6/PID.SUS/2019/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 6/PID.SUS/2019/PT PLK
CHATARINA SIRAIT anak dari DURIALAM
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal, 10 Januari 2019 Nomor 340/Pid.Sus/2018/PN Pbu, yang dimintakan banding - Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 6/PID.SUS/2019/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : CHATARINA SIRAIT anak dari DURIALAM
Tempat lahir : Binjai;
Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/18 Juli 1976;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan BTN Ramin Permai,
RT. 07, Desa Kujan, Kecamatan Bulik,
Kabupaten Lamandau,Propinsi Kalimantan
Tengah;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2018;
(selanjutnya penahanan terhadap Terdakwa tersebut ditangguhkan sejak tanggal 3 Agustus 2018)
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan kota berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 4 November 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 23 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 21 November 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 22 November 2018 sampai dengan tanggal 20 Januari 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 17 Januari 2019 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2019;
5. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 16 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 16 April 2019;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 11 Pebruari 2019 Nomor 6/PID.SUS/2019/PT PLK tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 10 Januari 2019 Nomor 340/Pid.Sus/2018/PN Bun dalam perkara tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum tanggal 23 Oktober 2018 No. Reg. Perkara : PDM – 73 / LMD / 10 / 2018 ;
Terdakwa telah di dakwa sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa Ia terdakwa CHATARINA SIRAIT Anak dari DURIALAM SIRAIT pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 12.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada hari dalam tahun 2018, bertempat di Perumahan BTN Ramin Permai, RT. 08, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa CHATARINA SIRAIT Anak dari DURIALAM SIRAIT yang beralamat di Peruma han BTN Ramin Permai, RT. 08, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah pada saat terdakwa pulang kerja sambil membawa bungkusan plastik kresek yang berisi ikan lele, lalu terdakwa menyuruh seseorang yang bekerja membantu di rumah tangga terdakwa yaitu korban CICI CAHYATI KRISNAYANTI Bin ADI SANJAYA untuk menggoreng ikan lele yang terdakwa bawa tersebut. Setelah itu korban langsung membersihkan ikan lele tersebut untuk digoreng, selanjutnya setelah korban selesai menggoreng ikan lele tersebut, ikan lele tersebut langsung korban hidangkan untuk terdakwa, setelah dihidangkan oleh korban, kemudian terdakwa langsung memakan ikan lele tersebut. Namun tiba - tiba terdakwa marah - marah sambil mengatakan bahwa ikan lelenya kurang kering dan terdakwa kembali menyuruh korban untuk menggorengnya kembali, kemudian korban kembali menggoreng ikan lele tersebut, setelah dirasa cukup matang oleh korban kemudian korban memberikan ikan lele tersebut kepada terdakwa lalu ikan tersebut kembali dimakan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa kembali marah – marah sambil mengatakan bahwa ikan lelenya tersebut masih kurang kering, lalu kembali menyuruh korban untuk menggoreng kembali sambil memberikan ikan yang sebagian sudah dimakan oleh terdakwa kepada korban, pada saat korban masih membersihkan ikan lele yang lainnya tiba - tiba dari arah belakang terdakwa memukul kepala korban dengan menggunakan alat penggorengan (sutil) sebanyak 1 (satu) kali hingga sampai plastik pegangan alat penggorengan (sutil) tersebut terlepas dan kepala korban langsung luka dan mengeluarkan darah segar, setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk mengobati lukanya dengan menggunakan obat Bethadin.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 21.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan BTN Ramin Permai, RT. 08, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah pada saat korban akan makan malam tiba - tiba terdakwa keluar dari kamarnya sambil marah - marah kepada korban dengan mengatakan “ci...ngomong apa kau sama si andi?, bilangnya sms ini kau nangis nangis gak mau pulang, kau jelek - jelekan aku sama dia!” kemudian terdakwa mendatangi korban dengan berkata “ngomong apa kau sama dia?!” lalu kaki kanan terdakwa langsung menendang dada korban sebanyak 1 (satu) kaki yang mengakibatkan korban terbentur ke pintu kamar mandi, selanjutnya terdakwa kembali mendatangi korban dan memukul kepala korban dengan menggunakan handpone sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa kembali menendang dada korban dengan menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai, akibat perbuatan terdakwa tersebut korban langsung menangis karena merasa kesakitan dan ketakutan. Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk keluar rumah, karena ketakutan korban langsung keluar rumah berdiri di teras rumah sambil menangis, kemudian terdakwa langsung mengunci pintu rumahnya dari dalam. Sambil menangis dan merasakan sakit serta ketakukan, lalu korban pergi dari rumah terdakwa dengan memanjat pagar rumah, lalu korban pergi meminta pertolongan ke rumah tetangga yaitu saksi DINAR SETYOWATI Binti DJOKO SOEDIBJO.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban CICI CAHYATI KRISNAYANTI Bin ADI SANJAYA menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Lamandau Nomor: 812/1014.A/RSUD/VIII/2018, tertanggal Nanga Bulik 1 Agustus 2018, Dokter yang memeriksa Dr. FARIDA MANURUNG, M.H.,Sp.KF.,SH.
