137/Pid.Sus/2017/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 137/Pid.Sus/2017/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Angga Kurniawan
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Angga Kurniawan , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani , kecuali jika dikemudikan hari ada putusan Hakim yang menentukan lain di sebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 ( sepuluh) bulan berakhir ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan ;. 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kbm Truk Hino L-8034-UY. - 1 (satu) lembar STNK Kbm Truk Hino L-8034-UY a,n SINAR DUTA PERSADA; Dikembalikan kepada PT Anuta Utama Surabaya melalui Terdakwa;. - 1 (satu) lembar SIM B II Umum a.n ANGGA KURNIAWAN; Dikembalikan kepada Terdakwa - 1 (satu) unit sepeda angin. Dikembalikan kepada saksi Tri Handayani 7. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 137/Pid.Sus/2017/PN.Skt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap : Angga Kurniawan Tempat lahir : Mojokerto Umur / tanggal lahir : 30 Tahun / 05 Pebruari 1987 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Ketangi Rt.03 Rw.01 Ngembleh Dlanggu Mojokerto Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2017 sampai dengan tanggal 21 08 Mei 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 26 Mei 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengan tanggal 25 Juli 2017;
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta No.137/Pen.Pid/2017/PN.Skt tanggal 27 April 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 137/Pen.Pid.Sus/2017/PN Skt tanggal 27 April 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Surat tuntutan pidana Penuntut Umum No.Reg. Perk: PDM - 64/SKRTA/Euh.2/04/2017 tanggal 23 Mei 2017 yang menuntut terhadap terdakwa tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Angga Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana “karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ) dalam surat dakwaan No.reg Perkara : PDM -64/SKRTA/Euh.2/04/2017 tanggal 26 April 2017 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Truk Hino L-8034-UY.
1 (satu) lembar STNK Kbm Truk Hino L-8034-UY a,n Sinar Duta Persada.
Dikembalikan kepada PT Anuta Utama Surabaya melalui Terdakwa.
1 (satu) lembar SIM B II Umum a.n Angga Kurniawan.
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) unit sepeda angin.
Dikembalikan kepada saksi Tri Handayani
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya mengakui terus terang perbuatannya, merasa bersalah serta menyatakan penyesalannya selanjutnya Terdakwa mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan didakwa dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ANGGA KURNIAWAN pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Maret Tahun 2017, bertempat di jalan Veteran Simpang Empat Jl. Yos Sudarso Serengan Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa mengemudikan Kbm Truk Hino L-8034-UY yang sebelumnya kirim barang (batubara) ke Sritex di Sukoharjo, setelah selesai mengirim barang kemudian terdakwa bergegas meninggalkan Kota Sukoharjo, kemudian Truk berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan kurang lebih 5-10 km/jam dengan gigi presneling 2 (dua) keadaan cuaca cerah (malam hari), jalan halus beraspal, simpang 4 (empat), untuk arus lalu lintas ramai, dan jalan tersebut dua arah.
Kemudian saat terdakwa mengemudikan Kbm Truk Hino L-8034-UY berjalan dari arah selatan ke utara, dan sesampainya di Simpang Empat Gemblegan terdakwa berhenti karena lampu traffic Light menyala merah dengan posisi Kbm Truk Hino L-8034-UY di lajur sebelah kanan dan ada sepeda angin dilajur sebelah kiri, setelah lampu Traffict Light menyala merah selanjutnya Kbm Truk Hino L-8034-UY berjalan membelok ke kiri/barat sedangkan sepeda angin ke arah utara/lurus, dan karena terdakwa pada saat membelok ke kiri/barat tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas dari samping kiri sehingga bemper depan samping kiri membentur sepeda angin, kemudian pengayuh sepeda jatuh (korban SUNARNO) dan masuk ke kolom Kbm Truk Hino L-8034-UY sedangkan sepeda angin berada dibawah bemper depan, selanjutnya terdakwa menghentikan kendaraannya setelah mendengar ada warga yang berteriak menyuruh untuk berhenti, kemudian terdakwa turun untuk menolong korban dan dibantu warga yang berada disekitar TKP mengangkat korban untuk dibawa ke trotoar, kemudian korban mengalami luka di kaki kiri sobek dan masih dalam kondisi sadar dan setelah sekitar 10 (sepuluh) menit ada Petugas Kepolisian yang datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Kustati Surakarta, selanjutnya terdakwa beserta Truk yang terdakwa kemudikan diamankan ke Kantor Polsek Serengan.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan korban SUNARNO meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum No. 06/RSIK-Sekret-VISUM/III/2017 tanggal 27 Maret 2017, dari RSUI Kustati Jalan Kapten Mulyadi No. 249 Surakarta, yang diperiksa oleh dr. Fery Kristianto serta diketahui dan disahkan oleh dr. S. Budi Yuwono, Sp.B (K) Trauma, terdapat :
Penderita datang di RSUI Kustati, Surakarta dalam keadaan tidak sadar.
