1588 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1588 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
GUNAWAN KADARUSMAN, DK ; Ny. ODAS, DKK
tolak perbaikan
P U T U S A N
No. 1588 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
I. GUNAWAN KADARUSMAN, bertempat tinggal di Jalan Elang Nomor 11 Kota Bandung ;
Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat III/Pembanding ;
II. PT. KERETA API INDONESIA, berkedudukan di Jalan Gereja Nomor 1 Kota Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada A.K. Basuni Masyarif, SH. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bertempat kedudukan di Jalan LL. RE. Martadinata No. 54 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.214/XI/15/KA-2009 tanggal 19 Nopember 2009 ;
Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat I/Pembanding ;
M e l a w a n :
Ny. ODAS, bertempat tinggal di Jl. Holis No. 34, Blok. 81, Rt. 03 Rw. 03, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ;
Ny. ASMARA, bertempat tinggal di Kebonsari E. 131, Baros, Cimahi Tengah, Rt. 03 Rw. 07 ;
Ny. Hj. ESIH SUKAESIH, bertempat tinggal di Jl. Holis No. 56/81, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Rt. 004 Rw. 003, Kota Bandung ;
Ny. LILIH JUANGSIH, bertempat tinggal di Cijerah I No.230, Rt. 005 Rw. 003, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ;
Ny. MARYATI, bertempat tinggal di Jl. Holis No. 34 Blok. 81, Rt. 01 Rw. 03, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ;
Tn. SUPARMAN, bertempat tinggal di Kampung Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung ;
DANI MARDANI, bertempat tinggal di KP. Ranca Bentang Utara, Rt. 02 Rw. 14, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan
Cimahi Selatan ;
Nn. HENI SUHAENI, bertempat tinggal di KP. Ranca Bentang Utara, Rt. 02 Rw. 14, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan ;
CECEP SUHENDAR, bertempat tinggal di KP. Ranca Bentang Utara, Rt. 02 Rw. 14, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan ;
Nn. DEDEH SUPRIATIN, bertempat tinggal di KP. Ranca Bentang Utara, Rt. 02 Rw. 14, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan ;
Ny. SUMARNI, dalam hal ini bertindak selaku Wali Ibu dari anak yang belum dewasa bernama Agung Sudrajat bin Dadang (alm) binti Ny. Iroh Rohmah, bertempat tinggal di KP. Ranca Bentang Utara, Rt. 02 Rw. 14, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan ;
Ny. SUMARNI, dalam hal ini bertindak selaku Wali Ibu dari anak yang belum dewasa bernama Indah Sari binti Dadang (alm) binti Ny. Iroh Rohmah, bertempat tinggal di KP. Ranca Bentang Utara, Rt. 02 Rw. 14, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan ;
Tn. HARI SUDARMADI, bertempat tinggal di Jl. Marga Asri V A No. B.90, Rt. 007 Rw. 008, Kelurahan Gempol Sari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ;
SUKARNA, bertempat tinggal di Jl. Jenderal Sudirman No. 34/81, Rt. 001 Rw. 003, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ;
Tn. AMAR, bertempat tinggal di Kampung Melong Tengah, Desa Melong, Rt. 02 Rw. 04, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ;
Tn. MIMIN SUPRIATNA, bertempat tinggal di Kampung Melong Tengah, Kelurahan Melong, Rt. 02 Rw. 04, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ;
Tn. OOM JUHANA, bertempat tinggal di Blok. Sukarintih, Rt. 004 Rw. 005, Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ;
Tn ADE KOSWARA, bertempat tinggal di Kampung Melong Tengah, RT.04 RW.01, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ;
Ny. IMAS SURYATI, bertempat tinggal di Kampung Melong, Blok. Sakola, Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ;
Ny. EEM, bertempat tinggal di Kampung Nyontrol, Rt. 003 Rw. 003, Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ;
Ny. NUR, dalam hal ini bertindak selaku Wali Ibu dari anak yang belum dewasa bernama Riki Mulyadi bin Mulyadi (alm) bin H. Dana Sobari (alm), bertempat tinggal di Kampung Nyontrol, Rt. 003 Rw. 003, Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ;
Ny. NUR, dalam hal ini bertindak selaku Wali Ibu dari anak yang belum dewasa bernama Moch. Billy Mulyadi bin Mulyadi bin H. Dana Sobari (alm), bertempat tinggal di Kampung Nyontrol, Rt. 003 Rw. 003, Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ;
Ny. MOMOH SURYATI, bertempat tinggal di Kampung Nyontrol, Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ;
Ny. DEDEH SUMIATI, bertempat tinggal di Kampung Nyontrol, Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ;
Tn. ADE SULAEMAN, bertempat tinggal di Dusun Andir, Rt. 05 Rw. 10, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ;
Tn. AGUS SARDI, bertempat tinggal di Marga Asih, Rt. 003 Rw. 010, Desa Marga Asih, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung ;
Ny. YUYU PURWAHAYU, bertempat tinggal di Letnan Arsyad No. 6, Rt. 003 Rw. 025, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan ;
Ny. DEWI MUSTIKA, bertempat tinggal di Rancamayar Regency CDI/59, Rt. 02 Rw. 17, Desa Rancamayar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung ;
Tn. GANJAR NUGRAHA, bertempat tinggal di Letnan Arsyad No. 6, Rt. 05 Rw. 12, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan ;
Ny. EN DAK NURILAH, bertempat tinggal di Letnan Arsyad No. 6, Rt. 05 Rw. 12, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan ;
Tn. NANANG S, bertempat tinggal di Jl. Holis No. 47/81, Rt. 004 Rw. 003, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ;
Ny. AAM AMINAH, bertempat tinggal di Kampung Bojong Salam, Rt. 03 Rw. 11, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut ;
Ny. Drs. AISAH, MSi, bertempat tinggal di Jl. Holis No. 56 Blok. 81, Rt. 04 Rw. 03, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. H. Dose Hudaya, SH dan 2. Fery Ferdian, SH, keduanya Advokat, beralamat di jalan Cilengkrang I Nomor 11 A Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2009 ;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Terbanding ;
dan
YAYASAN BALAI SOSIAL PUSAT (BSP), berkedudukan di Jalan Elang Nomor 11, Kota Bandung ;
WALIKOTA BANDUNG, berkedudukan di Jalan Wastukencana Nomor 2, Kota Bandung ;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II dan Turut Tergugat/Para Turut Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I dan II dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor 09/PPPHP/2008/PA.BDG tanggal 18 April 2008 Para Penggugat
adalah ahli waris dari almarhum OEHE SOEHE yang meninggal dunia di Bandung pada tanggal 30 Agustus 1955 ;Bahwa salah seorang ahli waris Almarhum OEHE SOEHE yakni Ny. ADAH KARMINAH, tidak turut serta mengajukan gugatan ini akan tetapi telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 18 Mei 2008 yang pada pokoknya melepaskan hak warisnya sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Pengadilan Agama Kls. IA Bandung Nomor 09/PPPHP/2008/PA.BDG tanggal 18 April 2008 tersebut, oleh karena itu maka Para Penggugat merupakan segenap ahli waris Almarhum OEHE SOEHE ;
Bahwa semasa hidupnya almarhum OEHE SOEHE mempunyai 4 (empat) bidang tanah berupa sawah dan tanah kering (darat) yakni:
Tanah sawah persil No. 29 seluas 13.303 m2 yang terletak di blok Pasar Domba Desa Andir, Bandung ;
Tanah sawah persil No. 21 seluas 7.000 m2 yang terletak di blok Pasar Domba Desa Andir, Bandung ;
Tanah sawah persil No. 22 seluas 6.610 m2 yang terletak di blok Pasar Domba Desa Andir, Bandung ;
Tanah Kering persil No. 23 seluas 2000 m2 yang terletak di Blok Pasar Domba Pasar Andir, Bandung ;
Tercatat dalam Kikitir Pajeg Bumi (Kohir/Letter C) No. 1075 yang diperbaharui menjadi Kohir/C No. 1312 ;
4. Bahwa tanah sawah pada point (2.1) diatas oleh almarhum OEHE SOEHE dengan "Soerat Djoeal Beli Tanah tertanggal 14 Januari 1941" telah dijual kepada Stadsgemeente Bandoeng (Pemda Kota Bandung), sedangkan tanah kering pada point (2.4) oleh Para Penggugat kepada pihak ketiga ;
5. Bahwa oleh karena itu, tanah sawah yang belum dijual dan merupakan Harta peninggalan almarhum OEHE SOEHE adalah tanah pada point (2.2) dan (2.3), yakni :
Tanah sawah persil No. 21 (No. 12) seluas 7.000 m2 yang dibeli oleh almarhum OEHE SOEHE berdasarkan segel Jual-Beli tertanggal 19 Nopember 1932 ;
Tanah sawah persil No. 22 seluas 6.610 m2 yang dibeli oleh almarhum OEHE SOEHE berdasarkan segel Jual-Beli tertanggal 17 Pebruari 1934 ;
6. Bahwa tanah-tanah tersebut sekarang dikuasai oleh Para Tergugat, dan penguasaan mana terjadi karena :
Bahwa sebagaimana telah diterangkan dalam point (3) diatas, tanah sawah persil No. 29 seluas 13.303 m2 yang terletak di blok Pasar Domba Desa Andir Bandung tersebut, berdasarkan "Soerat Djoeal Beli Tanah tertanggal 14 Januari 1941 telah dijual oleh almarhum OEHE SOEHE kepada Stadsgemeente Bandoeng (Pemda Kota Bandung) ;
Bahwa kemudian tanah tersebut bersama-sama dengan tanah lain milik Pemda Kodya DT. II Bandung dilakukan tukar-menukar dengan PJKA yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kota Besar Bandung tanggal 28 Juni 1951 No. 7890/51, yang dalam realisasinya, berdasarkan Surat Keputusan DPRD tanggal 13 Mei 1971 tukar-menukar tersebut dibatasi meliputi tanah yang telah digunakan oleh masing-masing pihak ;
Bahwa tanah milik PJKA hasil tukar-menukar tersebut diterbitkan Hak Pakai No.1/Kelurahan Garuda atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia cq Perusahaan Jawatan Kereta Api seluas 96.000 m2 (Tergugat I) ;
Bahwa dalam proses penunjukan batas, pengukuran tanah dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 1 tersebut, ternyata telah terjadi kekeliruan, sehingga tanah sawah persil No. 21 seluas 7.000 m2 (point 2.2) dan tanah sawah persil No. 22 seluas 6.610 m2 (point 2.3) yang merupakan milik almarhum OEHE SOEHE telah termasukkan dan menjadi bagian Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda, dan selanjutnya tanah tersebut akan disebut sebagai tanah sengketa ;
Bahwa sebagian besar dari tanah sengketa tersebut oleh Tergugat I telah dikontrakkan atau disewakan kepada Tergugat II dan kemudian oleh Tergugat II didirikan bangunan pabrik atau gudang atau bengkel atau sejenis itu, yang setempat dikenai dengan "BSP" yang bentuk dan peruntukannya bukan berupa perumahan, dan sekarang tanah sengketa tersebut dikuasai oleh Tergugat II dan Tergugat III, akan tetapi, tidak diketahui atas alas hak apa Tergugat III dapat turut menguasai tanah sengketa ;
Bahwa hanya sebagian kecil dari tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I untuk perumahan karyawan ;
Bahwa terhadap penguasaan tanah oleh Para Tergugat tersebut, Para Penggugat telah berusaha untuk mencari penyelesaian secara musyawarah ;
Bahwa berdasarkan kesimpulan rapat tanggal 22 Juli 1999 Tentang Permasalahan Tanah almarhum OEHE SOEHE yang diselenggarakan oleh : 1. Endang Jayadi, SH dari BPN Kodya Bandung, 2. Sulaeman (kuasa dari Para Penggugat), 3. Soegiharti St.H dari Disrum, dan 4. Gunarso (Kuasa dari Tergugat I), dinyatakan bahwa :
- Tukar-menukar tanah antara Pemda dengan Perumka belum final karena tanpa dilengkapi berita acara penyerahan ;
- Penyertifikatan Hak Pakai Tahun 1988 cacad hukum karena alas hak tidak diserahkan ;
Bahwa Gubernur Jawa Barat dengan suratnya No. 593.2/2425/Pem.Um tanggal 14 September 1999, No. 593/1433/Pem.Um tanggal 27 Mei 2000 dan No.593/2305/Pem.Umum/2000 tanggal 8 Agustus 2000, telah meminta Wali Kota untuk menangani dan menyelesaikan tanah milik almarhum OEHE SOEHE yang tidak pernah dijual tapi menjadi bagian dari Sertifikat Hak Pakai No. 1 / Kelurahan Garuda tersebut ;
Bahwa DPRD Kota Bandung juga telah mengadakan rapat kerja tanggal 12 Desember 2000 dan melakukan peninjauan ke lokasi pada tanggal 12 Maret 2001 dengan melibatkan Wali Kota Bandung, Kantor Badan Pertanahan, Dinas Perumahan, Camat Andir, Lurah Garuda dan PT. K.A.I Bandung (Tergugat I) ; Kemudian atas permintaan DPRD Kota Bandung, pihak BPN pada tanggal 30 Maret 2001 telah melakukan pengukuran ulang atas tanah sengketa yang dilaporkan dengan surat No. 630.1/55/P2K/2001 tanggal 17 April 2001 ;
Bahwa Kepala Kantor Badan Pertanahan Kodya Bandung dengan suratnya No. 530.2/1121/KP/1999 tanggal 4 Agustus 1999 perihal Kekeliruan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda, pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap terjadinya kekeliruan tanah milik almarhum OEHE SOEHE yang tidak dijual turut menjadi bagian dari Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda atas nama PJKA (PT. KAI), disarankan untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Tergugat I, dan apabila dalam musyawarah tidak diperoleh penyelesaian agar ditempuh melalui jalur hukum di Pengadilan guna memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Bahwa menurut penggambaran dan pengukuran ulang yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung pada tanggal 30 Maret 2001 yang diterangkan dalam surat No. 630.1/55/P2K/2001 tanggal 17 April 2001 sebagai tindak lanjut dari Surat DPRD Kota Bandung No. 005/035-DPRD, batas-batas tanah milik almarhum OEHE SOEHE pada saat sekarang adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Elang ;
- Sebelah Timur : Selokan ;
- Sebelah Selatan : Tanah masyarakat ;
- Sebelah Barat : Jalan Elang Raya
13. Bahwa penyelesaian masalah tanah sengketa secara musyawarah hingga sekarang tidak berhasil, dan walaupun dari hasil rapat dan penelitian serta penggambaran/pengukuran ulang tersebut telah diperoleh kesimpulan bahwa tanah sengketa merupakan milik almarhum OEHE SOEHE dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda terdapat kekeliruan, akan tetapi Para Tergugat tetap melanjutkan penguasaan tanah sengketa yang tidak sah tersebut, sehingga perbuatan Para Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat, dan oleh karena itu Para Penggugat terpaksa mengajukan gugatan ini melalui Pengadilan ;
