301/Pid.Sus/2013/PN.Dpk.
Putusan PN DEPOK Nomor 301/Pid.Sus/2013/PN.Dpk.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
WARSITO Bin DARMO LUAR ;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”memproduksi pangan menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang berupa formalin” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan; 3. Menetapkan hukuman tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, terpidana sebelum masa percobaan selama : 10 (sepuluh) bulan, telah melakuakan perbuatan yang dapat dihukum ; 4. Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit mesin giling; ï€ 1 (satu) unit mesin molen; ï€ 1 (satu) buah panci; ï€ 1 (satu) buah coklakan; ï€ 1 (satu) buah sendok terbuat dari kaleng; ï€ 1 (satu) buah alat aduk; ï€ 1 (satu) lembar kain saringan; ï€ 1 (satu) buah garisan terbuat dari kayu; ï€ 1 (satu) cetakan terbuat dari kayu; ï€ 1 (satu) buah galangan tahu bungkus; ï€ 1 (satu) buah tatakan tahu (antak); Dikembalikan kepada terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR; ï€ 1 (satu) lembar kain cetak/bungkus; ï€ 1 (satu) kg garam krocok; ï€ 1 (satu) kg kedelai; ï€ 1 (satu) karung bahan formalin; ï€ 1 (satu) buah drum plastic; ï€ 1 (satu) buah gayung plastic; ï€ 2 (dua) buah jrigen berisi air yang tercampur formalin; ï€ 1 (satu) buah buku pesanan; ï€ 1 (satu) buah nota penjualan; ï€ 1 (satu) bak tahu putih yang sudah diberi formalin berisi 100 potong; ï€ 1 (satu) bak tahu goreng yang sudah diberi formalin berisi 133 potong. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No.301/Pid.Sus/2013/PN.Dpk.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : WARSITO Bin DARMO LUAR ;
Tempat lahir : Nganjuk ;
Umur / Tgl. lahir : 53 Tahun / 30 Juni 1959 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kp. Rawa Kalong RT.002/007 Kel. Grogol Kec. Limo
Depok ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut ;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 01 Agustus 2013 yang dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana ”memproduksi pangan menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang berupa formalin”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan masa percobaan 1 (satu) tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin giling;
1 (satu) unit mesin molen;
1 (satu) buah panci;
1 (satu) buah coklakan;
1 (satu) buah sendok terbuat dari kaleng;
1 (satu) buah alat aduk;
1 (satu) lembar kain saringan;
1 (satu) buah garisan terbuat dari kayu;
1 (satu) cetakan terbuat dari kayu;
1 (satu) buah galangan tahu bungkus;
1 (satu) buah tatakan tahu (antak);
Agar dikembalikan kepada terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR;
1 (satu) lembar kain cetak/bungkus;
1 (satu) kg garam krocok;
1 (satu) kg kedelai;
1 (satu) karung bahan formalin;
1 (satu) buah drum plastic;
1 (satu) buah gayung plastic;
2 (dua) buah jrigen berisi air yang tercampur formalin;
1 (satu) buah buku pesanan;
1 (satu) buah nota penjualan;
1 (satu) bak tahu putih yang sudah diberi formalin berisi 100 potong;
1 (satu) bak tahu goreng yang sudah diberi formalin berisi 133 potong.
Agar dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana, serta menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR, pada hari Jumat tanggal 12 April 2013 sekitar jam 11.00 Wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan April 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Kp. Rawa Kalong Rt. 01/10 No.01 Kel Grogol Kec Limo Depok atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan :
bahan tambahan pangan melampaui batas ambang maksimal yang ditetapkan dan atau
bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa berwiraswasta dengan mendirikan pabrik tahu AS Kp. Rawa Kalong Rt. 01/10 No.01 Kel Grogol Kec Limo Depok sejak tahun 1989 dengan dengan jabatan sebagai pemilik atau penanggung jawab usaha tersebut. Terdakwa mempekerjakan 35 (tiga puluh lima) orang pegawai dan proses pembuatan tahu dengan cara pertama memasukkan kacang kedelai untuk digiling ke mesin penggiling dicampur dengan air, setelah digiling dimasukkan ke mesin molen agar terpisah antara santan dan ampas, kemudian diambil santannya untuk dimasak dimasukkan ke dalam drum stainless hingga masak kurang lebih 30 menit, setelah itu dimasukkan ke dalam bak / drum pelastik yang dicampur dengan bahan Coko (penggumpal adonan tahu) yang telah dicairkan dengan air garam (dengan perbandingan air 90 liter : Coko 1 sendok makan : garam yang sudah dicairkan sebanyak 1 gayung) lalu diaduk agar menggumpal, setelah menggumpal bahan tersebut diaduk-aduk kembali agar air yang tersisa dapat keluar / terpisah ( air ini disebut air cuka), selanjutnya gumpalan tersebut dimasukkan ke cetakan untuk ditiriskan,sehingga tahu siap dibungkus dengan kain mawar agar terbentuk, kemudian disusun dalam tumpukan tahu yang sebelumnya telah dibungkus, setelah tahu terbentuk maka susunan tahu yang ditumpuk dibalik selanjutnya dibuka kainnya (proses pengupasan), sebelum dipasarkan tahu tersebut diawetkan terlebih dahulu dengan cara direndam dalam air yang telah dicampur dengan formalin. Selanjutnya tahu-tahu tersebut dipasarkan kepada para konsumen diantaranya Pasar Kramat Jati, Pasar Minggu, Pasar Palmerah, Pasar Cengkareng dan adapula masyarakat yang langsung datang ke pabrik milik terdakwa untuk membeli tahu.
