549/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 549/PDT/2017/PT.DKI
PT.ABDI RAKYAT BAKTI >< UNITED OVERSEAS BANK LIMITED CS
MENGADILI : - Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan I - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 350/Pdt.G.BTH/2016/PN.JKT.PST tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut, - Menghukum Pembanding semula Terlawan I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000. - (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 549/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PT. ABDI RAKYAT BAKTI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Gandhi No. 130, Medan, (dahulu Jalan Gandhi No.14 B Medan), Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Tuan Drs Imam Herianto selaku Direktur PT. Abdi Rakyat Bakti dan memberikan kuasa kepada Ida Ayu Utami Wijayanti, S.H dan Lammarashi Sihaloho, S.H ADVOKAT Peradi dan Konsultan Hukum berkedudukan di Jakarta pada Kantor Hukum “UTAMI WIJAYANTI” yang berkantor di Menara BCA Grand Indonesia, Lantai 50 Jalan MH Thanrin No.1 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Januari 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Terlawan I ;
LAWAN
UNITED OVERSEAS BANK LIMITED, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura, beralamat di 80 Raffles Place, UOB Plaza, Singapore 048624 dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Swandy Halim, SH., MSc., Mira Amalia, SH., MH., Deasy Marthaningsih Hendar Asmara, SH., Martini Natalova, SH., Fajri Akbar, SH. dan Davin Varian, SH., para Advokat dan calon Advokat dari Law Firm Swandy Halim & Partners, berkantor di Menara Kadin Indonesia Lantai 19, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3, Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2016, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Pelawan ;
D A N
TANSRI CHANDRA, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Gandhi No. 130, Medan (dahulu Jalan Gandhi No.14 B Medan), Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Terlawan II ;
OVERSEAS UNION BANK LIMITED, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura, yang memilih domisili hukum pada Kantor Hukum Radjiman Billitea & Partners, beralamat di The H Tower Lantai 19 Suite E, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C. 20-21, Jakarta Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Terlawan III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat gugatan Perlawanannya tertanggal 24 Juni 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2016 di bawah Reg. No. 350/PDT.G.BTH/2016/PN.JKT.PST telah mengemukakan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut :
Adapun Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2015 tersebut menetapkan :
“Mengabulkan permintaan bantuan pensitaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan tersebut;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila Ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang dianggap cakap untuk itu dengan disertai dengan 2 (dua) orang saksi, guna melaksanakan pensitaan eksekusi terhadap :
Seluruh saham Termohon Eksekusi : Overseas Union Bank Limited (OUB) Singapore (sekarang telah merger menjadi United Overseas Bank Limited (UOB) Singapore yang ada pada PT. Bank UOB Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta, di UOB Plaza, Jalan M.H. Thamrin No. 10 Jakarta, tercatat sebesar 30,056 % atau sebanyak 2.871.523.512 (dua milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua belas) Lembar Saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 717.880.878.000,00 (tujuh ratus tujuh belas milyar delapan ratus delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), beserta deviden tahun buku berjalan.
Pensitaan dimaksud dalam rangka eksekusi pembayaran uang paksa (dwangsom) sesuai dengan bunyi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.:358/Pdt.G/1996/PN.Mdn tanggal 20 Agustus 1997 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.:496/PDT/1997/PT.Mdn tanggal 6 Desember 1997 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.:3445 K/Pdt/1998 tanggal 2 September 1999 jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No.:93 PK/Pdt/2002 tanggal 10 Oktober 2002, yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Kronologis Perkara
Bahwa sebelum menyampaikan alasan-alasan serta dasar hukum Pelawan dalam mengajukan Perlawanan a quo, maka perkenankan Pelawan terlebih dahulu menjelaskan kronologis perkara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terlawan I, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Medan, yang diwakili oleh Direkturnya yaitu Terlawan II dengan persetujuan dari Komisaris Utama Terlawan I sebagaimana Surat Kuasa tanggal 15 Mei 1989, telah memperoleh fasilitas kredit dari Terlawan III, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura yang bergerak di sektor perbankan sebagaimana Perjanjian Kredit tanggal 21 April 1989, 15 Agustus 1989, 8 Januari 1990 dan 29 Januari 1991 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”). Adapun Perjanjian Kredit tersebut diatur dan tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Singapura. Sebagai jaminan dari fasilitas kredit tersebut, maka Terlawan II telah menjaminkan deposito pribadinya yang berada di Terlawan III dengan ketentuan apabila Terlawan I tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit, maka deposito Terlawan II akan dicairkan oleh Terlawan III untuk melunasi kewajiban Terlawan I.
Bahwa selanjutnya dana dari fasilitas kredit tersebut telah diterima di rekening milik Terlawan I. Selanjutnya Terlawan I telah beberapa kali melakukan pembayaran angsuran atas fasilitas kredit tersebut.
Bahwa namun demikian dalam perkembangan lebih lanjut, Terlawan I tidak melaksanakan kewajibannya kepada Terlawan III sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kredit. Oleh karena itu Terlawan III melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat-surat peringatan (somasi) tertanggal 30 Juli 1996 dan 15 Agustus 1996 kepada Terlawan I. Surat-surat peringatan tersebut pada pokoknya hanya memperingatkan Terlawan I bahwa Terlawan I telah menunggak pembayaran utangnya kepada Terlawan III dan apabila tidak dilunasi, maka Terlawan III akan mencairkan deposito atas nama Terlawan II untuk pembayaran utang Terlawan I tersebut.
Bahwa namun demikian Terlawan I merasa keberatan dengan pengiriman surat-surat peringatan tersebut dengan alasan bahwa Terlawan I tidak pernah berutang kepada Terlawan III.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 September 1996 Terlawan I telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Terlawan III di Pengadilan Negeri Medan yang terdaftar di bawah register perkara No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. di mana dalam gugatan tersebut Terlawan I mendalilkan bahwa Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah memberikan surat-surat peringatan kepada Terlawan I perihal utang Terlawan I kepada Terlawan III yang per tanggal 25 Juli 1996 sebesar US$ 12,821,387.68 sebagaimana surat-surat dari Kuasa Hukum Terlawan III tanggal 30 Juli 1996 dan tanggal 15 Agustus 1996. Berdasarkan hal tersebut maka Terlawan I menuntut agar Terlawan III meminta maaf kepada Terlawan I di surat kabar Straits Times di Singapura, Surat Kabar Bisnis Indonesia di Jakarta dan Surat Kabar Analisa di Medan dengan ukuran pengumuman 50 x 100 cm. Apabila Terlawan III terlambat atau lalai memuat iklan tersebut, maka Terlawan III wajib membayar uang paksa (dwangsom) kepada Terlawan I sebesar US$ 10.000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) per hari keterlambatan.
Bahwa atas gugatan yang diajukan oleh Terlawan I terhadap Terlawan III tersebut, Pengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tanggal 20 Agustus 1997 (selanjutnya disebut “Putusan Terlawan I vs. Terlawan III tingkat PN”) dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Terlawan I (baca : Terlawan III) tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Pelawan (baca : Terlawan I) untuk sebahagian;
Menyatakan pernyataan Terlawan I (baca : Terlawan III) yang memperingatkan Pelawan (baca : Terlawan I) telah meminjam uang dan telah berhutang kepada Terlawan I (baca : Terlawan III) sebesar US$ 12.821.387.68 untuk posisi pertanggal 25 Juli 1996 dan harus membayar pinjaman tersebut, sebagaimana tertera dalam surat Pengacara Terlawan I (baca : Terlawan III) Nomor : SSG/963445/OUBL tanggal 30 Juli 1996 dan tanggal 15 Agustus 1996 adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan demi hukum Pelawan (baca : Terlawan I) tidak pernah meminjam uang dalam bentuk kredit dari Terlawan I (baca : Terlawan III) dan tidak ada berhutang kepada Terlawan I (baca : Terlawan III) sebesar US$ 12.821.387.68 untuk posisi pertanggal 25 Juli 1996 dan oleh karena itu membebaskan Pelawan (baca : Terlawan I) dari tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab pembayaran kepada Terlawan I (baca : Terlawan III);
Menghukum Terlawan I (baca : Terlawan III) untuk meminta maaf kepada Pelawan (baca : Terlawan I) secara terbuka dengan memuat iklan permintaan maaf atas biaya yang ditanggung Terlawan I (baca : Terlawan III) sendiri yaitu sebanyak satu kali penerbitan di surat kabar Straits Times di Singapura, Surat Kabar Bisnis Indonesia di Jakarta dan Surat Kabar Analisa di Medan dengan ukuran kolom 50 x 100 cm dengan seluruhnya huruf kapital dan bunyi kalimat sebagai berikut :
PERMINTAAN MAAF
Overseas Union Bank Limited Singapura Dengan Ini Memohon Maaf Sebesar-Besarnya Kepada PT. Abdi Rakyat Bakti Di Medan Indonesia Atas Pernyataan Yang Pernah Dikeluarkan Oleh Pengacara Overseas Union Bank Limited Kepada PT. Abdi Rakyat Bakti Dengan Surat Tanggal 30 Juli 1996 Dan Tanggal 15 Agustus 1996 Nomor SSG/963445/OUBL. Permintaan Maaf Ini Diucapkan Secara Tulus Dan Overseas Union Bank Limited Dengan Ini Juga Menyatakan PT. Abdi Rakyat Bakti Tidak Pernah Berhutang Kepada Overseas Union Bank Limited.
Menghukum Terlawan I (baca : Terlawan III) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar US$ 10.000 (sepuluh ribu dollar Amerika) per hari secara tunai kepada Pelawan (baca : Terlawan I) apabila Terlawan I (baca : Terlawan III) terlambat atau lalai memuat iklan tersebut yang dihitung sejak putusan perkara ini diucapkan sampai dengan iklan tersebut dimuat oleh Terlawan I (baca : Terlawan III);
Menghukum Terlawan I (baca : Terlawan III) dan Terlawan II (baca : Terlawan II) membayar ongkos perkara sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah);
Menolak gugatan selebihnya.”
Bahwa dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn. tanggal 6 Desember 1997 telah menguatkan Putusan Terlawan I vs Terlawan III tingkat PN tersebut (selanjutnya disebut “Putusan Terlawan I vs Terlawan III tingkat banding”). Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 3445 K/Pdt/1998 tanggal 2 September 1999 juga telah menguatkan Putusan Terlawan I vs Terlawan III tingkat PN tersebut (selanjutnya disebut “Putusan Terlawan I vs Terlawan III tingkat kasasi”). Selanjutnya pada tingkat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 93 PK/Pdt/2002 tanggal 10 Oktober 2002 juga telah menguatkan Putusan Terlawan I vs Terlawan III tingkat PN tersebut (selanjutnya disebut “Putusan Terlawan I vs Terlawan III tingkat PK”).