Bahwa dalam Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda disebutkan bahwa pemberian hak tersebut untuk Rumah Dinas Karyawan, akan tetapi kenyataannya oleh Tergugat I dikontrakkan kepada Tergugat II yang kemudian didirikan bangunan pabrik, gudang atau bengkel, yang bentuk dan sifatnya bukan merupakan perumahan, sehingga terjadi penyimpangan dari peruntukannya, atau tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda atas nama Tergugat I terdapat kekeliruan dan cacat hukum, yakni telah memasukkan tanah milik almarhum OEHE SOEHE menjadi bagian dari Hak Pakai tersebut, oleh karena itu maka Para Penggugat menuntut supaya Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, atau dibatalkan serta dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa tanah sengketa adalah milik almarhum OEHE SOEHE, maka Para Tergugat tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum apa pun juga atas tanah sengketa tersebut, dan oleh karena itu Para Penggugat menuntut supaya :
- Semua atau segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh dan diantara Para Tergugat atas tanah sengketa, atau perbuatan hukum apapun juga seperti pengontrakan/penyewaan, pemberian hak sewa, pemberian ijin penguasaan/pemakaian, pemberian ijin mendirikan atau memperbaiki bangunan, termasuk pemberian hak-hak tersebut kepada karyawan atau mantan karyawan Para Tergugat atau pihak ketiga, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, atau dibatalkan serta dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum, beserta segala akibat hukum dan turunannya ;
Bahwa melalui gugatan ini pula, Para Penggugat menuntut supaya Para Tergugat beserta orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, termasuk karyawan/mantan karyawan dan keluarga Para Tergugat serta pihak-pihak lainnya, secara tanggung-renteng untuk mengosongkan tanah tersebut dengan membongkar seluruh bangunan yang ada atau didirikan diatas tanah tersebut serta menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak pihak ketiga, dengan ditentukan uang paksa (dwangsom) dalam jumlah besar yang diharapkan efektif memaksa Para Tergugat melakukan kewajiban hukumnya yakni sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari yang dihitung sejak putusan perkara ini diucapkan sampai Para Tergugat melaksanakan kewajiban hukum tersebut ;
Bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah milik almarhum OEHE SOEHE secara melawan hukum dan berakibat menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, yakni Para Penggugat selama waktu tersebut telah kehilangan hak untuk menguasai dan memungut hasil dari tanah tersebut, yang mana apabila tanah sengketa disewakan kepada orang lain maka tentunya Para Penggugat akan memperoleh penghasilan uang sewa yang besarnya tidak kurang dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pertahun, sehingga oleh karena demikian adalah beralasan apabila Para Penggugat menuntut Para Tergugat supaya secara tanggung-renteng membayar ganti rugi atas dasar kehilangan penghasilan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pertahun, yang dihitung sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda yakni 11 Juni 1988, sampai dengan Para Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat ;
Bahwa oleh karena Para Tergugat mempunyai syak wasangka beralasan, setidak-tidaknya Para Penggugat khawatir bahwa Para Tergugat akan berusaha memindah-tangankan atau membebankan tanah sengketa dengan hak-hak lain, maka untuk menghindarkan terjadinya peralihan hak atas tanah sengketa dan supaya tanah sengketa tidak dirubah bentuk dan sifatnya, atau dibebani hak lain, maka Para Penggugat merasa sangat berkepentingan untuk mengajukan permohonan, supaya terhadap tanah Hak Pakai No. 1 / Kelurahan Garuda terlebih dulu dikenakan sita jaminan ;
Bahwa dari uraian diatas, sepintas tidak ada relevansinya menarik Turut Tergugat kedalam perkara ini, akan tetapi mengingat Tergugat I semula mengadakan perjanjian tukar-menukar dengan Turut Tergugat, maka untuk lengkapnya perkara ini, Turut Tergugat dimasukkan kedalam proses supaya tunduk pada putusan perkara ini ;
Bahwa gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti Yang mempunyai kekuatan hukum yang karena mana ada alasan bagi Para Penggugat untuk memohon suatu putusan yang dapat dijalankan terlebih dulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini ;
Menyatakan bahwa tanah persil No. 21 (No. 12) seluas 7.000 m2 yang dibeli oleh almarhum OEHE SOEHE berdasarkan segel Jual-Beli tertanggal 19 Nopember 1932 dan tanah persil No. 22 seluas 6.610 m2 yang dibeli oleh almarhum OEHE SOEHE berdasarkan segel Jual-Beli tertanggal 17 Pebruari 1934, adalah harta peninggalan almarhum OEHE SOEHE yang belum dibagi waris dan menjadi hak Para Penggugat selaku ahli warisnya ;
Menyatakan bahwa tanah harta peninggalan almarhum OEHE SOEHE tersebut karena kekeliruan telah menjadi bagian dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Kelurahan Garuda atas nama Tergugat I, dengan batas- batasnya :
Sebelah Utara : Jalan Elang
Sebelah Timur : Selokan
Sebelah Selatan : Tanah masyarakat
Sebelah Barat : Jalan Elang Raya
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, atau membatalkan dan menyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda berserta turutannya dan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan bahwa semua atau segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh dan diantara Para Tergugat atas tanah sengketa, atau perbuatan hukum apa pun juga seperti kontrak sewa-menyewa/perjanjian sewa, pemberian hak sewa, pemberian ijin penguasaan/pemakaian, pemberian ijin mendirikan atau memperbaiki bangunan, termasuk pemberian hak-hak seperti itu kepada karyawan atau mantan karyawan Para Tergugat atau pun pihak ketiga, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, atau dibatalkan serta dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum, beserta segala akibat hukum dan turutannya ;
Menghukum Para Tergugat beserta orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, termasuk karyawan/mantan karyawan dan keluarga Para Tergugat serta pihak-pihak lainnya, secara tanggung-renteng untuk mengosongkan tanah tersebut dengan membongkar seluruh bangunan yang ada atau didirikan diatas tanah tersebut serta menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak pihak ketiga, dengan ditentukan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari yang dihitung sejak putusan perkara ini diucapkan sampai Para Tergugat melaksanakan kewajiban hukum tersebut ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pertahun, yang dihitung sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai No. 1 / Kelurahan Garuda yakni 11 Juni 1988, sampai dengan Para Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong/baik ;
Menghukum Turut Tergugat taat pada putusan perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu/serta merta (uitvoerbaar bij vorraad) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Para Penggugat mohon supaya Pengadilan menjatuhkan keputusan lain, berdasarkan keadilan yang sebenar-benarnya (naar geode yustitie rechts doen) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, Tergugat III dan turut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I :
I. KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa menurut ketentuan Pasal 134 HIR maupun Pasal 132 Rv, eksepsi mengenai kompetensi absolute I kewenangan absolut dapat diajukan setiap saat, artinya dapat diajukan kapan saja sebelum putusan diajukan. Pengajuannya tidak terbatas hanya pada saat sidang pertama, tetapi terbuka dalam segala tahapan proses pemeriksaan, dengan demikian sudah tepat Tergugat I mengajukan eksepsi kewenangan mengadili ini, dan Tergugat I mereservir haknya untuk mengajukan eksepsi selain Eksepsi Kompetensi Absolut, jawaban dalam pokok perkara ataupun gugatan rekonvensi ;
Bahwa gugatan ini telah salah diajukan oleh Para Penggugat ke Pengadilan Negeri Bandung karena sengketa ini merupakan sengketa Tata Usaha Negara yang menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan sebagai berikut :
Dalam Positanya Para Penggugat point 11 halaman 7 mendalilkan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda atas nama Tergugat I terdapat kekeliruan dan cacat hukum, yakni telah memasukkan tanah milik almarhum OEHE SOEHE menjadi bagian dari Hak Pakai tersebut, oleh karena itu maka Para Penggugat menuntut supaya Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda Tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, atau dibatalkan serta dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa dalam petitumnya Para Penggugat Point 4 yang pada intinya menuntut agar Majelis Hakim menyatakan bahwa harta peninggalan almarhum OEHE SOEHE tersebut karena kekeliruan telah menjadi bagian dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda ;
Bahwa dalam, Petitumnya Para Penggugat Point 6 menuntut agar Majelis Hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, atau membatalkan dan menyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/ Kelurahan Garuda beserta turunannya dan segala akibat hukumnya ;
Dari apa yang diuraikan dalam posita dan petitum yang diuraikan Para Penggugat jelas secara yuridis akibat hukum dari tuntutan-tuntutan Para Penggugat sebagaimana dimohonkan dalam gugatannya adalah akan menimbulkan akibat hukum bataInya Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda. Secara yuridis formal tidak dapat dibantah lagi tuntutan-tuntutan hukum Para Penggugat ini berhubungan erat dengan "Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda" yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung ;
Dengan demikian secara yuridis objek gugatan adalah "Pembatalan Sertifikat", sehingga penyelesaian hukum atas tuntutan Para Penggugat harus dilakukan dan diselesaikan dalam lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan dalam lingkup Pengadilan Negeri ;
3. Bahwa oleh karena objek gugatan dalam perkara adalah "Pembatalan Sertifikat" yang merupakan kewenangan dan atau yurisdiksi dari Pengadilan Tata Usaha Negara, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 10 jo Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang review Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 yang membagi wilayah kewenangan absolut dari masing-masing badan peradilan serta Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, maka kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutus tuntutan dalam perkara ini berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Oleh karenanya Pengadilan Negeri Klas I Bandung haruslah menyatakan diri tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, mengadili serta memutus gugatan Para Penggugat ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka gugatan Para Penggugat mengandung cacat formal sehingga gugatan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
II. EXCEPTIO IN PERSONA / ERROR IN PERSONA
1. EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM
Bahwa alasan Tergugat I mengajukan eksepsi ini, sebab pihak / subjek hukum yang ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini tidak lengkap dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam gugatannya Para Penggugat pada point 5 huruf d Halaman 5 intinya mendalilkan bahwa dalam proses penunjukan batas, pengukuran tanah dan penerbitan Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda ternyata telah terjadi kekeliruan ;
Bahwa dalam gugatannya Para Penggugat pada point 6 paragraf terakhir Halaman 6 intinya mendalilkan bahwa atas permintaan DPRD Kota Bandung, pihak BPN pada tanggal 30 Maret 2001 telah melakukan pengukuran ulang ;
Bahwa BPN Kota Bandung melalui suratnya Nomor 630.1/557/P2K/2001 tanggal 17 April 2001 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Bandung Jalan Aceh Nomor 36 Bandung, menerangkan bahwa :
BPN telah melakukan pengukuran tanggal 30 Maret 2001, yang batasnya ditunjukkan oleh Sdr Drs. H. Uju Suparmana sebagai ahli waris OEHE SOEHE ;
BPN telah melakukan penggambaran dan perhitungan luas ;
BPN belum melakukan penelitian lebih lanjut terhadap, status bidang-bidang tanah yang ada dalam gambar ;
Bahwa dalam gugatannya Para Penggugat pada point 7 Halaman 6-7 intinya mendalilkan bahwa Kepala Kantor BPN Kodya Bandung dengan suratnya Nomor 530.2/1121/KP/1999 tanggal 4 Agustus 1999 menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan dengan Tergugat I secara musyawarah, jika tidak diperoleh penyelesaian agar ditempuh jalur hukum di Pengadilan ;
Bahwa dalam gugatannya Para Penggugat pada point 11 halaman 7 mendalilkan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda atas nama Tergugat I terdapat kekeliruan dan cacat hukum, yakni telah memasukkan tanah milik almarhum OEHE SOEHE menjadi bagian dari Hak Pakai tersebut, oleh karena itu maka Para Penggugat menuntut supaya Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda Tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, atau dibatalkan serta dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa dalam petitumnya point 4 halaman 10 Para Penggugat memohon Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tanah harta peninggalan almarhum OEHE SOEHE tersebut karena kekeliruan telah menjadi bagian dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda atas Nama Tergugat I ;
Bahwa dalam petitumnya point 6 halaman 10 Para Penggugat memohon Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan dan menyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Kelurahan Garuda beserta turunannya dan segala akibat hukumnya ;
Dari uraian tersebut jelas secara yuridis formal Badan langsung sejak semula telah terlibat dalam perkara ini, karena berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai satu-satunya Badan yang berwenang dalam hal proses penerbitan Sertifikat hak, terlebih-lebih dalam gugatannya Para Penggugat menuntut agar Majelis Hakim melakukan "Pembatalan" atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda ;
Jadi, masih ada pihak / subjek hukum yang harus dijadikan sebagai Tergugat dalam Perkara ini yaitu Badan Pertanahan Kota Bandung, agar sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh ;
Oleh karena Badan Pertanahan Kota Bandung tidak dijadikan pihak/ Tergugat maka gugatan Para Penggugat mengandung cacat PLURIUM LITIS CONSORTIUM, sehingga gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