Terdakwa memproduksi tahu setiap harinya sebanyak 130 bak yang masing-masing bak terdiri dari 80 sampai dengan 100 potong tahu dan kesemuanya menggunakan bahan pengawet formalin. Bahwa penggunaan formalin ditujukan agar produk tahu tersebut tahan lama hingga 1x24 jam agar tidak rusak atau basi.
Usaha Terdakwa yang memproduksi tahu dengan bahan tambahan formalin akhirnya dapat diketahui oleh saksi SARWAN ANTON, IMAN HENDRAWAN, dan AWAN RISCYANTO yang berprofesi selaku aparat Kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti antara lain berupa :
-
No. Barang Bukti Jumlah 1 Mesin Giling 1 (satu) unit 2 Mesin Molen 1 (satu) unit 3 Panci 1 (satu) unit 4 Coklakan 1 (satu) unit 5 Sendok yang terbuat dari kaleng 1 (satu) unit 6 Alat aduk 1 (satu) unit 7 Kain saring 1 (satu) unit 8 Garisan Kayu 1 (satu) unit 9 Cetakan Kayu 1 (satu) unit 10 Galangan tahu bungkus 1 (satu) unit 11 Tatakan tahu (antak) 1 (satu) unit 12 Kain cetak / bungkus 1 (satu) unit 13 Garam kasar 1 (satu) Kg 14 Kacang kedelai 1 (satu) Kg 15 Bahan Formalin 1 (satu) karung 16 Drum Plastik 1 (satu) unit 17 Gayung 1 (satu) unit 18 Dirijen berisi air yang bercampur formalin 2 (dua) unit 19 Buku pesanan 1 (satu) buah 20 Nota penjualan 1 (satu) buah 21 Bak tahu putih yang sudah diberi formalin berisi 100 potong 1 (satu) bak 22 Bak tahu gore yang sudah diberi formalin berisi 133 potong 1 (satu) bak
Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa formalin tidak boleh digunakan dalam proses produksi makanan jenis apapun karena dapat membahayakan kesehatan manusia, tetapi karena tuntutan pasar belum ada pengganti formalin untuk bahan pengawet.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang Bahan Tambahan Makanan menyatakan bahwa Formalin merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang digunakan dalam bahan makanan. Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Khusus Mabes Polri No. Lab 979/KKF/2013 tanggal 16 April 2013 yang ditandatangani oleh Drs. H. MASDIANTO,M.Sc.SST.Mk, EVA DEWI,S.Si, HAFIDHOTUL AZMAH,S.Si yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa tahu putih besar dan tahu coklat kecil yang disita dari terdakwa benar mengandung formalin.
