33_Pid_Sus_TPK_2017_PT_DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 33_Pid_Sus_TPK_2017_PT_DKI
1.IRMAN 2.SUGIHARTO
MENGADILI Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juli 2017 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang besarnya uang pengganti, yang amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I IRMAN dan Terdakwa II SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ KORUPSI Secara Bersama-Sama “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IRMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 500. 000. 000, 00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II SUGIHARTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan 4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I IRMAN sebesar USD 300. 000,- (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat ), USD 200. 000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dan Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar Rupiah) dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD. 300. 000. - (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa II SUGIHARTO sebesar USD. 30. 000,- (tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat ), USD 400. 000,- (empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat , USD 20. 000,- (dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat ) dan Rp. 460. 000. 000,- (empat ratus enam puluh juta Rupiah) dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD. 30. 000. (tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat ), USD 400. 000,- (empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dan harta benda berupa 1 unit Kendaraan Roda Empat Honda Jazz senilai Rp. 150. 000. 000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6. Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
P U T U S A N
NOMOR : 33/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa-Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | IRMAN ; |
| Tempat lahir | : | Batusangkar ; | |
| Umur / Tgl. lahir | : | 60 Tahun /18 Oktober 1956 ; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Perumahan Pondok Kelapa Permai II Blok CC No.7 RT.014/RW.007 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur ; | |
| Agama | : | Islam ; | |
| Pekerjaan | : | Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI) / Mantan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik ; |
| 2. | Nama lengkap | : | SUGIHARTO ; |
| Tempat lahir | : | Lamongan ; | |
| Umur / Tgl. lahir | : | 57 Tahun /7 Oktober 1959 ; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Delima Ujung II No. 1 Perum Beji Permai RT 006 RW 012 Kel. Tanah Baru, Kec. Beji, Kota Depok ; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | PNS / mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ; |
PENAHANAN :
Terdakwa I ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik Sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 09 Januari 2017 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 18 Februari 2017 ;
Penuntut Umum Sejak tanggal 14 Februari 2017 sampai dengan 05 Maret 2017 ;
Pembantaran Penahanan sejak 23 sampai dengan 28 Februari 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan 30 Maret 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatsejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan 29 Mei 2017 ;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta sejak sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan 28 Juni 2017 ;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 29 Juni 2017 sampai dengan 28 Juli 2017 ;
Pembantaran penahanan sejak tanggal 06 Juli sampai dengan 11 Juli 2017 ;
Perintah penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 26 Juli 2017 Nomor 212/Pen-Pid/TPK/2017/PT.DKI, terhitung sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 7 Agustus 2017 Nomor 221/Pen-Pid/TPK/2017/PT.DKI, terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Perpanjangan Mahkamah Agung RI tanggal 23 Oktober 2017 Nomor 222/PT.B/TAH.SUS/PP/2017/MA, terhitung sejak tanggal 24 oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2017;
Terdakwa II ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 07 November 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum 08 November 2016 sampai dengan tanggal 17 Desember 2016
Perpanjanangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 18 Desember 2016 sampai dengan tanggal 16 Januari 2017 ;
Perpanjanangan Penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatsejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 15 Februari 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2017sampai dengan 28 Februari 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan 30 Maret 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan 29 Mei 2017 ;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta sejak sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan 28 Juni 2017 ;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan 28 Juni 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 26 Juli 2017 Nomor 213/Pen-Pid/TPK/2017/PT.DKI, terhitung sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 7 Agustus 2017 Nomor 222/Pen-Pid/TPK/2017/PT.DKI, terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Perpanjangan Mahkamah Agung RI tanggal 23 Oktober 2017 Nomor 223/PT.B/TAH.SUS/PP/2017/MA, terhitung sejak tanggal 24 oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2017;
Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut didampingi Penasihat hukum : DR. Soesilo Ariwibowo, SH., M.H,. M.Si. dan kawan-kawan dari Kantor Hukum Soesilo Ariwibowo & Rekan, Grha DeKA Jl. TB. Simatupang Kav. 8 Kebagusan, Jakarta Selatan 12510 berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tanggal 31 Agustus 2017 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan dan mengutip sebagai berikut :
I. Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa sebagai berikut :
PERTAMA :
-------Bahwa Terdakwa I selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Terdakwa II selaku Pejabat yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja atau Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012 sekaligus sebagai Direktur PIAK, bersama-sama dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, ISNU EDHI WIJAYAselaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), DIAH ANGGRAINI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri,SETYA NOVANTO Selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan DRAJAT WISNU SETYAWAN selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa dilingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan November 2009 sampai dengan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2009 sampai dengan 2015, bertempat di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jl. Taman Makam Pahlawan No. 17 Jakarta Selatan, di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-35 Jakarta Selatan, di Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, yang melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu Para Terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) Tahun Anggaran 2011-2013 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu,yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya para Terdakwa dan memperkaya orang lain yakni GAMAWAN FAUZI, DIAH ANGGRAINI, DRADJAT WISNU SETYAWAN beserta 6 (enam) orang anggota Panitia Pengadaan, HUSNI FAHMI beserta 5 (lima) orang anggota Tim Teknis, JOHANNES MARLIEM, ANAS URBANINGRUM, MARZUKI ALI, OLLY DONDOKAMBEY, MELCHIAS MARCHUS MEKENG, MIRWAN AMIR, TAMSIL LINDRUNG, TAUFIK EFFENDI, TEGUH DJUWARNO, CHAIRUMAN HARAHAP, GANJAR PRANOWO, ARIEF WIBOWO, MUSTOKO WENI, RINDOKO, JAZULI JUWAENI, AGUN GUNANDJAR SUDARSA, IGNATIUS MULYONO, MIRYAM S HARYANI, NU’MAN ABDUL HAKIM, ABDUL MALIK HARAMAEN, JAMAL AZIZ, MARKUS NARI, YASONA LAOLY dan 37 (tiga puluh tujuh) anggota Komisi II DPR RI lainnya serta memperkaya korporasi yakni, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT LEN INDUSTRI, PT QUADRA SOLUTION, PT SANDIPALA ARTHA PUTRA, PT SUCOFINDO, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI,yang merugikan keuangan negaraatau perekonomiannegara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39 (dua triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah tiga puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
1. Terkait Dengan Proses Penganggaran
Bahwa pada akhir November 2009, GAMAWAN FAUZI selaku Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No. 471.13/4210.A/SJ perihal usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Dalam surat tersebut GAMAWAN FAUZI meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk merubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni. Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
Pada awal bulan Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Terdakwa I dimintai sejumlah uang oleh BURHANUDIN NAPITUPULU selaku Ketua Komisi II DPR RI, agar usulan Kementerian Dalam Negeri tentang anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK (KTP Elektronik) dapat segera disetujui oleh Komisi II DPR RI. Atas permintaan tersebut, Terdakwa I menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan BURHANUDIN NAPITUPULU. Oleh karena itu BURHANUDIN NAPITUPULU dan Terdakwa I sepakat untuk melakukan pertemuan kembali guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI.
Bahwa satu minggu kemudian Terdakwa I kembali menemui BURHANUDIN NAPITUPULU diruang kerjanya di gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa guna mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR RI, akan diberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kementerian Dalam Negeri yakni ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG. Selain itu BURHANUDIN NAPITUPULU juga menyampaikan bahwa rencana pemberian sejumlah uang untuk anggota Komisi II DPR RI oleh ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG tersebut juga telah disetujui oleh DIAH ANGGRAINI.
Keesokan harinya Terdakwa I dihubungi oleh DIAH ANGGRAINI guna mengkonfirmasi pertemuan antara Terdakwa I dengan BURHANUDDIN NAPITUPULU serta menginformasikan kepada Terdakwa I bahwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG adalah pengusaha yang komit dan akan memenuhi janjinya sebagaimana yang telah dibicarakan antara Terdakwa I dengan BURHANUDIN NAPITUPULU.
Beberapa hari kemudian para Terdakwa ditemui oleh ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG diruang kerja Terdakwa I. Dalam pertemuan tersebut ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan antara Terdakwa I dengan BURHANUDIN NAPITUPULU, serta menegaskan bahwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI dan Pejabat pada Kementerian Dalam Negeri guna memperlancar pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Atas penyampaian ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG tersebut, Terdakwa I mengarahkan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG untuk langsung berkoordinasi dengan Terdakwa II dalam menindaklanjuti rencana tersebut. Dalam kesempatan itu ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG dan Terdakwa I sepakat untuk menemui SETYA NOVANTO selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar terhadap anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).
Menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian sekira pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta para Terdakwa bersama-sama dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG dan DIAH ANGGRAINI melakukan pertemuan dengan SETYA NOVANTO. Dalam pertemuan itu SETYA NOVANTO menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).
Guna mendapatkan kepastian mengenai dukungan SETYA NOVANTO tersebut, beberapa hari kemudian Terdakwa I dan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menemui SETYA NOVANTO di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I dan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Atas pertanyaan tersebut, SETYA NOVANTO mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.
Pada bulan Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR RI Lantai 1 sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Terdakwa I melakukan pertemuan dengan GAMAWAN FAUZI, DIAH ANGGRAENI, CHAERUMAN HARAHAP, GANJAR PRANOWO, TAUFIK EFENDI, TEGUH DJUWARNO, IGNATIUS MULYONO, MUSTOKO WENI, ARIEF WIBOWO, M NAZARUDDIN dan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2011, yang kemudian disepakati bahwa program penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) sebagai program Prioritas Utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears. Dalam kesempatan itu MUSTOKO WENI menyampaikan bahwa yang akan mengerjakan proyek KTP elektronik adalah ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG karena sudah biasa mengerjakan proyek di Kementerian dalam Negeri dan sudah familiar dengan komisi II DPR RI. Selain itu MUSTOKO WENI juga memberikan garansi bahwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG berkomitmen akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri. Atas pernyataan MUSTOKO WENI tersebut, kemudianANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG membenarkannya.
Bahwa antara bulan Mei-Juni 2010 Terdakwa I meminta JOHANES RICHARD TANJAYA yang merupakan Direktur PT Java Trade Utama untuk menyediakan hotel guna melakukan pertemuan yang akan membahas mengenai proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Menindaklanjuti permintaan Terdakwa I tersebut, selanjutnya JOHANES RICHARD TANJAYA berkoordinasi dengan Terdakwa II untuk menentukan tempat guna melakukan pertemuan. Selanjutnya Terdakwa II mengarahkan JOHANES RICHARD TANJAYA untuk menyewa kamar di Hotel Sultan Jakarta dengan pertimbangan agar Terdakwa I yang sedang mengikuti rapat di Komisi II DPR RI tidak terlalu jauh meninggalkan gedung DPR RI.
Beberapa saat kemudian para Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Sultan Jakarta dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, JOHANES RICHARD TANJAYA dan HUSNI FAHMI. Dalam pertemuan itu Terdakwa I memperkenalkan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sebagai orang yang akan mengurus penganggaran dan pelaksanaan proyek KTP Elektronik. Terdakwa I juga menyampaikan bahwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG berminat mengikuti proses pengadaan KTP Elektronik. Untuk itu Terdakwa I memerintahkan JOHANES RICHARD TANJAYA untuk membantunya dengan mempersiapkan desain proyeknya. Dalam pertemuan itu atas permintaan Terdakwa I, HUSNI FAHMI memaparkan peranan SIAK dalam proyek uji petik KTP Elektronik, yang rencananya juga akan dipergunakan dalam pengadaan KTP Elektronik kepada JOHANES RICHARD TANJAYA dan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG. Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menyampaikan bahwa untuk pertemuan berikutnya akan dilakukan di Ruko milik ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG yang beralamat di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-35 Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Ruko Fatmawati).
Bahwa sekira bulan Juli-Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011, diantaranya anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Oleh karena itu ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI khususnya SETYA NOVANTO, ANAS URBANINGRUM dan MUHAMMAD NAZARUDDIN karena anggota DPR RI tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, kemudian diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan KTP Elektronik sesuai dengan grand design tahun 2010 yakni kurang lebih senilai Rp5.900.000.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus miliar rupiah), yang proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, dengan kompensasi ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG membuat kesepakatan dengan SETYA NOVANTO, ANAS URBANINGRUM dan MUHAMMAD NAZARUDDIN tentang rencana penggunaan anggaran KTP Elektronik yang kurang lebih senilai Rp5.900.000.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus miliar rupiah) setelah dipotong pajak sebesar 11,5% akan dipergunakan sebagai berikut :
Sebesar 51% atau sejumlah Rp2.662.000.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh dua miliar rupiah) akan dipergunakanuntuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek;
Sedangkan sisanya sebesar 49% atau sejumlah Rp2.558.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus lima puluh delapan miliar rupiah) akan dibagi-bagikan kepada :
Beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk para Terdakwa sebesar 7% atau sejumlah Rp365.400.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima miliar empat ratus juta rupiah);
Anggota Komisi II DPR RI sebesar 5% atau sejumlah Rp261.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar rupiah);
SETYA NOVANTO dan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sebesar 11% atau sejumlah Rp574.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus juta rupiah);
ANAS URBANINGRUM dan MUHAMMAD NAZARUDDIN sebesar 11% atau sejumlah Rp574.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus juta rupiah);
Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau sejumlah Rp783.000.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar rupiah).
Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar mudah diatur.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada sekira bulan September-Oktober 2010 di ruang kerja MUSTOKO WENI di gedung DPR RI, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) dengan perincian sebagai berikut :
ANAS URBANINGRUM sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang diberikan melalui EVA OMPITA SORAYA. Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemberian yang telah dilakukan pada bulan April 2010 sejumlah USD2.000.000,00 (dua juta dollar Amerika Serikat) yang diberikan melalui FAHMI YANDRI. Sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung. Selain untuk membiayai kongres, sebagian lagi diberikan kepada KHATIBUL UMAM WIRANU selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan kepada MOHAMMAD JAFAR HAFSAH selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat), yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH. Pada bulan Oktober 2010 ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG kembali memberikan uang sejumlah USD3.000.000,00 (tiga juta dollar Amerika Serikat) kepada ANAS URBANINGRUM.
ARIEF WIBOWO selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat).
CHAERUMAN HARAHAP selaku Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).
GANJAR PRANOWO selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat).
AGUN GUNANDJAR SUDARSA selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah USD1.000.000,00 (satu juta dollar Amerika Serikat).
MUSTOKO WENI selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat).
IGNATIUS MULYONO selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).
TAUFIK EFFENDI selaku wakil ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD50.000,00 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).
TEGUH DJUWARNO selaku wakil ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat).
Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik), di ruang kerja SETYA NOVANTO di lantai 12 Gedung DPR RI dan diruang kerja MUSTOKO WENI, selanjutnya ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yakni MELCHIAS MARCUS MEKENG selaku Ketua Banggar sejumlah USD1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat), dan kepada 2 (dua) orang Wakil Ketua Banggar yaitu MIRWAN AMIR, OLLY DONDOKAMBE masing-masing sejumlah USD1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) serta TAMSIL LINDRUNG sejumlah USD700.000,00 (tujuh ratus ribu dollar Amerika Serikat).
Selain itu, pada bulan Oktober 2010 sebelum masa reses DPR RI ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG kembali memberikan uang kepada ARIEF WIBOWO sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI dengan perincian sebagai berikut :
Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD30.000,00 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat);
3 (tiga) orang Wakil Ketua Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD20.000,00 (dua puluh ribu dollar Amerika Serikat);
9 (sembilan) orang Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pada Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD15.000,00 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat);
37 (tiga puluh tujuh) orang Anggota Komisi II DPR RI masing-masing antara USD5.000,00 (lima ribu dollar Amerika Serikat) sampai dengan USD10.000,00 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat).
Bahwa sekira Oktober 2010 para Terdakwa melakukan pertemuan dengan DIAH ANGGRAINI, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, HUSNI FAHMI, CHAERUMAN HARAHAP dan JOHANNES MARLIEM di restoran Peacook Hotel Sultan Jakarta. Dalam pertemuan tersebut para Terdakwa diperkenalkan oleh DIAH ANGGARAINI dengan JOHANNES MARLIEM selaku provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 yang akan dipergunakan dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Atas arahan tersebut, para Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa I mengarahkan JOHANNES MARLIEM untuk langsung berhubungan dengan ketua tim teknis, yakni HUSNI FAHMI. Selain itu DIAH ANGGRAINI juga meminta CHAERUMAN HARAHAP selaku Ketua Komisi II DPR RI untuk segera menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) secara multiyears sesuai dengan grand design, yakni sejumlah Rp5.952.083.009.000,00 (lima triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar delapan puluh tiga juta sembilan ribu rupiah) dengan rincian tahun 2011 sebesar Rp2.291.428.220.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan tahun 2012 sebesar Rp3.660.654.789.000,00 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa setelah rencana pengadaan KTP Elektronik untuk dilaksanakan oleh pihak tertentu tersebut disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif, pada tanggal 22 November 2010 melalui mekanisme rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh GAMAWAN FAUZI, Terdakwa I dan DIAH ANGGRAINI, Komisi II DPR RI memberikan persetujuan anggaran terhadap pelaksanaan proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) untuk tahun 2011 sejumlah Rp2.468.020.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh delapan miliar dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN rupiah murni tahun anggaran 2011. Persetujuan tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada tanggal 20 Desember 2010.
Setelah adanya persetujuan anggaran dari Komisi II DPR RI, sekira bulan Desember 2010 di rumah dinas Sekjen Kemendagri, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG memberikan uang kepada DIAH ANGGRAINI sejumlah USD1.000.000,00 (satu juta dollar Amerika Serikat) sebagai kompensasi karena DIAH ANGGRAINI telah membantu dalam pembahasan anggaran pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) sehingga anggaran tersebut mendapatkan persetujuan DPR RI.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2010, GAMAWAN FAUZI mengirimkan surat Nomor : 471.13/4988/SJ kepada AGUS MARTOWARDOJO selaku Menteri Keuangan yang pada pokoknya meminta ijin proyek Penyediaan Jaringan Komunikasi dalam Rangka Penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011–2012 dilaksanakan dengan menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract). Permohonan tersebut merupakan permohonan yang kedua setelah permohonan yang pertama pada tanggal 26 Oktober 2010 ditolak oleh AGUS MARTOWARDOJO pada tanggal 13 Desember 2010. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penolakan yang serupa, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG kembali memberikan uang sejumlah USD1.000.000,00 (satu juta dollar Amerika Serikat) kepada DIAH ANGGRAINI guna memperlancar pembahasan ijin pelaksanaan kontrak secara multiyears.
Setelah pemberian uang tersebut, pada tanggal 17 Februari 2011, HERRY PURNOMO selaku Direktur Jenderal Anggaran mengirimkan surat Nomor : S-36/MK.2/2011 yang ditujukan kepada GAMAWAN FAUZI, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan Kontrak Tahun Jamak (Multy Years Contract) Penyediaan Jaringan Komunikasi Dalam Rangka Penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) dengan anggaran untuk pelaksanaan kontrak tahun jamak sebesar Rp5.952.083.009.000,00 (lima triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar delapan puluh tiga juta sembilan ribu rupiah) dengan rincian tahun 2011 sebesar Rp2.291.428.220.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan tahun 2012 sebesar Rp3.660.654.789.000,00 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa pada akhir Februari 2011, Terdakwa II ditemui oleh ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG diruang kerja Terdakwa II. Dalam pertemuan tersebut ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menginformasikan kepada Terdakwa II bahwa untuk kepentingan penganggaran, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG akan memberikan uang sejumlah Rp520.000.000.000,00 (lima ratus dua puluh miliar rupiah) kepada beberapa pihak, diantaranya :
Partai Golkar sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
Partai Demokrat sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah);
MARZUKI ALI sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
ANAS URBANINGRUM sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
CHAERUMAN HARAHAP sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan;
Partai-partai lainnya sejumlah Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I. Atas laporan tersebut Terdakwa I menyetujuinya.
Bahwa sekira bulan Mei 2011 setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Terdakwa I dimintai sejumlah uang oleh CHAERUMAN HARAHAP melalui MIRYAM S HARYANI sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) guna membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah. Dalam rangka memenuhi permintaan tersebut Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menyiapkan uang sebagaimana permintaan MIRYAM S HARYANI. Oleh karena itu Terdakwa II meminta uang sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) kepada ACHMAD FAUZI selaku Direktur PT Quadra Solution yang merupakan anggota konsorsium PNRI. Permintaan tersebut dipenuhi oleh ACHMAD FAUZI dengan memberikan uang sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) kepada Terdakwa II melalui YOSEP SUMARTONO di SPBU Pancoran Jakarta Selatan. Selanjutnya Terdakwa II memberikan uang tersebut kepada MIRYAM S HARYANI.
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2011 atas usulan Terdakwa II, GAMAWAN FAUZI menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah). Penetapan tersebut kemudian ditindaklajuti Terdakwa II dengan menandatangani kontrak Nomor : 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011 dengan jangka waktu pekerjaan sampai dengan 31 Oktober 2012.
Bahwa setelah penandatangan kontrak dan berbarengan dengan pembahasan RAPBN Kementerian Dalam Negeri tahun 2012, antara bulan Agustus-September 2011, Terdakwa I kembali memerintahkan Terdakwa II untuk menyediakan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) guna diberikan kepada MIRYAM S HARYANI. Menindaklanjuti perintah tersebut, Terdakwa II meminta uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada ANANG S SUDIHARJO guna diberikan kepada MIRYAM S HARYANI. Atas permintaan tersebut ANANG S SUDIHARJO memberikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada YOSEP SUMARTONO yang selanjutnya oleh YOSEP SUMARTONO uang tersebut diserahkan kepada MIRYAM S HARYANI.
Bahwa sampai dengan Maret 2012 konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya, yakni belum merealisasikan pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 65.340.367 keping dengan nilai Rp1.045.445.868.749,00 (satu triliun empat puluh lima miliar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah). Oleh karena itu pada tanggal 9 Maret 2012 GAMAWAN FAUZI mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P tahun 2012 kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
Guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekira pertengahan bulan Maret 2012 Terdakwa I dimintai uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) oleh MARKUS NARI selaku anggota Komisi II DPR RI. Guna memenuhi permintaan tersebut, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk meminta uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada ANANG S SUDIHARJO selaku direktur utama PT Quadra Solution yang merupakan anggota konsorsium PNRI. Atas permintaan tersebut, ANANG S SUDIHARJO hanya memenuhi sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa II di ruang kerja Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan uang tersebut kepada MARKUS NARI di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.
Meskipun para Terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada MARKUS NARI guna penambahan anggaran, namun DPR RI tidak memasukkan penambahan anggaran yang diminta oleh GAMAWAN FAUZI tersebut dalam APBN-P tahun 2012. Oleh karena itu pada tanggal 27 Juni 2012 GAMAWAN FAUZI dan para Terdakwa mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI guna membahas mengenai penambahan anggaran untuk proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Dalam rapat kerja tersebut disepakati bahwa tambahan anggaran sejumlah Rp1.045.445.868.749,00 (satu triliun empat puluh lima miliar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) untuk penyelesaian pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 65.340.367 keping akan ditampung dalam APBN tahun anggaran 2013.
Setelah diperoleh kesepakatan tersebut, kemudian pada sekira Agustus 2012, Terdakwa I dimintai sejumlah uang oleh MIRYAM S. HARYANI sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menyiapkan uang sejumlah itu dan langsung diberikan kepada MIRYAM S. HARYANI. Menindaklanjuti perintah Terdakwa I, kemudian Terdakwa II meminta uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada ANANG S SUDIHARJO dan mengarahkan untuk langsung diberikan kepada MIRYAM S. HARYANI. Perintah Terdakwa II tersebut, kemudian dilaksanakan oleh ANANG S SUDIHARJO dengan langsung memberikan uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada MIRYAM S. HARYANI.
Bahwa sebagian uang yang diberikan para Terdakwa kepada MIRYAM S HARYANI tersebut diatas, dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara bertahap dengan perincian sebagai berikut:
4 (empat) orang pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari CHAERUMAN HARAHAP, GANJAR PRANOWO, TEGUH JUWARNO dan TAUFIK EFFENDI masing-masing sejumlah USD25.000,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat).
9 (sembilan) orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD14.000,00 (empat belas ribu dollar Amerika Serikat) termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
50 (lima puluh) orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD8.000,00 (delapan ribu dollar Amerika Serikat) termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.
Bahwa selain memberikan sejumlah uang kepada Komisi II DPR RI, pada bulan November-Desember 2012 Terdakwa II juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat Komisi II DPR RI dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2013, yaitu kepada :
WULUNG selaku Auditor pada BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Setelah pemberian uang tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil tahun 2010.
Staf pada sekretariat Komisi II DPR RI yang diberikan Terdakwa II melalui DWI SATUTI LILIK sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
ANI MIRYANTI selaku Koordinator Wilayah (Korwil) III sosialisasi dan supervisi KTP Elektronik sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada 5 (lima) orang Korwil masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
HERU BASUKI selaku Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
ASNIWARTI selaku staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri melalui WISNU WIBOWO dan SUPARMANTO sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
DRAJAT WISNU SETYAWAN sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
WISNU WIBOWO selaku Kepala bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
HUSNI FAHMI sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
RUDDY INDRATO RADEN selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima hasil pengadaan sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
JUNAIDI selaku Bendahara pembantu proyek sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
DIDIK SUPRIYANTO selaku staf pada Setditjen Dukcapil sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan;
BISTOK SIMBOLON selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) guna pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terdakwa I.
Setelah adanya pemberian-pemberian uang tersebut, DPR RI menyetujui APBN tahun 2013 yang didalamnya menampung tambahan anggaran untuk pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu sejumlah Rp1.492.624.798.000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Anggaran tersebut terdiri dari anggaran tambahan sebagaimana permintaan GAMAWAN FAUZI sejumlah Rp1.045.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh lima miliar rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp447.624.798.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) merupakan anggaran untuk kelanjutan penerapan KTP Elektronik secara reguler tahun 2013.Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan dan pengesahan DIPA pada tanggal 5 Desember 2012.
II. Terkait Proses Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa sekira Bulan Mei-Juni 2010 para Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Sultan Jakarta dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, JOHANES RICHARD TANJAYA dan HUSNI FAHMI. Dalam pertemuan itu Terdakwa I memperkenalkan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sebagai orang yang akan mengurus penganggaran dan pelaksanaan proyek KTP Elektronik. Terdakwa I juga menyampaikan bahwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG berminat mengikuti proses pengadaan KTP Elektronik. Untuk itu Terdakwa I memerintahkan JOHANES RICHARD TANJAYA untuk membantunya dengan mempersiapkan desain proyeknya. Dalam pertemuan itu, selanjutnya Terdakwa I meminta HUSNI FAHMI memaparkan peranan SIAK dalam proyek uji petik KTP Elektronik yang rencananya akan dipergunakan dalam pengadaan KTP Elektronik kepada JOHANES RICHARD TANJAYA dan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG. Guna menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menyampaikan bahwa untuk pertemuan berikutnya akan dilakukan di Ruko milik ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG yang beralamat di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-35 Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Ruko Fatmawati).
Menindaklanjuti pertemuan dimaksud, selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati yang dihadiri oleh :
Tim dari PT Java Trade Utama yang pernah mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri Tahun anggaran 2009 yang terdiri dari JOHANES RICHARD TANJAYA, ANDI NOOR, JIMMY ISKANDAR TEDJASUSILA alias BOBBY, dan EKO PURWOKO;
Tim dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, yakni SETYO DWI SUHARTANTO selaku staf direksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), MUDJI RACHMAT KURNIAWAN dan DUDY SUSANTO dari PT Softob Technology Indonesia (STI), WAHYU SUPRIYANTONO, BENNY AKHIR, dan kedua Saudara kandung ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG yakni VIDI GUNAWAN dan DEDI PRIYONO serta hadir pula ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG;
MAYUS BANGUN selaku Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia IT;
IRVAN HENDRA PAMBUDI CAHYO selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera;
Tim dari PNRI yakni ISNU EDHI WIJAYA selaku Direktur Utama PNRI, YUNIARTO selaku Direktur Produksi PNRI dan AGUS EKO PRIADI;
Tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yakni HUSNI FAHMI selaku Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, DWIDHARMA PRIYASTA, TRI SAMPURNO dan SRI PAMUNGKAS alias MAMUNG.
PAULUS TANNOS selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dan anaknya yang bernama CATHERINE TANNOS; dan
Beberapa Vendor atau penyedia barang, diantaranya JOHANNES MARLIEM selaku penyedia produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merk L-1, BERMAN JANDRY S. HUTASOIT selaku Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia yang merupakan penyedia Hardware merek HP, TUNGGUL BASKORO dan TONI WIJAYA masing-masing mewakili PT Oracle Indonesia yang merupakan penyedia software merek Oracle serta JACK GIJRATH selaku penyedia produk Semi Konduktor Merk NXP Singapura.
(Orang-orang yang ikut pertemuan di ruko Fatmawati tersebut selanjutnya disebut Tim Fatmawati)
Beberapa anggota tim Fatmawati tersebut, yakni JIMMY ISKANDAR TEDJASUSILA alias BOBBY, EKO PURWOKO, ANDI NOOR, WAHYU SETYO, BENNY AKHIR, DUDI dan KURNIAWAN setiap bulannya mendapatkan gaji dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan selama satu tahun, sehingga total uang yang dikeluarkan oleh ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG untuk membayar anggota tim Fatmawati tersebut berjumlah Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa dari beberapa kali pertemuan diatas, diperoleh kesepakatan antara para Terdakwa, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, DIAH ANGGRAINI dan Tim Fatmawati, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI. Untuk itu dibentuk pula konsorsium ASTRAGRAPHIA dan konsorsium MURAKABI SEJAHTERA sebagai peserta pendamping.
Melakukan pemecahan tim menjadi 3 (tiga) tim sehingga seluruh Tim Fatmawati dapat menjadi peserta lelang, dikarenakan minimal peserta lelang sebanyak 3 (tiga) peserta, yaitu :
Konsorsium PNRI yang terdiri dari :
Perum PNRI
PT LEN INDUSTRI
PT QUADRA SOLUTION
PT SUCOFINDO
PT SANDIPALA ARTHA PUTRA
Konsorsium Astragraphia yang terdiri dari :
PT ASTRA GRAPHIA IT
PT SUMBER CAKUNG
PT TRISAKTI MUSTIKA GRAPHIKA
PT KWARSA HEXAGONAL
Konsorsium Murakabi Sejahtera yang terdiri dari :
PT MURAKABI
PT JAVA TRADE
PT. ARIA MULTI GRAPHIA
PT STACOPA
Menugaskan JOHANES RICHARD TANJAYA untuk membuat system konfigurasi pada proyek KTP Elektronik tersebut disinkronkan dengan produk-produk tertentu dari vendor, yaitu :
Software Data Base dari ORACLE
Software AFIS dari L-1
Hardware Data Base dan PC dari HP
Software Windows dari Microsoft
Chip dari NXP
Untuk keperluan itu, Terdakwa I memerintahkan JOHANES RICHARD TANJAYA untuk berhubungan dengan orang dari vendor-vendor, diantaranya BERMAN JANDRY S. HUTASOIT, SOFRAN IRCHAMNI, PAULUS TANNOS, TUNGGUL BASKORO dan TONY WIJAYA.
Selanjutnya untuk penetapan spesifikasi teknis, Terdakwa I mengarahkan Terdakwa II, JOHANES RICHARD TANJAYA dan tim teknis agar membuat spesifikasi teknis dengan mengarah ke salah satu produk tertentu dengan secara langsung menyebut merk, diantaranya untuk pengadaan AFIS menggunakan produk Merk L-1 Identity Solutions sebagaimana yang ditawarkan oleh JOHANES MARLIEM, untuk pengadaan printer menggunakan merk Fargo HDP 5000 dan untuk pengadaan hardware menggunakan produk merk Hewlett Packard (HP) sebagaimana yang ditawarkan oleh BERMAN JANDRY S HUTASOIT dan untuk pengadaan software menggunakan produk database merk Oracle sebagaimana yang ditawarkan oleh TUNGGUL BASKORO. Menindaklanjuti arahan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II meminta FX GARMAYA SABARLING dan TRI SAMPURNO, masing-masing selaku anggota tim teknis teknologi informasi serta BERMAN JANDRY S. HUTASOIT selaku Bussines Development Manager PT HP Indonesia untuk membuatkan konfigurasi spesifikasi teknis dan price list.
Menindaklanjuti permintaan para Terdakwa tersebut, FX GARMAYA SABARLING, TRI SAMPURNO dan BERMAN JANDRY S. HUTASOIT menyusun konfigurasi spesifikasi teknis dengan mengarahkan pada merk produk tertentu diantaranya L-1 Identity Solutions, Hewlett Packard (HP), Fargo HDP 5000 dan Oracle. Sedangkan dalam membuat price list FX GARMAYA SABARLING, TRI SAMPURNO dan BERMAN JANDRY S. HUTASOIT menaikkan harga barang-barang tersebut sehingga lebih mahal daripada harga yang sebenarnya (mark up) serta tidak memperhitungkan adanya diskon dari produk-produk tertentu. Konfigurasi spesifikasi teknis dan price list tersebut pada akhirnya dipergunakan oleh Terdakwa II sebagai bahan acuan dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selanjutnya sekira bulan Desember 2010 di ruko Fatmawati, Terdakwa II melakukan pertemuan dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, MUHAMMAD NAZARUDDIN dan DRAJAT WISNU SETYAWAN selaku orang yang akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa II menerima uang sejumlah USD775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG guna dibagikan kepada panitia pengadaan, Terdakwa I, DIAH ANGGRAINI, serta untuk Terdakwa II sendiri dengan perincian sebagai berikut :
Untuk 6 (enam) orang yang akan ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan masing-masing sejumlah USD25.000,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat)
Untuk DRAJAT WISNU SETYAWAN selaku orang yang akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan sejumlah USD75.000,00 (tujuh puluh lima ribu dollar Amerika Serikat).
Untuk Terdakwa II sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat)
Untuk Terdakwa I sejumlah USD150.000,00 (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat), dan
Untuk DIAH ANGGRAINI sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat).
Untuk HUSNI FAHMI dan anggota tim teknis sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat)
Bahwa setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik), pada sekira bulan Februari 2011 para Terdakwa menemui DIAH ANGGARAINI di kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan itu DIAH ANGGARAINI meminta kepada para Terdakwa untuk mengamankan konsorsium PNRI, konsorsium MURAKABI SEJAHTERA dan konsorsium ASTRAGRAPHIA karena ketiga konsorsium tersebut dibawa atau berafiliasi dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG. Atas permintaan tersebut para Terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya DIAH ANGGRAINI menyampaikan bahwa ia akan mengarahkan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG untuk menemui Terdakwa I.
Beberapa hari kemudian para Terdakwa ditemui oleh ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG dan ISNU EDHI WIJAYA di ruang kerja Terdakwa I. Dalam pertemuan itu ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG telah bergabung dengan konsorsium PNRI untuk mengikuti proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2012. Atas penyampaian tersebut, Terdakwa I menyetujuinya dan mengarahkan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG untuk memenuhi permintaan-permintaan uang dari beberapa anggota DPR RI. Terdakwa I juga mengarahkan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG untuk langsung berhubungan dengan Terdakwa II dalam pelaksanaan proses lelang pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2012, termasuk dalam pemberian fee.
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2011 Terdakwa I mengangkat Terdakwa II sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 950-104 MD Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I. Selain itu pada tanggal 10 Februari 2011 Terdakwa I juga membentuk panitia pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kependuduan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri TA 2011 yang terdiri dari:
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2011, Terdakwa II menetapkan HPS dan Analisa Harga Satuan per Keping Blangko KTP Elektronik Tahun 2011 s.d. Tahun 2012 sejumlah Rp5.951.886.009.000,00 (lima triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ribu rupiah), dengan perincian tahun 2011 sejumlah Rp2.291.231.220.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan tahun 2012 sejumlah Rp3.660.654.789.000,00 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). Penetapan HPS tersebut, tidak didahului dengan data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan survey menjelang dilaksanakannya pengadaan, namun hanya mendasarkan pada price list yang disusun oleh FX GARMAYA SABARLING, TRI SAMPURNO dan BERMAN JANDRY S. HUTASOIT yang telah dinaikkan harganya (mark up) dan tidak memperhatikan diskon terhadap barang-barang tertentu. Dalam HPS tersebut, Terdakwa II juga menetapkan analisa harga blangko KTP Elektronik, yakni Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) per keping, dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Nama | Jabatan |
| 1 | Drs. Drajat Wisnu Setyawan,MM | Ketua |
| 2 | Drs. Pringgo Hadi Tjahjono,MM | Sekretaris |
| 3 | Ir. Mahmud | Anggota |
| 4 | Joko Kartiko Krisno,S.Kom. | Anggota |
| 5 | Drs. Henry Manik | Anggota |
| 6 | Ir. Mufti Munzir,MM | Anggota |
| 7 | Ir. Totok Prasetyo | Anggota |
| No. | Jenis Pengeluaran | Harga Satuan (Rp) |
| I. | Pracetak
| 3.250,00 9.400,00 1.000,00 |
| 13.650,00 | ||
| II. | Cetak
| 210,00 |
| 210,00 | ||
| III. | Pasca Cetak
| 224,00 500,00 1.500,00 |
| 2.224,00 | ||
| IV. | Finishing Dan Distribusi
| 160,00 120,00 |
| 280,00 | ||
| Jumlah | 16.364,00 | |
| PPN 10% | 1.636,40 | |
| Total Biaya | 18.000,00 | |
Selain menetapkan HPS, Terdakwa II juga menandatangani spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja yang disusun oleh FX GARMAYA SABARLING, TRI SAMPURNO dan BERMAN JANDRY S. HUTASOIT. Dalam Kerangka Acuan Kerja tersebut, Terdakwa II atas persetujuan Terdakwa I menyatukan 9 (sembilan) lingkup pekerjaanyang berbeda yang menuntut kompetensi yang berbeda pula menjadi 1 (satu) paket pekerjaan dengan maksud untuk meminimalisir peserta lelang, sehingga dapat memenangkan konsorsium PNRI, serta pelaksanaanya dilaksanakan dengan menggunakan perjanjian tahun jamak (multiyears contract). Adapun 9 (sembilan) lingkup pekerjaan yang disatukan oleh Terdakwa II tersebut sebagai berikut :
Pengadaan Blangko KTP berbasis Chip:
Pengadaan Blangko KTP Elektronik
Personalisasi KTP Elektronik
Penerbitan dan Distribusi KTP
Pengadaan Peralatan di Data Center dan Disaster Recovery Center di Pusat.