2. KELIRU PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT/GEMIS AANHOEDA NIGHEID.
a. Bahwa pada halaman 3 secara tegas Para Penggugat menempatkan Yayasan Balai Sosial Pusat (BSP) sebagai Tergugat II, padahal secara de facto dan de jure Yayasan Balai Sosial Pusat (BSP) tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan objek sengketa (Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda) ;
Sebagaimana diakui secara tegas oleh Para Penggugat bahwa objek sengketa secara de facto dan de jure dikuasai oleh Tergugat I yang dipergunakan sebagai rumah dinas dan sebagian ditempati oleh Tergugat III, tanpa menjelaskan secara terperinci hubungan hukum apa yang terjadi antara objek sengketa dengan Yayasan Balai Sosial Pusat (BSP) apakah sebagai penyewa atau pemilik objek sengketa ;
Berdasarkan uraian tersebut, karena Yayasan Balai Sosial Pusat (BSP) tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan objek sengketa adalah suatu kekeliruan besar Yayasan Balai Sosial Pusat (BSP) ditarik sebagai pihak / dalam hal ini Tergugat II ;
b. Bahwa pada halaman 4 Para Penggugat menempatkan Wali Kota Bandung hanya sebagai Turut Tergugat, padahal secara tegas dalam point 5 halaman 5 gugatannya Para Penggugat mendalilkan antara lain "....tanah tersebut bersama-sama dengan tanah lain milik Pemda Kodya DT II Bandung dilakukan tukar-menukar dengan PJKA yang dilaksanakan ……. bahwa tanah milik PJKA hasil tukar-menukar tersebut diterbitkan Hak Pakai Nomor 1/ Kelurahan Garuda…..” ;
Bahwa dari pernyataan tersebut jelas Para Penggugat mempermasalahkan proses "tukar-menukar" yang dilakukan antara Pemda Kota Bandung dengan PJKA / Tergugat I, selain masalah pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda, dikarenakan sebagaimana didalilkan Para Penggugat dalam point 5 huruf d gugatannya " proses penunjukan batas, pengukuran tanah dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tersebut, telah terjadi kekeliruan...." ;
Bahwa penempatan Wali Kota Bandung sebagai Turut Tergugat secara praktek dalam sengketa ini hanya sebagai pelengkap, yang diharapkan oleh Para Penggugat diketahui dan dilaksanakan oleh Turut Tergugat ;
Akan tetapi menelaah gugatan point 5 dan point 6 gugatannya adalah fakta yang tidak dapat dibantah kebenarannya, kedudukan dari Turut Tergugat dalam surat gugatan seharusnya bukan hanya sebagai "pelengkap" saja yang kemudian apabila ada keputusan Majelis Hakim yang bersifat positif akan dilaksanakan oleh Turut Tergugat atau supaya Turut Tergugat tunduk pada putusan perkara ini (sebagaimana didalilkan dalam point 16 halaman 9 gugatannya) ;
Padahal kedudukan hukum dari Turut Tergugat adalah jelas merupakan pihak dalam perkara yang didalilkan oleh Para Penggugat sebagaimana dicantumkan dalam point 5 halaman 5 antara lain "....tanah tersebut bersama-sama dengan tanah lain milik Pemda Kodya DT II Bandung dilakukan tukar-menukar dengan PJKA yang dilaksanakan, bahwa tanah milik PJKA hasil tukar-menukar tersebut diterbitkan Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda...” ;
Berdasarkan uraian tersebut, karena Wali Kota Bandung yang jelas mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa adalah suatu kekeliruan besar apabila Wali Kota Bandung/Pemda Kotamadya Bandung tidak ditarik sebagai pihak, hanya ditempatkan sebagai Turut Tergugat saja (pelengkap) ;
Bahwa berdasarkan prinsip umum/ketentuan umum yang diterapkan dalam kasus tanah, mengharuskan menarik pihak ketiga sebagai Tergugat, apabila tanah yang disengketakan diperoleh Tergugat dari pihak ketiga (Tergugat I memperoleh tanah dari Pemda Kotamadya Bandung). Ketentuan ini pada dasarnya bersifat imperative atau bersifat memaksa pelanggaran atasnya mengakibatkan gugatan cacat formal. Lihat juga Yurisprudensi putusan MA No.2752 K/Pdt/1983, Jo PT Medan No.30/1983, Jo PN Medan No 115/1982. (Yahya Harahap halaman 116 Hukum Acara Perdata Sinar Grafika 2007) ;
Dengan demikian maka gugatan Para Penggugat mengandung cacat formal mengenai pihak I error in persona dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
III. EXEPTIO OBSCUUR LIBEL
A. GUGATAN TIDAK MENJELASKAN DASAR HUKUM (RECHT GROND)
- Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam gugatannya point 1 dan 2 halaman 4 sebagai ahli waris dari almarhum OEHE SOEHE, hal ini tidak serta merta dapat membuktikan bahwa Para Penggugat adalah pemilik objek sengketa, sebab quad non Penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor 09/PPPHP/2008/PA.BDG hanya merupakan "petunjuk" bahwa almarhum OEHE SOEHE memiliki keturunan / ahli waris sebagaimana dicantumkan dalam Penetapan tersebut ;
- Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam gugatannya point 3, 4 halaman 4 s/d 5 pada intinya menerangkan bahwa almarhum OEHE SOEHE mempunyai 4 (empat) bidang tanah, dan mengakui bahwa tanah Pers/7 Nomor 29 telah dijual kepada Stadsgemeente Bandoeng I Pemda Kota Bandung tanggal 14 Januari 1941, sedangkan terhadap Persil 7 No 21 seluas 7000 m2 (yang diperoleh OEHE SOEHE berdasarkan jual-beli tanggal 19 Nopember 1932) dan Persil 7 No 22 (yang diperoleh OEHE SOEHE berdasarkan jual-beli tanggal 17 Pebruari 1934) seluas 6610 m2 tidak pernah dijual pada siapapun, sedangkan terhadap Persil 7 No 23 seluas 2000 m2 telah dijual oleh Para Penggugat kepada pihak lain / pihak ke tiga ;
- Padahal berdasarkan surat BPN Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung Nomor 530.2/1121/W/1999 tertanggal 4 Agustus 1999 yang ditujukan kepada Sdr Sulaeman (Kuasa Hukum Ahli waris Uhe Suhe) menjelaskan antara lain :
"Bahwa berdasarkan hasil rapat tanggal 23-6-1999 dan tanggal 22-07-1999, terhadap tanah milik Uhe Suhe yang telah dijual kepada Pemerintah Kotamadya Dati II Bandung berdasarkan Surat Jual Beli Tgl 14-1-1941 Nomor. 13141 adalah termasuk tanah yang dipertukarkan dengan PJKA oleh Pemerintah Kotamadya Dati II Bandung" ;
Diperkuat dengan SOERAT DJOEAL BELI TANAH tanggal 14 Januari 1941 diatas segel 11/2 G Nomor 13/41 menerangkan bahwa Oehe Soehe telah menjual lepas hak milik tanah lebarnya 919 toembak persegi (1,305 H.A.) di Desa Andir Blok Maleber Desa Register Nomor. 129 SII ;
- Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam gugatannya point 5 halaman 5 s/d 6 pada intinya menerangkan bahwa Para Penggugat mengakui bahwa tanah sawah Persil 7 Nomor 29 telah dijual oleh OEHE SOEHE kepada Stadsgemeente Bandoeng pada tanggal 14 Januari 1941 yang kemudian terhadap tanah tersebut dan tanah lain milik Pemda Kodya DT II Bandung telah dilakukan tukar-menukar dengan PJKA berdasarkan SK DPRD Kota Besar Bandung Tanggal 28 Juni 1958 Nomor 7890/51 yang direalisasikan berdasarkan SK DPRD tanggal 13 Mei 1971, oleh PJKA hasil tukar-menukar tersebut diterbitkan Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda ;
Bahwa Para Penggugat mendalilkan bahwa dalam proses penunjukan batas, pengukuran tanah dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda telah terjadi kekeliruan sehingga Persil 7 Nomor 21 seluas 7000 m2 dan Persil 7 Nomor 22 seluas 6610 m2 telah termasukkan dan menjadi bagian Hak Pakai Nomor 1/ Kelurahan Garuda ;
Bahwa dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat tersebut tidak benar, hal ini sesuai dengan surat BPN Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung Nomor 530.2/1121 /KP/1999 tertanggal 4 Agustus 1999 yang ditujukan kepada Sdr Sulaeman (Kuasa Hukum Ahliwaris Uhe Suhe) menjelaskan antara lain :
"Bahwa berdasarkan hasil rapat tanggal 23-6-1999 dan tanggal 22-07-1999, terhadap tanah milik Uhe Suhe yang telah dijual kepada Pemerintah Kotamadya Dati II Bandung berdasarkan Surat Jual Beli Tg1 14-1-1941 No. 13141 adalah termasuk tanah yang dipertukarkan dengan PJKA oleh Pemerintah Kotamadya Dati II Bandung" ;
Hal ini membuktikan bahwa penguasaan atas objek sengketa oleh Tergugat I adalah sah dan telah sesuai dengan hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala, Daerah Tk. I Jawa Barat Tanggal 4 April 1988 Nomor 593321/S.K.849/DITAG/1988 yang menjadi dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda ;
Bahwa dalil yang diuraikan Para Penggugat dalam proses penunjukan batas, pengukuran tanah dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai No.1 / Kelurahan Garuda, bukan merupakan kewenangan dan kapasitas Tergugat I, terlebih-lebih dalam point 6, 8, 11 dalam gugatannya yang pada intinya menghendaki "...supaya Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Kelurahan Garuda tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, atau dibatalkan Serta dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum " ;
Dalil tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum (recht grond) pada Tergugat I dalam ranah peradilan umum sebab gugatan yang diajukan oleh Para penggugat jelas merupakan yang berakibat Hukum dan ditujukan pada pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Kelurahan Garuda yang diterbitkan oleh BPN Kota Bandung/ Pejabat Tata Usaha Negara, sebab dasar hukum (recht grond) yang demikian itu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 ;
- Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam gugatannya point 5 khusus-nya point e dan g halaman 5 s/d 6 dan point 10 halaman 7 pada intinya menyatakan bahwa atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/ Kelurahan Garuda telah terjadi penyimpangan dari peruntukannya, Tergugat I menolak dengan tegas dalil yang disampaikan Para penggugat dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Hak Pakai yang diberikan oleh Gubernur DT I Jawa Barat melalui SK Nomor 593321/SK849/DITAG/1088 Tanggal 4 April 1988 kepada PJKA/PT Kereta Api berserta persyaratan yang ditentukan merupakan hubungan hukum antara PT Kereta Api dengan pemberi Hak Pakai / Gubernur DT I Jawa Barat, dan tidak dapat dijadikan dalil dalam gugatan Para Penggugat karena tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan PT Kereta Api selaku pemegang Hak Pakai yang diberikan oleh Gubernur ;
Berdasarkan uraian tersebut tidak satupun dalil gugatan menjelaskan dasar hukum (recht grond) pemilikan atas objek a quo oleh Para Penggugat hanya sedikit saja dalam point 4 halaman 4 menerangkan bahwa almarhum OEHE SOEHE telah melakukan jual-beli atas Persil 7 Nomor 21 dan Persil 7 Nomor 22 ;
Quad-non OEHE SOEHE memiliki Persil-Persil tersebut mengapa pada Tahun 1951 pada saat dilakukan tukar-menukar tanah antara Pemda Kotamadya Bandung (sebagaimana didalilkan dalam gugatan Para Penggugat point 5 halaman 5 s/d 6) yang bersangkutan (OEHE SOEHE/AHLI WARIS) tidak melakukan protes/keberatan tanahnya dijadikan objek tukar menukar oleh Pemda kepada PJKA ;
Bahkan PJKA tetap bisa menguasai tanah tanpa ada gangguan dari pihak manapun sejak Tahun 1951 sampai dengan Tahun 1990-an (±30 Tahun) ;
Fakta ini selaras dengan surat BPN Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung Nomor 530.2/1121/KP/1999 tertanggal 4 Agustus 1999 yang ditujukan kepada Sdr Sulaeman (Kuasa Hukum Ahliwaris Uhe Suhe) menjelaskan antara lain :
"Bahwa berdasarkan hasil rapat tanggal 23-6-1999 dan tanggal 22-07-1999, terhadap tanah milik Uhe Suhe yang telah dijual kepada Pemerintah Kotamadya Dati II Bandung berdasarkan Surat Jual Beli Tgl 14-1-1941 No. 13141 adalah termasuk tanah yang dipertukarkan dengan PJKA oleh Pemerintah Kotamadya Dati II Bandung" ;