Bahwa menurut ahli IR. EDI KUSNADI.MT bahwa formalin adalah bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena formalin jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang cukup lama, maka akan bersifat karsinogenik, yaitu bahan yang dapat memicu timbulnya kanker pada manusia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) UU No.18 tahun 2012 Tentang Pangan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut, akan tetapi terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi)
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi : SARWAN ANTON dibawah sumpah sesuai dengan agamanya pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai anggota POLRI dan bertugas di Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kp. Rawa Kalong RT.001/010 Kel. Grogol, Kec. Limo Depok Kota Jawa Barat ada sebuah pabrik yang membuat atau memproduksi makanan berupa tahu yang mengandung bahan formalin;
Bahwa penggunaan formalin di tersebut ke dalam bahan makanan membahayakan untuk konsumen terutama kesehatan nyang jika dikonsumsi dla jangka waktu panjang bisa memicu kanker pada manusia;
Bahwa pada pada hari jumat tanggal 12 April 2013 saksi bersama-sama dengan saksi IMAN HENDRAWAN S, dan saksi AWAN RISCYANTO, SH mendatangangi pabrik tahu tersebut dan ternyata benar bahwa di tempat tersebut ada kegiatan membuat/memproduksi tahu yang diduga mengandung bahan formalin;
Bahwa sesampai di pabrik milik terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR diterima langsung oleh terdakwa sendiri selaku pemilik usaha tersebut, kemudian saksi menjelaskan kedatangannya dengan memperlihatkan surat Perintah Tugas;
Bahwa atas seizin terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR yang didampingi oleh 2 (dua) orang karyawannya yaitu saksi SUDARTO FERDIANA dan saksi AKHMAD HIDAYAT, saksi melakukan penggeledahan dan telah diketemukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin giling;
1 (satu) unit mesin molen;
1 (satu) buah panci;
1 (satu) buah panci;
1 (satu) buah coklakan;
1 (satu) buah sendok terbuat dari kaleng;
1 (satu) buah alat aduk;
1 (satu) lembar kain saringan;
1 (satu) buah garisan terbuat dari kayu;
1 (satu) cetakan terbuat dari kayu;
1 (satu) buah galangan tahu bungkus;
1 (satu) buah tatakan tahu (antak);
1 (satu) lembar kain cetak/bungkus;
1 (satu) kg garam krocok;
1 (satu) kg kedelai;
1 (satu) karung bahan formalin;
1 (satu) buah drum plastic;
1 (satu) buah gayung plastic;
2 (dua) buah jrigen berisi air yang tercampur formalin;
1 (satu) buah buku pesanan;
1 (satu) buah nota penjualan;
1 (satu) bak tahu putih yang sudah diberi formalin berisi 100 potong;
1 (satu) bak tahu goreng yang sudah diberi formalin berisi 133 potong.
Bahwa yang selanjutnya barang- barang tersebut diatas disita sebagai barang bukti, kemudian atas kejadian tersebut saksi membawa WARSITO Bin DARMO luar selaku pemilik usaha beserta 2 (dua) orang karyawan yaitu saksi SUDARTO FERDIANA dan saksi AKHMAD HIDAYAT ke kantor Subdit I Indag Dit Reskrimus Polda Metro Jaya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi : AWAN RISCYANTO, SH dibawah sumpah sesuai dengan agamanya pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai anggota POLRI dan bertugas di Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kp. Rawa Kalong RT.001/010 Kel. Grogol, Kec. Limo Depok Kota Jawa Barat ada sebuah pabrik yang membuat atau memproduksi makanan berupa tahu yang mengandung bahan formalin;
Bahwa tujuannya menggunakan formalin tersebut supaya awet bisa bertahan selama 2 (dua) hari;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa memakai formalin tersebut sekitar 2 (dua) tahunan;
Bahwa penggunaan formalin di tersebut ke dalam bahan makanan membahayakan untuk konsumen terutama kesehatan nyang jika dikonsumsi dla jangka waktu panjang bisa memicu kanker pada manusia;
Bahwa pada pada hari jumat tanggal 12 April 2013 saksi bersama-sama dengan saksi IMAN HENDRAWAN S, dan saksi AWAN RISCYANTO, SH mendatangangi pabrik tahu tersebut dan ternyata benar bahwa di tempat tersebut ada kegiatan membuat/memproduksi tahu yang diduga mengandung bahan formalin;
Bahwa sesampai di pabrik milik terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR diterima langsung oleh terdakwa sendiri selaku pemilik usaha tersebut, kemudian saksi menjelaskan kedatangannya dengan memperlihatkan surat Perintah Tugas;
Bahwa atas seizin terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR yang didampingi oleh 2 (dua) orang karyawannya yaitu saksi SUDARTO FERDIANA dan saksi AKHMAD HIDAYAT, saksi melakukan penggeledahan dan telah diketemukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin giling;
1 (satu) unit mesin molen;
1 (satu) buah panci;
1 (satu) buah panci;
1 (satu) buah coklakan;
1 (satu) buah sendok terbuat dari kaleng;
1 (satu) buah alat aduk;
1 (satu) lembar kain saringan;
1 (satu) buah garisan terbuat dari kayu;
1 (satu) cetakan terbuat dari kayu;
1 (satu) buah galangan tahu bungkus;
1 (satu) buah tatakan tahu (antak);
1 (satu) lembar kain cetak/bungkus;
1 (satu) kg garam krocok;
1 (satu) kg kedelai;
1 (satu) karung bahan formalin;
1 (satu) buah drum plastic;
1 (satu) buah gayung plastic;
2 (dua) buah jrigen berisi air yang tercampur formalin;
1 (satu) buah buku pesanan;
1 (satu) buah nota penjualan;
1 (satu) bak tahu putih yang sudah diberi formalin berisi 100 potong;
1 (satu) bak tahu goreng yang sudah diberi formalin berisi 133 potong.