Pengadaan Peralatan (perangkat keras) Kab/Kota.
Pengadaan Peralatan (perangkat keras) Kecamatan.
Pengadaan Sistem AFIS.
Pengadaan Perangkat Lunak (software/applicaton/OS).
Layanan Keahlian Pendukung Kegiatan Penerapan KTP Elektronik.
Bimbingan Teknis untuk operator dan pendampingan teknis.
Penyediaan Jaringan Komunikasi Data (NIK dan KTP Elektronik).
Bahwa atas penggabungan 9 (sembilan) lingkup pekerjaan tersebut, Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) memberikan saran yang pada pokoknya agar Terdakwa II tidak menggabungkan 9 (sembilan) lingkup pekerjaan tersebut karena akan sangat besar peluang terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta akan menghalangi terjadinya kompetisi dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun demikian Terdakwa II mengesampingkan saran LKPP dan tetap melanjutkan proses pelelangan dengan menggabungkan 9 (sembilan) lingkup pekerjaan.
Selanjutnya Terdakwa II mengirimkan nota dinas kepada panitia pengadaan yang pada pokoknya memerintahkan Panitia Pengadaan untuk melakukan pelelangan proyek KTP Elektronik TA 2011-2012 dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang, yakni Dokumen Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 11 Februari 2011, Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang seluruhnya ditandatangani oleh Terdakwa II.
Bahwa sebelum panitia pengadaan mengumumkan pelelangan, Terdakwa II dan DRAJAT WISNU SETYAWAN menemui ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG di ruko Fatmawati. Dalam pertemuan itu Terdakwa II bersama-sama dengan DRAJAT WISNU SETYAWAN menerima uang dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sejumlah USD650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) untuk dibagikan kepada:
DIAH ANGGRAENI sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat).
Terdakwa I sejumlah USD150.000,00 (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).
Terdakwa II sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat)
DRAJAT WISNU SETYAWAN sejumlah USD40.000,00 (empat puluh ribu dollar Amerika Serikat)
6 (enam) orang anggota panitia pengadaan masing-masing sejumlah USD25.000,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat)
HUSNI FAHMI sejumlah USD50.000,00 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).
5 (lima) orang anggota tim teknis masing-masing sejumlah USD10.000,00 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat).
Selain penerimaan uang di Ruko Fatmawati, Terdakwa II melalui YOSEP SUMARTONO juga menerima uang dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan dari ANANG S SUDIHARDJO sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) di Mall Cibubur Junction Jakarta Timur. Adapun maksud pemberian uang tersebut adalah agar para Terdakwa dan panitia pengadaan mempermudah jalannya proses lelang dan dapat memenangkan salah satu konsorsium yang terafiliasi dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG yakni konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia atau konsorsium Murakabi Sejahtera.
Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2011, Panitia pengadaan mengumumkan pengadaan KTP Elektronik TA 2011-2012 melalui koran Tempo dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Dalam Negeri yang menggunakan penilaian prakualifikasi dengan metode 2 (dua) tahap yang pengerjaannya menggunakan skema multiyears. Dari 9 (sembilan) lingkup pekerjaan proyek Pengadaan KTP Elektronik TA 2011-2012 yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan, hanya 5 (lima) lingkup pekerjaan yang diumumkan melalui media massa dan situs LPSE Kemendagri, yaitu:
Pengadaan Perangkat Keras
Pengadaan Perangkat Lunak
Pengadaan Blangko KTP Elektronik berbasis chip
Penyediaan Jaringan Komunikasi Data
Bimbingan dan Pendampingan Teknis
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2011, ISNU EDHI WIJAYA, ARIEF SAFARI, ANANG S SUGIANA, PAULUS TANNOS, dan WAHYUDIN BAGENDA membentuk Konsorsium PNRI sesuai dengan Akta Perjanjian Konsorsium Nomor 08 yang dibuat oleh Notaris DEWANTARI HANDAYANI, SH, MPA dengan anggota konsorsium adalah Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution, serta yang bertindak sebagai Ketua Konsorsium yaitu ISNU EDHI WIJAYA.
Selanjutnya ISNU EDHI WIJAYA membentuk Manajemen Bersama Konsorsium PNRI dengan susunan sebagai berikut :
Board Of President Director (BOD) yang beranggotakan semua Direktur Utama anggota konsorsium dan merupakan pengambil keputusan tertinggi, yakni:
ISNU EDHI WIJAYA mewakili Perum PNRI
ARIEF SAFARI mewakili PT Sucofindo
WAHYUDIN BAGENDA mewakili PT LEN Industri.
ANANG S SUGIANA mewakili PT Quadra Solution
PAULUS TANNOS mewakili PT Sandipala Arthaputra
Ketua Manajemen Bersama yang melaksanakan tugas operasional konsorsium sehari-hari yaitu ADRES GINTING dan melaporkan kegiatannya kepada BOD.
Membagi tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan kepada anggota konsorsium sebagai berikut:
PT Quadra Solution dan PT LEN Industri bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan pengadaan Hardware dan Software termasuk Jaringan Komunikasi dan Data.
Perum PNRI dan PT Sandipala Arthaputra bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko KTP Elektronik.
PT Sucofindo bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan pengadaan helpdesk dan pendampingan (pelatihan tenaga lokal).
Untuk melaksanakan pembagian pekerjaan tersebut, ditunjuk pula beberapa koordinator untuk mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan tertentu diantaranya :
ARYOTO mewakili Perum PNRI bertindak selaku kordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi dan distribusi kartu
E.P YULIANTO mewakili PT Sandipala Arthaputra selaku kordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi dan distribusi kartu
SURYADImewakili PT Quadra Solution selaku koordinatorpekerjaan yang terkait perangkat hardware.
ANDI RACHMAN mewakili PT LEN Industri selaku koordinator pekerjaan untuk pengadaan software dan peralatan Biometric.
RUDIYANTO mewakili PT Sucofindoselaku koordinatorpekerjaan pendampingan teknis yang adalah.
Untuk pengelola keuangan masing-masing anggota konsorsium menempatkan 1 (satu) orang stafnya dalam manajemen bersama sebagai berikut :
INDRI MARDIANI mewakili Perum PNRI
YANI KURNIATI mewakili PT LEN Industri
WILLY NUSANTARA NAJOAN mewakili PT Quadra Solution
FAJRI AGUS SETIAWAN mewakili PT Sandipala Arthaputra
PRATOMO SIDDI SUPALI mewakili PT Sucofindo
Pada bulan Maret 2011, Terdakwa II melalui YOSEP SUMARTONO kembali menerima uang dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sejumlah USD800.000,00 (delapan ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang diterima sebanyak dua kali yakni di depan holand bakery Kampung Melayu Jakarta Timur sejumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat), dan di SPBU Bangka Jakarta Selatan sejumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat). Selain memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa II, pada bulan Maret 2011, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG juga memberikan uang kepada GAMAWAN FAUZI melalui AFDAL NOVERMAN sejumlah USD2.000.000,00 (dua juta dollar Amerika Serikat) dengan maksud agar pelelangan Pekerjaan Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional (KTP Elektronik) tidak dibatalkan oleh GAMAWAN FAUZI.
Bahwa sebagai kompensasi atas pemberian uang tersebut, para Terdakwa memerintahkan DRAJAT WISNU SETYAWAN dan HUSNI FAHMI untuk memperhatikan dan memenangkan salah satu dari ketiga konsorsium yang dibawa oleh ANDI AGUSTINNUS alias ANDI NAROGONG yakni konsorsium PNRI, konsorsium ASTRAGRAPHIA dan konsorsium MURAKABI SEJAHTERA. Dalam rangka memastikan dokumen lelang dari ketiga konsorsium tersebut lolos verifikasi, sebelum pemasukan dokumen penawaran, para Terdakwa memerintahkan DRAJAT WISNU SETYAWAN dan HUSNI FAHMI untuk membantu ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menyusun dokumen lelang di rumah ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG di Perumahan Kemang Pratama Bekasi, sehingga dokumen yang disusun tersebut dapat dipastikan lolos verifikasi.
Menindaklanjuti perintah para Terdakwa, pada akhir Maret 2011 yang bertepatan dengan telah dilakukannya Aanwijziing, DRAJAT WISNU SETYAWAN dan HUSNI FAHMI mendatangi rumah ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG di Perumahan Kemang Pratama Bekasi yang dipergunakan sebagai tempat menyusun dokumen penawaran dan dokumen teknis oleh konsorsium PNRI, konsorsium MURAKABI SEJAHTERA dan konsorsium ASTRAGRAPHIA. Dalam kesempatan tersebut DRAJAT WISNU SETYAWAN dan HUSNI FAHMI menjelaskan kembali mengenai KAK dalam proses pelelangan pengadaan KTP Elektronik dan memberikan kisi-kisi evaluasi administrasi dan teknis yang akan dilakukan oleh Panitia Lelang termasuk rencana perubahan dokumen pemilihan, serta mengingatkan kembali persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyusun Dokumen Penawaran, sehingga dapat dipastikan dokumen penawaran konsorsium PNRI, konsorsium MURAKABI SEJAHTERA dan konsorsium ASTRAGRAPHIA dapat diluluskan sebagaimana yang diinginkan oleh para Terdakwa. Pada kesempatan itu pula DRAJAT WISNU SETYAWAN menerima uang dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sejumlah USD1.000.000,00 (satu juta dollar Amerika Serikat) guna diberikan kepada Terdakwa II sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) sedangkan sisanya untuk DRAJAT WISNU SETYAWAN dan anggotanya.
Berbarengan dengan proses pelelangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga melakukan sosialisasi ke beberapa daerah mengenai rencana penerapan KTP Elektronik. Untuk itu sekira bulan April 2011, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menyediakan uang sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) guna membiayai kegiatan sosialisasi KTP Elektronik ke beberapa daerah. Menindaklanjuti perintah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II meminta uang sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) kepada ACHMAD FAUZI selaku Direktur PT Quadra Solution. Atas permintaan tersebut, beberapa hari kemudian ACHMAD FAUZI menyerahkan uang sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) kepada Terdakwa II melalui YOSEP SUMARTONO di SPBU Pancoran Jakarta Selatan. Selain itu ditempat yang sama melalui VIDI GUNAWAN dan YOSEP SUMARTONO, Terdakwa II juga menerima uang dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan sebagian uang tersebut yakni sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang bersumber dari ACHMAD FAUZI kepada Terdakwa I.
Bahwa dalam rangka mengawal konsorsium PNRI, MURAKABI SEJAHTERA dan ASTRAGRAPHIA pada pemasukan dokuman tahap I, Terdakwa II beberapa kali melakukan addendum dokumen pemilihan secara mendadak, dengan perubahan terakhir yakni addendum III pada tanggal 6 April 2011, sedangkan batas akhir pemasukan dokumen penawaran administrasi dan teknis (tahap I) adalah tanggal 8 April 2011. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi peserta lelang sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan adalah setiap peserta lelang wajib melampirkan Sertifikat ISO 9001 (ISO manufacturing dan after sales) dan ISO 14001 (ISO untuk lingkungan) yang dicopy dan dilegalisir oleh distributor untuk produk yang ditawarkan, sedangkan untuk perusahaan pencetak tidak perlu melampirkan Sertifikat ISO dimaksud. Dengan persyaratan itu, maka terdapat beberapa perusahaan yang tidak dapat memenuhinya dan pada akhirnya mengurangi perusahaan yang ikut memasukkan dokumen penawaran.
Bahwa pada tanggal 8 April 2011, panitia pengadaan menerima 8 (delapan) dokumen penawaran dari Konsorsium Berca Link JST, Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Konsorsium PNRI, Konsorsium Murakabi Sejahtera, Konsorsium Mega Global Jaya Grafia Cipta, Konsorsium PT Telkom, Konsorsium PT Astra Graphia dan Konsorsium Transtel Universal. Setelah dilakukan evaluasi ternyata konsorsium PNRI dan ASTRAGRAPHIA tidak melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Hal itu kemudian dilaporkan DRADJAT WISNU SETYAWAN kepada Terdakwa I, dan selanjutnya Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II, DRADJAT WISNU SETYAWAN dan HUSNI FAHMI untuk segera mengupayakan agar konsorsium PNRI dan ASTRAGRAPHIA memenuhi persyaratan tersebut. Namun sampai dengan batas akhir waktu pemasukan penawaran, konsorsium PNRI dan ASTRAGRAPHIA tidak dapat melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001. Konsorsium PNRI dan ASTRAGRAPHIA hanya melampirkan surat keterangan dari Hewlett Packard Indonesia Nomor : 2011-ES-1079/IV/LKP tanggal 4 April 2011 tentang lokasi service center Topaz dan Surat Keterangan tanggal 11 April 2011, yang isinya menerangkan bahwa sertifikat ISO 14001 untuk Topaz dimiliki oleh pabrikannya, yaitu Uniform Industrial Corporation (UIC) yang berlokasi di Taiwan. Surat tersebut disusulkan kepada panitia pengadaan pada tanggal 11 April 2011 setelah panitia pengadaan melakukan pembukaan dokumen penawaran.
Meskipun surat pernyataan dari TOPAZ SYSTEMS INC bukan merupakan Sertifikat ISO dari penerbit sertifikat dan merupakan tindakan Post Bidding, namun pada tanggal 12 April 2011 panitia pengadaan tetap mengumumkan hasil evaluasi administrasi, yang pada pokoknya 8 (delapan) konsorsium tersebut dinyatakan lulus, termasuk konsorsium PNRI dan ASTRAGRAPHIA.
Selanjutnya pada tanggal 18 April 2011 sampai dengan 20 Mei 2011 panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis terhadap 8 (delapan) konsorsium tersebut. Pada evaluasi teknis pertama dilakukan evaluasi mengenai metodologi dan spesifikasi teknis, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi teknis kedua yakni evaluasi dokumen usulan teknis mengenai jaringan komunikasi dan data. Sampai dengan evaluasi teknis kedua tersebut konsorsium yang dinyatakan lulus adalah PNRI dan ASTRAGRAPHIA. Selanjutnya pada tanggal 9 – 20 Mei 2011 panita pengadaan melakukan evaluasi teknis ketiga yakni pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC) yang diikuti oleh konsorsium PNRI, ASTRAGRAPHIA dan MEGA GLOBAL JAYA GRAFIA CIPTA. POC tersebut meliputi :
Pengujian simulasi layanan KTP Elektronik
Pengujian pencetakan blangko KTP Elektronik
Pengujian CHIP
Pengujian AFIS dengan melakukan uji perekaman
Bahwa berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang (konsorsium) yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HMS), sehingga tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Namun demikian para Terdakwa tetap memerintahkan DRAJAT WISNU SETYAWAN dan HUSNI FAHMI melanjutkan proses lelang, sehingga konsorsium PNRI dan Konsorsium ASTRAGRAPHIA dinyatakan lulus. Demikian pula pada evaluasi teknis keempat terkait pengujian laboratorium terhadap blangko KTP Elektronik dan chip, panitia pengadaan pada tanggal 31 Mei 2011 meluluskan Konsorsium PNRI dan Konsorsium ASTRAGRAPHIA.
Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi Terdakwa II melalui YOSEP SUMARTONO menerima uang dari PAULUS TANOS sejumlah USD300.000,00 (tiga ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang diterima di menara BCA Jakartadan dari JOHANNES MARLIEM sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang diterimadi Mall Grand Indonesia Jakarta. Selain itu Terdakwa II juga menerima uang sejumlah USD30.000,00 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) dari PAULUS TANOS untuk kepentingan hari raya.
Pada tanggal 6 Juni 2011 panitia pengadaan melakukan penerimaan dan pembukaan dokumen penawaran harga (tahap II) dari konsorsium PNRI dan konsorsium ASTRAGRAPHIA dengan penawaran harga sebagai berikut :
Konsorsium PNRI mengajukan penawaran harga sejumlah Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Konsorsium ASTRAGRAPHIA mengajukan penawaran harga sejumlah Rp5.950.304.787.554,00 (lima triliun sembilan ratus lima puluh miliar tiga ratus empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2011 Panitia Pengadaan menyampaikan Usulan Penetapan Pemenang Pelaksana Pekerjaan Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012 (Paket P.1) dengan usulan sebagai berikut :
Pemenang
Nama Konsorsium
Lead Konsorsium
Harga Penawaran
Pemenang Cadangan
| | : | KONSORSIUM PNRI |
| | : | Perum Percetakan Negara RI |
| | : | Rp5.841.896.144.993,00 |
-
-
-
Nama Konsorsium
: KONSORSIUM ASTRAGRAPHIA Lead Konsorsium
: PT AstraGraphia, Tbk. Harga Penawaran
: Rp5.950.304.787.554,00
-
-
Bahwa untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang, pada pertengahan Juni 2011 ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG kembali memberikan uang kepada GAMAWAN FAUZI melalui Saudaranya yakni AZMIN AULIA sejumlah USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat). Beberapa hari kemudian, yakni pada tanggal 20 Juni 2011 GAMAWAN FAUZI menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang pada pokoknya mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012. Berdasarkan usulan tersebut pada tanggal 21 Juni 2011 GAMAWAN FAUZI menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 471.13-476 tahun 2011. Penetapan tersebut diikuti dengan pengumuman pemenang lelang oleh panitia pengadaan dengan masa sanggah selama 5 (lima) hari sejak diumumkan.
Atas pengumuman dan penetapan pemenang lelang tersebut, PT Lintas Bumi Lestari dan PT Telkom Indonesia mengajukan sanggahan yang pada pokoknya keberatan atas penetapan pemenang lelang dimaksud. Atas sanggahan tersebut, pada tanggal 28 Juni 2011 DRADJAT WISNU SETYAWAN mengirimkan surat penjelasan kepada PT Telkom Indonesia dan PT Lintas Bumi Lestari yang pada pokoknya proses lelang dan penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh panitia lelang telah sesuai dengan prosedur. Terhadap penjelasan tersebut, PT Telkom Indonesia dan PT Lintas Bumi Lestari mempunyai hak untuk mengajukan sanggah banding paling lambat 5 Juli 2011. Namun dengan mengesampingkan tenggang waktu pengajuan sanggah banding tersebut, pada tanggal 30 Juni 2011 Terdakwa II menunjuk konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai pekerjaan Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) meskipun berdasarkan Pasal 85 ayat 1 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 Terdakwa II dilarang menandatangani dokumen Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum masa sanggah selesai.
Penunjukkan penyedia barang/jasa tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa II dengan ISNU EDHI WIJAYA atas nama Konsorsium PNRI manandatangani kontrak pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2012 Nomor 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011 dengan nilai pekerjaan Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah), menggunakan harga lumsump dan secara multiyears (tahun jamak)dengan perincian nilai pekerjaan tahun 2011 sejumlah Rp2.262.583.432.951,00 (dua triliun dua ratus enam puluh dua miliar lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) dan nilai pekerjaan tahun 2012 sejumlah Rp3.579.896.144.993,00 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan ketentuan jangka waktu pemeliharaan sampai dengan 31 Desember 2015, yang meliputi :
A. Pekerjaan Tahun 2011
Pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 67.015.400 keping di 197 kabupaten/kota.
Pengadaan Peralatan Data Center
Pengadaan peralatan perangkat keras kabupaten/kota.
Pengadaan Peralatan Perangkat Keras untuk 2.342 kecamatan.
Pengadaan sistem AFIS untuk 67.015.400 penduduk.
Pengadaan perangkat lunak untuk 197 kabupaten/kota dan 2.342 kecamatan.
Layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan KTP Elektronik
Bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis.
Penyediaan Jaringan Komunikasi dan Data.
B. Pekerjaan Tahun 2012
Pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 105.000.000 keping di 300 kabupaten/kota.
Pengadaan peralatan perangkat keras kabupaten/kota.
Pengadaan Peralatan Perangkat Keras untuk 3.886 kecamatan.
Pengadaan sistem AFIS untuk 105.000.000 penduduk.
Pengadaan perangkat lunak untuk 300 kabupaten/kota dan 3.886 kecamatan.
Bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis.
Penyediaan Jaringan Komunikasi dan Data.
Setelah menandatangani kontrak, selanjutnya Terdakwa II manandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 027/887/IK tanggal 1 Juli 2011 yang pada pokoknya Terdakwa II memerintahkan ISNU EDHI WIJAYA untuk melakukan pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak. Kontrak dimaksud mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012, yang diantaranya mengatur mengenai harga, perubahan kontrak dan cara pembayaran sebagai berikut :
Harga satuan blangko KTP Elektronik berbasis chip adalah Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per keping.
Terdakwa II dan ISNU EDHI WIJAYA hanya dapat melakukan perubahan kontrak (addendum), jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, dengan ketentuan dalam hal dilakukan pekerjaan tambah tidak melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam kontrak awal.
Cara pembayaran yang disepakati berdasarkan kontrak adalah sebagai berikut :
Pembayaran nilai kontrak pekerjaan tahun 2011 dilakukan secara bertahap dengan rincian :
Pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak tahun 2011
Pembayaran tahap I sebesar 30% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 40% dari target fisik tahun 2011. Pembayaran tahap I tersebut dibayarkan setelah dipotong terlebih dahulu sebesar 30% dari nilai uang muka yang telah diterima konsorsium PNRI.
Pembayaran tahap II sebesar 55% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 85% dari target fisik tahun 2011. Pembayaran tahap II tersebut dibayarkan setelah dipotong terlebih dahulu untuk pelunasan uang muka yang telah diterima konsorsium PNRI.
Pembayaran tahap III dilakukan senilai realisasi fisik. Sisa pembayaran terkahir dihitung berdasarkan realisasi personalisasi dan distribusi KTP Elektronik di kecamatan.
Pembayaran nilai kontrak pekerjaan tahun 2012 dilakukan secara bertahap dengan rincian :
Pembayaran tahap I sebesar 30% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 40% dari target fisik tahun 2012.
Pembayaran tahap II sebesar 40% dari nilai kontrak tahun 2012 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 70% dari total pelaksanaan pekerjaan tahun 2012.
Pembayaran tahap III dilakukan sebesar 30% dari nilai kontrak tahun 2012. Pembayaran tahap III dilakukan setelah konsorsium PNRI menyelesaikan 100% dari total pelaksanaan pekerjaan tahun 2012.
Bahwa untuk melaksanakan kontrak tersebut, ISNU EDHI WIJAYA membentuk manajemen bersama dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium dengan ketentuan setiap pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota konsorsium akan dipotong 2% sampai 3% dari jumlah pembayaran untuk kepentingan manajemen bersama. Adapun pembagian pekerjaan dalam konsorsium PNRI adalah sebagai berikut :
Untuk pengadaan blangko KTP berbasis chip yang meliputi produksi, personalisasi dan distribusi sebanyak 172.015.400 keping dilaksanakan oleh Perum PNRI dan PT Sandipala Artha Putra, dengan pembagian pekerjaan sebagai berikut :
Untuk pekerjaan produksi atau pencetakan, PNRI berkewajiban melakukan produksi sebanyak 68.806.160 keping, sedangkan PT Sandipala Artha Putra berkewajiban melakukan produksi sebanyak 103.209.240 keping, namun atas permintaan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG melalui DIAH ANGGRAINI pada tanggal 19 Desember 2011 pembagian porsi pekerjaan tersebut diubah berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh para Terdakwa, DIAH ANGGRAINI, ISNU EDHI WIJAYA dan ANANG S SUGIANA, sehingga PNRI mempunyai porsi pekerjaan produksi blangko KTP Elektronik sebanyak 112.015.400 keping, sedangkan PT Sandipala Artha Putra sebanyak 60.000.000 keping. Pada Oktober 2013 pembagian porsi pekerjaan tersebut kembali diubah sehingga PNRI mempunyai porsi pekerjaan untuk produksi blangko KTP Elektronik sebanyak 127.015.400 keping, sedangkan PT Sandipala Artha Putra sebanyak 45.000.000 keping.
Untuk pekerjaan personalisasi dan distribusi, PNRI berkewajiban melakukan personalisasi dan distribusi sebanyak 112.015.400 keping, sedangkan PT Sandipala Artha Putra berkewajiban melakukan personalisasi dan distribusi sebanyak 60.000.000 keping.
Untuk pekerjaan hardware dan software, diantaranya pengadaan printer, scanner dan AFIS dilaksanakan oleh PT Quadra Solution dan PT LEN Technologi.
Untuk pekerjaan pembangunan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) dilaksanakan oleh PT Quadra Solution.
Untuk pekerjaan Helpdesk Management System dan pendampingan teknis dilaksanakan oleh PT. Sucofindo.
Bahwa atas penetapan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang, pada tanggal 13 September 2011 Terdakwa II dan DRAJAT WISNU SETYAWAN dilaporkan oleh HANDIKA HONGGOWONGSO selaku kuasa hukum PT Lintas Bumi Lestari di Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan sangkaan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha serta pelanggaran keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Pasal 374, Pasal 415 KUHP jo Pasal 22, Pasal 48 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 52 UU No. 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik pada Polda Metro Jaya dengan melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa II dan DRAJAT WISNU SETYAWAN. Atas laporan dan pemanggilan dimaksud, kemudian Terdakwa I berkoordinasi dengan CHAERUMAN HARAHAP, untuk itu CHAERUMAN HARAHAP dengan menemui HOTMA SITOMPUL di kantornya di Jalan Martapura Jakarta Pusat guna membicarakan mengenai permintaan bantuan hukum atas laporan tersebut.
Berdasarkan rekomendasi dari CHAERUMAN HARAHAP, selanjutnya Terdakwa I memutuskan untuk menggunakan jasa advokat dari kantor hukum HOTMA SITOMPUL & Associates. Untuk itu Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Menindaklanjuti permintaan Terdakwa I tersebut, Terdakwa II meminta uang kepada ANANG S SUDIHARJO sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan kepada PAULUS TANOS sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) sehingga seluruhnya berjumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan uang tersebut kepada HOTMA SITOMPUL melalui MARIO CORNELIO BERNARDO untuk membayar jasa Advokat. Selain itu Terdakwa I juga melakukan pembayaran jasa Advokat kepada HOTMA SITOMPUL sejumlah Rp142.100.000,00 (seratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah) yang bersumber dari anggaran Kementerian Dalam Negeri.
Bahwa selain pelaksanaan lelang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, dalam pelaksanaannya Terdakwa II dan konsorsium PNRI juga tidak melaksanakan kewajibannya masing-masing sebagaimana yang telah diatur dalam kontrak. Berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011, konsorsium PNRI mempunyai kewajiban untuk memproduksi, personalisasi dan distribusi blangko KTP berbasis chip sebanyak 172.015.400 keping dengan perincian tahun 2011 sebanyak 67.015.400 keping dan tahun 2012 sebanyak 105.000.000 keping. Untuk mendukung hal itu konsorsium PNRI juga berkewajiban untuk mengadakan peralatan data center, hardware, sistem AFIS, software, layanan keahlian pendukung kegiatan serta bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis. Semua pekerjaan tersebut tidak dapat disubkontrakkan kecuali Terdakwa II memberikan persetujuan secara tertulis. Namun dalam pelaksanaannya anggota konsorsium PNRI mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Terdakwa II, diantaranya :
Paket pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrakkan kepada:
PT Pura Barutama untuk melakukan pekerjaan pencetakan blangko inlay, pembuatan hologram dan punching.
PT Trisakti Mustika Grafika untuk melakukan pekerjaan pencetakan blangko inlay, pembuatan hologram dan personalisasi.
PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia untuk melakukan pekerjaan pencetakan blangko inlay
PT Sinergi Anugrah Mustika dan PT Global Prima Mediauntuk melakukan pekerjaan punching
Paket pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik yang dilaksanakan oleh PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada:
PT. Trisakti Mustika Grafika untuk melakukan pekerjaan pembuatan hologram dan overlay
PT. Pura Barutama melakukan pekerjaan pembuatan hologram dan inlay
PT. Betawi Mas Cemerlang untuk pembuatan Hologram.
PT. Optima Infocitra Universal melalui PT. Quadra Solution melakukan pekerjaan Project Card Management System (CMS).
Selain mensubkontrakkan sebagian besar pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Terdakwa II, dalam pelaksanaannya konsorsium PNRI juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga berdasarkan Pasal 8 Kontrak No. 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011, seharusnya konsorsium PNRI tidak dapat menerima pembayaran atas hasil pekerjaannya. Namun untuk mengakomodir hasil pekerjaan konsorsium PNRI yang tidak memenuhi target pekerjaan dan agar Terdakwa II tetap dapat melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI, Terdakwa II atas persetujuan Terdakwa I melakukan 9 (sembilan) kali perubahan atau addendum kontrak, yakni :
| No. | Uraian | KONTRAK | ||
| Nomor | Tanggal | Nilai (Rp) | ||
| Adendum I | 027/1354/IK | 12Oktober 2011 | 5.841.896.144.993 | |
| Adendum II | 027/1569/IK | 24November 2011 | 5.839.767.198.551 | |
| Adendum III | 027/1738/IK | 20Desember 2011 | 5.839.767.198.551 | |
| Adendum IV | 027/491/IK | 16 April 2012 | 4.759.750.645.951 | |
| Adendum V | 027/1293/IK | 09Oktober 2012 | 4.759.750.645.951 | |
| Adendum VI | 027/1419/IK | 1November 2012 | 5.804.750.645.951 | |
| Adendum VII | 027/369/IK | 15Maret 2013 | 5.804.750.645.951 | |
| Adendum VIII | 027/1873/PIAK | 30Oktober 2013 | 5.804.750.645.951 | |
| Adendum IX | 027/2387/PIAK | 27Desember 2013 | 5.599.402.149.623 | |
Adapun perincian masing-masing addendum tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Addendum Pertama, pada pokoknya Terdakwa II menurunkan syarat target minimal pekerjaan untuk dapat dilakukan pembayaran, sebagai berikut :
Pembayaran nilai kontrak pekerjaan tahun 2011 dilakukan secara bertahap dengan rincian :
Pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak tahun 2011.
Pembayaran tahap I sebesar 20% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 25% dari target fisik tahun 2011.
Pembayaran tahap II sebesar 20% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 45% dari target fisik tahun 2011.
Pembayaran tahap III dilakukan sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila Konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 60% dari target fisik tahun 2011.
Pembayaran tahap IV dilakukan sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 75% dari target fisik tahun 2011.
Pembayaran tahap V dilakukan sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 85% dari target fisik tahun 2011.
Pembayaran tahap VI dilakukan sebesar maksimum 15% dari nilai kontrak tahun 2011, yang dapat dilakukan secara bertahap yang dihitung berdasarkan realisasi personalisasi dan distribusi KTP Elektronik di kecamatan.
Pembayaran nilai kontrak pekerjaan tahun 2012 dilakukan secara bertahap dengan rincian :
Pembayaran tahap I sebesar 25% dari nilai kontrak tahun 2012 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 30% dari target fisik tahun 2012.
Pembayaran tahap II sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2012 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 45% dari target fisik tahun 2012.
Pembayaran tahap III dilakukan sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2012 apabila Konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 60% dari target fisik tahun 2012.
Pembayaran tahap IV dilakukan sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2012 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 75% dari target fisik tahun 2012.
Pembayaran tahap V dilakukan sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2012 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 85% dari target fisik tahun 2012.
Pembayaran tahap VI dilakukan sebesar maksimum 15% dari nilai kontrak tahun 2012, yang dapat dilakukan secara bertahap yang dihitung berdasarkan realisasi personalisasi dan distribusi KTP Elektronik di kecamatan.
Addendum Kedua pada pokoknya Terdakwa II menyetujui dilakukan pengurangan volume pekerjaan pengadaan perangkat keras dan lunak untuk Kabupaten/Kota tahun 2011, sehingga mengurangi harga pekerjaan yang semula Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) berubah menjadi Rp5.839.767.198.551,00 (lima triliun delapan ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu rupiah). Persetujuan Terdakwa tersebut dilakukan dengan menandatangani surat persetujuan addendum kontrak No. 027/1559/IK tanggal 23 Nopember 2011 dan addendum kontrak II No. 027/1569/IK tanggal 24 November 2011.
Addendum ketiga, pada pokoknya pada tanggal 20 Desember 2011 Terdakwa II menyetujui dan menerima hasil pekerjaan konsorsium PNRI meskipun belum memenuhi target pekerjaan tahun 2011 yakni yang seharusnya konsorsium PNRI memproduksi blangko KTP berbasis chip sejumlah 67.015.400 keping, namun hanya terealisasi sejumlah 1.675.033 keping.
Addendum kontrak keempat No. 027/491/IK tanggal 16 April 2012, pada pokoknya Terdakwa II merubah cara pembayaran yang lebih menyesuaikan dengan hasil pekerjaan konsorsium PNRI dan mengurangi volume pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik yang semula 172.015.400 keping menjadi 106.675.033 keping. Sebelum penandatanganan addendum kontrak tersebut, pada sekira Maret 2012 Terdakwa I menerima uang dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sejumlah USD700.000,00 (tujuh ratus ribu dollar Amerika Serikat). Sebagian uang tersebut kemudian diberikan kepada Terdakwa II sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat), diberikan kepada DIAH ANGGRAINI sejumlah USD300.000,00 (tiga ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan atas perintah GAMAWAN FAUZI sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dipergunakan untuk membiayai Rapat Kerja dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 24 Maret 2014 sedangkan sisanya dipergunakan untuk Terdakwa I.
Setelah penandatanganan addendum kontrak keempat tersebut mulai bulan Mei 2012 s/d November 2012 Terdakwa II melakukan pembayaran pekerjaan pengadaan sistem AFIS tahun 2012 yang produknya disediakan oleh JOHANES MARLIEM. Pada bulan Oktober 2012 Terdakwa II menerima uang sejumlah USD20.000,00 (dua puluh ribu dollar Amerika Serikat) dari JOHANES MARLIEM melalui HUSNI FAHMI, yang kemudian dipergunakan oleh Terdakwa II untuk membeli 1 (satu) unit mobil Honda jazz Nomor Polisi B 1779 EKE dan untuk kepentingan Terdakwa II lainnya. Uang yang diberikan kepada Terdakwa II tersebut merupakan bagian dari keuntungan yang diperoleh JOHANES MARLIEM yang seluruhnya berjumlah USD16.431.400,00 (enam belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dollar Amerika Serikat) dan Rp32.941.236.891,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah).
Addendum kontrak kelima No. : 027/1293/IK tanggal 9 Oktober 2012, pada pokoknya Terdakwa II memecah ruang lingkup Pengadaan Blangko KTP Berbasis Chip (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012 yang semula merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pekerjaan pengadaan atau pencetakan blangko, personalisasi dan distribusi menjadi dipisahkan satu dengan yang lainnya, dengan perincian sebagai berikut :
| JENIS PEKERJAAN | Volume Satuan (Keping) | Harga Satuan (Rp) | Total Biaya (Rp) |
Pengadaan Blangko KTP Berbasis Chip Tahun 2012
| 144.000.000 76.000.000 44.155.952 | 8.397 4.243 3.360 | 1.209.168.000.000 322.468.000.000 148.364.000.000 |
Dengan dilakukannya pemecahan tersebut, maka pengadaan KTP berbasis chip tidak lagi pekerjaan yang bersifat satu kesatuan, namun bersifat terpisah antara pekerjaan produksi, personalisasi dan distribusi sehingga konsorsium PNRI dapat menerima pembayaran meskipun belum melakukan personalisasi atau distribusi, dengan kata lain pembayarannya tidak berdasarkan berfungsi atau tidaknya KTP Elektronik.
Addendum keenam, pada pokoknya Terdakwa II memperpanjang jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula sampai dengan tanggal 31 Oktober 2012 diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2013. Hal ini disebabkan karena pada batas akhir penyelesaian pekerjaan yakni tanggal 31 Oktober 2012 konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan kewajibannya. Dengan dilakukannya addendum keenam tersebut maka harga pekerjaan secara keseluruhan yang semula berdasarkan addendum kelima sejumlah Rp4.759.750.645.951,00 (empat triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) berubah menjadi Rp5.804.750.645.951,00 (lima triliun delapan ratus empat miliar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Untuk pekerjaan tahun 2011 sejumlah Rp1.215.008.614.509,00 (satu triliun dua ratus lima belas miliar delapan juta enam ratus empat belas ribu lima ratus sembilan rupiah).
