956/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 956/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sofian Als. Kemek Bin Casman.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Sofian Als. Kemek Bin Casman, telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda terdapat bercak darah. Di kembalikan kepada saksi korban Melli Rahmawati. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 956/Pid.Sus/2015/PN.Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Sofian Als. Kemek Bin Casman.
Tempat Lahir : Bandung.
Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun / 29 Oktober 1996.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kp. Bojong Reungas, Rt.03 Rw.06, Desa Majaserta Kec.
Majalaya Kab. Bandung.
Agama : Islam.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik, berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 13 September 2015, Nomor Sp.Kap/27/IX/2015/Reskrim, pada tanggal 13 September 2015 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Penetapan Penahanan, masing-masing oleh :
Penyidik Polri berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 14 September 2015, Nomor Sp. Han/198/IX/2015/Reskrim, sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 25 September 2015, Nomor SPP-711/0.2.29/Epp.2/09/2015, sejak tanggal 4 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 12 November 2015 ;
Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 12 November 2015, Nomor Print-262/0.2.29/Ep.2/11/2015, sejak tanggal 12 November 2015 sampai dengan tanggal 1 Desember 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 19 November 2015, Nomor 956/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Blb, sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan tanggal 18 Desember 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, tanggal 10 Desember 2015, Nomor K-956/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Blb, sejak tanggal, 19 Desember 2015, sampai dengan tanggal 16 Februari 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama Sdr. Hijriansyah Noor, SH. & Rekan sebagai Para Advokat/Penasihat Hukum dari POS BAKUM Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung, untuk mendampingi Terdakwa selama proses persidangan dengan Penetapannya Nomor H-956/Pen.Pid.Sus/Bakum/ 2015/ PN.Blb, tanggal, 26 November 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung, Nomor 965/Pid.Sus/2015/PN Blb, tertanggal 19 November 2015, tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 965/Pid.Sus/2015/PN. Blb, tanggal 23 November 2015, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-242/CIMAH/11/2015, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 31 Desember 2015, yang pada pokoknya berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakannya kepada Terdakwa dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang R I Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, telah terbukti secara sah menurut hukum, sehingga menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SOFIAN Alias KEMEK Bin CASMAN, bersalah “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang R I Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dalam dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOFIAN Alias KEMEK Bin CASMAN, berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan
perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam warna biru muda terdapat bercak darah.
Di kembalikan kepada saksi korban Melli Rahmawati.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar Nota Pembelaan/Pledooi dan permohonan secara lisan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya atas Tuntutan Penuntut Umum yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa tersebut yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada Nota Pembelaan dan permohonannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SOFIAN Alias KEMEK Bin CASMAN pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sampai dengan hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Kp. Bojong Reungas Rt. 03/06 Desa Majasetra Kec. Majalaya Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, terhadap korban MELLY RAHMAWATI Binti CUCUN yang masih berumur 14 tahun, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya tanggal 1 Agustus 2015 saksi berkenalan dengan korban, kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar jam 08.00 wib terdakwa mengajak korban untuk bertemu dan tidak masuk sekolah dengan membawa pakaian ganti, selanjutnya terdakwa menjemput korban di dekat pom bensin Al Masoem Warung Setangkal Majalaya, setelah itu terdakwa mengajak korban ke rumah terdakwa, beberapa saat kemudian sekitar pukul 13.30 korban
meminta terdakwa untuk mengantarnya pulang namun dilarang oleh terdakwa. Lalu sekitar pukul 16.00 wib terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “mau melakukan persetubuhan tidak ?”