Bahwa yang selanjutnya barang- barang tersebut diatas disita sebagai barang bukti, kemudian atas kejadian tersebut saksi membawa WARSITO Bin DARMO luar selaku pemilik usaha beserta 2 (dua) orang karyawan yaitu saksi SUDARTO FERDIANA dan saksi AKHMAD HIDAYAT ke kantor Subdit I Indag Dit Reskrimus Polda Metro Jaya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan ;
3. Saksi : AWAN RISCYANTO, SH, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi bekerja di pabrik terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR telah diketemukan atau kedapatan adanya kegiatan produksi atau pembuatan produk makanan tahu yang diduga dicampur dengan bahan pengawet atau FORMALIN pada hari Jumat tanggal 12 April 2013 sekitar jam 11.00 wib, di Jl. Kp. Rawa Kalong RT. 01 RW. 10 Kel. Grogol Kec. Limo Depok;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan sekitar awal bulan Januari 2012 sampai sekarang;
Bahwa saksi bertugas sebagai di bagian gudang dengan tugas sehari hari menimbang kacang kedelai serta membuat atau memproduksi tahu dan pertanggungjawabannya kepada terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR selaku pemilik usaha pabrik;
Bahwa tahu tersebut diberi nama “AS” ;
Bahwa saksi mendapatkan upah per hari Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan upah perbulan 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui bahan-bahan dasar pembuatan tahu yaitu kacang kedelai, coko (pengembang/pengumpal adonan tahu), formalin, air, garam kasar;
Bahwa saksi mengatakan jika tidak memakai formalin maka tahu tersebut akan basi, asem dan hanya bertahan 6 (enam) jam dan akan dikomplain oleh pihak pasar;
Bahwa saksi tidak mengetahui ukuran atau pembanding dalam penggunaan campuran bahan cairan formalin untuk pembuatan tahu, dan yang mengetahui tersebut adalah terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR selaku pemilik usaha tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan ;
4. Saksi : AKHMAD HIDAYAT dibawah sumpah sesuai dengan agamanya pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi bekerja di pabrik terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR telah diketemukan atau kedapatan adanya kegiatan produksi atau pembuatan produk makanan tahu yang diduga dicampur dengan bahan pengawet atau FORMALIN pada hari Jumat tanggal 12 April 2013 sekitar jam 11.00 wib, di Jl. Kp. Rawa Kalong RT. 01 RW. 10 Kel. Grogol Kec. Limo Depok;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan sekitar awal bulan Januari 2012 sampai sekarang;
Bahwa tahu tersebut diberi merk “AS”;
Bahwa saksi bertugas sebagai di bagian gudang dengan tugas sehari hari menimbang kacang kedelai serta membuat atau memproduksi tahu dan pertanggungjawabannya kepada terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR selaku pemilik usaha pabrik;
Bahwa saksi mendapatkan upah per hari Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ditambah uang makan per hari Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi melakukan pengiriman tahu yang “AS” diantaranya ke Pasar Kramatjati Jakarta Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Pasar Palmerah Jakarta Barat dan daerah Ciganjur Jakarta Selatan, kemudian saksi mengantarkannya menggunakan kendaraan mobil Engkel milik terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembuatan bahan dan peralatan tahu tersebut menggunakan formalin, karena tugas saksi hanya sebagai sopir.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi IR. EDI KUSNADI. MT yang keterangannya di BAP yang dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan surat Dir. Reskrimus Polda Metro Jaya Nomor : B/4319/IV/2013/Datro tanggal 16 April diminta untuk pemeriksaan keterangan ahli dari POM RI, khususnya berkaitan dengan tindak pidana yakni melakukan kegiatan atas peredaran/penjualan pangan berupa tahu yang mengadung formalin, sebagaimana yang dimaksud pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Bahwa bedasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Khusus Mabers Polri No Lab : 979/KKF/2013, tanggal 16 April 2013 terhadap barang bukti masing-masing bahwa tahu putih besar positif mengadung formalin dan tahu coklat positif mengandung formalin;
Bahwa formalin adalah bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena formalin jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama akan bersifat KARSINOGENIK yaitu bahan yang dapat memicu timbulnya kanker pada manusia;