Untuk pekerjaan tahun 2012 sejumlah Rp3.544.742.031.442,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).
Untuk pekerjaan tahun 2013 sejumlah Rp1.045.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh lima miliar rupiah).
Addendum ketujuh, pada pokoknya Terdakwa II memasukkan Nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2013, yakni No : DIPA-010.08.1.634082/2013 tanggal 5 Desember tahun 2012 sebagai syarat pembayaran. Hal tersebut dikarenakan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara IV Jakarta menolak pembayaran berdasarkan Surat Perintah Membayar tertanggal 13 Maret 2013, karena tidak mencantumkan kode DIPA tahun 2013 tersebut.
Addendum kedelapan, Terdakwa II memperpanjang batas waktu pekerjaan yang semula berdasarkan addendum kontrak keenam sampai dengan 31 Oktober 2013 diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2013. Selain itu Terdakwa II juga merubah cara pembayaran yang semula 5 (lima) tahap menjadi 4 (empat) tahap pembayaran. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa II karena sampai dengan tanggal 30 Oktober 2013, konsorsium PNRI belum menyelesaikan proses pengumpulan dan perekaman data KTP Elektronik sehingga belum dapat dilakukan personalisasi dan distribusi KTP Elektronik. Sedangkan perubahan skema tahapan pembayaran untuk menyesuaikan dengan realisasi pekerjaan yang telah dikerjakan oleh konsorsium PNRI.
Addendum kesembilan, Terdakwa II mengubah volume pekerjaan yang harus diselesaikan oleh konsorsium PNRI dan tahapan pembayaran sebagaimana dalam addendum kontrak keenam dan kedelapan, sebagai berikut :
Volume Pengadaan Blangko berbasis chip yang sudah diinlay sebanyak 26.340.367 keping.
Personalisasi blangko KTP Elektronik yang semula sebanyak 94.340.367 keping diubah menjadi 67.324.967 keping.
Penerbitan dan distribusi blangko KTP Elektronik yang semula 126.184.532 keping diubah menjadi 99.169.132 keping.
Nilai pekerjaan untuk tahun 2013 yang semula Rp 1.045.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh lima miliar rupiah) diubah menjadi Rp 839.651.503.672,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh satu juta lima ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), sehingga harga seluruh pekerjaan penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013 yang semula sejumlah Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) setelah diubah beberapa kali menjadi Rp 5.599.402.149.623,00 (lima triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus dua juta seratus empat puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), atau berkurang sebesar Rp242.493.995.370,00 (dua ratus empat puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dari kontrak awal.
Cara pembayaran yang semula dilakukan secara bertahap yakni 4 (empat) tahap pembayaran, diubah menjadi 3 (tiga) tahap pembayaran yaitu Tahap I sebesar 30% dengan realisasi pekerjaan sebesar 32,5%, Pembayaran Tahap II sebesar 20% dengan realisasi pekerjaan sebesar 52,5%, dan pembayaran Tahap III sebesar realisasi pekerjaan yang telah dicapai.
Bahwa maksud para Terdakwa melakukan sembilan kali addendum tersebut adalah agar Terdakwa II tetap dapat melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI, dan pada akhirnya para Terdakwa mendapatkan sejumlah uang dari konsorsium PNRI atau beberapa vendor, meskipun konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak, diantaranya :
Konsorsium PNRI tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap 27.415.747 keping blangko KTP Elektronik. Dalam hal ini konsorsium PNRI hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping, meskipun berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan dokumen pembayaran disebutkan konsorsium PNRI telah melakukan personalisasi dan distribusi sebanyak 145.000.000 keping blangko KTP Elektronik.
Terdakwa II dan konsorsium PNRI menetapkan harga untuk pengadaan sistem AFIS berdasarkan jumlah data yang direkam (record), bukan berdasarkan sistem lumpsum atau satu kesatuan sistem. Hal ini mengakibatkan pemerintah harus membayar software dan hardware untuk mendukung sistem AFIS.
Konsorsium PNRI tidak dapat mengintegrasikan antara hardware security modul (HSM) dengan key management system (KMS), sehingga tidak memenuhi spesifikasi sistem keamanan kartu/perangkat dan data sebagaimana yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dalam pelaksanaan pekerjaan Jaringan Komunikasi Data (JARKOMDAT), konsorsium PNRI dan PT Quadra Solution mensubkontrakkan kepada PT Indosat, Tbk, yang pelaksanaan dan pembayarannya tidak sesuai kontrak. Seharusnya semua data Enrollment dilakukan secara online menggunakan jaringan komunikasi data, namun berdasarkan fakta di lapangan pengiriman data Enrollment tidak semua dilakukan melalui jaringan komunikasi data, tetapi sebagian dilakukan secara offline menggunakan flash disk (proses Mbite).
Dalam pelaksanaan pekerjaan Helpdesk Management System, PT. Sucofindo selaku anggota Konsorsium PNRI, hanya menyediakan 84 orang untuk layanan keahlian helpdesk, meskipun berdasarkan kontrak konsorsium PNRI harus menyediakan 169 orang untuk layanan keahlian helpdesk. Meskipun demikian Terdakwa II tetap melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI untuk 169 orang.
Terjadi perbedaan metode pemadanan antara identifikasi dengan verifikasi data yang berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) seharusnya menggunakan sidik jari namun konsorsium PNRI menggunakan Iris, sehingga ketunggalan KTP elektronik tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan PrinterFargo HDP5000 part number 75001 untuk pencetakan KTP Elektronik di setiap kabupaten/kota terdapat penguncian spesifikasi yang terletak di printer dan ribbonnya yang menyebabkan user/pengguna tidak dapat menggunakan printer lain dan harganya dikendalikan oleh vendor.
Pekerjaan Pendampingan Teknis dilaksanakan oleh PT. Sucofindo selaku anggota Konsorsium PNRI. Kegiatan Pendamping Teknis berperan untuk mendampingi proses perekaman dan penerbitan KTP Elektronik yang merupakan bagian dari penjaminan kualitas produk KTP Elektronik, ternyata kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak dan KAK. Jumlah dan kualifikasi personil dan gaji yang dibayarkan kepada pendamping teknis yang bekerja di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang dibayarkan. Selain itu terdapat manipulasi dalam penandatanganan kontrak pengadaan tenaga pendamping teknis dan dokumen pembayarannya.
Konsorsium PNRI menggunakan chip merek NXP P.308 dan ST Micro ST 23YR yang tidak bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja sehingga menyebabkan ketergantungan terhadap produk NXP dan produk ST Micro ST 23YR.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi target dan tidak sesuai kontrak tersebut, para Terdakwa tidak memberikan teguran atau memberikan sanksi kepada konsorsium PNRI, akan tetapi para Terdakwa justru memerintahkan Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa yang disesuaikan dengan target sebagaimana tercantum dalam kontrak, sehingga seolah-olah konsorsium PNRI telah melakukan pekerjaan sesuai targetnya. Selanjutnya Terdakwa II juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa sebagai salah satu syarat pembayaran kepada konsorsium PNRI, sehingga konsorsium PNRI tetap dapat menerima pembayaran secara bertahap meskipun tidak memenuhi target pekerjaan pada setiap terminnya.
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2013 para Terdakwa melakukan pertemuan dengan RUDDY INDRATO RADEN dan ENDAH LESTARI selaku Panitia Penerima Dan Pemeriksa Hasil Pengadaan, DRAJAT WISNU SETYAWAN, HUSNI FAHMI, PARMANTO selaku Kabag Keuangan dan JUNAEDI selaku Bendahara Pembantu Proyek di ruang kerja Terdakwa I. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa I memerintahkan RUDDY INDRATO RADEN dan ENDAH LESTARI untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan sesuai dengan target sebagaimana dalam kontrak, yakni seolah-olah konsorsium PNRI telah menyelesaikan target pekerjaannya 100%. Padahal sampai dengan akhir masa pelaksanaan pekerjaan yakni pada tanggal 31 Desember 2013, konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 122.109.759 keping. Jumlah tersebut masih dibawah target pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak awal yakni konsorsium PNRI wajib melakukan pengadaan, personalisasi dan distribusi blangko KTP Elektronik sebanyak 172.015.400 keping.
Berdasarkan perintah Terdakwa I tersebut, RUDDY INDRATO RADEN dan ENDAH LESTARI membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan yang ditandatangani oleh Terdakwa II dan Panitia Pemeriksa Dan Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu pada tanggal 27 Desember 2013 Terdakwa II menandatangani addendum kontrak kesembilan yang pada pokoknya atas keterlambatan dan ketidaksesuaian prestasi pekerjaan tersebut diatas, konsorsium PNRI tidak akan diberikan teguran dan sanksi.
Bahwa berdasarkan addendum kontrak kesembilan dan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan tersebut, kemudian dijadikan sebagai dasar oleh Terdakwa II untuk melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI. Dengan dibayarkannya pembayaran tahap akhir tersebut, maka sejak tanggal 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013 Terdakwa II telah melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI secara bertahap yang setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp4.917.780.473.609,00 (empat triliun sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran pekerjaan tahun 2011 :
Pembayaran tahap I pada tanggal 21 Oktober 2011 sejumlah Rp405.154.672.034,00 (empat ratus lima miliar seratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh empat rupiah), untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut:
Penyediaan sistem AFIS sejumlah Rp193.111.064.339,00 (seratus sembilan puluh tiga miliar seratus sebelas juta enam puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah)
Penyediaan jaringan komunikasi data sejumlah Rp10.476.565.683,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras DC sejumlah Rp201.567.042.012,00 (dua ratus satu miliar lima ratus enam puluh tujuh juta empat puluh dua ribu dua belas rupiah).
Pembayaran Tahap II pada tanggal 23 Desember 2011 dan 27 Desember 2011 sejumlah Rp404.242.166.018,00 (empat ratus empat miliar dua ratus empat puluh dua juta seratus enam puluh enam ribu delapan belas rupiah), untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut:
Penyediaan Jaringan Komunikasi Data sejumlah Rp45.146.416.304,00 (empat puluh lima miliar seratus empat puluh enam juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus empat rupiah)
Pengadaan blangko KTP berbasis chip sejumlah Rp10.693.465.272,00 (sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah)
Layanan keahlian untuk help desk pendukung kegiatan penerapan KTP Elektronik sejumlah Rp3.140.922.538,00 (tiga miliar seratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah)
Bimbingan dan pendampingan Teknis Petugas operator kabupaten/kota sejumlah Rp66.310.514.923,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus sepuluh juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras DC sejumlah Rp62.513.743.691,00 (enam puluh dua miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah)
Penyediaan sistem AFIS sejumlah Rp216.437.103.290,00 (dua ratus enam belas miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh rupiah)
Pembayaran tahap III pada tanggal 27 Desember 2011 sejumlah Rp248.807.297.128,00 (dua ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua puluh delapan rupiah), untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut:
Pengadaan peralatan perangkat keras DC sejumlah Rp123.267.894.849,00 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah).
Penyediaan sistem AFIS sejumlah Rp52.543.550.777,00 (lima puuh dua milyar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Pengadaan blanko KTP berbasis chip sejumlah Rp18.015.165.073,00 (delapan belas milyar lima belas juta seratus enam puluh lima ribu tujuh puluh tiga rupiah).
Layanan keahlian untuk helpdesk pendukung kegiatan penerapan E- KTP sejumlah Rp3.873.077.379,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
Penyediaan Jaringan Komunikasi dan Data sejumlah Rp26.378.825.884,00 (dua puluh enam milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah)
Bimbingan dan Pendampingan Teknis Petugas operator Kabupaten/Kota sejumlah Rp24.728.783.166,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Pembayaran pekerjaan tahun 2012 :
Pembayaran tahap I pada tanggal 14 Mei 2012 sejumlah Rp604.208.760.208,00 (enam ratus empat miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus delapan rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan jaringan komunikasi data sejumlah Rp62.866.682.840,00 (enam puluh dua miliar delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
Pengadaan blangko KTP berbasis chip dan jaringan komunikasi data sejumlah Rp192.484.308.188,00 (seratus sembilan puluh dua miliar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras sejumlah Rp 129.450.787.787,00 (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah)
Pengadaan sistem AFIS sejumlah Rp219.406.981.393,00 (dua ratus sembilan belas miliar empat ratus enam juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah)
Pembayaran tahap II pada tanggal 30 Juli 2012 dan 2 Agustus 2012 sejumlah Rp317.147.207.502 (tiga ratus tujuh belas miliar seratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh ribu lima ratus dua rupiah) untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan jaringan komunikasi data sejumlah Rp49.871.310.072,00 (empat puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh puluh dua rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras/lunak sejumlah Rp97.872.260.948,00 (sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah)
Pengadaan blangko KTP berbasis chip sejumlah Rp166.682.472.359,00 (seratus enam puluh enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah)
Bimbingan dan pendampingan teknis petugas operator kabupaten/kota untuk penarikan tahap II sejumlah Rp2.721.164.123,00 (dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh tiga rupiah)
Pembayaran tahap III pada tanggal 05 September 2012 dan 10 September 2012 sejumlah Rp317.291.317.478,00 (tiga ratus tujuh belas miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan jaringan komunikasi data sejumlah Rp19.061.344.224,00 (sembilan belas miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh empat rupiah)
Pengadaan blangko KTP berbasis chip sejumlah Rp235.659.270.511,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus sebelas rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras/lunak sejumlah Rp57.285.127.854,00 (lima puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh lima juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)
Bimbingan dan pendampingan teknis petugas operator kabupaten/kota ke II sejumlah Rp5.285.574.889,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah)
Pembayaran tahap IV pada tanggal 14 September 2012 sejumlah Rp317.415.536.451,00 (tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh satu rupiah)untuk pembayaran pengadaan sistem AFIS ke II.
Pembayaran tahap V pada tanggal 10 September 2012 dan 14 September 2012 sejumlah Rp317.415.536.451,00 (tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh satu rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pengadaan blangko KTP berbasis chip ke IV sejumlah Rp42.294.153.943,00 (empat puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras ke IV sejumlah Rp116.124.009.860,00 (seratus enam belas miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah)
Pengadaan sistem AFIS ke III sejumlah Rp158.997.372.648,00 (seratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupoiah)
Pembayaran tahap VI pada tanggal 29 Oktober 2012 sejumlah Rp317.287.848.219,00 (tiga ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus sembilan belas rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pengadaan peralatan perangkat keras ke V sejumlah Rp45.358.997.372,00 (empat puluh lima miliar tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah)
Pengadaan blangko KTP berbasis chip ke V sejumlah Rp246.901.957.202,00 (dua ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus dua rupiah)
Pekerjaan jaringan komunikasi data ke IV sejumlah Rp25.026.893.645,00 (dua puluh lima miliar dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah)
Pembayaran tahap VII pada tanggal 29 Oktober 2012 sejumlah Rp317.273.004.082,00 (tiga ratus tujuh belas miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu delapan puluh dua rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pengadaan blangko KTP berbasis chip ke VI sejumlah Rp226.844.475.708,00 (dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras ke VI sejumlah Rp62.492.183.927,00 (enam puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah)
Pekerjaan jaringan komunikasi data ke V sejumlah Rp22.070.999.167,00 (dua puluh dua miliar tujuh puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah)
Bimbingan dan pendampingan teknis petugas operator kabupaten/kota ke III sejumlah Rp5.865.345.280,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah)
Pembayaran tahap VIII pada tanggal 21 November 2012 sejumlah Rp317.356.132.016,00 (tiga ratus tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu enam belas rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan jaringan komunikasi data ke VI sejumlah Rp11.643.269.208,00 (sebelas miliar enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah)
Pengadaan blangko KTP berbasis chip ke VII sejumlah Rp268.005.256.646,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar lima juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat puluh enam rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras ke VII sejumlah Rp37.707.606.162,00 (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh juta enam ratus enam ribu seratus enam puluh dua rupiah)
Pembayaran tahap IX pada tanggal 29 November 2012 sejumlah Rp291.642.059.361,00 (dua ratus sembilan puluh sati miliar enam ratus empat puluh dua juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pengadaan blangko KTP berbasis chip ke VIII sejumlah Rp125.491.741.805,00 (seratus dua puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah)
Bimbingan dan pendampingan teknis petugas operator kabupaten/kota ke IV sejumlah Rp97.278.182.058,00 (sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras ke VIII sejumlah Rp51.030.606.546,00 (lima puluh satu miliar tiga puluh juta enam ratus enam ribu lima ratus empat puluh enam rupiah)
Pengadaan sistem AFIS ke IV sejumlah Rp17.841.528.952,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah)
Pembayaran pekerjaan tahun 2013 :
Pembayaran tahap I pada tanggal 26 Maret 2013 sejumlah Rp280.725.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah)untuk pembayaran tahap I pengadaan blangko.
Pembayaran tahap II pada tanggal 18 September 2013 sejumlah Rp187.150.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar seratus lima puluh juta rupiah)untuk pembayaran tahap II pengadaan blangko.
Pembayaran tahap III pada tanggal 30 Desember 2013 sejumlah Rp274.663.936.661,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)untuk pembayaran tahap III pengadaan blangko ke IV.
Setiap konsorsium PNRI menerima pembayaran dari Terdakwa II, kemudian konsorsium PNRI membayarkan tagihan anggota konsorsium yang telah mengerjakan suatu pekerjaan tertentu sebagaimana yang telah ditentukan, dengan dipotong terlebih dahulu sebesar 2-3% untuk kepentingan manajemen bersama, sehingga uang potongan yang terkumpul pada manajemen bersama sejumlah Rp137.989.835.260,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) yang bersumber dari pemotongan atas pembayaran tagihan dari 5 (lima) perusahaan anggota konsorsium dengan perincian sebagai berikut :
Pemotongan dari pembayaran tagihan Perum PNRI sejumlah Rp42.840.703.542,00 (empat puluh dua miliar delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus empat puluh dua rupiah)
Pemotongan dari pembayaran tagihan PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp19.312.659.904,00 (sembilan belas miliar tiga ratus dua belas juta enam ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah)
Pemotongan dari pembayaran tagihan PT Quadra Solution sejumlah Rp43.286.094.657,00 (empat puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh empat ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah).
Pemotongan dari pembayaran tagihan PT Sucofindo sejumlah Rp5.782.622.531,00 (lima miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah)
Pemotongan dari pembayaran tagihan PT LEN Industri sejumlah Rp26.767.754.626,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam rupiah)
Setelah dikurangi pajak dan potongan manajemen bersama tersebut, konsorsium PNRI membayarkan tagihan kepada anggota konsorsium PNRI sebagai berikut :
Perum PNRI menerima pembayaran sejumlah Rp 1.604.272.617.996,00 (satu triliun enam ratus empat miliar dua ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah)
PT LEN Industri menerima pembayaran sejumlah Rp958.800.765.038,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga puluh delapan rupiah)
PT Quadra Solution menerima pembayaran sejumlah Rp1.401.647.982.628,00 (satu triliun empat ratus satu miliar enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah)
PT Sucofindo menerima pembayaran sejumlah Rp170.981.340.714,00 (seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu tujuh ratus empat belas rupiah)
PT Sandipala Artha Putra menerima pembayaran sejumlah Rp381.240.683.875,00 (tiga ratus delapan puluh satu miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan dibayarkan kepada Bank Artha Graha sebagai pembayaran hutang atas nama PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122,00 (seratus empat puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah). Sedangkan tagihan PT Sandipala Artha Putra yang belum dibayarkan oleh konsorsium PNRI sejumlah Rp115.332.208.042,00 (seratus lima belas miliar tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus delapan ribu empat puluh dua rupiah)
Bahwa setelah menerima pembayaran, konsorsium PNRI wajib melakukan pemeliharaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Dalam masa pemeliharaan tersebut Terdakwa II memberikan sebagian uang yang telah diterima dari anggota konsorsium atau vendor kepada Terdakwa I sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) melalui YOSEP SUMARTONO. Selain pemberian tersebut selama masa pelaksanaan pekerjaan Terdakwa II juga secara bertahap memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa I secara langsung maupun melalui SUCIATI seluruhnya berjumlah Rp1.371.250.000,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), USD77.700,00 (tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat) dan SGD6.000,00 (enam ribu dollar Singapura).
Bahwa sebagian dari uang yang diperoleh Terdakwa I tersebut, sejumlah Rp876.250.000,00 (delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), USD73.700,00 (tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat), dan SGD6.000,00 (enam ribu dollar Singapura) dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Terdakwa I dan diberikan kepada beberapa orang diantaranya GAMAWAN FAUZI seluruhnya berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diberikan pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua dan Sulawesi Selatan, serta diberikan kepada DIAH ANGGRAINI seluruhnya berjumlah Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan pada saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Papua. Selain itu pada pertengahan tahun 2013, para Terdakwa juga memberikan uang kepada ADE KOMARUDIN selaku sekretaris fraksi partai Golkar sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) guna membiayai pertemuan ADE KOMARUDIN dengan para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Bahwa uang yang diterima oleh para Terdakwa, baik pada saat proses penganggaran maupun pada saat pelaksanaan pengadaan tersebut berasal dari keuangan negara yang seharusnya untuk membiayai proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2012 yang bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya. Para Terdakwa menerima uang tersebut dari anggota konsorsium, vendor/principal atau dari JUNAIDI selaku bendahara pembantu proyek. Hal tersebut mengakibatkan jumlah uang yang dibayarkan Terdakwa II kepada konsorsium PNRI lebih mahal dibandingkan harga wajar atau harga riilnya. Adapun harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2012 sejumlah Rp 2,626,110,155,007.01 (dua triliun enam ratus dua puluh enam miliar seratus sepuluh juta seratus lima puluh lima ribu tujuh rupiah satu sen) dengan perincian sebagai berikut :
a. Harga wajar 172.015.400 keping blangko KTP Elektronik, termasuk pembelian material PET/PETG, chip, personalisasi, dan distribusi setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp821.757.994.655,79 (delapan ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen), yang terdiri dari :
Harga wajar material PET/PETG adalah Rp628,71 (enam ratus dua puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen) per keping blangko KTP, sehingga untuk 172.015.400 keping harga wajarnya adalah Rp108.147.802.134,00 (seratus delapan miliar seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu seratus tiga puluh empat rupiah)
Harga wajar chip adalah Rp3.675,00 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) per keping sehingga untuk 172.015.400 keping blangko KTP Elektronik seluruhnya berjumlah Rp632.156.595.000,00 (enam ratus tiga puluh dua miliar seratus lima puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Harga wajar pekerjaan personalisasi adalah Rp1.073,00 (seribu tujuh puluh tiga rupiah) per keping sehingga untuk 144.599.653 keping blangko KTP Elektronik seluruhnya berjumlah Rp155.155.427.669,00 (seratus lima puluh lima miliar seratus lima puluh lima juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).
Pembayaran riil distribusi 145.000.000 keping blangko KTP Elektronik yang dibayarkan kepada PT Pos Indonesia setelah dipotong pajak sejumlah Rp17.882.609.120,79 (tujuh belas miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan ribu seratus dua puluh rupiah tujuh puluh sembilan sen)
Real cost pengadaan software dan hardware yang terdiri harga pembelian, additional cost yang dikeluarkan distributor Hewlett Packard Indonesia dan biaya pengiriman hardware dan software ke lokasiseluruhnya berjumlah Rp907.738.582.333,28 (sembilan ratus tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah dua puluh delapan sen).
Real cost pembelian sistem AFIS kepada vendor L-1 sebelum dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah Rp530.400.298.847,87 (lima ratus tiga puluh miliar empat ratus juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah delapan puluh tujuh sen).
Real Cost pembayaran jaringan komunikasi dan data kepada PT Indosat Tbk sebelum dipotong PPN sejumlah Rp238.943.433.115,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima belas rupiah).
Real cost biaya yang dibayarkan PT Sucofindo untuk pembayaran helpdesk sejumlah Rp3.710.785.430,00 (tiga miliar tujuh ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh rupiah).
Real Cost biaya yang dikeluarkan PT Sucofindo untuk Gaji Pendamping Teknis sejumlah Rp49.857.230.477,86(empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah delapan puluh enam sen).
Bahwa rangkaian perbuatan para Terdakwa secara bersama-sama tersebut diatas memperkaya para Terdakwa yakni memperkaya Terdakwa I sejumlah sejumlah Rp2.371.250.000,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), USD877.700,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat), dan SGD6.000,00 (enam ribu dollar Singapura) serta memperkaya Terdakwa II sejumlah USD3.473.830,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dollar Amerika Serikat). Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para Terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut :
GAMAWAN FAUZI sejumlah USD4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
DIAH ANGGRAINI sejumlah USD2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
DRAJAT WISNU SETYAWAN sejumlah USD615.000,00 (enam ratus lima belas ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
6 (enam) orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah USD50.000,00 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat)
HUSNI FAHMI sejumlah USD150.000,00 (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
ANAS URBANINGRUM sejumlah USD5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat)
MELCIAS MARCHUS MEKENG sejumlah USD1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat).
OLLY DONDOKAMBEY sejumlah USD1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu dollar Amerika Serikat).
TAMSIL LINDRUNG sejumlah USD700.000,00 (tujuh ratus ribu dollar Amerika Serikat)
MIRWAN AMIR sejumlah USD1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu dollar Amerika Serikat).
ARIEF WIBOWO sejumlah USD108.000,00 (seratus delapan ribu dollar Amerika Serikat).
CHAERUMAN HARAHAP sejumlah USD584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar rupiah).
GANJAR PRANOWO sejumlah USD520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu dollar Amerika Serikat)
AGUN GUNANDJAR SUDARSA selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah USD1.047.000,00 (satu juta empat puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat)
MUSTOKO WENI sejumlah USD408.000,00 (empat ratus delapan ribu dollar Amerika Serikat)
IGNATIUS MULYONO sejumlah USD258.000,00 (dua ratus lima puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat).
TAUFIK EFFENDI sejumlah USD103.000,00 (seratus tiga ribu dollar Amerika Serikat)
TEGUH DJUWARNO sejumlah USD167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat)
MIRYAM S. HARYANI sejumlah USD23.000,00 (dua puluh tiga ribu dollar Amerika Serikat)
RINDOKO, NU’MAN ABDUL HAKIM, ABDUL MALIK HARAMAEN, JAMAL AZIZ dan JAZULI JUWAINI selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD37.000,00 (tiga puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat).
MARKUS NARI sejumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan USD13.000,00 (tiga belas ribu dollar Amerika Serikat).
YASONA LAOLY sejumlah USD84.000,00 (delapan puluh empat ribu dollar Amerika Serikat).
KHATIBUL UMAM WIRANU sejumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat)
M JAFAR HAPSAH sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat)
ADE KOMARUDIN sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat)
ABRAHAM MOSE, AGUS ISWANTO, ANDRA AGUSALAM dan DARMA MAPANGARA selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
WAHYUDIN BAGENDA selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
MARZUKI ALI sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
JOHANES MARLIEM sejumlah USD14.880.000,00 (empat belas juta delapan ratus delapan puluh ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp25.242.546.892,00 (dua puluh lima miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).
37 (tiga puluh tujuh) anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu dollar Amerika Serikat) masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD13.000,00 (tiga belas ribu dollar Amerika Serikat) sampai dengan USD18.000,00 (delapan belas ribu dollar Amerika Serikat).
Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni JIMMY ISKANDAR TEDJASUSILA alias BOBBY, EKO PURWOKO, ANDI NOOR, WAHYU SETYO, BENNY AKHIR, DUDI dan KURNIAWAN masing-masing sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137.989.835.260,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102,00 (seratus tujuh miliar tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua rupiah).
PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022,00 (seratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu dua puluh dua rupiah).
PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122,00 (seratus empat puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah).
PT LEN Industri sejumlah Rp20.925.163.862,00 (dua puluh miliar sembilan ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah)
PT Sucofindo sejumlah Rp8.231.289.362,00 (delapan miliar dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
PT Quadra Solution sejumlah Rp127.320.213.798,36 (seratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).
Bahwa perbuatan para Terdakwa secara bersama-sama tersebut diatas bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 5 ayat (4) (6) UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 66 ayat (7), Pasal 82 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 81 dan Pasal 82 huruf f Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
Bahwa rangkaian perbuatan para Terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39 (dua triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah tiga puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor : SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016 atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.----
A T A U
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa I selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Terdakwa II selaku Pejabat yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja atau Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012 sekaligus sebagai Direktur PIAK, bersama-sama dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, ISNU EDHI WIJAYAselaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), DIAH ANGGRAINI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri,SETYA NOVANTO Selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan DRAJAT WISNU SETYAWAN selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa dilingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan November 2009 sampai dengan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2009 sampai dengan 2015, bertempat di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jl. Taman Makam Pahlawan No. 17 Jakarta Selatan, di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-35 Jakarta Selatan, di Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, yang melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan para Terdakwa dan menguntungkan orang lain yakni GAMAWAN FAUZI, DIAH ANGGRAINI, DRADJAT WISNU SETYAWAN beserta 6 (enam) orang anggota Panitia Pengadaan, HUSNI FAHMI beserta 5 (lima) orang anggota Tim Teknis, JOHANNES MARLIEM, ANAS URBANINGRUM, MARZUKI ALI, OLLY DONDOKAMBEY, MELCHIAS MARCHUS MEKENG, MIRWAN AMIR, TAMSIL LINDRUNG, TAUFIK EFFENDI, TEGUH DJUWARNO, CHAIRUMAN HARAHAP, GANJAR PRANOWO, ARIEF WIBOWO, MUSTOKO WENI, RINDOKO, JAZULI JUWAENI, AGUN GUNANDJAR SUDARSA, IGNATIUS MULYONO, MIRYAM S HARYANI, NU’MAN ABDUL HAKIM, ABDUL MALIK HARAMAEN, JAMAL AZIZ, MARKUS NARI, YASONA LAOLY dan 37 (tiga puluh tujuh) anggota Komisi II DPR RI lainnya serta meguntungkan korporasi yakni, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT LEN INDUSTRI, PT QUADRA SOLUTION, PT SANDIPALA ARTHA PUTRA, PT SUCOFINDO, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu para Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku penyelenggara negara yakni Terdakwa I selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Terdakwa II selaku Pejabat yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja atau Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 s/d 2012 sekaligus sebagai Direktur PIAK, yang karena jabatannya para Terdakwa mengarahkan untuk memenangkan suatu perusahaan tertentu dalam pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, yang merugikan keuangan negaraatau perekonomiannegara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39 (dua triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah tiga puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
1. Terkait Dengan Proses Penganggaran
Bahwa pada akhir November 2009, GAMAWAN FAUZI selaku Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No. 471.13/4210.A/SJ perihal usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Dalam surat tersebut GAMAWAN FAUZI meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk merubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni. Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
Pada awal bulan Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Terdakwa I dimintai sejumlah uang oleh BURHANUDIN NAPITUPULU selaku Ketua Komisi II DPR RI, agar usulan Kementerian Dalam Negeri tentang anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK (KTP Elektronik) dapat segera disetujui oleh Komisi II DPR RI. Atas permintaan tersebut, Terdakwa I menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan BURHANUDIN NAPITUPULU. Oleh karena itu BURHANUDIN NAPITUPULU dan Terdakwa I sepakat untuk melakukan pertemuan kembali guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI.
Bahwa satu minggu kemudian Terdakwa I kembali menemui BURHANUDIN NAPITUPULU diruang kerjanya di gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa guna mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR RI, akan diberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kementerian Dalam Negeri yakni ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG. Selain itu BURHANUDIN NAPITUPULU juga menyampaikan bahwa rencana pemberian sejumlah uang untuk anggota Komisi II DPR RI oleh ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG tersebut juga telah disetujui oleh DIAH ANGGRAINI.
Keesokan harinya Terdakwa I dihubungi oleh DIAH ANGGRAINI guna mengkonfirmasi pertemuan antara Terdakwa I dengan BURHANUDDIN NAPITUPULU serta menginformasikan kepada Terdakwa I bahwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG adalah pengusaha yang komit dan akan memenuhi janjinya sebagaimana yang telah dibicarakan antara Terdakwa I dengan BURHANUDIN NAPITUPULU.
Beberapa hari kemudian para Terdakwa ditemui oleh ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG diruang kerja Terdakwa I. Dalam pertemuan tersebut ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan antara Terdakwa I dengan BURHANUDIN NAPITUPULU, serta menegaskan bahwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI dan Pejabat pada Kementerian Dalam Negeri guna memperlancar pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Atas penyampaian ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG tersebut, Terdakwa I mengarahkan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG untuk langsung berkoordinasi dengan Terdakwa II dalam menindaklanjuti rencana tersebut. Dalam kesempatan itu ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG dan Terdakwa I sepakat untuk menemui SETYA NOVANTO selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar terhadap anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).
Menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian sekira pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta para Terdakwa bersama-sama dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG dan DIAH ANGGRAINI melakukan pertemuan dengan SETYA NOVANTO. Dalam pertemuan itu SETYA NOVANTO menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).
Guna mendapatkan kepastian mengenai dukungan SETYA NOVANTO tersebut, beberapa hari kemudian Terdakwa I dan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menemui SETYA NOVANTO di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I dan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Atas pertanyaan tersebut, SETYA NOVANTO mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.
Pada bulan Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR RI Lantai 1 sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Terdakwa I melakukan pertemuan dengan GAMAWAN FAUZI, DIAH ANGGRAENI, CHAERUMAN HARAHAP, GANJAR PRANOWO, TAUFIK EFENDI, TEGUH DJUWARNO, IGNATIUS MULYONO, MUSTOKO WENI, ARIEF WIBOWO, M NAZARUDDIN dan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2011, yang kemudian disepakati bahwa program penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) sebagai program Prioritas Utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears. Dalam kesempatan itu MUSTOKO WENI menyampaikan bahwa yang akan mengerjakan proyek KTP elektronik adalah ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG karena sudah biasa mengerjakan proyek di Kementerian dalam Negeri dan sudah familiar dengan komisi II DPR RI. Selain itu MUSTOKO WENI juga memberikan garansi bahwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG berkomitmen akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri. Atas pernyataan MUSTOKO WENI tersebut, kemudian ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG membenarkannya.
Bahwa antara bulan Mei-Juni 2010 Terdakwa I meminta JOHANES RICHARD TANJAYA yang merupakan Direktur PT Java Trade Utama untuk menyediakan hotel guna melakukan pertemuan yang akan membahas mengenai proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Menindaklanjuti permintaan Terdakwa I tersebut, selanjutnya JOHANES RICHARD TANJAYA berkoordinasi dengan Terdakwa II untuk menentukan tempat guna melakukan pertemuan. Selanjutnya Terdakwa II mengarahkan JOHANES RICHARD TANJAYA untuk menyewa kamar di Hotel Sultan Jakarta dengan pertimbangan agar Terdakwa I yang sedang mengikuti rapat di Komisi II DPR RI tidak terlalu jauh meninggalkan gedung DPR RI.
Beberapa saat kemudian para Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Sultan Jakarta dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, JOHANES RICHARD TANJAYA dan HUSNI FAHMI. Dalam pertemuan itu Terdakwa I memperkenalkan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sebagai orang yang akan mengurus penganggaran dan pelaksanaan proyek KTP Elektronik. Terdakwa I juga menyampaikan bahwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG berminat mengikuti proses pengadaan KTP Elektronik. Untuk itu Terdakwa I memerintahkan JOHANES RICHARD TANJAYA untuk membantunya dengan mempersiapkan desain proyeknya. Dalam pertemuan itu atas permintaan Terdakwa I, HUSNI FAHMI memaparkan peranan SIAK dalam proyek uji petik KTP Elektronik, yang rencananya juga akan dipergunakan dalam pengadaan KTP Elektronik kepada JOHANES RICHARD TANJAYA dan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG. Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menyampaikan bahwa untuk pertemuan berikutnya akan dilakukan di Ruko milik ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG yang beralamat di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-35 Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Ruko Fatmawati).
Bahwa sekira bulan Juli-Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011, diantaranya anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Oleh karena itu ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI khususnya SETYA NOVANTO, ANAS URBANINGRUM dan MUHAMMAD NAZARUDDIN karena anggota DPR RI tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, kemudian diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan KTP Elektronik sesuai dengan grand design tahun 2010 yakni kurang lebih senilai Rp5.900.000.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus miliar rupiah), yang proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, dengan kompensasi ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG membuat kesepakatan dengan SETYA NOVANTO, ANAS URBANINGRUM dan MUHAMMAD NAZARUDDIN tentang rencana penggunaan anggaran KTP Elektronik yang kurang lebih senilai Rp5.900.000.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus miliar rupiah) setelah dipotong pajak sebesar 11,5% akan dipergunakan sebagai berikut :
Sebesar 51% atau sejumlah Rp2.662.000.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh dua miliar rupiah) akan dipergunakanuntuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek;
Sedangkan sisanya sebesar 49% atau sejumlah Rp2.558.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus lima puluh delapan miliar rupiah) akan dibagi-bagikan kepada:
Beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk para Terdakwa sebesar 7% atau sejumlah Rp365.400.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima miliar empat ratus juta rupiah);
Anggota Komisi II DPR RI sebesar 5% atau sejumlah Rp261.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar rupiah);
SETYA NOVANTO dan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sebesar 11% atau sejumlah Rp574.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus juta rupiah);
ANAS URBANINGRUM dan MUHAMMAD NAZARUDDIN sebesar 11% atau sejumlah Rp574.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus juta rupiah);
Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau sejumlah Rp783.000.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar rupiah).
Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar mudah diatur.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada sekira bulan September-Oktober 2010 di ruang kerja MUSTOKO WENI di gedung DPR RI, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) dengan perincian sebagai berikut :
ANAS URBANINGRUM sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang diberikan melalui EVA OMPITA SORAYA. Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemberian yang telah dilakukan pada bulan April 2010 sejumlah USD2.000.000,00 (dua juta dollar Amerika Serikat) yang diberikan melalui FAHMI YANDRI. Sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung. Selain untuk membiayai kongres, sebagian lagi diberikan kepada KHATIBUL UMAM WIRANU selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan kepada MOHAMMAD JAFAR HAFSAH selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat), yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH. Pada bulan Oktober 2010 ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG kembali memberikan uang sejumlah USD3.000.000,00 (tiga juta dollar Amerika Serikat) kepada ANAS URBANINGRUM.
ARIEF WIBOWO selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat).
CHAERUMAN HARAHAP selaku Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).
GANJAR PRANOWO selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat).
AGUN GUNANDJAR SUDARSA selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah USD1.000.000,00 (satu juta dollar Amerika Serikat).
MUSTOKO WENI selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat).
IGNATIUS MULYONO selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).
TAUFIK EFFENDI selaku wakil ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD50.000,00 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).
TEGUH DJUWARNO selaku wakil ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat).
Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik), di ruang kerja SETYA NOVANTO di lantai 12 Gedung DPR RI dan diruang kerja MUSTOKO WENI, selanjutnya ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yakni MELCHIAS MARCUS MEKENG selaku Ketua Banggar sejumlah USD1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat), dan kepada 2 (dua) orang Wakil Ketua Banggar yaitu MIRWAN AMIR, OLLY DONDOKAMBE masing-masing sejumlah USD1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) serta TAMSIL LINDRUNG sejumlah USD700.000,00 (tujuh ratus ribu dollar Amerika Serikat).
Selain itu, pada bulan Oktober 2010 sebelum masa reses DPR RI ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG kembali memberikan uang kepada ARIEF WIBOWO sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI dengan perincian sebagai berikut :
Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD30.000,00 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat).
3 (tiga) orang Wakil Ketua Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD20.000,00 (dua puluh ribu dollar Amerika Serikat)
9 (sembilan) orang Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pada Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD15.000,00 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat)
37 (tiga puluh tujuh) orang Anggota Komisi II DPR RI masing-masing antara USD5.000,00 (lima ribu dollar Amerika Serikat) sampai dengan USD10.000,00 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat).
Bahwa sekira Oktober 2010 para Terdakwa melakukan pertemuan dengan DIAH ANGGRAINI, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, HUSNI FAHMI, CHAERUMAN HARAHAP dan JOHANNES MARLIEM di restoran Peacook Hotel Sultan Jakarta. Dalam pertemuan tersebut para Terdakwa diperkenalkan oleh DIAH ANGGARAINI dengan JOHANNES MARLIEM selaku provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 yang akan dipergunakan dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Atas arahan tersebut, para Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa I mengarahkan JOHANNES MARLIEM untuk langsung berhubungan dengan ketua tim teknis, yakni HUSNI FAHMI. Selain itu DIAH ANGGRAINI juga meminta CHAERUMAN HARAHAP selaku Ketua Komisi II DPR RI untuk segera menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) secara multiyears sesuai dengan grand design, yakni sejumlah Rp5.952.083.009.000,00 (lima triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar delapan puluh tiga juta sembilan ribu rupiah) dengan rincian tahun 2011 sebesar Rp2.291.428.220.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan tahun 2012 sebesar Rp3.660.654.789.000,00 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa setelah rencana pengadaan KTP Elektronik untuk dilaksanakan oleh pihak tertentu tersebut disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif, pada tanggal 22 November 2010 melalui mekanisme rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh GAMAWAN FAUZI, Terdakwa I dan DIAH ANGGRAINI, Komisi II DPR RI memberikan persetujuan anggaran terhadap pelaksanaan proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) untuk tahun 2011 sejumlah Rp2.468.020.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh delapan miliar dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN rupiah murni tahun anggaran 2011. Persetujuan tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada tanggal 20 Desember 2010.
Setelah adanya persetujuan anggaran dari Komisi II DPR RI, sekira bulan Desember 2010 di rumah dinas Sekjen Kemendagri, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG memberikan uang kepada DIAH ANGGRAINI sejumlah USD1.000.000,00 (satu juta dollar Amerika Serikat) sebagai kompensasi karena DIAH ANGGRAINI telah membantu dalam pembahasan anggaran pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) sehingga anggaran tersebut mendapatkan persetujuan DPR RI.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2010, GAMAWAN FAUZI mengirimkan surat Nomor : 471.13/4988/SJ kepada AGUS MARTOWARDOJO selaku Menteri Keuangan yang pada pokoknya meminta ijin proyek Penyediaan Jaringan Komunikasi dalam Rangka Penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011–2012 dilaksanakan dengan menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract). Permohonan tersebut merupakan permohonan yang kedua setelah permohonan yang pertama pada tanggal 26 Oktober 2010 ditolak oleh AGUS MARTOWARDOJO pada tanggal 13 Desember 2010. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penolakan yang serupa, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG kembali memberikan uang sejumlah USD1.000.000,00 (satu juta dollar Amerika Serikat) kepada DIAH ANGGRAINI guna memperlancar pembahasan ijin pelaksanaan kontrak secara multiyears.
Setelah pemberian uang tersebut, pada tanggal 17 Februari 2011, HERRY PURNOMO selaku Direktur Jenderal Anggaran mengirimkan surat Nomor : S-36/MK.2/2011 yang ditujukan kepada GAMAWAN FAUZI, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan Kontrak Tahun Jamak (Multy Years Contract) Penyediaan Jaringan Komunikasi Dalam Rangka Penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) dengan anggaran untuk pelaksanaan kontrak tahun jamak sebesar Rp5.952.083.009.000,00 (lima triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar delapan puluh tiga juta sembilan ribu rupiah) dengan rincian tahun 2011 sebesar Rp2.291.428.220.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan tahun 2012 sebesar Rp3.660.654.789.000,00 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa pada akhir Februari 2011, Terdakwa II ditemui oleh ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG diruang kerja Terdakwa II. Dalam pertemuan tersebut ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menginformasikan kepada Terdakwa II bahwa untuk kepentingan penganggaran, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG akan memberikan uang sejumlah Rp520.000.000.000,00 (lima ratus dua puluh miliar rupiah) kepada beberapa pihak, diantaranya :
Partai Golkar sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah)
Partai Demokrat sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah)
Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
MARZUKI ALI sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
ANAS URBANINGRUM sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
CHAERUMAN HARAHAP sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), dan;
Partai-partai lainnya sejumlah Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I. Atas laporan tersebut Terdakwa I menyetujuinya.
Bahwa sekira bulan Mei 2011 setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Terdakwa I dimintai sejumlah uang oleh CHAERUMAN HARAHAP melalui MIRYAM S HARYANI sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) guna membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah. Dalam rangka memenuhi permintaan tersebut Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menyiapkan uang sebagaimana permintaan MIRYAM S HARYANI. Oleh karena itu Terdakwa II meminta uang sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) kepada ACHMAD FAUZI selaku Direktur PT Quadra Solution yang merupakan anggota konsorsium PNRI. Permintaan tersebut dipenuhi oleh ACHMAD FAUZI dengan memberikan uang sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) kepada Terdakwa II melalui YOSEP SUMARTONO di SPBU Pancoran Jakarta Selatan. Selanjutnya Terdakwa II memberikan uang tersebut kepada MIRYAM S HARYANI.
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2011 atas usulan Terdakwa II, GAMAWAN FAUZI menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5.841.896.144.993,00,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah). Penetapan tersebut kemudian ditindaklajuti Terdakwa II dengan menandatangani kontrak Nomor : 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011 dengan jangka waktu pekerjaan sampai dengan 31 Oktober 2012.
Bahwa setelah penandatangan kontrak dan berbarengan dengan pembahasan RAPBN Kementerian Dalam Negeri tahun 2012, antara bulan Agustus-September 2011, Terdakwa I kembali memerintahkan Terdakwa II untuk menyediakan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) guna diberikan kepada MIRYAM S HARYANI. Menindaklanjuti perintah tersebut, Terdakwa II meminta uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada ANANG S SUDIHARJO guna diberikan kepada MIRYAM S HARYANI. Atas permintaan tersebut ANANG S SUDIHARJO memberikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada YOSEP SUMARTONO yang selanjutnya oleh YOSEP SUMARTONO uang tersebut diserahkan kepada MIRYAM S HARYANI.
Bahwa sampai dengan Maret 2012 konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya, yakni belum merealisasikan pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 65.340.367 keping dengan nilai Rp1.045.445.868.749,00 (satu triliun empat puluh lima miliar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah). Oleh karena itu pada tanggal 9 Maret 2012 GAMAWAN FAUZI mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P tahun 2012 kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
Guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekira pertengahan bulan Maret 2012 Terdakwa I dimintai uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) oleh MARKUS NARI selaku anggota Komisi II DPR RI. Guna memenuhi permintaan tersebut, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk meminta uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada ANANG S SUDIHARJO selaku direktur utama PT Quadra Solution yang merupakan anggota konsorsium PNRI. Atas permintaan tersebut, ANANG S SUDIHARJO hanya memenuhi sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa II di ruang kerja Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan uang tersebut kepada MARKUS NARI di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.
Meskipun para Terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada MARKUS NARI guna penambahan anggaran, namun DPR RI tidak memasukkan penambahan anggaran yang diminta oleh GAMAWAN FAUZI tersebut dalam APBN-P tahun 2012. Oleh karena itu pada tanggal 27 Juni 2012 GAMAWAN FAUZI, dan para Terdakwa mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI guna membahas mengenai penambahan anggaran untuk proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Dalam rapat kerja tersebut disepakati bahwa tambahan anggaran sejumlah Rp1.045.445.868.749,00 (satu triliun empat puluh lima miliar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) untuk penyelesaian pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 65.340.367 keping akan ditampung dalam APBN tahun anggaran 2013.
Setelah diperoleh kesepakatan tersebut, kemudian pada sekira Agustus 2012, Terdakwa I dimintai sejumlah uang oleh MIRYAM S. HARYANI sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menyiapkan uang sejumlah itu dan langsung diberikan kepada MIRYAM S. HARYANI. Menindaklanjuti perintah Terdakwa I, kemudian Terdakwa II meminta uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada ANANG S SUDIHARJO dan mengarahkan untuk langsung diberikan kepada MIRYAM S. HARYANI. Perintah Terdakwa II tersebut, kemudian dilaksanakan oleh ANANG S SUDIHARJO dengan langsung memberikan uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada MIRYAM S. HARYANI.
Bahwa sebagian uang yang diberikan para Terdakwa kepada MIRYAM S HARYANI tersebut diatas, dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara bertahap dengan perincian sebagai berikut :
4 (empat) orang pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari CHAERUMAN HARAHAP, GANJAR PRANOWO, TEGUH JUWARNO dan TAUFIK EFFENDI masing-masing sejumlah USD25.000,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat).
9 (sembilan) orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD14.000,00 (empat belas ribu dollar Amerika Serikat) termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
50 (lima puluh) orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD8.000,00 (delapan ribu dollar Amerika Serikat) termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.
Bahwa selain memberikan sejumlah uang kepada Komisi II DPR RI, pada bulan November-Desember 2012 Terdakwa II juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat Komisi II DPR RI dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2013, yaitu kepada :
WULUNG selaku Auditor pada BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Setelah pemberian uang tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil tahun 2010.
Staf pada sekretariat Komisi II DPR RI yang diberikan Terdakwa II melalui DWI SATUTI LILIK sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
ANI MIRYANTI selaku Koordinator Wilayah (Korwil) III sosialisasi dan supervisi KTP Elektronik sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada 5 (lima) orang Korwil masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
HERU BASUKI selaku Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
ASNIWARTI selaku staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri melalui WISNU WIBOWO dan SUPARMANTO sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
DRAJAT WISNU SETYAWAN sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
WISNU WIBOWO selaku Kepala bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
HUSNI FAHMI sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
RUDDY INDRATO RADEN selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima hasil pengadaan sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
JUNAIDI selaku Bendahara pembantu proyek sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
DIDIK SUPRIYANTO selaku staf pada Setditjen Dukcapil sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan;
BISTOK SIMBOLON selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) guna pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terdakwa I.
Setelah adanya pemberian-pemberian uang tersebut, DPR RI menyetujui APBN tahun 2013 yang didalamnya menampung tambahan anggaran untuk pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu sejumlah Rp1.492.624.798.000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Anggaran tersebut terdiri dari anggaran tambahan sebagaimana permintaan GAMAWAN FAUZI sejumlah Rp1.045.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh lima miliar rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp447.624.798.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) merupakan anggaran untuk kelanjutan penerapan KTP Elektronik secara reguler tahun 2013.Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan dan pengesahan DIPA pada tanggal 5 Desember 2012.
II. Terkait Proses Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa sekira Bulan Mei-Juni 2010 para Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Sultan Jakarta dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, JOHANES RICHARD TANJAYA dan HUSNI FAHMI. Dalam pertemuan itu Terdakwa I memperkenalkan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sebagai orang yang akan mengurus penganggaran dan pelaksanaan proyek KTP Elektronik. Terdakwa I juga menyampaikan bahwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG berminat mengikuti proses pengadaan KTP Elektronik. Untuk itu Terdakwa I memerintahkan JOHANES RICHARD TANJAYA untuk membantunya dengan mempersiapkan desain proyeknya. Dalam pertemuan itu, selanjutnya Terdakwa I meminta HUSNI FAHMI memaparkan peranan SIAK dalam proyek uji petik KTP Elektronik yang rencananya akan dipergunakan dalam pengadaan KTP Elektronik kepada JOHANES RICHARD TANJAYA dan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG. Guna menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menyampaikan bahwa untuk pertemuan berikutnya akan dilakukan di Ruko milik ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG yang beralamat di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-35 Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Ruko Fatmawati).
Menindaklanjuti pertemuan dimaksud, selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati yang dihadiri oleh :
Tim dari PT Java Trade Utama yang pernah mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri Tahun anggaran 2009 yang terdiri dari JOHANES RICHARD TANJAYA, ANDI NOOR, JIMMY ISKANDAR TEDJASUSILA alias BOBBY, dan EKO PURWOKO;
Tim dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, yakni SETYO DWI SUHARTANTO selaku staf direksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), MUDJI RACHMAT KURNIAWAN dan DUDY SUSANTO dari PT Softob Technology Indonesia (STI), WAHYU SUPRIYANTONO, BENNY AKHIR, dan kedua Saudara kandung ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG yakni VIDI GUNAWAN dan DEDI PRIYONO serta hadir pula ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG;
MAYUS BANGUN selaku Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia IT;
IRVAN HENDRA PAMBUDI CAHYO selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera;
Tim dari PNRI yakni ISNU EDHI WIJAYA selaku Direktur Utama PNRI, YUNIARTO selaku Direktur Produksi PNRI dan AGUS EKO PRIADI;
Tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yakni HUSNI FAHMI selaku Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, DWIDHARMA PRIYASTA, TRI SAMPURNO dan SRI PAMUNGKAS alias MAMUNG.
PAULUS TANNOS selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dan anaknya yang bernama CATHERINE TANNOS; dan
Beberapa Vendor atau penyedia barang, diantaranya JOHANNES MARLIEM selaku penyedia produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merk L-1, BERMAN JANDRY S. HUTASOIT selaku Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia yang merupakan penyedia Hardware merek HP, TUNGGUL BASKORO dan TONI WIJAYA masing-masing mewakili PT Oracle Indonesia yang merupakan penyedia software merek Oracle serta JACK GIJRATH selaku penyedia produk Semi Konduktor Merk NXP Singapura.
(Orang-orang yang ikut pertemuan di ruko Fatmawati tersebut selanjutnya disebut Tim Fatmawati)
Beberapa anggota tim Fatmawati tersebut, yakni JIMMY ISKANDAR TEDJASUSILA alias BOBBY, EKO PURWOKO, ANDI NOOR, WAHYU SETYO, BENNY AKHIR, DUDI dan KURNIAWAN setiap bulannya mendapatkan gaji dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan selama satu tahun, sehingga total uang yang dikeluarkan oleh ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG untuk membayar anggota tim Fatmawati tersebut berjumlah Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa dari beberapa kali pertemuan diatas, diperoleh kesepakatan antara para Terdakwa, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, DIAH ANGGRAINI dan Tim Fatmawati, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI. Untuk itu dibentuk pula konsorsium ASTRAGRAPHIA dan konsorsium MURAKABI SEJAHTERA sebagai peserta pendamping.
Melakukan pemecahan tim menjadi 3 (tiga) tim sehingga seluruh Tim Fatmawati dapat menjadi peserta lelang, dikarenakan minimal peserta lelang sebanyak 3 (tiga) peserta, yaitu :
Konsorsium PNRI yang terdiri dari :
Perum PNRI
PT LEN INDUSTRI
PT QUADRA SOLUTION
PT SUCOFINDO
PT SANDIPALA ARTHA PUTRA
Konsorsium Astragraphia yang terdiri dari :
PT ASTRA GRAPHIA IT
PT SUMBER CAKUNG
PT TRISAKTI MUSTIKA GRAPHIKA
PT KWARSA HEXAGONAL
Konsorsium Murakabi Sejahtera yang terdiri dari :
PT MURAKABI
PT JAVA TRADE
PT. ARIA MULTI GRAPHIA
PT STACOPA
Menugaskan JOHANES RICHARD TANJAYA untuk membuat system konfigurasi pada proyek KTP Elektronik tersebut disinkronkan dengan produk-produk tertentu dari vendor, yaitu :
Software Data Base dari ORACLE
Software AFIS dari L-1
Hardware Data Base dan PC dari HP
Software Windows dari Microsoft
Chip dari NXP
Untuk keperluan itu, Terdakwa I memerintahkan JOHANES RICHARD TANJAYA untuk berhubungan dengan orang dari vendor-vendor tersebut, diantaranya BERMAN JANDRY S. HUTASOIT, SOFRAN IRCHAMNI, PAULUS TANNOS, TUNGGUL BASKORO dan TONY WIJAYA.
Selanjutnya untuk penetapan spesifikasi teknis, Terdakwa I mengarahkan Terdakwa II, JOHANES RICHARD TANJAYA dan tim teknis agar membuat spesifikasi teknis dengan mengarah ke salah satu produk tertentu dengan secara langsung menyebut merk, diantaranya untuk pengadaan AFIS menggunakan produk Merk L-1 Identity Solutions sebagaimana yang ditawarkan oleh JOHANES MARLIEM, untuk pengadaan printer menggunakan merk Fargo HDP 5000 dan untuk pengadaan hardware menggunakan produk merk Hewlett Packard (HP) sebagaimana yang ditawarkan oleh BERMAN JANDRY S HUTASOIT dan untuk pengadaan software menggunakan produk database merk Oracle sebagaimana yang ditawarkan oleh TUNGGUL BASKORO. Menindaklanjuti arahan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II meminta FX GARMAYA SABARLING dan TRI SAMPURNO, masing-masing selaku anggota tim teknis teknologi informasi serta BERMAN JANDRY S. HUTASOIT selaku Bussines Development Manager PT HP Indonesia untuk membuatkan konfigurasi spesifikasi teknis dan price list.
Menindaklanjuti permintaan para Terdakwa tersebut, FX GARMAYA SABARLING, TRI SAMPURNO dan BERMAN JANDRY S. HUTASOIT menyusun konfigurasi spesifikasi teknis dengan mengarahkan pada merk produk tertentu diantaranya L-1 Identity Solutions, Hewlett Packard (HP), Fargo HDP 5000 dan Oracle. Sedangkan dalam membuat price list FX GARMAYA SABARLING, TRI SAMPURNO dan BERMAN JANDRY S. HUTASOIT menaikkan harga barang-barang tersebut sehingga lebih mahal daripada harga yang sebenarnya (mark up) serta tidak memperhitungkan adanya diskon dari produk-produk tertentu. Konfigurasi spesifikasi teknis dan price list tersebut pada akhirnya dipergunakan oleh Terdakwa II sebagai bahan acuan dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selanjutnya sekira bulan Desember 2010 di ruko Fatmawati, Terdakwa II melakukan pertemuan dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, MUHAMMAD NAZARUDDIN dan DRAJAT WISNU SETYAWAN selaku orang yang akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa II menerima uang sejumlah USD775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG guna dibagikan kepada panitia pengadaan, Terdakwa I, DIAH ANGGRAINI, serta untuk Terdakwa II sendiri dengan perincian sebagai berikut :
Untuk 6 (enam) orang yang akan ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan masing-masing sejumlah USD25.000,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat)
Untuk DRAJAT WISNU SETYAWAN selaku orang yang akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan sejumlah USD75.000,00 (tujuh puluh lima ribu dollar Amerika Serikat).
Untuk Terdakwa II sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat)
Untuk Terdakwa I sejumlah USD150.000,00 (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat), dan
Untuk DIAH ANGGRAINI sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat).
Untuk HUSNI FAHMI dan anggota tim teknis sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat)
Bahwa setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik), pada sekira bulan Februari 2011 para Terdakwa menemui DIAH ANGGARAINI di kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan itu DIAH ANGGARAINI meminta kepada para Terdakwa untuk mengamankan konsorsium PNRI, konsorsium MURAKABI SEJAHTERA dan konsorsium ASTRAGRAPHIA karena ketiga konsorsium tersebut dibawa atau berafiliasi dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG. Atas permintaan tersebut para Terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya DIAH ANGGRAINI menyampaikan bahwa ia akan mengarahkan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG untuk menemui Terdakwa I.
Beberapa hari kemudian para Terdakwa ditemui oleh ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG dan ISNU EDHI WIJAYA di ruang kerja Terdakwa I. Dalam pertemuan itu ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG telah bergabung dengan konsorsium PNRI untuk mengikuti proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2012. Atas penyampaian tersebut, Terdakwa I menyetujuinya dan mengarahkan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG untuk memenuhi permintaan-permintaan uang dari beberapa anggota DPR RI. Terdakwa I juga mengarahkan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG untuk langsung berhubungan dengan Terdakwa II dalam pelaksanaan proses lelang pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2012, termasuk dalam pemberian fee.
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2011 Terdakwa I mengangkat Terdakwa II sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 950-104 MD Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I. Selain itu pada tanggal 10 Februari 2011 Terdakwa I juga membentuk panitia pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kependuduan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri TA 2011 yang terdiri dari :
-
-
-
No. Nama Jabatan 1 Drs. Drajat Wisnu Setyawan,MM Ketua 2 Drs. Pringgo Hadi Tjahjono,MM Sekretaris 3 Ir. Mahmud Anggota 4 Joko Kartiko Krisno,S.Kom. Anggota 5 Drs. Henry Manik Anggota 6 Ir. Mufti Munzir,MM Anggota 7 Ir. Totok Prasetyo Anggota
-
-
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2011, Terdakwa II menetapkan HPS dan Analisa Harga Satuan per Keping Blangko KTP Elektronik Tahun 2011 s.d. Tahun 2012 sejumlah Rp5.951.886.009.000,00 (lima triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ribu rupiah), dengan perincian tahun 2011 sejumlah Rp2.291.231.220.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan tahun 2012 sejumlah Rp3.660.654.789.000,00 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). Penetapan HPS tersebut, tidak didahului dengan data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan survey menjelang dilaksanakannya pengadaan, namun hanya mendasarkan pada price list yang disusun oleh FX GARMAYA SABARLING, TRI SAMPURNO dan BERMAN JANDRY S. HUTASOIT yang telah dinaikkan harganya (mark up) dan tidak memperhatikan diskon terhadap barang-barang tertentu. Dalam HPS tersebut, Terdakwa II juga menetapkan analisa harga blangko KTP Elektronik, yakni Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) per keping, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Jenis Pengeluaran Harga Satuan
(Rp)
I. Pracetak
1. Inlay
PET/G Layer (Prelam + Printing),Material
Chip
Prelam + laminasi
3.250,00
9.400,00
1.000,00
13.650,00 II. Cetak
1. Cetak Background (Muka + Balikan)
210,00 210,00 III. Pasca Cetak
1. Hologram
2. Laminasi & Punch
3. Personalisasi + Verifikasi
224,00
500,00
1.500,00
2.224,00 IV. Finishing Dan Distribusi
Packing (Manifest dan Label)
Pengiriman sampai dengan kabupaten/kota
160,00
120,00
280,00 Jumlah 16.364,00 PPN 10% 1.636,40 Total Biaya 18.000,00
-
Selain menetapkan HPS, Terdakwa II juga menandatangani spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja yang disusun oleh FX GARMAYA SABARLING, TRI SAMPURNO dan BERMAN JANDRY S. HUTASOIT. Dalam Kerangka Acuan Kerja tersebut, Terdakwa II atas persetujuan Terdakwa I menyatukan 9 (sembilan) lingkup pekerjaanyang berbeda yang menuntut kompetensi yang berbeda pula menjadi 1 (satu) paket pekerjaan dengan maksud untuk meminimalisir peserta lelang, sehingga dapat memenangkan konsorsium PNRI, serta pelaksanaanya dilaksanakan dengan menggunakan perjanjian tahun jamak (multiyears contract). Adapun 9 (sembilan) lingkup pekerjaan yang disatukan oleh Terdakwa II tersebut sebagai berikut :
Pengadaan Blangko KTP berbasis Chip:
Pengadaan Blangko KTP Elektronik
Personalisasi KTP Elektronik
Penerbitan dan Distribusi KTP
Pengadaan Peralatan di Data Center dan Disaster Recovery Center di Pusat.
Pengadaan Peralatan (perangkat keras) Kab/Kota.
Pengadaan Peralatan (perangkat keras) Kecamatan.
Pengadaan Sistem AFIS.
Pengadaan Perangkat Lunak (software/application/OS).
Layanan Keahlian Pendukung Kegiatan Penerapan KTP Elektronik.
Bimbingan Teknis untuk operator dan pendampingan teknis.
Penyediaan Jaringan Komunikasi Data (NIK dan KTP Elektronik).
Bahwa atas penggabungan 9 (sembilan) lingkup pekerjaan tersebut, Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) memberikan saran yang pada pokoknya agar Terdakwa II tidak menggabungkan 9 (sembilan) lingkup pekerjaan tersebut karena akan sangat besar peluang terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta akan menghalangi terjadinya kompetisi dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun demikian Terdakwa II mengesampingkan saran LKPP dan tetap melanjutkan proses pelelangan dengan menggabungkan 9 (sembilan) lingkup pekerjaan.
Selanjutnya Terdakwa II mengirimkan nota dinas kepada panitia pengadaan yang pada pokoknya memerintahkan Panitia Pengadaan untuk melakukan pelelangan proyek KTP Elektronik TA 2011-2012 dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang, yakni Dokumen Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 11 Februari 2011, Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang seluruhnya ditandatangani oleh Terdakwa II.
Bahwa sebelum panitia pengadaan mengumumkan pelelangan, Terdakwa II dan DRAJAT WISNU SETYAWAN menemui ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG di ruko Fatmawati. Dalam pertemuan itu Terdakwa II bersama-sama dengan DRAJAT WISNU SETYAWAN menerima uang dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sejumlah USD650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) untuk dibagikan kepada:
DIAH ANGGRAENI sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat).
Terdakwa I sejumlah USD150.000,00 (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).
Terdakwa II sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat)
DRAJAT WISNU SETYAWAN sejumlah USD40.000,00 (empat puluh ribu dollar Amerika Serikat)
6 (enam) orang anggota panitia pengadaan masing-masing sejumlah USD25.000,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat)
HUSNI FAHMI sejumlah USD50.000,00 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).
5 (lima) orang anggota tim teknis masing-masing sejumlah USD10.000,00 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat).
Selain penerimaan uang di Ruko Fatmawati, Terdakwa II melalui YOSEP SUMARTONO juga menerima uang dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan dari ANANG S SUDIHARDJO sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) di Mall Cibubur Junction Jakarta Timur. Adapun maksud pemberian uang tersebut adalah agar para Terdakwa dan panitia pengadaan mempermudah jalannya proses lelang dan dapat memenangkan salah satu konsorsium yang terafiliasi dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG yakni konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia atau konsorsium Murakabi Sejahtera.
Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2011, Panitia pengadaan mengumumkan pengadaan KTP Elektronik TA 2011-2012 melalui koran Tempo dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Dalam Negeri yang menggunakan penilaian prakualifikasi dengan metode 2 (dua) tahap yang pengerjaannya menggunakan skema multiyears. Dari 9 (sembilan) lingkup pekerjaan proyek Pengadaan KTP Elektronik TA 2011-2012 yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan, hanya 5 (lima) lingkup pekerjaan yang diumumkan melalui media massa dan situs LPSE Kemendagri, yaitu :
Pengadaan Perangkat Keras
Pengadaan Perangkat Lunak
Pengadaan Blangko KTP Elektronik berbasis chip
Penyediaan Jaringan Komunikasi Data
Bimbingan dan Pendampingan Teknis
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2011, ISNU EDHI WIJAYA, ARIEF SAFARI, ANANG S SUGIANA, PAULUS TANNOS, dan WAHYUDIN BAGENDA membentuk Konsorsium PNRI sesuai dengan Akta Perjanjian Konsorsium Nomor 08 yang dibuat oleh Notaris DEWANTARI HANDAYANI, SH, MPA dengan anggota konsorsium adalah Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution, serta yang bertindak sebagai Ketua Konsorsium yaitu ISNU EDHI WIJAYA.
Selanjutnya ISNU EDHI WIJAYA membentuk Manajemen Bersama Konsorsium PNRI dengan susunan sebagai berikut :
Board Of President Director (BOD) yang beranggotakan semua Direktur Utama anggota konsorsium dan merupakan pengambil keputusan tertinggi, yakni:
ISNU EDHI WIJAYA mewakili Perum PNRI
ARIEF SAFARI mewakili PT Sucofindo
WAHYUDIN BAGENDA mewakili PT LEN Industri.
ANANG S SUGIANA mewakili PT Quadra Solution
PAULUS TANNOS mewakili PT Sandipala Arthaputra
Ketua Manajemen Bersama yang melaksanakan tugas operasional konsorsium sehari-hari yaitu ADRES GINTING dan melaporkan kegiatannya kepada BOD.
Membagi tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan kepada anggota konsorsium sebagai berikut:
PT Quadra Solution dan PT LEN Industri bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan pengadaan Hardware dan Software termasuk Jaringan Komunikasi dan Data.
Perum PNRI dan PT Sandipala Arthaputra bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko KTP Elektronik.
PT Sucofindo bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan pengadaan helpdesk dan pendampingan (pelatihan tenaga lokal).
Untuk melaksanakan pembagian pekerjaan tersebut, ditunjuk pula beberapa koordinator untuk mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan tertentu diantaranya :
ARYOTO mewakili Perum PNRI bertindak selaku kordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi dan distribusi kartu
E.P YULIANTO mewakili PT Sandipala Arthaputra selaku kordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi dan distribusi kartu
SURYADImewakili PT Quadra Solution selaku koordinatorpekerjaan yang terkait perangkat hardware.
ANDI RACHMAN mewakili PT LEN Industri selaku koordinator pekerjaan untuk pengadaan software dan peralatan Biometric.
RUDIYANTO mewakili PT Sucofindoselaku koordinatorpekerjaan pendampingan teknis yang adalah.
Untuk pengelola keuangan masing-masing anggota konsorsium menempatkan 1 (satu) orang stafnya dalam manajemen bersama sebagai berikut :
INDRI MARDIANI mewakili Perum PNRI
YANI KURNIATI mewakili PT LEN Industri
WILLY NUSANTARA NAJOAN mewakili PT Quadra Solution
FAJRI AGUS SETIAWAN mewakili PT Sandipala Arthaputra
PRATOMO SIDDI SUPALI mewakili PT Sucofindo
Pada bulan Maret 2011, Terdakwa II melalui YOSEP SUMARTONO kembali menerima uang dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sejumlah USD800.000,00 (delapan ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang diterima sebanyak dua kali yakni di depan holand bakery Kampung Melayu Jakarta Timur sejumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat), dan di SPBU Bangka Jakarta Selatan sejumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat). Selain memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa II, pada bulan Maret 2011, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG juga memberikan uang kepada GAMAWAN FAUZI melalui AFDAL NOVERMAN sejumlah USD2.000.000,00 (dua juta dollar Amerika Serikat) dengan maksud agar pelelangan Pekerjaan Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional (KTP Elektronik) tidak dibatalkan oleh GAMAWAN FAUZI.
Bahwa sebagai kompensasi atas pemberian uang tersebut, para Terdakwa memerintahkan DRAJAT WISNU SETYAWAN dan HUSNI FAHMI untuk memperhatikan dan memenangkan salah satu dari ketiga konsorsium yang dibawa oleh ANDI AGUSTINNUS alias ANDI NAROGONG yakni konsorsium PNRI, konsorsium ASTRAGRAPHIA dan konsorsium MURAKABI SEJAHTERA. Dalam rangka memastikan dokumen lelang dari ketiga konsorsium tersebut lolos verifikasi, sebelum pemasukan dokumen penawaran, para Terdakwa memerintahkan DRAJAT WISNU SETYAWAN dan HUSNI FAHMI untuk membantu ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menyusun dokumen lelang di rumah ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG di Perumahan Kemang Pratama Bekasi, sehingga dokumen yang disusun tersebut dapat dipastikan lolos verifikasi.
Menindaklanjuti perintah para Terdakwa, pada akhir Maret 2011 yang bertepatan dengan telah dilakukannya Aanwijziing, DRAJAT WISNU SETYAWAN dan HUSNI FAHMI mendatangi rumah ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG di Perumahan Kemang Pratama Bekasi yang dipergunakan sebagai tempat menyusun dokumen penawaran dan dokumen teknis oleh konsorsium PNRI, konsorsium MURAKABI SEJAHTERA dan konsorsium ASTRAGRAPHIA. Dalam kesempatan tersebut DRAJAT WISNU SETYAWAN dan HUSNI FAHMI menjelaskan kembali mengenai KAK dalam proses pelelangan pengadaan KTP Elektronik dan memberikan kisi-kisi evaluasi administrasi dan teknis yang akan dilakukan oleh Panitia Lelang termasuk rencana perubahan dokumen pemilihan, serta mengingatkan kembali persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyusun Dokumen Penawaran, sehingga dapat dipastikan dokumen penawaran konsorsium PNRI, konsorsium MURAKABI SEJAHTERA dan konsorsium ASTRAGRAPHIA dapat diluluskan sebagaimana yang diinginkan oleh para Terdakwa. Pada kesempatan itu pula DRAJAT WISNU SETYAWAN menerima uang dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sejumlah USD1.000.000,00 (satu juta dollar Amerika Serikat) guna diberikan kepada Terdakwa II sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) sedangkan sisanya untuk DRAJAT WISNU SETYAWAN dan anggotanya.
Berbarengan dengan proses pelelangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga melakukan sosialisasi ke beberapa daerah mengenai rencana penerapan KTP Elektronik. Untuk itu sekira bulan April 2011, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menyediakan uang sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) guna membiayai kegiatan sosialisasi KTP Elektronik ke beberapa daerah. Menindaklanjuti perintah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II meminta uang sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) kepada ACHMAD FAUZI selaku Direktur PT Quadra Solution. Atas permintaan tersebut, beberapa hari kemudian ACHMAD FAUZI menyerahkan uang sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) kepada Terdakwa II melalui YOSEP SUMARTONO di SPBU Pancoran Jakarta Selatan. Selain itu ditempat yang sama melalui VIDI GUNAWAN dan YOSEP SUMARTONO, Terdakwa II juga menerima uang dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan sebagian uang tersebut yakni sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang bersumber dari ACHMAD FAUZI kepada Terdakwa I.
Bahwa dalam rangka mengawal konsorsium PNRI, MURAKABI SEJAHTERA dan ASTRAGRAPHIA pada pemasukan dokuman tahap I, Terdakwa II beberapa kali melakukan addendum dokumen pemilihan secara mendadak, dengan perubahan terakhir yakni addendum III pada tanggal 6 April 2011, sedangkan batas akhir pemasukan dokumen penawaran administrasi dan teknis (tahap I) adalah tanggal 8 April 2011. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi peserta lelang sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan adalah setiap peserta lelang wajib melampirkan Sertifikat ISO 9001 (ISO manufacturing dan after sales) dan ISO 14001 (ISO untuk lingkungan) yang dicopy dan dilegalisir oleh distributor untuk produk yang ditawarkan, sedangkan untuk perusahaan pencetak tidak perlu melampirkan Sertifikat ISO dimaksud. Dengan persyaratan itu, maka terdapat beberapa perusahaan yang tidak dapat memenuhinya dan pada akhirnya mengurangi perusahaan yang ikut memasukkan dokumen penawaran.