Luka robek dikaki kiri ukuran kurang lebih 10cm.
Jejas di perut (+)
Tidak ada gerakan nafas.
Kelainan-kelainan yang tertulis ini telah terjadi karena :
Benturan benda tumpul dan atau keras.
Karena kelainan-kelainan ini si penderita :
Meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti isi surat dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, telah hadir dan didengar keterangan dipersidangan saksi-saksi yaitu :
Saksi Suwandi, di bawah sumpah pada pokokknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar jam 18.00 Wib, di jalan Veteran Sp.4 Jl. Yos Sudarso Serengan Surakarta antara Kbm Truk Hino L-8034-UY dengan sepeda angin;
Bahwa waktu terjadi kecelakaan saksi berada di simpang empat Gemblekan sedang mangkal menunggu penumpang tepatnya disebelah selatan jalan dan posisi saksi waktu duduk dibecaknya menghadap ke timur, jarak dengan TKP sekitar 5-10 meter;
Bahwa yang saksi tahu waktu terjadi kecelakaan cuaca cerah kondisi jalan halus beraspal dan situasi arus lalu lintas ramai, dan di lokasi kecelakaan tersebut ada lampu Traffic Light dan berfungsi normal.
Bahwa Kbm Truk Hino L-8034-UY dan sepeda angin sama-sama berjalan dari arah selatan ke utara dan pada saat mendekati persimpangan lampu menyala hijau sehingga semua kendaraan yang dari arah selatan berhenti, untuk Kbm Truk Hino L-8034-UY berhenti diposisi lajur sebelah kanan sedangkan sepeda angin dilajur sebelah kiri, setelah lampu Traffic Light menyala hijau kendaraan mulai berjalan, Kbm Truk Hino L-8034-UY yang awalnya berhenti dilajur kanan selanjutnya berjalan dan akan membelok ke kiri/barat, sedangkan sepeda angin berjalan lurus ke arah utara, pada saat Kbm Truk Hino L-8034-UY membelok ke kiri/barat tiba-tiba bemper depan samping kiri membentur sepeda angin yang berjalan ke arah utara tersebut sehingga pengayuh sepeda jatuh dan masuk kebawah Kbm Truk Hino L-8034-UY sedangkan untuk sepedanya berada dibawah bemper depan.
Bahwa pada saat lampu menyala merah selanjutnya kendaraan berjalan disamping Kbm Truk Hino L-8034-UY juga banyak sepeda motor yang berjalan kearah utara di depan sepeda tersebut, dan ketika saksi melihat sepeda angin yang ditabrak oleh Truk tersebut saksi langsung berteriak (HOP..HOOP..HOOP) dan menyuruh sopir truk untuk berhenti, dan setelah saksi teriaki truk tersebut langsung berhenti dan saksi berlari mendekat ke TKP untuk menolong korban yang waktu itu posisinya dibawah truk tersebut.
Bahwa , saat terjadi benturan Truk berjalan pelan belok kekiri ;
Bahwa waktu itu pengemudi Truk juga langsung turun dan ikut membantu menolong korban selanjutnya korban kami angkat ke trotoar sebelah utara jalan, setelah beberapa saat Petugas Kepolisian datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Kustati dengan menggunakan mobil dinas, sedangkan Kbm Truk Hino L-8034-UY dan pengemudinnya serta sepeda angin diamankan ke Kantor Polsek Serengan oleh Petugas.
Bahwa yang saksi tahu untuk benturan Kbm Truk Hino L-8034-UY kena bagian bemper depan samping kiri sedangkan sepeda angin kena bagian body samping kanan, dan korban pengayuh sepeda yang saksi tahu mengalami luka lecet dikaki kanan dan kiri serta dan pinggang kanan juga lecet serta kepala bagian belakang, dan ketika korban saksi angkat ke trotoar kondisi korban juga masih sadar dan berteriak merasakan sakit.