Diperkuat dengan SOERAT DJOEAL BELI TANAH tanggal 14 Januari 1941 diatas segel 11/2G Nomor 13/41 menerangkan bahwa Oehe Soehe telah menjual lepas hak milik tanah lebarnya 919 toembak persegi (1.305 H.A.) di Desa Andir Blok Maleber Desa register No. 129 SH ;
Adalah fakta, nyata bahwa PJKA / PT Kereta, Api menguasai objek a quo secara sah dan tidak melawan hukum, terlebih-lebih pada Tahun 1988 telah terbit Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. l Jawa Barat Tanggal 4 April 1988 Nomor 593321/S.K.849/ DITAG/1988 yang menjadi dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/ Kelurahan Garuda ;
Sebaliknya Para Penggugat tidak bisa menjelaskan dasar hukum lain dalam hal penguasaan hak selain Penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor 09/PPPHP/2008/ PA.BDG tanggal 18 April 2008 yang Nota Bene hanya menjelaskan "keturunan" OEHE SOEHE tidak membuktikan kepemilikan hak atas objek a quo ;
Para Penggugat juga tidak bisa menjelaskan kejadian atau peristiwa apa yang mendasari gugatan diajukan kepada Tergugat I, padahal proses tukar-menukar telah selesai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, quad non Para Penggugat merasa tidak pernah menjual objek a quo, seharusnya Para Penggugat menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak Pemda Kotamadya Bandung ;
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam point 9 halaman 7 gugatannya antara lain "...Para Tergugat tetap melanjutkan penguasaan tanah sengketa..., sehingga perbuatan Para Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ..." dalam dalilnya ini Para Penggugat tidak menjelaskan secara terperinci ketentuan apa yang dilanggar oleh Tergugat I dalam hal penguasaan tanah sengketa, sehingga jelas hal tersebut membuktikan bahwa tidak ada hubungan hukum (recht betrekking) yang bersifat kebendaan (zakenlijk) antara Para Penggugat dengan Tergugat I ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, gugatan Para penggugat harus dikategorikan sebagai gugatan yang tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk), sebab formulasi gugatannya tidak jelas ;
B. GUGATAN TIDAK MENJELASKAN DASAR FAKTA (FIETELUKE GROND)
Dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan secara terperinci sejak kapan dan atas dasar apa Para Penggugat memperoleh hak atas tanah a quo, hanya menyebutkan bahwa Persil No 21 dan Persil No 22 di dapat dari jual beli Tahun 1932 dan 1934 (pada point 4 halaman 5) dan Penetapan Pengadilan Agama Bandung ;
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam point 6 halaman 6 telah berusaha untuk mencari penyelesaian secara musyawarah, tetapi hal tersebut tidak menjelaskan Dasar Fakta (Fetelijke Grond) yang mengungkapkan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan dalam point 9 halaman 7 ;
Padahal sebagaimana dijelaskan dalam surat BPN Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung Nomor 530.2/1121 /KP/ 1999 tertanggal 4 Agustus 1999 yang ditujukan kepada Sdr Sulaeman (Kuasa Hukum Ahliwaris Uhe Suhe) menjelaskan antara lain :
"Bahwa berdasarkan hasil rapat tanggal 23-6-1999 dan tanggal 22-07-1999, terhadap tanah milik Uhe Suhe yang telah dijual kepada Pemerintah Kotamadya Dati II Bandung berdasarkan Surat Jual Beli Tgl 14-1-1941 No. 13141 adalah termasuk tanah yang dipertukarkan dengan PJKA oleh Pemerintah Kotamadya Dati II Bandung" ;
Diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.l Jawa Barat Tanggal 4 April 1988 Nomor 593321/S.K.849/DITAG/1988 yang menjadi dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda, adalah fakta bahwa penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah sah dan sesuai dengan hukum ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas gugatan Para Penggugat tidak memuat fakta-fakta/peristiwa hukum (recht feiten) yang menghubungkan secara langsung antara Para Penggugat dengan Tergugat I, sehingga fakta-fakta tersebut dapat dijadikan dasar gugatan kepada Tergugat I, sehingga gugatan Para Penggugat harus dikategorikan sebagai gugatan yang tidak mempunyai dasar hukum (recht grond) sehingga, dianggap tidak dapat memenuhi dasar fakta (Fietelijke Grond), maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
IV. DALUWARSA / VERJARING
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 584 BW (buku II) menyebutkan bahwa "hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena pemilikan, pelekatan, daluwarsa, pewarisan, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas sesuatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik yang dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu" ;
Mengambilalih sebagian dari dalil Para Penggugat point 5 huruf b "tanah tersebut bersama-sama dengan tanah lain milik Pemda Kodya Bandung dilakukan tukar-menukar dengan PJKA yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Besar Bandung tanggal 28 Juni 1951 No. 79151 "
Adalah fakta nyata bahwa Tergugat I menguasai dan memperoleh tanah a quo dari Pemda Kodya Bandung berdasarkan Keputusan DPRD Kota Besar Bandung tanggal 28 Juni 1951 No. 79151 melalui proses tukar-menukar, penyerahan mana telah sesuai dengan Pasal 584 BW (buku II) "……. penyerahan berdasar atas sesuatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik yang dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu " ;
Sebagaimana dijelaskan dalam surat BPN Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung Nomor 530.2/1121/KP/1999 tertanggal 4 Agustus 1999 yang ditujukan kepada Sdr Sulaeman (Kuasa Hukum Ahliwaris Uhe Suhe) menjelaskan antara lain :
"Bahwa berdasarkan hasil rapat tanggal 23-6-1999 dan tanggal 22-07-1999, terhadap tanah milik Uhe Suhe yang telah dijual kepada Pemerintah Kotamadya Dati II Bandung berdasarkan Surat Jual Beli Tgl 14-1-1941 No. 13141 adalah termasuk tanah yang dipertukarkan dengan PJKA oleh Pemerintah Kotamadya Dati II Bandung" ;
Dari uraian tersebut di atas Tergugat I telah menguasai objek a quo sejak Tahun 1951 sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan 1955 BW menyebutkan "bahwa untuk memperoleh hak milik atas sesuatu diperlukan bahwa seseorang menguasainya terus menerus, tidak terputus-putus, tak terganggu, dimuka umum dan secara tegas sebagai pemilik ;
Adalah fakta sejak Tahun 1951-1998 (47 Tahun) Tergugat I menguasai objek a quo secara terus menerus dan tanpa gangguan apapun juga, baru sejak Tahun 1998 ahli waris OEHE SOEHE mulai "mengklaim" sebagian tanah yang berada dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda ;
Bahwa berdasarkan ketentuan 1967 BW menyebutkan "segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya 30 (tiga puluh) Tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tidak dapatlah dimajukan terhadapnya suatu tangkisan yang didasarkan pada itikadnya yang buruk" ;
Bahwa Tergugat I telah menguasai dan memperoleh objek a quo selama lebih dari 30 tahun dari Pemda Kodya Bandung berdasarkan Keputusan DPRD Kota Besar Bandung tanggal 28 Juni 1951 No.79/51 melalui proses tukar-menukar, penyerahan mana telah sesuai dengan Pasal 584 BW (buku II), secara terus menerus dan tanpa gangguan apapun juga ;
Mengapa baru tahun 1998 sekarang itupun ahli waris almarhum OEHE SOEHE baru mengklaim tanah a quo ;
Apabila benar (qua no) almarhum OEHE SOEHE merasa tanah miliknya (Pers/7 No 21 yang dibeli sejak tahun 1932 dan Persil 7 No 22 yang dibeli sejak Tahun 1934) dikuasai oleh Tergugat I maka seharusnya dalam rentang waktu tahun 1951 - 1998 (atau selama almarhum OEHE SOEHE masih hidup) telah melakukan upaya-upaya hukum ;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan "Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan Sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang Sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertifikat tersebut" ;
Adalah fakta bahwa penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah sah dan sesuai dengan hukum atas objek a quo karena telah terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Kelurahan Garuda sejak Tahun 1988 ;
Namun gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat mengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertifikat tersebut kepada Tergugat I baru diajukan pada tahun 2008, hal ini telah lewat dari 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu artinya Para Penggugat tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut karena daluwarsa ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard) karena daluwarsa ;
V. KERUGIAN TIDAK DIRINCI
Bahwa petitum point 14 dan posita point 9 Para Penggugat menyatakan pada intinya Para Tergugat telah menguasai tanah milik OEHE SOEHE secara melawan hukum dan berakibat menimbulkan kerugian..., sehingga Para Tergugat dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp.300.000.000,- per Tahun terhitung sejak 11 Juni 1988 sampai Para Tergugat menyerahkan tanah sengketa, kepada Para Penggugat ;
Dalil dan permohonan Para Penggugat adalah terlalu mengada-ada karena tanpa didasari bukti-bukti yang sah, sebab antara Tergugat I dan Para Penggugat tidak pernah ada hubungan hukum apapun. Adapun mengenai penguasaan tanah a quo oleh Tergugat I berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Barat tanggal 4 April 1988 Nomor 593321/S.K.849/DITAG/1988 yang menjadi dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda ;
Para Penggugat tidak menjelaskan secara terperinci perbuatan mana yang dilakukan Tergugat I yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, sehingga, adalah suatu hal yang mengada-ada apabila Para Penggugat dapat merinci kerugian yang dideritanya, apalagi Para Penggugat dalam hal memohon pembayaran ganti-rugi tidak disertai bukti-bukti yang mendukung, sehingga tuntutan Para Penggugat tersebut harus ditolak ;
Eksepsi Tergugat III :
Gugatan para Penggugat tidak jelas (obscuur libel)
Berdasarkan Surat gugatan, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah :
1. Tanah sawah persil No.21 (No. 12) seluas 7.000 m2 yang dibeli oleh alm. OEHE SOEHE berdasarkan Segel Jual-Beli tertanggal 19 Nopember 1932 ; dan
2. Tanah sawah persil No 22 seluas 6.610 yang dibeli oleh alm. OEHE SOEHE berdasarkan segel jual-beli tertanggal 17 Februari 1934 ;
Penulisan data atas objek sengketa seperti tersebut diatas adalah tidak jelas, karena untuk masing-masing dari kedua bidang tanah tersebut tidak dijelaskan mengenai batas-batasnya (batas-batas dulu dan sekarang) ;
Dalam Surat gugatan (posita poin 8 dan petitum poin 4) disebutkan bahwa batas-batas tanah milik alm. OEHE SOEHE adalah :
- Sebelah Utara : Hak Pakai No. 1;
- Sebelah Timur : Selokan;
- Sebelah Selatan : Tanah Masyarakat;
- Sebelah Barat : Jalan Elang Raya;
Dengan adanya data batas tanah milik alm. OEHE SOEHE seperti tersebut diatas, dengan sendirinya menjadikan gugatan Para Penggugat semakin tidak jelas. Sebab tidak ada kejelasan bahwa data mengenai batas tanah tersebut ditujukan terhadap bidang tanah yang mana ? Apakah data batas-batas tanah termaksud adalah untuk sawah persil No. 21 (No. 12) seluas 7.000 m2, atau untuk sawah persil No. 22 seluas 6.610 m2? Atau, apakah maksudnya adalah untuk menunjukkan batas-batas dari seluruh bidang tanah milik alm. OEHE SOEHE (posita poin 3), yang terdiri dari persil No. 29, No.21, No.22, dan No. 23 ?.