namun ditolak oleh korban dengan mengatakan “tidak mau takut ketahuan”, kemudian terdakwa membujuk korban dengan mengatakan “tidak apa-apa, tidak ada orang di rumah”, selanjutnya terdakwa langsung meraba-raba payudara korban sambil menciumi bibir korban, lalu terdakwa meraba-raba dan memasukan tangannya ke dalam kemaluan korban, selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk membuka pakaiannya, lalu rok korban dibuka oleh terdakwa, setelah itu terdakwa menidurkan korban dan menyetubuhi korban dengan cara memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban dan memaju-mundurkan sehingga terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma di luar vagina korban, namun korban pada saat itu merasakan kesakitan dan mengatakan “a, sakit”. Kejadian kedua terdakwa lakukan pada pukul 24.00 wib terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ingin melakukan persetubuhan lagi” lalu terdakwa meyuruh korban untuk membuka pakaiannya setelah itu terdakwa menidurkan korban dan menyetubuhi korban dengan cara memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban dan memaju-mundurkan sehingga terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma di luar vagina korban, namun korban pada saat itu merasakan kesakitan dan mengatakan “sudah a, sakit”. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba-raba payudara korban dan meraba-raba vagina korban sambil tiduran di ruangan tamu rumah terdakwa sehingga selaput dara korban tidak utuh lagi sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445.92/91/X//2015/TU tanggal 07 Oktober 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. ADITIYO JANUAJIE, Sp.OG.M.Kes, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soreang dengan kesimpulan sebagai berikut :
Keadaan umum : Baik
Kesadaran : Compos mentis
Pemeriksaan hymen : Tampak celah lebar tidak sampai ke dasar arah jam
7 sampai dengan 5 dan 3
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SOFIAN Alias KEMEK Bin CASMAN pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015, sampai dengan hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015,
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Kp. Bojong Reungas Rt. 03/06 Desa Majasetra Kec. Majalaya Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, terhadap korban MELLY RAHMAWATI Binti CUCUN yang masih berumur 14 tahun, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya tanggal 1 Agustus 2015 saksi berkenalan dengan korban, kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar jam 08.00 wib terdakwa mengajak korban untuk bertemu dan tidak masuk sekolah dengan membawa pakaian ganti, selanjutnya terdakwa menjemput korban di dekat pom bensin Al Masoem Warung Setangkal Majalaya, setelah itu terdakwa mengajak korban ke rumah terdakwa, beberapa saat kemudian sekitar pukul 13.30 korban meminta terdakwa untuk mengantarnya pulang namun dilarang oleh terdakwa. Lalu sekitar pukul 16.00 wib terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “mau melakukan persetubuhan tidak?” namun ditolak oleh korban dengan mengatakan “tidak mau takut ketahuan”, kemudian terdakwa membujuk korban dengan mengatakan “tidak apa-apa, tidak ada orang di rumah”, selanjutnya terdakwa langsung meraba-raba payudara korban sambil menciumi bibir korban, lalu terdakwa meraba-raba dan memasukan tangannya ke dalam kemaluan korban, selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk membuka pakaiannya, lalu rok korban dibuka oleh terdakwa, setelah itu terdakwa menidurkan korban dan menyetubuhi korban dengan cara memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban dan memaju-mundurkan sehingga terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma di luar vagina korban, namun korban pada saat itu merasakan kesakitan dan mengatakan “a, sakit”. Kejadian kedua terdakwa lakukan pada pukul 24.00 wib terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ingin melakukan persetubuhan lagi” lalu Terdakwa meyuruh
korban untuk membuka pakaiannya setelah itu terdakwa menidurkan korban dan menyetubuhi korban dengan cara memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban dan memaju-mundurkan sehingga terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma di luar vagina korban, namun korban pada saat itu merasakan kesakitan dan mengatakan “sudah a, sakit”.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba-raba payudara korban dan meraba-raba vagina korban sambil tiduran di ruangan tamu rumah terdakwa sehingga selaput dara korban tidak utuh lagi sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445.92/91/X//2015/TU tanggal 07 Oktober 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. ADITIYO JANUAJIE, Sp.OG.M.Kes, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soreang dengan kesimpulan sebagai berikut :
