151/pid/sus/2016/pn.sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 151/pid/sus/2016/pn.sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MISWADI Als MIS Bin YAKUB
1. Menyatakan Terdakwa MISWADI Als MIS Bin YAKUB tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastic strip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu Digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk perkara Damwan Als Amin anak dari Lioe Djoen Poen - 1 (satu) unit Handphone samsung warna putih kombinasi hitam beserta simcard didlamnya kasing belakang patah Dirampas oleh Negara - 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah BN 7837 JB Dikembalikan kepada terdakwa Miswadi Als Mis Bin Yakub; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor151/Pid.Sus/2016/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | MISWADI Als MIS Bin YAKUB |
| Tempat lahir | : | Lampung |
| Umur/Tgl.Lahir | : | 36 tahun /15 Oktober 1979 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan SIngkai Atas Ds. Merawang Kec. Merawang Kab. Bangka/ Jalan Muhidin Kuday Rt.001 Kel. Kuday Kec. Sungailiat Kab. Bangka |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Karyawan PT. Jati Binangun Jaya; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Desember 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 28 Desember 2015 Nomor Sp.Kap/48/XII/2015/Sat Res Narkoba;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016;
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan 6 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak 7 April 2016 sampai dengan 5 Juni 2016
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 151/Pid.Sus/2016/PN Sgl tanggal 08 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 151/Pid.Sus/2016/PN Sgl tanggal 08 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MISWADI Als MIS Bin YAKUB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tersebut dalam dakwaan kesatu
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MISWADI Als MIS Bin YAKUB dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) Subsider 3 (Tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.;
Menetapkan agar Barang bukti berupa :
• 1 (satu) bungkus plastic strip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
Digunakan untuk perkara Damwan Als Amin anak dari Lioe Djoen Poen
• 1 (satu) unit Handphone samsung warna putih kombinasi hitam beserta simcard didlamnya kasing belakang patah
Dirampas oleh Negara
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah BN 7837 JB
Dikembalikan kepada terdakwa Miswadi Als Mis Bin Yakub
Menetapkan agar Terdakwa MISWADI Als MIS Bin YAKUB dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon diberikan keringanan hukuman karena terdakwa adalah anak tertua dan merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa Miswadi Als MIS Bin Yakub pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain didalam bulan Desember tahun dua ribu lima belas bertempat di Desa Lubuk Kelik Kec.Sungailiat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Sdr Ugel (DPO) menelepon terdakwa menanyakan tentang rumah kontrakan lalu pada saat membicarakan rumah kontarakan tersebut terdakwa menawarkan kepada Sdr. Ugel (DPO) bisa membantu untuk mencarikan Narkotika Jenis Sabu dan terjadilah kesepakatan antara Sdr. Ugel (DPO) dan terdakwa yang mana Sdr. Ugel (DPO) akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa menelepon saksi Damwan als Amin anak dari Lioe Djoen Foen (dalam perkara lain) untuk memesan 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu) dengan berkata “Pak ADE BAHAN, DAK?”, kemudian dijawab oleh saksi Damwan als Amin anak dari Lioe Djoen Foen “ADE PAK, YANG BERAPE?”, lalu terdakwa berkata “KU PESEN YANG LIMA RATUS, PAK”, dan saksi menjawab “OKELAH KELAK KITE KETEMU DI YPK BAIK OK!”, setelah itu terdakwa menuju ke Desa Lubuk Kelik Kec.Sungailiat untuk menemui saksi Damwan als Amin anak dari Lioe Djoen Foen untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut kemudian saksi Damwan als Amin anak dari Lioe Djoen Foen memberitahukan kepada terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis shabu yang telah dipesan oleh terdakwa diletakkan dipinggir jalan simpang dan paket tersebut dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild yang dilipat, kemudian terdakwa menuju pinggir jalan simpang seperti yang dikatakan oleh saksi untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut
Bahwa dalam hal ini pekerjaan sehari hari terdakwa adalah sebagai Karyawan PT. Jati Binangun Jaya oleh karena itu sangat jelas bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas dan juga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional nomor. 189A/I/2016/BALAI LAB NARKOBA tanggal 13 Januari 2016 didapatkan hasil bahwa barang bukti 1 (satu) buah bungkus plastic yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0860 gram (nol koma nol delapan enam puluh) tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan Urin terdakwa tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalamGolongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Miswadi Als MIS Bin Yakub pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain didalam bulan Desember tahun dua ribu lima belas bertempat di Jalan Karang Panjang Kel. Kenanga Kab. Bangka atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Sdr Ugel (DPO) menelepon terdakwa menanyakan tentang rumah kontrakan lalu pada saat membicarakan rumah kontarakan tersebut terdakwa menawarkan kepada Sdr. Ugel (DPO) bisa membantu untuk mencarikan Narkotika Jenis Sabu dan terjadilah kesepakatan antara Sdr. Ugel (DPO) dan terdakwa yang mana Sdr. Ugel (DPO) akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa menelepon saksi Damwan als Amin anak dari Lioe Djoen Foen (dalam perkara lain) untuk memesan 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu) dengan berkata “Pak ADE BAHAN, DAK?”, kemudian dijawab oleh saksi Damwan als Amin anak dari Lioe Djoen Foen “ADE PAK, YANG BERAPE?”, lalu terdakwa berkata “KU PESEN YANG LIMA RATUS, PAK”, dan saksi menjawab “OKELAH KELAK KITE KETEMU DI YPK BAIK OK!”, setelah itu terdakwa menuju ke Desa Lubuk Kelik Kec.Sungailiat untuk menemui saksi Damwan als Amin anak dari Lioe Djoen Foen untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut kemudian saksi Damwan als Amin anak dari Lioe Djoen Foen memberitahukan kepada terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis shabu yang telah dipesan oleh terdakwa diletakkan dipinggir jalan simpang dan paket tersebut dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild yang dilipat, kemudian terdakwa menuju pinggir jalan simpang seperti yang dikatakan oleh saksi untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan menyisihkan narkotika tersebut untuk dipakai sendiri.
Bahwa sekira pukul 16.30 Wib terdakwa berangkat menggunkan sepeda motor Honda Beat Warna merah No Pol BN 7837 JB untuk bertemu Sdr. Ugel (DPO) akan tetapi setelah sampai di Jalan Karang Panjang Kel. Kenanga Kab. Bangka terdakwa ditangkap oleh Saksi Rusiyandi Als Ucin bin Abu Hasan beserta rekan-rekan dari Sat Narkoba Polres Bangka kemudian SatNarkoba Polres Bangka menghubungi saksi Alfioneda Als Vio Bin M. Yusuf untuk hadir dalam penggeledahan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih kombinasi hitam yang chasing belakangnya patah, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BN 7837 JB;
Bahwa dalam hal ini pekerjaan sehari hari terdakwa adalah sebagai Karyawan PT. Jati Binangun Jaya oleh karena itu sangat jelas bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas dan juga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional nomor. 189A/I/2016/BALAI LAB NARKOBA tanggal 13 Januari 2016 didapatkan hasil bahwa barang bukti 1 (satu) buah bungkus plastic yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0860 gram (nol koma nol delapan enam puluh) tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan Urin terdakwa tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalamGolongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RUSYANDI Als UCIN Bin ABU HASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan menangkap terdakwa pada hari senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 16.30 Wib di depan ruko yang terletak di jalan karang panjang kel kenanga kec sungailiat kab Bangka bersama dengan Aipti Miyohan, Brigadir M Adam Abdilah, Brigadir A Junaidi dan Saksi Bripda Agri Dirgiansyah.
Bahwa saksi menerangkan penangkapan tersebut didasarkan atas laporan masyarakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba
Bahwa saksi menerangkan pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi juga melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dari penggeledahan tersebut didapatkan 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan narkoba jenis sabu kemudian 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna putih kombinasi hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BN 7837 JB yang digunakan terdakwa untuk mengantar barang narkotika jenis sabu tersebut.