Kesimpulan:
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat luka lecet gores pada kepala.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang - undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
DAN
KEDUA:
Bahwa Ia terdakwa CHATARINA SIRAIT Anak dari DURIALAM SIRAIT pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 12.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada hari dalam tahun 2018, bertempat di Perumahan BTN Ramin Permai, RT. 08, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa CHATARINA SIRAIT Anak dari DURIALAM SIRAIT yang beralamat di Perumahan BTN Ramin Permai, RT. 08, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah pada saat terdakwa pulang kerja sambil membawa bungkusan plastik kresek yang berisi ikan lele, lalu terdakwa menyuruh seseorang yang bekerja membantu di rumah tangga terdakwa yaitu korban CICI CAHYATI KRISNAYANTI Bin ADI SANJAYA untuk menggoreng ikan lele yang terdakwa bawa tersebut. Setelah itu korban langsung membersihkan ikan lele tersebut untuk digoreng, selanjutnya setelah korban selesai menggoreng ikan lele tersebut, ikan lele tersebut langsung korban hidangkan untuk terdakwa, setelah dihidangkan oleh korban, kemudian terdakwa langsung memakan ikan lele tersebut. Namun tiba - tiba terdakwa marah - marah sambil mengatakan bahwa ikan lelenya kurang kering dan terdakwa kembali menyuruh korban untuk menggorengnya kembali, kemudian korban kembali menggoreng ikan lele tersebut, setelah dirasa cukup matang oleh korban kemudian korban memberikan ikan lele tersebut kepada terdakwa lalu ikan tersebut kembali dimakan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa kembali marah – marah sambil mengatakan bahwa ikan lelenya tersebut masih kurang kering, lalu kembali menyuruh korban untuk menggoreng kembali sambil memberikan ikan yang sebagian sudah dimakan oleh terdakwa kepada korban, pada saat korban masih membersihkan ikan lele yang lainnya tiba - tiba dari arah belakang terdakwa memukul kepala korban dengan menggunakan alat penggorengan (sutil) sebanyak 1 (satu) kali hingga sampai plastik pegangan alat penggorengan (sutil) tersebut terlepas dan kepala korban langsung luka dan mengeluarkan darah segar, setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk mengobati lukanya dengan menggunakan obat Bethadin.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 21.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan BTN Ramin Permai, RT. 08, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah pada saat korban akan makan malam tiba - tiba terdakwa keluar dari kamarnya sambil marah - marah kepada korban dengan mengatakan “ci...ngomong apa kau sama si andi?, bilangnya sms ini kau nangis nangis gak mau pulang, kau jelek - jelekan aku sama dia!” kemudian terdakwa mendatangi korban dengan berkata “ngomong apa kau sama dia?!” lalu kaki kanan terdakwa langsung menendang dada korban sebanyak 1 (satu) kaki yang mengakibatkan korban terbentur ke pintu kamar mandi, selanjutnya terdakwa kembali mendatangi korban dan memukul kepala korban dengan menggunakan handpone sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa kembali menendang dada korban dengan menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai, akibat perbuatan terdakwa tersebut korban langsung menangis karena merasa kesakitan dan ketakutan. Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk keluar rumah, karena ketakutan korban langsung keluar rumah berdiri di teras rumah sambil menangis, kemudian terdakwa langsung mengunci pintu rumahnya dari dalam. Sambil menangis dan merasakan sakit serta ketakukan, lalu korban pergi dari rumah terdakwa dengan memanjat pagar rumah, lalu korban pergi meminta pertolongan ke rumah tetangga yaitu saksi DINAR SETYOWATI Binti DJOKO SOEDIBJO.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban CICI CAHYATI KRISNAYANTI Bin ADI SANJAYA mengalami kekerasan psikis sebagaimana yang diterangkan dalam Surat dari Ikatan Psikolog Klinis Pengurus Wilayah Kalimantan Tengah Nomor: Ext/001/HPP/IPK-KALTENG/VIII/2018 tertanggal Palangka Raya, 13 Agustus 2018, perihal Laporan pemeriksaan psikologi atas nama CICI CAHYATI KRISNAYANTI Bin ADI SANJAYA.
Kesimpulan:
Berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dilakukan maka dapat di simpulkan bahwa didapati adanya dampak psikologis pada C terhadap perlakuan yang ia terima dari CS. Dampak psikologis yang dialami C sangat berpengaruh pada cara berpikir, menilai, berperilaku dan kepribadian C. Rasa takut, cemas, tertekan dan sakit hati dialami C selama tinggal di rumah CS. Selain itu C juga merasa sedih jika mengingat kembali peristiwa yang ia alami. Pengalaman tersebut bahkan membuat C tidak mau lagi bekerja sebagai pembantu rumah tangga walaupun dengan majikan yang lain selain CS. Hal yang terjadi dalam diri C ini besar kaitannya dengan pengalaman yang tidak menyenangkan yang ia terima dari CS.