Keadaan umum : Baik
Kesadaran : Compos mentis
Pemeriksaan hymen : Tampak celah lebar tidak sampai ke dasar arah jam
7 sampai dengan 5 dan 3
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang keterangannya telah didengar dibawah sumpah yaitu :
Saksi Cucun Gurnita Bin Wiranta, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa anak saksi dibawa oleh Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 29 Agustus 2015, jam 08.30 Wib. waktu berangkat dari rumah dan selama 2 (dua) hari tidak pulang-pulang, dan baru pulang pada hari Senin ;
Bahwa anak saksi ada membawa handphone dan sudah mencoba untuk menghubunginya tetapi handphone tidak aktif ;
Bahwa saat anak saksi pulang saksi tidak tanya ke anak saya (Melli) karena dia pingsan terus ;
Bahwa saksi tahu anak saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa dan tahunya setelah ibu dari anak saksi memandikan anak saksi dan melihat dicelana dalamnya ada bercak darah ;
Bahwa saksi ada membawa anak saksi ke dokter dan divisum ;
Bahwa anak saksi tidak suka main keluar rumah ;
Bahwa nak saksi masih sekolah di SMP dan berumur 14 (empat belas) tahun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Sofian Als. Kemek Bin Casman, menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya semua keterangan saksi tersebut ;
Saksi Dadan Lesmana Bin Cucun Gurnita, tidak dilakukan penyumpahan tetapi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari sebenarnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dilaporkan ke Polisi karena adik saksi hilang dari hari Sabtu, tanggal 29 Agustus 2015 dan baru pada hari Senin adik saya pulang lalu lapor ke Polisi dan Terdakwa dilaporkan karena celana adik saksi ada bercak darah lalu dibawa ke dokter, ternyata telah disetubuhi kemudian saksi mengecek Handphone adik saksi dan melihat facebook, ternyata adik saksi sering chating dengan Terdakwa lalu saksi pancing Terdakwa untuk ketemuan melalui Handphone adik saksi ngajak ketemuan dan setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi dan ayah saksi membawa Terdakwa ke Kantor RW dan kemudian Terdakwa kami tanyai dan mengakuinya selanjutnya langsung menghubungi Polisi;
Bahwa saat adik saksi pulang kerumah, saksi ada menankan kepada adik saksi tetapi saat itu bilangnya dia diculik karena dipaksa oleh Terdakwa untuk berbohong ;
Bahwa selama adik saksi menghilang selama 2 (dua) hari saksi dan keluarga berusaha untuk mencari adik saksi tetapi tidak ketemu ;
Bahwa saksi dan keluarga sudah berusaha untuk menhubungi adik saksi melalui handphone tetapi handphonennya tidak aktif ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Sofian Als. Kemek Bin Casman, menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya semua keterangan saksi tersebut ;
saksi Yati Sumiati Binti (Alm) Dadang Somantri, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian ini berawal dari anak saksi hilang dari
hari Sabtu waktu pamitan untuk pergi ke sekolah dan baru pulang ke rumah pada hari Seninnya dalam keadaan menangis terus lalu pingsan lalu saksi mandikan anak saksi dan saksi lihat ada bercak darah dicelana anak saksi lalu saksi cerita ke suami saksi kemudian dibawa ke dokter ;
Bahwa saksi memandikan anak saksi karena saksi merasa curiga dan ketika saksi mandikan dicelana anak saksi ada bercak darah tetapi ketika di tanya dia (Melli) tidak mengaku dan saksi tahu dia telah setubuhi oleh Terdakwa dari Polisi ;
Bahwa yang melaporkan kePolisi adalah bapaknya (suami saksi) ;
Bahwa anak saksi sebelum hilang selama 2 (dua) hari, anak saksi pamitan dulu mau berangkat ke sekolah ;
Bahwa saksi membenar Terdakwalah orangnya yang telah menyetubuhi anak saksi (Penuntut Umum menunjuk kea rah Terdakwa) ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa 1 (satu) kali saat mau menjemput anak saksi dan pakai pakaian seragam sekolah ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah main kerumah ;
Bahwa keluarga Terdakwa ada meminta maat kepada keluarga saksi dan tadinya mau dikawinkan saja tetapi anaknya (Melli) tidak mau ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Sofian Als. Kemek Bin Casman, menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya semua keterangan saksi tersebut ;
Saksi Melli Rahmawati Binti Cucun, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sekitar 2 (dua) mingguan ;
Bahwa Terdakwa mengaku teman sekolah saksi sehingga saksi mau berkenalan dengan Terdakwa tetapi ternyata bukan teman sekolah saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa lewat handphone ;