Bahwa setiap pangan yang mengandung formalin tidak boleh dijual, diperdagangkan atau diedarkan kepada masyarakat umum atau konsumen;
Bahwa dalam hal ini perbuatan terdakwa WARSITO Bin DARMO luar yang telah membuat, menjual tahu yang mengandung formalin kepada masyarakat telah melanggar tindak pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai pemilik / penanggungjawab tempat usaha pembuatan tahu;
Bahwa terdakwa bekerja buka usaha atau wiraswasta di Pabrik tahu “AS” yang beralamat di Jl. Rawa Kalong RT.001/010 Kel. Grogol Kec. Limo Depok Jawa Barat;
Bahwa terdakwa mempekerjakan karyawan di tempat pembuatan tahu tersebut ± 35 (tiga puluh lima) orang dengan sistim kerja harian setengah borong (disesuaikan dengan tahu pesanan);
Bahwa terdakwa menggunakan bahan baku dalam memproduksi tahu adalah Kacang Kedelai, Coko (Penggumpal Adonan Tahu), Formalin, Air, Garam Kasar;
Bahwa bahan baku tersebut di atas di beli di Pasar Jatinegara;
Bahwa jenis Tahu yang diproduksi atau dibuat oleh jenis tahu goreng adalah potong, tahu jambi, tahu bungkus ukuran besar dan kecil dan tahu yang dihasilkan bisa mencapai 100 bak/hari;
Bahwa pemakaian formalin tersebut sudah sejak dimulainya usaha tahu tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa pemakaian formalin itu tidak dibenarkan dicampur ke bahan makanan tetapi terdakwa tetap saja digunakan untuk dicampur ke bahan makanan yang berguna untuk mengawetkan;
Bahwa cara terdakwa menggunakan formalin tersebut ke dalam pembuatan tahu adalah atas perintah terdakwa kepada karyawan/anak buahnya yaitu : cara pertama memasukkan kacang kedelai untuk digiling ke mesin penggiling dicampur dengan air, setelah digiling dimasukkan ke mesin molen agar terpisah antara santan dan ampas, kemudian diambil santannya untuk dimasak dimasukkan ke dalam drum stainless hingga masak kurang lebih 30 menit, setelah itu dimasukkan ke dalam bak / drum pelastik yang dicampur dengan bahan Coko (penggumpal adonan tahu) yang telah dicairkan dengan air garam (dengan perbandingan air 90 liter : Coko 1 sendok makan : garam yang sudah dicairkan sebanyak 1 gayung) lalu diaduk agar menggumpal, setelah menggumpal bahan tersebut diaduk-aduk kembali agar air yang tersisa dapat keluar / terpisah ( air ini disebut air cuka), selanjutnya gumpalan tersebut dimasukkan ke cetakan untuk ditiriskan,sehingga tahu siap dibungkus dengan kain mawar agar terbentuk, kemudian disusun dalam tumpukan tahu yang sebelumnya telah dibungkus, setelah tahu terbentuk maka susunan tahu yang ditumpuk dibalik selanjutnya dibuka kainnya (proses pengupasan), sebelum dipasarkan tahu tersebut diawetkan terlebih dahulu dengan cara direndam dalam air yang telah dicampur dengan formalin. Selanjutnya tahu-tahu tersebut dipasarkan kepada para konsumen diantaranya Pasar Kramat Jati, Pasar Minggu, Pasar Palmerah, Pasar Cengkareng dan adapula masyarakat yang langsung datang ke pabrik milik terdakwa untuk membeli tahu;
Bahwa kegunaan formalin tersebut agar tahu tersebut tahan lama hingga mencapai 1 x 24 jam (agar tidak rusak/basi);
Bahwa ukuran penggunaan campuranformalin tersebut berdasarkan perkiraan terdakwa sendiri;
Bahwa jika tahu yang tidak menggunakan formalin akan menjadi cepat basi atau rusak/ tidak tahan lama;
Bahwa pencampuran formalin tersebut, terpaksa terdakwa lakukan karena tidak ada bahan pengganti lain selain bahan formalin tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 April 2013 sekitar jam 11.00 wib, bertempat di Jl. Rawa Kalong RT.001/010 Kel. Grogol Kec. Limo Kota Depok Jawa Barat terdakwa berikut barang-barang diamankan oleh petugas ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin giling;
1 (satu) unit mesin molen;
1 (satu) buah panci;
1 (satu) buah panci;
1 (satu) buah coklakan;
1 (satu) buah sendok terbuat dari kaleng;
1 (satu) buah alat aduk;
1 (satu) lembar kain saringan;
1 (satu) buah garisan terbuat dari kayu;
1 (satu) cetakan terbuat dari kayu;
1 (satu) buah galangan tahu bungkus;
1 (satu) buah tatakan tahu (antak);
1 (satu) lembar kain cetak/bungkus;
1 (satu) kg garam krocok;
1 (satu) kg kedelai;
1 (satu) karung bahan formalin;
1 (satu) buah drum plastic;
1 (satu) buah gayung plastic;
2 (dua) buah jrigen berisi air yang tercampur formalin;
1 (satu) buah buku pesanan;
1 (satu) buah nota penjualan;
1 (satu) bak tahu putih yang sudah diberi formalin berisi 100 potong;
1 (satu) bak tahu goreng yang sudah diberi formalin berisi 133 potong.
