lembar lampiran NOTA DINAS tertanggal 14 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut; 103)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 10.140.000,- (sepuluh juta seratus empat puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Penyelenggaraan kirab/Karnaval Pileg 2014 tertanggal 17 Maret 2014 yang menerima HAIRUL ISNAINI; 104)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah) untuk Pembayaran Penyedian snack dan nasi kotak untuk keperluan gerak jalan masal tertanggal 7 Maret 2014 yang menerima NURUL FATIAH, Amd., dan di tanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selakau Bendahara Pengeluaran, beserta lampiran sbb: -1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp. 45.000.000,-tertanggal 9-3-2014 yang di tanda tangani oleh NURUL FATIAH; -1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Kerja sama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar dengan catering Akbar Martapura Kabupaten Banjar yang ditanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut., selaku Pihak Pertama dan NURUL FATIAH, A.Md., selaku Pihak kedua. 105)1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 27.250.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Sewa kendaraan Operasional tertanggal 28 Mei 2014 yang menerima ABDULLAH, dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran; 106)4 (empat) lembar surat pertanggungjawaban (SPJ) Tanda terima honor PamLinmas sekabupaten banjar untuk hari “H” Pemilu legislatif tahun 2014 dengan jumlah 620,400,000 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH., Martapura, tanggal kosong April 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 23-04-2014 Nomor : 00089/SPM/SET KPU-BJR/2014, untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 620.400.000,- (enam ratus dua puluh juta empat ratus ribu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 martapura tanggal 23 April 2014 ditandatangani an. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tangan SPM DRA. DARYATI; 107)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.a/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola validasi akhir surat kuasa kegiatan logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 16 Juni 2014; 108)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.c/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan kegiatan logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 16 Juni 2014; 109)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.d/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penulisan dan penandaan kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Juni 2014; 110)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.e/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengepakan surat suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Juni 2014; 111)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.f/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penataan kelengkapan kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 19 Juni 2014; 112)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.g/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengesetan formulir logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 20 Juni 2014; 113)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 104.a/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pemeriksaan akhir kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 23 Juni 2014; 114)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 109/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penghitungan kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 08 Agustus 2014; 115)1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 28/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola sortir dan pelipatan surat suara logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 11 Pebruari 2014, 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 74/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawalan distribusi logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 29 Maret 2014 dan 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 76/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola serah terima logistik dari KPU ker PPK Kecamatan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 29 Maret 2014 beserta 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban (SPJ); 116)1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 91/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksanaan swakelola pengosongan/pemindahan atau penyimpanan surat suara pemilu legislatif tahun 2014 untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 21 Mei 2014 beserta 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban (SPJ); 117)1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014; 118)1 (satu) bundel daftar biaya kegiatan pendukung pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 119)1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pengawasan kegiatan logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, SH., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 120)1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan pengepakan surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, SH., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 121)1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 122)1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penataan kelengkapan kotak suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 123)1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penulisan dan penandaan kotak suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 124)1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pelaksanaan pengesetan formulir logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 125)1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pelaksanaan akhir kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 126)1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pelaksanaan validasi akhir kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 127)1 (satu) bundel daftar anggaran biaya pengadaan pekerjaan swakelola pelipatan dan sortir surat suara pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar jumlah biaya Rp. 318.623.200 dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 128)1 (satu) bundel tanda terima upah/honor bongkar pasang bilik dan kotak suara pemilihan umum 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar jumlah Rp. 14.600.000 dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 129)1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran sudah terima dari Kuasa pengguna anggaran/pembuat komitmen satker Kab. Banjar jumlah uang Rp. 1.200.000.000,- untuk pembayaran tahapan persiapan TPS pemilu 2014, ditandatangani penerima TARMIJI NAWAWI lunas dibayar tanggal 01 April 2014, tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan an. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., beserta 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 130)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 43/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan pemeriksaan akhir kotak suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan pemeriksaan akhir kotak suara kegiatan logistik pemilihan umum legislatif 2014 Drs. TARMIJI NAWAWI Rp. 6000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; 131)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 39/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan penataan kelengkapan surat suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 27 pebruari 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan penataan kelengkapan kotak suara logistik pemil legislatif 2014 M. SYAFWANI Rp. 6000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; 132)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 42/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pemeriksaan akhir kotak suara logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah pekerja untuk pemeriksaan akhir kotak suara logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 2014 jumlah Rp.31.680.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; 133)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 41/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan penandaan kotak suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan penataan kelengkapan kotak suara logistik pemil legislatif 2014 Febriyanto, S.E. Rp. 6000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; 134)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 38/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penataan kelengkapan TPS logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 27 Pebruari 2014 dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima uang penataan kelengkapan TPS pemilu legislatif tahun 2014 KPU Kab. Banjar jumlah Rp. 42.880.000,- tanggal kosong April 2014, tandatangan kosong bendahara KPU Kab. Banjar MARYANINGSIH, S.H; 135)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 37/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan pengesetan formulir surat kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 18 Pebruari 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan pengesetan formulir surat kegiatan logistik pemilu legislatif tahun 2014 FAJERI TAMZIDILLAH Rp. 6.000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; 136)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 35/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan validasi akhir surat suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Pebruari 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan pengawasan validasi akhir surat suara logistik pemilu legislatif tahun 2014 AHMAD FAISAL, S.Hut., Rp. 6.000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; 137)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 44/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengamanan gudang logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah pengamanan gudang logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 KPU Kab. Banjar Jumlah Rp. 12.000.000,- tanggal kosong April 2014, tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; 138)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 36/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengesetan formulir TPS/PPS/PPK logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 18 Pebruari 2014 dan 1(satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima upah pekerja untuk pengesetan formulir TPS/PPS/PPK pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 KPU Kab. Banjar Jumlah 52 x Rp.5000 = Rp.26.000.000,- tanggal kosong April 2014, tandatangan kosong bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; 139)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 34/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola validasi akhir surat suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Pebruari 2014 dan 1(satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima upah pelaksanaan pekerja validasi akhir surat suara kegiatan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Jumlah Rp.31.680.000,00; 140)5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 32/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola perlengkapan/penyusunan surat suara sesuai DPT +2% logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 14 Pebruari 2014 dan 5(lima) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima upah pelaksanaan pekerja perlengkapan/penyusunan surat suara sesuai DPT +2% logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar total Rp.52.800.000,00 ditandatangani Ketua KPU Kab. Banjar AHMAD FAISAL; 141)4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 25/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola biaya pengamanan proses kelola logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Pebruari 2014 dan 1(satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kwitansi untuk pembayaran pam Logistik Rp. 7.200.000,- penerima SUTRISNO, pengaman gudang Rp. 3.200.000,- penerima SUTRISNO pengamanan kantor KPU Kab. Banjar Rp.6.600.000,- penerima SUTRISNO dan pengamanan gudang arus balik logistik pileg tahun 2014 Rp. 2.700.000,- yang menerima ACHMAD RIZALDI; 142)5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 30/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola hitung surat/set 25 lembar logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 12 Pebruari 2014 dan 5 (lima) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima pelaksana swakelola hitung surat/set 25 lembar logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar total Rp.79.655.800.00; 143)1 (satu) bundel Laporan kegiatan UB. Maret 2014 gerak jalan sehat menuju jurdil 2014 tanggal 09 Maret 2014, Rapat konsolidasi persiapan bintek pemungutan dan perhitungan suara pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, Kirab/Karnaval jelang pileg 2014 tanggal 15 Maret 2014. Bintek penyelenggaraan pemilu 2014 tanggal 17-18 Maret 2014 yang dilegalisir; 144)1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Rincian bantuan pemerintah Kab. Banjar Pemilihan Umum anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut; 145)6 (enam) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) rekapitulasi tanda terima kegiatan bimtek jelang pileg tahun 2014 jumlah total 271.400.000 tanggal kosong Maret 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan tandatangan kosong Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos., Tanda terima panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kab. Banjar untuk Bimtek Pileg tahun 2014 total 26.000.000 tanggal kosong Maret 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos, Tanda terima panitia pemungutan suara (PPS) Kab. Banjar untuk Pileg tahun 2014 jumlah 179.400.000 tanggal kosong Maret 2014 tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos., tanda terima kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pileg tahun 2014 jumlah 66.000.000 tanggal kosong Maret 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos; 146)1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari KPU Kab. Banjar uang sejumlah Rp.13.760.000,- (tiga belas juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah) untuk pembayaran cetak buku KPPS, tanggal 6 April 2014 yang ditandatangani ZAINUL ILMI; 147)1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari FEBRIYANTO/KPU Kab. Banjar uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk pembayaran uang muka pencetakan buku panduan KPPS, Martapura tanggal 25-3-2013 yang ditandatangani ZAINUL ILMI (percetakan Latansa); 148)1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari FEBRIYANTO/ Drs. TARMIJI NAWAWI uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk pembayaran dana talangan percetakan surat suara simulasi, Martapura tanggal 2-4-2014 yang ditandatangani ZAINUL ILMI (percetakan Latansa); 149)1 (satu) lembar Daftar Anggaran Biaya Persiapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun 2014; 150)1 (satu) lembar Tanda Terima Validasi Akhir Kotak Suara dan Kelengkapan Lainnya, dengan total jumlah diterima Rp. 18.480.000,- KPU Kabupaten Banjar Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut; 151)1 (satu) lembar nota toko, foto kopy “KARYA AMANAH” STAI DARUSSALAM MARTAPURA, martapura tanggal 2 – 4 – 14, copy berbagai jenis form jumlah Rp.11.787.000; 152)1 (satu) lembar Daftar Anggaran Biaya Pekerjaan Swakelola Pelipatan dan Sortir Surat Suara Pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar; 153)1 (satu) lembar kertas yang beisi 4 (empat) foto copy kwitansi dengan rincian sebagai berikut: -kwitansi telah terima dari TARMIJI NAWAWI, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran uang makan pekerja gudang logistik KPU, tanggal 28-03-2014 tandatangan MARDIANSYAH; -kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran konsumsi PPK Mtp kota, M. TAUFIQURRQHMAN; -kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran konsumsi untuk pekerja logistik gudang KPU, tandatangan AMANG/MARDIANSYAH; -kwitansi telah terima dari M. TAUFIQURRQHMAN, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah). 154)1 (satu) lembar kertas yang beisi 4 (empat) foto copy kwitansi dengan rincian sebagai berikut: -kwitansi, uang sejumlah Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu Rupiah), untuk pembayaran uang makan pekerja sortir lipat surat suara pemilu 2014, martapura, tanggal 15-03-2014 tandatangan TARMIJI; -kwitansi, uang sejumlah Rp.6.625.000,- (enam juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah), untuk pembayaran uang makan penjaga gudang dan keamanan (Polres Polsek), tanggal 17 Feb – 10 April 2014, tandatangan TARMIJI; -kwitansi telah terima dari TARMIJI NAWAWI, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran uang makan pekerja logistik KPU, tanggal 02-04-2014 tandatangan MARDIANSYAH; -kwitansi, uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran uang makan polisi, tanggal 7-5-2014 tandatangan MARDIANSYAH; 155)1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari KPU/TARMIJI, uang sejumlah Rp.9.588.000,- (sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah), untuk pembayaran upah pemindahan surat suara dari gudang KPU (belakang gedung juang) ke Rusunawa STAI Darussalam, mtp 20 Februari 2014 tandatangan ABAU/SAIRI; 156)1 (satu) lembar foto copy kwitansi, uang sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran ganti/upah perbaikan halaman gudang Rusunawa, 5-4-2014 tandatangan ANDI; 157)1 (satu) lembar kertas yang berisi 3 (tiga) lembar foto copy nota toko yang terdiri dari 1 (satu) lembar nota toko Jaya dan 2 (dua) lembar nota toko Levaransir “H. ITUI”; 158)1 (satu) lembar foto copy catatan tangan Rusunawa; 159)2 (dua) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP), uraian pembayaran setor objek PPh PS. 23 atas sortir dan lipat surat suara Pileg tahun 2014, jumlah pembayaran Rp. 28.965.740,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah); 160)1 (satu) bundel tanda terima ongkos/upah sortir dan pelipatan surat suara DPRD Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar; 161)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan logistik pemilu DA. 1379 B, DA. 1057 AF, DA. 1023 HA, martapura, 7-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI; 162)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pileg Kec. Telaga Bauntung, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani M. SUKIRNO. SP; 163)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) untuk pembayaran transpot K. Hayar, K. Intan dan Matraman, Martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI; 164)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pemilu Kec. Sungai Pinang, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani BAYANUDDIN; 165)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik KPU - Kecamatan, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani ABDUH; 166)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pileg Kec. Martapura Barat, martapura, 7-4-2014 yang ditandatangani ABDUH; 167)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pemilu Kec. Pengaron, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani ISMAIL; 168)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pemilu Kec. Sungai Tabuk, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani Drs. NURHIDAYAT; 169)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Kecamatan, martapura, 7-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI; 170)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan arus balik logistik pemilu DA. 1379 B, DA. 1057 AF, DA. 1023 HA, martapura, 16-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI; 171)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran Transport dari tujuan Bauntung - Martapura, 16-4-2014 yang ditandatangani M. SUKIRNO. SP; 172)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) untuk pembayaran arus balik logistik Pileg Kec. Hanyar, Kec. K. Intan & Mataraman, martapura, 18-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI; 173)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan logistik Kec. Sei Pinang (arus balik), Martapura, 16-04-2014 yang ditandatangani BAYANUDDIN; 174)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran arus balik logistik Pileg Kec. Martapura Barat, martapura, 17-4-2014 yang ditandatangani ABDUH; 175)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan arus balik Pengaron, 16-4-2014 yang ditandatangani ISMAIL; 176)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan logistik pemilu (arus balik) Kec. Sei Tabuk, Martapura, 18-4-2014 yang ditandatangani Drs. NORHIDAYAT; 177)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkut logistik (arus balik) Kec. Simpang Empat dan Astambul, mtp, 20-04-2014 yang ditandatangani TARMIJI; 178)1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan arus balik logistik Pemilu Legislatif, Martapura, 19-4-2014 yang ditandatangani ABDUH; 179)1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KPU, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran tambahan biaya distribusi logistik PPK ke PPS Pemilu, Martapura, 11-04-2014 yang ditandatangani H. SUKIRNO; 180)1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KPU Banjar, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran distribusi logistik dari PPK Paramasan ke KPU Kabupaten Banjar, 27 April 2014 yang ditandatangani tanpa nama; 181)1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KPU/TARMIJI, uang sejumlah Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran tambahan biaya logistik Kec. Paramasan Pemilu 2014, Martapura 27 – 04 - 2014 yang ditandatangani DARUL QUTNI, S.AP., M.M; 182)1 (satu) lembar besaran biaya angkutan dari KPU ke PPK, Martapura 2014 Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., tanpa tandatangan; 183)1 (satu) lembar tanda terima Biaya Distribusi Logistik PPK se- Kabupaten Banjar, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, tandatangan Ketua A. FAISAL, S.Hut; 184)1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 76/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola serah terima logistik dari KPU ke PPK Kecamatan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 29 Maret 2014; 185)1 (satu) lembar kertas yang beisi 3 (tiga) kwitansi dengan rincian sebagai berikut: -kwitansi telah terima dari M. SYAFWANI, uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta Rupiah), untuk pembayaran dana pelipatan dan sortir surat suara, tanggal 27 Feb. 2014, tandatangan TARMIJI NAWAWI; -kwitansi telah terima dari M. SYAFWANI, uang sejumlah Rp.183.967.400,- (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah), untuk pembayaran dana pencairan kedua untuk lipat dan sortir surat suara, Mtp. 6 Maret 2014, tandatangan TARMIJI NAWAWI; -kwitansi telah terima dari M. SYAFWANI, uang sejumlah Rp.79.655.800,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus Rupiah), untuk pembayaran dana sortir dan lipat, tanggal 20 Maret 2014, tandatangan TARMIJI NAWAWI; 186)1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp.5.786.175,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah), untuk pembayaran Pengembalian sisa kegiatan penggandaan DPS dan penggandaan DPSHP Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. yang ditandatangani MARYANINGSIH, S.H; 187)1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran sudah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pembuat Komitmen SatKer Kab. Banjar, Jumlah Uang Rp.54.030.000,- (lima puluh empat juta Rupiah) untuk pembayaran penyusunan daftar pemilih khusus pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan penyusunan DPS, DPSHP, DPT, serta daftar pemilih khusus pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Martapura tanggal 06 Juni 2014, yang tidak ada tandatangan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan A.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag; 188)1 (satu) lembar kertas yang berisi 2 foto copy nota yaitu: a.Nota Foto copy ‘’KARYA AMANAH‘’ STAI DARUSSALAM MARTAPURA, banyaknya 1173X1X17, NAMA BARANG Cetak, HARGA 450, JUMLAH 8.973.450 dan banyaknya 1173 X 5 X 17, NAMA BARANG Copy, HARGA 1275, JUMLAH 1.7448.375. Jumlah Rp. 26.421.825, Martapura, 20/5/2014 KPU Banjar; b.Nota Foto copy ‘’KARYA AMANAH‘’ STAI DARUSSALAM MARTAPURA, banyaknya 1173 X 1 X 17, NAMA BARANG Cetak, HARGA 450, JUMLAH 8.973.450 dan banyaknya 1173 X 5 X 17, NAMA BARANG Copy, HARGA 1275, JUMLAH 1.7448.375. Jumlah Rp. 26.421.825, Martapura, 1 Mei 2014 KPU Banjar; 189)1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran pengolahan data & soft copy data pemilih dalam DVD- RW untuk 3 org : MASHURI, RONY dan NUTHFI, Martapura yang ditandatangani MASHURIANSYAH; 190)1 (satu) lembar foto copy tanda terima pengeloahan data dan soft copy data pemilih dalam DVD-RW Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, sejumlah Rp. 900.000,-; 191)1 (satu) lembar foto copy Nota Toko WAHYU kepada KPU BANJAR, banyaknya 70, NAMA BARANG CD & KOTAK, HARGA SATUAN 4800, JUMLAH 335.000 Jumlah Rp. 335.000, Martapura, 1 Mei 2014 KPU Banjar; 192)1 (satu) lembar kerta yang berisi 2 foto copy kwitansi yaitu: a.1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran Transport PPK untuk pengolahan/pengetikan DPSHP Pilpres, Martapura, 22 Mei 2014. yang ditandatangani MASHURIANSYAH; b.1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran Transport PPK untuk pengolahan/pengetikan DPSHP Pilpres, Martapura, tanggal kosong Mei 2014. yang ditandatangani MASHURIANSYAH; Tetap terlampir dalam berkas perkara Terpidana Atas nama Drs. TARMIJI NAWAWI Bin (Alm) H. NAWAWI; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID; | |
| Tempat Lahir | : | Banjarmasin; | |
| Umur dan Tanggal Lahir | : | 55 Tahun/19 Oktober 1964; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki - laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Pondok Dharmindo Permai RT. 36 RW.09 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara - Kota Banjarbaru; | |
| Agama | : | I s l a m; | |
| Pekerjaan | : | Pensiunan Pegawai Negeri Sipil KPU Kab. Banjar; | |
| Pendidikan | : | S-2 (Magister); |
Terdakwa tidak ditahan karena Terdakwa menjalani pidana penjara dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya:
H. AGUS PASARIBU, S.H, M.H;
JEZVANDY SILABAN, S.H;
JHONTER S.W. SILABAN, S.H;
AHMAD RAMDHAN, S.H;
FRENDY SUTRISNO SILABAN, S.H;
Advokat - Konsultan Hukum pada kantor “LAW FIRM PASARIBU SILABAN & PARTNERS” yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km.15.800 Karang Anyar, Perumahan Greend Duta, RT. 25 RW. 09 No. 33A Kel. Gambut Kec. Gambut Kab. Banjar - Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 September 2019;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bjm, tanggal 27 Agustus 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bjm, tanggal 28 Agustus 2019 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA,S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair kami dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA,S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA,S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID:
Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID, membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 1.669.754.758,00 (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama: 3 (tiga)tahun penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, sebesar Rp. 31.486.530.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, Revisi ke : 01 tanggal 3 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH. pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, Revisi ke : 02 tanggal 15 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, Revisi ke : 03 tanggal 22 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar alokasi Rp. 27.708.915.000,- , Martapura 1 Maret 2014, Kuasa Pengguna Anggaran, H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., tanpa tanda tangan, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar alokasi Rp. 31.486.530.000,- , Martapura 8 April 2014, Kuasa Pengguna Anggaran, H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., tanpa tanda tangan, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar alokasi Rp. 27.708.915.000,- , Martapura 25 Agustus 2014, Kuasa Pengguna Anggaran tanda tangan, H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum bulan Januari 2014 s/d bulan Desember 2014 KPU Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Januari 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 28 Pebruari 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Maret 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 April 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Mei 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 Juni 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Juli 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Agustus 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 September 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Oktober 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 Nopember 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Desember 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
10 (sepuluh) lembar rekening Koran Bendahara KPU Kab. Banjar no. rekening : 024201000277308 Bank BRI Cab. Martapura tanggal 13/01/14 sampai dengan 06/10/14;
21 (dua puluh satu) lembar Laporan Transaksi dari Bank BRI Cab. Martapura kepada Bendahara KPU Kab. Banjar untuk no. rekening : 024201000277308 yang dicetak pada tanggal 24 Oktober 2016, untuk periode 01/01/14 sampai dengan 31/12/14, yang dilegalisir dan disahkan serta ditandatangani oleh SRI HASTUTI berstempel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Martapura;
50 (lima puluh) lembar fotokopy Cek BRI Cab. Martapura, penarikan pada rekening Bendaha KPU Kab. Banjar dengan no. rekening : 024201000277308 selama periode Tahun Anggaran 2014, yang ditandatangani oleh Bendahara KPU Kab. Banjar MARYANINGSIH, SH., telah dilegalisir dan disahkan serta ditandatangani oleh SRI HASTUTI berstempel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Martapura;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 105720J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 44.772.100,- kepada CV.HB JAYA MANDIRI Jl. Jend A. Yani Km.37,600 No.16 Rt 11 Rw 03 Kel. Sungai Paring yaitu : Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 02 April 2014 dan BAST no. 18/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 08 April 2014 dan BAP no. 19/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 08 April 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00308/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Surat Setor Pajak CV.HB JAYA MANDIRI;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00308/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 105721J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 97.487.168,- kepada CV. PUTERA KERATON Gang Warga I No.31B Rt.027 Rw.009 Keraton Martapura, yaitu : Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 16/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 dan BAST no. 18/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 dan BAP no. 24/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/IV/2014 tanggal 4 Juli 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00309/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 16/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/VI/2014;
Surat Setor Pajak CV. PUTERA KERATON;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00309/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 105722J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 24.956.748,- kepada CV. PUTERA KERATON Gang Warga I No. 31B RT. 027 RW. 009 Keraton Martapura, yaitu: Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 21/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 dan BAST no. 22/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 dan BAP no. 23/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00310/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 21/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014;
Surat Setor Pajak CV. PUTERA KERATON;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00310/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 105719J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 102.975.840,- kepada CV. PUTERA KERATON Gang Warga I No. 31B RT. 027 RW. 009 Keraton Martapura, yaitu: Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 13/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan BAST no. 15/ PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 dan BAP no. 16/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00307/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 13/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Surat Setor Pajak CV. PUTERA KERATON;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00307/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 105718J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 33.852.800,- kepada CV. HB JAYA MANDIRI Jl. Jend A. Yani Km. 37,600 No.16 RT. 11 RW. 03 Kel. Sungai Paring yaitu: Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 10/PPK-SKP/KPU/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan BAST no. 12/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 19 Maret 2014 dan BAP no. 13/PPK-SKP/KPU/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00306/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 10/PPK-SKP/KPU/III/2014;
Surat Setor Pajak CV.HB JAYA MANDIRI;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00306/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 067909J/045/111, tanggal 26-03-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 168.616.437,- kepada CV. LENTERA AYUMI Jl. Padat Karya/Safir Raya No.54 RT. 77, yaitu : Pembayaran sekaligus belanja barang paket pekerjaan pengadaan alat kelengkapan TPS/PPS/PPK sesuai dengan Kontrak No. 01/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/III/2014 tanggal 04 Maret 2014 dan BAST no. 03/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/2014 tanggal 12 Maret 2014 dan BAP no. 01/PPK-PPHP.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/III/2014 tanggal 10 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 24-03-2014, nomor: 00053/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Faktur Pajak Standar CV. LENTERA AYUMI;
Surat Setor Pajak CV. LENTERA AYUMI;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 01/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/III/2014;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 24-03-2014 nomor: 00053/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 069120J/045/111, tanggal 07-04-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 89.349.350,- kepada CV. HAYUQO Jl. A. Yani Km. 15,5 RT. 23 RW. VIII Kel. Gambut, yaitu : Pembayaran sekaligus belanja barang paket pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana kantor sesuai dengan Kontrak No. 05/PPK-SDP/KPU/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan BAST no. 07/PPK-SDP/KPU/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 dan BAP no. 02/PPHP-SDP/KPU/III/2014 tanggal 22 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 03-04-2014, nomor: 00076/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Surat Setor Pajak CV. HAYUQO;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 05/PPK-SDP/KPU/III/2014;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 nomor: 00076/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) lembar fotokopy Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19-11-2014, nomor: 00305/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 01/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU/2014, tanggal : 04 Maret 2014, pekerjaan Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK, Nilai SPK Rp. 188.302.620,- Pelaksana CV. LENTERA AYUMI Jl. Padat Karya/Safir Raya No. 54 Rt. 77 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 13/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014, tanggal: 14 Maret 2014, pekerjaan Penggandaan Formulir DPT, Nilai SPK Rp. 114.998.400,- Pelaksana CV. PUTERA KERATON Jl. Menteri Empat RT. 27 Kel. Keraton Kec. Martapura Kota;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 16/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/VI/2014, tanggal: 24 Juni 2014, pekerjaan Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK, Nilai SPK Rp. 108.869.000,- Pelaksana CV. PUTERA KERATON Jl. Menteri Empat RT. 27 Kel. Keraton Kec. Martapura Kota;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 05/PPK-SDP/KPU/III/2014, tanggal: 14 Maret 2014, pekerjaan Sarana dan Prasarana, Nilai SPK Rp. 99.781.000,- Pelaksana CV. HAYUQO Jl. A. Yani Km. 15,5 RT. 023 RW. 008 Gambut;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 09/PPK-BSKR4/KPU/III/2014, tanggal : 14 Maret 2014, pekerjaan Sewa kendaraan roda 4 (Pick Up 2 Unit), Nilai SPK Rp. 59.950.000,- Pelaksana Rental Mobil Bersaudara Jl. Irigasi Kebun Serai RT. 006 Bincau Martapura;
1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014, tanggal : 02 April 2014, pekerjaan Pembelian Scanner (2 Unit), Nilai SPK Rp. 50.000.000,- Pelaksana CV.HB JAYA MANDIRI Jl. A. Yani Km. 36 Martapura;
1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 21/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014, tanggal : 06 Juni 2014, pekerjaan Penggandaan Formulir DPT (Pilpres), Nilai SPK Rp. 27.870.480,- Pelaksana CV. PUTERA KERATON Jl. Menteri Empat RT. 27 Kel. Kel. Kerotan Kec. Martapura;
1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor : 10/PPK-SKP/KPU/III/2014, tanggal : 14 Maret 2014, pekerjaan Sewa Komputer dan Printer (19 Unit), Nilai SPK Rp. 38.000.000,- Pelaksana CV. HB JAYA MANDIRI Jl. A. Yani Km. 36 Martapura;
1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor : 18/PPK-SGLP/KPU.BJR/IV/2014, tanggal : 27 Pebruari 2014, pekerjaan Belanja Sewa (Sewa Gudang Logistik Pilpres 3 bulan), Nilai SPK Rp. 28.875.000,- Pelaksana Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Martapura;
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalsel Nomor : 67/Kpts/KPU-PROV-022/2013 tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Provinsi Kalsel masa jabatan 2013-2018, ditetapkan di Banjarmasin tanggal 03 Januari 2014 ttd Ketua DR. H. SAMAHUDDIN, S.IP. M.Si., yang dilegalisir;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat penatausahaan keuangan, Pejabat penguji tagihan/permintaan kepada negara dan menandatangani surat perintah membayar (SPM), Bendaharawan pengeluaran anggaran 076 dan Staf pengelolaan keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 02 Januari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 11/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan dan pengangkatan tenaga pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan. Pengelolaan laporan keuangan tungkat uakpa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Januari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 17/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan Petugas Pengelolaan Simak BMN pada Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Januari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 17.a/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Januari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 21/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat pembuat komitmen pengadaan barang/jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Pebruari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 52/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat pembuat komitmen pengadaan barang/jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 27 Maret 2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal : 06 – 03 – 2014 Nomor : 065238J/045/110 Tahun anggaran 2014 Uang sebesar Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 05 – 03 -2014 Nomor : 00038/SPM/SET KPU-BJR/2014 untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 5 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 05-03-2014 Nomor 00038/SPM/SET KPU-/2014 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar HUSAINI, S.Sos., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) Kantor pelayanan perbendaharaan negara Banjarmasin Nomor : S-468/WPB.19/KP.045/2014 tanggal 5 Maret 2015 ditandatangani kepala kantor ARIS SAPUTRO;
Kartu pengawasan UP/TUP tanggal 05-03-2014 tambahan uang persediaan pengambilan tanggal 06-03-2014 SP2D 065238J jumlah 2.929.177.791;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069027J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.482.789.791 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00071/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.482.789.791 ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00071/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.482.789.791 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069028J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 108.460.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00072/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 108.460.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00072/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 108.460.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069029J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 120.848.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00073/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 120.848.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran tempat acara bintek bagi penyelenggara pemilu tahun 2014 dihotel Roditha Fullboard mulai tanggal 17 – 18 maret 2014 jumlah uang Rp. 42.000.000,- Martapura tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran tempat acara bintek PPK dan rapat konsolidasi bersama partai politik dihotel Roditha full day (ercilla meeting room) jumlah uang Rp. 11.400.000,- Martapura tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00073/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 120.848.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069030J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 25.890.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00074/SPM/ SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 25.890.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00074/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 25.890.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069031J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.180.790.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00075/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.180.790.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran Komputer suplay, Flasdish 8 GB jumlah uang Rp. 1.000.000,- Martapura tanggal 13 Maret 2014 penerima IWAN SETIAWAN;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00075/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.180.790.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel perihal Surat permohonan persetujuan tambahan uang persediaan RM dari Sekretariat KPU Kab. Banjar sebesar Rp. . 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara di Banjarmasin ditandatangani Kuasa pengguna anggaran H.GT. IHSAN PERDANA, S.Sos., S.H, M.AP., tanggal 04 Maret 2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal : 10 – 04 – 2014 Nomor : 069810J/045/110 Tahun anggaran 2014 Uang sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 10 – 04 -2014 Nomor : 00085/SPM/SET KPU-BJR/2014 untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 5 Maret 2014;
Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) Kantor pelayanan perbendaharaan negara Banjarmasin Nomor : S-728/WPB.19/KP.045/2014 tanggal 7 April 2015 ditandatangani Kepala Kantor ARIS SAPUTRO;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 10-04-2014 Nomor 00085/SPM/SET KPU-/2014 sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel perihal Surat permohonan persetujuan tambahan uang persediaan dari Sekretariat KPU Kab. Banjar nomor: 123/Ses.Kab-022.436022/IV/2014 sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banjarmasin ditandatangani Kuasa Pengguna anggaran H.GT. IHSAN PERDANA, S.Sos., S.H, M.AP., tanggal 05 April 2013;
1 (satu) bundel perihal Surat Permohonan Dispensasi pertanggungjawaban tambahan uang persediaan (TUP) sehubungan dengan berakhirnya batas waktu penihilan uang persediaan (TUP) dari Sekretariat KPU Kab. Banjar nomor: 179/Ses.Kab-022.436022/V/2014 sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara di Banjarmasin ditandatangani A.n. Sekretaris KPU Kasubag keuangan, umum dan logistik HAIRUL ISNAENI, S.Sos., tanggal 09 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075249J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 20.000.000,- ditanda tangani kepala Seksi Pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00135/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 20.000.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00135/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 20.000.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075250J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 500.000,- ditanda tangani kepala Seksi Pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00136/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 500.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00136/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 500.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075251J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 24.200.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00137/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 24.200.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00137/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 24.200.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075252J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 145.000.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00138/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 145.000.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00138/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 145.000.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel surat pertanggungjawaban (SPJ) dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor: 075252J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) berupa tanda terima;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075253J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 224.000.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00139/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 224.000.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00139/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 224.000.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075254J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 3.085.000,- ditanda tangani Kepala Seksi Pencairan Dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00140/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 3.085.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00140/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 3.085.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075255J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 122.128.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00141/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 122.128.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00140/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 122.128.000 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal : 08 – 07 – 2014 Nomor : 082571J/045/110 Tahun anggaran 2014 Uang sebesar Rp. 4.236.269.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 07 – 07 -2014 Nomor : 00198/SPM/SET KPU-BJR/2014 untuk melakukan pembayaran penyediaan tambahan uang persediaan sejumlah Rp. 4.236.269.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 5 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 07-07-2014 Nomor 00198/SPM/SET KPU-/2014 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel Surat Permohonan Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 4.236.269.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) dari KPU Kab. Banjar Sekretariat Nomor : 213/Ses.Kab.-022.436022/V/2014 tanggal 03 Juli 2014 ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran H. GT.IHSAN PERDANA. S.Sos, SH, M.AP., kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banjarmasin;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-09-2014 Nomor : 091044J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 77.000.000,00 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 02 – 09 -2014 Nomor : 00261/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 77.000.000,-ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 02-09-2014 Nomor 00261/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 77.000.000,-ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-09-2014 Nomor : 091045J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 4.111.145.000,00 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 09 – 2014.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 02 – 09 -2014 Nomor : 00262/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 4.111.145.000,00 ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 2 September 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 02-09-2014 Nomor 00262/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 4.111.145.000,00 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-09-2014 Nomor : 091046J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 45.028.000,00 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 09 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 02 – 09 -2014 Nomor : 00263/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 45.028.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 2 September 2014;
1 (satu) lembar Surat persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan (PTUP) dari Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara di Banjarmasin Nomor :S-2260/WPB.19/KP.045/2014 ditandatangani Kepala Kantor ARIS SAPUTRO. Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja KPU Kab. Banjar;
1 (satu) lembar Surat Perintaan Pembayaran tanggal 02-09-2014 Nomor 00263/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 45.028.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) Nomor 077388J/045/110, tanggal 05-06-2014, uang sebesar Rp.2.179.673.332,- (dua milyar tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua Rupiah) dengan lampiran sbb:
1 (satu) lembar SURAT PERINTAH MEMBAYAR, tanggal 04-06-2014 Nomor 00145/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran, tanggal 04-06-2014 Nomor 00145/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya berupa surat Permohonan persetujuan Tambahan Uang Persediaan beserta kelengkapannya yang di tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran H. Gt. Ihsan Perdana, S.Sos, SH, M.AP., Nomor : 191/Ses.Kab-022.436022/V/2014, tanggal 23 Mei 2014;
1(satu) lembar foto copy sesuai aslinya berupa surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan beserta kelengkapannya, Nomor :S-1080/WPB-19/KP.045/2014, tanggal 26 Mei 2014;
6 (enam) lembar Rancangan Biaya Kegiatan Belanja Lainnya yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 23 Mei 2014;
2 (dua) lembar Rancangan Biaya Kegiatan Belanja Lainnya yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 03 Juli 2014;
7 (tujuh) lembar Rancangan Biaya Kegiatan Belanja Lainnya Tahapan Pemilu Legislatif 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014 yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 05 Maret 2014;
4 (empat) lembar Pengajuan Tambahan Uang Persediaan Jelang Hari untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Banjar Tanggal 9 April 2014 yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 05 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor: 082015J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082015J/045/109 (KONSEP);
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor: 00194/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal : 02-07-2014 Nomor 00194/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) pada tanggal DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nihil Nomor : 082016J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082016J/045/109 (KONSEP);
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00195/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal :02-07-2014 Nomor 00195/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp.37.400.000,- tertanggal 14 Mei 2014 Penerima Hj.NURHASANAH dan An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp.17.073.000,- tertanggal 14 Mei 2014 Penerima MASHURI, An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., serta MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nihil Nomor : 082017J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082017J/045/109 (KONSEP);
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00196/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal :02-07-2014 Nomor 00196/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar Tanda Terima Konsumsi Satlinmas Pileg Tahun 2014 sejumlah Rp. 66.000.000,- yang ditanda tangani di Martapura Bulan Mei 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar Tanda Terima Bantuan Biaya Pembuatan TPS PILEG Tahun 2014 sejumlah Rp. 330.000.000,- yang ditanda tangani di Martapura Bulan Mei 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp. 37.400.000,- tertanggal 14 Mei 2014 Penerima Hj. NURHASANAH dan An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN sejumlah Rp.54.030.000,- tertanggal 06 Juni 2014, tertanda paraf an. FAJERI T;
1 (satu) lembar Nota Foto Copy “KARYA AMANAH“ Stai Darussalam Martapura tertanggal 20/4/14 sejumlah Rp.26.421.825.-;
1 (satu) lembar Nota Foto Copy “ KARYA AMANAH “ Stai Darussalam Martapura tertanggal 1 Mei 14 sejumlah Rp.20.592.000.-;
1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah), untuk Pembayaran Pengolahan data dan Soft Copy data pemilih dalam DVD RW, yang ditandatangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar Nota Toko Wahyu sejumlah uang Rp.335.000,-
1 (satu) lembar Tanda Terima Pengolahan data dan Copy Data Pemilihan dalam DVD-RW Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082018J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082018J/045/109 (KONSEP);
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00197/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal :02-07-2014 Nomor 00197/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp. 52.350.000,- tertanggal 19 Mei 2014 Penerima FAJERI TAMZIDILLAH dan An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., serta Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota tertanggal 15 April 2014 yang di tanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut., beserta dengan lampirannya sebagai berikut:
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang saku Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2014 yang ditandatangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag;
32 (tiga puluh dua) lembar Daftar Hadir Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kabupaten/Kota;
1 (satu) lembar Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 19 Mei 2014 yang di tanda tangani oleh Sdr. MARYANINGSIH, SH.;
2 (dua) lembar Tanda Terima Rekapitulasi ATK,Rapat-Rapat, Uang Transport ( PPK Dan PPS) dan Honor KPPS Tahun 2014 jumlah Rp. 3.383.585.000,- yang di tanda tangani pada tanggal 07 April 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
2 (dua) lembar Tanda terima Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS )Untuk Pileg Tahun 2014 jumlah Rp. 3.300.000.000,- yang di tanda tangani pada tanggal 07 April 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) untuk Pembayaran ATK Gerak Jalan Sehat menuju Pemilu Jurdil 2014, tertanggal 13 Maret 2014 yang menerima SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 11.950.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran pemberian penghargaan kepada Pemenang Gerak jalan sehat, tertanggal 13 Maret 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu Rupiah) untuk Spanduk Gerak Jalan sehat menuju Pemilu Jurdil, tertanggal 13 Maret 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi snack peserta gerak jalan sehat, tertanggal 07 Maret 2014 yang menerima NORHASANAH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengetikan daftar pemilih sementara Pilpres 2014 dan Pengetikan DPS hasil perbaikan Pilpres, tertanggal 16 Mei 2014 yang menerima FAJERI T dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pembuatan Spanduk, tertanggal 23 Juni 2014 yang menerima FAJERI T dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 84.589.495,- (delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima Rupiah) untuk Pembayaran Kegiatan kelengkapan Pilpres 2014, tertanggal 23 Juni 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran.
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi snack peserta Gerak jalan sehat setelah pajak, tertanggal 07 Maret 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen .
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 264.505.362,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus lima tiga ratus enam puluh dua ribu Rupiah) untuk Pembayaran Biaya angkut Logistik Pilpres, tertanggal 23 Juni 2014 yang menerima Drs. TARMIDJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 12.780.000 + 420.000 untuk Pembayaran Kegiatan Rekapitulasi Pilpres Full Day Novotel, tertanggal 14 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) Pengadaan Formulir (Pilpres), tertanggal 08 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 73.406.000,- (tujuh puluh juta empat ratus enam ribu Rupiah) untuk Pembayaran Hotel Rp. 66.200.000,- uangTransport Rp.3.825.000,- ATK Rp. 2.281.0000,- tertanggal 17 April 2014 yang menerima HAIRUL ISNANI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi rapat di Hotel Rhodita tertanggal 16 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Pembayaran Percetakan Hansa tertanggal 13 Maret 2014 yang diterima oleh Hj. NURHASANAH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 11.650.000,- (sebelas juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Spanduk Pileg yang menerima HAIRUL dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta Rupiah) untuk Pembayaran Lipat sortir pelipatan surat suara DPR RI tahun 2014 tertanggal 27 Februari 2014;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Bulan Maret 2014, Rp. 238.967.400,- tertanggal 06 Maret 2014, pada keterangan tulis tangan dibawahnya dibayarkan sejumlah Rp.183.967.400,- yang menerima M. SYAFWANI selaku Anggota KPU Div.Teknis Penyelenggaraan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Husaini dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Bulan Maret 2014, Total Rp. 318.623.200,- tertanggal 20 Maret 2014, pada keterangan pengambilannya dibayarkan sejumlah Rp. 79.655.800,- yang menerima M. SYAFWANI selaku Anggota KPU Div.Teknis Penyelenggaraan;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran Pengadaan dan Distribusi Logistik, tertanggal 31 Maret 2014 penerima HAIRUL ISNAINI;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 56.530.000,- (lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu Rupiah) untuk pembayaran kegiatan konsolidasi dan bimtek, tertanggal 23 Juni 2014, yang menerima M. SYAFWANI;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta Rupiah) untuk pembayaran Perumusan dan penyusunan materu serta supervisi dan bantuan hukum thd penyelenggara Pemilu, tertanggal 31 Maret 2014 yang melakukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk pembayaran ATK Bantuan Hukum, tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI, melakukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 489.430.791,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) untuk Pembayaran Biaya distribusi Logistik Pileg 2014 tertanggal 06 Juni 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 54.030.000,- (lima puluh empat juta tiga puluh ribu Rupiah) tertanggal 06 Juni 2014 yang menerima FAJERI TAMZIDILLAH dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 4.333.500,- (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) tertanggal 25 Maret 2014 yang menerima M. SYAFWANI dan ditanda tangani oleh MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 13.651.250,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh satu ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengosongan dan pengamanan Kotak suara Pileg tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 76.500.000,- (tujuh enam juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengadaan Perlengkapan Peserta Gerak Jalan Sehat Menuju Pemilu Jurdil tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima M. SYAFWANI dan ditanda tangani oleh MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp.76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) tertanggal 21-3-2014 yang menerima FAHMI RIZANI, SE., dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak an. H. FAHMI RIZANI, SE;
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara, jumlah setoran Rp. 1.912.500.00 tanggal 12/12/2014;
1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Kerjasama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar dengan CV.Kompas Kabupaten Banjar, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama AHMAD FAISAL, S.HUT., dan Pihak Kedua H. FAHMI RIZANI, SE;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 26.750.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengadaan Perlengkapan Kirab/Karnaval jelang Pileg 2014 tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima M. SYAFWANI dan ditanda tangani oleh MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 52.350.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) tertanggal 19 Mei 2014 yang menerima FAJERI TAMZIDILLAH dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejbat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar Kwitansi No: 12 jumlah uang Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembuatan Iklan Pileg 3 x @ Rp. 450.000,- tertanggal 13 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 11 jumlah uang Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) untuk Talkshow Pemilu calon anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 tertanggal 13 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 10 jumlah uang Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pemutaran iklan Pileg 3 Jenis x 3 kali x 30 hari x @ Rp 25.000 tertanggal 13 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 6 jumlah uang Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu Rupiah) untuk Talkshow Pemilu Presiden & Wakil Presiden 2014 x @ Rp. 300.000 tertanggal 5 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Tanda terima Honor Talkshow di Radio Suara Banjar KPU Kab. Banjar Sosialisasi Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 6 jumlah uang Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembuatan Iklan Pilpres 3 x @ Rp. 450.000 tertanggal 5 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 12 jumlah uang Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh lima puluh ribu Rupiah) untuk Pemutaran Iklan 3 Jenis x kali x 30 hari x Rp.25.000 tertanggal 11 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Tanda terima Honor Talkshow di Radio Suara Banjar KPU Kab. Banjar Sosialisasi Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014;
1(satu) lembar Tanda Terima sementara pengambilan uang sejumlah Rp. 393.215.800 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus Rupiah), tertanggal 25 Maret 2014, yang menerima Drs. TARMIDJI NAWAWI, mengetahui Ketua KPU Banjar AHMAD FAISAL, S.Hut;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta Rupiah) untuk Pembayaran Belanja Jasa lainnya tertanggal 19 Mei 2014, yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran, beserta lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi At-Tahibah jumlah Rp. 14.250.000 tertanggal 20 Maret 2014;
1 (satu) lembar Tanda terima Biaya Pemasangan Baliho Calon Legislatif Anggota DPRD Kab. Banjar Tahun 2014 berdasarkan Daerah Pemilihnya;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi Percetakan Tiga Jaya nama barang Pengadaan dan Percetakan Modul Pemilu , Keagamaan dan Marginal Jumlah Rp. 30.000.000,- tertanggal 22 Mei 2014 dan Nota CV. KARYA BINTANG MUSIM uraian Pengadaan Percetakan Modul Pemilu Disabilitas dan Perempuan, jumlah Rp. 20.000.000,- tertanggal 26 Mei 2014;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi Percetakan Tiga Jaya nama barang Poster dan Pemplet Pemilih Pemula, keagamaan dan Marginal Jumlah Rp.30.000.000,- tertanggal 22 Mei 2014 dan Nota CV. KARYA BINTANG MUSIM Jenis Pesanan Poster/Pemplet Disabilitas dan Pemplet Perempuan, jumlah Rp. 20.000.000,- tertanggal 26 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) tertanggal 18 September 2014 yang di tanda tangani oleh MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) untuk Pembayaran Tahapan persiapan TPS Pemilu tertanggal 01 April 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Khusus tertanggal 30 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 35.700.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Bimtek Relawan Demokrasi tertanggal 17 Januari 2014 yang menerima FEBRIANTO dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp.1.320.000,- (satu juta Tiga ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengetikan DPK Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tertanggal 14 Mei 2014 yang menerima FAJERI T dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah Rupiah) untuk Pembayaran Stock Opname logistik Pemilu tertanggal 27 Januari 2014 yang menerima A.FAISAL dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) untuk Pembayaran ATK, Sound System, Kursi, Meja Undangan Kirab/Karnawval Pileg tertanggal 14 Maret 2014 yang menerima NURHASANAH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi Snack sebanyak 500 kotak kirab/karnaval tertanggal 14 Maret 2014 yang menerima NURHASANAH, beserta 1(satu ) lembar lampiran NOTA DINAS tertanggal 14 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 840.000,+ 120.000 untuk Pembayaran Biaya BBM untuk 7 buah + 10 L mobil dalam rangka kirab tertanggal 14 Maret 2014 yang menerima Hairul Is, beserta 1(satu ) lembar lampiran NOTA DINAS tertanggal 14 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 10.140.000,- (sepuluh juta seratus empat puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Penyelenggaraan kirab/Karnaval Pileg 2014 tertanggal 17 Maret 2014 yang menerima HAIRUL ISNAINI;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah) untuk Pembayaran Penyedian snack dan nasi kotak untuk keperluan gerak jalan masal tertanggal 7 Maret 2014 yang menerima NURUL FATIAH, Amd., dan di tanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selakau Bendahara Pengeluaran, beserta lampiran sbb:
1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp. 45.000.000,-tertanggal 9-3-2014 yang di tanda tangani oleh NURUL FATIAH;
1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Kerja sama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar dengan catering Akbar Martapura Kabupaten Banjar yang ditanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut., selaku Pihak Pertama dan NURUL FATIAH, A.Md., selaku Pihak kedua.
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 27.250.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Sewa kendaraan Operasional tertanggal 28 Mei 2014 yang menerima ABDULLAH, dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
4 (empat) lembar surat pertanggungjawaban (SPJ) Tanda terima honor PamLinmas sekabupaten banjar untuk hari “H” Pemilu legislatif tahun 2014 dengan jumlah 620,400,000 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH., Martapura, tanggal kosong April 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 23-04-2014 Nomor : 00089/SPM/SET KPU-BJR/2014, untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 620.400.000,- (enam ratus dua puluh juta empat ratus ribu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 martapura tanggal 23 April 2014 ditandatangani an. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tangan SPM DRA. DARYATI;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.a/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola validasi akhir surat kuasa kegiatan logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 16 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.c/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan kegiatan logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 16 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.d/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penulisan dan penandaan kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.e/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengepakan surat suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.f/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penataan kelengkapan kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 19 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.g/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengesetan formulir logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 20 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 104.a/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pemeriksaan akhir kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 23 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 109/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penghitungan kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 08 Agustus 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 28/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola sortir dan pelipatan surat suara logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 11 Pebruari 2014, 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 74/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawalan distribusi logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 29 Maret 2014 dan 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 76/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola serah terima logistik dari KPU ker PPK Kecamatan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 29 Maret 2014 beserta 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 91/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksanaan swakelola pengosongan/pemindahan atau penyimpanan surat suara pemilu legislatif tahun 2014 untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 21 Mei 2014 beserta 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014;
1 (satu) bundel daftar biaya kegiatan pendukung pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pengawasan kegiatan logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, SH., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan pengepakan surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, SH., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penataan kelengkapan kotak suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penulisan dan penandaan kotak suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pelaksanaan pengesetan formulir logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pelaksanaan akhir kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pelaksanaan validasi akhir kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel daftar anggaran biaya pengadaan pekerjaan swakelola pelipatan dan sortir surat suara pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar jumlah biaya Rp. 318.623.200 dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor bongkar pasang bilik dan kotak suara pemilihan umum 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar jumlah Rp. 14.600.000 dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran sudah terima dari Kuasa pengguna anggaran/pembuat komitmen satker Kab. Banjar jumlah uang Rp. 1.200.000.000,- untuk pembayaran tahapan persiapan TPS pemilu 2014, ditandatangani penerima TARMIJI NAWAWI lunas dibayar tanggal 01 April 2014, tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan an. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., beserta 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 43/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan pemeriksaan akhir kotak suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan pemeriksaan akhir kotak suara kegiatan logistik pemilihan umum legislatif 2014 Drs. TARMIJI NAWAWI Rp. 6000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 39/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan penataan kelengkapan surat suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 27 pebruari 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan penataan kelengkapan kotak suara logistik pemil legislatif 2014 M. SYAFWANI Rp. 6000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 42/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pemeriksaan akhir kotak suara logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah pekerja untuk pemeriksaan akhir kotak suara logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 2014 jumlah Rp.31.680.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 41/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan penandaan kotak suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan penataan kelengkapan kotak suara logistik pemil legislatif 2014 Febriyanto, S.E. Rp. 6000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 38/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penataan kelengkapan TPS logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 27 Pebruari 2014 dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima uang penataan kelengkapan TPS pemilu legislatif tahun 2014 KPU Kab. Banjar jumlah Rp. 42.880.000,- tanggal kosong April 2014, tandatangan kosong bendahara KPU Kab. Banjar MARYANINGSIH, S.H;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 37/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan pengesetan formulir surat kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 18 Pebruari 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan pengesetan formulir surat kegiatan logistik pemilu legislatif tahun 2014 FAJERI TAMZIDILLAH Rp. 6.000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 35/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan validasi akhir surat suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Pebruari 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan pengawasan validasi akhir surat suara logistik pemilu legislatif tahun 2014 AHMAD FAISAL, S.Hut., Rp. 6.000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 44/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengamanan gudang logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah pengamanan gudang logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 KPU Kab. Banjar Jumlah Rp. 12.000.000,- tanggal kosong April 2014, tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 36/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengesetan formulir TPS/PPS/PPK logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 18 Pebruari 2014 dan 1(satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima upah pekerja untuk pengesetan formulir TPS/PPS/PPK pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 KPU Kab. Banjar Jumlah 52 x Rp.5000 = Rp.26.000.000,- tanggal kosong April 2014, tandatangan kosong bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 34/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola validasi akhir surat suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Pebruari 2014 dan 1(satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima upah pelaksanaan pekerja validasi akhir surat suara kegiatan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Jumlah Rp.31.680.000,00;
5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 32/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola perlengkapan/penyusunan surat suara sesuai DPT +2% logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 14 Pebruari 2014 dan 5(lima) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima upah pelaksanaan pekerja perlengkapan/penyusunan surat suara sesuai DPT +2% logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar total Rp.52.800.000,00 ditandatangani Ketua KPU Kab. Banjar AHMAD FAISAL;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 25/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola biaya pengamanan proses kelola logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Pebruari 2014 dan 1(satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kwitansi untuk pembayaran pam Logistik Rp. 7.200.000,- penerima SUTRISNO, pengaman gudang Rp. 3.200.000,- penerima SUTRISNO pengamanan kantor KPU Kab. Banjar Rp.6.600.000,- penerima SUTRISNO dan pengamanan gudang arus balik logistik pileg tahun 2014 Rp. 2.700.000,- yang menerima ACHMAD RIZALDI;
5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 30/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola hitung surat/set 25 lembar logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 12 Pebruari 2014 dan 5 (lima) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima pelaksana swakelola hitung surat/set 25 lembar logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar total Rp.79.655.800.00;
1 (satu) bundel Laporan kegiatan UB. Maret 2014 gerak jalan sehat menuju jurdil 2014 tanggal 09 Maret 2014, Rapat konsolidasi persiapan bintek pemungutan dan perhitungan suara pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, Kirab/Karnaval jelang pileg 2014 tanggal 15 Maret 2014. Bintek penyelenggaraan pemilu 2014 tanggal 17-18 Maret 2014 yang dilegalisir;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Rincian bantuan pemerintah Kab. Banjar Pemilihan Umum anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut;
6 (enam) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) rekapitulasi tanda terima kegiatan bimtek jelang pileg tahun 2014 jumlah total 271.400.000 tanggal kosong Maret 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan tandatangan kosong Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos., Tanda terima panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kab. Banjar untuk Bimtek Pileg tahun 2014 total 26.000.000 tanggal kosong Maret 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos, Tanda terima panitia pemungutan suara (PPS) Kab. Banjar untuk Pileg tahun 2014 jumlah 179.400.000 tanggal kosong Maret 2014 tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos., tanda terima kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pileg tahun 2014 jumlah 66.000.000 tanggal kosong Maret 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos;
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari KPU Kab. Banjar uang sejumlah Rp.13.760.000,- (tiga belas juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah) untuk pembayaran cetak buku KPPS, tanggal 6 April 2014 yang ditandatangani ZAINUL ILMI;
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari FEBRIYANTO/KPU Kab. Banjar uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk pembayaran uang muka pencetakan buku panduan KPPS, Martapura tanggal 25-3-2013 yang ditandatangani ZAINUL ILMI (percetakan Latansa);
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari FEBRIYANTO/ Drs. TARMIJI NAWAWI uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk pembayaran dana talangan percetakan surat suara simulasi, Martapura tanggal 2-4-2014 yang ditandatangani ZAINUL ILMI (percetakan Latansa);
1 (satu) lembar Daftar Anggaran Biaya Persiapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun 2014;
1 (satu) lembar Tanda Terima Validasi Akhir Kotak Suara dan Kelengkapan Lainnya, dengan total jumlah diterima Rp. 18.480.000,- KPU Kabupaten Banjar Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut;
1 (satu) lembar nota toko, foto kopy “KARYA AMANAH” STAI DARUSSALAM MARTAPURA, martapura tanggal 2 – 4 – 14, copy berbagai jenis form jumlah Rp.11.787.000;
1 (satu) lembar Daftar Anggaran Biaya Pekerjaan Swakelola Pelipatan dan Sortir Surat Suara Pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar;
1 (satu) lembar kertas yang beisi 4 (empat) foto copy kwitansi dengan rincian sebagai berikut:
kwitansi telah terima dari TARMIJI NAWAWI, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran uang makan pekerja gudang logistik KPU, tanggal 28-03-2014 tandatangan MARDIANSYAH;
kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran konsumsi PPK Mtp kota, M. TAUFIQURRQHMAN;
kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran konsumsi untuk pekerja logistik gudang KPU, tandatangan AMANG/MARDIANSYAH;
kwitansi telah terima dari M. TAUFIQURRQHMAN, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah).