Bahwa saksi janjian mau ketemuan dengan Terdakwa di pom bensin mau diajak jalan-jalan ternyata dibawa kerumahnya di Kp. Bojong Rengas Rt.03 Rw.06 Desa Majasetra Kec. Majalaya Kab. Bandung, tetapi saksi tidak tahu apakah betul itu rumah Terdakwa atau bukan, pada hari Sabtu dan pada saat itu hanya ada ibunya saja tetapi kemudian ibunya keluar dari rumah dan Terdakwa bilang hayo kekamar kemudian saksi ditarik oleh Terdakwa kedalam kamar, tetapi saksi tidak mau;
Bahwa saat janjian ketemuan dengan Terdakwa saksi ada membawa handphone tetapi tidak bisa dihubungi karena baterainya habis ;
Bahwa saksi selama berada dirumah Terdakwa, saksi terus berada didalam kamar karena tidak boleh keluar oleh Terdakwa dan tidak dikasih makan dan minum oleh Terdakwa kecuali pada hari minggunya saja ;
Bahwa orang tua Terdakwa tidak tahu kalua saksi berada didalam kamar;
Bahwa dirumah Terdakwa ada 2 (dua) kamar ;
Bahwa cara Terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara membaringkan saksi kemudian Terdakwa meraba-raba payudara saksi, celana dibuka dan Terdakwa langsung naik keatas tubuh saksi tetapi kemudian saat mau memasukan kemaluannya, saksi tampar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa saksi tidak berteriak karena tidak boleh berteriak oleh Terdakwa “awas kalua teriak” dan setiap kali mau berteriak dia (Terdakwa) cium bibir saksi ;
Bahwa Terdakwa meyetubuhi saksi sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa untuk yang kedua kalinya Terdakwa menyetubuhi saksi saat rumah sudah sepi sekitar jam 21.00 Wib., Terdakwa ajak bersetubuhan lagi dan bilang nanti baru dianterin pulang kerumah saksi dan memasukan kemaluannya Terdakwa masuk kedalam vagina saksi dan rasanya sakit ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama menyetubuhi saksi dan apakah Terdakwa mengeluarkan sperma atau tidak ;
Bahwa Terdakwa mengancam saksi agar mau disetubuhi oleh Terdakwa “kamu harus nurut dan jangan bilang siapa-siapa, saya (Terdakwa) tanggungjawab” ;
Bahwa saksi tidak hamil ;
Bahwa saksi boleh pulang oleh Terdakwa asal jangan cerita kesiapa-siapa ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat film porno ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Sofian Als. Kemek Bin Casman, menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya semua keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung ;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa kenal korban (Melli) ;
Bahwa Terdakwa bisa kenalan dengan korban karena mengaku sebagai teman sekolah korban ;
Bahwa Terdakwa dapat nomor handphone korban (Melli) dari teman Terdakwa yang bernama Asep Pepe, yaitu dengan cara meminta nomor handphone cewek yang kemudian dikasih oleh Asep Pepe nomor handphone korban (Melli) ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 1 Agustus 2015, Terdakwa kenalan dengan korban (Meli) setelah kenalan kemudian pada tanggal 29 Agustus 2015, Terdakwa janjian ketemu di pom bensin dengan korban dengan cara SMS korban lalu korban datang dan Terdakwa ajak main naik sepeda motor ke rumah dan setelah sampai dirumah ibu Terdakwa mau keluar rumah pergi ke rumah nenek kemudian kami duduk diruang tamu sekitar 30 menitan lalu korban merasa pusing dan Terdakwa ajak kedalam kamar kemudian pada sore harinya Terdakwa ajak korban (Meli) bersetubuh tetapi korban (Meli) bilang takut ketahuan lalu Terdakwa bilang ibu Terdakwa sedang pergi keluar selanjutnya Terdakwa membuka celana korban kemudian buka celana saya (Terdakwa) dengan posisi sambil berdiri dan yang kedua kali posisi Terdakwa diatas ;
Bahwa diruamh Terdakwa ada 2 (dua) makar dan persetubuhan dilakukan dikamar adik Terdakwa ;
Bahwa dilakukan dikamar adik Terdakwa karena Terdakwa tidur dirumah neneknya ;
Bahwa Terdakwa baru kali ini melakukan persetubuhan dan tidak pernah jajan perempuan ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban karena suka dengan korban (Melli) ;
Bahwa Terdakwa membenar celana dalam korban (diperlihatkan dipersidangan) ;
Bahwa Terdakwa suka menonton film porno ;
Bahwa Terdakwa mau bertanggungjawab ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum, telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah celana dalam warna biru muda terdapat bercak darah;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Hakim dilakukan pemeriksaan terhadap bukti surat, yang setelah diteliti lalu dibacakan dipersidangan berupa : Visum Et Repertum Nomor 445-92/91/X/2015/Tu, tanggal 7 Oktober 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Aditiyo Januajie, Sp.OG.,M.Kes, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Soreang Kabupaten Bandung, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Baik.