Bahwa untuk kerusakan Kbm Truk Hino L-8034-UY tidak mengalami kerusakan, sedangkan sepeda angin mengalami kerusakan pada pelg roda depan bengkok, karena terkena slebor Kbm Truk Hino L-8034-UY bagian depan;
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi di atas Terdakwa telah membenarkannya.
Saksi AGUS PADIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian yang melakukan evakuasi korban kecelakan lalu lintas karena kelalain Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar jam 18.00 Wib, di jalan Veteran Sp.4 Jl. Yos Sudarso Serengan Surakarta antara Kbm Truk Hino L-8034-UY dengan sepeda angin;
Bahwa waktu terjadi kecelakaan saksi berada di Kantor Polsekta Serengan sedang melaksanakan piket jaga Mapolsek Serengan, jarak dengan TKP sekitar 100 (seratus) meter. Kemudian sekitar jam 18.00 Wib ada seorang laki-laki yang tidak saksi kenal datang ke Kantor dan melaporkan bahwa telah kecelakaan lalu lintas di Simpang 4 Gemblekan antara Kbm Truk dengan sepeda angin dan korban masih berada di TKP;
Bahwa setelah saksi mendapat laporan dari warga tersebut tentang adannya kecelakan lalu lintas dan korban masih berada di TKP saksi langsung mengecek laporan dari warga tersebut dengan menggunakan kendaraan dinas, yang kebetulan TKP tersebut tidak jauh dari Kantor Polsekta Serengan;
Bahwa setelah saksi sampai di TKP sudah banyak sekali warga yang berkerumun dan ternyata benar telah terjadi kecelakaan antara Kbm Truk dengan sepeda angin, dan korban yang berjenis kelamin laki-laki masih berada di sekitar TKP, waktu itu korban pengayuh sepeda sudah berada di trotoar sebelah utara jalan, menurut warga yang berada di TKP sebelumnya korban berada dibawah Truk namun oleh warga serta pengemudi Kbm Truk korban langsung di angkat ke trotoar sebelah utara jalan;
Bahwa setelah saksi melihat korban yang berada di trotoar tersebut dalam kondisi kritis selanjutnya korban langsung saksi antar ke RS. Kustati dengan menggunakan mobil dinas agar segera mendapatkan perawatan, dan dalam perjalan ke RS. Kustati tersebut saksi melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Unit Laka Satlantas Polresta Surakarta dengan menggunakan HT agar dapat langsung ditindak lanjuti kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu pasti arah kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut dan mengapa bisa terjadi kecelakaan, namun yang saksi dengar dari warga yang berada disekitar TKP yang juga ikut menolong korban untuk Kbm Truk Hino L-8034-UY berjalan dari arah selatan ke utara selanjutnya membelok ke kiri/barat sedangkan sepeda angin berjalan dari arah selatan lurus ke arah utara;
Bahwa , saksi sebagai petugas Kepolisian Kbm Truk Hino L-8034-UY seharusnya mengambil jalur kiri karena mau belok kekiri, bukan mengambil jalur kanan itu salah ;
Bahwa setelah saksi mengantar korban ke RS. Kustati dan korban sudah ditangani di ruang IGD dan juga sudah mendapatkan identitas korban pengayuh sepeda a.n SUNARTO yang beralamat di daerah Danukusuman, selanjutnya saksi langsung ke Kantor Kalurahan Danukusuman untuk meminta bantuan Linmas agar menghubungi keluarga korban sesuai identitas yang saksi temukan pada korban, selanjutnya saksi kembali ke kantor, begitu sampai di kantor saksi mendengar dari tukang becak yang berada di wedangan samping kantor bahwa korban pengayuh sepeda tersebut sudah meninggal dunia, dan untuk Petugas dari Unit Laka Aiptu SUGENG sudah berada di kantor untuk mengamankan barang bukti kendaraan serta surat-surat kendaraan dan pengemudi Kbm Truk Hino L-8034-UY yang terlibat kecelakaan tersebut, selanjutnya pengemudi Kbm Truk Hino L-8034-UY bersama warga yang ikut menolong korban tersebut di ajak ke TKP untuk melaksanakan olah TKP;
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi di atas Terdakwa telah membenarkannya.