1 (satu) lembar kertas yang beisi 4 (empat) foto copy kwitansi dengan rincian sebagai berikut:
kwitansi, uang sejumlah Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu Rupiah), untuk pembayaran uang makan pekerja sortir lipat surat suara pemilu 2014, martapura, tanggal 15-03-2014 tandatangan TARMIJI;
kwitansi, uang sejumlah Rp.6.625.000,- (enam juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah), untuk pembayaran uang makan penjaga gudang dan keamanan (Polres Polsek), tanggal 17 Feb – 10 April 2014, tandatangan TARMIJI;
kwitansi telah terima dari TARMIJI NAWAWI, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran uang makan pekerja logistik KPU, tanggal 02-04-2014 tandatangan MARDIANSYAH;
kwitansi, uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran uang makan polisi, tanggal 7-5-2014 tandatangan MARDIANSYAH;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari KPU/TARMIJI, uang sejumlah Rp.9.588.000,- (sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah), untuk pembayaran upah pemindahan surat suara dari gudang KPU (belakang gedung juang) ke Rusunawa STAI Darussalam, mtp 20 Februari 2014 tandatangan ABAU/SAIRI;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi, uang sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran ganti/upah perbaikan halaman gudang Rusunawa, 5-4-2014 tandatangan ANDI;
1 (satu) lembar kertas yang berisi 3 (tiga) lembar foto copy nota toko yang terdiri dari 1 (satu) lembar nota toko Jaya dan 2 (dua) lembar nota toko Levaransir “H. ITUI”;
1 (satu) lembar foto copy catatan tangan Rusunawa;
2 (dua) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP), uraian pembayaran setor objek PPh PS. 23 atas sortir dan lipat surat suara Pileg tahun 2014, jumlah pembayaran Rp. 28.965.740,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah);
1 (satu) bundel tanda terima ongkos/upah sortir dan pelipatan surat suara DPRD Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan logistik pemilu DA. 1379 B, DA. 1057 AF, DA. 1023 HA, martapura, 7-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pileg Kec. Telaga Bauntung, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani M. SUKIRNO. SP;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) untuk pembayaran transpot K. Hayar, K. Intan dan Matraman, Martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pemilu Kec. Sungai Pinang, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani BAYANUDDIN;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik KPU - Kecamatan, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani ABDUH;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pileg Kec. Martapura Barat, martapura, 7-4-2014 yang ditandatangani ABDUH;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pemilu Kec. Pengaron, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani ISMAIL;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pemilu Kec. Sungai Tabuk, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani Drs. NURHIDAYAT;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Kecamatan, martapura, 7-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan arus balik logistik pemilu DA. 1379 B, DA. 1057 AF, DA. 1023 HA, martapura, 16-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran Transport dari tujuan Bauntung - Martapura, 16-4-2014 yang ditandatangani M. SUKIRNO. SP;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) untuk pembayaran arus balik logistik Pileg Kec. Hanyar, Kec. K. Intan & Mataraman, martapura, 18-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan logistik Kec. Sei Pinang (arus balik), Martapura, 16-04-2014 yang ditandatangani BAYANUDDIN;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran arus balik logistik Pileg Kec. Martapura Barat, martapura, 17-4-2014 yang ditandatangani ABDUH;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan arus balik Pengaron, 16-4-2014 yang ditandatangani ISMAIL;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan logistik pemilu (arus balik) Kec. Sei Tabuk, Martapura, 18-4-2014 yang ditandatangani Drs. NORHIDAYAT;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkut logistik (arus balik) Kec. Simpang Empat dan Astambul, mtp, 20-04-2014 yang ditandatangani TARMIJI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan arus balik logistik Pemilu Legislatif, Martapura, 19-4-2014 yang ditandatangani ABDUH;
1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KPU, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran tambahan biaya distribusi logistik PPK ke PPS Pemilu, Martapura, 11-04-2014 yang ditandatangani H. SUKIRNO.;
1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KPU Banjar, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran distribusi logistik dari PPK Paramasan ke KPU Kabupaten Banjar, 27 April 2014 yang ditandatangani tanpa nama;
1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KPU/TARMIJI, uang sejumlah Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran tambahan biaya logistik Kec. Paramasan Pemilu 2014, Martapura 27 – 04 - 2014 yang ditandatangani DARUL QUTNI, S.AP., M.M;
1 (satu) lembar besaran biaya angkutan dari KPU ke PPK, Martapura 2014 Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., tanpa tandatangan;
1 (satu) lembar tanda terima Biaya Distribusi Logistik PPK se- Kabupaten Banjar, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, tandatangan Ketua A. FAISAL, S.Hut;
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 76/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola serah terima logistik dari KPU ke PPK Kecamatan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 29 Maret 2014;
1 (satu) lembar kertas yang beisi 3 (tiga) kwitansi dengan rincian sebagai berikut:
kwitansi telah terima dari M. SYAFWANI, uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta Rupiah), untuk pembayaran dana pelipatan dan sortir surat suara, tanggal 27 Feb. 2014, tandatangan TARMIJI NAWAWI;
kwitansi telah terima dari M. SYAFWANI, uang sejumlah Rp.183.967.400,- (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah), untuk pembayaran dana pencairan kedua untuk lipat dan sortir surat suara, Mtp. 6 Maret 2014, tandatangan TARMIJI NAWAWI;
kwitansi telah terima dari M. SYAFWANI, uang sejumlah Rp.79.655.800,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus Rupiah), untuk pembayaran dana sortir dan lipat, tanggal 20 Maret 2014, tandatangan TARMIJI NAWAWI;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp.5.786.175,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah), untuk pembayaran Pengembalian sisa kegiatan penggandaan DPS dan penggandaan DPSHP Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. yang ditandatangani MARYANINGSIH, S.H;
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran sudah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pembuat Komitmen SatKer Kab. Banjar, Jumlah Uang Rp.54.030.000,- (lima puluh empat juta Rupiah) untuk pembayaran penyusunan daftar pemilih khusus pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan penyusunan DPS, DPSHP, DPT, serta daftar pemilih khusus pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Martapura tanggal 06 Juni 2014, yang tidak ada tandatangan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan A.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar kertas yang berisi 2 foto copy nota yaitu:
Nota Foto copy ‘’KARYA AMANAH‘’ STAI DARUSSALAM MARTAPURA, banyaknya 1173X1X17, NAMA BARANG Cetak, HARGA 450, JUMLAH 8.973.450 dan banyaknya 1173 X 5 X 17, NAMA BARANG Copy, HARGA 1275, JUMLAH 1.7448.375. Jumlah Rp. 26.421.825, Martapura, 20/5/2014 KPU Banjar;
Nota Foto copy ‘’KARYA AMANAH‘’ STAI DARUSSALAM MARTAPURA, banyaknya 1173 X 1 X 17, NAMA BARANG Cetak, HARGA 450, JUMLAH 8.973.450 dan banyaknya 1173 X 5 X 17, NAMA BARANG Copy, HARGA 1275, JUMLAH 1.7448.375. Jumlah Rp. 26.421.825, Martapura, 1 Mei 2014 KPU Banjar;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran pengolahan data & soft copy data pemilih dalam DVD- RW untuk 3 org : MASHURI, RONY dan NUTHFI, Martapura yang ditandatangani MASHURIANSYAH;
1 (satu) lembar foto copy tanda terima pengeloahan data dan soft copy data pemilih dalam DVD-RW Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, sejumlah Rp. 900.000,-;
1 (satu) lembar foto copy Nota Toko WAHYU kepada KPU BANJAR, banyaknya 70, NAMA BARANG CD & KOTAK, HARGA SATUAN 4800, JUMLAH 335.000 Jumlah Rp. 335.000, Martapura, 1 Mei 2014 KPU Banjar;
1 (satu) lembar kerta yang berisi 2 foto copy kwitansi yaitu:
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran Transport PPK untuk pengolahan/pengetikan DPSHP Pilpres, Martapura, 22 Mei 2014. yang ditandatangani MASHURIANSYAH;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran Transport PPK untuk pengolahan/pengetikan DPSHP Pilpres, Martapura, tanggal kosong Mei 2014. yang ditandatangani MASHURIANSYAH;
Tetap Terlampir dalam berkas perkara Terpidana An. Drs. TARMIZI NAWAWI Bin (Alm) H. NAWAWI;
6. Membebani Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H., M.AP., Bin GUSTI M. FARID membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh sebab itu mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dan memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya, sedangkan pembelaan dari Terdakwa memohon keadilan kepada Majelis Hakim;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa serta tanggapan Tim Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
------- Bahwa ia Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP, M.H., Bin (Alm) GT. MUHAMMAD FARID (selanjutnya disebut Terdakwa), baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Drs. TARMIJI NAWAWI Bin (Alm) H. NAWAWI (yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan sudah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm. tanggal 28 Mei 2019, secara berturut-turut sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun tahun 2014, bertempat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Jl. A. Yani Km. 38 Komplek Antasari No. 49 Martapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yakni dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2014 yang bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.052012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, dan Lampiran Surat Ketua KPU Nomor 181/KPU/III/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan kegiatan DIPA KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2013, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni sejumlah kurang lebih Rp. 2.423.754.758,- (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah) berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor: SR-236/PW16/5/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa berdasarkan Keputusan Sekretariat Jenderal KPU Nomor: 313/Kpts/Setjen/Tahun 2009, tanggal 15 Oktober 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel, yang bersangkutan telah diangkat sebagai Pj. KPU Kab. Banjar dan menggantikan Sekretaris KPU Kab. Banjar yang lama yaitu Sdr. MARLON YANSEN NAIBAHO, SH, MH., berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjar Nomor: 11 Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 03 Januari 2014 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Tenaga Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA pada Sekretaris KPU anggaran 076;
Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris KPU Kab. Banjar tahun 2014 mempunyai tugas pokok:
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Memfasilitasi kegiatan KPU (Divisi Umum, Perencanaan, Keuangan, Logistik, Rumah Tangga dan Organisasi, Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih dan Pengembangan SDM, Divisi teknis penyelenggara, Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan antar lembaga);
Pembinaan Kepegawaian di Sekretariat;
Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-04 tahun 2014 Nomor: DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 11 Agustus 2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp. 27.708.915.000,- (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah) dari APBN;
Bahwa Terdakwa sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar kemudian membuat Surat Keputusan menunjuk Pengelola Keuangan pada KPU Kab. Banjar TA. 2014 Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Penguji Tagihan/Permintaan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Bendaharawan Pengeluaran anggaran 076 dan Staf Pengelola Keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 yaitu:
-
No Nama/Nip Jabatan 1. H. GT. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang 2. HUSAINI, S.Sos Pejabat Penata Usahaan Keuangan 3. Dra. DARYATI Penerbit Penandatangan SPM 4. MARYANINGSIH, SH Bendahara Pengeluaran 5. HJ. NURHASANAH, S.Sos Staf Pengelola Keuangan 6. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP Staf Pengelola Keuangan
Bahwa selanjutnya ada perubahan penunjukan Pengelola Keuangan pada KPU Kab. Banjar TA. 2014 Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjar Nomor: 52/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 27 Maret 2014, tentang Perubahan Penunjukan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjar Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 tentang Penunjukan PPK, Pejabat Penguji Tagihan/Permintaan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPP), Bendahara Pengeluaran Anggaran 076 dan Staf Pengelola Keuangan pada KPU Kab. Banjar tahun 2014 yaitu:
-
No Nama/Nip Jabatan 1. H. GT. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang 2. MASHURIANSYAH, S.Ag Pejabat Penata Usahaan Keuangan 3. Dra. DARYATI Penerbit Penandatangan SPM 4. MARYANINGSIH, SH Bendahara Pengeluaran 5. HJ. NURHASANAH, S.Sos Staf Pengelola Keuangan 6. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP Staf Pengelola Keuangan
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor: 16/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Tahun 2014 mengangkat Jamiati selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada KPU Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan Rincian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker KPU Kabupaten Banjar telah melakukan realisasi anggaran berdasarkan daftar 311 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari KPPN Banjarmasin yang menunjukan realisasi anggaran KPU Kabupaten Banjar pada tahun 2014 sebesar Rp. 23.610.506.299 (dua puluh tiga milyar enam ratus sepuluh juta lima ratus enam ribu dua ratus sembilan puluh sembilan Rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
-
No Kegiatan Uraian Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) 1 3355 Pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan administrasi keuangan dilingkungan setjen KUP 965.349.000 1.028.710.501 2 3356 Pengololaan Data, Dokumentasi, Pengadaan, Penditribusian, dan Interventerisasi Sarana dan Prasarana Pemilu 4.450.032.000 2.879.087.398 3 3357 Pelaksanaan Manajemen Perencanaan dan Data 688.205.000 440.504.000 4 3358 Pembinaan SDM, Pelayanan dan Administrasi Kepegawaian 125.053.000 122.738.000 5 3360 Penyelanggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran 721.085.000 560.412.000 6 3362 Penyelanggaraan Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur KPU 100.000.000 99.781.000 7 3363 Penyiapan Penyusunan Rancangan Peraturan KPU, Advokasi, Penyelesaian Sengketa dan Penyuluhan Peraturan Perundang- Undangan Yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Pemilu 174.525.000 152.582.900 8 3364 Pedoman dan Petunjuk Teknis dan Bimbingan Teknis/Supervisi/Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pendidikan Pemilih 20.484.665.000 18.326.420.500 Total 27.708.915.000 23.610.506.299
Bahwa dari pencairan tersebut, jumlah SP2D dan SPM untuk pencairan anggaran KPU Kab. Banjar TA. 2014 sebanyak 311 kali dengan proses pencairan sebagai berikut:
SP2D dan SPM UP pada Januari sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta Rupiah);
SP2D dan SPM GU bulan Januari s/d Desember 2014 dengan total nilai Rp 1.249.560.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu Rupiah);
SP2D dan SPM TUP bulan Januari s/d Desember 2014 sebanyak 4 kali dengan total nilai Rp. 10.010.268.123,- (sepuluh milyar sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh tiga Rupiah);
SP2D dan SPM LS sebesar Rp. 15.811.458.243,- (lima belas milyar delapan ratus sebelas juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh tiga Rupiah);
Bahwa pada tahun 2014 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 67/Kpta/KPU-Prov-022/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2013-2018, telah mengangkat Para Komisioner sebagai berikut:
AHMAD FAISAL, S.Hut, M.H., (Ketua KPU); dan bertugas di Divisi Umum, Perencanaan, Keuangan, Logistic, Rumah Tangga dan Organisasi;
FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih dan Pengembangan SDM;
M. SYAFWANI (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Teknis Penyelenggara;
Drs. TARMIJI NAWAWI (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Hukum dan Pengawasan;
FEBRIYANTO, S.E., (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan antar Lembaga;
Bahwa di dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan KPU Kabupaten Banjar Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH atas perintah Terdakwa selaku KPA, selalu menyerahkan uang untuk kegiatan tersebut kepada para Komisioner-komisioner sesuai dengan divisi-divis masing-masing kegiatan yang dikelolah oleh Komisioner;
Bahwa Komisioner KPU Kab. Banjar seharusnya tidak diperbolehkan mengajukan anggaran, mengelola anggaran dan membayarkan kegiatan KPU serta mengambil dana dari Bendahara Pengeluaran secara langsung karena yang seharusnya melaksanakan kegiatan tersebut adalah Sekertariat KPU dalam hal ini Terdakwa selaku KPA, Bendahara Pengeluaran, PPK, PPSPM dan Staf Subbag masing-masing bagian, dimana hal tersebut bertentangan dengan dengan Peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2008 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota Pasal 89 ayat (1) yang berbunyi:
”KPU Kab/kota menetapkan kebijakan kebutuhan anggaran KPU Kab/kota, PPK dan PPS sesuai dg ketentuan perundang-undangan yg berlaku” dan;
ayat (2) yang berbunyi :
“Sekertaris KPU Kab/kota menyelenggarakan pengelolaan keuangan KPU Kab/Kota yang meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengawasan anggaran sesuai dengan kebijakan KPU kab/kota”;
serta bertentangan dengan Undang-undang Nomor : 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pada paragraf 3 Pasal 10 yang berbunyi:
”Tentang Tugas dan wewenang KPU Kab/Kota sbb : “Menjabarkan Program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/Kota”;
Bahwa dalam hal pengelolaan anggaran kegiatan KPU Kab. Banjar 2014 diantaranya dilakukan dengan cara Komisioner membuat rincian kebutuhan dana untuk Kegiatan melalui TUP, yang kemudian disampaikan melalui Rapat yang dipimpin dan disetujui oleh Terdakwa.Selanjutnya dalam proses permohonan pencairan terlebih dahulu dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku KPA sebagai persyaratan Mutlak didalam pengajuan TUP;
Bahwa Bendahara Pengeluaran saksi MARYANINGSIH mengetahui adanya aturan-aturan tersebut, namun saksi tetap melakukan pembayaran/memberikan pencairan dana kepada Komisioner KPU Kab. Banjar karena saksi MARYANINGSIH diperintahkan oleh atasan yaitu Terdakwa H. GT. IHSAN PERDANA, S.Sos., selaku KPA dan apabila yang bersangkutan menolak untuk melakukan pembayaran/memberikan pencairan dana tersebut ke Komisioner akan dibentak dan dimarahi oleh Terdakwa;
Bahwa setiap permintaan dan perintah Terdakwa untuk melakukan pembayaran atas suatu kegiatan pada umumnya tidak dilengkapi dengan administrasi pendukung berupa pertanggung jawaban keuangan sebagaimana dipersyaratkan aturan;
Bahwa dalam tahun 2014, Bendahara Pengeluaran saksi MARYANINGSIH ada memberikan uang kepada Para Komisioner KPU Kab. Banjar dengan didukung bukti kwitansi yang dibuat oleh saksi MARYANINGSIH, adapun uang yang diberikan kepada saksi MARYANINGSIH kepada Para Komisioner sebagai berikut:
| NO | NAMA | URAIAN KEGIATAN | JMLH & TGL TERIMA DANA | BUKTI TANDA TERIMA | |
| 1 | Ahmad Faizal, S.Hut. (Ketua KPU Kab. Banjar) | A | Kegiatan stock opname logistik pemilu | Rp.5.000.000,- 27 Januari 2014 | Ada |
| 2 | Drs. TARMIJI NAWAWI (Anggota Komisioner) | A | Bongkar pasang kotak bilik suara, hitung bilik suara, hitung suarat suara, perlengkapan surat suara dll | Rp.393.215.800,- 25 Maret 2014 | Ada |
| B | Tahapan periasapan TPS pemilu 2014 | Rp.1.200.000.000,- 1 April 2014 | Ada | ||
| C | ATK Bantuan hokum | Rp.3.000.000,- 21 Mei 2014 | Ada | ||
| D | Pengosongan pengamanan kotak suara | Rp.13.651.250,- 21 Mei 2014 | Ada | ||
| E | Sewa kendaraan operasional | Rp.27.250.000,- 28 Mei 2014 | Ada | ||
| F | Pemasangan iklan billboard dll | Rp.140.000.000,- 19 Mei 2014 | Ada | ||
| G | Biaya distribusi logistik pileg | Rp.489.430.791,- 6 Juni 2014 | Ada | ||
| H | Biaya distribusi logistik pilpres | Rp.264.505.362,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| Jumlah | Rp. 2.531.053.203,- | ||||
| 3 | M. Syafwani (Anggota Komisioner) | A | Kegiatan pemberian penghargaan kpd pemenang gerak jalan sehat | Rp.11.950.000,- 13 Maret 2014 | Ada |
| B | Pembayaran sortir dan lipat surat suara DPD, DPR, DPRD | Rp.318.623.200 20 Maret 2014 (Diserahkan dg bukti kwitansi kepada sdr. Drs. TARMIJI NAWAWI) | Ada | ||
| C | Kegiatan konsolidasi dan bimtek | Rp.56.530.000,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| D | Kegiatan kelengkapan pilpres | Rp.84.589.495,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| E | ATK gerak jalan sehat | Rp.2.000.000,- 13 Maret 2014 | Ada | ||
| F | Pengadaan perlengkapan gerak jalan sehat | Rp.76.500.000,- 21 Maret 2014 | Ada | ||
| G | Pengadaan perlengkapan kirab/karnaval | Rp.26.750.000,- 21 Maret 2014 | Ada | ||
| H | Konsumsi Snack Peserta gerak jalan sehat setelah pajak | Rp.21.600.000,- 07 Maret 2014 | Ada | ||
| I | ATK Gerak jalan dan ATK Bimtek | Rp.4.333.500,- 25 Maret 2014 | Ada | ||
| Jumlah | Rp. 602.876.195,- | ||||
| 4 | Fajeri Tamjidillah (Anggota Komisioner) | A | Pengetikan DPK pemilu legislative | Rp.1.320.000,- 14 Mei 2014 | Ada |
| B | Pengetikan DPS pilpres 2014 dan DPS perbaikan | Rp.26.400.000,- 16 Mei 2014 | Ada | ||
| C | Jasa pembuatan iklan diradio dan jasa penayangan iklan diradio | Rp.52.350.000,- 19 Mei 2014 | Ada | ||
| D | Pembuatan spanduk | Rp.43.500.000,- 23 juni 2014 | Ada | ||
| E | Penyusunan DPK Pemilu Pileg dan Pilpres | Rp.54.030.000,- 06 Juni 2014 | Ada | ||
| Jumlah | Rp. 123.570.000 | ||||
| 5 | Pebrianto, SE (Anggota Komisioner) | A | Kegiatan bimtek relawan demokrasi | Rp.35.700.000,- 17 Januari 2014 | Ada |
Bahwa berdasarkan total realisasi anggaran sebesar Rp. 23.610.506.299,00, berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) dan catatan Bendahara Pengeluaran terdapat pemberian uang muka kerja kepada Komisioner untuk pengadaan barang/jasa pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No NamaKomisioner Nilai(Rp) 1 AHMAD FAISAL, S.Hut 5.000.000,00 2 Drs. TARMIJI NAWAWI 2.822.426.403,00 3 M. SYAFWANI 363.012.995,00 4 FADJERI TAMJIDILLAH, S.Pd 161.900.000,00 5 FEBRIYANTO, S.E. 35.700.000,00 Jumlah 3.388.039.398,00
-
Bahwa saksi Drs. TARMIJI NAWAWI selaku Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar yang membawahi Divisi Hukum dan Pengawasan pada tahun 2014 telah menerima uang dari Bendahara Pengeluaraan KPU Kabupaten Banjar yaitu saksi MARYANINGSIH sebesar Rp. 2.822.426.403, dimana dana tersebut dikelola dan dipakai oleh Saksi Drs. TARMIJI NAWAWI atas perintah Terdakwa selaku KPA dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Tgl BKU Uraian Nilai (Rp) 1 1 April 2014 Tahapan persiapan TPS Pemilu 2014 1.200.000.000,00 2 20 Maret2014 Pembayaran Sortir dan Pelipatan Surat Suara DPDRI, DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 318.623.200,00 3 25 Maret2014 Bongkar pasang kotak dan bilik suara, hitung surat suara, perlengkapan surat suara, dll. 393.215.800,00 4 21 Mei2014 Pengosongan pengamanan kotak suara Pileg 13.651.250,00 5 21 Mei2014 ATK bantuan hukum 3.000.000,00 6 6 Juni 2014 Biaya distribusi logistic Pileg 489.430.791,00 7 23 Juni2014 Biaya angkutan logistik Pilpres 264.505.362,00 8 19 Mei2014 Pemasangan iklan billboard, dll. (rincian dalam tanda terima) 140.000.000,00 Jumlah 2.822.426.403,00
-
Dari jumlah dana sebesar Rp 2.822.426.403,00, yang dikelola dan dipakai oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, berdasarkan bukti kwitansi penyerahan uang dan catatan Buku Kas Umum dari Bendahara pengeluaraan saksi MARYANINGSIH kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
Uang muka kerja sebesar Rp. 1.200.000.000,00 diterima tanggal 1 April 2014 untuk Tahapan Persiapan TPS Pemilu 2014 dan pertanggungjawabannya adalah sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) Keterangan 1 Bantuan Pembuatan TPS 660.000.000,00 1.320 KPPS 2 Bantuan Konsumsi Untuk KPPS 323.400.000,00 1.320 KPPS 3 Biaya Papan Pengumum- an 66.000.000,00 1.320 KPPS Jumlah 1.049.400.000,00
-
Terkait pertanggungjawaban dana tersebut, Untuk pengeluaran sebesar Rp1.049.400.000,00telah didukung dengan bukti tanda terima dari Drs. TARMIJI NAWAWI kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPKc);
Sedangkan sisa dana sebesar Rp.150.600.000,00 penggunaan dana tersebut digunakan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tanpa adanya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi/nota pembelian/pengadaan, kuitansi serah terima uang, berita acara serah terima barang dan sebagainya, sehingga dari sisa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Uang muka untuk biaya sortir dan pelipatan surat suara sebesar Rp. 318.623.200,00 oleh Drs. TARMIJI NAWAWI dibuat rencana penggunaan sebagai berikut:
Terkait pertanggungjawaban dana tersebut uang muka kerja sebesar Rp. 318.623.200,00 diterima oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI melalui saksi M. SYAFWANI (Komisioner KPU Kabupaten Banjar). Adapun M. SYAFWANI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 318.623.200,00 oleh Bendahara Pengeluaran kepada M. SYAFWANI dalam tiga tahapan yakni tanggal 27 Februari 2014 sebesar Rp. 55.000.000,00, tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp.183.967.400,00, tanggal 20 Maret 2014 sebesar Rp.79.655.800,00. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, uang tersebut M. SYAFWANI serahkan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dan digunakan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk membayarkan biaya kegiatan yang sudah berjalan beberapa hari termasuk dalam kegiatan sortir dan pelipatan surat suara sesuai dengan Surat Keputusan Swakelola yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar;
Penyerahan uang muka tersebut dicatat oleh Bendahara Pengeluaran dalam BKU dengan Nomor 234 tanggal 20 Maret 2014;
Setelah menerima uang tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI menyimpannya di dalam tasnya dan dipergunakannya dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) I Biaya Bahan/ Material Pendukung 1 Pengikat Karet 2.700.000,00 2 Kertas 170.000,00 3 Spidol dan Pulpen 190.000,00 4 Stapler, carter, fotokopy 137.000,00 Jumlah Sub I 3.197.000,00 II Biaya Upah Tenaga Kerja (orang) 1 Upah Tenaga Kerja Pelipatan 159.311.600,00 2 Upah Tenaga Kerja Sortir 79.655.800,00 3 Upah tenaga Kerja Pelipatan Surat Suara Pengganti 1.700.000,00 4 Validasi Akhir oleh masing-masing PPK 18.480.000,00 Jumlah Sub II 259.147.400,00 III Biaya Operasional Pendukung 1 Kebersihan 2.000.000,00 2 Operasional Perawatan Gudang/ perbaikan Halaman 4.800.000,00 3 Pemindahan Surat Suara dari Gudang KPU ke Gedung Rusunawa STAI Darussalam 9.588.000,00 Jumlah Sub III 16.388.000,00 IV Biaya Konsumsi 1 Makan dan Kudapan 10.925.000,00 Jumlah Sub IV 10.925.000,00 Jumlah Total (I+II+III+IV) 289.657.400,00 V PPN 10 % 28.965.740,00 Jumlah Biaya 318.623.140,00 Dibulatkan 318.623.200,00
-
Atas penggunaan uang muka tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak menyerahkan seluruh bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, nota/kuitansi pembayaran, bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada Bendahara Pengeluaran, sedangkan PPN sebesar Rp. 28.965.740,00 telah disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara Pengeluaran pada tanggal 13 Agustus 2014;
Berdasarkan rekapitulasi tanda terima ongkos upah sortir dan pelipatan suara untuk DPD, DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II, pembayaran berdasarkan jumlah kotak suara dimana satu kotaknya berisi 1.000 surat suara dan setiap kotaknya dibayarkan upahnya sebesar Rp. 100.000,00, dan jumlah kotak suara adalah 1.521 kotak dengan total pembayaran untuk biaya sortir dan pelipatan sebesar Rp. 152.100.000,00 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Jlh Kotak Nilai Upah(Rp) 1 DPD 387 38.700.000,00 2 DPRRI 399 39.900.000,00 3 DPRDI 399 39.900.000,00 4 DPRDII 336 33.600.000,00 Jumlah 1.521 152.100.000,00
-
Berdasarkan kwitansi terdapat pembelian bahan untuk kegiatan sortir dan lipat sebesar Rp. 3.197.000,00;
Berdasarkan bukti kwitansi untuk realisasi kegiatan penggunaan uang muka tersebut adalah sebesar Rp.184.262.740,00 sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai(Rp) 1 Upah Sortir dan Pelipatan Surat Suara DPR, DPD, DPRD TkI dan DPRD TkII = 1.521 kotak x Rp.100.000,00 152.100.000,00 2 Biaya Bahan 3.197.000,00 3 PPN 10% 28.965.740,00 Jumlah 184.262.740,00
-
Dengan demikian masih terdapat sisa uang muka sebesar Rp.134.360.460,00 (Rp. 318.623.200,00 – Rp.184.262.740,00) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Uang muka untuk kegiatan logistik pemilu sebesar Rp. 393.215.800,00 oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dibuat rencana penggunaan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Kegiatan Nilai (Rp) 1 Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara 18.480.000,00 2 Hitung Surat Suara/Set 25 lbr 79.655.800,00 3 Perlengkapan Surat Suara 52.800.000,00 4 Validasi Akhir Surat Suara 31.680.000,00 5 Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK 26.400.000,00 6 Penataan Kelengkapan TPS 52.800.000,00 7 Penandaan Kotak Suara 7.920.000,00 8 Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 31.680.000,00 9 Pengamanan Gudang Logistik 12.000.000,00 10 Pengamanan Proses Kelola Logistik 19.800.000,00 11 Pengawasan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik 12.000.000,00 12 Pengawasan Sortir dan Lipat Suara 6.000.000,00 13 Pengawasan Hitung Surat Suara 6.000.000,00 14 Pengawasan Pengepakan Surat Suara 6.000.000,00 15 Pengawasan Validasi Akhir Surat Suara 6.000.000,00 16 Pengawasan Pengesetan Formulir 6.000.000,00 17 Pengawasan Penataan Kelengkapan Surat Suara 6.000.000,00 18 Pengawasan Penandaan Kotak Suara 6.000.000,00 19 Pengawasan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 6.000.000,00 Jumlah 393.215.800,00
-
Atas penggunaan uang muka tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak menyerahkan seluruh bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, nota/kuitansi pembayaran, bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada Bendahara Pengeluaran;
Berdasarkan bukti kwitansi honor kegiatan pengawasan (validasi akhir surat suara, Pengesetan Formulir, Penataan Kelengkapan Surat Suara, penandaan kotak suara dan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara) bahwa Penerima honor dari pihak Komisoner tersebut mengaku telah menandatangani bukti kwitansi dan telah menerimanya untuk kegiatan pengawasan tersebut sejumlah Rp. 30.000.000,00 (5 orang Komisioner x honor Rp. 6.000.000,00). Terkait pengeluaran atas kegiatan pengawasan oleh Komisioner ini tidak dibenarkan adanya penerimaan honor. Adapun rincian dari kegiatan tersebut berdasarkan keterangan para saksi adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi IRAWAN NOOR RAHMAN (PNS Staf Bidang Hukum) menyatakan tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 42.880.000,00 untuk kegiatan Penataan Kelengkapan TPS dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, tapi dana sebesar Rp. 42.880.000,00 tersebut dibayarkan oleh Drs. TARMIJI NAWAWI untuk kegiatan bongkar pasang kotak dan bilik suara, hitung surat suara/set 25 lembar, Perlengkapan Surat Suara, Validasi akhir surat suara, Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK, Penataan Kelengkapan TPS, Penandaan Kotak Suara dan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara. Padahal kegiatan Perlengkapan Surat Suara, Validasi akhir surat suara, Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK, Penataan Kelengkapan TPS, Penandaan Kotak Suara dan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara di atas merupakan kegiatan memasukkan logistik ke dalam kotak suara. Untuk bongkar pasang kotak dan bilik suara yang mengerjakan sdr. SAIRI ABAU dan kegiatan hitung surat suara/set 25 lembar dan Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK sudah termasuk dalam kegiatan pelipatan dan sortir surat suara;
Bahwa saksi HIDAYATUSH SHADIQIN, S.Hut., (PPK Martapura Kota) menyatakan bahwa pernah menerima uang sejumlah Rp. 9.920.000,00 dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk pelaksanaan kegiatan persiapan logistik pemilu dan uang tersebut Saksi bagikan langsung kepada masing-masing Petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut (memasukkan surat suara yang sudah diamplop ke dalam kotak surat suara);
Bahwa saksi HAIRUL ISNAENI (PT Kasubbag Umum dan Logistik) menyatakan bahwa tidak pernah menerima uang dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk Kegiatan pengawasan sortir dan lipat surat suara sebesar Rp. 6.000.000,00 serta pengawasan hitung surat suara sebesar Rp. 6.000.000,00, tetapi saksi menerima honor berdasarkan SK yang jumlahnya Saksi lupa dan Saksi mengambil honor tersebut dari Bendahara Pengeluaran yaitu saksi MARYANINGSIH, SH;
Bahwa saksi M. NOOR AMRI (Satpam KPU Kab. Banjar) menerangkan bahwa tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta Rupiah) untuk Kegiatan Pengawasan Pengepakan/Penyusunan Surat Suara dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, namun uang yang Saksi terima hanya sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa saksi SAIRI ABAU (Koordinator bongkar pasang kotak dan bilik suara, yang mengantarkan bilik suara ke PPKc) menyatakan tidak pernah atau tidak ada menerima uang sejumlah Rp. 18.480.000,00 dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk kegiatan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara serta perakitan kotak suara. Tetapi untuk kegiatan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara serta perakitan kotak suara memang Saksi yang melaksanakan bersama dengan anak buah Saksi (8 orang) dengan upah harian, jumlah totalnya kurang lebih upah yang Saksi terima dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI adalah sejumlah Rp. 5.040.000,00 (7 hari x 8 orang x (Rp. 75.000 + Rp.15.000);
Berdasarkan fakta-fakta di atas, realisasi penggunaan uang muka tersebut adalah sebagai berikut:
-
-
No Uraian Kegiatan Nilai Uang Muka
(Rp)
Nilai yang Sebenarnya (Rp) 1 Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara 18.480.000,00 5.040.000,00 2 Hitung Surat Suara / Set 25 lbr 79.655.800,00 0,00 3 Perlengkapan Surat Suara 52.800.000,00 0,00 4 Validasi Akhir Surat Suara 31.680.000,00 0,00 5 Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK 26.400.000,00 0,00 6 Penataan Kelengkapan TPS 52.800.000,00 52.800.000,00 7 Penandaan Kotak Suara 7.920.000,00 0,00 8 Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 31.680.000,00 0,00 9 Pengamanan Gudang Logistik 12.000.000,00 12.000.000,00 10 Pengamanan Proses Kelola Logistik 19.800.000,00 19.800.000,00 11 Pengawasan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik 12.000.000,00 0,00 12 Pengawasan Sortir dan Lipat Suara 6.000.000,00 0,00 13 Pengawasan Hitung Surat Suara 6.000.000,00 0,00 14 Pengawasan Pengepakan Surat Suara 6.000.000,00 2.000.000,00 15 Pengawasan Validasi Akhir Surat Suara 6.000.000,00 0,00 16 Pengawasan Pengesetan Formulir 6.000.000,00 0,00 17 Pengawasan Penataan Kelengkapan Surat Suara 6.000.000,00 0,00 18 Pengawasan Penandaan Kotak Suara 6.000.000,00 0,00 19 Pengawasan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 6.000.000,00 0,00 Jumlah 393.215.800,00 91.640.000,00
-
Dengan demikian masih terdapat sisa uang muka sebesar Rp. 301.575.800,00 (Rp. 393.215.800,00 – Rp. 91.640.000,00) yang tidak ada bukti-bukti penggunaannya serta tidak dapat dipertanggung jawabankan oleh Terdakwa;
Uang muka untuk pengamanan pengosongan kotak surat suara Pileg sebesar Rp.13.651.250,00;
Bahwa atas penggunaan uang muka tersebut saksi TARMIJI NAWAWI tidak menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, dan nota/kuitansi pembayaran bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada Bendahara Pengeluaran;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SAIRI ABAU (Pekerja Lepas pada KPU Kab. Banjar) Saksi tidak pernah/tidak ada menerima uang sejumlah Rp.13.651.250,00 dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI. Untuk Kegiatan Pengosongan Kotak Suara memang saksi SAIRI ABAU yang melaksanakan bersama dengan anak buah saksi (8 orang termasuk Saksi) dengan upah harian, jumlah totalnya kurang lebih upah yang saksi SAIRI ABAU terima dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI adalah sejumlah Rp. 5.000.000,00;
Dengan demikian terdapat sisa uang muka sebesar Rp. 8.651.250,00 (Rp. 13.651.250,00 – Rp. 5.000.000,00) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa untuk uang muka untuk pembelian ATK bantuan hukum sebesar Rp. 3.000.000,00, atas penggunaan dana tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI telah menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, dan nota/kuitansi pembayaran;
Bahwa untuk dana pendistribusian logistik Pemilu Legislatif sebesar Rp. 489.430.791,00 baru diterima dari Bendahara Pengeluaran pada tanggal 6 Juni 2014 (setelah tanggal Pemilu Legislatif). Hal ini sesuai dengan catatan pada BKU milik KPU Kabupaten Banjar;
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dari PPK Kecamatan yang terealisasi hanya sebesar Rp. 233.300.000,00 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Kecamatan JlhPPS Nilai(Rp) 1 Aranio 12 10.000.000 2 Karang Intan 26 9.000.000 3 Sungai Pinang 11 10.000.000 4 Mataraman 15 17.000.000 5 Aluh-aluh 19 20.000.000 6 Astambul 22 17.000.000 7 Martapura Barat 13 15.000.000 8 Martapura Timur 20 7.000.000 9 Pengaron 12 10.000.000 10 Telaga Bauntung 4 2.500.000 11 Simpang Empat 26 20.000.000 12 Sungai Tabuk 21 18.000.000 13 Tatah Makmur 13 10.000.000 14 Kertak Hanyar 13 10.000.000 15 Beruntung Baru 12 13.000.000 16 Gambut 14 20.000.000 17 Martapura Kota 26 9.800.000 18 Paramasan 4 5.000.000 19 Sambung Makmur 7 10.000.000 Jumlah 290 233.300.000
-
Namun penerimaan uang tersebut dari KPU ke PPK Kecamatan tidak didukung bukti-bukti berupa kwitansi dan tidak ada pertanggungjawabannya;
Bahwa dari penggunaan uang tersebut yang dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI adalah sebagai berikut:
Berdasarkan 21 (dua puluh satu) lembar kwitansi pengiriman logistik dari gudang logistik KPU Kab. Banjar di Martapura ke semua kecamatan yang ada di Kab. Banjar jumlahnya sebesar Rp.67.200.000,00;
Berdasarkan 1 lembar tanda terima biaya distribusi logistik PPK se-Kabupaten Banjar sejumlah Rp. 247.000.000,00;
Berdasarkan 2 lembar tanda terima honor pengawalan distribusi logistik kekecamatan sejumlah Rp. 5.700.000,00;
Total uang yang dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI adalah sebesar Rp. 319.900.000,00 sedangkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sejumlah Rp.169.530.791,00;
Dengan demikian realisasi biaya distribusi logistik Pileg hanya sebesar Rp. 306.200.000,00 (Rp. 233.300.000,00 + Rp. 67.200.000,00 + Rp. 5.700.000,00), sehingga terdapat sisa uang muka distribusi logistik sebesar Rp. 183.230.791,00 (Rp. 489.430.791,00 – Rp. 306.200.000,00) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Pada tanggal 23 Juni 2014, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI mengambil uang muka Distribusi Logistik Pemilu Presiden sebesar Rp. 264.505.362,00;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-saksi 19 PPKc dalam berita acara keterangan saksi menyatakan total dana distribusi logistik yang diterima dari KPU Kabupaten Banjar adalah sebesar Rp.173.300.000,00 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Kecamatan Jumlah PPS Nilai (Rp) 1 Aranio 12 10.000.000,00 2 Karang Intan 26 5.000.000,00 3 Sungai Pinang 11 10..000.000,00 4 Mataraman 15 10.000.000,00 5 Aluh-aluh 19 15.000.000,00 6 Astambul 22 10.000.000,00 7 Martapura Barat 13 10.000.000,00 8 Martapura Timur 20 5.000.000,00 9 Pengaron 12 7.000.000,00 10 Telaga Bauntung 4 1.500.000,00 11 Simpang Empat 26 10.000.000,00 12 Sungai Tabuk 21 15.000.000,00 13 Tatah Makmur 13 5.000.000,00 14 Kertak Hanyar 13 5.000.000,00 15 Beruntung Baru 12 10.000.000,00 16 Gambut 14 20.000.000,00 17 Martapura Kota 26 9.800.000,00 18 Paramasan 4 5.000.000,00 19 Sambung Makmur 7 10.000.000,00 Jumlah 290 173.300.000,00
-
Bahwa saksi Drs. TARMIJI NAWAWI menggunakan dana tersebut dan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebagai berikut:
Pengiriman logistik dari gudang logistik KPU Kab. Banjar di Martapura ke semua kecamatan yang ada di Kab. Banjar jumlahnya sebesar Rp. 25.800.000,00 (bukti notanya tidak ada);
Berdasarkan 1 lembar tanda terima biaya distribusi logistik PPK se-Kabupaten Banjar sejumlah Rp.147.500.000,00;
Tanda terima pengawalan logistik sejumlah Rp. 3.100.000,00;
Total uang yang dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI adalah sebesar Rp. 176.400.000,00 sedangkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sejumlah Rp. 88.105.362,00;
Dengan demikian realisasi biaya distribusi logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya sebesar Rp. 176.400.000,00 (Rp.173.300.000,00 + Rp. 3.100.000,00), sehingga terdapat sisa uang muka distribusi logistik sebesar Rp. 88.105.362,00 (Rp.264.505.362,00 – Rp. 176.400.000,00) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Uang muka pemasangan iklan billboard dan lain-lain diterima oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 140.000.000,00 dengan rencana penggunaan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Pemasangan Iklan Billboard Maskot Pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat menyongsong Pemilu Tahun 2014 ( 1 Paket x Rp. 20.000.000,00) 20.000.000,00 2 Pemasangan Iklan Media Tentang Jingle Pemilu Menyonsong Pemilu Tahun 2014 (1 Paket x Rp. 20.000.000,00) 20.000.000,00 3 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Pemula (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 4 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Keagamaan (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 5 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Marginal (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 6 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Disabilitas (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 7 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Perempuan (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 8 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Pemula (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 9 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Keagamaan (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 10 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Marginal (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 11 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Disabilitas (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 12 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Perempuan (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 Jumlah 140.000.000,00
-
Bahwa dari kegiatan-kegiatan tersebut ternyata tidak sesuai dengan dengan Perpres 54 Tahun 2010 dan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, antara lain tidak ada KAK, HPS, Surat Perjanjian Kerja, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Barang;
Bahwa berdasarkan Laporan Mutasi Barang Persediaan dari aplikasi persediaan dan Laporan Barang Pembantu Kuasa Pengguna Tahunan Tahun Anggaran 2014 dari aplikasi BMN menyatakan tidak ada penambahan untuk pembayaran kegiatan di atas;
Berdasarkan keterangan dalam permintaan klarifikasi terdapat informasi sebagai berikut:
Bahwa saksi FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., (Komisioner KPU Kabupaten Banjar) menjelaskan untuk kegiatan Divisi Sosialisasi yang diketuai oleh Saksi, kegiatan pemasangan billboard dan lain-lain tersebut diserahkan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dan saksi FAJERI TAMZIDILLAH tidak pernah menerima uang dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk kegiatan tersebut;
Bahwa saksi HAIRUL ISNAENI menjelaskan Untuk semua kegiatan pada poin 1 s/d 12 tersebut adalah fiktif karena barangnya tidak pernah ada di kantor, memang pernah ada alat peraga pemilu di kantor tetapi alat peraga tersebut menggunakan dana hibah bantuan dari Pemkab. Banjar;
Berdasarkan pengungkapan fakta dan kronologis kejadian terlihat pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.140.000.000,00;
Dengan demikian pengeluaran untuk biaya iklan billboard dan lain-lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.140.000.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, uang muka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp.1.006.523.663,00 (Rp.150.600.000,00 + Rp. 134.360.460,00 + Rp.301.575.800,00 + Rp. 8.651.250,00 + Rp. 183.230.791,00 + Rp.88.105.362,00 + Rp.140.000.000,00);
Bahwa dari 8 kegiatan yang dikelolah oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tersebut, ada kegiatan lain yang juga dikelolah oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI yaitu:
Sewa kendaraan roda 4 (pick up 2 unit);
Pengadaan alat kelengkapan TPS/PPS/PPK untuk Pilpres;
Adapun rincian dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Sewa Kendaraan Roda 4 (Pick Up 2 Unit);
Sesuai catatan pada Buku Kas Umum nomor 653 tanggal 28 Mei 2014 terdapat pembayaran sewa kendaraan operasional kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 27.250.000,00 selama 5 bulan. Ternyata KPU sudah menyewa kendaraan roda empat sesuai dengan SPK nomor 09/PPK-BSKR4/KPU/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan ABDULLAH pemilik Rental Mobil Bersaudara, pekerjaan sewa kendaraan roda 4 (Pick Up 2 unit), selama 10 bulan dari tanggal 18 Maret 2014 s.d 18 Desember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.59.950.000,00 termasuk PPN, dan setelah dikurangi PPN sebesar Rp.54.500.000,00;
Untuk sewa mobil dengan jenis mobil Grand Max warna hitam dan mobil Suzuki APV warna putih. Mobil Grand Max warna hitam tersebut adalah milik KPA yaitu Terdakwa yang turut dimasukkan kedalam dokumen kontrak. Sedangkan satu mobil milik ABDULLAH;
Pembayarannya di bulan Mei 2014 sesuai dengan kwitansi tandaterima dan ada pada BKU no. 653 tanggal 28 Mei 2014 kegiatan bayar sewa mobil, uang tersebut dibayarkan secara langsung kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI Rp. 27.250.000,00 yang sumber dananya dari TUP. Dan SPJ tidak ada;
Padahal di bulan Nopember 2014 telah dibayarkan kembali sewa mobil sebagaimana yang ada pada BKU 1381 tanggal 25 Nopember 2014 kegiatan bayar sewa kendaraan roda 4 sebesar Rp.53.955.000,00 yang dana tersebut bersumber dari dana SP2D-GUP;
Dengan demikian, pengeluaran sebesar Rp. 54.500.000,00 (Rp.59.950.000,00 – Rp. 5.450.000,00) tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK untuk Pilpres;
Terdapat 2 (dua) kali pembayaran atas Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK untuk Pilpres sebesar Rp. 240.000.000,00, yaitu:
SP2D TUP Nihil nomor: 082015J/045/110 tgl 04-07-2014 senilai Rp. 132.000.000,00;
SP2D nomor : 105721J/045/111 tanggal 27-11-2014 senilai Rp108.000.000,00;
Bahwa saksi HAIRUL ISNAENI mengetahui yang mengambil uang dari Bendahara Pengeluaran sejumlah Rp. 132.000.000,00 adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI yang akan dipergunakan untuk modal membeli bahan-bahan, selanjutnya dibuatkan dokumen kontrak oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI. Sehingga dana yang diambil dari TUP tersebut adalah fiktif;
Sehingga pengeluaran untuk kegiatan Pengadaan Formulir DPT untuk Pilpres yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 132.000.000,00;
Bahwa Mekanisme Pengajuan pencairan Keuangan yang dilaksanakan di KPU Kab. Banjar tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada Permenkeu Nomor: 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Hal ini terjadi karena PPK dan PP-SPM tidak di fungsikan oleh Terdakwa sebagai Sekretaris KPU Kab. Banjar selaku KPA. PPK dan PP-SPM hanya sekedar melakukan tandatangan pada dokumen atas perintah Terdakwa selaku KPA namun tidak pernah melakukan pemeriksaan, pengujian, dan verifikasi materil terhadap penggunaan dan pertanggung jawaban anggarannya;
Bahwa dalam setiap pengajuan Tambahan Uang Persediaan tersebut, Terdakwa mengetahui mengenai tatacara penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporannya. Hal ini dikuatkan dengan Surat Pernyataan yang ditandatanganinya sebagai lampiran dalam setiap pengajuan SPM-TUP;
Bahwa dalam setiap pencairan atas pengajuan TUP, Terdakwa telah membuat pertanggungjawaban penggunaan dana seolah-olah sesuai ketentuan dan pertanggungjawaban Nihil meskipun tidak dilampirkan bukti pertanggungjawaban ke KPPN Banjarmasin dan hanya dibuatkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban yang dibuat tiap bulannya dengan keterangan NIHIL dan atas penggunaan dana tersebut tidak dilakukan pencatatan pada Buku Kas Umum;
Bahwa atas sejumlah pencairan dana, penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana KPU Kab. Banjar untuk belanja kegiatan tersebut di atas adalah bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 1 ayat 18 “Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah”
Pasal 18:
Ayat 1 “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintah pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”;
Ayat 2 “Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat 1 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:
(1) Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih,
(2) Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa,
(3) Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
(4) Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
(5) Memerintahkan pembayaran atas APBN/APBD;
Ayat 3 “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pasal 21:
Ayat 1 “Pembayaran atas APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
Ayat 3 “Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
(1) Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
Ayat 4 “Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/KuasaPengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat 3 tidak dipenuhi”;
Ayat 5 “Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”;
Pasal 52 “Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menata usahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku”;
Pasal 53 ayat 1 “Bendahara Penerimaan/Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah”;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah:
Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan “untuk mencapai pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan”;
Pasal18 ayat 1 yang menyatakan “pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran,kompleksitas dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan”;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012:
Pasal 5 “Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel”;
Pasal 6 huruf a dan b menyatakan bahwa “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasian Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 12 ayat 1 menyatakan “PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 16 ayat 3 menyatakan “Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh satu orang Pejabat Pengadaan”;
Pasal 55:
a) Ayat 1 menyatakan “tanda bukti perjanjian terdiri atas bukti pembelian, kuitansi, Surat Perintah Kerja dan Surat Perjanjian;
b) Ayat 3 menyatakan “kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b digunakan untuk Pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000,00;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN:
Pasal 12 ayat 1 menyatakan “PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara”;
Pasal 24 ayat 2 menyatakan “Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran meliputi huruf b melakukan pengujian pembayaran berdasarkan perintah PPK”;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN:
Pasal 23 ayat 1 “Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan”;
Bagian penjelasan menyebutkan bahwa “Pengaturan tentang Pelaksanan belanja APBN diharapkan dapat mendorong pelaksanaan program, penyerapan dana pencapaian program dengan lebih efektif dan efisien berdasarkan disiplin anggaran dan mengutamakan keamanan keuangan negara”;
Lampiran Surat Ketua KPU Nomor 181/KPU/III/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan DIPAKPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2013:
Tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran yaitu:
Memberikan arahan, bimbingan dan mengawasi pelaksanaan anggaran dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
Bertanggungjawab penuh atas semua kegiatan yang dilaksanakan seperti pelaksanaan anggaran, pengadaan barang, kebenaran surat keputusan yang diterbitkan;
Tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen diantaranya:
Menyampaikan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk penyerapan anggaran kepada KPA;
Bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul atas perikatan yang dilakukan;
Bertangggungjawab atas kesesuaian antara rencana dan keluaran/output yang ditetapkan dalam dokumen anggaran,
Tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran diantaranya adalah:
Menerima, menyimpan, membayarkan dan menatausahakan serta mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja masing-masing;
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya;
Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan;
Bahwa terhadap pencairan dana yang diserahkan kepada Para Komisioner tersebut sebesar Rp. 3.388.039.398,00 pada KPU Kab. Banjar Tahun Anggaran 2014 tersebut sesuai dengan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor: SR-236/PW16/5/2018 tanggal 7 Agustus 2018, telah ditemukan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah kurang lebih Rp. 2.423.754.758,- (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Kegiatan Jumlah (Rp) 1 Biaya stock opname 5.000.000,00 2 Uang muka Drs. Tarmiji Nawawi 1.006.523.663,00 3 Uang muka M. Syafwani 64.209.295,00 4 Pembayaran setoran SSBP 131.235.000,00 5 Sewa komputer untuk 19 PPK 71.352.800,00 6 Sewa Pick Up 54.500.000,00 7 Pengadaan 2 buah Scanner 50.000.000,00 8 ATK, Biaya Rapat dan Transport 19 PPK 406.000.000,00 9 Tambahan uang tenda 330.000.000,00 10 Transport pengiriman formulir C-1 ke Kantor Pos 14.500.000,00 11 Pengeluaran fiktif 93.084.000,00 12 Alat kelengkapan TPS, PPS dan PPK Pilpres 132.000.000,00 13 Pengadaan Formulir DPT (Pilpres) 50.000.000,00 14 Sewa gedung kirab/karnaval 15.350.000,00 Jumlah 2.423.754.758,00
-
Bahwa atas perbuatan sebagaimana tersebut pada uraian di atas, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 bersama dengan saksi Drs. TARMIJI NAWAWI selaku Komisioner KPU Kabupaten Banjar telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain (saksi Drs. TARMIJI NAWAWI) yang mengakibatkan adanya pengeluaran keuangan negara yang tidak benar sebesar Rp. 2.423.754.758,- (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah);
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H., M.AP, M.H., Bin (Alm) GT. MUHAMMAD FARID, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
------- Bahwa ia Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP, M.H., Bin (Alm) GT. MUHAMMAD FARID (selanjutnya disebut Terdakwa), baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Drs. TARMIJI NAWAWI Bin (Alm) H. NAWAWI (yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan sudah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm. tanggal 28 Mei 2019, secara berturut-turut sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun tahun 2014, bertempat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Jl. A. Yani Km. 38 Komplek Antasari No. 49 Martapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yakni dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2014 yang bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.052012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, dan Lampiran Surat Ketua KPU Nomor 181/KPU/III/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan kegiatan DIPA KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2013, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni sejumlah kurang lebih Rp. 2.423.754.758,- (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah) berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor: SR-236/PW16/5/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-04 tahun 2014 Nomor: DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 11 Agustus 2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp. 27.708.915.000,- (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah) dari APBN;
Bahwa Terdakwa berdasarkan Keputusan Sekretariat Jenderal KPU Nomor: 313/Kpts/Setjen/Tahun 2009, tanggal 15 Oktober 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel, yang bersangkutan telah diangkat sebagai Pj. KPU Kab. Banjar dan menggantikan Sekretaris KPU Kab. Banjar yang lama yaitu Sdr. MARLON YANSEN NAIBAHO, SH, MH., berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjar Nomor: 11 Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 03 Januari 2014 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Tenaga Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA pada Sekretaris KPU anggaran 076;
Bahwa Terdakwa sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar kemudian membuat Surat Keputusan menunjuk Pengelola Keuangan pada KPU Kab. Banjar TA. 2014 Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Penguji Tagihan/Permintaan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Bendaharawan Pengeluaran anggaran 076 dan Staf Pengelola Keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 yaitu:
-
No Nama/Nip Jabatan 1. H. GT. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang 2. HUSAINI, S.Sos Pejabat Penata Usahaan Keuangan 3. Dra. DARYATI Penerbit Penandatangan SPM 4. MARYANINGSIH, SH Bendahara Pengeluaran 5. HJ. NURHASANAH, S.Sos Staf Pengelola Keuangan 6. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP Staf Pengelola Keuangan
Bahwa selanjutnya ada perubahan penunjukan Pengelola Keuangan pada KPU Kab. Banjar TA. 2014 Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjar Nomor: 52/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 27 Maret 2014, tentang Perubahan Penunjukan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjar Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 tentang Penunjukan PPK, Pejabat Penguji Tagihan/Permintaan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPP), Bendahara Pengeluaran Anggaran 076 dan Staf Pengelola Keuangan pada KPU Kab. Banjar tahun 2014 yaitu:
-
No Nama/Nip Jabatan 1. H. GT. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang 2. MASHURIANSYAH, S.Ag Pejabat Penata Usahaan Keuangan 3. Dra. DARYATI Penerbit Penandatangan SPM 4. MARYANINGSIH, SH Bendahara Pengeluaran 5. HJ. NURHASANAH, S.Sos Staf Pengelola Keuangan 6. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP Staf Pengelola Keuangan
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor: 16/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Tahun 2014 mengangkat Jamiati selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada KPU Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan Rincian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker KPU Kabupaten Banjar telah melakukan realisasi anggaran berdasarkan daftar 311 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari KPPN Banjarmasin yang menunjukan realisasi anggaran KPU Kabupaten Banjar pada tahun 2014 sebesar Rp. 23.610.506.299 (dua puluh tiga milyar enam ratus sepuluh juta lima ratus enam ribu dua ratus sembilan puluh sembilan Rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
-
No Kegiatan Uraian Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) 1 3355 Pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan administrasi keuangan dilingkungan setjen KUP 965.349.000 1.028.710.501 2 3356 Pengololaan Data, Dokumentasi, Pengadaan, Penditribusian, dan Interventerisasi Sarana dan Prasarana Pemilu 4.450.032.000 2.879.087.398 3 3357 Pelaksanaan Manajemen Perencanaan dan Data 688.205.000 440.504.000 4 3358 Pembinaan SDM, Pelayanan dan Administrasi Kepegawaian 125.053.000 122.738.000 5 3360 Penyelanggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran 721.085.000 560.412.000 6 3362 Penyelanggaraan Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur KPU 100.000.000 99.781.000 7 3363 Penyiapan Penyusunan Rancangan Peraturan KPU, Advokasi, Penyelesaian Sengketa dan Penyuluhan Peraturan Perundang- Undangan Yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Pemilu 174.525.000 152.582.900 8 3364 Pedoman dan Petunjuk Teknis dan Bimbingan Teknis/Supervisi/Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pendidikan Pemilih 20.484.665.000 18.326.420.500 Total 27.708.915.000 23.610.506.299
Bahwa dari pencairan tersebut, jumlah SP2D dan SPM untuk pencairan anggaran KPU Kab. Banjar TA. 2014 sebanyak 311 kali dengan proses pencairan sebagai berikut:
SP2D dan SPM UP pada Januari sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta Rupiah);
SP2D dan SPM GU bulan Januari s/d Desember 2014 dengan total nilai Rp 1.249.560.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu Rupiah);
SP2D dan SPM TUP bulan Januari s/d Desember 2014 sebanyak 4 kali dengan total nilai Rp. 10.010.268.123,- (sepuluh milyar sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh tiga Rupiah);
SP2D dan SPM LS sebesar Rp. 15.811.458.243,- (lima belas milyar delapan ratus sebelas juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh tiga Rupiah);
Bahwa pada tahun 2014 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 67/Kpta/KPU-Prov-022/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2013-2018, telah mengangkat Para Komisioner sebagai berikut:
AHMAD FAISAL, S.Hut, M.H., (Ketua KPU); dan bertugas di Divisi Umum, Perencanaan, Keuangan, Logistic, Rumah Tangga dan Organisasi;
FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih dan Pengembangan SDM;
M. SYAFWANI (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Teknis Penyelenggara;
Drs. TARMIJI NAWAWI (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Hukum dan Pengawasan;
FEBRIYANTO, S.E., (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan antar Lembaga;
Bahwa di dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan KPU Kabupaten Banjar Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH atas perintah Terdakwa selaku KPA, selalu menyerahkan uang untuk kegiatan tersebut kepada para Komisioner-komisioner sesuai dengan divisi-divis masing-masing kegiatan yang dikelolah oleh Komisioner;
Bahwa Komisioner KPU Kab. Banjar seharusnya tidak diperbolehkan mengajukan anggaran, mengelola anggaran dan membayarkan kegiatan KPU serta mengambil dana dari Bendahara Pengeluaran secara langsung karena yang seharusnya melaksanakan kegiatan tersebut adalah Sekertariat KPU dalam hal ini Terdakwa selaku KPA, Bendahara Pengeluaran, PPK, PPSPM dan Staf Subbag masing-masing bagian, dimana hal tersebut bertentangan dengan dengan Peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2008 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota Pasal 89 ayat (1) yang berbunyi:
”KPU Kab/kota menetapkan kebijakan kebutuhan anggaran KPU Kab/kota, PPK dan PPS sesuai dg ketentuan perundang-undangan yg berlaku” dan;
ayat (2) yang berbunyi:
“Sekertaris KPU Kab/kota menyelenggarakan pengelolaan keuangan KPU Kab/Kota yang meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengawasan anggaran sesuai dengan kebijakan KPU kab/kota”;
serta bertentangan dengan Undang-undang Nomor : 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pada paragraf 3 Pasal 10 yang berbunyi:
”Tentang Tugas dan wewenang KPU Kab/Kota sbb : “Menjabarkan Program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/Kota”;
Bahwa dalam hal pengelolaan anggaran kegiatan KPU Kab. Banjar 2014 diantaranya dilakukan dengan cara Komisioner membuat rincian kebutuhan dana untuk Kegiatan melalui TUP, yang kemudian disampaikan melalui Rapat yang dipimpin dan disetujui oleh Terdakwa.Selanjutnya dalam proses permohonan pencairan terlebih dahulu dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku KPA sebagai persyaratan Mutlak di dalam pengajuan TUP;
Bahwa Bendahara Pengeluaran saksi MARYANINGSIH mengetahui adanya aturan-aturan tersebut, namun saksi tetap melakukan pembayaran/memberikan pencairan dana kepada Komisioner KPU Kab. Banjar karena saksi MARYANINGSIH diperintahkan oleh atasan yaitu Terdakwa H. GT. IHSAN PERDANA, S.Sos., selaku KPA dan apabila yang bersangkutan menolak untuk melakukan pembayaran/memberikan pencairan dana tersebut ke Komisioner akan dibentak dan dimarahi oleh Terdakwa;
Bahwa setiap permintaan dan perintah Terdakwa untuk melakukan pembayaran atas suatu kegiatan pada umumnya tidak dilengkapi dengan administrasi pendukung berupa pertanggung jawaban keuangan sebagaimana dipersyaratkan aturan;
Bahwa dalam tahun 2014, Bendahara Pengeluaran saksi MARYANINGSIH ada memberikan uang kepada Para Komisioner KPU Kab. Banjar dengan didukung bukti kwitansi yang dibuat oleh saksi MARYANINGSIH, adapun uang yang diberikan kepada saksi MARYANINGSIH kepada Para Komisioner sebagai berikut:
| NO | NAMA | URAIAN KEGIATAN | JMLH & TGL TERIMA DANA | BUKTI TANDA TERIMA | |
| 1 | Ahmad Faizal, S.Hut. (Ketua KPU Kab. Banjar) | A | Kegiatan stock opname logistik pemilu | Rp.5.000.000,- 27 Januari 2014 | Ada |
| 2 | Drs. TARMIJI NAWAWI (Anggota Komisioner) | A | Bongkar pasang kotak bilik suara, hitung bilik suara, hitung suarat suara, perlengkapan surat suara dll | Rp.393.215.800,- 25 Maret 2014 | Ada |
| B | Tahapan periasapan TPS pemilu 2014 | Rp.1.200.000.000,- 1 April 2014 | Ada | ||
| C | ATK Bantuan hokum | Rp.3.000.000,- 21 Mei 2014 | Ada | ||
| D | Pengosongan pengamanan kotak suara | Rp.13.651.250,- 21 Mei 2014 | Ada | ||
| E | Sewa kendaraan operasional | Rp.27.250.000,- 28 Mei 2014 | Ada | ||