Kesadaran : Compos Mentis.
Pemeriksaan Hymen : tampak celah lebar tidak sampai kedasar arah jam
7 sampai dengan 5 dan 3.
Dengan kesimpulan, hymen tidak utuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan serta visum et repertum yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung ;
Bahwa benar Terdakwa bisa berkenalan dengan korban (Melli) melalui handphone yang didapat nomornya dari teman Terdakwa yang bernama Asep Pepe, yang kemudian memberikan nomor handphone korban (Melli) kepada Terdakwa ;
Bahwa benar korban membawa handphone tetapi tidak bisa dihubungi oleh keluarganya karena batrainya habis ;
Bahwa benar Terdakwa dan korban (Melli) baru kenal sekitar 2 (dua) mingguan ;
Bahwa benar Terdakwa janjian ketemuan dengan korban (Melli) di Pom bensin mau mengajak korban jalan-jalan tetapi kemudian dibawa kerumah Terdakwa di Kp. Bojong Rengas Rt.03 Rw.06 Desa Majasetra Kec. Majalaya Kab. Bandung ;
Bahwa benar Terdakwa menarik koban kedalam kamar kemudian meraba-raba payudara korban (Melli) dan menciuminya lalu membuka celana dalam korban (Melli) tetapi ketika akan memasukan kemaluannya Terdakwa ditampar oleh korban sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa benar sekitar jam 21.00 Wib. Terdakwa mengajak korban untuk bersetubuh lagi dengannya saat keadaan rumah sudah sepi dan memasukan kemaluannya kedalam vagina korban dan rasakan sakit oleh korban (Melli) ;
Bahwa benar Terdakwa mengancam saksi agar mau disetubuhi oleh Terdakwa “kamu harus nurut dan jangan bilang siapa-siapa, saya (Terdakwa) tanggungjawab” ;
Bahwa benar korban (Melli) disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan cara membaringkan korban (Melli) ;
Bahwa benar ibu korban mengetahui anaknya (korban) telah disetubuhi ketika memandikan korban (Melli) saat pulang kerumah pada hari seninnya karena dicelana dalam korban (Melli) ada bercak darah ;
Bahwa benar setelah mendapat lapaoran dari ibu korban Bahwa korban (Melli) telah diperkosa, ayah korban dan kakak korban memancing Terdakwa untuk ketemuan dan setelah ketemu Terdakwa langsung dibawa ke Kantor RW dan kemudian Terdakwa ditanyai dan mengakuinya selanjutnya langsung menghubungi Polisi ;
Bahwa benar korban tidak berteriak karena tidak boleh berteriak oleh Terdakwa dan saat mau berteriak mulut korban langsung diciumi oleh Terdakwa ;
Bahwa benar korban tidak boleh keluar dari dalam kamar oleh Terdakwa dan orang tua Terdakwa tidak tahu bila korban berada didalam kamar ;
Bahwa benar korban (Melli) diperbolehkan pulang oleh Terdakwa asal jangan cerita kesiapa-siapa ;
Bahwa benar korban (Melli) tidak hamil ;
Bahwa benar telah dilakukan visum et repertum Nomor 445-92/91/X/2015/Tu, tanggal 7 Oktober 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Aditiyo Januajie, Sp.OG.,M.Kes, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Soreang Kabupaten Bandung, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Baik.
Kesadaran : Compos Mentis.
Pemeriksaan Hymen : tampak celah lebar tidak sampai kedasar arah jam
7 sampai dengan 5 dan 3.