Berdasarkan hal tersebut, maka gugatan para Penggugat adalah cacat formal akibat tidak jelas/obscuur libel sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Eksepsi Turut Tergugat :
A. Gugatan Para Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa berdasarkan surat gugatan Para Penggugat pada tanggal 22 Mei 2008 yang menjadi objek sengketa dalam Perkara ini sebagaimana dalam gugatannya halaman 5 Nomor 4 yang menyatakan :
Tanah sawah persil No. 21 (No. 12) seluas 7.000 m2 yang dibeli oleh almarhum OEHE SOEHE berdasarkan segel jual beli tertanggal 19 Nopember 1932 ;
Tanah sawah persil No. 22 seluas 6.610 m2 yang dibeli oleh almarhum OEHE SOEHE berdasarkan segel jual beli tertanggal 17 Pebruari 1934 ;
Bahwa objek sengketa yang dikemukakan oleh Para Penggugat tersebut di atas, tidak disertai penjelasan batas-batas yang dahulu maupun batas-batas sekarang, bahkan lebih tidak jelas lagi dalam surat gugatan halaman 7 angka 8 menyebutkan batas-batas tanah milik almarhum OEHE SOEHE, yaitu :
- Sebelah Utara : Sertifikat Hak Pakai Nomor 1
- Sebelah Timur : Selokan
- Sebelah Selatan : Tanah Masyarakat
- Sebelah Barat : Jalan Elang Raya
Dengan diutarakannya batas-batas tanah milik almarhum OEHE SOEHE tersebut di atas, maka gugatan Para Penggugat tersebut menjadi semakin tidak jelas sebab makin mengkaburkan data-data mengenai batas-batas tanah yang dimaksud gugatannya artinya gugatan kepemilikan atas tanah dalam perkara ini ditujukan terhadap bidang tanah yang mana, apakah batas-batas tanah yang dimaksud gugatan para Penggugat adalah untuk tanah sawah persil No. 21 (No. 12) seluas 7.000 m2 atau untuk batas-batas tanah sawah persil No. 22 seluas 6.610 m2 atau apakah maksud gugatan tersebut untuk menunjukkan batas-batas dari seluruh bidang tanah milik OEHE SOEHE sebagaimana dimaksud para Penggugat halaman 4 angka yaitu :
Tanah sawah persil No. 29;
Tanah sawah persil No. 21;
Tanah sawah persil No. 22;
Tanah kering persil No. 23;
Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut di atas sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa gugatan para Penggugat adalah cacat secara formal, akibat tidak jelas (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima ;
B. Gugatan Kekurangan Pihak
Bahwa para Penggugat pada halaman 5 huruf d, dalam surat gugatannya tertanggal 22 Mei 2008, telah mendalilkan bahwa dalam proses penunjukan batas, pengukuran tanah dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. I/Kelurahan Garuda, tanggal 11 Juni 1988 atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia cq. Perusahaan Jawatan Kereta Api (Tergugat I) terdapat kekeliruan. "dimana telah memasukkan tanah milik almarhum OEHE SOEHE menjadi bagian dari Hak Pakai tersebut. Oleh karena itu maka para Penggugat menuntut supaya Sertifikat Hak Pakai No. 1 /Kelurahan Garuda tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum";
Dalil-dalil Para Penggugat tersebut di atas menunjukkan bahwa terdapat permasalahan mengenai Sertifikat Hak Pakai No. 1 /Kelurahan Garuda diterbitkan oleh Menteri Agraria dalam hal ini Kepala Kantor Agraria dimana sekarang Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung ;
Dengan demikian jelas sekali bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat kekurangan pihak yang seharusnya ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung ;
Dengan demikian sudah cukup alasan kiranya bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa gugatan ini tidak diterima karena kekurangan pihak ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konvensi dengan berbagai alasan tetap menempatkan seolah Penggugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum, sebenarnya Para Tergugat Rekonpensilah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum/ onrechtmatige daad sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu:
1. Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konvensi telah melakukan beberapa perbuatan yaitu :
- Pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku :
Bahwa Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi telah mengadakan kesepakatan dengan pihak ketiga (Ny. Teten Herawati umur 53 Tahun, bertempat tinggal di Jalan Pesantren Wetan Nomor 7 Kota Bandung), untuk membuat perjanjian jual beli tanah (yang telah menjadi bagian Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cq. Perusahaan Jawatan Kereta Api) dengan harga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang mana kesepakatan tersebut telah diwujudkan dengan pembayaran panjar/uang muka oleh pihak ketiga kepada Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 7 April 2008 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya persetujuan diperlukan 4 (empat syarat) :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Cakap untuk membuat perikatan;
Suatu hal yang tertentu;
Sebab atau causa yang halal.
Syarat pertama dan kedua menyangkut subjeknya, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai objeknya. Terdapatnya cacat kehendak atau tidak cakap untuk membuat perikatan mengakibatkan dapat dibatalkannya persetujuan. Jika objeknya tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan atau causanya tidak halal persetujuannya adalah batal ;
Adalah fakta bahwa objek yang diperjual belikan oleh Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi telah mengadakan kesepakatan dengan pihak ketiga (Ny. Teten Herawati umur 53 Tahun, bertempat tinggal di Jalan Pesantren Wetan Nomor 7 Kota Bandung) adalah suatu hal yang tidak dapat ditentukan, sebab objek yang diperjual belikan tidak jelas batas-batasnya karena dalam kesepakatan yang terjadi hanya membuat perjanjian jual beli tanah yang telah menjadi bagian Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cq. Perusahaan Jawatan Kereta Api dengan harga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
Adalah fakta yang tidak dapat dibantah lagi, berdasarkan surat BPN Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung Nomor 530.2/1121/KP/1999 tertanggal 4 Agustus 1999 yang ditujukan kepada Sdr Sulaeman (Kuasa Hukum Ahliwaris Uhe Suhe) menjelaskan antara lain :
"Bahwa berdasarkan hasil rapat tanggal 23-6-1999 dan tanggal 22-07-1999, terhadap tanah milik Uhe Suhe yang telah dijual kepada Pemerintah Kotamadya Dati II Bandung berdasarkan Surat Jual Beli Tgl 14-1-1941 No. 13141 adalah termasuk tanah yang dipertukarkan dengan PJKA oleh Pemerintah Kotamadya Dati II Bandung" ;
Diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Barat Tanggal 4 April 1988 Nomor 593321/S.K.849/DITAG/ 1988 yang menjadi dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda ;
Sehingga jelas bahwa objek a quo adalah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi yang tidak bisa dibantah lagi kebenarannya ;
Sehingga perbuatan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konvensi yang telah mengadakan kesepakatan dengan pihak ketiga (Ny. Teten Herawati umur 53 Tahun, bertempat tinggal di Jalan Pesantren Wetan Nomor 7 Kota Bandung), untuk membuat perjanjian jual beli tanah (yang telah menjadi bagian Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Kelurahan Garuda atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cq. Perusahaan Jawatan Kereta Api) dengan harga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), adalah suatu perbuatan yang mempunyai title causa yang tidak halal karena telah memperjual belikan hak orang lain ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas jelaslah bahwa kesepakatan antara Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi dengan pihak ketiga adalah batal demi hukum karena telah memperjual belikan suatu hal yang tidak dapat ditentukan den telah memperjual belikan barang milik orang lain yaitu barang milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda ;
- Pelanggaran terhadap hak orang lain ;
Bahwa Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain yaitu dengan cara mengadakan kesepakatan antara Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dengan pihak ketiga untuk menjual tanah baik sebagian maupun seluruhnya yang menjadi bagian Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Kelurahan Garuda atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cq. Perusahaan Jawatan Kereta Api tanpa persetujuan dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi ;
2. Pelanggaran yang dilakukan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi dilakukan secara sengaja ;
Bahwa Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan pelanggaran tersebut dengan sengaja ;
Bahwa Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan pelanggaran tersebut dengan sengaja, telah memperjualbelikan sebagian tanah yang merupakan milik Penggugat Rekonvensi sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda, terbukti bahwa Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi telah menerima uang dari pihak ketiga (Ny. Teten Herawati umur 53 Tahun, bertempat tinggal di Jalan Pesantren Wetan Nomor 7 Kota Bandung) sebesar Rp. 30. 000.000,-(tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 7 April 2008, sebagai panjer / uang muka atas harga sebagian tanah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi yang termasuk ke dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda ;
3. Bahwa akibat tindakan / perbuatan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konvensi tersebut Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi menderita kerugian ;
- Kerugian Material : Biaya yang dikeluarkan untuk koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dalam rangka mempertahankan hak Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi, yaitu sebesar Rp. 22.500.000.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
Kerugian Material ini adalah kerugian langsung dan nyata (yang mau atau tidak mau) harus tetap dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi akibat gugatan / konvensi Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konvensi ;
- Kerugian Immaterial : Akibat perbuatan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konvensi, Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi telah kehilangan waktu, tenaga, pikiran dan nama baik yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi untuk menghadapi gugatan ini menjadi jelas Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi menetapkan suatu angka sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) ;
Semua kerugian materiil dan immaterial tersebut ditambah dengan bunga 2.5% (dua setengah persen) per bulannya, terhitung sejak gugatan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konvensi didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sampai dibayar lunas oleh Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konvensi ;
Bahwa karena kerugian tersebut terjadi sebagai akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konvensi, maka sangatlah berdasarkan hukum apabila Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konvensi dihukum untuk mengganti kerugian (baik material maupun Immaterial) yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi Tergugat I Konvensi tersebut, dan Penggugat Rekonvensi Tergugat I Konvensi mohon Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konvensi melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan ;
Bahwa gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi didasarkan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum, adalah sangat beralasan bagi Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk memohon suatu putusan yang dapat dijalankan / dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah mengadakan kesepakatan dengan pihak ketiga (Ny. Teten Herawati umur 53 Tahun, bertempat tinggal di Jalan Pesantren Wetan Nomor 7 Kota Bandung), untuk membuat perjanjian jual beli tanah (yang telah menjadi bagian Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cq. Perusahaan Jawatan Kereta Api) dengan harga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), tanpa ijin dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi selaku pemilik tanah a quo ;
Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / Kelurahan Garuda adalah sah milik Tergugat I dan merupakan asset PT Kereta Api (Persero) ;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp. 47.500.000.000,- (empat puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) ditambah dengan bunga 2,5% (dua setengah persen) per bulannya terhitung sejak gugatan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sampai dibayar lunas oleh Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi ;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan / dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bi voorraad) ;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 173/PDT/G/2008/PN.BDG tanggal 06 Maret 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat-Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menetapkan para Penggugat adalah sebagai ahli waris dari almarhum OEHE SOEHE ;
Menyatakan bahwa tanah persil no. 21 (12) seluas 7.000 m2 yang dibeli oleh almarhum OEHE SOEHE berdasarkan segel jual beli tertanggal 19 Nopember 1932 dan tanah persil No. 22 seluas 6.610 m2 yang dibeli oleh almarhum OEHE SOME berdasarkan segel jual beli tertanggal 17 Pebruari 1934, adalah harta peninggalan almarhum OEHE SOME yang belum dibagi waris dan menjadi hak para Penggugat selaku ahli warisnya ;
Menyatakan bahwa tanah peninggalan almarhum OEHE SOEHE tersebut karena kekeliruan telah menjadi bagian dalam Sertifikat Hak Pakai No. I/Kelurahan Garuda atas nama Tergugat I dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : tanah sertifikat pakai no. 1
- Sebelah Timur : Selokan ;
- Sebelah Selatan : Tanah masyarakat ;
- Sebelah Barat : Jalan Elang ;
Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat ;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan dan menyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Pakai No. l/Kelurahan Garuda beserta turutannya dan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan bahwa semua atau segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh dan diantara para Tergugat atas tanah sengketa, atau perbuatan hukum apapun juga seperti kontrak/sewa menyewa/perjanjian sewa, pemberian hak sewa, pemberian ijin penyewaan/pemakaian, pemberian ijin mendirikan, pemberian ijin mendirikan atau memperbaiki bangunan, termasuk pemberian hak-hak seperti itu kepada karyawan atau mantan karyawan para Tergugat ataupun pihak ketiga, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, atau dibatalkan serta dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum beserta segala akibat hukum dan tuntutannya ;
Menghukum Para Tergugat beserta orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, termasuk karyawan/mantan karyawan dan keluarga Para Tergugat serta pihak-pihak lainnya secara tanggung renteng untuk mengosongkan tanah tersebut dengan membongkar seluruh bangunan yang ada atau didirikan diatas tanah tersebut serta menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak pihak ketiga, dengan ditentukan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari yang dihitung sejak putusan perkara ini diucapkan sampai Para Tergugat melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut ;
Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.309.000,- (dua juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa ditingkat banding atas permohonan Tergugat III dan Tergugat I putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan No. 253/Pdt/2009/PT.BDG ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat III dan Tergugat I/Para Pembanding masing-masing pada tanggal 9 Nopember 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat III/ Pembanding dan Tergugat I/ Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Nopember 2009) diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 20 Nopember 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 48 Pdt/KS/2009/PN.Bdg. jo. No. 48 Pdt/KS/2009/PN.Bdg (ke-II) yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Nopember 2009 dan 2 Desember 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Para Penggugat/Para Terbanding yang pada tanggal 8 Desember 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat III dan Tergugat I/Para Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 28 Desember 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Alasan-alasan Pemohon Kasasi I (Gunawan Kadarusman) :
I. "Pengadilan Tinggi Bandung dalam memeriksa dan memutus perkara ini telah melalaikan dan melanggar ketentuan hukum acara karena sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup menurut hukum"
Alasan hukum :
Menurut pasal 25 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman, bahwa "segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili" ;
Sementara itu, dalam memutus perkara ini Pengadilan Tinggi Bandung ternyata hanya berpedoman pada pertimbangan hukum yang intinya tertuang pada halaman 8 (delapan) alinea ke 1 (satu) dan 2 (dua), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Bandung, tertanggal 06 Maret 2009, Nomor : 173/Pdt.G/2008/PN.Bdg, dan memori banding dari Para Pembanding semula Tergugat III dan Tergugat I dan kontra memori Banding dari Terbanding semula Para Penggugat, maka Pengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui pendirian Hakim Tingkat Pertama yang berdasarkan alasan-alasan yang terurai dalam pertimbangan hukum putusannya tersebut adalah sudah tepat dan benar, sehingga oleh karena itu pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat diambil alih dan dijadikan sebagai alasan pertimbangan hukum sendiri dari Pengadilan Tinggi di dalam memeriksa dan mengadili perkara ini " ;
"Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan para Pembanding semula Tergugat III dan Tergugat I tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan di tingkat banding, oleh karena keberatan tersebut hanyalah merupakan pengulangan yang telah dipertimbangkan secara keseluruhan oleh Hakim Tingkat Pertama" ;
Padahal, kedua pertimbangan hukum tersebut tidak cukup untuk dijadikan dasar mengadili/memutus perkara yang dimohonkan kasasi ini. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang dimohonkan kasasi ini cukup beralasan untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 25 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 ;
Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1970 No. 638 K/Sip/1970, bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan seperti dalam perkara ini adalah harus dibatalkan ;
II. "Pengadilan Tinggi Bandung tidak melaksanakan fungsinya sebagai pengadilan ulangan/apel, karena telah mengesampingkan begitu saja keberatan-keberatan para Pembanding, padahal keberatan-keberatan tersebut adalah menyangkut persoalan prinsipil dan mendasar yang sebelumnya tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya oleh Pengadilan Negeri Bandung" ;
Alasan hukum :
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya halaman 6, Pengadilan Tinggi Bandung mengemukakan bahwa "membaca Surat Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding, semula Tergugat III dan Tergugat I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung masing-masing tertanggal 01 Mei 2009 dan tanggal 6 Juni 2009". Akan tetapi, Pengadilan Tinggi sama sekali tidak memberikan pendapat apapun terhadap memori banding sekarang Pemohon Kasasi semula Pembanding II/Tergugat III. Oleh karena itu, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Bandung telah begitu saja mengesampingkan memori banding dari Pembanding II semula Tergugat III. Lagipula memori banding dari Pembanding II semula Tergugat III tanggal 26 Juni 2009 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 6 Juli 2009 sama sekali tidak dibaca / tidak diperiksa oleh Majelis Pengadilan Tinggi Bandung ;
Pada pertimbangan hukum (alinea ke 2 halaman 8), Pengadilan Tinggi Bandung telah mengesampingkan keberatan-keberatan para Pembanding dengan alasan bahwa keberatan-keberatan tersebut bukan merupakan hal-hal baru dan telah pula dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama. Padahal, bahwa memori banding dari Pembanding sekarang Pemohon Kasasi termaksud adalah berisi
tentang keberatan Pembanding semula Tergugat III yang justru ditujukan terhadap hal-hal yang secara prinsipil telah tidak dipertimbangkan, kurang cukup dipertimbangkan, serta salah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung ;
Dengan demikian, sikap Pengadilan Tinggi Bandung ini adalah tidak dapat dibenarkan dan salah menerapkan hukum acara, atau telah melakukan kesalahan dalam tata cara mengadili ;
Dengan dikesampingkannya keberatan-keberatan pembanding semula Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi Bandung tidak melaksanakan fungsinya sebagai pengadilan ulangan/apel. Menurut Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 Oktober 1975 No. 951 K/Sip/2973, bahwa Hakim banding seharusnya memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun mengenai penerapan hukumnya ;
Berdasarkan hal tersebut, dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 November 1955 No. 212 K/Sip/2953 maka Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang dimohonkan kasasi ini harus dibatalkan, karena keberatan-keberatan dari Pembanding sama sekali tidak diperhatikan. Demikian pula menurut Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 1970 No. 492 K/Sip/1970 ditegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus menguatkan putusan Pengadilan Negeri begitu saja ;
III. "Dengan dikuatkannya Putusan Pengadilan Negeri Bandung oleh Pengadilan Tinggi Bandung, maka dengan sendirinya Judex Facti tidak memeriksa, tidak mempertimbangkan serta tidak memutuskan mengenai eksepsi Tergugat III soal gugatan yang tidak jelas" ;
Alasan hukum :
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, dalam bagian eksepsi hanya mempertimbangkan mengenai eksepsi obscuur libel yang diajukan oleh Tergugat I (hlm. 71), sedangkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat III sekarang Pembanding sama sekali tidak dipertimbangkan dan tidak diputuskan ;
Hal ini secara keliru ternyata telah dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung ;
Dengan demikian, mengenai eksepsi yang diajukan oleh Tergugat III sekarang Pemohon Kasasi, yaitu soal "gugatan yang tidak jelas" sampai saat ini belum dipertimbangkan dan belum diputuskan ;
Berdasarkan hal tersebut, maka putusan Judex Facti harus dibatalkan dan gugatan para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal akibat tidak jelas / obscuur libel ;
IV. "Dengan dikuatkannya Putusan Pengadilan Negeri Bandung oleh Pengadilan Tinggi Bandung, maka Pengadilan Negeri Bandung maupun Pengadilan Tinggi Bandung telah salah menerapkan hukum pembuktian mengenai letak tanah objek sengketa, atau mengenai letak tanah persil No. 21 (No. 12) dan persil No. 22" ;
Alasan Hukum:
Menurut Pengadilan Negeri Bandung yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, bahwa letak tanah objek sengketa, yaitu tanah persil No. 21 (No.12) dan persil No. 22 adalah berada di lokasi dimana berdiri bangunan perusahaan dan perumahan Jalan Elang No. 11 Bandung ;
Bahwa pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung tersebut ternyata hanya didasarkan pada Bukti P-1 dan P-2, yang dikaitkan dengan keterangan Saksi Otas dan Aep. Padahal Bukti P-1 dan P-2 adalah bukti-bukti yang berkaitan dengan soal kepemilikan (data yuridis) saja. Sedangkan soal letak tanah (selain mengenai luas dan batas-batas) adalah termasuk dalam segi "data fisik" tanah. Bukti-bukti itu (Bukti P-1 dan p-2) adalah bukan bukti mengenai data fisik dari tanah sengketa ;
Kemudian, Saksi Otas dan Aep pun ternyata tidak mengetahui dan karenanya tidak menerangkan bahwa tanah yang pernah digarap oleh Saksi Otas maupun oleh orang tua Saksi Aep itu adalah tanah persil No. 21 (12) dan No. 2 ) ;
Oleh karena itu, maka Putusan Perkara yang dimohonkan kasasi ini harus dibatalkan dan gugatan para Penggugat khususnya yang ditujukan terhadap Tergugat III maupun yang ditujukan terhadap tanah di jalan Elang No. 11, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung Jo. Petitum point 5, 7, 8, dan 9 adalah tidak mempunyai dasar hukum sehingga harus ditolak ;
V. "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung salah menerapkan hukum terhadap Bukti P-1 dan Bukti P-2 dan Bukti P-7" ;
Alasan Hukum:
Dengan dikuatkannya putusan Pengadilan Negeri Bandung oleh Pengadilan Tinggi Bandung, maka cukup membuktikan bahwa Judex Facti tidak pernah meneliti dan tidak pernah mempertimbangkan mengenai kualitas dari Bukti P-1 dan Bukti P-2. Padahal, apabila diperhatikan, kedua bukti tersebut ternyata mengandung kejanggalan-kejanggalan, yaitu antara lain sebagai berikut :
Bentuk tandatangan Djumenah selaku penjual dalam kedua surat segel (Bukti P-1 dan P-2) tidak sama ;
Dalam Surat Segel tanggal 17 Februari 1934 (Bukti P-2) tandatangan Djumenah mempergunakan huruf Arab bertuliskan "Bapa Djumenah". Tandatangan demikian adalah tidak lazim, karena didahului dengan tulisan panggilan "Bapa".;
Fakta tersebut sebenarnya telah memastikan bahwa yang menandatangani selaku penjual dalam kedua surat segel itu adalah bukan orang yang bernama Djumenah (pemilik tanah asal) melainkan dibuat oleh orang lain. Hal ini sama sekali tidak mendapat perhatian dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung maupun Pengadilan Tinggi Bandung ;
P-1 dibuat pada tanggal 19 November 1932
P-2 dibuat pada tanggal 17 Februari 1934
P-7 dibuat pada tanggal 14 Januari 1941
dan ketiga bukti P-1, P-2, dan P-7 tersebut tulisan " Transaksi Jual Beli dalam “ROEPIAH" ;
Fakta tersebut sebenarnya telah memastikan bahwa :
P-1 tidak dibuat pada tanggal 19 November 1932
P-2 tidak dibuat pada tanggal 17 Februari 1934
P-7 tidak dibuat pada tanggal 14 Januari 1941
melainkan dibuat sesudah 1950 dimana Bank Indonesia telah didirikan ;
Hal ini sama sekali tidak mendapat perhatian dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung maupun Pengadilan Tinggi Bandung ;
Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan yang dimohonkan kasasi ini dan selanjutnya mengadili sendiri dengan menolak gugatan para Penggugat khususnya yang ditujukan terhadap Tergugat III maupun yang ditujukan terhadap tanah di Jalan Elang No. 11, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung Jo. Petitum point 5, 7, 8 dan 9.;
VI. "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung salah menerapkan hukum dalam menilai dan mempertimbangkan Bukti P-5" ;
Alasan Hukum :
Bahwa dalam pertimbangan hukum pada halaman 74 alinea pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung menyebutkan bahwa Bukti P-5 (Surat Pernyataan tanggal 5 Januari 1982 dari R. SINTAATMADJA selaku mantan Lurah Andir) memperkuat Bukti P-1, P-2, P-3 dan P-4 yang dapat mengungkap bahwa OEHE SOEHE telah memiliki tanah sawah/tanah kering yang terletak di Desa Andir yaitu persil 21, 22 dan persil 23 ;
Pertimbangan hukum tersebut tentu saja adalah tidak benar dan salah menerapkan hukum, sebab :
- Bukti P-5 hanya berupa Surat Pernyataan dari seorang mantan Lurah yang tidak mempunyai kualitas untuk membuktikan soal kepemilikan tanah ;
- Dokumen yang menurut hukum dapat memperkuat bukti kepemilikan tanah yang dikenal selama ini berupa Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa yang dibuat berdasarkan data-data yang ada pada Buku Tanah (Letter A, Letter B, Letter C) ;
- Surat Penyataan dari seorang mantan Lurah tidak bisa dipersamakan dengan Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa ;
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Bandung Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dimohonkan kasasi ini telah cukup alasan untuk dibatalkan dan selanjutnya mohon agar Mahkamah Agung RI mengadili sendiri dengan menolak gugatan para Penggugat khususnya yang ditujukan terhadap Tergugat III maupun yang ditujukan terhadap tanah di Jalan Elang No. 11, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung Jo. Petitum point 5, 7, 8 dan 9.
