60/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 60/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURIYADI Bin SYAHRAN (Alm).
“dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
P U T U S A N
Nomor : 60/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SURIYADI Bin SYAHRAN (Alm).
Tempat Lahir : Kandangan.
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 05 Juli 1978.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Ir. PHM Noor Desa Mabu’un RT 002 RW 001
Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan sejak tanggal 2 Februari 2017 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor. 60/Pid.Sus/2017/PN Kgn tertanggal 4 April 2017 ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SURIYADI Bin SYAHRAN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURIYADI Bin SYAHRAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 9 (sembilan) butir;
Obat jenis Dextro 380 (tiga ratus delapan puluh) butir;
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna putih, No. HP 081254542877. IMEI : 357802066916444
1 (satu) buah plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Maret 2017 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
PERTAMA ;
Bahwa terdakwa SURIYADI Bin SYAHRAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Desa Sungai Kupang kemudian beberapa Anggota Kepolisian yang diantaranya adalah saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG langsung melakukan pemeriksaan ke tempat sebagaimana informasi tersebut, setelah tiba di tempat sebagaimana dimaksud saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG melihat terdakwa yang sedang duduk di sebuah warung dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG mengamankan terdakwa dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersebut lalu diketemukan obat jenis Carnophen sebanyak 9 (sembilan) butir dan obat jenis Dextro sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) butir dengan dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan di atas plafon warung tersebut, kemudian tiba-tiba terdakwa melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan kembali oleh saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada badan terdakwa dan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa diketemukan uang tunai sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih nomor HP 081254542877dengan nomor imei 3578020669444, lalu ditanyakan kepada terdakwa perihal benda-benda tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa obat jenis Carnophen, obat jenis Dextro, handphone Nokia warna putih tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima rarus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang mana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual obat Carnophen dan Dextro tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.; ----
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dan Dextro tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir untuk obat Carnophen dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextro yang mana selanjutnya obat Carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual kembali dengan haraga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0175 tanggal 13 Februari 2017 yang ditandatangani oleh ZULFADLI. Drs, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin) yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009, dan terdakwa telah mengedarkan obat Jenis Dextro yang positif (+) mengandung Dekstrometorphan HBr (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0176 tanggal 13 Februari 2017 yang ditandatangani oleh ZULFADLI. Drs, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin) yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 197 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SURIYADI Bin SYAHRAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Desa Sungai Kupang kemudian beberapa Anggota Kepolisian yang diantaranya adalah saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG langsung melakukan pemeriksaan ke tempat sebagaimana informasi tersebut, setelah tiba di tempat sebagaimana dimaksud saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG melihat terdakwa yang sedang duduk di sebuah warung dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG mengamankan terdakwa dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersebut lalu diketemukan obat jenis Carnophen sebanyak 9 (sembilan) butir dan obat jenis Dextro sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) butir dengan dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan di atas plafon warung tersebut, kemudian tiba-tiba terdakwa melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan kembali oleh saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada badan terdakwa dan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa diketemukan uang tunai sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih nomor HP 081254542877dengan nomor imei 3578020669444, lalu ditanyakan kepada terdakwa perihal benda-benda tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa obat jenis Carnophen, obat jenis Dextro, handphone Nokia warna putih tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima rarus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang mana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual obat Carnophen dan Dextro tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dan Dextro tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir untuk obat Carnophen dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextro yang mana selanjutnya obat Carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual kembali dengan haraga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa terdakwa yang memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Dasar tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0175 tanggal 13 Februari 2017) dan obat jenis Dextro yang positif (+) mengandung Dekstrometorphan HBr (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0176 tanggal 13 Februari 2017) yang ditandatangani oleh Drs. ZULFADLI, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selain itu, diajukan pula barang bukti oleh penuntut umum berupa:
Obat jenis Carnophen sebanyak 9 (sembilan) butir;
Obat jenis Dextro 380 (tiga ratus delapan puluh) butir;
Uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna putih, No. HP 081254542877. IMEI : 357802066916444 ;
1 (satu) buah plastik warna hitam ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Desa Sungai Kupang kemudian saksi dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG beserta beberapa Anggota Kepolisian lainnya langsung melakukan pemeriksaan ke tempat sebagaimana informasi tersebut;
Bahwa setelah tiba di tempat sebagaimana dimaksud saksi dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG melihat terdakwa yang sedang duduk di sebuah warung dengan gerak-gerik yang mencurigakan;
Bahwa lalu saksi dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG mengamankan terdakwa dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersebut lalu diketemukan obat jenis Carnophen sebanyak 9 (sembilan) butir dan obat jenis Dextro sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) butir dengan dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan di atas plafon warung tersebut;
Bahwa setelah diketemukan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut lalu seketika terdakwa berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan oleh saksi;
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada badan terdakwa dan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa diketemukan uang tunai sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih nomor HP 081254542877dengan nomor imei 3578020669444;
Bahwa kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal benda-benda tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa obat jenis Carnophen, obat jenis Dextro, handphone Nokia warna putih tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima rarus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang mana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual obat Carnophen dan Dextro tersebut;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Desa Sungai Kupang kemudian saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN beserta beberapa Anggota Kepolisian lainnya langsung melakukan pemeriksaan ke tempat sebagaimana informasi tersebut;
Bahwa setelah tiba di tempat sebagaimana dimaksud saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN melihat terdakwa yang sedang duduk di sebuah warung dengan gerak-gerik yang mencurigakan;
Bahwa lalu saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN mengamankan terdakwa dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersebut lalu diketemukan obat jenis Carnophen sebanyak 9 (sembilan) butir dan obat jenis Dextro sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) butir dengan dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan di atas plafon warung tersebut;
Bahwa setelah diketemukan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut lalu seketika terdakwa berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan oleh saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN;
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada badan terdakwa dan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa diketemukan uang tunai sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih nomor HP 081254542877dengan nomor imei 3578020669444;
Bahwa kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal benda-benda tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa obat jenis Carnophen, obat jenis Dextro, handphone Nokia warna putih tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima rarus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang mana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual obat Carnophen dan Dextro tersebut;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Saksi MAHLUFI Als O’OK Bin KAMBRAN (Alm), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdakwa dan saksi telah diamankan oleh petugas Kepolisian;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro;
Bahwa saksi juga menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang mana lokasi saksi berjualan berseberangan dengan lokasi terdakwa berjualan;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana terdakwa menyimpan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut akan tetapi yang saksi ketahui terdakwa sengaja menyimpan obat jenis Carnophen dan obat jenis Detro tersebut di tempat yang tersembunyi agar tidak diketahui oleh Petugas yang berwajib
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa, telah pula dibacakan keterangan saksi ahli M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M. JAPAR yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana dalam Berita Acara Pendahuluan di Penyidik Kepolisian Res Narkoba HSS tertanggal 1 Februari 2017 Nomor : SP.Dik/6/II/2017/Res Narkoba ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa terdakwa telah manjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dan Dextro tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir untuk obat Carnophen dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextro yang mana selanjutnya obat Carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual kembali dengan haraga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa jika ada orang yang ingin membeli obat Carnophen atau Dextro kepada terdakwa lalu terdakwa akan mengambilkan obat Carnophen atau Dextro tersebut di atas plafon warung;
Bahwa terdakwa sudah berjualan obat Carnophen dan Dextro selama kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa menyimpan obat Carnophen dan Dextro di atas plafon warung agar tidak diketahui oleh petugas;
Bahwa terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih nomor HP 081254542877dengan nomor imei 3578020669444 sebagai sarana berkomunikasi dengan para pembeli saat bertransaksi obat Carnophen atau Dextro;
Bahwa terdakwa memiliki latar belakang pendidikan tidak tamat Sekolah Dasar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen dan Dextro tanpa ijin dan tanpa keahlian adalah perbuatan melanggar hukum karena sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali karena melakukan tindak pidana yang sama (menjual obat Carnophen dan Dextro);