Saksi TRI HANDAYANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan keponakan dari Bp. SUNARNO (Alm);
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu-lintas yang dialami Paman saksi yang bernama SUNARNO (Alm);
Bahwa saksi mendapatkan informasi tentang paman saksi yang bernama SUNARNO mengalami kecelakaan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar jam 18.00 Wib, dan dari informasi yang saksi dengar kecelakaan terjadi di Jl. Veteran Sp.4 Jl. Yos Sudarso atau yang sering disebut Sp.4 Gemblekan;
Bahwa menurut informasi yang saksi dengar, kecelakaan tersebut antara mobil Truk dengan sepeda angin, dan waktu itu paman saksi sebagai pengayuh sepeda angin;
Bahwa waktu paman saksi terlibat kecelakaan saksi berada di rumah sedang bersantai, dan saksi mengetahui kalau paman saksi terlibat kecelakaan pada hari itu juga Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar jam 18.15 dan waktu itu yang memberitahu Ibu NING yang juga sebagai istri dari Pak PARJOKO yang selaku RT di tempat paman saksi tinggal, dan saksi diberitahu melalui telepon dan posisi paman saksi sudah berada di RS. Kustati dalam keadaan kritis;
Bahwa setelah saksi diberitahu kalau paman saksi mengalami kecelakaan dan sudah berada di RS. Kustati dalam keadaan kritis saksi tidak ke rumah sakit namun ke rumah tempat paman saksi tinggal di daerah Dawung Wetan untuk menenangkan nenek saksi yang juga ibu dari paman saksi, setelah sampai di rumah paman saksi mendapat informasi dari Pak WAGE yang sudah dari Rumah Sakit Kustati bahwa paman saksi sudah meninggal dunia;
Bahwa saksi tidak tahu pasti luka yang dialami oleh pamannya, namun pada saat jenazah paman saksi akan dimakamkan dari hidung sempat mengeluarkan darah;
Bahwa yang saksi tahu rutinitas paman saksi sekitar jam 17.30 Wib berangkat dari rumah menuju tempat bekerja sebagai juru parkir di Wedangan Solo Brow di daerah Kawatan dan setahu saksi paman bekerja sebagai juru parkir ditempat tersebut hanya pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu, dan terakhir saksi bertemu dengan pamannya pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2017 sekitar jam 19.00 Wib di tempat paman saksi bekerja sebagai juru parkir, dan waktu itu kondisi paman saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan semasa hidup paman saksi tidak mempunyai riwayat penyakit yang berbahaya;
Bahwa jenazah paman saksi dimakamkan pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar jam 14.00 Wib di TPU Danyung, Baki, Sukoharjo, dan dari pihak pengemudi mobil truk yang terlibat kecelakaan dengan paman saksi sudah ada perwakilan yang datang ke rumah untuk ikut berbela sungkawa, serta memberikan uang santunan kepada keluarga saksi sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sudah kami terima;
Bahwa atas musibah kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya paman saksi tersebut saksi sebagai wakil sekeluarga telah menyatakan ikhlas, dan saksi menganggap kejadian tersebut sebagai musibah serta saksi tidak akan melakukan penuntutan kepada pihak pengemudi yang mengakibatkan paman saksi meninggal dunia, serta saksi ke dua pihak sepakat akan menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan;
Bahwa sudah ada perdamaian yang di lakukan di kantor Polisi, antara Terdakawa dnegan keluarga paman saksi, dan saksi yang membubuhkan tanda tangan di surat perdamaian sebagai perwakilan keluarga tanpada adanya paksaan atas musibah kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya paman saksi.
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi di atas Terdakwa telah membenarkannya
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dihadapan Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan maupun paksaan dan apa yang diterangkan adalah benar.