Bahwa pada tanggal 8 April 2011, panitia pengadaan menerima 8 (delapan) dokumen penawaran dari Konsorsium Berca Link JST, Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Konsorsium PNRI, Konsorsium Murakabi Sejahtera, Konsorsium Mega Global Jaya Grafia Cipta, Konsorsium PT Telkom, Konsorsium PT Astra Graphia dan Konsorsium Transtel Universal. Setelah dilakukan evaluasi ternyata konsorsium PNRI dan ASTRAGRAPHIA tidak melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Hal itu kemudian dilaporkan DRADJAT WISNU SETYAWAN kepada Terdakwa I, dan selanjutnya Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II, DRADJAT WISNU SETYAWAN dan HUSNI FAHMI untuk segera mengupayakan agar konsorsium PNRI dan ASTRAGRAPHIA memenuhi persyaratan tersebut. Namun sampai dengan batas akhir waktu pemasukan penawaran, konsorsium PNRI dan ASTRAGRAPHIA tidak dapat melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001. Konsorsium PNRI dan ASTRAGRAPHIA hanya melampirkan surat keterangan dari Hewlett Packard Indonesia Nomor : 2011-ES-1079/IV/LKP tanggal 4 April 2011 tentang lokasi service center Topaz dan Surat Keterangan tanggal 11 April 2011, yang isinya menerangkan bahwa sertifikat ISO 14001 untuk Topaz dimiliki oleh pabrikannya, yaitu Uniform Industrial Corporation (UIC) yang berlokasi di Taiwan. Surat tersebut disusulkan kepada panitia pengadaan pada tanggal 11 April 2011 setelah panitia pengadaan melakukan pembukaan dokumen penawaran.
Meskipun surat pernyataan dari TOPAZ SYSTEMS INC bukan merupakan Sertifikat ISO dari penerbit sertifikat dan merupakan tindakan Post Bidding, namun pada tanggal 12 April 2011 panitia pengadaan tetap mengumumkan hasil evaluasi administrasi, yang pada pokoknya 8 (delapan) konsorsium tersebut dinyatakan lulus, termasuk konsorsium PNRI dan ASTRAGRAPHIA.
Selanjutnya pada tanggal 18 April 2011 sampai dengan 20 Mei 2011 panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis terhadap 8 (delapan) konsorsium tersebut. Pada evaluasi teknis pertama dilakukan evaluasi mengenai metodologi dan spesifikasi teknis, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi teknis kedua yakni evaluasi dokumen usulan teknis mengenai jaringan komunikasi dan data. Sampai dengan evaluasi teknis kedua tersebut konsorsium yang dinyatakan lulus adalah PNRI dan ASTRAGRAPHIA. Selanjutnya pada tanggal 9 – 20 Mei 2011 panita pengadaan melakukan evaluasi teknis ketiga yakni pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC) yang diikuti oleh konsorsium PNRI, ASTRAGRAPHIA dan MEGA GLOBAL JAYA GRAFIA CIPTA. POC tersebut meliputi :
Pengujian simulasi layanan KTP Elektronik
Pengujian pencetakan blangko KTP Elektronik
Pengujian CHIP
Pengujian AFIS dengan melakukan uji perekaman
Bahwa berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang (konsorsium) yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HMS), sehingga tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Namun demikian para Terdakwa tetap memerintahkan DRAJAT WISNU SETYAWAN dan HUSNI FAHMI melanjutkan proses lelang, sehingga konsorsium PNRI dan Konsorsium ASTRAGRAPHIA dinyatakan lulus. Demikian pula pada evaluasi teknis keempat terkait pengujian laboratorium terhadap blangko KTP Elektronik dan chip, panitia pengadaan pada tanggal 31 Mei 2011 meluluskan Konsorsium PNRI dan Konsorsium ASTRAGRAPHIA.
Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi Terdakwa II melalui YOSEP SUMARTONO menerima uang dari PAULUS TANOS sejumlah USD300.000,00 (tiga ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang diterima di menara BCA Jakartadan dari JOHANNES MARLIEM sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang diterimadi Mall Grand Indonesia Jakarta. Selain itu Terdakwa II juga menerima uang sejumlah USD30.000,00 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) dari PAULUS TANOS untuk kepentingan hari raya.
Pada tanggal 6 Juni 2011 panitia pengadaan melakukan penerimaan dan pembukaan dokumen penawaran harga (tahap II) dari konsorsium PNRI dan konsorsium ASTRAGRAPHIA dengan penawaran harga sebagai berikut :
Konsorsium PNRI mengajukan penawaran harga sejumlah Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Konsorsium ASTRAGRAPHIA mengajukan penawaran harga sejumlah Rp5.950.304.787.554,00 (lima triliun sembilan ratus lima puluh miliar tiga ratus empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2011 Panitia Pengadaan menyampaikan Usulan Penetapan Pemenang Pelaksana Pekerjaan Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012 (Paket P.1) dengan usulan sebagai berikut :
I. Pemenang
-
-
-
Nama Konsorsium
: KONSORSIUM PNRI Lead Konsorsium
: Perum Percetakan Negara RI Harga Penawaran
: Rp5.841.896.144.993,00
-
-
II. Pemenang Cadangan
-
-
-
Nama Konsorsium
: KONSORSIUM ASTRAGRAPHIA Lead Konsorsium
: PT Astra Graphia, Tbk. Harga Penawaran
: Rp5.950.304.787.554,00
-
-
Bahwa untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang, pada pertengahan Juni 2011 ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG kembali memberikan uang kepada GAMAWAN FAUZI melalui Saudaranya yakni AZMIN AULIA sejumlah USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat). Beberapa hari kemudian, yakni pada tanggal 20 Juni 2011 GAMAWAN FAUZI menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang pada pokoknya mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012. Berdasarkan usulan tersebut pada tanggal 21 Juni 2011 GAMAWAN FAUZI menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 471.13-476 tahun 2011. Penetapan tersebut diikuti dengan pengumuman pemenang lelang oleh panitia pengadaan dengan masa sanggah selama 5 (lima) hari sejak diumumkan.
Atas pengumuman dan penetapan pemenang lelang tersebut, PT Lintas Bumi Lestari dan PT Telkom Indonesia mengajukan sanggahan yang pada pokoknya keberatan atas penetapan pemenang lelang dimaksud. Atas sanggahan tersebut, pada tanggal 28 Juni 2011 DRADJAT WISNU SETYAWAN mengirimkan surat penjelasan kepada PT Telkom Indonesia dan PT Lintas Bumi Lestari yang pada pokoknya proses lelang dan penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh panitia lelang telah sesuai dengan prosedur. Terhadap penjelasan tersebut, PT Telkom Indonesia dan PT Lintas Bumi Lestari mempunyai hak untuk mengajukan sanggah banding paling lambat 5 Juli 2011. Namun dengan mengesampingkan tenggang waktu pengajuan sanggah banding tersebut, pada tanggal 30 Juni 2011 Terdakwa II menunjuk konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai pekerjaan Rp5.841.896.144.993,00 (Lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) meskipun berdasarkan pasal 85 ayat 1 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 Terdakwa II dilarang menandatangani dokumen Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum masa sanggah selesai.
Penunjukkan penyedia barang/jasa tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa II dengan ISNU EDHI WIJAYA atas nama Konsorsium PNRI manandatangani kontrak pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2012 Nomor 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011 dengan nilai pekerjaan Rp5.841.896.144.993,00 (Lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah), menggunakan harga lumsump dan secara multiyears (tahun jamak)dengan perincian nilai pekerjaan tahun 2011 sejumlah Rp2.262.583.432.951,00 (dua triliun dua ratus enam puluh dua miliar lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) dan nilai pekerjaan tahun 2012 sejumlah Rp3.579.896.144.993,00 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan ketentuan jangka waktu pemeliharaan sampai dengan 31 Desember 2015, yang meliputi :
A. Pekerjaan Tahun 2011
Pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 67.015.400 keping di 197 Kabupaten/Kota.
Pengadaan Peralatan Data Center
Pengadaan peralatan perangkat keras Kabupaten/Kota.
Pengadaan Peralatan Perangkat Keras untuk 2.342 kecamatan.
Pengadaan sistem AFIS untuk 67.015.400 penduduk.
Pengadaan perangkat lunak untuk 197 Kabupaten/Kota dan 2.342 kecamatan.
Layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan KTP Elektronik
Bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis.
Penyediaan Jaringan Komunikasi dan Data.
B. Pekerjaan Tahun 2012
Pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 105.000.000 keping di 300 Kabupaten/Kota.
Pengadaan peralatan perangkat keras Kabupaten/Kota.
Pengadaan Peralatan Perangkat Keras untuk 3.886 kecamatan.
Pengadaan sistem AFIS untuk 105.000.000 penduduk.
Pengadaan perangkat lunak untuk 300 Kabupaten/Kota dan 3.886 kecamatan.
Bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis.
Penyediaan Jaringan Komunikasi dan Data.
Setelah menandatangani kontrak, selanjutnya Terdakwa II manandatangani Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 027/887/IK tanggal 1 Juli 2011 yang pada pokoknya Terdakwa II memerintahkan ISNU EDHI WIJAYA untuk melakukan pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak. Kontrak dimaksud mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional ( KTP Elektronik) tahun 2011-2012, yang diantaranya mengatur mengenai harga, perubahan kontrak dan cara pembayaran sebagai berikut :
Harga satuan blangko KTP Elektronik berbasis chip adalah Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per keping.
Terdakwa II dan ISNU EDHI WIJAYA hanya dapat melakukan perubahan kontrak (addendum), jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, dengan ketentuan dalam hal dilakukan pekerjaan tambah tidak melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam kontrak awal.
Cara pembayaran yang disepakati berdasarkan kontrak adalah sebagai berikut :
Pembayaran nilai kontrak pekerjaan tahun 2011 dilakukan secara bertahap dengan rincian :
Pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak tahun 2011
Pembayaran tahap I sebesar 30% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 40% dari target fisik tahun 2011. Pembayaran tahap I tersebut dibayarkan setelah dipotong terlebih dahulu sebesar 30% dari nilai uang muka yang telah diterima konsorsium PNRI.
Pembayaran tahap II sebesar 55% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 85% dari target fisik tahun 2011. Pembayaran tahap II tersebut dibayarkan setelah dipotong terlebih dahulu untuk pelunasan uang muka yang telah diterima konsorsium PNRI.
Pembayaran tahap III dilakukan senilai realisasi fisik. Sisa pembayaran terkahir dihitung berdasarkan realisasi personalisasi dan distribusi KTP Elektronik di kecamatan.
Pembayaran nilai kontrak pekerjaan tahun 2012 dilakukan secara bertahap dengan rincian :
Pembayaran tahap I sebesar 30% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 40% dari target fisik tahun 2012.
Pembayaran tahap II sebesar 40% dari nilai kontrak tahun 2012 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 70% dari total pelaksanaan pekerjaan tahun 2012.
Pembayaran tahap III dilakukan sebesar 30% dari nilai kontrak tahun 2012. Pembayaran tahap III dilakukan setelah konsorsium PNRI menyelesaikan 100% dari total pelaksanaan pekerjaan tahun 2012.
Bahwa untuk melaksanakan kontrak tersebut, ISNU EDHI WIJAYA membentuk manajemen bersama dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium dengan ketentuan setiap pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota konsorsium akan dipotong 2% sampai 3% dari jumlah pembayaran untuk kepentingan manajemen bersama. Adapun pembagian pekerjaan dalam konsorsium PNRI adalah sebagai berikut :
Untuk pengadaan blangko KTP berbasis chip yang meliputi produksi, personalisasi dan distribusi sebanyak 172.015.400 keping dilaksanakan oleh Perum PNRI dan PT Sandipala Artha Putra, dengan pembagian pekerjaan sebagai berikut :
Untuk pekerjaan produksi atau pencetakan, PNRI berkewajiban melakukan produksi sebanyak 68.806.160 keping, sedangkan PT Sandipala Artha Putra berkewajiban melakukan produksi sebanyak 103.209.240 keping, namun atas permintaan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG melalui DIAH ANGGRAINI pada tanggal 19 Desember 2011 pembagian porsi pekerjaan tersebut diubah berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh para Terdakwa, DIAH ANGGRAINI, ISNU EDHI WIJAYA dan ANANG S SUGIANA, sehingga PNRI mempunyai porsi pekerjaan produksi blangko KTP Elektronik sebanyak 112.015.400 keping, sedangkan PT Sandipala Artha Putra sebanyak 60.000.000 keping. Pada Oktober 2013 pembagian porsi pekerjaan tersebut kembali diubah sehingga PNRI mempunyai porsi pekerjaan untuk produksi blangko KTP Elektronik sebanyak 127.015.400 keping, sedangkan PT Sandipala Artha Putra sebanyak 45.000.000 keping.
Untuk pekerjaan personalisasi dan distribusi, PNRI berkewajiban melakukan personalisasi dan distribusi sebanyak 112.015.400 keping, sedangkan PT Sandipala Artha Putra berkewajiban melakukan personalisasi dan distribusi sebanyak 60.000.000 keping.
Untuk pekerjaan hardware dan software, diantaranya pengadaan printer, scanner dan AFIS dilaksanakan oleh PT Quadra Solution dan PT LEN Technologi.
Untuk pekerjaan pembangunan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) dilaksanakan oleh PT Quadra Solution.
Untuk pekerjaan Helpdesk Management System dan pendampingan teknis dilaksanakan oleh PT. Sucofindo.
Bahwa atas penetapan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang, pada tanggal 13 September 2011 Terdakwa II dan DRAJAT WISNU SETYAWAN dilaporkan oleh HANDIKA HONGGOWONGSO selaku kuasa hukum PT Lintas Bumi Lestari di Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan sangkaan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha serta pelanggaran keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam pasal 372, pasal 374, pasal 415 KUHP jo pasal 22, pasal 48 UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 52 UU No. 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik pada Polda Metro Jaya dengan melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa II dan DRAJAT WISNU SETYAWAN. Atas laporan dan pemanggilan dimaksud, kemudian Terdakwa I berkoordinasi dengan CHAERUMAN HARAHAP, untuk itu CHAERUMAN HARAHAP menemui HOTMA SITOMPUL di kantornya di Jalan Martapura Jakarta Pusat guna membicarakan mengenai permintaan bantuan hukum atas laporan tersebut.
Berdasarkan rekomendasi dari CHAERUMAN HARAHAP, selanjutnya Terdakwa I memutuskan untuk menggunakan jasa advokat dari kantor hukum HOTMA SITOMPUL & Associates. Untuk itu Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Menindaklanjuti permintaan Terdakwa I tersebut, Terdakwa II meminta uang kepada ANANG S SUDIHARJO sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan kepada PAULUS TANOS sejumlah USD200.000,00 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) sehingga seluruhnya berjumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan uang tersebut kepada HOTMA SITOMPUL melalui MARIO CORNELIO BERNARDO untuk membayar jasa Advokat. Selain itu Terdakwa I juga melakukan pembayaran jasa advokat kepada HOTMA SITOMPUL sejumlah Rp142.100.000,00 (seratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah) yang bersumber dari anggaran Kementerian Dalam Negeri.
Bahwa selain pelaksanaan lelang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, dalam pelaksanaannya Terdakwa II dan konsorsium PNRI juga tidak melaksanakan kewajibannya masing-masing sebagaimana yang telah diatur dalam kontrak. Berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011, konsorsium PNRI mempunyai kewajiban untuk memproduksi, personalisasi dan distribusi blangko KTP berbasis chip sebanyak 172.015.400 keping dengan perincian tahun 2011 sebanyak 67.015.400 keping dan tahun 2012 sebanyak 105.000.000 keping. Untuk mendukung hal itu konsorsium PNRI juga berkewajiban untuk mengadakan peralatan data center, hardware, sistem AFIS, software, layanan keahlian pendukung kegiatan serta bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis. Semua pekerjaan tersebut tidak dapat disubkontrakkan kecuali Terdakwa II memberikan persetujuan secara tertulis. Namun dalam pelaksanaannya anggota konsorsium PNRI mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Terdakwa II, diantaranya :
Paket pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrakkan kepada:
PT Pura Barutama untuk melakukan pekerjaan pencetakan blangko inlay, pembuatan hologram dan punching.
PT Trisakti Mustika Grafika untuk melakukan pekerjaan pencetakan blangko inlay, pembuatan hologram dan personalisasi.
PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia untuk melakukan pekerjaan pencetakan blangko inlay.
PT Sinergi Anugrah Mustika dan PT Global Prima Mediauntuk melakukan pekerjaan punching.
Paket pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik yang dilaksanakan oleh PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada:
PT. Trisakti Mustika Grafika untuk melakukan pekerjaan pembuatan hologram dan overlay.
PT. Pura Barutama melakukan pekerjaan pembuatan hologram dan inlay.
PT. Betawi Mas Cemerlang untuk pembuatan Hologram.
PT. Optima Infocitra Universal melalui PT. Quadra Solution melakukan pekerjaan Project Card Management System (CMS).
Selain mensubkontrakkan sebagian besar pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Terdakwa II, dalam pelaksanaannya konsorsium PNRI juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga berdasarkan pasal 8 kontrak No. 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011, seharusnya konsorsium PNRI tidak dapat menerima pembayaran atas hasil pekerjaannya. Namun untuk mengakomodir hasil pekerjaan konsorsium PNRI yang tidak memenuhi target pekerjaan dan agar Terdakwa II tetap dapat melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI, Terdakwa II atas persetujuan Terdakwa I melakukan 9 (sembilan) kali perubahan atau addendum kontrak, yakni:
-
No. Uraian KONTRAK Nomor Tanggal Nilai (Rp) Adendum I 027/1354/IK 12Oktober 2011 5.841.896.144.993 Adendum II 027/1569/IK 24November 2011 5.839.767.198.551 Adendum III 027/1738/IK 20Desember 2011 5.839.767.198.551 Adendum IV 027/491/IK 16 April 2012 4.759.750.645.951 Adendum V 027/1293/IK 09Oktober 2012 4.759.750.645.951 Adendum VI 027/1419/IK 1November 2012 5.804.750.645.951 Adendum VII 027/369/IK 15Maret 2013 5.804.750.645.951 Adendum VIII 027/1873/PIAK 30Oktober 2013 5.804.750.645.951 Adendum IX 027/2387/PIAK 27Desember 2013 5.599.402.149.623
Adapun perincian masing-masing addendum tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Addendum Pertama, pada pokoknya Terdakwa II menurunkan syarat target minimal pekerjaan untuk dapat dilakukan pembayaran, sebagai berikut :
Pembayaran nilai kontrak pekerjaan tahun 2011 dilakukan secara bertahap dengan rincian :
Pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak tahun 2011.
Pembayaran tahap I sebesar 20% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 25% dari target fisik tahun 2011.
Pembayaran tahap II sebesar 20% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 45% dari target fisik tahun 2011.
Pembayaran tahap III dilakukan sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila Konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 60% dari target fisik tahun 2011.
Pembayaran tahap IV dilakukan sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 75% dari target fisik tahun 2011.
Pembayaran tahap V dilakukan sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2011 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 85% dari target fisik tahun 2011.
Pembayaran tahap VI dilakukan sebesar maksimum 15% dari nilai kontrak tahun 2011, yang dapat dilakukan secara bertahap yang dihitung berdasarkan realisasi personalisasi dan distribusi KTP Elektronik di kecamatan.
Pembayaran nilai kontrak pekerjaan tahun 2012 dilakukan secara bertahap dengan rincian :
Pembayaran tahap I sebesar 25% dari nilai kontrak tahun 2012 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 30% dari target fisik tahun 2012.
Pembayaran tahap II sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2012 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 45% dari target fisik tahun 2012.
Pembayaran tahap III dilakukan sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2012 apabila Konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 60% dari target fisik tahun 2012.
Pembayaran tahap IV dilakukan sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2012 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 75% dari target fisik tahun 2012.
Pembayaran tahap V dilakukan sebesar 15% dari nilai kontrak tahun 2012 apabila konsorsium PNRI telah menyelesaikan realisasi fisik minimal 85% dari target fisik tahun 2012.
Pembayaran tahap VI dilakukan sebesar maksimum 15% dari nilai kontrak tahun 2012, yang dapat dilakukan secara bertahap yang dihitung berdasarkan realisasi personalisasi dan distribusi KTP Elektronik di kecamatan.
Addendum Kedua pada pokoknya Terdakwa II menyetujui dilakukan pengurangan volume pekerjaan pengadaan perangkat keras dan lunak untuk Kabupaten/Kota tahun 2011, sehingga mengurangi harga pekerjaan yang semula Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) berubah menjadi Rp5.839.767.198.551,00 (lima triliun delapan ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu rupiah). Persetujuan Terdakwa tersebut dilakukan dengan menandatangani surat persetujuan addendum kontrak No. 027/1559/IK tanggal 23 Nopember 2011 dan addendum kontrak II No. 027/1569/IK tanggal 24 November 2011.
Addendum ketiga, pada pokoknya pada tanggal 20 Desember 2011 Terdakwa II menyetujui dan menerima hasil pekerjaan konsorsium PNRI meskipun belum memenuhi target pekerjaan tahun 2011 yakni yang seharusnya konsorsium PNRI memproduksi blangko KTP berbasis chip sejumlah 67.015.400 keping, namun hanya terealisasi sejumlah 1.675.033 keping.
Addendum kontrak keempat No. 027/491/IK tanggal 16 April 2012, pada pokoknya Terdakwa II merubah cara pembayaran yang lebih menyesuaikan dengan hasil pekerjaan konsorsium PNRI dan mengurangi volume pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik yang semula 172.015.400 keping menjadi 106.675.033 keping. Sebelum penandatanganan addendum kontrak tersebut, pada sekira Maret 2012 Terdakwa I menerima uang dari ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG sejumlah USD700.000,00 (tujuh ratus ribu dollar Amerika Serikat). Sebagian uang tersebut kemudian diberikan kepada Terdakwa II sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat), diberikan kepada DIAH ANGGRAINI sejumlah USD300.000,00 (tiga ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan atas perintah GAMAWAN FAUZI sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dipergunakan untuk membiayai Rapat Kerja dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 24 Maret 2014 sedangkan sisanya dipergunakan untuk Terdakwa I.
Setelah penandatanganan addendum kontrak keempat tersebut mulai bulan Mei 2012 s/d November 2012 Terdakwa II melakukan pembayaran pekerjaan pengadaan sistem AFIS tahun 2012 yang produknya disediakan oleh JOHANES MARLIEM. Pada bulan Oktober 2012 Terdakwa II menerima uang sejumlah USD20.000,00 (dua puluh ribu dollar Amerika Serikat) dari JOHANES MARLIEM melalui HUSNI FAHMI,yang kemudian dipergunakan oleh Terdakwa II untuk membeli 1 (satu) unit mobil Honda jazz Nomor Polisi B 1779 EKE dan untuk kepentingan Terdakwa II lainnya. Uang yang diberikan kepada Terdakwa II tersebut merupakan bagian dari keuntungan yang diperoleh JOHANES MARLIEM yang seluruhnya berjumlah USD16.431.400,00 (enam belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dollar Amerika Serikat) dan Rp32.941.236.891,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah).
Addendum kontrak kelima No. : 027/1293/IK tanggal 9 Oktober 2012, pada pokoknya Terdakwa II memecah ruang lingkup Pengadaan Blangko KTP Berbasis Chip (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012 yang semula merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pekerjaan pengadaan atau pencetakan blangko, personalisasi dan distribusi menjadi dipisahkan satu dengan yang lainnya, dengan perincian sebagai berikut :
| Jenis Pekerjaan | Volume Satuan (Keping) | Harga Satuan (Rp) | Total Biaya (Rp) |
Pengadaan Blangko KTP Berbasis Chip Tahun 2012
| 144.000.000 76.000.000 44.155.952 | 8.397 4.243 3.360 | 1.209.168.000.000 322.468.000.000 148.364.000.000 |
Dengan dilakukannya pemecahan tersebut, maka pengadaan KTP berbasis chip tidak lagi pekerjaan yang bersifat satu kesatuan, namun bersifat terpisah antara pekerjaan produksi, personalisasi dan distribusi sehingga konsorsium PNRI dapat menerima pembayaran meskipun belum melakukan personalisasi atau distribusi, dengan kata lain pembayarannya tidak berdasarkan berfungsi atau tidaknya KTP Elektronik.
Addendum keenam, pada pokoknya Terdakwa II memperpanjang jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula sampai dengan tanggal 31 Oktober 2012 diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2013. Hal ini disebabkan karena pada batas akhir penyelesaian pekerjaan yakni tanggal 31 Oktober 2012 konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan kewajibannya. Dengan dilakukannya addendum keenam tersebut maka harga pekerjaan secara keseluruhan yang semula berdasarkan addendum kelima sejumlah Rp4.759.750.645.951,00 (empat triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) berubah menjadi Rp5.804.750.645.951,00 (lima triliun delapan ratus empat miliar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Untuk pekerjaan tahun 2011 sejumlah Rp1.215.008.614.509,00 (satu triliun dua ratus lima belas miliar delapan juta enam ratus empat belas ribu lima ratus sembilan rupiah).
Untuk pekerjaan tahun 2012 sejumlah Rp3.544.742.031.442,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).
Untuk pekerjaan tahun 2013 sejumlah Rp1.045.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh lima miliar rupiah).
Addendum ketujuh, pada pokoknya Terdakwa II memasukkan Nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2013, yakni No : DIPA-010.08.1.634082/2013 tanggal 5 Desember tahun 2012 sebagai syarat pembayaran. Hal tersebut dikarenakan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara IV Jakarta menolak pembayaran berdasarkan Surat Perintah Membayar tertanggal 13 Maret 2013, karena tidak mencantumkan kode DIPA tahun 2013 tersebut ;
Addendum kedelapan, Terdakwa II memperpanjang batas waktu pekerjaan yang semula berdasarkan addendum kontrak keenam sampai dengan 31 Oktober 2013 diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2013. Selain itu Terdakwa II juga merubah cara pembayaran yang semula 5 (lima) tahap menjadi 4 (empat) tahap pembayaran. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa II karena sampai dengan tanggal 30 Oktober 2013, konsorsium PNRI belum menyelesaikan proses pengumpulan dan perekaman data KTP Elektronik sehingga belum dapat dilakukan personalisasi dan distribusi KTP Elektronik. Sedangkan perubahan skema tahapan pembayaran untuk menyesuaikan dengan realisasi pekerjaan yang telah dikerjakan oleh konsorsium PNRI.
Addendum kesembilan, Terdakwa II mengubah volume pekerjaan yang harus diselesaikan oleh konsorsium PNRI dan tahapan pembayaran sebagaimana dalam addendum kontrak keenam dan kedelapan, sebagai berikut :
Volume Pengadaan Blangko berbasis chip yang sudah diinlay sebanyak 26.340.367 keping.
Personalisasi blangko KTP Elektronik yang semula sebanyak 94.340.367 keping diubah menjadi 67.324.967 keping.
Penerbitan dan distribusi blangko KTP Elektronik yang semula 126.184.532 keping diubah menjadi 99.169.132 keping.
Nilai pekerjaan untuk tahun 2013 yang semula Rp 1.045.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh lima miliar rupiah) diubah menjadi Rp 839.651.503.672,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh satu juta lima ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), sehingga harga seluruh pekerjaan penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013 yang semula sejumlah Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) setelah diubah beberapa kali menjadi Rp 5.599.402.149.623,00 (lima triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus dua juta seratus empat puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), atau berkurang sebesar Rp242.493.995.370,00 (dua ratus empat puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dari kontrak awal.
Cara pembayaran yang semula dilakukan secara bertahap yakni 4 (empat) tahap pembayaran, diubah menjadi 3 (tiga) tahap pembayaran yaitu Tahap I sebesar 30% dengan realisasi pekerjaan sebesar 32,5%, Pembayaran Tahap II sebesar 20% dengan realisasi pekerjaan sebesar 52,5%, dan pembayaran Tahap III sebesar realisasi pekerjaan yang telah dicapai.
Bahwa maksud para Terdakwa melakukan sembilan kali addendum tersebut adalah agar Terdakwa II tetap dapat melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI, dan pada akhirnya para Terdakwa mendapatkan sejumlah uang dari konsorsium PNRI atau beberapa vendor, meskipun konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak, diantaranya :
Konsorsium PNRI tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap 27.415.747 keping blangko KTP Elektronik. Dalam hal ini konsorsium PNRI hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping, meskipun berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan dokumen pembayaran disebutkan konsorsium PNRI telah melakukan personalisasi dan distribusi sebanyak 145.000.000 keping blangko KTP Elektronik.
Terdakwa II dan konsorsium PNRI menetapkan harga untuk pengadaan sistem AFIS berdasarkan jumlah data yang direkam (record), bukan berdasarkan sistem lumpsum atau satu kesatuan sistem. Hal ini mengakibatkan pemerintah harus membayar software dan hardware untuk mendukung sistem AFIS.
Konsorsium PNRI tidak dapat mengintegrasikan antara hardware security modul (HSM) dengan key management system (KMS), sehingga tidak memenuhi spesifikasi sistem keamanan kartu/perangkat dan data sebagaimana yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dalam pelaksanaan pekerjaan Jaringan Komunikasi Data (JARKOMDAT), konsorsium PNRI dan PT Quadra Solution mensubkontrakkan kepada PT Indosat, Tbk, yang pelaksanaan dan pembayarannya tidak sesuai kontrak. Seharusnya semua data Enrollment dilakukan secara online menggunakan jaringan komunikasi data, namun berdasarkan fakta di lapangan pengiriman data Enrollment tidak semua dilakukan melalui jaringan komunikasi data, tetapi sebagian dilakukan secara offline menggunakan flash disk (proses Mbite).
Dalam pelaksanaan pekerjaan Helpdesk Management System, PT. Sucofindo selaku anggota Konsorsium PNRI, hanya menyediakan 84 orang untuk layanan keahlian helpdesk, meskipun berdasarkan kontrak konsorsium PNRI harus menyediakan 169 orang untuk layanan keahlian helpdesk. Meskipun demikian Terdakwa II tetap melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI untuk 169 orang.
Terjadi perbedaan metode pemadanan antara identifikasi dengan verifikasi data yang berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) seharusnya menggunakan sidik jari namun konsorsium PNRI menggunakan Iris, sehingga ketunggalan KTP elektronik tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan PrinterFargo HDP5000 part number 75001 untuk pencetakan KTP Elektronik di setiap kabupaten/kota terdapat penguncian spesifikasi yang terletak di printer dan ribbonnya yang menyebabkan user/pengguna tidak dapat menggunakan printer lain dan harganya dikendalikan oleh vendor.
Pekerjaan Pendampingan Teknis dilaksanakan oleh PT. Sucofindo selaku anggota Konsorsium PNRI. Kegiatan Pendamping Teknis berperan untuk mendampingi proses perekaman dan penerbitan KTP Elektronik yang merupakan bagian dari penjaminan kualitas produk KTP Elektronik, ternyata kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak dan KAK. Jumlah dan kualifikasi personil dan gaji yang dibayarkan kepada pendamping teknis yang bekerja di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang dibayarkan. Selain itu terdapat manipulasi dalam penandatanganan kontrak pengadaan tenaga pendamping teknis dan dokumen pembayarannya.
Konsorsium PNRI menggunakan chip merek NXP P.308 dan ST Micro ST 23YR yang tidak bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja sehingga menyebabkan ketergantungan terhadap produk NXP dan produk ST Micro ST 23YR.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi target dan tidak sesuai kontrak tersebut, para Terdakwa tidak memberikan teguran atau memberikan sanksi kepada konsorsium PNRI, akan tetapi para Terdakwa justru memerintahkan Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa yang disesuaikan dengan target sebagaimana tercantum dalam kontrak, sehingga seolah-olah konsorsium PNRI telah melakukan pekerjaan sesuai targetnya. Selanjutnya Terdakwa II juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa sebagai salah satu syarat pembayaran kepada konsorsium PNRI, sehingga konsorsium PNRI tetap dapat menerima pembayaran secara bertahap meskipun tidak memenuhi target pekerjaan pada setiap terminnya.
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2013 para Terdakwa melakukan pertemuan dengan RUDDY INDRATO RADEN dan ENDAH LESTARI selaku Panitia Penerima Dan Pemeriksa Hasil Pengadaan, DRAJAT WISNU SETYAWAN, HUSNI FAHMI, PARMANTO selaku Kabag Keuangan dan JUNAEDI selaku Bendahara Pembantu Proyek di ruang kerja Terdakwa I. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa I memerintahkan RUDDY INDRATO RADEN dan ENDAH LESTARI untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan sesuai dengan target sebagaimana dalam kontrak, yakni seolah-olah konsorsium PNRI telah menyelesaikan target pekerjaannya 100%. Padahal sampai dengan akhir masa pelaksanaan pekerjaan yakni pada tanggal 31 Desember 2013, konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 122.109.759 keping. Jumlah tersebut masih dibawah target pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak awal yakni konsorsium PNRI wajib melakukan pengadaan, personalisasi dan distribusi blangko KTP Elektronik sebanyak 172.015.400 keping.
Berdasarkan perintah Terdakwa I tersebut, RUDDY INDRATO RADEN dan ENDAH LESTARI membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan yang ditandatangani oleh Terdakwa II dan Panitia Pemeriksa Dan Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu pada tanggal 27 Desember 2013 Terdakwa II menandatangani addendum kontrak kesembilan yang pada pokoknya atas keterlambatan dan ketidaksesuaian prestasi pekerjaan tersebut diatas, konsorsium PNRI tidak akan diberikan teguran dan sanksi.
Bahwa berdasarkan addendum kontrak kesembilan dan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan tersebut, kemudian dijadikan sebagai dasar oleh Terdakwa II untuk melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI. Dengan dibayarkannya pembayaran tahap akhir tersebut, maka sejak tanggal 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013 Terdakwa II telah melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI secara bertahap yang setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp4.917.780.473.609,00 (empat triliun sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran pekerjaan tahun 2011 :
Pembayaran tahap I pada tanggal 21 Oktober 2011 sejumlah Rp405.154.672.034,00 (empat ratus lima miliar seratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh empat rupiah), untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut:
Penyediaan sistem AFIS sejumlah Rp193.111.064.339,00 (seratus sembilan puluh tiga miliar seratus sebelas juta enam puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah)
Penyediaan jaringan komunikasi data sejumlah Rp10.476.565.683,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras DC sejumlah Rp201.567.042.012,00 (dua ratus satu miliar lima ratus enam puluh tujuh juta empat puluh dua ribu dua belas rupiah).
Pembayaran Tahap II pada tanggal 23 Desember 2011 dan 27 Desember 2011 sejumlah Rp404.242.166.018,00 (empat ratus empat miliar dua ratus empat puluh dua juta seratus enam puluh enam ribu delapan belas rupiah), untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut:
Penyediaan Jaringan Komunikasi Data sejumlah Rp45.146.416.304,00 (empat puluh lima miliar seratus empat puluh enam juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus empat rupiah)
Pengadaan blangko KTP berbasis chip sejumlah Rp10.693.465.272,00 (sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah)
Layanan keahlian untuk help desk pendukung kegiatan penerapan KTP Elektronik sejumlah Rp3.140.922.538,00 (tiga miliar seratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah)
Bimbingan dan pendampingan Teknis Petugas operator kabupaten/kota sejumlah Rp66.310.514.923,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus sepuluh juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras DC sejumlah Rp62.513.743.691,00 (enam puluh dua miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah)
Penyediaan sistem AFIS sejumlah Rp216.437.103.290,00 (dua ratus enam belas miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh rupiah)
Pembayaran tahap III pada tanggal 27 Desember 2011 sejumlah Rp248.807.297.128,00 (dua ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua puluh delapan rupiah), untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut:
Pengadaan peralatan perangkat keras DC sejumlah Rp123.267.894.849,00 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah).
Penyediaan sistem AFIS sejumlah Rp52.543.550.777,00 (lima puuh dua milyar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Pengadaan blanko KTP berbasis chip sejumlah Rp18.015.165.073,00 (delapan belas milyar lima belas juta seratus enam puluh lima ribu tujuh puluh tiga rupiah).
Layanan keahlian untuk helpdesk pendukung kegiatan penerapan E- KTP sejumlah Rp3.873.077.379,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
Penyediaan Jaringan Komunikasi dan Data sejumlah Rp26.378.825.884,00 (dua puluh enam milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah)
Bimbingan dan Pendampingan Teknis Petugas operator Kabupaten/Kota sejumlah Rp24.728.783.166,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Pembayaran pekerjaan tahun 2012 :
Pembayaran tahap I pada tanggal 14 Mei 2012 sejumlah Rp604.208.760.208,00 (enam ratus empat miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus delapan rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan jaringan komunikasi data sejumlah Rp62.866.682.840,00 (enam puluh dua miliar delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
Pengadaan blangko KTP berbasis chip dan jaringan komunikasi data sejumlah Rp192.484.308.188,00 (seratus sembilan puluh dua miliar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras sejumlah Rp 129.450.787.787,00 (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah)
Pengadaan sistem AFIS sejumlah Rp219.406.981.393,00 (dua ratus sembilan belas miliar empat ratus enam juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah)
Pembayaran tahap II pada tanggal 30 Juli 2012 dan 2 Agustus 2012 sejumlah Rp317.147.207.502 (tiga ratus tujuh belas miliar seratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh ribu lima ratus dua rupiah) untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan jaringan komunikasi data sejumlah Rp49.871.310.072,00 (empat puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh puluh dua rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras/lunak sejumlah Rp97.872.260.948,00 (sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah)
Pengadaan blangko KTP berbasis chip sejumlah Rp166.682.472.359,00 (seratus enam puluh enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah)
Bimbingan dan pendampingan teknis petugas operator kabupaten/kota untuk penarikan tahap II sejumlah Rp2.721.164.123,00 (dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh tiga rupiah)
Pembayaran tahap III pada tanggal 05 September 2012 dan 10 September 2012 sejumlah Rp317.291.317.478,00 (tiga ratus tujuh belas miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan jaringan komunikasi data sejumlah Rp19.061.344.224,00 (sembilan belas miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh empat rupiah)
Pengadaan blangko KTP berbasis chip sejumlah Rp235.659.270.511,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus sebelas rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras/lunak sejumlah Rp57.285.127.854,00 (lima puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh lima juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)
Bimbingan dan pendampingan teknis petugas operator kabupaten/kota ke II sejumlah Rp5.285.574.889,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah)
Pembayaran tahap IV pada tanggal 14 September 2012 sejumlah Rp317.415.536.451,00 (tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh satu rupiah)untuk pembayaran pengadaan sistem AFIS ke II.