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 November 2016 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di Pelabuhan Pasar Semangka Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa terdakwa telah manjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dan Dextro tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir untuk obat Carnophen dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextro yang mana selanjutnya obat Carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual kembali dengan haraga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa sudah berjualan obat Carnophen dan Dextro selama kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa menyimpan obat Carnophen dan Dextro di atas plafon warung agar tidak diketahui oleh petugas;
Bahwa terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih nomor HP 081254542877dengan nomor imei 3578020669444 sebagai sarana berkomunikasi dengan para pembeli saat bertransaksi obat Carnophen atau Dextro;
Bahwa terdakwa memiliki latar belakang pendidikan tidak tamat Sekolah Dasar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen dan Dextro tanpa ijin dan tanpa keahlian adalah perbuatan melanggar hukum karena sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali karena melakukan tindak pidana yang sama (menjual obat Carnophen dan Dextro);
Bahwa obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009, dan obat Jenis Dextro yang positif (+) mengandung Dekstrometorphan HBr telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Pertama dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu :
Barang Siapa ;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ;
Add 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ barang siapa“ yaitu setiap orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Barang siapa“ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. 2“Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ";
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar menurut pasal 1 angka 4 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata benar pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah tertangkap tangan menjual sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen dan jenis Dextro yang sebelumnya terdakwa simpan di atas plafon sebuah warung yang dibungkus dengan plastik warna hitam, kemudian tiba-tiba terdakwa melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan kembali oleh saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin EGUS PENYANG.
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada badan terdakwa dan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa diketemukan uang tunai sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih nomor HP 081254542877dengan nomor imei 3578020669444, lalu ditanyakan kepada terdakwa perihal benda-benda tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa obat jenis Carnophen, obat jenis Dextro, handphone Nokia warna putih tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima rarus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro, dimana selanjutnya berdasarkan Keterangan Ahli dan Alat Bukti Surat berupa Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0175 tanggal 13 Februari 2017 dan nomor LP. Nar.K.17.0176 tanggal 13 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Drs. ZULFADLI, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa obat jenis CARNOPHEN sebagaimana sample barang bukti yang diuji positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol dan selanjutnya obat jenis DEKSTRO sebagaimana sample barang bukti yang diuji positif (+) mengandung Dekstrometorphan HBr sehingga termasuk dalam kategori sediaan farmasi;
obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat jenis Detro yang positif (+) mengandung Dekstrometorphan HBr juga telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 sehingga obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tidak lagi dapat diperjual belikan yang mana hal itu diperkuat dengan keterangan Ahli yang menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obat CARNOPHEN dan obat jeis Dextro sehingga tidak boleh ada lagi di pasaran, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh karenanya terdakwa patutlah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan pertama dari surat dakwaan penuntut umum telah Majelis buktikan dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terhadap dakwaan kedua, Majelis tidak perlu membuktikannya lagi dan telah cukup hanya dengan pembuktian dalam dakwaan Pertama penuntut Umum untuk dapat menyatakan terdakwa untuk dipersalahkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Terdakwa terbukti tidak menyesali perbuatannya karena mengulangi melakukan tindak pidana yang sama sebanyak 3 (tiga) kali ;
Terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali dalam perkara yang sama ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa memiliki tanggungjawab sebagai pencari nafkah dalam keluarga ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 9 (sembilan) butir;
Obat jenis Dextro 380 (tiga ratus delapan puluh) butir;
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna putih, No. HP 081254542877. IMEI : 357802066916444
1 (satu) buah plastik warna hitam, adalah barang bukti dilarang untuk beredar, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), karena ada nilai ekonomis maka barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SURIYADI Bin SYAHRAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 9 (sembilan) butir;
Obat jenis Dextro 380 (tiga ratus delapan puluh) butir;
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna putih, No. HP 081254542877. IMEI : 357802066916444
1 (satu) buah plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari KAMIS,TANGGAL 4 MEI 2017 oleh kami SYAMSUNI,S.H. selaku Hakim Ketua, BUKTI FIRMANSYAH, SH.M.H dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh MASRAWAN, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB, dan dihadiri oleh BAGUS KUSUMA WARDHANA, S.H Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa dan didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. BUKTI FIRMANSYAH, S.H.M.H S Y A M S U N I, S.H
2. MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
MASRAWAN, S.H