Bahwa saksi menerangkan pada saat penggeledahan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. Amin yang mana untuk di berikan kepada Sdr. Ugel (DPO)
Bahwa saksi menerangkan pada saat penggeledahan tersebut terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dibeli seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan pada saat penggeledahan terjadi disaksi kan oleh kaling setempat yaitu saksi Alfioneda Als Vio Bin M. Yusuf.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual ,membeli, menerima, memiliki menjadi perantara narkotika jenis sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
AGRI DIRGIANSYAH Bin SAHARAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan menangkap terdakwa pada hari senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 16.30 Wib di depan ruko yang terletak di jalan karang panjang kel kenanga kec sungailiat kab Bangka bersama dengan Aipti Miyohan, Brigadir M Adam Abdilah, Brigadir A Junaidi dan Saksi Bripda Agri Dirgiansyah.
Bahwa saksi menerangkan penangkapan tersebut didasarkan atas laporan masyarakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba
Bahwa saksi menerangkan pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi juga melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dari penggeledahan tersebut didapatkan 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan narkoba jenis sabu kemudian 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna putih kombinasi hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BN 7837 JB yang digunakan terdakwa untuk mengantar barang narkotika jenis sabu tersebut.
Bahwa saksi menerangkan pada saat penggeledahan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. Amin yang mana untuk di berikan kepada Sdr. Ugel (DPO)
Bahwa saksi menerangkan pada saat penggeledahan tersebut terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dibeli seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan pada saat penggeledahan terjadi disaksi kan oleh kaling setempat yaitu saksi Alfioneda Als Vio Bin M. Yusuf.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual ,membeli, menerima, memiliki menjadi perantara narkotika jenis sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
DAMWAN Als AMIN Anak dari LIOE DJOEN FOEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan ditangkap oleh SatNarkoba Polres Bangka dikarenakan ada menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi menerangkan awalmya terdakwa pada tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 12.00 Wib ada mengirim SMS kepada saksi yang ,menanyakan keberadaan saksi kemudian SMS tersebut tidak dibalas oleh saksi tidak lama kemudian terdakwa menelepon saksi yang kemudian mengatakan hendak membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan saksi membungkus narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) kantong dan memasukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam bungkus rokok sampurna mild dan meletakannya dipinggir jalan simpang setelah itu saksi pergi dan bermain judi jenis kodok-kodok.
Bahwa saksi menerangkan tidak lama kemudian datang terdakwa ketempat saksi sedang main judi jenis kodok-kodok dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan uang tersebut saksi memberitahun lokasi dimana 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut berada yaitu di Ds Lubuk Kelik Kec. Sungailiat Kab. Bangka
Bahwa saksi menerangkan mengetahui bahwa terdakwa sudah mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut karena terdakwa ada menelepon saksi denagn mengatakan kenapa jumlah narkotika jenis sabu tersebut sedikit yang kemudian saksi menjelaskan kepada terdakwa bahwa sabu tersebut adalah barang basah.