VII. "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (dalam pertimbangan hukumnya yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung) kurang cukup dan bahkan telah keliru dalam mempertimbangkan bukti-bukti dari Tergugat III" :
Alasan Hukum :
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bahwa Bukti T.III-1, T.III- 2, T.III-3 dan Bukti T.III-4 hanya merupakan bukti penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat II dan Tergugat III. Pertimbangan hukum ini secara keliru telah dibenarkan pula oleh Pengadilan Tinggi Bandung ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung maupun Pengadilan Tinggi Bandung tidak mempertimbangkan Bukti T.III-1, T.III- 2, T.III-3 dan Bukti T.III-4 itu secara utuh sesuai dengan tujuan diajukannya bukti-bukti tersebut sebagaimana diuraikan dalam daftar bukti Tergugat III. Judex Facti sama sekali tidak memperhatikan bahwa Bukti T.III-1, T.III- 2, T.III-3 dan Bukti T.III-4 ternyata telah memperhatikan pula mengenai hal-hal sebagai berikut :
Bahwa bangunan-bangunan (pabrik dan rumah tinggal) di Jalan Elang No. 11 Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung semula adalah milik Yayasan Badan Sosial Pusat (BSP) Buruh Kereta Api ;
Bahwa bangunan-bangunan (pabrik dan rumah tinggal) di Jalan Elang No. 11 Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung tersebut dijual kepada Bastaman Kadarusman ;
Bukti-bukti tersebut sebenarnya merupakan pegangan bagi Majelis dalam mempertimbangkan eksepsi Tergugat III mengenai gugatan mengandung "error in persona" dan "kekurangan pihak". Dengan bukti-bukti tersebut dapat dipastikan bahwa Yayasan Badan Sosial Pusat (BSP) Buruh Kereta Api adalah bukan dan tidak identik dengan “Yayasan Balai Sosial Pusat (BSP)" yang ditempatkan sebagai Tergugat II dalam perkara ini. Demikian pula orang yang bernama Bastaman Kadarusman adalah berbeda (lain orang) dengan Gunawan Kadarusman yang ditempatkan sebagai Tergugat III dalam perkara ini ;
Hal-hal tersebut sama sekali tidak diperhatikan dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung ;
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, bahwa Bukti T.III-2, Bukti T.III-5a s/d 5d hanya membuktikan bahwa bangunan yang ada diatas tanah sengketa telah dijual dari Tergugat II kepada Tergugat III ;
Pertimbangan hukum tersebut adalah tidak benar, sebab sesuai dengan yang tertera dalam bukti-bukti tersebut, bahwa bangunan-bangunan (pabrik dan rumah tinggal) di Jalan Elang No. 11 Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung semula adalah milik Yayasan Badan Sosial Pusat (BSP) Buruh Kereta Api yang kemudian dijual kepada Bastaman Kadarusman ;
Sedangkan Yayasan Badan Sosial Pusat (BSP) Buruh Kereta Api adalah bukan Tergugat II/Yayasan Balai Sosial Pusat (BSP), dan demikian pula Bastaman Kadarusman adalah bukan Tergugat III/Gunawan Kadarusman ;
Dengan demikian, putusan perkara ini nyata didasarkan pada pertimbangan hukum yang keliru/tidak benar sehingga semakin beralasan bagi mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan yang dimohonkan kasasi ini dan selanjutnya mengadili sendiri dengan menolak gugatan para Penggugat khususnya yang ditujukan terhadap Tergugat III maupun yang ditujukan terhadap tanah di Jalan Elang No. 11, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung Jo. Petitum point 5, 7, 8 dan 9 ;
VIII. "Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah keliru dalam meng-ucapkan Putusan Nomor : 253/Pdt/2009/PT.Bdg" ;
antara lain :
Gunawan Kadarusman, berdomisili di Jalan Elang Nomor 11 Kota Bandung ;
PT. Kereta Api Indonesia, di Jalan Gereja Nomor 1 Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Suhardi SH. MH., Amiek Mulandasari, SH. MH., Tuti Haryanti, SH., Adang Sutardi, SH., Adi Nuryadin Sucipto, SH. MH., Rusmiyati, SH. dan Atty Novyanty, SH., Mkn, Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juni 2008 ;
Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III
Pihak-pihak yang bersengketa dimana :
Gunawan Kadarusman sebagai Tergugat I ;
PT. Kereta Api Indonesia sebagai Tergugat III ;
Adalah tidak pernah ada dalam perkara perdata No. 173/Pdt.G/2008/ PN.Bdg tanggal 6 Maret 2009 Jo. No. 253/Pdt/2009/PT.Bdg tanggal 20 Oktober 2009 (terlebih lagi tidak pernah ada selama Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat berdiri) ;
Karena pihak-pihak yang bersengketanya tidak pernah ada, dengan demikian pertimbangan hukumnya pun menjadi keliru / tidak benar atau identik dengan tidak pernah ada ;
Pihak-pihak yang sebenarnya / yang seharusnya :
PT. Kereta Api Indonesia sebagai Pembanding I/Tergugat I ;
Gunawan Kadarusman sebagai Pembanding II/Tergugat III ;
Dengan demikian Putusan Nomor 253/Pdt/2009/PT.Bdg adalah identik dengan putusan pengadilan yang diucapkan dengan tidak disebutkan nama pihak-pihak yang bersengketa dan identik pula dengan putusan pengadilan yang diucapkan tanpa pertimbangan hukumnya ;
Sehingga semakin beralasan bagi Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan yang dimohonkan kasasi ini dan selanjutnya mengadili sendiri dengan menolak gugatan para Penggugat khususnya yang ditujukan terhadap Tergugat III maupun yang ditujukan terhadap tanah di Jalan Elang No. 11, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung Jo. Petitum point 5, 7, 8 dan 9 ;
Alasan-alasan Pemohon Kasasi II (PT. Kereta Api Indonesia) :
Pengadilan Tingkat Banding tidak berwenang atau melampaui wewenangnya ;
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan pasal 2 Jo. pasal 10 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pelampauan yurisdiksi absolut lingkungan peradilan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 864/K/Pdt/1997 dalam kasus ini Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, atas alasan apa yang disengketakan tidak termasuk Yurisdiksi Peradilan Umum, tetapi yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, karena tuntutan pembatalan sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Garuda atas nama Departemen RI Cq. Perusahaan Djawatan Kereta Api (PJKA) adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri. Jadi, menurut putusan tersebut tuntutan pembatalan sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Garuda adalah kewenangan pejabat Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, gugatan tentang hal itu menjadi yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Garuda atas nama Departemen Perhubungan RI Cq. Perusahaan Djawatan Kereta Api (PJKA), telah tercatat di kantor BPN Kota Bandung bahwa Pemohon Kasasi I/ PT. Kereta Api (Persero) adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 96.000 m2 (sembilan puluh enam ribu meter persegi) sesuai Gambar Situasi tanggal 15 Pebruari 1988, yang terletak di Kampung Maleber, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir Kota Bandung dan sudah masuk dalam daftar aktiva tetap perusahaan PT. Kereta Api (Persero) sebagai asset Negara (bukti tambahan Pemohon Kasasi – 1) ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3388 K/Pdt/1985, dengan alasan Pengadilan Tinggi Bandung tidak seksama mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan persidangan. Bahkan, tindakan Pengadilan Tinggi yang melanggar hukum pembuktian itu dapat juga disebut tindakan yang melampaui batas wewenang (ultra vires) ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1462 K/Pdt/1989, mengatakan Judex Facti salah menerapkan hukum jual beli dan hukum pembuktian, berdasarkan pertimbangan yang dapat disadur sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Judex Facti tentang bukti yang diajukan oleh para Terbanding / para Termohon Kasasi yaitu bukti P-1 dan P-2 adalah berupa surat jual beli. Padahal ternyata akta jual beli tersebut sebenarnya hanya merupakan pernyataan sepihak yang dibuat oleh Oehe Soehe yang isinya adalah surat pernyataan Oehe Soehe yang menyatakan bahwa Oehe Soehe telah membeli sebidang tanah seluas 1 Ha dari Joemena dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan surat pernyataan Oehe Soehe telah membeli sebidang tanah seluas 0,66 Ha seharga Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) yang dibeli dari Ny. H. Mardia ;
Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Bagian Tanah Walikota Bandung Nomor : 893/BAT/1981 tanggal 2 Nopember 1981 menyatakan bahwa tanah yang dimaksud dalam segel jual beli tanah tanggal 19 Nopember 1932, persil Nomor 12 S.II dan surat segel jual beli tanggal 17 Pebruari 1934 persil Nomor 22 S.III tidak tercatat di Kantor Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Bagian Tanah ;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I yaitu keterangan saksi H. Kandi yang bertugas sebagai pemegang / pencatat buku tanah di Kecamatan Andir, Kelurahan Garuda yang pada pokoknya menerangkan bahwa yang tercatat di Buku Tanah Kelurahan Garuda ada tertulis persil Nomor 21 dan persil Nomor 22, tetapi bukan atas nama Oehe Soehe melainkan atas nama orang lain yaitu :
Persil Nomor 21 atas nama :
Halimah luas tanah 9750 m2 dengan Kohir Nomor 664 ;
Marijah luas tanah 950 m2 dengan Kohir Nomor 1014 ;
Persil Nomor 22 atas nama :
Sadiah luas tanah 2500 m2 dijual kepada Suwardi Sastradirja dengan Kohir Nomor 1648 ;
Subiha luas tanah 640 m2 dijual kepada Ita dengan Kohir Nomor 1649 ;
Suwardi dengan luas tanah 430 m2, 840 m2, 2570 m2 dengan Kohir 1650 ;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dihubungkan dengan keterangan saksi, peristiwa yang terjadi dalam kasus perkara ini bukan jual beli, tetapi hanya merupakan pernyataan sepihak terhadap persil Nomor 12 S.II dan surat segel jual beli tanggal 17 Pebruari 1934 persil Nomor 22 S.III ;
Dengan demikian seharusnya pertimbangan Judex Facti yang penuh diwarnai dengan kelalaian-kelalaian tersebut dipertimbangkan oleh Judex Juris, bukannya Judex Juris hanya mengambil alih pertimbangan Judex Facti saja ;
Pengadilan Tingkat Banding melanggar hukum yang berlaku atau salah dalam menerapkan hukum ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti telah salah menerapkan hukum acara di peradilan, dimana Judex Facti hanya mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Bandung sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, yaitu bahwa putusan Judex Facti onvoldoende gemotiveerd, apabila pertimbangan putusan sangat singkat, kabur dan tidak konkrit, Judex Facti langsung mengambil kesimpulan mengabulkan gugatan tanpa didasari dan didukung oleh alat bukti yang memenuhi batas minimal pembuktian, karena Judex Facti tidak mempertimbangkan secara menyeluruh dan komperhensif. Yang dipertimbangkan Judex Facti hanya sebagian saja, tanpa menilai dan mempertimbangkan alat bukti relevan yang lain ;
Bahwa putusan Judex Facti tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena pada akhir pertimbangan hakim tidak menyebut pasal ketentuan perundang-undangan yang melandasi dasar pertimbangan ;
Bahwa Judex Facti tidak mempedomani Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 dengan jelas ditentukan :
“Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) harus dibatalkan” ;
i.c. Pengadilan Negeri yang putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan tentang keterangan saksi-saksi, barang-barang bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan bahwa “oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian” dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkalan dan tegen bewijs dari pihak Tergugat-Tergugat asli” ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti melanggar hukum karena Judex Facti tidak tepat memperlakukan suatu kaidah hukum, khususnya mengenai ketentuan Pasal 178 ayat 2 HIR, Pasal 189 ayat 2 Rbg, dengan berpedoman :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 136 K/Pdt/1996, bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian yang menyatakan surat tanda tangan diatas segel dalam kasus ini merupakan akta di bawah tangan antara Penggugat / Oehe Soehe dengan Joemena, karena surat tanda tangan diatas segel tidak boleh dikonstruksi sebagai akta dibawah tangan yang bersifat partai berdasarkan Pasal 1874 KUHPerdata ;
Oleh karena itu tidak boleh dinilai sebagai alat bukti transaksi jual beli antara Penggugat / Oehe Soehe dengan Joemena, semestinya akta itu harus dikonstruksi sebagai akta pengakuan sepihak sehingga untuk menilai keabsahan dan kekuatan pembuktiannya, tunduk kepada ketentuan Pasal 1878 KUHPerdata ;