(selanjutnya Putusan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tanggal 20 Agustus 1997 Jo. Putusan No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn. tanggal 6 Desember 1997 Jo. Putusan No. 3445 K/Pdt/1998 tanggal 2 September 1999 Jo. Putusan No. 93 PK/Pdt/2002 tanggal 10 Oktober 2002 disebut “Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III”).
Bahwa selanjutnya berdasarkan Merger Agreement tertanggal 12 November 2001 dan Notarial Certificate Approval yang ditandatangani oleh Ting Hie Keng, Notaris di Singapura serta Certificate Approval yang ditandatangani oleh Deputi Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong tertanggal 18 Desember 2001, Terlawan III telah melakukan merger dengan Pelawan yang berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2002, di mana merger tersebut dilakukan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura (selanjutnya disebut “Perjanjian Merger”).
Bahwa sebelum dilakukannya merger antara Terlawan III dan Pelawan tersebut, Terlawan III telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Singapura terhadap Terlawan I dan Terlawan II untuk mendapat kepastian hukum tentang siapa yang sebenarnya berhutang kepada Terlawan III. Adapun Pengadilan Singapura melalui Putusan tertanggal 3 Oktober 2001 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perjanjian Kredit yang dibuat antara TerlawanI dan Terlawan III adalah benar dan mengikat Terlawan I, di mana pihak yang berhutang kepada Terlawan III adalah Terlawan I (selanjutnya disebut “Putusan Pengadilan Singapura Antara Terlawan I vs Terlawan III”). Dengan demikian tindakan Terlawan III yang memperingatkan Terlawan I untuk membayar utangnya kepada Terlawan III adalah tindakan yang benar dan berdasar hukum, sehingga secara hukum kewajiban permohonan maaf dan pembayaran dwangsom tersebut dianggap tidak ada atau tidak diakui berdasarkan Putusan Pengadilan Singapura tanggal 3 Oktober 2001.
Bahwa selanjutnya oleh karena Terlawan III tidak/belum melaksanakan isi Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III, maka Terlawan I telah mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan atas seluruh saham Pelawan yang ada pada PT. Bank UOB Indonesia yang tercatat sebesar 30,056% atau sebanyak 2.871.523.512 (dua milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua belas) lembar saham dengan nominal Rp.717.880.878.000,- (tujuh ratus tujuh belas milyar delapan ratus delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu Rupiah) (selanjutnya disebut “Saham-Saham milik Pelawan pada PT. Bank UOB Indonesia”), karena Terlawan I telah keliru menyimpulkan bahwa merger yang didasarkan pada hukum Singapura tersebut telah mengalihkan kewajiban permohonan maaf dan pembayaran dwangsom dari Terlawan III kepada Pelawan.
Bahwa atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Medan melalui Penetapan Sita Eksekusi No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/ 1996/PN.Mdn. Jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tanggal 27 Mei 2015 Jo. Penetapan Aanmaning No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/1996/ PN.Mdn. Jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tanggal 25 Maret 2015 telah keliru menetapkan sita eksekusi atas Saham-Saham milik Pelawan pada PT. Bank UOB Indonesia, padahal yang jelas-jelas dihukum untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III tersebut adalah Terlawan III dan bukan pelawan.
Bahwa untuk melaksanakan sita tersebut, maka Pengadilan Negeri Medan telah meminta bantuan berupa delegasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap Saham-Saham milik Pelawan pada PT. Bank UOB Indonesia. Adapun Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian juga telah keliru menetapkan sita eksekusi atas Saham-Saham milik Pelawan pada PT. Bank UOB Indonesia sebagaimana Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2015, padahal sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya jelas-jelas yang dihukum untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III tersebut adalah Terlawan III dan bukan Pelawan.
Bahwa selanjutnya Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi atas Saham-Saham milik Pelawan pada PT. Bank UOB Indonesia di kantor PT. Bank UOB Indonesia dengan alamat UOB Plaza, Jalan M.H. Thamrin No. 10, Jakarta, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sita Eksekusi Saham No. 06/2015.Del/PN.Jkt.Pst. tanggal 6 Juli 2015.
Bahwa sita eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Saham tersebut sangatlah merugikan Pelawan baik secara material (baca : nilai Saham-Saham milik Pelawan pada PT. Bank UOB Indonesia saat ini) maupun secara immaterial (baca : reputasi dan kredibilitas Pelawan sebagai salah satu lembaga perbankan ternama di Asia Tenggara). Oleh karena itu dengan ini Pelawan mengajukan Perlawanan a quo dengan dasar dan alasan sebagaimana yang diuraikan di bawah ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Perlawanan A Quo
Bahwa Pasal 195 ayat (6) HIR mengatur bahwa perlawanan pihak ketiga atas sita diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat dilaksanakannya sita tersebut.
Pasal 195 ayat (6) HIR :
“Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi penjalanan keputusan itu.”
Bahwa ketentuan tersebut diperkuat oleh Doktrin M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Halaman 110 s/d 111 yang menjelaskan bahwa :
“Pasal dimaksud (baca : Pasal 195 ayat (6) HIR atau Pasal 206 ayat (6) RBG) merupakan pedoman “kewenangan relatif” mengadili perlawanan yang diajukan terhadap penyitaan atau eksekusi. Pengadilan Negeri manakah yang berwenang memeriksa dan mengadili perlawanan yang diajukan terhadap sita eksekusi (eksekusi) dalam pendelegasian? Misalnya, Pengadilan Negeri Bogor mendelegasikan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena objek barang yang hendak disita terletak di daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak ketiga berkeberatan atas penyitaan dan bermaksud hendak mengajukan perlawanan. Pengadilan Negeri manakah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya?
Menurut ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR atau Pasal 206 ayat (6) RBG, yang berwenang atau yang kompeten untuk memeriksanya ialah Pengadilan Negeri di tempat mana sita eksekusi “diajukan” pelaksanaannya. Patokan pedoman menentukan kewenangan relatifnya bukan bersandar pada faktor pengeluaran surat penetapan, tetapi didasarkan pada faktor “tempat pelaksanaan” dijalankan. Pada contoh tadi, Pengadilan Negeri Bogor meminta bantuan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya, berarti sita eksekusi dilaksanakan di daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya. Maka sesuai dengan patokan penentuan kompetensi relatif yang ditentukan Pasal 195 ayat (6) HIR atau Pasal 206 ayat (6) RBG, perlawanan terhadap sita eksekusi itu, harus diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, bukan ke Pengadilan Negeri Bogor.”
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam butir (xiii) Kronologis a quo, sita atas Saham-Saham milik Pelawan pada PT. Bank UOB Indonesia dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di kantor PT. Bank UOB Indonesia dengan alamat UOB Plaza, Jalan M.H. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sita Eksekusi Saham No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 6 Juli 2015 jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2015.
Bahwa oleh karena sita eksekusi atas Saham-Saham milik Pelawan pada PT. Bank UOB Indonesia tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perlawanan a quo.
Pelawan Bukan Merupakan Pihak Dalam Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I VS Terlawan III
Bahwa sita eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Saham timbul akibat adanya perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Terlawan I terhadap Terlawan III, di mana dalam Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III tersebut, Pelawan sama sekali bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, sebagaimana terbukti dari kutipan-kutipan sebagai berikut :
Pihak-Pihak dalam Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III :
PT. ABDI RAKYAT BAKTI (baca : Terlawan I) selaku Pelawan;
OVERSEAS UNITED BANK LIMITED (baca : Terlawan III) selaku Terlawan I;
TANSRI CHANDRA (baca : Terlawan II) selaku Terlawan II.
Putusan Terlawan I vs. Terlawan III tingkat PN :
“DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Terlawan I (baca : Terlawan III) tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Pelawan (baca : Terlawan I) untuk sebahagian;
Menyatakan pernyataan Terlawan I (baca : Terlawan III) yang memperingatkan Pelawan (baca : Terlawan I) telah meminjam uang dan telah berhutang kepada Terlawan I (baca : Terlawan III) sebesar US$ 12.821.387.68 untuk posisi pertanggal 25 Juli 1996 dan harus membayar pinjaman tersebut, sebagaimana tertera dalam surat Pengacara Terlawan I (baca : Terlawan III) Nomor : SSG/963445/OUBL tanggal 30 Juli 1996 dan tanggal 15 Agustus 1996 adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan demi hukum Pelawan (baca : Terlawan I) tidak pernah meminjam uang dalam bentuk kredit dari Terlawan I (baca : Terlawan III) dan tidak ada berhutang kepada Terlawan I (baca : Terlawan III) sebesar US$ 12.821.387.68 untuk posisi pertanggal 25 Juli 1996 dan oleh karena itu membebaskan Pelawan (baca : Terlawan I) dari tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab pembayaran kepada Terlawan I (baca : Terlawan III);
Menghukum Terlawan I (baca : Terlawan III) untuk meminta maaf kepada Pelawan (baca : Terlawan I) secara terbuka dengan memuat iklan permintaan maaf atas biaya yang ditanggung Terlawan I (baca : Terlawan III) sendiri yaitu sebanyak satu kali penerbitan di surat kabar Straits Times di Singapura, Surat Kabar Bisnis Indonesia di Jakarta dan Surat Kabar Analisa di Medan dengan ukuran kolom 50 x 100 cm dengan seluruhnya huruf kapital dan bunyi kalimat sebagai berikut :
PERMINTAAN MAAF
Overseas Union Bank Limited Singapura (baca : Terlawan III) Dengan Ini Memohon Maaf Sebesar-Besarnya Kepada PT. Abdi Rakyat Bakti (baca : Terlawan I) Di Medan Indonesia Atas Pernyataan Yang Pernah Dikeluarkan oleh Pengacara Overseas Union Bank Limited (baca : Terlawan III) Kepada PT. Abdi Rakyat Bakti (baca : Terlawan I) Dengan Surat Tanggal 30 Juli 1996 Dan Tanggal 15 Agustus 1996 Nomor SSG/963445/OUBL. Permintaan Maaf Ini Diucapkan Secara Tulus Dan Overseas Union Bank Limited (baca : TerlawanIII) Dengan ini Juga Menyatakan PT. Abdi Rakyat Bakti (baca : TerlawanI) Tidak Pernah Berhutang Kepada Overseas Union Bank Limited (baca : Terlawan III);
Menghukum Terlawan I (baca : Terlawan III) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar US$ 10.000 (sepuluh ribu dollar Amerika) per hari secara tunai kepada Pelawan (baca : Terlawan I) apabila Terlawan I (baca : Terlawan III) terlambat atau lalai memuat iklan tersebut yang dihitung sejak putusan perkara ini diucapkan sampai dengan iklan tersebut dimuat oleh Terlawan I (baca : Terlawan III);
Menghukum Terlawan I (baca : Terlawan III) dan Terlawan II (baca : Terlawan II) membayar ongkos perkara sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah);
Menolak gugatan selebihnya.”