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya telah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 6 (enam) kali
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak mempunyai izin untuk membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki narkotika jenis sabu
Bahwa saksi menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang diajukan dipersidangan adalah narkotika yang dijual oleh saksi kepada terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi ALFIONEDA Als VIO Bin M.YUSUF yang termuat di BAP Penyidik yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan mengetahui telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa pada hari senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 16.30 Wib di depan ruko jalan Karang Panjang Kel. Kenanga Kec. Sungailiat Kab. Bangka
Bahwa saksi menerangkan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya terdapat Kristal yang diduga sabu yang digenggam di tangan sebelah kiri terdakwa kemudian 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah dengan Nopol BN 7837 JB
Bahwa saksi menerangkan pada saat penggeledahan saksi mendengar bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. Ugel (DPO) yang mana terdakwa hanya mambantu membeli narkotika jenis sabu tersebut yang mana terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut didapat dari Saksi Amin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan awalnya Sdr. Ugel (DPO) ada menelepon terdakwa menanyakan tentang kontrakan rumah yang kemudian terdakwa menawarkan kepada Sdr. Ugel (DPO) bisa membantu mencarikan Kristal warna putih atau Narkotika Jenis Sabu yang kemudian terjadilah kesepakatan dengan harga Rp. 500.000 9lima ratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa menerangkan pada hari senin tanggal 28 Desember 2015 sekira puku 11.00 Wib ada menelepon Saksi Amin dengan mengatakan akan membeli Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa menerangkan setelah terjadi kesepakatan dengan Saksi Amin terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Amin dan sekira pukul 12.30 Wib pada tanggal 28 Desember 2015 terdakwa pun langsung mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis sabu tersebut di di Ds Lubuk Kelik Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
Bahwa terdakwa menerangkan setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa pulang kerumah dan menghisap sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan.
Bahwa terdakwa menerangkan pada tanggal 28 Desember 2015 terdakwa menggunakan motor Honda beat warna merah berangkat dengan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk memberikan narkotika tersebut kepada Sdr. Ugel (DPO) akan tetapi pada saat diperjalanan ditangkap oleh SatNarkoba Polres Bangka yang mana dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Alfioneda selaku kaling setempat yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) unit motor Honda beat warna merah Nopol BN 7837 JB.
Bahwa terdakwa menerangkan sudah 6 (enam) kali membeli narkoba jenis sabu kepada Sdr. Amin
Bahwa terdakwa menerangkan sehari hari bekerja di PT. Jati Binangun Jaya dan dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwajib;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), dan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastic strip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
1 (satu) unit Handphone samsung warna putih kombinasi hitam beserta simcard didlamnya kasing belakang patah
1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah BN 7837 JB;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 11.00 Wib mendapat telepon dari Sdr. Ugel (DPO) yang mana awalnya Sdr. Ugel (DPO) menanyakan rumah kontrakan kemudian Sdr. Ugel (DPO) ditawari oleh terdakwa narkotika jenis sabu yang kemudian disepakati bahwa Sdr. Ugel ingen membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa menelepon Saksi DAMWAN Als AMIN anak dari LIOE DJOEN FOEN (dalam berkas lain) dengan menggunakan Handphone samsung warna putih kombinasi hitam kasing belakang patah dengan tujuan akan mambeli narkotika jenis sabu
Bahwa dari komunikasi tersebut terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 kepada saksi Damwan Als Amin yang kemudian terdakwa mengambail 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di Ds Lubuk Kelik Kec. Sungailiat Kab. Bangka pada tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 12. 30 Wib
Bahwa terdakwa setelah mendapatkan 1 (satu) Bungkus narkotika jenis sabu tersebut langsung pulang dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan
Bahwa terdakwa pada tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 16.00 Wib menggunakan sepeda motor Honda beat warna merah dengan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibeli dari Saksi Damwan Als Amin berangkat menemui Sdr. Ugel (DPO) akan tetapi tepatnya di Jalan Karang Panjang Kel Kenanga Kab. Bangka terdakwa ditangkap Tim SatNarkoba Polres Bangka yang kemudian melakukan penggeledahan disaksikan Saksi Alfioneda dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bugkus narkotika jenis sabu.
Bahwa terdakwa bekerja di PT. Jati Binangun Jaya dan tidak mempunyai Izin dalam memiliki menguasai menjual Narkotika jenis sabu dari pihak berwenang.
Bahwa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga berisi narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang tertuang dalam surat berita acara pemeriksaan laboratories No. 189A/I/2016 /Balai Lab Narkoba tertanggal 13 Januari 2016.