Bahwa terdakwa telah diamankan Polisi di Polsek Serengan Surakarta karena kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia;
Bahwa terdakwa menerangkan kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar jam 18.00 Wib, untuk tempat terjadinya kecelakaan terdakwa tidak tahu nama jalan serta lokasinya karena terdakwa baru pertama kali lewat dijalan tersebut dan baru sekali ini kirim barang ke Sritex di Sukoharjo, yang terlibat antara Kbm Truk Hino L-8034-UY dengan sepeda angin dan waktu itu terdakwa sebagai pengemudi Kbm Truk Hino L-8034-UY;
Bahwa waktu terjadi kecelakan malam hari cuaca cerah, jalan halus beraspal, simpang 4, untuk arus lalu lintas ramai, dan jalan tersebut dua arah;
Bahwa di simpang empat tersebut ada lampu traffic light dan waktu itu juga berfungsi dengan baik;
Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi terdakwa mengemudikan Kbm Truk Hino L-8034-UY berjalan dari arah selatan ke utara, selanjutnya akan membelok ke kiri/barat dengan kecepatan kurang lebih 5-10 km/jam dan masuk pada gigi persneling 2, sedangkan pengayuh sepeda angin terdakwa tidak tahu berjalan dari arah mana kemana;
Bahwa sebelum terlibat kecelakaan terdakwa belum pernah lewat di jalan tersebut dan baru pertama kali melewati jalan tersebut, dan terdakwa tahu ada petunjuk kalau belok kiri jalan terus setelah terdakwa berhenti di lampu merah;
Bahwa terdakwa sewaktu mengemudikan Kbm Truk Hino L-8034-UY sendiri tidak ada penumpang dan juga kernet, dan sudah pakai sabuk pengaman;
Bahwa sebelum kecelakan lalu lintas tersebut terjadi terdakwa mengemudikan Kbm Truk Hino L-8034-UY berjalan dari arah selatan ke utara, pada saat mendekati simpang empat lampu traffic light menyala merah sehingga terdakwa berhenti, setelah lampu menyala merah selanjutnya terdakwa berjalan membelok ke kiri/barat dan pada saat terdakwa membelok tersebut Kbm Truk Hino L-8034-UY yang terdakwa kemudikan terasa melewati jalan yang bergelombang, dan tiba-tiba ada orang berteriak yang menyuruh terdakwa untuk berhenti;
Bahwa setelah terdakwa mendengar ada orang berteriak dan menyuruh terdakwa berhenti, selanjutnya terdakwa langsung menghentikan Kbm Truk Hino L-8034-UY yang terdakwa kemudikan dan terdakwa langsung turun untuk melihat apa yang terjadi, dan ternyata ada seorang laki-laki di bawah Kbm Truk Hino L-8034-UY posisi terlentang tepatnya di depan roda belakang samping kanan serta ada sepeda angin di depan truk terdakwa;
Bahwa waktu itu terdakwa juga menolong korban dan dibantu oleh warga yang berada disekitar TKP, selanjutnya korban kami angkat ke trotoar, dan yang terdakwa tahu korban mengalami luka dikaki kiri sobek dan masih dalam kondisi sadar dan setelah sekitar 10 (sepuluh) menit ada Petugas Kepolisian yang datang dan langsung membawa korban ke rumah sakit, dan selanjutnya terdakwa Truk yang terdakwa kemudikan diamankan ke Kantor Polsek yang kebetulan tidak jauh dari TKP;
Bahwa pada saat terdakwa berhenti dilampu merah terdakwa posisi dilajur sebelah kanan dan dijalan tersebut ada 2 (dua) lajur, dan didepan terdakwa ada 1 (satu) mobil yang berhenti sedangkan disamping kiri ada juga mobil dan sepeda motor yang berhenti;
Bahwa setelah lampu menyala hijau selanjutnya terdakwa membelok ke kiri sudah menyalakan lampu sent kiri serta melihat situasi disamping kiri dari spion kiri dan yang terdakwa lihat banyak sepeda motor disamping kiri terdakwa dan berjalan lurus ke arah utara namun terdakwa tidak melihat kalu ada sepeda angin disamping kiri terdakwa;
Bahwa pada saat terjadi kecelakan letak benturan Kbm Truk Hino L-8034-UY yang terdakwa kemudikan bagian depan sedangkan sepeda angin terdakwa tidak tahu dimana letak benturannya;
Bahwa untuk Kbm Truk Hino L-8034-UY tidak mengalami kerusakan, sedangkan sepeda angin mengalami kerusakan pada pelg roda depan bengkok;
Bahwa terdakwa biasa mengemudikan kendaraan sudah sekitar kurang lebih sudah 10 (sepuluh) tahun dan mengemudikan Kbm Truk Hino L-8034-UY sudah sekitar 4 (empat) tahun, dan waktu mengemudikan Kbm Truk Hino L-8034-UY terdakwa membawa STNK dan juga sudah memiliki SIM B II Umum yang sah;
Bahwa untuk Kbm Truk Hino L-8034-UY yang terdakwa kemudikan milik PT. ANUTA UTAMA, dan terdakwa sudah bekerja ditempat tersebut sekitar 4 (empat) tahun;
Bahwa atas kejadian ini terdakwa merasa bersalah, sangat menyesali perbuatannya
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah dibacakan : Visum Et Repertum dengan Nomor : 06/RSIK-Sekret-VISUM/III/2017, tertanggal 27 Maret 2017 yang dibuat oleh dr.Fery Kristianto. Adapun keseimpulan dari Visum Et Repertum Nomor : 06/RSIK-Sekret-VISUM/III/2017 bahwa “Penderita datang di RSUI Kustati dalam keadaan tidak sadar, mengalami luka robek di kaki kiri ukuran kurang lebih 10 (sepuluh) cm, jejas di perut (+), dan tidak ada gerakan nafas.”