Putusan Terlawan I vs. Terlawan III tingkat Banding :
“Menerima permohonan banding dari kuasa Terlawan I/Pembanding (baca : Terlawan III) tersebut.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 20 Agustus 1997 No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. yang dimohonkan banding.”
Putusan Terlawan I vs. Terlawan III tingkat Kasasi :
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Overseas Union Bank Limited (baca : Terlawan III) tersebut.”
Putusan Terlawan I vs. Terlawan III tingkat PK:
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali : Overseas Union Bank Limited (baca : Terlawan III) tersebut.”
catatan : (baca : Terlawan I), (baca : Terlawan II), (baca : Terlawan III), garis bawah dan penebalan kata, ditambahkan
Berdasarkan segenap uraian tersebut di atas terbukti Pelawan bukan merupakan pihak dalam Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III tersebut.
Pelawan Merupakan Pelawan Yang Benar Dan Beritikad Baik
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Buku II Edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung RI diatur bahwa dalam upaya hukum perlawanan, pihak ketiga akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan beritikad baik apabila pihak ketiga tersebut dapat membuktikan alas haknya atas aset yang disita.
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Buku II Edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung RI Halaman 101 dikutip sebagai berikut :
”AK. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
1. Dalam perlawanan pihak ketiga tersebut pelawan harus dapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak sebagaimana tersebut dalam AL 1 atas barang yang disita dan apabila ia berhasil membuktikannya, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat.”
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam butir 5 dan 6 di atas, Pelawan bukan merupakan pihak dalam Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III. Oleh karena itu terbukti secara sederhana bahwa Pelawan merupakan pihak ketiga dalam putusan dimaksud.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang tersedia di PT. Bank UOB Indonesia, Pelawan merupakan pemilik dari Saham-Saham milik Pelawan pada PT. Bank UOB Indonesia.
Bahwa oleh karena Pelawan merupakan pihak ketiga yang dapat membuktikan alas haknya atas barang yang disita (baca : Saham-Saham milik Pelawan pada PT. Bank UOB Indonesia), maka berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Buku II Edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung RI, Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
Pelawan Tidak Dapat Dipertanggung Jawabkan Untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I Vs Terlawan III
Terlawan III Sebagai Suatu Badan/Entitas Hukum Masih Tetap Ada
Bahwa yang menjadi dasar/pertimbangan dilaksanakannya sita eksekusi atas Saham-Saham milik Pelawan pada PT. Bank UOB Indonesia adalah karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima delegasi dari Pengadilan Negeri Medan menganggap bahwa merger antara Terlawan III dengan Pelawan telah meleburkan entitas hukum Terlawan III ke dalam entitas hukum Pelawan.
Amar Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2015 :
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila Ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang dianggap cakap untuk itu dengan disertai dengan 2 (dua) orang saksi, guna melaksanakan pensitaan eksekusi terhadap :
Seluruh saham Termohon Eksekusi : Overseas Union Bank Limited (OUB) Singapore (sekarang telah merger menjadi United Overseas Bank Limited (UOB) Singapore) yang ada pada PT. Bank UOB Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta, di UOB Plaza, Jalan M.H. Thamrin No. 10 Jakarta, tercatat sebesar 30,056 % atau sebanyak 2.871.523.512 (dua milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua belas) Lembar Saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 717.880.878.000,00 (tujuh ratus tujuh belas milyar delapan ratus delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), beserta deviden tahun buku berjalan.”
Berita Acara Sita Eksekusi Saham No. 06/2015.Del/PN.Jkt.Pst. tanggal 6 Juli 2015 :
“.... Kepadanya Kami tunjukkan dan serahkan turunan surat tugas dan foto copy sesuai dengan aslinya dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dan kami jelaskan maksud dan kedatangan Kami, yakni hendak melaksanakan sita eksekusi terhadap :
Seluruh saham Termohon Eksekusi : Overseas Union Bank Limited (OUB) Singapore (sekarang telah merger menjadi United Overseas Bank Limited (UOB) Singapore) yang ada pada PT. Bank UOB Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta, di UOB Plaza, Jalan M.H. Thamrin No. 10 Jakarta, tercatat sebesar 30,056 % atau sebanyak 2.871.523.512 (dua milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua belas) Lembar Saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 717.880.878.000,00 (tujuh ratus tujuh belas milyar delapan ratus delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), beserta deviden tahun buku berjalan.”
Penetapan Aanmaning No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. Jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tanggal 25 Maret 2015 :
“Memerintahkan kepada Sdr. Panitera, atau jika ianya hanya berhalangan oleh karena tugas jabatannya, maka digantikan oleh Jurusita Pengganti Pada Pengadilan Negeri Medan, untuk melakukan Pemanggilan secara patut, dengan meminta bantuan dan perantaraan Kementerian Luar Negeri RI, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Ub. Direktur Konsuler di Jakarta, yang selanjutnya untuk disampaikan kepada Duta Besar RI di Singapore, guna melakukan pemanggilan terhadap :
Overseas Union Bank Limited, (OUB) Singapore, beralamat di 1 Reffles Place UOB Centre, Singapura 048616, fax 5341353, dan sekarang telah Merger menjadi :
United Overseas Bank Limited, (UOB) Singapore, beralamat di 80 Raffles Place UOB Plaza, Singapura 048624, fax 5339419, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi, semula disebut : Terlawan I / Pembanding / Pemohon Kasasi / Pemohon PK.”
Bahwa pertimbangan tersebut merupakan pertimbangan yang keliru karena pada faktanya merger antara Terlawan III dengan Pelawan tidak meleburkan/menghilangkan entitas hukum Terlawan III. Hal ini disebabkan oleh karena berdasarkan Undang-Undang Perbankan Singapura, Terlawan III tetap sah dalam keberadaannya sebagai badan hukum yang terpisah dari Pelawan walaupun telah terjadi merger. Hal ini terbukti karena sampai dengan saat ini Terlawan III masih merupakan perusahaan yang terdaftar pada Accounting and Corporate Regulatory Authority of Singapore (ACRA), dan masih terus menyampaikan Laporan Tahunan dan menyelenggarakan Rapat Umum Tahunan.
Fakta lain yang menunjukkan bahwa Terlawan III sebagai entitas hukum masih ada (exist) adalah dalam beberapa perkara yang timbul terkait eksekusi Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III tersebut, Terlawan III masih melakukan tindakan hukum untuk membela kepentingannya sendiri dalam perkara-perkara dimaksud. Salah satunya adalah tindakan Terlawan III yang memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya pada Kantor Radjiman Billitea & Partners dalam perkara peninjauan kembali yang terdaftar di bawah register perkara No. 360 PK/Pdt/2014.
Berdasarkan segenap uraian tersebut di atas terbukti bahwa Terlawan III sebagai suatu entitas/badan hukum masih tetap ada/berdiri.
Merger Antara Terlawan III Dan Pelawan Tidak Mengalihkan Kewajiban Permohonan Maaf Dan Pembayaran Dwangsom Dari Terlawan Iii Kepada Pelawan;
Bahwa sebelum dilakukannya merger antara Terlawan III dan Pelawan, Terlawan III telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Singapura terhadap Terlawan I dan Terlawan II untuk mendapat kepastian hukum tentang siapa yang sebenarnya berhutang kepada Terlawan III. Adapun Pengadilan Singapura melalui Putusan Pengadilan Singapura Antara Terlawan I vs Terlawan III telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perjanjian Kredit yang dibuat antara Terlawan I dan Terlawan III yang diatur berdasarkan hukum negara Republik Singapura, adalah benar dan mengikat Terlawan I, di mana pihak yang berhutang kepada Terlawan III adalah Terlawan I.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Singapura Antara Terlawan I vs Terlawan III tersebut, maka terbukti tindakan Terlawan III yang memperingatkan Terlawan I untuk membayar utangnya kepada Terlawan III adalah tindakan yang benar dan berdasar hukum, sehingga secara hukum kewajiban permohonan maaf dan pembayaran dwangsom tersebut dianggap tidak ada atau tidak diakui berdasarkan Putusan Pengadilan Singapura antara Terlawan I vs Terlawan III.
Oleh karena merger antara Terlawan III dengan Pelawan didasarkan pada hukum Negara Republik Singapura, maka merger tersebut juga harus didasarkan pada Putusan Pengadilan Singapura Antara Terlawan I vs Terlawan III. Dengan demikian merger antara Terlawan III dan Pelawan hanya dapat mengalihkan/mentransfer aset-aset dan kewajiban-kewajiban yang diakui atau dianggap ada berdasarkan hukum Negara Republik Singapura dan tidak dapat mengalihkan/mentransfer aset-aset dan kewajiban-kewajiban yang tidak diakui atau dianggap tidak ada berdasarkan hukum Negara Republik Singapura, seperti kewajiban permohonan maaf dan pembayaran dwangsom yang dianggap tidak ada berdasarkan Putusan Pengadilan Singapura Antara Terlawan I vs Terlawan III.
Berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti merger antara Terlawan III dan Pelawan tidak mengalihkan kewajiban permohonan maaf dan pembayaran dwangsom (jika permohonan maaf tidak dilakukan) dari Terlawan III kepada Pelawan.
Permohonan Maaf Merupakan Kewajiban Subjektif Terlawan Iii Yang Tidak Dapat Dipindahkan Kepada Pihak Lainnya
Bahwa permohonan maaf dari satu pihak kepada pihak lainnya merupakan suatu kewajiban yang bersifat subjektif, artinya kewajiban tersebut hanya melekat dan wajib dilaksanakan oleh pribadi atau badan yang bersalah dan dihukum untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Oleh karena itu permohonan maaf tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun juga. Hal tersebut sangat logis karena permohonan maaf kepada salah satu pihak adalah bertujuan agar pihak tersebut meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya kepada pihak yang dirugikannya, di mana dengan permohonan maaf tersebut maka diharapkan persoalan antar kedua belah pihak dapat terselesaikan. Bagaimana mungkin tujuan permohonan maaf tersebut dapat tercapai apabila pihak yang meminta maaf bukanlah pihak yang bersalah dan dihukum untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.
Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III, pihak yang dihukum untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Terlawan I adalah Terlawan III. Dengan demikian maka permohonan maaf tersebut merupakan kewajiban subjektif Terlawan III yang tidak dapat dialihkan kepada pihak mana pun termasuk Pelawan. Pandangan demikian harus dipertahankan bahkan dilaksanakan agar tujuan penjatuhan hukuman dalam Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III dapat terlaksana. Akan menjadi tindakan yang sangat bertentangan dengan hukum dan keadilan apabila kewajiban permohonan maaf tersebut kemudian dialihkan kepada pihak lainnya in casu pelawan.
Di samping itu sebagaimana yang telah diuraikan pada butir 15 s/d butir 18 di atas, bahwa merger antara Terlawan III dan Pelawan tidak mengalihkan kewajiban permohonan maaf kepada Pelawan. Dengan demikian terbukti permohonan maaf merupakan kewajiban subjektif Terlawan III yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lainnya.
Pembayaran Dwangsom Merupakan Kewajiban Yang Tidak Dapat Dipisahkan/Dipilah-Pilah Dari Kewajiban Permohonan Maaf Sehingga Juga Merupakan Kewajiban Subjektif Terlawan Iii Yang Tidak Dapat Dipindahkan Kepada Pihak Lainnya
Dalam perkara a quo, pembayaran dwangsom merupakan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan / dipilah-pilah dari kewajiban permohonan maaf karena pembayaran dwangsom merupakan kewajiban yang bersifat accesoir. Hal ini disebabkan oleh karena kewajiban pembayaran dwangsom hanya timbul apabila pihak yang dihukum untuk menyampaikan permohonan maaf tidak melaksanakan kewajibannya tersebut.
Oleh karena permohonan maaf merupakan kewajiban subjektif yang tidak dapat dialihkan, maka secara mutatis mutandis kewajiban pembayaran dwangsom (yang bersifat accesoir) juga tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun. Oleh karena itu pembayaran dwangsom juga merupakan kewajiban subjektif dari Terlawan III yang tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun. Akan menjadi tindakan yang tidak logis dan bertentangan dengan hukum, apabila di satu sisi Terlawan III yang dihukum untuk melaksanakan permohonan maaf, namun di sisi lain yang dihukum untuk membayar dwangsom apabila Terlawan III tidak melaksanakan kewajiban permohonan maaf tersebut adalah pihak lain (baca : Pelawan).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas terbukti bahwa Pelawan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk menyampaikan permohonan maaf dan melaksanakan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Terlawan I (apabila permohonan maaf tidak dilakukan) atau dengan kata lain Pelawan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III.
Sita Eksekusi Berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Saham Adalah Tidak Sah Dan Tidak Berharga Menurut Hukum, Sehingga Harus Dibatalkan Dan Diangkat
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Pelawan telah dapat membuktikan bahwa Pelawan tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Indonesia Antara Terlawan I vs Terlawan III karena :
Pihak yang dihukum untuk melaksanakan Putusan dimaksud adalah Terlawan III dan bukan Pelawan;
Entitas/badan hukum Terlawan III masih ada/berdiri sampai dengan saat ini;
Merger yang didasarkan pada hukum Negara Republik Singapura tidak mengalihkan kewajiban permohonan maaf dan pembayaran dwangsom (apabila permohonan maaf tidak dilakukan) dari Terlawan III kepada Pelawan;
Permohonan maaf dan pembayaran dwangsom (apabila permohonan maaf tidak dilakukan) merupakan kewajiban subjektif yang tidak dapat dialihkan dari Terlawan III kepada Pelawan.
Bahwa dengan demikian sita eksekusi atas Saham-Saham milik Pelawan pada PT. Bank UOB Indonesia berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Saham adalah tidak sah dan tidak berharga menurut hukum dan akibatnya adalah sita eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Saham tersebut harus dibatalkan dan diangkat.
Berdasarkan segenap uraian tersebut di atas, maka Pelawan dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perlawanan a quo;
Menyatakan Pelawan bukan merupakan pihak dalam Putusan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tanggal 20 Agustus 1997 Jo. Putusan No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn. tanggal 6 Desember 1997 Jo. Putusan No. 3445 K/Pdt/1998 tanggal 2 September 1999 Jo. Putusan No. 93 PK/Pdt/2002 tanggal 10 Oktober 2002;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
Menyatakan merger antara Terlawan III dan Pelawan tidak mengalihkan kewajiban Terlawan III sebagaimana Putusan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tanggal 20 Agustus 1997 Jo. Putusan No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn. tanggal 6 Desember 1997 Jo. Putusan No. 3445 K/Pdt/1998 tanggal 2 September 1999 Jo. Putusan No. 93 PK/Pdt/2002 tanggal 10 Oktober 2002, kepada Pelawan.
Menyatakan Pelawan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melaksanakan Putusan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tanggal 20 Agustus 1997 Jo. Putusan No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn. tanggal 6 Desember 1997 Jo. Putusan No. 3445 K/Pdt/1998 tanggal 2 September 1999 Jo. Putusan No. 93 PK/Pdt/2002 tanggal 10 Oktober 2002;
Menyatakan bahwa sita eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2015 jo. Berita Acara Sita Ekesekusi Saham No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 6 Juli 2015 jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Medan No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/1996/PN.MDN. jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/ PN.MDN. tanggal 27 Mei 2015 jo. Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Medan No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/1996/PN.MDN. jo. No.42/Eks/2003/358/ Pdt.G/1996/PN.MDN. tanggal 25 Maret 2015 adalah tidak sah dan tidak berharga menurut hukum.
Memerintahkan agar sita eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2015 jo. Berita Acara Sita Ekesekusi Saham No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 6 Juli 2015 jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Medan No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/1996/PN.MDN. jo. No.42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN. MDN. tanggal 27 Mei 2015 jo. Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Medan No.19/Eks/2015/358/Pdt.G/1996/PN.MDN. jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/ 1996/PN.MDN. tanggal 25 Maret 2015 dibatalkan dan diangkat.
Membebankan biaya perkara kepada Terlawan I.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas surat gugatan Pelawan tersebut, Terlaan I. dan Terlawan III melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Jawaban sebagai berikut :
JAWABAN TERLAWAN I
Pelawan tidak mempunyai kapasitas (persona standi in judicio) untuk mengajukan gugatan Perlawanan dalam perkara a-quo (Diskualifikasi in Person);
Bahwa Pelawan adalah tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) sebagai Pelawan sehingga Pelawan tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan Perlawanan dalam perkara yang di sengketakan;
Bahwa yang menjadi objek perkara dalam Perlawanan a-quo adalah Sita Eksekusi terhadap saham-saham Milik United Overseas Bank Limited yang ada pada PT. Bank UOB Indonesia hal mana Sita Eksekusi saham-saham tersebut berdasarkan atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap yaitu Putusan No.358/Pdt.G/ 1996/PN.Mdn. tanggal 20 Agustus 1997 jo. Putusan No. 496/Pdt/1997/PT. Mdn. Tanggal 6 Desember 1997 jo. 3445K/Pdt/1998 tanggal 2 September 1999 jo. Putusan No. 93PK/Pdt/2002 tanggal 10 Oktober 2002;
Bahwa dikarenakan setelah adanya Merger antara Terlawan III dengan Pelawan yaitu dengan di buatnya Merger Agreement tanggal 12 Nopember 2001, Terlawan III melakukan penggabungan usaha (merger) dengan Pelawan yang berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2002, dalam merger Agreement tersebut Pelawan adalah perusahaan yang menerima penggabungan sedangkan Terlawan III adalah perusahaan yang menggabungkan diri, oleh karena nya segala hak dan kewajiban serta aktiva dan passiva Terlawan III beralih dan menjadi beban dari Pelawan. Oleh karenanya Pelawan adalah menjadi pihak dalam perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diatas, dengan demikian Pelawan tidak pada kapasitasnya menyebut dirinya sebagai Pelawan yang melakukan Perlawanan a-quo, Maka sudah sepatutnya yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a-quo agar menyatakan Perlawanan tidak dapat di terima (Niet onvankelijk verklaard);
2. Pelawan Keliru dalam mengajukan gugatan Perlawanan terhadap Berita Acara Sita Eksekusi Saham yang dilaksanakan tanggal 6 Juli 2015 No. 6/2015.DEL/PN.JKT.PST jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.6/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2015 jo.Penetapan Eksekusi No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.MDN tanggal 27 Mei 2015 jo. Aanmaning Pengadilan Negeri Medan No.19/Eks/2015/358/Pdt.G/1996/PN.MDN jo. No.42/Eks/2003/358/Pdt.G/ 1996/PN.MDN. tanggal 25 Maret 2015 ;
Hal mana sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1157 K/Pdt/1986 tertanggal 30 Nopember 1987 dengan kaidah hukum yang menyebutkan "Bahwa terhadap perkara perdata yang putusannya telah selesai dilakukan eksekusi oleh Pengadilan maka gugat Perlawanan atas eksekusi tersebut tidak dapat di terima. Pelawan seharusnya mengajukan gugatan perdata biasa, bukan perlawanan"
Bahwa disebutkan pula dalam kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1281K/Sip/1979 tertanggal 15 April 1981 bahwa Bantahan terhadap eksekusi yang di ajukan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat di terima"
Serta dalam kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 393K/Sip/1975 tertanggal 24 Januari 1980 yang menyatakan bahwa "Sanggahan oleh pihak III di luar pihak-pihak dalam perkara yang keputusannya telah selesai dilaksanakan, menurut praktik hukum acara yang berlaku di Indonesia, pada asasnya harus di ajukan dalam bentuk gugatan dan tidak dalam bentuk bantahan/sanggahan;
