661/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 661/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Other Participants (8)
(TERDAKWA) Nama : MULYADI alias MULI BIN UJA; Tempat lahir : Air Balui; Umur/Tgl. Lahir : 39 Tahun / Tahun 1975; Jenis kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Rt.01 Desa Merindu Stl Ulu Terawas Kab. Musi Rawas; Agama : Islam; Pekerjaan : B u r u h;
MENGADILI 1. MenyatakanterdakwaMULYADI alias MULI BIN UJA,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masapenahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkanagar terdakwa tetapditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau - 1 (satu) buah kunci T warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 661/Pid.Sus/2014/PN Llg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama : MULYADI alias MULI BIN UJA;
Tempat lahir : Air Balui;
Umur/Tgl. Lahir : 39 Tahun / Tahun 1975;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rt.01 Desa Merindu Stl Ulu Terawas Kab. Musi Rawas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : B u r u h;
Terdakwa ditangkap tanggal 22 Agustus 2014 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Lubuk Linggau sejak tanggal 23 Agustus 2014 sampai dengan Sekarang
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh PenasihatHukum;------
Pengadilan Negeri tersebut; --------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara; --------------------------------------------------
Setelah membaca surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini;---------
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum;---
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa;-
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;-----------------------
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umumyang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MULYADI Als MULI Bin UJA telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak membawa, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MULYADI Als MULI Bin UJA dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah sejata tajam jenis pisau;
1 (satu) buah kunci T warna hitam, semuanya dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa MULYADI Als MULI Bin UJA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secaralisan dipersidangan yang pada pokoknyamenyatakan;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah;
Terdakwa sangat-sangat menyesali sekali perbuatannya serta berjanjiuntuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana, dan oleh karena ituTerdakwa memohon agar dapat dijatuhi hukuman yang seringan –ringannya;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwasecara lisan yang pada pokoknya penuntut umum tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap padapembelaannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaansebagai berikut :Bahwa ia terdakwa MULYADI Als MULI Bin UJA pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak - tidaknya pada pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 11.30 WIB, saksi Dedi Hidayat melakukan patroli bersama-sama dengan Aiptu Rusdan di wilayah Hukum Polsek Lubuklinggau Utara, dan pada saat itu saksi Dedi Hidayat melihat terdakwa sedang duduk didepan warung yang sudah tutup di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau bersama-sama dengan saksi Suparman Alias Cempung Bin Kamiran dan Rudi Santoso Bin Marsito, karena merasa curiga selanjutnya saksi Dedi Hidayat mendekat terdakwa dan kedua temannya tersebut dan langsung melakukan pengeledahan terhadap terdakwa beserta teman-temannya satu persatu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) bilah sejata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) buah kunci T warna hitam di dalam dompet terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis pisau dan 1 (satu) buah kunci T warna hitam dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk diproses.
- Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu.
--- Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 ---------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi/bantahan/keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangansaksi- saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
SAKSI KE-1 : SUPARMAN alias CEMPUNG BIN KAMIRAN:
Bahwa saksi tahu, terdakwa disidangkan karena melakukan tindak pidana tanpa izin membawa senjata Tajam;
Bahwa kejadian itu pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kel.Sumber agung Kec. Lubuk Linggau utara I Kota Lubuk Linggau;
Bahwa saksi tahu karena saksi bersama saksiRudi Santoso dan terdakwa pada saat itu bersama-sama pulang dari lokalisasi Patok Besi lalu duduk-duduk di warung yang sudah tututp di Kel.Sumber Agung;
Bahwa kemudian ada dua orang anggota Polisi bernama Dedi Hidayat dan Ruslan terdakwa dan langsung menggeledah terdakwa kemudian ditemukan senjata tajam berupa sebialh pisau diselipkan dipinggang sebelah kiri tedakwa dan 1 (satu) buah kunci letter T ditemukan didalam dompet terdakwa;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai seorang petani ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI KE-2 : RUDI SANTOSO BIN MARSITO;
-Bahwa saksi tahu, terdakwa disidangkan karena melakukan tindak pidana tanpaizin membawa senjata Tajam;
- Bahwa kejadian itu pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kel.Sumber agung Kec. Lubuk Linggau utara I Kota Lubuk Linggau;
- Bahwa saksi tahu karena saksi bersama saksi Rudi Santoso dan terdakwa pada saat itu bersama-sama pulang dari lokalisasi Patok Besi lalu duduk-duduk di warung yang sudah tututp di Kel.Sumber Agung;
- Bahwa kemudian ada dua orang anggota Polisi bernama Dedi Hidayat dan Ruslan terdakwa dan langsung menggeledah terdakwa kemudian ditemukan senjata tajam berupa sebialh pisau diselipkan dipinggang sebelah kiri tedakwa dan 1 (satu) buah kunci letter T ditemukan didalam dompet terdakwa;