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kbm Truk Hino L-8034-UY;
1 (satu) lembar STNK Kbm Truk Hino L-8043-UY a.n SINAR DUTA PERSADA;
1 (satu) lembar SIM B II Umum a.n ANGGA KURNIAWAN;
1 (satu) unit sepeda angin
Menimbang , bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut Hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan petugas polisi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar jam 18.00 Wib di polsek Serengan Surakarta karena kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia ;.
Bahwa sebelum kecelakan lalu lintas tersebut terjadi terdakwa mengemudikan Kbm Truk Hino L-8034-UY berjalan dari arah selatan ke utara, pada saat simpang empat lampu traffic light menyala merah terdakwa berhenti mengambil jalur kanan setelah lampu menyala merah selanjutnya terdakwa berjalan membelok ke kiri/barat dan pada saat terdakwa membelok tersebut Kbm Truk Hino L-8034-UY yang terdakwa kemudikan terasa melewati jalan yang bergelombang, dan ada orang berteriak yang menyuruh terdakwa untuk berhenti;
Bahwa pada saat terjadi kecelakan letak benturan Kbm Truk Hino L-8034-UY yang terdakwa kemudikan bagian depan, sedangkan sepeda angin mengalami kerusakan pada pelg roda depan bengkok dan korban dibawa kerumah sakit oleh Petugas Kepolisian dan meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan tunggal Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
(Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan perbuatan terdakwa maka perbuatan terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang ditujukan kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kedua tersebut, terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa.
Yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ad. a. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa hukum pidana adalah subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam arti orang siapa saja sebagai pelaku perbuatan pidana dan orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini yang diajukan sebagaimana setiap orang adalah Terdakwa Angga Kurniawan yang berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukan bahwa Terdakwalah sebagai pelaku perbuatan pidana yang didakwakan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan dimuka persidangan ternyata tidak dapat mengutarakan penempatan dirinya selaku barang siapa bahwa Terdakwa telah mengakui dirinyalah sebagai perbuatan pidana ini . Selanjutnya apabila dimulai dari terdakwa selama proses pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sehat baik jasmani maupun rohaninya , ia bisa memberikan keterangan cukup mampu menerangkan detail yang terjadi dalam perkara ini. Sehingga dengan keadaan ini dapatlah dikatakan bahwa terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan secara hukum ;
Menimbang , bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum
Ad. b. Unsur yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, yang dimaksud sebagai lalai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas adalah orang yang tidak berhati-hati mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang,bahwa Berdasarkan fakta dipersidangan, dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar jam 18.00 Wib, di jalan Veteran Sp. 4 Jl. Yos Sudarso Serengan Surakarta pengemudi Kbm Truk Hino L-8034-UY bernama : ANGGA KURNIAWAN telah melakukan kealpaan yaitu : terdakwa waktu mengemudi Kbm Truk Hino L-8034-UY di jalan Yos Sudarso Sp. 4 Jl. Veteran pada saat berjalan dari arah selatan ke utara dan pada saat melewati persimpangan selanjutnya membelok kekiri/barat tidak memperhatikan arus lalu lintas yang dari arah samping kiri sehingga bemper depan samping kiri membentur sepeda angin yang berada disamping kirinya sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan terjadinya benturan antara Kbm Truk Hino L-8034-UY dengan sepeda angin, untuk Kbm Truk Hino L-8034-UY kena bagian bemper depan samping kiri sedangkan sepeda angin kena bagian body samping kanan,
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terbukti menurut hukum ;