Berdasarkan uraian-uraian yuridis tersebut diatas sudah jelas bahwa Perlawanan Pelawan sangat keliru dan Terlawan I memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Perlawanan PELAWAN tidak dapat di terima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan pada bagian Dalam Eksepsi tersebut di atas, secara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan dengan uraian pada bagian Dalam Pokok Perkara sebagaimana diuraikan di bawah ini :
Bahwa Terlawan I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pelawan dalam Perlawanan a-quo;
Bahwa dalil-dalil Pelawan pada perlawanan pada poin kronologis perkara butir (i) sampai dengan butir (vii) adalah mengenai produk hukum atau suatu Putusan Pengadilan yang sudah final dan telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijde) yang untuk segera dilaksanakan dan sama sekali tidak ada alasan hukum untuk menunda/menangguhkan atau membatalkan pelaksanaan eksekusi tersebut;
Bahwa terhadap putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut di atas telah berkali-kali dilakukan pelaksanaan Eksekusi namun Pelawanelawan selalu dengan lihai dan berkelit untuk menunda-nunda dan menghindari memenuhi pelaksanaan putusan tersebut diatas, dengan berbagai taktik, dalih dan strateginya yang "sangat luar biasa" agar tidak mematuhi isi Putusan Pengadilan Negara Republik Indonesia, dengan berdalih Putusan Pengadilan Indonesia hanya antara Terlawan I vs Terlawan III, atas dalilnya tersebut Terlawan I menolak dengan sangat keras dan tegas, dimana berdasarkan fakta yuridis bahwa Overseas Union Bank (OUB) Limited/Terlawan III sesuai dengan Akta Merger Agreement tanggal 12 November 2001 telah menjadi single entity sehingga semua bisnis, asset-aset, liabilitas-liabilitas, bunga-bunga, hak-hak istimewa, obligasi-obligasi dan komitmen-komitmen serta segala akibat hukum menjadi beban dari United Overseas Bank (UOB) Limited yang ditandai dengan adanya Notariel Certificate Approval yang di tanda tangani oleh TING HIE KENG, Notaiy Public Singapore serta Certificate Approval yang di tandatangani oleh Deputi Perdana Menteri Singapura LEE HSIEN LOONG tertanggal 18 Desember 2001 dan sesuai pula dengan keterangan Kedutaan Republik Indonesia di Singapura, Merger mana berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2002. Dalam Merger tersebut « Jelas-Jelas Pelawan adalah Perusahaan yang menerima penggabungan sedangkan Terlawan III adalah perusahaan yang menggabungkan diri oleh karena itu secara hukum dan segala hak dan kewajiban serta aktiva maupun passiva Terlawan III beralih menjadi beban dari Pelawan. Oleh karenanya, berkelitnya Pelawan menanggung kewajiban tersebut sangat tidak berdasar hukum sama sekali dengan memunculkan pihak Terlawan III yang seolah-olah menjadi Perusahaan yang terpisah;
Bahwa dapat di buktikan itikad tidak baik dari Pelawan berdasarkan perlawanan-perlawanan hukum yang sudah diajukan oleh anak perusahaan Pelawan yaitu PT. Bank UOB Buana dan PT. Bank UOB Indonesia. Dalam pelaksanakan isi Putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, untuk menghalangi dan menunda-nunda pelaksanaannya gugatan perlawanan di lakukan berkali-kali baik perlawanan dari PT. Bank UOB Buana (yang mana Kuasa Hukum nya adalah sama dengan kuasa hukum Pelawan perkara a-quo), perlawanan dari PT. Bank UOB Indonesia sekarang Perlawanan dari UOB Limited Singapore (Pelawan). Dimana dalam salah satu dokumen hukum terkait adanya Permohonan Perlindungan Hukum dari Kuasa Hukum PT.Bank UOB Buana (sekarang menjadi Kuasa Hukum Pelawan juga) yang di tujukan ke Mahkamah Agung RI dan Jawaban surat dari Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung RI tanggal 6 Mei 2011 dengan nyata-nyata di sebutkan bahwa "OUB ltd / Terlawan III melakukan merger sehingga menjadi UOB ltd Singapore /Pelawan, karena itu semua beban dari OUB ltd menjadi beban dari badan hukum baru UOB ltd Singapore/Pelawan". Dan beberapa dokumen hukum PT. Bank UOB Buana dan PT. Bank UOB Indonesia (perkara dahulu selaku Pelawan juga) secara Terang dan Jelas menyatakan pada intinya "Eksekusi hanya dapat diajukan kepada UOB Limited Singapore/Pelawan ;
Bahwa sudah ada perlawanan maupun bantahan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diatas, bentuk perlawanan dan bantahannya yang berdalih bahwa objek eksekusi adalah berupa barang tidak bergerak yang ada di Indonesia bukan milik Pelawan, dan disebutkan terhadap eksekusi tersebut hanya dapat diajukan kepada Pelawan. Mak pelaksanaan Sita Eksekusi saham yang tercatat milik Pelawan yang ada di PT Bank UOB Indonesia adalah sudah tepat dan benar serta tidak terbantahkan lagi bahwa saham-saham milik Pelawan tercatat pada PT. Bank UOB Indonesia;
Bahwa dengan di letakannya Sita Eksekusi terhadap saham-saham milik Pelawan yang ada di Indonesia, Maka Pelawan tidak dapat menghindar lagi atas pertanggung jawabannya, karena saham-saham yang ada di PT. Bank UOB Indonesia adalah benar tercatat milik pelawan. Maka sudah tersirat Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dengan segala cara berupaya menghindari melaksanakan Putusan Pengadilan Indonesia yang berkuatan hukum tetap;
Bahwa terhadap dalil Pelawan pada butir (xiii) yang menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Saham tersebut telah merugikan Pelawan dan merugikan reputasi serta kredibilitas Pelawan sebagai lembaga perbankan ternama adalah akibat dari itikad tidak baik dari Pelawan yang seharusnya menghormati Hukum Indonesia dengan secara sukarela mematuhi Putusan Hukum Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap bukan selalu menghindar dengan alasan yang di cari-cari dan tidak berdasar hukum. Dimana justru Terlawan I lah yang sangat-sangat di rugikan baik materiil dan immateriil yang berperkara sejak tahun 1996 dan telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 1999 namun sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh Pelawan;
Bahwa dalil dari Pelawan pada halaman 10 yang menyatakan bahwa Pelawan bukan merupakan pihak dalam Putusan Pengadilan Indonesia antara Terlawan I VS Terlawan III adalah tidak berdasar hukum dan mengada-ada serta harus ditolak berdasarkan sebagai berikut:
Merger Agrement tanggal 12 Nopember 2001 antara United Overseas Bank Limited (UOB Limited) / Pelawan dengan Overseas Union Bank Limited (OUB Limited) / Terlawan III yang disahkan oleh TINGHI KENG, selaku advocates & Solicitors di Singapore, yang merupakan suatu acte tentang meleburnya (merger) Terlawan III [in casu termohon eksekusi) kedalam Pelawan, sehingga untuk selanjutnya nama yang dipakai adalah United Overseas Bank Limited (UOB Limited) / Pelawan;
Sertifikat persetujuan menurut pasal 14A Undang-undang Perbankan (BAB 19) atau Certificate Of Approval Under Section 14A Of The Banking ACT (CAP 19), tanggal 18 Desember 2001, yang ditandatangani oleh LEE HSIEN LONG, selaku Wakil Perdana Menteri Singapore, yang pada pokoknya Pemerintah Singapore telah menyetujui Penggabungan (merger) antara Overseas Union Bank Limited (OUB Limited) / Terlawan III kedalam United Overseas Bank Limited (UOB Limited) / Pelawan;
Pengumuman yang disampaikan oleh Mrs Vivien Chan selaku Company Secretary UOB Limited di SGX (Singapore Exchange - Bursa Efek Singapore) pada tanggal 27 Desember 2001
Overseas Union Bank Limited
Bergabung dengan
United Overseas Bank Limited
United Overseas Bank Limited dengan ini mengumumkan bahwa penggabungan resmi Overseas Union Bank Limited ("OUB") ke dalam United Overseas Bank Limited ("UOB") akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2002.
Penggabungan ini disetujui sesuai dengan Pasal 14A Undang- undang Perbankan (Bab 19), dan akan berlaku setelah pengajuan, di antaranya, Surat Persetujuan kepada Pencatat Perusahaan pada tanggal 2 Januari 2002 ("Tanggal Berlaku").
Pada Tanggal Berlaku, semua tanggung jawab OUB, berdasarkan hukum, dipindahkan dan diserahkan kepada UOB seolah-olah dari segala aspek UOB adalah badan yang sama secara hukum sebagai OUB, serta semua kontrak dan perjanjian yang diadakan atau dibuat dengan OUB atau di mana OUB adalah pihak sebelum dan berlaku pada Tanggal Berlaku mengikat terhadap atau untuk UOB seolah-olah UOB telah menjadi pihak di dalamnya, bukannya OUB.
Bahwa berdasarkan laporan keuangan tahunan UOB Limited tahun 2001 (Annual Report 2001) halaman 150 disebutkan :
Laporan Tahunan 2001
Catatan atas laporan keuangan
untuk tahun buku yang berakhir per 31 Desember 2001
47. Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
Pada 2 Januari 2002, Overseas Union Bank Limited ("OUB"), anak perusahaan yang dimiliki secara penuh, digabungkan dengan Bank berdasarkan Pasal 14A Undang-undang Perbankan, Bab. 19. Dari penggabungan tersebut, bisnis, aset, beban, kepentingan, hak, privilese, kewajiban dan komitmen OUB beralih kepada Bank.
Dalam The Banking Act (Chapter 19) Second Schedule Effect Of Merger disebutkan :
Skedul Kedua
Efek Penggabungan
Penafsiran
1. Dalam Skedul ini, kecuali jika subyek atau konteks mengharuskan lain—
"Bank" berarti bank kepada mana dst...."; "nasabah" berarti orang yang dst....";
"tanggal berlaku" berarti tanggal pengajuan yang disebutkan di pasal 14A(4);
"bank-bank yang sudah ada" berarti bank-bank yang dst ";
"tanggung jawab" mencakup tugas dan kewajiban setiap uraian (baik yang ada sekarang maupun di masa mendatang, aktual maupun bersyarat);
"harta" berarti harta dan aset dst....;
"jaminan" berarti hak tanggungan dst.....;
"tanggung jawab bank yang sudah ada" berarti bisnis dst
PEMINDAHAN TANGGUNG JAWAB
2.- (1) Pada tanggal berlaku, tanggung jawab bank-bank yang sudah ada, berdasarkan pasal 14C dan Skedul ini dan tanpa jaminan lebih lanjut, dipindahkan dan diserahkan kepada Bank seolah-olah dalam segala hal Bank merupakan badan yang sama secara hukum sebagaimana bank- bank yang sudah ada.