Berdasarkan keterangan Ahli Psikologi RENSI, M.Psi, Psi, jika mengacu pada definisi dari kekerasan psikis dalam Undang - undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka dapat dikatakan bahwa C mengalami kekerasan psikis.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (b)Undang - undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan dari Penuntut Umum tanggal 26 Desember 2018 No. Reg Perkara: PDM – 73/LMD/12/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Chatarina Sirait, S.E., anak dari Durialam Sirait terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah alat penggorengan (sutel) terbuat dari besi stainless yang tidak ada gagang pegangannya;
1 (satu) unit handphone merek HT mobile dengan type A15 dengan IMEI : 350715070036719, agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menjatuhkan putusan tanggal 10 Januari 2019 Nomor 340/Pid.Sus/2018/PN Pbu yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa CHATARINA SIRAIT anak dari DURIALAM SIRAIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga, Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan”, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah alat penggorengan terbuat dari besi anti karat yang tidak ada gagang pegangannya;
1 (satu) unit handphone merek HT mobile dengan type A15 dengan IMEI: 350715070036719;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 17 Januari 2019, sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor 4/Akta.Pid/2019/PN Pbu dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 21 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 28 januari 2019 dan diserahkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 29 Januari 2019:
Menimbang, bahwa memori banding Penuntut Umum telah diberitahukan melalui bantuan delegasi Pengadilan Negeri Nanga Bulik kepada Terdakwa dengan surat tertanggal 29 Januari 2019 No : W16-U3/280/HK.01/I/2019 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 21 Januari 2019 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan keberatan terhadap ringannya hukuman terhadap diri Terdakwa; Dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 340/Pid.Sus/2018/PN Pbu tanggal 10 Januari 2019 sama sekali tidak mengungkapkan secara jelas hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa, di antaranya yaitu :
Perbuatan Terdakwa yang tidak memberikan upah/gaji terhadap saksi korban Cici Cahyati Krisnayanti Binti Adi Sanjaya selama saksi korban bekerja kepada Terdakwa, menimbukan kerugian materi sehingga sampai saat ini antara Terdakwa dan saksi korban belum berdamai;
Perbuatan Terdakwa masih menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi saksi korban;
Hukuman yang sangat ringan tersebut, di nilai sangat mencederai rasa keadilan di linkungan masyarakat Kab. Lamandau;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 10 Januari 2019 dan memohon agar hukuman yang akan diputus seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 340/Pid.Sus/2018/PN.Pbu tanggal 10 Januari 2019 dan memori banding dari Penuntut Umum tersebut serta kontra memori banding dari Terdakwa, maka akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa telah mempertimbangkan keadaan-keadaan baik yang memberatkan maupun yang meringankan sebagaimana dalam putusannya pada halaman 20, dan Penuntut Umum pun dalam Surat Tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM – 73 / LMD/12/2018 yang dibacakan dan diserahkan pada sidang tanggal 26 Desember 2018 juga tidak mengemukakan mengenai tidak dibayarnya gaji/upah saksi korban oleh Terdakwa sehingga menimbulkan kerugian materi maka sampai saat ini belum ada perdamaian tidak pula dijadikan bahan pertimbangan sebagai hal yang memberatkan dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai tidak dibayarnya gaji/upah tersebut tidak ada persesuaian keterangan antara Terdakwa dan saksi korban, menurut saksi korban dijanjikan akan dibayar Rp800.000,00 per bulan, sedangkan menurut Terdakwa tidak ada perjanjian mengenai upah/gaji, tetapi kebutuhan hidup minimum saksi korban seperti makan, minum, dan disediakan kamar untuk saksi korban, alat make up dan uang saku diberikan/dipenuhi oleh Terdakwa, dan hal ini dibenarkan oleh saksi korban;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dalam pertimbangannya pada halaman 20, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sudah tepat bahwa putusan Majelis Hakim tingkat tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan pada masyarakat disatu pihak dan juga rasa keadilan pada terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan memori banding dari Penuntut Umum yang menyatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut sangat ringan, karena menurut Majelis Hakim tingkat banding pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut ketentuan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim tingkat banding memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 10 Januari 2019 Nomor 340/Pid.Sus/2018/PN Pbu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan berada dalam tahanan kota dan tidak tidak terdapat cukup alasan untuk membebaskannya dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota;
Menimbang, bahwa karenaTerdakwa dijatuhi pidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 241, 242 KUHAP Jo. Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang- Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal, 10 Januari 2019 Nomor 340/Pid.Sus/2018/PN Pbu, yang dimintakan banding;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 oleh UMBU JAMA, S.H., sebagai Ketua Majelis dengan SUCIPTO, S.H.,M.H., dan H. MIRDIN ALAMSYAH, S.H.,M.H., sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 11 Februari 2019 Nomor 6/PID.SUS/2019/PT.PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh EVI ERNAWATI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota SUCIPTO, SH.,MH. H. MIRDIN ALAMSYAH, SH.,MH. | Hakim Ketua UMBU JAMA, SH. Panitera Pengganti EVI ERNAWATI, S.H.,M.H. |