Bahwa terdakwa telah beberapa kali membeli sabu kepada Saksi Damwan Als Amin (dalam berkas terpisah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan yang paling terbukti yaitu dakwaan Kesatu terhadap terdakwa yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut
Setiap orang
Tanpa hak atau melawan hukum
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1
Ad-1 Setiap orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja atau subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang telah dilakukan olehnya dan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya. Dalam perkara ini kami mengacu kepada diri MISWADI Als MIS Bin YAKUB yang ketika diajukan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, terdakwa adalah sebagai subjek hukum atau pelaku perbuatan dalam perkara ini dan terdakwa MISWADI Als MIS Bin YAKUB, adalah orang yang dihadapkan dalam persidangan ini sejak sidang pertama sampai dengan sekarang ini, oleh sebab itu tidak perlu dipertanyakan lagi siapa orangnya karena sudah nyata dan tidak dapat dibantah lagi.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad-2 Tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa benar perbuatan Terdakwa MISWADI Als MIS Bin YAKUB membeli, menerima memiliki narkotika jenis sabu dimana tertera dalam berita acara No. 189A/I/2016 /Balai Lab Narkoba tertanggal 13 Januari 2016 bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic segel dengan label barang bukti yang setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan keristal warna putih dengan berat netto seluhnya 0,0860 Gram setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih benar mengandung Metemfetamine terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.
dan dihubungkan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari yang bekerja sebagai karyawan di PT Jati Binangun Jaya yang berarti bahwa terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan ataupun instansi terkait lainnya dalam hal membeli, menerima, memiliki Narkotika Golongan 1 yang berarti terdakwa tanpa hak dan melawan hukum tidak memiliki izin dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad-3 Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa benar perbuatan Terdakwa MISWADI Als MIS Bin YAKUB
Bahwa saksi menerangkan awalmya terdakwa pada tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 12.00 Wib ada mengirim SMS kepada saksi Damwan Als Amin untuk menanyakan keberadaan akanntetapi SMS dari terdakwa tidak dibalas oleh Saksi Damwan Als Amin kemudian SMS tersebut tidak lama kemudian terdakwa menelepon saksi Damwan Als Amin yang kemudian mengatakan hendak membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan saksi Damwan Als Amin membungkus narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) kantong dan memasukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam bungkus rokok sampurna mild dan meletakannya dipinggir jalan simpang setelah itu saksi pergi dan bermain judi jenis kodok-kodok.
Bahwa saksi Damawan Als Amin menerangkan tidak lama kemudian datang terdakwa ketempat saksi Damawan Als Amin yang pada saat itu sedang main judi jenis kodok-kodok dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan uang tersebut saksi memberitahun lokasi dimana 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut berada yaitu di Ds Lubuk Kelik Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
Dengan demikian unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 hukum telah terpenuhi secara sah menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic strip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, masih diperlukan dalam perkara Damwan Als Amin anak dari Lioe Djoen Poen, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Damwan Als Amin anak dari Lioe Djoen Poen ;
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone samsung warna putih kombinasi hitam beserta simcard didalamnya kasing belakang patah mempunyai nilai ekonomis maka ditetapkan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah BN 7837 JB diakui kepemilikannya oleh MISWADI Als MIS Bin YAKUB dan memiliki nilai ekonomis maka selayaknya dikembalikan kepada terdakwa MISWADI Als MIS Bin YAKUB;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas penyalahgunaan Narkotika secara nasional;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanjian tak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MISWADI Als MIS Bin YAKUB tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic strip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
Digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk perkara Damwan Als Amin anak dari Lioe Djoen Poen
- 1 (satu) unit Handphone samsung warna putih kombinasi hitam beserta simcard didlamnya kasing belakang patah
Dirampas oleh Negara
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah BN 7837 JB
Dikembalikan kepada terdakwa Miswadi Als Mis Bin Yakub;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 oleh Hariyadi, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Jonson Parancis, S.H., M.H. dan R.Narendra M.I.,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marina Yunisa, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Aditia Sulaeman, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungailiat dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Jonson Parancis, S.H., M.H. Hariyadi, S.H.,M.H.
R.Narendra M.I., S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Marina Yunisa, S.H., M.H.