Dengan demikian menurut hukum pembuktian, akta tersebut tidak sah sebagai alat bukti akta sepihak sehingga tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian maka tidak dibenarkan pendapat Judex Facti yang menyatakan transaksi jual beli yang terjadi sah menurut hukum ;
Bahwa berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 4434 K/Sip/1986 yang mengatakan : pengabulan gugatan tanpa disertai pertimbangan yang seksama mengenai alat bukti lawan (tegen van bewijs, proof / avidence to the contrary) yang diajukan Tergugat I (Pemohon Kasasi I) adalah putusan yang tidak cukup pertimbangan. Demikian juga putusan Mahkamah Agung Nomor 672 K/Sip/1972 yang menegaskan putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena tidak cukup pertimbangan (niet voldoende gemotiveerd) mengenai alat bukti dan nilai pembuktian ;
Bahwa Judex Juris hanya mempertimbangkan keterangan / dalil gugatan Penggugat saja lantas dibenarkan dan dijadikan dasar pertimbangan mengabulkan gugatan Penggugat padahal Judex Facti telah melakukan tindakan dan penerapan yang bertentangan dengan hukum karena melanggar Pasal 171 ayat (1) HIR dan Pasal 1907 KUHPerdata yang mengatakan : “setiap kesaksian harus disertai dengan alasan-alasan bagaimana diketahuinya hal-hal yang diterangkannya, pendapat / perkiraan yang diperoleh dengan jalan pikiran, bukan kesaksian atau kalau keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan melanggar azas nullus testis yang digariskan Pasal 169 HIR dan pasal 1905 KUHPerdata ;
Judex Facti tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I yaitu keterangan saksi H. Kandi yang bertugas sebagai pemegang / pencatat buku tanah di Kecamatan Andir Kelurahan Garuda yang pada pokoknya menerangkan bahwa yang tercatat di Buku Tanah Kelurahan Garuda ada tertulis persil Nomor 21 dan persil Nomor 22 tetapi bukan atas nama Oehe Soehe melainkan atas nama orang lain yaitu :
Persil Nomor 21 atas nama :
Halimah luas tanah 9750 m2 dengan Kohir Nomor 664 ;
Marijah luas tanah 950 m2 dengan Kohir Nomor 1014 ;
Persil Nomor 22 atas nama :
Sadiah luas tanah 2500 m2 dijual kepada Suwardi Sastradirja dengan Kohir Nomor 1648 ;
Subiha luas tanah 640 m2 dijual kepada Ita dengan Kohir Nomor 1649 ;
Suwardi dengan luas tanah 430 m2, 840 m2, 2570 m2 dengan Kohir 1650 ;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dihubungkan dengan keterangan saksi, peristiwa yang terjadi dalam kasus perkara ini bukan jual beli, tetapi hanya merupakan pernyataan sepihak terhadap persil Nomor 12 S.II dan surat segel jual beli tanggal 17 Pebruari 1934 persil Nomor 22 S.III ;
Dengan demikian Pemohon Kasasi I mohon agar Majelis Hakim membatalkan putusan Judex Facti yang hanya mengambil alih pertimbangan Judex Facti yang mempertimbangkan secara sepihak saja tanpa mempertimbangkan dengan seksama alat bukti lawan yang diajukan oleh Tergugat / Pemohon Kasasi ;
Pengadilan Tingkat Banding lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 184 HIR ayat (2) menegaskan, apabila putusan didasarkan pada aturan undang-undang yang pasti maka aturan itu harus disebut. Juga diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 (sekarang pada Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004) menyatakan : “Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, harus juga memuat pasal-pasal tertentu dan peraturan perundangan yang menjadi landasan putusan, atau juga menyebut dengan jelas sumber hukum tak tertulis yang menjadi dasar pertimbangan dan putusan ;
Bahwa putusan yang tidak dimulai dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” adalah batal demi hukum. Begitu pula putusan yang tidak memuat pertimbangan hukum secukupnya dari hakim adalah batal ;
Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2004, yaitu lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan. Yang terjadi dalam kasus yang demikian, bukan menyangkut pelanggaran yurisdiksi absolute atau relative, tetapi kelalaian atau pelanggaran terhadap cara-cara mengadili yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku ;
Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2004, pelampauan batas mengadili, tidak hanya terbatas pada soal yurisdiksi atau kompetensi, tetapi meliputi segala pelampauan wewenang yang tidak sesuai dengan hukum acara (Undue process of law). Misalnya menghukum pihak ketiga yang tidak ikut ditarik sebagai pihak dalam gugatan (yaitu BPN). Tindakan itu jelas melampaui batas wewenang. Oleh karena itu, setiap putusan yang mengandung ultra petita atau ultra vires dianggap putusan yang melampaui batas wewenang ;
Penerapan tersebut ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3420 K/Pdt/1983 yang menyatakan : Judex Facti telah melakukan pelanggaran ultra petitum karena mengabulkan dan menghukum Tergugat mengenai hal yang tidak diminta dalam petitum. Padahal, petitum gugatan meminta pembatalan sertifikat Hak Pakai No. 1 Kelurahan Garuda dan pengosongan tanah terperkara, akan tetapi yang dikabulkan Judex Facti menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan dan menyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Garuda berserta turutannya dan segala akibat hukumnya ;
Sedangkan untuk pembatalan sertifikat seharusnya BPN ditarik sebagai pihak dalam perkara, namun Termohon Kasasi tidak menggugat BPN sebagai pihak Tergugat dalam gugatan a quo ;
Oleh karena Badan Pertanahan Kota Bandung tidak dijadikan pihak / Tergugat maka gugatan para Penggugat mengandung cacat Plurium Litis Consortium, sehingga gugatan para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard) ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 321 K/Sip/1986 menegaskan, bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang membatalkan surat hak milik yang dikeluarkan oleh instansi lain, yaitu sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Garuda yang dikeluarkan Badan Pertanahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 dan sebagainya, tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri untuk membatalkannya. Pembatalan atas hak milik yang demikian menjadi wewenang pejabat atau instansi yang bersangkutan (BPN) ;
Bahwa putusan Judex Facti harus tunduk dan taat pada asas dalam membuat suatu putusan sebagaimana diatur Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBg dan Pasal 19 UU Nomor 4 Tahun 2004 (dulu Pasal 18 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman) ;
Adapun azas yang harus dipenuhi oleh Judex Facti antara lain :
Memuat dasar alasan yang jelas dan rinci
Bahwa alasan hukum yang harusnya menjadi dasar pertimbangan Judex Juris bertitik tolak dari ketentuan :
Pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan ;
Hukum Kebiasaan ;
Yurisprudensi ;
Doktrin Hukum ;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya tidak menyebutkan pasal mana yang menjadi acuannya, hukum kebiasaan mana yang menjadi acuannya Yurisprudensi mana yang menjadi acuannya, doktrin hukum mana yang menjadi acuannya, sehingga putusan Judex Juris tersebut dapat dikategorikan sebagai putusan yang “onvoeldoende gemotiveerd” ;
Dengan demikian Judex Facti dalam pertimbangannya tidak berpedoman pada SEMA No. 3 Tahun 1974, yang mengatur tentang salah satu alasan kasasi yaitu berupa “onvoeldoende gemotiveerd” (kurang memberi motivasi pada pertimbangan) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan Pemohon Kasasi I ke I s/d VIII dan Pemohon Kasasi II huruf A s/d D :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena Para Penggugat dapat membuktikan dalil kepemilikannya dan bahwa tanah tersebut menjadi bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/ Kelurahan Garuda tersebut adalah merupakan kekeliruan. Lagi pula alasan-alasan tersebut hanya merupakan pengulangan fakta belaka dan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidakwenangan atau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung ;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung menganggap perlu untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut, sekedar mengenai redaksi amar putusan petitum No. 6, karena Peradilan Umum tidak berwenang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara in casu Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda, sehingga dalam amar No.6 tersebut Pengadilan hanya berwenang menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda dan surat-surat turunannya tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I : Gunawan Kadarusman dan Pemohon Kasasi II : PT. Kereta Api Indonesia tersebut harus ditolak, dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 20 Oktober 2009 No.253/Pdt/2009/PT.BDG. yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No 173/Pdt.G/2008/PN.Bdg tanggal 6 Maret 2009, sehingga amarnya sebagaimana yang disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II ditolak, maka Pemohon Kasasi I dan II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : GUNAWAN KADARUSMAN dan Pemohon Kasasi II : PT. KERETA API INDONESIA tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 20 Oktober 2009 No.253/Pdt/2009/PT.BDG yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No 173/Pdt.G/2008/PN.Bdg tanggal 6 Maret 2009, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
I. Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat-Tergugat untuk seluruhnya
II. Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menetapkan para Penggugat adalah sebagai ahli waris dari almarhum OEHE SOEHE ;
Menyatakan bahwa tanah persil No. 21 (12) seluas 7.000 m2 yang dibeli oleh almarhum OEHE SOEHE berdasarkan segel jual beli tertanggal 19 Nopember 1932 dan tanah persil No. 22 seluas 6.610 m2 yang dibeli oleh almarhum OEHE SOEHE berdasarkan segel jual beli tertanggal 17 Pebruari 1934, adalah harta peninggalan almarhum OEHE SOEHE yang belum dibagi waris dan menjadi hak para Penggugat selaku ahli warisnya ;
Menyatakan bahwa tanah peninggalan almarhum OEHE SOEHE tersebut karena kekeliruan telah menjadi bagian dalam Sertifikat Hak Pakai No. I/Kelurahan Garuda atas nama Tergugat I dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Tanah sertifikat pakai No. 1 ;
- Sebelah Timur : Selokan ;
- Sebelah Selatan : Tanah masyarakat ;
- Sebelah Barat : Jalan Elang ;
Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat ;
Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda beserta surat-surat turutannya tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan bahwa semua atau segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh dan diantara para Tergugat atas tanah sengketa, atau perbuatan hukum apapun juga seperti kontrak/sewa menyewa/perjanjian sewa, pemberian hak sewa, pemberian ijin penyewaan/pemakaian, pemberian ijin mendirikan, pemberian ijin mendirikan atau memperbaiki bangunan, termasuk pemberian hak-hak seperti itu kepada karyawan atau mantan karyawan para Tergugat ataupun pihak ketiga, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, atau dibatalkan serta dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum beserta segala akibat hukum dan tuntutannya ;
Menghukum para Tergugat beserta orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, termasuk karyawan/mantan karyawan dan keluarga para Tergugat serta pihak-pihak lainnya secara tanggung renteng untuk mengosongkan tanah tersebut dengan membongkar seluruh bangunan yang ada atau didirikan diatas tanah tersebut serta menyerahkannya kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak pihak ketiga, dengan ditentukan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari yang dihitung sejak putusan perkara ini diucapkan sampai para Tergugat melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut ;
Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
III. Dalam Rekonpensi
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Pemohon Kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH. M.Hum., dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. MA., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./Dr. H. Supandi, SH. M.Hum. Ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH.
Ttd./Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. MA.
Panitera Pengganti :
Khairuddin Nasution, SH.,
Biaya-biaya :
Meterai ……………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………….. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi… Rp.489.000,-
Jumlah ………. Rp.500.000,-
==========
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH. MH.
NIP : 040 044 809