| F | Pemasangan iklan billboard dll | Rp.140.000.000,- 19 Mei 2014 | Ada | ||
| G | Biaya distribusi logistik pileg | Rp.489.430.791,- 6 Juni 2014 | Ada | ||
| H | Biaya distribusi logistik pilpres | Rp.264.505.362,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| Jumlah | Rp. 2.531.053.203,- | ||||
| 3 | M. Syafwani (Anggota Komisioner) | A | Kegiatan pemberian penghargaan kpd pemenang gerak jalan sehat | Rp.11.950.000,- 13 Maret 2014 | Ada |
| B | Pembayaran sortir dan lipat surat suara DPD, DPR, DPRD | Rp.318.623.200 20 Maret 2014 (Diserahkan dg bukti kwitansi kepada sdr. Drs. TARMIJI NAWAWI) | Ada | ||
| C | Kegiatan konsolidasi dan bimtek | Rp.56.530.000,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| D | Kegiatan kelengkapan pilpres | Rp.84.589.495,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| E | ATK gerak jalan sehat | Rp.2.000.000,- 13 Maret 2014 | Ada | ||
| F | Pengadaan perlengkapan gerak jalan sehat | Rp.76.500.000,- 21 Maret 2014 | Ada | ||
| G | Pengadaan perlengkapan kirab/karnaval | Rp.26.750.000,- 21 Maret 2014 | Ada | ||
| H | Konsumsi Snack Peserta gerak jalan sehat setelah pajak | Rp.21.600.000,- 07 Maret 2014 | Ada | ||
| I | ATK Gerak jalan dan ATK Bimtek | Rp.4.333.500,- 25 Maret 2014 | Ada | ||
| Jumlah | Rp. 602.876.195,- | ||||
| 4 | Fajeri Tamjidillah (Anggota Komisioner) | A | Pengetikan DPK pemilu legislative | Rp.1.320.000,- 14 Mei 2014 | Ada |
| B | Pengetikan DPS pilpres 2014 dan DPS perbaikan | Rp.26.400.000,- 16 Mei 2014 | Ada | ||
| C | Jasa pembuatan iklan diradio dan jasa penayangan iklan diradio | Rp.52.350.000,- 19 Mei 2014 | Ada | ||
| D | Pembuatan spanduk | Rp.43.500.000,- 23 juni 2014 | Ada | ||
| E | Penyusunan DPK Pemilu Pileg dan Pilpres | Rp.54.030.000,- 06 Juni 2014 | Ada | ||
| Jumlah | Rp. 123.570.000 | ||||
| 5 | Pebrianto, SE (Anggota Komisioner) | A | Kegiatan bimtek relawan demokrasi | Rp.35.700.000,- 17 Januari 2014 | Ada |
Bahwa berdasarkan total realisasi anggaran sebesar Rp. 23.610.506.299,00, berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) dan catatan Bendahara Pengeluaran terdapat pemberian uang muka kerja kepada Komisioner untuk pengadaan barang/jasa pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No NamaKomisioner Nilai(Rp) 1 AHMAD FAISAL, S.Hut 5.000.000,00 2 Drs. TARMIJI NAWAWI 2.822.426.403,00 3 M. SYAFWANI 363.012.995,00 4 FADJERI TAMJIDILLAH, S.Pd 161.900.000,00 5 FEBRIYANTO, S.E. 35.700.000,00 Jumlah 3.388.039.398,00
-
Bahwa saksi Drs. TARMIJI NAWAWI selaku Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar yang membawahi Divisi Hukum dan Pengawasan pada tahun 2014 telah menerima uang dari Bendahara Pengeluaraan KPU Kabupaten Banjar yaitu saksi MARYANINGSIH sebesar Rp. 2.822.426.403, dimana dana tersebut dikelola dan dipakai oleh Saksi Drs. TARMIJI NAWAWI atas perintah Terdakwa selaku KPA dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Tgl BKU Uraian Nilai (Rp) 1 1 April 2014 Tahapan persiapan TPS Pemilu 2014 1.200.000.000,00 2 20 Maret2014 Pembayaran Sortir dan Pelipatan Surat Suara DPDRI, DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 318.623.200,00 3 25 Maret2014 Bongkar pasang kotak dan bilik suara, hitung surat suara, perlengkapan surat suara, dll. 393.215.800,00 4 21 Mei2014 Pengosongan pengamanan kotak suara Pileg 13.651.250,00 5 21 Mei2014 ATK bantuan hukum 3.000.000,00 6 6 Juni 2014 Biaya distribusi logistic Pileg 489.430.791,00 7 23 Juni2014 Biaya angkutan logistik Pilpres 264.505.362,00 8 19 Mei2014 Pemasangan iklan billboard, dll. (rincian dalam tanda terima) 140.000.000,00 Jumlah 2.822.426.403,00
-
Dari jumlah dana sebesar Rp 2.822.426.403,00, yang dikelola dan dipakai oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, berdasarkan bukti kwitansi penyerahan uang dan catatan Buku Kas Umum dari Bendahara pengeluaraan saksi MARYANINGSIH kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
Uang muka kerja sebesar Rp. 1.200.000.000,00 diterima tanggal 1 April 2014 untuk Tahapan Persiapan TPS Pemilu 2014 dan pertanggungjawabannya adalah sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) Keterangan 1 Bantuan Pembuatan TPS 660.000.000,00 1.320 KPPS 2 Bantuan Konsumsi Untuk KPPS 323.400.000,00 1.320 KPPS 3 Biaya Papan Pengumum- an 66.000.000,00 1.320 KPPS Jumlah 1.049.400.000,00
-
Terkait pertanggungjawaban dana tersebut, Untuk pengeluaran sebesar Rp.1.049.400.000,00 telah didukung dengan bukti tanda terima dari Drs. TARMIJI NAWAWI kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPKc);
Sedangkan sisa dana sebesar Rp.150.600.000,00 penggunaan dana tersebut digunakan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tanpa adanya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi/nota pembelian/pengadaan, kuitansi serah terima uang, berita acara serah terima barang dan sebagainya, sehingga dari sisa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Uang muka untuk biaya sortir dan pelipatan surat suara sebesar Rp. 318.623.200,00 oleh Drs. TARMIJI NAWAWI dibuat rencana penggunaan sebagai berikut:
Terkait pertanggungjawaban dana tersebut uang muka kerja sebesar Rp. 318.623.200,00 diterima oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI melalui saksi M. SYAFWANI (Komisioner KPU Kabupaten Banjar). Adapun M. SYAFWANI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 318.623.200,00 oleh Bendahara Pengeluaran kepada M. SYAFWANI dalam tiga tahapan yakni tanggal 27 Februari 2014 sebesar Rp. 55.000.000,00, tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp.183.967.400,00, tanggal 20 Maret 2014 sebesar Rp.79.655.800,00. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, uang tersebut M. SYAFWANI serahkan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dan digunakan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk membayarkan biaya kegiatan yang sudah berjalan beberapa hari termasuk dalam kegiatan sortir dan pelipatan surat suara sesuai dengan Surat Keputusan Swakelola yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar;
Penyerahan uang muka tersebut dicatat oleh Bendahara Pengeluaran dalam BKU dengan Nomor 234 tanggal 20 Maret 2014;
Setelah menerima uang tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI menyimpannya di dalam tasnya dan dipergunakannya dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) I Biaya Bahan/ Material Pendukung 1 Pengikat Karet 2.700.000,00 2 Kertas 170.000,00 3 Spidol dan Pulpen 190.000,00 4 Stapler, carter, fotokopy 137.000,00 Jumlah Sub I 3.197.000,00 II Biaya Upah Tenaga Kerja (orang) 1 Upah Tenaga Kerja Pelipatan 159.311.600,00 2 Upah Tenaga Kerja Sortir 79.655.800,00 3 Upah tenaga Kerja Pelipatan Surat Suara Pengganti 1.700.000,00 4 Validasi Akhir oleh masing-masing PPK 18.480.000,00 Jumlah Sub II 259.147.400,00 III Biaya Operasional Pendukung 1 Kebersihan 2.000.000,00 2 Operasional Perawatan Gudang/ perbaikan Halaman 4.800.000,00 3 Pemindahan Surat Suara dari Gudang KPU ke Gedung Rusunawa STAI Darussalam 9.588.000,00 Jumlah Sub III 16.388.000,00 IV Biaya Konsumsi 1 Makan dan Kudapan 10.925.000,00 Jumlah Sub IV 10.925.000,00 Jumlah Total (I+II+III+IV) 289.657.400,00 V PPN 10 % 28.965.740,00 Jumlah Biaya 318.623.140,00 Dibulatkan 318.623.200,00
-
Atas penggunaan uang muka tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak menyerahkan seluruh bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, nota/kuitansi pembayaran, bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada Bendahara Pengeluaran, sedangkan PPN sebesar Rp. 28.965.740,00 telah disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara Pengeluaran pada tanggal 13 Agustus 2014;
Berdasarkan rekapitulasi tanda terima ongkos upah sortir dan pelipatan suara untuk DPD, DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II, pembayaran berdasarkan jumlah kotak suara dimana satu kotaknya berisi 1.000 surat suara dan setiap kotaknya dibayarkan upahnya sebesar Rp. 100.000,00, dan jumlah kotak suara adalah 1.521 kotak dengan total pembayaran untuk biaya sortir dan pelipatan sebesar Rp. 152.100.000,00 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Jlh Kotak Nilai Upah(Rp) 1 DPD 387 38.700.000,00 2 DPRRI 399 39.900.000,00 3 DPRDI 399 39.900.000,00 4 DPRDII 336 33.600.000,00 Jumlah 1.521 152.100.000,00
-
Berdasarkan kwitansi terdapat pembelian bahan untuk kegiatan sortir dan lipat sebesar Rp. 3.197.000,00;
Berdasarkan bukti kwitansi untuk realisasi kegiatan penggunaan uang muka tersebut adalah sebesar Rp.184.262.740,00 sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai(Rp) 1 Upah Sortir dan Pelipatan Surat Suara DPR, DPD, DPRD TkI dan DPRD TkII = 1.521 kotak x Rp.100.000,00 152.100.000,00 2 Biaya Bahan 3.197.000,00 3 PPN 10% 28.965.740,00 Jumlah 184.262.740,00
-
Dengan demikian masih terdapat sisa uang muka sebesar Rp.134.360.460,00 (Rp. 318.623.200,00 – Rp.184.262.740,00) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Uang muka untuk kegiatan logistik pemilu sebesar Rp. 393.215.800,00 oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dibuat rencana penggunaan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Kegiatan Nilai (Rp) 1 Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara 18.480.000,00 2 Hitung Surat Suara/Set 25 lbr 79.655.800,00 3 Perlengkapan Surat Suara 52.800.000,00 4 Validasi Akhir Surat Suara 31.680.000,00 5 Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK 26.400.000,00 6 Penataan Kelengkapan TPS 52.800.000,00 7 Penandaan Kotak Suara 7.920.000,00 8 Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 31.680.000,00 9 Pengamanan Gudang Logistik 12.000.000,00 10 Pengamanan Proses Kelola Logistik 19.800.000,00 11 Pengawasan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik 12.000.000,00 12 Pengawasan Sortir dan Lipat Suara 6.000.000,00 13 Pengawasan Hitung Surat Suara 6.000.000,00 14 Pengawasan Pengepakan Surat Suara 6.000.000,00 15 Pengawasan Validasi Akhir Surat Suara 6.000.000,00 16 Pengawasan Pengesetan Formulir 6.000.000,00 17 Pengawasan Penataan Kelengkapan Surat Suara 6.000.000,00 18 Pengawasan Penandaan Kotak Suara 6.000.000,00 19 Pengawasan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 6.000.000,00 Jumlah 393.215.800,00
-
Atas penggunaan uang muka tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak menyerahkan seluruh bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, nota/kuitansi pembayaran, bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada Bendahara Pengeluaran;
Berdasarkan bukti kwitansi honor kegiatan pengawasan (validasi akhir surat suara, Pengesetan Formulir, Penataan Kelengkapan Surat Suara, penandaan kotak suara dan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara) bahwa Penerima honor dari pihak Komisoner tersebut mengaku telah menandatangani bukti kwitansi dan telah menerimanya untuk kegiatan pengawasan tersebut sejumlah Rp. 30.000.000,00 (5 orang Komisioner x honor Rp. 6.000.000,00). Terkait pengeluaran atas kegiatan pengawasan oleh Komisioner ini tidak dibenarkan adanya penerimaan honor. Adapun rincian dari kegiatan tersebut berdasarkan keterangan para saksi adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi IRAWAN NOOR RAHMAN (PNS Staf Bidang Hukum) menyatakan tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 42.880.000,00 untuk kegiatan Penataan Kelengkapan TPS dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, tapi dana sebesar Rp. 42.880.000,00 tersebut dibayarkan oleh Drs. TARMIJI NAWAWI untuk kegiatan bongkar pasang kotak dan bilik suara, hitung surat suara/set 25 lembar, Perlengkapan Surat Suara, Validasi akhir surat suara, Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK, Penataan Kelengkapan TPS, Penandaan Kotak Suara dan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara. Padahal kegiatan Perlengkapan Surat Suara, Validasi akhir surat suara, Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK, Penataan Kelengkapan TPS, Penandaan Kotak Suara dan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara di atas merupakan kegiatan memasukkan logistik ke dalam kotak suara. Untuk bongkar pasang kotak dan bilik suara yang mengerjakan sdr. SAIRI ABAU dan kegiatan hitung surat suara/set 25 lembar dan Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK sudah termasuk dalam kegiatan pelipatan dan sortir surat suara;
Bahwa saksi HIDAYATUSH SHADIQIN, S.Hut., (PPK Martapura Kota) menyatakan bahwa pernah menerima uang sejumlah Rp. 9.920.000,00 dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk pelaksanaan kegiatan persiapan logistik pemilu dan uang tersebut Saksi bagikan langsung kepada masing-masing Petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut (memasukkan surat suara yang sudah diamplop ke dalam kotak surat suara);
Bahwa saksi HAIRUL ISNAENI (PT Kasubbag Umum dan Logistik) menyatakan bahwa tidak pernah menerima uang dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk Kegiatan pengawasan sortir dan lipat surat suara sebesar Rp. 6.000.000,00 serta pengawasan hitung surat suara sebesar Rp. 6.000.000,00, tetapi saksi menerima honor berdasarkan SK yang jumlahnya Saksi lupa dan Saksi mengambil honor tersebut dari Bendahara Pengeluaran yaitu saksi MARYANINGSIH, SH;
Bahwa saksi M. NOOR AMRI (Satpam KPU Kab. Banjar) menerangkan bahwa tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta Rupiah) untuk Kegiatan Pengawasan Pengepakan/Penyusunan Surat Suara dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, namun uang yang Saksi terima hanya sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa saksi SAIRI ABAU (Koordinator bongkar pasang kotak dan bilik suara, yang mengantarkan bilik suara ke PPKc) menyatakan tidak pernah atau tidak ada menerima uang sejumlah Rp. 18.480.000,00 dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk kegiatan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara serta perakitan kotak suara. Tetapi untuk kegiatan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara serta perakitan kotak suara memang Saksi yang melaksanakan bersama dengan anak buah Saksi (8 orang) dengan upah harian, jumlah totalnya kurang lebih upah yang Saksi terima dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI adalah sejumlah Rp. 5.040.000,00 (7 hari x 8 orang x (Rp. 75.000 + Rp.15.000);
Berdasarkan fakta-fakta di atas, realisasi penggunaan uang muka tersebut adalah sebagai berikut:
-
-
No Uraian Kegiatan Nilai Uang Muka
(Rp)
Nilai yang Sebenarnya (Rp) 1 Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara 18.480.000,00 5.040.000,00 2 Hitung Surat Suara / Set 25 lbr 79.655.800,00 0,00 3 Perlengkapan Surat Suara 52.800.000,00 0,00 4 Validasi Akhir Surat Suara 31.680.000,00 0,00 5 Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK 26.400.000,00 0,00 6 Penataan Kelengkapan TPS 52.800.000,00 52.800.000,00 7 Penandaan Kotak Suara 7.920.000,00 0,00 8 Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 31.680.000,00 0,00 9 Pengamanan Gudang Logistik 12.000.000,00 12.000.000,00 10 Pengamanan Proses Kelola Logistik 19.800.000,00 19.800.000,00 11 Pengawasan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik 12.000.000,00 0,00 12 Pengawasan Sortir dan Lipat Suara 6.000.000,00 0,00 13 Pengawasan Hitung Surat Suara 6.000.000,00 0,00 14 Pengawasan Pengepakan Surat Suara 6.000.000,00 2.000.000,00 15 Pengawasan Validasi Akhir Surat Suara 6.000.000,00 0,00 16 Pengawasan Pengesetan Formulir 6.000.000,00 0,00 17 Pengawasan Penataan Kelengkapan Surat Suara 6.000.000,00 0,00 18 Pengawasan Penandaan Kotak Suara 6.000.000,00 0,00 19 Pengawasan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 6.000.000,00 0,00 Jumlah 393.215.800,00 91.640.000,00
-
Dengan demikian masih terdapat sisa uang muka sebesar Rp. 301.575.800,00 (Rp. 393.215.800,00 – Rp. 91.640.000,00) yang tidak ada bukti-bukti penggunaannya serta tidak dapat dipertanggung jawabankan oleh Terdakwa;
Uang muka untuk pengamanan pengosongan kotak surat suara Pileg sebesar Rp.13.651.250,00;
Bahwa atas penggunaan uang muka tersebut saksi TARMIJI NAWAWI tidak menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, dan nota/kuitansi pembayaran bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada Bendahara Pengeluaran;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SAIRI ABAU (Pekerja Lepas pada KPU Kab. Banjar) Saksi tidak pernah/tidak ada menerima uang sejumlah Rp.13.651.250,00 dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI. Untuk Kegiatan Pengosongan Kotak Suara memang saksi SAIRI ABAU yang melaksanakan bersama dengan anak buah saksi (8 orang termasuk Saksi) dengan upah harian, jumlah totalnya kurang lebih upah yang saksi SAIRI ABAU terima dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI adalah sejumlah Rp. 5.000.000,00;
Dengan demikian terdapat sisa uang muka sebesar Rp. 8.651.250,00 (Rp. 13.651.250,00 – Rp. 5.000.000,00) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa untuk uang muka untuk pembelian ATK bantuan hukum sebesar Rp. 3.000.000,00, atas penggunaan dana tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI telah menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, dan nota/kuitansi pembayaran;
Bahwa untuk dana pendistribusian logistik Pemilu Legislatif sebesar Rp. 489.430.791,00 baru diterima dari Bendahara Pengeluaran pada tanggal 6 Juni 2014 (setelah tanggal Pemilu Legislatif). Hal ini sesuai dengan catatan pada BKU milik KPU Kabupaten Banjar;
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dari PPK Kecamatan yang terealisasi hanya sebesar Rp. 233.300.000,00 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Kecamatan JlhPPS Nilai(Rp) 1 Aranio 12 10.000.000 2 Karang Intan 26 9.000.000 3 Sungai Pinang 11 10.000.000 4 Mataraman 15 17.000.000 5 Aluh-aluh 19 20.000.000 6 Astambul 22 17.000.000 7 Martapura Barat 13 15.000.000 8 Martapura Timur 20 7.000.000 9 Pengaron 12 10.000.000 10 Telaga Bauntung 4 2.500.000 11 Simpang Empat 26 20.000.000 12 Sungai Tabuk 21 18.000.000 13 Tatah Makmur 13 10.000.000 14 Kertak Hanyar 13 10.000.000 15 Beruntung Baru 12 13.000.000 16 Gambut 14 20.000.000 17 Martapura Kota 26 9.800.000 18 Paramasan 4 5.000.000 19 Sambung Makmur 7 10.000.000 Jumlah 290 233.300.000
-
Namun penerimaan uang tersebut dari KPU ke PPK Kecamatan tidak didukung bukti-bukti berupa kwitansi dan tidak ada pertanggungjawabannya;
Bahwa dari penggunaan uang tersebut yang dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI adalah sebagai berikut:
Berdasarkan 21 (dua puluh satu) lembar kwitansi pengiriman logistik dari gudang logistik KPU Kab. Banjar di Martapura ke semua kecamatan yang ada di Kab. Banjar jumlahnya sebesar Rp.67.200.000,00;
Berdasarkan 1 lembar tanda terima biaya distribusi logistik PPK se-Kabupaten Banjar sejumlah Rp. 247.000.000,00;
Berdasarkan 2 lembar tanda terima honor pengawalan distribusi logistik kekecamatan sejumlah Rp. 5.700.000,00;
Total uang yang dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI adalah sebesar Rp. 319.900.000,00 sedangkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sejumlah Rp.169.530.791,00;
Dengan demikian realisasi biaya distribusi logistik Pileg hanya sebesar Rp. 306.200.000,00 (Rp. 233.300.000,00 + Rp. 67.200.000,00 + Rp. 5.700.000,00), sehingga terdapat sisa uang muka distribusi logistik sebesar Rp. 183.230.791,00 (Rp. 489.430.791,00 – Rp. 306.200.000,00) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Pada tanggal 23 Juni 2014, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI mengambil uang muka Distribusi Logistik Pemilu Presiden sebesar Rp. 264.505.362,00;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-saksi 19 PPKc dalam berita acara keterangan saksi menyatakan total dana distribusi logistik yang diterima dari KPU Kabupaten Banjar adalah sebesar Rp.173.300.000,00 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Kecamatan Jumlah PPS Nilai (Rp) 1 Aranio 12 10.000.000,00 2 Karang Intan 26 5.000.000,00 3 Sungai Pinang 11 10..000.000,00 4 Mataraman 15 10.000.000,00 5 Aluh-aluh 19 15.000.000,00 6 Astambul 22 10.000.000,00 7 Martapura Barat 13 10.000.000,00 8 Martapura Timur 20 5.000.000,00 9 Pengaron 12 7.000.000,00 10 Telaga Bauntung 4 1.500.000,00 11 Simpang Empat 26 10.000.000,00 12 Sungai Tabuk 21 15.000.000,00 13 Tatah Makmur 13 5.000.000,00 14 Kertak Hanyar 13 5.000.000,00 15 Beruntung Baru 12 10.000.000,00 16 Gambut 14 20.000.000,00 17 Martapura Kota 26 9.800.000,00 18 Paramasan 4 5.000.000,00 19 Sambung Makmur 7 10.000.000,00 Jumlah 290 173.300.000,00
-
Bahwa saksi Drs. TARMIJI NAWAWI menggunakan dana tersebut dan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebagai berikut:
Pengiriman logistik dari gudang logistik KPU Kab. Banjar di Martapura ke semua kecamatan yang ada di Kab. Banjar jumlahnya sebesar Rp. 25.800.000,00 (bukti notanya tidak ada);
Berdasarkan 1 lembar tanda terima biaya distribusi logistik PPK se-Kabupaten Banjar sejumlah Rp.147.500.000,00;
Tanda terima pengawalan logistik sejumlah Rp. 3.100.000,00;
Total uang yang dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI adalah sebesar Rp. 176.400.000,00 sedangkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sejumlah Rp. 88.105.362,00;
Dengan demikian realisasi biaya distribusi logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya sebesar Rp. 176.400.000,00 (Rp.173.300.000,00 + Rp. 3.100.000,00), sehingga terdapat sisa uang muka distribusi logistik sebesar Rp. 88.105.362,00 (Rp.264.505.362,00 – Rp. 176.400.000,00) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Uang muka pemasangan iklan billboard dan lain-lain diterima oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 140.000.000,00 dengan rencana penggunaan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Pemasangan Iklan Billboard Maskot Pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat menyongsong Pemilu Tahun 2014 ( 1 Paket x Rp. 20.000.000,00) 20.000.000,00 2 Pemasangan Iklan Media Tentang Jingle Pemilu Menyonsong Pemilu Tahun 2014 (1 Paket x Rp. 20.000.000,00) 20.000.000,00 3 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Pemula (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 4 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Keagamaan (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 5 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Marginal (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 6 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Disabilitas (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 7 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Perempuan (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 8 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Pemula (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 9 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Keagamaan (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 10 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Marginal (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 11 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Disabilitas (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 12 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Perempuan (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 Jumlah 140.000.000,00
-
Bahwa dari kegiatan-kegiatan tersebut ternyata tidak sesuai dengan dengan Perpres 54 Tahun 2010 dan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, antara lain tidak ada KAK, HPS, Surat Perjanjian Kerja, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Barang;
Bahwa berdasarkan Laporan Mutasi Barang Persediaan dari aplikasi persediaan dan Laporan Barang Pembantu Kuasa Pengguna Tahunan Tahun Anggaran 2014 dari aplikasi BMN menyatakan tidak ada penambahan untuk pembayaran kegiatan di atas;
Berdasarkan keterangan dalam permintaan klarifikasi terdapat informasi sebagai berikut:
Bahwa saksi FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., (Komisioner KPU Kabupaten Banjar) menjelaskan untuk kegiatan Divisi Sosialisasi yang diketuai oleh Saksi, kegiatan pemasangan billboard dan lain-lain tersebut diserahkan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dan saksi FAJERI TAMZIDILLAH tidak pernah menerima uang dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk kegiatan tersebut;
Bahwa saksi HAIRUL ISNAENI menjelaskan Untuk semua kegiatan pada poin 1 s/d 12 tersebut adalah fiktif karena barangnya tidak pernah ada di kantor, memang pernah ada alat peraga pemilu di kantor tetapi alat peraga tersebut menggunakan dana hibah bantuan dari Pemkab. Banjar;
Berdasarkan pengungkapan fakta dan kronologis kejadian terlihat pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.140.000.000,00;
Dengan demikian pengeluaran untuk biaya iklan billboard dan lain-lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.140.000.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, uang muka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp.1.006.523.663,00 (Rp.150.600.000,00 + Rp. 134.360.460,00 + Rp.301.575.800,00 + Rp. 8.651.250,00 + Rp. 183.230.791,00 + Rp.88.105.362,00 + Rp.140.000.000,00);
Bahwa dari 8 kegiatan yang dikelolah oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tersebut, ada kegiatan lain yang juga dikelolah oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI yaitu:
Sewa kendaraan roda 4 (pick up 2 unit);
Pengadaan alat kelengkapan TPS/PPS/PPK untuk Pilpres;
Adapun rincian dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Sewa Kendaraan Roda 4 (Pick Up 2 Unit);
Sesuai catatan pada Buku Kas Umum nomor 653 tanggal 28 Mei 2014 terdapat pembayaran sewa kendaraan operasional kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 27.250.000,00 selama 5 bulan. Ternyata KPU sudah menyewa kendaraan roda empat sesuai dengan SPK nomor 09/PPK-BSKR4/KPU/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan ABDULLAH pemilik Rental Mobil Bersaudara, pekerjaan sewa kendaraan roda 4 (Pick Up 2 unit), selama 10 bulan dari tanggal 18 Maret 2014 s.d 18 Desember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.59.950.000,00 termasuk PPN, dan setelah dikurangi PPN sebesar Rp.54.500.000,00;
Untuk sewa mobil dengan jenis mobil Grand Max warna hitam dan mobil Suzuki APV warna putih. Mobil Grand Max warna hitam tersebut adalah milik KPA yaitu Terdakwa yang turut dimasukkan kedalam dokumen kontrak. Sedangkan satu mobil milik ABDULLAH;
Pembayarannya di bulan Mei 2014 sesuai dengan kwitansi tandaterima dan ada pada BKU no. 653 tanggal 28 Mei 2014 kegiatan bayar sewa mobil, uang tersebut dibayarkan secara langsung kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI Rp. 27.250.000,00 yang sumber dananya dari TUP. Dan SPJ tidak ada;
Padahal di bulan Nopember 2014 telah dibayarkan kembali sewa mobil sebagaimana yang ada pada BKU 1381 tanggal 25 Nopember 2014 kegiatan bayar sewa kendaraan roda 4 sebesar Rp.53.955.000,00 yang dana tersebut bersumber dari dana SP2D-GUP;
Dengan demikian, pengeluaran sebesar Rp. 54.500.000,00 (Rp.59.950.000,00 – Rp. 5.450.000,00) tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK untuk Pilpres;
Terdapat 2 (dua) kali pembayaran atas Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK untuk Pilpres sebesar Rp. 240.000.000,00, yaitu:
SP2D TUP Nihil nomor: 082015J/045/110 tgl 04-07-2014 senilai Rp. 132.000.000,00;
SP2D nomor : 105721J/045/111 tanggal 27-11-2014 senilai Rp108.000.000,00;
Bahwa saksi HAIRUL ISNAENI mengetahui yang mengambil uang dari Bendahara Pengeluaran sejumlah Rp. 132.000.000,00 adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI yang akan dipergunakan untuk modal membeli bahan-bahan, selanjutnya dibuatkan dokumen kontrak oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI. Sehingga dana yang diambil dari TUP tersebut adalah fiktif;
Sehingga pengeluaran untuk kegiatan Pengadaan Formulir DPT untuk Pilpres yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 132.000.000,00;
Bahwa Mekanisme Pengajuan pencairan Keuangan yang dilaksanakan di KPU Kab. Banjar tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada Permenkeu Nomor: 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Hal ini terjadi karena PPK dan PP-SPM tidak di fungsikan oleh Terdakwa sebagai Sekretaris KPU Kab. Banjar selaku KPA. PPK dan PP-SPM hanya sekedar melakukan tandatangan pada dokumen atas perintah Terdakwa selaku KPA namun tidak pernah melakukan pemeriksaan, pengujian, dan verifikasi materil terhadap penggunaan dan pertanggung jawaban anggarannya;
Bahwa dalam setiap pengajuan Tambahan Uang Persediaan tersebut, Terdakwa mengetahui mengenai tatacara penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporannya. Hal ini dikuatkan dengan Surat Pernyataan yang ditandatanganinya sebagai lampiran dalam setiap pengajuan SPM-TUP;
Bahwa dalam setiap pencairan atas pengajuan TUP, Terdakwa telah membuat pertanggungjawaban penggunaan dana seolah-olah sesuai ketentuan dan pertanggungjawaban Nihil meskipun tidak dilampirkan bukti pertanggungjawaban ke KPPN Banjarmasin dan hanya dibuatkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban yang dibuat tiap bulannya dengan keterangan NIHIL dan atas penggunaan dana tersebut tidak dilakukan pencatatan pada Buku Kas Umum;
Bahwa atas sejumlah pencairan dana, penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana KPU Kab. Banjar untuk belanja kegiatan tersebut di atas adalah bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 1 ayat 18 “Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah”;
Pasal 18:
Ayat 1 “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintah pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”;
Ayat 2 “Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat 1 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:
(1) Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih,
(2) Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa,
(3) Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
(4) Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
(5) Memerintahkan pembayaran atas APBN/APBD;
Ayat 3 “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pasal 21:
Ayat 1 “Pembayaran atas APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
Ayat 3 “Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
(1) Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
Ayat 4 “Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/KuasaPengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat 3 tidak dipenuhi”;
Ayat 5 “Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”;
Pasal 52 “Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menata usahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku”;
Pasal 53 ayat 1 “Bendahara Penerimaan/Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah”;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah:
Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan “untuk mencapai pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan”;
Pasal18 ayat 1 yang menyatakan “pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran,kompleksitas dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan”;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012:
Pasal 5 “Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel”;
Pasal 6 huruf a dan b menyatakan bahwa “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasian Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 12 ayat 1 menyatakan “PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 16 ayat 3 menyatakan “Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh satu orang Pejabat Pengadaan”;
Pasal 55:
a) Ayat 1 menyatakan “tanda bukti perjanjian terdiri atas bukti pembelian, kuitansi, Surat Perintah Kerja dan Surat Perjanjian;
b) Ayat 3 menyatakan “kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b digunakan untuk Pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000,00;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN:
Pasal 12 ayat 1 menyatakan “PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara”;
Pasal 24 ayat 2 menyatakan “Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran meliputi huruf b melakukan pengujian pembayaran berdasarkan perintah PPK”;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN:
Pasal 23 ayat 1 “Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan”;
Bagian penjelasan menyebutkan bahwa “Pengaturan tentang Pelaksanan belanja APBN diharapkan dapat mendorong pelaksanaan program, penyerapan dana pencapaian program dengan lebih efektif dan efisien berdasarkan disiplin anggaran dan mengutamakan keamanan keuangan negara”;
Lampiran Surat Ketua KPU Nomor 181/KPU/III/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan DIPAKPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2013:
Tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran yaitu:
Memberikan arahan, bimbingan dan mengawasi pelaksanaan anggaran dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
Bertanggungjawab penuh atas semua kegiatan yang dilaksanakan seperti pelaksanaan anggaran, pengadaan barang, kebenaran surat keputusan yang diterbitkan;
Tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen diantaranya:
Menyampaikan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk penyerapan anggaran kepada KPA;
Bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul atas perikatan yang dilakukan;
Bertangggungjawab atas kesesuaian antara rencana dan keluaran/output yang ditetapkan dalam dokumen anggaran,
Tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran diantaranya adalah:
Menerima, menyimpan, membayarkan dan menatausahakan serta mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja masing-masing;
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya;
Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan;
Bahwa terhadap pencairan dana yang diserahkan kepada Para Komisioner tersebut sebesar Rp. 3.388.039.398,00 pada KPU Kab. Banjar Tahun Anggaran 2014 tersebut sesuai dengan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor: SR-236/PW16/5/2018 tanggal 7 Agustus 2018, telah ditemukan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah kurang lebih Rp. 2.423.754.758,- (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Kegiatan Jumlah (Rp) 1 Biaya stock opname 5.000.000,00 2 Uang muka Drs. Tarmiji Nawawi 1.006.523.663,00 3 Uang muka M. Syafwani 64.209.295,00 4 Pembayaran setoran SSBP 131.235.000,00 5 Sewa komputer untuk 19 PPK 71.352.800,00 6 Sewa Pick Up 54.500.000,00 7 Pengadaan 2 buah Scanner 50.000.000,00 8 ATK, Biaya Rapat dan Transport 19 PPK 406.000.000,00 9 Tambahan uang tenda 330.000.000,00 10 Transport pengiriman formulir C-1 ke Kantor Pos 14.500.000,00 11 Pengeluaran fiktif 93.084.000,00 12 Alat kelengkapan TPS, PPS dan PPK Pilpres 132.000.000,00 13 Pengadaan Formulir DPT (Pilpres) 50.000.000,00 14 Sewa gedung kirab/karnaval 15.350.000,00 Jumlah 2.423.754.758,00
-
Bahwa atas perbuatan sebagaimana tersebut pada uraian di atas, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 bersama dengan saksi Drs. TARMIJI NAWAWI selaku Komisioner KPU Kabupaten Banjar telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain (saksi Drs. TARMIJI NAWAWI) yang telah mengakibatkan adanya pengeluaran keuangan negara yang tidak benar sebesar Rp. 2.423.754.758,- (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah);
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H., M.AP, M.H., Bin (Alm) GT. MUHAMMAD FARID, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm, tanggal 2 Oktober 2019 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm, atas nama Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah bersumpah terlebih dahulu menurut cara agama yang dianutnya, keterangan para Saksi masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai PNS pada KPU Kabupaten Banjar;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan KPU Kab. Banjar TA. 2014 Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjar Nomor: 21/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 03 Pebruari 2014 dan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjar Nomor: 52/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 27 Maret 2014, tentang Perubahan Penunjukan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjar Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 tentang Penunjukan PPK, Pejabat Penguji Tagihan/Permintaan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPP), Bendahara Pengeluaran Anggaran 076 dan Staf Pengelola Keuangan pada KPU Kab. Banjar tahun 2014;
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
a) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c) membuat, menandatangani dan melaksanakan, perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
d) melaksanakan kegiatan swakelola;
e) memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f) mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g) menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h) membuat dan menandatangani SPP;
i) melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, dan;
l) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saksi bertanggung jawab kepada Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Terdakwa H. Gt. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, SH, M.AP;
Bahwa dalam kenyataannya Saksi hanya melakukan penanda tanganan sebagian kontrak perjanjian pengadaan barang/jasa dan menanda tangani SPP saja sedangkan yang lain Saksi tidak melaksanakannya karena kewenangan Saksi sebagai PPK telah dibatasi oleh Terdakwa;
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan yang bersumber dari anggaran APBN yaitu pencairan keuangan berawal dari Bendahara Pengeluaran membuat pengajuan keperluan kegiatan yang dikumpulkan dari Pelaksana kegiatan berupa uang persediaan (UP) kepada PPK selanjutnya PPK membuat dan menandatangani SPP kemudian diajukan kepada PP-SPM setelah diteliti kelengkapan SPPnya oleh PP-SPM selanjutnya diterbitkan SPM yang ditandatangani oleh PP-SPM dan KPA selanjutnya SPM yang sudah ditandatangani diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk penerbitan SP2D di KPPN dan untuk pencairan Ganti Uang Persediaan juga sama prosesnya dengan pencairan Uang Persediaan namun uang persediaan yang telah digunakan harus sudah dipertanggungjawabkan minimal sesuai aturan yang sudah ditentukan dan Saksi lupa berapa prosentasenya;
Bahwa Komisioner KPU Kab. Banjar pada TA. 2014 ada mengajukan anggaran Kesekertariat, namun Saksi tidak ingat berapa jumlah dana yang telah diajukan dan diterima oleh Komisioner;
Bahwa untuk pembayaran semuanya atas kendali Terdakwa selaku KPA dan saksi selaku PPK tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada Bendahara;
Bahwa tidak ada kontrol dari Saksi selaku PPK dalam pengambilan uang kepada Bendahara;
Bahwa pengambilan uang untuk kegiatan langsung ke Bendahara dan biasanya Bendahara mengeluarkan uang dengan kwitansi sementara, untuk tandatangan PPK di kwitansi sementara tersebut sebagian besar ditandatangani belakangan di bulan Agustus dan September tahun 2014 setelah pemeriksaan BPK karena kwitansi dan tanda terima lainnya tidak ada tandatangan PPK, maka Bendahara meminta PPK untuk tandatangan di kwitansi dan tanda terima lainnya untuk kelengkapan administrasi;
Bahwa realisasi dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan adalah ada kegiatan yang sudah dibayarkan dengan dana TUP dan sudah dinihilkan/dipertanggungjawabkan tetapi dibuat lagi pengajuan dana melalui LS;
Bahwa penihilan kegiatan tidak sesuai dengan rincian kegiatan yang diajukan awal ke KPPN, seperti kegiatan pengadaan Scanner, sewa komputer dan printer, penggandaan DPT Pileg, penggandaan DPT Pilpres, pengaadaan alat kelengkapan TPS Pilpres dll;
Bahwa kegiatan sortir dan lipat surat suara tersebut memang dilaksanakan di gudang STAI Darussalam, yang melaksanakan kegiatan adalah masyarakat (orang bawaan masing-masing pegawai/komisioner KPU Kab. Banjar) dan yang membayarkan kegiatan tersebut adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dengan cara pembayaran ke masing-masing yang membawa keluarga/masyarakat yang melakukan pelipatan. Dan untuk jumlah yang dibayar sebesar Rp. 100,- (seratus Rupiah) per lembar surat suara;
Bahwa terjadi mak up atas upah sortir dan lipat suara karena uang yang dibayarkan kepada para pekerja sebesar Rp.159.311.600,- sedangkan uang dicairkan dari Bendahara sebesar Rp. 318.623.200,-;
Bahwa SPJ yang diserahkan kepada Bendahara tersebut adalah SPJ fiktif/palsu karena tidak sesuai dengan rill yang dibayarkan;
Bahwa upah yang seharusnya Rp. 200,- perlembar tetapi pada saat itu Saksi tidak berani menanyakan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI karena merupakan Komisioner yang secara tidak langsung adalah atasan Saksi;
Bahwa uang sisa kelebihan tersebut diambil oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa pada saat pelaksanaan kirab/karnaval, KPU Kab. Banjar tidak pernah melakukan sewa gedung, dan selama tahun 2014 KPU Kab. Banjar hanya menyewa gedung Rusunawa di STAI Darussalam yang diperuntukkan sebagai gudang logistik KPU Kab. Banjar;
Bahwa untuk pembayaran sewa gedung kirab/karnaval Saksi tidak mengetahuinya termasuk siapa yang mengambil pembayaran;
Bahwa pada saat pelaksanaan kirab/karnaval, KPU Kab. Banjar tidak pernah melakukan sewa mobil dan mobil yang dipakai adalah mobil kantor;
Bahwa untuk sewa mobil KPU Kab. Banjar ada membuat dokumen kontrak sewa mobil, yang dokumennya dibuat dan diajukan di bulan Nopember;
Bahwa sewa mobil memang sudah ada sejak bulan April 2014, sebanyak 2 (dua) mobil dengan jenis mobil Daihatsu Expass warna hitam milik KPA Terdakwa dan mobil Suzuki Apv warna putih milik ABDULLAH;
Bahwa pembelian Scanner (2 unit) dengan Pelaksana CV. HB JAYA MANDIRI dan yang mengelola pelaksanaannya adalah Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi MASHURIANSYAH, S.Ag:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi H. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai PNS pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar dan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran pada KPU Kab. Banjar TA. 2014 sebagai Staf Pengelola Keuangan dan juga sebagai Operator Aplikasi Departemen Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Banjar Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Penguji Tagihan/Permintaan kepada Negara dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran 076 dan Staf Pengelola Keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun 2014;
Bahwa anggaran KPU Kab. Banjar TA. 2014 seluruhnya bersumber dari APBN;
Bahwa mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) - UP terlebih dahulu dibuatkan daftar rincian oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran sesuai keperluan yang telah ditanda tangani oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran, berdasarkan persentase dari Pagu Anggaran KPU Kab. Banjar tahun 2014, selanjutnya Saksi membawa rincian tersebut dengan disertai Surat Pengantar yang telah ditanda tangani oleh KPA ke KPPN Banjarmasin. Apabila telah disetujui oleh KKPN Saksi diberikan Surat Persetujuan Pengambilan UP, selanjutnya atas dasar surat persetujuan tersebut Saksi membuat SPP dan SPM;
Bahwa untuk pengajuan SPP - GUP mekanismenya hampir sama dengan pengajuan SPP - UP yaitu Bendahara mengajukan permohonan pengisian kembali dana UP dengan dokumen pendukung yaitu:
Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;
Bukti pengeluaran/pertanggungjawaban dana UP yang telah digunakan;
Dan pengajuan SPP - GUP ditujukan ke PPK kemudian PPK mengajukan permohonan SPP - GUP ke KPA dan setelah mendapat persetujuan dari KPA, PPK menerbitkan dan menandatangani SPP - GUP untuk diterbitkan SPM oleh Pejabat PP-SPM. Setelah diverifikasi kemudian PP-SPM menerbitkan dan menandatangani SPM untuk diajukan ke KPPN guna pencairan dana GUP;
Bahwa pengajuan SPP - TUP mekanismenya yaitu KPA membuat surat permohonan persetujuan TUP ke KPPN dengan alasan uang UP/GU tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan dengan melampirkan:
Surat Rincian rencana Penggunaan TUP beserta besaran nominal uang;
Surat pernyataan pengajuan Tambahan Uang Persedian yang ditanda tangani oleh KPA;
Surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA;
Kemudian terbit surat persetujuan TUP dari KPPN. Dengan dasar surat persetujuan TUP, PPK menerbitkan dan menanda tangani SPP-TUP dan diajukan ke PP-SPM guna di verifikasi dan diterbitkan SPM-TUP. Setelah SPM–TUP terbit Bendahara membawa Ke KPPN Banjarmasin untuk proses penerbitan SP2D di KPPN Banjarmasin dan dana TUP ditransfer ke dalam rekening Bendahara KPU Kab. Banjar;
Bahwa untuk pengajuan SPP - LS (Perjalanan Dinas) mekanismenya yaitu Pemohon/pejabat yang akan melaksankan perjalanan dinas mengajukan ke KPA berdasarkan undangan atau Surat Perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas dengan melampirkan Rencana Perjalanan Dinas dan rincian anggaran yang dibutuhkan. Setelah disetujui KPA kemudian PPK menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan SPPD kemudian di register. Kemudian perjalanan dinas jabatan yang sudah dilaksanakan, dokumen pertanggungjawaban diajukan ke PPK dan kemudian PPK melakukan pengujian terhadap pertanggungjawaban dan setelah itu diajukan ke KPA, setelah disetujui oleh KPA kemudian diterbitkan dan ditanda tangani SPP-LS oleh PPK dan diajukan ke PP-SPM untuk diverifikasi dan diterbitkan SPM-LS. Setelah SPM–LS terbit Bendahara membawa Ke KPPN Banjarmasin untuk proses penerbitan SP2D-LS di KPPN Banjarmasin dan dana di masukkan ke dalam rekening Bendahara KPU Kab. Banjar;
Bahwa pengajuan SPP - LS (Kontrak) mekanismenya yaitu PPK mengajukan permohonan penerbitan SPP-LS (kontrak) disertai kelengkapan dokumen, setelah disetujui oleh KPA kemudian PPK menerbitkan dan menandatangani SPP-LS dan diajukan kepada PP-SPM untuk dilakukan penelitian, verifikasi dan penerbitan SPM-LS oleh PP-SPM. Kemudian PP-SPM menerbitkan dan menandatangani SPM-LS. Setelah SPM-LS terbit Saksi membawa Ke KPPN Banjarmasin untuk proses penerbitan SP2D-LS di KPPN Banjarmasin dan dana ditransfer ke rekening Pihak Ke-3 atau Rekanan pelaksana Kontrak;
Bahwa terhadap TUP ke-III tanggal 23 Mei 2014 Kode Kegiatan : 3356.007 dan kode Mak 522191 kegiatan dengan uraian Belanja Jasa Lainnya, Jasa pendukung pengelola Logistik 2014 untuk Pileg, pembelian Scanner sebesar Rp. 50.000.000,- pada saat Saksi membuat SPP dan SPM Nihil yang tertulis untuk alat Scaner tersebut tidak ada. Dan Saksi mengetahui bahwa alat Scanner tersebut tidak ada pada saat Saksi dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Tipikor Polda Kalsel, bahwa terhadap kegiatan tersebut terdapat kontrak yang dibayarkan melalui LS (kontrak), dan menurut Saksi bahwa terhadap kegiatan pembelian alat Scanner tersebut telah terjadi dua kali pembayaran;
Bahwa terhadap kegiatan pengadaan Scanner yang pembayarannya telah dilakukan 2 kali, maka yang bertanggung jawab adalah Terdakwa H. GT. M. IHKSAN PERDANA, S.Sos, SH, M.AP., selaku Sekretaris KPU Kab. Banjar;
Bahwa terhadap TUP ke-III tanggal 23 Mei 2014 Kode Kegiatan : 3364.018 dan kode Mak 522141 kegiatan dengan uraian Belanja Sewa, adalah kegiatan Sewa Komputer dan Printer yang jumlah anggarannya sebesar Rp.19.000.000,00, telah terjadi 2 kali penggunaan anggaran kegiatan, seharusnya apabila telah dilakukan SP2D Nihil terhadap kegiatan tersebut, maka pada saat pengajuan LS untuk kegiatan yang sama tidak bisa terinput karena anggaran untuk kegiatan tersebut sudah digunakan atau terpakai, maka menurut Saksi pada saat dilakukan proses SP2D Nihil yaitu berupa SPP TUP Nihil dan SPM Nihil yang Saksi input, rincian yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran tidak sesuai dengan rincian awal;
Bahwa pada TA. 2014, Komisioner pernah mengajukan anggaran TUP kepada Bendahara untuk kegiatan:
a) Bongkar pasang kotak dan bilik suara, sejumlah Rp.18.480.000,- (TUP I);
b) Sortir dan lipat surat suara, sejumlah Rp. 318.623.200,- (TUP I);
c) Pengesetan formulir TPS ,PPS dan PPK, sejumlah Rp. 26.400.000,- (TUP I);
d) Penandaan kotak suara, sejumlah Rp. 7.920.000,- (TUP I);
e) Pemeriksaan akhir kotak suara, sejumlah Rp. 31.680.000,- (TUP I);
f) Pengamanan Gudang Logistik, sejumlah Rp. 12.000.000,- (TUP I);
g) Penataan kelengkapan TPS, sejumlah Rp. 52.800.000,- (TUP I);
h) Bongkar Muat Logistik Pileg, sejumlah Rp. 73.920.000,- (TUP I);
i) Distribusi Logistik Pileg, sejumlah Rp. 489.430.791,- (TUP I);
j) Distribusi Logistik Pilpres, sejumlah Rp. 264.505.362,- (TUP III);
Bahwa kegiatan tersebut di atas dilaksanakan dan dikelola oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa kegiatan sortir dan lipat surat suara dilaksanakan di Gedung STAI Darussalam Martapura, dan yang melaksanakan kegiatan tersebut saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dan setahu Saksi upahnya Rp. 100,- per lembar surat suara;
Bahwa telah terjadi ketidak sesuaian pagu upah pembayaran sortir dan lipat suara untuk kegiatan Pileg pada tahun 2014 karena uang yang dibayarkan kepada para pekerja sebesar Rp.159.311.600,- padahal uang dicairkan dari Bendahara sebesar Rp. 318.623.200,-;
Bahwa untuk sewa mobil KPU Kab. Banjar membuat dokumen kontrak sewa mobil, yang dokumennya dibuat dan diajukan di bulan Nopember, dan pembayarannya di bulan Mei 2014 sesuai dengan kwitansi tanda terima dan ada pada BKU no. 653 tanggal 28 Mei 2014 kegiatan bayar sewa mobil, uang tersebut dibayarkan secara langsung kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 27.250.000,- yang sumber dananya dari TUP (SPJ tidak ada);
Bahwa di bulan Nopember 2014 dibayarkan kembali sewa mobil sebagaimana yang ada pada BKU 1381 tanggal 25 Nopember 2014 kegiatan bayar sewa kendaraan roda 4 sebesar Rp. 53.955.000,- yang dana tersebut bersumber dari dana GUP;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi H. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi HJ. NORHASANAH, S.Sos., Binti (Alm) H. SYARKAWI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Pembantu Bendaharawan KPU Kab. Banjar tahun 2014;
Bahwa penunjukan Pengelola Keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar TA. 2014 berdasarkan Keputusan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengujian Tagihan/Permintaan kepada Negara dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), Bendaharawan Pengeluaran Anggaran 076 dan Staf Pengelola Keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar tahun 2014:
Bahwa saksi Drs. TARMIJI NAWAWI menerima uang sebesar Rp. 1.200.000.000,- dari Bendahara Pengeluaran (MARYANINGSIH, S.H) yang selanjutnya oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI uang sebesar RP.1.049.400.000,- diserahkan kepada Saksi untuk dibagikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Banjar;
Bahwa Saksi telah menyerahkan uang tersebut kepada PPK se Kabupaten Banjar dan juga Saksi sudah buatkan tanda terimanya dari masing-masing PPK serta sudah Saksi buatkan pertanggungjawabannya;
Bahwa Saksi hanya sekali diminta untuk membagikan uang kepada Petugas PPK di Desa;
Bahwa Saksi hanya membantu Bendahara dalam menyiapkan cek;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pencairan anggaran;
Bahwa yang Saksi laksanakan tidak berhubungan langsung kepada Terdakwa;
Bahwa uang anggaran kegiatan KPU Kab. Banjar TA. 2014 yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran (MARYANINGSIH, S.H) pasti sepengetahuan Terdakwa;
Bahwa yang bertanggungjawab atas pengeluaran anggaran kegiatan KPU Kab. Banjar TA. 2014 sesuai tupoksinya yaitu Terdakwa dan saksi MARYANINGSIH, S.H selaku Bendahara Pengeluaran;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan HJ. NORHASANAH, S.Sos., Binti (Alm) H. SYARKAWI:
Bahwa Terdakwa menyangkal beberapa keterangan Saksi;
Saksi Dra. DARYATI Binti (Alm) KISMO SARJONO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai PNS pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar;
Bahwa secara struktural jabatan Saksi selaku Kasubbag Program dengan tugas melaksanakan kegiatan perencanaan anggaran dan penyiapan data Pemilih;
Bahwa selaku pejabat struktural Saksi bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Kab. Banjar yaitu Terdakwa H. Gt. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP;
Bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar TA. 2014, Saksi sebagai Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor: 01 Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 02 Januari 2014 dan berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU KAb. Banjar Nomor: 52/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 07 Maret 2014 tentang Perubahan Surat Keputusan sekretaris KPU Kabupaten Banjar Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagih/Permintaan kepada Negara dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), Bendaharawan Pengeluaran Anggaran 076 dan Staf Pengelolaa Keuangan Pada KPU Kab. Banjar Tahun 2014;
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara namun faktanya Saksi hanya melakukan penanda tanganan pada SPP tanda telah terima SPP dan menanda tangani SPM sedangkan tugas dan wewenang selaku PP-SPM yang lain Saksi tidak melaksanakannya karena tidak ada kelengkapan rincian dokumen SPP dan SPM, jadi Saksi tidak bisa memverifikasi dokumen yang dimaksud;
Bahwa semua proses perencanaan dan pengajuan SPP dan SPM dibawa ke KPPN dilakukan Operator;
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) mempunyai kewajiban untuk membuat laporan bulanan terkait:
a) jumlah SPP yang diterima;
b) jumlah SPM yang diterbitkan, dan;
c) jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas tidak pernah Saksi lakukan karena tidak punya datanya sebab mekanisme pengelolaan keuangan saat itu tidak benar atau tidak sesuai aturan;
Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-04 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 11 Agustus 2014, sebesar Rp. 27.708.915.000,- (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah);
Bahwa realisasi anggaran berdasarkan daftar 311 (tiga ratus sebelas) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari KPPN Banjarmasin menunjukan realisasi anggaran KPU Kab. Banjar pada tahun 2014 sebesar Rp. 23.610.506.299,- (dua puluh tiga milyar enam ratus sepuluh juta lima ratus enam ribu dua puluh sembilan puluh sembilan Rupiah);
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan yang bersumber dari anggaran APBN yaitu pencairan keuangan berawal dari Bendahara Pengeluaran membuat pengajuan keperluan kegiatan yang dikumpulin dari Pelaksana kegiatan berupa uang persediaan (UP) kepada PPK, selanjutnya PPK membuat dan menandatangani SPP kemudian diajukan kepada PP-SPM setelah diteliti kelengkapan SPPnya oleh PP-SPM selanjutnya diterbitkan SPM yang ditandatangani oleh PP-SPM selanjutnya SPM yang sudah ditandatangani diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk penerbitan SP2D di KPPN dan untuk pencairan Ganti Uang Persediaan juga sama prosesnya dengan pencairan Uang Persediaan namun uang persediaan yang telah digunakan harus sudah dipertanggungjawabkan minimal sesuai aturan yang sudah ditentukan namun Saksi lupa berapa prosentasenya;
Bahwa pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) juga sama prosesnya dengan pencairan UP namun setelah Tambahan Uang Persediaan sudah digunakan oleh Pelaksana kegiatan maka maksimal 1 bulan sudah harus dipertanggungjawabkan barulah dapat mengambil Tambahan Uang Persediaan kembali;
Bahwa pencairan uang secara langsung (LS) juga sama prosesnya dengan pencairan UP namun uang secara langsung dibayarkan kepada rekening Penerimanya atau Pihak Ketiga;
Bahwa pertanggungjawaban penggunaan uang yang bersumber dari APBN yaitu uang persediaan yang sudah diterima oleh Pelaksana kegiatan dipertanggungjawabkan dengan melengkapi kuitansi tanda terima dari Bendahara Pengeluaran, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan bukti dukung lainnya berupa bukti transaksi belanja/pembayaran kepada pihak lain, setelah semuanya dapat dilengkapi oleh Pelaksana kegiatan laporan pertanggungjawaban dan bukti dukung diserahkan kepada PPK dan setelah diteliti maka bukti pertanggungjawaban diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dicatat di Buku Kas Umum (BKU). Setelah dilakukan pencatatan di BKU oleh Bendahara Pengeluaran maka bukti pertanggung jawaban penggunaan uang diserahkan kepada PPK untuk disimpan;
Bahwa dalam kenyataannya pelaksanaan pengelolaan keuangan di KPU Kab. Banjar TA. 2014 yaitu:
Pencairan : Operator (saksi H. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP) membawa format SPP yang sudah ditanda tangani oleh PPK beserta SPM yang akan Saksi tanda tangani tanpa ada dokumen pendukung (rincian kebutuhan atau lampiran kelengkapan lainnya), SPP dan SPM tersebut disodorkan kepada Saksi oleh saksi H. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP. Kemudian Saksi membubuhkan tanda tangan pada SPP dan SPM. SPP dan SPM tersebut telah diterima dan diuji oleh saksi untuk mengetahui sesuai Pagu Anggaran yang akan diambil. Setelah SPP dan SPM Saksi tanda tangani kemudian SPP,SPM dibawa ke KPPN untuk penerbitan SP2D dan selanjutnya proses pencairan di Bank BRI;
Pembayaran (Penggunaan Uang) : penggunaan dan pengelolaan anggaran untuk suatu kegiatan dilakukan Terdakwa bersama dengan Bendahara Pengeluaran (saksi MARYANINGSIH, S.H). Dan Saksi sebagai pelaksana kegiatan hanya mempersiapkan administrasi kegiatan tidak pernah diberi uang untuk melakukan pelaksanaan kegiatannya. Selaku pejabat struktural Saksi tidak mengetahui besaran anggaran yang digunakan untuk kegiatan dibidangnya. Selaku PP-SPM Saksi juga tidak mengetahui uang anggaran yang telah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan apa saja;
Pertanggungjawaban : proses pertanggungjawabannya Saksi tidak pernah membuat karena tidak pernah mengelola anggaran kegiatan. Jika dalam suatu kegiatan ada menggunakan uang pribadi maka Saksi meminta kembali ke Bendahara Pengeluaran sebagai gantinya dengan menyerahkan bukti belanja. sehingga uang anggaran yang diserahkan/telah digunakan maupun telah dipertanggungjawabkan atau belum, Saksi selaku PP-SPM tidak mengetahui secara pasti;
Bahwa yang seharusnya mengelola, melaksanakan dan membayarkan kegiatan adalah Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kab. Banjar;
Bahwa Divisi yang membidangi yaitu Divisi Keuangan Umum dan Logistik (Ketua Divisi AHMAD FAIZAL, S.Hut/Komisioner);
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada pemotongan ataupun tidak pada pembuatan SPJ fiktif kegiatan Pendistribusian Logistik Pileg Tahun 2014;
Bahwa untuk penggunaan anggaran tidak pernah dibuatkan laporan bulanan;
Bahwa setiap pengajuan pencairan anggaran tidak pernah ada rincian yang diminta;
Bahwa peruntukan anggaran sudah ditentukan oleh Terdakwa selaku KPA tanpa didukung data pendukungnya dan Saksi pernah memprotesnya;
Bahwa atas protes tersebut, Saksi pernah disidang oleh Terdakwa dan Komisioner dan Saksi dianggap menghambat tahapan Pemilu;
Bahwa Saksi juga pernah menolak untuk menandatangani SPM, dan atas penolakan tersebut Saksi ditelpon oleh Terdakwa dengan nada marah sambil Terdakwa mengatakan, kenapa tidak ditandatangani;
Bahwa Saksi pernah melihat Operator diperintah oleh Terdakwa untuk mencairkan anggaran;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi Dra. DARYATI Binti (Alm) KISMO SARJONO:
Bahwa Terdakwa membantah keterangan Saksi dan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan Operator untuk mencairkan anggaran;
Saksi HAIRUL ISNAENI,S.Sos., Bin SYAMLANI THAIB, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai PNS pada KPU Kab. Banjar dan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran pada KPU Kab. Banjar TA. 2014, Saksi sebagai Plt. Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik, berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Nomor : 01/Kpts/Sesprov-022/2102, tanggal 3 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat KPU Kab. Banjar;
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai Plt. Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik yaitu:
1. Menangani surat masuk dan surat keluar;
2. Menangani masalah kepegawaian Sekretariat KPU;
3. Mengawasi masalah keuangan (pencairan dana, pertanggungjawaban/SPJ dan laporan keuangan);
4. Logistik mempersiapkan keperluan untuk Pemilu (menyiapkan kotak suara, distribusi logistik);
Bahwa pada tahun 2014 distribusi logistik berupa kotak suara, gudang, pengiriman surat suara, bilik suara, dan kelengkapan pemilu lainnya ditangani oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI Drs.TARMIJI NAWAWI;
Bahwa setelah Divisi dan Subbag menerima dana dari Bendahara Pengeluaran maka penerima dana wajib menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana tersebut kepada Bendahara Pengeluaran. Namun yang terjadi masing-masing penerima dana tidak menyerahkan SPJ kepada Bendahara Pengeluaran dan Saksi mengetahui hal ini karena saksi MARYANINGSIH, SH., pernah menyuruh Saksi menagihkan SPJ kepada masing-masing penerima dana dan masing- masing penerima dana tidak pernah menyerahkan SPJ kepada Saksi;
Bahwa SPJ tidak dilampirkan kepada KPPN untuk meminta kembali dana ganti uang persediaan (GU-UP) dan SPJ disimpan oleh Bendahara Pengeluaran;
Bahwa TUP (Tambah Uang Persediaan) digunakan sesuai tahapan kegiatan apabila dana yang diperlukan melebihi dana UP contohnya kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 3356.007.001.011 nama kegiatan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Pileg dan Pilpres 2014 Rp. 4.237.681.000,00 (empat milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu Rupiah);
Bahwa kegiatan yang dipakai sebagai TUP adalah belanja barang non operasional lainnya (alat kelengkapan TPS, PPS dan PPK dan Penggandaan formulis DPT) (kode MAK 3356.007.001.011) Rp. 1.493.374.000,00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa Belanja jasa lainnya (pelipatan suara Pileg Pilpres, Distribusi logistik Pileg Pilpres) Rp. 2.623.999.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah);
Bahwa yang melaksanakan kegiatan kode MAK 3356.007.001.011 adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI Drs.TARMIJI NAWAWI, saksi FAJERI TAMJIDILLAH, S.Pd., dan saksi M. SYAFWANI;
Bahwa Terdakwa H. GT. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, SH, M.AP., yang memerintahkan secara lisan kepada Bendahara Pengeluaran (saksi MARYANINGSIH, SH) tanpa sepengetahuan PPK untuk menyerahkan dana kegiatan tersebut kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, saksi FAJERI TAMJIDILLAH, S.Pd., dan saksi M. SYAFWANI;
Bahwa yang melakukan kegiatan belanja barang non operasional lainnya yang meliputi alat kelengkapan TPS, PPS dan PPK Pilpres dengan PAGU Rp. 472.077.000,00 (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa yang melakukan kegiatan belanja lainnya meliputi jasa pendukung pengelolaan logistik pemilu 2014 untuk Pilpres pagu Rp. 437.333.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) adalah saksi M. SYAFWANI dan saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa realisasi dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan adalah ada kegiatan yang sudah dibayarkan dengan dana TUP dan sudah dinihilkan/dipertanggungjawabkan tetapi dibuatkan lagi pengajuan dana melalui LS, penihilan kegiatan tidak sesuai dengan rincian kegiatan yang diajukan awal ke KPPN, seperti kegiatan pengadaan Scanner, sewa komputer dan printer, penggandaan DPT Pileg, penggandaan DPT Pilpres, pengaadaan alat kelengkapan TPS Pilpres dll;
Bahwa kegiatan bongkar muat dan distribusi logistik pemilu yang melaksanakan kegiatan adalah SAIRI ABAO, dan yang mengkoordinir adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI langsung. Sedangkan dana yang diterima oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 569.350.791,00 namun tidak dibayarkan seluruhnya kepada SAIRI ABAO dan juga pajak untuk kegiatan tersebut tidak dibayarkan;
Bahwa Pertanggungjawabannya/SPJ, Saksi hanya membuatkan format dan memperbanyaknya atas perintah Terdakwa. Setelah itu format SPJ Saksi serahkan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk diisi dengan tulisan tangan yang menyesuaikan dengan jumlah dana yang cair;
Bahwa uang sejumlah Rp. 569.350.791,00 tidak dipertanggungjawabkan/ tidak digunakan seluruhnya tetapi SPJ nya dibuatkan semua sehingga seolah-olah dana tersebut terserap habis;
Bahwa pada saat pelaksanaan kirab/karnaval, KPU Kab. Banjar tidak pernah melakukan sewa gedung;
Bahwa selama tahun 2014 KPU Kab. Banjar hanya menyewa gedung Rusunawa di STAI Darussalam yang diperuntukkan sebagai gudang logistik KPU Kab. Banjar;
Bahwa pada saat pelaksanaan kirab/karnaval, KPU Kab. Banjar tidak pernah melakukan sewa mobil, yang dipakai mobil kantor, jadi dana yang diambil pada TUP sebesar Rp. 3.250.000,- tersebut adalah fiktif;
Bahwa pada sewa mobil KPU Kab. Banjar ada membuat dokumen kontrak sewa mobil, yang dokumennya dibuat dan diajukan di bulan Nopember;
Bahwa sewa mobil memang sudah ada sejak bulan April 2014, sebanyak 2 (dua) mobil, dengan jenis mobil Grand Max warna hitam dan mobil Suzuki Apv warna putih;
Bahwa Mobil Expass warna hitam tersebut adalah milik Terdakwa yang turut dimasukkan ke dalam dokumen kontrak. Sedangkan satu mobil milik ABDULLAH;
Bahwa pembayarannya di bulan Mei 2014 sesuai dengan kwitansi tandaterima dan ada pada BKU no. 653 tanggal 28 Mei 2014 kegiatan bayar sewa mobil, dan uang tersebut dibayarkan secara langsung kepada kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 27.250.000,- yang sumber dananya dari TUP namun SPJnya tidak ada;
Bahwa selanjutnya di bulan Nopember 2014 dibayarkan kembali sewa mobil sebagaimana yang ada pada BKU 1381 tanggal 25 Nopember 2014 kegiatan bayar sewa kendaraan roda 4 sebesar Rp. 53.955.000,- yang dana tersebut bersumber dari dana GUP;
Bahwa kegiatan Belanja Jasa Lainnya pagu dirincian TUP sejumlah Rp. 140.000.000,00 berdasarkan BKU 610 tanggal 19 Mei 2014 dibayar pemasangan iklan Billboard Maskod sejumlah Rp. 140.000.000,- (SPJ ada) yang menerima pembayaran adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa untuk kegiatan belanja sewa kendaraan operasional 2014, mobil Terdakwa tidak dipergunakan dan Terdakwa ada menerima upah atas sewa mobil tersebut dan yang menyerahkannya adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa dana sebesar Rp. 489.430.791,00 untuk kegiatan Pendistribusian Logistik Pileg 2014, dan sebesar Rp. 264.505.362,00 untuk kegiatan Pendistribusian Logistik Pilpres 2014, yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 489.430.791,00 telah dilakukan pemotongan sebesar Rp. 89.000.000,00 oleh Terdakwa dengan alasan pemotongan tersebut untuk pembuatan kontrak swakelola yang dibuat untuk melengkapi SPJ Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2014;
Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 264.505.362,00 juga telah dilakukan pomotongan sebesar Rp. 40.000.000,00 oleh Terdakwa dengan alasan pemotongan tersebut adalah untuk pembuatan kontrak swakelola yang dibuat untuk melengkapi SPJ Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2014.