goreng yang sudah diberi formalin berisi 133 potong.
1 (satu) lembar kain cetak/bungkus;
1 (satu) kg garam krocok;
1 (satu) kg kedelai;
1 (satu) karung bahan formalin;
1 (satu) buah drum plastic;
1 (satu) buah gayung plastic;
2 (dua) buah jrigen berisi air yang tercampur formalin;
1 (satu) buah buku pesanan;
1 (satu) buah nota penjualan;
1 (satu) bak tahu putih yang sudah diberi formalin berisi 100 potong;
1 (satu) bak tahu, barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, terdakwa dan demikian juga saksi - saksi telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Khusus Mabes Polri No. Lab 979/KKF/2013 tanggal 16 April 2013 yang ditandatangani oleh Drs. H. MASDIANTO,M.Sc.SST.Mk, EVA DEWI,S.Si, HAFIDHOTUL AZMAH,S.Si yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa tahu putih besar dan tahu coklat kecil yang disita dari terdakwa benar mengandung formalin ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa sebagai pemilik / penanggungjawab tempat usaha pembuatan tahu;
Bahwa benar terdakwa bekerja buka usaha atau wiraswasta di Pabrik tahu “AS” yang beralamat di Jl. Rawa Kalong RT.001/010 Kel. Grogol Kec. Limo Depok Jawa Barat;
Bahwa benar terdakwa mempekerjakan karyawan di tempat pembuatan tahu tersebut ± 35 (tiga puluh lima) orang dengan sistim kerja harian setengah borong (disesuaikan dengan tahu pesanan);
Bahwa benar terdakwa menggunakan bahan baku dalam memproduksi tahu adalah Kacang Kedelai, Coko (Penggumpal Adonan Tahu), Formalin, Air, Garam Kasar;
Bahwa benar bahan baku tersebut di atas di beli di Pasar Jatinegara;
Bahwa benar jenis Tahu yang diproduksi atau dibuat oleh jenis tahu goreng adalah potong, tahu jambi, tahu bungkus ukuran besar dan kecil dan tahu yang dihasilkan bisa mencapai 100 bak/hari;
Bahwa benar pemakaian formalin tersebut sudah sejak dimulainya usaha tahu tersebut;
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa pemakaian formalin itu tidak dibenarkan dicampur ke bahan makanan tetapi terdakwa tetap saja digunakan untuk dicampur ke bahan makanan yang berguna untuk mengawetkan;
Bahwa benar cara terdakwa menggunakan formalin tersebut ke dalam pembuatan tahu adalah atas perintah terdakwa kepada karyawan/anak buahnya yaitu : cara pertama memasukkan kacang kedelai untuk digiling ke mesin penggiling dicampur dengan air, setelah digiling dimasukkan ke mesin molen agar terpisah antara santan dan ampas, kemudian diambil santannya untuk dimasak dimasukkan ke dalam drum stainless hingga masak kurang lebih 30 menit, setelah itu dimasukkan ke dalam bak / drum pelastik yang dicampur dengan bahan Coko (penggumpal adonan tahu) yang telah dicairkan dengan air garam (dengan perbandingan air 90 liter : Coko 1 sendok makan : garam yang sudah dicairkan sebanyak 1 gayung) lalu diaduk agar menggumpal, setelah menggumpal bahan tersebut diaduk-aduk kembali agar air yang tersisa dapat keluar / terpisah ( air ini disebut air cuka), selanjutnya gumpalan tersebut dimasukkan ke cetakan untuk ditiriskan,sehingga tahu siap dibungkus dengan kain mawar agar terbentuk, kemudian disusun dalam tumpukan tahu yang sebelumnya telah dibungkus, setelah tahu terbentuk maka susunan tahu yang ditumpuk dibalik selanjutnya dibuka kainnya (proses pengupasan), sebelum dipasarkan tahu tersebut diawetkan terlebih dahulu dengan cara direndam dalam air yang telah dicampur dengan formalin. Selanjutnya tahu-tahu tersebut dipasarkan kepada para konsumen diantaranya Pasar Kramat Jati, Pasar Minggu, Pasar Palmerah, Pasar Cengkareng dan adapula masyarakat yang langsung datang ke pabrik milik terdakwa untuk membeli tahu;
Bahwa benar kegunaan formalin tersebut agar tahu tersebut tahan lama hingga mencapai 1 x 24 jam (agar tidak rusak/basi);
Bahwa benar ukuran penggunaan campuranformalin tersebut berdasarkan perkiraan terdakwa sendiri;
Bahwa benar, jika tahu yang tidak menggunakan formalin akan menjadi cepat basi atau rusak/ tidak tahan lama;
Bahwa benar pencampuran formalin tersebut, terpaksa terdakwa lakukan karena tidak ada bahan pengganti lain selain bahan formalin tersebut.