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai seorang petani ;
- Bahwa terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena membawa senjata tajam jenis pisau;
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kel.Sumber agung Kec. Lubuk Linggau utara I Kota Lubuk Linggau;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut untuk jaga diri;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang membawa senjata jenis pisau tersebut;
Bahwa terdakwa sudah tahu dengan kesalahan terdakwa dan terdakwa menyesal dengan kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diatas turut juga diajukan kepersidangan barang bukti berupa :
1 (satu) Pucuk senjata tajam jenis pisau,
1 (satu) buah kunci T warna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti diatas telah disita secara sah menurut hukum dandipersidangan telah dibenarkan oleh para saksi dan diakui pula oleh terdakwa, sehingga patutdipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa saksi tahu, terdakwa disidangkan karena melakukan tindak pidana tanpaizin membawa senjata Tajam;
- Bahwa kejadian itu pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kel.Sumber agung Kec. Lubuk Linggau utara I Kota Lubuk Linggau;
- Bahwa saksi tahu karena saksi bersama saksi Rudi Santoso dan terdakwa pada saat itu bersama-sama pulang dari lokalisasi Patok Besi lalu duduk-duduk di warung yang sudah tututp di Kel.Sumber Agung;
- Bahwa kemudian ada dua orang anggota Polisi bernama Dedi Hidayat dan Ruslan terdakwa dan langsung menggeledah terdakwa kemudian ditemukan senjata tajam berupa sebialh pisau diselipkan dipinggang sebelah kiri tedakwa dan 1 (satu) buah kunci letter T ditemukan didalam dompet terdakwa;
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai seorang petani ;
- Bahwa terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951 yang dalam perumusan deliknya terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam , atau senjata penusuk;
Ad.1 unsur “Setiap orang;”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah setiap orang sebagai subjek hukum sebagaipendukung hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini adalah terdakwaMulyadi alias Muli bin Uja yang didakwa melakukan tindak pidana mampu dan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya , sebagaimana identitasnya seperti dalam surat dakwaan dibenarkan seluruhnya oleh tedakwa , oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur kesatu telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam , atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu ketika saksi Dedi Hidayat dan saksi Aiptu Rusdan anggota Polsek Lubuk Linggau melakukan patrol pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 02 .00 Wib pada saat itu saksi Dedi Hidayat ada melihat terdakwa ada sedang duduk di depan warung yang sudah tutup di Kel.Sumber agung Kec. Lubuk Linggau utara Kota Lubuk Linggau bersama saksi Suparman alias Cempong bin Kamiran dan saksi Rudi santoso bin Marsito, karena merasa curiga lalu saksi dedi Hidayat mendekati terdakwa dan kedua temannya dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta teman-temannya satu persatu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) buah kunciT warna hitam didalam dompet terdakwa , selanjutnya terdakwa dan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 (satu) buah kunciT dibawa ke Polsek Lubuk Linggau untuk diproses dan terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai persediaan dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata ,senjata penikam jenis pisau tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu ;
Dengan demikian, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Drt/1951 yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa tersebut telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan agar diringankan hukumannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut adalah suatu hal yang meringankan atas hukuman terdakwa namun disisi lain perbuatan terdakwa menentang program pemerintah dalam melakukan pemberantasan kejahatan bersenjatayang sering meresahkan masyarakat sehingga adil apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara namun sifat pemidanaan bagi terdakwa bukanlah suatu pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya akan tetapi bersifat pembinaan agar dikemudian hari terdakwa bisa bersikap lebih baik;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan dari perbuatannya, dan karena tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikan Majelis Hakim berkeyakinan ia Terdakwa telah bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah hukuman yang menurut Majelis Hakim sudah pantas dan adil serta setimpal dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya didalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan bagi Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Mengingat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12/Drt/1951serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
MenyatakanterdakwaMULYADI alias MULI BIN UJA,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam”;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masapenahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkanagar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau
1 (satu) buah kunci T warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari K A M I S tanggal 13 Nopember 2014 oleh kami SURYA LAKSEMANA, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis dan M. SYAFRIZAL FAKHMI, S.H., dan BENNY ARISANDY, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HT SORMIN, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lubuklinggau dihadiri oleh MERYARYANI, S.H. sebagai Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA Dto M. SYAFRIZAL FAKHMI, SH, Dto BENNY ARISANDY, SH MH | HAKIM KETUA MAJELIS, Dto SURYA LAKSEMANA,SH |
PANITERA PENGGANTI
Dto
HT SORMIN , SH