63/Pid.Sus/2015/PN MTw (Sajam)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 63/Pid.Sus/2015/PN MTw (Sajam)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PRIA CAHYADI Als PRIA Bin TUDIR
1. Menyatakan Terdakwa PRIA CAHYADI Als PRIA Bin TUDIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRIA CAHYADI Als PRIA Bin TUDIR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagangnya yang terbuat dari kayu lengkap dengan kompangnya atau sarung yang terbuat dari kayu dan diikat dengan tali bewarna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 63/Pid.Sus/2015/PN.Mtw (Sajam)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PRIA CAHYADI Als PRIA Bin TUDIR;
Tempat lahir : Muara Teweh (Kab. Barito Utara);
Umur / Tanggal lahir : 24 tahun / 02 Oktober 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Akasia, Rt. 06, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 Februari 2015 sampai dengan tanggal 20 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2015 sampai dengan tanggal 01 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan tanggal 07 Mei 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 63/Pen.Pid.B/2015/PN.Mtw tanggal 08 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 63/Pen.Pid.B/2015/PN.Mtw tanggal 09 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PRIA CAHYADI Als PRIA Bin TUDIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sesuai Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi panjang ± 17 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu lengkap dengan kompangnya atau sarung yang terbuat dari kayu dan diikat dengan tali bewarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa : PRIA CAHYADI Als PRIA Bin TUDIR, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar Pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai , membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat Saksi DEDE VIKTOR PRINANDO Bin JONI S. GARANG, Saksi ENDRI WIDOYONO Bin HARYONO dan Saksi AUGUST MAHARDIKO PRAWIRO NEGONO Bin KARINO UMBARAN (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Utara) sedang melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian dan dari hasil operasi tersebut Terdakwa kedapatan membawa sebilah senjata penikam atau penusuk jenis badik badik yang terbuat dari besi panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagangnya yang terbuat dari kayu lengkap dengan kompangnya atau sarung yang terbuat dari kayu dan diikat dengan tali bewarna hitam yang ditaruh di dalam jok sepeda motor kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menguasai atau memiliki senjata penikam atau penusuk tersebut dari Instansi / Pejabat yang berwenang, yaitu Pihak Kepolisian Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukan diperuntukan untuk melakukan kegiatan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau kegiatan adat dan senjata tajam tersebut bukanlah benda pusaka yang berupa benda kuno atau barang ajaib serta tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan Terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DEDE VIKTOR PRINANDO Bin JONI S. GARANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Anggota Kepolisian Polres Barito Utara;
Bahwa saksi mengerti diperiksa mengenai masalah sajam yang di bawa oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar Pukul 22.00 Wib di Brigjen Katamso, Km. 2 (depan SPBU), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi sesama Anggota Polres Barito Utara, yaitu Saksi AUGUST MAHARDIKO PRAWIRO NEGONO Bin KARINO UMBARAN dan Saksi ENDRI WIDOYONO Bin HARYONO sedang melaksanakan operasi rutin;
Bahwa pada saat melaksanakan operasi rutin tersebut, Saksi beserta rekan-rekannya tersebut memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen maupun barang yang dibawa dan dari hasil pengecekan tersebut ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 17 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya dan sengaja Terdakwa bawa untuk berjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
ENDRI WIDOYONO Bin HARYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Anggota Kepolisian Polres Barito Utara;
Bahwa saksi mengerti diperiksa mengenai masalah sajam yang di bawa oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar Pukul 22.00 Wib di Brigjen Katamso, Km. 2 (depan SPBU), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi sesama Anggota Polres Barito Utara, yaitu Saksi AUGUST MAHARDIKO PRAWIRO NEGONO Bin KARINO UMBARAN dan Saksi ENDRI WIDOYONO Bin HARYONO sedang melaksanakan operasi rutin;
Bahwa pada saat melaksanakan operasi rutin tersebut, Saksi beserta rekan-rekannya tersebut memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen maupun barang yang dibawa dan dari hasil pengecekan tersebut ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 17 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya dan sengaja Terdakwa bawa untuk berjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
AUGUST MAHARDIKO PRAWIRO NEGONO Bin KARINO UMBARAN dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Anggota Kepolisian Polres Barito Utara;
Bahwa saksi mengerti diperiksa mengenai masalah sajam yang di bawa oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar Pukul 22.00 Wib di Brigjen Katamso, Km. 2 (depan SPBU), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi sesama Anggota Polres Barito Utara, yaitu Saksi AUGUST MAHARDIKO PRAWIRO NEGONO Bin KARINO UMBARAN dan Saksi ENDRI WIDOYONO Bin HARYONO sedang melaksanakan operasi rutin;