Dengan kesimpulan, hymen tidak utuh
Bahwa benar Terdakwa mau bertanggungjawab ;
Bahwa benar sudah ada permintaan maaf dari keluarga Terdakwa dan tadinya mau dikawinan saja tetapi nakanya (korban) tidak mau ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dikemukan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya sehingga akan dijatuhi pidana atau terbukti tetapi tidak merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa akan dilepas dari tuntutan hukum, atau sama sekali tidak terbukti sehingga akan dibebaskan dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Hakim selanjutnya akan meneliti dan mempertimbangkan apakah secara yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dengan bentuk dakwaan yang demikian itu (alternatif) maka memberi kemungkinan bagi Majelis Hakim untuk memilih atau membuktikan salah satu dari dakwaan tersebut yang paling mendekati fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim memilih untuk membuktikan dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum adalah Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja malakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang bahwa yang dimaksud “ barang siapa ” dalam pengertian hukum adalah setiap subjek hukum pendukung hak dan kewajiban baik badan hukum maupun perorangan yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum sesuai dengan Pasal 2 KUHP, yang mengatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu delik di Indonesia ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan ini, orang sebagai subjek hukum sebagaimana layaknya, haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subjektif dan syarat objektif ;
Bahwa secara objektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini secara objektif, sesuai fakta - fakta di persidangan bahwa Terdakwa Sofian Als. Kemek Bin Casman, dengan identitasnya sebagaimana tersebut di atas dan telah dibenarkan serta diakui kebenarannya di persidangan ternyata adalah seorang laki-laki yang telah dewasa menurut hukum dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sedangkan secara subjektif Terdakwa Sofian Als. Kemek Bin Casman, sebagai subjek hukum tidak ternyata sedang dalam keadaan berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur barang siapa yang dimaksud dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan sengaja malakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu unsurnya terpenuhi maka unsur ini dinyatakan telah terbukti;
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilakukannya dan sadar akan akibat yang ditimbulkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sendiri dan alat bukti serta petunjuk yang dibenarkan berupa visum et repertum Nomor 445-92/91/X/2015/Tu, tanggal 7 Oktober 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Aditiyo Januajie, Sp.OG.,M.Kes, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Soreang Kabupaten Bandung dengan kesimpulam hymen tidak utuh, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan cara awalanya mengajak korban janjian ketemuan di pom bensin karena akan mengajak korban jalan-jalan tetapi dibawa kerumah Terdakwa di di Kp. Bojong Rengas Rt.03 Rw.06 Desa Majasetra Kec. Majalaya Kab. Bandung, yang setelah sampai dirumah Terdakwa, Terdakwa mengajak korban untuk bersetubuh dengannya dan bilang Bahwa Terdakwa akan beranggungjawab, dengan adanya keterangan saksi, visum et repertum, unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi sanksi yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal adalah merupakan suatu keharusan dalam menegakkan keadilan oleh karenanya dalam menjatuhkan pidana tidak hanya memperhatikan unsur-unsur yuridis akan tetapi tidak lepas dari unsur filosofis dan sosiologis ;
Bahwa, secara filosofis penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahannya sehingga dimasa yang akan datang tidak terulang lagi, karena pidana yang adil adalah sanksi yang dirasakan tidak melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa ;
Bahwa secara sosiologis sanksi tersebut adalah dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dapat diterima dan adil ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari Terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis Hakim oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ada ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menilai cukup alasan untuk Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban Sdri. Melli Rahmawati Binti Cucun dan menyebabkan trauma ;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak yang masih dibawah umur;
Perbuatan Terdakwa sangat tidak bermoral ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang segala perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa telah setimpal dengan perbuatannya dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan Terdakwa, dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social justice) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan secara keseluruhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 197 KUHAP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Sofian Als. Kemek Bin Casman, telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam warna biru muda terdapat bercak darah.
Di kembalikan kepada saksi korban Melli Rahmawati.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung, pada hari Kamis, tanggal 7 Janauri 2016, oleh H. Heru Mustofa, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, Hj. Ristati, SH. dan Tohari Tapsirin, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Budi Permana, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Wawan Witana, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
Hj. Ristati, SH.H. Heru Mustofa, SH. MH.
Tohari Tapsirin, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Budi Permana, SH.