Pembayaran tahap V pada tanggal 10 September 2012 dan 14 September 2012 sejumlah Rp317.415.536.451,00 (tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh satu rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pengadaan blangko KTP berbasis chip ke IV sejumlah Rp42.294.153.943,00 (empat puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras ke IV sejumlah Rp116.124.009.860,00 (seratus enam belas miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah)
Pengadaan sistem AFIS ke III sejumlah Rp158.997.372.648,00 (seratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupoiah)
Pembayaran tahap VI pada tanggal 29 Oktober 2012 sejumlah Rp317.287.848.219,00 (tiga ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus sembilan belas rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pengadaan peralatan perangkat keras ke V sejumlah Rp45.358.997.372,00 (empat puluh lima miliar tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah)
Pengadaan blangko KTP berbasis chip ke V sejumlah Rp246.901.957.202,00 (dua ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus dua rupiah)
Pekerjaan jaringan komunikasi data ke IV sejumlah Rp25.026.893.645,00 (dua puluh lima miliar dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah)
Pembayaran tahap VII pada tanggal 29 Oktober 2012 sejumlah Rp317.273.004.082,00 (tiga ratus tujuh belas miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu delapan puluh dua rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pengadaan blangko KTP berbasis chip ke VI sejumlah Rp226.844.475.708,00 (dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras ke VI sejumlah Rp62.492.183.927,00 (enam puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah)
Pekerjaan jaringan komunikasi data ke V sejumlah Rp22.070.999.167,00 (dua puluh dua miliar tujuh puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah)
Bimbingan dan pendampingan teknis petugas operator kabupaten/kota ke III sejumlah Rp5.865.345.280,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah)
Pembayaran tahap VIII pada tanggal 21 November 2012 sejumlah Rp317.356.132.016,00 (tiga ratus tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu enam belas rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan jaringan komunikasi data ke VI sejumlah Rp11.643.269.208,00 (sebelas miliar enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah)
Pengadaan blangko KTP berbasis chip ke VII sejumlah Rp268.005.256.646,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar lima juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat puluh enam rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras ke VII sejumlah Rp37.707.606.162,00 (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh juta enam ratus enam ribu seratus enam puluh dua rupiah)
Pembayaran tahap IX pada tanggal 29 November 2012 sejumlah Rp291.642.059.361,00 (dua ratus sembilan puluh sati miliar enam ratus empat puluh dua juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah)untuk pembayaran pekerjaan sebagai berikut :
Pengadaan blangko KTP berbasis chip ke VIII sejumlah Rp125.491.741.805,00 (seratus dua puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah)
Bimbingan dan pendampingan teknis petugas operator kabupaten/kota ke IV sejumlah Rp97.278.182.058,00 (sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah)
Pengadaan peralatan perangkat keras ke VIII sejumlah Rp51.030.606.546,00 (lima puluh satu miliar tiga puluh juta enam ratus enam ribu lima ratus empat puluh enam rupiah)
Pengadaan sistem AFIS ke IV sejumlah Rp17.841.528.952,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah)
Pembayaran pekerjaan tahun 2013 :
Pembayaran tahap I pada tanggal 26 Maret 2013 sejumlah Rp280.725.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah)untuk pembayaran tahap I pengadaan blangko.
Pembayaran tahap II pada tanggal 18 September 2013 sejumlah Rp187.150.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar seratus lima puluh juta rupiah)untuk pembayaran tahap II pengadaan blangko.
Pembayaran tahap III pada tanggal 30 Desember 2013 sejumlah Rp274.663.936.661,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)untuk pembayaran tahap III pengadaan blangko ke IV.
Setiap konsorsium PNRI menerima pembayaran dari Terdakwa II, kemudian konsorsium PNRI membayarkan tagihan anggota konsorsium yang telah mengerjakan suatu pekerjaan tertentu sebagaimana yang telah ditentukan, dengan dipotong terlebih dahulu sebesar 2-3% untuk kepentingan manajemen bersama, sehingga uang potongan yang terkumpul pada manajemen bersama sejumlah Rp137.989.835.260,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) yang bersumber dari pemotongan atas pembayaran tagihan dari 5 (lima) perusahaan anggota konsorsium dengan perincian sebagai berikut :
Pemotongan dari pembayaran tagihan Perum PNRI sejumlah Rp42.840.703.542,00 (empat puluh dua miliar delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus empat puluh dua rupiah)
Pemotongan dari pembayaran tagihan PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp19.312.659.904,00 (sembilan belas miliar tiga ratus dua belas juta enam ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah)
Pemotongan dari pembayaran tagihan PT Quadra Solution sejumlah Rp43.286.094.657,00 (empat puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh empat ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah).
Pemotongan dari pembayaran tagihan PT Sucofindo sejumlah Rp5.782.622.531,00 (lima miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah)
Pemotongan dari pembayaran tagihan PT LEN Industri sejumlah Rp26.767.754.626,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam rupiah)
Setelah dikurangi pajak dan potongan manajemen bersama tersebut, konsorsium PNRI membayarkan tagihan kepada anggota konsorsium PNRI sebagai berikut :
Perum PNRI menerima pembayaran sejumlah Rp 1.604.272.617.996,00 (satu triliun enam ratus empat miliar dua ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah)
PT LEN Industri menerima pembayaran sejumlah Rp958.800.765.038,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga puluh delapan rupiah)
PT Quadra Solution menerima pembayaran sejumlah Rp1.401.647.982.628,00 (satu triliun empat ratus satu miliar enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah)
PT Sucofindo menerima pembayaran sejumlah Rp170.981.340.714,00 (seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu tujuh ratus empat belas rupiah)
PT Sandipala Artha Putra menerima pembayaran sejumlah Rp381.240.683.875,00 (tiga ratus delapan puluh satu miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan dibayarkan kepada Bank Artha Graha sebagai pembayaran hutang atas nama PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122,00 (seratus empat puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah). Sedangkan tagihan PT Sandipala Artha Putra yang belum dibayarkan oleh konsorsium PNRI sejumlah Rp115.332.208.042,00 (seratus lima belas miliar tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus delapan ribu empat puluh dua rupiah)
Bahwa setelah menerima pembayaran, konsorsium PNRI wajib melakukan pemeliharaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Dalam masa pemeliharaan tersebut Terdakwa II memberikan sebagian uang yang telah diterima dari anggota konsorsium atau vendor kepada Terdakwa I sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) melalui YOSEP SUMARTONO. Selain pemberian tersebut selama masa pelaksanaan pekerjaan Terdakwa II juga secara bertahap memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa I secara langsung maupun melalui SUCIATI seluruhnya berjumlah Rp1.371.250.000,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), USD77.700,00 (tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat) dan SGD6.000,00 (enam ribu dollar Singapura).
Bahwa sebagian dari uang yang diperoleh Terdakwa I tersebut, sejumlah Rp876.250.000,00 (delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), USD73.700,00 (tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat), dan SGD6.000,00 (enam ribu dollar Singapura) dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Terdakwa I dan diberikan kepada beberapa orang diantaranya GAMAWAN FAUZI seluruhnya berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diberikan pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua dan Sulawesi Selatan, serta diberikan kepada DIAH ANGGRAINI seluruhnya berjumlah Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan pada saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Papua. Selain itu pada pertengahan tahun 2013, para Terdakwa juga memberikan uang kepada ADE KOMARUDIN selaku sekretaris Fraksi Partai Golkar sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) guna membiayai pertemuan ADE KOMARUDIN dengan para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Bahwa uang yang diterima oleh para Terdakwa, baik pada saat proses penganggaran maupun pada saat pelaksanaan pengadaan tersebut berasal dari keuangan negara yang seharusnya untuk membiayai proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2013 yang bersumber dari selisih kemahalan harga antara harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya. Para Terdakwa menerima uang tersebut dari anggota konsorsium, vendor/principal atau dari JUNAIDI selaku bendahara pembantu proyek. Hal tersebut mengakibatkan jumlah uang yang dibayarkan Terdakwa II kepada konsorsium PNRI lebih mahal dibandingkan harga wajar atau harga riilnya. Adapun harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2013 sejumlah Rp2.552.408.324.859,80 (dua triliun lima ratus lima puluh dua miliar empat ratus delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh sen) dengan perincian sebagai berikut :
a. Harga wajar 172.015.400 keping blangko KTP Elektronik, termasuk pembelian material PET/PETG, chip, personalisasi, dan distribusi setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp821.757.994.655,79 (delapan ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen), yang terdiri dari :
Harga wajar material PET/PETG adalah Rp628,71 (enam ratus dua puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen) per keping blangko KTP, sehingga untuk 172.015.400 keping harga wajarnya adalah Rp108.147.802.134,00 (seratus delapan miliar seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu seratus tiga puluh empat rupiah)
Harga wajar chip adalah Rp3.675,00 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) per keping sehingga untuk 172.015.400 keping blangko KTP Elektronik seluruhnya berjumlah Rp632.156.595.000,00 (enam ratus tiga puluh dua miliar seratus lima puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Harga wajar pekerjaan personalisasi adalah Rp1.073,00 (seribu tujuh puluh tiga rupiah) per keping sehingga untuk 144.599.653 keping blangko KTP Elektronik seluruhnya berjumlah Rp155.155.427.669,00 (seratus lima puluh lima miliar seratus lima puluh lima juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).
Pembayaran riil distribusi 145.000.000 keping blangko KTP Elektronik yang dibayarkan kepada PT Pos Indonesia setelah dipotong pajak sejumlah Rp17.882.609.120,79 (tujuh belas miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan ribu seratus dua puluh rupiah tujuh puluh sembilan sen)
Real cost pengadaan software dan hardware yang terdiri harga pembelian, additional cost yang dikeluarkan distributor Hewlett Packard Indonesia dan biaya pengiriman hardware dan software ke lokasiseluruhnya berjumlah Rp907.738.582.333,28 (sembilan ratus tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah dua puluh delapan sen).
Real cost pembelian sistem AFIS kepada vendor L-1 sebelum dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah Rp530.400.298.847,87 (lima ratus tiga puluh miliar empat ratus juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah delapan puluh tujuh sen).
Real Cost pembayaran jaringan komunikasi dan data kepada PT Indosat Tbk sebelum dipotong PPN sejumlah Rp238.943.433.115,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima belas rupiah).
Real cost biaya yang dibayarkan PT Sucofindo untuk pembayaran helpdesk sejumlah Rp3.710.785.430,00 (tiga miliar tujuh ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh rupiah).
Real Cost biaya yang dikeluarkan PT Sucofindo untuk Gaji Pendamping Teknis sejumlah Rp49.857.230.477,86(empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah delapan puluh enam sen).
Bahwa rangkaian perbuatan para Terdakwa secara bersama-sama tersebut diatas menguntungkan para Terdakwa yakni menguntungkan Terdakwa I sejumlah Rp2.371.250.000,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), USD877.700,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat), dan SGD6.000,00 (enam ribu dollar Singapura) serta menguntungkan Terdakwa II sejumlah USD3.473.830,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dollar Amerika Serikat).Selain menguntungkan diri sendiri, perbuatan para Terdakwa juga menguntungkan orang lain dan korporasi sebagai berikut:
GAMAWAN FAUZI sejumlah USD4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
DIAH ANGGRAINI sejumlah USD2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
DRAJAT WISNU SETYAWAN sejumlah USD615.000,00 (enam ratus lima belas ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
6 (enam) orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah USD50.000,00 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat)
HUSNI FAHMI sejumlah USD150.000,00 (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
ANAS URBANINGRUM sejumlah USD5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat)
MELCIAS MARCHUS MEKENG sejumlah USD1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat).
OLLY DONDOKAMBEY sejumlah USD1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu dollar Amerika Serikat).
TAMSIL LINDRUNG sejumlah USD700.000,00 (tujuh ratus ribu dollar Amerika Serikat)
MIRWAN AMIR sejumlah USD1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu dollar Amerika Serikat).
ARIEF WIBOWO sejumlah USD108.000,00 (seratus delapan ribu dollar Amerika Serikat).
CHAERUMAN HARAHAP sejumlah USD584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar rupiah).
GANJAR PRANOWO sejumlah USD520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu dollar Amerika Serikat)
AGUN GUNANDJAR SUDARSA selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah USD1.047.000,00 (satu juta empat puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat)
MUSTOKO WENI sejumlah USD408.000,00 (empat ratus delapan ribu dollar Amerika Serikat)
IGNATIUS MULYONO sejumlah USD258.000,00 (dua ratus lima puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat).
TAUFIK EFFENDI sejumlah USD103.000,00 (seratus tiga ribu dollar Amerika Serikat)
TEGUH DJUWARNO sejumlah USD167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat)
MIRYAM S. HARYANI sejumlah USD23.000,00 (dua puluh tiga ribu dollar Amerika Serikat)
RINDOKO, NU’MAN ABDUL HAKIM, ABDUL MALIK HARAMAEN, JAMAL AZIZ dan JAZULI JUWAINI selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD37.000,00 (tiga puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat).
MARKUS NARI sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan USD13.000,00 (tiga belas ribu dollar Amerika Serikat).
YASONA LAOLY sejumlah USD84.000,00 (delapan puluh empat ribu dollar Amerika Serikat).
KHATIBUL UMAM WIRANU sejumlah USD400.000,00 (empat ratus ribu dollar Amerika Serikat)
M JAFAR HAPSAH sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat)
ADE KOMARUDIN sejumlah USD100.000,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat)
ABRAHAM MOSE, AGUS ISWANTO, ANDRA AGUSALAM dan DARMA MAPANGARA selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
WAHYUDIN BAGENDA selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
MARZUKI ALI sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
JOHANES MARLIEM sejumlah USD14.880.000,00 (empat belas juta delapan ratus delapan puluh ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp25.242.546.892,00 (dua puluh lima miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).
37 (tiga puluh tujuh) anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu dollar Amerika Serikat) masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD13.000,00 (tiga belas ribu dollar Amerika Serikat) sampai dengan USD18.000,00 (delapan belas ribu dollar Amerika Serikat).
Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni JIMMY ISKANDAR TEDJASUSILA alias BOBBY, EKO PURWOKO, ANDI NOOR, WAHYU SETYO, BENNY AKHIR, DUDI dan KURNIAWAN masing-masing sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137.989.835.260,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102,00 (seratus tujuh miliar tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua rupiah).
PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022,00 (seratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu dua puluh dua rupiah).
PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122,00 (seratus empat puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah).
PT LEN Industri sejumlah Rp20.925.163.862,00 (dua puluh miliar sembilan ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah)
PT Sucofindo sejumlah Rp8.231.289.362,00 (delapan miliar dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
PT Quadra Solution sejumlah Rp127.320.213.798,36 (seratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).
Bahwa perbuatan para Terdakwa secara bersama-sama tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan para Terdakwa yakni Terdakwa I selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai wewenang diantaranya memimpin Ditjen Dukcapil dalam merumuskan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pelaksanaan administrasi pada Ditjen Dukcapil serta Terdakwa II selaku Pejabat yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja atau Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus sebagai Direktur PIAK yang mempunyai wewenang diantaranya menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak yang bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 5 ayat (4) (6) UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 66 ayat (7), Pasal 82 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 81 dan Pasal 82 huruf f Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
Bahwa rangkaian perbuatan para Terdakwa secara bersama-sama tersebuttelah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39 (dua triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah tiga puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor : SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016 atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana.
2. Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa IRMAN dan Terdakwa SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-samamelakukan tindak pidana korupsisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam “Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana”, sebagaimana dalam Dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRMAN berupa pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIHARTO berupa pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa IRMAN membayar uang pengganti sejumlah USD273.700,00 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat) dan Rp2.248.750.000,00 (dua miliar dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD6.000,00 (enam ribu dollar Singapura) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2(dua) tahun.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa SUGIHARTO membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
-
No. BB Barang Bukti 1 5 (lima) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/M Tahun 2012 tanggal 8 Februari 2012 perihal Pengangkatan Jabatan Struktural eselon I atas nama Ir. H. Irman, M.Si selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri beserta lampiran 2 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 807/4093/SJ tanggal 8 Oktober 2010 perihal pengangkatan Sdr. Ir. IRMAN, M.Si selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri beserta lampiran 3 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 807.1/3874/SJ tanggal 4 November 2009 perihal pengangkatan Sdr. Ir. IRMAN, M.Si selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri beserta lampiran. 4 2 (dua) lembar fotokopi dokumen berupa Petikan Keppres RI nomor 72/K Tahun 2011 tanggal 6 Desember 2011 atas nama SUGIHARTO 5 1 (satu) bundel fotokopi dokumen berupa SK Menteri Dalam Negeri nomor: 811.212.2-96 tahun 2011 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai atas nama SUGIHARTO dari Direktur Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan menjadi Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pada Ditjen Dukcapil Kemendagri 6 1 (satu) lembar fotokopi dokumen berupa surat nomor: 822.4/522/SES tanggal 17 Januari 2014 perihal kenaikan gaji berkala atas nama SUGIHARTO 7 2 (dua) lembar fotocopy legalisir petikan keputusan menteri dalam negeri nomor : 821.22-460 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan peimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian dalam negeri ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Drs.MUHAMAD NUR, ME NIP : 197003051993031001 tanggal 22 Juli 2015. 10 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.22 – 2899 Tahun 2013 tanggal 6 Mei 2013 mengenai Drs. ELVIUS DAILAMI, MSi diangkat dan dilantik menjadi Direktur Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.22/558/Biro Kepeg tanggal 10 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Drs. MUHAMAD NUR ME NIP.197003051993031001 Plh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas No. 821.22/560/Biro Kepeg yang ditandatangani oleh Drs. MUHAMAD NUR ME NIP.197003051993031001 Plh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Naskah Serah Terima Jabatan Direktur Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri.- Barang bukti nomor: 1 s/d 7, 10, Dikembalikan kepada dimana benda tersebut disita 6163 1 (satu) unit mobil Merk Honda type: Jazz GE8 1.5 E MT (CKD) Jenis Mobil Penumpang, Model: Minibus, tahun pembuatan 2012, warna Abu-abu metal metalik, nomor rangka: MHRGE8760CJ205505, nomor mesin: L15A74764111, No. Registrasi: B 1779 EKE berikut anak kuncinya 6164 1 (satu) buah BPKB Nomor: J-04134465 mobil Honda Jazz tahun 2012 nomor polisi B 1779 EKE, atas nama pemilik Sdr. AMSOR. 6165 1 (satu) lembar STNK No.1944687/MJ/2012 a.n AMSOR berlaku s.d 27 November 2017, dan 1(satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB DAN SWDKLLJ No.08726614 berlaku s.d. 27 November 2016 6479 1 (satu) ikat yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) 6480 1(satu) ikat yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 6481 1(satu) ikat yang terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 81 (delapan puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah). 6482 1(satu) ikat yang terdiri dari 42 (empat puluh dua) lembar pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 9 (sembilan ) lembar pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang Rp. 1.000 (seribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 3.097.000 (tiga juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) . 6483 uang logam dengan rincian 1 (satu) keping logam pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah), 4 (empat) keping logam pecahan Rp. 500 (lima ratus rupiah) 2 (dua) keping logam pecahan Rp. 200 (dua ratus rupiah), dan 2 (dua) keping logam pecahan Rp. 100 (seratus rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 3.600 (tiga ribu enam ratus rupiah) 6484 Uang tunai sejumlah Rp183.969.064.887,41 (seratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah point empat puluh satu sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor:0378.01.000168.30.6 pada tanggal 22 Juni 2016 yang berasal dari rekening bank BRI dengan nomor rekening 0000034501000513306 atas nama Konsorsium PNRI 6485 Uang tunai sejumlah Rp175.463.860,86 (seratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah point delapan puluh enam sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor:0378.01.000168.30.6 pada tanggal 22 Juni 2016 yang berasal dari rekening bank BRI dengan nomor rekening 0000034501000492306 atas nama Konsorsium PNRI 6486 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 09 Agustus 2016 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6487 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 09 Agustus 2016 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6488 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 12 Agustus 2016 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6489 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 12 Agustus 2016 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6490 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 01 Februari 2017 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6491 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 01 Februari 2017 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6492 Uang Tunai sejumlah Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) yang disetorkan oleh Sdr. ENDANG (supir pribadi Sdr. ANDRA YASTRIALIAS YAH AGUSSALAM) kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 16 Agustus 2016 (dengan nilai enam ratus juta rupiah, yang disetorkan enam kali masing-masing seratus juta rupiah) dan 18 Agustus 2016 (dengan nilai empat ratus juta rupiah yang disetorkan empat kali masing-masing seratus juta rupiah). 6493 Uang tunai sejumlah Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 24 Agustus 2016 Pukul 11:44:50 WIB atas nama penyetor AGUS ISWANTO dengan keterangan uang titipan atas nama AGUS ISWANTO. 6494 Uang tunai sejumlah Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 25 Agustus 2016 Pukul 13:00:08 WIB atas nama penyetor AGUS ISWANTO dengan keterangan uang titipan atas nama AGUS ISWANTO. 6495 Uang Tunai sejumlah Rp 906,737,601.00 (sembilan ratus enam juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus satu rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 7 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5040073100 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6497 Uang Tunai sejumlah Rp. 1.693.223,189.00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 14 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 10739324 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6499 Uang tunai sejumlah Rp. 59.409.310,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan ribu tiga rauts sepuluh rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 15 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank Mega dengan Nomor Rekening 011480011000788 atas nama PT. QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem oleh Bank Mega untuk saldo minimun sebesar Tp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dari saldo awal Tp. 59.509.310,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah). 6500 Uang Tunai sejumlah Rp. 5.684.404,059.84 (lima miliar enam ratus delapan puluh empat juta empat ratus empat ribu lima puluh sembilan rupiah point delapan puluh empat sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 16 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank Maybank dengan Nomor Rekening 200.355.586.0 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6506 Uang Tunai sejumlah Rp 1,018,122,064.84 (satu miliar delapan belas juta seratus dua puluh dua ribu enam puluh empat rupiah point delapan puluh empat sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5700297987 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6508 Uang Tunai sejumlah Rp. 277,134,642.53 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah point lima puluh tiga sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5700838899 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6509 Uang Tunai sejumlah Rp. 272,332,706.51 (dua ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam rupiah point lima puluh satu sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Deposito Bank BCA dengan nomor rekening 5700258329 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6510 Uang Tunai sejumlah Rp 213,822,252.78 (dua ratus tiga belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah point tujuh puluh delapan sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5700333886 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6513 Uang Tunai sejumlah Rp. 667,500.22 (enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah point dua puluh dua sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5700326669 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6514 Uang tunai sejumlah Rp 44.785.724,00 (empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 29 September 2016 dari rekening bank Artha Graha International dengan nomor rekening 0081305978 atas nama PT QUADRA SOLUTION 6516 Uang tunai sejumlah Rp 52.842.110,45 (lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu seratus sepuluh rupiah point empat puluh lima sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 29 September 2016 yang berasal dari rekening bank Mandiri dengan nomor rekening 1240005035283 atas nama PT QUADRA SOLUTION 6517 Uang tunai sejumlah Rp 49.750.000,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 29 September 2016 yang berasal dari GNC bank Mandiri Jkt Kuningan dengan nomor rekening 1240004000619 atas nama PT QUADRA SOLUTION 6518 Uang Tunai sejumlah Rp. 38.860.112,90 (tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu seratus dua belas point sembilan puluh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 19 Oktober 2016 yang berasal dari Rekening Bank Bukopin dengan Nomor Rekening 1001431427 an QUADRA SOLUTION PT 6519 uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) beserta 1 (Satu) lembar tindasan Slip Penyetoran tanggal 13 Oktober 2016 ke rekening KPK QQ RPL 175 No. Rekening 0378-01000168306 atas nama penyetor MEIDY LAYOOARI dengan keterangan Pengembalian Transport Non TTD Perkara E- KTP 6520 uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) beserta 1 (Satu) lembar tindasan Slip Penyetoran tanggal 17 Oktober 2016 ke rekening KPK QQ RPL 175 No. Rekening 0378-01000168306 atas nama penyetor Maman Budiman dengan keterangan Pengembalian Perkara E- KTP 6521 Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetorkan ke rekening Bank BRI KPK QQ RPL 175 nomor rekening : 0378-01-000168-30-6 pada tanggal 21 Oktober 2016 oleh MAHMUD. 6522 100 (seratus) lembar uang tunai sebesar Rp. 100.000,- dengan total sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 6523 Uang Tunai sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 17 November 2016 yang disetorkan oleh sdr HUSNI FAHMI pada tanggal 17 November 2016 6524 Uang Tunai sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 21 November 2016 yang disetorkan oleh sdr HUSNI FAHMI pada tanggal 17 November 2016 6525 Uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang telah di terima pada rekening penampungan uang sitaan KPK dengan nomor rekening 0378.01.000168.306 6526 Uang sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 1 Desember 2016 pukul 12:19:19 wib. disetor ke rekening 0378.01.000.168.30.6, nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR, Penyetor : RUSTINAH. 6527 Uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang telah di terima pada rekening penampungan uang sitaan KPK pada nomor rekening KPK QQ RPL 175 KPK IDR Untuk Titipan 0378.01.000168.30.6 6528 Uang tunai sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 5 Januari 2017 oleh Sdr. Darman Mappangara. 6529 Uang tunai sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 5 Januari 2017 oleh Sdr. Darman Mappangara 6530 Uang Tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 pada tanggal 12 Januari oleh Sdr. H. MAHMUD TOHA SIREGAR AK 6531 Uang tunai sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 13 Januari 2017 oleh Sdr. Darman Mappangara 6532 Uang tunai sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 13 Januari 2017 oleh Sdr. Darman Mappangara 6533 Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 17 Januari 2017 yang berasal dari rekening Bank Mega dengan nomor rekening 011560030002409 atas nama ANANG SUGIANA SUDIHARDJO 6534 Uang tunai sejumlah Rp. 81.438.053,- (Delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh tiga rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 17 Januari 2017 yang berasal dari rekening Bank UOB dengan nomor rekening 3273042138 atas nama ANANG SUGIANA SUDIHARDJO 6535 Uang tunai sejumlah Rp. 301.152.565,76 (tiga ratus satu juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah koma tujuh puluh enam sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 16 Januari 2017 yang berasal dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4580524732 atas nama ANANG SUGIANA SUDIHARDJO. 6536 Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 3 Februari 2017 oleh Sdr. Agus Iswanto 6537 Uang sejumlah Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 3 Februari 2017 pukul 11:44:32 wib. disetor ke rekening 0378.01.000.168.30.6, nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR, Penyetor : RUSTINAH. 6538 Uang sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 8 Februari 2017 pukul 11:08:54 wib. disetor ke rekening 0378.01.000.168.30.6, nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR, Penyetor : RUSTINAH, Keterangan : untuk setoran an. SUGIHARTO. 6540 Uang tunai senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 08 Febrauri 2017 yang disetorkan oleh Sdr. WAHYUDDIN BAGENDA 6541 Uang Tunai sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 pada tanggal 04 November 2016 oleh Sdr. TOTO PRASETYO 6542 Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 pada tanggal 21 Oktober 2016 oleh Sdr. JOKO KARTIKO 6543.1 Uang sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindasan Slip Penyetoran BRI tanggal 18 Oktober 2016 pukul 10:05:51 yang disetor ke No. Rekening 037801000168306 atas nama KPK QQ RPL 175, Penyetor : Ir. FX GARMAYA SABARLING, Ket. Pengembalian Perkara E- KTP 6543.2 Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 pada tanggal 14 Februari 2017 oleh Sdr. DRAJAT WISNU SETYAWAN beserta 1 (satu) lembar asli Tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI atas nama DRAJAT WISNU SETYAWAN tanggal 14 Februari 2017 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditujukan ke rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 6547 4 (empat) lembar uang pecahan USD 1 (satu dollar) dengan jumlah sebesar USD 4 (empat dollar Amerika). 6549 10 (sepuluh) lembar uang dolar pecahan USD 100 dengan total USD 1.000 (Seribu dollar Amerika) 6550 1 (satu) lembar uang dolar pecahan USD 50 (Lima puluh dolar Amerika) 6551 2 (dua) lembar uang dolar pecahan USD 20 (Empat puluh dolar Amerika) 6552 3 (tiga) ikat uang dollar Amerika pecahan USD 100 sebanyak 305 (Tiga ratus lima) lembar dengan total USD 30.500 (Tiga puluh ribu lima ratus dollar Amerika) 6553 1 (satu) lembar uang dolar pecahan USD 50 (Lima puluh dolar Amerika) 6554 1 (satu) lembar uang dolar pecahan USD 20 (Dua puluh dolar Amerika) 6555 1 (satu) lembar uang dolar pecahan USD 10 (Sepuluh dolar Amerika) 6556 2 (dua) lembar uang dolar pecahan USD 2 (Dua dolar Amerika) dengan total USD 4 (Empat dolar Amerika) 6559 Uang tunai sejumlah USD 265.582,10 (dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua dollar amerika point sepuluh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 06 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 5700800123 atas nama PT. QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem Bank Korespondesi sebesar USD20 dari saldo sebelumnya sebesar USD 265.602,10 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua dua dollar amerika point sepuluh sen) 6561 Uang tunai sejumlah USD 8.533,07 (delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga dollar amerika point tujuh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 06 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 5700304207 atas nama PT. QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem Bank Korespondesi sebesar USD20 dari saldo sebelumnya sebesar USD 8.533,07 (delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga dollar amerika point tujuh sen) 6562 Uang tunai sejumlah USD 3.183,80 (tiga ribu seratus delapan puluh tiga dollar amerika point delapan puluh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 06 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 5700808990 atas nama PT. QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem Bank Korespondesi sebesar USD20 dari saldo sebelumnya sebesar USD 3.203,80 (tiga ribu dua ratus tiga tiga dollar amerika point delapan puluh sen) 6564 Uang Tunai sejumlah USD 4.711,14 (empat ribu tujuh ratus sebelas Dollar Amerika point empat belas sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK USD untuk Titipan Nomor: 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 14 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BNI dengan nomor rekening 10739335 atas nama PT QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem provisi oleh BNI sebesar USD 5 (lima Dollar Amerika), dari saldo awal sebesar USD 4.716,14 (empat ribu tujuh ratus enam belas Dollar Amerika point empat belas sen) 6567 Uang Tunai sejumlah USD 61.959,34 (enam puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan Dollar Amerika point tiga puluh empat sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK USD untuk Titipan Nomor: 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 16 September 2016 yang berasal dari rekening Bank Maybank dengan nomor rekening 200.360.174.8 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6568 Uang tunai sejumlah USD 10.861,33 (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh satu dollar amerika serikat point tiga puluh tiga sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 29 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1240006056601 atas nama PT QUADRA SOLUTION 6569 Uang tunai sejumlah USD 400.000,00 (empat ratus ribu dollar amerika) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 30 November 2016 dengan penyetor atas nama RIZKY SYAH MAULANA dengan alamat Jl. Kayu Manis 6570 Uang Tunai sejumlah USD. 500.000,- (lima ratus ribu dollar amerika) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK USD untuk Titipan Nomor: 0378-02-00012-307 pada tanggal 28 Desember 2016 oleh Sdr. DIAH ANGGRAINI. 6571 Uang tunai sejumlah USD 36.546,97 (Tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh enam Dollar Amerika koma sembilan puluh tujuh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK USD UTK TITIPAN Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 17 Januari 2017 yang berasal dari rekening Bank UOB dengan nomor rekening 3279004858 atas nama ANANG SUGIANA SUDIHARDJO 6572 Uang sejumlah USD 76,119.40 (Tujuh puluh enam ribu seratus sembilan belas koma empat puluh dolar Amerika Serikat) beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 8 Februari 2017 pukul 14:18:08 wib. disetor ke rekening 0378-02-000012-30-7 nama: KPK QQ RPL 175 KPK USD untuk Titipan, Penyetor : ASLINAH, SH, Keterangan : Pelunasan kekurangan pembayaran perkara e- KTP an. Tsk Dr. IRMAN 6573 Sejumlah uang dalam amlop putih berisikan:
a. 3 (tiga) lembar pecahan Sing Dollar 100 (seratus Dollar Singapore) dengan jumlah Sing Dollar 300 (Tiga ratus Dollar Singapore) dengan nomor seri 2GB289801, 2FA202349 dan 2ED171521.
b. 1 (satu) lembar pecahan Sing Dollar 50 (lima puluh Dollar Singapore) dengan nomor seri 3GH977098.
c. 1 (satu) lembar pecahan Sing Dollar 10 (sepuluh Dollar Singapore) dengan nomor seri OFL478282.
d. 4 (empat) lembar pecahan Sing Dollar 2 (dua Dollar Singapore) dengan nomor seri 3NE464032, 4BZ572830, 4GJ109428 dan 5CG937583.