Ad c. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi yang saling bersesuaian yang didukung dengan pengakuan terdakwa, diperoleh bahwa saat terdakwa mengemudikan Kbm Truk Hino L-8034-UY berjalan dari arah selatan ke utara, dan sesampainya di Simpang Empat Gemblegan terdakwa berhenti karena lampu traffic Light menyala merah dengan posisi Kbm Truk Hino L-8034-UY di lajur sebelah kanan dan ada sepeda angin dilajur sebelah kiri, setelah lampu Traffict Light menyala merah selanjutnya Kbm Truk Hino L-8034-UY berjalan membelok ke kiri/barat sedangkan sepeda angin ke arah utara/lurus, dan karena terdakwa pada saat membelok ke kiri/barat tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas dari samping kiri sehingga bemper depan samping kiri membentur sepeda angin, kemudian pengayuh sepeda jatuh (korban SUNARNO) dan masuk ke kolom Kbm Truk Hino L-8034-UY sedangkan sepeda angin berada dibawah bemper depan, selanjutnya terdakwa menghentikan kendaraannya setelah mendengar ada warga yang berteriak menyuruh untuk berhenti, kemudian terdakwa turun untuk menolong korban dan dibantu warga yang berada disekitar TKP mengangkat korban untuk dibawa ke trotoar, kemudian korban mengalami luka di kaki kiri sobek dan masih dalam kondisi sadar dan setelah sekitar 10 (sepuluh) menit ada Petugas Kepolisian yang datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Kustati Surakarta, selanjutnya terdakwa beserta Truk yang terdakwa kemudikan diamankan ke Kantor Polsek Serengan. Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan korban SUNARNO meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum No. 06/RSIK-Sekret-VISUM/III/2017 tanggal 27 Maret 2017, dari RSUI Kustati Jalan Kapten Mulyadi No. 249 Surakarta, yang diperiksa oleh dr. Fery Kristianto serta diketahui dan disahkan oleh dr. S. Budi Yuwono, Sp.B (K);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi menurut hukum :
Menimbang, bahwa semua unsur yang didakwakan oleh jaksa Penuntut Umum telah terbukti , maka Terdakwa harus dijatuhkan hukuman Pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhkan hukuman Percobaan, maka Terdakwa tidak usah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara ( vide pasal 14a ayat (1) KUHP) dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini , Majelis hakim sependapat dengan uraian dalam tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bajwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban SUNARNO meninggal dunia..
Hal-hal yang yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan sangat menyesali perbuatannya.
Pihak keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada pihak keluarga korban SUNARNO.
Terdakwa sudah ada perdamaian dengan keluarga korban Sunarno;
Di dalam persidangan keponakan korban SUNARNO yaitu saksi TRI HANDAYANI (mewakili pihak keluarga korban) menyatakan atas kecelakaan lalu lintas yang menimpa pamannya tidak akan menuntut secara hukum kepada terdakwa karena kecelakaan tersebut tidak ada unsur kesengajaan dan diselesaikan secara damai.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah;
Memperhatikan pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan)., Undang-Undang RI No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Angga Kurniawan , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani , kecuali jika dikemudikan hari ada putusan Hakim yang menentukan lain di sebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 ( sepuluh) bulan berakhir ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan ;.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Truk Hino L-8034-UY.
1 (satu) lembar STNK Kbm Truk Hino L-8034-UY a,n SINAR DUTA PERSADA;
Dikembalikan kepada PT Anuta Utama Surabaya melalui Terdakwa;.
1 (satu) lembar SIM B II Umum a.n ANGGA KURNIAWAN;
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) unit sepeda angin.
Dikembalikan kepada saksi Tri Handayani
Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 Dalyusra. S.H.,M.H selaku Hakim Ketua , Priyanto, S.H.,M.Hum , dan Sigit Pangudianto, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa , 30 Mei 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Lilis Setyo Apriyanti sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Sri Hartinah . S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
Priyanto, S.H.,M.Hum Dalyusra. S.H.,M.H.
Sigit Pangudianto, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Lilis Setyo Apriyanti