Bahwa benar selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 April 2013 sekitar jam 11.00 wib, bertempat di Jl. Rawa Kalong RT.001/010 Kel. Grogol Kec. Limo Kota Depok Jawa Barat terdakwa berikut barang-barang diamankan oleh petugas.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Khusus Mabes Polri No. Lab 979/KKF/2013 tanggal 16 April 2013 yang ditandatangani oleh Drs. H. MASDIANTO,M.Sc.SST.Mk, EVA DEWI,S.Si, HAFIDHOTUL AZMAH,S.Si yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa tahu putih besar dan tahu coklat kecil yang disita dari terdakwa benar mengandung formalin.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) UU No.18 tahun 2012 Tentang Pangan yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:
Bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan pangan
Ad. 1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa unsur “ Barang siapa “ dalam pasal ini menunjukan tentang subjek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya Terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 (satu) pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang dimaksud melakukan produksi bahwa terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR mempunyai usaha yang bergerak di bidang pangan yaitu memproduksi tahu yang dengan sengaja dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan terdakwa bahwa dalam pemproduksi tahu tersebut menggunakan formalin yang berguna untuk mengawetkan tahu agar tidak mudah rusak/ basi.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dibuktikan.
Ad. 3. Unsur Bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan pangan :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang dimaksud dengan bahan yang dilarang adalah formalin yaitu berdasarkan Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, selain itu juga berdasarkan Permen Kesehatan Republik Indonesia No: 1168/MENKES/PER/X/19999 tentang bahan makanan yang menyatakan bahwa formalin merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang digunakan di dalam bahan makanan, dan juga berdasarkan ahli IR. EDI KUSNADI. MT bahwa formalin adalah bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena jika formalin dikonsumsi dalam jangka waktu yang cukup lama, maka akan bersifat karsonogenik, yaitu dapat memicu timbulnya kanker pada manusia.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dibuktikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim berkesimpulan semua unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi menurut hukum sehingga Majelis berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak diperoleh fakta – fakta yang dapat menghapuskan sipat melawan hukumnya perbuatan, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, yang telah dipandang oleh Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin giling;
1 (satu) unit mesin molen;
1 (satu) buah panci;
1 (satu) buah coklakan;
1 (satu) buah sendok terbuat dari kaleng;
1 (satu) buah alat aduk;
1 (satu) lembar kain saringan;
1 (satu) buah garisan terbuat dari kayu;
1 (satu) cetakan terbuat dari kayu;
1 (satu) buah galangan tahu bungkus;
1 (satu) buah tatakan tahu (antak);
Beralasan hukum dinyatakan Agar dikembalikan kepada terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR, sedangkan :
1 (satu) lembar kain cetak/bungkus;
1 (satu) kg garam krocok;
1 (satu) kg kedelai;
1 (satu) karung bahan formalin;
1 (satu) buah drum plastic;
1 (satu) buah gayung plastic;
2 (dua) buah jrigen berisi air yang tercampur formalin;
1 (satu) buah buku pesanan;
1 (satu) buah nota penjualan;
1 (satu) bak tahu putih yang sudah diberi formalin berisi 100 potong;
1 (satu) bak tahu goreng yang sudah diberi formalin berisi 133 potong.