Bahwa Saksi pernah menerima upah dari Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,00, sebagai upah untuk membuat Kontrak Swakelola Pendistribusian Logistik untuk Pileg 2014;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa uang pemotongan tersebut digunakan untuk pembelian ATK;
Bahwa Terdakwa perangainya temperamental;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi HAIRUL ISNAENI, S.Sos., Bin SYAMLANI THAIB:
Bahwa Terdakwa membantah keterangan Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 89.000.000,00 dan sebesar Rp. 40.000.000,00;
Bahwa Terdakwa tidak temperamental;
Saksi MARYANINGSIH, S.H., Binti H. MULYADI ARBUN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada tahun 2014 Saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas d KPU Kabupaten Banjar;
Bahwa dalam pengelolaan anggaran pada KPU Kab. Banjar TA. 2014 Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjar Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Penguji Tagihan/Permintaan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Bendaharawan Pengeluaran anggaran 076 dan Staf Pengelola Keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 dan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjar Nomor : 52/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 27 Maret 2014, tentang Perubahan Penunjukan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjar Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 tentang Penunjukan PPK, Pejabat Penguji Tagihan/Permintaan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), Bendahara Pengeluaran anggaran 076 dan Staf Pengelola Keuangan pada KPU Kab. Banjar Tahun Anggaran 2014;
Bahwa anggaran KPU Kab. Banjar TA. 2014 seluruhnya bersumber dari APBN dan beberapa kali direvisi yaitu:
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) tahun 2013 Nomor: DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 05 Desember 2013, mendapatkan Anggaran sebesar Rp. 31.486.530.000,- (tiga puluh satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-01 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 3 April 2013, sebesar Rp. 34.937.115.000,- (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-02 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 15 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-03 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 22 April 2014, mendapatkan anggaran sebesar Rp. 34.937.115.000,- (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-04 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 11 Agustus 2014, sebesar Rp. 27.708.915.000,- (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan realisasi anggaran berdasarkan daftar 311 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari KPPN Banjarmasin menunjukan realisasi anggaran KPU Kab. Banjar pada tahun 2014 sebesar Rp. 23.610.506.299,- (dua puluh tiga milyar enam ratus sepuluh juta lima ratus enam ribu dua puluh sembilan puluh sembilan Rupiah);
Bahwa Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran sampai dengan akhir tahun 2014;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2014 Saksi membuat surat pengunduran diri secara resmi sebagai Bendahara Pengeluaran dan surat pengunduran diri Saksi tujukan dan diberikan kepada Sekretaris KPU Kab. Banjar yaitu Terdakwa H. Gt. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.Ap, SH, MH;
Bahwa surat pengunduran Saksi tersebut tidak ada tanggapan dari Terdakwa selaku Sekretaris KPU Kab. Banjar baik secara tertulis ataupun secara lisan;
Bahwa atas permohonan pengunduran diri Saksi tersebut, Terdakwa mengancan Saksi dengan mengatakan, kalau mundur mau dikejar sampai ke ujung dunia;
Bahwa pasca Saksi mengajukan surat pengunduran diri, Saksi tidak mau lagi menjalankan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa kurang lebih 2 (dua) bulan Saksi mengundurkan diri, maka terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas Bendahara Pengeluaran dan kemudian tugas Bendahara Pengeluaran dilakukan oleh ASMAIL selaku PNS Pemkab Banjar untuk APBN, sedangkan untuk APBD dilakukan oleh WIYONO yang juga PNS Pemkab Banjar;
Bahwa tugas pokok Bendahara Pengeluaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
Bahwa Saksi menjalankan tugas untuk menerima pencairan dari KPPN untuk Satker KPU Martapura dengan cara KPPN mentransfer dana ke rekening Satker KPU di Bank BRI Cabang Martapura;
Bahwa dasar KPPN mentransfer dana ke rekening KPU Kab. Banjar berdasarkan permintaan KPU Kab. Banjar yang tertulis di dalam Rincian Kertas Kerja Satker (RKA) TA. 2014 dan permintaan kepada KPPN secara bertahap sesuai dengan jenis permintaan yang diminta oleh KPU Kab. Banjar;
Bahwa yang membuat RKA TA. 2014 adalah saksi MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., yang bertugas sebagai Operator Keuangan dan aplikasinya dipegang langsung saksi MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., dan Saksi tidak tahu saksi MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., membuat RKA TA. 2014 berdasarkan apa;
Bahwa RKA TA. 2014 tersebut setelah dibuat oleh saksi MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., dalam awal bulan Januari 2014 dibagikan kepada Terdakwa, saksi HAIRUL ISNAENI, seluruh Komisioner, seluruh Kasubbag dan Saksi;
Bahwa RKA TA. 2014 ada beberapa kali perubahan dan perubahan RKA TA. 2014 tersebut, tidak diberitahukan kepada Saksi dan salinan perubahan RKA TA. 2014 oleh saksi MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., hanya diberikan kepada Terdakwa dan saksi HAIRUL ISNAENI;
Bahwa RKA TA. 2014 yang diberikan kepada Saksi berbeda dengan yang dimiliki oleh saksi MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., Terdakwa dan saksi HAIRUL ISNAENI;
Bahwa contoh perubahan RKA TA. 2014 yaitu anggaran sebesar Rp. 31.486.530.000,- (tiga puluh satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu Rupiah) berubah menjadi sebesar Rp. 27.708.915.000,- (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah);
Bahwa Saksi dalam menjalankan tugas tidak mengacu kepada RKA TA. 2014 karena Saksi menjalankan tugas berdasarkan perintah Terdakwa dan saksi HAIRUL ISNAENI;
Bahwa Saksi tidak bisa atau tidak berani menolak perintah Terdakwa karena Terdakwa temperamental
Bahwa anggaran yang sudah terpakai atau yang tersisa Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya disuruh membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tertuang dalam Buku Kas Umum (BKU);
Bahwa Stock Opname logistik Pemilu tanggal 27 Januari 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) Saksi serahkan kepada AHMAD FAISAL, S.Hut., (Komisioner/Ketua KPU);
Bahwa dana untuk kegiatan Persiapan TPS Pemilu 2014, telah Saksi serahkan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 2.531.053.203,00, didasarkan terhadap bukti kwitansi yaitu:
Tanggal 25 Maret 2014 sebesar Rp. 393.215.800,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus Rupiah) untuk kegiatan bongkar pasang kotak dan bilik suara, hitung surat suara, perlengkapan surat suara, dan lainnya dan SPJ ada;
Tanggal 1 April 2014 sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) untuk kegiatan tahapan persiapan TPS Pemilu 2014 dan SPJ sudah diserahkan kepada Saksi;
Tanggal 19 Mei 2014 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta Rupiah) untuk kegiatan pemasangan iklan billboard dan SPJ sudah diserahkan kepada Saksi dan sesuai;
Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk kegiatan ATK Bantuan Hukum dan SPJ yang diserahkan kepada Saksi hanya sebesar Rp. 2.275.000 (dua juta dua ratus tujuh lima ribu Rupiah) berdasarkan nota dan SPJ masih kurang sebesar Rp.725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu Rupiah);
Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp.13.651.250,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk kegiatan pengosongan pengamanan kotak suara Pileg dan SPJ belum diserahkan kepada Saksi;
Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp. 27.250.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk kegiatan sewa kendaraan operasional dan SPJ belum diserahkan kepada Saksi;
Tanggal 6 Juni 2014 sebesar Rp. 489.430.791,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan satu Rupiah) untuk kegiatan distribusi logistik Pileg dan SPJ belum diserahkan kepada Saksi;
Tanggal 23 Juni 2014 sebesar Rp. 264.505.362,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus enam dua Rupiah) untuk kegiatan biaya angkut logistik Pilpres dan SPJ belum diserahkan kepada Saksi;
Tanggal 20 Maret 2014 sebesar Rp.318.623.200,- (tiga ratus delapan belas juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) diserahkan kepada saksi M. SYAFWANI selanjutnya diserahkan kembali dengan bukti kwitansi oleh M. SYAFWANI kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa total dana yang dikelola oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 2.849.676.403,- (dua milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga Rupiah);
Bahwa Saksi tidak melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK karena Saksi hanya disuruh mengantar permintaan dana di KPPN Banjarmasin oleh Terdakwa dan saksi HAIRUL ISNAENI;
Bahwa Saksi pernah memberitahukan kepada PPK yaitu saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., bahwa tolong berkas SPJ dari hasil Komisioner diverifikasi atau diteliti namun dijawab oleh saksi MASHURIANSYAH,S.Ag., nanti saya mencek bareng dengan saksi HAIRUL ISNAENI dan letakan saja SPJnya di ruangan keuangan;
Bahwa saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., tidak pernah mencek atau meneliti semua SPJ;
Bahwa seharusnya Saksi menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, akan tetapi Saksi tidak menjalankan tugas ini karena Saksi tidak bisa menolak perintah Terdakwa dan semua persyaratan untuk dibayarkan, yang membuat saksi HAIRUL ISNAENI dan saksi MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP;
Bahwa Saksi tidak mengerti apakah perintah pembayaran sudah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan atau tidak dan Saksi hanya disuruh menyerahkan saja ke KPPN Banjarmasin;
Bahwa Saksi tidak melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukan karena Penerima kebutuhan biaya yang membayarkan pemotongan/pemungutan/pajak dan Saksi disuruh menandatangani formatnya saja;
Bahwa Saksi tidak mengelola rekening tempat penyimpanan UP karena yang mengelola saksi HAIRUL ISNAENI dan Saksi hanya mengarsipkan fisiknya saja;
Bahwa total uang keseluruhan sebesar Rp. 2.849.676.403,- tidak semua ada pertanggungjawabannya/SPJ;
Bahwa KPU Kab. Banjar TA. 2014 telah 4 kali melakukan Permohonan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke KPPN Banjarmasin;
Bahwa Anggaran SPM TUP tersebut jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.010.268.123,- dan yang diserap sebesar Rp. 9.842.961.898,- dan yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp. 167.306.225,-;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2014 Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 35.700.000,- kepada saksi FEBRYANTO, SE., untuk kegiatan Bimtek Relawan Demokrasi dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2014 Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- kepada M. FAISAL untuk kegiatan Stock Opname Logistik Pemilu dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2014 Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.069.500,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk kegiatan pemeliharaan pemeliharaan kantor dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 25 Pebruari 2014 saksi menyerahkan sejumlah Rp. 1.110.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk kegiatan laporan sistem akuntansi dan keuangan dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2014 Saksi menyerahkan sejumlah Rp. 1.040.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk kegiatan Pembayaran Bimtek di Hotel Rodhita Banjarbaru dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp.11.950.000,- kepada saksi M. SAFWANI untuk kegiatan Pemberian penghargaan kepada pemenang gerak jalan sehat dan Rp. 360.000,- Saksi serahkan kepada saksi M. SAFWANI untuk kegiatan spanduk dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 25.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk kegiatan perawatan halaman dan Rp. 9.000.000,- untuk perawatan halaman dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk kegiatan pembelian tangga dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 4.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk kegiatan Pemeliharaan Genset dan ada Saksi buatkan tanda terima;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp.13.000.000,- kepada Hj. NURHASANAH untuk kegiatan konsumsi snack gerak jalan dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Hj. NURHASANAH untuk kegiatan Pembelian ATk dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 14 maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 3.500.000,- kepada Hj. NURHASANAH untuk kegiatan konsusi kirap atau karnaval dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 318.623.200,- kepada saksi M. SAFWANI untuk kegiatan Pembayaran pembayaran sortir dan lipat suara DPD DPRD DPRD Provinsi dan pembayaran sortir pelipatan surat suara DPRD Kota dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 393.215.800,- kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk kegiatan bongkar pasang kotak bilik suara, hitung bilik suara, hitung surat suara, perlengkapan surat suara dll dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp.1.200.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk biaya BBM untuk kirab dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp.12.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk Penggandaan dan distribusi logistik dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 15.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk Pembangunan infrasruktur jaringan dalam rangka perhitungan pileg dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp.8.020.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK, Penggandaan dan penjilidan dan konsumsi rapat dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 1 April 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 1.200.000.000,- kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk Tahapan Perisiapan TPS Pemilu 2014 dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 5 April 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 20.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk fasilitasi media dan media center dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 7 April 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp.25.200.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk pembelian alat scener dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 9 April 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 24.800.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk pembelian alat scener ke-2 dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 10 April 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk sevis Laptop dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 14 april 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 6.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK dan ada Saksi buatkan tanda terimanya (dikwitansi tanda terima ATK Rp. 3.000.000,- dan pengadaan materi Rp. 3.000.000,-);
Bahwa pada tanggal 15 April 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 3.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Pengadaan bahan penyebaran informasi pemilu dan fasilitasi persiapan kampanye dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 17 April 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 73.406.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk pembayaran hotel Nopotel Banjarbaru dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 28 April 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 1.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Tabulasi Nasional Pemilu Penghitungan Suara secara elektronik Pilek dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 28 April 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Renja TA. 2015 dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 28 April 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.555.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) dan ada di buatkan tanda terima;
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 3.864.000,- kepada saksi MASHURIANSYAH untuk ATK dan pengadaan rapat sosialisasi dan implementasi PKPU pemuktahiran data dengan PPK dan pemangku lainnya dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 17.073.000,- kepada saksi MASHURIANSYAH untuk Rakor dengan PPK dalam rangka pemuktahiran data pemilih dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 1.320.000,- kepada saksi FAJERI TAMJIDILLAH untuk Pengetikan DPK Pemilu Legislatif dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 26.400.000,- kepada saksi FAJERI TAMJIDILLAH untuk pengetikan DPS Pilpres 2014 dan pengetikan DPS hasil perbaikan dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 3.000.000,- kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk ATK Bantuan Hukum dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 13.651.250,- kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk Pengosongan pengamanan kotak suara dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 36.650.000,- kepada saksi FAJERI TAMJIDILLAH untuk Rakor dengan PPK dalam rangka pemuktahiran Dapil dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 27.250.000,- kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk sewa kendaraan operasional dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 1.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK TNP Pileg dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Pengadaan Peraturan KPU dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Pembinaan tata usaha kearsipan dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 3.000.000,- kepada saksi MASHURIANSYAH untuk konsumsi rapat di Roditha dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 1.100.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Penyajian peningkatan RPPA Keuangan yang berkwalitas dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK LPPA tahapan pemilu 2014 dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 6.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK pengelolaan laporan keuangan tingkat UAKPA dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 10.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK perkantoran terhitung dari bulan Januari sampai bulan april 2014 dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 15.200.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK bantuan sewa komputer dan printer dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 4.350.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk sewa tempat halp day hotel roditha dalam rangka rapat sosialisasi dan implementasi PKPU pemuktahiran data dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 3.990.000,- kepada saksi MASHURIANSYAH untuk Uang saku panitia Rp.800.000,- transport panitia Rp.1.100.000,- dan transport PPK 2.090.000,- dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 3.750.000,- kepada saksi MASHURIANSYAH untuk ATK kegiatan penetapan hasil penghitungan suara dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 22.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk Paket rapat Halp day kegiatan penetapan hasil penghitungan suara dihotel Montana dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.290.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Subbag Umum dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 12.730.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk Rakor full day dengan PPK dalam rangka pemuktahiran dapil dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 37.400.000,- kepada Hj. NORSANAH untuk rapat sosialisasi dan implementasi PKPU pemuktahiran data dengan PPS dengan rincian makan 2 orang X 290 PPS Rp.24.360.000,- snack 2 orang X 290 PPS Rp.7.540.000,- dan sewa Gedung Rp.5.500.000,- dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 52.350.000,- kepada saksi FAJERI TAMJIDILLAH untuk jasa pembuatan iklan diradio dan jasa penayangan iklan diradio dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 140.000.000,- kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk pemasangan iklan Bilboard dll dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK kantor bulan juni dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 20.640.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk acara penyusunan dan penetapan rekapitulasi daftar pemilih Pilpres dan wapres dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 13.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK dan pengadaan KPU dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 11.650.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk Spanduk dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 5.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK pengadaan bahan penyebaran informasi pemilu dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 3.700.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK dan pengadaan Materi Distribusi Logistik dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 1.600.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK dan pengadaan pemuktahiran daftar pemilih dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK daftar pemilih khusus dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 8.400.000,- kepada FAIZAL dkk (7 orang) untuk Rapat Pleno dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 6.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk pengamanan gudang logistik dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 264.505.362,- kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk biaya angkutan logistik pilpres dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 43.500.000,- kepada saksi FAJERI TAMJIDILLAH untuk pembuatan spanduk dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 56.530.000,- kepada saksi M. SYAFWANI untuk kegiatan konsolidasi dan bimtek dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 84.589.495,- kepada saksi M. SYAFWANI untuk kegiatan kelengkapan pilpres dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 76.500.000,- kepada saksi M. SYAFWANI untuk Pengadaan Perlengkapan Gerak jalan sehat dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 26.750.000,- kepada saksi M. SYAFWANI untuk Pengadaan Perlengkapan Kirap/karnapal dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.000.000,- kepada saksi M. SYAFWANI untuk ATK Gerak jalan sehat dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 489.430.791,- kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk Biaya Distribusi Logistik Pileg dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 54.030.000,- kepada saksi FAJERI TAMJIDILLAH untuk penyusunan dapil khusus dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 27.600.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAINI untuk Publikasi dan pewartaan informasi pemilu 2014 dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp 8.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk Fasilitasi media dan media center Pilpres dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 3.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Logistik dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Perumusan dan penyusunan materi serta supervise terhadap penyelenggaraan pemilu dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Penyuluhan peraturan dan audit dana kampanye dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Penyelesaian dan bantuan hukum terkait adpokasi dan bantuan hukum dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 1.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Dokumentasi dan identiifikasi bidang hukum dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.400.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk Fasilitasi media dan media center Pilpres I dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 3.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk Pengamanan gudang logistik dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 3.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk Fasilitasi media dan media center Pilpres dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 500.000,- kepada MAHDIANNOR, SH., untuk pembongkaran gudang dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 500.000,- kepada MAHDIANNOR, SH., untuk pembongkaran bilik suara di gudang dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 1.000.000,- kepada MAHDIANNOR, SH., untuk pembongkaran bilik suara dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Bag Umum dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 10.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk pengamanan kantor dan gedung dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 27.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk konsumsi pelaksanaan bongkar dan pemeriksaan surat suara dan formulir, belanja bahan, ATK dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 3 September 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK perkantoran dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 500.000,- kepada MAHDIANNOR, SH., untuk beli cadgride dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 300.000,- kepada MAHDIANOR, SH., untuk Perpanjangan pajak dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Subbag Umum ub. Oktober dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 8.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk Tagihan service komputer dan printer HB Komputer dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 750.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Cetak map KPU dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 4 Nopember 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 9.000.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk Belanja bahan MAK 3357.012 Rp.4.000.000,- dan MAK 3363.009 Rp. 5.000.000,- dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 1.000.000,- kepada MAHDIANOR, SH., untuk perpanjangan STNK dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.500.000,- kepada saksi HAIRUL ISNAENI untuk ATK Subbag Umum ub. Nopember dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 800.000,- kepada MAHDIANNOR, SH., untuk Perpanjangan STNK dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 1.170.000,- kepada MAHDIANNOR, SH., untuk Perpanjangan STNK dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2014 Saksi menyerahkan sebesar Rp. 2.200.000,- kepada MAHDIANNOR, SH., untuk Perpanjangan STNK dan Saksi buatkan tanda terimanya;
Bahwa berdasarkan catatan Saksipada Buku Kas Umum (BKU), anggaran sebesar Rp. 2.822.426.403,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga Rupiah) yang saksi Drs. TARMIJI NAWAWI terima dari Saksi peruntukannya sebagai berikut:
-
-
No Tgl BKU Uraian Nilai (Rp) 1 1 April 2014 Tahapan persiapan TPS Pemilu 2014 1.200.000.000,00 2 20 Maret2014 Pembayaran Sortir dan Pelipatan Surat Suara DPDRI, DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 318.623.200,00 3 25 Maret2014 Bongkar pasang kotak dan bilik suara, hitung surat suara, perlengkapan surat suara, dll. 393.215.800,00 4 21 Mei2014 Pengosongan pengamanan kotak suara Pileg 13.651.250,00 5 21 Mei2014 ATK bantuan hokum 3.000.000,00 6 6 Juni 2014 Biaya distribusi logistic Pileg 489.430.791,00 7 23 Juni2014 Biaya angkutan logistik Pilpres 264.505.362,00 8 19 Mei2014 Pemasangan iklan billboard, dll. (rincian dalam tanda terima) 140.000.000,00 Jumlah 2.822.426.403,00
-
Bahwa berdasarkan bukti kwitansi penyerahan uang dan catatan Buku Kas Umum dari Saksi dana sebesar Rp. 2.822.426.403,00, (dua milyar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga Rupiah) yang dikelola oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI digunakan untuk kegiatan seperti yang terinci berikut ini:
Uang muka kerja sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta Rupiah) yang diterima tanggal 1 April 2014 untuk Tahapan Persiapan TPS Pemilu 2014 dan pertanggungjawabannya adalah sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) Keterangan 1 Bantuan Pembuatan TPS 660.000.000,00 1.320 KPPS 2 Bantuan Konsumsi Untuk KPPS 323.400.000,00 1.320 KPPS 3 Biaya Papan Pengumuman 66.000.000,00 1.320 KPPS Jumlah 1.049.400.000,00
-
Untuk penggunaan dana sebesar Rp. 1.049.400.000,00 (satu milyar empat puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) didukung dengan bukti tanda terima dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPKc);
Sedangkan penggunaan sisa dana sebesar Rp.150.600.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus ribu Rupiah) saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak melengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi/nota pembelian/pengadaan, kuitansi serah terima uang, berita acara serah terima barang dan sebagainya. Dengan demikian sisa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Uang muka untuk biaya sortir dan pelipatan surat suara sebesar Rp. 318.623.200,00 (tiga ratus delapan belas juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) saksi Drs. TARMIJI NAWAWI terima dari saksi M. SYAFWANI dan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dipergunakan sebagaimana terinci pada tabel di bawah ini:
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) I Biaya Bahan/ Material Pendukung 1 Pengikat Karet 2.700.000,00 2 Kertas 170.000,00 3 Spidol dan Pulpen 190.000,00 4 Stapler, carter, fotokopy 137.000,00 Jumlah Sub I 3.197.000,00 II Biaya Upah Tenaga Kerja (orang) 1 Upah Tenaga Kerja Pelipatan 159.311.600,00 2 Upah Tenaga Kerja Sortir 79.655.800,00 3 Upah tenaga Kerja Pelipatan Surat Suara Pengganti 1.700.000,00 4 Validasi Akhir oleh masing-masing PPK 18.480.000,00 Jumlah Sub II 259.147.400,00 III Biaya Operasional Pendukung 1 Kebersihan 2.000.000,00 2 Operasional Perawatan Gudang/ perbaikan Halaman 4.800.000,00 3 Pemindahan Surat Suara dari Gudang KPU ke Gedung Rusunawa STAI Darussalam 9.588.000,00 Jumlah Sub III 16.388.000,00 IV Biaya Konsumsi 1 Makan dan Kudapan 10.925.000,00 Jumlah Sub IV 10.925.000,00 Jumlah Total (I+II+III+IV) 289.657.400,00 V PPN 10 % 28.965.740,00 Jumlah Biaya 318.623.140,00 Dibulatkan 318.623.200,00
-
Terhadap penggunaan uang muka tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak menyerahkan seluruh bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, nota/kuitansi pembayaran, bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada saksi MARYANINGSIH, S.H., dan pada tanggal 13 Agustus 2014 saksi MARYANINGSIH, S.H., telah membayarkan PPN sebesar Rp. 28.965.740,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah) ke Kas Negara;
Berdasarkan rekapitulasi tanda terima ongkos upah sortir dan pelipatan suara untuk DPD, DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II, pembayaran berdasarkan jumlah kotak suara yakni satu kotaknya berisi 1.000 surat suara dan setiap kotak upahnya sebesar Rp. 100.000,00, sedangkan jumlah kotak suara adalah 1.521 kotak dengan total pembayaran untuk biaya sortir dan pelipatan sebesar Rp. 152.100.000,00 dengan uraian:
-
-
No Uraian Jlh Kotak Nilai Upah(Rp) 1 DPD 387 38.700.000,00 2 DPRRI 399 39.900.000,00 3 DPRDI 399 39.900.000,00 4 DPRDII 336 33.600.000,00 Jumlah 1.521 152.100.000,00
-
Selain itu berdasarkan kwitansi terdapat pembelian bahan untuk kegiatan sortir dan lipat sebesar Rp. 3.197.000,00;
Dan berdasarkan bukti kwitansi untuk realisasi kegiatan penggunaan uang muka sebesar Rp.184.262.740,00 tersebut yakni:
-
-
No Uraian Nilai(Rp) 1 Upah Sortir dan Pelipatan Surat Suara DPR, DPD, DPRD TkI dan DPRD TkII = 1.521 kotak x Rp.100.000,00 152.100.000,00 2 Biaya Bahan 3.197.000,00 3 PPN 10% 28.965.740,00 Jumlah 184.262.740,00
-
Dengan demikian masih terdapat sisa uang muka sebesar Rp.134.360.460,00 (Rp. 318.623.200,00 – Rp.184.262.740,00) yang tidakdapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Uang muka untuk kegiatan logistik Pemilu sebesar Rp. 393.215.800,00 oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dibuat rencana penggunaan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Kegiatan Nilai (Rp) 1 Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara 18.480.000,00 2 Hitung Surat Suara/Set 25 lbr 79.655.800,00 3 Perlengkapan Surat Suara 52.800.000,00 4 Validasi Akhir Surat Suara 31.680.000,00 5 Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK 26.400.000,00 6 Penataan Kelengkapan TPS 52.800.000,00 7 Penandaan Kotak Suara 7.920.000,00 8 Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 31.680.000,00 9 Pengamanan Gudang Logistik 12.000.000,00 10 Pengamanan Proses Kelola Logistik 19.800.000,00 11 Pengawasan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik 12.000.000,00 12 Pengawasan Sortir dan Lipat Suara 6.000.000,00 13 Pengawasan Hitung Surat Suara 6.000.000,00 14 Pengawasan Pengepakan Surat Suara 6.000.000,00 15 Pengawasan Validasi Akhir Surat Suara 6.000.000,00 16 Pengawasan Pengesetan Formulir 6.000.000,00 17 Pengawasan Penataan Kelengkapan Surat Suara 6.000.000,00 18 Pengawasan Penandaan Kotak Suara 6.000.000,00 19 Pengawasan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 6.000.000,00 Jumlah 393.215.800,00
-
Atas penggunaan uang muka ini, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI juga tidak menyerahkan seluruh bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, nota/kuitansi pembayaran, bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada saksi MARYANINGSIH, S.H;
Bahwa berdasarkan bukti kwitansi honor kegiatan pengawasan (validasi akhir surat suara, Pengesetan Formulir, Penataan Kelengkapan Surat Suara, penandaan kotak suara dan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara) bahwa Penerima honor dari pihak Komisoner tersebut mengaku telah menandatangani bukti kwitansi dan telah menerimanya untuk kegiatan pengawasan tersebut sejumlah Rp. 30.000.000,00 (5 orang Komisioner x honor Rp. 6.000.000,00);
Bahwa Saksi selaku Bendahara Pengeluaran seharusnya mengumpulkan kwitansi, nota pertanggungjawaban dari pemakaian dana TUP sesuai kuitansi dengan rincian TUP yang dibuat, selanjutnya SPJ tersebut diserahkan kepada PPK untuk pembuatan SPP PTUP Nihil dari PPK setelah dilakukan verifikasi SPJ menyuruh operator untuk menerbitkan SPP Nihil dan berkas diserahkan kepada PP-SPM untuk dibuatkan SPM Nihilnya setelah itu Operator membawa SPM nihil ke KPPN untuk dibuatkan SP2D NIHIL;
Bahwa faktanya pada saat pencairan, uang yang digunakan tidak sesuai dengan rincian TUP yang dibuat, hal ini terjadi karena Saksi membayarkan kepada Pelaksana kegiatan berdasarkan perintah lisan H. GT. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP, M.H. Setelah dana TUP habis maka dibuatkan penihilannya untuk pengajuan TUP selanjutnya;
Bahwa yang memproses penihilan adalah saksi H. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., selaku Operator;
Bahwa pengambilan uang yang ada di rekening Bendahara, setelah diambil, Saksi menyerahkan uang kepada masing-masing Penerima tidak berdasarkan rincian ataupun rancangan yang dibuat dan juga Saksi tidak mengetahui uang yang dibayarkan tersebut apakah uang dari TUP atau uang GUP;
Bahwa Saksi hanya mencocokkan antara kwitansi tanda terima dengan nama kegiatan yang ada pada BKU;
Bahwa jumlah Scanner yang dibeli seharusnya ada 4 (empat buah) karena pembelian pertama pada bulan April berdasarkan BKU 366 dan 367 sebanyak 2 (dua) unit serta sesuai dengan kontrak yang di LS kan sebanyak 2 (dua) unit, tetapi yang ada di kantor jumlah Scanner hanya ada 2 (dua) unit, sedangkan untuk pertanggungjawaban hanya pengambilan melalui TUP tidak ada SPJ tetapi yang di LS kan ada kontraknya;
Bahwa Terdakwa., pernah meminta sejumlah uang dengan rincian berdasarkan BKU 120, BKU 117, BKU 590, BKU 1378 dan setiap kali pengambilan, Terdakwa., tidak pernah mau menandatangani kwitansi tanda terimanya bahkan kwitansi tanda terima yang Saksi ajukan dirobek;
Bahwa setiap permintaan uang kepada Saksi, siapa saja yang meminta pasti atas persetujuan dan perintah lisan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi telah menyerahkan uang kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk kegiatan:
a. Bongkar pasang kotak dan bilik suara, sejumlah Rp. 18.480.000,- (TUP I);
b. Sortir dan lipat surat suara, sejumlah Rp. 318.623.200,- (TUP I);
c. Pengesetan formulir TPS ,PPS dan PPK, sejumlah Rp. 26.400.000,- (TUP I);
d. Penandaan kotak suara, sejumlah Rp. 7.920.000,- (TUP I);
e. Pemeriksaan akhir kotak suara, sejumlah Rp. 31.680.000,- (TUP I);
f. Pengamanan Gudang Logistik, sejumlah Rp.12.000.000,- (TUP I);
g. Penataan kelengkapan TPS, sejumlah Rp. 52.800.000,- (TUP I);
h. Bongkar Muat Logistik Pileg, sejumlah Rp. 73.920.000,- (TUP I);
i. Distribusi Logistik Pileg, sejumlah Rp. 489.430.791,- (TUP I);
j. Distribusi Logistik Pilpres, sejumlah Rp. 264.505.362,- (TUP III);
Bahwa terhadap pertanggungjawabannya sampai saat ini banyak yang tidak ada;
Bahwa berdasarkan RKA dengan kode MAX :3356.007.001.011.522151 sewa kendaraan Operasional hanya 1 ( satu ) Unit selama 10 bulan (1 UNIT x 10 BLN) dengan Pagu Anggaran sejumlah Rp. 60.000.000,-;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa dijadikan 2 mobil;
Bahwa apabila terjadi perubahan RKA, sewa kendaraan dari 1 (satu) unit menjadi 2 (dua) unit dilakukan revisi POK dan yang berhak melakukan revisi tersebut adalah Sekertaris KPU selaku KPA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada pemotongan ataupun tidak pada pembuatan SPJ fiktif kegiatan Pendistribusian Logistik Pileg tahun 2014;
Bahwa setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Saksi mendapat surat dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan yang isinya meminta agar Saksi mengembalikan uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah);
Bahwa Saksi tidak melakukan pembayaran sebagaimana isi surat tersebut dengan alasan uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) itu yang mempergunakan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima fee dalam bentuk apapun dari Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi MARYANINGSIH, S.H., Binti H. MULYADI ARBUN:
Bahwa Terdakwa membantah keterangan Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) dari Saksi;
Saksi Drs. TARMIJI NAWAWI Bin (Alm) H. NAWAWI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Komisioner KPU Kab. Banjar sejak tangal 20 Juni 2013 sampai dengan Juni 2018 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalsel Nomor : 67/Kpta/KPU-PROV-022/2013, tanggal 20 Juni 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel masa jabatan 2013 – 2018;
Bahwa Struktur organisasi di KPU Kab. Banjar TA. 2014 yaitu:
Divisi Umum, Perencanaan, Keuangan, Logistik, Rumah Tangga dan organisasi:
AHMAD FAISAL, S.Hut, MH., (Ketua KPU);
Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih dan Pengembangan SDM:
FAJERI TAMZIDILLAH,S.Pd., (Anggota Komisioner);
Divisi Teknis Penyelenggara:
M. SYAFWANI (Anggota Komisioner);
Divisi Hukum dan Pengawasan:
Drs.TARMIJI NAWAWI/Keluarga (Anggota Komisioner);
Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan antar Lembaga:
FEBRIYANTO, S.E., (Anggota Komisioner);
1. H. GT. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP., (Sekretaris selaku KPA/Terdakwa);
2. HAIRUL ISNAENI, S.Sos., (Plt. Kasubbag Umum Keuangan dan Logistik);
3. Dra. DARYATI (Kasubbag Program Data);
4. MUHAMMAD RAMLI, S.IP, M.AP., (Kasubbag Teknis Penyelengara dan Hupmas);
5. HUSAINI, S.Sos., (Kasubbag Hukum/PPK);
6. MASHURIANSYAH, S.Ag., (Staf Teknis Pemilu dan Hubmas/PPK);
7. MARYANINGSIH, SH., (Bendahara Pengeluaran);
8. H. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., (Staf Keuangan/Operator SPP,SPM dan Sistim Akutansi Keuangan/SAKPA);
9. KARINA WIDIYATIKA, S.E., (Staf Bagian Umum/Keuangan/Logistik/ pembuat SPPD);
10. AHADIYAH, S.Sos., (Staf Bagian Umum/Keuangan/Logistik/Surat menyurat);
11. Hj. NURHASANAH, S.Sos., (Staf Bagian Teknis Penyelenggara dan Hupmas);
12. RINAWATI (Staf Program Data);
13. IRAWAN NOOR RAHMAN (Staf Program Data);
14. AKHMAD ROMDONI (Staf Teknis/PPHP);
15. JAMIATI (Staf Bagian Hukum/PPHP);
16. RIFQI HAKIM (Pejabat Pengadaan);
17. Gt. MARJANISAH (Staf Bagian Hukum);
18. IWAN SETIAWAN, S.Kom., (Honorer Pembantu Bendahara Pengeluaran);
Bahwa Anggaran KPU Kab. Banjar TA. 2014 seluruhnya bersumber dari APBN;
Bahwa Saksi selaku Divisi Hukum dan Pengawasan oleh KPA tidak pernah diberikan turunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) KPU Kab. Banjar TA 2014;
Bahwa KPA pernah memberitahukan Revisi DIPA Ke-01, Ke-02 dan Ke-03 pada saat rapat intern KPU Kab. Banjar namun KPA memberitahukan revisi DIPA tersebut dengan cara dibacakan saja kepada peserta rapat dan tidak memberikan turunan DIPA kepada Saksi;
Bahwa untuk Revisi DIPA Ke-04 Nomor: DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 11 Agustus 2014, sebesar Rp. 27.708.915.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah) Saksi tidak mengetahuinya karena KPA tidak memberitahukan sewaktu rapat atau di luar waktu rapat;
Bahwa berdasarkan informasi dari saksi HUSAINI ISNAENI, S.Sos., bahwa apabila ada kegiatan di KPU Kab. Banjar bertentangan dengan kehendak dari Terdakwa H. GT. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP., selaku KPA maka kegiatan tersebut tidak akan dikerjakan dan sudah pasti untuk anggaran tidak akan dikeluarkan juga;
Bahwa Saksi termasuk di dalam POKJA Persiapan Logistik yang tugasnya adalah melakukan pengawasan yang berkaitan dengan kegiatan Logistik Pemilu seperti: lipat surat suara, sortir surat suara, lipat surat suara, penghitungan surat suara;
Bahwa Saksi juga melakukan pembayaran kepada Pelaksana kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi dalam melakukan kegiatan, keperluan dana dan penggunaan dana, Saksi melakukan koordinasi dengan Terdakwa saksi HUSAINI ISNAENI, S.Sos., saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., saksi Dra. MARYATI dan saksi MARYANINGSIH, SH., dengan cara Saksi menyampaikan kepada Ketua KPU Kab. Banjar dan kemudian setelah diatur waktunya lalu Ketua KPU Kab. Banjar mengadakan rapat dengan dihadiri oleh Terdakwa saksi HUSAINI ISNAENI, S.Sos., saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., saksi Dra. MARYATI dan saksi MARYANINGSIH, SH., serta para Kasubbag;
Bahwa rapat dilakukan apabila ada Divisi yang akan melakukan kegiatan pada Divisi tersebut dan untuk bukti hasil rapat ini seperti notulen Saksi tidak tahu siapa yang telah menyimpannya;
Bahwa realisasi anggaran KPU Kab. Banjar pada tahun 2014 sebesar Rp. 23.610.506.299,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus sepuluh juta lima ratus enam ribu dua puluh sembilan puluh sembilan Rupiah);
Bahwa kebutuhan dana yang tidak sesuai realisasinya dari TUP digunakan dalam tahapan kegiatan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 3356.007.001.011 nama kegiatan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Pileg dan Pilpres 2014 sebesar Rp. 4.237.681.000 (empat milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu Rupiah) dan anggaran ini digunakan untuk kegiatan:
Belanja barang non operasional lainnya (alat kelengkapan TPS, PPS dan PPK dan Penggandaan formulir DPT) sebesar Rp. 1.493.374.000,00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah);
Belanja jasa lainnya (pelipatan suara Pileg Pilpres, Distribusi logistik Pileg Pilpres) sebesar Rp. 2.623.999.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah);
Bahwa yang melaksanakan kode MAK 3356.007.001.011 kegiatan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Pileg dan Pilpres 2014 sebesar Rp. 4.237.681.000,00 (empat milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu Rupiah) adalah AHMAD FAISAL, S.Hut, M.H., Saksi, saksi FAJERI TAMJIDILLAH, S.Pd., saksi M. SYAFWANI dan saksi FEBRIYANTO,S.E;
Bahwa kegiatan belanja barang non operasional lainnya meliputi alat kelengkapan TPS, PPS dan PPK Pilpres dengan PAGU sebesar Rp. 472.077.000,00 (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) yang mengerjakannya adalah CV. PUTERA KERATON. Dan penggandaan formulir DPT Pilpres dengan PAGU sebesar Rp. 82.640.000 (delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah) adalah Divisi sosialisasi pendidikan, pemilih dan pengembangan SDM yang mengerjakannya adalah CV.PUTERA KERATON;
Bahwa Kegiatan belanja sewa gudang logistik pemilu Pileg PAGU sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Bahwa dari nilai pagu sebesar Rp. 30.000.000,- tersebut saksi HAIRUL ISNAENI menyerahkan uang sewa gedung sebesar Rp. 26.500.000,-kepada Saksi, kemudian uang tersebut Saksi serahkan kepada SYAHRANI SALEH selaku Sekretaris Yayasan sebagai biaya sewa Gedung dan sisanya sebesar Rp. 3.500.000,- menurut saksi HAIRUL ISNAENI dibayarkan untuk Pajak;
Bahwa kegiatan belanja lainnya meliputi jasa pendukung pengelolaan logistik pemilu 2014 untuk Pileg PAGU sebesar Rp. 1.749.333.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) dan pekerjaan ini Saksi yang mengerjakannya bersama-sama dengan saksi HAIRUL ISNAENI;
Bahwa kegiatan belanja lainnya meliputi jasa pendukung pengelolaan logistik pemilu 2014 untuk Pilpres PAGU sebesar Rp. 437.333.000 (empat ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) dan pekerjaan ini Saksi yang mengerjakannya bersama-sama dengan saksi HAIRUL ISNAENI;
Bahwa kegiatan bimtek relawan Demokrasi TA. 2014 sebesar Rp. 35.700.000 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu Rupiah) dan yang mengerjakan saksi FEBRIYANTO,S.E;
Bahwa Komisioner membantu Sekretariat untuk kelancaran kegiatan tahapan pelaksanaan pemilu karena Sekretaris KPU Kab. Banjar selaku KPA pada TA. 2014 lari dari tanggung jawabnya;
Bahwa Saksi mengelola anggaran tersebut bukan dari kegiatan pada Divisi Saksi tetapi pada Divisi Logistik dan Saksi mengelolanya atas pelimpahan dari AKHMAD FAISAL, S.Hut. selaku Kepala Divisi Logistik pemilu;
Bahwa Saksi menerima dana dari Bendahara Pengeluaran pada tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp. 27.250.000,- untuk pembayaran sewa mobil kepada ABDULLAH, penyerahannya dengan cara Saksi menelpon ABDULLAH untuk datang ke kantor KPU Kab. Banjar;
Bahwa bukti nota pertanggungjawabannya tidak ada karena saat itu saksi HAIRUL ISNAENI menyatakan bahwa akan ditambah satu mobil lagi dan ternyata mobil tersebut milik H. GT. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP., dan pada bulan Nopember tahun 2014 baru dibuatkan kontrak pengadaanya yang berisi kontrak untuk 2 buah mobil padahal mobil tersebut sudah dibayarkan;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 Saksi menerima uang dari Bendahara sebesar Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta Rupiah) untuk 12 kegiatan Pilpres dan uang sebesar Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta Rupiah) tersebut Saksi serahkan kepada saksi FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., di ruang Komisioner dengan disaksikan oleh saksi M. SYAFWANI dan saksi FEBRIYANTO, S.E;
Bahwa pada tanggal 18 September 2014 saksi FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta Rupiah) kepada Saksi dan tidak ada tanda terimanya. Selanjutnya uang sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta Rupiah) tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran dengan disaksikan oleh saksi FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., di ruangan Komisioner dan oleh Bendahara Pengeluaran dibuatkan kuitansi tanda terima uang tersebut;
Bahwa waktu pelaksanaan pendistribusian dilaksanakan dari tanggal 2 April 2014 s/d 8 April 2014 dan Saksi yang mengelola dan mengkoordinir pelaksanaannya dengan menalangi terlebih dahulu menggunakan uang Saksi, karena pada saat itu uang untuk pendistribusian belum diserahkan kepada Saksi;
Bahwa uang yang Saksi gunakan untuk pendistribusian logistik pileg sebesar Rp. 319.900.000,- dan Saksi buatkan bukti kwitansi pengiriman dari gudang logistik KPU Kab. Banjar ke semua kecamatan yang ada di Kab. Banjar, serta ada bukti tanda terima pemberian dana untuk pengiriman logistik dari kecamatan ke TPS;
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2014 Saksi diberitahukan oleh saksi HAIRUL ISNAENI bahwa dana Distribusi logistik Pileg sudah cair dan Terdakwa memerintahkan saksi HAIRUL ISNAENI untuk menghitung biaya peng SPJ an fiktif dan didapat hitungan sebesar Rp. 89.000.000,-;
Bahwa potongan sebesar Rp. 89.000.000,- diambil oleh saksi HAIRUL ISNAENI dan Terdakwa sebagai biaya pembuatan SPJ Fiktif;
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2014 dana dicairkan dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 489.430.791,- yang diserahkan kepada saksi HAIRUL ISNAENI karena pada saat itu Saksi sedang berada di Jakarta sehingga uang tersebut diserahkan kepada saksi FAJERI TAMJIDILLAH, S.Pd., dan sudah dipotong oleh saksi HAIRUL ISNAENI sebesar Rp. 89.000.000,-;
Bahwa dari penggunaan uang sebesar Rp. 489.430.791,- tersebut yang dapat dipertanggung jawabkan oleh Saksi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan 21 (dua puluh satu) lembar kwitansi pengiriman logistik dari gudang logistik KPU Kab. Banjar di Martapura ke semua kecamatan yang ada di Kab. Banjar jumlahnya sebesar Rp. 67.200.000,00;
Berdasarkan 1 lembar tanda terima biaya distribusi logistik PPK se-Kabupaten Banjar sejumlah Rp. 247.000.000,00;
Berdasarkan 2 lembar tanda terima honor pengawalan distribusi logistik kekecamatan sejumlah Rp. 5.700.000,00;
Total uang yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi sebesar Rp. 319.900.000,00 sedangkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi sebesar Rp.169.530.791,00;
Dengan demikian realisasi biaya distribusi logistik Pileg hanya sebesar Rp. 306.200.000,00 (Rp. 233.300.000,00 + Rp. 67.200.000,00 + Rp. 5.700.000,00), sehingga terdapat sisa uang muka distribusi logistik sebesar Rp. 183.230.791,00 (Rp. 489.430.791,00 – Rp. 306.200.000,00) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan olehSaksi;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2014, Saksi mengambil uang muka Distribusi Logistik Pemilu Presiden sebesar Rp. 264.505.362,00;
Bahwa terhadap penggunaan dana tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi yaitu:
Pengiriman logistik dari gudang logistik KPU Kab. Banjar di Martapura ke semua kecamatan yang ada di Kab. Banjar sebesar Rp. 25.800.000,00;
Berdasarkan 1 lembar tanda terima biaya distribusi logistik PPK se-Kabupaten Banjar sebesar Rp.147.500.000,00;
Tanda terima pengawalan logistik sebesar Rp. 3.100.000,00;
Jadi dana yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi sebesar Rp. 176.400.000,00 sedangkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 88.105.362,00;
Bahwa uang muka pemasangan iklan billboard dan lain-lain diterima oleh Saksi sebesar Rp. 140.000.000,00 dengan rencana penggunaan sebagai berikut:
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Pemasangan Iklan Billboard Maskot Pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat menyongsong Pemilu Tahun 2014 ( 1 Paket x Rp. 20.000.000,00) 20.000.000,00 2 Pemasangan Iklan Media Tentang Jingle Pemilu Menyonsong Pemilu Tahun 2014 (1 Paket x Rp. 20.000.000,00) 20.000.000,00 3 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Pemula (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 4 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Keagamaan (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 5 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Marginal (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 6 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Disabilitas (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 7 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Perempuan (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 8 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Pemula (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 9 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Keagamaan (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 10 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Marginal (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 11 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Disabilitas (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 12 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Perempuan (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 Jumlah 140.000.000,00
Bahwa untuk semua kegiatan pada poin 1 s/d 12 tersebut adalah fiktif;
Bahwa penggunaan dana untuk biaya iklan billboard dan lain-lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta Rupiah);
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi Drs. TARMIJI NAWAWI:
Bahwa Terdakwa membantah keterangan Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang pemotongan sebesar Rp. 89.000.000,-;
Saksi FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., Bin (Alm) ABDUL HAMID, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Komisioner KPU Kab. Banjar sejak tangal 20 Juni 2013 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalsel Nomor: 67/Kpta/ KPU-PROV-022/2013, tanggal 20 Juni 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel masa jabatan 2013 – 2018;
Bahwa Terdakwa H. GT. M. IHKSAN PERDANA, S.Sos, SH, M.AP., selaku Kuasa Pengguan Anggaran (KPA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar tahun 2014 telah mengangkat saksi HAIRUL ISNAENI, S.Sos., sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian diganti oleh saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., sedangkan yang ditunjuk sebagai Pejabat Penanda Tanda Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu saksi Dra. DARYATI, dan sebagai Bendahara Pengeluaran yaitu saksi MARYANINGSIH, SH;
Bahwa pada tahun 2014 saksi MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran pernah menyerahkan sejumlah dana atas perintah Terdakwa kepada Saksi untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan yang Saksi koordinir dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 14 Mei 2014, sebesar Rp. 1.320.000,00 untuk kegiatan pengetikan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pileg 2014 dan dibuatkan tanda bukti penerimaannya oleh Bendahara Pengeluaran. Untuk pelaksanaan kegiatannya Saksi serahkan kepada saksi MASHURIANSYAH dan ada dibuatkan SPJnya;
Pada tanggal 16 Mei 2014, sebesar Rp. 26.400.000,00 untuk kegiatan pengetikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres 2014 dan dibuatkan tanda bukti penerimaannya oleh Bendahara Pengeluaran. Untuk pelaksanaan kegiatannya Saksi serahkan kepada saksi MASHURIANSYAH sebesar Rp. 12.900.000,00 dan ada dibuatkan SPJnya, sedangkan sisanya sebesar Rp. 13.500.000,00 dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran;
Pada tanggal 19 Mei 2014, sebesar Rp. 52.350.000,00 untuk kegiatan Sosialisasi di Radio Suara Banjar dan dibuatkan tanda bukti penerimaannya oleh Bendahara Pengeluaran. Untuk pelaksanaan kegiatannya Saksi membayarkan langsung kepada Kepala Stadio Radio Suara Banjar (AHMAD EFFENDY) sebesar Rp. 27.300.000,00 dan ada dibuatkan kwitansi tanda terima sebagai SPJnya, serta honor nara sumber sebesar Rp. 16.650.000,00 dan dibuatkan tanda terimanya yang masing-masing ditandatangani oleh nara sumber (5 orang Komisioner KPU Kab. Banjar). Dan sisanya sebesar Rp. 8.400.000,00 dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran;
Pada tanggal 6 Juni 2014, sebesar Rp. 54.030.000,00 untuk kegiatan penggandaan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan(DPSHP) dan penyimpanan file DPS dan DPSHP untuk dibagikan pada PPK kecamatan, Partai Politik dan KPU Provinsi Kalsel;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan cetak dan copy DPS sebesar Rp. 20.592.000,00 diserahkan kepada percetakan Karya Amanah Stai Darussalam melalui saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa kegiatan cetak dan copy DPSHP sebesar Rp. 26.421.825,00 diserahkan kepada percetakan Karya Amanah Stai Darussalam melalui saksi Drs. TARMIJI NAWAWI. Untuk beli CD dan kotaknya sebesar Rp. 335.000,00 untuk pengolahan data dan soft kopynya diserahkan kepada saksi MASHURIANSYAH sebesar Rp. 900.000,00 dan sisanya sebesar Rp. 5.786.175,00 dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2014, Saksi menerima uang sebesar Rp. 43.500.000,00 untuk kegiatan Pembuatan Spanduk Sosialisasi di tingkat Desa dan ada bukti tanda terimanya dari Bendahara Pengeluaran. Untuk pelaksanaan kegiatannya Saksi serahkan kepada HJ. NORHASANAH yang dibagikan kepada PPK sesuai dengan jumlah Desanya serta ada dibuatkan SPJnya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 140.000.000,00 dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa dana sebesar Rp. 489.430.791,00 untuk kegiatan Pendistribusian Logistik Pileg 2014 dan yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa dana sebesar Rp. 264.505.362,00 untuk kegiatan Pendistribusian Logistik Pilpres 2014, yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa Saksi mengetahui ada pemotongan untuk pembuatan SPJ pada kegiatan Pendistribusian Logistik Pileg Pemilu Tahun 2014, tetapi berapa jumlahnya berapa Saksi tidak mengetahuinya dan yang melakukan pemotongan saksi HAIRUL ISNAINI dan Terdakwa;
Tanggapan terhadap keterangan saksi FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., Bin (Alm) ABDUL HAMID:
Bahwa Terdakwa membantah keterangan Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang pemotongan untuk pembuatan SPJ;
Saksi MUHAMMAD SYAFWANI Bin M. SYAHRANI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Komisioner KPU Kab. Banjar sejak tangal 20 Juni 2013 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalsel Nomor: 67/Kpta/ KPU-PROV-022/2013, tanggal 20 Juni 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel masa jabatan 2013 – 2018;
Bahwa pada TA. 2014 untuk masing masing Divisi ada kewajiban untuk membuatkan SPJ dan Saksi melaksanakan tugas hanya mengumpulkan tanda bukti kwitansi ataupun tanda bukti pelaksanaan kegiatan yang menjadi Divisi Saksi, dan Saksi menyerahkan tanda bukti tersebut kepada Staf yang ada di Divisi atau Panitia Pelaksana, tetapi jika berkaitan dengan dana yang digunakan untuk keperluan dinas yang mengharuskan Saksi sendirian berangkat, maka Saksi mengumpulkan tanda bukti kwitansi dan laporan pelaksanaan tugas langsung kepada Bendahara Pengeluaran;
Bahwa pada TA. 2014 Komisioner KPU Kab. Banjar mengajukan anggaran ke Sekretariat yang didasarkan atas kegiatan yang ada pada DIPA dan RKKL. Namun Saksi tidak ingat berapa jumlah dana yang telah diajukan dan diterima oleh Komisioner;
Bahwa cara Saksi selaku Komisioner mengajukan anggaran kebutuhan Divisi yakni sesuai tahapan kegiatan, Saksi berkoordinasi dengan Ketua KPU (AHMAD FAIZAL) selanjutnya Ketua berkoordinasi dengan Sekretaris KPU Kab. Banjar apakah tahapan kegiatan tersebut ada anggarannya pada DIPA dan RKKL, jika ada maka seluruh Komisioner, Sekretaris KPU, para Kasubbag melakukan rapat untuk pengusulan pencairan dana yang ada pada DIPA tersebut;
Bahwa selaku Komisioner KPU Kab. Banjar memang tidak diperbolehkan mengajukan anggaran, mengelola anggaran dan membayarkan kegiatan KPU serta mengambil dana dari Bendahara Pengeluaran untuk pengadaan LS dan kegiatan lainnya secara langsung karena yang seharusnya melaksanakan kegiatan tersebut adalah Sekretariat KPU dalam hal ini KPA, Bendahara Pengeluaran, PPK, PPSPM dan Staf Subbag masing-masing bagian;
Bahwa dalam kegiatan pencalonan Pileg Saksi tidak mendapatkan honor dan tidak ada uang perjalanan dinas yang Saksi terima;
Bahwa untuk kegiatan kampanye Pileg Saksi tidak mendapatkan honor namun Saksi menerima biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 100.000,00 s/d Rp. 200.000,00;
Bahwa dalam kegiatan Bimtek pemungutan dan penghitungan suara Pileg Saksi mendapat honor sebagai nara sumber sebesar Rp. 400.000,00 dan tidak ada uang perjalanan dinas yang Saksi terima;
Bahwa dalam kegiatan Pemungutan dan Penghitungan suara Pileg Saksi tidak mendapatkan honor namun menerima biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 100.000,00 s/d Rp. 200.000,00;
Bahwa dalam kegiatan Rekapitulasi hasil Pemungutan dan Penghitungan suara Pileg Saksi tidak ingat apakah ada honor atau ada uang perjalanan dinas;