Dengan total sebesar Sing 368 (tiga ratus enam puluh delapan dollar Singapore).6799 Uang tunai sejumlah Rp666.750.000,00 (enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan pengembalian uang dari saksi ANANG SUGIANA pada tahap penuntutan tanggal 28 Februari 2017 6800 Uang tunai sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan pengembalian uang dari saksi ANANG SUGIANA pada tahap penuntutan tanggal 28 Februari 2017 6801 Uang tunai sejumlah Rp1.333.300.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan pengembalian uang dari saksi ANANG SUGIANA pada tahap penuntutan tanggal 08 Maret 2017 Barang bukti nomor: 6163 s/d 6165, 6479 s/d 6495, 6497, 6499, 6506, 6508 s/d 6510, 6513, 6514, 6516 s/d 6538, 6540 s/d 6543.2, 6547 s/d 6556, 6559, 6561, 6562, 6564, 6567 s/d 6573, 6799 s/d 6801, Seluruhnya dirampas untuk Negara. 50 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 471.130.5-889 MD tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang perubahan atas keputusan menteri dalam negeri Nomor 471.130.5-120 MD tahun 2012 tentang pembentukan tim kelompok kerja penerapan kartu tanda penduduk elektronik pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan sipil Kemendagri Tahun 2012 dengan lampirannya yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Direktur Ir. H. IRMAN, M.Si A.n Mendagri. 3069 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00204 Tanggal 13-Apr-11 Jumlah 604 UNIT 3070 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00225 Tanggal 28-Apr-11 beserta lampiran 3072 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00294 Tanggal 7-Jun-11 beserta lampiran 3073 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00339 Tanggal 1-Jul-11 beserta lampiran 3074 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00340 Tanggal 1-Jul-11 beserta lampiran 3075 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00414 Tanggal 5-Aug-11 beserta lampiran 3076 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00444 Tanggal 24-Aug-11 beserta lampiran 3077 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00450 Tanggal 7-Sep-11 beserta lampiran 3078 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00062 Tanggal 3-Feb-12 beserta lampiran 3079 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00104 Tanggal 7-Maret 12 Jumlah 24 UNIT beserta lampiran 3080 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00127 Tanggal 7-Mar-12 beserta lampiran 3081 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00191 Tanggal 5 April 12 Jumlah 500 UNIT beserta lampiran 3082 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00293 Tanggal 30-May-12 beserta lampiran 3083 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00265 Tanggal 8 Mei 12 beserta lampiran 3084 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00395 Tanggal 28 Juli 2011 beserta lampiran 3085 1 (satu) bundel Certificate JP96/008114.00 untuk Canon Group dengan ISO 14001:2004 dan ISO 9001:2008, JIS Q 9001:2008 3103 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Delivery Order Nomor 11059765 tanggal Delivery Order 15 Agustus 2011 tanggal penerimaan barang 16 Agustus 2011 Untuk 2001 Unit Adapter Kit ACK E10, 3118 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Delivery Order Nomor 11087530 tanggal Delivery Order 28-Nov-11 tanggal penerimaan barang 28-Nov-11 Untuk 100 Unit Canon Digital EOS 11000D , 3124 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Delivery Order Nomor 11057025 tanggal Delivery Order 05 Agustus 2011 tanggal penerimaan barang 25 Juli 2011 Untuk 265 Unit Canon Digital EOS 11000D 6166 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Surat Pesanan Kendaraan Honda Arista Depok No 32-04365 tanggal 10 November 2012 atas nama pembeli AMSOR dan nama Faktur STNK a.n. AMSOR yang beralamat di Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Kel Beji Kec. Beji, untuk pemesanan kendaraan unit Honda Jazz type RS MT warna Polished Metal Metallic dengan harga Rp 221.450.000,-, yang ditandatangani oleh pemesan a.n. AMSOR dan wiraniaga a.n. ANDREA SAPUTRA. 6167 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Barat Kota Depok, NIK 3276062301840004 a.n. nama AMSOR; tempat tanggal lahir : Cirebon, 23-01-1984; Alamat : Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Kel Beji Kec. Beji. 6168 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya printout Kuitansi PT ARISTA AUTO PRIMA, telah terima dari AMSOR uang sejumlah Rp 221.450.000, - (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit kendaraan Honda All New Jazz RS MT yang dibayar pada tanggal 12 November 2012 (tanda jadi sebesar Rp 5.000.000,-) dan tanggal 17 November 2012 (biaya premi asuransi sebesar Rp 6.450.000,- dan pelunasan sebesar Rp 210.000.000,-) 6169 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Kartu Piutang nomor SPK 032-004365-1 tanggal SPK 12 November 2012, tipe kendaraan New Jazz GE8 1.5 E (RS)MT(CKD)-R , dengan nama pelanggan AMSOR dan nama salesman ANDREA. 6170 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Faktur PT. ARISTA AUTO PRIMA Nomor : DPK-12-11-IK-0012 tanggal 24 November 2012 tipe kendaraan New Jazz GE8 1.5 E (RS)MT(CKD)-R12 No. Rangka MHRGE8760CJ205505, No. Mesin L15A7-4764111, No. Produksi 2012, warna Polished Metal Metallic, harga jual kendaraan Rp 221.450.000,-, dengan nama di faktur STNK/BPKB a.n. AMSOR yang ditujukan kepada AMSOR dengan alamat Jl. Kemiri Jaya. 6171 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Faktur Pajak, dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.001-12.00007367, Pengusaha Kena Pajak a.n. PT. ARISTA AUTO PRIMA, Pembeli Barang Kena Pajak/ Penerima Jasa Kena Pajak a.n. AMSOR, Nama Barang Kena Pajak 1 (satu) unit Honda New Jazz GE8 1.5 E (RS)MT(CKD)-R12 No. Rangka MHRGE8760CJ205505, No. Mesin L15A7-4764111, warna Polished Metal Metallic, tanggal 24 November 2012. 6172 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Polda Metro Jaya No. 1944687/ MJ/ 2012 (beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah), dengan Nomor Registrasi/ Nomor Polisi : B-1779-EKE; Nama Pemilik : AMSOR; Alamat : Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Kel Beji Kec. Beji Depok; Merek : Honda; Type : Jazz GE8 1.5 E MT(CKD); Tahun Pembuatan 2012; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Mesin L15A7-4764111; Warna : Abu-abu Metal Metalik; Berlaku s.d. 27 November 2017. -- 6173 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Tanda Terima BPKB Tunai, Nomor : BPKB Tunai/II/2013, bahwa telah diterima dari PT. ARISTA AUTO PRIMA (Honda Arista Cab. Depok) BPKB a.n. AMSOR dengan alamat Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Kel Beji Kec. Beji Depok; Type Kendaraan : Honda Jazz 1.5 E MT; Warna kendaraan : Abu-abu Muda Metalik; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Polisi : B-1779-EKE; No. BPKB J-04134465; dengan nama penerima BPKB a.n. AMSOR, Yang menyerahkan a.n. RITA (Admin Honda Arista Cab. Depok), tanggal 11 Februari 2013. 6174 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Bukti Serah Terima Barang Honda Arista Depok, dengan No. BSTB : DPK-12-11-DK-0051 tanggal 19 November 2012; Kendaraan New Jazz GE8 1.5 E (RS)MT(CKD)-R12 No. Rangka MHRGE8760CJ205505, No. Mesin L15A7-4764111, Tahun Produksi 2012, warna Polished Metal Metallic; yang dikirim oleh Honda Arista Depok kepada AMSOR dengan alamat Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Beji, dengan nomor telepon 085697224179; dengan nama penerima barang DONNI SEPTIANTO. 6175 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Faktur Kendaraan Bermotor nomor Faktur 1252273-GE85C2092-007 tanggal 21 Nopember 2012 dengan Identitas Pemilik a.n. AMSOR; Alamat : Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001, Beji, Beji Depok 16421; Identitas Kendaraan Merek : Honda; Type Jazz GE8 1.5 E MT(CKD); Warna kendaraan : Abu-abu Metal Metalik; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Mesin L15A7-4764111; yang ditandatangani oleh HENNY YULIANA (PT. HONDA PROSPECT MOTOR JAKARTA). 6176 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya historis singkat data terkait Honda; Type Jazz GE8 1.5 E MT(CKD); Warna: Abu-abu Metal Metalik; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Mesin L15A7-4764111; Nama Faktur : AMSOR. 6177 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Identitas Kendaraan dan Identitas Pemilik sebagai berikut : Nomor Registrasi: B-1779-EKE; Merek : Honda; Type : Jazz GE8 1.5 E MT; Tahun Pembuatan 2012; Warna : Abu-abu Metal Metalik; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Mesin L15A7-4764111; Nama pemilik : AMSOR; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Alamat : Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001, Kel. Beji, Kec. Beji Depok; No.KTP/TDP : 3276062301840004; Dikeluarkan di Jakarta tanggal 23 November 2012; yang di salah satu lembarannya terdapat tandatangan AMSOR. Barang bukti nomor: 50, 3069, 3070, 3072 s/d 3085, 3103, 3118, 3124, 6166 s/d 6177, Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti nomor: 1 s.d. 49, 51 s.d. 3068, 3071, 3086 s.d. 3102, 3104 s.d. 3117, 3119 s.d. 3123, 3125 s.d. 6162, 6178 s.d. 6478, 6496, 6498, 6501 s.d. 6505, 6507, 6511 s.d. 6512, 6515, 6539, 6544 s.d. 6546, 6548, 6557 s.d. 6558, 6560, 6563, 6565, 6574 s.d. 6798 dan 6802 s.d. 6830, Seluruhnya digunakan dalam perkara lain.
3. Salinan sah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Juli 2017 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I IRMAN dan Terdakwa II SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ KORUPSI Secara Bersama-Sama “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IRMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II SUGIHARTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I IRMAN sebesar USD 500.000,- (lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dikurangi dengan pengembalian sebesar USD. 300.000.- (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa II SUGIHARTO sebesar USD.50.000,- (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat ) dikurangi dengan pengembalian sebesar USD. 30.000. (tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat ) dan harta benda berupa 1 unit Kendaraan Roda Empat Honda Jazz senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
No. BB Barang Bukti 1 5 (lima) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/M Tahun 2012 tanggal 8 Februari 2012 perihal Pengangkatan Jabatan Struktural eselon I atas nama Ir. H. Irman, M.Si selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri beserta lampiran 2 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 807/4093/SJ tanggal 8 Oktober 2010 perihal pengangkatan Sdr. Ir. IRMAN, M.Si selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri beserta lampiran 3 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 807.1/3874/SJ tanggal 4 November 2009 perihal pengangkatan Sdr. Ir. IRMAN, M.Si selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri beserta lampiran. 4 2 (dua) lembar fotokopi dokumen berupa Petikan Keppres RI nomor 72/K Tahun 2011 tanggal 6 Desember 2011 atas nama SUGIHARTO 5 1 (satu) bundel fotokopi dokumen berupa SK Menteri Dalam Negeri nomor: 811.212.2-96 tahun 2011 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai atas nama SUGIHARTO dari Direktur Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan menjadi Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pada Ditjen Dukcapil Kemendagri 6 1 (satu) lembar fotokopi dokumen berupa surat nomor: 822.4/522/SES tanggal 17 Januari 2014 perihal kenaikan gaji berkala atas nama SUGIHARTO 7 2 (dua) lembar fotocopy legalisir petikan keputusan menteri dalam negeri nomor : 821.22-460 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan peimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian dalam negeri ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Drs.MUHAMAD NUR, ME NIP : 197003051993031001 tanggal 22 Juli 2015. 10 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.22 – 2899 Tahun 2013 tanggal 6 Mei 2013 mengenai Drs. ELVIUS DAILAMI, MSi diangkat dan dilantik menjadi Direktur Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.22/558/Biro Kepeg tanggal 10 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Drs. MUHAMAD NUR ME NIP.197003051993031001 Plh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas No. 821.22/560/Biro Kepeg yang ditandatangani oleh Drs. MUHAMAD NUR ME NIP.197003051993031001 Plh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Naskah Serah Terima Jabatan Direktur Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri.- Barang bukti nomor: 1 s/d 7, 10, Dikembalikan kepada dimana benda tersebut disita 6163 1 (satu) unit mobil Merk Honda type: Jazz GE8 1.5 E MT (CKD) Jenis Mobil Penumpang, Model: Minibus, tahun pembuatan 2012, warna Abu-abu metal metalik, nomor rangka: MHRGE8760CJ205505, nomor mesin: L15A74764111, No. Registrasi: B 1779 EKE berikut anak kuncinya 6164 1 (satu) buah BPKB Nomor: J-04134465 mobil Honda Jazz tahun 2012 nomor polisi B 1779 EKE, atas nama pemilik Sdr. AMSOR. 6165 1 (satu) lembar STNK No.1944687/MJ/2012 a.n AMSOR berlaku s.d 27 November 2017, dan 1(satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB DAN SWDKLLJ No.08726614 berlaku s.d. 27 November 2016 6479 1 (satu) ikat yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) 6480 1(satu) ikat yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 6481 1(satu) ikat yang terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 81 (delapan puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah). 6482 1(satu) ikat yang terdiri dari 42 (empat puluh dua) lembar pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 9 (sembilan ) lembar pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang Rp. 1.000 (seribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 3.097.000 (tiga juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) . 6483 uang logam dengan rincian 1 (satu) keping logam pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah), 4 (empat) keping logam pecahan Rp. 500 (lima ratus rupiah) 2 (dua) keping logam pecahan Rp. 200 (dua ratus rupiah), dan 2 (dua) keping logam pecahan Rp. 100 (seratus rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 3.600 (tiga ribu enam ratus rupiah) 6484 Uang tunai sejumlah Rp183.969.064.887,41 (seratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah point empat puluh satu sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor:0378.01.000168.30.6 pada tanggal 22 Juni 2016 yang berasal dari rekening bank BRI dengan nomor rekening 0000034501000513306 atas nama Konsorsium PNRI 6485 Uang tunai sejumlah Rp175.463.860,86 (seratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah point delapan puluh enam sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor:0378.01.000168.30.6 pada tanggal 22 Juni 2016 yang berasal dari rekening bank BRI dengan nomor rekening 0000034501000492306 atas nama Konsorsium PNRI 6486 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 09 Agustus 2016 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6487 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 09 Agustus 2016 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6488 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 12 Agustus 2016 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6489 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 12 Agustus 2016 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6490 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 01 Februari 2017 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6491 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 01 Februari 2017 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6492 Uang Tunai sejumlah Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) yang disetorkan oleh Sdr. ENDANG (supir pribadi Sdr. ANDRA YASTRIALIAS YAH AGUSSALAM) kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 16 Agustus 2016 (dengan nilai enam ratus juta rupiah, yang disetorkan enam kali masing-masing seratus juta rupiah) dan 18 Agustus 2016 (dengan nilai empat ratus juta rupiah yang disetorkan empat kali masing-masing seratus juta rupiah). 6493 Uang tunai sejumlah Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 24 Agustus 2016 Pukul 11:44:50 WIB atas nama penyetor AGUS ISWANTO dengan keterangan uang titipan atas nama AGUS ISWANTO. 6494 Uang tunai sejumlah Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 25 Agustus 2016 Pukul 13:00:08 WIB atas nama penyetor AGUS ISWANTO dengan keterangan uang titipan atas nama AGUS ISWANTO. 6495 Uang Tunai sejumlah Rp 906,737,601.00 (sembilan ratus enam juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus satu rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 7 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5040073100 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6497 Uang Tunai sejumlah Rp. 1.693.223,189.00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 14 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 10739324 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6499 Uang tunai sejumlah Rp. 59.409.310,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan ribu tiga rauts sepuluh rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 15 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank Mega dengan Nomor Rekening 011480011000788 atas nama PT. QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem oleh Bank Mega untuk saldo minimun sebesar Tp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dari saldo awal Tp. 59.509.310,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah). 6500 Uang Tunai sejumlah Rp. 5.684.404,059.84 (lima miliar enam ratus delapan puluh empat juta empat ratus empat ribu lima puluh sembilan rupiah point delapan puluh empat sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 16 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank Maybank dengan Nomor Rekening 200.355.586.0 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6506 Uang Tunai sejumlah Rp 1,018,122,064.84 (satu miliar delapan belas juta seratus dua puluh dua ribu enam puluh empat rupiah point delapan puluh empat sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5700297987 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6508 Uang Tunai sejumlah Rp. 277,134,642.53 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah point lima puluh tiga sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5700838899 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6509 Uang Tunai sejumlah Rp. 272,332,706.51 (dua ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam rupiah point lima puluh satu sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Deposito Bank BCA dengan nomor rekening 5700258329 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6510 Uang Tunai sejumlah Rp 213,822,252.78 (dua ratus tiga belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah point tujuh puluh delapan sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5700333886 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6513 Uang Tunai sejumlah Rp. 667,500.22 (enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah point dua puluh dua sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5700326669 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6514 Uang tunai sejumlah Rp 44.785.724,00 (empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 29 September 2016 dari rekening bank Artha Graha International dengan nomor rekening 0081305978 atas nama PT QUADRA SOLUTION 6516 Uang tunai sejumlah Rp 52.842.110,45 (lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu seratus sepuluh rupiah point empat puluh lima sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 29 September 2016 yang berasal dari rekening bank Mandiri dengan nomor rekening 1240005035283 atas nama PT QUADRA SOLUTION 6517 Uang tunai sejumlah Rp 49.750.000,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 29 September 2016 yang berasal dari GNC bank Mandiri Jkt Kuningan dengan nomor rekening 1240004000619 atas nama PT QUADRA SOLUTION 6518 Uang Tunai sejumlah Rp. 38.860.112,90 (tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu seratus dua belas point sembilan puluh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 19 Oktober 2016 yang berasal dari Rekening Bank Bukopin dengan Nomor Rekening 1001431427 an QUADRA SOLUTION PT 6519 uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) beserta 1 (Satu) lembar tindasan Slip Penyetoran tanggal 13 Oktober 2016 ke rekening KPK QQ RPL 175 No. Rekening 0378-01000168306 atas nama penyetor MEIDY LAYOOARI dengan keterangan Pengembalian Transport Non TTD Perkara E- KTP 6520 uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) beserta 1 (Satu) lembar tindasan Slip Penyetoran tanggal 17 Oktober 2016 ke rekening KPK QQ RPL 175 No. Rekening 0378-01000168306 atas nama penyetor Maman Budiman dengan keterangan Pengembalian Perkara E- KTP 6521 Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetorkan ke rekening Bank BRI KPK QQ RPL 175 nomor rekening : 0378-01-000168-30-6 pada tanggal 21 Oktober 2016 oleh MAHMUD. 6522 100 (seratus) lembar uang tunai sebesar Rp. 100.000,- dengan total sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 6523 Uang Tunai sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 17 November 2016 yang disetorkan oleh sdr HUSNI FAHMI pada tanggal 17 November 2016 6524 Uang Tunai sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 21 November 2016 yang disetorkan oleh sdr HUSNI FAHMI pada tanggal 17 November 2016 6525 Uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang telah di terima pada rekening penampungan uang sitaan KPK dengan nomor rekening 0378.01.000168.306 6526 Uang sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 1 Desember 2016 pukul 12:19:19 wib. disetor ke rekening 0378.01.000.168.30.6, nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR, Penyetor : RUSTINAH. 6527 Uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang telah di terima pada rekening penampungan uang sitaan KPK pada nomor rekening KPK QQ RPL 175 KPK IDR Untuk Titipan 0378.01.000168.30.6 6528 Uang tunai sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 5 Januari 2017 oleh Sdr. Darman Mappangara. 6529 Uang tunai sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 5 Januari 2017 oleh Sdr. Darman Mappangara 6530 Uang Tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 pada tanggal 12 Januari oleh Sdr. H. MAHMUD TOHA SIREGAR AK 6531 Uang tunai sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 13 Januari 2017 oleh Sdr. Darman Mappangara 6532 Uang tunai sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 13 Januari 2017 oleh Sdr. Darman Mappangara 6533 Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 17 Januari 2017 yang berasal dari rekening Bank Mega dengan nomor rekening 011560030002409 atas nama ANANG SUGIANA SUDIHARDJO 6534 Uang tunai sejumlah Rp. 81.438.053,- (Delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh tiga rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 17 Januari 2017 yang berasal dari rekening Bank UOB dengan nomor rekening 3273042138 atas nama ANANG SUGIANA SUDIHARDJO 6535 Uang tunai sejumlah Rp. 301.152.565,76 (tiga ratus satu juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah koma tujuh puluh enam sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 16 Januari 2017 yang berasal dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4580524732 atas nama ANANG SUGIANA SUDIHARDJO. 6536 Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 3 Februari 2017 oleh Sdr. Agus Iswanto 6537 Uang sejumlah Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 3 Februari 2017 pukul 11:44:32 wib. disetor ke rekening 0378.01.000.168.30.6, nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR, Penyetor : RUSTINAH. 6538 Uang sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 8 Februari 2017 pukul 11:08:54 wib. disetor ke rekening 0378.01.000.168.30.6, nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR, Penyetor : RUSTINAH, Keterangan : untuk setoran an. SUGIHARTO. 6540 Uang tunai senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 08 Febrauri 2017 yang disetorkan oleh Sdr. WAHYUDDIN BAGENDA 6541 Uang Tunai sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 pada tanggal 04 November 2016 oleh Sdr. TOTO PRASETYO 6542 Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 pada tanggal 21 Oktober 2016 oleh Sdr. JOKO KARTIKO 6543.1 Uang sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindasan Slip Penyetoran BRI tanggal 18 Oktober 2016 pukul 10:05:51 yang disetor ke No. Rekening 037801000168306 atas nama KPK QQ RPL 175, Penyetor : Ir. FX GARMAYA SABARLING, Ket. Pengembalian Perkara E- KTP 6543.2 Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 pada tanggal 14 Februari 2017 oleh Sdr. DRAJAT WISNU SETYAWAN beserta 1 (satu) lembar asli Tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI atas nama DRAJAT WISNU SETYAWAN tanggal 14 Februari 2017 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditujukan ke rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 6547 4 (empat) lembar uang pecahan USD 1 (satu dollar) dengan jumlah sebesar USD 4 (empat dollar Amerika). 6549 10 (sepuluh) lembar uang dolar pecahan USD 100 dengan total USD 1.000 (Seribu dollar Amerika) 6550 1 (satu) lembar uang dolar pecahan USD 50 (Lima puluh dolar Amerika) 6551 2 (dua) lembar uang dolar pecahan USD 20 (Empat puluh dolar Amerika) 6552 3 (tiga) ikat uang dollar Amerika pecahan USD 100 sebanyak 305 (Tiga ratus lima) lembar dengan total USD 30.500 (Tiga puluh ribu lima ratus dollar Amerika) 6553 1 (satu) lembar uang dolar pecahan USD 50 (Lima puluh dolar Amerika) 6554 1 (satu) lembar uang dolar pecahan USD 20 (Dua puluh dolar Amerika) 6555 1 (satu) lembar uang dolar pecahan USD 10 (Sepuluh dolar Amerika) 6556 2 (dua) lembar uang dolar pecahan USD 2 (Dua dolar Amerika) dengan total USD 4 (Empat dolar Amerika) 6559 Uang tunai sejumlah USD 265.582,10 (dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua dollar amerika point sepuluh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 06 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 5700800123 atas nama PT. QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem Bank Korespondesi sebesar USD20 dari saldo sebelumnya sebesar USD 265.602,10 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua dua dollar amerika point sepuluh sen) 6561 Uang tunai sejumlah USD 8.533,07 (delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga dollar amerika point tujuh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 06 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 5700304207 atas nama PT. QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem Bank Korespondesi sebesar USD20 dari saldo sebelumnya sebesar USD 8.533,07 (delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga dollar amerika point tujuh sen) 6562 Uang tunai sejumlah USD 3.183,80 (tiga ribu seratus delapan puluh tiga dollar amerika point delapan puluh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 06 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 5700808990 atas nama PT. QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem Bank Korespondesi sebesar USD20 dari saldo sebelumnya sebesar USD 3.203,80 (tiga ribu dua ratus tiga tiga dollar amerika point delapan puluh sen) 6564 Uang Tunai sejumlah USD 4.711,14 (empat ribu tujuh ratus sebelas Dollar Amerika point empat belas sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK USD untuk Titipan Nomor: 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 14 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BNI dengan nomor rekening 10739335 atas nama PT QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem provisi oleh BNI sebesar USD 5 (lima Dollar Amerika), dari saldo awal sebesar USD 4.716,14 (empat ribu tujuh ratus enam belas Dollar Amerika point empat belas sen) 6567 Uang Tunai sejumlah USD 61.959,34 (enam puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan Dollar Amerika point tiga puluh empat sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK USD untuk Titipan Nomor: 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 16 September 2016 yang berasal dari rekening Bank Maybank dengan nomor rekening 200.360.174.8 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6568 Uang tunai sejumlah USD 10.861,33 (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh satu dollar amerika serikat point tiga puluh tiga sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 29 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1240006056601 atas nama PT QUADRA SOLUTION 6569 Uang tunai sejumlah USD 400.000,00 (empat ratus ribu dollar amerika) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 30 November 2016 dengan penyetor atas nama RIZKY SYAH MAULANA dengan alamat Jl. Kayu Manis 6570 Uang Tunai sejumlah USD. 500.000,- (lima ratus ribu dollar amerika) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK USD untuk Titipan Nomor: 0378-02-00012-307 pada tanggal 28 Desember 2016 oleh Sdr. DIAH ANGGRAINI. 6571 Uang tunai sejumlah USD 36.546,97 (Tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh enam Dollar Amerika koma sembilan puluh tujuh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK USD UTK TITIPAN Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 17 Januari 2017 yang berasal dari rekening Bank UOB dengan nomor rekening 3279004858 atas nama ANANG SUGIANA SUDIHARDJO 6572 Uang sejumlah USD 76,119.40 (Tujuh puluh enam ribu seratus sembilan belas koma empat puluh dolar Amerika Serikat) beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 8 Februari 2017 pukul 14:18:08 wib. disetor ke rekening 0378-02-000012-30-7 nama: KPK QQ RPL 175 KPK USD untuk Titipan, Penyetor : ASLINAH, SH, Keterangan : Pelunasan kekurangan pembayaran perkara e- KTP an. Tsk Dr. IRMAN 6573 Sejumlah uang dalam amlop putih berisikan:
a. 3 (tiga) lembar pecahan Sing Dollar 100 (seratus Dollar Singapore) dengan jumlah Sing Dollar 300 (Tiga ratus Dollar Singapore) dengan nomor seri 2GB289801, 2FA202349 dan2ED171521.
b. 1 (satu) lembar pecahan Sing Dollar 50 (lima puluh Dollar Singapore) dengan nomor seri 3GH977098.
c. 1 (satu) lembar pecahan Sing Dollar 10 (sepuluh Dollar Singapore) dengan nomor seri OFL478282.
d. 4 (empat) lembar pecahan Sing Dollar 2 (dua Dollar Singapore) dengan nomor seri 3NE464032, 4BZ572830, 4GJ109428 dan 5CG937583.
Dengan total sebesar Sing 368 (tiga ratus enam puluh delapan dollar Singapore).6799 Uang tunai sejumlah Rp666.750.000,00 (enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan pengembalian uang dari saksi ANANG SUGIANA pada tahap penuntutan tanggal 28 Februari 2017 6800 Uang tunai sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan pengembalian uang dari saksi ANANG SUGIANA pada tahap penuntutan tanggal 28 Februari 2017 6801 Uang tunai sejumlah Rp1.333.300.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan pengembalian uang dari saksi ANANG SUGIANA pada tahap penuntutan tanggal 08 Maret 2017 Barang bukti nomor: 6163 s/d 6165, 6479 s/d 6495, 6497, 6499, 6506, 6508 s/d 6510, 6513, 6514, 6516 s/d 6538, 6540 s/d 6543.2, 6547 s/d 6556, 6559, 6561, 6562, 6564, 6567 s/d 6573, 6799 s/d 6801, Seluruhnya dirampas untuk Negara. 50 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 471.130.5-889 MD tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang perubahan atas keputusan menteri dalam negeri Nomor 471.130.5-120 MD tahun 2012 tentang pembentukan tim kelompok kerja penerapan kartu tanda penduduk elektronik pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan sipil Kemendagri Tahun 2012 dengan lampirannya yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Direktur Ir. H. IRMAN, M.Si A.n Mendagri. 3069 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00204 Tanggal 13-Apr-11 Jumlah 604 UNIT 3070 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00225 Tanggal 28-Apr-11 beserta lampiran 3072 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00294 Tanggal 7-Jun-11 beserta lampiran 3073 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00339 Tanggal 1-Jul-11 beserta lampiran 3074 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00340 Tanggal 1-Jul-11 beserta lampiran 3075 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00414 Tanggal 5-Aug-11 beserta lampiran 3076 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00444 Tanggal 24-Aug-11 beserta lampiran 3077 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00450 Tanggal 7-Sep-11 beserta lampiran 3078 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00062 Tanggal 3-Feb-12 beserta lampiran 3079 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00104 Tanggal 7-Maret 12 Jumlah 24 UNIT beserta lampiran 3080 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00127 Tanggal 7-Mar-12 beserta lampiran 3081 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00191 Tanggal 5 April 12 Jumlah 500 UNIT beserta lampiran 3082 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00293 Tanggal 30-May-12 beserta lampiran 3083 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00265 Tanggal 8 Mei 12 beserta lampiran 3084 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00395 Tanggal 28 Juli 2011 beserta lampiran 3085 1 (satu) bundel Certificate JP96/008114.00 untuk Canon Group dengan ISO 14001:2004 dan ISO 9001:2008, JIS Q 9001:2008 3103 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Delivery Order Nomor 11059765 tanggal Delivery Order 15 Agustus 2011 tanggal penerimaan barang 16 Agustus 2011 Untuk 2001 Unit Adapter Kit ACK E10, 3118 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Delivery Order Nomor 11087530 tanggal Delivery Order 28-Nov-11 tanggal penerimaan barang 28-Nov-11 Untuk 100 Unit Canon Digital EOS 11000D , 3124 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Delivery Order Nomor 11057025 tanggal Delivery Order 05 Agustus 2011 tanggal penerimaan barang 25 Juli 2011 Untuk 265 Unit Canon Digital EOS 11000D 6166 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Surat Pesanan Kendaraan Honda Arista Depok No 32-04365 tanggal 10 November 2012 atas nama pembeli AMSOR dan nama Faktur STNK a.n. AMSOR yang beralamat di Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Kel Beji Kec. Beji, untuk pemesanan kendaraan unit Honda Jazz type RS MT warna Polished Metal Metallic dengan harga Rp 221.450.000,-, yang ditandatangani oleh pemesan a.n. AMSOR dan wiraniaga a.n. ANDREA SAPUTRA. 6167 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Barat Kota Depok, NIK 3276062301840004 a.n. nama AMSOR; tempat tanggal lahir : Cirebon, 23-01-1984; Alamat : Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Kel Beji Kec. Beji. 6168 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya printout Kuitansi PT ARISTA AUTO PRIMA, telah terima dari AMSOR uang sejumlah Rp 221.450.000, - (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit kendaraan Honda All New Jazz RS MT yang dibayar pada tanggal 12 November 2012 (tanda jadi sebesar Rp 5.000.000,-) dan tanggal 17 November 2012 (biaya premi asuransi sebesar Rp 6.450.000,- dan pelunasan sebesar Rp 210.000.000,-) 6169 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Kartu Piutang nomor SPK 032-004365-1 tanggal SPK 12 November 2012, tipe kendaraan New Jazz GE8 1.5 E (RS)MT(CKD)-R , dengan nama pelanggan AMSOR dan nama salesman ANDREA. 6170 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Faktur PT. ARISTA AUTO PRIMA Nomor : DPK-12-11-IK-0012 tanggal 24 November 2012 tipe kendaraan New Jazz GE8 1.5 E (RS)MT(CKD)-R12 No. Rangka MHRGE8760CJ205505, No. Mesin L15A7-4764111, No. Produksi 2012, warna Polished Metal Metallic, harga jual kendaraan Rp 221.450.000,-, dengan nama di faktur STNK/BPKB a.n. AMSOR yang ditujukan kepada AMSOR dengan alamat Jl. Kemiri Jaya. 6171 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Faktur Pajak, dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.001-12.00007367, Pengusaha Kena Pajak a.n. PT. ARISTA AUTO PRIMA, Pembeli Barang Kena Pajak/ Penerima Jasa Kena Pajak a.n. AMSOR, Nama Barang Kena Pajak 1 (satu) unit Honda New Jazz GE8 1.5 E (RS)MT(CKD)-R12 No. Rangka MHRGE8760CJ205505, No. Mesin L15A7-4764111, warna Polished Metal Metallic, tanggal 24 November 2012. 6172 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Polda Metro Jaya No. 1944687/ MJ/ 2012 (beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah), dengan Nomor Registrasi/ Nomor Polisi : B-1779-EKE; Nama Pemilik : AMSOR; Alamat : Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Kel Beji Kec. Beji Depok; Merek : Honda; Type : Jazz GE8 1.5 E MT(CKD); Tahun Pembuatan 2012; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Mesin L15A7-4764111; Warna : Abu-abu Metal Metalik; Berlaku s.d. 27 November 2017. -- 6173 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Tanda Terima BPKB Tunai, Nomor : BPKB Tunai/II/2013, bahwa telah diterima dari PT. ARISTA AUTO PRIMA (Honda Arista Cab. Depok) BPKB a.n. AMSOR dengan alamat Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Kel Beji Kec. Beji Depok; Type Kendaraan : Honda Jazz 1.5 E MT; Warna kendaraan : Abu-abu Muda Metalik; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Polisi : B-1779-EKE; No. BPKB J-04134465; dengan nama penerima BPKB a.n. AMSOR, Yang menyerahkan a.n. RITA (Admin Honda Arista Cab. Depok), tanggal 11 Februari 2013. 6174 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Bukti Serah Terima Barang Honda Arista Depok, dengan No. BSTB : DPK-12-11-DK-0051 tanggal 19 November 2012; Kendaraan New Jazz GE8 1.5 E (RS)MT(CKD)-R12 No. Rangka MHRGE8760CJ205505, No. Mesin L15A7-4764111, Tahun Produksi 2012, warna Polished Metal Metallic; yang dikirim oleh Honda Arista Depok kepada AMSOR dengan alamat Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Beji, dengan nomor telepon 085697224179; dengan nama penerima barang DONNI SEPTIANTO. 6175 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Faktur Kendaraan Bermotor nomor Faktur 1252273-GE85C2092-007 tanggal 21 Nopember 2012 dengan Identitas Pemilik a.n. AMSOR; Alamat : Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001, Beji, Beji Depok 16421; Identitas Kendaraan Merek : Honda; Type Jazz GE8 1.5 E MT(CKD); Warna kendaraan : Abu-abu Metal Metalik; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Mesin L15A7-4764111; yang ditandatangani oleh HENNY YULIANA (PT. HONDA PROSPECT MOTOR JAKARTA). 6176 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya historis singkat data terkait Honda; Type Jazz GE8 1.5 E MT(CKD); Warna: Abu-abu Metal Metalik; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Mesin L15A7-4764111; Nama Faktur : AMSOR. 6177 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Identitas Kendaraan dan Identitas Pemilik sebagai berikut : Nomor Registrasi: B-1779-EKE; Merek : Honda; Type : Jazz GE8 1.5 E MT; Tahun Pembuatan 2012; Warna : Abu-abu Metal Metalik; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Mesin L15A7-4764111; Nama pemilik : AMSOR; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Alamat : Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001, Kel. Beji, Kec. Beji Depok; No.KTP/TDP : 3276062301840004; Dikeluarkan di Jakarta tanggal 23 November 2012; yang di salah satu lembarannya terdapat tandatangan AMSOR. Barang bukti nomor: 50, 3069, 3070, 3072 s/d 3085, 3103, 3118, 3124, 6166 s/d 6177, Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti nomor: 1 s.d. 49, 51 s.d. 3068, 3071, 3086 s.d. 3102, 3104 s.d. 3117, 3119 s.d. 3123, 3125 s.d. 6162, 6178 s.d. 6478, 6496, 6498, 6501 s.d. 6505, 6507, 6511 s.d. 6512, 6515, 6539, 6544 s.d. 6546, 6548, 6557, s.d. 6558, 6560, 6563, 6565, 6566, 6574 s.d. 6798 dan 6802 s.d. 6830, Seluruhnya digunakan dalam perkara lain.
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 7.500.- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
4. Akta Permintaan banding Nomor : 28/Akta.Pid.Sus/TPK/2017/PN. JKT. PST yang ditandatangani BUKAERI, SH.,MM Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Juli 2017, Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 20 Juli 2017 ;
5. Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 28/Akta.Pid.Sus/ TPK/2017/PN.JKT.PST kepada Para Terdakwa/Penasihat Hukum Para Terdakwa tertanggal 28 Juli 2017;
6. Memori Banding Penuntut Umum tertanggal 25 Agustus 2017 yang diterima Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Agustus 2017 ;
7. Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 28/Akta.Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST kepada Para Terdakwa/ Penasihat Hukum Para Terdakwa tertanggal 28 Agustus 2017;
8. Kontra Memori Banding dari Para Terdakwa/Penasihat Hukum Para Terdakwa tertanggal 13 September 2017 yang diterima Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 September 2017 ;
9. Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 28Akta.Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 14 September 2017;
10. Pemberitahuan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan surat tanggal 8 September 2017 Nomor : W10.U1/14866/HN.05.X.2017.03, yang isinya memberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41 /Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Jkt.Pst. yang dimintakan banding tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juli 2017 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Para Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, kemudian Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 26 Juli 2017 menyatakan banding, maka pernyataan permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan Pasal 233 ayat 2 UU No 8 Tahun 1981, sehingga permintaan banding tersebut memenuhi syarat Formal dan karenanya dapat diterima.
Menimbang, bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan Terdakwa I IRMAN dan Terdakwa II SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHPidana serta menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I IRMAN selama 7 ( tujuh ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah ) subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan Dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II SUGIHARTO selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000.- ( empat ratus juta rupiah ) subsider 6 ( enam ) bulan kurungan.Serta Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I IRMAN sebesar US 500.000.- ( lima ratus ribu dolar Amerika Serikat ) dikurangi dengan pengembalian sebesar USD 300.000.- ( tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I IRMAN disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun. Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa II SUGIHARTO sebesar USD 50.000 ( lima puluh ribu dolar Amerika Serikat ) dikurangi dengan pengembalian sebesar USD 30.000 ( tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat dan harta benda berupa 1 Unit Kenderaan roda empat Honda Jazz senilai Rp 150.000.000.- ( seratus lima puluh juta rupiah selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa II SUGIHARTO disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan keberatan terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan mohon agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohona banding yang diajukan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Merubah putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juli 2017 sepanjang mengenai uraian, pertimbangan dan fakta hukum serta penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti sehingga putusan Pengadilan Tingkat Banding berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai kawan peserta.
Menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam uraian diatas sebagai pihak yang diuntungkan karena perbuatan para Terdakwa.
Menyatakan untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP MIRYAM S HARYANI dan tetap menggunakan keterangan MIRYAM S HARIYANI yang diberikan didepan penyidik sebagai alat bukti yang sah.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa I IRMAN sejumlah USD 273.700.00 ( dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat ) dan Rp 2.248.750.000,00 ( dua miliar dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan SGD 6.000.00 ( enam ribu dollar Singapura ) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 ( dua ) tahun.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa II SUGIHARTO sejumlah Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 ( satu ) tahun.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas Penasihat Hukum para Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 13 September 2017 yang pada intinya adalah sebagai berikut :
Menyatakan menolak Memori Banding Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 25 Agustus 2017 sepanjang berkaitan dengan pidana tambahan uang pengganti bagi para Terdakwa.
Menguatkan putusan Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juli 2017 sepanjang berkaitan dengan pidana tambahan uang pengganti bagi para Terdakwa.
Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Namun demikian, sekiranya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon dijatuhkan pengurangan pidana penjara dan pidana denda yang sangat berat dengan pidana yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa Memori Banding dan Kontra Memori Banding selengkapnya dianggap termuat didalam putusan a quo, dan dapat dibaca serta terurai dalam Memori Banding tanggal 20 Juli 2017 dan Kontra Memori Banding tanggal 13 September 2017.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 20 Juli 2017, maka Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dakwaan alternatif yaitu :
Pertama :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHPidana.
ATAU
Kedua :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memilih dakwaan alternatif kedua yang paling tepat sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini.
Menimbang, bahwa rumusan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi.
Menyalagunakan Kewenangan, kesempatan atu sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang didasarkan atas keterangan para saksi-saksi, keterangan para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan dihubungkan dengan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada para Terdakwa dalam dakwaan alternatif kedua, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi secara bersama-sama, karena telah diperimbangkan dengan tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat Banding kecuali untuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada para Terdakwa, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan majelis Hakim tingkat pertama yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti berdasarkan sebesar yang dinikmati oleh para Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat para Terdakwa harus dimintai pertanggungjawabannya tidak hanya sebesar yang dinikmatinya saja akan tetapi juga termasuk sebesar yang diperolehnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarka fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa I : IRMAN telah memperoleh uang dengan perincian sebagai berikut :
Uang yang diterima dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar USD 300.000.00 ( tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat ).