Agar dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, kepadanya dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan bagi Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan kejahatan lagi ;
Terdakwa adalah kepala keluarga yang mempunyai anak dibawah umur ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan pasal-pasal dari Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”memproduksi pangan menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang berupa formalin”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan hukuman tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, terpidana sebelum masa percobaan selama : 10 (sepuluh) bulan, telah melakuakan perbuatan yang dapat dihukum ;
Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin giling;
1 (satu) unit mesin molen;
1 (satu) buah panci;
1 (satu) buah coklakan;
1 (satu) buah sendok terbuat dari kaleng;
1 (satu) buah alat aduk;
1 (satu) lembar kain saringan;
1 (satu) buah garisan terbuat dari kayu;
1 (satu) cetakan terbuat dari kayu;
1 (satu) buah galangan tahu bungkus;
1 (satu) buah tatakan tahu (antak);
Dikembalikan kepada terdakwa WARSITO Bin DARMO LUAR;
1 (satu) lembar kain cetak/bungkus;
1 (satu) kg garam krocok;
1 (satu) kg kedelai;
1 (satu) karung bahan formalin;
1 (satu) buah drum plastic;
1 (satu) buah gayung plastic;
2 (dua) buah jrigen berisi air yang tercampur formalin;
1 (satu) buah buku pesanan;
1 (satu) buah nota penjualan;
1 (satu) bak tahu putih yang sudah diberi formalin berisi 100 potong;
1 (satu) bak tahu goreng yang sudah diberi formalin berisi 133 potong.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari : KAMIS, tanggal 18 JULI 2013, oleh kami CEPI ISKANDAR, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, M. PANDJI SANTOSO, SH., dan RINA ZAIN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, 01 AGUSTUS 2013, oleh CEPI ISKANDAR, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, M. PANDJI SANTOSO, SH., dan RINA ZAIN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh AGUS WAWAN, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Depok, dihadiri ENDA SENDILOSA KETAREN, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok, serta dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
MAJELIS HAKIM,
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. M. PANDJI SANTOSO, SH. CEPI ISKANDAR, SH. MH.
2. RINA ZAIN, SH.
PANITERA PENGGANTI,
AGUS WAWAN, SH.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Hakim memperhatikan Laporan Penelitian Kemasyarakatan No. Register : 24-Lit-Pol-2006, tanggal 23 Juni 2006, yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan SUGIYARTO S. Sos, NIP. 050055627, yang pada pokoknya berpendapat :
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana perjudian dengan taruhan uang karena pengaruh ajakan seorang dewasa yang tidak dikenal dan Terdakwa ikut bermain judi sanggong serta mengharapkan apabila berhasil / menang uangnya Terdakwa akan digunakan untuk jajan ;
Bahwa usia Terdakwa masih muda usia (17 tahun) dan baru pertama kali berurusan dengan pihak yang berwajib ;
Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa adanya sesanggupan orang tua Terdakwa untuk membina, membingbing dan mengawasi Terdakwa lebih baik lagi dan akan menyekolahkan Terdakwa kembali ;
Bahwa Masyarakat dan Pemerintah setempat dengan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi Terdakwa dan berharap masyalah pelanggaran hukum Terdakwa ingin cepat selesai agar segera kembali ketengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa disamping itu Hakim mendengar pula dari orang tua para Terdakwa yang sangat mengharapkan agar para Terdakwa dikembalikan kepada mereka, guna kepentingan para Terdakwa yang berjanji akan merawat dan membina serta mengawasi Terdakwa lebih baik lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa :
Yang terbukti dakwaan Primair :
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Subsidaritas, yaitu Primair melanggar Pasal ------------, Subsidair melanggar Pasal -------- KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, bilamana dakwaan primair terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal --------- yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
.
.
.
Yang terbukti dakwaan Subsidair :
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Subsidaritas, yaitu Primair melanggar Pasal ------------, Subsidair melanggar Pasal -------- KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, yaitu melanggar Pasal --------- yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
.
.
.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan salah satu unsur dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal ---------- KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
.
.
.
Dakwaan Alternatif :
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif, yaitu Kedua melanggar pasal ------------, atau Kedua melanggar pasal -------- KUHP sehingga Majelis akan mempertimbangkan salah satu pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang sangat berkaitan erat dengan fakta hukum dipersidangan ;
Menimbang, bahwa pasal yang berkaitan erat dengan fakta hukum dipersidangan yang akan dipertimbangkan yaitu dengan dakwaan melanggar pasal --------- yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
.
.
.
dakwaan komulatip
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan Komulatip, yaitu Kesatu melanggar pasal ------------, dan Kedua melanggar pasal -------- KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan Penuntut Umum disusun secara komulatip, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan baik dakwaan kesatu yaitu pasal ----- maupun dakwaan kedua yaitu pasal ---- ;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal --------- yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
.
.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu melanggar pasal --------- yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
.
.