Bahwa dalam kegiatan Bimtek pemungutan dan penghitungan suara Pilpres Saksi menjadi nara sumber tetapi tidak menerima honor hanya mendapatkan uang saku sebagai pengarah sebesar Rp. 80.000,00 dan ada uang transport sebesar Rp. 110.000,00;
Bahwa dalam kegiatan Pemungutan dan Penghitungan suara Pilpres Saksi tidak mendapat honor namun Saksi menerima biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp. 200.000,00;
Bahwa dalam kegiatan Rekapitulasi hasil Pemungutan dan Penghitungan suara Pilpres Saksi tidak ingat apakah ada honor atau ada uang perjalanan dinas;
Bahwa dalam Rapat Konsolidasi dengan PPK dalam rangka Bimtek Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 Saksi sebagai Sekretaris dan mendapatkan uang transport sebesar Rp.110.000,00;
Bahwa saksi mengetahui adanya pemotongan untuk pembuatan SPJ fiktif pada kegiatan Pendistribusian Logistik Pileg Pemilu tahun 2014, tetapi Saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya dan yang melakukan pemotongan adalah saksi HAIRUL ISNAINI dan Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi MUHAMMAD SYAFWANI Bin M. SYAHRANI:
Bahwa Terdakwa membantah keterangan Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pemotongan uang untuk pembuatan SPJ fiktif;
Saksi FEBRIYANTO, S.E., Bin (Alm) ABDURRAHMAN KATTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Komisioner KPU Kab. Banjar sejak tangal 20 Juni 2013 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalsel Nomor: 67/Kpta/ KPU-PROV-022/2013, tanggal 20 Juni 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel masa jabatan 2013 – 2018;
Bahwa pada TA. 2014 KPU Kab. Banjar terbagi menjadi beberapa Divisi meliputi:
Divisi Umum, perencanaan, keuangan, logistik, rumah tangga dan organisasi dengan Ketua Divisi AHMAD FAISAL, S.Hut;
Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih dan Pengembangan SDM dengan Ketua Divisi saksi FAJERI TAMJIDILLAH, SPd;
Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, dengan Ketua Divisi FEBRIYANTO, SE., (Saksi);
Divisi Tekhnis Penyelenggara dengan Ketua Divisi saksi M. SYAFWANI;
Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Ketua Divisi Drs. TARMIJI NAWAWI ( saksi Drs. TARMIJI NAWAWI);
Bahwa yang berhak mengelola keuangan pada KPU Kab. Banjar pada tahun 2014 adalah Kuasa Pegguna Anggaran, Sekretaris KPU, Bendahara Pengeluaran beserta Tim keuangannya yang ada Sekretariat KPU Kab. Banjar;
Bahwa pada tahun 2014 Saksi melaksanakan kegiatan Bintek Relawan Demokrasi yang dilaksanakan di Hotel Rhodita Banjarbaru, dan atas kegiatan tersebut Saksi menerima uang dari Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar sebesar Rp. 35.700.000,00;
Bahwa kegiatan Bintek Relawan Demokrasi bermula pada awal bulan bulan Januari tahun 2014 bertempat di kantor KPU Kab. Banjar Saksi ada didatangani oleh saksi MARYANINGSIH, S.H., di ruangan Komisioner KPU Kab. Banjar, dan saksi MARYANINGSIH, S.H., menyampaikan kepada Saksi bahwa diminta untuk mengelola kegiatan Pelantikan dan Bintek Rewalan Demokrasi, dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 35.700.000,- tetapi Saksi tolak dikarenakan bahwa Saksi selaku Komisioner tidak berhak untuk mengelola keuangan terhadap kegiatan tersebut, karena yang berhak mengelola keuangan untuk kegiatan Bintek Relawan Demokrasi adalah Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Sekretaris KPU, Bendahara dan Tim Keuangan;
Bahwa sekitar seminggu kemudian saksi MARYANINGSIH, S.H., datang kembali ke ruangan Komisioner KPU Kab. Banjar menemui Saksi, dengan maksud menyerahkan kembali uang sejumlah Rp. 35.700.000,- untuk kegiatan Bintek Relawan Demokrasi, pada saat itu saksi MARYANINGSIH, S.H., menyampaikan kepada Saksi bahwa ini adalah perintah Terdakwa dan juga alasan saksi MARYANINGSIH, S.H., bahwa Saksi adalah selaku Ketua Pokja Rekrutmen Pelantikan dan Bimtek Relawan Demokrasi, dan akhirnya Saksi menerima dana sejumlah Rp.35.700.000,- serta pada saat itu juga ada dibuatkan tanda terima;
Bahwa kegiatan Bintek Relawan Demokrasi dilaksanakan pada tanggal 28 Januari s/d 31 Januari 2014 yang meliputi:
a. Pelantikan Relawan Demokrasi;
b. Bimbingan Tehknis Relawan Demokrasi;
Bahwa Saksi telah membuatkan pertanggung jawaban keuangannya dan dari kegiatan tersebut juga telah ada dibuatkan Laporan kegiatan oleh Tim Pokja yang Saksi tanda tangani oleh Ketua/Anggota Pokja;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi FEBRIYANTO, S.E., Bin (Alm) ABDURRAHMAN KATTO:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., Bin H. MUHTAR, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada tahun 2014 Saksi melakukan pekerjaan pada KPU Kab. Banjar yaitu pekerjaan berupa:
a) Pembelian Scanner (2 unit);
b) Sewa Komputer dan Printer (19 unit);
Bahwa dasar Saksi melakukan kegiatan Pembelian Scanner (2 unit ) dan Sewa Komputer dan Printer (19 unit ) yaitu:
Pembelian Scanner (2 unit ) berdasarkan Surat Pesanan (SP) Nomor : 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014, tanggal 02 April 2014 dengan nilai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
Sewa Komputer dan Printer (19 unit ) berdasarkan Surat Pesanan (SP) Nomor: 10/PPK-SKP/KPU/III/2014, tanggal 14 Maret 2014 dengan nilai sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta Rupiah);
Bahwa untuk kegiatan pembelian Scanner sebanyak 2 unit bermula pada awal bulan April 2014 sebelum pelaksanaan Pileg, Saksi dihubungi oleh saksi HAIRUL ISNAENI via telepon untuk melakukan pengecekan terhadap Scanner milik KPU Kab. Banjar, setelah itu Saksi datang ke kantor KPU Kab. Banjar dan bertemu dengan saksi HAIRUL ISNAENI kemudian Saksi melakukan pengecekan terhadap Scanner, namun ternyata Scanner tersebut tidak bisa difungsikan lagi. Selanjutnya saksi HAIRUL ISNAENI meminta tolong kepada Saksi untuk minta dibelikan Scanner yang baru dan Saksi menyanggupinya;
Bahwa Saksi menghubungi teman Saksi yang berada di Surabaya yang selanjutnya teman Saksi menyampaikan kepada Saksi bahwa Scanner yang diperlukan ada;
Bahwa Saksi menyampaikan kepada saksi HAIRUL ISNAENI bahwa Scanner yang diperlukan harganya kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk biaya kirim dan tiket pesawat terbang;
Bahwa Saksi mendatangi saksi HAIRUL ISNAENI di kantor KPU Kab. Banjar dan Saksi menerima pembayaran uang sebesar Rp. 22.000.000,00 dari saksi HAIRUL ISNAENI yang kemudian Saksi transfer kepada teman Saksi yang membelikan Scanner tersebut;
Bahwa 10 hari kemudian, Saksi kembali ditelepon oleh saksi HAIRUL ISNAENI yang menyampaikan kepada Saksi bahwa perlu tambahan 1 (satu) buah Scanner lagi dan Saksi sampaikan kepada saksi HAIRUL ISNAENI bahwa untuk harga Saksi samakan dengan harga pembelian Scanner yang pertama yaitu sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah);
Bahwa keesokan harinya Saksi mengambil uang sebesar Rp. 22.000.000,00 kepada saksi HAIRUL ISNAENI di kantor KPU Kab. Banjar dan kemudian uang tersebut Saksi transfer kepada Pemilik Toko yang menjual Scanner tersebut di Surabaya;
Bahwa beberapa hari kemudian Scanner dimaksud Saksi serahkan ke kantor KPU Kab. Banjar kemudian Saksi langsung menginstalnya;
Bahwa untuk kegiatan Sewa Komputer dan Printer sejumlah 19 unit bermula pada saat dilakukan perpanjangan oleh KPU Kab. Banjar terhadap kegiatan di tahun 2013, yakni pada bulan Januari 2014 Saksi pernah sampaikan kepada pihak KPU bahwa Saksi akan menarik Komputer dan Printer milik Saksi yang dipergunakan untuk kegiatan di tahun 2013;
Bahwa menurut saksi HAIRUL ISNAENI, di tahun 2014 akan diadakan kegiatan Sewa Komputer dan Printer, kemudian Saksi mengiyakan saja dan pada bulan Oktober 2014 Saksi ada didatangi oleh staf KPU Kab. Banjar yang menyampaikan bahwa Saksi disuruh datang ke kantor KPU Kab. Banjar, kemudian besok harinya Saksi datang ke kantor KPU Kab. Banjar dan bertemu dengan saksi HAIRUL ISNAENI, selanjutnya Saksi disuruh oleh saksi HAIRUL ISNAENI untuk menemui saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., untuk melakukan penandatanganan kontrak berupa Surat Pesanan (SP) Nomor : 10/PPK-SKP/KPU/III/2014, tertanggal 14 Maret 2014 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta Rupiah);
Bahwa setelah dilakukan penandatangan kontrak maka pada tanggal 26 Nopember 2014 Saksi ada dihubungi oleh saksi HAIRUL ISNAENI bahwa ada dana masuk untuk kegiatan pembelian 2 unit Scanner dan minta tolong agar dana yang masuk tersebut segera dicairkan;
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2014 pada pagi hari Saksi dijemput oleh saksi HAIRUL ISNAENI dengan menggunakan Mobil APV warna hitam untuk melakukan pencairan pada Bank BPD Kalsel dan di dalam mobil tersebut terdapat Terdakwa;
Bahwa Saksi, Terdakwa dan saksi HAIRUL ISNAENI bertiga menuju Bank Kalsel untuk melakukan pencairan, setelah proses pencairan selesai Saksi menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 44.772.100,00 dan sudah dipotong pajak dari nilai kontrak Rp. 50.000.000,00 yang penyerahannya dilakukan di dalam mobil;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., Bin H. MUHTAR:
Bahwa Terdakwa membantah keterangan Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 44.772.100,00 dari Saksi;
Saksi AHMAD FAISAL, S.Hut, M.H., Bin BUSERI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada tahun 2014 Saksi sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjar;
Bahwa Saksi yang memimpin rapat pleno/setiap rapat pleno di KPU Kab. Banjar yang dihadiri dan difasilitasi oleh Sekretariat;
Bahwa Terdakwa berkewajiban memfasilitasi rapat dan biasanya rapat dihadiri juga oleh Terdakwa atau diwakilkan kepada bawahannya;
Bahwa ada Pokja terkait dengan pengelolaan keuangan;
Bahwa dalam hal rapat pleno, Saksi selaku Ketua KPU sebagai pimpinan rapat tidak dapat membuat keputusan sendiri, melainkan hasil rapat merupakan keputusan bersama;
Bahwa pencairan anggaran selalu melalui Sekretaris KPU dalam hal ini Terdakwa;
Bahwa Pokja memastikan tahapan pemilu berjalan dengan baik dan lancer;
Bahwa pengelolaan keuangan di KPU seharusnya oleh Sekretariat bukan Komisioner, namun pada saat itu Bendahara Pengeluaran dibuat tidak bisa bekerja oleh Terdakwa sehingga Komisioner diminta melaksanakan kegiatan oleh Terdakwa;
Bahwa semua Komisioner merasa dijebak oleh Terdakwa untuk mengelola kegiatan/anggaran karena Terdakwa membiarkan anggaran dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran;
Bahwa rapat pleno bukan terkait pencairan anggaran tetapi untuk tetap melaksanakan kegiatan walaupun anggaran belum tersedia;
Bahwa dalam rapat pleno diputuskan, Komisioner yang melaksanakan kegiatannya sedangkan Sekretariat yang terkait dengan anggarannya;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi AHMAD FAISAL, S.Hut, M.H., Bin BUSERI:
Bahwa Terdakwa membantah keterangan Saksi;
Bahwa tidak benar kalau Bendahara Pengeluaran sengaja oleh Terdakwa dibuat tidak bisa bekerja;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu ahli SIRAJUDDIN, S.E., Bin H. MARALI yang sebelum memberikan pendapat dalam persidangan telah bersumpah menurut agamanya dan keterangan Ahli pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli sebagai PNS pada BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan dengan jabatan Auditor Madya;
Bahwa Ahli telah melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pada KPU Kab. Banjar Tahun Anggaran 2014;
Bahwa penyimpangan dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara Pada KPU Kab. Banjar Tahun Anggaran 2014 yaitu:
Terdapat bukti-bukti pengeluaran kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Pengadaan Barang dan Jasa tidak mengacu kepada Perpres 54 Tahun 2010 jo. Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta tidak melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat/Panitia Pengadaan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, tetapi dilaksanakan sendiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar;
Terdapat bukti-bukti pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh bagian keuangan;
Terdapat uang muka yang tidak dipertanggungjawabkan oleh penerima uang muka, khususnya Komisioner KPU;
Bukti-bukti penggunaan uang muka oleh Komisioner KPU tanpa nota/kuitansi pembelian/pemesanan, bukti/kuitansi pembayaran uang, bukti/berita acara pemeriksaan/penerimaan barang tidak diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran;
Mekanisme penggunaan anggaran, khususnya penggunaan uang muka, tidak melalui prosedur yang benar karena tidak ada proses verifikasi dan persetujuan dari PPK, Bendahara dan pejabat terkait;
Bahwa berdasarkan hasil audit, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.423.754.758,00 (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah) dengan rincian:
-
No Kegiatan Jumlah (Rp) 1 Biaya stock opname 5.000.000,00 2 Uang muka Drs. Tarmiji Nawawi 1.006.523.663,00 3 Uang muka M. Syafwani 64.209.295,00 4 Pembayaran setoran SSBP 131.235.000,00 5 Sewa komputer untuk 19 PPK 71.352.800,00 6 Sewa Pick Up 54.500.000,00 7 Pengadaan 2 buah Scanner 50.000.000,00 8 ATK, Biaya Rapat dan Transport 19 PPK 406.000.000,00 9 Tambahan uang tenda 330.000.000,00 10 Transport pengiriman formulir C-1 ke Kantor Pos 14.500.000,00 11 Pengeluaran fiktif 93.084.000,00 12 Alat kelengkapan TPS, PPS dan PPK Pilpres 132.000.000,00 13 Pengadaan Formulir DPT (Pilpres) 50.000.000,00 14 Sewa gedung kirab/karnaval 15.350.000,00 Jumlah 2.423.754.758,00
Bahwa dalam penggunaan uang persediaan (UP) pelaksanaan kegiatan yang mempunyai konsekwensi pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan oleh Bendahara sendiri maupun pihak lain yang merupakan pelaksana teknis kegiatan;
Bahwa Komisioner KPU yang menyampaikan rincian kegiatan beserta anggarannya kepada KPA dan mengajukan permintaan uang muka kepada Bendahara melalui KPA setelah mendapat uang persediaan dari Bendahara maka Komisioner KPU mempunyai kewenangan untuk mengelola anggaran uang persediaan tersebut dan mempunyai tanggung jawab melakukan pertanggung jawaban atas penggunaan uang persediaan;
Bahwa dengan pola demikian maka Komisioner KPU menjadi pengelola keuangan yang bertanggung jawab secara Materiil atas pelaksanaan anggaran (UP) dalam pengelolaannya untuk kemudian pertanggung jawaban tersebut secara administratip disampaikan kepada Bendahara untuk menjadi pertanggung jawaban satker KPU;
Bahwa bukti yang mendukung dari keterangan tersebut adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangkan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Bahwa maksud dan tujuan isi table jawaban dalam daftar rincian sbb:
Uang Muka kepada AHMAD FAISAL, S.Hut., (Ketua Komisioner), untuk pembayaran biaya stock opname sebesar Rp. 5.000.000,00;
Penggunaan dana tersebut sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan oleh AHMAD FAISAL, S.Hut;
Uang muka kerja kepada Terdakwa Drs. TARMIJI NAWAWI (Komisioner), berdasarkan bukti tanda terima dan buku kas umum, sebesar Rp. 2.822.426.403,00 diserahkan secara bertahap dengan rincian:
-
-
No Tgl BKU Uraian Nilai (Rp) 1 1 April 2014 Tahapan persiapan TPS Pemilu 2014 1.200.000.000,00 2 20 Maret2014 Pembayaran Sortir dan Pelipatan Surat Suara DPDRI, DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 318.623.200,00 3 25 Maret2014 Bongkar pasang kotak dan bilik suara, hitung surat suara, perlengkapan surat suara, dll. 393.215.800,00 4 21 Mei2014 Pengosongan pengamanan kotak suara Pileg 13.651.250,00 5 21 Mei2014 ATK bantuan hokum 3.000.000,00 6 6 Juni 2014 Biaya distribusi logistic Pileg 489.430.791,00 7 23 Juni2014 Biaya angkutan logistik Pilpres 264.505.362,00 8 19 Mei2014 Pemasangan iklan billboard, dll. (rincian dalam tanda terima) 140.000.000,00 Jumlah 2.822.426.403,00
-
Dan uang muka yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp.1.006.523.663,00;
Uang muka kepada M. SYAFWANI (Komisioner KPU Kabupaten Banjar) berdasarkan bukti tanda terima dan buku kas umum, sebesar Rp. 363.012.995,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No | No dan Tgl BKU | Uraian | Nilai (Rp) |
| 1 | 144, 27-2-2014 | Upah sortir dan Pelipatan Surat Suara | 55.000.000,00 |
| 2 | 223, 7-3-2014 | Konsumsi Gerak Jalan | 45.000.000,00 |
| 3 | 13 Maret 2014 | Pemberian Penghargaan Kepada Pemenang Gerak Jalan Sehat | 11.950.000,00 |
| 4 | 13 Maret 2014 | Spanduk Gerak Jalan Sehat menuju pemilu jurdil | 360.000,00 |
| 5 | 25 Maret 2014 | ATK Gerak jalan, ATK bimtek penyelenggara di Roditha, ATK Bimtek Pemungutan Suara | 4.333.500,00 |
| 6 | 23 Juni 2014 | Kegiatan konsolidasi dan bimtek | 56.530.000,00 |
| 7 | 23 Juni 2014 | kegiatan kelengkapan pilpres 2014, sortir, pelipatan, hitung, pengepakan, validasi, pengesetan, penataan, penandaan, pemeriksaan akhir surat suara. | 84.589.495,00 |
| 8 | 21 Maret 2014 | Pengadaan perlengkapan peserta gerak jalan sehat | 76.500.000,00 |
| 9 | 21 Maret 2014 | Pengadaan perlengkapan kirab/karnaval | 26.750.000,00 |
| 10 | 13 Maret 2014 | ATK gerak jalan sehat | 2.000.000,00 |
| Jumlah | 363.012.995,00 |
Dan uang muka yang diterima oleh M. SYAFWANI, terdapat pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 64.209.295,00;
Pembayaran setoran SSBP, sebesar Rp. 131.235.000,00 tidak didukung dengan bukti penyetoran pajak (SSP) maupun bukti pemotongan, sehingga pengeluaran sebesar Rp. 131.235.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya;
Sewa Komputer Untuk 19 PPK dibayar dobel dan kondisinya rusak sejak awal. Dengan demikian, pengeluaran sebesar Rp. 71.352.800,00 tidak dapat diyakini kebenarannya;
Sewa Kendaraan Roda 4 (Pick Up 2 Unit) dibayar dobel sehingga pengeluaran sebesar Rp. 54.500.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Pembelian 2 (dua) Buah Scanner dibayar dobel sehingga pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan;
ATK, Biaya Rapat dan Transpor 290 PPS selama 7 bulan sebesar Rp. 406.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Tambahan Uang Tenda KPPS Pada Saat Pemilu Legislatif sebesar Rp. 330.000.000,00 tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya;
Transport Pengiriman Formulir Pengiriman C-1 ke Kantor Pos/Jasa Pengiriman sebesar Rp. 14.500.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena fiktif;
Pengeluaran untuk keperluan Sekretariat KPU Fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 93.084.000,00;
kegiatan Pengadaan Formulir DPT untuk Pilpres adalah sebesar Rp. 50.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pembayarannya dobel;
Pengadaan Formulir DPT untuk Pilpres Rp.132.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pembayarannya dobel;
Sewa gedung pertemuan dalam rangka kirab/karnaval menjelang pelaksanaan Pileg sebesar Rp.15.350.000,00 fiktif;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan ahli SIRAJUDDIN, S.E., Bin H. MARALI:
Bahwa Terdakwa membantah sebagian keterangan Ahli;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2014 Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada KPU Kab. Banjar;
Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa selaku KPA KPU Kab. Banjar tahun 2014, diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan DIPA KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP KABUPATEN/KOTA bagian Anggaran 076 TA. 2014;
Bahwa anggaran KPU Kab. Banjar TA. 2014 seluruhnya bersumber dari APBN dan jumlah anggaran TA. 2014 setelah beberapa kali revisi sebagai berikut:
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) tahun 2013 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 05 Desember 2013, mendapatkan anggaran sebesar Rp. 31.486.530.000,- (tiga puluh satu milyar empat ratus delapan puluh enam lima ratus tiga puluh ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-01 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 3 April 2013, sebesar Rp. 34.937.115.000,- (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-02 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 15 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-03 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 22 April 2014, mendapatkan anggaran sebesar Rp. 34.937.115.000,- (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-04 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 11 Agustus 2014, sebesar Rp. 27.708.915.000,- (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah);
Bahwa realisasi anggaran berdasarkan daftar 311 (tiga ratus sebelas) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari KPPN Banjarmasin menunjukan realisasi anggaran KPU Kab. Banjar pada tahun 2014 sebesar Rp. 23.610.506.299,- (dua puluh tiga milyar enam ratus sepuluh juta lima ratus enam ribu dua puluh sembilan puluh sembilan Rupiah);
Bahwa berdasarkan Realisasi Anggaran per tanggal 31 Desember 2014 rincian kegiatan, pagu anggaran dan serapan anggaran KPU Kab. Banjar TA. 2014 sebagai berikut:
-
No Kegiatan Uraian Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) 1 3355 Pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan administrasi keuangan dilingkungan setjen KUP 965.349.000 1.028.710.501 2 3356 Pengololaan Data, Dokumentasi, Pengadaan, Penditribusian, dan Interventerisasi Sarana dan Prasarana Pemilu 4.450.032.000 2.879.087.398 3 3357 Pelaksanaan Manajemen Perencanaan dan Data 688.205.000 440.504.000 4 3358 Pembinaan SDM, Pelayanan dan Administrasi Kepegawaian 125.053.000 122.738.000 5 3360 Penyelanggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran 721.085.000 560.412.000 6 3362 Penyelanggaraan Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur KPU 100.000.000 99.781.000 7 3363 Penyiapan Penyusunan Rancangan Peraturan KPU, Advokasi, Penyelesaian Sengketa dan Penyuluhan Peraturan Perundang- Undangan Yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Pemilu 174.525.000 152.582.900 8 3364 Pedoman dan Petunjuk Teknis dan Bimbingan Teknis/Supervisi/Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pendidikan Pemilih 20.484.665.000 18.326.420.500 Total 27.708.915.000 23.610.506.299
Bahwa terhadap realisasi TA. 2014 sebesar Rp. 23.610.506.299,- tersebut terdapat pengembalian ke Kas negara sejumlah Rp. 338.773.300,- hal ini berdasarkan rekapan SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja);
Bahwa realisasi anggaran KPU Kab. Banjar pada tahun 2014 sebesar Rp. 23.610.506.299,- (dua puluh tiga milyar enam ratus sepuluh juta lima ratus enam ribu dua puluh sembilan puluh Sembilan Rupiah) tersebut tidak sesuai dengan Permenkeu Nomor : 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan Terdakwa baru mengetahui tentang hal ini setelah ada pemeriksaan BPK Kalsel pada awal bulan September 2014 di KPU Kab. Banjar;
Bahwa Kebutuhan dana dari TUP digunakan dalam tahapan kegiatan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 3356.007.001.011 nama kegiatan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Pileg dan Pilpres 2014 Rp. 4.237.681.000 (empat milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu Rupiah);
Bahwa kegiatan yang dipakai sebagai TUP adalah belanja barang non operasional lainnya (alat kelengkapan TPS, PPS dan PPK dan Penggandaan formulis DPT) (kode MAK 3356.007.001.011I) Rp.1.493.374.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa belanja jasa lainnya (pelipatan suara Pileg Pilpres, Distribusi logistik Pileg Pilpres) Rp. 2.623.999.000 (dua milyar enam ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah);
Bahwa yang melaksanakan kegiatan kode MAK 3356.007.001.011 adalah saksi Drs.TARMIJI NAWAWI, saksi FAJERI TAMJIDILLAH, S.Pd., dan saksi M.SYAFWANI;
Bahwa yang melakukan kegiatan belanja barang non operasional lainnya yang meliputi alat kelengkapan TPS, PPS dan PPK Pilpres dengan PAGU Rp. 472.077.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) adalah saksi Drs.TARMIJI NAWAWI;
Bahwa yang melakukan kegiatan belanja barang non operasional lainnya yang meliputi penggandaan formulir DPT Pileg dengan PAGU Rp. 227.260.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu Rupiah) adalah saksi Drs.TARMIJI NAWAWI;
Bahwa yang melakukan kegiatan belanja barang non operasional lainnya yang meliputi penggandaan formulir DPT Pilpres dengan PAGU Rp. 82.640.000,00 (delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah) adalah saksi FAJERI TAMJIDILLAH namun pelaksanaannya dilakukan oleh saksi Drs.TARMIJI NAWAWI;
Bahwa yang melakukan kegiatan belanja sewa gudang logistik pemilu Pileg PAGU Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) adalah saksi Drs.TARMIJI NAWAWI;
Bahwa yang melakukan kegiatan belanja sewa kendaraan operasional PAGU Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) adalah saksi Drs.TARMIJI NAWAWI;
Bahwa yang melakukan kegiatan belanja lainnya meliputi jasa pendukung pengelolaan logistik pemilu 2014 untuk Pileg PAGU Rp.1.749.333.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) adalah saksi M. SYAFWANI;
Bahwa yang melakukan kegiatan belanja lainnya meliputi jasa pendukung pengelolaan logistik pemilu 2014 untuk Pilpres PAGU Rp. 437.333.000 (empat ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) adalah saksi M. SYAFWANI dan saksi Drs.TARMIJI NAWAWI;
Bahwa dalam pengajuan SPP/SPM-GU masih ada yang belum dilengkapi dengan bukti berupa kwitansi/nota belanja/bukti belanja dan juga pengajuan SPP/SPM-GU tidak pernah disertai dengan bukti pertanggungjawaban belanja karena PPK, Bendahara serta PP-SPM juga tidak pernah melakukan pengujian sehingga dalam pengelolaannya keuangan tersebut tidak sesuai dengan Pasal (52) Permenkeu Nomor : 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Bahwa bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana TUP adalah SPP/SPM-TUP Nihil dan tidak dilampirkan bukti pertanggung jawaban ke KPPN pertanggung jawaban hanya laporan dalam bentuk Laporan pertanggung Jawaban yang dibuat tiap bulannya;
Bahwa KPU Kab. Banjar TA. 2014 melakukan Permohonan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ada 4 (empat) kali diajukan ke KPPN Banjarmasin pada tahun 2014;
Bahwa anggaran SPM TUP tersebut sebesar Jumlah keseluruhan Rp. 10.010.268.123,-. Anggarannya telah di gunakan/diserap, Rp.9.842.961.898 dan yang dikembalikan ke kas negara adalah sebesar Rp. 167.306.225,- berdasarkan Bendahara Pengeluaran sebelum dokumen SSPB di serahkan ke Operator;
Bahwa dokumen yang dibuat untuk mengajukan TUP yaitu:
Surat Permohonan Persetujuan Tambahan Uang Persedian Rupiah Murni (RM) kepada KPPN yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang membuat dokeman adalah saksi MASAGOES AHMAD ZULKIFLI atau saksi HAIRUL ISNAENI, S.Sos;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Terdakwa sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang membuat dokeman adalah saksi MASAGOES AHMAD ZULKIFLI/saksi HAIRUL ISNAENI, S.Sos;
Rincian Dana Permintaan Tambahan Uang Persediaan yang ditandatangani oleh PPK saksi HAIRUL HUSAENI, S.Sos./ saksi MASHURIANSYAH dan Bendahara Pengeluaran (MARYANINGSIH, SH);
Bahwa yang membuat dan mengetikkan rincian Dana Permintaan TUP Bendahara Pengeluaran;
Bahwa draf berupa konsep rincian diperoleh dari hasil rapat Komisioner dengan Terdakwa selaku KPA;
Bahwa yang seharusnya melakukan penihilan adalah Bendahara Pengeluaran dengan cara mengumpulkan kwitansi, nota pertanggungjawaban dari pemakaian dana TUP sesuai dengan rincian TUP yang dibuat selanjutnya SPJ tersebut diserahkan kepada PPK untuk pembuatan SPP PTUP Nihil dari PPK setelah dilakukan verifikasi SPJ menyuruh operator untuk menerbitkan SPP Nihil dan berkas diserahkan kepada PP-SPM untuk dibuatkan SPM Nihilnya setelah itu Operator membawa SPM nihil ke KPPN untuk dibuatkan SP2D NIHIL;
Bahwa faktanya pada saat pencairan uang digunakan tetapi tidak sesuai dengan rincian TUP yang dibuat hal ini terjadi karena setelah dana TUP habis maka dibuatkan penihilannya untuk pengajuan TUP selanjutnya tanpa melengkapi SPJ dari penggunaan TUP sebelumnya;
Bahwa maksud dari pembuatan Surat Pernyataan Mutlak yaitu bahwa semua pertanggungjawaban dari penggunaan uang yang diajukan mutlak menjadi tanggung Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Terdakwa selaku Sekretariat atau KPA ada melaksanakan kegiatan kode MAK 3360.994.001.002.523.111 belanja biaya pemeliharaan gedung dan bangunan (perawatan gedung, perawatan halaman) dengan PAGU Rp.38.500.000.- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa Kode MAK 52111.9 belanja barang operasional lainnya dengan PAGU Rp. 14.900.000.- (empat belas juta sembilan ratus ribu Rupiah);
Bahwa SPJ tidak ada dan Terdakwa tidak tahu mengapa SPJnya tidak ada dan menurut Plt. Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik (HAIRUL ISNAENI,S.Sos) yang melaksanakan kegiatan dan penggunaan dananya menerangkan kepada Terdakwa bahwa SPJ telah diserahkan kepada saksi MARYANINGSIH, S.H;
Bahwa berdasarkan RKA dengan kode MAX :3356.007.001.011.522151 untuk sewa kendaraan Operasional hanya 1 (satu) unit selama 10 bulan (1 UNIT x 10 BLN) dengan Pagu Anggaran sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) akan tetapi faktanya di lapangan saksi Drs. TARMIJI NAWAWI selaku Komisioner Divisi Logistik bekerjasama dengan Kasubbag umum dan MAHDI (Satpam KPU) menyediakan 1 (satu) buah mobil lagi sehingga jumlah mobil yang disewakan sebanyak 2 (dua) unit, dan Terdakwa tidak pernah menyewakan mobil milik Terdakwa kepada KPU Kab. Banjar dan Terdakwa tidak memiliki mobil Grand Max warna biru;
Bahwa mengenai pembayaran dari sewa mobil tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya dan juga bagaimana dokumen kontrak dibuat Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa dana sejumlah Rp. 489.430.791,- untuk kegiatan Pendistribusian Logistik Pileg 2014, yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa dana sejumlah Rp. 264.505.362,- untuk kegiatan Pendistribusian Logistik Pilpres 2014, yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa mengenai adanya pemotongan sejumlah Rp. 89.000.000,- untuk pembuatan SPJ fiktif tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya dan Terdakwa tidak pernah melakukan pemotongan terhadap dana distribusi logistik Pileg tahun 2014;
Bahwa mengenai adanya pemotongan sejumlah Rp.40.000.000,- untuk pembuatan SPJ fiktif tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya dan Terdakwa tidak pernah melakukan pemotongan terhadap dana distribusi logistik Pilpres 2014;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima fee dari pelaksaan kegiatan sewa Komputer dan Printer sebanyak 19 (sembilan belas) unit dengan nilai kontrak Rp. 38.000.000,- tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,00 dari saksi MAYRANINGSIH, S.H;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, sebesar Rp. 31.486.530.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, Revisi ke : 01 tanggal 3 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, S.H., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, Revisi ke : 02 tanggal 15 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, Revisi ke : 03 tanggal 22 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar alokasi Rp. 27.708.915.000,- , Martapura 1 Maret 2014, Kuasa Pengguna Anggaran, H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., tanpa tanda tangan, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar alokasi Rp. 31.486.530.000,- , Martapura 8 April 2014, Kuasa Pengguna Anggaran, H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., tanpa tanda tangan, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar alokasi Rp. 27.708.915.000,- , Martapura 25 Agustus 2014, Kuasa Pengguna Anggaran tanda tangan, H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum bulan Januari 2014 s/d bulan Desember 2014 KPU Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Januari 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 28 Pebruari 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Maret 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 April 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Mei 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 Juni 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Juli 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Agustus 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 September 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Oktober 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 Nopember 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Desember 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
10 (sepuluh) lembar rekening Koran Bendahara KPU Kab. Banjar no. rekening : 024201000277308 Bank BRI Cab. Martapura tanggal 13/01/14 sampai dengan 06/10/14;
21 (dua puluh satu) lembar Laporan Transaksi dari Bank BRI Cab. Martapura kepada Bendahara KPU Kab. Banjar untuk no. rekening : 024201000277308 yang dicetak pada tanggal 24 Oktober 2016, untuk periode 01/01/14 sampai dengan 31/12/14, yang dilegalisir dan disahkan serta ditandatangani oleh SRI HASTUTI berstempel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Martapura;
50 (lima puluh) lembar fotokopy Cek BRI Cab. Martapura, penarikan pada rekening Bendaha KPU Kab. Banjar dengan no. rekening : 024201000277308 selama periode Tahun Anggaran 2014, yang ditandatangani oleh Bendahara KPU Kab. Banjar MARYANINGSIH, SH., telah dilegalisir dan disahkan serta ditandatangani oleh SRI HASTUTI berstempel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Martapura;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 105720J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 44.772.100,- kepada CV.HB JAYA MANDIRI Jl. Jend A. Yani Km.37,600 No.16 Rt 11 Rw 03 Kel. Sungai Paring yaitu : Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 02 April 2014 dan BAST no. 18/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 08 April 2014 dan BAP no. 19/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 08 April 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00308/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Surat Setor Pajak CV.HB JAYA MANDIRI;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00308/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 105721J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 97.487.168,- kepada CV. PUTERA KERATON Gang Warga I No.31B RT.027 Rw.009 Keraton Martapura, yaitu : Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 16/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 dan BAST no. 18/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 dan BAP no. 24/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/IV/2014 tanggal 4 Juli 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00309/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 16/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/VI/2014;
Surat Setor Pajak CV. PUTERA KERATON;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00309/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 105722J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 24.956.748,- kepada CV. PUTERA KERATON Gang Warga I No. 31B RT. 027 RW. 009 Keraton Martapura, yaitu: Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 21/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 dan BAST no. 22/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 dan BAP no. 23/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00310/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 21/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014;
Surat Setor Pajak CV. PUTERA KERATON;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00310/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 105719J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 102.975.840,- kepada CV. PUTERA KERATON Gang Warga I No. 31B RT. 027 RW. 009 Keraton Martapura, yaitu: Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 13/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan BAST no. 15/ PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 dan BAP no. 16/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00307/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 13/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Surat Setor Pajak CV. PUTERA KERATON;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00307/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 105718J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 33.852.800,- kepada CV. HB JAYA MANDIRI Jl. Jend A. Yani Km. 37,600 No.16 RT. 11 RW. 03 Kel. Sungai Paring yaitu: Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 10/PPK-SKP/KPU/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan BAST no. 12/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 19 Maret 2014 dan BAP no. 13/PPK-SKP/KPU/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00306/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 10/PPK-SKP/KPU/III/2014;
Surat Setor Pajak CV.HB JAYA MANDIRI;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00306/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 067909J/045/111, tanggal 26-03-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 168.616.437,- kepada CV. LENTERA AYUMI Jl. Padat Karya/Safir Raya No.54 RT. 77, yaitu : Pembayaran sekaligus belanja barang paket pekerjaan pengadaan alat kelengkapan TPS/PPS/PPK sesuai dengan Kontrak No. 01/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/III/2014 tanggal 04 Maret 2014 dan BAST no. 03/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/2014 tanggal 12 Maret 2014 dan BAP no. 01/PPK-PPHP.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/III/2014 tanggal 10 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 24-03-2014, nomor: 00053/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Faktur Pajak Standar CV. LENTERA AYUMI;
Surat Setor Pajak CV. LENTERA AYUMI;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 01/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/III/2014;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 24-03-2014 nomor: 00053/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 069120J/045/111, tanggal 07-04-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 89.349.350,- kepada CV. HAYUQO Jl. A. Yani Km. 15,5 RT. 23 RW. VIII Kel. Gambut, yaitu : Pembayaran sekaligus belanja barang paket pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana kantor sesuai dengan Kontrak No. 05/PPK-SDP/KPU/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan BAST no. 07/PPK-SDP/KPU/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 dan BAP no. 02/PPHP-SDP/KPU/III/2014 tanggal 22 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 03-04-2014, nomor: 00076/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Surat Setor Pajak CV. HAYUQO;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 05/PPK-SDP/KPU/III/2014;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 nomor: 00076/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) lembar fotokopy Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19-11-2014, nomor: 00305/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 01/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU/2014, tanggal : 04 Maret 2014, pekerjaan Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK, Nilai SPK Rp. 188.302.620,- Pelaksana CV. LENTERA AYUMI Jl. Padat Karya/Safir Raya No. 54 Rt. 77 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 13/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014, tanggal: 14 Maret 2014, pekerjaan Penggandaan Formulir DPT, Nilai SPK Rp. 114.998.400,- Pelaksana CV. PUTERA KERATON Jl. Menteri Empat RT. 27 Kel. Keraton Kec. Martapura Kota;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 16/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/VI/2014, tanggal: 24 Juni 2014, pekerjaan Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK, Nilai SPK Rp. 108.869.000,- Pelaksana CV. PUTERA KERATON Jl. Menteri Empat RT. 27 Kel. Keraton Kec. Martapura Kota;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 05/PPK-SDP/KPU/III/2014, tanggal: 14 Maret 2014, pekerjaan Sarana dan Prasarana, Nilai SPK Rp. 99.781.000,- Pelaksana CV. HAYUQO Jl. A. Yani Km. 15,5 RT. 023 RW. 008 Gambut;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 09/PPK-BSKR4/KPU/III/2014, tanggal : 14 Maret 2014, pekerjaan Sewa kendaraan roda 4 (Pick Up 2 Unit), Nilai SPK Rp. 59.950.000,- Pelaksana Rental Mobil Bersaudara Jl. Irigasi Kebun Serai RT. 006 Bincau Martapura;
1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014, tanggal : 02 April 2014, pekerjaan Pembelian Scanner (2 Unit), Nilai SPK Rp. 50.000.000,- Pelaksana CV.HB JAYA MANDIRI Jl. A. Yani Km. 36 Martapura;
1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 21/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014, tanggal : 06 Juni 2014, pekerjaan Penggandaan Formulir DPT (Pilpres), Nilai SPK Rp. 27.870.480,- Pelaksana CV. PUTERA KERATON Jl. Menteri Empat RT. 27 Kel. Kel. Kerotan Kec. Martapura;
1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor : 10/PPK-SKP/KPU/III/2014, tanggal : 14 Maret 2014, pekerjaan Sewa Komputer dan Printer (19 Unit), Nilai SPK Rp. 38.000.000,- Pelaksana CV. HB JAYA MANDIRI Jl. A. Yani Km. 36 Martapura;
1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor : 18/PPK-SGLP/KPU.BJR/IV/2014, tanggal : 27 Pebruari 2014, pekerjaan Belanja Sewa (Sewa Gudang Logistik Pilpres 3 bulan), Nilai SPK Rp. 28.875.000,- Pelaksana Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Martapura;
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalsel Nomor : 67/Kpts/KPU-PROV-022/2013 tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Provinsi Kalsel masa jabatan 2013-2018, ditetapkan di Banjarmasin tanggal 03 Januari 2014 ttd Ketua DR. H. SAMAHUDDIN, S.IP. M.Si., yang dilegalisir;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat penatausahaan keuangan, Pejabat penguji tagihan/permintaan kepada negara dan menandatangani surat perintah membayar (SPM), Bendaharawan pengeluaran anggaran 076 dan Staf pengelolaan keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 02 Januari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 11/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan dan pengangkatan tenaga pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan. Pengelolaan laporan keuangan tungkat uakpa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Januari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 17/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan Petugas Pengelolaan Simak BMN pada Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Januari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 17.a/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Januari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 21/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat pembuat komitmen pengadaan barang/jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Pebruari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 52/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat pembuat komitmen pengadaan barang/jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 27 Maret 2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal : 06 – 03 – 2014 Nomor : 065238J/045/110 Tahun anggaran 2014 Uang sebesar Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 05 – 03 -2014 Nomor : 00038/SPM/SET KPU-BJR/2014 untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 5 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 05-03-2014 Nomor 00038/SPM/SET KPU-/2014 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar HUSAINI, S.Sos., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) Kantor pelayanan perbendaharaan negara Banjarmasin Nomor : S-468/WPB.19/KP.045/2014 tanggal 5 Maret 2015 ditandatangani kepala kantor ARIS SAPUTRO;
Kartu pengawasan UP/TUP tanggal 05-03-2014 tambahan uang persediaan pengambilan tanggal 06-03-2014 SP2D 065238J jumlah 2.929.177.791;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069027J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.482.789.791 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00071/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.482.789.791 ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00071/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.482.789.791 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069028J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 108.460.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00072/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 108.460.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00072/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 108.460.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069029J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 120.848.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00073/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 120.848.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran tempat acara bintek bagi penyelenggara pemilu tahun 2014 dihotel Roditha Fullboard mulai tanggal 17 – 18 maret 2014 jumlah uang Rp. 42.000.000,- Martapura tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran tempat acara bintek PPK dan rapat konsolidasi bersama partai politik dihotel Roditha full day (ercilla meeting room) jumlah uang Rp. 11.400.000,- Martapura tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00073/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 120.848.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069030J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 25.890.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00074/SPM/ SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 25.890.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00074/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 25.890.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069031J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.180.790.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00075/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.180.790.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran Komputer suplay, Flasdish 8 GB jumlah uang Rp. 1.000.000,- Martapura tanggal 13 Maret 2014 penerima IWAN SETIAWAN;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00075/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.180.790.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel perihal Surat permohonan persetujuan tambahan uang persediaan RM dari Sekretariat KPU Kab. Banjar sebesar Rp. . 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara di Banjarmasin ditandatangani Kuasa pengguna anggaran H.GT. IHSAN PERDANA, S.Sos., S.H, M.AP., tanggal 04 Maret 2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal : 10 – 04 – 2014 Nomor : 069810J/045/110 Tahun anggaran 2014 Uang sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 10 – 04 -2014 Nomor : 00085/SPM/SET KPU-BJR/2014 untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 5 Maret 2014;
Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) Kantor pelayanan perbendaharaan negara Banjarmasin Nomor : S-728/WPB.19/KP.045/2014 tanggal 7 April 2015 ditandatangani Kepala Kantor ARIS SAPUTRO;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 10-04-2014 Nomor 00085/SPM/SET KPU-/2014 sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel perihal Surat permohonan persetujuan tambahan uang persediaan dari Sekretariat KPU Kab. Banjar nomor: 123/Ses.Kab-022.436022/IV/2014 sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banjarmasin ditandatangani Kuasa Pengguna anggaran H.GT. IHSAN PERDANA, S.Sos., S.H, M.AP., tanggal 05 April 2013;
1 (satu) bundel perihal Surat Permohonan Dispensasi pertanggungjawaban tambahan uang persediaan (TUP) sehubungan dengan berakhirnya batas waktu penihilan uang persediaan (TUP) dari Sekretariat KPU Kab. Banjar nomor: 179/Ses.Kab-022.436022/V/2014 sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara di Banjarmasin ditandatangani A.n. Sekretaris KPU Kasubag keuangan, umum dan logistik HAIRUL ISNAENI, S.Sos., tanggal 09 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075249J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 20.000.000,- ditanda tangani kepala Seksi Pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00135/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 20.000.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00135/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 20.000.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075250J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 500.000,- ditanda tangani kepala Seksi Pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00136/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 500.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00136/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 500.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075251J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 24.200.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00137/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 24.200.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00137/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 24.200.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075252J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 145.000.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00138/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 145.000.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00138/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 145.000.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel surat pertanggungjawaban (SPJ) dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor: 075252J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) berupa tanda terima;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075253J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 224.000.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00139/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 224.000.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00139/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 224.000.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075254J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 3.085.000,- ditanda tangani Kepala Seksi Pencairan Dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00140/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 3.085.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00140/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 3.085.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075255J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 122.128.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00141/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 122.128.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00140/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 122.128.000 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal : 08 – 07 – 2014 Nomor : 082571J/045/110 Tahun anggaran 2014 Uang sebesar Rp. 4.236.269.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 07 – 07 -2014 Nomor : 00198/SPM/SET KPU-BJR/2014 untuk melakukan pembayaran penyediaan tambahan uang persediaan sejumlah Rp. 4.236.269.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 5 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 07-07-2014 Nomor 00198/SPM/SET KPU-/2014 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel Surat Permohonan Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 4.236.269.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) dari KPU Kab. Banjar Sekretariat Nomor : 213/Ses.Kab.-022.436022/V/2014 tanggal 03 Juli 2014 ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran H. GT.IHSAN PERDANA. S.Sos, SH, M.AP., kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banjarmasin;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-09-2014 Nomor : 091044J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 77.000.000,00 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 02 – 09 -2014 Nomor : 00261/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 77.000.000,-ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 02-09-2014 Nomor 00261/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 77.000.000,-ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-09-2014 Nomor : 091045J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 4.111.145.000,00 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 09 – 2014.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 02 – 09 -2014 Nomor : 00262/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 4.111.145.000,00 ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 2 September 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 02-09-2014 Nomor 00262/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 4.111.145.000,00 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-09-2014 Nomor : 091046J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 45.028.000,00 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 09 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 02 – 09 -2014 Nomor : 00263/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 45.028.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 2 September 2014;
1 (satu) lembar Surat persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan (PTUP) dari Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara di Banjarmasin Nomor :S-2260/WPB.19/KP.045/2014 ditandatangani Kepala Kantor ARIS SAPUTRO. Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja KPU Kab. Banjar;
1 (satu) lembar Surat Perintaan Pembayaran tanggal 02-09-2014 Nomor 00263/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 45.028.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) Nomor 077388J/045/110, tanggal 05-06-2014, uang sebesar Rp.2.179.673.332,- (dua milyar tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua Rupiah) dengan lampiran sbb:
1 (satu) lembar SURAT PERINTAH MEMBAYAR, tanggal 04-06-2014 Nomor 00145/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran, tanggal 04-06-2014 Nomor 00145/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya berupa surat Permohonan persetujuan Tambahan Uang Persediaan beserta kelengkapannya yang di tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran H. GT.IHSAN PERDANA. S.Sos, SH, M.AP., Nomor: 191/Ses.Kab-022.436022/V/2014, tanggal 23 Mei 2014;
1(satu) lembar foto copy sesuai aslinya berupa surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan beserta kelengkapannya, Nomor :S-1080/WPB-19/KP.045/2014, tanggal 26 Mei 2014;
6 (enam) lembar Rancangan Biaya Kegiatan Belanja Lainnya yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 23 Mei 2014;
2 (dua) lembar Rancangan Biaya Kegiatan Belanja Lainnya yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 03 Juli 2014;
7 (tujuh) lembar Rancangan Biaya Kegiatan Belanja Lainnya Tahapan Pemilu Legislatif 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014 yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 05 Maret 2014;
4 (empat) lembar Pengajuan Tambahan Uang Persediaan Jelang Hari untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Banjar Tanggal 9 April 2014 yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 05 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor: 082015J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082015J/045/109 (KONSEP);
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor: 00194/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI;
1 (Satu ) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal : 02-07-2014 Nomor 00194/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) pada tanggal DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nihil Nomor : 082016J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082016J/045/109 (KONSEP);
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00195/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal :02-07-2014 Nomor 00195/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (Satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp.37.400.000,- tertanggal 14 Mei 2014 Penerima Hj.NURHASANAH dan An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (Satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp.17.073.000,- tertanggal 14 Mei 2014 Penerima Mashuri , An.Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., serta MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nihil Nomor : 082017J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082017J/045/109 (KONSEP);
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00196/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal :02-07-2014 Nomor 00196/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar Tanda Terima Konsumsi Satlinmas Pileg Tahun 2014 sejumlah Rp. 66.000.000,- yang ditanda tangani di Martapura Bulan Mei 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar Tanda Terima Bantuan Biaya Pembuatan TPS PILEG Tahun 2014 sejumlah Rp.330.000.000,- yang ditanda tangani di Martapura Bulan Mei 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp. 37.400.000,- tertanggal 14 Mei 2014 Penerima Hj. NURHASANAH dan An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN sejumlah Rp.54.030.000,- tertanggal 06 Juni 2014, tertanda paraf an. FAJERI T;
1 (satu) lembar Nota Foto Copy “KARYA AMANAH“ Stai Darussalam Martapura tertanggal 20/4/14 sejumlah Rp.26.421.825.-;
1 (satu) lembar Nota Foto Copy “ KARYA AMANAH “ Stai Darussalam Martapura tertanggal 1 Mei 14 sejumlah Rp.20.592.000.-;
1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah), untuk Pembayaran Pengolahan data dan Soft Copy data pemilih dalam DVD RW, yang ditandatangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar Nota Toko Wahyu sejumlah uang Rp.335.000,-
1 (satu) lembar Tanda Terima Pengolahan data dan Copy Data Pemilihan dalam DVD-RW Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082018J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082018J/045/109 (KONSEP);
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00197/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal :02-07-2014 Nomor 00197/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp. 52.350.000,- tertanggal 19 Mei 2014 Penerima FAJERI TAMZIDILLAH dan An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., serta Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota tertanggal 15 April 2014 yang di tanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut., beserta dengan lampirannya sebagai berikut:
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang saku Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2014 yang ditandatangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag;
32 (tiga puluh dua) lembar Daftar Hadir Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kabupaten/Kota;
1 (satu) lembar Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 19 Mei 2014 yang di tanda tangani oleh Sdr. MARYANINGSIH, SH.;
2 (dua) lembar Tanda Terima Rekapitulasi ATK,Rapat-Rapat, Uang Transport ( PPK Dan PPS) dan Honor KPPS Tahun 2014 jumlah Rp. 3.383.585.000,- yang di tanda tangani pada tanggal 07 April 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
2 (dua) lembar Tanda terima Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS )Untuk Pileg Tahun 2014 jumlah Rp. 3.300.000.000,- yang di tanda tangani pada tanggal 07 April 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) untuk Pembayaran ATK Gerak Jalan Sehat menuju Pemilu Jurdil 2014, tertanggal 13 Maret 2014 yang menerima SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 11.950.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran pemberian penghargaan kepada Pemenang Gerak jalan sehat, tertanggal 13 Maret 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu Rupiah) untuk Spanduk Gerak Jalan sehat menuju Pemilu Jurdil, tertanggal 13 Maret 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi snack peserta gerak jalan sehat, tertanggal 07 Maret 2014 yang menerima NORHASANAH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengetikan daftar pemilih sementara Pilpres 2014 dan Pengetikan DPS hasil perbaikan Pilpres, tertanggal 16 Mei 2014 yang menerima FAJERI T dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pembuatan Spanduk, tertanggal 23 Juni 2014 yang menerima FAJERI T dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 84.589.495,- (delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima Rupiah) untuk Pembayaran Kegiatan kelengkapan Pilpres 2014, tertanggal 23 Juni 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran.
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi snack peserta Gerak jalan sehat setelah pajak, tertanggal 07 Maret 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen .
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 264.505.362,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus lima tiga ratus enam puluh dua ribu Rupiah) untuk Pembayaran Biaya angkut Logistik Pilpres, tertanggal 23 Juni 2014 yang menerima Drs. TARMIDJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 12.780.000 + 420.000 untuk Pembayaran Kegiatan Rekapitulasi Pilpres Full Day Novotel, tertanggal 14 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) Pengadaan Formulir (Pilpres), tertanggal 08 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 73.406.000,- (tujuh puluh juta empat ratus enam ribu Rupiah) untuk Pembayaran Hotel Rp. 66.200.000,- uangTransport Rp.3.825.000,- ATK Rp. 2.281.0000,- tertanggal 17 April 2014 yang menerima HAIRUL ISNANI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi rapat di Hotel Rhodita tertanggal 16 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Pembayaran Percetakan Hansa tertanggal 13 Maret 2014 yang diterima oleh Hj. NURHASANAH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 11.650.000,- (sebelas juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Spanduk Pileg yang menerima HAIRUL dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta Rupiah) untuk Pembayaran Lipat sortir pelipatan surat suara DPR RI tahun 2014 tertanggal 27 Februari 2014;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Bulan Maret 2014, Rp. 238.967.400,- tertanggal 06 Maret 2014, pada keterangan tulis tangan dibawahnya dibayarkan sejumlah Rp.183.967.400,- yang menerima M. SYAFWANI selaku Anggota KPU Div.Teknis Penyelenggaraan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Husaini dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Bulan Maret 2014, Total Rp. 318.623.200,- tertanggal 20 Maret 2014, pada keterangan pengambilannya dibayarkan sejumlah Rp. 79.655.800,- yang menerima M. SYAFWANI selaku Anggota KPU Div.Teknis Penyelenggaraan;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran Pengadaan dan Distribusi Logistik, tertanggal 31 Maret 2014 penerima HAIRUL ISNAINI;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 56.530.000,- (lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu Rupiah) untuk pembayaran kegiatan konsolidasi dan bimtek, tertanggal 23 Juni 2014, yang menerima M. SYAFWANI;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta Rupiah) untuk pembayaran Perumusan dan penyusunan materu serta supervisi dan bantuan hukum thd penyelenggara Pemilu, tertanggal 31 Maret 2014 yang melakukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk pembayaran ATK Bantuan Hukum, tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI, melakukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 489.430.791,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) untuk Pembayaran Biaya distribusi Logistik Pileg 2014 tertanggal 06 Juni 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 54.030.000,- (lima puluh empat juta tiga puluh ribu Rupiah) tertanggal 06 Juni 2014 yang menerima FAJERI TAMZIDILLAH dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 4.333.500,- (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) tertanggal 25 Maret 2014 yang menerima M. SYAFWANI dan ditanda tangani oleh MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 13.651.250,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh satu ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengosongan dan pengamanan Kotak suara Pileg tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 76.500.000,- (tujuh enam juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengadaan Perlengkapan Peserta Gerak Jalan Sehat Menuju Pemilu Jurdil tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima M. SYAFWANI dan ditanda tangani oleh MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp.76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) tertanggal 21-3-2014 yang menerima FAHMI RIZANI, SE., dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak an. H. FAHMI RIZANI, SE;
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara, jumlah setoran Rp. 1.912.500.00 tanggal 12/12/2014;
1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Kerjasama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar dengan CV.Kompas Kabupaten Banjar, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama AHMAD FAISAL, S.HUT., dan Pihak Kedua H. FAHMI RIZANI, SE;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 26.750.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengadaan Perlengkapan Kirab/Karnaval jelang Pileg2014 tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima M. SYAFWANI dan ditanda tangani oleh MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 52.350.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) tertanggal 19 Mei 2014 yang menerima FAJERI TAMZIDILLAH dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejbat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar Kwitansi No: 12 jumlah uang Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembuatan Iklan Pileg 3 x @ Rp. 450.000,- tertanggal 13 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 11 jumlah uang Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) untuk Talkshow Pemilu calon anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 tertanggal 13 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 10 jumlah uang Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pemutaran iklan Pileg 3 Jenis x 3 kali x 30 hari x @ Rp 25.000 tertanggal 13 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 6 jumlah uang Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu Rupiah) untuk Talkshow Pemilu Presiden & Wakil Presiden 2014 x @ Rp. 300.000 tertanggal 5 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Tanda terima Honor Talkshow di Radio Suara Banjar KPU Kab. Banjar Sosialisasi Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 6 jumlah uang Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembuatan Iklan Pilpres 3 x @ Rp. 450.000 tertanggal 5 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 12 jumlah uang Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh lima puluh ribu Rupiah) untuk Pemutaran Iklan 3 Jenis x kali x 30 hari x Rp.25.000 tertanggal 11 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Tanda terima Honor Talkshow di Radio Suara Banjar KPU Kab. Banjar Sosialisasi Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014;
1 (satu) lembar Tanda Terima sementara pengambilan uang sejumlah Rp. 393.215.800 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus Rupiah), tertanggal 25 Maret 2014, yang menerima Drs. TARMIDJI NAWAWI, mengetahui Ketua KPU Banjar AHMAD FAISAL, S.Hut;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta Rupiah) untuk Pembayaran Belanja Jasa lainnya tertanggal 19 Mei 2014, yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran, beserta lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi At-Tahibah jumlah Rp. 14.250.000 tertanggal 20 Maret 2014;
1 (satu) lembar Tanda terima Biaya Pemasangan Baliho Calon Legislatif Anggota DPRD Kab. Banjar Tahun 2014 berdasarkan Daerah Pemilihnya;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi Percetakan Tiga Jaya nama barang Pengadaan dan Percetakan Modul Pemilu , Keagamaan dan Marginal Jumlah Rp. 30.000.000,- tertanggal 22 Mei 2014 dan Nota CV. KARYA BINTANG MUSIM uraian Pengadaan Percetakan Modul Pemilu Disabilitas dan Perempuan, jumlah Rp. 20.000.000,- tertanggal 26 Mei 2014;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi Percetakan Tiga Jaya nama barang Poster dan Pemplet Pemilih Pemula, keagamaan dan Marginal Jumlah Rp.30.000.000,- tertanggal 22 Mei 2014 dan Nota CV. KARYA BINTANG MUSIM Jenis Pesanan Poster/Pemplet Disabilitas dan Pemplet Perempuan, jumlah Rp. 20.000.000,- tertanggal 26 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) tertanggal 18 September 2014 yang di tanda tangani oleh MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) untuk Pembayaran Tahapan persiapan TPS Pemilu tertanggal 01 April 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Khusus tertanggal 30 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 35.700.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Bimtek Relawan Demokrasi tertanggal 17 Januari 2014 yang menerima FEBRIANTO dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp.1.320.000,- (satu juta Tiga ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengetikan DPK Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tertanggal 14 Mei 2014 yang menerima FAJERI T dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah Rupiah) untuk Pembayaran Stock Opname logistik Pemilu tertanggal 27 Januari 2014 yang menerima A.FAISAL dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) untuk Pembayaran ATK, Sound System, Kursi, Meja Undangan Kirab/Karnawval Pileg tertanggal 14 Maret 2014 yang menerima NURHASANAH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi Snack sebanyak 500 kotak kirab/karnaval tertanggal 14 Maret 2014 yang menerima NURHASANAH, beserta 1(satu ) lembar lampiran NOTA DINAS tertanggal 14 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 840.000,+ 120.000 untuk Pembayaran Biaya BBM untuk 7 buah + 10 L mobil dalam rangka kirab tertanggal 14 Maret 2014 yang menerima Hairul Is, beserta 1(satu ) lembar lampiran NOTA DINAS tertanggal 14 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 10.140.000,- (sepuluh juta seratus empat puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Penyelenggaraan kirab/Karnaval Pileg 2014 tertanggal 17 Maret 2014 yang menerima HAIRUL ISNAINI;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah) untuk Pembayaran Penyedian snack dan nasi kotak untuk keperluan gerak jalan masal tertanggal 7 Maret 2014 yang menerima NURUL FATIAH, Amd., dan di tanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selakau Bendahara Pengeluaran, beserta lampiran sbb:
1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp. 45.000.000,-tertanggal 9-3-2014 yang di tanda tangani oleh NURUL FATIAH;
1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Kerja sama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar dengan catering Akbar Martapura Kabupaten Banjar yang ditanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut., selaku Pihak Pertama dan NURUL FATIAH, A.Md., selaku Pihak kedua.
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 27.250.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Sewa kendaraan Operasional tertanggal 28 Mei 2014 yang menerima ABDULLAH, dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
4 (empat) lembar surat pertanggungjawaban (SPJ) Tanda terima honor PamLinmas sekabupaten banjar untuk hari “H” Pemilu legislatif tahun 2014 dengan jumlah 620,400,000 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH., Martapura, tanggal kosong April 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 23-04-2014 Nomor : 00089/SPM/SET KPU-BJR/2014, untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 620.400.000,- (enam ratus dua puluh juta empat ratus ribu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 martapura tanggal 23 April 2014 ditandatangani an. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tangan SPM DRA. DARYATI;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.a/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola validasi akhir surat kuasa kegiatan logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 16 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.c/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan kegiatan logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 16 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.d/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penulisan dan penandaan kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.e/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengepakan surat suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.f/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penataan kelengkapan kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 19 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.g/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengesetan formulir logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 20 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 104.a/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pemeriksaan akhir kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 23 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 109/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penghitungan kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 08 Agustus 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 28/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola sortir dan pelipatan surat suara logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 11 Pebruari 2014, 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 74/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawalan distribusi logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 29 Maret 2014 dan 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 76/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola serah terima logistik dari KPU ker PPK Kecamatan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 29 Maret 2014 beserta 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 91/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksanaan swakelola pengosongan/pemindahan atau penyimpanan surat suara pemilu legislatif tahun 2014 untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 21 Mei 2014 beserta 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014;
1 (satu) bundel daftar biaya kegiatan pendukung pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pengawasan kegiatan logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, SH., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan pengepakan surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, SH., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penataan kelengkapan kotak suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penulisan dan penandaan kotak suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pelaksanaan pengesetan formulir logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pelaksanaan akhir kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pelaksanaan validasi akhir kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel daftar anggaran biaya pengadaan pekerjaan swakelola pelipatan dan sortir surat suara pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar jumlah biaya Rp. 318.623.200 dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor bongkar pasang bilik dan kotak suara pemilihan umum 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar jumlah Rp. 14.600.000 dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran sudah terima dari Kuasa pengguna anggaran/pembuat komitmen satker Kab. Banjar jumlah uang Rp. 1.200.000.000,- untuk pembayaran tahapan persiapan TPS pemilu 2014, ditandatangani penerima TARMIJI NAWAWI lunas dibayar tanggal 01 April 2014, tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan an. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., beserta 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 43/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan pemeriksaan akhir kotak suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan pemeriksaan akhir kotak suara kegiatan logistik pemilihan umum legislatif 2014 Drs. TARMIJI NAWAWI Rp. 6000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 39/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan penataan kelengkapan surat suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 27 pebruari 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan penataan kelengkapan kotak suara logistik pemil legislatif 2014 M. SYAFWANI Rp. 6000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 42/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pemeriksaan akhir kotak suara logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah pekerja untuk pemeriksaan akhir kotak suara logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 2014 jumlah Rp.31.680.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 41/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan penandaan kotak suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan penataan kelengkapan kotak suara logistik pemil legislatif 2014 Febriyanto, S.E. Rp. 6000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 38/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penataan kelengkapan TPS logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 27 Pebruari 2014 dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima uang penataan kelengkapan TPS pemilu legislatif tahun 2014 KPU Kab. Banjar jumlah Rp. 42.880.000,- tanggal kosong April 2014, tandatangan kosong bendahara KPU Kab. Banjar MARYANINGSIH, S.H;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 37/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan pengesetan formulir surat kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 18 Pebruari 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan pengesetan formulir surat kegiatan logistik pemilu legislatif tahun 2014 FAJERI TAMZIDILLAH Rp. 6.000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 35/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan validasi akhir surat suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Pebruari 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan pengawasan validasi akhir surat suara logistik pemilu legislatif tahun 2014 AHMAD FAISAL, S.Hut., Rp. 6.000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 44/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengamanan gudang logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah pengamanan gudang logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 KPU Kab. Banjar Jumlah Rp. 12.000.000,- tanggal kosong April 2014, tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 36/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengesetan formulir TPS/PPS/PPK logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 18 Pebruari 2014 dan 1(satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima upah pekerja untuk pengesetan formulir TPS/PPS/PPK pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 KPU Kab. Banjar Jumlah 52 x Rp.5000 = Rp.26.000.000,- tanggal kosong April 2014, tandatangan kosong bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 34/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola validasi akhir surat suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Pebruari 2014 dan 1(satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima upah pelaksanaan pekerja validasi akhir surat suara kegiatan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Jumlah Rp.31.680.000,00;
5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 32/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola perlengkapan/penyusunan surat suara sesuai DPT +2% logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 14 Pebruari 2014 dan 5(lima) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima upah pelaksanaan pekerja perlengkapan/penyusunan surat suara sesuai DPT +2% logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar total Rp.52.800.000,00 ditandatangani Ketua KPU Kab. Banjar AHMAD FAISAL;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 25/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola biaya pengamanan proses kelola logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Pebruari 2014 dan 1(satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kwitansi untuk pembayaran pam Logistik Rp. 7.200.000,- penerima SUTRISNO, pengaman gudang Rp. 3.200.000,- penerima SUTRISNO pengamanan kantor KPU Kab. Banjar Rp.6.600.000,- penerima SUTRISNO dan pengamanan gudang arus balik logistik pileg tahun 2014 Rp. 2.700.000,- yang menerima ACHMAD RIZALDI;
5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 30/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola hitung surat/set 25 lembar logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 12 Pebruari 2014 dan 5 (lima) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima pelaksana swakelola hitung surat/set 25 lembar logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar total Rp.79.655.800.00;
1 (satu) bundel Laporan kegiatan UB. Maret 2014 gerak jalan sehat menuju jurdil 2014 tanggal 09 Maret 2014, Rapat konsolidasi persiapan bintek pemungutan dan perhitungan suara pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, Kirab/Karnaval jelang pileg 2014 tanggal 15 Maret 2014. Bintek penyelenggaraan pemilu 2014 tanggal 17-18 Maret 2014 yang dilegalisir;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Rincian bantuan pemerintah Kab. Banjar Pemilihan Umum anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut;
6 (enam) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) rekapitulasi tanda terima kegiatan bimtek jelang pileg tahun 2014 jumlah total 271.400.000 tanggal kosong Maret 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan tandatangan kosong Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos., Tanda terima panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kab. Banjar untuk Bimtek Pileg tahun 2014 total 26.000.000 tanggal kosong Maret 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos, Tanda terima panitia pemungutan suara (PPS) Kab. Banjar untuk Pileg tahun 2014 jumlah 179.400.000 tanggal kosong Maret 2014 tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos., tanda terima kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pileg tahun 2014 jumlah 66.000.000 tanggal kosong Maret 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos;
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari KPU Kab. Banjar uang sejumlah Rp.13.760.000,- (tiga belas juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah) untuk pembayaran cetak buku KPPS, tanggal 6 April 2014 yang ditandatangani ZAINUL ILMI;
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari FEBRIYANTO/KPU Kab. Banjar uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk pembayaran uang muka pencetakan buku panduan KPPS, Martapura tanggal 25-3-2013 yang ditandatangani ZAINUL ILMI (percetakan Latansa);
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari FEBRIYANTO/ Drs. TARMIJI NAWAWI uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk pembayaran dana talangan percetakan surat suara simulasi, Martapura tanggal 2-4-2014 yang ditandatangani ZAINUL ILMI (percetakan Latansa);
1 (satu) lembar Daftar Anggaran Biaya Persiapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun 2014;
1 (satu) lembar Tanda Terima Validasi Akhir Kotak Suara dan Kelengkapan Lainnya, dengan total jumlah diterima Rp. 18.480.000,- KPU Kabupaten Banjar Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut;
1 (satu) lembar nota toko, foto kopy “KARYA AMANAH” STAI DARUSSALAM MARTAPURA, martapura tanggal 2 – 4 – 14, copy berbagai jenis form jumlah Rp.11.787.000;
1 (satu) lembar Daftar Anggaran Biaya Pekerjaan Swakelola Pelipatan dan Sortir Surat Suara Pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar;
1 (satu) lembar kertas yang beisi 4 (empat) foto copy kwitansi dengan rincian sebagai berikut:
kwitansi telah terima dari TARMIJI NAWAWI, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran uang makan pekerja gudang logistik KPU, tanggal 28-03-2014 tandatangan MARDIANSYAH;
kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran konsumsi PPK Mtp kota, M. TAUFIQURRQHMAN;
kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran konsumsi untuk pekerja logistik gudang KPU, tandatangan AMANG/MARDIANSYAH;
kwitansi telah terima dari M. TAUFIQURRQHMAN, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah).
1 (satu) lembar kertas yang beisi 4 (empat) foto copy kwitansi dengan rincian sebagai berikut:
kwitansi, uang sejumlah Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu Rupiah), untuk pembayaran uang makan pekerja sortir lipat surat suara pemilu 2014, martapura, tanggal 15-03-2014 tandatangan TARMIJI;
kwitansi, uang sejumlah Rp.6.625.000,- (enam juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah), untuk pembayaran uang makan penjaga gudang dan keamanan (Polres Polsek), tanggal 17 Feb – 10 April 2014, tandatangan TARMIJI;
kwitansi telah terima dari TARMIJI NAWAWI, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran uang makan pekerja logistik KPU, tanggal 02-04-2014 tandatangan MARDIANSYAH;
kwitansi, uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran uang makan polisi, tanggal 7-5-2014 tandatangan MARDIANSYAH;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari KPU/TARMIJI, uang sejumlah Rp.9.588.000,- (sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah), untuk pembayaran upah pemindahan surat suara dari gudang KPU (belakang gedung juang) ke Rusunawa STAI Darussalam, mtp 20 Februari 2014 tandatangan ABAU/SAIRI;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi, uang sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran ganti/upah perbaikan halaman gudang Rusunawa, 5-4-2014 tandatangan ANDI;
1 (satu) lembar kertas yang berisi 3 (tiga) lembar foto copy nota toko yang terdiri dari 1 (satu) lembar nota toko Jaya dan 2 (dua) lembar nota toko Levaransir “H. ITUI”;
1 (satu) lembar foto copy catatan tangan Rusunawa;
2 (dua) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP), uraian pembayaran setor objek PPh PS. 23 atas sortir dan lipat surat suara Pileg tahun 2014, jumlah pembayaran Rp. 28.965.740,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah);
1 (satu) bundel tanda terima ongkos/upah sortir dan pelipatan surat suara DPRD Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan logistik pemilu DA. 1379 B, DA. 1057 AF, DA. 1023 HA, martapura, 7-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pileg Kec. Telaga Bauntung, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani M. SUKIRNO. SP;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) untuk pembayaran transpot K. Hayar, K. Intan dan Matraman, Martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pemilu Kec. Sungai Pinang, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani BAYANUDDIN;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik KPU - Kecamatan, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani ABDUH;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pileg Kec. Martapura Barat, martapura, 7-4-2014 yang ditandatangani ABDUH;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pemilu Kec. Pengaron, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani ISMAIL;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pemilu Kec. Sungai Tabuk, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani Drs. NURHIDAYAT;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Kecamatan, martapura, 7-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan arus balik logistik pemilu DA. 1379 B, DA. 1057 AF, DA. 1023 HA, martapura, 16-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran Transport dari tujuan Bauntung - Martapura, 16-4-2014 yang ditandatangani M. SUKIRNO. SP;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) untuk pembayaran arus balik logistik Pileg Kec. Hanyar, Kec. K. Intan & Mataraman, martapura, 18-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan logistik Kec. Sei Pinang (arus balik), Martapura, 16-04-2014 yang ditandatangani BAYANUDDIN;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran arus balik logistik Pileg Kec. Martapura Barat, martapura, 17-4-2014 yang ditandatangani ABDUH;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan arus balik Pengaron, 16-4-2014 yang ditandatangani ISMAIL;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan logistik pemilu (arus balik) Kec. Sei Tabuk, Martapura, 18-4-2014 yang ditandatangani Drs. NORHIDAYAT;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkut logistik (arus balik) Kec. Simpang Empat dan Astambul, mtp, 20-04-2014 yang ditandatangani TARMIJI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan arus balik logistik Pemilu Legislatif, Martapura, 19-4-2014 yang ditandatangani ABDUH;
1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KPU, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran tambahan biaya distribusi logistik PPK ke PPS Pemilu, Martapura, 11-04-2014 yang ditandatangani H. SUKIRNO;
1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KPU Banjar, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran distribusi logistik dari PPK Paramasan ke KPU Kabupaten Banjar, 27 April 2014 yang ditandatangani tanpa nama;
1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KPU/TARMIJI, uang sejumlah Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran tambahan biaya logistik Kec. Paramasan Pemilu 2014, Martapura 27 – 04 - 2014 yang ditandatangani DARUL QUTNI, S.AP., M.M;
1 (satu) lembar besaran biaya angkutan dari KPU ke PPK, Martapura 2014 Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., tanpa tandatangan;
1 (satu) lembar tanda terima Biaya Distribusi Logistik PPK se- Kabupaten Banjar, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, tandatangan Ketua A. FAISAL, S.Hut;
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 76/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola serah terima logistik dari KPU ke PPK Kecamatan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 29 Maret 2014;
1 (satu) lembar kertas yang beisi 3 (tiga) kwitansi dengan rincian sebagai berikut:
kwitansi telah terima dari M. SYAFWANI, uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta Rupiah), untuk pembayaran dana pelipatan dan sortir surat suara, tanggal 27 Feb. 2014, tandatangan TARMIJI NAWAWI;
kwitansi telah terima dari M. SYAFWANI, uang sejumlah Rp.183.967.400,- (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah), untuk pembayaran dana pencairan kedua untuk lipat dan sortir surat suara, Mtp. 6 Maret 2014, tandatangan TARMIJI NAWAWI;
kwitansi telah terima dari M. SYAFWANI, uang sejumlah Rp.79.655.800,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus Rupiah), untuk pembayaran dana sortir dan lipat, tanggal 20 Maret 2014, tandatangan TARMIJI NAWAWI;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp.5.786.175,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah), untuk pembayaran Pengembalian sisa kegiatan penggandaan DPS dan penggandaan DPSHP Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. yang ditandatangani MARYANINGSIH, S.H;
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran sudah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pembuat Komitmen SatKer Kab. Banjar, Jumlah Uang Rp.54.030.000,- (lima puluh empat juta Rupiah) untuk pembayaran penyusunan daftar pemilih khusus pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan penyusunan DPS, DPSHP, DPT, serta daftar pemilih khusus pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Martapura tanggal 06 Juni 2014, yang tidak ada tandatangan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan A.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar kertas yang berisi 2 foto copy nota yaitu:
Nota Foto copy ‘’KARYA AMANAH‘’ STAI DARUSSALAM MARTAPURA, banyaknya 1173X1X17, NAMA BARANG Cetak, HARGA 450, JUMLAH 8.973.450 dan banyaknya 1173 X 5 X 17, NAMA BARANG Copy, HARGA 1275, JUMLAH 1.7448.375. Jumlah Rp. 26.421.825, Martapura, 20/5/2014 KPU Banjar;
Nota Foto copy ‘’KARYA AMANAH‘’ STAI DARUSSALAM MARTAPURA, banyaknya 1173 X 1 X 17, NAMA BARANG Cetak, HARGA 450, JUMLAH 8.973.450 dan banyaknya 1173 X 5 X 17, NAMA BARANG Copy, HARGA 1275, JUMLAH 1.7448.375. Jumlah Rp. 26.421.825, Martapura, 1 Mei 2014 KPU Banjar;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran pengolahan data & soft copy data pemilih dalam DVD- RW untuk 3 org : MASHURI, RONY dan NUTHFI, Martapura yang ditandatangani MASHURIANSYAH;
1 (satu) lembar foto copy tanda terima pengeloahan data dan soft copy data pemilih dalam DVD-RW Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, sejumlah Rp.900.000,-;
1 (satu) lembar foto copy Nota Toko WAHYU kepada KPU BANJAR, banyaknya 70, NAMA BARANG CD & KOTAK, HARGA SATUAN 4800, JUMLAH 335.000 Jumlah Rp. 335.000, Martapura, 1 Mei 2014 KPU Banjar;
1 (satu) lembar kerta yang berisi 2 foto copy kwitansi yaitu:
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran Transport PPK untuk pengolahan/pengetikan DPSHP Pilpres, Martapura, 22 Mei 2014. yang ditandatangani MASHURIANSYAH;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran Transport PPK untuk pengolahan/pengetikan DPSHP Pilpres, Martapura, tanggal kosong Mei 2014. yang ditandatangani MASHURIANSYAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar pada Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-04 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 11 Agustus 2014, menerima anggaran dari Komisi Pemilihan Umum Pusat sebesar Rp. 27.708.915.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014;
Bahwa Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., sebagai Pj. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 313/Kpts/Setjan/Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 01/Kpts/Setjen/Tahun 2013 tentang Penunjukkan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota Bagian Anggaran 076;
Bahwa Terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Penguji Tagihan/Permintaan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Bendaharawan Pengeluaran anggaran 076 dan Staf Pengelola Keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 yaitu:
-
-
No Nama/Nip Jabatan 1. H. GT. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang 2. HUSAINI ISNAENI, S.Sos Pejabat Penata Usahaan Keuangan 3. Dra. DARYATI Penerbit Penandatangan SPM 4. MARYANINGSIH, SH Bendahara Pengeluaran 5. HJ. NURHASANAH, S.Sos Staf Pengelola Keuangan 6. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP Staf Pengelola Keuangan
-
Bahwa terdapat perubahan Penunjukan Pengelola Keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor: 52/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 27 Maret 2014, tentang Perubahan Penunjukan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 tentang Penunjukan PPK, Pejabat Penguji Tagihan/Permintaan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPP), Bendahara Pengeluaran Anggaran 076 dan Staf Pengelola Keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun 2014 yaitu:
-
-
No Nama/Nip Jabatan 1. H. GT. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang 2. MASHURIANSYAH, S.Ag Pejabat Penata Usahaan Keuangan 3. Dra. DARYATI Penerbit Penandatangan SPM 4. MARYANINGSIH, SH Bendahara Pengeluaran 5. HJ. NURHASANAH, S.Sos Staf Pengelola Keuangan 6. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP Staf Pengelola Keuangan
-
Bahwa JAMIATI sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Sekretariat KPU Kabupaten Banjar Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 16/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Tahun 2014;
Bahwa anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 27.708.915.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah) sebelumnya telah beberapa kali direvisi dengan uraian sebagai berikut:
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) tahun 2013 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 05 Desember 2013, mendapatkan Anggaran sebesar Rp. 31.486.530.000,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus delapan puluh enam lima ratus tiga puluh ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-01 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 3 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,00 (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-02 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 15 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,00 (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-03 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 22 April 2014, mendapatkan Anggaran sebesar Rp. 34.937.115.000,00 (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-04 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 11 Agustus 2014, sebesar Rp. 27.708.915.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan Rincian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar telah melakukan realisasi anggaran sebesar Rp. 23.610.506.299,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus sepuluh juta lima ratus enam ribu dua ratus sembilan puluh sembilan Rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Kegiatan Uraian Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) 1 3355 Pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan administrasi keuangan dilingkungan setjen KUP 965.349.000 1.028.710.501 2 3356 Pengololaan Data, Dokumentasi, Pengadaan, Penditribusian, dan Interventerisasi Sarana dan Prasarana Pemilu 4.450.032.000 2.879.087.398 3 3357 Pelaksanaan Manajemen Perencanaan dan Data 688.205.000 440.504.000 4 3358 Pembinaan SDM, Pelayanan dan Administrasi Kepegawaian 125.053.000 122.738.000 5 3360 Penyelanggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran 721.085.000 560.412.000 6 3362 Penyelanggaraan Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur KPU 100.000.000 99.781.000 7 3363 Penyiapan Penyusunan Rancangan Peraturan KPU, Advokasi, Penyelesaian Sengketa dan Penyuluhan Peraturan Perundang- Undangan Yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Pemilu 174.525.000 152.582.900 8 3364 Pedoman dan Petunjuk Teknis dan Bimbingan Teknis/Supervisi/Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pendidikan Pemilih 20.484.665.000 18.326.420.500 Total 27.708.915.000 23.610.506.299
-
Bahwa pencairan tersebut, jumlah SP2D dan SPM untuk pencairan anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 sebanyak 311 kali dengan proses pencairan sebagai berikut:
SP2D dan SPM UP pada Januari sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta Rupiah);
SP2D dan SPM GU bulan Januari s/d Desember 2014 dengan total nilai Rp 1.249.560.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu Rupiah);
SP2D dan SPM TUP bulan Januari s/d Desember 2014 sebanyak 4 kali dengan total nilai Rp. 10.010.268.123,00 (sepuluh milyar sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh tiga Rupiah);
SP2D dan SPM LS sebesar Rp. 15.811.458.243,00 (lima belas milyar delapan ratus sebelas juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh tiga Rupiah);
Bahwa terhadap realisasi anggaran sebesar Rp. 23.610.506.299,00 tersebut terdapat pengembalian ke Kas negara sebesar Rp. 338.773.300,00, yang didasarkan atas rekapan SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja);
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu:
Pencairan keuangan berawal dari Bendahara Pengeluaran membuat pengajuan keperluan kegiatan yang dikumpulkan dari pelaksana kegiatan berupa uang persediaan (UP) kepada PPK;
Selanjutnya PPK membuat dan menandatangani SPP kemudian diajukan kepada PPSPM karena SPP wajib diverifikasi (diteliti kebenarannya) setelah diteliti kelengkapan SPPnya oleh PPSPM selanjutnya diterbitkan SPM yang ditandatangani oleh PPSPM dan diketahui oleh KPA;
SPM yang sudah ditandatangani diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk penerbitan SP2D di KPPN;
Bahwa pencairan Ganti Uang Persediaan (GU-P) juga sama prosesnya dengan pencairan Uang Persediaan namun uang persediaan yang telah digunakan harus sudah dipertanggungjawabkan minimal 50% (lima puluh persen) dari nilai UP;
Bahwa Bendahara mengajukan GU (GU ISI/istilah yang dipakai) sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan apabila kegiatan tidak dapat dibiayai oleh GU maka Bendahara mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Untuk proses pengajuan pencairan TUP wajib dilampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari KPA, Surat Pernyataan dan Rincian TUP yang akan diambil dan setelah surat pengajuan TUP dilengkapi kemudian PPK mengajukan kepada KPPN dan setelah diterima KPPN kemudian diverifikasi dan apabila belum lengkap maka disuruh melengkapi dan apabila sudah lengkap maka akan memberitahukan secara tertulis oleh KPPN tentang permintaan persetujuan TUP disetujui sebesar atau akan dikurangi dari nilai yang diajukan oleh KPU Kab. Banjar. Prosesnya sama dengan pencairan UP namun setelah Tambahan Uang Persediaan sudah digunakan oleh pelaksana kegiatan maka maksimal 1 bulan sudah harus dipertanggungjawabkan barulah dapat mengambil Tambahan Uang Persediaan kembali. Dan untuk pencairan uang secara langsung (LS) juga sama prosesnya dengan pencairan UP namun uang secara langsung dibayarkan kepada rekening penerimanya atau Pihak Ketiga;
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 hampir seluruhnya dari awal pencairan, pembayaran, dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur secara khusus yakni oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2014 berdasarkan pengambilan cek dalam bentuk fisik di Bank BRI Cab. Martapura jumlah anggaran KPU Kab. Banjar yang telah dicairkan atau direalisasikan dari Kas Negara sebesar Rp. 22.221.592.117,00 (dua puluh dua milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh belas Rupiah) dan ini di luar gaji PNS dan dana LS di KPU Kab. Banjar;
Bahwa gaji PNS dan dana LS dicairkan atau direalisasikan dari Kas Negara sebesar Rp. 1.191.558.766,00 (satu milyar seratus sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam Rupiah);
Bahwa anggaran yang dicairkan berdasarkan Laporan Realisasi di bulan Desember tahun 2014 sebesar Rp. 23.413.150.883,00 (dua puluh tiga juta empat ratus tiga belas juta seratus lima puluh ribu delapan ratus delapan puluh tiga Rupiah);
Bahwa dana KPU Kab. Banjar Tahun Anggaran 2014 telah diserahkan oleh saksi MARYANINGSIH, S.H., kepada:
a) Sekretariat sebesar Rp. 641.007.500,00 (enam ratus empat puluh satu juta tujuh ribu lima ratus Rupiah);
b) Komisioner sebesar Rp. 3.394.889.398,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh delapan sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh delapan Rupiah);
c) Kepada Badan Adhock (PPK Kec., PPS, KPPS dan Satlinmas) se Kabupaten Banjar Rp. 17.407.115.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus tujuh juta seratus lima belas Rupiah);
d) Selebihnya pembayaran honor berupa Pokja berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai yang ditugaskan dan saksi MARYANINGSIH, S.H., tidak ingat berapa totalnya;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Banjar, saksi MARYANINGSIH, S.H., selalu menyerahkan dana untuk kegiatan dimaksud kepada Para Komisioner sesuai dengan divisi masing-masing kegiatan yang dikelola oleh Komisioner, hal ini dilakukan atas perintah Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan apabila saksi MARYANINGSIH, S.H., menolak untuk melakukan pembayaran/memberikan pencairan dana tersebut kepada Para Komisioner akan dibentak dan dimarahi oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 67/Kpta/KPU-Prov-022/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2013-2018, Para Komisioner yaitu:
AHMAD FAISAL, S.Hut, M.H., (Ketua KPU), dan bertugas di Divisi Umum, Perencanaan, Keuangan, Logistic, Rumah Tangga dan Organisasi;
FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih dan Pengembangan SDM;
M. SYAFWANI (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Teknis Penyelenggara;
Drs. TARMIJI NAWAWI/ saksi Drs. TARMIJI NAWAWI (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Hukum dan Pengawasan;
FEBRIYANTO,S.E., (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan antar Lembaga;
Bahwa anggaran yang telah diserahkan kepada Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar berdasarkan bukti kwitansi sebesar Rp. 3.352.229.398,00 sebagaimana terurai pada tabel di bawah ini:
| NO | NAMA | URAIAN KEGIATAN | JMLH & TGL TERIMA DANA | BUKTI TANDA TERIMA | |
| 1 | Ahmad Faizal, S.Hut. (Ketua KPU Kab. Banjar) | A | Kegiatan stock opname logistik pemilu | Rp.5.000.000,- 27 Januari 2014 | Ada |
| 2 | Drs. TARMIJI NAWAWI (Anggota Komisioner) | A | Bongkar pasang kotak bilik suara, hitung bilik suara, hitung suarat suara, perlengkapan surat suara dll | Rp.393.215.800,- 25 Maret 2014 | Ada |
| B | Tahapan periasapan TPS pemilu 2014 | Rp.1.200.000.000, 1 April 2014 | Ada | ||
| C | ATK Bantuan hokum | Rp.3.000.000,- 21 Mei 2014 | Ada | ||
| D | Pengosongan pengamanan kotak suara | Rp.13.651.250,- 21 Mei 2014 | Ada | ||
| E | Sewa kendaraan operasional | Rp.27.250.000,- 28 Mei 2014 | Ada | ||
| F | Pemasangan iklan billboard dll | Rp.140.000.000,- 19 Mei 2014 | Ada | ||
| G | Biaya distribusi logistik pileg | Rp.489.430.791,- 6 Juni 2014 | Ada | ||
| H | Biaya distribusi logistik pilpres | Rp.264.505.362,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| Jumlah | Rp. 2.531.053.203,- | ||||
| 3 | M. Syafwani (Anggota Komisioner) | A | Kegiatan pemberian penghargaan kpd pemenang gerak jalan sehat | Rp.11.950.000,- 13 Maret 2014 | Ada |
| B | Pembayaran sortir dan lipat surat suara DPD, DPR, DPRD | Rp.318.623.200 20 Maret 2014 (Diserahkan dg bukti kwitansi kepada sdr. Drs. TARMIJI NAWAWI) | Ada | ||
| C | Kegiatan konsolidasi dan bimtek | Rp.56.530.000,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| D | Kegiatan kelengkapan pilpres | Rp.84.589.495,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| E | ATK gerak jalan sehat | Rp.2.000.000,- 13 Maret 2014 | Ada | ||
| F | Pengadaan perlengkapan gerak jalan sehat | Rp.76.500.000,- 21 Maret 2014 | Ada | ||
| G | Pengadaan perlengkapan kirab/karnaval | Rp.26.750.000,- 21 Maret 2014 | Ada | ||
| H | Konsumsi Snack Peserta gerak jalan sehat setelah pajak | Rp.21.600.000,- 07 Maret 2014 | Ada | ||
| I | ATK Gerak jalan dan ATK Bimtek | Rp.4.333.500,- 25 Maret 2014 | Ada | ||
| Jumlah | Rp. 602.876.195,- | ||||
| 4 | Fajeri Tamjidillah (Anggota Komisioner) | A | Pengetikan DPK pemilu legislative | Rp.1.320.000,- 14 Mei 2014 | Ada |
| B | Pengetikan DPS pilpres 2014 dan DPS perbaikan | Rp.26.400.000,- 16 Mei 2014 | Ada | ||
| C | Jasa pembuatan iklan diradio dan jasa penayangan iklan diradio | Rp.52.350.000,- 19 Mei 2014 | Ada | ||
| D | Pembuatan spanduk | Rp.43.500.000,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| E | Penyusunan DPK Pemilu Pileg dan Pilpres | Rp.54.030.000,- 06 Juni 2014 | Ada | ||
| Jumlah | Rp. 123.570.000 | ||||
| 5 | Pebrianto, SE (Anggota Komisioner) | A | Kegiatan bimtek relawan demokrasi | Rp.35.700.000,- 17 Januari 2014 | Ada |
Bahwa anggaran KPU TA. 2014 yang diserahkan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 2.531.053.203,00 didasarkan terhadap bukti kwitansi yaitu:
Tanggal 25 Maret 2014 sebesar Rp. 393.215.800,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 1 April 2014 sebesar Rp. 1.200.000.000,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 3.000.000,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 19 Mei 2014 sebesar Rp. 140.000.000,- bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 13.651.250,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp. 27.250.000,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 6 Juni 2014 sebesar Rp. 489.430.791,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 23 Juni 2014 sebesar Rp. 264.505.362,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 20 Maret 2014 sebesar Rp. 318.623.200,00 diserahkan kepada saksi M. SYAFWANI dan selanjutnya oleh saksi M. SYAFWANI diserahkan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI (bukti kwitansi) bersumber dari SP2D TUP;
Bahwa pada Buku Kas Umum (BKU), anggaran sebesar Rp. 2.822.426.403,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga Rupiah) yang diterima saksi Drs. TARMIJI NAWAWI peruntukannya sebagai berikut:
-
-
No Tgl BKU Uraian Nilai (Rp) 1 1 April 2014 Tahapan persiapan TPS Pemilu 2014 1.200.000.000,00 2 20 Maret2014 Pembayaran Sortir dan Pelipatan Surat Suara DPDRI, DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 318.623.200,00 3 25 Maret2014 Bongkar pasang kotak dan bilik suara, hitung surat suara, perlengkapan surat suara, dll. 393.215.800,00 4 21 Mei2014 Pengosongan pengamanan kotak suara Pileg 13.651.250,00 5 21 Mei2014 ATK bantuan hokum 3.000.000,00 6 6 Juni 2014 Biaya distribusi logistic Pileg 489.430.791,00 7 23 Juni2014 Biaya angkutan logistik Pilpres 264.505.362,00 8 19 Mei2014 Pemasangan iklan billboard, dll. (rincian dalam tanda terima) 140.000.000,00 Jumlah 2.822.426.403,00
-
Bahwa berdasarkan catatan Buku Kas Umum dana sebesar Rp. 2.822.426.403,00, (dua milyar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga Rupiah) telah dipergunakan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk kegiatan:
Uang muka kerja sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta Rupiah) yang diterima tanggal 1 April 2014 untuk Tahapan Persiapan TPS Pemilu 2014 dan pertanggungjawabannya sebagai berikut:
-
-
-
No Uraian Nilai (Rp) Keterangan 1 Bantuan Pembuatan TPS 660.000.000,00 1.320 KPPS 2 Bantuan Konsumsi Untuk KPPS 323.400.000,00 1.320 KPPS 3 Biaya Papan Pengumum- an 66.000.000,00 1.320 KPPS Jumlah 1.049.400.000,00
-
-
Untuk penggunaan dana sebesar Rp. 1.049.400.000,00 (satu milyar empat puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) didukung dengan bukti tanda terima dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPKc);
Sedangkan penggunaan sisa dana sebesar Rp.150.600.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus ribu Rupiah) saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak melengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi/nota pembelian/pengadaan, kuitansi serah terima uang, berita acara serah terima barang dan sebagainya;
Uang muka untuk biaya sortir dan pelipatan surat suara sebesar Rp. 318.623.200,00 (tiga ratus delapan belas juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) saksi Drs. TARMIJI NAWAWI terima dari saksi M. SYAFWANI dan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dipergunakan sebagaimana terinci pada tabel di bawah ini:
-
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) I Biaya Bahan/ Material Pendukung 1 Pengikat Karet 2.700.000,00 2 Kertas 170.000,00 3 Spidol dan Pulpen 190.000,00 4 Stapler, carter, fotokopy 137.000,00 Jumlah Sub I 3.197.000,00 II Biaya Upah Tenaga Kerja (orang) 1 Upah Tenaga Kerja Pelipatan 159.311.600,00 2 Upah Tenaga Kerja Sortir 79.655.800,00 3 Upah tenaga Kerja Pelipatan Surat Suara Pengganti 1.700.000,00 4 Validasi Akhir oleh masing-masing PPK 18.480.000,00 Jumlah Sub II 259.147.400,00 III Biaya Operasional Pendukung 1 Kebersihan 2.000.000,00 2 Operasional Perawatan Gudang/ perbaikan Halaman 4.800.000,00 3 Pemindahan Surat Suara dari Gudang KPU ke Gedung Rusunawa STAI Darussalam 9.588.000,00 Jumlah Sub III 16.388.000,00 IV Biaya Konsumsi 1 Makan dan Kudapan 10.925.000,00 Jumlah Sub IV 10.925.000,00 Jumlah Total (I+II+III+IV) 289.657.400,00 V PPN 10 % 28.965.740,00 Jumlah Biaya 318.623.140,00 Dibulatkan 318.623.200,00
-
-
Terhadap penggunaan uang muka tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak menyerahkan seluruh bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, nota/kuitansi pembayaran, bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada saksi MARYANINGSIH, S.H;
Berdasarkan rekapitulasi tanda terima ongkos upah sortir dan pelipatan suara untuk DPD, DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II, pembayaran berdasarkan jumlah kotak suara yakni satu kotaknya berisi 1.000 surat suara dan setiap kotak upahnya sebesar Rp. 100.000,00, sedangkan jumlah kotak suara adalah 1.521 kotak dengan total pembayaran untuk biaya sortir dan pelipatan sebesar Rp. 152.100.000,00 dengan uraian:
-
-
-
No Uraian Jlh Kotak Nilai Upah(Rp) 1 DPD 387 38.700.000,00 2 DPRRI 399 39.900.000,00 3 DPRDI 399 39.900.000,00 4 DPRDII 336 33.600.000,00 Jumlah 1.521 152.100.000,00
-
-
Selain itu berdasarkan kwitansi terdapat pembelian bahan untuk kegiatan sortir dan lipat sebesar Rp. 3.197.000,00;
Dan berdasarkan bukti kwitansi untuk realisasi kegiatan penggunaan uang muka sebesar Rp.184.262.740,00 tersebut yakni:
-
-
-
No Uraian Nilai(Rp) 1 Upah Sortir dan Pelipatan Surat Suara DPR, DPD, DPRD TkI dan DPRD TkII = 1.521 kotak x Rp.100.000,00 152.100.000,00 2 Biaya Bahan 3.197.000,00 3 PPN 10% 28.965.740,00 Jumlah 184.262.740,00
-
-
Masih terdapat sisa uang muka sebesar Rp.134.360.460,00 (Rp. 318.623.200,00 – Rp.184.262.740,00) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Uang muka untuk kegiatan logistik Pemilu sebesar Rp. 393.215.800,00 oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dibuat rencana penggunaan sebagai berikut:
-
-
-
No Uraian Kegiatan Nilai (Rp) 1 Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara 18.480.000,00 2 Hitung Surat Suara/Set 25 lbr 79.655.800,00 3 Perlengkapan Surat Suara 52.800.000,00 4 Validasi Akhir Surat Suara 31.680.000,00 5 Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK 26.400.000,00 6 Penataan Kelengkapan TPS 52.800.000,00 7 Penandaan Kotak Suara 7.920.000,00 8 Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 31.680.000,00 9 Pengamanan Gudang Logistik 12.000.000,00 10 Pengamanan Proses Kelola Logistik 19.800.000,00 11 Pengawasan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik 12.000.000,00 12 Pengawasan Sortir dan Lipat Suara 6.000.000,00 13 Pengawasan Hitung Surat Suara 6.000.000,00 14 Pengawasan Pengepakan Surat Suara 6.000.000,00 15 Pengawasan Validasi Akhir Surat Suara 6.000.000,00 16 Pengawasan Pengesetan Formulir 6.000.000,00 17 Pengawasan Penataan Kelengkapan Surat Suara 6.000.000,00 18 Pengawasan Penandaan Kotak Suara 6.000.000,00 19 Pengawasan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 6.000.000,00 Jumlah 393.215.800,00
-
-
Atas penggunaan uang muka ini, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI juga tidak menyerahkan seluruh bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, nota/kuitansi pembayaran, bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada saksi MARYANINGSIH, S.H;
Berdasarkan bukti kwitansi honor kegiatan pengawasan (validasi akhir surat suara, Pengesetan Formulir, Penataan Kelengkapan Surat Suara, penandaan kotak suara dan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara) bahwa Penerima honor dari pihak Komisoner tersebut mengaku telah menandatangani bukti kwitansi dan telah menerimanya untuk kegiatan pengawasan tersebut sejumlah Rp. 30.000.000,00 (5 orang Komisioner x honor Rp. 6.000.000,00). Terkait pengeluaran atas kegiatan pengawasan oleh Komisioner ini tidak dibenarkan adanya penerimaan honor;
Realisasi penggunaan uang muka adalah:
-
-
-
No Uraian Kegiatan Nilai Uang Muka
(Rp)
Nilai yang Sebenarnya (Rp) 1 Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara 18.480.000,00 5.040.000,00 2 Hitung Surat Suara / Set 25 lbr 79.655.800,00 0,00 3 Perlengkapan Surat Suara 52.800.000,00 0,00 4 Validasi Akhir Surat Suara 31.680.000,00 0,00 5 Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK 26.400.000,00 0,00 6 Penataan Kelengkapan TPS 52.800.000,00 52.800.000,00 7 Penandaan Kotak Suara 7.920.000,00 0,00 8 Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 31.680.000,00 0,00 9 Pengamanan Gudang Logistik 12.000.000,00 12.000.000,00 10 Pengamanan Proses Kelola Logistik 19.800.000,00 19.800.000,00 11 Pengawasan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik 12.000.000,00 0,00 12 Pengawasan Sortir dan Lipat Suara 6.000.000,00 0,00 13 Pengawasan Hitung Surat Suara 6.000.000,00 0,00 14 Pengawasan Pengepakan Surat Suara 6.000.000,00 2.000.000,00 15 Pengawasan Validasi Akhir Surat Suara 6.000.000,00 0,00 16 Pengawasan Pengesetan Formulir 6.000.000,00 0,00 17 Pengawasan Penataan Kelengkapan Surat Suara 6.000.000,00 0,00 18 Pengawasan Penandaan Kotak Suara 6.000.000,00 0,00 19 Pengawasan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 6.000.000,00 0,00 Jumlah 393.215.800,00 91.640.000,00
-
-
Masih terdapat sisa uang muka sebesar Rp. 301.575.800,00 (Rp. 393.215.800,00 – Rp. 91.640.000,00) yang tidak ada bukti-bukti penggunaannya sehingga tidak dapat dipertanggung jawabankan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Uang muka untuk pengamanan pengosongan kotak surat suara Pileg sebesar Rp.13.651.250,00;
Bahwa atas penggunaan uang muka tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, dan nota/kuitansi pembayaran bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada saksi MARYANINGSIH, S.H;
Berdasarkan saksi SAIRI ABAU tidak pernah/tidak ada menerima uang sebesar Rp. 13.651.250,00 dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI. Untuk Kegiatan Pengosongan Kotak Suara saksi SAIRI ABAU melaksanakan bersama dengan anak buah saksi SAIRI ABAU sebanyak 8 orang termasuk saksi SAIRI ABAU dengan upah harian, dan jumlah seluruhnya upah yang saksi SAIRI ABAU terima dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 5.000.000,00;
Jadi terdapat sisa uang muka sebesar Rp. 8.651.250,00 (Rp. 13.651.250,00 – Rp. 5.000.000,00) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa untuk uang muka untuk pembelian ATK bantuan hukum sebesar Rp. 3.000.000,00, atas penggunaan dana tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI telah menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, dan nota/kuitansi pembayaran;
Bahwa untuk dana pendistribusian logistik Pemilu Legislatif sebesar Rp. 489.430.791,00 diterima oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dari saksi MARYANINGSIH, S.H., pada tanggal 6 Juni 2014 (setelah selesai pelaksanaan Pemilu Legislatif);
Dan realisasi hanya sebesar Rp. 233.300.000,00 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
-
No Kecamatan JlhPPS Nilai(Rp) 1 Aranio 12 10.000.000 2 Karang Intan 26 9.000.000 3 Sungai Pinang 11 10.000.000 4 Mataraman 15 17.000.000 5 Aluh-aluh 19 20.000.000 6 Astambul 22 17.000.000 7 Martapura Barat 13 15.000.000 8 Martapura Timur 20 7.000.000 9 Pengaron 12 10.000.000 10 Telaga Bauntung 4 2.500.000 11 Simpang Empat 26 20.000.000 12 Sungai Tabuk 21 18.000.000 13 Tatah Makmur 13 10.000.000 14 Kertak Hanyar 13 10.000.000 15 Beruntung Baru 12 13.000.000 16 Gambut 14 20.000.000 17 Martapura Kota 26 9.800.000 18 Paramasan 4 5.000.000 19 Sambung Makmur 7 10.000.000 Jumlah 290 233.300.000
-
-
Dengan demikian realisasi biaya distribusi logistik Pileg hanya sebesar Rp. 306.200.000,00 (Rp. 233.300.000,00 + Rp. 67.200.000,00 + Rp. 5.700.000,00), sehingga terdapat sisa uang muka distribusi logistik sebesar Rp. 183.230.791,00 (Rp. 489.430.791,00 – Rp. 306.200.000,00) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Pada tanggal 23 Juni 2014, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI mengambil uang muka Distribusi Logistik Pemilu Presiden sebesar Rp. 264.505.362,00;
Bahwa realisasi dana distribusi logistik yang diterima dari KPU Kabupaten Banjar sebesar Rp. 173.300.000,00 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
-
No Kecamatan Jumlah PPS Nilai (Rp) 1 Aranio 12 10.000.000,00 2 Karang Intan 26 5.000.000,00 3 Sungai Pinang 11 10..000.000,00 4 Mataraman 15 10.000.000,00 5 Aluh-aluh 19 15.000.000,00 6 Astambul 22 10.000.000,00 7 Martapura Barat 13 10.000.000,00 8 Martapura Timur 20 5.000.000,00 9 Pengaron 12 7.000.000,00 10 Telaga Bauntung 4 1.500.000,00 11 Simpang Empat 26 10.000.000,00 12 Sungai Tabuk 21 15.000.000,00 13 Tatah Makmur 13 5.000.000,00 14 Kertak Hanyar 13 5.000.000,00 15 Beruntung Baru 12 10.000.000,00 16 Gambut 14 20.000.000,00 17 Martapura Kota 26 9.800.000,00 18 Paramasan 4 5.000.000,00 19 Sambung Makmur 7 10.000.000,00 Jumlah 290 173.300.000,00
-
-
Dana yang dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 176.400.000,00 sedangkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 88.105.362,00;
Realisasi biaya distribusi logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya sebesar Rp. 176.400.000,00 (Rp.173.300.000,00 + Rp. 3.100.000,00), sehingga terdapat sisa uang muka distribusi logistik sebesar Rp. 88.105.362,00 (Rp.264.505.362,00 – Rp. 176.400.000,00) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Uang muka pemasangan iklan billboard dan lain-lain diterima oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 140.000.000,00 dengan rencana penggunaan sebagai berikut:
-
-
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Pemasangan Iklan Billboard Maskot Pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat menyongsong Pemilu Tahun 2014 ( 1 Paket x Rp. 20.000.000,00) 20.000.000,00 2 Pemasangan Iklan Media Tentang Jingle Pemilu Menyonsong Pemilu Tahun 2014 (1 Paket x Rp. 20.000.000,00) 20.000.000,00 3 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Pemula (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 4 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Keagamaan (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 5 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Marginal (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 6 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Disabilitas (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 7 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Perempuan (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 8 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Pemula (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 9 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Keagamaan (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 10 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Marginal (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 11 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Disabilitas (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 12 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Perempuan (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 Jumlah 140.000.000,00
-
-
Bahwa saksi FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., selaku Ketua untuk kegiatan Divisi Sosialisasi tidak pernah menerima dana untuk kegiatan pemasangan billboard dan lain-lain tersebut dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Manurut saksi HAIRUL ISNAINI bahwa untuk semua kegiatan pada poin 1 s/d 12 tersebut adalah fiktif karena barangnya tidak pernah ada di kantor dan memang pernah ada alat peraga Pemilu di kantor tetapi alat peraga tersebut menggunakan dana hibah bantuan dari Pemkab. Banjar;
Penggunaan dana untuk biaya iklan billboard dan lain-lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp.140.000.000,00;
Bahwa saksi Drs. TARMIJI NAWAWI juga mengelola kegiatan yakni:
Sewa kendaraan roda 4 (pick up 2 unit);
Terdapat pembayaran sewa kendaraan operasional kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 27.250.000,00 selama 5 bulan. Namun pada kenyataannya KPU sudah menyewa kendaraan roda empat sesuai dengan SPK Nomor 09/PPK-BSKR4/KPU/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 selama 10 bulan dari tanggal 18 Maret 2014 s/d 18 Desember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.950.000,00 termasuk PPN, dan setelah dikurangi PPN sebesar Rp. 54.500.000,00;
Untuk sewa mobil dengan jenis mobil Grand Max warna hitam dan mobil Suzuki APV warna putih. Mobil Grand Max warna hitam tersebut milik Terdakwa yang turut dimasukkan ke dalam dokumen kontrak. Sedangkan satu mobil milik ABDULLAH. Adapun pembayarannya di bulan Mei 2014 sesuai dengan kwitansi tanda terima dan ada pada BKU no. 653 tanggal 28 Mei 2014 kegiatan bayar sewa mobil, uang tersebut dibayarkan secara langsung kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 27.250.000,00 yang sumber dananya dari TUP. Dan SPJ tidak ada. Padahal di bulan Nopember 2014 telah dibayarkan kembali sewa mobil sebagaimana yang ada pada BKU 1381 tanggal 25 Nopember 2014 kegiatan bayar sewa kendaraan roda 4 sebesar Rp. 53.955.000,00 yang dana tersebut bersumber dari dana SP2D-GUP. Dengan demikian, pengeluaran sebesar Rp. 54.500.000,00 (Rp.59.950.000,00 – Rp.5.450.000,00) tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK untuk Pilpres;
Terdapat 2 (dua) kali pembayaran atas Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK untuk Pemilu Presiden sebesar Rp. 240.000.000,00, berdasarkan:
SP2D TUP Nihil nomor : 082015J/045/110 tgl 04-07-2014 senilai Rp. 132.000.000,00
SP2D nomor : 105721J/045/111 tanggal 27-11-2014 senilai Rp. 108.000.000,00;
Bahwa saksi HAIRUL ISNAENI mengetahui saksi Drs. TARMIJI NAWAWI telah mengambil uang kepada saksi MARYANINGSIH, S.H., sebesar Rp. 132.000.000,00 yang akan dipergunakan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk modal pembelian bahan-bahan, dan selanjutnya oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dibuatkan dokumen kontrak. Padahal dana yang diambil dari TUP tersebut adalah fiktif, sehingga pengeluaran untuk kegiatan Pengadaan Formulir DPT untuk Pemilu Presiden yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 132.000.000,00;
Bahwa dari dana kegiatan untuk distribusi logistik Pemilu Legislatif sebesar Rp. 489.430.791,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah), telah dipotong oleh Terdakwa sebesar Rp. 89.000.000,00 (delapan puluh sembilan juta Rupiah);
Bahwa dari pemotongan dana tersebut saksi Drs. TARMIJI NAWAWI memperoleh bagian sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah);
Bahwa dari dana sebesar Rp. 264.505.362,00 yang dikelola oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk kegiatan distribusi logistik Pemilu Presiden juga dilakukan pemotongan oleh Terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,00;
Bahwa atas pemotongan tersebut saksi Drs. TARMIJI NAWAWI memperoleh bagian sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Bahwa dalam pengelolaan keuangan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden tahun 2014 yang anggarannya diserahkan kepada Para Komisioner terdapat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.423.754.758,00 (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Kegiatan Jumlah (Rp) 1 Biaya stock opname 5.000.000,00 2 Uang muka Drs. Tarmiji Nawawi 1.006.523.663,00 3 Uang muka M. Syafwani 64.209.295,00 4 Pembayaran setoran SSBP 131.235.000,00 5 Sewa komputer untuk 19 PPK 71.352.800,00 6 Sewa Pick Up 54.500.000,00 7 Pengadaan 2 buah Scanner 50.000.000,00 8 ATK, Biaya Rapat dan Transport 19 PPK 406.000.000,00 9 Tambahan uang tenda 330.000.000,00 10 Transport pengiriman formulir C-1 ke Kantor Pos 14.500.000,00 11 Pengeluaran fiktif 93.084.000,00 12 Alat kelengkapan TPS, PPS dan PPK Pilpres 132.000.000,00 13 Pengadaan Formulir DPT (Pilpres) 50.000.000,00 14 Sewa gedung kirab/karnaval 15.350.000,00 Jumlah 2.423.754.758,00
-
Bahwa dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.423.754.758,00 (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah) tersebut, maka khusus dalam pengelolaan kegiatan distribusi logistik Pemilu Legislatif dan distribusi logistik Pemilu Presiden yang anggarannya dikelola oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI terdapat anggaran sebesar Rp. 753.936.153,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh tiga Rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden tahun 2014 Terdakwa telah memperoleh keuntungan alias mendapatkan uang secara ilegal sebesar Rp. 233.272.100,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus Rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan dan membuktikan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut di atas, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mencermati salah satu unsur yaitu unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” sebagaimana Penjelasan Pasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah orang perorangan atau korporasi. Dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat ialah siapa saja artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dan perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud di atas, bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 unsurnya sama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa adapun yang membedakan unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan, yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan. Istilah kedudukan disamping perkataan jabatan jika diartikan sebagai fungsi pada umumnya, maka setiap orang yang secara formal mempunyai jabatan adalah juga mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, terutama kedudukan sebagai Pegawai Negeri. Akan tetapi, apakah yang dimaksud jabatan atau kedudukan ini merupakan jabatan atau kedudukan publik yang ada pada kualitas Pegawai Negeri saja? Tidak ada keterangan dalam undang-undang. Oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapat diartikan juga termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum Privat, karena jabatan atau kedudukan itu, dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID selaku Pegawai Negeri dalam kedudukan sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat Jenderal KPU Nomor: 313/Kpts/Setjen/Tahun 2009, tanggal 15 Oktober 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 01/Kpts/Setjen/Tahun 2013 tentang Penunjukkan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota Bagian Anggaran 076, maka apakah pada diri Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID, dapat dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 atau termasuk dalam kualifikasi setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, maka persoalan hukumnya tergantung kepada apakah pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi menurut dakwaan Penuntut Umum telah melihat pada diri Terdakwa sebagai yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa Terdakwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa di depan persidangan ini yaitu Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar berdasarkan Surat Keputusan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena status personalitas Terdakwa selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar, maka apabila status personalitas Terdakwa tersebut dihubungkan dengan pengertian unsur setiap orang sebagaimana yang telah Majelis Hakim uraikan tersebut di atas, maka status Terdakwa selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran adalah mempunyai kedudukan dan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa status personalitas Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID tersebut mempunyai sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan sebagaimana dalam pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sebagai orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID, maka unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak dapat diterapkan pada diri Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID dan oleh karenanya terhadap dakwaan Primair tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti dan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Terdakwa tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang telah dibahas dan diuraikan dalam pertimbangan dakwaan Primair karenanya pengertian setiap orang tidak diuraikan lagi dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID dalam kedudukannya sebagai Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar di depan persidangan telah membenarkan identitasnya serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga segala tindakan dan perbuatan Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur "Setiap orang" telah terpenuhi atas diri Terdakwa tersebut;