GUGATAN, DLL.. TIDAK BERAKHIR
Gugatan, arbitrase atau proses hukum dan dasar gugatan, arbitrase atau proses hukum yang, pada tanggal berlaku, masih berlangsung atau masih ada oleh, terhadap atau untuk satu bank yang sudah ada tidak akan berakhir atau dihentikan atau dengan cara apapun terpengaruh secara merugikan dengan alasan ketentuan-ketentuan Skedul ini, namun gugatan, arbitrase atau proses hukum dapat diteruskan, dilanjutkan dan dilaksanakan oleh, terhadap atau untuk Bank tersebut jika dan ketika telah diteruskan, dilanjutkan dan dilaksanakan oleh, terhadap atau untuk satu bank yang sudah ada jika Skedul ini belum diberlakukan.
(The Statutes ofRepublic of Singapore The Banking Act Chapter 19)
Berdasarkan uraian-uraian yuridis tersebut diatas, sudah Sangat Terang Benderang dimana efektif sejak tanggal 2 Januari 2002 otomatis secara hukum Pelawan Mengambil Alih Kedudukan Hukum Dari Terlawan III sebagai Termohon Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tanggal 20 Agustus 1997 Jo. Putusan No. 496/Pdt/ 1997/PT.Mdn. tanggal 6 Desember 1997 Jo. Putusan No. 3445 K/Pdt/1998 tanggal 2 September 1999 Jo. Putusan No. 93PK/Pdt/2002 tanggal 10 Oktober 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bahwa dalil Pelawan halaman 12 dan 13 pada butir 6 s/d 10 yang menyatakan bahwa Pelawan merupakan Pelawan yang benar dan beritikad baik adalah Tidak Berdasar Hukum dan harus ditolak sebagaimana Terlawan I telah uraikan secara detail diatas dan dengan demikian sudah terbukti bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan tidak beritikad baik;
Bahwa dalil Pelawan halaman 13 s/d 15 pada butir 11 s/d 14 yang menyatakan bahwa Pelawan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melaksanakan putusan pengadilan antara Terlawan I VS Terlawan III adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum serta harus ditolak karena bertentangan dengan peraturan hukum perbankan Singapura dan uraian-uraian yuridis sebagaimana Terlawan I sebutkan pada angka 8 diatas;
Bahwa dalil Pelawan yang menyatakan bahwa Terlawan III masih tetap ada dan merupakan perusahaan yang terdaftar pada Accounting and Corporate Regulatory Authority of Singapore (ACRA) serta masih terus menyampaikan laporan keuangan tahunan dan penyelenggaraan rapat umum tahunan, adalah tidak ada kaitannya dengan kosekuensi hukum dari kewajiban Pelawan dengan adanya merger antara Pelawan dengan Terlawan III sebagaimana diatur dalam The Banking Act (Chapter 19) tersebut. Demikian terbukti bahwa Pelawan adalah Pelawan Yang Tidak Benar dan Tidak Beritikad Baik untuk menghindari kewajiban mematuhi putusan Pengadilan Indonesia;
Bahwa dalil Pelawan halaman 15 s/d 16 pada butir 15 s/d 17 yang terkait dengan proses Peradilan di Singapura adalah tidak ada hubungannya dengan proses Peradilan hukum di Indonesia yang telah menjadi suatu Putusan yang berkekuatan hukum tetap (perkara a- quo) oleh karenanya dalil tersebut di atas harus di tolak dimana hanya alasan Pelawan yang mengada ada untuk menghindari mematuhi Putusan Peradilan di Indonesia. Dimana Terlawan I tidak pernah sama sekali menghadiri suatu proses peradilan di Singapura, terbukti Putusan Pengadilan Singapura tanggal 3 Oktober 2001 yang di ajukan oleh Terlawan III adalah manipulatif karena pada Putusan Peradilan di Indonesia terlebih dahulu Terlawan III telah dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan melawan hukum pada tahun 1999 yang Putusan nya telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya dalil tersebut harus ditolak;
Bahwa dalil Pelawan halaman 16 pada butir 18 yang menyatakan bahwa merger antara Terlawan III dan Pelawan tidak mengalihkan kewajiban permohonan maaf dan pembayaran dwangsom dari Terlawan III kepada Pelawan adalah sangat tidak berdasar hukum dimana justru bertentangan dengan The Banking Act (Chapter 19) khususnya mengenai interprestasi mengenai "Tanggungjawab / Liabilities" dan uraian-uraian yuridis sebagaimana disebutkan pada angka 8 diatas. Oleh karenanya kewajiban permohonan maaf dan pembayaran dwangsom dari Terlawan III sejak merger secara hukum beralih kepada Pelawan maka dalil Pelawan tersebut harus ditolak;
Bahwa dalil Pelawan halaman 17 pada butir 19 s/d 21 yang menyatakan bahwa permohonan maaf merupakan kewajiban subjektif Terlawan III yang tidak dapat dipindahkan kepada pihak lainnya adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum serta akal- akalan pelawan untuk menghindari Melaksanakan Putusan Pengadilan Indonesia yang justru bertentangan dengan The Banking Act (Chapter 19) khususnya mengenai interprestasi mengenai "Tanggungjawab / Liabilities" dan uraian-uraian yuridis sebagaimana disebutkan pada angka 8 diatas, oleh karenanya dalil tersebut harus ditolak;
Bahwa dalil Pelawan halaman 18 pada butir 22 s/d 24 yang menyatakan bahwa pembayaran dwangsom merupakan kewajiban yang tidak dapat di pisahkan/dipilah-pilah dari kewajiban permohoan maaf sehingga juga merupakan kewajiban subjektif Terlawan III yang tidak dapat dipindahkan kepada pihak lainnya adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum karena bertentangan dengan The Banking Act (Chapter 19) khususnya mengenai interprestasi mengenai "Tanggungjawab / Liabilities" dan uraian-uraian yuridis sebagaimana disebutkan pada angka 8 diatas, oleh karenanya dalil tersebut harus ditolak. Dengan demikian sudah jelas pembayaran dwangsom menjadi satu kesatuan dengan permintaan maaf yang menjadi kewajiban Pelawan;
Bahwa dalil Pelawan halaman 18 pada butir 25 s/d 26 yang menyatakan bawah Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Saham adalah tidak sah dan tidak berharga menurut hukum, sehingga harus dibatalkan dan diangkat, adalah tidak berdasar hukum hal mana Penetapan sita eksekusi saham oleh Pengadilan Negeri Medan dan didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah tepat dan benar yang telah berdasarkan proses hukum dan ketentuan hukum yang berlaku serta sejalan dengan yang telah Terlawan I uraian tersebut diatas, oleh karenanya Sita Eksekusi yang Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 6/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2015 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Saham No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 6 Juli 2015 jo. Penetapan Eksekusi No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/ 1996/PN.MDN tanggal 27 Mei 2015 jo. Aanmaning Pengadilan Negeri Medan No.19/Eks/2015/358/Pdt.G/1996/ PN.MDN jo. No.42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.MDN. tanggal 25 Maret 2015 adalah sah menurut hukum, maka dalil dari pelawan harus ditolak;
MAKA : Berdasarkan uraian dan fakta-fakta yuridis yang telah Terlawan I sampaikan tersebut diatas, berkenan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara a-quo memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh Eksepsi Terlawan I;
Menyatakan Gugatan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menolak seluruh gugatan Perlawanan Pelawan atau setidaknya menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).
JAWABAN TERLAWAN III
DALAM POKOK PERKARA:
A. Kronologis Perkara Yang Disampaikan Oleh Pelawan Adalah Benar Karena Faktanya Pada Tahun 1989 Sampai Dengan Tahun 1991 Terlawan I Telah Menerima Fasilitas Kredit Dari Terlawan Iii Hingga Akhirnya Terlawan I Menunggak Fasilitas Kredit Yang Diberikan Oleh Terlawan Iii, Serta Telah Ada Putusan Pengadilan Negara Republik Singapura Yang Pada Intinya Menyatakan Bahwa Terlawan I Berhutang Kepada Terlawan Iii Dan Tindakan Terlawan Iii Yang Memperingatkan Terlawan I Untuk Membayar Hutangnya Adalah Benar, Sehingga Kewajiban Permohonan Maaf Dan Pembayaran Dwangsoom Tidak Ada Berdasarkan Putusan Pengadilan Negara Republik Singapura.
1. Bahwa terkait dengan dalil yang disampaikan oleh Pelawan pada halaman 3 sampai dengan halaman 8 Perlawanan a quo tersebut, perkenankan Terlawan III menguraikan kembali kronologis sebenarnya yang menjadi dasar adanya hubungan hukum antara Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III, sebagai berikut:
a. Bahwa Terlawan III selaku Lembaga Perbankan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Singapura telah memberikan fasilitas kredit kepada Terlawan I selaku Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang diwakili oleh Terlawan II selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Terlawan I sesuai dengan Surat Persetujuan Pemberian Kredit tanggal 21 April 1989 yang ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kredit tanggal 27 April 1989, Surat Persetujuan Pemberian Kredit tanggal 15 Agustus 1989 yang ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kredit tanggal 21 Agustus 1989, Surat Persetujuan Pemberian Kredit tanggal 5 Januari 1990 yang ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kredit tanggal 9 Januari 1990 dan Surat Persetujuan Pemberian Kredit tanggal 29 Januari 1991 yang ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kredit tanggal 6 Pebruari 1991.
b. Bahwa oleh karena kredit tersebut sudah jatuh tempo dan outstanding pinjaman Terlawan I per tanggal 25 Juli 1996 telah berjumlah USD 12,821,387.68 (dua belas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat dan enam puluh delapan sen) dan Terlawan I tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada Terlawan III, maka berdasarkan perjanjian- perjanjian kredit yang tunduk pada Hukum Negara Republik Singapura tersebut, Terlawan III melalui kuasa hukum mengirimkan surat peringatan/somasi kepada Terlawan I dengan surat No.SSG/96/963445/OUBL yang masing-masing tertanggal 30 Juli 1996 dan 15 Agustus 1996, dimana Terlawan III memperingatkan kepada Terlawan I untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada Terlawan III. Disamping itu, dalam surat somasi tersebut Terlawan III juga menyatakan, jika Terlawan I tidak dapat melunasi kewajibannya, maka Terlawan III akan mencairkan jaminan dari fasilitas kredit tersebut berupa deposito atas nama Terlawan II.
c. Bahwa selanjutnya Terlawan I menolak dan membantah pernah meminjam uang dari Terlawan III, bahkan bukannya memenuhi kewajibannya kepada Terlawan III, Terlawan I malah mengajukan gugatan terhadap Terlawan III dengan surat gugatan tertanggal 02 September 1996 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 10 September 1996 dengan Register No. 358/Pdt.G/1997/PN.Mdn., dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena surat somasi yang disampaikan oleh Terlawan III tidak mempunyai dasar hukum dan merugikan nama baik Terlawan I.
d. Bahwa adapun yang menjadi pihak dalam perkara No. 358/Pdt.G/1997/PN.Mdn. adalah:
Terlawan I sebagai Pelawan;
Terlawan III sebagai Terlawan I;
Terlawan II sebagai Terlawan II.