Uang yang diterima dari Yosep Sumartono sebesar Rp 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah ).
Uang yang diterima dari Terdakwa II Sugiharto sebesar USD 200.000.00 ( dua ratus ribu dolar Amerika Serikat ).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa uang yang dikelola Suciati menjadi tanggung jawab Terdakwa I : IRMAN karena dari fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Suciati menerangkan bahwa uang yang dikelolanya diterima dari Terdakwa I : IRMAN, akan tetapi saksi Suciati tidak mengetahui dari mana uang tersebut diperoleh Terdakwa I : IRMAN.
Menimbang, bahwa oleh karena uang yang dikelolah saksi Suciati tidak diketahui asal muasalnya maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa uang yang dikelolah saksi Suciati tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa I : IRMAN, dengan demikian uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa I : IRMAN adalah sebesar yang dipeolehnya dikurangi dengan yang sudah dikembalikannya kepada KPK sebesar USD 300.000.000 (tiga ratus ribu dollar Amerika Serikat), sehingga jumlah keseluruhannya menjadi tanggung jawabnya adalah uang yang diperoleh dari Yosep Sumarsono sebesar Rp 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah ) dan uang yang diterimanya dari Terdakwa II SUGIHARTO sebesar USD 200.000.00 ( dua ratus ribu dolar Amerika Serikat ).
Menimbang, sedangkan uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa II Sugiharto, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa uang yang diperoleh Terdakwa II Sugiharto adalah sebagai berikut :
Uang yang diterima dari Paulus Tanos sebesar USD 30.000.00 ( tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat ).
Uang yang digunakan untuk membayat pengacara Hotma Sitompul 400.000.00 ( empat ratus ribu dolar Amerika Serikat ).
Uang yang diterima dari Johanes Marlem sebesar 20.000.00 ( dua puluh ribu dolar Amerika Serikat ).
Uang yang bersumber dari DIPA Rp 460.000.000.- ( empat ratus enam puluh juta rupiah ).
Menimbang, bahwa dari uang yang diperoleh Terdakwa II SUGIHARTO tersebut telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 30.000.00 ( tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat ) dan sebesar 400.000.00 ( empat ratus ribu dolar Amerika Serikat ) yang digunakan untuk membayar Pengacara Hotma Sitompul, dan 1 buah mobil Honda Jazz.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.a. MENYATAKAN SETYA NOVANTO DAN DRAJAT WISNU SETYAWAN SEBAGAI KAWAN PERSETA.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dalam putusannya menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, oleh karena didalam fakta-fakta hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah secara jelas menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan E.KTP tersebut.
Ad.b. MENETAPKAN NAMA-NAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM URAIAN MEMORI BANDING DIATAS SEBAGAI PIHAK YANG DIUNTUNGKAN KARENA PERBUATAN PARA TERDAKWA.
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif kedua yang diajukan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengandung beberapa unsur yang salah satunya yaitu unsur kedua menyatakan “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “
Menimbang, bahwa unsur ini menggunakan kata “ atau “ yang mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa berarti diri sendiri,orang lain,ataupun korporasi yang mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan tepenuhi salah satu sub unsur berarti telah memenuhi unsur kedua tersebut.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara a quo berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding diatas, para Terdakwa telah menerima uang dengan perincian diatas yang harus dipertanggungjawabkan oleh para Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah terbukti menerima uang maka unsur menguntungkan diri sendiri dari beberapa alternatif sebagaimana yang dimaksud unsur kedua tersebut diatas telah terpenuhi, sehingga kalaupun tidak menyebutkan nama-nama sebagaimana yang dimaksud Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi didalam Memori Bandingnya adalah tidak mempengaruhi pertanggung jawaban para Terdakwa dalam perkara ini.
Ad.c. MENYATAKAN UNTUK TIDAK MEMPERTIMBANGKAN PENCABUTAN BAP MIRYAM S HARYANI DAN TETAP MENGGUNAKAN KETERANGAN MIRYAM S HARYANI YANG DIBERIKAN DIDEPAN PENYIDIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo dipersidangan telah diperiksa saksi-saksi sebanyak 106 orang dan 5 orang saksi ahli sehingga Majelis hakim Tingkat Banding berpendapat dengan dicabutnya keterangan salah seorang saksi dalam perkara ini adalah tidak mengakibatkan halangan untuk dapat membuktikan kesalahan dari para Terdakwa tersebut diatas.
Menimbang, dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan-keberatan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi yang termuat didalam Memorinya untuk poin a s/d c tidak beralasan untuk dipertimbangkan sedangkan untuk keberatan point d Majelis Hakim Tingkat Banding sudah mempertimbangkannya sebagaimana tersebut diatas yang mana para Terdakwa dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang besarnya sebagaimana amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt..Pst tanggal 20 Juli 2017 harus dirubah sepanjang besarnya uang pengganti yang harus dibayar para terdakwa yang amar selengkapnya seperti dibawah ini.
Menimbang, bahwa Hakim Anggota 3 Ad Hoc H. Hening Tyastanto, SH.,CN tidak sependapat dengan putusan majelis Hakim tingkat banding yang lainnnya, dan oleh karena itu Hakim Anggota 3 Ad Hoc H. Hening Tystanto telah mengajukan Desenting Opinon dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim Anggota 3 Adhoc H. Hening Tyastanto SH CN tidak sependapat dengan putusan majelis tingkat banding mengenai lamanya hukuman penjara maka Hakim Anggota 3 Adhoc H. Hening Tyastanto SH,CN akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang bahwa Majelis tingkat banding memutus sependapat dengan putusan majelis tingkat pertama yang amarnya sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II SUGIHARTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Irman dengan pidana penjara selama 7(tujuh) dan denda sebesar RP. 500.000.000.- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menimbang bahwa lamanya hukuman penjara yang diputus oleh majelis tingkat pertama yang dikuatkan oleh majelis tingkat banding didasarkan oleh tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum .
Menimbang bahwa tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum untuk kedua Terdakwa telah memperhatikan keringanan pidana dengan pertimbangan bahwa kedua terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) sehingga dikenakan tuntututan hukuman penjara yang lebih ringan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dapat disimpulkan bahwa kedua Terdakwa merupakan pelaku utama dimana sangat berperan dalam tahapan perencanaan anggaran, tahapan pelelangan pekerjaan dan tahapan pelaksanaan proyek E .KTP.
Menimbang bahwa kedua terdakwa bertindak sebagai pelaku utama dalam perkara aquo para terdakwa tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus berupa keringanan hukuman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu sebagaimana diatur dalam angka 9 huruf a yang berbunyi sebagai berikut :
Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang bekerjasama (justice Collaborator) adalah sebagai berikut:
Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai didalam proses peradilan.
Menimbang bahwa atas perbuatan kedua terdakwa tersebut negara dirugikan berupa:
Terhambatnya program nasional single identity yang seharusnya sudah selesai, fungsi E. KTP sebagian tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian,dan sejak dilaksanakan tahun 2011 hingga saat ini belum semua warga yang berhak telah mendapatkan E.KTP sehingga berakibat negara dibebani pengeluaran anggaran yang tidak perlu.
Menimbang, bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku utama maka keduanya tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus pengurangan hukuman penjara, selain itu karena peran aktif kedua terdakwa yang relatif sama, maka lamanya hukuman penjara kedua terdakwa harus pula disamakan.
Menimbang bahwa dampak kerusakan yang sangat besar bagi kepentingan nasional maka berdasarkan rasa keadilan Hakim Anggota 4 Ad Hoc H. Hening Tyastanto SH.CN berkesimpulan bahwa lamanya hukuman penjara bagi kedua Terdakwa perlu ditambah yaitu menjadi:
Terdakwa I dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan;
Terdakwa II dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Menimbang, bahwa meskipun Hakim Anggota 3 Ad Hoc H. Hening Tyastanto, SH.,CN berpendirian agar Para Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat yaitu Terdakwa I. IRMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Terdakwa II SUGIHARTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, akan tetapi karena didalam memutus perkara ini dilakukan berdasarkan suara terbanyak 4 (empat) Hakim Anggota, maka yang berlaku adalah pendapat dari suara terbanyak sehingga Majelis Hakim tingkat banding berkesimpulan merubah putusan Peradilan Tingkat Pertama sepanjang besarnya pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh para Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan Tingkat Banding para Terdakwa berada dalam tahanan maka sesuai dengan ketentuan pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tinggi akan memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa telah ditahan, maka pada saat para Terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka para Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juli 2017 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang besarnya uang pengganti, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I IRMAN dan Terdakwa II SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ KORUPSI Secara Bersama-Sama “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IRMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II SUGIHARTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I IRMAN sebesar USD 300.000,- (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat ), USD 200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD. 300.000.- (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa II SUGIHARTO sebesar USD.30.000,- (tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat ), USD 400.000,- (empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat , USD 20.000,- (dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat ) dan Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta Rupiah) dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD. 30.000. (tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat ), USD 400.000,- (empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dan harta benda berupa 1 unit Kendaraan Roda Empat Honda Jazz senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
No. BB Barang Bukti 1 5 (lima) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/M Tahun 2012 tanggal 8 Februari 2012 perihal Pengangkatan Jabatan Struktural eselon I atas nama Ir. H. Irman, M.Si selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri beserta lampiran 2 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 807/4093/SJ tanggal 8 Oktober 2010 perihal pengangkatan Sdr. Ir. IRMAN, M.Si selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri beserta lampiran 3 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 807.1/3874/SJ tanggal 4 November 2009 perihal pengangkatan Sdr. Ir. IRMAN, M.Si selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri beserta lampiran. 4 2 (dua) lembar fotokopi dokumen berupa Petikan Keppres RI nomor 72/K Tahun 2011 tanggal 6 Desember 2011 atas nama SUGIHARTO 5 1 (satu) bundel fotokopi dokumen berupa SK Menteri Dalam Negeri nomor: 811.212.2-96 tahun 2011 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai atas nama SUGIHARTO dari Direktur Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan menjadi Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pada Ditjen Dukcapil Kemendagri 6 1 (satu) lembar fotokopi dokumen berupa surat nomor: 822.4/522/SES tanggal 17 Januari 2014 perihal kenaikan gaji berkala atas nama SUGIHARTO 7 2 (dua) lembar fotocopy legalisir petikan keputusan menteri dalam negeri nomor : 821.22-460 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan peimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian dalam negeri ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Drs.MUHAMAD NUR, ME NIP : 197003051993031001 tanggal 22 Juli 2015. 10 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.22 – 2899 Tahun 2013 tanggal 6 Mei 2013 mengenai Drs. ELVIUS DAILAMI, MSi diangkat dan dilantik menjadi Direktur Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.22/558/Biro Kepeg tanggal 10 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Drs. MUHAMAD NUR ME NIP.197003051993031001 Plh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas No. 821.22/560/Biro Kepeg yang ditandatangani oleh Drs. MUHAMAD NUR ME NIP.197003051993031001 Plh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Naskah Serah Terima Jabatan Direktur Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri.- Barang bukti nomor: 1 s/d 7, 10, Dikembalikan kepada dimana benda tersebut disita 6163 1 (satu) unit mobil Merk Honda type: Jazz GE8 1.5 E MT (CKD) Jenis Mobil Penumpang, Model: Minibus, tahun pembuatan 2012, warna Abu-abu metal metalik, nomor rangka: MHRGE8760CJ205505, nomor mesin: L15A74764111, No. Registrasi: B 1779 EKE berikut anak kuncinya 6164 1 (satu) buah BPKB Nomor: J-04134465 mobil Honda Jazz tahun 2012 nomor polisi B 1779 EKE, atas nama pemilik Sdr. AMSOR. 6165 1 (satu) lembar STNK No.1944687/MJ/2012 a.n AMSOR berlaku s.d 27 November 2017, dan 1(satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB DAN SWDKLLJ No.08726614 berlaku s.d. 27 November 2016 6479 1 (satu) ikat yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) 6480 1(satu) ikat yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 6481 1(satu) ikat yang terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 81 (delapan puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah). 6482 1(satu) ikat yang terdiri dari 42 (empat puluh dua) lembar pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 9 (sembilan ) lembar pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang Rp. 1.000 (seribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 3.097.000 (tiga juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) . 6483 uang logam dengan rincian 1 (satu) keping logam pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah), 4 (empat) keping logam pecahan Rp. 500 (lima ratus rupiah) 2 (dua) keping logam pecahan Rp. 200 (dua ratus rupiah), dan 2 (dua) keping logam pecahan Rp. 100 (seratus rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 3.600 (tiga ribu enam ratus rupiah) 6484 Uang tunai sejumlah Rp183.969.064.887,41 (seratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah point empat puluh satu sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor:0378.01.000168.30.6 pada tanggal 22 Juni 2016 yang berasal dari rekening bank BRI dengan nomor rekening 0000034501000513306 atas nama Konsorsium PNRI 6485 Uang tunai sejumlah Rp175.463.860,86 (seratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah point delapan puluh enam sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor:0378.01.000168.30.6 pada tanggal 22 Juni 2016 yang berasal dari rekening bank BRI dengan nomor rekening 0000034501000492306 atas nama Konsorsium PNRI 6486 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 09 Agustus 2016 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6487 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 09 Agustus 2016 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6488 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 12 Agustus 2016 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6489 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 12 Agustus 2016 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6490 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 01 Februari 2017 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6491 Uang tunai senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 01 Februari 2017 yang disetorkan oleh Sdr. ABRAHAM MOSE 6492 Uang Tunai sejumlah Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) yang disetorkan oleh Sdr. ENDANG (supir pribadi Sdr. ANDRA YASTRIALIAS YAH AGUSSALAM) kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 16 Agustus 2016 (dengan nilai enam ratus juta rupiah, yang disetorkan enam kali masing-masing seratus juta rupiah) dan 18 Agustus 2016 (dengan nilai empat ratus juta rupiah yang disetorkan empat kali masing-masing seratus juta rupiah). 6493 Uang tunai sejumlah Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 24 Agustus 2016 Pukul 11:44:50 WIB atas nama penyetor AGUS ISWANTO dengan keterangan uang titipan atas nama AGUS ISWANTO. 6494 Uang tunai sejumlah Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 25 Agustus 2016 Pukul 13:00:08 WIB atas nama penyetor AGUS ISWANTO dengan keterangan uang titipan atas nama AGUS ISWANTO. 6495 Uang Tunai sejumlah Rp 906,737,601.00 (sembilan ratus enam juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus satu rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 7 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5040073100 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6497 Uang Tunai sejumlah Rp. 1.693.223,189.00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 14 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 10739324 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6499 Uang tunai sejumlah Rp. 59.409.310,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan ribu tiga rauts sepuluh rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 15 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank Mega dengan Nomor Rekening 011480011000788 atas nama PT. QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem oleh Bank Mega untuk saldo minimun sebesar Tp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dari saldo awal Tp. 59.509.310,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah). 6500 Uang Tunai sejumlah Rp. 5.684.404,059.84 (lima miliar enam ratus delapan puluh empat juta empat ratus empat ribu lima puluh sembilan rupiah point delapan puluh empat sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 16 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank Maybank dengan Nomor Rekening 200.355.586.0 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6506 Uang Tunai sejumlah Rp 1,018,122,064.84 (satu miliar delapan belas juta seratus dua puluh dua ribu enam puluh empat rupiah point delapan puluh empat sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5700297987 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6508 Uang Tunai sejumlah Rp. 277,134,642.53 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah point lima puluh tiga sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5700838899 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6509 Uang Tunai sejumlah Rp. 272,332,706.51 (dua ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam rupiah point lima puluh satu sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Deposito Bank BCA dengan nomor rekening 5700258329 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6510 Uang Tunai sejumlah Rp 213,822,252.78 (dua ratus tiga belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah point tujuh puluh delapan sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5700333886 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6513 Uang Tunai sejumlah Rp. 667,500.22 (enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah point dua puluh dua sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 6 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5700326669 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6514 Uang tunai sejumlah Rp 44.785.724,00 (empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 29 September 2016 dari rekening bank Artha Graha International dengan nomor rekening 0081305978 atas nama PT QUADRA SOLUTION 6516 Uang tunai sejumlah Rp 52.842.110,45 (lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu seratus sepuluh rupiah point empat puluh lima sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 29 September 2016 yang berasal dari rekening bank Mandiri dengan nomor rekening 1240005035283 atas nama PT QUADRA SOLUTION 6517 Uang tunai sejumlah Rp 49.750.000,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 29 September 2016 yang berasal dari GNC bank Mandiri Jkt Kuningan dengan nomor rekening 1240004000619 atas nama PT QUADRA SOLUTION 6518 Uang Tunai sejumlah Rp. 38.860.112,90 (tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu seratus dua belas point sembilan puluh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 19 Oktober 2016 yang berasal dari Rekening Bank Bukopin dengan Nomor Rekening 1001431427 an QUADRA SOLUTION PT 6519 uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) beserta 1 (Satu) lembar tindasan Slip Penyetoran tanggal 13 Oktober 2016 ke rekening KPK QQ RPL 175 No. Rekening 0378-01000168306 atas nama penyetor MEIDY LAYOOARI dengan keterangan Pengembalian Transport Non TTD Perkara E- KTP 6520 uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) beserta 1 (Satu) lembar tindasan Slip Penyetoran tanggal 17 Oktober 2016 ke rekening KPK QQ RPL 175 No. Rekening 0378-01000168306 atas nama penyetor Maman Budiman dengan keterangan Pengembalian Perkara E- KTP 6521 Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetorkan ke rekening Bank BRI KPK QQ RPL 175 nomor rekening : 0378-01-000168-30-6 pada tanggal 21 Oktober 2016 oleh MAHMUD. 6522 100 (seratus) lembar uang tunai sebesar Rp. 100.000,- dengan total sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 6523 Uang Tunai sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 17 November 2016 yang disetorkan oleh sdr HUSNI FAHMI pada tanggal 17 November 2016 6524 Uang Tunai sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 21 November 2016 yang disetorkan oleh sdr HUSNI FAHMI pada tanggal 17 November 2016 6525 Uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang telah di terima pada rekening penampungan uang sitaan KPK dengan nomor rekening 0378.01.000168.306 6526 Uang sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 1 Desember 2016 pukul 12:19:19 wib. disetor ke rekening 0378.01.000.168.30.6, nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR, Penyetor : RUSTINAH. 6527 Uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang telah di terima pada rekening penampungan uang sitaan KPK pada nomor rekening KPK QQ RPL 175 KPK IDR Untuk Titipan 0378.01.000168.30.6 6528 Uang tunai sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 5 Januari 2017 oleh Sdr. Darman Mappangara. 6529 Uang tunai sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 5 Januari 2017 oleh Sdr. Darman Mappangara 6530 Uang Tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 pada tanggal 12 Januari oleh Sdr. H. MAHMUD TOHA SIREGAR AK 6531 Uang tunai sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 13 Januari 2017 oleh Sdr. Darman Mappangara 6532 Uang tunai sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 13 Januari 2017 oleh Sdr. Darman Mappangara 6533 Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 17 Januari 2017 yang berasal dari rekening Bank Mega dengan nomor rekening 011560030002409 atas nama ANANG SUGIANA SUDIHARDJO 6534 Uang tunai sejumlah Rp. 81.438.053,- (Delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh tiga rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 17 Januari 2017 yang berasal dari rekening Bank UOB dengan nomor rekening 3273042138 atas nama ANANG SUGIANA SUDIHARDJO 6535 Uang tunai sejumlah Rp. 301.152.565,76 (tiga ratus satu juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah koma tujuh puluh enam sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 16 Januari 2017 yang berasal dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4580524732 atas nama ANANG SUGIANA SUDIHARDJO. 6536 Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 3 Februari 2017 oleh Sdr. Agus Iswanto 6537 Uang sejumlah Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 3 Februari 2017 pukul 11:44:32 wib. disetor ke rekening 0378.01.000.168.30.6, nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR, Penyetor : RUSTINAH. 6538 Uang sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 8 Februari 2017 pukul 11:08:54 wib. disetor ke rekening 0378.01.000.168.30.6, nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR, Penyetor : RUSTINAH, Keterangan : untuk setoran an. SUGIHARTO. 6540 Uang tunai senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN Nomor : 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 08 Febrauri 2017 yang disetorkan oleh Sdr. WAHYUDDIN BAGENDA 6541 Uang Tunai sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 pada tanggal 04 November 2016 oleh Sdr. TOTO PRASETYO 6542 Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 pada tanggal 21 Oktober 2016 oleh Sdr. JOKO KARTIKO 6543.1 Uang sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindasan Slip Penyetoran BRI tanggal 18 Oktober 2016 pukul 10:05:51 yang disetor ke No. Rekening 037801000168306 atas nama KPK QQ RPL 175, Penyetor : Ir. FX GARMAYA SABARLING, Ket. Pengembalian Perkara E- KTP 6543.2 Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 pada tanggal 14 Februari 2017 oleh Sdr. DRAJAT WISNU SETYAWAN beserta 1 (satu) lembar asli Tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI atas nama DRAJAT WISNU SETYAWAN tanggal 14 Februari 2017 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditujukan ke rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor: 0378-01-000168-30.6 6547 4 (empat) lembar uang pecahan USD 1 (satu dollar) dengan jumlah sebesar USD 4 (empat dollar Amerika). 6549 10 (sepuluh) lembar uang dolar pecahan USD 100 dengan total USD 1.000 (Seribu dollar Amerika) 6550 1 (satu) lembar uang dolar pecahan USD 50 (Lima puluh dolar Amerika) 6551 2 (dua) lembar uang dolar pecahan USD 20 (Empat puluh dolar Amerika) 6552 3 (tiga) ikat uang dollar Amerika pecahan USD 100 sebanyak 305 (Tiga ratus lima) lembar dengan total USD 30.500 (Tiga puluh ribu lima ratus dollar Amerika) 6553 1 (satu) lembar uang dolar pecahan USD 50 (Lima puluh dolar Amerika) 6554 1 (satu) lembar uang dolar pecahan USD 20 (Dua puluh dolar Amerika) 6555 1 (satu) lembar uang dolar pecahan USD 10 (Sepuluh dolar Amerika) 6556 2 (dua) lembar uang dolar pecahan USD 2 (Dua dolar Amerika) dengan total USD 4 (Empat dolar Amerika) 6559 Uang tunai sejumlah USD 265.582,10 (dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua dollar amerika point sepuluh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 06 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 5700800123 atas nama PT. QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem Bank Korespondesi sebesar USD20 dari saldo sebelumnya sebesar USD 265.602,10 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua dua dollar amerika point sepuluh sen) 6561 Uang tunai sejumlah USD 8.533,07 (delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga dollar amerika point tujuh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 06 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 5700304207 atas nama PT. QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem Bank Korespondesi sebesar USD20 dari saldo sebelumnya sebesar USD 8.533,07 (delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga dollar amerika point tujuh sen) 6562 Uang tunai sejumlah USD 3.183,80 (tiga ribu seratus delapan puluh tiga dollar amerika point delapan puluh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 06 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 5700808990 atas nama PT. QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem Bank Korespondesi sebesar USD20 dari saldo sebelumnya sebesar USD 3.203,80 (tiga ribu dua ratus tiga tiga dollar amerika point delapan puluh sen) 6564 Uang Tunai sejumlah USD 4.711,14 (empat ribu tujuh ratus sebelas Dollar Amerika point empat belas sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK USD untuk Titipan Nomor: 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 14 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank BNI dengan nomor rekening 10739335 atas nama PT QUADRA SOLUTION, yang sebelumnya telah dipotong secara sistem provisi oleh BNI sebesar USD 5 (lima Dollar Amerika), dari saldo awal sebesar USD 4.716,14 (empat ribu tujuh ratus enam belas Dollar Amerika point empat belas sen) 6567 Uang Tunai sejumlah USD 61.959,34 (enam puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan Dollar Amerika point tiga puluh empat sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK USD untuk Titipan Nomor: 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 16 September 2016 yang berasal dari rekening Bank Maybank dengan nomor rekening 200.360.174.8 atas nama PT QUADRA SOLUTION. 6568 Uang tunai sejumlah USD 10.861,33 (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh satu dollar amerika serikat point tiga puluh tiga sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 29 September 2016 yang berasal dari Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1240006056601 atas nama PT QUADRA SOLUTION 6569 Uang tunai sejumlah USD 400.000,00 (empat ratus ribu dollar amerika) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KOK QQ RPL 175 KPK IDR untuk Titipan Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 30 November 2016 dengan penyetor atas nama RIZKY SYAH MAULANA dengan alamat Jl. Kayu Manis 6570 Uang Tunai sejumlah USD. 500.000,- (lima ratus ribu dollar amerika) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta, Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK USD untuk Titipan Nomor: 0378-02-00012-307 pada tanggal 28 Desember 2016 oleh Sdr. DIAH ANGGRAINI. 6571 Uang tunai sejumlah USD 36.546,97 (Tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh enam Dollar Amerika koma sembilan puluh tujuh sen) yang disetorkan kedalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada BRI Cabang Jakarta Rasuna Said atas nama KPK QQ RPL 175 KPK USD UTK TITIPAN Nomor : 0378.02.000012.30.7 pada tanggal 17 Januari 2017 yang berasal dari rekening Bank UOB dengan nomor rekening 3279004858 atas nama ANANG SUGIANA SUDIHARDJO 6572 Uang sejumlah USD 76,119.40 (Tujuh puluh enam ribu seratus sembilan belas koma empat puluh dolar Amerika Serikat) beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 8 Februari 2017 pukul 14:18:08 wib. disetor ke rekening 0378-02-000012-30-7 nama: KPK QQ RPL 175 KPK USD untuk Titipan, Penyetor : ASLINAH, SH, Keterangan : Pelunasan kekurangan pembayaran perkara e- KTP an. Tsk Dr. IRMAN 6573 Sejumlah uang dalam amlop putih berisikan:
a. 3 (tiga) lembar pecahan Sing Dollar 100 (seratus Dollar Singapore) dengan jumlah Sing Dollar 300 (Tiga ratus Dollar Singapore) dengan nomor seri 2GB289801, 2FA202349 dan2ED171521.
b. 1 (satu) lembar pecahan Sing Dollar 50 (lima puluh Dollar Singapore) dengan nomor seri 3GH977098.
c. 1 (satu) lembar pecahan Sing Dollar 10 (sepuluh Dollar Singapore) dengan nomor seri OFL478282.
d. 4 (empat) lembar pecahan Sing Dollar 2 (dua Dollar Singapore) dengan nomor seri 3NE464032, 4BZ572830, 4GJ109428 dan 5CG937583.
Dengan total sebesar Sing 368 (tiga ratus enam puluh delapan dollar Singapore).6799 Uang tunai sejumlah Rp666.750.000,00 (enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan pengembalian uang dari saksi ANANG SUGIANA pada tahap penuntutan tanggal 28 Februari 2017 6800 Uang tunai sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan pengembalian uang dari saksi ANANG SUGIANA pada tahap penuntutan tanggal 28 Februari 2017 6801 Uang tunai sejumlah Rp1.333.300.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan pengembalian uang dari saksi ANANG SUGIANA pada tahap penuntutan tanggal 08 Maret 2017 Barang bukti nomor: 6163 s/d 6165, 6479 s/d 6495, 6497, 6499, 6506, 6508 s/d 6510, 6513, 6514, 6516 s/d 6538, 6540 s/d 6543.2, 6547 s/d 6556, 6559, 6561, 6562, 6564, 6567 s/d 6573, 6799 s/d 6801, Seluruhnya dirampas untuk Negara. 50 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 471.130.5-889 MD tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang perubahan atas keputusan menteri dalam negeri Nomor 471.130.5-120 MD tahun 2012 tentang pembentukan tim kelompok kerja penerapan kartu tanda penduduk elektronik pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan sipil Kemendagri Tahun 2012 dengan lampirannya yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Direktur Ir. H. IRMAN, M.Si A.n Mendagri. 3069 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00204 Tanggal 13-Apr-11 Jumlah 604 UNIT 3070 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00225 Tanggal 28-Apr-11 beserta lampiran 3072 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00294 Tanggal 7-Jun-11 beserta lampiran 3073 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00339 Tanggal 1-Jul-11 beserta lampiran 3074 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00340 Tanggal 1-Jul-11 beserta lampiran 3075 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00414 Tanggal 5-Aug-11 beserta lampiran 3076 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00444 Tanggal 24-Aug-11 beserta lampiran 3077 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00450 Tanggal 7-Sep-11 beserta lampiran 3078 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00062 Tanggal 3-Feb-12 beserta lampiran 3079 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00104 Tanggal 7-Maret 12 Jumlah 24 UNIT beserta lampiran 3080 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00127 Tanggal 7-Mar-12 beserta lampiran 3081 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00191 Tanggal 5 April 12 Jumlah 500 UNIT beserta lampiran 3082 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00293 Tanggal 30-May-12 beserta lampiran 3083 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-12-00265 Tanggal 8 Mei 12 beserta lampiran 3084 1 (satu) bundel Purchase order Canon Digital EOS 11000D dengan Nomor 01-11-00395 Tanggal 28 Juli 2011 beserta lampiran 3085 1 (satu) bundel Certificate JP96/008114.00 untuk Canon Group dengan ISO 14001:2004 dan ISO 9001:2008, JIS Q 9001:2008 3103 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Delivery Order Nomor 11059765 tanggal Delivery Order 15 Agustus 2011 tanggal penerimaan barang 16 Agustus 2011 Untuk 2001 Unit Adapter Kit ACK E10, 3118 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Delivery Order Nomor 11087530 tanggal Delivery Order 28-Nov-11 tanggal penerimaan barang 28-Nov-11 Untuk 100 Unit Canon Digital EOS 11000D , 3124 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Delivery Order Nomor 11057025 tanggal Delivery Order 05 Agustus 2011 tanggal penerimaan barang 25 Juli 2011 Untuk 265 Unit Canon Digital EOS 11000D 6166 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Surat Pesanan Kendaraan Honda Arista Depok No 32-04365 tanggal 10 November 2012 atas nama pembeli AMSOR dan nama Faktur STNK a.n. AMSOR yang beralamat di Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Kel Beji Kec. Beji, untuk pemesanan kendaraan unit Honda Jazz type RS MT warna Polished Metal Metallic dengan harga Rp 221.450.000,-, yang ditandatangani oleh pemesan a.n. AMSOR dan wiraniaga a.n. ANDREA SAPUTRA. 6167 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Barat Kota Depok, NIK 3276062301840004 a.n. nama AMSOR; tempat tanggal lahir : Cirebon, 23-01-1984; Alamat : Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Kel Beji Kec. Beji. 6168 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya printout Kuitansi PT ARISTA AUTO PRIMA, telah terima dari AMSOR uang sejumlah Rp 221.450.000, - (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit kendaraan Honda All New Jazz RS MT yang dibayar pada tanggal 12 November 2012 (tanda jadi sebesar Rp 5.000.000,-) dan tanggal 17 November 2012 (biaya premi asuransi sebesar Rp 6.450.000,- dan pelunasan sebesar Rp 210.000.000,-) 6169 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Kartu Piutang nomor SPK 032-004365-1 tanggal SPK 12 November 2012, tipe kendaraan New Jazz GE8 1.5 E (RS)MT(CKD)-R , dengan nama pelanggan AMSOR dan nama salesman ANDREA. 6170 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Faktur PT. ARISTA AUTO PRIMA Nomor : DPK-12-11-IK-0012 tanggal 24 November 2012 tipe kendaraan New Jazz GE8 1.5 E (RS)MT(CKD)-R12 No. Rangka MHRGE8760CJ205505, No. Mesin L15A7-4764111, No. Produksi 2012, warna Polished Metal Metallic, harga jual kendaraan Rp 221.450.000,-, dengan nama di faktur STNK/BPKB a.n. AMSOR yang ditujukan kepada AMSOR dengan alamat Jl. Kemiri Jaya. 6171 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Faktur Pajak, dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.001-12.00007367, Pengusaha Kena Pajak a.n. PT. ARISTA AUTO PRIMA, Pembeli Barang Kena Pajak/ Penerima Jasa Kena Pajak a.n. AMSOR, Nama Barang Kena Pajak 1 (satu) unit Honda New Jazz GE8 1.5 E (RS)MT(CKD)-R12 No. Rangka MHRGE8760CJ205505, No. Mesin L15A7-4764111, warna Polished Metal Metallic, tanggal 24 November 2012. 6172 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Polda Metro Jaya No. 1944687/ MJ/ 2012 (beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah), dengan Nomor Registrasi/ Nomor Polisi : B-1779-EKE; Nama Pemilik : AMSOR; Alamat : Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Kel Beji Kec. Beji Depok; Merek : Honda; Type : Jazz GE8 1.5 E MT(CKD); Tahun Pembuatan 2012; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Mesin L15A7-4764111; Warna : Abu-abu Metal Metalik; Berlaku s.d. 27 November 2017. -- 6173 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Tanda Terima BPKB Tunai, Nomor : BPKB Tunai/II/2013, bahwa telah diterima dari PT. ARISTA AUTO PRIMA (Honda Arista Cab. Depok) BPKB a.n. AMSOR dengan alamat Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Kel Beji Kec. Beji Depok; Type Kendaraan : Honda Jazz 1.5 E MT; Warna kendaraan : Abu-abu Muda Metalik; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Polisi : B-1779-EKE; No. BPKB J-04134465; dengan nama penerima BPKB a.n. AMSOR, Yang menyerahkan a.n. RITA (Admin Honda Arista Cab. Depok), tanggal 11 Februari 2013. 6174 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Bukti Serah Terima Barang Honda Arista Depok, dengan No. BSTB : DPK-12-11-DK-0051 tanggal 19 November 2012; Kendaraan New Jazz GE8 1.5 E (RS)MT(CKD)-R12 No. Rangka MHRGE8760CJ205505, No. Mesin L15A7-4764111, Tahun Produksi 2012, warna Polished Metal Metallic; yang dikirim oleh Honda Arista Depok kepada AMSOR dengan alamat Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001 Beji, dengan nomor telepon 085697224179; dengan nama penerima barang DONNI SEPTIANTO. 6175 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Faktur Kendaraan Bermotor nomor Faktur 1252273-GE85C2092-007 tanggal 21 Nopember 2012 dengan Identitas Pemilik a.n. AMSOR; Alamat : Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001, Beji, Beji Depok 16421; Identitas Kendaraan Merek : Honda; Type Jazz GE8 1.5 E MT(CKD); Warna kendaraan : Abu-abu Metal Metalik; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Mesin L15A7-4764111; yang ditandatangani oleh HENNY YULIANA (PT. HONDA PROSPECT MOTOR JAKARTA). 6176 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya historis singkat data terkait Honda; Type Jazz GE8 1.5 E MT(CKD); Warna: Abu-abu Metal Metalik; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Mesin L15A7-4764111; Nama Faktur : AMSOR. 6177 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Identitas Kendaraan dan Identitas Pemilik sebagai berikut : Nomor Registrasi: B-1779-EKE; Merek : Honda; Type : Jazz GE8 1.5 E MT; Tahun Pembuatan 2012; Warna : Abu-abu Metal Metalik; No. Rangka MHRGE8760CJ205505; No. Mesin L15A7-4764111; Nama pemilik : AMSOR; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Alamat : Jl. Kemiri Jaya RT 003/ RW 001, Kel. Beji, Kec. Beji Depok; No.KTP/TDP : 3276062301840004; Dikeluarkan di Jakarta tanggal 23 November 2012; yang di salah satu lembarannya terdapat tandatangan AMSOR. Barang bukti nomor: 50, 3069, 3070, 3072 s/d 3085, 3103, 3118, 3124, 6166 s/d 6177, Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti nomor: 1 s.d. 49, 51 s.d. 3068, 3071, 3086 s.d. 3102, 3104 s.d. 3117, 3119 s.d. 3123, 3125 s.d. 6162, 6178 s.d. 6478, 6496, 6498, 6501 s.d. 6505, 6507, 6511 s.d. 6512, 6515, 6539, 6544 s.d. 6546, 6548, 6557, s.d. 6558, 6560, 6563, 6565, 6566, 6574 s.d. 6798 dan 6802 s.d. 6830, Seluruhnya digunakan dalam perkara lain.
Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2500.- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari : SENIN tanggal 30 OKTOBER 2017 oleh kami, ESTER SIREGAR, SH., MH. Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, HJ. ELNAWISAH, SH.,MH, I NYOMAN SUTAMA, SH.,MH, Hakim Tinggi dan H. HENING TYASTANTO, SH. CN, dan Drs. RUSYDI, SH Hakim-Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 27 September 2017, Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI. ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 2 NOPEMBER 2017 oleh Ketua Majelis tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dan BUDIARTO, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2017/PT.DKI., Tanggal 27 September 2017, di luar hadirnya Penuntut Umum maupun para Terdakwa / Penasihat Hukum para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HJ. ELNAWISAH, SH.,MH ESTER SIREGAR, SH., MH.
I NYOMAN SUTAMA, SH.,MH
H. HENING TYASTANTO, SH. CN
Drs. RUSYDI, SH
Panitera Pengganti,
BUDIARTO, SH.,MH