Bahwa pada saat melaksanakan operasi rutin tersebut, Saksi beserta rekan-rekannya tersebut memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen maupun barang yang dibawa dan dari hasil pengecekan tersebut ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 17 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya dan sengaja Terdakwa bawa untuk berjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar Pukul 22.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso Km. 2 (depan SPBU), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa diamankan oleh Para Anggota Kepolisian Resor Barito Utara yang sedang melakukan razia di tempat tersebut karena kedapatan membawa senjata tajam yang ditaruh di dalam jok motor milik Terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagangnya yang terbuat dari kayu lengkap dengan kompangnya atau sarung yang terbuat dari kayu dan diikat dengan tali bewarna hitam;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin untuk memiliki, menguasai, atau membawa senjata tajam tersebut dari Pihak Kepolisian;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan;
Bahwa rencananya Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari tempat lokalisasi merong menuju rumah Terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai petani;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagangnya yang terbuat dari kayu lengkap dengan kompangnya atau sarung yang terbuat dari kayu dan diikat dengan tali bewarna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar Pukul 22.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso Km. 2 (depan SPBU), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa diamankan oleh Para Anggota Kepolisian Resor Barito Utara yang sedang melakukan razia di tempat tersebut karena kedapatan membawa senjata tajam yang ditaruh di dalam jok motor milik Terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagangnya yang terbuat dari kayu lengkap dengan kompangnya atau sarung yang terbuat dari kayu dan diikat dengan tali bewarna hitam;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin untuk memiliki, menguasai, atau membawa senjata tajam tersebut dari Pihak Kepolisian;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan;
Bahwa rencananya Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari tempat lokalisasi merong menuju rumah Terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai petani;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum atas siapa didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama PRIA CAHYADI Als PRIA Bin TUDIR yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah;
Ad.2 Tanpa hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak adalah dalam melakukan perbuatan atau menguasai suatu hak tidak mempunyai izin atau kewenangan dari undang-undang atau peraturan yang bersangkutan (tanpa mendapat izin yang sah dari pejabat yang berwenang);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh Terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa sebagai buruh serta bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno, selain itu Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut, sehingga Terdakwa tidak ada kewenangan secara hukum terhadap senjata tajam jenis badik tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu atau beberapa elemen-elemen tersebut yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan dalam arti jika salah satu elemen telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menyatakan: “dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar Pukul 22.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso Km. 2 (depan SPBU), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah Terdakwa diamankan oleh Para Anggota Kepolisian Resor Barito Utara yang sedang melakukan razia di tempat tersebut karena kedapatan membawa senjata tajam yang ditaruh di dalam jok motor milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai buruh serta bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno. Sedangkan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena sebelumnya Terdakwa pergi ke lokalisasi merong;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut termasuk senjata penusuk;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia membawa adalah memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan beberapa elemen dari unsur ini yaitu membawa sesuatu senjata penusuk telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur membawa sesuatu senjata penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagangnya yang terbuat dari kayu lengkap dengan kompangnya atau sarung yang terbuat dari kayu dan diikat dengan tali bewarna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PRIA CAHYADI Als PRIA Bin TUDIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRIA CAHYADI Als PRIA Bin TUDIR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagangnya yang terbuat dari kayu lengkap dengan kompangnya atau sarung yang terbuat dari kayu dan diikat dengan tali bewarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Selasa, tanggal 21 April 2015, oleh SUPARNA, SH., sebagai Hakim Ketua, EKO M.I.Y, SIMANJUNTAK, SH., MH., dan AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. MURJANI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh DEDY NURJATMIKO, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
EKO M.I.Y, SIMANJUNTAK, SH., MH.SUPARNA, SH.
AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM.
Panitera Pengganti,
MURJANI