Bahwa perkara tersebut telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan No.93 PK/Pdt/2002 tertanggal 10 Oktober 2002 jo. No.3445 K/Pdt/1998 tertanggal 16 Agustus 1999 jo. No.496/Pdt.G/1997/PT.Mdn. tertanggal 6 Desember 1997 jo. No.358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tertanggal 20 Agustus 1997 (selanjutnya akan disebut dengan "Putusan Inkracht Pengadilan Indonesia").
Bahwa di dalam Putusan Inkracht Pengadilan Indonesia tersebut, diputuskan bahwa Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menyatakan Terlawan I mempunyai utang kepada Terlawan III. Kemudian dalam Putusan Inkracht Pengadilan Indonesia tersebut, diputuskan bahwa atas tindakan Terlawan III kepada Terlawan I, maka Terlawan III dihukum untuk meminta maaf dalam 1 (satu) halaman penuh di surat kabar Straits Times di Singapura, Surat Kabar Bisnis Indonesia di Jakarta dan Surat Kabar Analisa di Medan. Disamping itu, dalam Putusan Inkracht Pengadilan Indonesia Tahun 2002 tersebut, Terlawan III juga dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar US$ 10.000 (sepuluh ribu dollar Amerika) per hari secara tunai kepada Terlawan I apabila Terlawan III terlambat atau lalai memuat iklan permintaan maaf tersebut.
Selain uraian di atas, terdapat fakta bahwa Terlawan I telah wanprestasi kepada Terlawan III berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Kredit yang tunduk pada Hukum Negara Republik Singapura sebagaimana tersebut di atas, sehingga Terlawan III telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negara Republik Singapura dan Pengadilan Tinggi Singapura pada tanggal 3 Oktober 2001 dengan Putusan No. 1391 telah memutuskan bahwa Terlawan I wajib membayar hutangnya sekaligus membayar ganti kerugian kepada Terlawan III senilai USD 295.098,04 (dua ratus sembilan puluh lima ribu sembilan puluh delapan koma nol empat Dollar Amerika Serikat) beserta bunga sebesar 3% (tiga persen) per tahun atas biaya pendanaan terhitung mulai 12 Agustus 1996 sampai pembayaran penuh jumlah terhutang.
2. Bahwa atas dasar adanya Putusan Pengadilan Negara Republik Singapura tersebut, maka Terlawan III telah mendapat kepastian hukum di Negara Republik Singapura bahwa benar Terlawan I telah berhutang kepada Terlawan III, oleh karena itu tindakan Terlawan III selaku Badan Hukum Negara Singapura yang mengirimkan Surat Teguran (Somasi) kepada Terlawan I adalah tindakan yang benar dan berdasar hukum. Oleh karenanya kewajiban permohonan maaf dan pembayaran Dwangsoom dari Terlawan III kepada Terlawan I dianggap tidak berdasar.
Berdasarkan Seluruh Uraian Di Atas, Terbukti Bahwa Pada Tahun 1989 Sampai Dengan Tahun 1991 Terlawan I Telah Menerima Fasilitas Kredit Dari Terlawan III Hingga Akhirnya Terlawan I Melakukan Wanprestasi Terhadap Terlawan III, Serta Adanya Putusan Pengadilan Negara Republik Singapura Yang Pada Intinya Menyatakan Bahwa Terlawan I Berhutang Kepada Terlawan III Dan Tindakan Terlawan III Yang Memperingatkan Terlawan I Untuk Membayar Hutangnya Adalah Benar, Sehingga Kewajiban Permohonan Maaf Dan Pembayaran Dwangsoom Tidak Ada Berdasarkan Putusan Pengadilan Negara Republik Singapura.
B.Terlawan III Merupakan Pihak Dalam Putusan Inkracht Pengadilan Indonesia, Sedangkan Pelawan Bukanlah Pihak Dalam Perkara Tersebut, Sehingga Aset Pelawan Sudah Seharusnya Secara Hukum Tidak Diletakkan Sita Atas Permintaan Terlawan I Melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan Yang Didelegasikan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya pada tahun 2002, Terlawan III dan Pelawan merger, namun berdasarkan hukum Negara Republik Singapura walaupun kedua badan hukum tersebut merger, kedua badan hukum tersebut tetap mempunyai tanggungjawabnya masing-masing. Salah satu contoh bahwa tanggungjawab tersebut berbeda satu sama lainnya adalah susunan direksi Terlawan III adalah berbeda dengan susunan direksi Pelawan.
Dengan adanya fakta tersebut, maka hal-hal yang menjadi tanggungjawab Terlawan III akan tetap menjadi tanggungjawab Terlawan III dan tidak akan pernah dialihkan kepada Pelawan karena berdasarkan hukum Negara Republik Singapura, walaupun terjadi merger namun berdasarkan undang-undang Perbankan Negara Republik Singapura, Terlawan III tetap sah sebagai badan hukumyang terpisah dari Pelawan. Oleh karena itu adanya Putusan Inkracht Pengadilan Indonesia terhadap Terlawan III yang menghukum Terlawan III guna meminta maaf dan/atau membayar dwangsom kepada Terlawan I sama sekali tidak relevan untuk dimintakan kepada Pelawan karena Plawan bukanlah badan hukum yang sama dengan Terlawan III.
Bahwa dalam perkara yang teregister dengan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn, yang telah diputus pada tanggal 20 Agustus 1997 ("Putusan PN Medan"), Terlawan III digugat dan ditempatkan sebagai Terlawan I oleh erlawan I.
Adapun pihak-pihak yang berperkara dalam Putusan PN Medan dimaksud adalah :
PT Abdi Rakyat Bakti in casu Terlawan I selaku Pelawan;
Overseas Union Bank Limited in casu Terlawan III selaku Terlawan I; dan
Tansri Chandra in casu Terlawan II selaku Terlawan II.
Bahwa amar Putusan PN Medan dimaksud pada pokoknya memutuskan sebagai berikut:
"MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi TERLAWAN I tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Pelawan untuk sebahagian;
Menyatakan pernyataan Terlawan I yang memperingatkan Pelawan telah meminjam uang dan telah berhutang kepada Terlawan I sebesar US$ 12.871.387.68 untuk posisi per tanggal 25 Juli 1996 dan harus membayar pinjaman tersebut, sebagaimana tertera dalam surat Pengacara Terlawan I Nomor : SSG/963445/OUBL tanggal 30 Juli 1996 dan tanggal 15 Agustus 1996 adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan demi hukum Pelawan tidak pernah meminjam uang dalam bentuk kredit dari Terlawan I dan tidak ada berhutang kepada Terlawan I sebesar US$ 12.821.387.68 untuk posisi pertanggai 25 Juli 1996 dan oleh karena itu membebaskan Pelawan dari tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab pembayarannya kepada Terlawan I;
Menghukum Terlawan I untuk meminta maaf kepada Pelawan secara terbuka dengan memuat iklan permintaan maaf atas biaya yang ditanggung Terlawan I sendiri yaitu sebanyak satu kali penerbitan di surat kabar Straits Time di Singapura, surat kabar Bisnis Indonesia di Jakarta dan surat kabar Analisa di Medan dengan ukuran kolom 50 x 100 cm dengan seluruhnya huruf capita I dan bunyi kalimat sebagai berikut:
PERMINTAAN MAAF
Overseas Union Bank Limited Singapura Dengan Ini Memohon Maaf Sebesar-Besarnya Kepada PT. Abdi Rakyat Bakti Di Medan Indonesia Atas Pernyataan Yang Pernah Dikeluarkan Oleh Pengacara Overseas Union Bank Limited Kepada Pt Abdi Rakyat Bakti Dengan Surat Tertanggal 30 Juli 1996 Dan Tanggal 15 Agustus 1996 Nomor Ssg/963445/0ubl; Permintaan Maaf Ini Diucapkan Secara Tulus Dan Overseas Union Bank Limited Dengan Ini Juga Menyatakan Pt. Abdi Rakyat Bakti Tidak Pernah Berhutang Kepada Overseas Union Bank Limited.
Menghukum Terlawan I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar US$ 10.000 (sepuluh ribu dollar Amerika) per hari secara tunai kepada Pelawan apabila Terlawan I terlambat atau lalai memuat iklan tersebut yang dihitung sejak putusan perkara ini diucapkan sampai dengan iklan tersebut dimuat oleh Terlawan I;
Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar ongkos perkara sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu Rupiah);
Menolak gugatan selebihnya."
Bahwa terhadap Putusan PN Medan tersebut di atas, Terlawan III mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, dimana PT Abdi Rakyat Bakti in casu Terlawan I selaku Terbanding I dan Tansri Chandra in casu Terlawan II selaku Turut Terbanding, dengan registrasi perkara No. 496/Pdt/1997/PT-MDN, dan telah diputus pada tanggal 6 Desember 1997 ("Putusan PT Medan"), yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut:
"MENGADILI
Menerima permohonan banding dari kuasa Terlawan I/Pembanding tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 20 Agustus 1997 No. 358/Pdt. G/1996/PN-Mdn, yang dimohonkan banding;
Menghukum Terlawan I/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.50.000,- (Uma puluh ribu rupiah),-"
Bahwa selanjutnya Terlawan III telah mengajukan kasasi terhadap Putusan PT Medan tersebut di atas.
Bahwa yang menjadi pihak dalam permohonan kasasi adalah TerlawanI dan Terlawan II. Permohonan kasasi tersebut terdaftar dalam registrasi perkara No. 3445 K/Pdt/1998 dan telah diputus pada tanggal 16 Agustus 1999 ("Putusan Kasasi"), dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.
Bahwa selanjutnya Terlawan III mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi tersebut dan telah diputus dalam Putusan No. 93 PK/Pdt/2002 tertanggal 10 Oktober 2002 ("Putusan PK") dengan amar putusan menolak permohonan PK dari TERLAWAN III. Pihak-pihak dalam Putusan PK adalah TERLAWAN I selaku Termohon Peninjauan Kembali dan TERLAWAN II selaku Turut Termohon Peninjauan Kembali.