Ad.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa kata ”atau” dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi, mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua tersebut, dan dengan terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa kata "dengan tujuan" dalam perumusan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan korporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, 'niat' atau 'kehendak' untuk perbuatan yang dapat dihukum. la merupakan straafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai;
Menimbang, bahwa kata "menguntungkan" dalam pasal ini mengandung
pengertian mendapatkan keuntungan, atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan, dan kata "kewenangan" dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dan dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, sedangkan kata "kesempatan" berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata "sarana" berarti sebagai suatu alat, cara atau media;
Menimbang, bahwa "jabatan" dapat diartikan sebagai suatu lingkungan
pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah "kedudukan" lebih ditekankan pada fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur pokok atau inti dari Pasal 3 ini adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan keuntungan bagi Terdakwa, sehingga Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur ini;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur melawan hukum dalam arti khusus atau sempit bersifat alternatif dapat terjadi dalam 6 kemungkinan perbuatan, yaitu:
1. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan;
2. Menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan;
3. Menyalahgunakan kesempatan karena jabatan;
4. Menyalahgunakan kesempatan karena kedudukan;
5. Menyalahgunakan sarana karena jabatan, atau;
6. Menyalahgunakan sarana karena kedudukan;
Menimbang, bahwa tidak ada penjelasan resmi tentang unsur ini, namun Mahkamah Agung dengan putusannya tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/Pid/1992, memperluas pengertian unsur Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan“ yang mempersamakan dengan pengertian Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sehingga unsur “menyalahgunakan kewenangan“ mempunyai arti yang sama dengan pengertian perbuatan melawan Hukum Tata Usaha Negara yaitu, bahwa pejabat telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu, hal ini dikarenakan hukum pidana meski memiliki otonomi untuk memberikan pengertian yang tersendiri, akan tetapi hal tersebut tidak terdapat pengertian yang memuaskan maka digunakan pengertian dari cabang hukum lainnya, yaitu hukum Administrasi yang terlihat disini bahwa menyalahgunakan kewenangan lebih mendominasi pengertian dibanding yang lain, yaitu menyalahgunakan kesempatan dan menyalahgunakan sarana;
Menimbang, bahwa menurut R. WIYONO, SH., yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ yaitu menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Vide: R. WIYONO, SH; Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Sinar Grafika, hal 46);
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan hal pokok yang dipermasalahkan oleh Penuntut Umum adalah perbuatan Terdakwa dalam kedudukannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar yang telah menyetujui saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk melaksanakan kegiatan dan pengelolaan atas anggaran (keuangan) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden tahun 2014, terlebih lagi Terdakwa melakukan pembiaran terhadap saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, yang tidak menyerahkan seluruh bukti-bukti pertanggungjawaban yaitu berupa nota/kuitansi pembelian, nota/kuitansi pembayaran, bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada Bendahara Pengeluaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar atas penggunaan anggaran tersebut, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Cq. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sebesar Rp. 2.423.754.758,00 (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah). Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs. TARMIJI NAWAWI ini, bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN jo. Lampiran Surat Ketua KPU Nomor 181/KPU/III/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan DIPAKPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa terungkap fakta berdasarkan keterangan di bawah sumpah dari Saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan dalam persidangan serta keterangan Terdakwa bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar pada Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-04 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 11 Agustus 2014, menerima anggaran dari Komisi Pemilihan Umum Pusat sebesar Rp. 27.708.915.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014. Untuk merealisasikan pengelolaan anggaran tersebut Terdakwa sebagai Pj. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 313/Kpts/Setjan/Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 01/Kpts/Setjen/Tahun 2013 tentang Penunjukkan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota Bagian Anggaran 076, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Penguji Tagihan/Permintaan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Bendaharawan Pengeluaran anggaran 076 dan Staf Pengelola keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 yaitu:
-
No Nama/Nip Jabatan 1. H. GT. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang 2. HUSAINI ISNAENI, S.Sos Pejabat Penata Usahaan Keuangan 3. Dra. DARYATI Penerbit Penandatangan SPM 4. MARYANINGSIH, SH Bendahara Pengeluaran 5. HJ. NURHASANAH, S.Sos Staf Pengelola Keuangan 6. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP Staf Pengelola Keuangan
Dan dengan berjalannya waktu, terdapat perubahan Penunjukan Pengelola Keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor: 52/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014, tanggal 27 Maret 2014, tentang Perubahan Penunjukan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor: 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 tentang Penunjukan PPK, Pejabat Penguji Tagihan/Permintaan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPP), Bendahara Pengeluaran Anggaran 076 dan Staf Pengelola Keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun 2014 yaitu:
-
No Nama/Nip Jabatan 1. H. GT. M. IHSAN PERDANA, S.Sos, M.AP Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang 2. MASHURIANSYAH, S.Ag Pejabat Penata Usahaan Keuangan 3. Dra. DARYATI Penerbit Penandatangan SPM 4. MARYANINGSIH, SH Bendahara Pengeluaran 5. HJ. NURHASANAH, S.Sos Staf Pengelola Keuangan 6. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP Staf Pengelola Keuangan
Selain itu Terdakwa menunjuk JAMIATI selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Sekretariat KPU Kabupaten Banjar Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 16/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Tahun 2014;
Menimbang, bahwa Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 27.708.915.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah) tersebut sebelumnya telah beberapa kali direvisi dengan uraian sebagai berikut:
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) tahun 2013 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 05 Desember 2013, mendapatkan Anggaran sebesar Rp. 31.486.530.000,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus delapan puluh enam lima ratus tiga puluh ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-01 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 3 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,00 (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-02 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 15 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,00 (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-03 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 22 April 2014, mendapatkan Anggaran sebesar Rp. 34.937.115.000,- (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA) Revisi Ke-04 tahun 2014 Nomor : DIPA – 076.01.2.658770/2014, tanggal 11 Agustus 2014, sebesar Rp. 27.708.915.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah);
Dan berdasarkan Rincian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar telah melakukan realisasi anggaran sebesar Rp. 23.610.506.299,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus sepuluh juta lima ratus enam ribu dua ratus sembilan puluh sembilan Rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
-
No Kegiatan Uraian Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) 1 3355 Pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan administrasi keuangan dilingkungan setjen KUP 965.349.000 1.028.710.501 2 3356 Pengololaan Data, Dokumentasi, Pengadaan, Penditribusian, dan Interventerisasi Sarana dan Prasarana Pemilu 4.450.032.000 2.879.087.398 3 3357 Pelaksanaan Manajemen Perencanaan dan Data 688.205.000 440.504.000 4 3358 Pembinaan SDM, Pelayanan dan Administrasi Kepegawaian 125.053.000 122.738.000 5 3360 Penyelanggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran 721.085.000 560.412.000 6 3362 Penyelanggaraan Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur KPU 100.000.000 99.781.000 7 3363 Penyiapan Penyusunan Rancangan Peraturan KPU, Advokasi, Penyelesaian Sengketa dan Penyuluhan Peraturan Perundang- Undangan Yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Pemilu 174.525.000 152.582.900 8 3364 Pedoman dan Petunjuk Teknis dan Bimbingan Teknis/Supervisi/Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pendidikan Pemilih 20.484.665.000 18.326.420.500 Total 27.708.915.000 23.610.506.299
Dari pencairan tersebut, jumlah SP2D dan SPM untuk pencairan anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 sebanyak 311 kali dengan proses pencairan sebagai berikut:
SP2D dan SPM UP pada Januari sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta Rupiah);
SP2D dan SPM GU bulan Januari s/d Desember 2014 dengan total nilai Rp 1.249.560.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu Rupiah);
SP2D dan SPM TUP bulan Januari s/d Desember 2014 sebanyak 4 kali dengan total nilai Rp. 10.010.268.123,00 (sepuluh milyar sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh tiga Rupiah);
SP2D dan SPM LS sebesar Rp. 15.811.458.243,00 (lima belas milyar delapan ratus sebelas juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh tiga Rupiah);
Dan terhadap realisasi anggaran sebesar Rp. 23.610.506.299,00 tersebut terdapat pengembalian ke Kas negara sebesar Rp. 338.773.300,00. Hal ini didasarkan atas rekapan SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja);
Menimbang, bahwa saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., dan saksi Dra. DARYATI masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 dalam persidangan sama-sama menerangkan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu pencairan keuangan berawal dari Bendahara Pengeluaran membuat pengajuan keperluan kegiatan yang dikumpulkan dari pelaksana kegiatan berupa Uang Persediaan (UP) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang kemudian diajukan kepada Penerbit Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) setelah diteliti kelengkapan SPPnya oleh PPSPM selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh PPSPM dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selanjutnya SPM yang sudah ditandatangani diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk penerbitan SP2D di KPPN dan untuk pencairan Ganti Uang Persediaan juga sama prosesnya dengan pencairan Uang Persediaan namun Uang Persediaan yang telah digunakan harus sudah dipertanggungjawabkan minimal sesuai aturan yang sudah ditentukan namun saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., dan saksi Dra. DARYATI lupa berapa prosentasenya. Sedangkan untuk pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) juga sama prosesnya dengan pencairan Uang Persediaan (UP) namun setelah Tambahan Uang Persediaan (TUP) digunakan oleh pelaksana kegiatan maka maksimal 1 bulan sudah harus dipertanggungjawabkan barulah dapat mengambil Tambahan Uang Persediaan (TUP) kembali dan untuk pencairan uang secara Langsung (LS) juga sama prosesnya dengan pencairan Uang Persediaan (UP) namun uang secara langsung dibayarkan kepada rekening penerimanya atau Pihak Ketiga. Sedangkan proses pembayaran penggunaan Uang Persediaan (UP) untuk pelaksanaan kegiatan yaitu berawal dari pelaksana kegiatan mengajukan permintaan uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan Kerangka Acuan Kerja dan RAB, setelah dilakukan cek anggaran diberikan persetujuan berupa tandatangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tandatangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai yang mengetahui, kemudian pengajuan permintaan yang sudah mendapat persetujuan diserahkan ke Bendahara Pengeluaran untuk diserahkan uang anggaran pelaksanaan kegiatan kepada pelaksana kegiatan yang mengajukan. Sementara itu untuk proses pertanggungjawaban penggunaan uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu Uang Persediaan yang sudah diterima oleh pelaksana kegiatan dipertanggung jawabkan dengan melengkapi kuitansi tanda terima dari Bendahara Pengeluaran, laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dan bukti dukung lainnya berupa bukti transaksi belanja/pembayaran kepada pihak lain, dan setelah semuanya dapat dilengkapi oleh pelaksana kegiatan maka laporan pertanggungjawaban dan bukti dukung diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan setelah diteliti maka bukti pertanggungjawaban diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dicatat di Buku Kas Umum (BKU) setelah dilakukan pencatatan di Buku Kas Umum (BKU) oleh Bendahara Pengeluaran maka bukti pertanggungjawaban penggunaan uang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disimpan. Sejalan dengan keterangan di atas saksi H. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., selaku Staf Pengelola Keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar juga menerangkan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu:
1) Pencairan keuangan berawal dari Bendahara Pengeluaran membuat pengajuan keperluan kegiatan yang dikumpulkan dari pelaksana kegiatan berupa uang persediaan (UP) kepada PPK;
2) Selanjutnya PPK membuat dan menandatangani SPP kemudian diajukan kepada PPSPM karena SPP wajib diverifikasi (diteliti kebenarannya) setelah diteliti kelengkapan SPPnya oleh PPSPM selanjutnya diterbitkan SPM yang ditandatangani oleh PPSPM dan diketahui oleh KPA;
3) SPM yang sudah ditandatangani diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk penerbitan SP2D di KPPN;
Untuk pencairan Ganti Uang Persediaan (GU-P) juga sama prosesnya dengan pencairan Uang Persediaan namun uang persediaan yang telah digunakan harus sudah dipertanggungjawabkan minimal 50% (lima puluh persen) dari nilai UP;
Bendahara mengajukan GU (GU ISI/istilah yang dipakai) sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan apabila kegiatan tidak dapat dibiayai oleh GU maka Bendahara mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Untuk proses pengajuan pencairan TUP wajib dilampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari KPA, Surat Pernyataan dan Rincian TUP yang akan diambil dan setelah surat pengajuan TUP dilengkapi kemudian Saksi mengajukan kepada KPPN dan setelah diterima KPPN kemudian diverifikasi dan apabila belum lengkap maka disuruh melengkapi dan apabila sudah lengkap maka akan memberitahukan secara tertulis oleh KPPN tentang permintaan persetujuan TUP disetujui sebesar atau akan dikurangi dari nilai yang diajukan oleh KPU Kab. Banjar. Prosesnya sama dengan pencairan UP namun setelah Tambahan Uang Persediaan sudah digunakan oleh pelaksana kegiatan maka maksimal 1 bulan sudah harus dipertanggungjawabkan barulah dapat mengambil Tambahan Uang Persediaan kembali. Dan untuk pencairan uang secara langsung (LS) juga sama prosesnya dengan pencairan UP namun uang secara langsung dibayarkan kepada rekening penerimanya atau Pihak Ketiga;
Menimbang, bahwa terungkap fakta pula berdasarkan keterangan saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., yang dalam persidangan menerangkan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar yaitu dalam pencairan: saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menandatangani SPP yang dibuat oleh Operator yang bernama saksi H. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., tanpa ada rincian kebutuhan atau lampiran kelengkapan lainnya dan ada juga SPP yang tidak saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., tandatangani, SPP tersebut disodorkan kepada saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., oleh saksi H. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP. Setelah SPP saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., tandatangani SPP diambil dan dibawa ke saksi Dra. DARIYATI selaku Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) untuk diterbitkan dan ditandatangani SPM yang sudah dicetak oleh saksi H. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., kemudian SPM dibawa ke KPPN untuk penerbitan SP2D dan selanjutnya proses pencairan di bank. Sedangkan untuk pembayaran (Penggunaan Uang) seharusnya memakai Surat Perintah Bayar dari PPK kepada Bendahara Pengeluaran (MARYANINGSIH, S.H), tetapi pada saat pembayaran Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran secara langsung atas perintah Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Sementara itu untuk proses pertanggungjawabannya tidak pernah ada yang diserahkan kepada saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., oleh pengguna uang atau pelaksana kegiatan, namun semuanya diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran yaitu berupa bukti transaksi pembayaran saja tanpa ada laporan pertanggungjawaban karena dari awal sudah diberikan pesan oleh Terdakwa agar bukti transaksi langsung diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran sehingga secara otomatis para pelaksana kegiatan menyerahkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran, dengan demikian saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., tidak mengetahui uang atau anggaran yang diserahkan/telah digunakan maupun telah dipertanggungjawabkan atau belum. Keterangan yang sama dengan keterangan saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., juga diterangkan oleh saksi Dra. DARYATI yang menerangkan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar yaitu dalam pencairan: saksi H. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP., selaku Operator membawa format SPP yang sudah ditandatangani oleh saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta format SPM yang akan saksi Dra. DARYATI tandatangani tanpa ada rincian kebutuhan atau lampiran kelengkapan lainnya dan ada juga SPP yang tidak ditandatangani oleh saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., SPP tersebut disodorkan kepada saksi Dra. DARYATI oleh saksi H. MASAGOES ACHMAD ZULKIFLI, S.IP. Kemudian saksi Dra. DARYATI membubuhkan tandatangan pada SPP sebagai tanda bahwa SPP tersebut telah diterima dan diuji oleh saksi Dra. DARYATI selaku Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) dan saksi Dra. DARYATI juga menanda tangani SPM, setelah SPM saksi Dra. DARYATI tandatangani, kemudian SPM dibawa ke KPPN untuk penerbitan SP2D dan selanjutnya proses pencairan di bank. Sedangkan untuk pembayaran (Penggunaan Uang) yaitu penggunaan dan pengelolaan anggaran untuk suatu kegiatan dilakukan langsung oleh Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan saksi MARYANINGSIH, S.H., selaku Bendahara Pengeluaran. Saksi Dra. DARYATI selaku Kasub.Bag sebagai pelaksana kegiatan hanya mempersiapkan administrasi dan kegiatan tidak pernah diberi uang untuk melakukan pelaksanaan kegiatannya. Saksi Dra. DARYATI selaku Pejabat Struktural tidak mengetahui besaran anggaran yang digunakan untuk kegiatan di bidang saksi Dra. DARYATI dan juga selaku Pejabat Penandatanganan SPM (PPSPM) saksi Dra. DARYATI juga tidak mengetahui anggaran yang telah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan. Dan untuk proses pertanggungjawabannya saksi Dra. DARYATI tidak pernah membuat, karena tidak pernah mengelola anggaran kegiatan. Jika dalam suatu kegiatan ada menggunakan uang pribadi maka saksi Dra. DARYATI meminta kembali kepada saksi MARYANINGSIH, S.H., sebagai gantinya dengan menyerahkan bukti belanja, sedangkan untuk anggaran yang diserahkan/telah digunakan maupun telah dipertanggungjawabkan atau belum, saksi Dra. DARYATI tidak mengetahui secara pasti. Dengan demikian menurut keterangan saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., dan saksi Dra. DARYATI bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 hampir seluruhnya dari awal pencairan, pembayaran, dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur secara khusus yakni oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Menimbang, bahwa terungkap fakta pula berdasarkan keterangan saksi MARYANINGSIH, S.H., selaku Bendahara Pengeluaran pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar yang dalam persidangan menerangkan bahwa pada Tahun Anggaran 2014 berdasarkan pengambilan cek dalam bentuk fisik di Bank BRI Cab. Martapura yang telah saksi MARYANINGSIH, S.H., rekap bahwa jumlah anggaran KPU Kab. Banjar yang telah dicairkan atau direalisasikan dari Kas Negara sebesar Rp. 22.221.592.117,00 (dua puluh dua milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh belas Rupiah) dan ini di luar gaji PNS dan dana LS di KPU Kab. Banjar. Untuk gaji PNS dan dana LS dicairkan atau direalisasikan dari Kas Negara sebesar Rp. 1.191.558.766,00 (satu milyar seratus sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam Rupiah). Dengan demikian anggaran yang dicairkan berdasarkan Laporan Realisasi di bulan Desember tahun 2014 sebesar Rp. 23.413.150.883,00 (dua puluh tiga juta empat ratus tiga belas juta seratus lima puluh ribu delapan ratus delapan puluh tiga Rupiah). Sedangkan dana KPU Kab. Banjar Tahun Anggaran 2014 telah diserahkan oleh saksi MARYANINGSIH, S.H., kepada:
a) Sekretariat sebesar Rp. 641.007.500,00 (enam ratus empat puluh satu juta tujuh ribu lima ratus Rupiah);
b) Komisioner sebesar Rp. 3.394.889.398,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh delapan sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh delapan Rupiah);
c) Kepada Badan Adhock (PPK Kec., PPS, KPPS dan Satlinmas) se Kabupaten Banjar Rp. 17.407.115.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus tujuh juta seratus lima belas Rupiah);
d) Selebihnya pembayaran honor berupa Pokja berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai yang ditugaskan dan saksi MARYANINGSIH, S.H., tidak ingat berapa totalnya;
Selain itu saksi MARYANINGSIH, S.H., juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Banjar, saksi MARYANINGSIH, S.H., selalu menyerahkan dana untuk kegiatan dimaksud kepada Para Komisioner sesuai dengan divisi masing-masing kegiatan yang dikelola oleh Komisioner, hal ini dilakukan atas perintah Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan apabila saksi MARYANINGSIH, S.H., menolak untuk melakukan pembayaran/memberikan pencairan dana tersebut kepada Para Komisioner akan dibentak dan dimarahi oleh Terdakwa padahal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No. 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisioner Komisi Pemilihan Umum tidak diperbolehkan mengajukan anggaran, mengelola anggaran dan membayarkan kegiatan Komisi Pemilihan Umum serta mengambil dana dari Bendahara Pengeluaran secara langsung karena yang seharusnya melaksanakan kegiatan tersebut adalah Sekretariat Komisi Pemilihan Umum dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, PPK, PPSPM dan Staf Subbag masing-masing bagian. Dan Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar ini diangkat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 67/Kpta/KPU-Prov-022/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2013-2018. Adapun Para Komisioner sebagai berikut:
AHMAD FAISAL, S.Hut, M.H., (Ketua KPU), dan bertugas di Divisi Umum, Perencanaan, Keuangan, Logistic, Rumah Tangga dan Organisasi;
FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih dan Pengembangan SDM;
M. SYAFWANI (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Teknis Penyelenggara;
Drs. TARMIJI NAWAWI (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Hukum dan Pengawasan;
FEBRIYANTO,S.E., (Anggota Komisioner) dan bertugas di Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan antar Lembaga;
Adapun anggaran yang telah diserahkan oleh saksi MARYANINGSIH, S.H., kepada Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar berdasarkan bukti kwitansi yang dibuat oleh saksi MARYANINGSIH, S.H., sebesar Rp. 3.352.229.398,- sebagaimana terurai pada tabel di bawah ini:
| NO | NAMA | URAIAN KEGIATAN | JMLH & TGL TERIMA DANA | BUKTI TANDA TERIMA | |
| 1 | Ahmad Faizal, S.Hut. (Ketua KPU Kab. Banjar) | A | Kegiatan stock opname logistik pemilu | Rp.5.000.000,- 27 Januari 2014 | Ada |
| 2 | Drs. TARMIJI NAWAWI (Anggota Komisioner) | A | Bongkar pasang kotak bilik suara, hitung bilik suara, hitung suarat suara, perlengkapan surat suara dll | Rp.393.215.800,- 25 Maret 2014 | Ada |
| B | Tahapan periasapan TPS pemilu 2014 | Rp.1.200.000.000, 1 April 2014 | Ada | ||
| C | ATK Bantuan hokum | Rp.3.000.000,- 21 Mei 2014 | Ada | ||
| D | Pengosongan pengamanan kotak suara | Rp.13.651.250,- 21 Mei 2014 | Ada | ||
| E | Sewa kendaraan operasional | Rp.27.250.000,- 28 Mei 2014 | Ada | ||
| F | Pemasangan iklan billboard dll | Rp.140.000.000,- 19 Mei 2014 | Ada | ||
| G | Biaya distribusi logistik pileg | Rp.489.430.791,- 6 Juni 2014 | Ada | ||
| H | Biaya distribusi logistik pilpres | Rp.264.505.362,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| Jumlah | Rp. 2.531.053.203,- | ||||
| 3 | M. Syafwani (Anggota Komisioner) | A | Kegiatan pemberian penghargaan kpd pemenang gerak jalan sehat | Rp.11.950.000,- 13 Maret 2014 | Ada |
| B | Pembayaran sortir dan lipat surat suara DPD, DPR, DPRD | Rp.318.623.200 20 Maret 2014 (Diserahkan dg bukti kwitansi kepada sdr. Drs. TARMIJI NAWAWI) | Ada | ||
| C | Kegiatan konsolidasi dan bimtek | Rp.56.530.000,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| D | Kegiatan kelengkapan pilpres | Rp.84.589.495,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| E | ATK gerak jalan sehat | Rp.2.000.000,- 13 Maret 2014 | Ada | ||
| F | Pengadaan perlengkapan gerak jalan sehat | Rp.76.500.000,- 21 Maret 2014 | Ada | ||
| G | Pengadaan perlengkapan kirab/karnaval | Rp.26.750.000,- 21 Maret 2014 | Ada | ||
| H | Konsumsi Snack Peserta gerak jalan sehat setelah pajak | Rp.21.600.000,- 07 Maret 2014 | Ada | ||
| I | ATK Gerak jalan dan ATK Bimtek | Rp.4.333.500,- 25 Maret 2014 | Ada | ||
| Jumlah | Rp. 602.876.195,- | ||||
| 4 | Fajeri Tamjidillah (Anggota Komisioner) | A | Pengetikan DPK pemilu legislative | Rp.1.320.000,- 14 Mei 2014 | Ada |
| B | Pengetikan DPS pilpres 2014 dan DPS perbaikan | Rp.26.400.000,- 16 Mei 2014 | Ada | ||
| C | Jasa pembuatan iklan diradio dan jasa penayangan iklan diradio | Rp.52.350.000,- 19 Mei 2014 | Ada | ||
| D | Pembuatan spanduk | Rp.43.500.000,- 23 Juni 2014 | Ada | ||
| E | Penyusunan DPK Pemilu Pileg dan Pilpres | Rp.54.030.000,- 06 Juni 2014 | Ada | ||
| Jumlah | Rp. 123.570.000 | ||||
| 5 | Pebrianto, SE (Anggota Komisioner) | A | Kegiatan bimtek relawan demokrasi | Rp.35.700.000,- 17 Januari 2014 | Ada |
Lebih rinci saksi MARYANINGSIH, S.H., menerangkan bahwa anggaran KPU TA. 2014 yang diserahkan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 2.531.053.203,00 didasarkan terhadap bukti kwitansi yaitu:
Tanggal 25 Maret 2014 sebesar Rp. 393.215.800,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 1 April 2014 sebesar Rp. 1.200.000.000,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 3.000.000,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 19 Mei 2014 sebesar Rp. 140.000.000,- bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 21 Mei 2014 sebesar Rp. 13.651.250,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp. 27.250.000,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 6 Juni 2014 sebesar Rp. 489.430.791,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 23 Juni 2014 sebesar Rp. 264.505.362,00 bersumber dari SP2D TUP;
Tanggal 20 Maret 2014 sebesar Rp. 318.623.200,00 diserahkan kepada saksi M. SYAFWANI dan selanjutnya oleh saksi M. SYAFWANI diserahkan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI (bukti kwitansi) bersumber dari SP2D TUP;
Dengan demikian dana yang dikelola dan dipergunakan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI seluruhnya sebesar Rp. 2.849.676.403,00. Keterangan yang sama dengan keterangan saksi MARYANINGSIH, S.H., ini juga diterangkan dalam persidangan oleh Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar yaitu saksi FADJERI TAMJIDILLAH, S.Pd., M. SYAFWANI dan FEBRIYANTO, S.E., serta saksi Drs. TARMIJI NAWAWI. Selain itu saksi MARYANINGSIH, S.H., dalam persidangan juga menerangkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2014 saksi MARYANINGSIH, S.H., membuat surat pengunduran diri secara resmi sebagai Bendahara Pengeluaran dan surat pengunduran diri saksi MARYANINGSIH, S.H., tujukan dan diberikan kepada Terdakwa. Atas surat pengunduran saksi MARYANINGSIH, S.H., tersebut tidak ada tanggapan dari Terdakwa selaku Sekretaris KPU Kab. Banjar baik secara tertulis ataupun secara lisan. Dan terhadap permohonan pengunduran diri saksi MARYANINGSIH, S.H., tersebut, Terdakwa mengancan saksi MARYANINGSIH, S.H., dengan mengatakan, “kalau mundur, mau dikejar sampai ke ujung dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan catatan saksi MARYANINGSIH, S.H., pada Buku Kas Umum (BKU), anggaran sebesar Rp. 2.822.426.403,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga Rupiah) yang saksi Drs. TARMIJI NAWAWI terima dari saksi MARYANINGSIH, S.H., tersebut, peruntukannya sebagai berikut:
-
-
No Tgl BKU Uraian Nilai (Rp) 1 1 April 2014 Tahapan persiapan TPS Pemilu 2014 1.200.000.000,00 2 20 Maret2014 Pembayaran Sortir dan Pelipatan Surat Suara DPDRI, DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 318.623.200,00 3 25 Maret2014 Bongkar pasang kotak dan bilik suara, hitung surat suara, perlengkapan surat suara, dll. 393.215.800,00 4 21 Mei2014 Pengosongan pengamanan kotak suara Pileg 13.651.250,00 5 21 Mei2014 ATK bantuan hokum 3.000.000,00 6 6 Juni 2014 Biaya distribusi logistic Pileg 489.430.791,00 7 23 Juni2014 Biaya angkutan logistik Pilpres 264.505.362,00 8 19 Mei2014 Pemasangan iklan billboard, dll. (rincian dalam tanda terima) 140.000.000,00 Jumlah 2.822.426.403,00
-
Dan berdasarkan bukti kwitansi penyerahan uang dan catatan Buku Kas Umum dari saksi MARYANINGSIH, S.H., bahwa dana sebesar Rp. 2.822.426.403,00, (dua milyar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga Rupiah) yang dikelola oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI digunakan untuk kegiatan seperti yang terinci berikut ini:
Uang muka kerja sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta Rupiah) yang diterima tanggal 1 April 2014 untuk Tahapan Persiapan TPS Pemilu 2014 dan pertanggungjawabannya adalah sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) Keterangan 1 Bantuan Pembuatan TPS 660.000.000,00 1.320 KPPS 2 Bantuan Konsumsi Untuk KPPS 323.400.000,00 1.320 KPPS 3 Biaya Papan Pengumum- an 66.000.000,00 1.320 KPPS Jumlah 1.049.400.000,00
-
Untuk penggunaan dana sebesar Rp. 1.049.400.000,00 (satu milyar empat puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) didukung dengan bukti tanda terima dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPKc);
Sedangkan penggunaan sisa dana sebesar Rp.150.600.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus ribu Rupiah) saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak melengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi/nota pembelian/pengadaan, kuitansi serah terima uang, berita acara serah terima barang dan sebagainya. Dengan demikian sisa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI ;
Uang muka untuk biaya sortir dan pelipatan surat suara sebesar Rp. 318.623.200,00 (tiga ratus delapan belas juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) saksi Drs. TARMIJI NAWAWI terima dari saksi M. SYAFWANI dan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dipergunakan sebagaimana terinci pada tabel di bawah ini:
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) I Biaya Bahan/ Material Pendukung 1 Pengikat Karet 2.700.000,00 2 Kertas 170.000,00 3 Spidol dan Pulpen 190.000,00 4 Stapler, carter, fotokopy 137.000,00 Jumlah Sub I 3.197.000,00 II Biaya Upah Tenaga Kerja (orang) 1 Upah Tenaga Kerja Pelipatan 159.311.600,00 2 Upah Tenaga Kerja Sortir 79.655.800,00 3 Upah tenaga Kerja Pelipatan Surat Suara Pengganti 1.700.000,00 4 Validasi Akhir oleh masing-masing PPK 18.480.000,00 Jumlah Sub II 259.147.400,00 III Biaya Operasional Pendukung 1 Kebersihan 2.000.000,00 2 Operasional Perawatan Gudang/ perbaikan Halaman 4.800.000,00 3 Pemindahan Surat Suara dari Gudang KPU ke Gedung Rusunawa STAI Darussalam 9.588.000,00 Jumlah Sub III 16.388.000,00 IV Biaya Konsumsi 1 Makan dan Kudapan 10.925.000,00 Jumlah Sub IV 10.925.000,00 Jumlah Total (I+II+III+IV) 289.657.400,00 V PPN 10 % 28.965.740,00 Jumlah Biaya 318.623.140,00 Dibulatkan 318.623.200,00
-
Terhadap penggunaan uang muka tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak menyerahkan seluruh bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, nota/kuitansi pembayaran, bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada saksi MARYANINGSIH, S.H., dan pada tanggal 13 Agustus 2014 saksi MARYANINGSIH, S.H., telah membayarkan PPN sebesar Rp. 28.965.740,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah) ke Kas Negara;
Berdasarkan rekapitulasi tanda terima ongkos upah sortir dan pelipatan suara untuk DPD, DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II, pembayaran berdasarkan jumlah kotak suara yakni satu kotaknya berisi 1.000 surat suara dan setiap kotak upahnya sebesar Rp. 100.000,00, sedangkan jumlah kotak suara adalah 1.521 kotak dengan total pembayaran untuk biaya sortir dan pelipatan sebesar Rp. 152.100.000,00 dengan uraian:
-
-
No Uraian Jlh Kotak Nilai Upah (Rp) 1 DPD 387 38.700.000,00 2 DPR RI 399 39.900.000,00 3 DPRD I 399 39.900.000,00 4 DPRD II 336 33.600.000,00 Jumlah 1.521 152.100.000,00
-
Selain itu berdasarkan kwitansi terdapat pembelian bahan untuk kegiatan sortir dan lipat sebesar Rp. 3.197.000,00;
Dan berdasarkan bukti kwitansi untuk realisasi kegiatan penggunaan uang muka sebesar Rp.184.262.740,00 tersebut yakni:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Upah Sortir dan Pelipatan Surat Suara DPR, DPD, DPRD TkI dan DPRD TkII = 1.521 kotak x Rp.100.000,00 152.100.000,00 2 Biaya Bahan 3.197.000,00 3 PPN 10% 28.965.740,00 Jumlah 184.262.740,00
-
Dengan demikian masih terdapat sisa uang muka sebesar Rp.134.360.460,00 (Rp. 318.623.200,00 – Rp.184.262.740,00) yang tidakdapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI ;
Uang muka untuk kegiatan logistik Pemilu sebesar Rp. 393.215.800,00 oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dibuat rencana penggunaan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Kegiatan Nilai (Rp) 1 Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara 18.480.000,00 2 Hitung Surat Suara/Set 25 lbr 79.655.800,00 3 Perlengkapan Surat Suara 52.800.000,00 4 Validasi Akhir Surat Suara 31.680.000,00 5 Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK 26.400.000,00 6 Penataan Kelengkapan TPS 52.800.000,00 7 Penandaan Kotak Suara 7.920.000,00 8 Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 31.680.000,00 9 Pengamanan Gudang Logistik 12.000.000,00 10 Pengamanan Proses Kelola Logistik 19.800.000,00 11 Pengawasan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik 12.000.000,00 12 Pengawasan Sortir dan Lipat Suara 6.000.000,00 13 Pengawasan Hitung Surat Suara 6.000.000,00 14 Pengawasan Pengepakan Surat Suara 6.000.000,00 15 Pengawasan Validasi Akhir Surat Suara 6.000.000,00 16 Pengawasan Pengesetan Formulir 6.000.000,00 17 Pengawasan Penataan Kelengkapan Surat Suara 6.000.000,00 18 Pengawasan Penandaan Kotak Suara 6.000.000,00 19 Pengawasan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 6.000.000,00 Jumlah 393.215.800,00
-
Atas penggunaan uang muka ini, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI juga tidak menyerahkan seluruh bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, nota/kuitansi pembayaran, bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada saksi MARYANINGSIH, S.H;
Berdasarkan bukti kwitansi honor kegiatan pengawasan (validasi akhir surat suara, Pengesetan Formulir, Penataan Kelengkapan Surat Suara, penandaan kotak suara dan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara) bahwa Penerima honor dari pihak Komisoner tersebut mengaku telah menandatangani bukti kwitansi dan telah menerimanya untuk kegiatan pengawasan tersebut sejumlah Rp. 30.000.000,00 (5 orang Komisioner x honor Rp. 6.000.000,00). Terkait pengeluaran atas kegiatan pengawasan oleh Komisioner ini tidak dibenarkan adanya penerimaan honor. Dan dalam persidangan terungkap fakta sebagai berikut:
Bahwa telah dibayarkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dana sebesar Rp. 42.880.000,00 untuk kegiatan bongkar pasang kotak dan bilik suara, hitung surat suara/set 25 lembar, Perlengkapan Surat Suara, Validasi akhir surat suara, Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK, Penataan Kelengkapan TPS, Penandaan Kotak Suara dan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara. Padahal kegiatan Perlengkapan Surat Suara, Validasi akhir surat suara, Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK, Penataan Kelengkapan TPS, Penandaan Kotak Suara dan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara di atas merupakan kegiatan memasukkan logistik ke dalam kotak suara. Untuk bongkar pasang kotak dan bilik suara yang mengerjakan SAIRI ABAU dan kegiatan hitung surat suara/set 25 lembar dan Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK sudah termasuk dalam kegiatan pelipatan dan sortir surat suara;
Bahwa saksi HAIRUL ISNAENI (Plt. Kasubbag Umum dan Logistik) menyatakan bahwa tidak pernah menerima uang dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk Kegiatan pengawasan sortir dan lipat surat suara sebesar Rp. 6.000.000,00 serta pengawasan hitung surat suara sebesar Rp. 6.000.000,00;
Bahwa untuk kegiatan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara serta perakitan kotak suara dilaksanakan oleh SAIRI ABAU bersama dengan anak buah SAIRI ABAU sebanyak 8 orang dengan upah harian, dan jumlah upah seluruhnya yang diterima SAIRI ABAU dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 5.040.000,00 (7 hari x 8 orang x (Rp. 75.000 + Rp.15.000). Jadi tidak benar saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk kegiatan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara serta perakitan kotak suara telah membayarkan uang sebesar sebesar Rp. 18.480.000,00;
Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka realisasi penggunaan uang muka tersebut adalah:
-
-
No Uraian Kegiatan Nilai Uang Muka
(Rp)
Nilai yang Sebenarnya (Rp) 1 Bongkar Pasang Kotak dan Bilik Suara 18.480.000,00 5.040.000,00 2 Hitung Surat Suara / Set 25 lbr 79.655.800,00 0,00 3 Perlengkapan Surat Suara 52.800.000,00 0,00 4 Validasi Akhir Surat Suara 31.680.000,00 0,00 5 Pengesetan Formulir TPS/PPS/PPK 26.400.000,00 0,00 6 Penataan Kelengkapan TPS 52.800.000,00 52.800.000,00 7 Penandaan Kotak Suara 7.920.000,00 0,00 8 Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 31.680.000,00 0,00 9 Pengamanan Gudang Logistik 12.000.000,00 12.000.000,00 10 Pengamanan Proses Kelola Logistik 19.800.000,00 19.800.000,00 11 Pengawasan Bongkar Pasang Kotak dan Bilik 12.000.000,00 0,00 12 Pengawasan Sortir dan Lipat Suara 6.000.000,00 0,00 13 Pengawasan Hitung Surat Suara 6.000.000,00 0,00 14 Pengawasan Pengepakan Surat Suara 6.000.000,00 2.000.000,00 15 Pengawasan Validasi Akhir Surat Suara 6.000.000,00 0,00 16 Pengawasan Pengesetan Formulir 6.000.000,00 0,00 17 Pengawasan Penataan Kelengkapan Surat Suara 6.000.000,00 0,00 18 Pengawasan Penandaan Kotak Suara 6.000.000,00 0,00 19 Pengawasan Pemeriksaan Akhir Kotak Suara 6.000.000,00 0,00 Jumlah 393.215.800,00 91.640.000,00
-
Dengan demikian masih terdapat sisa uang muka sebesar Rp. 301.575.800,00 (Rp. 393.215.800,00 – Rp. 91.640.000,00) yang tidak ada bukti-bukti penggunaannya sehingga tidak dapat dipertanggung jawabankan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI ;
Uang muka untuk pengamanan pengosongan kotak surat suara Pileg sebesar Rp.13.651.250,00;
Bahwa atas penggunaan uang muka tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, dan nota/kuitansi pembayaran bukti/berita acara penerimaan barang dan sebagainya kepada saksi MARYANINGSIH, S.H;
Selain itu dalam kegiatan Pengosongan Kotak Suara tidak benar saksi Drs. TARMIJI NAWAWI telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 13.651.250,00 dan yang dibayarkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dalam kegiatan Pengosongan Kotak Suara hanya sebesar Rp. 5.000.000,00;
Dengan demikian terdapat sisa uang muka sebesar Rp. 8.651.250,00 (Rp. 13.651.250,00 – Rp. 5.000.000,00) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI ;
Bahwa untuk uang muka untuk pembelian ATK bantuan hukum sebesar Rp. 3.000.000,00, atas penggunaan dana tersebut, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI telah menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa nota/kuitansi pembelian, dan nota/kuitansi pembayaran;
Bahwa untuk dana pendistribusian logistik Pemilu Legislatif sebesar Rp. 489.430.791,00 baru diterima oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dari saksi MARYANINGSIH, S.H., pada tanggal 6 Juni 2014 (setelah selesai pelaksanaan Pemilu Legislatif);
Sedangkan dana yang disalurkan ke PPK Kecamatan yang terealisasi hanya sebesar Rp. 233.300.000,00 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Kecamatan JlhPPS Nilai(Rp) 1 Aranio 12 10.000.000 2 Karang Intan 26 9.000.000 3 Sungai Pinang 11 10.000.000 4 Mataraman 15 17.000.000 5 Aluh-aluh 19 20.000.000 6 Astambul 22 17.000.000 7 Martapura Barat 13 15.000.000 8 Martapura Timur 20 7.000.000 9 Pengaron 12 10.000.000 10 Telaga Bauntung 4 2.500.000 11 Simpang Empat 26 20.000.000 12 Sungai Tabuk 21 18.000.000 13 Tatah Makmur 13 10.000.000 14 Kertak Hanyar 13 10.000.000 15 Beruntung Baru 12 13.000.000 16 Gambut 14 20.000.000 17 Martapura Kota 26 9.800.000 18 Paramasan 4 5.000.000 19 Sambung Makmur 7 10.000.000 Jumlah 290 233.300.000
-
Namun penerimaan uang tersebut ke PPK Kecamatan tidak didukung bukti-bukti berupa kwitansi dan tidak ada pertanggungjawabannya;
Bahwa dari penggunaan uang tersebut yang dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI adalah sebagai berikut:
Berdasarkan 21 (dua puluh satu) lembar kwitansi pengiriman logistik dari gudang logistik KPU Kab. Banjar di Martapura ke semua kecamatan yang ada di Kab. Banjar jumlahnya sebesar Rp. 67.200.000,00;
Berdasarkan 1 lembar tanda terima biaya distribusi logistik PPK se-Kabupaten Banjar sejumlah Rp. 247.000.000,00;
Berdasarkan 2 lembar tanda terima honor pengawalan distribusi logistik kekecamatan sejumlah Rp. 5.700.000,00;
Total uang yang dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 319.900.000,00 sedangkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp.169.530.791,00;
Dengan demikian realisasi biaya distribusi logistik Pileg hanya sebesar Rp. 306.200.000,00 (Rp. 233.300.000,00 + Rp. 67.200.000,00 + Rp. 5.700.000,00), sehingga terdapat sisa uang muka distribusi logistik sebesar Rp. 183.230.791,00 (Rp. 489.430.791,00 – Rp. 306.200.000,00) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI ;
Pada tanggal 23 Juni 2014, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI mengambil uang muka Distribusi Logistik Pemilu Presiden sebesar Rp. 264.505.362,00;
Dan dana yang disalurkan ke 19 PPKc dengan total dana distribusi logistik yang diterima dari KPU Kabupaten Banjar sebesar Rp.173.300.000,00 sebagaimana uraian berikut:
-
-
No Kecamatan Jumlah PPS Nilai (Rp) 1 Aranio 12 10.000.000,00 2 Karang Intan 26 5.000.000,00 3 Sungai Pinang 11 10..000.000,00 4 Mataraman 15 10.000.000,00 5 Aluh-aluh 19 15.000.000,00 6 Astambul 22 10.000.000,00 7 Martapura Barat 13 10.000.000,00 8 Martapura Timur 20 5.000.000,00 9 Pengaron 12 7.000.000,00 10 Telaga Bauntung 4 1.500.000,00 11 Simpang Empat 26 10.000.000,00 12 Sungai Tabuk 21 15.000.000,00 13 Tatah Makmur 13 5.000.000,00 14 Kertak Hanyar 13 5.000.000,00 15 Beruntung Baru 12 10.000.000,00 16 Gambut 14 20.000.000,00 17 Martapura Kota 26 9.800.000,00 18 Paramasan 4 5.000.000,00 19 Sambung Makmur 7 10.000.000,00 Jumlah 290 173.300.000,00
-
Dan terhadap penggunaan dana tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI yaitu:
Pengiriman logistik dari gudang logistik KPU Kab. Banjar di Martapura ke semua kecamatan yang ada di Kab. Banjar sebesar Rp. 25.800.000,00;
Berdasarkan 1 lembar tanda terima biaya distribusi logistik PPK se-Kabupaten Banjar sebesar Rp.147.500.000,00;
Tanda terima pengawalan logistik sebesar Rp. 3.100.000,00;
Jadi dana yang dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 176.400.000,00 sedangkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 88.105.362,00;
Dengan demikian realisasi biaya distribusi logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya sebesar Rp. 176.400.000,00 (Rp.173.300.000,00 + Rp. 3.100.000,00), sehingga terdapat sisa uang muka distribusi logistik sebesar Rp. 88.105.362,00 (Rp.264.505.362,00 – Rp. 176.400.000,00) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI ;
Uang muka pemasangan iklan billboard dan lain-lain diterima oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 140.000.000,00 dengan rencana penggunaan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Pemasangan Iklan Billboard Maskot Pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat menyongsong Pemilu Tahun 2014 ( 1 Paket x Rp. 20.000.000,00) 20.000.000,00 2 Pemasangan Iklan Media Tentang Jingle Pemilu Menyonsong Pemilu Tahun 2014 (1 Paket x Rp. 20.000.000,00) 20.000.000,00 3 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Pemula (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 4 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Keagamaan (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 5 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Marginal (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 6 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Disabilitas (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 7 Pengadaan dan Pencetakan Modul Pendidikan Pemilih Perempuan (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 8 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Pemula (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 9 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Keagamaan (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 10 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Marginal (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 11 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Disabilitas (1 Paket x Rp.10.000.000) 10.000.000,00 12 Pengadaan Alat Peraga Kepada Kelompok Perempuan (1 Paket x Rp. 10.000.000) 10.000.000,00 Jumlah 140.000.000,00
-
Terhadap penggunaan uang muka pemasangan iklan billboard dan lain-lain saksi FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., menerangkan bahwa saksi FAJERI TAMZIDILLAH, S.Pd., selaku Ketua untuk kegiatan Divisi Sosialisasi tidak pernah menerima dana untuk kegiatan pemasangan billboard dan lain-lain tersebut dari saksi Drs. TARMIJI NAWAWI ;
Sementara itu saksi HAIRUL ISNAENI menerangkan bahwa untuk semua kegiatan pada poin 1 s/d 12 tersebut adalah fiktif karena barangnya tidak pernah ada di kantor dan memang pernah ada alat peraga Pemilu di kantor tetapi alat peraga tersebut menggunakan dana hibah bantuan dari Pemkab. Banjar;
Dengan demikian penggunaan dana untuk biaya iklan billboard dan lain-lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp.140.000.000,00;
Menimbang, bahwa selain dari 8 kegiatan yang dikelola oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebagaimana yang telah diuraikan di atas, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI juga mengelola kegiatan yakni:
Sewa kendaraan roda 4 (pick up 2 unit);
Sesuai catatan pada Buku Kas Umum nomor 653 tanggal 28 Mei 2014 terdapat pembayaran sewa kendaraan operasional kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 27.250.000,00 selama 5 bulan. Namun pada kenyataannya KPU sudah menyewa kendaraan roda empat sesuai dengan SPK nomor 09/PPK-BSKR4/KPU/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan ABDULLAH pemilik Rental Mobil Bersaudara, pekerjaan Sewa kendaraan Roda 4 (Pick Up 2 unit), selama 10 bulan dari tanggal 18 Maret 2014 s/d 18 Desember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.950.000,00 termasuk PPN, dan setelah dikurangi PPN sebesar Rp. 54.500.000,00. Untuk sewa mobil dengan jenis mobil Grand Max warna hitam dan mobil Suzuki APV warna putih. Mobil Grand Max warna hitam tersebut adalah milik Terdakwa yang turut dimasukkan ke dalam dokumen kontrak. Sedangkan satu mobil milik ABDULLAH. Adapun pembayarannya di bulan Mei 2014 sesuai dengan kwitansi tanda terima dan ada pada BKU no. 653 tanggal 28 Mei 2014 kegiatan bayar sewa mobil, uang tersebut dibayarkan secara langsung kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 27.250.000,00 yang sumber dananya dari TUP. Dan SPJ tidak ada. Padahal di bulan Nopember 2014 telah dibayarkan kembali sewa mobil sebagaimana yang ada pada BKU 1381 tanggal 25 Nopember 2014 kegiatan bayar sewa kendaraan roda 4 sebesar Rp. 53.955.000,00 yang dana tersebut bersumber dari dana SP2D-GUP. Dengan demikian, pengeluaran sebesar Rp. 54.500.000,00 (Rp.59.950.000,00 – Rp.5.450.000,00) tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan menurut keterangan saksi Drs. TARMIJI NAWAWI bahwa dana sebesar Rp. 54.500.000,00 tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa;
Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK untuk Pilpres;
Terdapat 2 (dua) kali pembayaran atas Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK untuk Pemilu Presiden sebesar Rp. 240.000.000,00, berdasarkan:
SP2D TUP Nihil nomor : 082015J/045/110 tgl 04-07-2014 senilai Rp. 132.000.000,00
SP2D nomor : 105721J/045/111 tanggal 27-11-2014 senilai Rp. 108.000.000,00;
Menimbang, bahwa dalam persidangan saksi HAIRUL ISNAENI juga menerangkan bahwa saksi HAIRUL ISNAENI mengetahui saksi Drs. TARMIJI NAWAWI telah mengambil uang kepada saksi MARYANINGSIH, S.H., selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 132.000.000,00 yang akan dipergunakan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk modal pembelian bahan-bahan, dan selanjutnya oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dibuatkan dokumen kontrak. Padahal dana yang diambil dari TUP tersebut adalah fiktif, sehingga pengeluaran untuk kegiatan Pengadaan Formulir DPT untuk Pemilu Presiden yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI sebesar Rp. 132.000.000,00;
Menimbang, bahwa terungkap fakta pula bahwa atas pembuatan laporan pertanggungjawaban untuk kegiatan distribusi logistik Pemilu, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI telah menerima dan mengelola dana kegiatan untuk distribusi logistik Pemilu Legislatif sebesar Rp. 489.430.791,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah), namun Terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran tersebut sebesar Rp. 89.000.000,00 (delapan puluh sembilan juta Rupiah). Dari pemotongan dana tersebut saksi Drs. TARMIJI NAWAWI memperoleh bagian sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah). Sementara itu dari dana sebesar Rp. 264.505.362,00 yang dikelola oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI untuk kegiatan distribusi logistik Pemilu Presiden juga dilakukan pemotongan oleh Terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,00 dan atas pemotongan tersebut saksi Drs. TARMIJI NAWAWI memperoleh bagian sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta pula berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., yang menerangkan bahwa pada tahun 2014 saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., melakukan pekerjaan pada KPU Kab. Banjar berupa pembelian Scanner sebanyak 2 unit dan Sewa Komputer dan Printer sebanyak 19 unit. Untuk kegiatan pembelian Scanner didasarkan atas Surat Pesanan (SP) Nomor: 17/ PPK-SKP/KPU/IV/2014, tanggal 02 April 2014 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), sedangkan kegiatan Sewa Komputer dan Printer didasarkan terhadap Surat Pesanan (SP) Nomor: 10/PPK-SKP/KPU/III/2014, tanggal 14 Maret 2014 dengan nilai anggaran sebesar Rp.38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta Rupiah). Dan untuk kegiatan pembelian Scanner sebanyak 2 unit bermula pada awal bulan April 2014 sebelum pelaksanaan Pileg, saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., dihubungi oleh saksi HAIRUL ISNAENI via telepon untuk melakukan pengecekan terhadap Scanner milik KPU Kab. Banjar, setelah itu saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., datang ke kantor KPU Kab. Banjar dan bertemu dengan saksi HAIRUL ISNAENI kemudian saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., melakukan pengecekan terhadap Scanner, namun ternyata Scanner tersebut tidak bisa difungsikan lagi. Selanjutnya saksi HAIRUL ISNAENI meminta tolong kepada saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., untuk minta dibelikan Scanner yang baru dan saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., menyanggupinya, kemudian saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., menghubungi teman saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., yang berada di Surabaya yang selanjutnya teman saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., bahwa Scanner yang diperlukan ada. Selanjutnya saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., menyampaikan kepada saksi HAIRUL ISNAENI bahwa Scanner yang diperlukan harganya kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk biaya kirim dan tiket pesawat terbang. Kemudian saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., mendatangi saksi HAIRUL ISNAENI di kantor KPU Kab. Banjar dan saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., menerima pembayaran uang sebesar Rp. 22.000.000,00 dari saksi HAIRUL ISNAENI yang kemudian saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., transfer kepada teman saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., yang membelikan Scanner tersebut. Berselang 10 hari kemudian, saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., kembali ditelepon oleh saksi HAIRUL ISNAENI yang menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., bahwa perlu tambahan 1 (satu) buah Scanner lagi dan saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., sampaikan kepada saksi HAIRUL ISNAENI bahwa untuk harga saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., samakan dengan harga pembelian Scanner yang pertama yaitu sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah). Kemudian keesokan harinya saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., mengambil uang sebesar Rp. 22.000.000,00 kepada saksi HAIRUL ISNAENI di kantor KPU Kab. Banjar dan kemudian uang tersebut saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., transfer kepada Pemilik Toko yang menjual Scanner tersebut di Surabaya. Beberapa hari kemudian Scanner dimaksud saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., serahkan ke kantor KPU Kab. Banjar kemudian saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., langsung menginstalnya. Sedangkan untuk kegiatan Sewa Komputer dan Printer sejumlah 19 unit bermula pada saat dilakukan perpanjangan oleh KPU Kab. Banjar terhadap kegiatan di tahun 2013, yakni pada bulan Januari 2014 saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., pernah sampaikan kepada pihak KPU bahwa saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., akan menarik Komputer dan Printer milik saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., yang dipergunakan untuk kegiatan di tahun 2013, namun menurut saksi HAIRUL ISNAENI bahwa di tahun 2014 akan diadakan kegiatan Sewa Komputer dan Printer, kemudian saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., mengiyakan saja dan pada bulan Oktober 2014 saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., ada didatangi oleh staf KPU Kab. Banjar yang menyampaikan bahwa saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., disuruh datang ke kantor KPU Kab. Banjar, kemudian besok harinya saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., datang ke kantor KPU Kab. Banjar dan bertemu dengan saksi HAIRUL ISNAENI, selanjutnya saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., disuruh oleh saksi HAIRUL ISNAENI untuk menemui saksi MASHURIANSYAH, S.Ag., untuk melakukan penandatanganan kontrak berupa Surat Pesanan (SP) Nomor : 10/PPK-SKP/KPU/III/2014, tertanggal 14 Maret 2014 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta Rupiah). Dan setelah dilakukan penandatangan kontrak maka pada tanggal 26 Nopember 2014 saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., ada dihubungi oleh saksi HAIRUL ISNAENI bahwa ada dana masuk untuk kegiatan pembelian 2 unit Scanner dan minta tolong agar dana yang masuk tersebut segera dicairkan. Kemudian pada tanggal 27 Nopember 2014 pada pagi hari saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., dijemput oleh saksi HAIRUL ISNAENI dengan menggunakan Mobil APV warna hitam untuk melakukan pencairan pada Bank BPD Kalsel dan di dalam mobil tersebut terdapat Terdakwa. Selanjutnya kami bertiga menuju Bank Kalsel untuk melakukan pencairan, setelah proses pencairan selesai saksi MUHAMMAD KHAIRANI, S.Sos., menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 44.772.100,00 dan sudah dipotong pajak dari nilai kontrak Rp. 50.000.000,00 yang penyerahannya dilakukan di dalam mobil;
Menimbang, bahwa terungkap fakta pula berdasarkan keterangan saksi MARYANINGSIH, S.H., yang dalam persidangan menerangkan bahwa saksi MARYANINGSIH, S.H., setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan saksi MARYANINGSIH, S.H., mendapat surat dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan yang isinya meminta agar saksi MARYANINGSIH, S.H., mengembalikan uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) atas adanya temuan kerugian keuangan negara, namun saksi MARYANINGSIH, S.H., tidak melakukan pembayaran sebagaimana isi surat tersebut dengan alasan uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) itu yang mempergunakan Terdakwa bukan saksi MARYANINGSIH, S.H;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor: SR-236/PW16/5/2018 tanggal 7 Agustus 2018, ternyata dalam pengelolaan keuangan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden tahun 2014 yang anggarannya diserahkan kepada Para Komisioner terdapat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.423.754.758,00 (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Kegiatan Jumlah (Rp) 1 Biaya stock opname 5.000.000,00 2 Uang muka Drs. Tarmiji Nawawi 1.006.523.663,00 3 Uang muka M. Syafwani 64.209.295,00 4 Pembayaran setoran SSBP 131.235.000,00 5 Sewa komputer untuk 19 PPK 71.352.800,00 6 Sewa Pick Up 54.500.000,00 7 Pengadaan 2 buah Scanner 50.000.000,00 8 ATK, Biaya Rapat dan Transport 19 PPK 406.000.000,00 9 Tambahan uang tenda 330.000.000,00 10 Transport pengiriman formulir C-1 ke Kantor Pos 14.500.000,00 11 Pengeluaran fiktif 93.084.000,00 12 Alat kelengkapan TPS, PPS dan PPK Pilpres 132.000.000,00 13 Pengadaan Formulir DPT (Pilpres) 50.000.000,00 14 Sewa gedung kirab/karnaval 15.350.000,00 Jumlah 2.423.754.758,00
-
Menimbang, bahwa dari temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.423.754.758,00 (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah) tersebut, maka khusus
dalam pengelolaan kegiatan distribusi logistik Pemilu Legislatif dan distribusi logistik Pemilu Presiden yang anggarannya dikelola oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dan atas persetujuan dari Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran terdapat anggaran sebesar Rp. 753.936.153,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh tiga Rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI mengingat oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak dibuatkan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, maka menurut Majelis Hakim telah terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden yang dilaksanakan pada tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi Drs. TARMIJI NAWAWI selaku Anggota Komisioner Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dan perbuatan Terdakwa ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya, hal ini didasarkan terhadap alasan yuridis berikut di bawah ini:
Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar telah menyetujui Para Komisioner untuk mengelola anggaran atau keuangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden yang dilaksanakan pada tahun 2014 padahal Para Komisioner tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk mengelola anggaran, mengingat tugas pokok dan fungsi untuk mengelola anggaran merupakan tugas pokok Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Terdakwa dengan sengaja menyimpangi atau tidak mematuhi ketentuan mekanisme dalam pencairan dan penggunaan anggaran dimaksud, dengan cara membatasi atau tidak memfungsikan kewenangan Pejabat Penata Usahaan Keuangan dan Penerbit Penandatangan SPM serta memerintahkan secara lisan saksi MARYANINGSIH, S.H., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membayarkan sejumlah uang kepada siapa-siapa yang telah ditunjuk oleh Terdakwa termasuk kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI serta Para Komisioner lainnya;
Bahwa Terdakwa sejak awal melakukan pembiaran terhadap tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan-perundangan yang berlaku atas pengelolaan keuangan yang bersumber dari keuangan negara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden tahun 2014 terlebih lagi penggunaan anggaran yang pengelolaannya diserahkan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, terlebih lagi ada beberapa kegiatan yang sebetulnya tidak dilaksanakan alias fiktif namun anggarannya yang telah diterima oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI tidak dikembalikan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Bahwa dari tidak dilaksanakannya pencairan dan penggunaan anggaran sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam peraturan perundangan-perundangan yang berlaku tersebut, Terdakwa telah menikmati atau memperoleh keuntungan alias mendapatkan uang secara ilegal sebesar Rp. 233.272.100,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus Rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar tahun 2014 sebagaimana yang dipaparkan di atas bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN jo. Lampiran Surat Ketua KPU Nomor 181/KPU/III/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan DIPAKPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan terhadap pertimbangan-pertimbangan yuridis tersebut di atas, maka seluruh dalil-dalil atau alasan pembelaan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana yang termuat dalam Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan, terkecuali dalil-dalil atau alasan pembelaan tersebut tidak bertentangan dengan fakta-fakta hukum serta bersesuaian dengan alasan yuridis sebagaimana telah dikemukakan di atas, dianggap sebagai salah satu bagian yang tak terpisahkan dari pertimbangan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa yang tidak menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 233.272.100,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus Rupiah) dan saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa menurut MARTIMAN PRODJOHAMIDJOJO, SH, MM., dalam bukunya yang berjudul “Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi” (Cet.I, 2011, halaman 66-67) antara lain menyatakan bahwa istilah “dapat” disini oleh Pembentuk Undang-undang di letakkan di depan kalimat ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil artinya perbuatan tersebut terbukti apabila telah terpenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana yang tercantum dalam perumusan delik bukan dengan timbulnya akibat. Dengan kata lain walaupun tidak menimbulkan kerugian keuangan negara asalkan perbuatan tersebut memenuhi unsur korupsi, saksi Drs. TARMIJI NAWAWI harus dihukum;
Menimbang, bahwa Pembentuk Undang-undang dengan terminologi “dapat” memberikan kepada Hakim suatu kebebasan yang mandiri, tidak ada tekanan dari manapun. Kebebasan hati nuraninya disertai suatu keyakinan berdasar hukum dan undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XI/2016, maka delik dalam Pasal 3 ini telah berubah yaitu dari delik formil menjadi delik materiil sehingga kerugian keuangan negara harus riil telah terjadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “keuangan negara” sebagaimana dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik tingkat pusat ataupun di daerah; - berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Sedangkan yang dimaksud “perekenomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yuridis sebagaimana yang telah dipaparkan dalam unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dan dihubungkan dengan pengertian keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs. TARMIJI NAWAWI dalam pengelolaan keuangan atas kegiatan distribusi logistik Pemilihan Umum Legislatif dan distribusi logistik Pemilihan Umum Presiden yang dilaksanakan pada tahun 2014 telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Cq. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar sebesar Rp. 2.423.754.758,00 (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Kegiatan Jumlah (Rp) 1 Biaya stock opname 5.000.000,00 2 Uang muka Drs. Tarmiji Nawawi 1.006.523.663,00 3 Uang muka M. Syafwani 64.209.295,00 4 Pembayaran setoran SSBP 131.235.000,00 5 Sewa komputer untuk 19 PPK 71.352.800,00 6 Sewa Pick Up 54.500.000,00 7 Pengadaan 2 buah Scanner 50.000.000,00 8 ATK, Biaya Rapat dan Transport 19 PPK 406.000.000,00 9 Tambahan uang tenda 330.000.000,00 10 Transport pengiriman formulir C-1 ke Kantor Pos 14.500.000,00 11 Pengeluaran fiktif 93.084.000,00 12 Alat kelengkapan TPS, PPS dan PPK Pilpres 132.000.000,00 13 Pengadaan Formulir DPT (Pilpres) 50.000.000,00 14 Sewa gedung kirab/karnaval 15.350.000,00 Jumlah 2.423.754.758,00
-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga dalam dakwaan Subsidair ini yaitu “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pula;
Ad.4. Unsur Dilakukansecara bersama-sama
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana rumusannya berbunyi, “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh-lakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa pengertian ‘turut serta’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana antara lain sebagai berikut:
Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerjasama antara mereka;
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat perbuatan masing-masing peserta secara satu-persatu dan berdiri sendiri-sendiri terlepas dari hubungannya dengan perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya;
Menimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1/1955/M/Pid. tanggal 22 Desember 1955 menguraikan tentang pengertian turut serta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi-saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa pelaku medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu bahwa Terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang kawanan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa menurut R. SOSILO dalam bukunya “Kitab Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
Orang yang melakukan (pleger): Seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya, orang ini harus memenuhi elemen “status sebagai Pegawai Negeri”;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen): Sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Orang yang turut melakukan (medepleger): Dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikitnya harus ada dua orang ialah yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika dengan demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan (medeplichtige)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pengertian “turut serta” di atas, dihubungkan dengan fakta perbuatan Terdakwa yang terungkap dalam persidangan diperoleh fakta yuridis bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs. TARMIJI NAWAWI telah dengan sengaja menyalahgunakan penggunaan anggaran atas kegiatan distribusi logistik Pemilihan Umum Legislatif dan distribusi logistik Pemilihan Umum Presiden yang dilaksanakan pada tahun 2014, yang dilakukan dengan cara yaitu berdasarkan keterangan saksi MARYANINGSIH, S.H., selaku Bendahara Pengeluaran yang dalam persidangan menerangkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Banjar, saksi MARYANINGSIH, S.H., selalu menyerahkan dana untuk kegiatan dimaksud kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI termasuk kepada Para Komisioner lainnya sesuai dengan divisi masing-masing kegiatan yang dikelola oleh Para Komisioner, hal ini dilakukan atas perintah Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan apabila saksi MARYANINGSIH, S.H., menolak untuk melakukan pembayaran/memberikan pencairan dana tersebut kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI termasuk kepada Para Komisioner lainnya akan dibentak dan dimarahi oleh Terdakwa padahal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No. 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisioner Komisi Pemilihan Umum tidak diperbolehkan mengajukan anggaran, mengelola anggaran dan membayarkan kegiatan Komisi Pemilihan Umum serta mengambil dana dari Bendahara Pengeluaran secara langsung karena yang seharusnya melaksanakan kegiatan tersebut adalah Sekretariat Komisi Pemilihan Umum dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, PPK, PPSPM dan Staf Subbag masing-masing bagian. Terlebih lagi Terdakwa melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI, yaitu terdapat beberapa kegiatan yang tidak ada Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) bahkan terdapat pula kegiatan yang fiktif alias kegiatan dimaksud tidak dilaksanakan namun dananya tidak dikembalikan oleh saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Drs. TARMIJI NAWAWI bukanlah kebetulan semata melainkan suatu perbuatan yang diinsyafi serta adanya kesepakatan kehendak untuk melakukan sesuatu (meeting of mind), dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan a quo telah terpenuhi dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan “sebagaibersama-sama”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati satu persatu secara seksama alasan yang termuat dalam Nota Pembelaan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa ternyata tidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan sebagaimana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan, oleh karena itu Nota Pembelaan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan/tuntutan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum haruslah dikesampingkan, namun berkenaan dengan permohonan Terdakwa untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, selain dijatuhkan pidana penjara, maka kepada Terdakwa dapat juga dijatuhkan pidana denda dengan subsidair pidana kurungan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa. Dan penentuan pidana denda dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 bersifat komulatif alternatif, untuk itu penjatuhan pidana denda kepada Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa disamping pidana denda, juga kepada Terdakwa dapat juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu atas harta benda yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan atas keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden tahun 2014 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.423.754.758,00 (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah) dan dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.423.754.758,00 (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah) tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan alias mendapatkan uang secara ilegal sebesar Rp. 233.272.100,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus Rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