Bahwa berdasarkan uraian pada butir 1 sampai dengan butir 4 di atas, terlihat dengan jelas bahwa dalam seluruh tingkatan pengadilan, baik dalam tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan, tingkat kasasi di Mahkamah Agung hingga tingkat permohonan Peninjauan Kembali yang telah diputus di Mahkamah Agung, terbukti demi hukum bahwa Pelawan sama sekali bukanlah pihak yang ikut berperkara dalam perkara Putusan Medan antara Terlawan III dengan Terlawan I dan Terlawan II.
Dengan kata lain Pelawan tidaklah pernah menjadi pihak dalam perkara yang terjadi antara Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III.
Dengan demikian secara hukum, pelaksanaan eksekusi atas Putusan Inckraht Pengadilan Indonesia tidaklah dapat melibatkan pihak-pihak lain selain para pihak yang berperkara dalam Putusan Inckraht Pengadilan Indonesia tersebut.
Bahwa walaupun antara Pelawan dan Terlawan III yang sama-sama berbadan hukum Negara Republik Singapura telah merger sebagaimana diuraikan di atas, namun sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Singapura, antara Pelawan dan Terlawan III masing-masing terpisah dan berbadan hukum (entity) sendiri. Hal ini sebagaimana dibuktikan dengan masih tercatatnya Terlawan III sebagai Badan Hukum yang sah di Negara Republik Singapura sesuai dengan catatan dari Lembaga Otoritas Akuntansi dan Perusahaan Singapura (Accounting and Corporate Reaulatorv Authority (ACRAJ) yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2016 dan menegaskan bahwa status Terlawan III hingga saat ini adalah "Live Company" (dalam teijemahan bebas Bahasa Indonesia berarti "Perusahaan Aktif").
Berdasarkan Seluruh Uraian Di Atas, Terbukti Bahwa Pelawan Sama Sekali Bukanlah Pihak Dalam Perkara Yang Telah Di Putus Dalam Putusan Inkracht Pengadilan Indonesia. Disamping Itu, Antara Pelawan Dan Terlawan III Merupakan Badan Hukum Yang Terpisah Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku Di Negara Republik Singapura, Sehingga Sudah Seharusnya Saham-Saham Milik Pelawan Yang Ada Di PT Bank UOB Indonesia Tidak Di Sita Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkracht Pengadilan Indonesia.
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka jelas sekali bahwa Pelawan bukanlah pihak dalam Putusan Inkracht Pengadilan Indonesia Tahun 2002, sehingga dengan demikian sudah sepantasnya secara hukum Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara a quo untuk mengabulkan gugatan perlawanan a quo dari Pelawan
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan di atas, maka Terlawan III memohon dengan kerendahan hati kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa Perkara Perlawanan No. 350/Pdt.BTH/2016/PN Jkt.Pst untuk memutus perkara tersebut sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
Menyatakan Pelawan bukanlah pihak dalam Putusan No.358/Pdt.G/1997/PN.Mdn tanggal 20 Agustus 1997 jo. Putusan No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn tanggal 6 Desember 1997 jo. Putusan No. 3445 K/Pdt/1998 tanggal 2 September 1999 jo. Putusan No. 93 PK/Pdt/2002 tanggal 10 Oktober 2002.
Menyatakan bahwa Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2015 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Saham No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 6 Juli 2015 jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Medan No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/ 1995/PN.MDN jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.MDN tanggal 27 Mei 2015 jo. Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Medan No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/ 1995/PN.MDN jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/ 1996/PN.MDN tanggal 25 Maret 2015 adalah tidak sah dan tidak berharga menurut hukum (Non Eksekutable);
Memerintahkan agar Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 06/2015.DEL/PN JKT.PST tanggal 30 Juni 2015 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Saham No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 6 Juli 2015 jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Medan No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/ 1995/PN.MDN jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.MDN tanggal 27 Mei 2015 jo. Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Medan No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/ 1995/PN.MDN jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/ 1996/PN.MDN tanggal 25 Maret 2015 dibatalkan dan diangkat.
Menghukum Terlawan I dan/atau Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Perlawanan a quo.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 350/Pdt.G.BTH/2016/ PN.JKT.PST tanggal 12 Januari 2017 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh TERLAWAN I untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perlawanan a quo ;
Menyatakan merger antara TERLAWAN III dan PELAWAN tidak mengalihkan kewajiban TERLAWAN III sebagaimana Putusan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tanggal 20 Agustus 1997 Jo. Putusan No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn. tanggal 6 Desember 1997 Jo. Putusan No. 3445 K/Pdt/1998 tanggal 2 September 1999 Jo. Putusan No. 93 PK/Pdt/2002 tanggal 10 Oktober 2002, kepada PELAWAN ;
Menyatakan PELAWAN tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melaksanakan Putusan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tanggal 20 Agustus 1997 Jo. Putusan No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn. tanggal 6 Desember 1997 Jo. Putusan No. 3445 K/Pdt/1998 tanggal 2 September 1999 Jo. Putusan No. 93 PK/Pdt/2002 tanggal 10 Oktober 2002 ;
Menyatakan PELAWAN bukan merupakan pihak dalam Putusan No. 358/Pdt.G/1996/PN.Mdn. tanggal 20 Agustus 1997 Jo. Putusan No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn. tanggal 6 Desember 1997 Jo. Putusan No. 3445 K/Pdt/1998 tanggal 2 September 1999 Jo. Putusan No. 93 PK/Pdt/2002 tanggal 10 Oktober 2002;
Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar ;
Menyatakan bahwa sita eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2015 jo. Berita Acara Sita Ekesekusi Saham No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 6 Juli 2015 jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Medan No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/1996/PN.MDN. jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.MDN. tanggal 27 Mei 2015 jo. Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Medan No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/1996/PN.MDN. jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/ 1996/PN.MDN. tanggal 25 Maret 2015 adalah tidak sah dan tidak berharga menurut hukum ;
Memerintahkan agar sita eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2015 jo. Berita Acara Sita Ekesekusi Saham No. 06/2015.DEL/PN.JKT.PST tanggal 6 Juli 2015 jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Medan No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/1996/PN.MDN. jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.MDN. tanggal 27 Mei 2015 jo. Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Medan No. 19/Eks/2015/358/Pdt.G/1996/PN.MDN. jo. No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/ 1996/PN.MDN. tanggal 25 Maret 2015 dibatalkan dan diangkat ;
Menghukum kepada Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar RP.816.000,- (delapan ratus enambelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 11/SRT.PDT.BDG/2017/PN.JKT.PST jo Nomor 350/Pdt.BTH/2016/PN.JKT.PST tanggal 25 Januari 2017 yang dibuat oleh BUKAERI, SH, MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Terlawan I telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 350/Pdt.G.BTH/2016/ PN.JKT.PST tanggal 12 Januari 2017 dan telah diberitahukan kepada para pihak pada tanggal 7 Maret 2017, 17 Maret 2017, 21 Juli 2017 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Terlawan I telah mengajukan memori banding tertanggal 20 Maret 2017, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Maret 2017 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada para pihak pada tanggal 22 Maret 2017, 27 Maret 2017, 21 Juli 2017 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Pelawan telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 10 April 2017, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 April 2017 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Pelawan pada tanggal 17 April 2017;
Menimbang, bahwa Turut Terbanding II semula Terlawan III telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 3 Mei 2017, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Mei 2017 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Pelawanpada tanggal 18 Mei 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Relaas Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage) Banding tertanggal 3 Maret 2017, 7 Maret 2017, 17 Maret 2017, 21 Juli 2017 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut diatas, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti memori banding dari Pembanding semula Pelawan tertanggal 20 Maret 2017, telah menyampaikan tentang keberatan – keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 350/Pdt.G.BTH/2016/ PN.JKT.PST tanggal 12 Januari 2017, yang pada pokoknya menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengadili perkara a quo, telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak teliti baik dalam hal eksepsi maupun dalam pokok perkara dan mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 350/Pdt.G.BTH/2016/ PN.JKT.PST tanggal 12 Januari 2017 serta mengabulkan seluruh eksepsi Pembanding semula Terlawan I, hal-hal tersebut seperti yang termuat lengkap dalam memori bandingnya tersebut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti kontra memori banding dari Terbanding semula Pelawan tertanggal 10 April 2017 tertanggal 10 April 2017 dan kontra memori banding dari Turut Terbanding II semula Terlawan III tertanggal 3 Mei 2017, yang pada pokoknya pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar dan memohon untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 350/Pdt.G.BTH/2016/ PN.JKT.PST tanggal 12 Januari 2017, hal-hal tersebut seperti yang termuat lengkap dalam kontra memori banding Terbanding semula Pelawan dan kontra memori banding Terbanding II semula Terlawan III ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak dianggap termaktub dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperhatikan dengan seksama keberatan-keberatan dalam memori banding dan kontra memori banding dari para pihak, maka akan mempertimbangkan sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati secara bersama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 350/Pdt.G.BTH/2016/ PN.JKT.PST tanggal 12 Januari 2017 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak, ternyata keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding semula Terlawan I dalam memori banding telah dipertimbangkan seluruhnya oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga keberatan-keberatan tersebut hanya merupakan pengulangan saja terhadap peristiwa persidangan di pengadilan tingkat pertama dan tidak terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mencermati secara seksama pertimbangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, ternyata telah mempertimbangkan semua dalil-dalil gugatan Perlawanan, beserta semua bukti-bukti yang telah diajukan dipersidangan, bukti-bukti mana telah dikaitkan pula dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan perkara tersebut, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 350/Pdt.G.BTH/2016/ PN.JKT.PST tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Terlawan I berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No. 20 tahun 1947, Undang- Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan I ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 350/Pdt.G.BTH/2016/PN.JKT.PST tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut,
Menghukum Pembanding semula Terlawan I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 oleh Kami ELANG PRAKOSO WIBOWO, S.H,M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis ACHMAD SUBAIDI, S.H,M.H dan MUHAMAD YUSUF, S.H,M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 549/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 27 September 2017 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Kamis tanggal 2 Nopember 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh SITI KHAERIYAH, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor 453/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 1 Agustus 2017 akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. ACHMAD SUBAIDI, SH.MHELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH
2. MUHAMAD YUSUF, S.H,M.Hum PANITERA PENGGANTI
SITI KHAERIYAH, S.H.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-