Sebesar Rp. 94.000.000,00 (sembilan puluh empat juta Rupiah) yang berasal dari pemotongan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan dalih untuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan rincian:
Pemotongan Pertama sebesar Rp. 89.000.000,00 (delapan puluh sembilan juta Rupiah) dan sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) diberikan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Pemotongan Kedua sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) dan sebesar dan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) diberikan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI;
Sebesar Rp. 54.500.000,00 (lima puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah) berasal dari pekerjaan Sewa kendaraan Roda 4 (Pick Up 2 unit), selama 10 bulan dari tanggal 18 Maret 2014 s/d 18 Desember 2014;
Sebesar Rp. 44.772.100,00 (empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus Rupiah) yang berasal dari pembelian Scanner;
Sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) yang berasal dari saksi MARYANINGSIH, S.H., selaku Bendahara Pengaluaran;
Dengan demikian Majelis Hakim membebani Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 233.272.100,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus Rupiah);
Menimbang, bahwa berhubung belum terpenuhinya nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.423.754.758,00 (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah) atas uang pengganti yang telah dibebankan kepada saksi Drs. TARMIJI NAWAWI maupun kepada Terdakwa dalam perkara a quo, maka menurut Majelis Hakim, Penuntut Umum selaku Pengacara Negara dapat melakukan tuntutan hukum secara Perdata mengingat dalam perka a quo telah terjadi kerugian nyata atas keuangan negara sebesar Rp. 2.423.754.758,00 (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah mencederai amanat yang diberikan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar tahun 2014;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kebijakan Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa saat ini sedang menjalani masa pemidanaan;
Terdakwa kondisi kesehatannya sering sakit-sakitan, dan;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N GA D I L I
Menyatakan Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA,S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA,S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID, dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa H. GT. MUHAMMAD IHSAN PERDANA,S.Sos, S.H, M.AP., Bin GUSTI M. FARID tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 233.272.100,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, sebesar Rp. 31.486.530.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, Revisi ke : 01 tanggal 3 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH. pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, Revisi ke : 02 tanggal 15 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel fotokopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014, Revisi ke : 03 tanggal 22 April 2014, sebesar Rp. 34.937.115.000,- Jakarta, 05 Desember 2013 A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ttd ASKOLANI, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar alokasi Rp. 27.708.915.000,- , Martapura 1 Maret 2014, Kuasa Pengguna Anggaran, H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., tanpa tanda tangan, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar alokasi Rp. 31.486.530.000,- , Martapura 8 April 2014, Kuasa Pengguna Anggaran, H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., tanpa tanda tangan, yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar alokasi Rp. 27.708.915.000,- , Martapura 25 Agustus 2014, Kuasa Pengguna Anggaran tanda tangan, H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum bulan Januari 2014 s/d bulan Desember 2014 KPU Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Januari 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 28 Pebruari 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Maret 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 April 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Mei 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 Juni 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Juli 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Agustus 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 September 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Oktober 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 30 Nopember 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Desember 2014 (dalam Rupiah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
10 (sepuluh) lembar rekening Koran Bendahara KPU Kab. Banjar no. rekening : 024201000277308 Bank BRI Cab. Martapura tanggal 13/01/14 sampai dengan 06/10/14;
21 (dua puluh satu) lembar Laporan Transaksi dari Bank BRI Cab. Martapura kepada Bendahara KPU Kab. Banjar untuk no. rekening : 024201000277308 yang dicetak pada tanggal 24 Oktober 2016, untuk periode 01/01/14 sampai dengan 31/12/14, yang dilegalisir dan disahkan serta ditandatangani oleh SRI HASTUTI berstempel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Martapura;
50 (lima puluh) lembar fotokopy Cek BRI Cab. Martapura, penarikan pada rekening Bendaha KPU Kab. Banjar dengan no. rekening : 024201000277308 selama periode Tahun Anggaran 2014, yang ditandatangani oleh Bendahara KPU Kab. Banjar MARYANINGSIH, SH., telah dilegalisir dan disahkan serta ditandatangani oleh SRI HASTUTI berstempel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Martapura;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 105720J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 44.772.100,- kepada CV.HB JAYA MANDIRI Jl. Jend A. Yani Km.37,600 No.16 Rt 11 Rw 03 Kel. Sungai Paring yaitu : Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 02 April 2014 dan BAST no. 18/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 08 April 2014 dan BAP no. 19/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 08 April 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00308/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Surat Setor Pajak CV.HB JAYA MANDIRI;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00308/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 105721J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 97.487.168,- kepada CV. PUTERA KERATON Gang Warga I No.31B Rt.027 Rw.009 Keraton Martapura, yaitu : Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 16/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 dan BAST no. 18/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 dan BAP no. 24/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/IV/2014 tanggal 4 Juli 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00309/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 16/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/VI/2014;
Surat Setor Pajak CV. PUTERA KERATON;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00309/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 105722J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 24.956.748,- kepada CV. PUTERA KERATON Gang Warga I No. 31B RT. 027 RW. 009 Keraton Martapura, yaitu: Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 21/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 dan BAST no. 22/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 dan BAP no. 23/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00310/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 21/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014;
Surat Setor Pajak CV. PUTERA KERATON;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00310/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 105719J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 102.975.840,- kepada CV. PUTERA KERATON Gang Warga I No. 31B RT. 027 RW. 009 Keraton Martapura, yaitu: Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 13/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan BAST no. 15/ PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 dan BAP no. 16/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00307/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 13/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Surat Setor Pajak CV. PUTERA KERATON;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00307/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 105718J/045/111, tanggal 27-11-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 33.852.800,- kepada CV. HB JAYA MANDIRI Jl. Jend A. Yani Km. 37,600 No.16 RT. 11 RW. 03 Kel. Sungai Paring yaitu: Pembayaran belanja barang sesuai dengan Kontrak No. 10/PPK-SKP/KPU/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan BAST no. 12/PPK-SKP/KPU/IV/2014 tanggal 19 Maret 2014 dan BAP no. 13/PPK-SKP/KPU/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 26-11-2014, nomor: 00306/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Ringkasan Kontrak tanggal 26-11-2014, cap stempel dan tandatangan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 10/PPK-SKP/KPU/III/2014;
Surat Setor Pajak CV.HB JAYA MANDIRI;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 26-11-2014 nomor: 00306/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 067909J/045/111, tanggal 26-03-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 168.616.437,- kepada CV. LENTERA AYUMI Jl. Padat Karya/Safir Raya No.54 RT. 77, yaitu : Pembayaran sekaligus belanja barang paket pekerjaan pengadaan alat kelengkapan TPS/PPS/PPK sesuai dengan Kontrak No. 01/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/III/2014 tanggal 04 Maret 2014 dan BAST no. 03/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/2014 tanggal 12 Maret 2014 dan BAP no. 01/PPK-PPHP.TPS.PPS.PPK/KPU-BJR/III/2014 tanggal 10 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 24-03-2014, nomor: 00053/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Faktur Pajak Standar CV. LENTERA AYUMI;
Surat Setor Pajak CV. LENTERA AYUMI;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 01/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/III/2014;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 24-03-2014 nomor: 00053/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 069120J/045/111, tanggal 07-04-2014, KPU Kab. Banjar, uang sejumlah Rp. 89.349.350,- kepada CV. HAYUQO Jl. A. Yani Km. 15,5 RT. 23 RW. VIII Kel. Gambut, yaitu : Pembayaran sekaligus belanja barang paket pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana kantor sesuai dengan Kontrak No. 05/PPK-SDP/KPU/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan BAST no. 07/PPK-SDP/KPU/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 dan BAP no. 02/PPHP-SDP/KPU/III/2014 tanggal 22 Maret 2014 beserta lampirannya sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar tanggal 03-04-2014, nomor: 00076/SPM/SET KPU-BJR/2014;
Surat Setor Pajak CV. HAYUQO;
Register Data Realisasi Kontrak dengan nomor kontrak 05/PPK-SDP/KPU/III/2014;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 nomor: 00076/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) lembar fotokopy Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19-11-2014, nomor: 00305/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., yang disahkan dan dilegalisir stempel KPU Kab. Banjar Tandatangan MARYANINGSIH, SH., pada tanggal 20 Pebruari 2018;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 01/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU/2014, tanggal : 04 Maret 2014, pekerjaan Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK, Nilai SPK Rp. 188.302.620,- Pelaksana CV. LENTERA AYUMI Jl. Padat Karya/Safir Raya No. 54 Rt. 77 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 13/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/III/2014, tanggal: 14 Maret 2014, pekerjaan Penggandaan Formulir DPT, Nilai SPK Rp. 114.998.400,- Pelaksana CV. PUTERA KERATON Jl. Menteri Empat RT. 27 Kel. Keraton Kec. Martapura Kota;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 16/PPK-PAK.TPS.PPS.PPK/KPU.BJR/VI/2014, tanggal: 24 Juni 2014, pekerjaan Pengadaan Alat Kelengkapan TPS/PPS/PPK, Nilai SPK Rp. 108.869.000,- Pelaksana CV. PUTERA KERATON Jl. Menteri Empat RT. 27 Kel. Keraton Kec. Martapura Kota;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 05/PPK-SDP/KPU/III/2014, tanggal: 14 Maret 2014, pekerjaan Sarana dan Prasarana, Nilai SPK Rp. 99.781.000,- Pelaksana CV. HAYUQO Jl. A. Yani Km. 15,5 RT. 023 RW. 008 Gambut;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 09/PPK-BSKR4/KPU/III/2014, tanggal : 14 Maret 2014, pekerjaan Sewa kendaraan roda 4 (Pick Up 2 Unit), Nilai SPK Rp. 59.950.000,- Pelaksana Rental Mobil Bersaudara Jl. Irigasi Kebun Serai RT. 006 Bincau Martapura;
1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 17/PPK-SKP/KPU/IV/2014, tanggal : 02 April 2014, pekerjaan Pembelian Scanner (2 Unit), Nilai SPK Rp. 50.000.000,- Pelaksana CV.HB JAYA MANDIRI Jl. A. Yani Km. 36 Martapura;
1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor: 21/PPK-PF.DPT/KPU.BJR/VI/2014, tanggal : 06 Juni 2014, pekerjaan Penggandaan Formulir DPT (Pilpres), Nilai SPK Rp. 27.870.480,- Pelaksana CV. PUTERA KERATON Jl. Menteri Empat RT. 27 Kel. Kel. Kerotan Kec. Martapura;
1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor : 10/PPK-SKP/KPU/III/2014, tanggal : 14 Maret 2014, pekerjaan Sewa Komputer dan Printer (19 Unit), Nilai SPK Rp. 38.000.000,- Pelaksana CV. HB JAYA MANDIRI Jl. A. Yani Km. 36 Martapura;
1 (satu) bundel Surat Pesanan (SP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar nomor : 18/PPK-SGLP/KPU.BJR/IV/2014, tanggal : 27 Pebruari 2014, pekerjaan Belanja Sewa (Sewa Gudang Logistik Pilpres 3 bulan), Nilai SPK Rp. 28.875.000,- Pelaksana Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Martapura;
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalsel Nomor : 67/Kpts/KPU-PROV-022/2013 tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Provinsi Kalsel masa jabatan 2013-2018, ditetapkan di Banjarmasin tanggal 03 Januari 2014 ttd Ketua DR. H. SAMAHUDDIN, S.IP. M.Si., yang dilegalisir;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 01/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat penatausahaan keuangan, Pejabat penguji tagihan/permintaan kepada negara dan menandatangani surat perintah membayar (SPM), Bendaharawan pengeluaran anggaran 076 dan Staf pengelolaan keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 02 Januari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 11/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan dan pengangkatan tenaga pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan. Pengelolaan laporan keuangan tungkat uakpa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Januari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 17/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan Petugas Pengelolaan Simak BMN pada Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Januari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 17.a/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Januari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 21/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat pembuat komitmen pengadaan barang/jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Pebruari 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 52/Kpts/Ses.KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang Penunjukan pejabat pembuat komitmen pengadaan barang/jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Sekretaris H. GT. M. IHSAN, S.Sos, M.AP., ditetapkan di Martapura tanggal 27 Maret 2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal : 06 – 03 – 2014 Nomor : 065238J/045/110 Tahun anggaran 2014 Uang sebesar Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 05 – 03 -2014 Nomor : 00038/SPM/SET KPU-BJR/2014 untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 5 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 05-03-2014 Nomor 00038/SPM/SET KPU-/2014 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar HUSAINI, S.Sos., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) Kantor pelayanan perbendaharaan negara Banjarmasin Nomor : S-468/WPB.19/KP.045/2014 tanggal 5 Maret 2015 ditandatangani kepala kantor ARIS SAPUTRO;
Kartu pengawasan UP/TUP tanggal 05-03-2014 tambahan uang persediaan pengambilan tanggal 06-03-2014 SP2D 065238J jumlah 2.929.177.791;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069027J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.482.789.791 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00071/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.482.789.791 ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00071/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.482.789.791 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069028J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 108.460.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00072/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 108.460.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00072/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 108.460.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069029J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 120.848.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00073/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 120.848.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran tempat acara bintek bagi penyelenggara pemilu tahun 2014 dihotel Roditha Fullboard mulai tanggal 17 – 18 maret 2014 jumlah uang Rp. 42.000.000,- Martapura tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran tempat acara bintek PPK dan rapat konsolidasi bersama partai politik dihotel Roditha full day (ercilla meeting room) jumlah uang Rp. 11.400.000,- Martapura tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00073/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 120.848.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069030J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 25.890.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00074/SPM/ SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 25.890.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00074/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 25.890.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-04-2014 Nomor : 069031J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.180.790.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 03 – 04 -2014 Nomor : 00075/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.180.790.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran Komputer suplay, Flasdish 8 GB jumlah uang Rp. 1.000.000,- Martapura tanggal 13 Maret 2014 penerima IWAN SETIAWAN;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 03-04-2014 Nomor 00075/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 1.180.790.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel perihal Surat permohonan persetujuan tambahan uang persediaan RM dari Sekretariat KPU Kab. Banjar sebesar Rp. 2.929.177.791,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara di Banjarmasin ditandatangani Kuasa pengguna anggaran H.GT. IHSAN PERDANA, S.Sos., S.H, M.AP., tanggal 04 Maret 2014;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal : 10 – 04 – 2014 Nomor : 069810J/045/110 Tahun anggaran 2014 Uang sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 10 – 04 -2014 Nomor : 00085/SPM/SET KPU-BJR/2014 untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 5 Maret 2014;
Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) Kantor pelayanan perbendaharaan negara Banjarmasin Nomor : S-728/WPB.19/KP.045/2014 tanggal 7 April 2015 ditandatangani Kepala Kantor ARIS SAPUTRO;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 10-04-2014 Nomor 00085/SPM/SET KPU-/2014 sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel perihal Surat permohonan persetujuan tambahan uang persediaan dari Sekretariat KPU Kab. Banjar nomor: 123/Ses.Kab-022.436022/IV/2014 sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banjarmasin ditandatangani Kuasa Pengguna anggaran H.GT. IHSAN PERDANA, S.Sos., S.H, M.AP., tanggal 05 April 2013;
1 (satu) bundel perihal Surat Permohonan Dispensasi pertanggungjawaban tambahan uang persediaan (TUP) sehubungan dengan berakhirnya batas waktu penihilan uang persediaan (TUP) dari Sekretariat KPU Kab. Banjar nomor: 179/Ses.Kab-022.436022/V/2014 sebesar Rp. 665.148.000 (enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara di Banjarmasin ditandatangani A.n. Sekretaris KPU Kasubag keuangan, umum dan logistik HAIRUL ISNAENI, S.Sos., tanggal 09 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075249J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 20.000.000,- ditanda tangani kepala Seksi Pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00135/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 20.000.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00135/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 20.000.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075250J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 500.000,- ditanda tangani kepala Seksi Pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00136/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 500.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00136/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 500.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075251J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 24.200.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00137/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 24.200.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00137/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 24.200.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075252J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 145.000.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00138/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 145.000.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00138/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 145.000.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel surat pertanggungjawaban (SPJ) dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor: 075252J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) berupa tanda terima;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075253J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 224.000.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00139/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 224.000.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00139/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 224.000.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075254J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 3.085.000,- ditanda tangani Kepala Seksi Pencairan Dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00140/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 3.085.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00140/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 3.085.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 20-05-2014 Nomor : 075255J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 122.128.000,- ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 20 – 05 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 19 – 05 -2014 Nomor : 00141/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 122.128.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaaan Pembayaran tanggal 19-05-2014 Nomor 00140/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 122.128.000 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal : 08 – 07 – 2014 Nomor : 082571J/045/110 Tahun anggaran 2014 Uang sebesar Rp. 4.236.269.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 07 – 07 -2014 Nomor : 00198/SPM/SET KPU-BJR/2014 untuk melakukan pembayaran penyediaan tambahan uang persediaan sejumlah Rp. 4.236.269.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 5 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 07-07-2014 Nomor 00198/SPM/SET KPU-/2014 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel Surat Permohonan Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 4.236.269.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) dari KPU Kab. Banjar Sekretariat Nomor : 213/Ses.Kab.-022.436022/V/2014 tanggal 03 Juli 2014 ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran H. GT.IHSAN PERDANA. S.Sos, SH, M.AP., kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banjarmasin;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-09-2014 Nomor : 091044J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 77.000.000,00 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 04 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 02 – 09 -2014 Nomor : 00261/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 77.000.000,-ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 02-09-2014 Nomor 00261/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 77.000.000,-ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/ Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-09-2014 Nomor : 091045J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 4.111.145.000,00 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 09 – 2014.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 02 – 09 -2014 Nomor : 00262/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 4.111.145.000,00 ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 2 September 2014;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 02-09-2014 Nomor 00262/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 4.111.145.000,00 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NIHIL tanggal 04-09-2014 Nomor : 091046J/045/109 yaitu Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 45.028.000,00 ditanda tangani kepala Seksi pencairan dana YASINTA, Banjarmasin tanggal : 04 – 09 – 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar NIHIL tanggal 02 – 09 -2014 Nomor : 00263/SPM/SET KPU-BJR/2014 pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 45.028.000,- ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tanganan SPM DRA. DARYATI, tanggal 2 September 2014;
1 (satu) lembar Surat persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan (PTUP) dari Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara di Banjarmasin Nomor :S-2260/WPB.19/KP.045/2014 ditandatangani Kepala Kantor ARIS SAPUTRO. Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja KPU Kab. Banjar;
1 (satu) lembar Surat Perintaan Pembayaran tanggal 02-09-2014 Nomor 00263/SPM/SET KPU-/2014 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) unruk keperluan belanja barang setelah diperhitungkan dengan TUP sejumlah Rp. 45.028.000,- ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab. Banjar MASHURIANSYAH, S.Ag., dan ditandatangani oleh penguji SPP/Penerbit SPM KPU Kab. Banjar DRA. DARYATI;
1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) Nomor 077388J/045/110, tanggal 05-06-2014, uang sebesar Rp.2.179.673.332,- (dua milyar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua Rupiah) dengan lampiran sbb:
1 (satu) lembar SURAT PERINTAH MEMBAYAR, tanggal 04-06-2014 Nomor 00145/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran, tanggal 04-06-2014 Nomor 00145/SPM/SET KPU-BJR/2014;
1 (satu ) lembar foto copy sesuai aslinya berupa surat Permohonan persetujuan Tambahan Uang Persediaan beserta kelengkapannya yang di tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran H.GT.M.IHSAN PERDANA, S.Sos, S.H, M.AP., Nomor : 191/Ses.Kab-022.436022/V/2014, tanggal 23 Mei 2014;
1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya berupa surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan beserta kelengkapannya, Nomor :S-1080/WPB-19/KP.045/2014, tanggal 26 Mei 2014;
6 (enam) lembar Rancangan Biaya Kegiatan Belanja Lainnya yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 23 Mei 2014;
2 (dua) lembar Rancangan Biaya Kegiatan Belanja Lainnya yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 03 Juli 2014;
7 (tujuh) lembar Rancangan Biaya Kegiatan Belanja Lainnya Tahapan Pemilu Legislatif 2014 Nomor : SP DIPA-076.01.2.658770/2014 yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 05 Maret 2014;
4 (empat) lembar Pengajuan Tambahan Uang Persediaan Jelang Hari untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Banjar Tanggal 9 April 2014 yang di tanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara tanggal 05 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor: 082015J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082015J/045/109 (KONSEP);
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor: 00194/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal : 02-07-2014 Nomor 00194/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) pada tanggal DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nihil Nomor : 082016J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082016J/045/109 (KONSEP);
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00195/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal :02-07-2014 Nomor 00195/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp.37.400.000,- tertanggal 14 Mei 2014 Penerima Hj.NURHASANAH dan An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp.17.073.000,- tertanggal 14 Mei 2014 Penerima Mashuri , An.Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., serta MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nihil Nomor : 082017J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082017J/045/109 (KONSEP);
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00196/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal :02-07-2014 Nomor 00196/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar Tanda Terima Konsumsi Satlinmas Pileg Tahun 2014 sejumlah Rp. 66.000.000,- yang ditanda tangani di Martapura Bulan Mei 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar Tanda Terima Bantuan Biaya Pembuatan TPS PILEG Tahun 2014 sejumlah Rp.330.000.000,- yang ditanda tangani di Martapura Bulan Mei 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp. 37.400.000,- tertanggal 14 Mei 2014 Penerima Hj. NURHASANAH dan An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN sejumlah Rp.54.030.000,- tertanggal 06 Juni 2014, tertanda paraf an. FAJERI T;
1 (satu) lembar Nota Foto Copy “KARYA AMANAH“ Stai Darussalam Martapura tertanggal 20/4/14 sejumlah Rp.26.421.825.-;
1 (satu) lembar Nota Foto Copy “ KARYA AMANAH “ Stai Darussalam Martapura tertanggal 1 Mei 14 sejumlah Rp.20.592.000.-;
1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah), untuk Pembayaran Pengolahan data dan Soft Copy data pemilih dalam DVD RW, yang ditandatangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar Nota Toko Wahyu sejumlah uang Rp.335.000,-
1 (satu) lembar Tanda Terima Pengolahan data dan Copy Data Pemilihan dalam DVD-RW Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082018J/045/109, tanggal 04-07-2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Nomor : 082018J/045/109 (KONSEP);
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00197/SPM/SET KPU-BJR/2014 Tanggal 02-07-2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penanda tangan SPM DRA.DARYATI;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tanggal :02-07-2014 Nomor 00197/SPM/SET KPU-BJR/2014, yang ditanda tangani oleh Diterima oleh Penguji SPP/Penerbit SPM KPU KABUPATEN BANJAR (658770) DRA.DARYATI dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU KABUPATEN BANJAR (658770) MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN SEMENTARA sejumlah Rp. 52.350.000,- tertanggal 19 Mei 2014 Penerima FAJERI TAMZIDILLAH dan An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., serta Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota tertanggal 15 April 2014 yang di tanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut., beserta dengan lampirannya sebagai berikut:
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang saku Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2014 yang ditandatangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag;
32 (tiga puluh dua) lembar Daftar Hadir Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kabupaten/Kota;
1 (satu) lembar Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 19 Mei 2014 yang di tanda tangani oleh Sdr. MARYANINGSIH, SH.;
2 (dua) lembar Tanda Terima Rekapitulasi ATK,Rapat-Rapat, Uang Transport ( PPK Dan PPS) dan Honor KPPS Tahun 2014 jumlah Rp. 3.383.585.000,- yang di tanda tangani pada tanggal 07 April 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
2 (dua) lembar Tanda terima Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS )Untuk Pileg Tahun 2014 jumlah Rp. 3.300.000.000,- yang di tanda tangani pada tanggal 07 April 2014 oleh Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) untuk Pembayaran ATK Gerak Jalan Sehat menuju Pemilu Jurdil 2014, tertanggal 13 Maret 2014 yang menerima SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 11.950.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran pemberian penghargaan kepada Pemenang Gerak jalan sehat, tertanggal 13 Maret 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu Rupiah) untuk Spanduk Gerak Jalan sehat menuju Pemilu Jurdil, tertanggal 13 Maret 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi snack peserta gerak jalan sehat, tertanggal 07 Maret 2014 yang menerima NORHASANAH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengetikan daftar pemilih sementara Pilpres 2014 dan Pengetikan DPS hasil perbaikan Pilpres, tertanggal 16 Mei 2014 yang menerima FAJERI T dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pembuatan Spanduk, tertanggal 23 Juni 2014 yang menerima FAJERI T dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 84.589.495,- (delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima Rupiah) untuk Pembayaran Kegiatan kelengkapan Pilpres 2014, tertanggal 23 Juni 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku PPK dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran.
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi snack peserta Gerak jalan sehat setelah pajak, tertanggal 07 Maret 2014 yang menerima M. SAFWANI dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen .
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 264.505.362,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus lima tiga ratus enam puluh dua ribu Rupiah) untuk Pembayaran Biaya angkut Logistik Pilpres, tertanggal 23 Juni 2014 yang menerima Drs. TARMIDJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 12.780.000 + 420.000 untuk Pembayaran Kegiatan Rekapitulasi Pilpres Full Day Novotel, tertanggal 14 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) Pengadaan Formulir (Pilpres), tertanggal 08 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 73.406.000,- (tujuh puluh juta empat ratus enam ribu Rupiah) untuk Pembayaran Hotel Rp. 66.200.000,- uangTransport Rp.3.825.000,- ATK Rp. 2.281.0000,- tertanggal 17 April 2014 yang menerima HAIRUL ISNANI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi rapat di Hotel Rhodita tertanggal 16 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Pembayaran Percetakan Hansa tertanggal 13 Maret 2014 yang diterima oleh Hj. NURHASANAH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 11.650.000,- (sebelas juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Spanduk Pileg yang menerima HAIRUL dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta Rupiah) untuk Pembayaran Lipat sortir pelipatan surat suara DPR RI tahun 2014 tertanggal 27 Februari 2014;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Bulan Maret 2014, Rp. 238.967.400,- tertanggal 06 Maret 2014, pada keterangan tulis tangan dibawahnya dibayarkan sejumlah Rp.183.967.400,- yang menerima M. SYAFWANI selaku Anggota KPU Div.Teknis Penyelenggaraan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Husaini dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Bulan Maret 2014, Total Rp. 318.623.200,- tertanggal 20 Maret 2014, pada keterangan pengambilannya dibayarkan sejumlah Rp. 79.655.800,- yang menerima M. SYAFWANI selaku Anggota KPU Div.Teknis Penyelenggaraan;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran Pengadaan dan Distribusi Logistik, tertanggal 31 Maret 2014 penerima HAIRUL ISNAINI;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 56.530.000,- (lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu Rupiah) untuk pembayaran kegiatan konsolidasi dan bimtek, tertanggal 23 Juni 2014, yang menerima M. SYAFWANI;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta Rupiah) untuk pembayaran Perumusan dan penyusunan materu serta supervisi dan bantuan hukum thd penyelenggara Pemilu, tertanggal 31 Maret 2014 yang melakukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk pembayaran ATK Bantuan Hukum, tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI, melakukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 489.430.791,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) untuk Pembayaran Biaya distribusi Logistik Pileg 2014 tertanggal 06 Juni 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 54.030.000,- (lima puluh empat juta tiga puluh ribu Rupiah) tertanggal 06 Juni 2014 yang menerima FAJERI TAMZIDILLAH dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 4.333.500,- (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) tertanggal 25 Maret 2014 yang menerima M. SYAFWANI dan ditanda tangani oleh MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 13.651.250,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh satu ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengosongan dan pengamanan Kotak suara Pileg tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 76.500.000,- (tujuh enam juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengadaan Perlengkapan Peserta Gerak Jalan Sehat Menuju Pemilu Jurdil tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima M. SYAFWANI dan ditanda tangani oleh MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp.76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) tertanggal 21-3-2014 yang menerima FAHMI RIZANI, SE., dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak an. H. FAHMI RIZANI, SE;
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara, jumlah setoran Rp. 1.912.500.00 tanggal 12/12/2014;
1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Kerjasama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar dengan CV.Kompas Kabupaten Banjar, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama AHMAD FAISAL, S.HUT., dan Pihak Kedua H. FAHMI RIZANI, SE;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 26.750.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengadaan Perlengkapan Kirab/Karnaval jelang Pileg2014 tertanggal 21 Mei 2014 yang menerima M. SYAFWANI dan ditanda tangani oleh MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 52.350.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) tertanggal 19 Mei 2014 yang menerima FAJERI TAMZIDILLAH dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejbat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar Kwitansi No: 12 jumlah uang Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembuatan Iklan Pileg 3 x @ Rp. 450.000,- tertanggal 13 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 11 jumlah uang Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) untuk Talkshow Pemilu calon anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 tertanggal 13 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 10 jumlah uang Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pemutaran iklan Pileg 3 Jenis x 3 kali x 30 hari x @ Rp 25.000 tertanggal 13 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 6 jumlah uang Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu Rupiah) untuk Talkshow Pemilu Presiden & Wakil Presiden 2014 x @ Rp. 300.000 tertanggal 5 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Tanda terima Honor Talkshow di Radio Suara Banjar KPU Kab. Banjar Sosialisasi Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 6 jumlah uang Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembuatan Iklan Pilpres 3 x @ Rp. 450.000 tertanggal 5 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Kwitansi No: 12 jumlah uang Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh lima puluh ribu Rupiah) untuk Pemutaran Iklan 3 Jenis x kali x 30 hari x Rp.25.000 tertanggal 11 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh AKHMAD EFFENDY;
1 (satu) lembar Tanda terima Honor Talkshow di Radio Suara Banjar KPU Kab. Banjar Sosialisasi Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014;
1 (satu) lembar Tanda Terima sementara pengambilan uang sejumlah Rp. 393.215.800 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus Rupiah), tertanggal 25 Maret 2014, yang menerima Drs. TARMIDJI NAWAWI, mengetahui Ketua KPU Banjar AHMAD FAISAL, S.Hut;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta Rupiah) untuk Pembayaran Belanja Jasa lainnya tertanggal 19 Mei 2014, yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran, beserta lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi At-Tahibah jumlah Rp. 14.250.000 tertanggal 20 Maret 2014;
1 (satu) lembar Tanda terima Biaya Pemasangan Baliho Calon Legislatif Anggota DPRD Kab. Banjar Tahun 2014 berdasarkan Daerah Pemilihnya;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi Percetakan Tiga Jaya nama barang Pengadaan dan Percetakan Modul Pemilu , Keagamaan dan Marginal Jumlah Rp. 30.000.000,- tertanggal 22 Mei 2014 dan Nota CV. KARYA BINTANG MUSIM uraian Pengadaan Percetakan Modul Pemilu Disabilitas dan Perempuan, jumlah Rp. 20.000.000,- tertanggal 26 Mei 2014;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi Percetakan Tiga Jaya nama barang Poster dan Pemplet Pemilih Pemula, keagamaan dan Marginal Jumlah Rp.30.000.000,- tertanggal 22 Mei 2014 dan Nota CV. KARYA BINTANG MUSIM Jenis Pesanan Poster/Pemplet Disabilitas dan Pemplet Perempuan, jumlah Rp. 20.000.000,- tertanggal 26 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) tertanggal 18 September 2014 yang di tanda tangani oleh MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) untuk Pembayaran Tahapan persiapan TPS Pemilu tertanggal 01 April 2014 yang menerima TARMIJI NAWAWI dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Khusus tertanggal 30 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 35.700.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Bimtek Relawan Demokrasi tertanggal 17 Januari 2014 yang menerima FEBRIANTO dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp.1.320.000,- (satu juta Tiga ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Pengetikan DPK Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tertanggal 14 Mei 2014 yang menerima FAJERI T dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah Rupiah) untuk Pembayaran Stock Opname logistik Pemilu tertanggal 27 Januari 2014 yang menerima A.FAISAL dan ditanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) untuk Pembayaran ATK, Sound System, Kursi, Meja Undangan Kirab/Karnawval Pileg tertanggal 14 Maret 2014 yang menerima NURHASANAH;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Pembayaran Konsumsi Snack sebanyak 500 kotak kirab/karnaval tertanggal 14 Maret 2014 yang menerima NURHASANAH, beserta 1(satu ) lembar lampiran NOTA DINAS tertanggal 14 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 840.000,+ 120.000 untuk Pembayaran Biaya BBM untuk 7 buah + 10 L mobil dalam rangka kirab tertanggal 14 Maret 2014 yang menerima Hairul Is, beserta 1(satu ) lembar lampiran NOTA DINAS tertanggal 14 Maret 2014 yang di tanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 10.140.000,- (sepuluh juta seratus empat puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Penyelenggaraan kirab/Karnaval Pileg 2014 tertanggal 17 Maret 2014 yang menerima HAIRUL ISNAINI;
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah) untuk Pembayaran Penyedian snack dan nasi kotak untuk keperluan gerak jalan masal tertanggal 7 Maret 2014 yang menerima NURUL FATIAH, Amd., dan di tanda tangani oleh HUSAINI, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selakau Bendahara Pengeluaran, beserta lampiran sbb:
1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp. 45.000.000,-tertanggal 9-3-2014 yang di tanda tangani oleh NURUL FATIAH;
1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Kerja sama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar dengan catering Akbar Martapura Kabupaten Banjar yang ditanda tangani oleh AHMAD FAISAL, S.Hut., selaku Pihak Pertama dan NURUL FATIAH, A.Md., selaku Pihak kedua.
1 (satu) lembar KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN jumlah uang Rp. 27.250.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk Pembayaran Sewa kendaraan Operasional tertanggal 28 Mei 2014 yang menerima ABDULLAH, dan ditanda tangani oleh MASHURIANSYAH, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MARYANINGSIH, SH., selaku Bendahara Pengeluaran;
4 (empat) lembar surat pertanggungjawaban (SPJ) Tanda terima honor PamLinmas sekabupaten banjar untuk hari “H” Pemilu legislatif tahun 2014 dengan jumlah 620,400,000 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, SH., Martapura, tanggal kosong April 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 23-04-2014 Nomor : 00089/SPM/SET KPU-BJR/2014, untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 620.400.000,- (enam ratus dua puluh juta empat ratus ribu Rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Komplek Pangeran Antasari No. 46 martapura tanggal 23 April 2014 ditandatangani an. Kuasa Pengguna Anggaran pejabat penanda tangan SPM DRA. DARYATI;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.a/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola validasi akhir surat kuasa kegiatan logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 16 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.c/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan kegiatan logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 16 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.d/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penulisan dan penandaan kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.e/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengepakan surat suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.f/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penataan kelengkapan kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 19 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 102.g/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengesetan formulir logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 20 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 104.a/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pemeriksaan akhir kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 23 Juni 2014;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 109/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penghitungan kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 08 Agustus 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 28/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola sortir dan pelipatan surat suara logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 11 Pebruari 2014, 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 74/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawalan distribusi logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 29 Maret 2014 dan 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 76/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola serah terima logistik dari KPU ker PPK Kecamatan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 29 Maret 2014 beserta 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 91/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksanaan swakelola pengosongan/pemindahan atau penyimpanan surat suara pemilu legislatif tahun 2014 untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 21 Mei 2014 beserta 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014;
1 (satu) bundel daftar biaya kegiatan pendukung pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pengawasan kegiatan logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, SH., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan pengepakan surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, SH., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penataan kelengkapan kotak suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah pelaksanaan penulisan dan penandaan kotak suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pelaksanaan pengesetan formulir logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pelaksanaan akhir kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor pelaksanaan validasi akhir kotak suara logistik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, tanda tangan kosong Bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel daftar anggaran biaya pengadaan pekerjaan swakelola pelipatan dan sortir surat suara pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar jumlah biaya Rp. 318.623.200 dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) bundel tanda terima upah/honor bongkar pasang bilik dan kotak suara pemilihan umum 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar jumlah Rp. 14.600.000 dan beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran sudah terima dari Kuasa pengguna anggaran/pembuat komitmen satker Kab. Banjar jumlah uang Rp. 1.200.000.000,- untuk pembayaran tahapan persiapan TPS pemilu 2014, ditandatangani penerima TARMIJI NAWAWI lunas dibayar tanggal 01 April 2014, tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan an. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag., beserta 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 43/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan pemeriksaan akhir kotak suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan pemeriksaan akhir kotak suara kegiatan logistik pemilihan umum legislatif 2014 Drs. TARMIJI NAWAWI Rp. 6000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 39/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan penataan kelengkapan surat suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 27 pebruari 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan penataan kelengkapan kotak suara logistik pemil legislatif 2014 M. SYAFWANI Rp. 6000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 42/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pemeriksaan akhir kotak suara logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah pekerja untuk pemeriksaan akhir kotak suara logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 2014 jumlah Rp.31.680.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 41/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan penandaan kotak suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan penataan kelengkapan kotak suara logistik pemil legislatif 2014 Febriyanto, S.E. Rp. 6000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 38/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola penataan kelengkapan TPS logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 27 Pebruari 2014 dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima uang penataan kelengkapan TPS pemilu legislatif tahun 2014 KPU Kab. Banjar jumlah Rp. 42.880.000,- tanggal kosong April 2014, tandatangan kosong bendahara KPU Kab. Banjar MARYANINGSIH, S.H;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 37/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan pengesetan formulir surat kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 18 Pebruari 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan pengesetan formulir surat kegiatan logistik pemilu legislatif tahun 2014 FAJERI TAMZIDILLAH Rp. 6.000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 35/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengawasan validasi akhir surat suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Pebruari 2014 dan tanda terima upah/honor pengawasan pengawasan validasi akhir surat suara logistik pemilu legislatif tahun 2014 AHMAD FAISAL, S.Hut., Rp. 6.000.000,- tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 44/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengamanan gudang logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Maret 2014 dan tanda terima upah pengamanan gudang logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 KPU Kab. Banjar Jumlah Rp. 12.000.000,- tanggal kosong April 2014, tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 36/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola pengesetan formulir TPS/PPS/PPK logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 18 Pebruari 2014 dan 1(satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima upah pekerja untuk pengesetan formulir TPS/PPS/PPK pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 KPU Kab. Banjar Jumlah 52 x Rp.5000 = Rp.26.000.000,- tanggal kosong April 2014, tandatangan kosong bendahara MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 34/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola validasi akhir surat suara kegiatan logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 17 Pebruari 2014 dan 1(satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima upah pelaksanaan pekerja validasi akhir surat suara kegiatan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Jumlah Rp.31.680.000,00;
5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 32/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola perlengkapan/penyusunan surat suara sesuai DPT +2% logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 14 Pebruari 2014 dan 5(lima) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima upah pelaksanaan pekerja perlengkapan/penyusunan surat suara sesuai DPT +2% logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar total Rp.52.800.000,00 ditandatangani Ketua KPU Kab. Banjar AHMAD FAISAL;
4 (empat) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 25/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola biaya pengamanan proses kelola logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 03 Pebruari 2014 dan 1(satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kwitansi untuk pembayaran pam Logistik Rp. 7.200.000,- penerima SUTRISNO, pengaman gudang Rp. 3.200.000,- penerima SUTRISNO pengamanan kantor KPU Kab. Banjar Rp.6.600.000,- penerima SUTRISNO dan pengamanan gudang arus balik logistik pileg tahun 2014 Rp. 2.700.000,- yang menerima ACHMAD RIZALDI;
5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 30/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola hitung surat/set 25 lembar logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 12 Pebruari 2014 dan 5 (lima) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanda terima pelaksana swakelola hitung surat/set 25 lembar logistik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar total Rp.79.655.800.00;
1 (satu) bundel Laporan kegiatan UB. Maret 2014 gerak jalan sehat menuju jurdil 2014 tanggal 09 Maret 2014, Rapat konsolidasi persiapan bintek pemungutan dan perhitungan suara pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, Kirab/Karnaval jelang pileg 2014 tanggal 15 Maret 2014. Bintek penyelenggaraan pemilu 2014 tanggal 17-18 Maret 2014 yang dilegalisir;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Rincian bantuan pemerintah Kab. Banjar Pemilihan Umum anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut;
6 (enam) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) rekapitulasi tanda terima kegiatan bimtek jelang pileg tahun 2014 jumlah total 271.400.000 tanggal kosong Maret 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan tandatangan kosong Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos., Tanda terima panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kab. Banjar untuk Bimtek Pileg tahun 2014 total 26.000.000 tanggal kosong Maret 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos, Tanda terima panitia pemungutan suara (PPS) Kab. Banjar untuk Pileg tahun 2014 jumlah 179.400.000 tanggal kosong Maret 2014 tandatangan kosong Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos., tanda terima kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pileg tahun 2014 jumlah 66.000.000 tanggal kosong Maret 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penatausahaan Keuangan HUSAINI, S.Sos;
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari KPU Kab. Banjar uang sejumlah Rp.13.760.000,- (tiga belas juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah) untuk pembayaran cetak buku KPPS, tanggal 6 April 2014 yang ditandatangani ZAINUL ILMI;
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari FEBRIYANTO/KPU Kab. Banjar uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk pembayaran uang muka pencetakan buku panduan KPPS, Martapura tanggal 25-3-2013 yang ditandatangani ZAINUL ILMI (percetakan Latansa);
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari FEBRIYANTO/ Drs. TARMIJI NAWAWI uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk pembayaran dana talangan percetakan surat suara simulasi, Martapura tanggal 2-4-2014 yang ditandatangani ZAINUL ILMI (percetakan Latansa);
1 (satu) lembar Daftar Anggaran Biaya Persiapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Tahun 2014;
1 (satu) lembar Tanda Terima Validasi Akhir Kotak Suara dan Kelengkapan Lainnya, dengan total jumlah diterima Rp. 18.480.000,- KPU Kabupaten Banjar Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut;
1 (satu) lembar nota toko, foto kopy “KARYA AMANAH” STAI DARUSSALAM MARTAPURA, martapura tanggal 2 – 4 – 14, copy berbagai jenis form jumlah Rp.11.787.000;
1 (satu) lembar Daftar Anggaran Biaya Pekerjaan Swakelola Pelipatan dan Sortir Surat Suara Pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar;
1 (satu) lembar kertas yang beisi 4 (empat) foto copy kwitansi dengan rincian sebagai berikut:
kwitansi telah terima dari TARMIJI NAWAWI, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran uang makan pekerja gudang logistik KPU, tanggal 28-03-2014 tandatangan MARDIANSYAH;
kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran konsumsi PPK Mtp kota, M. TAUFIQURRQHMAN;
kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran konsumsi untuk pekerja logistik gudang KPU, tandatangan AMANG/MARDIANSYAH;
kwitansi telah terima dari M. TAUFIQURRQHMAN, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah).
1 (satu) lembar kertas yang beisi 4 (empat) foto copy kwitansi dengan rincian sebagai berikut:
kwitansi, uang sejumlah Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu Rupiah), untuk pembayaran uang makan pekerja sortir lipat surat suara pemilu 2014, martapura, tanggal 15-03-2014 tandatangan TARMIJI;
kwitansi, uang sejumlah Rp.6.625.000,- (enam juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah), untuk pembayaran uang makan penjaga gudang dan keamanan (Polres Polsek), tanggal 17 Feb – 10 April 2014, tandatangan TARMIJI;
kwitansi telah terima dari TARMIJI NAWAWI, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), untuk pembayaran uang makan pekerja logistik KPU, tanggal 02-04-2014 tandatangan MARDIANSYAH;
kwitansi, uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran uang makan polisi, tanggal 7-5-2014 tandatangan MARDIANSYAH;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari KPU/TARMIJI, uang sejumlah Rp.9.588.000,- (sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah), untuk pembayaran upah pemindahan surat suara dari gudang KPU (belakang gedung juang) ke Rusunawa STAI Darussalam, mtp 20 Februari 2014 tandatangan ABAU/SAIRI;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi, uang sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran ganti/upah perbaikan halaman gudang Rusunawa, 5-4-2014 tandatangan ANDI;
1 (satu) lembar kertas yang berisi 3 (tiga) lembar foto copy nota toko yang terdiri dari 1 (satu) lembar nota toko Jaya dan 2 (dua) lembar nota toko Levaransir “H. ITUI”;
1 (satu) lembar foto copy catatan tangan Rusunawa;
2 (dua) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP), uraian pembayaran setor objek PPh PS. 23 atas sortir dan lipat surat suara Pileg tahun 2014, jumlah pembayaran Rp. 28.965.740,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah);
1 (satu) bundel tanda terima ongkos/upah sortir dan pelipatan surat suara DPRD Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan logistik pemilu DA. 1379 B, DA. 1057 AF, DA. 1023 HA, martapura, 7-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pileg Kec. Telaga Bauntung, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani M. SUKIRNO. SP;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) untuk pembayaran transpot K. Hayar, K. Intan dan Matraman, Martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pemilu Kec. Sungai Pinang, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani BAYANUDDIN;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik KPU - Kecamatan, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani ABDUH;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pileg Kec. Martapura Barat, martapura, 7-4-2014 yang ditandatangani ABDUH;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pemilu Kec. Pengaron, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani ISMAIL;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Pemilu Kec. Sungai Tabuk, martapura, 8-4-2014 yang ditandatangani Drs. NURHIDAYAT;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran pengiriman logistik Kecamatan, martapura, 7-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan arus balik logistik pemilu DA. 1379 B, DA. 1057 AF, DA. 1023 HA, martapura, 16-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran Transport dari tujuan Bauntung - Martapura, 16-4-2014 yang ditandatangani M. SUKIRNO. SP;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) untuk pembayaran arus balik logistik Pileg Kec. Hanyar, Kec. K. Intan & Mataraman, martapura, 18-4-2014 yang ditandatangani TARMUJIADI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan logistik Kec. Sei Pinang (arus balik), Martapura, 16-04-2014 yang ditandatangani BAYANUDDIN;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk pembayaran arus balik logistik Pileg Kec. Martapura Barat, martapura, 17-4-2014 yang ditandatangani ABDUH;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan arus balik Pengaron, 16-4-2014 yang ditandatangani ISMAIL;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan logistik pemilu (arus balik) Kec. Sei Tabuk, Martapura, 18-4-2014 yang ditandatangani Drs. NORHIDAYAT;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkut logistik (arus balik) Kec. Simpang Empat dan Astambul, mtp, 20-04-2014 yang ditandatangani TARMIJI;
1 (satu) lembar kwitansi, uang sejumlah Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran angkutan arus balik logistik Pemilu Legislatif, Martapura, 19-4-2014 yang ditandatangani ABDUH;
1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KPU, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran tambahan biaya distribusi logistik PPK ke PPS Pemilu, Martapura, 11-04-2014 yang ditandatangani H. SUKIRNO;
1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KPU Banjar, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran distribusi logistik dari PPK Paramasan ke KPU Kabupaten Banjar, 27 April 2014 yang ditandatangani tanpa nama;
1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KPU/TARMIJI, uang sejumlah Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran tambahan biaya logistik Kec. Paramasan Pemilu 2014, Martapura 27 – 04 - 2014 yang ditandatangani DARUL QUTNI, S.AP., M.M;
1 (satu) lembar besaran biaya angkutan dari KPU ke PPK, Martapura 2014 Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., tanpa tandatangan;
1 (satu) lembar tanda terima Biaya Distribusi Logistik PPK se- Kabupaten Banjar, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, tandatangan Ketua A. FAISAL, S.Hut;
1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Nomor : 76/Kpts/KPU-Bjr-022.436022/2014 Tentang penetapan pekerjaan dan pelaksana swakelola serah terima logistik dari KPU ke PPK Kecamatan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Banjar Tahun 2014 ditandatangani Ketua AHMAD FAISAL, S.Hut., ditetapkan di Martapura tanggal 29 Maret 2014;
1 (satu) lembar kertas yang beisi 3 (tiga) kwitansi dengan rincian sebagai berikut:
kwitansi telah terima dari M. SYAFWANI, uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta Rupiah), untuk pembayaran dana pelipatan dan sortir surat suara, tanggal 27 Feb. 2014, tandatangan TARMIJI NAWAWI;
kwitansi telah terima dari M. SYAFWANI, uang sejumlah Rp.183.967.400,- (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah), untuk pembayaran dana pencairan kedua untuk lipat dan sortir surat suara, Mtp. 6 Maret 2014, tandatangan TARMIJI NAWAWI;
kwitansi telah terima dari M. SYAFWANI, uang sejumlah Rp.79.655.800,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus Rupiah), untuk pembayaran dana sortir dan lipat, tanggal 20 Maret 2014, tandatangan TARMIJI NAWAWI;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp.5.786.175,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah), untuk pembayaran Pengembalian sisa kegiatan penggandaan DPS dan penggandaan DPSHP Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. yang ditandatangani MARYANINGSIH, S.H;
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran sudah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pembuat Komitmen SatKer Kab. Banjar, Jumlah Uang Rp.54.030.000,- (lima puluh empat juta Rupiah) untuk pembayaran penyusunan daftar pemilih khusus pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan penyusunan DPS, DPSHP, DPT, serta daftar pemilih khusus pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Martapura tanggal 06 Juni 2014, yang tidak ada tandatangan Bendahara Pengeluaran MARYANINGSIH, S.H., dan A.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen MASHURIANSYAH, S.Ag;
1 (satu) lembar kertas yang berisi 2 foto copy nota yaitu:
Nota Foto copy ‘’KARYA AMANAH‘’ STAI DARUSSALAM MARTAPURA, banyaknya 1173X1X17, NAMA BARANG Cetak, HARGA 450, JUMLAH 8.973.450 dan banyaknya 1173 X 5 X 17, NAMA BARANG Copy, HARGA 1275, JUMLAH 1.7448.375. Jumlah Rp. 26.421.825, Martapura, 20/5/2014 KPU Banjar;
Nota Foto copy ‘’KARYA AMANAH‘’ STAI DARUSSALAM MARTAPURA, banyaknya 1173 X 1 X 17, NAMA BARANG Cetak, HARGA 450, JUMLAH 8.973.450 dan banyaknya 1173 X 5 X 17, NAMA BARANG Copy, HARGA 1275, JUMLAH 1.7448.375. Jumlah Rp. 26.421.825, Martapura, 1 Mei 2014 KPU Banjar;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran pengolahan data & soft copy data pemilih dalam DVD- RW untuk 3 org : MASHURI, RONY dan NUTHFI, Martapura yang ditandatangani MASHURIANSYAH;
1 (satu) lembar foto copy tanda terima pengeloahan data dan soft copy data pemilih dalam DVD-RW Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, sejumlah Rp. 900.000,-;
1 (satu) lembar foto copy Nota Toko WAHYU kepada KPU BANJAR, banyaknya 70, NAMA BARANG CD & KOTAK, HARGA SATUAN 4800, JUMLAH 335.000 Jumlah Rp. 335.000, Martapura, 1 Mei 2014 KPU Banjar;
1 (satu) lembar kerta yang berisi 2 foto copy kwitansi yaitu:
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran Transport PPK untuk pengolahan/pengetikan DPSHP Pilpres, Martapura, 22 Mei 2014. yang ditandatangani MASHURIANSYAH;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi telah terima dari FAJERI TAMZIDILLAH uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran Transport PPK untuk pengolahan/pengetikan DPSHP Pilpres, Martapura, tanggal kosong Mei 2014. yang ditandatangani MASHURIANSYAH;
Tetap terlampir dalam berkas perkara Terpidana Atas nama Drs. TARMIJI NAWAWI Bin (Alm) H. NAWAWI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari Rabu tanggal 8 April 2019, oleh PURJANA, S.H, M.H., selaku Hakim Ketua, DANA HANURA, S.H, M.H., dan F A U Z I, S.H., Hakim-hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUHAILI Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh TRI TARUNA FARIADI, S.H., dkk Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DANA HANURA, S.H, M.HPURJANA, S.H, M.H
F A U Z I, S.H
Panitera Pengganti,
S U H A I L I